236/Pid.Sus/2015/PN PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN PLW
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH BIN SUPODO ALS WAHYU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU FIRMANSYAH BIN SUPODO ALS WAHYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan tindak pidana dengan suatu putusan Hakim atau perintah Hakim ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( Satu ) Unit KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ. - 1 ( Lembar) STNK KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ An. PT Jalinan Nusantara Expres Pekanbaru; - 1 ( Satu ) Unit KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB. - 1 ( Satu ) Lembar STNK asli KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB bernama Abdul Basit; Dikembalikan kepada yang berhak; - 1 ( Lembar) SIM BI Asli bernama Wahyu Firmansyah ; Dikembalikan kepada Terdakwa - ( satu Lembar) SIM A Asli bernama BAMBANG DEDI IRAWAN. Dikembalikan kepada saksi Bambang Dedi Irawan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan dengan Tuntutan dari Penuntut Umum akan tetapi terdakwa ada mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Wahyu Firmansyah Bin Supodo Als Wahyu pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 06.10 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jl. Lintas Timur KM 142 +200 Kel Ukui Kec.Ukui Kab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju Tembilahan mengemudikan KBM Truk colt diesel Box BM 8160 TJ membawa muatan paket PT.JNE. Dalam mobil tersebut menunmpang 2 (dua) orang teman terdakwa yaitu Irwan Mulyadi (Alm) dan Dedi Dupriyadi (Alm).Sekira pukul 06.10 WIB terdakwa melewati di Jl. Lintas Timur KM 142 +200 Kel Ukui Kec.Ukui Kab. Pelalawan dengan kecepatan yang tidak bisa diperkirakan, pada saat itu kondisi jalan lurus dan keadaan cuaca terang dengan suasana arus lalu lintas sepi. Saat itu tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan terdakwa oleng ke jalur kanan, sedangkan dari arah berlawanan datang saksi Bambang Dedi Irawan mengemudikan Truk Toyota Dyna BM 9634 CB.
Bahwa karena kendaraan yang dikemudikan terdakwa keluar jalur dan masuk ke jalur kanan secara tiba-tiba saat itu juga langsung menabrak kendaraan yang dikemudiakan oleh saksi Bambang Dedi Irawan. Akibat tabrakan tersebut menyebabkan kedua kendaraan mengalami rusak berat, sedangkan terdakwa dan saksi Bambang Dedei Irawan mengalami luka berat, dan 2 (dua) orang teman terdakwa yaitu Irwan Mulyadi (Alm) dan Dedi Dupriyadi (Alm) langsung meninggal dunia di tempat.
Bahwa berdasarkan visum et refertum nomor VR-04/RS-ETA/IX/2015 yang ditandatangani oleh Dr. M Hisyam selaku direktur RS Efarina tanggal 18 September 2015 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bambang Dedi Irawan dengan kesimpulan ditemukan luka lecet ukuran dua kali satu centi meter di lutut kiri dan luka robek sepanjang tiga centi meter di punggung kaki kiri serta keterbatasan gerak jari telunjuk dan jari manis kaki kiri, koma cedera menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu.
Bahwa berdasarkan visum et refertum Nomor 223/IMR/RSUD.AA/IX/2015 tanggal 02 September 2015 yang ditandatangani oleh Dokter Suci Indah Lestari selaku dokter pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad Pekanbaru menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan atas nama Wahyu Firmasyah dan ditemukan banyak luka robek di wajah, luka robek di paha kanan, dan dijumpai tanda patah tulang terbuka pada paha kanan, luka robek tidak ebraturan pada punggung tangan kiri, dan dijumpai putusnya tendon pada jari ke I, III, dan IV tangan kiri.
Bahwa berdasarkan visum et refertum Puskesmas Ukui 440/VER/VI/2015 tanggal 30 Mei 2015 yang ditandatangi oleh dokter Heppy Sirait menerangkan bahwa telah malakukan pemeriksaan mayat An. Irwan Mulyadi dengan hasil pemeriksaan terdapat lebam pada kepala sebelah sisi kanan, dan mengeluarkan jaringan otak pada kedua lobang hidung, terdapat luka robek terbuka dan patah tulang pada pergelangan tangan kanan sepanjang tujuh centi meter, dengan kesimpulan matinya orang ini kemungkinan disebabkan oleh benturan benda keras yang mengenai kepala dan mencederai otak.
