46/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju sekolah warna putih; - 1 (satu) buah baju dalam warna warni; - 1 (satu) buah rok panjang sekolah warna abu – abu; - 1 (satu) buah BH warna pink; - 1 (satu) buah celana dalam warna pink muda; - 1 (satu) buah jilbab warna putih; - 1 (satu) buah celana olahraga sekolah warna hitam les biru; Dikembalikan kepada saksi NUR SITI HAJAR KARMILA; - 1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM; Dikembalikan kepada saksi NURLIAH Binti BABA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO;-----
Tempat/tgl.lahir : Pinrang – Sulawesi Selatan / 1995;--------------------------
Umur : 20 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Tanjung Rt. 01, Kelurahan Nunukan Barat,
Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;---------------
A g a m a : Islam; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh; ----------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tidak tamat);----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/03/II/2015/Sek Nnk tertanggal 06 Februari 2015;---
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Resor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Februari 2015 s/d tanggal 26 Februari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/2015/Sek Nnk tertanggal 07 Februari 2015;---------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d tanggal 07 April 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-22/Q.4.17/Euh.1/02/2015 tertanggal 25 Februari 2015;--------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-183/Q.4.17/Euh.2/03/2015 tertanggal 30 Maret 2015;----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 46/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 13 April 2015;----------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juli 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 56/SPP/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 30 April 2015;-----------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Als. DION Bin ACO Nomor : B-41/Q.4.17/Euh.2/04/2015, tertanggal 10 April 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 14 April 2015, Nomor : 46/Pen.Pid/2015/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 14 April 2015, Nomor : 46/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-023/Kj.Nnk/Euh.2/03/2015 tertanggal 09 Maret 2015; -----------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Reg. Perkara No. : PDM-23/Kj.Nnk/Euh/04/2015 tanggal 12 April 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Primair;------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 5 (lima) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------
1 (satu) buah baju sekolah warna putih;-----------------------------------------
1 (satu) buah baju dalam warna warni;------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang sekolah warna abu – abu;---------------------------
1 (satu) buah BH warna pink;----------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna pink muda;----------------------------------
1 (satu) buah jilbab warna putih;-------------------------------------------------
1 (satu) buah celana olahraga sekolah warna hitam les biru;------------------
Dikembalikan kepada saksi NUR SITI HAJAR KARMILA Als. UMIL Binti AMALUDDIN;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM;---------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi NURLIAH Binti BABA;--------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-23/Kj.Nnk/Euh.2/03/2015 tertanggal 09 Maret 2015, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
PRIMAIR;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira pukul 17.00 Wita saat terdakwa menghubungi saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid untuk menyampaikan pesan kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin (saksi lahir pada tanggal 05 April 1999 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 09 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Samuel Parrangan, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, sekarang saksi masih berusia 15 tahun) untuk menemui terdakwa di rumah kontrakannya sebagaimana alamat tersebut di atas;-------------------
Kemudian sekira pukul 19.00 wita dengan mengendarai sepeda motor saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid mengantarkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin ke tempat yang dimaksud, dan menurunkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin di pinggir jalan tepat dimana terdakwa telah menunggunya. Selanjutnya keduanya pun berjalan kaki menuju rumah dimana terdakwa indekos;--------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya di dalam rumah, keduanya pun sempat berbincang-bincang. Karena merasa nyeri pada kepalanya, maka saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin meminta minum kepada terdakwa, yang mana terdakwa sempat memberikan minuman kaleng kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, setelah itu mengarahkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk berbaring di kamarnya;---------------------------------------------------
