19/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID/2016/PT BTN
Nama Lengkap : ENTIS SUTISNA Als. ENTIS Bin AHMAD BADRU; Tempat Lahir : Ciemas; Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/03 September 1983; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Cibadak Tegal, Rt. 02/01 Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Februari 2016, Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi: - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut untuk selebihnya - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor19/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ENTIS SUTISNA Als. ENTIS Bin AHMAD BADRU;
Tempat Lahir : Ciemas;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/03 September 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Cibadak Tegal, Rt. 02/01 Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 September 2015 s/d tanggal 26 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September 2015 s/d tanggal 5 November 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 November 2015 s/d tanggal 23 November 2015;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 17 November 2015 s/d tanggal 16 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d tanggal 14 Februari 2016;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Februari 2016 s/d tanggal 11 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 12 Maret 2016 s/d tanggal 10 Mei 2016;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. BUDI DJOKO PRIHARTADI, S.H., dan HERLAN BUDIYATNO, S.H., Advokates Attorneys and Legal Consultan pada Law Office BD. Prihartadi & Associates beralamat di Bukit Asri Ciomas, Jalan Cendana IV Blok B11 No. 7 Kecamatan Bogor 16610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2031/Pid.B/2015/ PN.Tng dalam perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 November 2015 Nomor Reg.Perk : PDM-483/TGR/11/2015, terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa ENTIS SUTISNA Als ENTIS Bin AHMAD BADRU bersama AGUS ISTIQLAL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni Tahun 2013, bulan agustus tahun 2013, bulan September Tahun 2013, bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013,bertempat di PT. Macroprima pangan utama,kawasan industri Cikupa mas Jalan talaga Mas V No 1 Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ,Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, baik sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada sekira bulan Juni 2013, saksi AGUS ISTIQLAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan karyawan di PT. Macroprima Panganutama dengan jabatan selaku wakil kepala gudang penyimpanan bahan baku berupa daging sapi dan daging ayam milik PT. Macroprima Panganutama, menanyakan kepada Terdakwa selaku karyawan bagian pengadaan produksi PT. Macroprima Panganutama “mengenai apakah ada kelebihan barang bahan baku daging sapi dan daging ayam di ruang produksi”, dan setelah melakukan pengecekan terdakwa memberitahukan kepada saksi AGUS ISTIQLAL bahwa di ruang produksi ada barang sisa produksi sebanyak 6 (enam) karton daging sapi , dan saksi AGUS ISTIQLAL
mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi AGUS ISTIQLAL akan mengambil daging sapi tersebut pada saat memasukkan barang dari gudang bahan baku ke ruang produksi PT. Macroprima Panganutama, kemudian keeseokan harinya, pada saat terdakwa akan mengambil barang daging sapi bahan baku dari gudang PT. Macro Prima Panganutama untuk dimasukkan ke ruang produksi berdasarkan Nota Permintaan Barang dari bagian produksi sebanyak 10 Kardus daging sapi, Kemudian saksi AGUS ISTIQLAL mengurangi jumlah daging sapi yang akan dimasukkan ke ruang produksi tersebut sebanyak 6 (enam) karton, karena di ruang produksi terdapat sisa produksi sesuai yang dinformasikan oleh terdakwa, sehingga saksi AGUS ISTIQLAL hanya menambahkan 4 kardus daging sapi ke bagian produksi;
