180/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 180/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ALFIN AFANDI
MEMPERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 180/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ALFIN AFANDI.
Tempat lahir : Bandar Selamat.
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 14 April 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek PJKA Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : Terdakwa ditahan sejak tanggal 28 September 2015 s/d 17 Oktober 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2015 s/d tanggal 26 Nopember 2015;
Penuntut Umum : Terdakwa ditahan oleh sejak tanggal 26 Nopember 2015 s/d tanggal 15 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun : Terdakwa ditahan oleh sejak tanggal 07 Desember 2015 s/d tanggal 05 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun : Terdakwa ditahan oleh sejak tanggal 06 Januari 2016 s/d tanggal 05 Maret 2016;
Terdakwa tidak ditahan berdasarkan Penetapan No: 536/Pen.Pid/2015/PN.Sim sejak tanggal 27 Januari 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 180/PID/2015/PT-MDN tanggal 31 Maret 2015, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 536/Pid.B/2015/PN.Sim, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa ALFIN AFANDI bersama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015, bertempat di Rambungan yaitu Perkebunan Karet PT Bridgestone yang terletak di Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
---- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2015 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa bersama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) berada didalam rumah milik saksi KOKO SUHARSO yang terletak di Komplek PJKA Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Pada saat itu Terdakwa bersama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF merencanakan akan mengambil barang-barang spare part (suku cadang) yang ada di bengkel milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari rumah saksi KOKO SUHARSO.
---- Lalu pada Hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib, YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF dengan membawa 1 (satu) buah linggis dan 2 (dua) buah goni plastik berwarna putih berangkat dengan berjalan kaki dari rumah saksi KOKO SUHARSO menuju ke bengkel milik saksi korban yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun untuk mengambil barang-barang spare part (suku cadang) sepeda motor dari bengkel milik saksi korban sebagaimana yang telah direncanakan, sedangkan Terdakwa tinggal di rumah saksi KOKO SUHARSO. Kemudian pada pukul 03.00 Wib, YOGI datang menjemput Terdakwa, lalu YOGI bersama-sama dengan Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon milik ANTO alias LATIF yang sebelumnya sudah diparkirkan di rumah milik saksi KOKO SUHARSO. Kemudian YOGI mengendarai sepeda motor tersebut dan membawa Terdakwa menuju ke Rambungan yaitu Perkebunan PT Bridgestone yang terletak di Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun untuk menemui HENDRA dan ANTO alias LATIF yang telah menunggu sambil menjaga 2 (dua) buah kardus yang berisi oli mesin sepeda motor yang telah diambil oleh YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF dari bengkel sepeda motor milik saksi korban yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari Rabungan (Perkebunan karet PT Bridgstone) tersebut. Selanjutnya ANTO alias LATIF mengangkat kedua buah kardus tersebut dan meletakkannya keatas sepeda motor yang sedang dinaiki oleh Terdakwa dan YOGI tepatnya diletakkan ditengah-tengah antara Terdakwa dengan YOGI. Selanjutnya Terdakwa dan YOGI membawa kedua kardus berisi oli mesin tersebut kearah kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO yang terletak di Komplek PJKA Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun lalu Terdakwa meletakkan kedua kardus berisi oli mesin sepeda motor tersebut diantara tanaman ubi yang tumbuh disekitar kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO yaitu diletakkan pada jarak kurang lebih 15 m (lima belas meter) dari kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO. Selanjutnya Terdakwa dan YOGI kembali ke Rambungan yaitu Perkebunan PT Bridgestone. Ditempat tersebut HENDRA dan ANTO alias LATIF telah menunggu sambil menjaga 2 (dua) buah goni plastik berwarna putih yang berisikan barang-barang spare part sebelumnya diambil oleh HENDRA dan ANTO alias LATIF dari bengkel sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya ANTO als LATIF menanyakan kepada Terdakwa, ”Dimana kalian tarok barang-barang itu?” Oleh Terdakwa menjawab “ Di tempat ubi-ubian”. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor tersebut sedangkan YOGI berdiri sambil memegang sepeda motor agar tidak jatuh, lalu HENDRA dan ANTO alias LATIF mengangkat 2 (dua) buah goni plastik berwarna putih yang berisikan barang-barang spare part tersebut, kemudian ANTO alias LATIF mengendarai sepeda motor dan YOGI duduk di belakang sehingga 2 (dua) goni plastik berisi barang-barang spare part tersebut berada di tengah-tengah diantara ANTO alias LATIF dan YOGI, kemudian ANTO alias LATIF dan YOGI membawa barang-barang tersebut dan meletakkannya di kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO. Lalu Terdakwa, YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF sepakat berkumpul di rumah saksi KOKO SUHARSO, selanjutnya ANTO alias LATIF pulang kerumahnya sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan YOGI, HENDRA kembali kerumah saksi KOKO SUHARSO.
---- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi korban TANG TJIH HONG ALS AHONG bersama dengan saksi IRWANSYAH PUTRA datang ke bengkel milik saksi korban yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tersebut dan melihat bahwa pintu pertama masuk kedalam bengkel milik saksi korban yang terbuat dari kayu broti dengan jerajak besi dan dikunci dengan kunci door lock telah rusak yaitu terdapat bekas congkelan di kayu broti dan kunci Door Lock pintu telah rusak demikian pula dengan pintu kedua masuk ke bengkel milik saksi korban yang terbuat dari papan yang dilapisi dengan seng (plat) dengan memakai engsel pintu dan kunci gembok sudah dalam kondisi rusak dan ketika saksi korban dan saksi IRWANSYAH PUTRA masuk ke dalam bengkel tersebut, saksi korban dan saksi IRWANSYAH PUTRA melihat bahwa keadaan dalam bengkel milik saksi korban tersebut berantakan dan banyak spare part sepeda motor yang sebelumnya disimpan oleh saksi korban di dalam bengkel tersebut hilang.
---- Bahwa selanjutnya saksi korban TANG TJIH HONG ALS AHONG menelpon anak saksi korban yaitu saksi HENDI als WIWIK untuk memberitahukan perihal kejadian hilangnya barang-barang spare part dari bengkel milik saksi korban tersebut, selanjutnya saksi HENDI als WIWIK datang ke bengkel milik saksi korban lalu melakukan pencarian di sekitar bengkel milik saksi korban tersebut. Pada jarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari bengkel sepeda motor milik saksi korban, saksi HENDI als WIWIK melihat kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO dan didalam kandang kambing tersebut saksi HENDI als WIWIK menemukan 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih yang berisi barang-barang spare part sepeda motor. Bahwa adapun 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor yang ditemukan oleh saksi HENDI als WIWIK tersebut adalah 1 (satu) dari dua kardus berisi oli mesin sepeda motor yang sebelumnya diambil dari bengkel milik saksi korban dan disembunyikan oleh Terdakwa bersama dengan YOGI di antara tanaman ubi-ubian disekitar kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO yang ketika ditemukan sudah berada di dalam kandang kambing saksi KOKO SUHARSO, dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih yang berisi barang-barang spare part sepeda motor yang ditemukan oleh saksi HENDI als WIWIK tersebut adalah 1 (satu) dari 2 (dua) goni plastik yang berisi spare part (suku cadang) yang diambil dari bengkel milik saksi korban dan diletakkan oleh YOGI dan ANTO alias LATIF di dalam kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO tersebut, sedangkan 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih yang berisi barang-barang spare part sepeda motor lainnya tidak diketahui dimana keberadaannya.