Setelah di dalam kamar, melihat saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin terbaring di atas tempat tidur, maka terdakwa mematikan lampu kamar dan segera membuka celana panjang yang dikenakan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin merasa terkejut dan berontak dengan menendang dada terdakwa dengan menggunakan kedua lututnya. Melihat perlawanan yang dilakukan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, maka terdakwa yang kala itu masih berada di bawah pengaruh alkohol menjadi beringas dan langsung menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin sambil terdakwa memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Di mana saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin masih terus melakukan perlawan sambil meronta-ronta. Namun akhirnya saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin tidak dapat berbuat banyak karena ketakutan, maka terdakwa pun berhasil melucuti celana yang dikenakan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah itu terdakwa pun melepaskan baju dan celana yang dikenakannya. Dalam posisi tubuh menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, maka terdakwa mencumbui saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dengan cara menciumi bibir dan payudaranya sambil kedua tangan terdakwa masih terus memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;----------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa pun memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang dan mengeras tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah beberapa kali dicoba akhirnya terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan tubuh/panggulnya untuk merasakan kenikmatan akibat terjadinya pergesekan antara alat kelamin terdakwa dengan alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Beberapa saat kemudian, karena hendak klimaks maka terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dan mengeluarkan air maninya diatas baju yang terletak di atas lantai;----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 019/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Embrinita Okta, dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan yang melakukan pemeriksaan terhadap Nur Siti Hajar Karmila yang menyebutkan :---------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
1. Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------
2. Muka : Tidak ada kelainan;---------------------------------------
3. Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------
4. Bahu : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
5. Dada : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
6. Perut : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
7. Punggung : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
8. Kelamin : Terdapat luka lecet di labia minor arah jam enam, luka lecet sudah mulai mengering, terdapat robekan selaput dara arah pukul sebelas dan pukul dua belas;
9. Extrimitas Atas : Tidak ada kelainan ;-------------------------------------
10. Extrimitas Bawah : Tidak ada kelainan ;------------------------------------
Kesimpulan ;--------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar yang dilakukan diduga terjadi persetubuhan pada pasien ini. Keadaan senggama : liang senggama dari perempuan sudah seringkali bersetubuh tapi belum mempunyai anak;----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat 1 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------------
SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira pukul 17.00 Wita saat terdakwa menghubungi saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid untuk menyampaikan pesan kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin (saksi lahir pada tanggal 05 April 1999 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 09 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Samuel Parrangan, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, sekarang saksi masih berusia 15 tahun) untuk menemui terdakwa di rumah kontrakannya sebagaimana alamat tersebut di atas;-------------------
Kemudian sekira pukul 19.00 wita dengan mengendarai sepeda motor saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid mengantarkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin ke tempat yang dimaksud, dan menurunkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin di pinggir jalan tepat dimana terdakwa telah menunggunya. Selanjutnya keduanya pun berjalan kaki menuju rumah dimana terdakwa indekos;--------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya di dalam rumah, keduanya pun sempat berbincang-bincang. Karena merasa nyeri pada kepalanya, maka saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin meminta minum kepada terdakwa, yang mana terdakwa sempat memberikan minuman kaleng kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, setelah itu mengarahkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk berbaring di kamarnya;----------------------------------------------------
