PUT/51-K /PM.I-01/AD/IV/2010, 11-06-2010
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/51-K /PM.I-01/AD/IV/2010, 11-06-2010
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SERDA SUTRISNO
PIDANA POKOK : SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI PENJARA
PENGADILAN MILITER I-01
BANDA ACEH
PUTUSAN
Nomor : PUT/51-K /PM.I-01/AD/IV/2010
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUTRISNO
Pangkat/NRP : Serda / 31950339761273
Jabatan : Bati BPD Binpers Spersdam IM (Sekarang Ba Denma)
Kesatuan : Denmadam IM
Tempat, tanggal lahir : Asahan, 22 Desember 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama TNI-AD Kuta Alam, Barak XV, Jl. T. Hamzah Bendahara, Banda Aceh.
Terdakwa ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam IM sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 3 Desember 2009 oleh :
1. Dandenmadam IM selaku Ankum, selama 20 (dua puluh ) hari sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2009 berdasarkan Surat Keputusan Dandenmadam IM selaku Ankum Nomor: Skep/15/IX/2009, tanggal 15 September 2009.
2. Kemudian diperpanjang sesuai :
a. Perpanjangan penahanan dari Pangdam IM selaku Papera, sejak tanggal 05 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2009 berdasarkan Keputusan Pangdam IM selaku Papera Nomor: Kep/61-21/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009;
b. Perpanjangan penahanan dari Pangdam IM selaku Papera, sejak tanggal 04 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 03 Desember 2009 berdasarkan Keputusan Pangdam IM selaku Papera Nomor : Kep/69-21/XI/2009 tanggal Nopember 2009;
3. Terdakwa dibebaskan dari penahanan sementara pada tanggal 04 Desember 2009 berdasarkan Keputusan Pangdam IM selaku Papera Nomor: Kep/397/XII/2009 tanggal 04 Desember 2009.
PENGADILAN MILITER I-01 tersebut di atas :
Membaca : Berkas Perkara Dari Pomdam IM Nomor BP-13/A-12XII/2009 tanggal 23 Desember 2010.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam IM Selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/21-21/Pera/III/2010 tanggal 15 Maret 2010.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor DAK/42/28.OA/AD/III/2010 tanggal 22 Maret 2010.
3. Penetapan Kadilmil I-01 Banda Aceh Nomor TAPKIM/82-K/PMI-01/AD/V/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penunjukan Hakim.
4. Penetapan Hakim Ketua Nomor TAPSID/72-K/PMI-01/AD/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Hari Sidang.
5. Relas penerimaan surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwa dan para Saksi.
6. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor DAK/42/28.OA/ AD/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 di depan persidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan serta keterangan para Saksi di bawah sumpah.
Memperhatikan : 1. Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana:
”Memberi sesuatu kepada pegawai negeri agar pegawai negeri tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya”
sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a jo huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa karena salahnya dijatuhi hukuman sebagai berikut :
a. Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) bulan, potong tahanan sementara,
Denda Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Pidana Tambahan : Nihil.
b. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :
- 5 (lima) lembar Surat perintah dari Pangdam IM Nomor : Sprin/ 1147/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang penempatan dalam jabatan Bintara Lulusan Secaba Reguler TA. 2009, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
c. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
2. Permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa ia merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan oleh karena itu Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang : Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada Waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 1 (satu) bulan Septemberr tahun dua ribu Sembilan atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu Sembilan di Kantor Spersdam IM Banda Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya “,
dengan cara-cara berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata Rindam I/BB dan dilantik dengan pangkat prajurit dua, kemudian selanjutnya pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam I/BB setelah tamat ditempatkan Batalyon 123/RW kemudian dipindahkan ke Batalyon 111/KB hingga pada tahun 2005 dengan pangkat Praka mengikuti pendidikan Secaba Regular di Rindam I/BB dan setelah selesai sekitar tahun 2005 Terdakwa dipindah tugaskan ke Spersdam IM sampai dengan sekarang, selama menjadi Prajurit Terdakwa pernah mendaatkan penghargaan berupa tanda jasa Dharma Nusa dan Satya lencana delapan tahun.
2. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2009 atau tepatnya 2 (dua) hari setelah pelantikan pendidikan Secaba Reguler TA. 2009 di Rindam IM sekira pukul 11.00 Wib Saksi-I (Serda Susanto) menghubungi Terdakwa via handphone dan meminta tolong kepada Terdakwa agar mendapatkan penempatan di Garnizun Banda Aceh
3. Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 Terdakwa bertanya kepada Saksi-II (Serka Rasiyo) tentang ada tidaknya penempatan untuk Lulusan Secaba Regular TA.2009 di Garnizun Banda Aceh kemudian saksi-II mengecek di komputer dan tidak beberapa lama kemudian saksi-II mengatakan kepada Terdakwa bahwa penempatannya hanya ada di Garnizun Banda Aceh.
4. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengabarkan kepada saksi-I mengenai tempat penempatan di Rindam IM dan saksi-I menyetujuinya, setelah itu Terdakwa menghadap saksi-II dan mengatakan bahwa tidak apa-apa kalau penempatannya di Rindam IM.
5. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2009 setelah Surat Perintah tersebut turun dan saksi-I berhasil ditempatkan di Rindam IM, saksi-I menemui Terdakwa untuk mengucapkan terima kasih tetapi tidak ada memberikan sesuatu imbalan kepada Terdakwa namun saksi-I ada menjanjikan akan memberikan sesuatu tetapi tidak ada menyampaikan berapa jumlahnya sampai dengan sekarang saksi-I belum ada memberikan apa yang sudah saksi-I janjikan kepada Terdakwa.
6. Bahwa keesokan harinya pada tanggal 1 September 2009 setelah pertemuan antara Terdakwa dengan saksi-I, Terdakwa menemui saksi-II sekira pukul 09.00 Wib dan Terdakwa menyerahkan amplop warna cokelat yang berisikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi-II, setelah membukanya saksi-II kembali menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan menutupi biaya perbaikan mesin fotocopy.
7. Bahwa uang yang Terdakwa serahkan kepada saksi-II sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) merupakan uang pribadi Terdakwa sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu penempatan saksi-I dengan tetap berharga agar saksi-I mau menepati janjinya untuk memberikan sesuatu kepada Terdakwa karena telah membantunya.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menimbang : Bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut di atas Terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak mengajukan keberatan atas tindak pidana yang didakwakan oleh oditur militer atas dirinya dengan memberikan keterangan yang disertai dengan uraian yang cukup jelas untuk menjadi bahan petimbangan lebih lanjut.
Menimbang : Bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini.
Menimbang : Bahwa para Saksi yang dihadapkan di persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi - I : Nama Lengkap : SUSANTO; Pangkat/NRP : Serda / 3195032259273; Jabatan : Baminkes Belanegara; Kesatuan : Rindam IM; Tempat, tanggal lahir: Galang-Deli Serdang, 17 Desember 1973; Jenis Kelamin: Laki-Laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Tempat tinggal : Asrama TNI AD Barak 13, Kuta Alam, Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 1995, dan Saksi satu angkatan Secata dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga denga Terdakwa.
2. Bahwa pada tahun 2009 Saksi mengikuti pendidikan Secaba Reguler di Rindam IM yang selesai (ditutup) pada tanggal 22 Agustus 2009. Setelah pendidikan ditutup, sambil menunggu Sprin penempatan dari Pangdam IM, Saksi untuk sementara dikembalikan ke kesatuan asal di Kesdam IM.
3. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2009 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi menelepon Terdakwa lewat HP dengan mengatakan: ”Pak Tris, ada tidak penempatan di dalam garnizun Banda Aceh?”, yang dijawab Terdakwa: ”Ya, nanti Saya lihat dulu”.
4. Bahwa Saksi menelepon Terdakwa untuk menanyakan penempatan mantan siswa Secaba Reg, karena Saksi mengetahui Terdakwa bertugas di Spersdam IM, sementara Saksi sedang menunggu surat perintah Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan di kesatuan baru, sehingga Saksi berharap Terdakwa sebagai temannya dapat membantu Saksi, karena Saksi ingin tetap berdinas di wilayah garnizun Banda Aceh.
5. Bahwa pada waktu itu Saksi tidak pernah menjanjikan apa-apa pada Terdakwa, karena Saksi sedang dalam keadaan sulit secara ekonomi dan rumah tempat tinggal Saksi baru digusur, sehingga Saksi tidak siap jika harus dipindahkan keluar dari Banda Aceh.
6. Bahwa atas permintaan Saksi tersebut, pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang melintas di depan rumah Saksi, Saksi lalu menghampiri Terdakwa dan kemudian bertanya: ”Bagaimana Pak Tris, ada tidak?”, yang dijawab Terdakwa: ”Ada, cuma di Rindam IM”, yang Saksi jawab: ”Sudahlah, gak masalah”.
7. Bahwa pada tangal 31 Agustus 2009 Saksi menerima Surat Perintah Pangdam IM, dan Saksi berhasil ditempatkan di Rindam IM.
8. Bahwa kemudian Saksi mendatangi Terdakwa di rumahnya untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan Terdakwa sehingga Saksi tetap ditempatkan di kesatuan di Banda Aceh, dan Saksi menjanjikan akan memberikan hadiah uang jika sudah ada rezeki, akan tetapi Saksi tidak memberitahukan berapa jumlahya. Namun hingga sekarang Saksi belum memberikan uang yang dijanjikan kepada Terdakwa.
9. Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar jika meminta bantuan kepada Terdakwa harus memberikan imbalan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - II : Nama Lengkap : RASIYO; Pangkat/NRP : Serka / 637004; Jabatan : Batijab Binkar Spersdam IM (sekarang Ba Denmadam IM); Kesatuan : Denmadam IM; Tempat, tanggal lahir : Medan, 01 April 1968; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Tempat tinggal : Asrama TNI AD Lampriet, Jln. Nirbaya II No. 410, Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2005, yaitu sejak Terdakwa berdinas di Spersdam IM dalam hubungan sama-sama berdinas di Spersdam IM, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada akhir bulan Agustus tahun 2009 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa menemui Saksi di ruang Binkar Spersdam IM menanyakan tentang penempatan mantan siswa Secaba Reg Rindam IM yang akan selesai pendidikan.
3. Bahwa atas pertanyaan Terdakwa tersebut Saksi lalu menjelaskan bahwa para alumni Secaba Reguler tersebut akan ditempatkan di wilayah Korem 011/LW Lhokseumawe, Korem 012/TU Meulaboh, dan Rindam IM Banda Aceh. Atas penjelasan Saksi tersebut, Terdakwa lalu meminta bantuan kepada Saksi agar Serda Susanto yang akan selesai Pendidikan Secaba Reguler ditempatkan di Rindam IM, sehingga Saksi menjawab: ”Ya, nanti kalau ada tempat kita usahakan ke Rindam”.
4. Bahwa kemudian Saksi memerintahkan Praka Tamrin (Operator Komputer Binkar) untuk mencari nama Serda Susanto di komputer untuk kemudian dimasukkan pengajuan penempatannya ke Rindam IM.
5. Bahwa setelah Sprin Pangdam IM turun sekira awal September 2009, Terdakwa kembali mendatangi Saksi di ruang Binkar untuk menyerahkan amplop berisi uang kepada Saksi sebagai ucapan terima kasih.
6. Bahwa setelah Saksi menerima dan membuka amplop berisi uang, dan kemudian menghitung uangnya sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), maka Saksi lalu menyerahkan kembali uang tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan sebagai beaya perbaikan mesin foto Copy di Spersdam IM.
7. Bahwa sesuai kebijakan pimpinan, penempatan para mantan siswa Secaba Reg biasanya dirotasi, yaitu jika sebelumnya berasal dari kesatuan di wilayah Banda Aceh akan ditempatkan di kesatuan di luar wilayah Banda Aceh, dalam hal ini di wilayah Korem 011/LW Lhokseumawe atau di wilayah Korem 012/TU Meulaboh, dan begitu sebaliknya. Namun oleh karena Terdakwa meminta saksi agar Serda Susanto tetap ditempatkan di kesatuan di wilayah garnizun Banda Aceh, maka Saksi lalu menempatkan Serda Susanto di Rindam IM Banda Aceh, yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan.
7. Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas dan tanggung jawab serta wewenang Terdakwa sebagai Bati BPD adalah mengurus biaya perjalanan dinas anggota Kodam IM yang mendapat perintah dinas. Sepengetahuan Saksi, Terdakwa meminta tolong kepada Saski karena Terdakwa ingin membantu temannya yang satu lesting.
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - III : Nama lengkap : TODY WAHYUDI; Pangkat/NRP : Kapten Kav / 11000043550579; Jabatan : Pasipam; Kesatuan : Denmadam IM; Tempat, tanggal lahir : Bukit Tinggi, 17 Mei 1979; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Jln. Hasan Saleh, Lr. Karya, Neusu Jaya, Kota Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Juni 2009 sejak saksi menjabat Pasi Pam Denmadam IM dan tidak ada hubungan keluarga /family.
2. Bahwa saksi mengetahui Terdakwa siduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan untuk proses penempatan dan pemindahan personil di Kodam IM, saksi mengetahui hal tersebut dari Dandenmadam IM dan dari penyampaian petugas Deninteldam IM setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa pada tanggal 12 September 2009.
3. Bahwa pada tanggal 14 September 2009 saksi diperintahkan Dandenmadam IM untuk menyerahkan Terdakwa ke Pomdam IM guna dilakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan dan pemindahan personil.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa di dalam sidang Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata Rindam I/BB. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP.31950339761273, yang dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam I/BB, Terdakwa bertugas di Yonif 123/RW. Pada Tahun 1998 Terdakwa dipindah-tugaskan ke Yonif 111/KB. Pada tahun 2005 Terdakwa mengikuti Dik Secaba Reg di Rindam I/BB. Setelah lulus dilantik Serda, Terdakwa bertugas di Spersdam IM. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan pangkat Serda masih bertugas di Spersdam IM menjabat sebagai Bati BPD Spersdam IM. Sekarang Terdakwa bertugas di Denmadam IM.
2. Bahwa Terdakwa dan Serda Susanto sudah kenal sejak sama-sama melaksanakan pendidikan Secata di Rindam I/BB, lalu sama-sama bertugas di Yonif 123/RW, dan sama-sama dipindah-tugaskan ke Yonif 111/KB. Terdakwa berpisah dengan Serda Susanto ketika pada tahun 2005 Terdakwa mengikuti Dik Secaba Reg di Rindam I/BB dan kemudian Terdakwa bertugas di Spersdam IM.