---- Bahwa adapun isi 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih yang ditemukan oleh saksi HENDI als WIWIK di kandang kambing milik KOKO SUHARSO tersebut adalah berupa :
26 (dua puluh enam) buah Ban dalam merk SWALLOW
2 (dua) buah NAP roda merek KTO;
2 (dua) buah Tromol merk KAWAH dan HONDA
48 buah OLI yaitu 15 (lima belas) buah merk ENDURO, 8 (delapan) buah merk ENDURO RACING, 4 (empat) buah merek UNION, 5 (lima) buah merek ORANGE, 5 (lima) buah merek EVALUBE, 9 (Sembilan) buah merek EVALUBE PRO, 1 (satu) buah merk YAMAHA LUBE dan 1 (satu) buah merek FEDERAL;
2 (dua) buah Rantang kios merk KTO
6 (enam) buah kulit tempat duduk merk bola dunia
4 (empat) buah engkel merk MSG
3 (tiga) buah Master REM tanpa merk
1 (satu) set Fot Step merk HRS
3 (tiga) buah Karburator merk KEIHIN
1 (satu) buah Knalpot merk racing R9
2 (dua) buah Tutup Teming merk PARTINDO
1 (satu) kotak Bola Lampu merk HOLOGEN
1 (satu) buah goni warna putih ;
1 (satu) buah kardus
---- Bahwa barang-barang spare part (suku cadang) tersebut diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG adalah untuk dimiliki yang rencananya akan dijual dan hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian akan dibagi-bagi oleh Terdakwa bersama-sama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF dalam mengambil barang-barang spare part dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG tersebut adalah tanpa seijin daripada saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG.
---- Bahwa barang-barang spare part dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF tersebut memiliki nilai ekonomis kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- (4) KUHP---
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa ALFIN AFANDI pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015, bertempat di Rambungan yaitu Perkebunan Karet PT Bridgestone yang terletak di Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, YOGI (DPO) dengan berjalan kaki datang menemui Terdakwa yang sedang berada di rumah saksi KOKO SUHARSO, lalu YOGI (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke Rambungan yaitu Perkebunan Karet PT Bridgestone yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun untuk menjemput barang-barang spare part (suku cadang) yang sebelumnya telah diambil oleh YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG dari dalam bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Lalu YOGI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon milik ANTO alias LATIF (DPO) yang sebelumnya sedang parkir di rumah saksi KOKO SUHARSO membonceng Terdakwa pergi meninggalkan rumah milik saksi KOKO SUHARSO menuju ke Rambungan yaitu Perkebunan PT Bridgestone yang terletak di Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dimana HENDRA dan ANTO alias LATIF (keduanya DPO) telah menunggu sambil menjaga 2 (dua) buah kardus yang berisi oli mesin sepeda motor yang sebelumnya telah diambil oleh YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF dari bengkel sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya ANTO alias LATIF mengangkat kedua buah kardus tersebut dan meletakkannya keatas sepeda motor yang sedang dinaiki oleh Terdakwa dan YOGI tepatnya diletakkan ditengah-tengah antara Terdakwa dengan YOGI. Selanjutnya Terdakwa dan YOGI membawa kedua kardus berisi oli mesin tersebut kearah kandang kambing saksi KOKO SUHARSO yang terletak di Komplek PJKA Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Lalu Terdakwa meletakkan kedua kardus berisi oli mesin sepeda motor tersebut diantara tanaman ubi yang tumbuh di sekitar kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO tersebut yaitu pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari letak kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO tersebut.
----- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa meletakkan kedua kardus berisi oli mesin sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF dari bengkel sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah agar tidak diketahui dan tidak dilihat oleh orang lain sebelum kedua kardus berisi oli mesin sepeda motor tersebut nantinya dijual dan uang hasil penjualan kedua kardus berisi oli mesin tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
---- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi korban TANG TJIH HONG ALS AHONG bersama dengan saksi IRWANSYAH PUTRA datang ke bengkel milik saksi korban yang terletak di Kedai Batu Nagori Dolok Marangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tersebut dan melihat keadaan dalam bengkel milik saksi korban tersebut berantakan dan banyak spare part sepeda motor yang sebelumnya disimpan oleh saksi korban di dalam bengkel tersebut hilang. Selanjutnya saksi korban TANG TJIH HONG ALS AHONG menelpon anak saksi korban yaitu saksi HENDI als WIWIK dan memberitahukan perihal hilangnya barang-barang spare part dari bengkel milik saksi korban tersebut, selanjutnya saksi HENDI als WIWIK datang ke bengkel milik saksi korban lalu melakukan pencarian di sekitar bengkel milik saksi korban. Kemudian pada jarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari bengkel sepeda motor milik saksi korban, saksi HENDI als WIWIK melihat kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO dan didalam kandang kambing tersebut saksi HENDI als WIWIK menemukan 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih yang berisi barang-barang spare part sepeda motor. Bahwa adapun 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor yang ditemukan oleh saksi HENDI als WIWIK tersebut adalah 1 (satu) dari dua kardus berisi oli mesin sepeda motor yang sebelumnya diambil dari bengkel milik saksi korban dan diletakkan oleh Terdakwa bersama dengan YOGI di antara tanaman ubi-ubian disekitar kandang kambing milik saksi KOKO SUHARSO yang ketika ditemukan sudah berada di dalam kandang kambing saksi KOKO SUHARSO. Sedangkan 1 (satu) buah kardus berisi oli mesin sepeda motor lainnya tidak diketahui dimana keberadaannya.
---- Bahwa adapun isi 1 (satu) buah kardus dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih yang ditemukan oleh saksi HENDI als WIWIK di kandang kambing milik KOKO SUHARSO tersebut adalah sebagai berikut :
48 buah OLI yaitu 15 (lima belas) buah merk ENDURO, 8 (delapan) buah merk ENDURO RACING, 4 (empat) buah merek UNION, 5 (lima) buah merek ORANGE, 5 (lima) buah merek EVALUBE, 9 (Sembilan) buah merek EVALUBE PRO, 1 (satu) buah merk YAMAHA LUBE dan 1 (satu) buah merek FEDERAL;
26 (dua puluh enam) buah Ban dalam merk SWALLOW;
2 (dua) buah NAP roda merek KTO;
2 (dua) buah Tromol merk KAWAH dan HONDA;
2 (dua) buah Rantang kios merk KTO;
6 (enam) buah kulit tempat duduk merk bola dunia;
4 (empat) buah engkel merk MSG;
3 (tiga) buah Master REM tanpa merk;
1 (satu) set Fot Step merk HRS;
3 (tiga) buah Karburator merk KEIHIN;
1 (satu) buah Knalpot merk racing R9
2 (dua) buah Tutup Teming merk PARTINDO;
1 (satu) kotak Bola Lampu merk HOLOGEN
1 (satu) buah goni warna putih ;
1 (satu) buah kardus ;
---- Bahwa barang-barang spare part dari bengkel sepeda motor milik saksi korban TANG TJIH HONG alias AHONG yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan YOGI, HENDRA dan ANTO alias LATIF tersebut memiliki nilai ekonomis kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP-
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALFIN AFANDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Penadahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
48 buah OLI yaitu 15 (lima belas) buah merk ENDURO, 8 (delapan) buah merk ENDURO RACING, 4 (empat) buah merek UNION, 5 (lima) buah merek ORANGE, 5 (lima) buah merek EVALUBE, 9 (Sembilan) buah merek EVALUBE PRO, 1 (satu) buah merk YAMAHA LUBE dan 1 (satu) buah merek FEDERAL;
26 (dua puluh enam) buah Ban dalam merk SWALLOW;
2 (dua) buah NAP roda merek KTO;
2 (dua) buah Tromol merk KAWAH dan HONDA;
2 (dua) buah Rantang kios merk KTO;
6 (enam) buah kulit tempat duduk merk bola dunia;
4 (empat) buah engkel merk MSG;
3 (tiga) buah Master REM tanpa merk;
1 (satu) set Fot Step merk HRS;
3 (tiga) buah Karburator merk KEIHIN;