Setelah di dalam kamar, terdakwa terus membujuk saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk melakukan persetubuhan, namun permintaan terdakwa tersebut di tolak oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Mengetahui hal tersebut maka terdakwa segera menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin sambil memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Dalam posisi seperti itu terdakwa terus mencumbui saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dengan cara menciumi bibir dan payudara saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Selanjutnya terdakwa melucuti celana yang dikenakan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah itu terdakwa pun melepaskan baju dan celana yang dikenakannya dan kembali mencumbui saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;---------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa pun memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang dan mengeras tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah beberapa kali dicoba akhirnya terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan tubuh/panggulnya untuk merasakan kenikmatan akibat terjadinya pergesekan antara alat kelamin terdakwa dengan alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Beberapa saat kemudian, karena hendak klimaks maka terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dan mengeluarkan air maninya diatas baju yang terletak di atas lantai. Untuk menenangkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin maka terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 019/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Embrinita Okta, dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan yang melakukan pemeriksaan terhadap Nur Siti Hajar Karmila yang menyebutkan :---------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------
1. Kepala : Tidak ada kelainan;---------------------------------------
2. Muka : Tidak ada kelainan;---------------------------------------
3. Leher : Tidak ada kelainan;---------------------------------------
4. Bahu : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
5. Dada : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
6. Perut : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
7. Punggung : Tidak ada kelainan;--------------------------------------
8. Kelamin : Terdapat luka lecet di labia minor arah jam enam, luka lecet sudah mulai mengering, terdapat robekan selaput dara arah pukul sebelas dan pukul dua belas;
9. Extrimitas Atas : Tidak ada kelainan ;-------------------------------------
10. Extrimitas Bawah : Tidak ada kelainan ;------------------------------------
Kesimpulan ;--------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar yang dilakukan diduga terjadi persetubuhan pada pasien ini. Keadaan senggama : liang senggama dari perempuan sudah seringkali bersetubuh tapi belum mempunyai anak;----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat 2 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi NUR SITI HAJAR KARMILA Als. UMIL Binti AMALUDDIN;------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diminta keterangan sehubungan saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 11.00 Wita di sebuah rumah di Jl. Tanjung Rt. 01, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-----------------------
Bahwa saksi pertama kali kenal dengan Terdakwa sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa sejak tahun 2013 hingga sekarang;--------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa saksi sudah beberapa kali melakukan hubungan persetubuhan dengan Terdakwa;-------------
Bahwa sewaktu pertama kali saksi disetubuhi oleh Terdakwa saksi merasa dipaksa sehingga saksi mau menyerahkan keperawanan saksi kepada Terdakwa setelah kejadian tersebut selanjutnya saksi mau melakukan hubungan persetubuhan dengan Terdakwa setiap kali saksi diajak berhubungan badan;------
Bahwa pada saat saksi disetubuhi oleh Terdakwa untuk pertama kalinya tersebut saksi melakukan perlawanan yakni dengan cara meronta – ronta dan menendang dada dari Terdakwa dengan menggunakan kedua lutut saksi ketika kedua tangan saksi dipegangi oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak beberapa kali tersebut saksi tidak perah dibujuk atau dirayu oleh Terdakwa hanya saja ketika pertama kali Terdakwa menyetubuhi saksi Terdakwa sebelumnya ada melakukan paksaan kepada saksi dan setelah berhasil menyetubuhi saksi Terdakwa ada merayu saksi dengan berkata “Aku tidak akan tinggalkan kau, aku pasti bertanggung jawab” dan setelah keperawanan saksi direnggut oleh Terdakwa selanjutnya setiap saksi melakukan hubungan badan dengan Terdakwa atas dasar suka sama suka;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa memaksa saksi untuk melakukan hubungan persetubuhan yang pertama kalinya Terdakwa sebelumnya tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada saksi hanya saja Terdakwa memegangi kedua tangan saksi dengan kedua tangannya secara kuat – kuat sehingga saksi tidak dapat melepaskan diri dan pasrah saja ketika terdakwa menyetubuhi saksi;--------------------------------------------------
Bahwa yang saksi rasakan ketika saksi disetubuhi oleh Terdakwa untuk pertama kalinya kemaluan saksi terasa sakit dan perih serta mengeluarkan darah karena saksi masih perawan selanjutnya setiap saksi melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Terdakwa tidak terasa sakit;----------------------------------------------------------------
Bahwa situasi saat saksi melakukan hubungan persetubuhan dengan Terdakwa saat itu situasi sepi dan tidak ada orang lain yang melihatnya;
Bahwa adanya kejadian persetubuhan tersebut saksi mengalami trauma dan malu kepada kedua orang tua dan seluruh keluarga serta teman – teman sekolah saksi;-------------------------------------------------------------
Bahwa umur saksi pada saat sekarang ini 16 (enam belas) tahun dan saksi masih duduk di bangku sekolah kelas 1 (satu) SMK;-----------------
Bahwa atas keterangan saksi NUR SITI HAJAR KARMILA Als. UMIL Binti AMALUDDIN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------------
