152/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 152/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Sampoerna Strategic Square South Tower Level 18, Jln Jend Sudirman Kav.45-46, Jakarta Selatan
Also in 6 other cases
- 160/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (15 January 2019) — PN Jakarta Pusat
- 45/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst (6 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 90/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst (22 September 2020) — PN Jakarta Pusat
- 1436 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 (24 February 2021) — Mahkamah Agung
- 559/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL (11 February 2025) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat II; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Oktober 2016., yang dimohonkan banding tersebut; ï€ Menghukum Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 152/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkaranya :
PT. ATLAS RESOURCES Tbk, alamat Jl. Kemang Raya No. 43 Jakarta Selatan 12730 dan JL. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta selatan (Sampoerna Strategic Squere – South Tower, Level 18) dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya LAZUARDI INDRA PRANOWO, S.H., selaku Legal Manager, beralamat di Jalan Kemang Raya No. 43, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Desember 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT II;
M E L A W A N
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Hendarsam Marantoko.,SH, M. Maulana Bungaran.,SH dan Ronald Lazuardy.,SH Advokat dan konsultan Hukum pada Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners yang beralamat di Plaza Basmar Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 106 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Februari 2017, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
D A N
PT. INTI ALAM MURNI, alamat GD. Plaza Bapindo Mandiri Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55 Jakarta Selatan 12190, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TERGUGAT I;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berturut-turut :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 Maret 2017 Nomor 152/PEN/PDT/2017/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 17 September 2015, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah register perkara No. 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 September 2015, telah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa Pengangkutan batubara yang memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II berdasarkan pada Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara No. 0102_AR/LGL/13 tertanggal 25 Februari 2013, dimana dalam Perjanjian aquo Tergugat II sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan batubara yang memakai jasa Tergugat I untuk pengangkutan batubaranya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun ;
Bahwa Tergugat I dalam melaksanakan pekerjaan pengangkutan batubara memerlukan kendaraan sebagai alat transportasi dalam menjalankan pekerjaannya terkait dengan kontrak kerja dengan Tergugat II tersebut;
Bahwa diketahui Tergugat II adalah Perusahaan Induk dari Tergugat I, dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II tergabung dalam suatu Group perusahaan, dimana Tergugat I adalah anak perusahaan dari Tergugat II;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat I kemudian menghubungi Penggugat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengadakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dimana Tergugat I dan Tergugat II meyakinkan Penggugat untuk menyetujui Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dengan cara melampirkan Perjanjian Jasa Pengangkutan Batubara No. 0102_AR/LGL/13 tertanggal 25 Februari 2013 antara Tergugat I dan Tergugat II a quo.
Bahwa kemudian Tergugat I dan Tergugat II menjamin bahwa pembayaran terhadap angsuran Sewa Guna Usaha kendaraan tersebut akan berjalan lancar karena Tergugat I dan Tergugat II selaku induk dari Perusahaan Tergugat I akan mengadakan Kesepakatan Perihal pembayaran Langsung secara tetap (direct payment) kepada Penggugat untuk angsuran sewa guna usaha Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat I akhirnya sepakat megadakan 8 (delapan) Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dengan objek Perjanjian 39 (tiga puluh Sembilan) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck / 2013 dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian No. 01.100.910.00.130416.3 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
No. Rangka MHCNK71LYDJ044296, No. Mesin B044296, No. Pol BG 8524 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044295, No. Mesin B044295, No. Pol BG 8526 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044288, No. Mesin B044288, No. Pol BG 8527 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044289, No. Mesin B044289, No. Pol BG 8529 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044290, No. Mesin B044290, No. Pol BG8530 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130417.1 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna pitih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044291, No. Mesin B044291, No. Pol BG 8523 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044292, No. Mesin B044292, No. Pol BG 8525 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044297, No. Mesin B044297, No. Pol BG 8522 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044298, No. Mesin B044298, No. Pol BG 8528 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044299, No. Mesin B044299, No. Pol BG 8531 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130418.0 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ045181, No. Mesin B045181, No. Pol BG 8643 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ045182, No. Mesin B045182, No. Pol BG 8642 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ045183, No. Mesin B045183, No. Pol BG 8644 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ045184, No. Mesin B045184, No. Pol BG 8641 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044826, No. Mesin