681 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Tanjung Priok Nomor 4
Also in 1 other case
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat Mario Orlando Fris O’Hara, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 681 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Mario Orlando Fris O’Hara, bertempat tinggal di Komp. BDN Pesing, Rt.005/Rw.004, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, beralamat di Jalan Martapura No. 3, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juni 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. Mitra Intertrans Forwarding, yang diwakili oleh Direktur Ayda Sulianti Atmodipuro, berkedudukan di Jalan Aloon-Aloon Priok, No. 27, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dody Purnamajaya, S.H. dan kawan, para Advokat pada kantor Advokat “D. Purnamajaya & Partners”, beralamat di Jalan Palem Utara I/ MD-83, Perumahan Pondok Candra Indah, Waru, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat adalah karyawan tetap pada PT. Mitra Intertrans Forwarding
("MIF") Jakarta (Tergugat), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
Freight Forwarding/Ekspedisi Barang, yang berkedudukan di Menara
Jamsostek, Lantai 3, Jln. Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan. Penggugat telah bekerja dengan jabatan/posisi staff admin & document di Divisi Operasional, terhitung sejak bulan 1 April 2007, dengan upah perbulan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Penggugat merupakan karyawan yang baik serta mempunyai loyalitas tinggi terhadap Perusahaan (Tergugat), hal mana dibuktikan dengan Tergugat pernah menunjuk Penggugat sebagai karyawan perwakilan Tergugat (cabang Jakarta) untuk mengikuti pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) yang bersertifikasi dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Repuhlik Indonesia;
Ketidakharmonisan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat diawali sekitar bulan Agustus 2011, dimana pihak perusahaan menuduhkan Penggugat telah menyebabkan terjadinya keterlambatan penerimaan dokumen serta kesalahan dalam pengiriman dokumen pada kantor cabang bongkar, hal mana sama sekali tidak benar sebab faktanya hal tersebut merupakan tanggung jawab bagian pengiriman (kurir), dalam hal ini Pihak jasa kurir nasional yang bekerja sama dengan Tergugat, yaitu Pihak PCP (Priority Cargo & Package), cabang Jakarta, yang bertugas untuk melakukan pengiriman dokumen secara cepat dan tepat kepada Penggugat, untuk kemudian diproses oleh Penggugat, sebab jika tidak maka terjadilah keterlambatan sebagaimana dimaksud di atas;
Sekalipun Penggugat telah memberikan penjelasan kepada Tergugat, Tergugat tidak menerima penjelasan dimaksud dan justru memberikan peringatan terhadap Penggugat;
Sejak kejadian tersebut, Tergugat melalui Kepala Cabang, dengan sengaja
mempermasalahkan hal-hal yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawab Penggugat berdasarkan rincian pekerjaan (job description) dan Tergugat melalui Kepala Cabang, bersikap sewenang-wenang terhadap Penggugat, hal tersebut dilakukan dengan sengaja agar Penggugat merasa tidak nyaman dalam melakukan dan/atau menjalankan pekerjaannya. Adapun perlakuan sewenang-wenang Tergugat terhadap Penggugat antara lain:
Pada tanggal 24 Oktober 2011, Tergugat menghadirkan karyawati dengan jabatan dan posisi yang sama dengan Penggugat, di bagian dokumen dan admin pada divisi operasional. Penggugat diminta untuk memberi pelatihan/training bagi karyawati tersebut;
Namun setelah Penggugat memberikan pelatihan dan informasi dalam kurun waktu 1 (satu) minggu kepada karyawati tersebut, pada awal bulan November 2011 Penggugat tidak lagi diberikan pekerjaan oleh pihak perusahaan, namun sekalipun dikondisikan demikian oleh pihak perusahaan, dengan itikad baik Penggugat tetap hadir bekerja pada perusahaan;
