3/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
- Ir. ABU KAHAR.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir ABU KAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama sama”dalam dakwaan primair 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan 3. Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 781. 643. 042,00 (tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Petikan Keputusan Bupati Bombana Nomor SK : 165 tahun 2011 2) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Januari 2014 3) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Februari 2014 4) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Maret 2014 5) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode April 2014 6) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana 7) Keputusan Bupati Bombana Nomor 505. a Tahun 2013 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013 8) Keputusan Bupati Bombana Nomor 505 Tahun 2013 Tentang Penunjukan /Pengangkatan Pengelolaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pantai Tapuahi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013 9) Keputusan Bupati Bombana Nomor 98. a Tahun 2014 Tentang Penerima Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 10) Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 360/ 128. c/XII/2013 Tentang Penunjukan Pelaksana Eksekutan Kegiatan Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013 11) Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Eksekutan Nomor 360/ 128. d/XII/2013 12) Owner’a Estimate (OE) Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaBencana Sektor Sosial Ekonomi Pengadaan Rumput Laut 13) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 360/34/BPBD/RR/II/2014 14) Laporan Transaksi Dana RR BPBD Kab. Bombana dari Bank BRI Periode Transaksi 01/11/13 s.d 10/01/17 15) Foto dokumentasi Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana 16) Dasar Perhitungan HPS 17) Bukti Transfer Sejumlah Rp 250. 000. 000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 06 Januari 2014 18) Bukti Pengiriman sejumlah Rp 65. 000. 000,00 (enam puluh lima juta rupiah) Via Bank BPD Ke Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 28 Januari 2014 19) Bukti Transfer Sejumlah Rp 21. 000. 000,00 (dua puluh satu juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 25 Maret 2014 20) Bukti Transfer Sejumlah Rp 75. 000. 000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 12 Januari 2014 21) Kwitansi Pembayaran Kepada YERISKAL dari MUIS RAIS, S.E., M.Si sejumlah Rp 135. 925. 277. 00,00 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua pulu lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Untuk Pembayaran Nota Pesanan Nomor 360/ 132. c/BPBD/RR/XII/2013 pada Tanggal 18 Desember 2013 22) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 29 Maret 2014 23) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siammasei) Sejumlah Rp. 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada Maret 2014 24) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti Desa Liano) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 15 Maret 2014 25) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri Desa Lemo) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 20 Maret 2014 26) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Bersatu Desa Lemo) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014 27) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka Kel. Bambaea) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014 28) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014 29) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014 30) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada M. ILYAS (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014 31) Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MALLO (Ketua Kelompok Cottoni Kel. Bambaea) Sejumlah Rp 38. 754. 400. 00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014 32) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 33) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siam’masei) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 34) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 35) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 36) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Bersatu) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 37) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 38) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 39) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 40) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh M. ILYAS (Ketua Kelompok Ombak Asmara) pada tanggal 22 September 2015 yangditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 41) Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh MALLO (Ketua Kelompok Cottoni) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013 42) Surat Pernyataan yang ditulis dengan tangan dan diTandatangani Oleh DAFIT, AHMAD SALEH, RANDI, UMAR. pada tanggal 25 September 2015 43) Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588735 sejumlah Rp. 8. 329. 268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013 44) Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp 8. 329. 268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal 06 Januari 2014 45) Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588736 sejumlah Rp. 55. 528. 454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013 46) Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp 55. 528. 454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 06 Januari 2014 47) Bukti Penerimaan Negara Nomor : 976577625 sejumlah Rp 8. 699. 677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan masa pajak 01 Januari 2014 48) Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp 8. 699. 677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 07 Februari 2014 49) Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp 81. 000. 000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2014 50) Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp 656. 878. 700,- (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 24 Maret 2014 51) Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp. 610. 813. 000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) tanggal 08 Januari 2014 52) Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp. 191. 392. 900,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Februari 2014 53) Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 02 September 2014 54) Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 03 September 2014 55) Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 11 September 2014 56) Nota Pesanan Tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp 375. 965. 000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu) 57) Kwitansi pembelanjaan tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp 375. 965. 000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu) 58) Bukti Pengiriman barang nomor 0022263 tertanggal 10 Februari sejumlah Rp 19. 500. 000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara : 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Terdakwa ditahan berdasakan Surat Perintah/Penetapan Penahahan oleh:
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Munir Yunus, SH, MH, dan Muhammad Saleh, SH, MH keduanya Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Kantor Hukum “MUNIR YUNUS dan PARTNERS” alamat Jl. Haluoleo, BTN Puri Mutiara Blok G No. 7 Kel. Anduonohu, Kecamatan Poasia Kendari-Sultra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus N0. 10/PH-MY/SK.1/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari di bawah Nomor: 387/Tipikor/IX/2017/PN.Kdi tanggal 11 September 2017; |
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Kdi tanggal 17 Januari 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-06/RP-9/Ft.1/08/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia Terdakwa Ir. ABU KAHAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggungjawab masing-masing dengan MUIS RAIS, S.E., M.Si Selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM Kegiatan Bantuan Sarana Prasarana Budidaya Rumput Laut T.A. 2013/2014 dan SUARDI RAHMAN, S.Pd selaku Pelaksana Eksekutan Kegiatan Bantuan Sarana Prasarana Budidaya Rumput Laut T.A. 2013/2014 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada bulan Januari 2014 sampai dengan September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari di Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pasca terjadinya gelombang pasang di Kab. Bombana yang berdasarkan Usulan dari Pemerintah Bombana dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bombana dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Nomor 103.01.1/648521/2013 tanggal 05 Desember 2012 dan Revisi ke-13 tanggal 22 Nopember 2013 dengan nilai anggaran sejumlah Rp.1.540.318.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sarana dan prasana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 505 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 01 Desember 2013 telah menerbitkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Bantuan Sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana sebagaimana dimaksud di atas, dengan item kegiatan yang dilaksanakan yaitu berupa:
Gudang yaitu berupa (Sewa gudang);
Pengadaan peralatan pelampung yaitu berupa (pelampung utama (bola iber) 8”, pelampung pembantu (bola fiber) 6”, dan pelampung gabus);
Pengadaan peralatan budidaya yaitu berupa (tali nilon PE 8 mm, tali nilon PE 5 mm, dan tali nilon PE 1 mm);
Pengadaan sarana produksi yaitu berupa (bibit rumput laut);
Pengadaan lain-lain sarana pendukung yaitu berupa (jangkar batu, karung plastik (100) Kg, dan waring).