Bahwa berdasarkan visum et refertum Puskesmas Ukui 440/VER/VI/2015 tanggal 30 Mei 2015 yang ditandatangi oleh dokter Heppy Sirait menerangkan bahwa telah malakukan pemeriksaan mayat An. Dedi Supriadi dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kepala bagian sisi kiri dengan panjang lebih kurang lima belas centi meter, darah keluar dari hidung juga telinga dan juga keluar jaringan otak dari kedua telinga, terdapat luka lecet pada tangan sebelah kiri sepanjang lebih kurang lima puluh centi meter dengan kesimpulan matinya orang ini kemungkinan disebabkan oleh benturan benda keras yang mengenai kepala dan mencederai otak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bambang Dedi Irawan Als Bambang Bin Dame Simanjuntak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira Jam 06.00 Wib di Jalan Lintas Timur 142 + 200 Meter Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan antara KBM Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ dikemudikan oleh terdakwa dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB yang dikemudikan saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengemudikan KBM Truck Toyota DynA BM 9634 CB tersebut dengan membawa muatan TBS sawit seberat sekitar 10 Ton menuju arah Pekanbaru ;
Bahwa saksi tidak ada membawa penumpang dan hanya saksi sendiri di dalam mobil;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu sepi, beraspal dan saksi tidak ada melihat rambu-rambu jalan apakah dilengkapi oleh marka putih putus putus atau tidak;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pagi hari sekira Pukul 06.00 Wib, saat itu saksi sedang mengemudikan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB bergerak dari arah Ukui menuju arah Pkl Kuras, dan bermuatan TBS Sawit dengan melintasi jalan lintas timur, lalu setibanya di Jalan lintas timur KM 142 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, pada saat melintasi kondisi jalan lurus dan agak menanjak saksi melihat dari arah yang berlawanan bergerak KBM Truck Colt Diesel BOX BM 8160 TJ, dan saat jarak sekitar 20 Meter kendaraan tersebut bergerak oleng kesebelah kanan jalan dan kesebelah kiri jalan, lalu saksi membunyikan klakson panjang dan menyalakan lampu depan, namun kendaraan tersebut bergerak kesebelah kanan jalan, dan karena jarak sudah dekat maka saksi berusaha menghindar kesebelah jalan namun kacelakaan lalu lintas tersebut tetap saja terjadi, dan bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang saksi kemudikan tersebut bertabrakan pada bagian depan dari KBM Mit Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ tersebut, setelah itu KBM Truck Colt Diesel kiri tersebut juga berhenti disebelah jalan sebelah kiri;
Bahwa benar setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi langsung berusaha untuk keluar dari kendaraan yang saksi kemudikan tersebut, dan langsung diberikan pertolongan oleh warga, dan setelah itu saksi tidak dapat melakukan apa apa karena kondisi kaki sebelah kanan mengalami memar;
Bahwa kecepatan KBM Toyora Dyna BM 9634 CB yang Saksi kemudikan tersebut kira kira sekitar 30 Km/ Jam pada Korneling 03, namun kecepatan KBM Mit Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ tersebut saksi melihat bergerak dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi dan saksi tidak mengetahui berapa kecepatan kendaraan tersebut;
Bahwa posisi terakhir dari KBM Mit Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ tersebut berada dijalan sebelah kiri dari arah Ukui menuju arah Pkl Kuras dengan posisi rebah kesebelah kanan dan melintang dijalan sebelah kiri, sedangkan posisi terakhir dari KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB yang saksi kemudikan tersebut berada di jalan sebelah kiri dari arah Ukui menuju arah PKl KUras dengan posisi sedikit ditengah badan jalan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa benar saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM Truck Colt Diesel Box BM 8160TJ tersebut ada bermuatan namun saksi tidak mengetahui apa muatan kendaraan tersebut dan membawa penumpang 2 orang duduk didepan sebelah kiri supir tersebut ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sendiri mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri, dan pengemudi KBM Mit Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ tersebut mengalami luka luka, dan penumpangnya laki laki meninggal dunia di TKP tersebut, sedangkan kedua kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup parah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Andika Wan Lesmana Bin Adi Tri Saputra Als Andi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira Jam 06.00 Wib di Jalan Lintas Timur 142 + 200 Meter Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan antara KBM Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ dikemudikan oleh terdakwa dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB yang dikemudikan oleh saksi Bambang ;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada dalam rumah yang berjarak lebih kurang 40 meter dari tempat kejadian dan saksi hanya mendengar suara benturan keras dan saksi langsung menuju tempat suara tersebut ;