Pada tanggal 12 Desember 2011, Penggugat mendapat instruksi untuk hadir menemui kepala cabang perusahaan PT. MIF, Jakarta, dalam pertemuan Penggugat diminta untuk menemui Sdr. Eddy (karyawan pada divisi bongkaran), untuk membantu bagian bongkaran (sejak tanggal 14 Desember 2011) tersebut;
Penggugat menemui Sdr. Eddy, namun Sdr. Eddy tidak berkenan memberikan instruksi perihal tugas manakah yang perlu dikerjakan oleh Penggugat, sehingga pada intinya Penggugat tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana diinstruksikan oleh Kepala Cabang Perusahaan PT. MIF, Jakarta tersebut;
Bahwa pada bulan Desember 2011 disaat para karyawan lain mendapatkan bonus akhir tahun, namun sebaliknya Penggugat tidak mendapatkan bonus tahunan tersebut, sekalipun Penggugat telah mempertanyakan secara langsung kepada Tergugat, namun Tergugat tidak pernah memberikan penjelasannya;
Bahwa tanpa alasan yang jelas dan tanpa pembicaraan sebelumnya kepada Penggugat, Tergugat pada tanggal 5 Januari 2012, menerbitkan Surat Keputusan Mutasi No. 02/HRD/Pers-MUT /0112 terhadap Penggugat, yaitu merupakan keputusan untuk memutasi Penggugat ke kantor cabang PT. MIF, Kupang, hal mana telah ditanggapi dengan penolakan secara tertulis oleh Penggugat dengan surat dengan nomor 04/MT/1/2012, tertanggal 11 Januari 2012, perihal tanggapan dan undangan Bipartit kepada Penggugat ("Surat Tanggapan");
Bahwa ternyata Tergugat tidak menanggapi Surat Tanggapan tersebut dan
Tergugat dengan arogannya justru memberikan surat nomor 01/HRD/ PERS-PEMB/0112, tertanggal 11 Januari 2012, perihal: surat perintah tugas kepada Tergugat;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2012, Tergugat dengan arogannya, kembali memberikan surat dengan nomor 02/HRD-HO/ER/ 0112, perihal: surat panggilan masuk kerja 1 ("Surat Panggilan 1") kepada Tergugat. Terhadap Surat Panggilan 1 tersebut Penggugat melalui surat nomor 06/MT/1/2012, tertanggal 12 Januari 2012, perihal: tanggapan surat panggilan 1 (pertama) ("Surat Tanggapan"), telah memberikan tanggapan yang intinya yaitu karena Penggugat telah menolak mutasi Tergugat, maka status Penggugat adalah tetap merupakan karyawan Tergugat (PT. MIF, Cabang Jakarta), hingga adanya keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap Surat Tanggapan Penggugat tersebut;
Bahwa karena Tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap Surat Tanggapan Penggugat tersebut, maka Penggugat melalui surat nomor 10/ MT/1/2012, tertanggal 17 Januari 2012 telah mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hak dalam hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Selatan ("Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan");
Bahwa ternyata pada hari yang sarna Tergugat telah memberikan surat nomor 04/HRD-HO/ER/0112, tertanggal 17 Januari 2012, perihal: surat panggilan masuk kerja II ("Surat Panggilan II”) kepada Penggugat;
Bahwa menindaklanjuti Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan tersebut, Pihak Disnaker Jakarta Selatan melalui surat nomor: 220/-1.835.3, tertanggal 20 Januari 2012, perihal: Panggilan penawaran penanganan perkara, serta surat nomor 324/-1.83, tertanggal 03 Februari 2012, perihal: panggilan sidang mediasi I (satu), telah memanggil baik Penggugat maupun Tergugat untuk mengadakan Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2012;
Bahwa atas saran dan petunjuk Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja
Kotamadya Jakarta Selatan, pada tanggal 9 Februari 2012 sebelum
dilakukannya sidang Mediasi, antara Pengggugat dan Tergugat melakukan
perundingan Bipartit, hal mana baru dilakukan karena sejak awal Tergugat
tidak memberikan tanggapan atas undangan Bipartit yang diajukan oleh
Penggugat;Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengirimkan surat somasi/peringatan