Bahwa kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana nomor : 98.a Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2014 tentang Penerima Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 diperuntukkan kepada 14 (empat belas) kelompok tani korban bencana gelombang pasang yaitu :
Kelompok tani Terumbukarang
Kelompok tani Ombak Asmara
Kelompok tani Poleang Siamasei
Kelompok tani Cottoni
Kelompok tani bersatu
Kelompok tani mandiri
Kelompok tani jaya bakti
Kelompok tani usaha baru
Kelompok tani cempaka
Kelompok tani harapan nelayan
Kelompok tani Mutiara laut
Kelompok Tani Pantai Gelombang
Kelompok Tani Pantai Usaha
Kelompok Tani Saromase
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah mengajukan permintaan pembayaran sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan 07 April 2014 kepada Saksi RASDAN selaku Bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pembayaran terhadap prestasi kegiatan dengan permintaan untuk melakukan pembayaran kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S,Pd selaku Pelaksana Eksekutan, yang kemudian atas permintaan tersebut Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si selaku Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan Surat perintah membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I yaitu sejumlah Rp.610.813.000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) pada tanggal 06 Januari 2014 berdasarkan SPM No. 001/SPM/RR-SW/RL/I/2014 Tanggal 06 Januari 2014, untuk keperluan pembayaran Pengadaan peralatan pelampung, pengadaan peralatan budidaya dan pengadaan lain-lain sarana pendukung;
Tahap II yaitu sejumlah Rp.191.392.900,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 07 Pebruari 2014 berdasarkan SPM No. 003/SPM/RR-SW/RL/BPBD-APBN/II/2014 tanggal 07 Pebruari 2014 untuk keperluan pembayaran upah kerja Pengadaan peralatan pelampung, upah kerja pengadaan peralatan budidaya, upah kerja pengadaan sarana produksi dan upah kerja pengadaan lain-lain sarana pendukung;
Tahap III yaitu sejumlah Rp.656.878.700,- (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) pada tanggal 24 Maret 2014 berdasarkan SPM No. 004/SPM/RR-APBD/APBN/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 untuk keperluan pembayaran sewa gudang dan pengadaan sarana produksi bibit rumput laut; dan
Tahap IV sejumlah Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) pada tanggal 07 April 2014 berdasarkan SPM No. 005/SPM/RR-APBD/APBN/IV/2014 tangal 07 April 2014 untuk keperluan pembayaran pengadaan sarana produksi bibit rumput laut.
Bahwa dari total nilai anggaran sejumlah Rp.1.540.318.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), Terdakwa telah mencairkan/mengeluarkan anggaran sejumlah Rp.1.540.083.700,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, melaksanakan kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana secara swakelola, yang mana untuk pengadaan peralatan budidaya pada kegiatan tersebut Terdakwa melakukan kerjasama dengan Saksi SUANNI CAROLINA Als. OLIN dari CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA)/ Toko Tenda Store sebagai pihak penyedia peralatan budidaya dimaksud;
Bahwa Terdakwa atas kerjasamanya denga Saksi SUANNI CAROLINA als. OLIN selaku Marketing CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA)/ Toko Tenda Sore sebelumya telah diperkenalkan oleh Saudara LA ODE PUYADI yang merupakan kerabat Terdakwa yang saat itu berdomisili di jakarta, yang terlebih dahulu atas permintaan Terdakwa, Saudara LA ODE PUYADI mencari rekanan yang dapat mengadakan peralatan budidaya dan menyarankan kepada Terdakwa untuk bekerjasama dengan CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA)/ Toko Tenda Store;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembayaran terhadap pengadaan peralatan budidaya kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA)/ Toko Tenda Store, memerintahkan kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd untuk mentransfer uang ke rekening BNI dengan nomor rekening 0186032767 atas nama LA ODE PUYADI dengan nilai transfer sejumlah Rp.483.003.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tertanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp.65.003.000,- (enam puluh lima juta tiga ribu rupiah);
Tertanggal 25 Maret 2014 sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Tertanggal 12 Pebruari 2014 sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tertanggal 06 Maret 2014 sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
Bahwa sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2013 Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd telah mengajukan nota pesanan nomor : 360/132.C/BPBD/RR/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 atas sepengetahuan Terdakwa kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store untuk mengetahui harga jual terhadap peralatan budidaya, yang selanjutnya oleh CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store tertanggal 07 Januari 2014 mengajukan penawaran harga dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap nota pesanan dari Saksi SUARDI RAHMAN S.Pd dan harga penawaran dari CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store tersebut, Saudara LA ODE PUYADI telah melakukan pembayaran terhadap harga peralatan budidaya sejumlah Rp.375.965.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2014 dan ongkos kirim peralatan budidaya sejumlah Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa sebelumnya telah mencairkan/mengeluarkan dana untuk keperluan pengadaan peralatan budidaya sejumlah Rp.610.813.000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sebagaimana dipertanggungjawabkan sejumlah tersebut, sehingga terdapat selisih pembelanjaan sejumlah Rp.215.348.000,- (dua ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa untuk menghindari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Tim BPKP Prov. Sultra, Terdakwa pada bulan Oktober 2015 memerintahkan kepada Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si untuk memusnahkan kwitansi pembelanjaan sejumlah Rp.375.965.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2014 dimaksud yang kemudian oleh Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si memusnahkan kwitansi tersebut dengan membakarnya, namun sebelum membakar kwitansi dimaksud Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si telah meng copi nya terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada tim pemeriksa dari BPKP Prov. Sultra;
Bahwa Terdakwa juga telah memerintahkan kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd untuk melakukan pembayaran terhadap upah kerja pengadaan peralatan budidaya sejumlah Rp.191.392.900,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store melalui Saudara YERIKSAL selaku staf operasional CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store, namun oleh Saksi SUANNY CAROLINA als. OLIN selaku marketing CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store mengakui tidak pernah mengetahui mengenai Saudara YERIKSAL dan CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store tidak pernah mempunyai karyawan/staf atas nama YERIKSAL maupun menerima pembayaran atas upah kerja tersebut;
Bahwa terhadap pengeluaran uang sejumlah Rp.191.392.900,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) adalah merupakan akal-akalan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si , yang mana uang tersebut dipertanggungjawabkan secara fiktif;
Bahwa selain itu Terdakwa juga telah mencairkan/mengeluarkan anggaran sejumlah Rp.656.878.700,- (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan sejumlah Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) untuk keperluan sewa gudang sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pengadaan sarana produksi bibit rumput laut sejumlah Rp.730.378.700,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa untuk pengadaan sarana produksi bibit rumput laut kepada 14 (empat belas) kelompok tani penerima Terdakwa memerintahkan kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si untuk menyerahkannya dalam bentuk uang, yang mana untuk setiap kelompok tani yang masing-masing beranggotakan 10 (sepuluh) orang berhak menerima uang sejumlah Rp.54.424.800,- (lima puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
| No. | Uraian Pengadaan | Sat | Volume | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Tambang PE Warna Orange ukuran 5 mm Tambang PE Warna Orange ukuran 8 mm Tambang PE Warna Orange ukuran 2 mm Pelampung Tengkorak ukuran 6” Pelampung Tengkorak ukuran 8” Waring single Karung bagor ukuran 1,50 x 1,20 Karung bagor ukuran 2 x 1,20 Pelampung jaring laut styrofoam | Kg Kg Kg Pcs Pcs m² Pcs Pcs Pcs | 2.870 1.680 210 560 560 3.600 700 140 65.100 | 36.500,- 36.500,- 46.000,- 26.500,- 41.500,- 4.500,- 2.500,- 7.000,- 2.200,- | 104.755.000,- 61.320.000,- 9.660.000,- 14.840.000,- 23.240.000,- 16.200.000,- 1.750.000,- 980.000,- 143.220.000,- |
| TOTAL | 375.965.000,- | ||||
Biaya bibit rumput laut sebanyak 5.796 Kg dan biaya angkut sejumlah Rp.48.218.500,- (empat puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Biaya upah kerja bibit rumput laut sejumlah Rp.4.050.300,- (empat juta lima puluh ribu tiga ratus rupiah);