Saksi UMMAH Binti MUSTAKIM;--------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan anak perempuan saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;---------------------------------------
Bahwa adapun kejadiannya Saudari UMIL berangkat ke sekolah terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 07.00 Wita ketika itu anak saksi meminta ijin kepada saksi untuk pergi berangkat sekolah;--------------------------
Bahwa setahu saksi Saudari UMIL bersekolah di SMK Negeri Nunukan Kelas IB jurusan perkantoran dan pada saat berangkat sekolah saksi melihat Terdakwa bersama dengan temannya yang bernama RUDI HARTONO;-----------------------
Bahwa saksi kenal dengan RUDI HARTONO namun saksi tidak memiliki hubungan apa – apa dengan Saudara RUDI HARTONO hanya saja Saudara RUDI HARTONO merupakan teman sekolah yang sering menjemput anak saksi ketika berangkat sekolah maupun pulang sekolah;-----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Saudari UMIL tidak pulang ke rumah pertama kali dari pemberitahuan anak saksi yang bernama MUHAMMAD ZAID karena saat itu anak saksi yang bernama MUHAMMAD ZAID pergi menjemput kakaknya yang bersekolah di SMK N 01 Nunukan namun sesampainya di sana Saudara MUHAMMAD ZAID tidak menemui Saudari UMIL tempat biasa Saudara MUHAMMAD ZAID menunggu setelah Saudara MUHAMMAD ZAID pulang ke rumah saksi menunggu sampai sore hari namun Saudari UMIL tidak juga pulang ke rumah;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi mantan pacar Saudari UMIL sewaktu masih SMP adalah Terdakwa yang tinggal di Jl. Bhayangkara dan mantan pacar Saudari UMIL sewaktu duduk di bangku SMK bernama AMIR SYAHRUL;----------------------
Bahwa adapun umur anak saksi Saudari UMIL saat sekarang ini berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMK;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan Saudari UMIL tidak pulang ke rumah dan setahu saksi Saudari UMIL tidak memiliki masalah dengan saksi maupun orang lain hanya saja saksi pernah melarang Saudari UMIL untuk berpacaran dengan Terdakwa karena Terdakwa tidak sekolah dan kata – katanya tidak sopan dengan saksi;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi UMMAH Binti MUSTAKIM, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;---
Saksi NURLIAH Binti BABA;--------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------------------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan barang milik saksi dipinjam oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi;--------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui barang milik saksi sudah tidak berada di rumah karena dipinjam oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 20.00 Wita di rumah saksi di Jl. Pasar Baru Rt. 14, Kel. Nunukan Utara, Kab. Nunukan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang milik saksi yang telah dipinjam oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi tersebut berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM;-----
Bahwa saksi mengetahui kalau sepeda motor milik saksi tersebut dipinjam oleh Terdakwa sewaktu suami saksi yang bernama SAMPARA datang ke warung tempat saksi berjualan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 20.00 Wita saat itu saksi bertanya kepada suami saksi dengan berkata “Kenapa kita jalan kak?” lalu suami saksi Saudara SAMPARA menjawab “Dipakai anak – anak tidak tahu siapa yang pakai sampai sekarang belum dikembalikan” lalu saksi menjawab “Dimana kunci disimpan” lalu suami saksi menjawab “Di atas meja tergantung di situ” kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar jam 21.00 Wita saksi sudah melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi KT-2934-SM milik saksi sudah dipakai oleh suami saksi untuk menjemput saksi ke warung;----------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi namun setelah di kantor Polisi saksi baru mengetahui tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor saksi adalah untuk menjemput pacarnya di Binusan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pacar Terdakwa yang telah dijemputnya di Binusan dengan menggunakan barang milik saksi berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi NURLIAH Binti BABA, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa
MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan Terdakwa telah mencabuli saksi NUR SITI HAJAR KARMILA;--------------------------------------------
Bahwa kejadian terakhir yang Terdakwa ingat terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 11.00 Wita di sebuah rumah di Jl. Tanjung Rt. 01, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan SAKSI siti SEJAK BULAN Juli 2013 dan Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengannya sejak bulan Juli 2013 sampai dengan saat sekarang ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saudari SITI Terdakwa sudah 6 (enam) kali menyetubuhi Saudari SITI;---------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saudari SITI selama beberapa kali tersebut sebelumnya Terdakwa tidak ada melakukan paksaan, ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan fisik terhadap Saudari SITI dikarenakan persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka namun saat pertama kali Terdakwa menyetubuhi Saudari SITI Terdakwa ada melakukan paksaan kepada Saudari SITI sehingga Terdakwa bisa menyetubuhinya;-----------------------------------