B044826, No. Pol BG 8640 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130477.5 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 4 (empat) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044900, No. Mesin B044900, No. Pol BG 8637 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044901, No. Mesin B044901, No. Pol BG 8638 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044827, No. Mesin B044827, No. Pol BG 8639 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044894, No. Mesin B044894, No. Pol BG 8653 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130476.7 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044828, No. Mesin B044828, No. Pol BG 8636 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044829, No. Mesin B044829, No. Pol BG 8634 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044830, No. Mesin B044830, No. Pol BG 8635 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044893, No. Mesin B044893, No. Pol BG 8633 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ044899, No. Mesin B044899, No. Pol BG 8632 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046215, No. Mesin B046215, No. Pol BG 8891 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046214, No. Mesin B046214, No. Pol BG 8892 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046213, No. Mesin B046213, No. Pol BG 8915 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046200, No. Mesin B046200, No. Pol BG 8914 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046199, No. Mesin B046199, No. Pol BG 8913 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130510.0 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046021, No. Mesin B046021, No. Pol BG 8864 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046012, No. Mesin B046012, No. Pol BG 8863 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046005, No. Mesin B046005, No. Pol BG 8861 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046004, No. Mesin B046004, No. Pol BG 8867 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ045999, No. Mesin B045999, No. Pol BG 8862 UR
Perjanjian No. 01.100.910.00.130478.3 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih, dengan rincian masing masing kendaraan sebagai berikut :
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046062, No. Mesin B046062, No. Pol BG 8881 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046061, No. Mesin B046061, No. Pol BG 8882 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046060, No. Mesin B046060, No. Pol BG 8883 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046059, No. Mesin B046059, No. Pol BG 8884 UR
- No. Rangka MHCNK71LYDJ046022, No. Mesin B046022, No. Pol BG 8865 UR
(selanjutnya disebut “masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi”)
Bahwa selain itu pula dari masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi diatas Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat mengadakan sebuah Kesepakatan yang tak bernomor dan tak bertanggal Perihal pembayaran Langsung secara tetap (direct payment) dari Tergugat II kepada Penggugat serta Tergugat II pun memberikan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal Pembayaran Langsung secara tetap (direct payment), adapun masing-masing Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan tersebut terkait pada masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi sebagai berikut :
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130416.3 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130417.1 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130418.0 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130477.5 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 4 (empat) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130476.7 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih;
Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang tak bernomor dan tak bertanggal perihal pembayaran langsung secara tetap (direct payment) atas Perjanjian No. 01.100.910.00.130478.3 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013, warna putih,
(
selanjutnya disebut “Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan”)
Bahwa pada Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan sebagaimana tersebut dalam poin 7 di atas mewajibkan Tergugat II melakukan Pembayaran Direct Payment untuk masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha berlaku hingga tenor masing-masing perjanjian sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi selesai dan kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak dan Tergugat II menyanggupi dengan menyatakan bersedia untuk melakukan pembayaran secara langsung melalui standing instruction Bank Permata selama masa tenor pembiayaan dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan Penggugat
Bahwa pada masa-masa awal pembayaran angsuran sewa guna usaha berjalan dengan baik, namun dalam masa pertengahan pembayaran , ternyata tidak ada lagi pembayaran angsuran sewa guna usaha sampai dengan saat ini untuk masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi secara direct payment oleh Tergugat II tersebut, begitupun dari Tergugat I tidak juga melakukan pembayaran angsuran sewa guna usaha;
Bahwa atas permasalahan kelalaian Tergugat I, Penggugat juga melakukan upaya penyelesaian dengan musyawarah dengan mengundang Tergugat I untuk membicarakan jalan keluar terbaik dan mengundang Tergugat I melalui surat undangan No. 051/FLT/LMA/II/14 tertanggal 2 Februari 2015 untuk melakukan pertemuan dengan Penggugat pada tanggal 5 Februari 2015 di kantor Penggugat dan pertemuan tersebut dilaksanakan justru dihadiri oleh Tergugat II, pada Pertemuan tersebut Tergugat II menyampaikan mengakui keterlambatan pembayaran angsuran sewa guna usaha dan menyatakan bahwa unit-unit dari masing-masing Objek Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak opsi tersebut dikuasai oleh masyrakat setempat (musi rawas, jambi) sebagai kompensasi pemberdayaan masyarakat setempat. pada pertemuan ini tidak ada solusi yang disepakati dan akhirnya pertemuan dijadwalkan kembali tanggal 10 Februari 2015;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2015 terjadi pertemuan kembali di kantor Penggugat antara Penggugat dan Tergugat II ,pada pertemuan ini Tergugat II menyatakan bahwa tidak mampu melaksanakan pembayaran angsuran sewa guna usaha dan menyatakan kembali bahwa unit-unit dari masing-masing Objek Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak opsi tersebut dikuasai oleh masyrakat setempat (musi rawas, jambi) sebagai kompensasi pemberdayaan masyarakat setempat. Pada pertemuan kedua ini kembali tidak menemukan jalan keluar dan kemudian pertemuan diadakan kembali pada tanggal 26 Februari 2015 antara Penggugat dan Tergugat II dan pada pertemuan tanggal 26 Februari 2015 Tergugat II menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan jaminan apapun terkait unit-unit pembiayaan;