Biaya pengadaan dan upah pembuatan jangkar batu sebanyak 40 (empat puluh) buah sejumlah Rp.2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si menyerahkan uang kepada 10 (sepuluh) kelompok tani melalui masing-masing ketua kelompok tani dengan nilai yang bervariasi, yaitu :
Kelompok tani Terumbukarang @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani Ombak Asmara @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani Poleang Siamasei @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani Cottoni @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani bersatu @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani mandiri @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani jaya bakti @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani usaha baru @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani cempaka @ Rp.17.000.000,-
Kelompok tani harapan nelayan @ Rp.10.000.000,-
Rp.155.000.000,-
Bahwa untuk 4 (empat) kelompok tani yang berlokasi di Kec. kabaena diserahkan langsung oleh Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd melalui masing-masing ketua kelompok tani dengan rincian penerimaan masing-masing yaitu:
Kelompok tani Mutiara laut @ Rp.48.500.000,-
Kelompok Tani Pantai Gelombang @ Rp.48.500.000,-
Kelompok Tani Pantai Usaha @ Rp.48.500.000,-
Kelompok Tani Saromase @ Rp.48.500.000,-
Rp.194.000.000,-
Bahwa masing-masing kelompok tani melalui ketua kelompok tani telah menerima uang untuk keperluan pengadaan sarana produksi bibit rumput laut pada bulan september 2014 baik melalui Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd maupun Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp.349.000.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah), yang mana Terdakwa telah mencairkan/mengeluarkan anggaran untuk keperluan tersebut sejumlah Rp.730.378.700,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sehingga terdapat selisih pembelanjaan sejumlah Rp.381.378.700,- (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa pada bulan September tahun 2014 meminta uang sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang oleh Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd bersama-sama dengan MUIS RAIS, S.E., M.Si menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di kantor BPBD Kab. Bombana pada bulan September 2014 yang mana uang tersebut merupakan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan “pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan upaya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Peraturan Kepala BNPB nomor 3 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan anggaran dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana yang menyatakan “tanggungjawab dan wewenang PPK di BPBD tingkat Kabupaten /kota yaitu bertanggungjawab secara materil kebenaran fisik dan keuangan atas dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dialokasikan di Kabupaten/kota.
Bahwa dari anggaran nilai anggaran sejumlah Rp.1.540.083.700,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana, Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si telah melakukan pembayaran atas beban PPn sejumlah Rp.55.528.454,- (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan MUIS RAIS, S.E., M.Si tersebut telah merugikan keuangan negara;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sultra Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan MUIS RAIS, S.E., M.Si merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.840.590.246,- (delapan ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah);
Perbuatan Terdakwa Ir. ABU KAHAR bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan MUIS RAIS, S.E., M.Si tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. ABU KAHAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggungjawab masing-masing dengan MUIS RAIS, S.E., M.Si Selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM Kegiatan Bantuan Sarana Prasarana Budidaya Rumput Laut T.A. 2013/2014 dan SUARDI RAHMAN, S.Pd selaku Pelaksana Eksekutan Kegiatan Bantuan Sarana Prasarana Budidaya Rumput Laut T.A. 2013/2014 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada bulan Januari 2014 sampai dengan September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari di Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pasca terjadinya gelombang pasang di Kab. Bombana yang berdasarkan Usulan dari Pemerintah Bombana dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bombana dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Nomor 103.01.1/648521/2013 tanggal 05 Desember 2012 dan Revisi ke-13 tanggal 22 Nopember 2013 dengan nilai anggaran sejumlah Rp.1.540.318.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sarana dan prasana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 505 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dengan tugas dan tanggungjawab yaitu sebagai berikut :
Bertanggung jawab secara materiil fisik dan keuangan atas dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dialokasikan di Kabupaten/Kota.
Menguji dokumen pendukung dan menandatangani surat permohonan pencairan dana sosial berpola hibah kepada Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan konstruksi dan non konstruksi yang dilaksanakan SKPD terkait.
Membuat, dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Melaksanakan kegiatan swakelola.
Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan dengan membuat dan menandatangani SPP-RR
Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara bulanan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dan Bupati/Walikota.
Menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir kegiatan kepada Kepala BNPB c.q Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan kepada Bupati/Walikota paling lambat dua bulan setelah berakhirnya kegiatan.
Menyiapkan dokumen penyerahan aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Bupati/Walikota untuk dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan mekanisme di daerah yang bersangkutan.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 01 Desember 2013 telah menerbitkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Bantuan Sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana sebagaimana dimaksud di atas, dengan item kegiatan yang dilaksanakan yaitu berupa:
Gudang yaitu berupa (Sewa gudang);
Pengadaan peralatan pelampung yaitu berupa (pelampung utama (bola iber) 8”, pelampung pembantu (bola fiber) 6”, dan pelampung gabus);
Pengadaan peralatan budidaya yaitu berupa (tali nilon PE 8 mm, tali nilon PE 5 mm, dan tali nilon PE 1 mm);
Pengadaan sarana produksi yaitu berupa (bibit rumput laut);
Pengadaan lain-lain sarana pendukung yaitu berupa (jangkar batu, karung plastik (100) Kg, dan waring).
Bahwa kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana nomor : 98.a Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2014 tentang Penerima Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 diperuntukkan kepada 14 (empat belas) kelompok tani korban bencana gelombang pasang yaitu :
Kelompok tani Terumbukarang
Kelompok tani Ombak Asmara
Kelompok tani Poleang Siamasei
Kelompok tani Cottoni
Kelompok tani bersatu
Kelompok tani mandiri
Kelompok tani jaya bakti
Kelompok tani usaha baru
Kelompok tani cempaka
Kelompok tani harapan nelayan
Kelompok tani Mutiara laut
Kelompok Tani Pantai Gelombang
Kelompok Tani Pantai Usaha
Kelompok Tani Saromase
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah mengajukan permintaan pembayaran sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan 07 April 2014 kepada Saksi RASDAN selaku Bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pembayaran terhadap prestasi kegiatan dengan permintaan untuk melakukan pembayaran kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S,Pd selaku Pelaksana Eksekutan, yang kemudian atas permintaan tersebut Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si selaku Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan Surat perintah membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I yaitu sejumlah Rp.610.813.000,00 (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) pada tanggal 06 Januari 2014 berdasarkan SPM No. 001/SPM/RR-SW/RL/I/2014 Tanggal 06 Januari 2014, untuk keperluan pembayaran Pengadaan peralatan pelampung, pengadaan peralatan budidaya dan pengadaan lain-lain sarana pendukung;
Tahap II yaitu sejumlah Rp.191.392.900,00 (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 07 Pebruari 2014 berdasarkan SPM No. 003/SPM/RR-SW/RL/BPBD-APBN/II/2014 tanggal 07 Pebruari 2014 untuk keperluan pembayaran upah kerja Pengadaan peralatan pelampung, upah kerja pengadaan peralatan budidaya, upah kerja pengadaan sarana produksi dan upah kerja pengadaan lain-lain sarana pendukung;
Tahap III yaitu sejumlah Rp.656.878.700,00 (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) pada tanggal 24 Maret 2014 berdasarkan SPM No. 004/SPM/RR-APBD/APBN/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 untuk keperluan pembayaran sewa gudang dan pengadaan sarana produksi bibit rumput laut; dan
Tahap IV sejumlah Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) pada tanggal 07 April 2014 berdasarkan SPM No. 005/SPM/RR-APBD/APBN/IV/2014 tangal 07 April 2014 untuk keperluan pembayaran pengadaan sarana produksi bibit rumput laut.
