152/Pid.Sus/2015/PN.Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARI Bin MUHARDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARI Bin MUHARDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lama penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku nikah warna coklat, Dikembalikan kepada terdakwa ARI Bin MUHARDIN; - 1 (satu) buah buku nikah warna hijau, Dikembalikan kepada saksi LINDA Binti TASMIN BANDA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN.Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : ARI Bin MUHARDIN;
Tempat lahir : Lalohao;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 15 Februari 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Wawoone, Kecamatan
Wonggeduku, Kabupaten Konawe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penangkapan dan penahanan:
Penangkapan, tertanggal 31 Juli 2015;
Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 04 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 05 November 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 152/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Unaaha tanggal 26 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 152/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Unaaha tanggal 26 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARI Bin MUHARDIN, bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARI Bin MUHARDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan.
Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah warna merah
1 (satu) buah buku nikah warna biru
Dikembalikan kepada saksi korban
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa ARI Bin MUHARDIN, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar jam 11.00 Wita di dalam rumah orang tua terdakwa desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap LINDA Binti TASMIN BANDA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wita saksi korban datang kerumah orang tua saksi korban di Desa Laloika Kec.Pondidaha Kab.Konawe dengan maksud meminta uang untuk membeli susu anak saksi korban kemudian saksi korban pergi menuju rumah mertua saksi korban.
Bahwa sesampainya dirumah mertua saksi korban sekitar pukul 10.30 Wita datang terdakwa dan berkata “kenapa kamu kembali, kenapa kamu tidak tinggal dirumah orang tuamu?” dan setelah mengeluarkan kata-kata tersebut tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan hingga mengenai bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan kepala bagian kanan secara berulang kali dan akhirnya saksi korban terjatuh dilantai rumah kemudian terdakwa juga menginjak telapak tangan kiri saksi korban serta menendang perut sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan, saksi korban berdiri dan lari menuju jalan raya kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor dan mengantar saksi korban menuju rumah RINI, setelah itu menceritakan kejadian tersebut kepada RINI dan TASMIN BANDA yang merupakan orang tua kandung saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala bagian atas kanan, pipi kiri, bibir, lengan bawah kiri dan panggul kanan sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor 445/957/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERISKA MARTA Dokter pada Puskesmas Pondidaha yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi LINDA dengan hasil pemeriksaan:
- Bengkak di kepala bagian atas kanan ukuran 5cm x 4cm x 0,8cm
- Bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan ukuran 7cm x 7cm x 0,5cm
- Bengkak dan memar warna kemerahan ukuran ukuran 2cm x 2cm x 0,5cm di sudut kanan bibir
- Bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri ukuran 6cm x 6cm x 0,5cm
- Bengkak warna kemerahan di panggul kanan ukuran 5cm x 5cm x 0,7cm
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang perempuan dengan bengkak di kepala bagian atas kanan, bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan, bengkak dan memar warna kemerahan di sudut kanan bibir, bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri, bengkak warna kemerahan di panggul kanan yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa ARI Bin MUHARDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ARI Bin MUHARDIN, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar jam 11.00 Wita di dalam rumah orang tua terdakwa desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap LINDA Binti TASMIN BANDA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wita saksi korban datang kerumah orang tua saksi korban di Desa Laloika Kec.Pondidaha Kab.Konawe dengan maksud meminta uang untuk membeli susu anak saksi korban kemudian saksi korban pergi menuju rumah mertua saksi korban.
Bahwa sesampainya dirumah mertua saksi korban sekitar pukul 10.30 Wita datang terdakwa dan berkata “kenapa kamu kembali, kenapa kamu tidak tinggal dirumah orang tuamu?” dan setelah mengeluarkan kata-kata tersebut tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan hingga mengenai bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan kepala bagian kanan secara berulang kali dan akhirnya saksi korban terjatuh dilantai rumah kemudian terdakwa juga menginjak telapak tangan kiri saksi korban serta menendang perut sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan, saksi korban berdiri dan lari menuju jalan raya kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor dan mengantar saksi korban menuju rumah RINI, setelah itu menceritakan kejadian tersebut kepada RINI dan TASMIN BANDA yang merupakan orang tua kandung saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala bagian atas kanan, pipi kiri, bibir, lengan bawah kiri dan panggul kanan sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor 445/957/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERISKA MARTA Dokter pada Puskesmas Pondidaha yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi LINDA dengan hasil pemeriksaan:
- Bengkak di kepala bagian atas kanan ukuran 5cm x 4cm x 0,8cm
- Bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan ukuran 7cm x 7cm x 0,5cm
- Bengkak dan memar warna kemerahan ukuran ukuran 2cm x 2cm x 0,5cm di sudut kanan bibir
- Bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri ukuran 6cm x 6cm x 0,5cm
- Bengkak warna kemerahan di panggul kanan ukuran 5cm x 5cm x 0,7cm
kesimpulan
Telah diperiksa seorang perempuan dengan bengkak di kepala bagian atas kanan, bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan, bengkak dan memar warna kemerahan di sudut kanan bibir, bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri, bengkak warna kemerahan di panggul kanan yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa ARI Bin MUHARDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah suami saksi berdasarkan kutipan buku akta nikah nomor.02/02/I/2013;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 4 Januari 2013 dan dari pernikahan dengan terdakwa telah dikaruniai anak berumur 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan bernama SALSABILA.