Bahwa sampai dengan hari ini tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dan setelah melakukan tiga kali pertemuan antara Penggugat dan Tergugat II tidak ada lagi komunikasi antara Penggugat baik dari Tergugat I maupun Tergugat II ;
Bahwa dengan tidak adanya Pembayaran angsuran sewa guna usaha atas masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi tersebut Penggugat juga menegur Tergugat I dengan melayangkan Surat Peringatan berturut-turut yang Penggugat kirimkan pertanggal 27 Februari 2015, 9 Maret 2015, 17 Maret 2015 dan 25 Maret 2015;
Bahwa atas surat-surat Peringatan yang dilayangkan oleh Penggugat kepada Tergugat I tersebut di atas tidak mendapat tanggapan dari Tergugat I dan Pembayaran sewapun tidak kunjung dilakukan oleh Tergugat I ;
Bahwa selain itu Penggugat pun melakukan teguran terhadap Tergugat II dengan melayangkan surat Somasi No. 103/LDS-Eks/VI/2015 tertanggal 5 Juni 2015 dan somasi Penggugat pun mendapat tanggapan dari Tergugat II dengan surat tertanggal 22 Juni 2015 yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa Tergugat II tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Hak Guna Usaha Dengan Hak Opsi dan menganggap surat Somasi Penggugat tidak berdasarkan hukum;
Bahwa kemudian Penggugat kembali mengirimkan Surat Somasi ke II No 105/LDS-Eks/VI/2015 tertanggal 22 Juni 2015 kepada Tergugat II, namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari Tergugat II, maka dengan demikian terbukti secara terang dan jelas Tergugat I dan Tergugat II lari dari tanggung jawab dalam melakukan pembayaran sewa guna usaha pada masing-masing Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi ;
Bahwa tidak adanya pembayaran atas masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi membuktikan secara terang dan jelas Tergugat I telah wanprestasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf a masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang berbunyi :
“a. Lesse tidak membayar atau hanya membayar sebagian dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada Lessor berdasarkan Perjanjian, tertmasuk tapi tidak terbatas pada kewajiban pembayaran biaya, ganti rugi, denda, angsuran yang telah jatuh tempo atau belum dibayar sebagaian atau seluruhnya, angsuran yang sedang berjalan atau terhutang, pada waktu yang telah ditentukan. Dengan berlalunya waktu tersebut dan pembayaran tetap tidak dilakukan, maka tidak lagi diperlukan suatu pemberitahuan atau peringatan khusus, namun secara serta merta Lesse berada dalam keadaan lalai/wanprestasi”
Bahwa Tergugat I kembali lalai/wanprestasi terhadap masig-masing Perjanjian Hak Guna Usaha Dengan Hak Opsi karena telah membiarkan Objek Perjanjian berada dalam penguasaan pihak ketiga dan tidak mau bertanggung jawab atas penguasaan oleh Pihak ketiga tersebut, sebagaimana yang termaktub pada Pasal 8 ayat (8) dan Pasal 22 huruf c pada masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang berbunyi :
Pasal 8 ayat (8)
“Lesse tidak akan menggadaikan atau membebani kendaraan (barang modal) tersebut dalam bentuk apapun sebagai jaminan atas utang pinjaman, atau garansi yang diadakan oleh lesse dengan pihak ketiga atau untuk keuntungan pihak ketiga untuk menjamin pinjaman, utang atau kewajiban-kewajiban yang timbul dari suatu surat jaminan”
Pasal 22 huruf (c)
“ Lesse menolak mengakui hak milik Lessor atas barang modal, atau membiarkan atau mengakibatkan hilangnya atau beralihnya hak milik tersebut, atau tidak lagi menguasai barang modal, atau mengalihkan atau membebani barang modal, melekatkan barang modal pada tanah dan bangunan”
Bahwa dengan demikian terbukti secara terang dan jelas bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi pada masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dengan tidak membayar kewajiban pembayaran sewa guna usaha berikut dendanya dan mengalihkan objek Perjanjian ke tangan pihak ketiga
Bahwa adanya Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan, maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memiliki kewajiban untuk membayar angsuran sewa guna usaha pada masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi
Bahwa terbukti juga secara terang dan jelas Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan karena tidak melakukan pembayaran langsung secara tetap (direct payment) melalui standing instruction Bank Permata kepada Penggugat sebgaimana yang disepkati dan dinyatakan oleh Tergugat II;
Bahwa adapun wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II dalam hal “LALAI” membayar angsuran sewa guna usaha dengan status denda per 29 Mei 2015 sebagai berikut :
| No. Kontrak | Sisa Angsuran Sewa | Denda/ 29 Mei 2015 |
01100910001304163 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 739.170.000 | Rp. 107.753.000 |
01100910001304171 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 739.170.000 | Rp. 108.122.500 |
01100910001304180 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 780.235.000 | Rp. 107.752.500 |
01100910001304767 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 780.235.000 | Rp. 107.753.000 |
| 0110091000130447755 4 (empat) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 624.188.000 | Rp. 85.051.000 |
01100910001304783 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 821.300.000 | Rp. 101.098.500 |
01100910001305100 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 821.300.000 | Rp. 101.098.500 |