kepada Tergugat melalui surat nomor 17/MT/1/2012, tertanggal 25 Januari,
yang pada intinya mengingatkan dan memberitahukan Tergugat agar tidak
melakukan serta dengan segera menghentikan setiap tindakan yang
mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan kepentingan
Penggugat sebagai Pekerja;
Pada pokoknya Penggugat sangat berkeberatan untuk melaksanakan keputusan Tergugat tersebut, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan bentuk arogansi dan/atau kesewenang-wenangan Tergugat. Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut semata-mata dengan tujuan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi Penggugat untuk bekerja dan pada akhirnya Tergugat mengharapkan Penggugat mengundurkan diri dengan sendirinya dari perusahaan;
Bahwa dengan adanya penolakan oleh Penggugat terhadap mutasi tersebut, maka menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI") telah terjadi perselisihan, sehingga keputusan mutasi dimaksud tidak dapat dijalankan sepanjang belum adanya keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU PPHI, menyebutkan "Perselisihan Hubungan
Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan";Bahwa, terhadap perselisihan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, ternyata Mediator tidak dapat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dan pada tanggal 24 Februari 2012, Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Selatan telah menerbitkan Anjuran nomor: 540/1-835.3, yang pada pokoknya menganjurkan Penggugat untuk menjalankan Mutasi, hal mana telah ditanggapi secara tertulis oleh Penggugat dengan penolakan, sebagaimana dimaksud dalam surat nomor 55/MT/11/2012, tertanggal 28 Februari 2012 serta pernyataan keberatan dalam surat nomor 57/MT/11/2012, tertanggal 28 Februari 2012;
Tentang Perselisihan Hak.
Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dan Tergugat, salah satunya adalah mengenai Perselisihan Hak, sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 Ayat (2) dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan:
"Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya
hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama";
Bahwa adapun perselisihan hak antara Penggugat dan Tergugat, antara lain:
Mengenai tidak diberikannya hak Penggugat selaku pekerja untuk
mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jabatan dan/atau posisi kerjanya
tersebut layaknya pekerja lainnya yang ada pada Tergugat, sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, yang menyebutkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuanyang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha";
Pula diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuanyang adil dan layak dalam hubungan kerja";
Mengenai tidak diberikannya hak Penggugat menurut hukum untuk menolak pemberlakuan mutasi yang dikeluarkan secara sewenang-wenang, hak Penggugat untuk memperselisihkan melalui instrumen PPHI;
Sementara Pihak Tergugat menentukan Mutasi berdasarkan Pasal 5
tentang Mutasi dalam Peraturan Perusahaan periode 2011-2013, dengan
mendasarkan mutasi pada adanya kebutuhan pekerja di lapangan
(wilayah mutasi) dan sekalipun tidak diatur secara spesifik, namun Tergugat berpendapat bahwa keputusan Tergugat adalah mutlak/absolut, sehingga tidak menerima penolakan mutasi oleh Penggugat, maka penolakan dan ketidakhadiran Penggugat di wilayah mutasi dianggap mangkir;Sementara Penggugat berpendapat sekalipun mutasi merupakan
peraturan Tergugat, namun mutasi tidak dapat diberlakukan jika dilakukan sebagai manifestasi arogansi perusahaan serta atas dasar kesewenang-wenangan Tergugat terhadap Penggugat, sehingga karena adanya perselisihan hak terkait dikeluarkannya keputusan mutasi tersebut, maka demi hukum mutasi tersebut tidak dapat diberlakukan sepanjang belum adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Keria (PHK).
