118 / PDT / 2016 / PT.SMR.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 118 / PDT / 2016 / PT.SMR.
Plaintiffs / Applicants (15)
Filing or appealing side
Comparator (15)
- Membatalkan
P U T U S A N
Nomor : 118 / PDT / 2016 / PT.SMR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BERINGIN JAYA ABADI, beralamat/berkedudukan (Branch Office), Gedung Menara Prima Lt. 25 Unit FGH Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok G2, Jakarta 12930. (Head Office), Jl. Belida Gang Gunung Menyapa No. 15, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (75512), semula disebut sebagai TERGUGAT-I / sekarang disebut sebagai .........PEMBANDING-I ;
HAMLI H.A., jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, agama Islam, beralamat di Jalan Desa Suka Maju, RT.07, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-II / sekarang disebut sebagai ….. PEMBANDING-II
SAING, jenis kelamin laki-laki, diketahui beralamat di RT 019 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur semula disebut sebagai TERGUGAT-III / sekarang disebut .......... sebagai PEMBANDING-III ;
HANONG, jenis kelamin laki-laki, diketahui beralamat di RT. 018 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-IV / sekarang disebut sebagai .......... PEMBANDING-IV ;
HERMANSYAH S., jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 003 Sentuk, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur semula disebut sebagai TERGUGAT-V / sekarang disebut sebagai ........PEMBANDING-V
BUMA, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 019 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-VI / sekarang disebut sebagai ..........PEMBANDING-VI
BANDU, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 019 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-VII/ sekarang disebut sebagai …......PEMBANDING-VII
MASEK, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 019 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-VIII/ sekarang disebut sebagai ………….. PEMBANDING-VIII
KADIR, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 016 Labolais, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-IX / sekarang disebut sebagai……… PEMBANDING-IX
RUSDI, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 019 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-X / sekarang disebut sebagai……....PEMBANDING-X
BAHARUDIN, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 018 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-XI/ sekarang disebut sebagai ………………… PEMBANDING-XI
MANTANG, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 018 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-XII/ sekarang disebut sebagai ………………. PEMBANDING-XII
MUSLIMIN, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 018 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-XIII/ sekarang disebut sebagai ……………….. PEMBANDING-XIII
SETAK, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 019 Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai TERGUGAT-XIV/ sekarang disebut sebagai ………. …………. PEMBANDING-XIV
TULING, jenis kelamin laki-laki, beralamat di RT. 011 Rempanga Hulu, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; semula disebut sebagai TERGUGAT-XV / sekarangdisebut sebagai …………… PEMBANDING-XV
Dalam hal ini TERGUGAT-I/PEMBANDING-I sampai dengan TERGUGAT-XV/PEMBANDING-XV tersebut diatas telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) pada Kantor Kuasanya yakni ZULFIKRI SOFYAN, S.H., ANDREAS HY
SIREGAR, SH., IVAN BERT, SH. Advokad yang beralamat Jl. Gunung Menyapa No. 9 Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, yang berhak berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal Mei 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register secara berurutan dimulai dari No. W.18-U4/71/HK.02.1/V/2015 sampai dengan W.18-U4/85/HK.02.1/V/2015 tanggal 22 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai ……………. PARA PEMBANDING - I
16 ASAN Bin AHMAD , jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir, Perian, 01 Juli 1962, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, beralamat di Gang Mahakam No. 13, RT. 04, Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Dalam hal ini diwakili olehKuasa Insidentilnya yakni MASNAN yang beralamat Jl. Gerbang Dayaku RT. 04 RW. 01 Desa Loa Duri Ulu, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 03/Pen.Pdt/SKI/2015/PN.Trg tanggal 15 Juni 2015 semula disebut sebagai TERGUGAT XVI / sekarang disebut sebagai ……. PEMBANDING-II
M E L A W A N
HUSIN, jenis kelamin : Laki-laki. Tempat/tanggal lahir : Muara Jawa, 7 Agustus 1956, Pekerjaan : Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat di Jl. Suka Maju RT. 07 Sungai Payang, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-I / sekarang disebut sebagai ………. TERBANDING-I
NANANG, Jenis kelamin : laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Tenggarong, 10 Mei 1947, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Tani, Agama : Islam, Alamat : Sentuk RT. 03 Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; semula disebut sebagai PENGGUGAT-II / sekarang disebut sebagai ........TERBANDING-II
ASNAN alias ASNAN. N, Jenis kelamin : Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Batu Redi, 10 Mei 1969, Pekerjaan : Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Sentuk RT. 03, Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; semula disebut sebagai PENGGUGAT- III / sekarang disebut sebagai ………… TERBANDING-III
JUM, Jenis kelamin : laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Benua Baru, 03 Juni 1965, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Tani, Agama : Islam, Alamat : Sentuk RT. 02 Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-IV / sekarang disebut sebagai …… TERBANDING-IV
SYAMSIAR Alias SAMSIR, Jenis kelamin : laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Benua Baru, 03 Mei 1970, Pekerjaan : Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat Sentuk RT. 03, Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; semula disebut sebagai PENGGUGAT-V / sekarang disebut sebagai……………. TERBANDING-V
JAMRAN/LON, Jenis kelamin : laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Melak, 30 April 1964, Pekerjaan : Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Sentuk RT. 03, Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; semula disebut sebagai PENGGUGAT-VI / sekarang disebut sebagai………. TERBANDING-VI
A.W. CUNIANSYAH, Jenis kelamin : laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Muara Pahu, 13 Oktober 1975, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,Agama Islam, Alamat Jl. Mandiri Sentuk Seberang RT. 003, Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; semula disebut sebagai PENGGUGAT-VII / sekarang disebut sebagai……………. TERBANDING-VII
YUSNI, Jenis kelamin : Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Samarinda, 01 Januari 1961, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Jl. Slamet Riyadi RT. 10 No. 63, Kel. Karang Asem Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-VIII / sekarangdisebutsebagai………… TERBANDING-VIII
SAHIRUDIN, Jenis kelamin : Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Lombok, 17 Agustus 1961, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Jl. KH. Mas Mansur RT. 031, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kutai Kartanegara, semula disebut sebagai PENGGUGAT-IX / sekarang disebut sebagai ………… TERBANDING-IX
ASNAH, Jenis kelamin : Perempuan, Tempat/tanggal lahir : Rantau, 07 Oktober 1957, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agama : Islam, Alamat : Sentuk RT. 002 Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-X / sekarang disebut sebagai……………… TERBANDING-X
SYAHRUL, Jenis kelamin : laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Tenggarong, 20 Oktober 1970, Pekerjaan : Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Sentuk RT. 03, Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, semula disebut sebagai PENGGUGAT-XI / sekarang disebut sebagai .....…… TERBANDING-XI
ISNAWATI, Jenis kelamin Perempuan,Tempat/tanggal lahir, Samarinda, 12 Desember 1970, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat Jl. KH. Mas Mansyur Gg. Kaganang, RT. 30/VII, Loa Bakung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-XII / sekarangdisebut sebagai ............TERBANDING-XII
RUKAYAH, Jenis kelamin : Perempuan, Tempat/tanggal lahir : Banjarmasin, 08 September 1963, Pekerjaan: Tani, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama Islam, Alamat : Jl. Soekarno Hatta, RT. 33/RW. 07, Ljn. Ilir, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-XIII / sekarang disebut sebagai……………… TERBANDING-XIII
SAIMI, jenis kelamin laki-laki, tempat/ tanggal lahir, Benau Baru, 01 November 1973, pekerjaan Tani, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, dan alamat di Dusun Batu Redi, Desa Batu Redi, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-XIV / sekarang disebut sebagai …………………… TERBANDING-XIV
MAHLAN, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Tani, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Suma Maju, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semula disebut sebagai PENGGUGAT-XV / sekarang disebut sebagai ………... TERBANDING-XV
Selanjutnya TERBANDING-I s/d TERBANDING-XV disebut sebagai………………. PARA TERBANDING I s/d XV
Dalam hal ini Para Penggugat-I s/d XV/sekarang Para Terbanding- I s/d XV tersebut diatas telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) pada Kantor Kuasanya yakni: ITAMARI LASE, S.H., M.H. Advokad pada Kantor Advokad Delapati & Partners, alamat Jl. Raya Pasar Minggu, Griya Bima Sakti, Kompleks TNI AU Blok A-10, Pancoran, Jakarta Selatan. Untuk Penggugat-I/sekarang Terbanding-I s/d. Penggugat XIII/sekarang Terbanding-XIII berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Maret 2015 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register No. W.18-U4/45/HK.02.1/IV/2015 tanggal 02 April 2015, sedangkan untuk Penggugat XIV/sekarang Terbanding XIV dan Penggugat XV/sekarang Terbanding-XV, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Nopember 2015, masing-masing Surat Kuasa telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register No. W.18-U4/44/HK.02.1/IV/2015 tanggal 02 April 2015 dan No. W.18-U4/46/HK.02.1/IV/2015 tanggal 02 April 2015 ;
BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Walter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur (75123), semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT / sekarang disebut sebagai ……………….. TURUT TERBANDING ( meskipun Turut Tergugat (Bupati Kutai Kartanegara) pada awalnya mempunyai kedudukan hukum yang sama yaitu sebagai subjek hukum Tergugat dengan Para Pembanding – I dan Pembanding - II namun untuk Tergugat yang tidak mengajukan upaya hukum banding status selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding ) ;.
Dalam hal ini telah menunjuk Kuasanya yakni ROKMAN TORANG, SH., ABDUL KADIR, SH. M.Si., JOKO ADI WIBOWO, SH., H. HARMAN, SH., SURATNO, SH. Kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil pada bagian Administrasi Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-Bankum/V/2015 tanggal 04 Mei 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register No. W.18-U4/87/HK.02.1/VI/2015 tanggal 04 Juni 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, terutama telah membaca putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal : 30 Maret 2016 Nomor : 16 / PDT.G / 2015 / PN.Trg ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Penggugat/sekarang Para Terbanding-I s/d XV dengan surat gugatannya tanggal 08 April 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 08 April 2015 dalam Register Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Trg, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PENGGUGAT
I.1. Bahwa Para Penggugat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi oleh hukum, termasuk menguasai, memiliki tanah dan alas hak atasnya dengan segala akibat hukum yang menyertainya ;
I.2. Bahwa para Penggugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan sebagai Kelompok Tani Kedak Sejati masing-masing memiliki sebidang tanah dengan luas 2 (dua) hektar (ukuran 100 meter x 200 meter), terletak di Gunung Kedak Mati Blok A 2 RT. 16 Desa Sei Payang/Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diketahui oleh Ketua RT 16 dan Kepala Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;
I.3. Bahwa oleh karena Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah itu merupakan suatu bukti atau dasar pembuktian yang dapat dipergunakan pada masa itu, dan para Penggugat adalah pihak yang memiliki, menguasai dan mengelolah atau mengusahakan tanah itu sebelum Tergugat I menyerobot atau memanipulasi atau merekayasa dasar kepemilikannya, maka sudah barang tentu menurut hukum Para Penggugat adalah pihak yang berhak (have a legal standing) dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini, sehingga mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak dan sah mengajukan gugatan ini ;
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG
II.1. Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR menyebutkan : “Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya” ;
II.2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyebutkan : “Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten” ;
II.3. Bahwa Para Tergugat dan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo berdomisili / berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (Forum rei sitae). Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tenggarong memiliki kewenangan menurut hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Para Penggugat tersebut ;
FAKTA-FAKTA, ALASAN DAN DASAR HUKUM GUGATAN
III.1. Bahwa Para Penggugat dalam kapasitas atau kedudukan mereka sebagai anggota Kelompok Tani Kedak Sejati maupun sebagai pribadi warga Negara (subjek hukum) telah memiliki, atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang masuk dalam Kelompok Tani Kedak Sejati tersebut yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;
III.2. Bahwa sekitar tahun 1990, Penggugat I telah memiliki, menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Batas-batasnya adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masniah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Magdalena, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Caci, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mardiana. Status tanah tersebut adalah lahan kering dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT.16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.3. Bahwa di atas tanah milik Penggugat I tersebut, Penggugat I telah mendirikan bangunan rumah yang terbuat dari kayu, dan telah menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan, baik berupa kelapa sawit, rambutan, pohon lai, karet, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang memiliki nilai ekonomis atau dapat menghasilkan uang untuk membiayai kehidupan ekonomi keluarga Penggugat I ;
III.4. Bahwa demikian juga Penggugat II, sekitar tahun 1990, Penggugat II telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah mana dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tiyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Aman, H;
Selain sebidang tanah dengan batas-batas seperti tersebut di atas, Penggugat II memiliki atau menguasai sebidang tanah dengan luas 2 (dua) hektar yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kadai, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nenek ;
Kedua bidang tanah milik Penggugat II tersebut statusnya adalah lahan kering dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.5. Bahwa di atas tanah milik Penggugat II tersebut, Penggugat II telah mendirikan bangunan rumah yang terbuat dari kayu, dan telah menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan, seperti mangga, pisang, pohon karet, dan tumbuhan lainnya yang memiliki nilai ekonomis atau dapat menghasilkan uang untuk membiayai kehidupan ekonomi keluarga Penggugat II ;
III.6. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat III telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sumiati, sebelah Timur berbatasan dengan badan jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Norma, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Samsir. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.7. Bahwa di atas tanah milik Penggugat III tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan, seperti karet, mangga, pisang, rambutan, dan tumbuhan/tanaman lainnya yang dapat menghasilkan uang atau bernilai ekonomis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Penggugat III;
III.8. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat IV telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jumli, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asnan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ongges. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.9. Bahwa di atas tanah milik Penggugat IV tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan uang atau bernilai ekonomis, yakni berupa karet, pisang, mangga, sawit, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Penggugat VI;
III.10. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat V telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas ialah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asnan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ruslan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.11. Bahwa di atas tanah milik Penggugat V tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan uang atau bernilai ekonomis, yakni berupa tanaman karet, mangga, rambutan, pisang, dan tanaman/tumbuhan lainnya. Dari tanaman itulah Penggugat V menggantung pembiayaan kehidupan ekonomi keluarga Penggugat V;
III.12. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat VI telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dian, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Biun, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rusmiati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Momong. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.13. Bahwa di atas tanah milik Penggugat VI tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, sawit, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat VI;
III.14. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Alm. M. Idrus/Yus, dalam hal ini diwakili oleh Penggugat VII selaku anak kandung dan sebagai wakil ahli waris lainnya, telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bukni, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musran, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Arbiah, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amin. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.15. Bahwa di atas tanah milik Penggugat VII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, pisang, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat VII;
III.16. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2013 Penggugat VIII telah membeli sebidang tanah dari Nasri dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan Hapsah, sebelah Timur berbatasan dengan Selamat, sebelah Barat berbatasan dengan Magdalena. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat oleh Nasri pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.17. Bahwa di atas tanah milik Penggugat VIII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, kelapa sawit, pisang, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat VIII;
III.18. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat IX telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan Isnawati dan sebelah Barat berbatasan dengan M. Anton. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.19. Bahwa di atas tanah milik Penggugat IX tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, pisang, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat IX;
III.20. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat X telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musa, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lamsi, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.21. Bahwa di atas tanah milik Penggugat X tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pisang, rambutan, mangga, karet dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat X;
III.22. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XI telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juriansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asri, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Riffadin, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jamri/Rina. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.23. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XI tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti rambutan, mangga, karet, pisang dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XI;
III.24. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XII telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ira Maya, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jamlani, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yanti. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.25. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti mangga, karet, pisang, pohon lai, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XII;
III.26. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XIII telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Armiah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Thomas, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isnawati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Joni. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.27. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XIII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pohon sawit, mangga, karet, pisang, pohon lai, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XIII;