Bahwa setiba di tempat kejadian saksi melihat KBM Truck Colt Diesel Box BM 8160 TJ bertabarkan dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB seperti laga kambing, dan saksi langsung menolong pengemudi KBM Truck Toyota Dina BM 9634 yang terjepit bersama warga, kemudian menolong korban-korban lainnya ;
Bahwa kedua KBM yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan sangat parah dan kedua pengemudi mengalami luka-luka sedangkan kedua penumpang dari KBM Truck Box Mits. Cold Diesel BM 8160 TJ meninggal dunia di TKP ;
Bahwa cuaca pada pagi itu cerah, kondisi jalan lurus dan sedikit tanjakan turunan dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa posisi akhir dari kedua KBM yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut disebelakh anan jalan dari arah sorek dengan posisi akhir KBM TRUCK Box Mits. Cold Diesel BM 8160 TJ rebah ke kiri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar Pukul 06.10Wib di jalan umum lintas timur KM 142+ 200 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, antara KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ yang terdakwa kemudikan dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB dikemudikan oleh saksi Bambang Dedi Irawan;
Bahwa terdakwa ada memiliki SIM BI dikeluarkan dari Polres Dumai dan ada juga membawa STNK asli ;
Bahwa terdakwa sudah sering melintasi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut setiap minggu sebanyak 2 (dua) kali, dan terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut sebagai sopir sudah hampir 1,5 ( setahun setengah ) ;
Bahwa kondisi terdakwa saat itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani namun kondisi tubuh agak lelah karena kurang tidur sehingga mengantuk, dan kondisi kendaraan terdakwa menurut terdakwa layak untuk di pegunakan ;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus dan datar namun agak mendaki dari arah Pkl Kuras menuju arah Ukui, namun arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi, cuaca saat itu pagi hari agak berkabut sehingga pandangan agak terhalang/ terbatas jarak pandang ;
Bahwa terdakwa ada membawa penumpang yang berada di dalam KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ yang terdakwa kemudikan tersebut sebanyak 2 (dua) orang yang bernama Dedi Supriadi duduk di samping sebelah kiri terdakwa dan Irwan Mulyadi duduk disebelah pintu samping kiri tersebut, dan muatan kendaraan tersebut membawa paket seberat 500 Kg dan kendaraan tersebut yang terdakwa kemudikan Milik PT JNE Berkantor di Kota Pekanbaru;
Bahwa KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ yang terdakwa kemudikan tersebut bergerak dari arah Pkl Kerinci menuju arah Ukui dengan tujuan hendak ke Kota Tembilahan mengantarkan barang PT JNE, sedngkan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB dikemudikan oleh saksi Bambang Dedi Irawan bergerak dari arah yang berlawanan sebelum dan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil yang terdakwa kemudiakan, dan terdakwa juga tidak mengetahui berapa kecepatan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB dikemudikan oleh Bambang Dedi Irawan ;
Bahwa kronologis kejadian adalah pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 terdakwa mengemudikan KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ dengan membawa muatan paket milik PT JNE bergerak dari arah Kota Pekanbaru menuju arah Kota Tembilan, dengan membawa penumpang 2 (dua) Orang, yang bernama Dedi Supriadi dan Irwan Muliadi, dan terdakwa berangkat dari Kota Pekanbaru sekitar Pukul 03.00 WIB, bergerak melalui Lintas Timur, setibanya di Jalan Umum Lintas Timur KM 142+ 200 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, terdakwa sudah mulai terasa lelah sehingga sempat mengantuk lalu setelah terdakwa sadarkan diri kendaraan yang terdakwa kemudikan sudah bergerak kesebelah kanan jalan sehingga bertabrakan dengan kendaraan yang bergerak dari arah yang berlawanan tersebut, setelah itu terdakwa tidak sadarkan diri lagi dan setelah terdakwa sadarkan diri terdakwa sudah berada di Rumah Sakit RSUD Afirin Ahmad Pekanbaru dalam kondisi luka dan patah pada kaki sebelah kanan, dan patah tangan sebelah kiri, robek pada bagian muka, dan terdakwa ketahui penumpang mengalami luka berat dan meninggal dunia, imformasi tersebut terdakwa ketahui dari media sosial dan dari keluarga terdakwa tersebut;
Bahwa benar sudah ada perdamaian antara pihak Terdakwa dengan pihak korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) Unit KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ.