Kemudian keesokan harinya, saksi AGUS ISTIQLAL selaku wakil kepala gudang bahan baku PT. Macroprima Panganutama menemui saksi BAMBANG JATMIKO selaku Kepala gudang bahan baku PT. Macroprima Panganutama dan bersepakat untuk menjual barang daging sapi sisa produksi yang terdapat dalam gudang tersebut kepada saudara NURDIN (dalam daftar pencarian pihak kepolisian polsek cikupa), lalu saksi AGUS ISTIQLAL dan saksi saksi BAMBANG JATMIKO meminta IFANI SAMPURNA(dalam daftar pencarian pihak kepolisian polsek cikupa) dan SLAMET SUBANDI untuk mengeluarkan daging sapi sebanyak 5 (lima karton) dari dalam gudang penyimpanan bahan baku daging sapi dan daging ayam milik PT. Macroprima Panganutama , setelah daging sapi dikeluarkan saksi AGUS ISTIQLAL menjual daging sapi tersebut kepada NURDIN senilai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah), dari penjualan tersebut saksi AGUS ISTIQLAL mendapat bagian sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), BAMBANG JATMIKO senilai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) SLAMET SUBANDI dan IFANI SAMPURNA senilai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira pertengahan bulan Agustus 2013 saksi AGUS ISTIQLAL kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai adanya sisa bahan baku yang terdapat di bagian produksi, dan terdakwa menyatakan bahwa terdapat sisa sebanyak 6 kardus daging sapi, kemudian saksi AGUS ISTIQLAL, BAMBANG JATMIKO, IFANI SAMPURNA dan SLAMET SUBANDI kembali mengurangi permintaan dari produksi sebanyak 6 (enam kardus) dan kembali menjual barang berupa daging sapi kepada NURDIN senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan daging sapi sebanyak 6 (enam kardus ) tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada bulan September 2013 saksi AGUS ISTIQLAL kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai adanya sisa bahan baku yang terdapat di bagian produksi, dan terdakwa menyatakan bahwa terdapat sisa
sebanyak 10 (sepuluh) kardus daging sapi, lalu saksi AGUS ISTIQLAL, saksi BAMBANG JATMIKO, IFANI SAMPURNA dan SLAMET SUBANDI kembali menjual daging sapi sebanyak sapi 10 (sepuluh) karton daging sapi tersebut kepada NURDIN, senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari penjualan 10 kardus daging sapi tersebut terdakwa mendapat bagian sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira bulan Oktober 2013 saksi AGUS ISTIQLAL kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai adanya sisa bahan baku yang terdapat di bagian produksi, dan terdakwa menyatakan bahwa terdapat sisa sebanyak 10 (sepuluh) kardus daging sapi lalu saksi AGUS ISTIQLAL memberitahukan kepada saudara BAMBANG JATMIKO, lalu BAMBANG JATMIKO bersama IFANI SAMPURNA, SLAMET SUBANDI menjual 10 (sepuluh) karton daging sapi tersebut kepada NURDIN sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari hasil penjualan daging tersebut saksi AGUS ISTIQLAL mendapat bagian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi BAMBANG JATMIKO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada 05 Agustus 2015 sekira pukul. 16:00 Wib, saksi DEASY ISYANA PRIANTY selaku Supervisor Accounting di PT. Macroprima Panganutama mendapat perintah dari saksi IVAN HARTONO untuk melakukan pengecekan terhadap barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama yang ada di Cikupa, kemudian Kamis tanggal, 06 Agustus 2015 sekira 10:30 wib saksi DEASY ISYANA bersama saksi RIYANI dan saksi AHMAD YANI dan saksi TORIKIN dari bagian akounting PT. Macroprima Panganutama melakukan pengecekan stock opname barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di daerah Cikupa kabupaten Tangerang, dan saksi BAMBANG JATMIKO selaku kepala gudang PT. Macroprima Panganutama, setelah dilakukan penimbangan stock opname terhadap barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang tersebut ternyata jumlah fisik barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan jumlah data saldo akhir daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama–Cikupa, Kemudian pada hari itu juga hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 15:30 wib saksi DEASY ISYANA bersama saksi