3. Ketika Serda Susanto baru selesai melaksanakan Dik Secaba Reg Tahun 2009 di Rindam IM dan sedang menunggu Sprin penempatan ke kesatuan baru, Serda Susanto mengeluh kepada Terdakwa tentang kekhawatirannya jika dipindahkan keluar garnizun Banda Aceh, karena Serda Susanto sedang tidak ada dana sehingga belum siap jika harus pindah keluar garnizun Banda Aceh. Mengingat Serda Susanto adalah teman lamanya, maka Terdakwa mengatakan akan membantu Serda Susanto agar tetap berdinas di kesatuan dalam garnizun Banda Aceh.
4. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2009 sekira pukul 11.00 Wib, yaitu dua hari setelah pelantikan pendidikan Secaba Reguler Tahun 2009, Serda Susanto menghubungi Terdakwa melalui handphone menanyakan ada atau tidaknya penempatan mantan siswa Secaba Reg di garnizun Banda Aceh, dan kalau ada Serda Susanto meminta tolong kepada Terdakwa agar ditempatkan di Garnizun Banda Aceh, sehingga Terdakwa lalu mengatakan akan mengecek dulu di Binkar Spersdam.
5. Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bertanya kepada Serka Rasiyo tentang ada atau tidaknya penempatan lulusan Secaba Regular Tahun 2009 di Garnizun Banda Aceh, sehingga Serka Rasiyo lalu mengecek di komputer, dan kemudian Serka Rasiyo mengatakan: “Ada, tetapi penempatannya di Rindam IM”.
6. Bahwa atas informasi dari Serka Rasio tersebut, Terdakwa lalu memberitahukan kepada Serda Susanto mengenai adanya penempatan di Rindam IM, dan ternyata Serda Susanto menyetujuinya, sehingga Terdakwa lalu menghadap lagi kepada Serka Rasiyo untuk mengatakan bahwa tidak apa-apa kalau penempatannya di Rindam IM.
7. Bahwa setelah Surat Perintah Pangdam IM keluar pada tanggal 31 Agustus 2009, dan Serda Susanto ditempatkan di Rindam IM, Serda Susanto lalu menemui Terdakwa di rumah untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan Terdakwa, namun pada saat itu Serda Susanto tidak memberikan sesuatu imbalan kepada Terdakwa, melainkan Serda Susanto hanya menjanjikan bahwa nanti kalau ada rezeki akan memberikan sesuatu kepada Terdakwa, tetapi Serda Susanto tidak memberitahukan bentuk maupun jumlahnya.
8. Bahwa pada keesokan harinya tanggal 1 September 2009 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa menemui Serka Rasiyo di ruang Binkar Spersdam IM untuk menyerahkan amplop warna cokelat berisi uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Serka Rasiyo sehingga Serda Susanto ditempatkan di garnizun Banda Aceh. Setelah amplop dibuka oleh Serka Rasiyo, Serka Rasiyo lalu menyerahkan kembali uang tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan menutupi biaya perbaikan mesin fotocopy di Spersdam IM.
9. Bahwa uang sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada Serka Rasiyo adalah berasal dari uang pribadi Terdakwa sebagai bentuk ucapan terima kasih Terdakwa karena Serka Rasio telah membantu penempatan Serda Susanto sesuai dengan keinginannya.
10. Bahwa Terdakwa tidak terlalu berharap Serda Susanto akan mengganti uang Terdakwa yang telah diberikan kepada Serka Rasio, karena Terdakwa mengetahui Serda Susanto sedang kesulitan keuangan, dan selama ini Terdakwa juga sudah sering diberi uang oleh para pejabat Kodam IM yang diuruskan BPDnya.
11. Bahwa Serda Susanto meminta tolong kepada Terdakwa, karena Serda Susanto mengetahui bahwa Terdakwa bertugas di Spersdam IM, sehingga menduga Terdakwa dapat membantu menempatkan Serda Susanto di kesatuan yang diinginkan. Padahal masalah penempatan dalam jabatan adalah bukan bidang tugas Terdakwa, melainkan bidang tugas Serka Rasiyo.