III.28. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XIV telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, ialah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Aman, H., sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supriadi, dan sebelah Barat berbatasan dengan badan jalan. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.29. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XIV tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pohon sawit, karet, pisang, rambutan, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XIV;
III.30. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XV telah memiliki atau menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, adalah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juniansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hasannudin, sebelah Selatan adalah Batas, dan sebelah Barat adalah Batas. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM
III.31. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XV tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pohon sawit, mangga, karet, pisang, rambutan, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XV;
III.32. Bahwa umumnya di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang, ―sebelum tahun 2005, dasar kepemilikan tanah masih dalam bentuk surat keterangan atau surat pernyataan yang diketahui oleh arapat pemerintahan desa. Sama halnya dengan surat-surat yang dimiliki oleh Para Penggugat;
III.33. Bahwa ternyata tanah dan kebun milik Para Penggugat tersebut yang selama ini menjadi sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya telah diserobot, diambilalih, dikuasai dan dimanfaatkan serta diekspoitasi oleh Tergugat I untuk kepentingannya sendiri dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum, yakni merekayasa dan memanipulasi proses kepemilikan dan penjualan seolah-olah sah dan dibeli oleh Tergugat I dari Tergugat II s/d Tergugat XVI;
III.34. Bahwa cara-cara rekayasa dan manipulasi yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, yakni dengan melibatkan Tergugat II dan beberapa orang karyawan atau staf dari Tergugat I sendiri, yaitu yang bernama Sakti dan Arman. Caranya adalah, Tergugat II menghubungi beberapa orang, yakni Tergugat III s/d. Tergugat XVI dan meminta foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan KTP tersebut lalu Tergugat II meminta bantuan orang yang bernama Rusdiansyah untuk mengetik surat pernyataan kepemilikan/penguasaan tanah berdasarkan identitas yang ada dalam KTP tersebut, yakni Tergugat II s/d. Tergugat XVI. Setelah dibuatkan surat-surat tersebut Tergugat II lalu membentuk sebuah kelompok tani yang diberi nama “Kelompok Tani Beroak Sejahtera”. Setelah itu, dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Beroak Sejahtera, Tergugat II s/d. Tergugat XVI menjual tanah milik Para Penggugat kepada Tergugat I;
III.35. Bahwa selain membentuk Kelompok Tani Beroak Sejahtera, rekayasa dan manipulasi yang dilakukan adalah dengan cara Tergugat II, pada sekitar tahun 2011― menghubungi beberapa orang dengan modus meminta foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan kepada yang memberi foto kopi KTP tersebut dijanjikan akan dimasukkan dalam kelompok tani, dan nantinya dijanjikan pula jikalau berhasil akan mendapatkan uang tali asih atau ganti rugi atau uang berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
III.36. Bahwa faktanya, Tergugat II berhasil mendapatkan foto kopi KTP beberapa orang, yakni Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah. Selang beberapa waktu kemudian, orang-orang yang menyerahkan KTP tersebut diminta oleh Tergugat II untuk datang ke rumah kepala Dusun V, Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. Disana, orang-orang tersebut diminta untuk difoto dengan memegang sejenis plang yang bertuliskan angka “Rp. 39.000.000,-“ di sebelah kanan, dan uang ± Rp. 39.000.000,- di sebelah kiri. Setelah difoto, plang dan uang tersebut dikembalikan kepada karyawan PT. Beringin Jaya Abadi (Tergugat I). Kemudian, pada malam harinya orang-orang tersebut diminta datang ke rumah Hamli H.A., dan disanalah mereka diberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan khusus kepada Ardiansyah diberi uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Hal ini terbukti dari surat pernyataan yang dibuat oleh Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, masing-masing bertanggal 05 Maret 2015, sedangkan surat pernyataan yang dibuat oleh Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah adalah masing-masing bertanggal 07 Maret 2015;
III.37. Bahwa salah satu poin dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah, adalah “Bahwa benar saya tidak memiliki tanah di Kelompok Tani Kedak Sejati yang terletak di Gunung Kedak Mati, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT. Beringin Jaya Abadi hingga saat ini”;
III.38. Bahwa setelah mendapatkan foto kopi KTP orang-orang yang bernama Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah, Tergugat II membuat surat pernyataan kepemilikan/penguasaan tanah atas nama orang-orang tersebut yang diketik oleh Rusdiansyah. Atas dasar surat-surat itulah Tergugat I mengklaim, menyerobot dan menguasai, serta memiliki tanah milik Para Penggugat tersebut;
III.39. Bahwa setelah menguasai, menyerobot dan memiliki tanah milik Para Penggugat dengan cara-cara rekayasa dan manipulasi sebagaimana diuraikan di atas, maka Tergugat I melakukan kegiatan-kegiatan di atas tanah dan kebun milik Para Penggugat. Sekitar ± bulan Juni atau Juli tahun 2012, Tergugat I mulai memasukkan alat berat dalam lokasi tanah dan kebun milik Para Penggugat. Dengan tidak berdaya, Para Penggugat hanya bisa menangis dan mengelus dada melihat alat-alat berat tersebut menghancurkan rumah yang dibangun oleh sebahagian Para Penggugat serta tanaman-tanaman atau tumbuh-tumbuhan milik Para Penggugat yang tadinya menjadi sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya, kini hanya tinggal kenangan pahit di atas semburan debu atau abu bekas galian tambang batubara yang dilakukan oleh Tergugat I;
III.40. Bahwa tindakan Tergugat I yang menghancurkan dan membuat tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi rumah dan tanaman-tanaman milik Para Penggugat serta tidak bisa menggarap atau mengusahakan lagi tanah dan kebun milik Para Penggugat yang sesungguhnya merupakan sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya, tanpa memberikan ganti rugi, dan lain-lain menurut hukum, adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, menginjak-nginjak hukum atau menciderai hukum dan rasa keadilan serta kemanusiaan, dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat daripadanya, sehingga sepatutnya dan selayaknya merurut hukum Tergugat I harus bertanggung jawab untuk dituntut menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikian halnya Tergugat II s/d Tergugat XVI yang telah menjual tanah milik orang lain, yakni Para Penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan yang tidak menghiraukan hukum dan keadilan, menginjak-nginjak dan menciderai hukum, dan karenanya pula tindakan Tergugat II s/d Tergugat XVI tersebut adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum dan sepatutnya pula dituntut menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum tidak boleh dibiarkan seseorang atau sekelompok orang dan/atau badan hukum swasta yang dapat melakukan tindakan sewenang-wenang atas hak hukum Para Penggugat, apalagi sampai menginjak-nginjak dan mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat;
III.41. Memang kita merasa miris dan prihatin melihat keadaan penegakkan hukum dan keadilan di Negeri ini. Namun demikian, Para Penggugat sangat yakin bahwasanya masih ada secercah harapan dan setitik embun pagi yang dapat menyejukkan rasa haus akan keadilan dan kebenaran. Para Penggugat yakin dan percaya bahwa masih ada hakim yang mempunyai kepekaan dan hati nurani yang bersih. Untuk itulah Para Penggugat mengajukan upaya hukum ini berupa gugatan yang diajukan di hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo, dengan satu harapan terwujudkan keadilan yang substansial bagi Para Penggugat dan Keluarganya, dan bukan hanya berkutat pada keadilan formal – prosedural seperti yang sudah dialami oleh Para Penggugat selama ini;
III.42. Bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat “KUHPerd”) berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Sejalan dengan hal itu, Rosa Agustina (dalam Bukunya tentang “Perbuatan Melawan Hukum, penerbit Fakultas Hukum UI, 2003, hal. 21) menyatakan : “perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalulintas masyarakat” ;
III.43. Bahwa faktanya tindakan Tergugat I yang menyerobot, mengklaim, menguasai dan memiliki tanah milik Para Penggugat tanpa dasar dan alas hak yang benar, dan telah menghancurkan, memusnahkan dan membuat tidak dapat dipakai lagi atau dimanfaatkan lagi tanah, rumah dan tanaman-tanaman milik Para Penggugat yang merupakan sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya adalah perbuatan melanggar hukum, dan telah membawa atau memunculkan kerugian materiil kepada Para Penggugat dan keluarganya. Kerugian materiil itu adalah kehilangan lahan/tanah untuk bercocok tanam, menanam dan memetik hasil kebun yang sudah ditanam yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilan uang untuk membiayai kehidupan sehari-hari Para Penggugat dan keluarganya. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerd, sudah sepatutnya dan selayaknya menurut hukum memberikan ganti rugi materiil atas kehilangan tanah seluas 2 (dua) hektar di tambah bangunan rumah serta tanaman-tanaman/tumbuh-tumbuhan milik tiap-tiap para Penggugat yang sudah hancur, yakni kepada tiap-tiap Penggugat (in casu Penggugat I s/d Penggugat XV) masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
III.44. Bahwa faktanya pula tindakan Tergugat II s/d. Tergugat XVI yang telah menjual tanah yang bukan miliknya, yakni tanah milik Para Penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan yang melawan hukum dan telah mengakibatkan atau membawa kerugian materiil kepada Para Penggugat. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerd,Tergugat II s/d Tergugat XVI sepatutnya dan selayaknya menurut hukum untuk memberikan ganti rugi materiil kepada setiap Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditanggung renteng antara Tergugat II s/d Tergugat XVI;
III.45. Bahwa faktanya tindakan Tergugat I disamping telah menghancurkan tanaman-tanaman milik Para Penggugat dan melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa mengindahkan atau menghiraukan lingkungan hukum yang berakibat tercemarnya udara dan lingkungan serta rusaknya ekosistem dan tata kehidupan sosial tidak hanya berakibat terhadap Para Penggugat sendiri akan tetapi terhadap masyarakat di sekitar lokasi penambangan tersebut sehingga telah mengakibatkan kerugian immateriil baik terhadap Para Penggugat berupa kehilangan mata pencaharian atau nafkah sehingga telah merusak tatanan kehidupan ekonomi Para Penggugat dan keluarganya, juga terhadap masyarakat di lingkungan kegiatan penambangan yaitu pencemaran udara dan lingkungan hidup;
III.46. Bahwa menurut hemat Para Penggugat, Tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangan utamanya kegiatan eksplorasi penambangan batubara selain melanggar hak-hak Para Penggugat dan masyarakat sekitar lokasi tambang juga telah melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan diduga kuat telah merusak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk pula dalam bentuk izin Amdal atau UKL-UPL atau setidak-tidaknya izin yang dimiliki diduga kuat mengandung cacat hukum, kekeliruan, dan ketidakbenaran (vide Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009);
III.47. Bahwa menurut hemat Para Penggugat, selain melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tergugat I pun diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
III.48. Bahwa ternyata pula, Turut Tergugat tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya untuk mengawasi, memantau dan menindak setiap pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangan atau eksplorasi penambangan batubara. Turut Tergugat diduga kuat membiarkan Tergugat I melakukan kegiatan-kegiatan yang cenderung melanggar hukum. Oleh karena itu, Turut Tergugat dapat tuntut bertanggung jawab menurut hukum;
III.49. Bahwa jikalau terbukti Turut Tergugat melakukan tindakan pembiaran, maka jelas hal itu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban sendiri menurut hukum (wettwlijk plicht) dan hak publik (subjectief recht), yaitu dalam hal menjamin lingkungan hidup yang ramah terhadap hidup dan kehidupan manusia serta kepastian penegakan hukum dan keadilan. Disamping itu, perbuatan yang demikian jelas bertentangan pula dengan asas hukum umum negara hukum (rechts staat) dan asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang patut (good governance), yaitu:
asas tidak menyalahgunakan kekuasaan;
asas tidak bertindak sewenang-wenang;
asas kepastian hukum;
asas memenuhi harapan yang ditimbulkan;
asas perlakuan yang jujur;
asas kecermatan;
asas keharusan ada motivasi dalam tindakan.
III.50. Bahwa kerugian immateriil yang ditimbulkan akibat tindakan Para Tergugat utamanya Tergugat I dan Turut Tergugat yang cenderung membiarkan pelanggaran itu terus terjadi jika dihitung dalam bentuk uang, maka tidak kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belah milyar rupiah). Kerugian immateriil itu selayaknya tanggung renteng antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat;
III.51. Bahwa sejak Tergugat I menyerobot dan menguasai tanah milik Para Penggugat, Tergugat I sampai saat ini masih terus menerus melakukan kegiatan penambangan batubara, sebaliknya para Penggugat ternyata tidak dapat memanfaatkan tanah dan kebun atau mengambil hasil tanaman miliknya sendiri hingga kini. Oleh karenanya itu, sangatlah berkeadilan dan patut menurut hukum jikalau Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa gugatan a quo untuk memerintahkan Tergugat I menghentikan seluruh kegiatan penambangannya hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), dan memerintahkan pula Tergugat lain dan Turut Tergugat untuk menaati dan mengindahkan perintah Pengadilan tersebut ;
III.52. Bahwa sebelum diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tergugat I. Namun, hingga kini Tergugat I tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya sesuai dengan asas musyawarah mufakat. Mengingat dan memperhatikan perilaku dari Tergugat I yang sangat diragukitikad baiknya itu, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Pengadilan Negeri Tenggarong meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) atas tanah yang menjadi objek sengketa dimaksud, serta memerintahkan kepada Para Tergugat lainnya serta Turut Tergugat agar tidak melakukan tindakan hukum apapun diatas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa hingga adanya penyelesaian dan kepastian hukum atas perkara ini;
III.53. Bahwa untuk menghindari agar Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak melalaikan isi putusan dalam perkara a quo, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Para Penggugat memohon supaya Para Tergugat dan Turut Tergugat dibebani uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap hari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut lalai melaksanakan Keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) untuk dibayarkan kepada Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, alasan-alasan dan dasar hukum sebagaimana telah diutarakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut :
TUNTUTAN/PETITUM
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Batas-batasnya adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masniah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Magdalena, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Caci, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mardiana;
Menyatakan menurut hukum Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah mana dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tiyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Aman, H; dan tanah dengan luas 2 (dua) hektar yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kadai, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nenek;
Menyatakan menurut hukum Penggugat III adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sumiati, sebelah Timur berbatasan dengan badan jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Norma, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Samsir;
Menyatakan menurut hukum Penggugat IV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jumli, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asnan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ongges;
Menyatakan menurut hukum Penggugat V adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas ialah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asnan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ruslan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VI adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dian, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Biun, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rusmiati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Momong;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VII sebagai wakil ahli waris dari Alm. M. Idrus/Iyus adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bukni, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musran, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Arbiah, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amin;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VIII adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan Hapsah, sebelah Timur berbatasan dengan Selamat, sebelah Barat berbatasan dengan Magdalena;
Menyatakan menurut hukum Penggugat IX adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan Isnawati dan sebelah Barat berbatasan dengan M. Anton;
Menyatakan menurut hukum Penggugat X adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musa, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lamsi, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XI adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juriansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asri, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Riffadin, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jamri/Rina;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XII adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ira Maya, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jamlani, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yanti;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XIII adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Armiah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Thomas, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isnawati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Joni;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XIV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, ialah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Aman, H., sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supriadi, dan sebelah Barat berbatasan dengan badan jalan;
Menyatakan menurut hukukm Penggugat XV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, adalah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juniansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hasannudin, sebelah Selatan adalah Batas, dan sebelah Barat adalah Batas;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memiliki atau menyerobot tanah dan kebun serta merusak, menghancurkan rumah dan tanaman-tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang ditanam di atas tanah milik Para Penggugat tersebut di atas sehingga tanah dan kebun tersebut tidak dapat dikelola, dimanfaatkan atau diusahakan lagi untuk seterusnya yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat dan keluarganya adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI yang telah menjual tanah dan kebun milik Para Penggugat dan telah mendapatkan uang daripadanya sehingga Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan, mengusahakan atau mengelola kembali tanah dan kebun milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Turut Tergugat bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah mengakibatkan pencemaran lingkungan dan telah menimbulkan kerugian immateriil kepada Para Penggugat dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan penambangan batubara;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan atau mengambalikan tanah dan kebun milik Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas dalam keadaan semula tanpa syarat, atau,
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada tiap-tiap Para Penggugat akibat hilangnya tanah dan kebun beserta tanaman-tanaman yang telah ditanam diatasnya sehingga tidak dapat dikelola, dimanfaatkan atau diusahakan lagi untuk selama-lamanya yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat dan keluarganya, masing-masing Penggugat mendapatkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI yang telah menjual tanah dan kebun milik Para Penggugat kepada Tergugat I dan telah mendapatkan uang daripadanya sehingga Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan, mengusahakan atau mengelola kembali tanah dan kebun milik Para Penggugat tersebut untuk selama-lamanya, membayar ganti rugi materiil kepada tiap-tiap Para Penggugat secara tanggung renteng, masing-masing Penggugat mendapatkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belah milyar rupiah);
Menyatakan menurut hukum memerintahkan kepada Tergugat I menghentikan seluruh kegiatan penambangannya hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), dan memerintahkan pula kepada Tergugat lain dan Turut Tergugat untuk menaati dan mengindahkan perintah Pengadilan tersebut ;