1 ( satu ) Unit KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB.
1 (satu) lembar STNK KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 An. PT Jalinan Nusantara Expres Pekanbaru;
1 (satu) lembar STNK asli KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB bernama Abdul Basit;
1 ( satu) lembar SIM BI Asli bernama Wahyu Firmansyah ;
1 (satu) lembar SIM A Asli bernama Bambang Dedi Irawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar Pukul 06.10Wib di jalan umum lintas timur KM 142+ 200 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, antara KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ yang terdakwa kemudikan dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB dikemudikan oleh saksi Bambang Dedi Irawan;
Bahwa benar terdakwa sebagai sopir KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ untuk mengangkut paket-paket JNE hendak menuju tembilahan sedangkan saksi Bambang Dedi Irawan mengangkut buah kelapa sawit dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB hendak menuju sorek ;
Bahwa benar kronologis kejadian adalah pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 terdakwa mengemudikan KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ dengan membawa muatan paket milik PT JNE bergerak dari arah Kota Pekanbaru menuju arah Kota Tembilan, dengan membawa penumpang 2 (dua) Orang, yang bernama Dedi Supriadi dan Irwan Muliadi, dan terdakwa berangkat dari Kota Pekanbaru sekitar Pukul 03.00 WIB, bergerak melalui Lintas Timur, setibanya di Jalan Umum Lintas Timur KM 142+ 200 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, terdakwa sudah mulai terasa lelah sehingga sempat mengantuk lalu setelah terdakwa sadarkan diri kendaraan yang terdakwa kemudikan sudah bergerak kesebelah kanan jalan sehingga bertabrakan dengan kendaraan yang bergerak dari arah yang berlawanan tersebut, setelah itu terdakwa tidak sadarkan diri lagi dan setelah terdakwa sadarkan diri terdakwa sudah berada di Rumah Sakit RSUD Afirin Ahmad Pekanbaru ;
Bahwa akibat kejadian tersebut terdakwa mengalami luka, patah pada kaki sebelah kanan dan patah tangan sebelah kiri, robek pada bagian muka sedangkan saksi Bambang Dedi Irawan mengalami luka pada bagian kaki kiri dan 2 orang penumpang bernama Irwan Mulyadi dan Dedi Dupriyadi yang berada dalam mobil terdakwa meninggal dunia ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena kondisi terdakwa saat itu agak lelah karena kurang tidur sehingga mengantuk, dan kondisi kendaraan terdakwa layak untuk di pegunakan ;
Bahwa benar kondisi jalan saat itu lurus dan datar namun agak mendaki ;
Bahwa benar pihak Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung di anggap sudah termuat di dalam Berita Acara Persidangan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diterapkan pada diri terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa tersebut apakah dapat dipersalahkan atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dimaksud, maka hal tersebut masih tergantung pada pembuktian dengan menerapkannya pada setiap unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merupakan subjek hukum (pelaku) yang kepadanya dapat dimintai pertanggunganjawaban terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung oleh keterangan terdakwa serta di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan, maka unsur barang siapa telah terbukti yaitu terdakwa Wahyu Firmansyah Bin Supodo Als Wahyu yang selama dalam pemeriksaan di persidangan terhadapnya tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya.