Menimbang : Bahwa barang bukti yang diajukan Oditur Militer dalam persidangan berupa surat-surat :
- 5 (lima) lembar Surat Perintah Pangdam IM Nomor: Sprin /1147/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penempatan dalam Jabatan Bintara Lulusan Secaba Reguler TA. 2009, surat tersebut menerangkan bahwa Serda Susanto yang dititipkan kepada saksi-II untuk ditempatkan di wilayah garnizun Banda Aceh dan telah terpenuhi, oleh karenanya Terdakwa member hadiah kepada saksi-II.
telah diperlihatkan dan dibacakan kepada Terdakwa dan para Saksi, serta telah diterangkan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lain, sehingga oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan bukti-bukti lain di persidangan, serta setelah dihubungkan yang satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum yang melingkupi perbuatan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata Rindam I/BB. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP.31950339761273, yang dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam I/BB, Terdakwa bertugas di Yonif 123/RW. Pada Tahun 1998 Terdakwa dipindah-tugaskan ke Yonif 111/KB. Pada tahun 2005 Terdakwa mengikuti Dik Secaba Reg di Rindam I/BB. Setelah lulus dilantik Serda, Terdakwa bertugas di Spersdam IM. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan pangkat Serda masih bertugas di Spersdam IM menjabat sebagai Bati BPD Spersdam IM. Sekarang Terdakwa bertugas di Denmadam IM.
2. Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Serda Susanto sudah kenal sejak sama-sama melaksanakan pendidikan Secata di Rindam I/BB, lalu sama-sama bertugas di Yonif 123/RW, dan sama-sama dipindah-tugaskan ke Yonif 111/KB. Terdakwa berpisah dengan Saksi Serda Susanto ketika pada tahun 2005 Terdakwa mengikuti Dik Secaba Reg di Rindam I/BB dan kemudian Terdakwa bertugas di Spersdam IM.
3. Bahwa benar ketika Saksi Serda Susanto baru selesai melaksanakan Dik Secaba Reg Tahun 2009 di Rindam IM dan sedang menunggu Sprin penempatan ke kesatuan baru, Saksi Serda Susanto mengeluh kepada Terdakwa tentang kekhawatirannya jika dipindahkan keluar garnizun Banda Aceh, karena Saksi Serda Susanto sedang tidak ada dana sehingga belum siap jika harus pindah keluar garnizun Banda Aceh. Mengingat Saksi Serda Susanto adalah teman lamanya, maka Terdakwa mengatakan akan berusaha membantu Saksi Serda Susanto.
4. Bahwa benar pada tanggal 24 Agustus 2009 sekira pukul 11.00 Wib, yaitu dua hari setelah penutupan Dik Secaba Reguler Tahun 2009, Saksi Serda Susanto menghubungi Terdakwa melalui HP menanyakan ada atau tidaknya penempatan mantan siswa Secaba Reg di garnizun Banda Aceh, dan kalau ada Saksi Serda Susanto meminta tolong kepada Terdakwa agar ditempatkan di Garnizun Banda Aceh, sehingga Terdakwa lalu mengatakan akan mengecek dulu di Binkar Spersdam.
5. Bahwa benar kemudian sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bertanya kepada Saksi Serka Rasiyo menanyakan tentang ada atau tidaknya penempatan lulusan Secaba Regular Tahun 2009 di Garnizun Banda Aceh, sehingga Saksi Serka Rasiyo lalu mengecek di komputer, dan kemudian Saksi Serka Rasiyo mengatakan: “Ada, tetapi penempatannya di Rindam IM”.
6. Bahwa benar atas informasi dari Saksi Serka Rasio tersebut, Terdakwa lalu memberitahukan kepada Saksi Serda Susanto mengenai adanya penempatan di Rindam IM, dan ternyata Saksi Serda Susanto menyetujuinya, sehingga Terdakwa lalu menghadap lagi kepada Saksi Serka Rasiyo untuk mengatakan bahwa tidak apa-apa kalau penempatannya di Rindam IM.
7. Bahwa benar setelah Surat Perintah Pangdam IM Nomor: Sprin/1147/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan/Kesatuan Bintara Reg TA.2009 Kodam IM keluar, dan di dalamnya terdapat nama Serda Susanto yang ditempatkan di Rindam IM, maka Saksi Serda Susanto lalu menemui Terdakwa di rumahnya di Asrama Kuta Alam untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan Terdakwa, namun pada saat itu Saksi Serda Susanto tidak memberikan sesuatu imbalan kepada Terdakwa, melainkan Saksi Serda Susanto hanya menjanjikan bahwa nanti kalau ada rezeki akan memberikan sesuatu kepada Terdakwa, tetapi Serda Susanto tidak memberitahukan bentuk maupun jumlahnya.
8. Bahwa benar sesuai kebijakan pimpinan, penempatan para mantan siswa Secaba Reg biasanya dirotasi, yaitu jika sebelumnya berasal dari kesatuan di wilayah Banda Aceh akan ditempatkan di kesatuan di luar wilayah Banda Aceh, dalam hal ini di wilayah Korem 011/LW Lhokseumawe atau di wilayah Korem 012/TU Meulaboh, dan begitu sebaliknya. Namun oleh karena Terdakwa meminta kepada Saksi Serka Rasiyo agar Saksi Serda Susanto tetap ditempatkan di kesatuan di wilayah garnizun Banda Aceh, maka Saksi Serka Rasiyo lalu menempatkan Saksi Serda Susanto di Rindam IM Banda Aceh, yang sebenarnya hal itu tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan.