AHMAD YANI dan saksi BAMBANG JATMIKO melakukan stock opname terhadap barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Kawasan Manis Kota tangerang, dan tenyata dari hasil stock opname barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama Kawasan Manis Kota tangerang terdapat ketidak cocokan antara data catatan saldo akhir daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama Kawasan Manis Kota tangerang dengan jumlah fisik daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama-Kawasan Manis Kemudian pada hari Jum’at tanggal, 07 Agustus 2015 sekira pukul. 08:00 wib saksi DEASY ISYANA melaporkan hasil dari pengecekan terhadap daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang dan di Kawasan Manis Kota Tangerang kepada saudara IVAN HARTONO dan mengatakan Bahwa terdapat selisih kekurangan antara jumlah barang daging sapi pada data saldo akhir dengan jumlah fisik barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang dan di Kawasan Manis Kota Tangerang dengan nilai total kerugian sebesar Rp. 1.987.961.034,03 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu riga empat koma nol tiga rupiah);
Bahwa kemudian saksi IVAN HARTONO memanggil saksi BAMBANG JATMIKO selaku kepala gudang PT. Macroprima dan saksi IVAN HARTONO menanyakan kepada saksi BAMBANG JATMIKO mengenai kekurangan jumlah fisik barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang dan di Kawasan Manis Kota Tangerang, dan saksi BAMBANG JATMIKO mengakui bahwa saksi BAMBANG JATMIKO telah mengambil daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama baik di Cikupa maupun yang ada di Kawasan Manis bersama Terdakwa, saksi AGUS ISTIQLAL, saksi SLAMET SUBANDI,dan IFANI SAMPURNA;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Macroprima Panganutama mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 18.050.000,- (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa ENTIS SUTISNA Als ENTIS Bin AHMAD BADRU bersama AGUS ISTIQLAL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada
Hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni Tahun 2013,
bulan agustus tahun 2013, bulan September Tahun 2013, bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013,bertempat di PT. Macroprima pangan utama,kawasan industri Cikupa mas Jalan talaga Mas V No 1 Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ,Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada sekira bulan Juni 2013, saksi AGUS ISTIQLAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan karyawan di PT. Macroprima Panganutama dengan jabatan selaku wakil kepala gudang penyimpanan bahan baku berupa daging sapi dan daging ayam milik PT. Macroprima Panganutama, menanyakan kepada Terdakwa selaku karyawan bagian pengadaan produksi PT. Macroprima Panganutama “mengenai apakah ada kelebihan barang bahan baku daging sapi dan daging ayam di ruang produksi”, dan setelah melakukan pengecekan terdakwa memberitahukan kepada saksi AGUS ISTIQLAL bahwa di ruang produksi ada barang sisa produksi sebanyak 6 (enam) karton daging sapi , dan saksi AGUS ISTIQLAL mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi AGUS ISTIQLAL akan mengambil daging sapi tersebut pada saat memasukkan barang dari gudang bahan baku ke ruang produksi PT. Macroprima Panganutama, kemudian keeseokan harinya, pada saat terdakwa akan mengambil barang daging sapi bahan baku dari gudang PT. Macroprimapanganutama untuk dimasukkan ke ruang produksi berdasarkan Nota Permintaan Barang dari bagian produksi sebanyak 10 Kardus daging sapi,Kemudian saksi AGUS ISTIQLAL mengurangi jumlah daging sapi yang akan dimasukkan ke ruang produksi tersebut sebanyak 6 (enam) karton, karena di ruang produksi terdapat sisa produksi sesuai yang dinformasikan oleh terdakwa, sehingga terdapat sisa bahan baku daging sapi di dalam gudang penyimpanan milik PT. Macroprima Panganutama;
Kemudian keesokan harinya, saksi AGUS ISTIQLAL selaku wakil kepala gudang bahan baku PT. Macroprima Panganutama menemui saksi BAMBANG
