137/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 137/PDT/2018/PT KPG
-. FELIX BERE VS -. ROSALINDA ABUK, DKK
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat, untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 137/Pdt/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
FELIX BERE,bertempat tinggal di Dusun Kada, RT.010/RW.005, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya NOH E. LAURE beralamat di Dusun Kada, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka berdasarkan surat kuasa Insidentil pada tanggal 20 Juli 2018, yang telah di didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua klas IB pada tanggal 25 Juli 2018 dibawah register Nomor : 44/HK.02/SK/VII/2018/PN.ATB sebagai Pembanding – semula Penggugat;
Lawan:
ROSALINDA ABUK, bertempat tinggal di Dusun Kamanasa B, RT.001/RW.001, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai Terbanding I – semula Tergugat I;
HERKULANA SEUK, bertempat tinggal di Dusun Kamanasa B, RT.001/RW.001, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai Terbanding II – semula Tergugat II;
MARIANUS BERE, bertempat tinggal di Dusun Kamanasa B, RT.001/RW.001, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Terbanding III – semula Tergugat III;
Para Terbanding semula Para Tergugat diwakili oleh Kuasanya : PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum, Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Adisucipto Kampung Baru, Rt.024/Rw. 011Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 28 Pebruari 2018, dibawah register Nomor : 12/HK.02/SK/II/2018/PN.ATB, selanjutnya disebut : Para Terbanding semula Para Tergugat;
Dan :
-. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Belu beralamat di jalan Adam Malik - Atambua, Cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Malaka beralamat di Harekakae, sebagai Turut Terbanding - semulaTurut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 137/PEN.PDT/2018/PT KPG tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip surat gugatan Pembanding - semula Penggugat, tanggal 17 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 18 Januari 2018 dalam Register Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb telah mengemukakan hal–hal sebagai berikut :
Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di lokasi Ai Lo’ok Laran, dahulu termasuk wilayah Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Belu. Penguasaan Penggugat atas bidang tanah dilokasi tersebut berawal dari usaha sendiri Penggugat, dimana pada tahun 1972, ketika itu Penggugat sudah dewasa dan masih muda, Penggugat juga ikut bersama masyarakat dalam Desa Kamanasa secara beramai-ramai pergi dan mematok lahan bebas (tanah Negara) di sekitar lokasi Ai Lo’ok Laran tersebut. Pada waktu itu Penggugat berhasil mematok tanah seluas lebih kurang 2 (dua) hektar (± 20.000 M2), yang dilakukan Penggugat dengan cara– cara memasang tanda larangan (horak dalam bahasa Tetun) serta memotong kulit pohon dan membuat huruf FB (singkatan nama Penggugat) pada pohon-pohon besar seperti pohon kabesak dan lain–lainnya, yang ada di sekitar lokasi tersebut. Cara itu dilakukan oleh Penggugat dan beberapa orang di lokasi itu, dengan tujuan supaya masyarakat lain yang baru akan datang kemudian di lokasi itu tidak boleh membuka dan menguasai lokasi tanah dimaksud, karena sudah ada cap atau tanda penguasaan oleh orang lain;
Bahwa setelah Penggugat melakukan kegiatan mematok dan menguasai bidang tanah di lokasi itu, kemudian antara tahun 1973-1974, Penggugat dibantu oleh ayah kandung Penggugat (Alm.Bei Bisi) serta beberapa orang lain pergi dan melakukan kegiatan pembersihan di lokasi itu, dengan cara memotong semak–semak, dan menebang pohon-pohon serta membakarnya, sebagai proses awal pembukaan tanah untuk lahan pertanian. Setelah kegiatan awal tersebut, selanjutnya Penggugat sendiri pernah mencoba untuk mengolah dan menggarap bidang tanah itu menjadi kebun, tetapi tidak berhasil karena pada masa-masa antara tahun 1975 hingga 1979, di sekitar lokasi Ai Lo’ok Laran tersebut kelihatannya masih terdapat hutan gewang (pohon–pohon sagu), yang selalu dijadikan sebagai tempat gembala ternak sapi dan kerbau milik warga masyarakat di Desa Kamanasa dan warga desa tetangga lainnya;
Bahwa Kemudian pada masa antara tahun 1980-1982, Penggugat memutuskan untuk membuat pagar hidup mengelilingi bidang tanah tersebut, dengan tujuan untuk menanam tanaman umur panjang seperti pohon kelapa dan pohon jati, tetapi usaha Penggugat tidak juga berhasil, karena sapi dan kerbau yang berkeliaran bebas di lokasi tersebut merusaknya. Kemudian pada tahun 1985 hingga tahun 1990, Penggugat bertugas di Alas (sekarang termasuk Kecamatan Kobalima Kab. Malaka) sebagai tenaga Medis (Mantri) sehingga Penggugat mempercayakan kepada saudara kandung Penggugat yang bernama Lamberto Nahak untuk mengolah dan menggarapnya menjadi tanah kebun, selama beberapa tahun namun selalu gagal panen dan tidak menghasilkan apa–apa, sehingga tidak dilanjutkan penguasaannya;
Bahwa selanjutnya pada tahun 1991 Veronika Bui (saudari Kandung Penggugat) datang bersama suaminya (Marius Klau) meminta kepada Penggugat agar mereka mengolah dan menggarap tanah milik Penggugat tersebut untuk dijadikan sebagai tanah kebun. Oleh karena permintaan Veronika Bui dan suaminya bersifat mengolah sementara waktu, maka Penggugat menyetujuinya, sehingga antara tahun 1991 hingga 2004 (selama ±13 tahun) tanah Penggugat dikuasai oleh saudari dan ipar kandung Penggugat, tanpa ada gangguan dari pihak lain, termasuk para Tergugat;
Bahwa pada tahun 2002 dan 2004 setelah Pemerintah membangun Jalan Raya (Jalan Usaha Tani) dan saluran irigasi yang melintasi tanah Penggugat tersebut, tanah Penggugat yang semula hanya satu hamparan saja, berubah bentuk menjadi dua bahagian besar. Selanjutnya pada tahun 2005 Marius Klau (ipar kandung Penggugat) meminta persetujuan Penggugat agar tanah Penggugat yang sementara dikuasainya dirombak menjadi lahan persawan, karena sudah ada air yang mengalir dari sungai Benenai melalui saluran irigasi yang ada. Kemudian pada tahun 2006 Ewalde Hoar yang adalah saudara sepupu Penggugat bersama dengan suaminya (Siprianus Mauk) meminta ijin kepada Penggugat untuk menggarap sebagian tanah Penggugat tersebut dan Penggugat menyetujuinya;
Bahwa pada tahun 2009 Penggugat bersama anak mantu yang bernama Noh E. Laure (suami dari Sovia Bere) pergi dan mendirikan pondok darurat di atas bidang tanah sawah milik Penggugat sambil menguasai dan mengarap sebagian bidang tanah sawah seluas ± 7.500 M2 (± 75 are) dengan batas-batas:
Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Balthasar Klau
Tanah sawah milik Benediktus Rasi;
Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Usaha Tani);
Timur : berbatasan dengan Tanah sawah UD Kreasi;
Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik Benediktus Bau
dan Tanah sawah milik Arkadius Kapu;
terletak di lokasi Ai Lo’ok Laran, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Bagian tanah sawah ini untuk selanjutnya mohon disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini;
Bahwa pada tahun 2014, Tergugat III datang dan bertemu Penggugat untuk meminta ijin menggarap sementara sebagian tanah sawah milik Penggugat di lokasi Ai Lo’ok Laran. Selanjutnya Penggugat menyetujui permintaan Tergugat III karena penggarapan itu hanya bersifat sementara (bukan untuk dimiliki), lagi pula Tergugat III adalah Keponakan kandung dari Penggugat. Sehingga pada waktu itu tanah sawah yang disetujui untuk digarap sementara oleh Tergugat III adalah seluas ± 1.800 M2 (± 18 are), dengan batas batas:
Utara : batas dengan saluran Irigasi;
Selatan : batas dengan tanah sawah milik Yeremias Leki
Timur : Tanah sawah milik Penggugat yang sementara dikuasai oleh Veronika Bui dan suaminya (Marius Klau);
Barat : Tanah sawah milik N. Bere Letok;
terletak di lokasi Ai Lo’ok Laran, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.Bagian tanah sawah ini untuk selanjutnya mohon disebut juga sebagai obyek sengketa dalam perkara ini;
Bahwa seiring jalannya waktu, ternyata bidang tanah milik Penggugat seluas ± 20.000 M2 (±2 hektar) yang terletak di lokasi Ai Lo’ok Laran, yang semula hanya satu hamparan berupa lahan kering dan kemudian berubah menjadi dua bahagian lahan persawahan, akibat adanya pembangunan Jalan Raya Usaha Tani dan Saluran Irigasi yang membagi tanah itu menjadi dua bahagian besar, telah menimbulkan sengketa hak milik di antara Penggugat dan para Tergugat. Dimana pada bulan April 2015 oleh Tergugat I, II dan Tergugat III mengklaim tanah milik Penggugat tersebut dengan tanpa alas hak yang jelas. Tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III secara melawan hak dan melawan hukum karena memaksakan kehendaknya agar Penggugat dan anak mantu segera berhenti menggarap bidang tanah sengketa (posita point 6), dengan alasan bahwa mereka (para Tergugat) telah memiliki sertifikat;
Bahwa mengetahui akan alasan para tergugat tersebut, Penggugat sangat tidak puas lalu mengecek langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, tentang adanya penerbitan sertifikat yang tidak prosedural atas bidang tanah milik Penggugat. Setelah itu barulah diketahui oleh Penggugat bahwa ternyata tanah sengketa yang luas dan batasnya sebagaimana dalam posita point 6 telah dikapling menjadi dua bahagian dan kemudian diterbitkan dua buah sertifikat oleh Turut Tergugat, yaitu Sertifikat nomor: 00443 atas nama Rosalinda Abuk (Tergugat I), dan sertifikat nomor: 00444 atas nama Herkulana Seuk (Tergugat II). Dengan demikian maka tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat yang secara diam–diam, tanpa prosedur yang jelas hingga adanya dua surat sertifikat atas bahagian tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum sehingga kedua sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dinyatakan tidak berlaku menurut hukum;
Bahwa atas tindakan para Tergugat tersebut, Penggugat telah meminta kembali bahagian–bahagian tanah sawah milik Penggugat yang semula atas ijin Penggugat lalu dikuasai, baik oleh saudarai kandung sendiri (Veronika Bui) maupun oleh saudari sepupu dari Penggugat (Ewalde Hoar). Dan oleh mereka Veonika Bui dan Ewalde Hoar dengan iklas telah menyerahkan kembali bagian tanah Penggugat, sehinnga bagian tanah Penggugat yang dikuasai oleh Veronika Bui dan Ewalde Hoar tersebut tidak disengketakan. Selanjutnya Penggugat sendiri telah melaporkan tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III, yang mengkalim bidang tanah Penggugat tersebut melalui penyelesaian secara kekeluargaan di kantor Desa Harekakae hingga sampai di tingkat Kecamatan Malaka Tengah, akan tetapi para Tergugat berkeras kepala dan tidak bersedia untuk mengembalikan bagian tanah sawah yang dikuasainya sebagaimana dalam posita gugatan point 6 maupun point 7, kecuali Veronika Bui dan Ewalde Hoaryang dengan iklas telah mengakui hak Penggugat dan telah menyerahkan kembali bagian tanah yang sementara mereka kuasai dalam suatu pernyataan sikap yang sah menurut hukum (akan dijadikan bukti surat). Sehingga bagian–bagian tanah Penggugat yang sementara dikuasai oleh Veronika Bui dan Ewalde Hoartidak termasuk sebagai tanah sengketa dan dengan sendirinya kedua orang tersebut bersama suaminya tidak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara ini;
Bahwa untuk memperjelas bagian tanah milik Penggugat yang semula atas ijin Penggugat dapat dikuasai sementara oleh mereka yang saya kenal sebagai saudara kandung dengan suaminya atau keponakan, dan sebagai saudara sepupu dengan suaminya, yang kemudian sebahagiannya menjadi obyek sengketa, sebagaimana dalam posita point 4, sampai dengan point 7, maka dibuatlah denah tanah milik Penggugat secara keseluruhan seperti yang terlampir;
Bahwa kedua bidang tanah yang disebut sebagai tanah sengketa dalam perkara ini adalah merupakan tanah hak milik pribadi Penggugat, yang diperoleh Penggugat sejak masa mudanya dan selanjutnya telah menjadi harta pribadi dalam perkawinan Penggugat dengan isterinya yang bernama Martina Dahu. Sehingga tindakan para Tergugat yang mengklaim tanah–tanah sengketa sebagai tanah warisan orang tuanya adalah tanpa bukti yang jelas dan merupakan tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum;
Berdasarkan seluruh dalil gugatan sebagaimana dalam posita gugatan point 1 hingga 12, maka Penggugat memohon putusan hakim yang berbunyi:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas + 7.500 M2 (+ 75 are) dengan batas-batas:
Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Balthasar Klau
Tanah sawah milik Benediktus Rasi;
Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Usaha Tani);
Timur : berbatasan dengan Tanah sawah UD Kreasi;
Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik Benediktus Bdan
Tanah sawah milik Arkadius Kapu;
dan tanah sengketa seluas ± 1.800 M2 (±18 are), dengan batas batas:
Utara : batas dengan saluran Irigasi;
Selatan : batas dengan tanah sawah milik Yeremias Leki;
Timur : Tanah milik sawah penggugat yang sementara dikuasai oleh Veronika Bui dan suaminya (Marius Klau);
Barat : Tanah sawah milik N. Bere Letok;
Yang terletak di lokasi Ai Lo’ok Laran, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka adalah merupakan tanah sawah milik Penggugat yang telah menjadi harta pribadi dalam perkawinan Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat III serta Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan hukum bahwa dua buah sertifikat yang terbit atas tanah sengketa posita point 6 yaitu sertifikat nomor: 00443 atas nama Rosalinda Abuk (Tergugat I), dan sertifikat nomor: 00444 atas nama Herkulana Seuk (Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon Putusan yang seadil–adilnya;