9. Bahwa benar pada keesokan harinya tanggal 1 September 2009 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa menemui Saksi Serka Rasiyo di ruang Binkar Spersdam IM untuk menyerahkan amplop warna cokelat berisi uang sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Saksi Serka Rasiyo sehingga Saksi Serda Susanto ditempatkan di garnizun Banda Aceh. Setelah amplop dibuka oleh Saksi Serka Rasiyo, Saksi Serka Rasiyo lalu menyerahkan kembali uang tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan menutupi biaya perbaikan mesin fotocopy di Spersdam IM.
10. Bahwa benar uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada Saksi Serka Rasiyo adalah berasal dari uang pribadi Terdakwa sebagai bentuk ucapan terima kasih Terdakwa karena Saksi Serka Rasio telah membantu menempatkan Serda Susanto di kesatuan yang sesuai dengan keinginannya.
11. Bahwa benar Terdakwa tidak terlalu berharap Saksi Serda Susanto akan mengganti uang Terdakwa yang telah diberikan kepada Saksi Serka Rasio, karena Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Serda Susanto sedang kesulitan keuangan, dan selama ini Terdakwa juga sudah sering diberi uang oleh para pejabat Kodam IM yang diuruskan BPDnya, sehingga Terdakwa merasa bahwa uangnya tersebut akan mendapatkan ganti dari yang lain.
12. Bahwa benar Saksi Serda Susanto meminta tolong kepada Terdakwa, karena Saksi Serda Susanto mengetahui bahwa Terdakwa bertugas di Spersdam IM, sehingga menduga Terdakwa dapat membantu menempatkan Saksi Serda Susanto di kesatuan yang diinginkan. Padahal masalah penempatan dalam jabatan adalah bukan bidang tugas Terdakwa, melainkan bidang tugas Saksi Serka Rasiyo.
13. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sekarang Terdakwa dipindahkan ke Denmadam IM.
Menimbang : Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militer tentang terbuktinya Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan, namun Majelis Hakim kurang sependapat dengan cara Oditur Militer membuktikan unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikannya sendiri sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam putusan ini.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan Tunggal mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Menimbang : Bahwa mengenai Dakwaan Oditur Militer tersebut Majelis Hakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
1. Unsur Kesatu : “Setiap orang”.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, yang pada dasarnya adalah sama dengan pengertian “barang siapa”, yaitu setiap orang yang tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan merupakan subyek hukum Indonesia.
Berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan-keterangan para Saksi dibawah sumpah, serta alat bukti yang berupa surat-surat yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata Rindam I/BB. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31950339761273, yang dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam I/BB, Terdakwa bertugas di Yonif 123/RW. Pada Tahun 1998 Terdakwa dipindah-tugaskan ke Yonif 111/KB. Pada tahun 2005 Terdakwa mengikuti Dik Secaba Reg di Rindam I/BB. Setelah lulus dilantik Serda, Terdakwa bertugas di Spersdam IM. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan pangkat Serda masih bertugas di Spersdam IM menjabat sebagai Bati BPD Spersdam IM. Sekarang Terdakwa bertugas di Denmadam IM.
2. Bahwa benar sebagai prajurit TNI AD, Terdakwa adalah juga sebagai warga negara Republik Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, dengan sendirinya Terdakwa tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, dan sekaligus Terdakwa juga merupakan subyek hukum Indonesia.
3. Bahwa benar sesuai dengan Skeppera dari Pangdam IM selaku Papera Nomor Kep/21-21/Pera/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Sutrisno, Serda NRP 31950339761273, dan Terdakwalah orangnya.
Dengan demikan Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi.
2. Unsur Kedua : a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Mengenai unsur kedua tersebut Majelis berpendapat bahwa :
Norma yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan norma dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah berbeda dan masing-masing berdiri sendiri, yaitu :
- Unsur kedua huruf a diterapkan bagi pelaku yang memberi sesuatu (hadiah) sebelum pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yang maksudnya untuk menggerakkan;
- Unsur kedua huruf b diterapkan bagi pelaku yang memberi sesuatu (hadiah) setelah pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, namun menguntungkan pelaku.
Oleh karena unsur kedua ini terdiri dari dua sub unsur yang merupakan alternatif, Majelis hanya akan membuktikan salah satu alternatif yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu sub unsur kedua huruf b: “Memberi sesuatu kepada pegawai negeri karena sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya”
Yang dimaksud memberi adalah menyerahkan (membagikan, menyampaikan) sesuatu.
Yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 antara lain adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Sesuai Pasal 92 ayat (3) KUHP, semua anggota angkatan perang juga dianggap sebagai pejabat atau pegawai negeri.
Yang dimaksud dengan jabatan adalah pekerjaan (tugas) di pemerintahan atau organisasi.
Unsur kedua huruf b tersebut mengandung pengertian bahwa pelaku, dalam hal ini Terdakwa, telah memberikan sesuatu hadiah berupa uang kepada pegawai negeri sebagai ucapan terima kasih, karena pegawai negeri tersebut telah melakukan sesuatu perbuatan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan-keterangan para Saksi dibawah sumpah, serta alat bukti yang berupa surat-surat yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar ketika Saksi Serda Susanto baru selesai melaksanakan Dik Secaba Reg Tahun 2009 di Rindam IM dan sedang menunggu Sprin penempatan ke kesatuan baru, Saksi Serda Susanto mengeluh kepada Terdakwa tentang kekhawatirannya jika dipindahkan keluar garnizun Banda Aceh, karena Saksi Serda Susanto sedang tidak ada dana sehingga belum siap jika harus pindah keluar garnizun Banda Aceh. Mengingat Saksi Serda Susanto adalah teman lamanya, maka Terdakwa mengatakan akan berusaha membantu Saksi Serda Susanto.
2. Bahwa benar pada tanggal 24 Agustus 2009 sekira pukul 11.00 Wib, yaitu dua hari setelah penutupan Dik Secaba Reguler Tahun 2009, Saksi Serda Susanto menghubungi Terdakwa melalui HP menanyakan ada atau tidaknya penempatan mantan siswa Secaba Reg di garnizun Banda Aceh, dan kalau ada Saksi Serda Susanto meminta tolong kepada Terdakwa agar ditempatkan di Garnizun Banda Aceh, sehingga Terdakwa lalu mengatakan akan mengecek dulu di Binkar Spersdam.
3. Bahwa benar kemudian sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bertanya kepada Saksi Serka Rasiyo menanyakan tentang ada atau tidaknya penempatan lulusan Secaba Regular Tahun 2009 di Garnizun Banda Aceh, sehingga Saksi Serka Rasiyo lalu mengecek di komputer, dan kemudian Saksi Serka Rasiyo mengatakan: “Ada, tetapi penempatannya di Rindam IM”.
4. Bahwa benar atas informasi dari Saksi Serka Rasio tersebut, Terdakwa lalu memberitahukan kepada Saksi Serda Susanto mengenai adanya penempatan di Rindam IM, dan ternyata Saksi Serda Susanto menyetujuinya, sehingga Terdakwa lalu menghadap lagi kepada Saksi Serka Rasiyo untuk mengatakan bahwa tidak apa-apa kalau penempatannya di Rindam IM.
5. Bahwa benar setelah Surat Perintah Pangdam IM Nomor: Sprin/1147/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan/Kesatuan Bintara Reg TA.2009 Kodam IM keluar, dan di dalamnya terdapat nama Serda Susanto yang ditempatkan di Rindam IM, maka Saksi Serda Susanto lalu menemui Terdakwa di rumahnya di Asrama Kuta Alam untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan Terdakwa, namun pada saat itu Saksi Serda Susanto tidak memberikan sesuatu imbalan kepada Terdakwa, melainkan Saksi Serda Susanto hanya menjanjikan bahwa nanti kalau ada rezeki akan memberikan sesuatu kepada Terdakwa, tetapi Serda Susanto tidak memberitahukan bentuk maupun jumlahnya.
6. Bahwa benar pada keesokan harinya tanggal 1 September 2009 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa menemui Saksi Serka Rasiyo di ruang Binkar Spersdam IM untuk menyerahkan amplop warna cokelat berisi uang sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Saksi Serka Rasiyo sehingga Saksi Serda Susanto ditempatkan di garnizun Banda Aceh. Setelah amplop dibuka oleh Saksi Serka Rasiyo, Saksi Serka Rasiyo lalu menyerahkan kembali uang tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan menutupi biaya perbaikan mesin fotocopy di Spersdam IM.
7. Bahwa benar sesuai kebijakan pimpinan, penempatan para mantan siswa Secaba Reg biasanya dirotasi, yaitu jika sebelumnya berasal dari kesatuan di wilayah Banda Aceh akan ditempatkan di kesatuan di luar wilayah Banda Aceh, dalam hal ini di wilayah Korem 011/LW Lhokseumawe atau di wilayah Korem 012/TU Meulaboh, dan begitu sebaliknya. Namun oleh karena Terdakwa meminta kepada Saksi Serka Rasiyo agar Saksi Serda Susanto tetap ditempatkan di kesatuan di wilayah garnizun Banda Aceh, maka Saksi Serka Rasiyo lalu menempatkan Saksi Serda Susanto di Rindam IM Banda Aceh.
8. Dengan demikian Saksi Serka Rasiyo telah melakukan suatu perbuatan dalam jabatannya, yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan atau bertentangan dengan kewajibannya selaku bawahan untuk melaksanakan kebijakan pimpinan.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua huruf b “Memberi sesuatu kepada pegawai negeri karena sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya”, telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan pembuktian yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana:
”Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pengawai negeri karena sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan dalam jabatannya”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang : Bahwa oleh karena hadiah yang diberikan Terdakwa kepada Serka Rasiyo selaku ‘pegawai negeri’ hanya sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) yang berarti tidak lebih dari Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah), maka sesuai ketentuan Pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun 2001, ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku, tetapi terhadap tindak pidana tersebut diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dipidana.