JATMIKO selaku Kepala gudang bahan baku PT. Macroprima Panganutama dan bersepakat untuk menjual barang daging sapi sisa produksi yang terdapat dalam gudang tersebut kepada saudara NURDIN (dalam daftar pencarian pihak kepolisian polsek cikupa), lalu saksi AGUS ISTIQLAL dan saksi saksi BAMBANG JATMIKO meminta IFANI SAMPURNA(dalam daftar pencarian pihak kepolisian polsek cikupa) dan SLAMET SUBANDI untuk mengeluarkan daging sapi sebanyak 5 (lima karton) dari dalam gudang penyimpanan bahan baku daging sapi dan daging ayam milik PT. Macroprima Panganutama, setelah daging sapi dikeluarkan saksi AGUS ISTIQLAL menjual daging sapi tersebut kepada NURDIN senilai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah), dari penjualan tersebut saksi AGUS ISTIQLAL mendapat bagian sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), BAMBANG JATMIKO senilai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) SLAMET SUBANDI dan IFANI SAMPURNA senilai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira pertengahan bulan Agustus 2013 saksi AGUS ISTIQLAL kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai adanya sisa bahan baku yang terdapat di bagian produksi, dan terdakwa menyatakan bahwa terdapat sisa sebanyak 6 kardus daging sapi, kemudian saksi AGUS ISTIQLAL, BAMBANG JATMIKO, IFANI SAMPURNA dan SLAMET SUBANDI kembali mengurangi permintaan dari produksi sebanyak 6 (enam kardus) dan kembali menjual barang berupa daging sapi kepada NURDIN senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan daging sapi sebanyak 6 (enam kardus ) tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada bulan September 2013 AGUS ISTIQLAL kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai adanya sisa bahan baku yang terdapat di bagian produksi, dan terdakwa menyatakan bahwa terdapat sisa sebanyak 10 (sepuluh) kardus daging sapi, lalu saksi AGUS ISTIQLAL, saksi BAMBANG JATMIKO, IFANI SAMPURNA dan SLAMET SUBANDI kembali menjual daging sapi sebanyak sapi 10 (sepuluh) karton daging sapi tersebut kepada NURDIN, senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari penjualan 10 kardus daging sapi tersebut terdakwa mendapat bagian sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira bulan Oktober 2013 AGUS ISTIQLAL kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai adanya sisa bahan baku yang terdapat di bagian produksi, dan terdakwa menyatakan bahwa terdapat sisa
sebanyak 10 (sepuluh) kardus daging sapi lalu saksi AGUS ISTIQLAL memberitahukan kepada saudara BAMBANG JATMIKO, lalu BAMBANG JATMIKO bersama IFANI SAMPURNA., SLAMET SUBANDI menjual 10 (sepuluh) karton daging sapi tersebut kepada NURDIN sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari hasil penjualan daging tersebut saksi AGUS ISTIQLAL mendapat bagian 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah, BAMBANG JATMIKO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada 05 Agustus 2015 sekira pukul. 16:00 Wib, saksi DEASY ISYANA PRIANTY selaku Supervisor Accounting di PT. Macroprima Panganutama mendapat perintah dari saksi IVAN HARTONO untuk melakukan pengecekan terhadap barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama yang ada di Cikupa, kemudian Kamis tanggal, 06 Agustus 2015 sekira 10:30 wib saksi DEASY ISYANA bersama saksi RIYANI dan saksi AHMAD YANI dan saksi TORIKIN dari bagian akounting PT. Macroprima Panganutama melakukan pengecekan stock opname barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di daerah Cikupa kabupaten Tangerang, dan saudara BAMBANG JATMIKO selaku kepala gudang PT. Macroprima Panganutama, setelah dilakukan penimbangan stock opname terhadap barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang tersebut ternyata jumlah fisik barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan jumlah data saldo akhir daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama–Cikupa, Kemudian pada hari itu juga hari Kamis tanggal, 06 Agustus 2015 sekira pukul. 15:30 wib saksi DEASY ISYANA bersama saksi AHMAD YANI dan saksi BAMBANG JATMIKO melakukan stock opname terhadap barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Kawasan Manis Kota tangerang, dan tenyata dari hasil stock opname barang berupa daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama Kawasan Manis Kota tangerang terdapat ketidak cocokan antara data catatan salso akhir daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama Kawasan Manis Kota tangerang dengan jumlah fisik daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama-Kawasan Manis;