Menyatakan meletakkan sita jaminan atas tanah yang telah dikuasai, dimiliki dan diserobot oleh Tergugat I dimaksud yang letak dan luas serta batas-batasnya sebagaimana telah dimuat pada angka 2 s/d angka 16 dari tuntutan tersebut di atas adalah sah menurut hukum ;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap hari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut lalai melaksanakan Keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) kepada Para Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan gugatan dimaksud, Penggugat-I s/d XV/ sekarang Para Terbanding-I s/d XV, setelah pembacaan surat gugatan Penggugat-I s/d XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV sebagaimana terurai diatas, Penggugat-I s/d XV/ sekarang Terbanding-I s/d XV mengajukan perobahan gugatan sebagai berikut :
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H., mengatakan : “Meskipun Rv (Reglement of de Rechtsvordering = Reglemen Acara Perdata) tidak berlaku, dalam masalah tertentu masih perlu dipedomani sesuai dengan prinsip process doelmatigheid (kepentingan beracara) atau process orde (ketertiban beracara); apabila tentang hal itu tidak diatur dalam HIR dan RBG” (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal.82). Oleh karena itu, jika melihat Pasal 127 Rv sebagaimana dikutip oleh M. Yahya Harahap, SH., menyebutkan: “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya” (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 92);
Bahwa mengutip Subekti sebagaimana dikutip M. Yahya Harahap, S.H., mengemukakan,
… yang dimaksud pokok gugatan adalah kejadian materiil gugatan. Dengan demikian perubahan gugatan yang dibenarkan hukum adalah perubahan yang “tidak mengubah dan menyimpang dari kejadian materiil” (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 97-98);
Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum seperti tersebut di atas dan mengacu pada praktik pengadilan selama ini serta asas peradilan cepat dan biaya ringan, maka menurut hemat Para Penggugat, perbaikan gugatan ini adalah hak dari para Penggugat dan perbaikan atau perubahan inipun masih tetap tidak mengubah pokok gugatan dan dasar hukum gugatan yakni tentang perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya. Perbaikan/perubahan itu dimulai dari beberapa identitas Para Tergugat dan dibagian I.2, I.3, serta bagian angka III dalam gugatan ini. Oleh karena itu, perbaikan/perubahan tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut :
Adapun yang menjadi fakta-fakta hukum dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PENGGUGAT
I.1. Bahwa Para Penggugat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi oleh hukum, termasuk menguasai, memiliki atau melakukan aktivitas serta mengusahakan tanah dan melakukan segala kegiatan di atas tanah tersebut seperti menanam tanaman-tanaman yang berharga dan bernilai ekonomis dengan segala akibat hukum yang menyertainya ;
I.2. Bahwa para Penggugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan sebagai Kelompok Tani Kedak Sejati masing-masing memiliki sebidang tanah dengan luas 2 (dua) hektar (ukuran 100 meter x 200 meter), terletak di Gunung Kedak Mati Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03 Desa Sei Payang/Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diketahui oleh Ketua RT 16 kala itu sekarang menjadi RT. 03 dan Kepala Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;
I.3. Bahwa oleh karena Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah itu merupakan suatu bukti atau dasar pembuktian yang dapat dipergunakan pada masa itu, dan para Penggugat adalah pihak yang memiliki, atau setidak-tidaknya menguasai dan mengelolah serta mengusahakan tanah itu sebelum Tergugat I mendapatkan izin pakai dan memanipulasi atau merekayasa dasar kepemilikannya, maka sudah barang tentu menurut hukum Para Penggugat adalah pihak yang berhak (have a legal standing) dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini, sehingga mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak dan sah mengajukan gugatan ini ;
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG
II.1. Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR menyebutkan : “Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya” ;
II.2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyebutkan : “Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten” ;
II.3. Bahwa Para Tergugat dan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo berdomisili / berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (Forum rei sitae). Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tenggarong memiliki kewenangan menurut hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Para Penggugat tersebut ;
FAKTA-FAKTA, ALASAN DAN DASAR HUKUM GUGATAN
III.1. Bahwa Para Penggugat dalam kapasitas atau kedudukan mereka sebagai anggota Kelompok Tani Kedak Sejati maupun sebagai pribadi warga Negara (subjek hukum) telah memiliki, atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang masuk dalam Kelompok Tani Kedak Sejati tersebut yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;
III.2. Bahwa sekitar tahun 1990, Penggugat I telah memiliki, atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang masuk RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Batas-batasnya adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masniah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Magdalena, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Caci, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mardiana. Status tanah tersebut adalah lahan kering dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM;
III.3. Bahwa di atas tanah milik Penggugat I tersebut, Penggugat I telah mendirikan bangunan rumah yang terbuat dari kayu, dan telah menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan, baik berupa kelapa sawit, rambutan, pohon lai, karet, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang memiliki nilai ekonomis atau dapat menghasilkan uang untuk membiayai kehidupan ekonomi keluarga Penggugat I;
III.4. Bahwa demikian juga Penggugat II, sekitar tahun 1990, Penggugat II telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah mana dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tiyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Aman, H;
Selain sebidang tanah dengan batas-batas seperti tersebut di atas, Penggugat II memiliki atau setidak-tidaknya menguasai sebidang tanah dengan luas 2 (dua) hektar yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kadai, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nenek;
Kedua bidang tanah milik Penggugat II tersebut statusnya adalah lahan kering dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM;
III.5. Bahwa di atas tanah milik Penggugat II tersebut, Penggugat II telah mendirikan bangunan rumah yang terbuat dari kayu, dan telah menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan, seperti mangga, pisang, pohon karet, sawit, pohon sengon, dan tumbuhan lainnya yang memiliki nilai ekonomis atau dapat menghasilkan uang untuk membiayai kehidupan ekonomi keluarga Penggugat II;
III.6. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat III telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sumiati, sebelah Timur berbatasan dengan badan jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Norma, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Samsir. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.7. Bahwa di atas tanah milik Penggugat III tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan, seperti karet, mangga, pisang, rambutan, sengon, dan tumbuhan/tanaman lainnya yang dapat menghasilkan uang atau bernilai ekonomis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Penggugat III;
III.8. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat IV telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jumli, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asnan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ongges. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.9. Bahwa di atas tanah milik Penggugat IV tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan uang atau bernilai ekonomis, yakni berupa karet, pisang, mangga, sawit, sengon dan tanaman/tumbuhan lainnya yang berharga dan dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Penggugat VI;
III.10. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat V telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas ialah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asnan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ruslan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.11. Bahwa di atas tanah milik Penggugat V tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang dapat menghasilkan uang atau bernilai ekonomis, yakni berupa tanaman karet, mangga, rambutan, sengon, pisang, dan tanaman/tumbuhan lainnya. Dari tanaman itulah Penggugat V menggantung pembiayaan kehidupan ekonomi keluarga Penggugat V;
III.12. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat VI telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dian, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Biun, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rusmiati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Momong. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.13. Bahwa di atas tanah milik Penggugat VI tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, sawit, sengon, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat VI;
III.14. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Alm. M. Idrus/Yus, dalam hal ini diwakili oleh Penggugat VII selaku anak kandung dan sebagai wakil ahli waris lainnya, telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bukni, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musran, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Arbiah, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amin. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.15. Bahwa di atas tanah milik Penggugat VII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, sengon, pisang, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat VII;
III.16. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2013 Penggugat VIII telah membeli sebidang tanah dari Nasri dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan Hapsah, sebelah Timur berbatasan dengan Selamat, sebelah Barat berbatasan dengan Magdalena. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat oleh Nasri pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.17. Bahwa di atas tanah milik Penggugat VIII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, kelapa sawit, sengon, pisang, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat VIII;
III.18. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat IX telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT.03 , Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan Isnawati dan sebelah Barat berbatasan dengan M. Anton. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 menjadi RT. 03, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.19. Bahwa di atas tanah milik Penggugat IX tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti karet, pohon sengon, pisang, rambutan, mangga, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat IX;
III.20. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat X telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musa, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lamsi, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.21. Bahwa di atas tanah milik Penggugat X tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pohon sengon, pisang, rambutan, mangga, karet dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat X;
III.22. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XI telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juriansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asri, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Riffadin, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jamri/Rina. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.23. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XI tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti sengon, rambutan, mangga, karet, pisang dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XI;
III.24. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XII telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ira Maya, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jamlani, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yanti. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.25. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti sengon, mangga, karet, pisang, pohon lai, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XII;
III.26. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XIII telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Armiah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Thomas, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isnawati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Joni. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.27. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XIII tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti sengon, pohon sawit, mangga, karet, pisang, pohon lai, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XIII;
III.28. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XIV telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, ialah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Aman, H., sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supriadi, dan sebelah Barat berbatasan dengan badan jalan. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.29. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XIV tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pohon sawit, karet, sengon, pisang, rambutan, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XIV;
III.30. Bahwa sama halnya dengan Penggugat lainnya, sekitar tahun 1990, Penggugat XV telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus sebidang tanah yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, adalah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juniansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hasannudin, sebelah Selatan adalah Batas, dan sebelah Barat adalah Batas. Tanah tersebut statusnya adalah lahan kering, dengan asal usul, yakni garapan sendiri. Hal ini terbukti berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16, saat itu bernama M. Idrus, dan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM ;
III.31. Bahwa di atas tanah milik Penggugat XV tersebut telah ditanami berbagai tanaman atau tumbuh-tumbuhan seperti pohon sawit, sengon, mangga, karet, pisang, rambutan, dan tanaman/tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga Penggugat XV;
III.32. Bahwa umumnya di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang, ―sebelum tahun 2005, dasar kepemilikan tanah masih dalam bentuk surat keterangan atau surat pernyataan yang diketahui oleh arapat pemerintahan desa. Sama halnya dengan surat-surat yang dimiliki oleh Para Penggugat;
III.33. Bahwa ternyata tanah dan kebun milik Para Penggugat tersebut yang selama ini menjadi sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya telah diserobot, diambil alih, dikuasai dan dimanfaatkan serta diekspoitasi oleh Tergugat I untuk kepentingannya sendiri dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum, yakni merekayasa dan memanipulasi proses kepemilikan dan penjualan seolah-olah sah dibeli atau diberikan tali asih atau diberikan ganti rugi oleh Tergugat I kepada Tergugat II s/d Tergugat XVI. Termasuk pula melanggar syarat-syarat pemberian izin usaha pertambangan atau izin pinjam pakai, atau setidak-tidaknya melanggar kewajiban hukumnya sebagaimana dimaksud dalam surat izin tersebut, yakni membayar ganti rugi atas hak-hak pihak ketiga yang ada diatas tanah tersebut;
III.34. Bahwa cara-cara rekayasa dan manipulasi yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, yakni dengan melibatkan Tergugat II dan beberapa orang karyawan atau staf dari Tergugat I sendiri, yaitu yang bernama Sakti Gunawan dan Arman. Caranya adalah, Tergugat II menghubungi beberapa orang, yakni Tergugat III s/d. Tergugat XVI dan meminta foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan KTP tersebut lalu Tergugat II meminta bantuan orang yang bernama Rusdiansyah untuk mengetik surat, yakni “SURAT KETERANGAN LAHAN GARAPAN KELOMPOK TANI BEROAK SEJAHTERA” dan diberi tanggal 24 September 2010 berdasarkan identitas yang ada dalam KTP tersebut, yakni Tergugat II s/d. Tergugat XVI. Setelah dibuatkan surat-surat tersebut Tergugat II lalu membentuk sebuah kelompok tani yang diberi nama “Kelompok Tani Beroak Sejahtera”. Setelah itu, dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Beroak Sejahtera, Tergugat II s/d. Tergugat XVI menjual atau meminta ganti rugi atau istilah lain meminta tali asih atas tanah milik atau garapan tanah yang telah diusahakan, dipelihara dan ditanami tanam tumbuh oleh Para Penggugat kepada Tergugat I;
III.35. Bahwa selain membentuk Kelompok Tani Beroak Sejahtera, rekayasa dan manipulasi yang dilakukan adalah dengan cara Tergugat II, pada sekitar tahun 2011― menghubungi beberapa orang dengan modus meminta foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan kepada yang memberi foto kopi KTP tersebut dijanjikan akan dimasukkan dalam kelompok tani, dan dijanjikan pula jikalau berhasil akan mendapatkan uang tali asih atau ganti rugi atau uang berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
III.36. Bahwa faktanya, Tergugat II berhasil mendapatkan foto kopi KTP beberapa orang, yakni Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah. Selang beberapa waktu kemudian, orang-orang yang menyerahkan KTP tersebut diminta oleh Tergugat II untuk datang ke rumah kepala Dusun V, Beroak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. Disana, orang-orang tersebut diminta untuk difoto dengan memegang sejenis plang yang bertuliskan angka “Rp. 39.000.000,-“ di sebelah kanan, dan uang ± Rp. 39.000.000,- di sebelah kiri. Setelah difoto, plang dan uang tersebut dikembalikan kepada karyawan PT. Beringin Jaya Abadi (Tergugat I). Kemudian, pada malam harinya orang-orang tersebut diminta datang ke rumah Hamli H.A., dan disanalah mereka diberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan khusus kepada Ardiansyah diberi uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Hal ini terbukti dari surat pernyataan yang dibuat oleh Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, masing-masing bertanggal 05 Maret 2015, sedangkan surat pernyataan yang dibuat oleh Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah adalah masing-masing bertanggal 07 Maret 2015;
III.37. Bahwa salah satu poin dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah, adalah “Bahwa benar saya tidak memiliki tanah di Kelompok Tani Kedak Sejati yang terletak diGunung Kedak Mati, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT. Beringin Jaya Abadi hingga saat ini”;
III.38. Bahwa setelah mendapatkan foto kopi KTP orang-orang yang bernama Tut Wuri Handayani, Hamsiah, Yusniah, Nurmayanti, Hana, Irwan, Susanti, Ibrahim, Tutur Kardi, Hamidah, Abaq, Iwansyah, Sumiati, dan Ardiansyah, Tergugat II membuat surat yakni, “SURAT KETERANGAN LAHAN GARAPAN KELOMPOK TANI BEROAK SEJAHTERA” dan bertanggal 24 September 2010 yang diketik oleh Rusdiansyah. Atas dasar surat-surat itulah Tergugat II mengklaim, menyerobot dan menguasai, serta memiliki tanah milik atau setidak-tidaknya tanah yang sudah diusahakan, dipelihara dan ditanami tanam tumbuh oleh Para Penggugat tersebut dan Tergugat II sampai dengan Tergugat XVI mendapatkan tali asih atau ganti rugi atas tanah tersebut dari Tergugat I;
III.39. Bahwa setelah menguasai, menyerobot dan memiliki tanah milik atau setidak-tidaknya tanah yang diusahakan dan dipelihara serta digarap oleh Para Penggugat dengan cara-cara rekayasa dan manipulasi sebagaimana diuraikan di atas, maka Tergugat I melakukan kegiatan-kegiatan di atas tanah dan kebun milik Para Penggugat. Sekitar ± bulan Juni atau Juli tahun 2012, Tergugat I mulai memasukkan alat berat dalam lokasi tanah dan kebun milik atau yang diusahakan dan dipelihara oleh Para Penggugat. Dengan tidak berdaya, Para Penggugat hanya bisa menangis dan mengelus dada melihat alat-alat berat tersebut menghancurkan rumah yang dibangun oleh sebahagian Para Penggugat serta tanaman-tanaman atau tumbuh-tumbuhan milik Para Penggugat yang tadinya menjadi sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya, kini hanya tinggal kenangan pahit di atas semburan debu atau abu bekas galian tambang batubara yang dilakukan oleh Tergugat I;
III.40. Bahwa tindakan Tergugat I yang menghancurkan dan membuat tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi rumah/pondok tempat tinggal dan tanaman-tanaman milik Para Penggugat serta tidak bisa menggarap atau mengusahakan lagi tanah dan kebun milik Para Penggugat yang sesungguhnya merupakan sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya, tanpa memberikan ganti rugi, bahkan semestinya ganti untung dan lain-lain menurut hukum, adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, menginjak-nginjak hukum atau menciderai hukum dan rasa keadilan serta kemanusiaan, dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat daripadanya, sehingga sepatutnya dan selayaknya merurut hukum Tergugat I harus bertanggung jawab membayar ganti rugi bahkan ganti untung dan dituntut menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikian halnya Tergugat II s/d Tergugat XVI yang telah menjual dan mendapatkan uang tali asih atau uang ganti rugi atas tanah milik orang lain atau setidak-tidaknya tanah yang diusahakan/dipelihara dan/atau diatasnya ada tanam tumbuh orang lain, yakni Para Penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan yang tidak menghiraukan hukum dan keadilan, menginjak-nginjak dan menciderai hukum, dan karenanya pula tindakan Tergugat II s/d Tergugat XVI tersebut adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum dan sepatutnya pula membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dan dituntut menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengapa ganti untung karena, Para Penggugat telah mengusahakan, merawat, memelihara dan menggarap tanah tersebut atau setidak-tidaknya di atas tanah tersebut telah ada sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya, yakni tanam tumbuh baik berupa pohon karet, sawit, pohon sengon, pisang, rambutan, mangga, dan lain-lain. Jika tidak dilakukan penggusuran, pengrusakan dan penghancuran dan rumah dan tanam tumbuh dimaksud, maka dapat dipastikan bahwa rumah itu masih ditempati oleh Para Penggugat dan keluarganya serta tanam tumbuh tersebut setiap bulan, atau setidak-tidaknya setiap kali panen Para Penggugat dapat menjual hasil tanamannya dan mendapat uang untuk membiayai dan menghidupi diri dan keluarga Para Penggugat untuk selama (setidak-tidaknya puluhan tahun ke depan) tanaman-tanaman itu tumbuh dan menghasilkan;