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe;
Bahwa pada awalnya saksi pulang ke rumah orang tua saksi meminta uang untuk membeli susu dan diberi uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian pulang kerumah mertua saksi dimana saksi dan terdakwa tinggal bersama, setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi dan berkata “kenapa ko pulang? Tidak singgah dirumah orang tuamu” selanjutnya saksi hanya diam.
Bahwa setelah itu saksi dipukul pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, di pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kepala sebelah kanan lebih dari satu kali dan tangan saksi diinjak oleh terdakwa.
Bahwa ada bekas pemukulan, pipi lebam/bengkak, bibir pecah keluar darah.
Bahwa saksi membenarkan visum VISUM ET REPERTUM Nomor 445/957/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERISKA MARTA Dokter pada Puskesmas Pondidaha.
Bahwa pada saat dipukul oleh terdakwa, saksi sedang menggendong anaknya.
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban tidak dapat beraktivitas selama 2 (dua) hari.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa memukul saksi korban.
Bahwa terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi tidak dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman alkohol.
Bahwa terdakwa sering memukul saksi dan sering minum-minuman keras.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh sawit.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa saksi pergi bukan untuk beli susu untuk anaknya karena susu sudah dibeli oleh terdakwa;
Saksi RINI RISNAWATI Als RINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan adik ipar dan saksi merupakan kakak kandung saksi LINDA Binti TASMIN BANDA;
Bahwa terdakwa dan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA terikat perkawinan yang sah.
Bahwa saksi tidak melihat pemukulan yang dilakukan terdakwa, tetapi saksi diceritakan oleh saksi LINDA Binti TASMIN BANDA yang awalnya saksi LINDA Binti TASMIN BANDA datang kerumah dan mengatakan bahwa saksi LINDA Binti TASMIN BANDA telah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan tangan.
Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe.
Bahwa kehidupan rumah tangga antara saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dengan terdakwa pada awalnya harmonis namun satu tahun terakhir terdakwa memukul saksi saksi LINDA Binti TASMIN BANDA penyebabnya karena saksi LINDA Binti TASMIN BANDA sering pergi kerumah orang tuanya.
Bahwa peristiwa pemukulan ini adalah yang kelima kalinya terdakwa lakukan terhadap saksi LINDA Binti TASMIN BANDA.
Bahwa saksi LINDA Binti TASMIN BANDA datang kerumah orang tuanya untuk meminta uang membelikan susu anaknya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi TASMIN BANDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu mertua dari terdakwa;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA secara sah.
Bahwa terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan yang terparah adalah peristiwa yang terakhir ini.
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa pemukulan dari saksi LINDA Binti TASMIN BANDA yang menceritakan kepada saksi.
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe.
Bahwa pada awalnya saksi Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe dengan maksud untuk meminta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk beli susu untuk anak saksi LINDA Binti TASMIN BANDA setelah itu saksi LINDA Binti TASMIN BANDA kembali ke rumah orang tua terdakwa.
Bahwa ada luka di bibir dan bekas tamparan tangan di wajah saksi LINDA Binti TASMIN BANDA.
Bahwa yang memberi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu istri saksi.
Bahwa saksi LINDA Binti TASMIN BANDA datang kerumah saksi untuk meminta uang membeli susu anaknya.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan di perkebunan sawit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah pula diperlihatkan alat bukti surat yang berupa Visum et Repertum Nomor 445/957/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERISKA MARTA Dokter pada Puskesmas Pondidaha yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi LINDA dengan hasil pemeriksaan:
Bengkak di kepala bagian atas kanan ukuran 5cm x 4cm x 0,8cm
Bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan ukuran 7cm x 7cm x 0,5cm
Bengkak dan memar warna kemerahan ukuran ukuran 2cm x 2cm x 0,5cm di sudut kanan bibir
Bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri ukuran 6cm x 6cm x 0,5cm
Bengkak warna kemerahan di panggul kanan ukuran 5cm x 5cm x 0,7cm
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang perempuan dengan bengkak di kepala bagian atas kanan, bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan, bengkak dan memar warna kemerahan di sudut kanan bibir, bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri, bengkak warna kemerahan di panggul kanan yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Terhadap hasil visum et repertum tersebut dibenarkan oleh saksi LINDA Binti TASMIN BANDA;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA pada tahun 2013 di KUA.