1 (satu) buah Knalpot merk racing R9;
2 (dua) buah Tutup Teming merk PARTINDO;
1 (satu) kotak Bola Lampu merk HOLOGEN;
1 (satu) buah goni warna putih ;
1 (satu) buah kardus ;
Dikembalikan kepada saksi korban TANG TJIH HONG;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 536/Pid.B/2015/PN.Sim, tanggal 3 Februari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALFIN AFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) bulan dan 1 (satu) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
ban dalam merk Swallow sebanyak 26 buah;
nap roda merk KTO sebanyak 2 buah, ;
Tromol merk Kawah dan Honda sebanyak 2 buah ;
oli sebanyak 48 buah yaitu oli merk Enduro sebanyak 15 buah;
oli merk Endura Racing sebanyak 8 buah;
oli merk Union sebanyak 4 buah, oli merk Orange sebanyak 5 buah;
oli merk Evalube sebanyak 5 buah;
oli merk Evalube Pro sebanyak 9 buah;
oli merk Yamaha Lube sebanyak 1 buah;
oli merk Federal sebanyak 1 buah;
rantang klos merk KTO sebanyak 2 buah;
kulit tempat duduk merk bola dunia sebanyak 6 buah;
engkel merk MSG sebanyak 4 buah;
master rem tanpa merk sebanyak 3 buah;
fot step merk HRS sebanyak 1 set;
karbulator merk Keihin sebanyak 3 buah;
knalpot merk racing R9 sebanyak 1 buah;
tutup teming merk Partindo sebanyak 2 buah;
dan bola lampu merk Hologen sebanyak 1 kotak ;
1 (satu) buah goni warna putih ;
1 (satu) buah kardus ;
Dikembalikan kepada pemiliknya Tang Tjih Hong Alias Ahong;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun bahwa pada tanggal 3 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 536/Pid.B/2015/PN.Sim, tanggal 3 Februari 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 5 Februari 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Februari 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa tanggal 16 Maret 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 25 Februari 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada prinsipnya keberatan terhadap putusan dan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tidak sesuai dengan tuntutannya, yaitu : menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa kembali ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dipersidangan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Simalungun, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 536/Pid.B/2015/PN.Sim, tanggal 3 Februari 2016, dan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya, telah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai terlalu ringan, karena tidak adanya keseimbangan antara keadilan bagi Terdakwa dan keadilan masyarakat dengan alasan dan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana amar putusan di bawah ini dinilai telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 536/Pid.B/2015/PN.Sim, tanggal 3 Februari 2016, yang dimintakan banding, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus diubah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 536/Pid.B/2015/PN.Sim, tanggal 3 Februari 2016, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALFIN AFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
ban dalam merk Swallow sebanyak 26 buah;
nap roda merk KTO sebanyak 2 buah, ;
Tromol merk Kawah dan Honda sebanyak 2 buah ;
oli sebanyak 48 buah yaitu oli merk Enduro sebanyak 15 buah;
oli merk Endura Racing sebanyak 8 buah;
oli merk Union sebanyak 4 buah, oli merk Orange sebanyak 5 buah;
oli merk Evalube sebanyak 5 buah;
oli merk Evalube Pro sebanyak 9 buah;
oli merk Yamaha Lube sebanyak 1 buah;
oli merk Federal sebanyak 1 buah;
rantang klos merk KTO sebanyak 2 buah;
kulit tempat duduk merk bola dunia sebanyak 6 buah;
engkel merk MSG sebanyak 4 buah;
master rem tanpa merk sebanyak 3 buah;
fot step merk HRS sebanyak 1 set;
karbulator merk Keihin sebanyak 3 buah;
knalpot merk racing R9 sebanyak 1 buah;
tutup teming merk Partindo sebanyak 2 buah;
dan bola lampu merk Hologen sebanyak 1 kotak ;
1 (satu) buah goni warna putih ;
1 (satu) buah kardus ;
Dikembalikan kepada pemiliknya Tang Tjih Hong Alias Ahong;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 180/PID/2015/PT-MDN tanggal 31 Maret 2015, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Nip. 040043391
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
PANITERA,
Hj. MERI ULFA, SH.MH.
NIP. 195703011985032002.