Bahwa sejak tanggal 25 Ianuari 2012, Tergugat telah memblokir akses
absensi Penggugat serta tidak memberikan pekerjaan kepada Penggugat,
sekalipun Penggugat telah memberikan tanggapan tertulis dan meminta
Tergugat untuk menghormati proses hukum yang akan ditempuh oleh
Penggugat, Tergugat mengabaikan tanggapan tersebut dan justru menganggap Penggugat mangkir karena tidak hadir pada kantor cabang perusahaan di wilayah Kupang, NTT;
Tergugat jelas mengeluarkan keputusan mutasi dengan dilandasi
kesewenang-wenangan dan itikad buruk terhadap Penggugat, hanya untuk
mencari dasar/alasan untuk dapat mengeluarkan Penggugat dari perusahaan Tergugat, tanpa harus dibebani kewajiban untuk membayarkan hak-hak Penggugat selaku pekerja;
Bahwa ketentuan Pasal 155 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pada pokoknya menyatakan bahwa selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajiban;Bahwa dalam hal ini Penggugat mau melaksanakan kewajibannya untuk
bekerja, namun Tergugat dengan sikap nyata melakukan penolakan atas
kehadiran Penggugat untuk bekerja, bahkan menutup akses absensi
Penggugat sebagai pekerja, sehingga dengan demikian Tergugat tetap
berkewajiban membayar upah Penggugat selama proses, sampai dengan
adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) atas Perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dan Tergugat, sebab nyatanya hingga diajukannya gugatan dalam perkara a quo, Tergugat telah tidak membayarkan upah Penggugat sejak bulan Februari 2012;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19
September 2011, tentang permohonan Pengujian UU No. 13 Tahun 2003,
tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, amar putusannya menyatakan:
Frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003,
tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan putusan tersebut
jangka waktu pembayaran upah skorsing atau upah proses terhadap pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mengalami perubahan, mengenai anak kalimat "belum ditetapkan" harus dimaknai "belum berkekuatan hukum tetap". Kemudian menjadi dasar acuan tentang pemberian upah proses, yakni upah proses harus dibayarkan pengusaha hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang pada intinya menyatakan bahwa "apabila dalam persidangan pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan";
Bahwa ketentuan Pasal 151 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pada pokoknya menyatakan "jika dalam hal Pemutusan
Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, dan benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan antara pekerja dan pengusaha, maka pengusaha hanya dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh
penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial";
Bahwa faktanya Pemutusan Hubungan Industrial yang dilakukan oleh
Tergugat belum mendapat pengesahan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga Pemutusan Hubungan Industrial yang demikian haruslah dinyatakan batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
Pasal 151
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bahwa pada pokoknya Penggugat tidak berkeberatan jika -quod non- Tergugat berkehendak memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, akan tetapi PHK dimaksud harus disertai dengan diberikannya hak-hak Penggugat sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa:
"(1) dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima";
Sikap dan tindakan Tergugat, dengan tidak memberikan pekerjaan
terhadap Penggugat merupakan fakta hukum bahwa Tergugat telah
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat, hal mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan "hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah dan perintah", sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur
pekerjaan, upah dan perintah, maka antara Penggugat dan Tergugat telah tidak berlangsung lagi hubungan kerja, hal mana disebabkan Tergugat telah
memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan Penggugat;
Dengan demikian atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara
sepihak oleh Tergugat, Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) serta hak-hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp2.400.000,00 = Rp28.800.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 2 x Rp2.400.000,00 = Rp 9.600.000,00
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp38.400.000,00 = Rp 5.760.000,00
Upah bulan Februari 2012: = Rp 2.400.000,00
Jumlah = Rp46.560.000,00
(empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada pokoknya menyebutkan:
(1) "dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat";
Bahwa ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, menyebutkan "dalam hal perselisihan hak dan/atau
perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan
kerja, maka pengadilan hubungan industrial wajib memutus terlebih dahulu
perkara perselisihan hak";Bahwa guna menjamin agar Tergugat bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya untuk hak-hak Penggugat, maka perlu ditetapkan denda yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terjadi keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat semenjak adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde);