Mengutip Jawaban Kuasa Para Terbanding- semula Para Tergugat terhadap gugatan Pembanding – semula Penggugat tersebut,bertanggal 28 Pebruari 2018 sebagai berikut:
A.Dalam Eksepsi:
Bahwa para Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidak beralasan hukum, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui olehpara Tergugat;
Pengadilan Negeri Atambua Tidak Berwenang Mangadili Perkara A Quo; Bahwa hal tersebut merujuk pada dalil gugatan posita Penggugat point 9, Bahwa mengetahui akan alasan para Tergugat tersebut, Penggugat sangat tidak puas lalu mengecek langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, tentang adanya penerbitan sertifikat yang tidak procedural atas bidang tanah milik Penggugat. Setelah itu barulah…. dstnya …. dan kemudian diterbitkan dua buah sertifikat oleh Turut Tergugat yaitu Sertifikat Nomor: 00443 atas nama Rosalinda Abuk Tergugat I dan Sertifikat Nomor: 0044 atas nama Herkulana Seuk Tergugat II. Dengan demikian maka tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat yang secara diam-diam tanpa prosedur yang jelas sehingga adanya dua sertifikat atas bahagian tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum sehingga kedua sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dinyatakan tidak berlaku menurut hukum. Dan pada Petitum point 4 Menyatakan hukum bahwa dua buah sertifikat yang terbit atas tanah sengketa posita point 6 yaitu Sertifikat Nomor: 00443 atas nama Rosalinda Abuk Tergugat I dan Sertifikat Nomor: 0044 atas nama Herkulana Seuk Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
Bahwa dengan memperhatikan dalil gugatan Penggugat pada posita point 9 dan petitum point 4 tersebut maka hal terkait dengan prosedur penerbitan sertifikat tanah obyek sengketa da!am perkara a quo merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dan untuk menyatakan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak berlaku sebagaimana dalam petitum point 4 merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, maka sepantasnya Penggugat mengajukan gugatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena Pengadilan Negeri Atambua tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel;
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada posita point 9, 12 yang pada intinya bahwa mengetahui akan alasan para Tergugat tersebut, . . . dstnya... Dengan demikian maka tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat yang secara diam-diam tanpa prosedur yang jelas sehingga adanya dua sertifikat atas bahagian tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum hingga kedua sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dinyatakan tidak berlaku menurut hukum dan pada dalil petitum Penggugat point 3 Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan pada Petitum point 4 menyatakan hukum bahwa dua buah sertifikat yang terbit atas tanah sengketa posita point 6 yaitu Sertifikat Nomor: 00443 atas nama Rosalinda Abuk Tergugat I dan Sertifikat Nomor: 0044 atas nama Herkulana Seuk Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
Bahwa memperhatikan dalil gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya sebagaimana diatas maka gugatan Penggugat sangat kabur/tidak jelas (obsccur libel) karena Penggugat tidak secara jelas dan rinci menguraikan peristiwa hukum dan dasar tentang kepemilikan tanah obyek sengketanya tersebut dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, namun Penggugat dalam gugatannya telah mencampur-adukkan antara perbuatan melawan hukum dan tindakan para Tergugat dengan Turut Tergugat terkait dengan menerbitkan kedua sertifikat hak milik tanah dalam perkara ini secara tidak prosuder yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara sehingga cacat hukum dan harus dibatalkan yang mana merupakan jurisdiksi dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sangat beralasan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa selanjutnya gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena 2 bidang tanah bersertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat II digabung menjadi satu bidang tanah, hal tersebut terbaca pada pada gugatan Penggugat point 6 dan point 9 yang pada intinya menyatakan Penggugat memiliki tanah sawah seluas kurang lebih 7.500 m2 dengan batas-batas sebagaimana point 6 tersebut, sedangkan pada point 9 dstnya... Setelah itu baru diketahui oleh Penggugat ternyata tanah sengketa yang luas dan batas-batasnya sebagaimana dalam posita point 6 telah dikapling menjadi 2 bahagian dan kemudian diterbitkan 2 sertifikat oleh Turut Tergugat yaitu sertifikat No.00443 atas nama Rosalinda Abuk Tergugat I dan Serfikat No.00444 atas nama Herkulana Seuk Tergugat II. Bahwa dengan memperhatikan dalil Penggugat poin 6 yang secara jelas di gabungkan menjadi satu bidang tanah, maka oleh karena batas-batas tanah dari kedua sertifikat hak milik tanah atas nama Tergugat I dan II digabung menjadi satu maka gugatan demikian adalah kabur/tidak tidak jelas sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasar uraian diatas maka sangat beralasan Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok Perkara:
Bahwa para Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui dan menguntungkan para Tergugat, dan segalah hal yang terural dalam eksepsi diatas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang utuh dalam pokok perkara ini;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang pada intinya Penggugat memilik sebidang tanah Ai Look Laran dstnya... Pengusaan Penggugat atas sebidang tanah dilokasi tersebut berawal dari usaha sendiri Penggugat dst. .. Penggugat berhasil mematok tanah seluas kurang Iebih 2 (dua) Ha dstnya... Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut tidak beralasan karena Penggugat telah membalikkan fakta dan menupakan sebuah kebohongan besar karena sesungguhnya Penggugatlah yang mengikuti ayahnya untuk melanjutkan penggolahan tanah tersebut yang sebelumnya sudah pernah diolah oleh ayah Penggugat. Bahwa tahun 1972 Penggugat yang sebenarnya tinggal di Kupang karena bekerja sebagai guru di Kupang, namun karena pulang kampung sehingga Penggugat mengikuti ayahnya bersama-sama dengan masyarakat setempat untuk membersihkan tanah milik ayah Penggugat tersebut karena masyarakat dahulu sangat kental dengan kerja gotong royong, sehingga sangat tidak benar Penggugat mengklaim membuka tanah lahan baru seluas 2 Ha. Bahwa sehingga tanah ini merupakan tanah warisan dari ayah Penggugat yang bernama Marcelinus Bisi dan ibunya Hermina Hoar, yang mana tanah sengketa ini oleh pewaris Marcelinus Bisi telah memberikan kepada Tergugat I secara sah pada tahun 1981, dan sejak saat itu pula mulai dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I dan suaminya sampai dengan saat ini sebagai lahan perkebunan yang kemudian menjadi persawahan;