01100910001305119 5 (lima) unit Isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/ 2013 | Rp. 821.300.000 | Rp. 101.098.500 |
| Total Unit : 39 Unit | Total Sewa belum terbayar : Rp. 5.305.598.000 | Total Denda belum terbayar : Rp. 819.972.500 |
Dengan demikian total angsuran sewa guna usaha yang wajib dibayar dan denda per 29 Mei 2015 Tergugat I dan Tergugat II adalah Rp. 5.305.598.000 + Rp. 819.972.500 = Rp. 6.125.570.500 (enam milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan ditambah lagi dengan biaya administrasi keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per angsuran jatuh tempo
Bahwa mengingat pula masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi serta Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan dari Tergugat II perihal pembayaran Langsung secara tetap (direct payment) telah sah dan berdasarkan hukum serta telah memenuhui syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPdt yang berbunyi : “untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal”;
Bahwa selain itu pula sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1338 KUHPdt yang berbunyi : “ suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” . maka sudah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II patuh dan taat terhadap perjanjian yang telah disetujui oleh semua pihak;
Bahwa berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi “ si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Bahwa berdasarkan pula pada Pasal 1243 KUHPdt yang berbunyi “ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam teggang waktu yang telah dilampaukannya”;
Bahwa terbukti secara jelas masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi adalah sah dan mengikat dan sekaligus terbukti pula bahwa Tergugat I telah wanprestasi atas masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi tersebut;
Bahwa dapat disimpulkan pula bahwasanya Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan Perihal pembayaran Langsung secara tetap (direct payment) Tergugat II kepada Penggugat adalah sah dan berdasarkan hukum dan terbukti pula dengan terang dan jelas bahwa Tergugat II telah wanprestasi atas Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan tersebut;
Bahwa dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat sebagai berikut:
Sisa Pokok Angsuran sewa guna usaha pada masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang belum terbayar sebesar Rp. 5.305.598.000 (lima milyar tiga ratus lima juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Denda sebesar total Per 29 mei 2015 Rp. 819.972.500 (delapan ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah Denda berjalan dari tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan perkara ini mempunyai hukum yang tetap (inkracht van gewijsde)sebesar 0.3 % (nol koma tiga persen) per hari dikali angsuran yang telah jatuh tempo;
Biaya administrasi keterlambatan angsuran sewa guna usaha sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per angsuran jatuh tempo sampai dengan perkara ini mempunyai hukum yang tetap (inkracht van gewijsde)
Bahwa untuk menghindari tidak dijalankannya kewajiban membayar angsuran dan denda-denda dari Tergugat I dan Tergugat II atas jatuhnya putusan perkara a quo kelak, maka sudah sepatutnya Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.10.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan a quo kelak;
Bahwa selain itu pula karena dalil-dalil penggugat terbukti dengan jelas maka sudah sepatutnya Tergugat I dan tergugat II dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
SITA JAMINAN (revindicatoir beslag)
Bahwa mengingat objek dari masing-masing Perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi tidak berada ditangan Penggugat, dan bahwasanya secara hukum objek-objek tersebut yaitu 39 (tiga puluh Sembilan) unit Kendaraan mobil Isuzu ELF NKR 71 HD 6 B DUMP TRUCK / 2013 adalah milik Penggugat sebagaimana pula dituangkan dalam masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1)
“ Lesse mengakui bahwa hak milik atas barang modal selama Perjanjian berlangsung tetap berada pada lessor dan lesse tidak akan mempunyai hak atau kepentingan apapun atasnya kecuali sebagai penyewa guna usaha. Penguasaan Barang Modal oleh Lesse bukan dan tidak akan pernah menjadi suatu alas hak bagi lesse untuk memiliki atau mengakui atau menuntut kepemilikan atas barang modal……………………….dst”
Pasal 8 ayat (5)
Walaupun BPKB kendaraan (barang modal) terdaftar atas nama lesse, namun ketentuan Pasal 7 mengenai kepemilikan kendaraan (barang modal) tetap berlaku
Bahwa untuk menghindari keadaan yang tidak diinginkan atas objek masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan hak opsi tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dari masing- masing perjanjian sewa guna usaha Dengan hak Opsi yaitu 39 (tiga puluh Sembilan) Unit kendaraan mobil Isuzu ELF NKR 71 HD 6 B DUMP TRUCK / 2013 warna putih dengan spesifikasi sebagai berikut :
No. Rangka MHCNK71LYDJ044296, No. Mesin B044296, No. Pol BG 8524 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044295, No. Mesin B044295, No. Pol BG 8526 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044288, No. MesinB044288, No. Pol BG 8527 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044289, No. Mesin B044289, No. Pol BG 8529 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044290, No. Mesin B044290, No. Pol BG8530 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044291, No. Mesin B044291, No. Pol BG 8523 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044292, No. Mesin B044292, No. Pol BG 8525 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044297, No. MesinB044297, No. Pol BG 8522 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044298, No. Mesin B044298, No. Pol BG 8528 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044299, No. Mesin B044299, No. Pol BG 8531 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045181, No. Mesin B045181, No. Pol BG 8643 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045182, No. Mesin B045182, No. Pol BG 8642 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045183, No. Mesin B045183, No. Pol BG 8644 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045184, No. Mesin B045184, No. Pol