Bahwa guna mencegah Tergugat menghindari tanggung jawab berupa
pembayaran hak-hak terhadap Penggugat dalam perkara a quo, serta untuk
menjamin agar Tergugat memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom), maka amatlah bijaksana dan telah sesuai dengan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan perlu untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) karena telah sesuai dengan yang tertera di dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, yang menyebutkan:
”jika ada sangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatatannya";
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, untuk menjamin
terpenuhinya tuntutan hak Penggugat kepada Tergugat, maka berhak dan
beralasan menurut hukum bagi Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat, berupa 1 (satu) unit mobil truk dengan model Tracktor Head, tipe nissan PK 260 CT tahun pembuatan 2008, bahan bakar solar, dengan Nomor Polisi B 9432 UZ, yang terletak di Garasi yang disewa oleh PT. Mitra Intertrans Forwarding (MIF), Jakarta, pada Jln. Budi Dharma No. 1, Cakung, Jakarta Timur;Bahwa karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti otentik, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR bagi dijatuhkannya Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) di dalam perkara a quo, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada perlawanan, permohonan banding atau permohonan kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar hak-hak yang
biasa dibayarkan kepada Penggugat, namun belum dibayarkan yakni berupa upah bulan Februari 2012, sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset milik Tergugat
berupa 1 (satu) unit mobil truk dengan model Tracktor Head, tipe nissan PK 260 CT tahun pembuatan 2008, bahan bakar solar, dengan Nomor Polisi B 9432 UZ, yang terletak di Garasi yang disewa oleh PT. Mitra Intertrans Forwarding (MIF), Jakarta, pada Jln. Budi Dharma No. 1, Cakung, Jakarta Timur;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Keputusan Mutasi Tergugat nomor 02/HRD/Pers-
MUT/0112, tertanggal 5 [anuari 2012 batal demi hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah
berakhir karena Putus Hubungan Kerja (PHK);Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan hak-hak Penggugat lainnya berupa upah selama proses dan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp2.400.000,00 = Rp28.800.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 2 x Rp2.400.000,00 = Rp 9.600.000,00
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp38.400.000,00 = Rp 5.760.000,00
Upah bulan Februari 2012: = Rp 2.400.000,00
Jumlah = Rp46.560.000,00
(empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama Proses Penyelesaian Perseltsihan Hubungan Industrial sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada
Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terjadi keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat semenjak adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Asset milik Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil truk dengan model Tracktor Head, tipe nissan PK 260 CT tahun pembuatan 2008, bahan bakar solar, dengan Nomor Polisi B 9432 UZ, yang terletak di Garasi yang disewa oleh PT. Mitra Intertrans Forwarding (MIF), Jakarta, pada Jln. Budi Dharma No. 1, Cakung, Jakarta Timur;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mahan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Exceptio Obscuur Libell.
Bahwa gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena merupakan gugatan yang kabur (Obscuur Libell) berdasarkan fakta sebagai berikut:
Kontradiksi Antar Posita:
Bahwa dalil gugatan Penggugat nomor (20) menyatakan "......., sehingga Pemutusan Hubungan Industrial yang demikian haruslah dinyatakan batal demi hukum...... dst";
Sedangkan dalil gugatan Penggugat nomor (21) menyatakan "..... pada
pokoknya Penggugat tidak keberatan jika -quod non- Tergugat berkehendak memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, dst";
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut kabur oleh karena jika Penggugat konsisten dengan dalil gugatan Penggugat nomor (20) maka konsekuensinya adalah Penggugat tetap menjadi karyawan PT. Mitra Intertrans Forwarding Kantor Cabang Jakarta, bukan bersedia untuk di PHK sebagaimana dalil gugatan Penggugat nomor (21) dengan tujuan diberikan hak-hak pesangon;
Kontradiksi Antar Petitum:
Bahwa Petitum nomor (2) gugatan Penggugat menuntut Keputusan Mutasi Tergugat nomor 02/HRD/Pers-MUT/0112 tertanggal 5 Januari 2012 batal demi hukum, akan tetapi pada petitum nomor (3) gugatan Penggugat menuntut hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir karena Putus Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa kedua petitum tersebut sangat kontradiksi karena menimbulkan
konsekuensi hukum yang berbeda, pada petitum nomor (2) gugatan
Penggugat apabila SK Mutasi Penggugat dinyatakan batal demi hukum
maka konsekuensi hukum adalah Penggugat tetap menjadi karyawan PT.