Bahwa dalil Penggugat point 3 kemudian pada masa antara tahun 1980-1982, Penggugat memutuskan untuk membuat pagar hidup menggelilingi bidang tanah tersebut dstnya... Bahwa terhadap dalil Penggugat ini tidak benar dan tidak beralasan karena pada tahun 1980 Penggugat sebagai narapidana yang mendekam di dalam penjara di Atambua karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila/mengahamili perempuan sehingga putusan Pengadilan Negeri Atambua menghukum Penggugat selama satu setengah tahun penjara antara tahun 1980-1981, sehingga tidak benar tahun 1980 Penggugat yang seorang napi bisa hidup bebas dan membuat pagar diatas tanah dimaksud. Bahwa dalil Penggugat terkait pekerjaannya sebagai tenaga medis/Mantri yang pernah bertugas di Alas sekarang Kecamatan Kobolima Kab. Malaka adalah tidak benar dan sebuah kebohongan karena Penggugat adalah pensiunan PNS/Guru dan tidak pernah bertugas/mengajar diAlas pada tahun 1985 hingga tahun 1990 dan sangat tidak benar Lambertus Nahak pernah mengolah dan menggarap tanah tersebut atas kepercayaan dari Penggugat. Bahwa pada intinya yang benar adalah tanah seluas kurang lebih 2 Ha tersebut merupakan tanah milik sah dari ayah Penggugat dan Tergugat I serta Ba'i/Nenek dari Tergugat II, III yang pada tahun 1980 setelah Tengugat I menikah dengan suaminya yang bernama Alfonsius Seran oleh pewaris menunjukan dan menyerahkan tanah sengketa a quo kepada Tengugat I dan suaminya sebagai lahan untuk menghidupkan keluarganya, sehingga sejak tahun 1981 suami dari Tergugat I mulai melanjutkan penggolahan tanah tersebut termasuk pewaris melakukan balik nama pajak dari pewaris kepada suami dari Tergugat I Alfonsius Seran sehingga sejak tahun 1981 sampai dengan terbitnya sentifikat atas tanah tersebut biaya pajak atas tanah tersebut dibayar oleh Tergugat I bersama suami Alfonsius Seran. Penggugat mengklaim tanah tersebut miliknya namun dari tahun 1972 sampai dengan tenbitnya sertifikat atas tanah tersebut tahun 2015 Penggugat tidak pernah menguasai dan mengolah serta membayar pajak atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa dalil Penggugat poin 4 bahwa selanjutnya pada tahun 1991 Veronika Bui (saudani kandung Penggugat) datang bersama suaminya Marius Klau meminta kepada Penggugat agar mereka mengolah dan mengarap tanah milik Penggugat tersebut untuk dijadikan sebagai Iahan kebundstnya... Bahwa terhadap dalil ini tidak benar karena Veronika Bui dan suaminya Marius Klau tidak pernah mengolah dan menggarap diatas tanah sengketa bahwa kalaupun ada tanah yang dikelola oleh Veronika Bui bersama suaminya itu adalah tanah bidang lain berupa sawah yang berlokasi di bak Aimalae/tempat yang berbeda yang juga merupakan tanah warisan dari pewaris Marcelinus Bisi;
Bahwa dalil Penggugat point 5 terkait dengan pada tahun 2005 Marianus Klau (ipar kandung Penggugat) -2006 meminta persetujuan agar tanah Penggugat yang sementara dikuasainya dirombak menjadi lahan persawahan, kemudian pada tahun 2006 Ewalde Hoar yang adalah saudara sepupu Penggugat bersama dengen suaminya (Siprianus Mauk) meminta ijin kepada Penggugat untuk menggarap sebagian tanah Penggugat tersebut. Bahwa dalil Penggugat ini tidak benar karena Marianus Klau, Ewalde Hoar dan suaminya tidak pernah menggarap dan mengolah tanah sengketa a quo, bahwa kalaupun ada tanah sawah yang digarap oleh mereka, itu tanah sawah yang lain yang tidak ada hubungannya dengan tanah sengketa a quo;
Bahwa dalil Penggugat pada intinya bahwa obyek sengketa dalam perkara ini ada 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dalam urainnya pada dalil surat gugatan point 6 dan 7, bahwa terhadap hal ini tidak benar karena alamat, luas dan batas-batas tanah sengketa yang didalilkan oleh Penggugat tersebut tidak sama dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, II dan III; Bahwa adapun tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh para Tergugat sebagai berikut:
Tanah yang dikuasal oleh Tergugat I Rosalinda Abuk berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00443, luas 4.550m2 dengan batas-batas:
Utara batas dengan Benediktus Rasi;
Selatasn batas dengan Jalan Raya;
Barat batas dengan Benediktus Baud dan Dius Kapu;
Timur batas dengan Herkulana Seuk (Tergugat II);
Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II Herkulana Seuk Seran berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00444, luas 2.834m2 dengan batas-batas:
Utara batas dengan Benediktus Rasi;
Selatasn batas dengan Jalan Raya;
Barat batas dengan Rosalinda Abuk (Tergugat I);
Timur batas dengan CarIes Tan;
Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III Marianus Bere Seran luas kurang lebih 1.800 m2 dengan batas-batas:
Utara batas dengan Jalan Raya;
Selatan batas dengan Yenimias Lekik;
Barat batas dengan N. Bere Letok;
Timur batas dengan Veronika Bul;
Bahwa berdasarkan uraian diatas secara jelas menunjukan bahwa tanah sengketa a quo yang dikuasai oleh para Tergugat terdiri dan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diatas, sedangkan dalil dalam gugatan Penggugat bahwa tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat terdiri dari 2 bidang tanah, bahwa hal tersebut menunjukan gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel), bahwa oleh karena Penggugat tidak menguraikan secara jelas luas dan batas-batas dan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh para Tergugat maka gugatan Penggugat beralasan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil Penggugat point 8 yang pada intinya tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 20.000 m2 yang terletak di lokasi Al Lo'ok Laran dstnya... adalah tidak benar dan tidak beralasan karena tanah yang dimaksud oleh Penggugat tersebut adalah tanah warisan pewaris/ayah dari Penggugat dan Tergugat I, serta Ba'i dan Tergugat II, III, yang oleh pewaris telah memberikan kepada Tergugat I sebagai hak miliknya yang kemudian Tergugat I membagikan masing-masing bagian kepada Tergugat II dan Tergugat III sebagai anak kandungnya, sehingga secara prosedur Turut Tergugat telah menerbitkan sertifikat hak milik masing-masing kepada Tergugat I dan II secara sah, dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat point 9 s/d 12 yang pada intinya terkait dengan penerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I, II oleh Turut Tergugat secara tidak prosedur sehingga cacat hukum maka hal tersebut terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga bila Penggugat merasa kepentinganya dirugikan maka mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah karena itu Pengadilan Negeri Atambua tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, mohon yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini dapat memutus dengan amar:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Jawaban para Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk selunuhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Bila yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil‑adilnya;