Bahwa dari pernikahan tersebut dikaruniai seorang anak yang bernama SALSABILA.
Bahwa barang bukti berupa buku nikah yang diperlihatkan di persidangan merupakan milik terdakwa dan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA.
Bahwa terdakwa telah memukul saksi LINDA Binti TASMIN BANDA pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2015 sekitar jam 11.00 Wita di rumah orang tua terdakwa Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe
Bahwa alasan terdakwa memukul saksi LINDA Binti TASMIN BANDA karena telah membenturkan anaknya di dinding.
Bahwa pada awalnya anak terdakwa bernama SALSABILA menguap tetapi SALSABILA tidak mau tidur kemudian saksi korban membenturkan ke dinding dan terdakwa menegur saksi korban.
Bahwa terdakwa memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 1 (satu) kali dengan cara menampar mengenai pipi dan 2 (dua) kali dengan cara meninju pipi saksi korban.
Bahwa terdakwa tidak pernah menendang saksi korban.
Bahwa terdakwa menampar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh sawit dan tukang ojek.
Bahwa penghasilan terdakwa sebagai buruh sawit adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa bagi dua dengan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA.
Bahwa terdakwa sudah membelikan susu untuk SALSABILA.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa1 (satu) buah buku nikah warna merah dan 1 (satu) buah buku nikah warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah suami saksi berdasarkan kutipan buku akta nikah nomor.02/02/I/2013;
Bahwa saksi LINDA Binti TASMIN BANDA menikah dengan terdakwa pada tanggal 4 Januari 2013 dan dari pernikahan dengan terdakwa telah dikaruniai anak berumur 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan bernama SALSABILA.
Bahwa peristiwa pemukulan terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe;
Bahwa pada awalnya saksi LINDA Binti TASMIN BANDA pulang ke rumah orang tuanya untuk meminta uang untuk membeli susu dan diberi uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian pulang kerumah mertuanya dimana saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan terdakwa tinggal bersama, setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan berkata “kenapa ko pulang? Tidak singgah dirumah orang tuamu” selanjutnya saksi LINDA Binti TASMIN BANDA hanya diam.
Bahwa setelah itu saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dipukul pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, di pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kepala sebelah kanan lebih dari satu kali..
Bahwa atas peristiwa pemukulan tersebut saksi LINDA Binti TASMIN BANDA divisum dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 445/957/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERISKA MARTA Dokter pada Puskesmas Pondidaha.
Bahwa pada saat dipukul oleh terdakwa, saksi LINDA Binti TASMIN BANDA sedang menggendong anaknya.
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi LINDA Binti TASMIN BANDA tidak dapat beraktivitas selama 2 (dua) hari.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa memukul saksi korban.
Bahwa terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi tidak dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman alkohol.
Bahwa terdakwa sering memukul saksi dan sering minum-minuman keras.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh sawit dan tukang ojek dengan penghasilan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan separuh dari penghasilan tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan separuhnya lagi untuk kebutuhan terdakwa.
Bahwa saksi LINDA Binti TASMIN BANDA pergi kerumah orang tuanya untuk meminta uang untuk membeli susu anaknya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu, Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua pasal 351 KUHPidana, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 UnsurSetiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah: mengenai setiap orang dijelaskan dalam Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1398K/Pid/1994, bahwa pengertian setiap orang mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum baik perseorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada subyek hukum adalah orang yang bernama ARI Bin MUHARDIN diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dan setelah dinyatakan identitasnya dipersidangan sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan dibenarkan oleh Terdakwa serta yang bersangkutan mengaku sehat jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian dari kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yaitu kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut agar dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik adalah bersifat alternatif yaitu bisa menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat maka selanjutnya karena akibat dari perbuatan tersebut bersifat alternatif, Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan akibat yang “ bisa menimbulkan rasa sakit” karena relevan dengan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari rasa sakit yang ditimbulkan akibat dari kekerasan fisik tersebut didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mendefinisikannya, oleh karena itu untuk mengartikan “rasa sakit” tersebut maka Majelis Hakim menyepadankan kekerasan fisik dan rasasakit disini sama dengan perlakuan penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana yang dimaksud pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun ternyata juga tidak mendefinisikan tentang apa yang dimaksud perlakuan penganiayaan yang berakibat luka tersebut, oleh karena itu maka untuk penafsiran hal tersebut Majelis Hakim menyandarkan pada doktrin dan pendapat-pendapat yang berkembang;
Menimbang, bahwa menurut dari R.SOESILO dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap dengan pasal-pasalnya, bahwa penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka dan untuk rasa sakit sendiri itu diartikan misalnya akibat dari menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu ;
Bahwa peristiwa pemukulan terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Wawoone Kec.Wonggeduku Kab.Konawe;
Bahwa pada awalnya saksi LINDA Binti TASMIN BANDA pulang ke rumah orang tuanya untuk meminta uang untuk membeli susu dan diberi uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian pulang kerumah mertuanya dimana saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan terdakwa tinggal bersama, setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan berkata “kenapa ko pulang? Tidak singgah dirumah orang tuamu” selanjutnya saksi LINDA Binti TASMIN BANDA hanya diam.