Selain kehilangan hak ekonomi dan hak pekerjaan atau sumber penghidupan, Para Penggugat pun kehilangan hak sosial, yaitu hak interaksi sosial (bertetangga) diantara Para Penggugat sendiri dan juga antara Para Penggugat dengan orang lain yang bercocok tanam atau mengusahakan dan menggarap tanah disekitar objek perkara, dimana tadinya setiap hari bertemu dan berinteraksi, sekarang sudah tidak dinikmati lagi. Hubungan sosial ini tidak bisa diukur atau dinilai hanya dengan uang semata. Sebab disitulah salah satu hakikat hidup dan kehidupan ini. Untuk bisa memahami hal itu dibutuhkan pendalaman dan penghayatan yang tajam dan mendalam tentang arti hidup dan kehidupan itu sendiri. Harapannya hal itu didapatkan oleh Para Penggugat dari Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum tidak boleh dibiarkan seseorang atau sekelompok orang dan/atau badan hukum yang dapat melakukan tindakan sewenang-wenang atas hak hukum orang lain dalam konteks ini terhadap rumah (pondok tempat tinggal) dan tanaman-tanaman yang bernilai ekonomis milik Para Penggugat, apalagi sampai menginjak-nginjak dan mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat;
III.41. Memang kita merasa miris dan prihatin melihat keadaan penegakkan hukum dan keadilan di Negeri ini. Namun demikian, Para Penggugat sangat yakin bahwasanya masih ada secercah harapan dan setitik embun pagi yang dapat menyejukkan rasa haus akan keadilan dan kebenaran. Para Penggugat yakin dan percaya bahwa masih ada hakim yang mempunyai kepekaan dan hati nurani yang bersih. Untuk itulah Para Penggugat mengajukan upaya hukum ini berupa gugatan yang diajukan di hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo, dengan satu harapan terwujudkan keadilan yang substansial bagi Para Penggugat dan Keluarganya, dan bukan hanya berkutat pada keadilan formal – prosedural seperti yang sudah dialami oleh Para Penggugat selama ini;
III.42. Bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat “KUH Perdata”) berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sejalan dengan hal itu, Rosa Agustina (dalam Bukunya tentang “Perbuatan Melawan Hukum, penerbit Fakultas Hukum UI, 2003, hal. 21) menyatakan : “perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalulintas masyarakat” ;
III.43. Bahwa pemberian ganti kerugian itu sejalan dengan semangat yang dikandung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai yang berlaku pada tahun itu, yakni Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah. Dalam Pasal 18 ayat (3) Perda No. 2 Tahun 2001 tersebut mengatur : “Pemegang IUP diwajibkan mengganti kerugian akibat dari kegiatan usahanya atas segala sesuatu yang berada diatas tanah kepada yang berhak didalam lingkungan Daerah atau wilayah IUP maupun diluar usahanya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau/tidak dengan sengaja”;
Lebih lanjut pada Pasal 19 huruf b Perda No. 2 Tahun 2001 itu menyebutkan :
“Pemegang IUP atas suatu wilayah tambang yang telah ditetapkan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah yang besarnya ditetapkan atas musyawarah/mufakat kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
Bahwa Pasal 28 ayat (4) Perda No. 2 Tahun 2001 memberikan sanksi pidana bagi pemegang IUP yang tidak memberikan ganti rugi atas tanah termasuk pula rumah/pondok dan tanaman-tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut. Pasal dimaksud berbunyi :
(4). “Setiap orang dan Badan Hukum pemegang IUP yang melakukan usaha penambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah diancam dengan tindak pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”;
III.44. Bahwa fakta hukumnya saat ini diatas tanah yang dimiliki atau setidak-tidaknya dikuasai, atau dipelihara dan digarap oleh Para Penggugat, rumah/pondok (tempat tinggal) dan tanaman-tanaman yang sudah ditanam dan yang bernilai ekonomis bahkan memiliki ikatan sosiologis dengan Para Penggugat telah dihancurkan dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, bahkan wujudnya sudah tidak diketahui lagi. Jelas hal itu sangat merugikan kepentingan hukum dan keadilan bagi Para Penggugat. Oleh karena itu melalui due process of law lah Para Penggugat hendak mencari dan menemukan keadilan itu. Harapannya, Pengadilan Negeri Tenggarong sungguh-sungguh menjadi benteng keadilan dan kebenaran bagi Para Penggugat dan keluarganya;
III.45. Bahwa faktanya pula tindakan Tergugat I yang menyerobot, mengklaim, menguasai dan memiliki tanah milik Para Penggugat tanpa dasar dan alas hak yang benar, dan/atau setidak-tidaknya telah menghancurkan, memusnahkan dan membuat tidak dapat dipakai lagi atau dimanfaatkan lagi tanah, rumah dan tanaman-tanaman yang berharga dan bernilai ekonomis milik Para Penggugat yang merupakan sumber penghidupan Para Penggugat dan keluarganya tanpa memberikan ganti rugi atau tali asih atas hak-hak yang ada di atas tanah tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, dan telah membawa atau memunculkan kerugian materiil kepada Para Penggugat dan keluarganya. Kerugian materiil itu adalah kehilangan lahan/tanah untuk bercocok tanam, menanam dan/atau setidak-tidaknya memetik hasil atau mendapat hasil dari tanaman-tanaman yang sudah ditanam dan bernilai ekonomis serta dapat menghasilan uang untuk membiayai kehidupan sehari-hari Para Penggugat dan keluarganya. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, sudah sepatutnya dan selayaknya menurut hukum memberikan ganti rugi materiil atas kehilangan tanah masing-masing seluas 2 (dua) hektar atau lebih dan/atau setidak-tidaknya atas kehilangan bangunan rumah serta tanaman-tanaman/tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis milik tiap-tiap para Penggugat yang sudah hancur dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, yakni kepada tiap-tiap Penggugat (in casu Penggugat I s/d Penggugat XV) masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
III.46. Bahwa faktanya pula tindakan Tergugat II s/d. Tergugat XVI yang telah menjual tanah dan/atau rumah (pondok tempat tinggal), tanam tumbuh yang bukan miliknya, yakni tanah dan/atau rumah (pondok tempat tinggal) serta tanam tumbuh milik Para Penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan yang melawan hukum dan telah mengakibatkan atau membawa kerugian materiil kepada Para Penggugat. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerd,Tergugat II s/d Tergugat XVI sepatutnya dan selayaknya menurut hukum untuk memberikan ganti rugi materiil kepada setiap Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditanggung renteng antara Tergugat II s/d Tergugat XVI;
III.47. Bahwa faktanya tindakan Tergugat I disamping telah menghancurkan tanaman-tanaman milik Para Penggugat dan melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa mengindahkan atau menghiraukan lingkungan hidup yang berakibat tercemarnya udara dan lingkungan serta rusaknya ekosistem dan tata kehidupan sosial tidak hanya berakibat terhadap Para Penggugat sendiri akan tetapi terhadap masyarakat di sekitar lokasi penambangan tersebut sehingga telah mengakibatkan kerugian immateriil baik terhadap Para Penggugat berupa kehilangan mata pencaharian atau nafkah sehingga telah merusak tatanan kehidupan ekonomi dan sosial Para Penggugat dan keluarganya, juga terhadap masyarakat di lingkungan kegiatan penambangan yaitu pencemaran udara dan lingkungan hidup;
III.48. Bahwa menurut hemat Para Penggugat, Tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangan utamanya kegiatan eksplorasi penambangan batubara selain melanggar hak-hak Para Penggugat dan masyarakat sekitar lokasi tambang juga telah melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan diduga kuat telah merusak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk pula dalam bentuk izin Amdal atau UKL-UPL atau setidak-tidaknya izin yang dimiliki diduga kuat mengandung cacat hukum, kekeliruan, dan ketidakbenaran (vide Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009);
III.49. Bahwa menurut hemat Para Penggugat, selain melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tergugat I pun diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
III.50. Bahwa ternyata pula, Turut Tergugat tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya untuk mengawasi, memantau dan menindak setiap pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangan atau eksplorasi penambangan batubara, utamanya tidak melakukan perannya untuk menjembatani agar Tergugat I menjalankan kewajiban hukumnya untuk membayar ganti rugi bahkan ganti untung atas hak-hak pihak ketiga di atas tanah dimana dilakukannya kegiatan pertambangan itu, yakni kepada Para Penggugat. Ganti untung dimaksud adalah terhadap tanah yang telah dipelihara dan kelolah selama ini dan/atau setidak-tidaknya terhadap rumah (pondok tempat tinggal) dan tanaman-tanaman yang bernilai ekonomis dan memiliki hubungan sosiologis dengan Para Penggugat. Turut Tergugat diduga kuat membiarkan Tergugat I melakukan kegiatan-kegiatan yang cenderung melanggar hukum atau setidak-tidaknya melanggar hak-hak Para Penggugat atas apa yang ada di atas tanah dimaksud. Oleh karena itu, Turut Tergugat dapat tuntut turut bertanggung jawab menurut hukum;
III.51. Bahwa jikalau terbukti Turut Tergugat melakukan tindakan pembiaran atau setidak-tidaknya belum melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana mestinya, maka jelas hal itu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban sendiri menurut hukum (wettwlijk plicht) dan hak publik (subjectief recht), yaitu dalam hal menjamin lingkungan hidup yang ramah terhadap hidup dan kehidupan manusia serta kepastian penegakan hukum dan keadilan utamanya atas hak-hak pihak ketiga in casu Para Penggugat di atas tanah yang diberikan izin oleh Turut Tergugat kepada Tergugat I. Disamping itu, perbuatan yang demikian jelas bertentangan pula dengan asas hukum umum negara hukum (rechts staat) dan asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang patut (good governance), yaitu:
asas tidak menyalahgunakan kekuasaan;
asas tidak bertindak sewenang-wenang;
asas kepastian hukum;
asas memenuhi harapan yang ditimbulkan;
asas perlakuan yang jujur;
asas kecermatan;
asas keharusan ada motivasi dalam tindakan.
III.52. Bahwa kerugian immateriil yang ditimbulkan akibat tindakan Para Tergugat utamanya Tergugat I dan Turut Tergugat yang cenderung membiarkan pelanggaran itu terus terjadi jika dihitung dalam bentuk uang, maka tidak kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belah milyar rupiah). Kerugian immateriil itu selayaknya ditanggung renteng antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat;
III.53. Bahwa sejak Tergugat I menyerobot dan menguasai tanah milik Para Penggugat atau atas pengrusakan atau penghancuran rumah dan tanam tumbuh milik Para Penggugat, Tergugat I sampai saat ini masih terus menerus melakukan kegiatan penambangan batubara, sebaliknya para Penggugat ternyata tidak dapat memanfaatkan tanah dan/atau kebun serta mengambil hasil tanaman miliknya sendiri hingga kini. Oleh karenanya itu, sangatlah berkeadilan dan patut menurut hukum jikalau Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa gugatan a quo untuk memerintahkan Tergugat I menghentikan seluruh kegiatan penambangannya hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), dan memerintahkan pula Tergugat lain dan Turut Tergugat untuk menaati dan mengindahkan perintah Pengadilan tersebut;
III.54. Bahwa sebelum diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tergugat I. Namun, hingga kini Tergugat I tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya sesuai dengan asas musyawarah mufakat. Mengingat dan memperhatikan perilaku dari Tergugat I yang sangat diragukan itikad baiknya itu, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Pengadilan Negeri Tenggarong meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) atas tanah yang menjadi objek sengketa dimaksud, serta memerintahkan kepada Para Tergugat lainnya serta Turut Tergugat agar tidak melakukan tindakan hukum apapun diatas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa hingga adanya penyelesaian dan kepastian hukum atas perkara ini;
III.55. Bahwa untuk menghindari agar Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak melalaikan isi putusan dalam perkara a quo, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Para Penggugat memohon supaya Para Tergugat dan Turut Tergugat dibebani uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap hari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut lalai melaksanakan Keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) untuk dibayarkan kepada Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, alasan-alasan dan dasar hukum sebagaimana telah diutarakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut :
TUNTUTAN/PETITUM
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Batas-batasnya adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masniah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Magdalena, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Caci, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mardiana;
Menyatakan menurut hukum Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah mana dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tiyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Aman, H; dan tanah dengan luas 2 (dua) hektar yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kadai, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nenek;
Menyatakan menurut hukum Penggugat III adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sumiati, sebelah Timur berbatasan dengan badan jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Norma, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Samsir;
Menyatakan menurut hukum Penggugat IV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jumli, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asnan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ongges;
Menyatakan menurut hukum Penggugat V adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas ialah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asnan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ruslan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VI adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dian, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Biun, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rusmiati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Momong;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VII sebagai wakil ahli waris dari Alm. M. Idrus/Iyus adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bukni, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musran, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Arbiah, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amin;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VIII adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan Hapsah, sebelah Timur berbatasan dengan Selamat, sebelah Barat berbatasan dengan Magdalena;
Menyatakan menurut hukum Penggugat IX adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan Isnawati dan sebelah Barat berbatasan dengan M. Anton;
Menyatakan menurut hukum Penggugat X adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musa, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lamsi, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XI adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadin RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juriansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asri, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Riffadin, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jamri/Rina;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XII adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ira Maya, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jamlani, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yanti;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XIII adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Armiah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Thomas, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isnawati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Joni;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XIV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, ialah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Aman, H., sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supriadi, dan sebelah Barat berbatasan dengan badan jalan;
Menyatakan menurut hukukm Penggugat XV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu RT. 16 sekarang menjadi RT. 03, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, adalah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juniansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hasannudin, sebelah Selatan adalah Batas, dan sebelah Barat adalah Batas;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memiliki atau menyerobot tanah dan kebun serta merusak, menghancurkan rumah dan tanaman-tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang ditanam di atas tanah milik Para Penggugat tersebut di atas sehingga tanah dan kebun tersebut tidak dapat dikelola, dimanfaatkan atau diusahakan lagi untuk seterusnya yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat dan keluarganya adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI yang telah menjual tanah dan kebun milik Para Penggugat dan telah mendapatkan uang daripadanya sehingga Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan, mengusahakan atau mengelola kembali tanah dan kebun milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Turut Tergugat bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah mengakibatkan pencemaran lingkungan dan telah menimbulkan kerugian immateriil kepada Para Penggugat dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan penambangan batubara;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan atau mengambalikan tanah dan kebun milik Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas dalam keadaan semula tanpa syarat; atau,
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada tiap-tiap Para Penggugat akibat hilangnya tanah dan kebun beserta tanaman-tanaman yang telah ditanam diatasnya sehingga tidak dapat dikelola, dimanfaatkan atau diusahakan lagi untuk selama-lamanya yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat dan keluarganya, masing-masing Penggugat mendapatkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI yang telah menjual tanah dan kebun milik Para Penggugat kepada Tergugat I dan telah mendapatkan uang daripadanya sehingga Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan, mengusahakan atau mengelola kembali tanah dan kebun milik Para Penggugat tersebut untuk selama-lamanya, membayar ganti rugi materiil kepada tiap-tiap Para Penggugat secara tanggung renteng, masing-masing Penggugat mendapatkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 15.000.000.000,- (lima belah milyar rupiah);
Menyatakan menurut hukum memerintahkan kepada Tergugat I menghentikan seluruh kegiatan penambangannya hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), dan memerintahkan pula kepada Tergugat lain dan Turut Tergugat untuk menaati dan mengindahkan perintah Pengadilan tersebut ;
Menyatakan meletakkan sita jaminan atas tanah yang telah dikuasai, dimiliki dan diserobot oleh Tergugat I dimaksud yang letak dan luas serta batas-batasnya sebagaimana telah dimuat pada angka 2 s/d angka 16 dari tuntutan tersebut di atas adalah sah menurut hukum ;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap hari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut lalai melaksanakan Keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) kepada Para Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat-I s/d XV/ sekarangPara Terbanding-I s/d XV tersebut , Tergugat-I / sekarang Pembanding-I, Tergugat-II s/d XV / sekarang Pembanding-II s/d XV dan Tergugat-XVI / sekarang Pembanding-II, serta Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding memberi jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT- I / PEMBANDING – I :
DALAM EKSEPSI :
I. EXCEPTIE ABSCURE LIBEL :
1. Bahwa dalam gugatan Para Penggugat menyampaikan lokasi obyek sengketa yang diakui milik Para Penggugat berada di daerah Gn (Gunung) Kedak Mati namun secara fakta di dalam wilayah Desa Sungai Payang tidak mengenal Gunung Kedak Mati tapi yang ada hanya Rawa Kedak Mati dimana posisi Rawa Kedak Mati tidak masuk dalam wilayah konsesi tambang milik Tergugat I atas hal tersebut gugatan penggugat menjadi Kabur/ tidak Jelas (Abscure Libel) maka sudah sepatutnyalah gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa Para Penggugat telah melakukan Perubahan Gugatan setelah dibacakan gugatan di muka sidang tertanggal 27 Agustus 2015, namun dalam perubahan tersebut antara Posita dan Petitum tidak sama terutama Lokasi Objek Sengketa dimana dalam Posita disebutkan objek sengketa beralamat di RT 16 sekarang RT 03 namun dalam Posita masih tetulis RT 16 . Bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 127 RV :
"Perubahan Gugatan sepanjang pemeriksaan diperbolehkan sepanjang tidak mengubah dan menambah posita (onderwep van den eis)” dan MARI no. 1043 tahun 1973 : Yurisprudensi mengijinkan perubahan atau tambahan dari Gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri"
3. Bahwa dalam posita maupun petitum para Penggugat menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah Hak Milik Para Penggugat namun dalam beberapa posita dan petitum Para Penggugat mendalilkan telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus...dst ( posita III. 1 sampai posita III.44.