Kemudian pada hari Jum’at tanggal, 07 Agustus 2015 sekira pukul. 08:00 wib saksi DEASY ISYANA melaporkan hasil dari pengecekan terhadap daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa Kabupaten Tangerang dan di Kawasan Manis Kota Tangerang kepada saudara IVAN HARTONO dan mengatakan Bahwa terdapat selisih kekurangan antara jumlah barang daging sapi pada data saldo akhir dengan jumlah fisik barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang dan di Kawasan Manis Kota Tangerang dengan nilai total kerugian sebesar Rp 1.987.961.034,03 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu riga empat koma nol tiga rupiah);
Bahwa kemudian saksi IVAN HARTONO memanggil saksi BAMBANG JATMIKO selaku kepala gudang PT. Macroprima dan saksi IVAN HARTONO menanyakan kepada saksi BAMBANG JATMIKO mengenai kekurangan jumlah fisik barang daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama di Cikupa kabupaten Tangerang dan di Kawasan Manis Kota Tangerang, dan saksi BAMBANG JATMIKO mengakui bahwa saksi BAMBANG JATMIKO telah mengambil daging sapi yang ada di gudang PT. Macroprima Panganutama baik di Cikupa maupun yang ada di Kawasan Manis bersama Terdakwa, saksi AGUS ISTIQLAL, saksi SLAMET SUBANDI,dan IFANI SAMPURNA;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Macroprima Panganutama mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 18.050.000,- (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 14 Januari 2016, terdakwa tersebut dituntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ENTIS SUTISNA Als ENTIS Bin AHMAD BADRU terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, sebagai mereka yang turut serta melakukan perbuatan, Jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENTIS SUTISNA Als ENTIS Bin AHMAD BADRU berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar laporan stock opname gudang daging pada tanggal, 07 Agustus 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan stock opname tertanggal, 07 Agustus 2015;
1 (satu) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging sapi jenis BEEF FQ 85 CL, berikut 2 (dua) lembar copy warna merah bukti penerimaan barang dan 7 (tujuh) lembar copy warna merah bukti pengeluaran barang;
1 (satu) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging sapi jenis BEEF FQ 65 CL;
1 (satu) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging ayam jenis SBB (bagian dada), berikut 17 (tujuh belas) lembar copy warna merah bukti pengeluaran barang;
2 (dua) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging ayam jenis SBL (bagian paha) berikut 28 (dua puluh delapan) lembar copy warna merah bukti pengeluaran barang;
Laporan stock opname gudang – daging PT. Macroprima Panganutama per akhir bulan dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juli 2015.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nomor Registrasi B–6366–GDH Nomor Rangka MH31PA002DK160480, Nomor Mesin : 1PA160794, tahun 2013, berikut STNK asli sepeda motor Nomor Registrasi B–6366–GDH, Nama Pemilik DONA MARANTIKA d/a. Kp. Katomas Rt. 02/03 Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang;
1 (satu) unit mobil box friser, Warna : Putih, Nomor Registrasi: B–9708–AW, Merk/Type : ISUZU/NHR 55, Jenis/Model : Mobil Barang/Del. Van (BSWG), Tahun : 2001, Nomor Rangka : MHCNH55EY1J002741, Nomor Mesin : M002741, berikut STNK asli mobil barang Nomor Registrasi : B–9708-AW, Nama Pemilik : PT. MACROPRIMA PANGANUTAMA d/a. Rukan Taman Meruya N 27–28 JAKBAR;
1 (satu) unit mobil box friser, Warna : Hijau Putih, Nomor Registrasi : B –9722–BCC, Merk/Type : HINO/WU302RHKMLHD3L110SDL, Jenis/ Model : Mobil Barang/Del. Van (BSWG), Tahun : 2010, Nomor Rangka : MJEC1JGX1A5001311, Nomor Mesin : W04DTPJ13085, berikut STNK asli mobil barang Nomor Registrasi : B–9722-BCC, Nama Pemilik : PT. MACROPRIMA PANGANUTAMA d/a. Rukan TM Meruya Ilir No. 27–28 Rt. 4/2 JB;
Dipergunakan dalam berkas perkara BAMBANG JATMIKO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng., tanggal 4 Februari 2016, adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ENTIS SUTISNA Als ENTIS Bin AHMAD BADRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana Penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar laporan stock opname gudang daging pada tanggal, 07 Agustus 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan stock opname tertanggal, 07 Agustus 2015.