Bahwa setelah itu saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dipukul pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, di pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kepala sebelah kanan lebih dari satu kali..
Bahwa atas peristiwa pemukulan tersebut saksi LINDA Binti TASMIN BANDA divisum dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 445/957/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FERISKA MARTA Dokter pada Puskesmas Pondidaha dengan hasil pemeriksaan:
Bengkak di kepala bagian atas kanan ukuran 5cm x 4cm x 0,8cm
Bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan ukuran 7cm x 7cm x 0,5cm
Bengkak dan memar warna kemerahan ukuran ukuran 2cm x 2cm x 0,5cm di sudut kanan bibir
Bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri ukuran 6cm x 6cm x 0,5cm
Bengkak warna kemerahan di panggul kanan ukuran 5cm x 5cm x 0,7cm
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang perempuan dengan bengkak di kepala bagian atas kanan, bengkak di pipi kiri disertai memar warna kemerahan, bengkak dan memar warna kemerahan di sudut kanan bibir, bengkak dan memar warna kemerahan di lengan bawah kiri, bengkak warna kemerahan di panggul kanan yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terdakwa memukul wajah saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dengan tangan terdakwa tersebut yang mengakibatkan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA mengalami luka memar dikepala dan wajah sebagaimana dalam hasil visum et repertum dari saksi LINDA Binti TASMIN BANDA tersebut sehingga dapat disimpulkan luka-luka yang dialami saksi LINDA Binti TASMIN BANDA seperti yang dijelaskan dalam visum et repertum tersebut adalah akibat dari perbuatan dari terdakwa terhadap saksi LINDA Binti TASMIN BANDA meskipun hal tersebut menurut terdakwa dilakukan tanpa ada kesengajaan akan tetapi menyebabkan menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka memar pada saksi LINDA Binti TASMIN BANDA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam “lingkup rumah tangga” meliputi :
Suami, istri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan barang bukti buku nikah dan keterangan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA, saksi RINI RISNAWATI Als. RINI serta saksi TASMIN BANDA yang bersesuaian satu dengan yang lainnya dan juga dibenarkan oleh Terdakwa dalam keterangan di depan persidangan bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi LINDA Binti TASMIN BANDA dan sudah berumah tangga dengan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA sejak tahun 2013 secara sah dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi LINDA Binti TASMIN BANDA sehingga antara terdakwa dan saksi LINDA Binti TASMIN BANDA tersebut ada dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan ataupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa telah berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) buah buku nikah warna coklat adalah milik dari terdakwa ARI Bin MUHARDIN maka dikembalikan kepada terdakwa ARI Bin MUHARDIN, dan 1 (satu) buah buku nikah warna hijau adalah milik saksi LINDA Binti TASMIN BANDA sehingga dikembalikan kepada saksi LINDA Binti TASMIN BANDA;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka diri terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap saksi LINDA Binti TASMIN BANDA
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, serta mengakui semua perbuatannya didalam persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ARI Bin MUHARDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
Menetapkan lama penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah warna coklat,
Dikembalikan kepada terdakwa ARI Bin MUHARDIN;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau,
Dikembalikan kepada saksi LINDA Binti TASMIN BANDA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari Rabu, tanggal 4 November 2015 oleh kami: AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LELY SALEMPANG, S.H., M.H. dan DIRGHA ZAKI AZIZUL, SH.,M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 10 November 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh IRNAIS, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh oleh GDE ANCANA, S.H., selaku Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. LELY SALEMPANG, S.H., M.H. AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.
2. DIRGHA ZAKI AZIZUL, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
IRNAIS, S.H.