Dari uraian di atas maka unsur “setiap orang” dalam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah kurang istirahat, atau tertidur, kurang hati-hati atau lalai, kurang waspada atau keteledoran, kurang menggunakan atau kekhilafan atau sekiranya dia berhati-hati dan waspada serta tertib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar Pukul 06.10Wib di jalan umum lintas timur KM 142+ 200 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, antara KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ yang terdakwa kemudikan dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB dikemudikan oleh saksi Bambang Dedi Irawan;
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai sopir KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ untuk mengangkut paket-paket JNE hendak menuju tembilahan sedangkan saksi Bambang Dedi Irawan mengangkut buah kelapa sawit dengan KBM Truck Toyota Dyna BM 9634 CB hendak menuju sorek ;
Menimbang, bahwa kronologis kejadian adalah pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 terdakwa mengemudikan KBM Truck Mits Colt Diesel Box BM 8160 TJ dengan membawa muatan paket milik PT JNE bergerak dari arah Kota Pekanbaru menuju arah Kota Tembilan, dengan membawa penumpang 2 (dua) Orang, yang bernama Dedi Supriadi dan Irwan Muliadi, dan terdakwa berangkat dari Kota Pekanbaru sekitar Pukul 03.00 WIB, bergerak melalui Lintas Timur, setibanya di Jalan Umum Lintas Timur KM 142+ 200 Kel Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan, terdakwa sudah mulai terasa lelah sehingga sempat mengantuk lalu setelah terdakwa sadarkan diri kendaraan yang terdakwa kemudikan sudah bergerak kesebelah kanan jalan sehingga bertabrakan dengan kendaraan yang bergerak dari arah yang berlawanan tersebut, setelah itu terdakwa tidak sadarkan diri lagi dan setelah terdakwa sadarkan diri terdakwa sudah berada di Rumah Sakit RSUD Afirin Ahmad Pekanbaru ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut terdakwa mengalami luka, patah pada kaki sebelah kanan dan patah tangan sebelah kiri, robek pada bagian muka sedangkan saksi Bambang Dedi Irawan mengalami luka pada bagian kaki kiri dan 2 orang penumpang yang berada dalam mobil terdakwa meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena kondisi terdakwa saat itu agak lelah karena kurang tidur sehingga mengantuk, dan kondisi kendaraan terdakwa layak untuk di pergunakan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dalam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahnnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa perbuatan terdakwa dilarang oleh agama dan Undang-Undang yang berlaku di negara ini karena perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain dan terdakwa sadar serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut mempunyai konsekuensi hukum ;
Menimbang, bahwa ukuran hukuman yang patut diterima oleh terdakwa adalah adil apabila dilihat secara spesifik tentang sejauhmana keterlibatan ataupun peran terdakwa dalam suatu tindak pidana yang terjadi, sehingga patut bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan dari penegakan hukum(law enforcemen) dan dihubungkan dengan teori pemidanaan harus berpedoman pada nilai-nilai dasar (grund norm/grund value) hukum itu sendiri yang terkandung di dalamnya unsur keadilan, kegunaan dan kepastian hukum sehingga keberlakuannya dapat dirasakan baik itu secara filosofis, sosiologis dan yuridis ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai pembinaan, sebagai upaya penyadaran kembali serta sebagai pembelajaran agar terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, sehingga nantinya kembali ketengah masyarakat menjadi pribadi yang sadar dan taat terhadap aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dijatuhkannya hukuman atas terdakwa, haruslah terdapat unsur kesalahan pada diri terdakwa. Dalam hal ini selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus kesalahan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum. Sehingga secara hukum terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa mengenai ukuran hukuman menurut Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan selanjutnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung, terdakwa berjanji akan memperbaiki dirinya untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan Irwan Mulyadi dan Dedi Dupriyadi meninggal dunia.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah bahwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan-keadaan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan telah adil dan patut menurut hukum ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;