Bahwa dari total nilai anggaran sejumlah Rp.1.540.318.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), Terdakwa telah mencairkan/mengeluarkan anggaran sejumlah Rp.1.540.083.700,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, melaksanakan kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana secara swakelola, yang mana untuk pengadaan peralatan budidaya pada kegiatan tersebut Terdakwa melakukan kerjasama dengan Saksi SUANNI CAROLINA Als. OLIN dari CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA)/ Toko Tenda Store sebagai pihak penyedia peralatan budidaya dimaksud;
Bahwa Terdakwa atas kerjasamanya dengan Saksi SUANNI CAROLINA als. OLIN selaku Marketing CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA) Toko Tenda Store sebelumya telah diperkenalkan oleh Saudara LA ODE PUYADI yang merupakan kerabat Terdakwa yang saat itu berdomisili di jakarta, yang terlebih dahulu atas permintaan Terdakwa, Saudara LA ODE PUYADI mencari rekanan yang dapat mengadakan peralatan budidaya dan menyarankan kepada Terdakwa untuk bekerjasama dengan CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA) Toko Tenda Store;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembayaran terhadap pengadaan peralatan budidaya kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA)/ Toko Tenda Store, memerintahkan kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd untuk mentransfer uang ke rekening BNI dengan nomor rekening 0186032767 atas nama LA ODE PUYADI dengan nilai transfer sejumlah Rp.483.003.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tertanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp.65.003.000,- (enam puluh lima juta tiga ribu rupiah);
Tertanggal 25 Maret 2014 sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Tertanggal 12 Pebruari 2014 sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Tertanggal 06 Maret 2014 sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
Bahwa sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2013 Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd telah mengajukan nota pesanan nomor : 360/132.C/BPBD/RR/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 atas sepengetahuan Terdakwa kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store untuk mengetahui harga jual terhadap peralatan budidaya, yang selanjutnya oleh CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store tertanggal 07 Januari 2014 mengajukan penawaran harga dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap nota pesanan dari Saksi SUARDI RAHMAN S.Pd dan harga penawaran dari CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store tersebut, Saudara LA ODE PUYADI telah melakukan pembayaran terhadap harga peralatan budidaya sejumlah Rp.375.965.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2014 dan ongkos kirim peralatan budidaya sejumlah Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa sebelumnya telah mencairkan/mengeluarkan dana untuk keperluan pengadaan peralatan budidaya sejumlah Rp.610.813.000,00 (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sebagaimana dipertanggungjawabkan sejumlah tersebut, sehingga terdapat selisih pembelanjaan sejumlah Rp.215.348.000,- (dua ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa untuk menghindari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Tim BPKP Prov. Sultra, Terdakwa pada bulan Oktober 2015 memerintahkan kepada Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si untuk memusnahkan kwitansi pembelanjaan sejumlah Rp.375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2014 dimaksud yang kemudian oleh Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si memusnahkan kwitansi tersebut dengan membakarnya, namun sebelum membakar kwitansi dimaksud Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si telah meng copi nya terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada tim pemeriksa dari BPKP Prov. Sultra;
Bahwa Terdakwa juga telah memerintahkan kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd untuk melakukan pembayaran terhadap upah kerja pengadaan peralatan budidaya sejumlah Rp.191.392.900,00 (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store melalui Saudara YERIKSAL selaku staf operasional CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store, namun oleh Saksi SUANNY CAROLINA als. OLIN selaku marketing CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store mengakui tidak pernah mengetahui mengenai Saudara YERIKSAL dan CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI/Toko Tenda Store tidak pernah mempunyai karyawan/staf atas nama YERIKSAL maupun menerima pembayaran atas upah kerja tersebut;
Bahwa terhadap pengeluaran uang sejumlah Rp.191.392.900,00 (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) adalah merupakan akal-akalan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si , yang mana uang tersebut dipertanggungjawabkan secara fiktif;
Bahwa selain itu Terdakwa juga telah mencairkan/mengeluarkan anggaran sejumlah Rp.656.878.700,00 (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan sejumlah Rp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) untuk keperluan sewa gudang sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pengadaan sarana produksi bibit rumput laut sejumlah Rp.730.378.700,00 (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa untuk pengadaan sarana produksi bibit rumput laut kepada 14 (empat belas) kelompok tani penerima Terdakwa memerintahkan kepada Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si untuk menyerahkannya dalam bentuk uang, yang mana untuk setiap kelompok tani yang masing-masing beranggotakan 10 (sepuluh) orang berhak menerima uang sejumlah Rp.54.424.800,00 (lima puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
| No. | Uraian Pengadaan | Sat | Volume | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Tambang PE Warna Orange ukuran 5 mm Tambang PE Warna Orange ukuran 8 mm Tambang PE Warna Orange ukuran 2 mm Pelampung Tengkorak ukuran 6” Pelampung Tengkorak ukuran 8” Waring single Karung bagor ukuran 1,50 x 1,20 Karung bagor ukuran 2 x 1,20 Pelampung jaring laut styrofoam | Kg Kg Kg Pcs Pcs m² Pcs Pcs Pcs | 2.870 1.680 210 560 560 3.600 700 140 65.100 | 36.500,- 36.500,- 46.000,- 26.500,- 41.500,- 4.500,- 2.500,- 7.000,- 2.200,- | 104.755.000,- 61.320.000,- 9.660.000,- 14.840.000,- 23.240.000,- 16.200.000,- 1.750.000,- 980.000,- 143.220.000,- |
| TOTAL | 375.965.000,- | ||||
Biaya bibit rumput laut sebanyak 5.796 Kg dan biaya angkut sejumlahRp.48.218.500,00 (empat puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Biaya upah kerja bibit rumput laut sejumlah Rp.4.050.300,00 (empat juta lima puluh ribu tiga ratus rupiah);
Biaya pengadaan dan upah pembuatan jangkar batu sebanyak 40 (empat puluh) buah sejumlah Rp.2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si menyerahkan uang kepada 10 (sepuluh) kelompok tani melalui masing-masing ketua kelompok tani dengan nilai yang bervariasi, yaitu :
Kelompok tani Terumbukarang @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani Ombak Asmara @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani Poleang Siamasei @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani Cottoni @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani bersatu @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani mandiri @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani jaya bakti @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani usaha baru @ Rp.16.000.000,-
Kelompok tani cempaka @ Rp.17.000.000,-
Kelompok tani harapan nelayan @ Rp.10.000.000,-
Rp.155.000.000,-
Bahwa untuk 4 (empat) kelompok tani yang berlokasi di Kec. kabaena diserahkan langsung oleh Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd melalui masing-masing ketua kelompok tani dengan rincian penerimaan masing-masing yaitu:
Kelompok tani Mutiara laut @ Rp.48.500.000,-
Kelompok Tani Pantai Gelombang @ Rp.48.500.000,-
Kelompok Tani Pantai Usaha @ Rp.48.500.000,-
Kelompok Tani Saromase @ Rp.48.500.000,-
Rp.194.000.000,-
Bahwa masing-masing kelompok tani melalui ketua kelompok tani telah menerima uang untuk keperluan pengadaan sarana produksi bibit rumput laut pada bulan september 2014 baik melalui Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd maupun Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp.349.000.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah), yang mana Terdakwa telah mencairkan/mengeluarkan anggaran untuk keperluan tersebut sejumlah Rp.730.378.700,00 (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sehingga terdapat selisih pembelanjaan sejumlah Rp.381.378.700,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa pada bulan September tahun 2014 meminta uang sejumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang oleh Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd bersama-sama dengan MUIS RAIS.,M.Si menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di kantor BPBD Kab. Bombana pada bulan September 2014 yang mana uang tersebut merupakan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut;
Bahwa Perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana budidaya rumput laut sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan “pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan upaya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Peraturan Kepala BNPB nomor 3 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan anggaran dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana yang menyatakan “tanggungjawab dan wewenang PPK di BPBD tingkat Kabupaten /kota yaitu bertanggungjawab secara materil kebenaran fisik dan keuangan atas dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dialokasikan di Kabupaten/kota.