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhi Saudari SITI sehingga Terdakwa bisa meyetubuhinya tersebut berawal ketika pada bulan Agustus 2013 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa menghubungi Saudari HALIMAH yang merupakan teman dari Saudari SITI dengan berkata “Ke sinilah dek kamu jalan – jalan ke rumah sama Siti” lalu Saudari HALIMAH menjawab “Iya” setelah itu sekira jam 19.00 Wita Saudari HALIMAH mengantar Saudari SITI di depan gang menuju rumah Terdakwa ketika itu Terdakwa sudah menjemput di depan gang sehingga setelah Saudari HALIMAH Terdakwa bertemu dengan Saudari SITI lalu Terdakwa bilang kepada Saudari SITI dengan berkata “Ayolah kita ke rumah dek” selanjutnya Terdakwa pergi berdua menuju rumah kontrakan Terdakwa setelah sampai Terdakwa mengajak Saudari SITI masuk ke dalam rumah setelah itu Terdakwa membujuk Saudari SITI dengan berkata “Kamu mau kasih aku juga kah dek” lalu Saudari SITI menjawab “Aku nggak mau kalau bukan sama suamiku nanti” dan Terdakwa menjawab “Oh begitu kah dek, betul kamu nggak mau kasih aku” dan Saudari SITI tidak menjawabnya hanya diam saja setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saudari SITI “Kamu mau kah dek kalau aku paksa” dan Saudari SITI pun tidak menjawabnya;-----------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memaksa Saudari SITI membuka bajunya namun Saudari SITI tidak mau lalu Terdakwa membaringkan badang Saudari SITI ke atas tempat tidur setelah Saudari SITI tidur terlentang Terdakwa memaksa membuka celana panjangnya namun Saudari SITI memberontak dengan cara menendang dada Terdakwa menggunakan kedua lututnya setelah Terdakwa menaiki badan Saudari SITI dari atas dan kedua tangan Terdakwa memegangi kedua tangan Saudari SITI yang terlentang dan pada saat Terdakwa memegangi kedua tangannya Saudari SITI melawan dengan meronta – ronta sehingga mengenai dada Terdakwa selanjutnya Terdalwa terus memaksa dengan membuka celana panjang ddan celana dalam Saudari SITI kemudian menarik celananya tersebut sampai terlepas setelah Saudari SITI telanjang Terdakwa melepas semua pakaian yang Terdakwa pakai kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua tangan Saudari SITI sambil menciumi bibir Saudari SITI dan Terdakwa menaikkan baju Saudari SITI ke atas setelah itu Terdakwa menciumi kedua payudara saksi SITI dan mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kemaluan Saudari SITI setelah alat kemaluan Terdakwa masuk ke dalam lubang vagina Saudari SIT Terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya naik turun selama beberapa kali setelah Terdakwa tidak tahan Terdakwa mencabut alat kelaminnya setelah itu Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas baju Terdakwa selanjutnya Terdakwa memakai pakaiannya kembali;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain memaksa yang Terdakwa lakukan setelah selesai melakukan hubungan persetubuhan dengan Saudari SITI untuk pertama kalinya tersebut Terdakwa tidak ada memberi imbalan uang kepada Saudari SITI hanya saja Terdakwa merayunya dengan berkata “Nggak apa – apa itu kalau kamu kenapa - kenapa aku bertanggung jawab”;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa rasakan waktu pertama kali Terdakwa menyetubuhi Saudari SITI Terdakwa merasa puas dan keenakan namun Saudari SITI tanpa sepengetahuan Terdakwa yang dirasakan yakni Saudari SITI merasa kesakitan karena alat kelaminnya masih perawan dan mengeluarkan darah;--------------------------------------
Bahwa situasi pertama kali Terdakwa menyetubuhi Saudari SITI dalam keadaan sepi tidak ada orang lain yang melihatnya namun sebelum Terdakwa menyetubuhinya Saudari SITI diantar ke rumah Terdakwa oleh temannya yang bernama HALIMAH dan kejadian selanjutnya tidak ada orang lain yang melihatnya;-------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju sekolah warna putih;------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju dalam warna warni;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang sekolah warna abu – abu;----------------------------------------
1 (satu) buah BH warna pink;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna pink muda;------------------------------------------------
1 (satu) buah jilbab warna putih;---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana olahraga sekolah warna hitam les biru;-------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar pada tahun 2013 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan melakukan persetubuhan dengan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;---------------------------------
Bahwa benar saat terdakwa menghubungi saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid untuk menyampaikan pesan kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk menemui terdakwa di rumah kontrakannya;---------------------------
Bahwa benar kemudian sekira pukul 19.00 wita dengan mengendarai sepeda motor saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid mengantarkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin ke tempat yang dimaksud, dan menurunkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin di pinggir jalan tepat dimana terdakwa telah menunggunya dan selanjutnya keduanya pun berjalan kaki menuju rumah dimana terdakwa indekos;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di dalam rumah, keduanya pun sempat berbincang-bincang. Karena merasa nyeri pada kepalanya, maka saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin meminta minum kepada terdakwa, yang mana terdakwa sempat memberikan minuman kaleng kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, setelah itu mengarahkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk berbaring di kamarnya;----------------------------------------------