Menimbang : Bahwa didalam memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ini, secara umum tujuan Majelis adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum dan kepentingan Militer. Menjaga kepentingan hukum dalam arti menjaga tetap tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat. Menjaga kepentingan umum dalam arti melindungi masyarakat dan harkat serta martabatnya sebagai manusia dari tindakan sewenang-wenang. Menjaga kepentingan militer dalam arti menjaga agar kepentingan militer tidak dirugikan dan sekaligus mendorong agar prajurit tetap mematuhi dan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku dalam keadaan yang bagaimanapun sulitnya.
Menimbang : Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis ingin menilai sifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan Terdakwa pada hakekatnya dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih Terdakwa kepada Serka Rasiyo yang telah membantu teman Terdakwa atas nama Serda Susanto ditempatkan di kesatuan yang masih berada di dalam garnizun Banda Aceh sesuai keinginannya.
- Bahwa atas bantuan Serka Rasiyo tersebut, Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.500.000,00 kepada Serka Rasiyo sebagai ucapan terima kasih.
- Bahwa walaupun uang yang diberikan kepada Serka Rasiyo tersebut adalah uang pribadi Terdakwa sendiri dan kemudian oleh Serka Rasio dikembalikan lagi kepada Terdakwa untuk beaya perbaikan mesin fotocopy Spersdam IM, namun perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan Serka Rasiyo melakukan suatu perbuatan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu menempatkan Serda Susanto tetap di kesatuan dalam wilayah garnizun Banda Aceh. Padahal sesuai kebijakan pimpinan, Serda Susanto yang sebelumnya telah berdinas di Banda Aceh seharusnya dipindah-tugaskan ke kesatuan di luar wilayah garnizun Banda Aceh.
- Dapat diyakini bahwa akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa, selain hal itu telah menimbulkan ketidak-adilan bagi prajurit lain yang telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, perbuatan Terdakwa juga dapat merusak moral prajurit yang lain, karena dengan perbuatan tersebut semangat pengabdian prajurit menjadi menurun, dan sebaliknya perbuatan tersebut menjadikan prajurit bekerja berdasarkan pamrih.
Menimbang : Bahwa tujuan Majelis tidaklah semata-mata hanya memidana orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf kembali menjadi warga negara dan prajurit yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila dan Sapta Marga. Oleh karena itu sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa dalam perkara ini, perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu :
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan pidana.
- Motivasi Terdakwa hanya ingin membantu teman lamanya.
Hal-hal yangmemberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- Perbuatan Terdakwa dapat merusak moral prajurit dan menimbulkan ketidak-adilan bagi prajurit yang lain.
Menimbang : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang : Bahwa mengenai tuntutan Oditur Militer tentang pidana denda, oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan secara kumulatif atau secara alternatif antara pidana penjara dan pidana denda, maka dengan melihat tingkat kesalahan Terdakwa, Majelis memilih yang alternatif, yaitu hanya akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang : Bahwa lama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang berupa surat :
- 5 (lima) lembar Surat perintah dari Pangdam IM Nomor: Sprin /1147/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang penempatan dalam jabatan Bintara Lulusan Secaba Reguler TA. 2009, yang didalamnya terdapat nama Serda Susanto dengan jabatan baru sebagai Ba Rindam IM;
ternyata berkaitan erat dengan perkara ini, sehingga oleh karenanya perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 190 UU Nomor 31 Tahun 1997, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu : SUTRISNO, Serda NRP. 31950339761273, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Korupsi”
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari.
3. Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa surat :
- 5 (lima) lembar Surat Perintah Pangdam IM Nomor: Sprin /1147/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penempatan Dalam Jabatan Bintara Lulusan Secaba Reguler TA. 2009, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Jum’at, tanggal 11 Juni 2010 didalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Waluyo, S.H. Mayor Chk NRP 497058 sebagai Hakim Ketua, serta Muhammad Djundan, S.H., Mayor Chk NRP 556536 dan Mirtusin, S.H., Mayor Sus NRP 520881 masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk Umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Yusdiharto, S.H. Kapten Chk NRP.636566, Panitera Agus Handaka, S.H. Kapten Chk NRP 2920086530168, serta di hadapan umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Waluyo, S.H.
Mayor Chk NRP 497058
Hakim Anggota-I Hakim Anggota-II
Muhammad Djundan, S.H. Mirtusin, S.H.
Mayor Chk NRP 566536 Mayor Sus NRP 520881
Panitera
Agus Handaka, S.H.
Kapten Chk NRP 2920086530168