Menerima dan mengutip Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksespi dari Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Kuasa Tergugat III tentang gugatan kabur (obscuur libels);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 7.836.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Sega Hendricus, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Atambua, ternyata tanggal 25 Juli 2018, Kuasa Hukum Pembanding - semula Penggugat,telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding – semula para Tergugat dan Turut Terbanding – semula Turut Tergugat, pada tanggal 27Juli 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding – semulaPenggugat, menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/ 2018/PN Atb dan mengajukan Memori Banding bertanggal 23 Agustus 2018, yang diterima oleh Panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Atambua pada hari Kamis, Tanggal 23 Agustus 2018 sebagai berikut:
Pendapat dari Penggugat/Pembanding sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara a quo, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak lengkap tidak mempunyai dasar hukum serta tidak mencerminkan rasa keadilan. Karena berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui proses jawab menjawab, proses pembuktian melalui keterangan 4 (empat) orang saksi maupun alat bukti tertulis yang diberi kode P.1, P.2, P.3 dan P.4, sesungguhnya pihak Penggugat/Pembanding telah berhasil membuktikan dalil gugatan dalam perkara a quo. Oleh karenanya Gugatan Penggugat harus dikabulkan seluruhya, sebab:
Eksepsi relative yang diajukan para Tergugat tidak terbukti;
Jawaban para Tergugat, tidak secara tegas membantah dalil gugatan pokok dalam arti para Tergugat telah mengakui secara tegas (expressis verbis) sehingga kebenaran dalil gugatan Penggugat dianggap terbukti;
Bukti surat (P.1 dan P.2) merupakan akta dibawah tangan sesuai Pasal 1874 KUHPerdata, yang telah memenuhi syarat pembuktian baik secara formil maupun materil;
4 (empat) orang saksi yang telah diajukan oleh Penggugat, semuanya telah memberikan keterangan yang benar dan jujur berdasarkan pada apa yang saksi-saksi ketahui sendiri, mengalami sendiri, dan yang saksi mendengar sendiri. Dan semua keterangan saksi telah memenuhi syarat materil maupun formil sesuai Pasal 1907 ayat (1) KUHPerdata;
Keterangan saksi-saksi saling bersesuaian (mutual confirnity) antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lainnya, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1908 KUHPerdata;
Keterangan saksi–saksi yang diajukan oleh Penggugat adalah tentang fakta dan peristiwa hukum yang bersumber dari pengalaman, penglihatan dan mendengar sendiri mengenai hal yang benar–benar berkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan;
Bahwa sebaliknya saksi–saksi yang diajukan oleh para Tergugat semua keterangannya adalah direkayasa dan penuh kebohongan, serta saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya;
Semua bukti–bukti surat baik yang diajukan oleh para Tergugat dan turut Tergugat saling bertentangan, seperti bukti surat tentang Riwayat Kepemilikan tanah sengketa posita point 6, pada bagian utara berbatasan dengan tanah Yohanes Klau, tetapi dalam bukti surat Sertifikat batas utara berbatasan dengan Benediktus Rasi;
Bukti surat berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 27 Januari 2013 yang diajukan oleh Tergugat I untuk mengurus sertifikat atas tanah sengketa posita point 6 adalah direkayasa dan bersifat pemalsuan dokumen, karena ibu kandung Penggugat dan Tergugat I (Hermina Hoar) telah meninggal dunia pada tahun1996, jadi tidak masuk akal apabila pada tahun 2013 Tergugat I mendapat hak dari orangtuanya yaitu ibu kandungnya yang bernama Hermina Hoar tersebut;
Bahwa dengan demikian maka proses sertifikat terhadap tanah sengketa posita point 6 gugatan Penggugat adalah berdasarkan data yang keliru dan direkayasa oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga perbuatan para Tergugat adalah melawan hukum dan oleh karena itu sertifikatyang terbit atas tanah sengketa dalam perkaraa quo adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR atau Pasal 283 Rbg. atau Pasal 186 KUHPerdata menegaskan “bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. Dalam perkara a quo, Penggugat /Pembanding telah berhasil membuktikannya bahwa tanah sengketa posita nomor 6 dan nomor 7 gugatan Penggugat adalah tanah sawah milik Penggugat yang telah menjadi harta pribadi dalam perkawinan Penggugat. Sebaliknya dalam perkara a quo, para Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil pokok yang mengatakan bahwa tanah sengketa pada posita nomor 6 dan nomor 7 gugatan Penggugat adalah merupakan tanah warisan dari orangtua Tergugat I;
Keberatan Penggugat/Pembanding atas pertimbangan Hakim sebagai berikut:
Bahwa menurut Pembanding/Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb merupakan putusan yang sangat tidak adil dan sangat bertentangan dengan hukum karena pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tersebut merupakan putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap danpenuh dengan kekeliruan dan kekhilafan, serta telah bertentangan dengan hukum dan keadilan. Sehingga Pengadilan Tingkat Banding melalui Majelis Hakim Tinggi yang akan mengadili ulang perkara a quo dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar adil dan bijaksana untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua sebagaimana terbaca dalam halaman 26 s/d halaman 28, merupakan pertimbangan hukum yang tidak lengkap dan penuh dengan kekeliruan. Karena dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua menyatakan pada intinya bahwa “posita gugatan dan petitum gugatan Penggugat dalam penyusunannya tidak dengan jelas dijabarkan perbuatan apa saja yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat”. Padahal dalam posita nomor 8 gugatan Penggugat sudah jelas–jelas tertulis inti dalil yang mengatakan … pada bulan April 2015 Tergugat I, II dan Tergugat III mengklaim tanah milik Penggugat tersebut dengan tanpa alas hak yang jelas. Tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III secara melawan hak dan melawan hukum karena memaksakan kehendaknya agar Penggugat dan anak mantu segera berhenti menggarap tanah sengketa (posita point 6) dst… Kemudian pada posita nomor 9 gugatan Penggugat terurai dengan jelas …. Tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat yang yang secara diam– diam tanpa prosedur yang jelas hingga adanya dua buah sertifikat atas bahagian tanah Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum… Dengan demikian maka sesungguhnya dalam posita gugatan (nomor 8 dan 9) telah dijabarkan perbuatan melawan hukum dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat. Sehingga sesuai fakta hukum yang terungkap lewat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, maka petitum nomor 3 Gugatan Penggugat telah terbukti sehingga patut untuk dikabulkan;