Bahwa pernyataan Para Penggugat menandakan keraguan dari Para Penggugat yang mendalilkan bahwa objek sengketa adalah Hak Milik karena disatu sisi menyatakan hanya selaku yang menguasai atau memelihara dan menggarap. Dengan tidak tegasnya para Penggugat menyatakan status hak atas objek sengketa menimbulkan gugatan penggugat kabur.
II. EXEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM :
Gugatan Para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi Kurang Pihak mengandung Cacat formil
Bahwa lahan yang menjadi Obyek sengketa dalam gugatan Para Penggugat adalah berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dimana lahan tersebut milik Negara (Departemen Kehutanan Republik Indonesia) dan Tergugat I melakukan kegiatan Pertambangan di objek sengketa berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Dengan tidak ditariknya Departemen Kehutanan Republik Indonesia sebagai Pihak dalam perkara a quo maka dengan demikian Gugatan Para Penggugat kurang pihak (Error In Persona), oleh karenanya sudah sepatutnyalah Gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
III. Bahwa Para Penggugat telah melaukan perubahan hampir semua isi gugatan yang sudah masuk pokok perkara setelah gugatan dibacakan di muka sidang pada tanggal 27 Agustus 2015. Perubahan tersebut tidak dapat dibenarkan karena sudah masuk pokok perkara dan disampaikan setelah gugatan dibacakan di muka sidang. Dalam hukum acara perdata, perubahan gugatan hanya dapat dibenarkan apabila tidak menyangkut pokok perkara dan apabila perubahan tersebut dilakukan setelah gugatan dibacakan harus persetujuan dari Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI :
1. Bahwa segala yang tersebut/ termuat dalam eksepsi, secara proporsional mutatis-mutandis dengan ini dinyatakan termuat/ tersebut dalam Pokok Perkara ini.
2. Bahwa pada pokoknya Tergugat I menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan Para Penggugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
3. Bahwa dalil-dalil yang disebut oleh Para Penggugat menyampaikan alas hak atas kepemilikan tanah hanya berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah yang diketahui oleh Pelaksana Jabatan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM hanyalah bentuk pernyataan sepihak dari yang menyatakan dan bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah yang diakui oleh Negara, bila kita mencermati surat pernytaan tersebut hanyalah bentuk pernyataan biasa yang setiap orang dapat melakukan hal tersebut namun tidak di akui keabsahannya oleh Negara;
4. Bahwa perlu diketahui mengenai lahan yang diakui milik Para Penggugat oleh Para Penggugat adalah kawasan hutan (Kawasan Budidaya Kehutanan) yang ditetapkan oleh Negara, dalam hal ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sehingga Tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangan telah mengantongi atau mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kemeterian Kehutanan di Jakarta;
5. Bahwa dalil-dalil Para Pengugat pada Poin III.32. sampai dengan III.40. yang panjang lebar menerangkan kronologis ataupun rangakaian kejadian peristiwa versi Para Penggugat apapun itu baik benar maupun direkayasa pada prinsipnya Tergugat I dalam memasuki, melakukan pengolahan dan menggunakan lahan Kawasan Hutan yang diakui milik Para Penggugat telah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta dan perlu Tergugat I sampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pada Pasal 50 Ayat (3) huruf a berbunyi :
Setiap orang dilarang :
a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
b. Merambah kawasan hutan
Kemudian pada Bab XIV Ketentuan Pidana di Pasal 78 Ayat (2) berbunyi : "barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c
diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)";
6. Bahwa oleh karena lahan yang berada didalam Konsesi Pertambangan sebagaimana yang tercantum di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Tergugat I adalah Kawasan Budidaya Kehutanan milik Negara yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sehingga setiap kegiatan di dalam kawasan hutan diperlukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dalam ini sebelum Tergugat I memulai atau melakukan kegiatan Pertambangan telah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, dengan telah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia maka Tergugat I tidak perlu/ tidak wajib melakukan pembebasan lahan dari masyarakat karena lahan tersebut lahan milik Negara, adapun Tergugat I memberikan sejumlah uang kepada masyarakat Sungai Payang tersebut hanya sebagai bentuk kebijakan sosial atau tali asih kepada masyarakat untuk hal tanam tumbuh;
7. Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat II sampai Tergugat XVI telah menjual kepada Tergugat I Objek sengketa. Pada kenyataannya Tergugat I tidak pernah melakukan pembelian tanah dari Terugat II sampai dengan Tergugat XVI karena tanah-tanah tersebut adalah tanah Negara dan Tergugat I telah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan Republik Indonesia;
8. Bahwa sebelum Tergugat I memberikan kebijakan sosial atau memberikan tali asih kepada masyarakat, terlebih dahulu Tergugat I berkomunikasi dan meminta informasi dari pihak Kantor Desa Sungai Payang untuk menanyakan siapa penggarap lahan tersebut, kemudian pihak Kantor Desa yaitu melalui Kepala Desa Sungai Payang menyampaikan daftar nama-nama masyarakat yang memiliki tanam tumbuh pada lahan yang berada didalam Konsesi Tergugat I;
9. Bahwa dalil-dalil Para Penggugat yang tercantum pada Posita poin III. 46 yang menerangkan bahwa Tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangan telah melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan diduga kuat telah merusak lingkungan hidup adalah hanya pendapat dan asumsi sepihak,
Para Penggugat tanpa bukti-bukti pendukung yang jelas tidak dapat di buktikan secara nyata terhadap fakta yang sebenarnya serta memberikan informasi yang menyesatkan dan mengandung fitnah karena setiap kegiatan pertambangan Tergugat I diawasi oleh Dinas Pertambangan Batubara dan Energi baik tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara maupun tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan diawasi oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabuapten Kutai Kartanegara, setiap bulannya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengecekan dilokasi dan mengambil sampel air untuk dilakukan pengecekan tingkat mutu keasamannya;
Majelis Hakim Yth,
Sepertinya sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat sekitar lokasi pertambangan, semenjak banyaknya investor masuk di Propinsi Kalimantan Timur yang melakukan kegiatan pertambangan, telah memicu masyarakat dengan membentuk Kelompok Tani untuk mengkalim lahan yang akan dilakukan pertambangan sebagai lahan hak milik tidak terkecuali Ahli Waris Kesultanan Kutai.
Cara-cara dan tindakan seperti ini jelas menghambat dan membuat ketidaknyamanan para investor menanamkam modalnya khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun masyarakat yang membentuk Kelompok Tani yang mengkalim sebagai pemilik lahan di area/ konsesi Izin Usaha Operasi Produksi (IUP-OP) Tergugat I adalah :
1. Kelompok Tani Tuah Himba Etam
2. Kelompok Tani Himpunan Kelompok Tani Mandiri
3. Kelompok Tani Karya Daya Sepakat
4. Adji Asiah Bin H Raden Admo Jusufno
5. Keluarga Besar Ahli Waris Aim. Adji Raden Botoh Gelar Adji Raden Atmojo Supno Bin Sultan Adji Muhammad Sulaiman (H. Aji Muhammad Salehuddin Bin Adji Bambang Din Kambek).
6. Ahli Waris Adji Moh. Parikesit.
Empat Kelompok Tani dan ahli waris Keraton Kutai Kartanegara di atas sama-sama mengklaim bahwa Mereka adalah pemilik Tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan oleh Tergugat. Masing-masing Kelompok Tani Anggotanya sampai 500 (lima ratus) orang, dapat dibayangkan seandainya betul- betul semua Kelompok Tani tersebut (2.500 orang) melakukan kegiatan pertanian di konsesi pertambangan Tergugat yang hanya seluas 376,40 Ha, berarti begitu ramainya dan bukan hutan lagi yang kelihatan.
Bahwa biasanya setelah tiga (3) bulan Perusahaan melakukan pembayaran Tali Asih kepada salah satu masyarakat atau kelompok tani, baru bermunculan klaim dari kelompok-kelompok tani lainnya termasuk dari yang mengatasnamakan Ahli Waris Kesultanan Kutai dan inipun yang terjadi terhadap Tergugat.
DALAM REKONVENSI :
1. Bahwa segala dalil-dlil yang dipergunakan/ termuat dalam Konvensi secara proporsional mutatis-mutandis dengan ini dipergunakan/ termuat kembali dalam Rekonpensi ini;
2. Bahwa dalam Gugat Re konvensi ini dahulu Tergugat I Konvensi sekarang disebut Penggugat Rekonvensi dan Para Penggugat Konvensi sekarang disebut Para Tergugat Rekonvensi, perihal Jawaban dalam Konvensi juga kami ambil alih menjadi pertimbangan pula dalam Gugat Rekonvensi;
3. Bahwa telah jelas keliru dari lokasi yang telah disampaikan oleh Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi yang mendalilkan berdasarkan bukti Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah yang diketahui oleh Pelaksana Jabatan Kepala Desa Sungai Payang bernama Eramsyah, HM dimana obyek lokasi tanah didalam bukti surat tersebut berada di Gn. Kedak Mati sedangkan diketahui secara fakta di masyarakat Gn. Kedak Mati dari dahulu tidak pernah ada didaerah Desa Sungai Payang yang ada hanya Rawa Kedak Mati maka Gugatan yang diajukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi tanpa didukung oleh bukti-bukti yang benar dan otentik;
4. Bahwa Gugatan Konvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi tanpa didasari dan didukung oleh bukti kepemilikan tanah yang otentik diakui oleh Negara legalitasnya cenderung lebih kepada mempermainkan hokum, memutarbalikkan fakta dan juga telah menyebarkan fitnah serta menuduh Tergugat I memanipulasi data. Disamping itu Para Pergugat juga telah melaporkan Penggugat Rekonpensi ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara dengan tuduhan penyerobotan tanah dan pengrusakan yang mana tuduhan tersebut tidak terbukti, sehingga perbuatan Para Tergugat Rekonpensi adalah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
5. Bahwa surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001 yang menjadi dasar diajukannya gugatan Para Tergugat Rekonvensi adalah bukanlah bukti sah kepemilikan tanah dan pernyataan tersebut tidak diakui oleh Negara serta tidak teregister di kantor Kepala Desa Sungai Payang hal ini diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Kepolisian
Kutai Kartanegara atas Laporan dari Para Tergugat Rekonpensi;
Bahwa dengan adanya Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Tenggarong berakibat nama baik dan citra Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagai perusahaan tambang batubara menjadi tercoreng dimana Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonpensi telah memiliki semua legalitas dalam usaha tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia yang berakibat kerugian terhadap diri Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi. Padahal kepercayaan, nama baik adalah modal utama bagi Penggugat Rekonpensi dalam berinvestasi. Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi dengan mengajukan gugatan tanpa didasari bukti-bukti yang otentik adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil pada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi. Adapun kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi baik materiil maupun immateriil adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Dengan adanya Gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi telah tersitanya waktu, pikiran dan tenaga Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang kesemuanya telah dialihkan dengan membayar Team Pengacara/ Lawyer sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
Hilangnya kepercayaan relasi baik Swasta maupun Pemerintah akibat adanya Gugatan Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi yang tidak benar dan tanpa didukung oleh bukti-bukti otentik, atas hal tersebut Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi telah dirugikan apabila diperhitungkan dengan nilai rupiah adalah layak dan pantas dibebankan kepada Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah);
Jadi total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi akibat adanya gugatan yang diajukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi sebesar Rp. 250.600.000.000,-(dua ratus lima puluh milyar enam ratus juta rupiah) dimana hal ini sudah sepatutnya dibebankan kepada Para Tergugat Rekonvensi/ ParaPenggugat Konvensi yang harus dibayarkan secara tunai, lunas dan seketika secara tanggung renteng;
7. Bahwa guna menjamin kepastian pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi maka layak dan wajar jika diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas seluruh harta kekayaan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi baik harta benda tetap maupun harta benda bergerak yang rinciannya akan kami sampaikan dalam permohonan tersendiri;
Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yth Majelis Hakim Pemeriksa perkara dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Para Penggugat dalam provisionil atau setidak tidaknya menyatakan permohonan Para Penggugat dalam provisionil tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI :
1. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvesi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)\
2. Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
3. Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonpensi membayar kerugian yang di derita oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil total sebesar Rp. 250.600.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar enam ratus juta rupiah) secara tunai, lunas dan seketika dan tanggung renteng;
4. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan(ConservatoirBeslaag) yang diletakkan terhadap seluruh harta benda milik Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak;
5. Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyauEx Aequo Et Bono"
JAWABAN TERGUGAT II s/d. TERGUGAT XV / sekarang PEMBANDING-II s/d XV :
DALAM EKSEPSI
I. EXCEPTIE ABSCURE LIBEL :
1. Bahwa dalam gugatan Para Penggugat menyampaikan lokasi obyek sengketa yang diakui milik Para Penggugat berada di daerah Gunung (Gn) Kedak Mati namun secara fakta di daerah Desa Sungai Payang tidak mengenal daerah ataupun nama lokasi Gunung Kedak Mati tapi yang ada hanya Rawa Kedak Mati dimana posisi Rawa Kedak Mati tidak masuk dalam wilayah konsesi tambang milik Tergugat I atas hal tersebut gugatan penggugat menjadi Kabur/ tidak Jelas (.Abscure Libel) maka sudah sepatutnyalah gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima {niet ontvankelijke verklaard)\
2. Bahwa Para Penggugat telah melakukan Perubahan Gugatan setelah dibacakan gugatan di muka sidang tertanggal 27 Agustus 2015, namun dalam perubahan tersebut antara Posita dan Petitum tidak sama terutama Lokasi Objek Sengketa dimana dalam Posita disebutkan objek sengketa beralamat di RT 16 sekarang RT 03 namun dalam Posita masih tetulis RT 16.. Bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 127 RV :
"Perubahan Gugatan sepanjang pemeriksaan diperbolehkan sepanjang tidak mengubah dan menambah posita (onderwep van den eis)” dan MARI no. 1043 tahun 1973, Mahkamah Agung mengijinkan perubahan atau tambahan dari Gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tregugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri "
3. Bahwa dalam posita maupun petitum para Penggugat menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah Hak Milik Para Penggugat namun dalam beberapa posita dan petitum Para Penggugat mendalilkan telah memiliki atau setidak-tidaknya menguasai, memelihara dan menggarap secara terus menerus...dst ( posita III. 1 sampai posita III.44.
Bahwa pernyataan Para Penggugat menandakan keraguan dari Para Penggugat yang mendalilkan bahwa objek sengketa adalah Hak Milik karena disatu sisi menyatakan hanya selaku yang menguasai atau.
II. EXEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM :
Gugatan Para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi Kurang Pihak mengandung Cacat formil.
Bahwa lahan yang menjadi Obyek sengketa dalam gugatan Para Penggugat adalah berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dimana lahan tersebut milik Negara (Departemen Kehutanan Republik Indonesia) dan Tergugat I melakukan kegiatan Pertambangan di objek sengketa berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Dengan tidak ditariknya Departemen Kehutanan Republik Indonesia sebagai Pihaka dalam perkara a quo maka dengan demikian sudah sepatutnyalah Gugatan Para Penggugat kurang pihak (Error In Persona) oleh karenanya dengan tidak menarik Pihak Departemen Kehutanan Republik Indonesia sebagai Pihak dalam perkara aquo maka sudah sepatutnyalah Gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)-,
III. Bahwa Para Penggugat telah melakukan perubahan hampir semua isi gugatan yang sudah masuk pokok perkara setelah gugatan dibacakan di muka sidang pada tanggal 27 Agustus 2015. Perubahan tersebut tidak dapat dibenarkan karena sudah masuk pokok perkara dan disampaikan setelah gugatan dibacakan di muka sidang. Dalam hukum acara perdata, perubahan gugatan hanya dapat dibenarkan apabila tidak menyangkut pokok perkara dan apabila perubahan tersebut dilakukan setelah gugatan dibacakan harus persetujuan dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa segala yang tersebut/ termuat dalam eksepsi, secara proporsional mutatis-mutandis dengan ini dinyatakan termuat/ tersebut dalam Pokok Perkara ini.
2. Bahwa pada pokoknya Tergugat II sampai dengan Tergugat XV menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan Para Penggugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
3. Bahwa surat-surat yang dijadikan alas hak dari Para Penggugat mencantumkan obyek tanah berada di Gn Kedak Mati (Gunung Kedak Mati) dan secara fakta Gn Kedak Mati (Gunung Kedak Mati) tidak ada di Desa Sungai Payang yang ada adalah Rawa Kedak Mati itupun lokasinya masuk kedalam Konsesi milik PT. Multi Harapan Utama (PT.MHU), memang Rawa Kedak Mati berbatasan langsung dengan Konsesi Izin Usaha Pertambangan milik Tergugat I tapi tidak termasuk kedalam Konsesi milik Tergugat I;
4. Bahwa tidak benar dahulunya didalam lahan yang saat ini di jadikan lahan kegiatan Tambang oleh Tergugat I terdapat tanam tumbuh milik Para Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat pada poin III.3 sampai dengan III.31 data-data tersebut adalah data-data manipulative yang dibuat oleh Para Penggugat.
5. Bahwa surat-surat yang dijadikan alas hak oleh Para Penggugat yaitu Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001, dan diketahui oleh Ketua RT. 16 dan Kepala Desa Sungai Payang adalah tidak teregister dikantor Desa Sungai Payang dan tidak diakui oleh Negara sebagai bukti yang sah atas kepemilikan lahan pertanian maupun lahan perkebunan;
6. Bahwa Tergugat I memberikan Kebijakan Sosial/ Kompensi kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XV berdasarkan tanam tumbuh yang memang ditanam dan dirawat oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat XV, hal tersebut juga berdasarkan Surat Keterangan penggarap lahan dari Kepala Desa Sungai Payang pada saat itu bernama Murhansyah;
7. Bahwa telah sering tindakan kelompok tani maupun perorangan tanpa alas hak yang diakui oleh Negara mengaku-ngaku memiliki dan melakukan pengolahan lahan didaerah yang mengandung batubara dan sebenarnya lahan tersebut adalah masuk lahan kawasan kehutanan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
8. Bahwa semua data-data tanam tumbuh yang dimiliki oleh Para Penggugat adalah hasil rekayasa dan manipulative yang dijadikan dasar gugatan ini oleh Para Penggugat yang tidak dapat dibuktikan kebenaranannya oleh Para Penggugat;
9. Bahwa Benar Tergugat I dalam melakukan kegiatan didalam lahan kawasan budidaya kehutanan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa segala dalil-dlil yang dipergunakan/ termuat dalam Konvensi secara proporsional mutatis-mutandis dengan ini dipergunakan/ termuat kembali dalam Rekonpensi ini;
2. Bahwa dalam Gugat Rekonvensi ini dahulu Tergugat II sampai Tergugat XV dalam Konvensi sekarang disebut Penggugat Rekonvensi II samapai Penggugat Rekonvensi XV atau Para Penggugat Rekonvensi dan Para Penggugat Konvensi sekarang disebut Para Tergugat Rekonvensi, perihal Jawaban dalam Konvensi juga kami ambil alih menjadi pertimbangan pula dalam Gugat Rekonvensi;
3. Bahwa Para Tergugat telah mengaku sebagai pemilik tanah atas objek perkara dan telah menuduh Para Penggugat memanipulasi data serta bersekongkol dengan Tergugat I Dalam Konvensi. Perbuatan Para Tergugat Rekonpensi tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial kepada Para Penggugat Rekonvensi;
4. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak didasari oleh bukti-bukti otentik dan karena adanya gugatan ini Tergugat II sampai dengan Tergugat XV dan telah menyita waktu, tenaga dan pikiran. Untuk menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan, karena tidak bias menghadiri setiap sidang maka Tergugat II sampai dengan Tergugat XV secara tanggung renteng menyewa jasa Advokat dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) maka sudah sepatutnyalah kerugian materiil yang diderita oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat XV dibebankan kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;
5. Bahwa adapun kerugian immaterial yaitu timbulnya rasa malu ditengah-tengah masyarakat dan pemerintahan Desa yang menyatakan Para Penggugat Rekonpensi dituduh telah menyerobot, bersekongkol dengan Tergugat I Dalam Konvensi serta memanipulasi data, sehingga kerugian tersebut layak dan pantas dibebankan kepada Para Tergugat Dalam Rekonvensi dan jika dihitung dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah );
Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Tergugat II sampai dengan Tergugat XV mohon kepada Yth Majelis Hakim Pemeriksa perkara dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAlR :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat XV untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)-,
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi;
2. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi atas kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Para Penggugat Rekonvensi atas kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyauEx Aequo Et Bono"
JAWABAN TERGUGAT- XVI sekarang PEMBANDING – II :
- Bahwa Tergugat XVI (Asan Bin Ahmad) tidak pernah menjual tanah / tanam tumbuh / bangunan milik Para Penggugat, oleh sebab itu maka Asan Bin Ahmad (Tergugat XVI) dengan ini menyatakan menolak untuk membayar semua tuntutan dari Para Penggugat “khususnya tuntutan yang ditujukan kepada Tergugat XVI (Asan Bin Ahmad);
JAWABAN TURUT TERGUGAT sekarang TURUT TERBANDING :
DALAM EKSEPSI
A. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (obscuur libel):
1. Bahwa apabila mencermati dan ditelaah dengan seksama tentang dalil-dalil Gugatan Penggugat Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/ 2015/PN-Tgr tanggal 02 April 2015 dapat dikategorikan Gugatan tersebut adalah Kabur (obscuur libel);
2. Bahwa Gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/ 2015/PN-Tgr tanggal 02 April 2015 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 8 April 2015 sama sekali tidak mempunyai Dasar Hukum yang kuat sehingga Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), oleh karena itu Bupati selaku Turut Tergugat dalam hal ini tidak adanya Landasan Hukum untuk memenuhi Gugatan Penggugat.
3. Bahwa dalil Gugatan yang demikian itu adalah dalil yang sangat membingungkan dan sangat menyesatkan serta sangat merugikan Turut Tergugat karena terhadap tuntutan gati rugi wajib disertai dengan perincian kerugian, oleh karena tidak disertai rincian dimaksud untuk itu dalil gugatan penggugat tersebut dapat dikualifikasi sebagai dalil yang kabur. (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 No. 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988).
4. Bahwa setelah mencermati Gugatan Penggugat yang mendalilkan bahwa Turut Tergugat apabila melakukan Pembiaran terhadap kegiatan Tergugat I dalam melakukan Pertambangan atau Eksplorasi ( gugatan Penggugat Poin 111.48) dan pada (Primair Hal. 20 Poin 19) terkait dengan Pencemaran Lingkungan serta dalil Penggugat terkait dengan Penyerobotan yang mengakibatkan kerugian Para Penggugat. Dengan demikian terdapat Penggabungan gugatan yang tidak adanya hubungan erat dapat dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1975 K/Pdt/1984.
5. Bahwa Oleh karenanya pula gugatan penggugat perkara a quo dikualifikasi sebagai gugatan yang kabur dan wajib diselesaikan secara tersendiri pula, untuk itu cukup alasan jika gugatan Penggugat perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
B. DISKUALIFIKASI ATAS DALIL ALAS HAK KEPENTINGAN PENGGUGAT SELAKU PEMEGANG SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN/ PENGUASAAN TANAH YANG DIBUAT PADA TANGGAL 10 JANUARI 2001 YANG KETAHUI OLEH RT. 16 DAN KEPALA DESA SUNGAI PAYANG.
1. Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya mendalilkan terkait dengan Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001 yang diketahui oleh Rt. 16 dan Kepala Desa Sungai Payang Kec. Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebagai dasar Gugatannya;
2. Bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.428/Menhut-11/2010 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi tetap untuk kegiatan Eksplorasi Batubara seluas ± 347,47 ha atas nama PT. Beringin Jaya Abadi di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud tentu sudah bisa dijadikan dasar dan pijakan bagi semua pihak terhadap areal yang disengketakan oleh Penggugat yang nota bene adalah masuk kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan);
Bahwa oleh karena lahan Perkara a quo adalah masuk kawasan KBK yang mana kewenangannya ada di Menteri Kehutanan, sehingga terhadap areal dimaksud apabila ada kegiatan dan atau usaha lain wajib berkoordinasi dan/ atau seijin Menteri Kehutanan, dengan demikian berdasarkan dalil gugatan Penggugat dalam Perkara a quo berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, jelaslah PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas dan kepentingan (legal standing) untuk mengajukan Gugatan a quo dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2001 yang diketahui oleh RT. 16 dan Kepala Desa Sungai Payang Kec. Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum atau alas hak kepentingan oleh PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
C. GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK (exception plurium litis consortium);
Bahwa terhadap lahan yang dipersengketakan dalam Perkara A quo murupakan lahan dan/atau Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang nota bene adalah kewenangan ada di Menteri Kehutanan terhadap lahan dimaksud. Oleh karena selaku Turut Tergugat telah mengetahui bahwa Tergugat I telah mendapat Ijin dari Menteri Kehutanan sudah selayaknya mendukung seluruh kegiatan Tergugat I. Dengan demikian bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Kehutanan dalam Perkara A quo maka dengan demikian terdapatnya"Error In Persona".
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa TURUT TERGUGAT terlebih dahulu menolak seluruh dalil-dalil Gugatan dari Penggugat Perkara Perdata No. 16/Pdt/G/2015/PN-Tgr tanggal 02 April 2015 kecuali untuk hal-hal yang secara tegas telah diakuinya.
2. Bahwa seluruh dalil/alasan eksepsi sebagaimana terurai tersebut diatas mohon dianggap terulang kembali dan merupakan satu kesatuan dalam pokok perkara ini;
3. Bahwa berdasarkan Asas Hukum Publik (Hukum Administrasi Negara), yaitu ASAS PRAESUMPTIO IUSTAE CAUSA/VERMOEDEN VAN RECHTMATIG (Asas Keabsahan Keputusan Pemerintah), yang menegaskan bahwa suatu tindakan / keputusan pemerintah harus tetap dianggap sah sebelum ada pembatalan atau pencabutan.
4. Bahwa memang benar Surat Keputusan TURUT TERGUGAT berupa Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/678/IUP-Er/MB-PBAT/l11/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Beringin Jaya Abadi tanggal 31 Maret 2010 seluas 376,4 ha yang terletak di Loa Kulu;
5. Bahwa Surat Keputusan TURUT TERGUGAT/Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 540/678/IUP-Er/MB-PBAT/lll/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Beringin Jaya Abadi tanggal 31 Maret 2010 seluas 376,4 ha yang terletak di Loa Kulu adalah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pertambangan;
6. Bahwa Dasar Hukum TURUT TERGUGAT dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 540/678/IUP-Er/MB-PBAT/lll/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Beringin Jaya Abadi/ Terguggat I tanggal 31 Maret 2010 adalah berdasarkan atas ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b; Pasal 37 huruf a, Pasal 38 huruf a, Pasal 46, Pasal 48 huruf a Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
7. Bahwa Surat Keputusan TURUT TERGUGAT Nomor: 540/678/IUP-Er/MB-PBAT/lll/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Beringin Jaya Abadi/ Terguggat I tanggal 31 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan juga TURUT TERGUGAT telah menerbitkan Persetujuan Ijin Usaha Operasi Produksi No. 540/123/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2011 tanggal 22 juni 2011 kepada TERGUGAT I DITERBITKAN BERDASARKAN PROSEDUR dan SUBSTANSIF YANG BENAR DAN TELAH MELALUI TAHAPAN URUTAN PERIJINAN YANG SESUAI DENGAN ketentuan Pasal 36, Pasal 39 ayat (2), Pasal 47 ayat 5 dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2009 jo. Pasal 23, Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2009.
8. Bahwa Turut Tergugat sangat berkeberatan dan menolaknya terhadap dalil Gugatan Penggugat Hal. 15 poin III.48 dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah Daerah dalam hal melakukan tugas dan fungsinya terhadap Pengawasan para Pelaku Usaha Pertambangan khususnya (Tergugat I) sudah sesuai dengan Peraturan yang ada, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab. IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 63;
b. Bahwa dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masyarakat juga mempunyai Peran yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (2) dapat berupa :
- Pengawasan Sosial;
- Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, Pengaduan dan/ atau
- Penyampaian informasi dan/ atau laporan.
c. Bahwa terhadap adanya Pencemaran Lingkungan seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat tentu harus ada laporan masyarakat ke PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) yang akan menindaklanjuti dengan landasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.02 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan sanksi Administratif dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. Bahwa apabila ada pihak-pihak (Penggugat) yang merasa kepentingannya dirugikan terhadap kegiatan dari PT. Beringin Jaya Abadi/ Tergugat I maka bisa diselesaikan di Pengadilan atau di Luar Pengadilan.
Dengan demikian bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan terhadap semua Kegiatan Pertambangan yang ada di Kutai Kartanegara termasuk Pengawasan terhadap Tergugat I adalah sudah sesuai Prosedur dan maksimal, serta dalam Perkara a quo adalah tidak adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) Kab. Kutai Kartanegara, mengingat Pemerintah Daerah secara rutin selalu melakukan Pemantauan Lingkungan ke setiap Kegiatan Pertambangan di Kab. Kutai Kartanegara.
9. Bahwa Gugatan Penggugat pada halaman 16 pada poin III. 49 Turut Tergugat sangat berkeberatan oleh karenanya patut untuk kami Tolak dan sudah Turut Tergugat tanggapi pada jawaban Turut Tergugat Poin 8 serta Turut Tergugat tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran / bertentangan terhadap Asas Hukum Umum Negara Hukum (rechts staat) dan Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintah yang Patut (good governance);
10. Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 16 Poin III. 50 Turut Tergugat sangat berkeberatan dan oleh karenanya sudah sepantasnya untuk Turut Tergugat menolaknya dengan alasan bahwa selain sudah terjawab pada Jawaban Turut Tergugat Poin 8 dan Poin 9 diatas juga Turut Tergugat sampaikan bahwa Turut Tergugat dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap semua bentuk kegiatan Pertambangan termasuk Kegiatan Tergugat I. Dengan demikian Turut Tergugat dalam hal ini sudah secara Proaktif melakukan Pemantauan dan Pembinaan sehingga tidak terdapat Pembiaran seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya.
Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijke Verklaard),
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijke Verkiaardy,
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban yang disampaikan oleh Tergugat – I, Tergugat – II s/d XV / sekarang Para Pembanding - I, Tergugat – XVI / sekarang Pembanding – II, dan Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding baik dalam Eksepsi, Provisi maupun dalam Konpensi / Pokok Perkara serta dalam Rekonpensi tersebut, Penggugat–I s/d XV/ sekarang Para Terbanding I s/d XV telah mengajukan Repliknya tanggal 01 Oktober 2015, baik terhadap Eksepsi, Provisi maupun Pokok Perkara, sekaligus jawaban atas Gugatan Rekonpensi, yang pada pokoknya membantah seluruh dalil Eksepsi, Provisi maupun Jawaban dalam Konpensi / Pokok Perkara serta Rekonpensi ;.