Bahwa benar setelah di dalam kamar, melihat saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin terbaring di atas tempat tidur, maka terdakwa mematikan lampu kamar dan segera membuka celana panjang yang dikenakan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;-------------------------------------------------
Bahwa benar mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin merasa terkejut dan berontak dengan menendang dada terdakwa dengan menggunakan kedua lututnya dan melihat perlawanan yang dilakukan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, maka terdakwa yang kala itu masih berada di bawah pengaruh alkohol menjadi beringas dan langsung menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin sambil terdakwa memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Di mana saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin masih terus melakukan perlawan sambil meronta-ronta;--
Bahwa benar akhirnya saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin tidak dapat berbuat banyak karena ketakutan, maka terdakwa pun berhasil melucuti celana yang dikenakan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah itu terdakwa pun melepaskan baju dan celana yang dikenakannya. Dalam posisi tubuh menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, maka terdakwa mencumbui saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dengan cara menciumi bibir dan payudaranya sambil kedua tangan terdakwa masih terus memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa pun memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang dan mengeras tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah beberapa kali dicoba akhirnya terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan tubuh/panggulnya untuk merasakan kenikmatan akibat terjadinya pergesekan antara alat kelamin terdakwa dengan alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dan beberapa saat kemudian, karena hendak klimaks maka terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dan mengeluarkan air maninya diatas baju yang terletak di atas lantai;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 81 ayat 1 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------------------------------
Dakwaan Subsiadiair : melanggar Pasal 81 ayat 2 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari salah satu tindak pidana yang didakwakan diantara seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan ; -------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk penyusunan surat dakwaan tersebut, maka menurut Majelis Hakim sesuai fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu
Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :--------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;----------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum/orang buatan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau badan hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafam kepastian akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengetahui akan akibat dan keadaan yang menyertainya.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur dengan sengaja baik pembentuk Undang - Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang difinisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang- Undang. Sedangkan unsur Dengan melawan Hukum mengandung pengertian adanya perbuatan pelaku untuk memiliki sesuatu barang tanpa didasarkan alas hak yang sah atau perbuatan pelaku dilakukan tanpa hak atau kekuasaan karena pelaku bukanlah pemilik.----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai niat dengan sengaja mencabuli seorang anak perempuan bernama Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin di rumah kontrakannya di Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan pada tahun 2013;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan sengaja” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;-------------------------
Menimbang, bahwa elemen unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi.;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan untuk memperoleh keturunan/memperoleh anak ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak, dalam Undang - Undang No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 ke- 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002) ;-------------------------------
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan melakukan persetubuhan dengan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;-----------------------------