Bahwa pertimbangan hukum (vide halaman 28 alinea pertama) yang mengatakan …. “Menimbang bahwa terhadap posita dan petitum di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa jika posita gugatan Penggugat dibaca secara ringkas bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah mengkapling dan mengajukan sertifikat terhadap obyek sengketa nomor 6 posita gugatan Penggugat dan telah diterbitkan sertifikat oleh Turut Tergugat sudah cukup jelas peristiwa hukumnya, hanya saja perlu dibuktikan siapa saja pemilik dari obyek sengketa tersebut?” Pertimbangan hukum tersebut sesungguhnya tidak lengkap, karena Majelis Hakim tidak menyebut Tergugat III, tapi hanya menyebut perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II serta turut Tergugat;
Ataukah mungkin Majelis Hakim waktu membaca secara ringkas tentang perbuatan melawan hukum dalam posita nomor 8 dan 9 sengaja keliru dan khilaf sambil menutup mata sehingga tidak melihat Tergugat III tersebut ?;
Dalam perkara a quo, sudah menjadi fakta hukum bahwa semula tanah sengketa posita nomor 6, semula dalam penguasaan Penggugat, kemudian tanpa alasan para Tergugat menguasai obyek sengketa secara melawan hukum, sehingga dalam perkara ini tidak perlu membuktikan siapa pemilik tanah sengketa, tanah sengketa harus dikembalikan kepada Penggugat. Karena yang perlu dibuktikan dalam perkaraa quo adalah:
Apakah tanah sengketa posita nomor 6 dan nomor 7 adalah tanah milik pribadi Penggugat yang telah menjadi harta pribadi dalam perkawinan Penggugat ataukah tanah warisan dari orangtua Penggugat (Marcelinus Bisi dan Hermina Hoar) ?;
Berkaitan dengan hal tersebut maka pertimbangan hukum dari Majelis Hakim telah bertentangan dengan Kaidah hukum dalam putusan MA Nomor Register 2339 K/Sip/1982 tanggal 25 Mei 1983 yang mengatakan“Karena penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah secara melawan hukum, maka tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik tanah itu, tanah harus dikembalikan dalam keadaan semula, yaitu harus diserahkan lagi kepada Penggugat”;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tentang perbuatan melawan hukum dari Tergugat III, kaitannya dengan dalil gugatan atau posita nomor 7 gugatan Penggugat (vide putusan halaman 28 perkara a quo) yang mengatakan ………Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan Tergugat III yang telah meminjam tanah kepada Penggugat pada tahun 2014 secara baik-baik dan diberikan oleh Penggugat hal ini berdasarkan isi posita nomor 7 gugatan Penggugat maka dimana letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III yang tidak lebih jelas diuraikan oleh Penggugat baik dalam gugatan maupun replik dari Penggugat…adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak lengkap dan penuh kekeliruan, karena letak perbuatan melawan hukum dari Tergugat III bukan saja dinilai dari awal peminjaman tanah sengketa (posita point 7), tetapi tindakan Tergugat III tersebut harus dilihat dan dinilai dalam uraian posita nomor 8 dan nomor 9. Selain itu, secara khusus telah didalilkan dalam posita nomor 10 gugatan Penggugat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tidak membaca secara teliti dan mengerti akan posita nomor 10 gugatan Penggugat. Padahal dalam posita nomor 10 tersebut, dengan jelas telah diuraikan bahwa Penggugat telah miminta kembali bahagian–bahagian tanah yang semula dikuasai atas ijin Penggugat, dan Penggugat juga telah melaporkan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui penyelesaian secara kekeluargaan melalui pemerintah Desa Harekakae dan Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah, tetapi para Tergugat keras kepala dan tidak bersedia mengembalikan tanah sengketa posita nomor 6 maupun posita nomor 7. Dengan membaca secara keseluruhan posita nomor 10 gugatan Penggugat, akan menjadi jelas bahwa dalam urusan di tingkat Pemerintah Desa dan Kecamatan, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak bersedia mengembalikan bahagian tanah Penggugat yang dikuasainya, sementara pihak lain (Veronika Bui dan Ewalde Hoar) bersedia mengembalikan bahagian tanah Penggugat (bukti P.1 dan P.2), sehingga tanah yang dikuasai oleh Tergugat IIIditetapkan sebagai obyek tanah sengketa (posita nomor 7) oleh Penggugat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tentang obyek sengketa posita nomor 7 gugatan Penggugat (vide putusan halaman 28 perkara a quo) yang mengatakan ……… bahwa yang menjadi permasalahan awal antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah objek sengketa pada posita nomor 6 gugatan Penggugat, dan tidak ada hubungannya dengan tanah sebagaimana yang diuraikan dalam posita nomor 7. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanah pada posita nomor 6 dan nomor 7 letaknya berjauhan masih dipisahkan oleh jalan, dan berdasarkan uraian posita nomor 7 gugatan Penggugat pula tanah tersebut dipinjam baik-baik, sehingga apabila hal tersebut dihubungkandengan petitum nomor 3 gugatan Penggugat maka gugatan dari Penggugat menjadi kabur karena baik Tergugat I, Tergugat, II, Tergugat III dan Turut Tergugat yang diminta oleh Penggugat agar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan perbuatan yang mana dari Tergugat III yang harus dinyatakan melawan hukum tersebut, apakah karena membela Tergugat I dan Tergugat II untuk menghalangi Penggugat dan anak mantu Penggugat tidak menggarap tanah sengketa posita nomor 6 gugatan Penggugat?”;
Bahwa selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tentang perbuatan melawan hukum dari Tergugat III kaitannya posita point 7 gugatan Penggugat sebagaimana terurai dalam putusan halaman 28, Judex factie telah membuat pertanyaan hukumnya sendiri yang dikutip sebagai berikut:
“Apakah benar Tergugat III meminjam kepada Penggugat atau tidak, ada bukti peminjaman tersebut atau tidak, fakta–fakta hukum tersebut tidak tertuang didalam gugatan Penggugat maupun didalam repliknya, sehingga tidak sejalan antara posita dan petitum gugatan Penggugat, dimana fakta–fakta hukumnya tidak secara jelas diuraikan sehingga memperjelas kesalahan daripada Tergugat III dalam perkara ini”;