Menimbang bahwa terhadap perkara tersebut, selanjutnya Pengadilan Negeri Tenggarong telah menjatuhkan putusannya tanggal 30 Maret 2016, Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Batas-batasnya adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masniah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Magdalena, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Caci, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mardiana;
Menyatakan menurut hukum Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah mana dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tiyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Aman, H; dan tanah dengan luas 2 (dua) hektar yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kadai, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jum, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nenek;
Menyatakan menurut hukum Penggugat III adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sumiati, sebelah Timur berbatasan dengan badan jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Norma, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Samsir;
Menyatakan menurut hukum Penggugat IV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jumli, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asnan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ongges;
Menyatakan menurut hukum Penggugat V adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas ialah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Herman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asnan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ruslan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VI adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas adalah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dian, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Biun, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rusmiati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Momong;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VII sebagai wakil ahli waris dari Alm. M. Idrus/Iyus adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bukni, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musran, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Arbiah, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amin;
Menyatakan menurut hukum Penggugat VIII adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan Hapsah, sebelah Timur berbatasan dengan Selamat, sebelah Barat berbatasan dengan Magdalena;
Menyatakan menurut hukum Penggugat IX adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan Isnawati dan sebelah Barat berbatasan dengan M. Anton;
Menyatakan menurut hukum Penggugat X adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Musa, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lamsi, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XI adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yakni : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juriansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asri, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Riffadin, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jamri/Rina;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XII adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ira Maya, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jamlani, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yanti;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XIII adalah pemilik sah atas tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, yaitu : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Armiah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Thomas, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isnawati, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Joni;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XIV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, ialah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Aman, H., sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jum, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supriadi, dan sebelah Barat berbatasan dengan badan jalan;
Menyatakan menurut hukum Penggugat XV adalah pemilik sah tanah dan kebun yang terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang : 200 meter, dan lebar : 100 meter atau seluas 2 (dua) hektar. Tanah tersebut dengan batas-batas, adalah : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juniansyah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hasannudin, sebelah Selatan adalah Batas, dan sebelah Barat adalah Batas;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik Para Penggugat tersebut di atas sehingga tanah dan kebun tersebut tidak dapat dikelola, dimanfaatkan atau diusahakan lagi untuk seterusnya yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat dan keluarganya adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI yang telah menjual tanah dan kebun milik Para Penggugat dan telah mendapatkan uang daripadanya sehingga Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan, mengusahakan atau mengelola kembali tanah dan kebun milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya ;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan atau mengambalikan tanah dan kebun milik Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas dalam keadaan semula tanpa syarat; atau,
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada tiap-tiap Para Penggugat akibat hilangnya tanah dan kebun beserta tanaman-tanaman yang telah ditanam diatasnya sehingga tidak dapat dikelola, dimanfaatkan atau diusahakan lagi yang merupakan sumber mata pencaharian Para Penggugat dan keluarganya, dengan perhitungan untuk tiap 1 hektar tanah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dimana masing-masing Penggugat menguasai lahan seluas 2 Hektar, maka untuk tiap Penggugat diperhitungkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat yang berjumlah 15 (lima belas) orang yakni sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;
Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi, Tergugat XVI serta Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 13.746.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membaca relaas Pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Trg kepada Turut Tergugat (Kuasanya) karena yang bersangkutan tidak hadir pada saat pembacaan putusan, tertanggal : 19 April 2016 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Membaca akta pernyataaan permohonan banding No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. tertanggal 7 April 2016 dan tanggal: 12 April 2016, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong dan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong yang menyatakan bahwa pada tanggal: 7 April 2016, Kuasa Para Pembanding-I / semula Tergugat-I s/d. XV, yaitu IVAN BERT, SH. pekerjaan Advokat, beralamat: Jl. Gunung Menyapa No. 9 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pada tanggal: 12 April 2016, kuasa hukum ASAN Bin AHMAD (semula Tergugat-XVI / sekarang Pembanding – II) yaitu H. NASRUN MU’MIN, SH.MH. yang beralamat di Jl. Awang Long Senopati Rt.04 No.20, sesuai Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 April 2016, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 30 Maret 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. dalam perkara antara : HUSIN dkk. melawan1. PT. BERINGIN JAYA ABADI cs., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding-I, / semula Tergugat-I s/d. XV, telah diberitahukan kepada Para Terbanding-I s/d. XV / semula Penggugat-I s/d. XV pada tanggal: 8 April 2016, hal mana ternyata dari relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Terbanding -I s/d. XV / semula Penggugat-I s/d. XV yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 8 April 2016, Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Trg, sedangkan pemberitahuan permintaan banding dari Para Pembanding-I / semula Tergugat-I s/d XV kepada Pembanding-II / semula Tergugat XVI dilaksanakan pada tanggal: 19 April 2016, hal mana sesuai dengan relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Pembanding-II / semula Tergugat XVI yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 19 April 2016, No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. (dalam dokumen relaas tertulis: RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING KEPADA KUASA TURUT TERBANDING semula TERGUGAT XVI) dan pemberitahuan permohonan banding dari Para Pembanding-I / semula Tergugat I s/d XV kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat dilaksanakan pada tanggal: 19 April 2016 hal mana sesuai dengan relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 19 April 2016, No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. sedangkan pemberitahuan permohonan banding dari Pembanding-II / semula Tergugat-XVI, kepada Para Terbanding-I s/d. XV / semula Penggugat I s/d XV dilaksanakan pada tanggal: 13 April 2016 hal mana ternyata dari relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Para Terbanding -I s/d. XV / semula Penggugat-I s/d. XV yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 13 April 2016, Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Trg, dan pemberitahuan permintaan banding dari Pembanding-II / semula Tergugat-XVI kepada Para Pembanding-I / semula Tergugat-I s/d XV dilaksanakan pada tanggal: 18 April 2016, hal mana sesuai dengan relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Para Pembanding-I / semula Tergugat-I s/d XV tanggal 18 April 2016 No. 16/Pdt.G/2016/PN.Trg. (dalam dokumen relaas tertulis: RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING KEPADA KUASA TURUT TERBANDING semula TERGUGAT – I s/d XV) dan pemberitahuan permintaan banding dari Pembanding-II / semula Tergugat-XVI kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat dilaksanakan pada tanggal: 19 April 2016, hal mana ternyata dari relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 19 April 2016, No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Menimbang, bahwa Para Pembanding-I / semula Tergugat - I s/d XV telah mengajukan memorie banding pada tanggal: 25 April 2016, hal mana ternyata dari Akta tanda terima memorie banding tanggal: 25 April 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg., dan terhadap memorie banding Para Pembanding-I / semula Tergugat - I s/d. XV tersebut telah di beritahu dan diserahkan kepada:
Kuasa Para Terbanding-I s/d XV / semula Penggugat-I s/d. XV pada tanggal: 06 Juni 2016 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memorie Banding tanggal 06 Juni 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. yang disampaikan melalui Lurah Kelurahan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kuasa Pembanding-II / semula Tergugat XVI pada tanggal: 27 April 2016 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memorie Banding kepada Pembanding-II / semula Tergugat – XVI tanggal : 27 April 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. (dalam dokumen relaas tertulis: RELAS PEMBERITAHUAN MEMORIE BANDING KEPADA KUASA TURUT TERBANDING semula TERGUGAT XVI)
Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal: 2 Mei 2016 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memorie Banding tanggal: 2 Mei 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Sedangkan Pembanding-II / semula Tergugat XVI telah mengajukan memorie banding pada tanggal: 31 Mei 2016, hal mana ternyata dari Tanda Terima Memorie Banding tanggal: 31 Mei 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg., dan terhadap memorie banding Pembanding-II / semula Tergugat - .XVI tersebut telah di beritahu dan diserahkan kepada:
Kuasa Para Terbanding-I s/d XV / semula Penggugat-I s/d. XV pada tanggal: 01 Juni 2016 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memorie Banding tanggal 01 Juni 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. (dalam dokumen relaas tertulis: RELAS PEMBERITAHUAN dan PENYERAHAN MEMORIE BANDING KEPADA KUASA PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT)
Kuasa Para Pembanding-I / semula Tergugat – I s/d. XV pada tanggal: 8 Juni 2016 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memorie Banding kepada Pembanding-I / semula Tergugat – I s/d XV tanggal : 8 Juni 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. (dalam dokumen relaas tertulis: RELAS PEMBERITAHUAN dan PENYERAHAN MEMORIE BANDING KEPADA KUASA TURUT TERBANDING semula TERGUGAT I s/d XV)
Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal: 8 Juni 2016 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memorie Banding tanggal: 8 Juni 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Menimbang, bahwa terhadap memorie banding yang diajukan oleh Para Pembanding–I / semula Tergugat–I s/d XV, dan Pembanding-II / semula Tergugat – XVI tersebut , Para Terbanding-I s/d. XV / semula Penggugat I s/d. XV telah mengajukan kontra memorie banding masing-masing tertanggal: 01 Juli 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal: 01 Juli 2016.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan kontra memorie banding yang diajukan oleh Para Terbanding I s/d. XV / semula Penggugat I s/d XV terhadap memorie banding Para Pembanding – I / semula Tergugat – I dan Pembanding – II / semula Tergugat – XVI tersebut, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong telah menyerahkan kontra memorie banding dari Para Terbanding I s/d XV / semula Penggugat – I s/d XV dimaksud kepada:
Kuasa Para Pembanding-I / semula Tergugat-I s/d XV pada tanggal 28 Juli 2016, sesuai dengan relas pemberitahuan dan penyerahan kontra memorie banding kepada kuasa Para Pembanding-I / semula Tergugat – I s/d XVI pada tanggal: 28 Juli 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Kuasa Pembanding - II / semula Tergugat: XVI pada tanggal: 18 Juli 2016, sesuai dengan relas pemberitahuan dan penyerahan kontra memorie banding kepada kuasa Pembanding – II / semula Tergugat: XVI pada tanggal: 18 Juli 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. (dalam dokumen relaas tertulis: RELAS PEMBERITAHUAN dan PENYERAHAN KONTRA MEMORIE BANDING KEPADA KUASA TURUT TERBANDING semula TERGUGAT XVI)
Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal: 13 Juli 2016, sesuai dengan relas pemberitahuan dan penyerahan kontra memorie banding kepada kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal: 13 Juli 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Menimbang, bahwa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat tidak ada mengajukan kontra memorie banding dalam perkara ini, karenanya menurut hukum dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan kontra memorie banding ;
Menimbang, bahwa kepada Para Pembanding-I / semula Tergugat - I s/d XV, Pembanding – II / semula Tergugat- XVI, Para Terbanding - I s/d XV / semula Penggugat - I s/d XV, dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat, telah pula diberikan kesempatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari surat pemberitahuan tersebut masing-masing yaitu sebagai berikut:
Kepada Para Terbanding I s/d. XV / semula Penggugat I s/d XV melalui Kuasanya disampaikan pada tanggal: 06 Juni 2016, hal mana ternyata dari relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) tanggal 06 Juni 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Kepada Para Pembanding-I / semula Tergugat – I s/d XV, melalui Kuasanya disampaikan pada tanggal: 08 Juni 2016, hal mana ternyata dari relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) tanggal: 08 Juni 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Kepada Pembanding-II / semula Tergugat –XVI, melalui Kuasanya disampaikan pada tanggal: 19 April 2016, hal mana ternyata dari relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) tanggal: 19 April 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
Kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat, melalui Kuasanya disampaikan pada tanggal: 19 April 2016, hal mana ternyata dari relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) tanggal: 19 April 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding I / semula Tergugat – I s/d XV dan Pembanding - II / semula Tergugat - XVI telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Menimbang, bahwa Para Pembanding I / semula Tergugat – I s/d XV dan Pembanding - II / semula Tergugat - XVI melalui Kuasa Hukumnya dalam Memorie Bandingnya masing-masing tertanggal: 25 April 2016 yang mana memorie banding dari Pembanding – I diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal: 25 April 2016, sedangkan memorie banding dari Pembanding-II diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal: 31 Mei 2016, dimana inti dari memorie banding dimaksud menyatakan bahwa Para Pembanding-I dan Pembanding-II keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 16/Pdt,G/2015/PN.Trg. tanggal 30 Maret 2016, keberatan mana pada pokoknya yaitu sebagai berikut:
Keberatan Para Pembanding – I :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Judex facti / Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dan keliru memahami makna suatu eksepsi dalam hukum acara perdata, dalam hukum acara perdata yang diutamakan adalah kebenaran formil, yang menjadi dasar Para Pembanding mempermasalahkan dalam eksepsi adalah syarat formil gugatan Para Penggugat Konvensi, karena eksepsi Para Pembanding tidak menyangkut kompetensi absolut, Para Pembanding akan sependapat kiranya Judex facti dalam putusannya mempertimbangkan eksepsi diputus bersamaan dengan pokok perkara, namun hal itu tidak diterapkan ;
Mengenai Eksepsi Obscuur Libel, Judex Facti / Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya keliru baik itu tentang lokasi objek sengketa, status objek sengketa, Tentang lokasi objek sengketa dimana dalil Para Terbanding menyatakan objek sengketa terletak di Gunung Kedak Mati, namun semua saksi-saksi menyatakan di lokasi objek sengketa yang sekarang menjadi kegiatan Pertambangan Pembanding I / dahulu Tergugat-I konvensi tidak ada Gunung Kedak Mati namun yang ada adalah Rawa Kedak Mati, Demikian juga halnya dengan penyebutan batas-batas tanah dimana disebutkan sebelah Barat berbatasan Sungai, namun faktanya sebelah Barat tidak ada sungai namun jalan, padahal masih lingkungan satu RT saja, dalam hukum acara hal seperti ini dapat dikatakan kabur.
Tentang Eksepsi Plurium Litis Consortium,
bahwa dalam pembuktian terungkap objek sengketa adalah Milik Negara dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Pembanding-I menguasai Tanah tersebut untuk kegiatan Pertambangan setelah memperoleh Izin Pinjam Pakai (IPPKH) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan judek facti / Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya juga mengakui hal tersebut, sehingga Menteri Kehutanan RI harus dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan a quo, dengan tidak dilibatkan Menteri Kehutanan RI dalam perkara a quo menyebabkan gugatan kurang pihak dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengenai Perubahan Gugatan, bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Para Terbanding / dahulu Para Penggugat telah masuk dalam pokok perkara, dalam hal ini Pengadilan Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan hal ini, dan yang menjadi perubahan tersebut sebelum Para Tergugat mengajukan jawaban. Bahwa tata cara dan tertib hukum acara perdata mengenai perubahan gugatan dapat dibenarkan sebelum gugatan dibacakan dan apabila gugatan sudah dibacakan maka harus ada persetujuan dari Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Judex facti / Pengadilan Tingkat Pertama melampaui kewenangannya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, karena dalam hal pemeriksaan setempat tidak ada satupun pihak yang meminta dilakukannya pemeriksaan setempat yang dilakukan judex factie tanggal 30 Oktober 2015, atas hal tersebut Judex Facti telah melanggar system adversarial yang menerangkan bahwa kedudukan hakim dalam proses pembuktian adalah lemah dan pasif.
Bahwa putusan judex factie sangat keliru dan rancu karena didalam putusannya pada point 9 mengenai batas tanah milik Terbanding VIII / Penggugat VIII konvensi / Tergugat VIII rekonvensi pada posisi tanah bagian sebelah selatan tidak ada batasnya, pada point 11 untuk mengenai batas tanah milik Terbanding X / Penggugat X konvensi / Tergugat X rekonvensi pada posisi tanah bagian sebelah Utara tidak ada batasnya, pada point 13 untuk mengenai batas tanah milik Terbanding XII / Penggugat XII konvensi / Tergugat XII rekonvensi pada posisi tanah bagian sebelah Barat tidak ada batasnya, dan pada point 16 untuk mengenai batas tanah milik Terbanding XV / Penggugat XV konvensi / Tergugat XV rekonvensi pada posisi tanah bagian sebelah Barat tidak jelas hanya berbatasan dengan batas, dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Para Terbanding / Para Penggugat konvensi / Para Tergugat rekonvensi dinyatakan obscuur libel.
Bahwa judex factie telah melakukan kekeliruan yang fatal dimana dalam putusannya di point 3 kontra produktif dengan putusan judex factie pada point 20 yang menyebutkan masing-masing para Penggugat menguasai lahan seluas 2 (dua) hektar, sedangkan dalam point 3 Penggugat-II menguasai lahan sebanyak 4 (empat) hektar.