Bahwa dari anggaran nilai anggaran sejumlah Rp.1.540.083.700,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kab. Bombana, Saksi MUIS RAIS, S.E., M.Si telah melakukan pembayaran atas beban PPn sejumlah Rp.55.528.454,- (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan jabatan, kewenangan maupun kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada BPBD Kab. Bombana Tahun Anggaran 2013/2014 bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan MUIS RAIS, S.E., M.Si tersebut telah merugikan keuangan negara;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sultra Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan MUIS RAIS, S.E., M.Si merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.840.590.246,00 (delapan ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah);
Perbuatan Terdakwa Ir. ABU KAHAR bersama-sama dengan Saksi SUARDI RAHMAN, S.Pd dan MUIS RAIS, S.E., M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.: PDS-06/RP-9/Ft.1/08/2017 tanggal 11 Desember 2017 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. ABU KAHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primairmelanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan untuk itu dibebaskan dari Dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Ir. ABU KAHARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama ”sebagaimana yang Kami dakwakan dalam Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ir. ABU KAHARdengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah denda sejumlahRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sejumlahRp548.257.324,00 (lima ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluhempat rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Bupati Bombana Nomor SK : 165 tahun 2011
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Januari 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Februari 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Maret 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode April 2014;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana;
Keputusan Bupati Bombana Nomor :505.a Tahun 2013 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Bombana Nomor : 505 Tahun 2013 Tentang Penunjukan /Pengangkatan Pengelolaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pantai Tapuahi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Bombana Nomor : 98.a Tahun 2014 Tentang Penerima Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 360/128.c/XII/2013 Tentang Penunjukan Pelaksana Eksekutan Kegiatan Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Eksekutan Nomor : 360/128.d/XII/2013
Owner’a Estimate (OE) Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Sosial Ekonomi Pengadaan Rumput Laut;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 360/34/BPBD/RR/II/2014;
Laporan Transaksi Dana RR BPBD Kab. Bombana dari Bank BRI Periode Transaksi 01/11/13 s.d 10/01/17;
Foto dokumentasi Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana;
Dasar Perhitungan HPS;
Bukti Transfer Sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Pengiriman Sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) Via Bank BPD Ke Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 28 Januari 2014;
Bukti Transfer Sejumlah Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 25 Maret 2014;
Bukti Transfer Sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 12 Januari 2014;
Kwitansi Pembayaran Kepada YERISKAL dari MUIS RAIS, S.E., M.Si sejumlah Rp.135.925.277.00,00 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua pulu lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Untuk Pembayaran Nota Pesanan Nomor : 360/132.c/BPBD/RR/XII/2013 pada Tanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 29 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siammasei) Sejumlah Rp.38.754.400.00,-00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti Desa Liano) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 15 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri Desa Lemo) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 20 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Bersatu Desa Lemo) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka Kel. Bambaea) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada M. ILYAS (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MALLO (Ketua Kelompok Cottoni Kel. Bambaea) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siam’masei) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Bersatu) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh M. ILYAS (Ketua Kelompok Ombak Asmara) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh MALLO (Ketua Kelompok Cottoni) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditulis dengan tangan dan diTandatangani Oleh DAFIT, AHMAD SALEH, RANDI, UMAR. pada tanggal 25 September 2015 ;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588735 sejumlah Rp.8.329.268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp.8.329.268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588736 sejumlah Rp.55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp.55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 976577625 sejumlah Rp.8.699.677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan masa pajak 01 Januari 2014;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp.8.699.677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 07 Februari 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2014;
Kwitansi Pembayaran yang di terima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.656.878.700,00 (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 24 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.610.813.000,00 (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) tanggal 08 Januari 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.191.392.900,00 (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Februari 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 02 September 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 03 September 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 11 September 2014;
Nota Pesanan Tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp375.965.000, 00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Kwitansi pembelanjaan tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp.375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bukti Pengiriman barang nomor 0022263 tertanggal 10 Februari sejumlah Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 17 Januari 2018 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. ABU KAHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ir. ABU KAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlahRp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pidana uang pengganti sejumlahRp 437.538.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Bupati Bombana Nomor SK : 165 tahun 2011;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Januari 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Februari 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Maret 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode April 2014;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana;
Keputusan Bupati Bombana Nomor 505.a Tahun 2013 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Bombana Nomor 505 Tahun 2013 Tentang Penunjukan /Pengangkatan Pengelolaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pantai Tapuahi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Bombana Nomor 98.a Tahun 2014 Tentang Penerima Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 360/128.c/XII/2013 Tentang Penunjukan Pelaksana Eksekutan Kegiatan Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Eksekutan Nomor : 360/128.d/XII/2013
Owner’a Estimate (OE) Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Sosial Ekonomi Pengadaan Rumput Laut;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 360/34/BPBD/RR/II/2014;
Laporan Transaksi Dana RR BPBD Kab. Bombana dari Bank BRI Periode Transaksi 01/11/13 s.d 10/01/17;
Foto dokumentasi Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana;
Dasar Perhitungan HPS;
Bukti Transfer Sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Pengiriman Sejumlah Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) Via Bank BPD Ke Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 28 Januari 2014;
Bukti Transfer Sejumlah Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 25 Maret 2014;
Bukti Transfer Sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 12 Januari 2014;