Pertimbangan hukum seperti itu, membuat Penggugat/Pembanding bingung dan tidak mengerti untuk menjawab pertanyaan Majelis Hakim tersebut. Karena sepengetahuan Penggugat/Pembanding, bahwa dalam menyusun surat Gugatan maupun Replik, tidak harus memuat fakta-fakta hukum tentang “Apakah benar Tergugat III meminjam kepada Penggugat atau tidak, ada bukti peminjaman tersebut atau tidak, karena fakta hukum seperti itu dengan sendirinya akan muncul dalam proses jawab – menjawab dan tahapan pembuktian. Harusnya Majelis Hakim teliti dan menarik sebagai fakta hukum dalam perkara a quo, dimana khusus posita nomor 7 gugatan Penggugat tidak dibantah secara tegas oleh Kuasa Hukum para Tergugat melalui surat Jawaban atas pokok perkara a quo, sehinggaTergugat III dianggap telah melakukan pengakuan (mengakui) bahwa pada tahun 2014 pernah datang dan meminjam tanah sengketa kepada Penggugat. Dengan demikian maka Penggugat tidak wajib membuktikan ada tidaknya peminjaman. Lebih daripada itu dalam perkara a quo, yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukumnya bukan kesalahan;
Bahwa pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Atambua terhadap posita nomor 9 gugatan Penggugat, kaitannya dengan petitum nomor 4 gugatan Penggugat (vide alinea terakhir halaman 28 yang bersambung ke halaman 29 putusan perkara a quo), yang mengatakan:
……..,dengan tidak diuraikan secara jelas luas dari masing-masing dari objek sengketa yang telah dikatahui sebelumnya oleh penggugat tersebut didalam gugatan dan oleh penggugat hanya saja ditunjukkan letak batas-batas tanah yang telah dikapling menjadi satu kesatuan dan dengan luas global + 7.500 M2, maka hal tersebut mempersulit untuk menguraikan atau membuktikan permohonan Penggugat dalam petitum nomor 4;
Pertimbangan hukum yang demikian adalah kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim tingkat Pertama. Menurut pemahaman Penggugat/ Pembanding bahwa dalam posita nomor 6 dan nomor 7 gugatan Penggugat serta Denah lokasi yang terlampir dengan surat gugatan, telah jelas diuraikan tentang luas dan batas tanah-tanah yang dijadikan sebagai obyek sengketa. Sehingga tidak mempersulit untuk membuktikan petitum nomor 4;
Penggugat/Pembanding menilai bahwa pertimbangan hukum terhadap posita nomor 6,7,8 dan9 kaitannya dengan petitum nomor 3 dan 4 gugatan Penggugat sangat kontradiktif. Karena pertimbangan hukum pada alinea pertama halaman 28 putusan perakaraa quo, yang mengatakan …” terhadap obyek sengketa nomor 6 posita gugatan Penggugat sudah cukup jelas peristiwa hukumnya, hanya saja perlu dibuktikan siapa saja pemilik dari obyek sengketa tersebut”;
Magna pertimbangan hukum tersebut adalah sudah cukup jelas batas dan luas tanah tanah sengketa posita nomor 6 tersebut, sehingga perlu untuk dibuktikan siapa pemiliknya;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua terhadap posita nomor 2 gugatan Penggugat, (vide alinea terakhir halaman 29 putusan perkaraa quo), yang mengatakan:
….”Menimbang, bahwa memperhatikan hal–hal tersebut Penggugat tidak konsisten terhadap dalil gugatannya dengan merubah–rubah keterangannya”;
Dengan merujuk pada posita nomor 2 gugatan dan replik nomor 3. Pertimbangan hukum tersebut merupakan pertimbangan yang keliru, karena proses pematokan tanah sengketa di lokasi Ai Lo,ok Laran oleh Penggugat pada tahun 1972 atas usaha sendiri Penggugat (vide posita nomor 1 gugatan) sama persis dengan dalil dalam replik jawaban nomor 3. Jadi kegiatan pembersihan lahan sebagai awal pembukaan lahan pertanian (kebun) pada tahun 1973-1974 itu, barulah dibantu oleh ayah Penggugat dan beberapa orang lain. Sehingga menurut Penggugat Pembanding posita nomor 2 Gugatan Penggugat tidak terbantah oleh dalil dalam Replik nomor 3. Majelis Hakimyang keliru dan tidak teliti akan dalil–dalil dalam gugatan Penggugat. Hal itu tentu saja sangat bertentangan dengan hukum;
Selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua terhadap posita nomor 4 gugatan Penggugat, kaitannya dengan posita nomor 10 Gugatan Penggugat (vide halaman 30 putusan perkara a quo), yang mengatakan:
“..tidak dijelaskan tanah yang mana yang diserahkan oleh Veronika Bui dan Ewalde Hoar kepada Penggugat dan tidak pula dicantumkan tahun berapa diserahkan kepada Penggugat. Apakah tanah tersebut yang seluas 7.500 M2atau tanah seluas 20.000 M2,sehingga tidak jelas gugatan Penggugat tersebut”;
Pertimbangan hukum tersebut adalah bentuk kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, karena dalam posita nomor 10 gugatan penggugat telah didalilkan“ kecuali Veronika Bui dan Ewalde Hoar dengan iklas telah mengakui hak Penggugat dan telah menyerahkan kembali bagian tanah yang mereka kuasai dalam suatu pernyataan sikap yang sah menurut hukum (akan dijadikan bukti surat)…
Kemudian pada posita nomor 11 beserta lampiran dalam surat gugatan perkara a quo, telah membuktikan tentang bahagian tanah yang dijadikan sengketa dan yang tidak dijadikan sengketa;
Selanjutnya dalam proses pembuktian surat Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa foto copy surat Pernyataan penyerahan tanah dari Veronika Bui kepada Penggugat (kode P.1), dan fotocopy surat Pernyataan penyerahan tanah dari Ewalde Hoar kepada Penggugat (kode P.2);
Permohonan Penggugat/Pembanding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan segala sesuatu yang termuat dalam Memori Banding ini, maka sebagai pihak Penggugat/Pembanding, memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melalui Majelis Hakim Tinggi Kupang, berkenan menerima dan memeriksa serta mengadili ulang tentang pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri dalam putusan perkara a quo dankeberatan–keberatan dalam Memori Banding ini untuk selanjutnya dapat memberikan putusan dengan amar:
MENGADILI:
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Pembanding semula Penggugat kepada para Terbanding semula para Tergugat tertanggal 24 Agustus 2018 dan kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 31 Agustus 2018, dan atas Memori Banding Pembanding semula Penggugat, para Terbanding semula para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 25 September 2018 yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 27 September 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil Pembanding pada poin 1 dst nya… terkait dengan putusan judex factie dalam perkara a quo tidak mempertimbangkan fakta hukum dan bukti surat dan keterangan para saksi adalah dalil Pembanding yang tidak tepat dan tidak beralasan karena hemat kami judex factie dalam pertimbangan hukumnya telah dengan tepat mempertimbangkan seluruh surat gugatan dan jawab menjawab antara para pihak yang seluruh dalil-dalilnya telah termuat dengan jelas dalam berkas;