Bahwa judex factie / Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru secara nyata mengesampingkan fakta hukum tidak adanya bukti otentik Terbanding VII / Penggugat VII konvensi / Tergugat VII rekonvensi sebagai ahliwaris dari IDRIS untuk mengajukan gugatan perkara a quo, sehingga Terbanding VII / Penggugat VII konvensi / Tergugat VII rekonvensi tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan a quo ;
Keberatan Pembanding – II :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama (judex facti) telah keliru dalam memberi putusan, karena telah menyimpulkan bahwa Pembanding/semula Tergugat- XVI telah menjual tanah dan kebun milik Para Penggugat / sekarang Para Terbanding – I s/d. XV dan telah mendapatkan uang daripadanya , sehingga Para Penggugat/sekarang Para Terbanding-I s/d.XV, tidak dapat memanfaatkan, mengusahakan atau mengelola kembali tanah dan kebun milik Para Penggugat/sekarang Para Terbanding-I s/d. XV, namun dalam putusan a quo tidak menjelaskan secara konkrit dan tegas tanah milik Para Penggugat/sekarang Para Terbanding-I s/d.XV yang mana yang telah Tergugat XVI / sekarang Pembanding jual kepada Tergugat-I / sekarang Turut Terbanding-I.
Bahwa dalam putusan a quo nyata-nyata Majelis Hakim telah mengabaikan jawaban Tergugat XVI / sekarang Pembanding yang menyatakan sebagai berikut: “ bahwa Tergugat XVI (Asan bin Ahmad) / sekarang Pembanding tidak pernah menjual tanah / tanam tumbuh / bangunan mulik Para Penggugat / sekarang Para Terbanding I s/d.XV oleh sebab itu maka Asan bin Ahmad (Tergugat XVI / sekarang Pembanding) dengan ini menyatakan menolak untuk membayar semua tuntutan Para Penggugat / sekarang Para Terbanding I s/d. XV khususnya tuntutan yang ditujukan kepada Tergugat XVI (Asan Bin Ahmad) / sekarang Pembanding
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut nyata keliru dan terjadi kesalahan fatal, sebab tidak terbukti secara tegas dan konkrit tanah dan kebun milik Para Penggugat/sekarang Para Terbanding I s/d. XV mana yang telah Tergugat XVI / sekarang Pembanding jual, ukuran, batas-batasnya serta harganya.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memorie Banding dari Para Pembanding – I / semula Tergugat – I s/d XV dan memorie banding dari Pembanding - II / semula Tergugat-XVI tersebut, Para Terbanding I s/d. XV / semula Penggugat I s/d. XV melalui Kuasa Hukumnya telah mengemukakan jawabannya / tanggapannya masing-masing sebagaimana selengkapnya termuat dalam Kontra Memorie Bandingnya tertanggal: 23 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal: 01 Juli 2016 yang pada pokoknya sbb:
Menurut hemat Para Terbanding/semula Para Penggugat I s/d.XV Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tenggarong sudah memberikan pertimbangan yang sangat baik, secara seksama dan penuh ketelitian dan cermat mempertimbangkan setiap fakta-fakta hukum dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan termasuk fakta yang terungkap ketika melakukan pemeriksaan setempat ;
Bahwa berdasarkan bukti yang diberi tanda P.I s/d. P.XV-17 yakni Surat PT. Beringin Jaya Abadi yang ditujukan kepada Bapak Asan Bin Ahmad (Pembanding/semula Tergugat-XVI) dan keluarga/kelompok perihal peringatan pembongkaran pondok/gubuk dan tanaman di dalam wilayah KP. PT. Beringin Jaya Abadi Nomor: 091/BJA-BRP/VII/2012 bertanggal: 6 Juni 2012 beserta lampirannya berupa Surat Pernyataan atas nama Asan Bin Ahmad tertanggal 19 Juni 2012, bukti tersebut tidak pernah dibantah oleh Pembanding / semula Tergugat XVI bahwa ia telah menerima uang tali asih sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sebagai ganti rugi atau tali asih atas tanah dan tanam tumbuh milik Para Terbanding/semula Penggugat I s/d. XV dan mengatas namakan Para Terbanding ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan setempat, Para Terbanding / semula Penggugat I s/d.XV telah menunjukkan letak, batas, ukuran serta tanam tumbuh milik Para Terbanding / semula Penggugat-I s/d XV dihadapan Majelis Hakim dan Kuasa Insidentil dari Pembanding / semula Tergugat-XVI dan Pembanding inpersoon, namun Pembanding / semula Tergugat XVI tidak pernah membantah dan membuktikan sebaliknya bahwa ia Pembanding / semula Tergugat XVI tidak ada menjual tanah dan tanam tumbuh dimaksud serta tidak ada menerima pembayaran tali asih atas tanah dan tanam tumbuh yang ada diatas tanah milik Para Terbanding / semula Para Penggugat I s/d. XV tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan meliputi Surat Gugatan, Jawaban, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 30 Maret 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. Memorie Banding serta Kontra Memorie Banding berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tinggi memberi pertimbangan sebagai berikut ;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Penggugat I s/d .XV / sekarang Para Terbanding I s/d XV mengajukan tuntutan Provisi dalam surat gugatannya, namun tuntutan tersebut diajukan tidak secara sistematis, melainkan tuntutan Provisinya disampaikan pada petitum gugatan, dimana tuntutan Provisi dimaksud yaitu sebagai berikut:
“Menyatakan menurut hukum memerintahkan kepada Tergugat-I menghentikan seluruh kegiatan penambangannya hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), dan memerintahkan pula kepada Tergugat lain dan Turut Tergugat untuk menaati dan mengindahkan perintah Pengadilan tersebut”.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV tersebut , Pembanding – II s/d XV / semula Tergugat-II s/d.XV dan Pembanding – II / semula Tergugat- XVI, tidak ada menanggapinya, sedangkan Pembanding - I / semula Tergugat-I dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada petitum jawabannya mohon agar tuntutan provisi dimaksud ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebelum mempertimbangkan keberatan keberatan yang diajukan oleh Para Pembanding - I / semula Tergugat-I s/d XV dan Pembanding – II / semula Tergugat – XVI, Pengadilan Tinggi terlebih dahulu mempertimbangkan tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV ;
Menimbang, bahwa tuntutan Provisi adalah tuntutan dari salah satu pihak dalam suatu perkara agar Pengadilan mengambil tindakan sementara yang bukan menyangkut pokok perkara guna kepentingan salah satu pihak atau kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV tersebut, Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan mempelajarinya, berpendapat bahwa tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat-I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV in casu, tidak memuat dasar alasanpermintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansidari tuntutannya, serta tuntutan Provisi yang dimohonkan oleh Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV tersebut juga sudah menyangkut pokok perkara (materi perkara) yaitu menentukan apakah benar objek perkara adalah milik dari Penggugat-I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d XV, hal mana akan terlihat pada saat pembuktian dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa karena tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat-I s/d XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV tidak memuat dasar alasanpermintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansidari tuntutannya dan ternyata pula tuntutan Provisi yang dimohonkan Penggugat-I s/d XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV sudah menyangkut tentang pokok perkara maka tuntutan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam bagian eksepsi, Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal: 30 Maret 2016 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar kecuali eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding yaitu menyangkut tentang Gugatan Kabur (obscuur libel) Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding mendalilkan bahwa terhadap gugatan/tuntutan yang menyangkut ganti rugi wajib disertai dengan perincian kerugian, oleh karena dalam gugatan a quo Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV tidak merinci kerugian yang dituntutnya, maka gugatan Penggugat-I s/d. XV / sekarang Para Terbanding-I s/d. XV dikwalifisier sebagai gugatan yang kabur (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal: 16 Desember 1970 No. 492 K/Sip/1970 dan putusan Mahkamah Agung RI tanggal: 18 Agustus 1988 Nomor: 1720 K/Pdt/1986) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal: 30 Maret 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg. ternyata Penggugat-I s/d .XV / sekarang Para Terbanding I s/d.XV baik dalam surat gugatannya maupun dalam bukti bukti nya tidak ada merinci secara jelas dan cermat kerugian-kerugian apa saja yang secara nyata ada dideritanya sehubungan dengan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV didalam gugatannya tidak merinci kerugian yang dituntutnya secara jelas dan cermat, makaoleh karena itu gugatan Penggugat-I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d XV dapat dinilai sebagai gugatan yang tidak lengkap, dan menurut hukum gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal: 17 Oktober 1973 Nomor: 525/Sip/1973) .
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi mempertimbangkan lebih lanjut tentang Pokok Perkara, kendatipun pihak Tergugat-I s/d. XV / sekarang Para Pembanding - I dan Tergugat-XVI / sekarang Pembanding – II, serta Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding tidak mengajukan eksepsi tentang letak/batas-batas tanah yang dikuasai/dimiliki oleh Penggugat-VIII / sekarang Terbanding VIII, Penggugat-IX / sekarang Terbanding-IX, Penggugat-X / sekarang Terbanding-X, Penggugat-XII / sekarang Terbanding-XII dan juga bukan merupakan keberatan dalam memorie banding Pembanding / sekarang Tergugat XVI, namun secara ex officio , maka Majelis Hakim Tinggi akan mempertimbangkan tentang pencantuman letak/batas-batas tanah sengketa yang dikuasai/dimiliki oleh Penggugat-VIII / sekarang Terbanding VIII, Penggugat-IX / sekarang Terbanding-IX, Penggugat-X / sekarang Terbanding-X, Penggugat-XII / sekarang Terbanding-XII tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam posita dan petitum gugatan Penggugat-VIII / sekarang Terbanding VIII, menyebut tanah yang dimiliki/dikuasainya dalam perkara a quo terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk Rt.16 sekarang menjadi Rt 03 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang: 200 Meter, lebar 100 Meter atau seluas 2 (dua) hektar, tanah tersebut dengan batas-batas yakni: Sebelah Utara berbatas dengan Hapsah, Sebelah Timur berbatas dengan Selamat, sebelah Barat berbatas dengan Magdalena, sebelah Selatan: -----, sedangkan Penggugat-IX / sekarang Terbanding-IX, dalam posita dan gugatan serta bukti suratnya yaitu: P.I s/d. XV-10 A dan P.I s/d XV-10 B, menyebut tanah yang dimiliki/dikuasainya dalam perkara a quo terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk Rt.16 sekarang menjadi Rt 03 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang: 200 Meter, lebar 100 Meter atau seluas 2 (dua) hektar, tanah tersebut dengan batas-batas yakni: sebelah Timur berbatas dengan Jum, sebelah Selatan berbatas dengan Isnawati, sebelah Barat berbatas dengan M. Anton, sebelah Utara: -----, dan Penggugat-X / sekarang Terbanding-X, dalam posita dan gugatan serta bukti suratnya yaitu: P.I s/d. XV-11 A dan P.I s/d XV-11 B, menyebut tanah yang dimiliki/dikuasainya dalam perkara a quo terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk Rt.16 sekarang menjadi Rt 03 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang: 200 Meter, lebar 100 Meter atau seluas 2 (dua) hektar, tanah tersebut dengan batas-batas yakni: sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Musa, sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Lamsi, sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Jum sebelah Utara: ------, serta Penggugat-XII / sekarang Terbanding-XII dalam posita dan gugatan serta bukti suratnya yaitu: P.I s/d. XV-13 A dan P.I s/d XV-13 B, menyebut tanah yang dimiliki/dikuasainya dalam perkara a quo terletak di Gn. Kedak Mati, Blok A 2 dahulu masuk Rt.16 sekarang menjadi Rt 03 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang: 200 Meter, lebar 100 Meter atau seluas 2 (dua) hektar, tanah tersebut dengan batas-batas yakni: sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ira Maya, sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Jamlani, sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Yanti, sebelah Barat: -----,
Menimbang, bahwa karena ternyata Penggugat-VIII / sekarang Terbanding VIII, Penggugat-IX / sekarang Terbanding-IX, Penggugat-X / sekarang Terbanding-X, Penggugat-XII / sekarang Terbanding-XII tidak menyebut secara jelas letak/batas-batas tanah yang mereka miliki/kuasai dalam perkara aquo, bahkan Penggugat-VIII / sekarang Terbanding-VIII dalam perkara a quo tidak ada mengajukan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan tanah miliknya, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 17 April 1979 No. 1149/K/Sip/1975).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Pengadlan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat - I s/d XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV obscuur libel, karena tidak memenuhi syarat formalitas gugatan yakni Penggugat I s/d. XV / sekarang Para Terbanding I s/d. XV tidak merinci kerugian yang dituntutnya secara jelas dan cermat didalam gugatannya, serta Penggugat-VIII / sekarang Terbanding VIII, Penggugat-IX / sekarang Terbanding-IX, Penggugat-X / sekarang Terbanding-X, Penggugat-XII / sekarang Terbanding-XII tidak menyebut secara jelas letak/batas-batas tanah yang mereka miliki/kuasai dalam perkara aquo, yang konsekwensi yuridisnya adalah gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menimbang, bahwa suatu gugatan disamping berisi uraian secara lengkap subjek hukum dan dasar-dasar dari gugatan serta perbuatan dari Tergugat, juga harus memuat uraian secara jelas letak / batas - batas objek sengketa, serta memuat uraian/rincian kerugian yang dituntutnya secara jelas dan cermat sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dalam hal eksekusi.
Menimbang, bahwa hal tersebut merupakan syarat sahnya/sempurnanya suatu gugatan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu eksepsi dari Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding harus dinyatakan tepat dan beralasan dan karenanya harus dinyatakan dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa karena eksepsi dari Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding dinyatakan tepat dan beralasan (dinyatakan dapat diterima) maka gugatan Penggugat - I s/d .XV / sekarang Para Terbanding - I s/d XV yang dimohonkan banding aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ).
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa, Tergugat-I / sekarang Pembanding - I, Tergugat – II s/d. XV / sekarang Turut Terbanding-II s/d. XV dalam jawabannya ada mengajukan gugat rekonvensi.
Menimbang bahwa gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi (Tergugat-I / sekarang Pembanting - I, Tergugat-II s/d. XV / sekarang Pembanding-II s/d. XV dimaksud yaitu sebagaimana diuraikan diatas.
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan seksama gugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonvensi ternyata terdapat faktor pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dengan rekonvensi. dimana semuanya didasarkan pada kepemilikan / penguasaan atas objek tanah terperkara dengan segala akibat hukumnya dan selanjutnya Penggugat Rekonvensi memohon untuk dikabulkan gugatan rekonpensinya.
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas oleh Majelis Hakim Banding bahwa gugat konvensi dari Penggugat-I s/d. XV /sekarang Para Pembanding – I, telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugat rekonvensi dari Tergugat I / sekarang Pembanding-I, dan Tergugat-II s/d. XV / sekarang Pembanding - II s/d XV juga harus dinyatakan tidak dapat diterima. ((Niet Ontvankelijke Verklaard ).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa Para Terbanding-I s/d XV / semula Penggugat-I s/d. XV asal, berada dipihak yang kalah, maka kepada mereka dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya biaya perkara untuk tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam diktum putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg tanggal: 30 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan dalam putusan dibawah ini.
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, RBg, Rv dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding – I / semula Tergugat – I s/d XV dan Kuasa Pembanding – II Asan bin Ahmad / semula Tergugat-XVI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 30 Maret 2016 No. 16/Pdt.G/2015/PN.Trg.
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat-I s/d. XV / sekarang Para Terbanding-I s/d XV tidak dapat diterima.
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding tepat dan beralasan.
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat / sekarang Turut Terbanding tersebut.
DALAM KONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat – I s/d. XV / sekarang Para Terbanding – I s/d. XV tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /N.O)
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugat rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat – I / sekarang Pembanding – I, dan Tergugat – II s/d. XV / sekarang Pembanding – II s/d. XV tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /N.O).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
MenghukumPenggugat – I s/d. XV / sekarang Para Terbanding – I s/d. XV untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, pada hari: R A B U, tanggal : 05 Oktober 2016, oleh kami JOSEPH F.E. FINA, SH., MH. selaku Hakim / Ketua Majelis, AGUNG SURADI, SH. dan H. SULTHONI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 118/PDT/2016/PT.SMR, tanggal : 07 September 2016, dan putusan
tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: R A B U, tanggal : 12 Oktober 2016, oleh Hakim / Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HOTMA SITUNGKIR, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM / KETUA MAJELIS,
1. AGUNG SURADI, SH.JOSEPH F.E. FINA, SH.MH.
2. H. SULTHONI, SH.MH..
PANITERA PENGGANTI,
HOTMA SITUNGKIR, SH
Perincian Biaya
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
----------------------------
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)