BG 8641 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044826, No. Mesin B044826, No. Pol BG 8640 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044900, No. Mesin B044900, No. Pol BG 8637 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044901, No. Mesin B044901, No. Pol BG 8638 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044827, No. Mesin B044827, No. Pol BG 8639 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044894, No. Mesin B044894, No. Pol BG 8653 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044828, No. Mesin B044828, No. Pol BG 8636 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044829, No. Mesin B044829, No. Pol BG 8634 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044830, No. Mesin B044830, No. Pol BG 8635 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044893, No. Mesin B044893, No. Pol BG 8633 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044899, No. Mesin B044899, No. Pol BG 8632 UR
No. Rangka MHCNK71LYDJ046215, No. Mesin B046215, No. Pol BG 8891 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046214, No. Mesin B046214, No. Pol BG 8892 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046213, No. Mesin B046213, No. Pol BG 8915 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046200, No. Mesin B046200, No. Pol BG 8914 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046199, No. Mesin B046199, No. Pol BG 8913 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046021, No. Mesin B046021, No. Pol BG 8864 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046012, No. Mesin B046012, No. Pol BG 8863 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046005, No. Mesin B046005, No. Pol BG 8861 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046004, No. Mesin B046004, No. Pol BG 8867 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045999, No. Mesin B045999, No. Pol BG 8862 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046062, No. Mesin B046062, No. Pol BG 8881 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046061, No. Mesin B046061, No. Pol BG 8882 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046060, No. Mesin B046060, No. Pol BG 8883 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046059, No. Mesin B046059, No. Pol BG 8884 UR;No. Rangka MHCNK71LYDJ046022, No. Mesin B046022, No. Pol BG 8865 UR
SITA JAMINAN (Consevatoir beslag)
Bahwa sebagai jaminan pelunasan angsuran sewa guna usaha oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan ini Penggugat mengajukan Permohonan sita jaminan (consevatoir beslag) yaitu sebagai berikut :
bangunan kantor beserta benda-benda yang ada didalamnya dari Tergugat I yaitu yang setempat dikenal dengan gedung Plaza Bapindo-Mandiri Tower, lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55 Jakarta Pusat ;
bangunan kantor berikut benda-benda yang berada didalamnya milik Tergugat II yang setempat dikenal dengan Sampoerna Strategic Squere – South Tower, Level 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Selatan;
tanah dan bangunan kantor milik Tergugat II yang terletak di Jl. Kemang Raya No. 43 Jakarta Selatan;
Berdasarkan dalil- dalil yang telah diuraikan oleh Penggugat di atas, maka sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi sebagai berikut :
Perjanjian No. 01.100.910.00.130416.3 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130417.1 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130418.0 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130477.5 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 4 (empat) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130476.7 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130510.0 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130478.3 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013
Menyatakan sah dan mengikat surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan Perihal Pembayaran Langsung Secara Tetap (direct Payment) atas masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan hak Opsi sebagai berikut :
Perjanjian No. 01.100.910.00.130416.3 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130417.1 tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130418.0 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130477.5 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 4 (empat) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130476.7 tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9 tertanggal 2 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130510.0 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130478.3 tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck /2013
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar sebagai berikut :
Sisa Pokok Angsuran sewa guna usaha sebesar Rp. 5.305.598.000 (lima milyar tiga ratus lima juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Denda sebesar total Per 29 mei 2015 Rp. 819.972.500 (delapan ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah Denda berjalan dari tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan perkara ini mempunyai hukum yang tetap (inkracht van gewijsde)sebesar 0.3 % (nol koma tiga persen)per hari dikali angsuran yang telah jatuh tempo;
Biaya administrasi keterlambatan angsuran sewa guna usaha sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per angsuran jatuh tempo sampai dengan perkara ini mempunyai hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.10.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas objek dari masing- masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yaitu 39 Unit kendaraan mobil Isuzu ELF NKR 71 HD 6 B DUMP TRUCK / 2013 warna putih dengan spesifikasi sebagai berikut :