Kwitansi Pembayaran Kepada YERISKAL dari MUIS RAIS, S.E., M.Si sejumlah Rp.135.925.277.00,00 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua pulu lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Untuk Pembayaran Nota Pesanan Nomor : 360/132.c/BPBD/RR/XII/2013 pada Tanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 29 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siammasei) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti Desa Liano) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 15 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri Desa Lemo) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 20 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Bersatu Desa Lemo) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka Kel. Bambaea) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada M. ILYAS (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MALLO (Ketua Kelompok Cottoni Kel. Bambaea) Sejumlah Rp.38.754.400.00,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siam’masei) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Bersatu) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh M. ILYAS (Ketua Kelompok Ombak Asmara) pada tanggal 22 September 2015 yangditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang diTandatangani Oleh MALLO (Ketua Kelompok Cottoni) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditulis dengan tangan dan diTandatangani Oleh DAFIT, AHMAD SALEH, RANDI, UMAR. pada tanggal 25 September 2015 ;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588735 sejumlah Rp.8.329.268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp.8.329.268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588736 sejumlah Rp.55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp.55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Penerimaan Negara Nomor : 976577625 sejumlah Rp.8.699.677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan masa pajak 01 Januari 2014;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp.8.699.677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 07 Februari 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.656.878.700,00 (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 24 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.610.813.000,00 (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) tanggal 08 Januari 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.191.392.900,00(seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Februari 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 02 September 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 03 September 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 11 September 2014;
Nota Pesanan tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp.375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Kwitansi pembelanjaan tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp.375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bukti Pengiriman barang nomor 0022263 tertanggal 10 Februari sejumlah Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus rupiah)
Dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Bombana Cq. BPBD Kabupaten Bombana ;
MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari masing-masing pada tanggal 24 Januari 2018 sesuai Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor 01/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 24 Januari 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 Januari 2018, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2018 sesuai akta pemberitahuan permintaan banding masing-masing Nomor 01/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 24 Januari 2018 dan Nomor 01/Akta Pid.Sus/TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding pada tanggal 5 Februari 2018, dan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 01/Akta.Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Kdi tanggal 22 Februari 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara maka Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing Nomor W23.U1/349/HN.01.10/2/2018 tanggal 08 Februari 2018 dan Nomor W23.U1/350/HN.01.10/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 08 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dalam mempertimbangkan kegiatan Budidaya Rumput Laut yang dilaksanakan secara swakelola dengan menyamakan pelaksanaan kegiatan kontrak umum ;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru karena tidak sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama yaitu mengenai pencairan pertama (I) untuk keperluan pembayaran pengadaan peralatan pelampung, pengadaan peralatan budidaya rumput laut dan pengadaan lain-lain sarana pendukung ;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru karena tidak sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama yaitu mengenai pencairan pada tahap ketiga (III) untuk keperluan bantuan bibit rumput laut kepada 14 (empat belas) kelompok tani dan sewa gudang ;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kehilafan dalam menafsirkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sesuatu koorporasi pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa adanya kekhilafan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menafsirkan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa adanya kekhilafan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menafsirkan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan secara nyata dalam pertimbangan hukumnya karena tidak beralasan hukum menguraikan unsur melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan ;
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan secara nyata karena pertimbangannya tidak berdasar hukum dengan menguraikan pasal 18 mengenai pembayaran uang pengganti ;
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang terdiri dari T-1 sampai T-24 dikarenakan barang bukti tersebut telah diajukan Jaksa Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kditanggal 17 Januari 2018, dan telah membaca dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu “unsure secara melawan hukum” tidak terpenuhi, dengan pertimbangan :
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum secara spesifik atau berwujudpada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bombana sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Bantuan Sarana Prasarana Budidaya Rumput Laut pada BPBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013/2014 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa lebih tepat memenuhi rumusan delik korupsi sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut, dengan alasan dan pertimbangan :
Bahwa karena yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari adalah unsur perbuatan melawan hukum, seharusnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam unsur secara melawan hukum ini adalah unsur perbuatan melawan hukumnyabukan unsur orangnya atau subyeknya, karena unsure setiap orang telah dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, telah menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, sementara unsur penyalahgunaan kewenangan yang terdapat pada dakwaan subsidair dinyatakan terbukti, hal ini adalah tidak mungkin, karena unsur melawan hukum adalah merupakan genus daripenyalahgunaan wewenang yang merupakan species. Karena itu penyalahgunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari melawan hukum, dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak mungkin dapat terbebas dari dakwaan primair, kemudian dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum”dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada siapa saja, termasuk didalamnya adalah Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Bantuan Sarana dan Prasaranan Budidaya Rumput Laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013 /2014 ;
Menimbang, bahwa demikian pula unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan dan kapasitas atau jabatan seseorang selaku subyek hukum dan mampubertanggung jawab, termasuk Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013/2014, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan anggaran Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013/2014, karena berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 103.01.1/648521/2013 tanggal 05 Desember 2012 dan Revisi ke -13 tanggal 22 Nopember 2013 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pasca terjadinya gelombang pasang di Kabupaten Bombana dengan nilai anggaran sejumlah Rp1.540.318.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana Tahun anggaran 2013/2014 ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bombana dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 505.Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 ;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Bombana telah menunjuk saksi Suardi Rahman, S.Pd (diajukan dalam berkas terpisah) sebagai pelaksana Eksekutan kegiatan Budidaya Rumput Laut Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013 sesuai surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 360/128.C/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 ;
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana Cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana telah mengadakan Perjanjian Kerja / Kontrak Eksekutan dengan saksi Suardi Rahman, S.Pd. (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana selaku Pelaksana Eksekutan dalam kegiatan tersebut sesuai Surat Perjanjian Kerja /Kontrak Eksekutan Nomor 360/128.d/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 ;
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2013 Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menerbitkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana berupa :
Gudang yaitu berupa sewa gudang;
Pengadaan peralatan pelampung yaitu berupa (pelampung utama (bola fiber) 8”, pelampung pembantu (bola fiber) 6”, dan pelampung gabus);
Pengadaan peralatan budidaya yaitu berupa (tali nilon PE 8 mm, tali nilon PE 5 mm, dan tali nilon PE 1 mm);
Pengadaan sarana produksi yaitu berupa (bibit rumput laut);
Pengadaan lain-lain sarana pendukung yaitu berupa (jangkar batu, karung plastik (100) Kg, dan waring).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 98.a Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2014 tentang penerimaan Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana tahun 2013 diperuntukka kepada 14 (empat belas) kelompok tani korban bencana gelombang pasang di Kabupaten Bombana ;
Bahwa Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen dalam melaksanakan kegiatan bantuan saranadan prasarana budidaya rumput laut pada BPBD Kabupaten Bombana secara swakelola, maka Terdakwa melakukan kerjasama dengan saksi Suanny Karolina Alias Olin selaku Marketing CV.TERPAL CAHAYA MAS ABADI (TCMA) /Toko Tenda Store sebagai pihak penyedia Peralatan budidaya tersebut, yang sebelumnya telah diperkenalkan oleh saudara La Ode Puyadi yang merupakan kerabat Terdakwa yang pada saat itu berdomisili di Jakarta ;
