120/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
P
Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI
Tempat lahir : Selatpanjang
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 19 Juni 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Rintis RT 001 RW 002 Kel. Selatpanjang Kota
Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2016 s/d tanggal 27 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sejak tanggal 28 Desember 2016 s/d tanggal 5 Pebruari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 6 Pebruari 2017 s/d tanggal 7 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2017 s/d tanggal 20 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 13 Maret 2017 s/d tanggal 11 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 12 April 2017 s/d tanggal 10 Juni 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.120/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 17 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 120/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 13 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 120/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 13 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 gram;
Sebuah handphone Nokia warna putih;
1 (satu) kertas timah;
(dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa bersama saksi Masheri (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada Bulan Desember 2016 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 20.30 WIB saksi Misbahudin, saksi Tombol Josua dan saksi Riky Pasaribu (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat di jalan Sulaiaman sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya saksi Misbahudin, saksi Tombol Josua dan saksi Riky Pasaribu (Anggota Polri) menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian dan melihat terdakwa bersama saksi Masheri (Penuntutan terpisah) sedang menunggu orang lain dilokasi tersebut
Melihat kedatangan Anggota Polri terdakwa dan saksi Masheri terkejut, karena panic terdakwa dan saksi Masheri mencoba melarikan diri dan pada saat itu saksi Masheri membuang paket Narkotika yang ada padanya.
Bahwa terdakwa dan saksi Masheri berada di tempat tersebut untuk mengantarkan pesanan paket Narkotika tersebut
Berdasarkan Penimbangan Pegadaian barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih 0,09 gram
Berdasarkan pengujian Badan POM Nomor PM.01.05.851.12.16.1.2236 Tanggal 14 Desember 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Masheri positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa bersama saksi Masheri (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada Bulan Desember 2016 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 20.30 WIB saksi Misbahudin, saksi Tombol Josua dan saksi Riky Pasaribu (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat di jalan Sulaiaman sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya saksi Misbahudin, saksi Tombol Josua dan saksi Riky Pasaribu (Anggota Polri) menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian dan melihat terdakwa bersama saksi Masheri (Penuntutan terpisah) sedang menunggu orang lain dilokasi tersebut
Melihat kedatangan Anggota Polri terdakwa dan saksi Masheri terkejut, karena panic terdakwa dan saksi Masheri mencoba melarikan diri dan pada saat itu saksi Masheri membuang paket Narkotika yang ada padanya.
Bahwa terdakwa dan saksi Masheri berada di tempat tersebut untuk mengantarkan pesanan paket Narkotika tersebut
Berdasarkan Penimbangan Pegadaian barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih 0,09 gram
Berdasarkan pengujian Badan POM Nomor PM.01.05.851.12.16.1.2236 Tanggal 14 Desember 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Masheri positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TOMBOL JOSUA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama dengan rekan yaitu saksi MISBAHUDIN dan RIKO PASARIBU (keduanya anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa bersama dengan temannya yaitu MASHERI (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa pengakuan terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi MISBAHUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama dengan rekan yaitu saksi TOMBOL JOSUA dan RIKO PASARIBU (keduanya anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa bersama dengan temannya yaitu MASHERI (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa pengakuan terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi MASHERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kepulaua Meranti pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok ditangan saksi;
Bahwa saksi memperoleh shabu-shabu tersebut dari terdakwa yang mana ia memperolehnya dari Sdr. ERA (DPO);
Bahwa saksi diajak oleh terdakwa untuk membeli shabu-shabu kemudian terdakwa disuruh untuk menunggu dipinggir jalan;
Bahwa setahu saksi, terdakwa membeli shabu-shabu tersebut seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan Masheri pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok;
Bahwa barang bukti berupa shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya kepada Sdr. ERA (DPO) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu tersebut kepada Sdr. ERA (DPO) sudah sebanyak 2 kali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 gram;
Sebuah handphone Nokia warna putih;
1 (satu) kertas timah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca pengujian Badan POM Nomor PM.01.05.851.12.16.1.2236 Tanggal 14 Desember 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Muhammad Milhan positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan Masheri (dalam penuntutan terpisah) oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok;
Bahwa barang bukti berupa shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya kepada Sdr. ERA (DPO) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu tersebut kepada Sdr. ERA (DPO) sudah sebanyak 2 kali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan pengujian Badan POM Nomor PM.01.05.851.12.16.1.2236 Tanggal 14 Desember 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Masheri positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) jo Pasal 132 aat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
Atau :
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 ayat
(1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan Terdakwa dipersidangan, terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI;
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan Masheri (dalam penuntutan terpisah) oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok;
Bahwa barang bukti berupa shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya kepada Sdr. ERA (DPO) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu tersebut kepada Sdr. ERA (DPO) sudah sebanyak 2 kali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan pengujian Badan POM Nomor PM.01.05.851.12.16.1.2236 Tanggal 14 Desember 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Masheri positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Tentang unsur Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah adanya unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan yang dimaksud dengan pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitaskan, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kepulaua Meranti pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan H. Sulaiman Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti;
Menimbang, bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic warna bening dan dibungkus kembali dengan kertas timah rokok ditangan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari saksi MASHERI (dalam penuntutan terpisah) dimana terdakwa menunggu dipinggir jalan pada saat saksi MASHERI membeli shabu-shabu tersebut kepada Sdr. ERA (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi saksi MASHERI (dalam berkas terpisah) telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam hal tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MILHAN Als EMEL Bin M. FAUZI oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 gram;
Sebuah handphone Nokia warna putih;
1 (satu) kertas timah;
(dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Jumat, tanggal 9 Juni 2017, oleh Dr. SUTARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IKHWAN, S.H Paniterapada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HARI NAURIANTO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohd. Rizky Musmar, S.H Dr. Sutarno, S.H.,M.H
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera,
Ikhwan, S.H