No. Rangka MHCNK71LYDJ044296, No. Mesin B044296, No. Pol BG 8524 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044295, No. Mesin B044295, No. Pol BG 8526 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044288, No. MesinB044288, No. Pol BG 8527 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044289, No. Mesin B044289, No. Pol BG 8529 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044290, No. Mesin B044290, No. Pol BG8530 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044291, No. Mesin B044291, No. Pol BG 8523 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044292, No. Mesin B044292, No. Pol BG 8525 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044297, No. MesinB044297, No. Pol BG 8522 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044298, No. Mesin B044298, No. Pol BG 8528 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044299, No. Mesin B044299, No. Pol BG 8531 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045181, No. Mesin B045181, No. Pol BG 8643 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045182, No. Mesin B045182, No. Pol BG 8642 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045183, No. Mesin B045183, No. Pol BG 8644 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045184, No. Mesin B045184, No. Pol BG 8641 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044826, No. Mesin B044826, No. Pol BG 8640 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044900, No. Mesin B044900, No. Pol BG 8637 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044901, No. Mesin B044901, No. Pol BG 8638 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044827, No. Mesin B044827, No. Pol BG 8639 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044894, No. Mesin B044894, No. Pol BG 8653 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044828, No. Mesin B044828, No. Pol BG 8636 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044829, No. Mesin B044829, No. Pol BG 8634 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044830, No. Mesin B044830, No. Pol BG 8635 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044893, No. Mesin B044893, No. Pol BG 8633 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ044899, No. Mesin B044899, No. Pol BG 8632 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046215, No. Mesin B046215, No. Pol BG 8891 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046214, No. Mesin B046214, No. Pol BG 8892 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046213, No. Mesin B046213, No. Pol BG 8915 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046200, No. Mesin B046200, No. Pol BG 8914 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046199, No. Mesin B046199, No. Pol BG 8913 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046021, No. Mesin B046021, No. Pol BG 8864 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046012, No. Mesin B046012, No. Pol BG 8863 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046005, No. Mesin B046005, No. Pol BG 8861 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046004, No. Mesin B046004, No. Pol BG 8867 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ045999, No. Mesin B045999, No. Pol BG 8862 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046062, No. Mesin B046062, No. Pol BG 8881 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046061, No. Mesin B046061, No. Pol BG 8882 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046060, No. Mesin B046060, No. Pol BG 8883 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046059, No. Mesin B046059, No. Pol BG 8884 UR;
No. Rangka MHCNK71LYDJ046022, No. Mesin B046022, No. Pol BG 8865 UR
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah dan bangunan sebagai berikut :
bangunan kantor beserta benda-benda yang ada didalamnya dari Tergugat I yaitu yang setempat dikenal dengan gedung Plaza Bapindo-Mandiri Tower, lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55 jakarta Pusat ;
bangunan kantor berikut benda-benda yang berada didalamnya milik Tergugat II yang setempat dikenal dengan Sampoerna Strategic Squere – South Tower, Level 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Selatan;
tanah dan bangunan kantor milik Tergugat II yang terletak di Jl. Kemang Raya No. 43 Jakarta Selatan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Apabila hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Tergugat I telah memajukan Jawaban tertanggal : 28 April 2016, pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Wanprestasi Penggugat Kurang Pihak
Bahwa Gugatan Wanprestasi Penggugat kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT. Asuransi Astra Buana, perseroan terbatas yang berada dalam suatu grup perusahaan dengan Penggugat, dimana PT. Asuransi Astra Buana tersebut sepengetahuan Tergugat I wajib menyediakan jasa asuransi kendaraan bermotor, termasuk menjamin apabila terjadi total loss, kepada Penggugat qq Tergugat I untuk Truck Isuzu ELF yang merupakan objek perkara a quo.
Bahwa PT. Asuransi Astra Buana yang menyediakan jasa asuransi kendaraan bermotor untuk objek perkara a quo tersebut semestinya memberikan rasa aman khususnya kepada Penggugat, terlebih-lebih Penggugat dan PT. Asuransi Astra Buana tergabung dalam suatu grup perusahaan.
Bahwa keberadaan PT. Asuransi Astra Buana dalam perkara a quo penting dan berharga dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Gugatan Penggugat, termasuk untuk menjelaskan secara detil mengenai segala ketentuan tentang jaminan-jaminan yang ditanggungnya terhadap objek perkara a quo, dengan demikian Gugatan Wanprestasi Penggugat kurang pihak dan oleh karenanya sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima seluruhnya.
2. Gugatan Wanprestasi Penggugat Adalah Gugatan Yang Kabur
Bahwa Gugatan Wanprestasi Penggugat adalah gugatan yang kabur karena terdapat ketidakjelasan dasar perhitungan sisa pokok angsuran sewa guna usaha yang dibebankan Penggugat kepada Tergugat I, sementara antara Tergugat I dan Tergugat II merupakan dua subjek hukum yang berbeda dan tidak ada hubungan induk dan anak perusahaan seperti yang didalilkan oleh Penggugat. Ketidakjelasan dasar perhitungan sisa pokok angsuran sewa guna usaha yang dibebankan Penggugat kepada Tergugat I tersebut mengakibatkan Gugatan Penggugat kabur, dan karenanya Gugatan Penggugat sepatutnya ditolak atau tidak dapat diterima seluruhnya.
Berdasarkan uraian diatas, dimana Gugatan Penggugat adalah nyata kurang pihak dan kabur/tidak jelas, maka Gugatan Penggugat seharusnyalah dinyatakan TIDAK DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Jawaban Tergugat I dalam eksepsi dianggap diulang kembali dalam pokok perkara.