1 (satu) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging sapi jenis BEEF FQ 85 CL, berikut 2 (dua) lembar copy warna merah bukti penerimaan barang dan 7 (tujuh) lembar copy warna merah bukti pengeluaran barang.
1 (satu) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging sapi jenis BEEF FQ 65 CL.
1 (satu) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging ayam jenis SBB (bagian dada), berikut 17 (tujuh belas) lembar copy warna merah bukti pengeluaran barang.
2 (dua) lembar mutasi per barang per gudang dari tanggal, 01 Agustus 2015 sampai tanggal, 07 Agustus 2015 untuk barang berupa daging ayam jenis SBL (bagian paha) berikut 28 (dua puluh delapan) lembar copy warna merah bukti pengeluaran barang.
Laporan stock opname gudang – daging PT. Macroprima Panganutama per akhir bulan dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juli 2015.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nomor Registrasi B–6366–GDH Nomor Rangka MH31PA002DK160480, Nomor Mesin : 1PA160794, tahun 2013, berikut STNK asli sepeda motor Nomor Registrasi B–6366–GDH, Nama Pemilik DONA MARANTIKA d/a. Kp. Katomas Rt.02/03 Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.
1 (satu) unit mobil box friser, Warna : Putih, Nomor Registrasi: B–9708–AW, Merk/Type : ISUZU/NHR 55, Jenis/Model : Mobil Barang/Del. Van (BSWG), Tahun : 2001, Nomor Rangka : MHCNH55EY1J002741, Nomor Mesin : M002741, berikut STNK asli mobil barang Nomor Registrasi : B–9708-AW, Nama Pemilik : PT. MACROPRIMA PANGANUTAMA d/a. Rukan Taman Meruya N 27–28 JAKBAR.
1 (satu) unit mobil box friser, Warna : Hijau Putih, Nomor Registrasi : B–9722–BCC, Merk/Type : HINO/WU302RHKMLHD3L110SDL, Jenis/ Model : Mobil Barang/Del. Van (BSWG), Tahun : 2010, Nomor Rangka : MJEC1JGX1A5001311, Nomor Mesin : W04DTPJ13085, berikut STNK asli mobil barang Nomor Registrasi : B–9722-BCC, Nama Pemilik : PT. MACROPRIMA PANGANUTAMA d/a. Rukan TM Meruya Ilir No. 27–28 Rt. 4/2 JB.
Dipergunakan dalam berkas perkara BAMBANG JATMIKO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2016/PN.Tng Jo. Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Februari 2016 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2016/PN.Tng Jo. Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Februari 2016 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng. tanggal 4 Februari 2016 tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 29 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 29 Februari 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 Maret 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 2031/Pid.B/ 2015/PN.Tng dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Pembanding/Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Yang dilakukan Pembanding bukanlah sebagai upaya atas penjatuhan hukuman tetapi sebagai istilah upaya mencari kebenaran dan keadilan atas dirinya yang merasa tidak pernah melakukan suatu tindak pidana;
Adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam penerapan hukum acara pidana para Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini;
Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah memutar balikkan fakta hukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Februari 2016, Nomor 2031/Pid.B/
2015/PN.Tng., yang dimintakan banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan terhadap terdakwa menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, sedangkan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat;
Menimbang, bahwa kesalahan tersebut tidak hanya dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan bekerjasama dengan saksi Agus Istiqlal sehingga terdakwa dapat dipandang sebagai turut serta melakukan perbuatan tersebut, oleh karena itu sebagai pelajaran adil apabila terdakwa dipidana sebagaimana dalam diktum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang pada diri terdakwa baik hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian PT. Marco Prima Panganutama;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Februari 2016, Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng. harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi dipidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 197 KUHAP, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Februari 2016, Nomor 2031/Pid.B/2015/PN.Tng., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi:
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N, tanggal 28 MARET 2016, oleh kami GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 19/Pen.Pid/2016/PT.BTN tanggal 29 Februari 2016. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | Hakim Ketua, TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. |
TTD,
| Panitera Pengganti TTD, Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H. SHARI DJATMIKO, S.H. |