Mitra Intertrans Forwarding Kantor Cabang Jakarta, sedangkan pada
petitum nomor (3) gugatan Penggugat menuntut hubungan kerja berakhir
karena Putus Hubungan Kerja (PHK);Bahwa mencermati kedua konsekuensi hukum dari kedua petitum tersebut, timbul pertanyaan apakah sebenarnya yang diminta/dituntut oleh Penggugat, menuntut pembatalan SK Mutasi ataukah menuntut Pemutusan Hubungan Kerja agar mendapat pesangon ???
Tidak Jelasnya Dasar Hukum Dalil Gugatan:
Bahwa Gugatan Penggugat bertitelkan "Gugatan Perselisihan Hubungan
Industrial" dan pada posita Gugatan Penggugat nomor (14) menguraikan
Tentang Perselisihan Hak, sedangkan pada posita gugatan Penggugat
nomor (15) sampai dengan nomor (22) menguraikan Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa dalam petitum nomor (3) Gugatan Penggugat, hal mana Penggugat "menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)";
Bahwa mencermati dalil-dalil Gugatan Penggugat dan petitum gugatan
Penggugat, maka sangatlah jelas dan terang, Penggugat telah mencampuradukkan Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hak, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga hal ini
mengakibatkan Gugatan Penggugat Kabur atau Obscuur Libell, oleh
karenanya Gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2), (3), dan (4) Jo. Pasal 86 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yakni sebagai berikut:
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Pasal 86
Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.
Bahwa Penggugat telah keliru menerapkan ketentuan pasal yang dijadikan dasar hukum dalam dalil gugatannya pada nomor (24) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
"bahwa ketentuan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan menyebutkan dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan";
Bahwa yang benar adalah Pasal 86 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi:
"Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti
dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan
Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan
hak dania tau perselisihan kepentingan";
sedangkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud oleh Penggugat berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 86
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja;Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 47/PHI.G/ 2012/PN.Jkt.Pst. tanggal 20 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libell) dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 20 Juni 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juni 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 84/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 3 September 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya adalah:
Putusan Judex Facti adalah putusan yang keliru penerapan hukumnya.
Bahwa Judex Facti dalam Putusan No. 47/PHI.G/2012/PN.JKT.PST, hal 42, menyebutkan "Ketentuan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 1 Ayat (4) UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI mempunyai fakta dan dasar hukum yang berbeda, sehingga eksepsi Termohon Kasasi (dahulu Tergugat), yaitu tentang "tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, bahwa Gugatan Penggugat bertitelkan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dan pada posita Gugatan Penggugat nomor 14 menguraikan tentang perselisihan hak, sedangkan pada posita nomor 15 sampai dengan nomor 22 menguraikan tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penggugat telah mencampur adukkan Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK, bertentangan dengan Pasal 1 (1), (2), (3) dan (4) Jo. Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)", dipandang cukup alasannya oleh Judex Facti untuk menyatakan Gugatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat kabur/obscuur libel;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum terkait tanggapannya atas dalil Eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat tersebut, sebab ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, secara tegas menyebutkan "dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak", sehingga makna ”diikuti" dalam hal ini cukup menjelaskan bahwa terhadap perkara yang adanya keterkaitan antara timbulnya Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK, atau tepatnya jika timbul Perselisihan Hak dan kemudian diikuti dengan adanya Perselisihan PHK, dapat diajukan secara bersamaan dalam suatu Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial;
Dalam ketentuan Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 atau peraturan terkait lainnya tidak terdapat aturan ataupun larangan untuk penggabungan tuntutan antara tuntutan Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK, maka mengingat Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat telah menguraikan secara rinci dan sistematis dalam gugatan PHI-nya atas Perselisihan Hak yang diikuti dengan adanya Perselisihan PHK terhadap Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat, yang didasarkan pada dasar hukum ketentuan Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI serta asas peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, maka jelas Gugatan ataupun dasar hukum gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) tidakIah kabur (obscuur libel), sebaliknya justru menunjukkan bahwa Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo;
Judex Facti telah keliru dalam pertimbangannya.