Tergugat I bukan merupakan induk maupun anak perusahaan dari Tergugat II. Tergugat I dan Tergugat II adalah rekanan usaha yang pernah mengadakan perjanjian terkait dengan jasa pengangkutan batubara;
Tergugat I benar pernah mengadakan perjanjian dengan Penggugat, yaitu Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Qpsi dengan objek Truck buzu ELF (“Perjanjian”);
Tergugat I mematuhi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian dan Tergugat I telah melakukan pembayaran kepada Penggugat total sebesar Rp 5.083.847.000,-(Lima Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Pada pertengahan 2014 Tergugat I kemudian mengalami kesulitan keuangan yang hebat dikarenakan terus merosotnya harga jual batubara, kesulitan keuangan dan tren penurunan harga jual batubara tersebut sudah diketahui oleh semua pihak. Namun Tergugat I masih berusaha melakukan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat;
Hingga kemudian kesulitan keuangan Tergugat I tidak kunjung membaik dan Tergugat I mempersilahkan Penggugat untuk menarik objek Perjanjian. Tergugat I telah pernah mengumpulkan objek Perjanjian untuk ditarik oleh Penggugat, namun Penggugat tetap meminta Tergugat I untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat dan tidak menarik objek Perjanjian;
Bahwa terkait dengan objek Perjanjian/ objek Gugatan a quo berada dalam kendali penguasaan Tergugat I dan tidak pernah terjadi peralihan kepemilikan dari Tergugat I kepada pihak manapun;
Bahwa dengan keadaan sebagaimana dijelaskan Tergugat I dalam angka 4, 5 dan 6 tersebut diatas cukup jelas bahwa Tergugat I dalam kondisi sangat kesulitan keuangan dan satu-satunya jalan Tergugat I melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian adalah dengan Penggugat menarik objek Perjanjian yang sudah pernah dikumpulkan oleh Tergugat I di lapangan namun tidak dilakukan oleh Penggugat, ataupun melakukan upaya kepada perusahaan asuransi kendaraan bermotor PT. Asuransi Astra Buana yang merupakan rekan satu grup perusahaan dengan Penggugat, yang wajib memberikan jaminan kepada Penggugat qq Tergugat I, namun tidak diikutkan oleh Penggugat dalam perkara ini. Oleh karenanya dalam eksepsi Tergugat I menjelaskan Gugatan Penggugat kurang pihak sehingga seharusnyalah tidak diterima;
Bahwa segala pengenaan denda dan biaya administrasi keterlambatan yang didalilkan Penggugat, termasuk sita jaminan atas bangunan/benda-benda di kantor Tergugat I sangatlah tidak adil dan tentu memberatkan Tergugat I, karenanya permohonan Penggugat tersebut harus ditolak;
Bahwa Tergugat I tidak dalam sikap untuk lari dari kewajiban sebagaimana dalil Penggugat, namun permasalahan kesulitan keuangan yang hebat menyebabkan Tergugat I, yang telah dijelaskan kepada Penggugat sejak awal, belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Tergugat I dalam masa mediasi perkara a quo telah berupaya menyampaikan usulan perdamaian, termasuk melakukan komunikasi antar pimpinan perusahaan, namun kemudian usulan perdamaian tersebut ditolak oleh Penggugat/kuasa hukum Penggugat. Dalam hal ini, dengan itikad baik, Tergugat I menawarkan kembali usulan perdamaian kepada Penggugat agar permasalahan antara Penggugat dan Tergugat I dapat diselesaikan berdasarkan perdamaian.
Maka, berdasarkan uraian diatas, Tergugat I mohon dengan hikmat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat I atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa Tergugat II telah memajukan Jawaban tertanggal : 28 April 2016, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabur
Gugatan Penggugat kabur karena tidak ada perikatan berdasarkan perjanjian yang pernah dibuat antara Penggugat dan Tergugat II. Lebih lanjut secara nyata dan tegas disampaikan oieh Penggugat bahwa pokok Gugatan adalah mengenai tunggakan kewajiban pembayaran Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan perjanjian yang berlaku antara Penggugat dan Tergugat I. Penggugat telah keliru menafsirkan pernah adanya sebuah perjanjian antara Tergugat II dan Penggugat, yang didalilkan berdasarkan surat Tergugat II, quod non.
Bahwa, oleh karena sebuah gugatan wanprestasi harus didasarkan pada adanya perjanjian, maka gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II nyata keliru dan sudah seharusnya ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil Tergugat II dalam Eksepsi dianggap dinyatakan kembali dalam Pokok Perkara;
Bahwa perikatan berdasarkan perjanjian yang pernah dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan urusan Penggugat, sehingga tidak relevan dengan pokok gugatan;
Bahwa perikatan berdasarkan perjanjian yang pernah dibuat antara Penggugat dan Tergugat I bukan merupakan urusan Tergugat II, sehingga Tergugat II tidak relevan untuk terlibat dan/atau dilibatkan dalam gugatan wanprestasi Penggugat;
Bahwa surat Tergugat II bukan merupakan suatu perjanjian antara Tergugat II dan Penggugat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan gugatan wanprestasi sebagaimana gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
Bahwa Tergugat II keberatan dengan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat dan oleh karenanya permohonan tersebut harus ditolak;
Bahwa antara Tergugat I bukan merupakan bagian dari grup perusahaan Tergugat II, sehingga kewajiban Tergugat I kepada pihak ketiga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Tergugat I itu sendiri;
Bahwa Tergugat II, sebagai rekanan usaha Tergugat I, sudah berupaya melakukan tindakan-tindakan yang dapat membantu Tergugat I maupun Penggugat Meski demikian, perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I jelas dan nyata tidak relevan dengan Tergugat II dan Tergugat II tidak dalam kapasitas untuk bertanggung jawab jika ada kewajiban Tergugat I kepada Penggugat yang belum terselesaikan.