Bahwa dalil Pembanding terkait dengan judex factie tidak mempertimbangkan bukti surat dan keterangan para saksinya adalah dalil Pembanding yang tidak beralasan karena putusan perkara a quo hanya masih terkait dengan formalitas gugatan Pembanding yang tidak secara jelas dan terang menguraikan peristiwa hukumnya sehingga secara terang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) oleh karenanya pertimbangan judex factie belum masuk pada pokok perkara a quo, dan hemat kami pertimbangan hukum judex factie dalam putusannya tersebut telah tepat;
Bahwa bila melihat dan memperlajari bukti surat yang diajukan oleh Pembanding yang diberi tanda P.1 s/d P.4 secara jelas pula terlihat bahwa bukti surat yang diajukan oleh Pembanding tersebut tidak mendukung dalil gugatannya karena bukti surat Pembanding tersebut secara terang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo, bahwa oleh karenanya sangat beralasan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa seluruh dalil yang termuat dalam Memori Banding Pembanding hanya merupakan pengulangan terhadap pertimbangan judex factie yang secara tepat telah dipertimbangkan seluruhnya oleh judex factie dalam putusannya oleh karenanya dalil Pembanding seluruhnya patut ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa bila saja mempelajari secara seksama semua bukti surat para Terbanding dan bukti surat dari Turut Tergugat Badan Pertanahan Kabupaten Malaka secara jelas tergambar saling mendukung satu sama lainnya yang telah secara terang membuktikan bahwa obyek tanah sengketa perkara a quo merupakan milik sah dari para Terbanding/para Tergugat sebagaimana bukti alas hak milik para Terbanding berupa bukti surat T.5 dan T.6 serta TT.5 dan TT.10 berupa sertifikat hak milik, bahwa berdasarkan bukti alas hak tersebut maka sangat beralasan hukum para Terbanding merupakan pemilik sah dari obyek tanah sengketa a quo, oleh karenanya sangat beralasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam amarnya menyatakan menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa para Terbanding secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Memori Banding Pembanding lain dan selebihnya karena tidak benar dan tidak beralasan hukum;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas mohon yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang kiranya memutus dengan amar:
Menyatakan menolak Memori Banding Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding dari kuasa Para Terbanding semula Kuasa Para tergugat kepada Pembanding semula Penggugat tertanggal 28 September 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding tanggal 13 Agustus 2018, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kantor Pengadilan Negeri Atambua dalam tenggang waktu empat belas hari setelah pemberitahuan kepada Kuasa Hukum Pembanding – semula Penggugat, dan kepada para Terbanding – semula para Tergugat,serta Turut Terbanding – semula Turut Tergugat;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara yang diajukan permohonan banding, yakni perkara Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 12 Juli 2018, dan permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat, diajukan pada tanggal 25 Jui 2018, sehingga permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Kupang setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan cermat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding - semula Penggugat, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Terbanding – semula Kuasa para Tergugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat seperti terurai di bawah ini;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Penggugat, telah mengajukan keberatan terhadap pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama Dalam Eksepsi sebagaimana terurai secara lengkap dalam Memori Bandingnya, dan setelah Majelis Hakim Banding memeriksa secara cermat dan teliti terhadap Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb, dan memeriksa pula Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para Terbanding – semula para Tergugat, maka Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama Dalam Eksepsi ini, serta dapat menerima pula bantahan-bantahan pihak Terbanding – semula Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Kontra Memori Bandingnya terhadap keberatan-keberatan Pembanding – semula Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya, oleh karena itu pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama Dalam Eksepsi tersebut akan diambilalih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus dalam tingkat banding ini, sehingga keberatan-keberatan Pembanding – semula Penggugat Dalam Eksepsi ini harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Penggugat, telah mengajukan keberatan terhadap pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama Dalam Pokok Perkara sebagaimana terurai secara lengkap dalam Memori Bandingnya, dan setelah Majelis Hakim Banding memeriksa secara cermat dan teliti terhadap Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb, dan memeriksa pula Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para Terbanding – semula para Tergugat, maka Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama Dalam Pokok Perkara ini, serta dapat menerima pula bantahan-bantahan para Terbanding – semula para Tergugat, sebagaimana diuraikan dalam Kontra Memori Bandingnya terhadap keberatan-keberatan Pembanding – semula Penggugat, sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya, oleh karena itu keberatan Pembanding – semula Penggugat, dalam hal ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Hakim timgkat pertama dikuatkan, maka Pembanding – semula Penggugat, tetap berada di pihak yang kalah, sehingga kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglemen Tot Regeling Van Het Rechts Wesen in De Bewesten Buiten Java en Madura Stb.1947/227 RBg. Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura;
Peraturan perundang – undangan yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 12 Juli 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Atb yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat, untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 oleh kami Dr. H. Amril, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebagai Hakim Ketua Majelis, Inrawaldi, S.H.,M.H. dan Sugiyanto, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 137/PEN.PDT/2018/PT KPG dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Wellem Odja, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
Inrawaldi, S.H.,M.H.Dr. H. Amril, S.H.,M.Hum.
ttd.
Sugiyanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Welem Odja, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
1. Meterai ………………………….. Rp 6.000,00
3. Redaksi Putusan ……….……… Rp 5.000,00
4. Biaya Proses Perkara………….. Rp139.000,00
Jumlah …………………………….. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
U.B. PANITERA MUDA PERDATA
RAMLY MUDA, S.H., M.H.
NIP. 19600606 198503 1 009