Bahwa Judex Facti dalam bagian Eksepsi (Vide Putusan No. 47/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST. Hal. 43) telah memutus "menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil Gugatan Penggugat" dan dalam bagian pokok perkara menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa Judex Facti telah menerima eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi yang disebutkan karena tidak jelasnya dasar hukum dalil Gugatan Penggugat merupakan pertimbangan yang keliru. Judex Facti pada pokoknya mendasarkan pertimbangannya, pada:
Pendapatnya bahwa pokok perselisihan gugatan adalah perselisihan hak, padahal Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam gugatannya telah mencantumkan secara lengkap bahwa gugatan merupakan gugatan perselisihan hubungan industrial yang terdiri dari perselisihan hak dan perselisihan PHK;
mengenai perselisihan PHK, Judex Facti berpendirian belum pernah dimediasikan, padahal Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat sejak tingkat bipartit, tripartit hingga PHI Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat selalu membahas perihal perselisihan hak yang kemudian menimbulkan perselisihan PHK terhadapnya tersebut Vide Bukti Penggugat/Pemohon Kasasi tertanggal 19 April 2012 Bukti P-28, Bukti P-32 dimaksud;
Dasar pertimbangan Judex Facti sebagaimana termaktub dalam putusan No. 47/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tersebut tidak relevan dengan amar putusan perkara No. 47/PHI.G/2012/PN.JKT.PST itu sendiri, hal mana mengakibatkan Judex Facti telah melahirkan suatu putusan yang keliru pula;
Berdasarkan uraian di atas, menunjukkan bahwa Judex Facti telah keliru dengan tidak memberikan pertimbangan yang tepat dalam putusan perkara a quo;
Putusan Judex Facti adalah putusan yang kurang pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Putusan Judex Facti didasarkan pada pertimbangan yang menunjukkan kurangnya pertimbangan hukum, karena Judex Facti tidak memberi pertimbangan hukum atas seluruh tuntutan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam gugatannya yang dinyatakan tidak diterima oleh Judex Facti tersebut, serta tidak mempertimbangkan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum yang sah secara jelas, rinci dan Iengkap, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU No. 4/2004"), yang menyebutkan "Segala putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
Oleh karena telah terbukti dengan jelas dan tegas bahwa Putusan Judex Facti adalah putusan yang kurang pertimbangan hukumnya dengan tidak memberi alasan hukum satu persatu atas tuntutan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat, maka adalah beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Agung, Judex Juris yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama. Hal ini adalah sesuai dengan sikap yang telah diambil oleh Mahkamah Agung R.I sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2461 K/Pdt/1984 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 443 K/Pdt/1986;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 Juli 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 10 September 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa perkara a quo adalah mengenai perselisihan hak mengenai mutasi yang telah melalui proses mediasi dan telah keluar anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, dan dalam anjuran tersebut tidak dibahas mengenai pemutusan hubungan kerja, akan tetapi dalam tuntutannya Penggugat mohon pemutusan hubungan kerja dengan pesangon, dengan demikian gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat Mario Orlando Fris O’Hara tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat Mario Orlando Fris O’Hara, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2013, oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H. M.H., dan
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Arief Soedjito, S.H. M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002