Bahwa atas kerjasama tersebut, maka pada tanggal 18 Desember 2013 saksi Suardi Rahman, S.Pd. (diajukan dalam berkas terpisah) selaku pelaksana Eksekutan telah mengajukan nota pesanan Nomor 360/132.C/ BPBD/ RR/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 atas sepengetahuan Terdakwa kepada CV.TERPAL CAHAYA MAS ABADI /Toko Tenda Store untuk mengetahui harga jual atas peralatan budidaya, kemudian oleh CV.TERPAL CAHAYA MAS ABADI / Toko Tenda Store telah mengajukan penawaran harga pada tanggal 7 Januari 2014 dengan jumlah seluruhnya Rp375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan permintaan pembayaran yang dilakukan secara bertahap kepada saksi Rasdan, selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran kepada saksi Suardi Rahman, S.Pd selaku Pelaksana Eksekutan (diajukan dalam berkas tersendiri) kemudian atas permintaan tersebut saksi Muis Rais, SE., M.Si. (diajukan dalam berkas tersendiri) selaku Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan secara bertahap yaitu :
Tahap I yaitu sejumlah Rp.610.813.000,00 (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) pada tanggal 06 Januari 2014 berdasarkan SPM Nomor 001/SPM/RR-SW/RL/I/2014 Tanggal 06 Januari 2014;
Tahap II yaitu sejumlah Rp.191.392.900,00 (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 07 Pebruari 2014 berdasarkan SPM Nomor 003/SPM/RR-SW/RL/BPBD-APBN/II/2014 tanggal 07 Pebruari 2014;
Tahap III yaitu sejumlah Rp.656.878.700,00 (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) pada tanggal 24 Maret 2014 berdasarkan SPM Nomor 004/SPM/RR-APBD/APBN/III/2014 tanggal 24 Maret 2014;
Tahap IV sejumlah Rp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) pada tanggal 07 April 2014 berdasarkan SPM Nomor 005/SPM/RR-APBD/APBN/IV/2014 tangal 07 April 2014 ;
Bahwa dari total anggaran kegiatan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013/2014 sejumlah Rp1.540.318.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), dan total anggaran yang telah dicairkan sejumlah Rp1.540.083.700,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bancana Daerah dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan saksi Suardi Rahman, S.Pd. (diajukan dalam berkas tersendiri) selaku Pelaksana Eksekutan untuk melakukan pembayaran terhadap pengadaan peralatan Budidaya kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI / Toko Tenda Store dengan mentransfer uang ke rekening BNI dengan nomor rekening 0186032767 atas nama La Ode Puyadi dengan nilai transfer sejumlah Rp483.003.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ribu rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu :
Pada tanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp.65.003.000,- (enam puluh lima juta tiga ribu rupiah);
Pada tanggal 12 Pebruari 2014 sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Pada tanggal 06 Maret 2014 sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
Pada tanggal 25 Maret 2014 sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan harga penawaran dari CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI / Toko Tenda Store pada tanggal 07 Januari 2014, maka saudara La Ode Puyadi telah melakukan pembayaran kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI / Toko Tenda Store pada tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang telah diakui dan dibenarkan oleh saksi Suanny Carolina alias olin ;
Bahwa Terdakwa telah menerima secara langsung dan kontan uang sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Suardi Rahman, S.Pd. (diajukan dalam berkas tersendiri) yang diambil dari anggaran Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut, yang diserahkan di ruangan Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa telah memerintahkan saksi Muis Rais, SE.,MSi. (diajukan dalam berkas tersendiri) untuk membakar nota pesanan asli senilai Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut ternyata Terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013/2014 telah mengajukan permintaan pembayaran secara bertahap kepada saksi Rasdan, S.Si selaku bendahara pengeluaran dengan total dana yang telah dicairkan sejumlah Rp1.540.083.700,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dan dana/anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan seolah-olah semuanya telah digunakan dalam kegiatan tersebut, pada hal kenyataannya sebagian besar tidak jelas penggunaannya bahkan ada yang diambil dan digunakan oleh Terdakwa bersama saksi Muis Rais, SE., M.Si dan saksi Suardi Rahman, S.Pd (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri) untuk kepentingan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana dan sekaligus sebagai KPA dan PPK dalam kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013/2014 telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dimana Terdakwa memerintahkan kepada saksi Suardi Parman, S.Pd (diajukan dalam berkas tersendiri) selaku Pelaksana Eksekutan untuk mentrasfer uang kepada La Ode Puyadi sejumlah Rp483.003.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ribu rupiah) yang dilakukan secara bertahap, pada hal Terdakwa telah mengetahui kalau saudara La Ode Puyaditidak punya tugas dan wewenang atau setidak-tidaknya tidak punya peran serta dalam kegiatan pelaksanaan bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada kantor BPBD Kabupaten Bombana, dan bahkan Terdakwa telah melibatkan saudara La Ode Puyadi untuk memesan dan membayar harga pengadaan peralatan budidaya rumput laut tersebut kepada CV. TERPAL CAHAYA MAS ABADI / Toko Tenda Store ;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan Terdakwa baik selaku Kepala Pelasana Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Bombana maupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah menghilangkan barang bukti berupa kwitansi pembelanjaan tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan cara memerintahkan saksi Muis Rais, SE., Msi (diajukan dalam berkas tersendiri) untuk membakar barang bukti tersebut, adalah suatu tindakan dan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Pejabat Pemerintahan yang merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan menurut hukum kecuali barang bukti tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan baik isi maupun cara pembuatannya sehingga perlu diperbaiki dan diganti sesuai keadaan atau kondisi yang sebenarnya, dan yang diganti tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan dilakukan pencoretan, dan bukan langsung dimusnahkan dengan cara membakarnya tanpa alasan yang jelas ;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana, yang telah memerintahkan saksi Suardi Rahman, S.Pd (diajukan dalam berkas tersendiri) selaku Pelaksana Eksekutan untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut yang dilakukan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan bahkan ada sebagian diambil oleh Terdakwa bersama saksi Suardi Rahman, S.Pd selaku Pelaksana Eksekutan dan saksi Muis Rais, SE., M.Si (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri) untuk kepentingan diri sendiri, dan disamping itu pula terdakwa melibatkan orang lain dalam kegiatan tersebut yaitu saudara La Ode Puyadi pada hal orang tersebut tidak punya tugas dan wewenang dan/atau setidak-tidaknya tidak mempunyai peran serta dalam kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Kantor BPBD Kabupaten Bombana, sehingga dana/uang yang dikirim kepada saudara La Ode Puyadi melalui rekening BNI tidak seluruhnya diserahkan kepada CV.TERPAL CAHAYA MAS ABADI / Toko Tenda Store, maka tindakan Terdakwa tersebut jelas merupakan tindakan / perbuatan yang melampaui batas kewenangannya karena dalam kegiatan tersebut semuanya diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa sendiri, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa baik selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana maupun selaku KPA dan sekaligus sebagai PPK bersama saksi Suardi Rahman, S.Pd (diajukan dalam berkas tersendiri) selaku Pelaksana Eksekutan dan saksi Muis Rais, SE.,M.Si (diajukan dalam berkas tersendiri) yang telah membuat laporan Pertanggungjawaban anggaran kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013/2014 yang tidak sesuai dengan penggunaannya telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp840.590.246,00 (delapan ratus empat puluh juta lima ratus Sembilan puluh ribu duaratus empat puluh enam rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR-208/PW20/5/2017 tanggal 22 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa baik selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama saksi Suardi Rahman, S.pd . selaku Pelaksana Eksekutan dan saksi Muis Rais, SE., M.Si selaku Penguji Kebenaran dan Kesesuaian SPP-RR beserta dokumen pendukung lainnya (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri) yang telah mencairkan anggaran kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013/2014 sejumlah Rp1.540.083.700,00 (satu milyar lima ratus empat puluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) yang dilakukan secara bertahap, dan ternyata anggaran tersebut hanya direalisasikan sejumlah Rp699.493.454,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) sudah termasuk PPN sejumlah Rp55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR-208/PW20/5/2017tanggal 22 Juni 2017, sedangkan sisanya sejumlah Rp840.590.246,00 (delapan ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) yang tidak diketahui dan tidak ada bukti penggunaannya, sehingga sisa dana atau anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa bersama saksi Suardi Rahman, S.Pd dan saksi Muis Rais, SE., M.Si (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri) sebagai yang bertanggungjawab dalam kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013/2014, karena Terdakwa bersama saksi Suardi Rahman , S.Pd dan saksi Muis Rais, SE., M.Si (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri) telah menggunakan untuk kepentingan diri sendiri, dimana saksi Muis Rais, SE.,M.Si menggunakan sejumlah Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi Suardi Rahman, S.Pd menggunakan sejumlah Rp11.947.200,00 (sebelas juta sempilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dan sisanya sejumlah Rp781.643.042,00 (tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa bersama saksi Suardi Rahman, S.Pd dan saksi Muis Rais, SE., M.Si (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri) yang telah menggunakan sebagian anggaran kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut tersebut jelas telah memperkaya diri sendiri, yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp840.590.246,00 (delapan ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak perlu mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dan sesuai dengan kewenangan dan kedudukan serta tanggung jawab Terdakwa dalam kegiatan dan penggunaan anggaran kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut Kabupaten Bombana Tahun anggaran 2013/2014, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atau penyiksaan tetapi tujuan pemidanaan tersebut bersifat preventif, korektif dan edukatif, sehingga pelaku dapat menyadari perbuatannya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa dikemudian hari, dan disamping itu pula menjadi pedoman dan pelajaran bagi pejabat lainnya dalam melaksanakan tugas terutama dalam mengelolah keuangan negara atau daerah yang dipercayakan kepadanya supaya berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang penanganannya harus dilakukan dengan cara extra ordinary pula karena kejahatan korupsi telah menyerang sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia dan merusak perekonomian bangsa serta menghambat program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebagian besar disalahgunakan oleh pejabat yang dipercayakan untuk mengelola anggaran untuk kepentingan diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara membuat dan merekayasa pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana yang disediakan semuanya telah selesai/habis digunakan, sehingga dengan demikian maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam putusan a quo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masih perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan lainnya yaitu :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana dan sekaligus sebagai PPK seharusnya memberi contoh dan tauladan yang baik kepada bawahannya tetapi malahan berbuat sebaliknya ;
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengendalikan proyek/kegiatan tersebut;
Terdakwa punya itikat tidak baik yang telah menghilangkan barang bukti dan/atau alat bukti dengan memerintahkan bawahannya untuk memusnahkan dengan cara membakar ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sudah lama mengabdi kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa Ir ABU KAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama sama”dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp781.643.042,00 (tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Bupati Bombana Nomor SK : 165 tahun 2011;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Januari 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Februari 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode Maret 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Periode April 2014;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana;
Keputusan Bupati Bombana Nomor 505.a Tahun 2013 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Bombana Nomor 505 Tahun 2013 Tentang Penunjukan /Pengangkatan Pengelolaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pantai Tapuahi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Bombana Nomor 98.a Tahun 2014 Tentang Penerima Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013;
Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 360/128.c/XII/2013 Tentang Penunjukan Pelaksana Eksekutan Kegiatan Budidaya Rumput Laut Tahun Anggaran 2013;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Eksekutan Nomor 360/128.d/XII/2013
Owner’a Estimate (OE) Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaBencana Sektor Sosial Ekonomi Pengadaan Rumput Laut;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 360/34/BPBD/RR/II/2014;
Laporan Transaksi Dana RR BPBD Kab. Bombana dari Bank BRI Periode Transaksi 01/11/13 s.d 10/01/17;
Foto dokumentasi Bantuan Bidang Usaha Ekonomi Produktif Budidaya Rumput Laut Pasca Bencana Tahun 2013 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana;
Dasar Perhitungan HPS;
Bukti Transfer Sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Pengiriman sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) Via Bank BPD Ke Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 28 Januari 2014;
Bukti Transfer Sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 25 Maret 2014;
Bukti Transfer Sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) Via Bank BNI Ke Nomor Rekening 0186032767 Atas Nama PUYADI LA ODE pada tanggal 12 Januari 2014;
Kwitansi Pembayaran Kepada YERISKAL dari MUIS RAIS, S.E., M.Si sejumlah Rp135.925.277.00,00 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua pulu lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Untuk Pembayaran Nota Pesanan Nomor 360/132.c/BPBD/RR/XII/2013 pada Tanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 29 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siammasei) Sejumlah Rp.38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti Desa Liano) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 15 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri Desa Lemo) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 20 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMIR (Ketua Kelompok Bersatu Desa Lemo) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka Kel. Bambaea) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 28 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada M. ILYAS (Ketua Kelompok Terumbu Karang Kel. Boara) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran Panjar Kepada MALLO (Ketua Kelompok Cottoni Kel. Bambaea) Sejumlah Rp38.754.400.00,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) pada 25 Maret 2014;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Usaha Baru) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh SALIPUDDIN (Ketua Kelompok Poleang Siam’masei) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh ARSYAD (Ketua Kelompok Jaya Bakti) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh MAHRIL (Ketua Kelompok Mandiri) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMIR (Ketua Kelompok Bersatu) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh TAKWIN (Ketua Kelompok Cempaka) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh RUSTAM (Ketua Kelompok Terumbu Karang) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh AMBOTANG (Ketua Kelompok Harapan Nelayan) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh M. ILYAS (Ketua Kelompok Ombak Asmara) pada tanggal 22 September 2015 yangditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditandatangani Oleh MALLO (Ketua Kelompok Cottoni) pada tanggal 22 September 2015 yang ditujukan Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bombana Tahun 2013;
Surat Pernyataan yang ditulis dengan tangan dan diTandatangani Oleh DAFIT, AHMAD SALEH, RANDI, UMAR. pada tanggal 25 September 2015 ;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588735 sejumlah Rp.8.329.268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp8.329.268,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Penerimaan Negara Nomor 934588736 sejumlah Rp.55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dengan masa pajak 12 Desember 2013;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp55.528.454,00 (lima puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 06 Januari 2014;
Bukti Penerimaan Negara Nomor : 976577625 sejumlah Rp8.699.677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan masa pajak 01 Januari 2014;
Surat Setoran Pajak dengan Nomor NPWP : 00 797 529 5 815 000 sejumlah Rp8.699.677,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 07 Februari 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp656.878.700,- (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 24 Maret 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.610.813.000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) tanggal 08 Januari 2014;
Kwitansi Pembayaran yang diterima Oleh SUARDI RAHMAN, S.Pd dari MUIS RAIS, S.E., M.Si (Pejabat SPM) sejumlah Rp.191.392.900,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Februari 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 02 September 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 03 September 2014;
Catatan pengeluaran untuk pembayaran Kelompok Tani pada tanggal 11 September 2014;
Nota Pesanan Tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu)
Kwitansi pembelanjaan tertanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp375.965.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu)
Bukti Pengiriman barang nomor 0022263 tertanggal 10 Februari sejumlah Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
Tetap terlampir dalam berkas perkara :
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H., M.H.Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis, SUGENG, S.H., M.H. dan TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai HakimAnggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 3/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PTSULTRA tanggal 20Februari 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SYAMSUDDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
SUGENG, S.H., M.H. DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H.
Ttd.
TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
SYAMSUDDIN, SH
Turunan putusan sesuai dengan aslinya.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP. 19610420 198411 1 001.