Menimbang, bahwa saat terdakwa menghubungi saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid untuk menyampaikan pesan kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk menemui terdakwa di rumah kontrakannya;-------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wita dengan mengendarai sepeda motor saksi Halimah binti Nasaruddin Hamid mengantarkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin ke tempat yang dimaksud, dan menurunkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin di pinggir jalan tepat dimana terdakwa telah menunggunya dan selanjutnya keduanya pun berjalan kaki menuju rumah dimana terdakwa indekos;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesampainya di dalam rumah, keduanya pun sempat berbincang-bincang. Karena merasa nyeri pada kepalanya, maka saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin meminta minum kepada terdakwa, yang mana terdakwa sempat memberikan minuman kaleng kepada saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, setelah itu mengarahkan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin untuk berbaring di kamarnya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah di dalam kamar, melihat saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin terbaring di atas tempat tidur, maka terdakwa mematikan lampu kamar dan segera membuka celana panjang yang dikenakan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin merasa terkejut dan berontak dengan menendang dada terdakwa dengan menggunakan kedua lututnya dan melihat perlawanan yang dilakukan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, maka terdakwa yang kala itu masih berada di bawah pengaruh alkohol menjadi beringas dan langsung menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin sambil terdakwa memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Di mana saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin masih terus melakukan perlawan sambil meronta-ronta;--------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin tidak dapat berbuat banyak karena ketakutan, maka terdakwa pun berhasil melucuti celana yang dikenakan oleh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah itu terdakwa pun melepaskan baju dan celana yang dikenakannya. Dalam posisi tubuh menindih tubuh saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin, maka terdakwa mencumbui saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dengan cara menciumi bibir dan payudaranya sambil kedua tangan terdakwa masih terus memegangi kedua tangan saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa pun memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang dan mengeras tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Setelah beberapa kali dicoba akhirnya terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan tubuh/panggulnya untuk merasakan kenikmatan akibat terjadinya pergesekan antara alat kelamin terdakwa dengan alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dan beberapa saat kemudian, karena hendak klimaks maka terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Nur Siti Hajar Karmila alias Umil binti Amaluddin dan mengeluarkan air maninya diatas baju yang terletak di atas lantai;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Primiair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan: ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju sekolah warna putih;------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju dalam warna warni;-------------------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang sekolah warna abu – abu;---------------------------------------
1 (satu) buah BH warna pink;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna pink muda;-----------------------------------------------
1 (satu) buah jilbab warna putih;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana olahraga sekolah warna hitam les biru;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksi NUR SITI HAJAR KARMILA Als. UMIL Binti AMALUDDIN, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada saksi NUR SITI HAJAR KARMILA Als. UMIL Binti AMALUDDIN sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksi NURLIAH Binti BABA, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada saksi NURLIAH Binti BABA sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi NUR SITI HAJAR KARMILA Als. UMIL Binti AMALUDDIN mengalami luka robek pada selaput daranya, mengalami kesakitan pada kemaluannya;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan;-----------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Alias DION Bin ACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;---------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju sekolah warna putih;-------------------------------------------------
1 (satu) buah baju dalam warna warni;--------------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang sekolah warna abu – abu;----------------------------------
1 (satu) buah BH warna pink;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna pink muda;------------------------------------------
1 (satu) buah jilbab warna putih;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana olahraga sekolah warna hitam les biru;-------------------------
Dikembalikan kepada saksi NUR SITI HAJAR KARMILA;------------------------
1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna merah hitam dengan nomor Polisi KT-2934-SM;------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi NURLIAH Binti BABA;----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SELASA, tanggal 16 JUNI 2015 oleh kami INDRA CAHYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan ALIF YUNAN NOVIARI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh RULY JOHAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh BERSY PRIMA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
INDRA CAHYADI, S.H., M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. ALIF YUNAN NOVIARI, S.H.
Panitera Pengganti
RULY JOHAN