Maka, berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Wanpestasi Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 20 Oktober 2015, Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi sebagai berikut:
Perjanjian No. 01.100.910.00.130416.3, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130417.1, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130418.0, tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130477.5, tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 4 (empat) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130476.7, tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9, tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130510.0, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130478.3, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck/2013 ;
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan perihal Pembayaran Langsung secara tetap (direct Payment) atas masing-masing Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebagai berikut:
Perjanjian No. 01.100.910.00.130416.3, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130417.1, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130418.0, tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130477.5, tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 4 (empat) unit isuzu Elf NKR 71 HD6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130476.7, tertanggal 25 Mei 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130511.9, tertanggal 28 Juni 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD6 B DumpTruck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130510.0, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B Dump Truck/2013 ;
Perjanjian No. 01.100.910.00.130478.3, tertanggal 25 April 2013 dengan objek Perjanjian 5 (lima) unit isuzu Elf NKR 71 HD 6 B DumpTruck/2013 ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar sebagai berikut:
Sisa pokok Angsuran sewa guna usaha sebesar Rp. 5.305.598.000,- (lima milyar tiga ratus lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Denda sebesar total Per 29 Mei 2015 Rp. 819.972.500,-(delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah denda berjalan dari tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan perkara ini mempunyai hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari dikali angsuran yang telah jatuh tempo ;
Biaya administrasi keterlambatan angsuran sewa guna usaha sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per angsuran jatuh tempo sampai dengan perkara ini mempunyai hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung
renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar sebesar
Rp.3.231.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh I GDE NGURAH ARYA WINAYA, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 08 Desember 2016, Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 20 Oktober 2015 Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Desember 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I pada tanggal 23 Desember 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II telah mengajukan memori banding tanggal 16 Januari 2017 yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Januari 2017 selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Januari 2017 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I pada tanggal 20 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 06 Maret 2017 yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 08 Maret 2017 selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat II pada tanggal 13 Maret 2017;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Tergugat II telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 554/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel, tanggal 03 Januari 2017 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 554/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Desember 2016 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding semula Tergugat I telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 554/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Desember 2016 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Tergugat II diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, sehingga telah memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang, karena itu permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat II dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat II dalam memori bandingnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Tergugat II menolak/tidak sependapat/keberatan terhadap seluruh isi putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama perkara aquo tersebut diatas;
Pembanding bukan pihak dan tidak ada kaitannya dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Terbanding I/Penggugat dan Terbanding II/Tergugat I tersebut angka 2 diatas, dengan demikian Pembanding menolak dan keberatan apabila dikait-kaitkan denga Perjanjian Sewa Guna Usaha Terbanding I / Penggugat dan Terbanding II/Tergugat I tersebut sebagaimana angka 2 dan angka 5 isi putusan perkara aquo;
Bahwa antara Pembanding/Tergugat II dan Terbanding II/Tergugat I tidak dalam grup perusahaan dan juga tidak terafiliasi, melainkan 2 (dua) badan hukum berbeda yang pernah bermitra/bekerjasama berdasarkan Perjanjian Jasa Pembanding/Tergugat II dan Terbanding II/Tergugat I, Struktur perusahaan grup Pembanding/Tergugat II dapat dilihat pada website resmi www.atlas-coal.co.id;
Bahwa dengan penjelasan sebagaimana diatas Pembanding/Tergugat II yang sudah melaksanakan kewajibannya dan tidak melakukan wanprestasi, diperlakukan tidak adil sebab diwajibkan menanggung kewajiban yang bukan kewajibannya;
Selanjutnya Pembanding semula Tergugat II mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Majelis Hakim Tinggi memutuskan Menerima Permohonan Banding Pembanding semula Tergugat II dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan sesuai hukum serta adil dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta hukum dalam persidangan dimana Pembanding tidak dapat membantah kebenaran dari dalil-dalil gugatan Terbanding I serta selanjutnya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini seluruh memori banding dari Pembanding semula Tergugat II dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat dianggap telah termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat II, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karenanya keberatan-keberatan tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan sudah seharusnya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara dan salinan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Oktober 2016 memori banding dari Pembanding semula tergugat II dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Oktober 2016., dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I harus dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 554/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Oktober 2016., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin tanggal 15 Mei 2017 oleh kami : JOHANES SUHADI, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, H. AMIR MADDI, S.H.,M.H., dan I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2017 Nomor : 152/Pen/Pdt/2017/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh SUMIR, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
H. AMIR MADDI, S.H.,M.H., JOHANES SUHADI, S.H.,M.H.,
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
SUMIR, S.H.,M.H.,
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)