191/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDREW P. KEYA, SH Terdakwa: ELKI NATONIS
MENGADILI : Menyatakan terdakwa ELKI NATONIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; Membebaskan terdakwa ELKI NATONIS oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Samsung SM-G318 HZ-DS warna putih bersama 1 (satu) buah memori, Sim card dan baterai dalam keadaan baik/aktif ; 1 (satu) buah power bank Samsung warna biru langit ; 1 (satu) buah Handphone Nokia 225 warna hitam beserta 1 (satu) sim card dan 1 (satu) buah baterai dalam keadaan baik/aktif ; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa ; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN.Kpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Elki Natonis
2. Tempat lahir : Muntio
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/30 Maret 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Alor, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Tidak ada
9. Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah dan/atau penetapan penahanan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 20 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang : sejak tanggal 9 Juni 2018 s/d 18 Juli 2018 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 19 Juli 2018 s/d 7 Agustus 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kupang : sejak tanggal 2 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang : sejak tanggal 1 September 2018 s/d 30 Oktober 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Kpg., tanggal 2 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN.Kpg., tanggal 2 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 1 Oktober 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ELKI NATONIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 45 ayat (4) UU Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELKI NATONIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone Samsung SM-G318 HZ-DS warna putih bersama 1 (satu) buah memori, Sim card dan baterai dalam keadaan baik/aktif ;
1 (satu) buah power bank Samsung warna biru langit ;
Dikembalikan kepada ELKI NATONIS ;
1 (satu) buah Handphone Nokia 225 warna hitam beserta 1 (satu) sim card dan 1 (satu) buah baterai dalam keadaan baik/aktif ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa ELKI NATONIS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ELKI NATONIS, pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2018 bertempat di Desa Boti, Kecamatan Kiāe, Kabupaten Timor Tengah Seatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kupang menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang baru saja menonton siaran televisi terkait berita pengeboman di Surabaya kemudian mengaktifkan handphone Nokia 225 milik terdakwa dan masuk ke aplikasi facebook pada akun facebook Ricko Lumba milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengetik status āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā selanjutnya terdakwa membagikan status tersebut pada grup facebook āViktor lerik ( veki lerik ) bebas bicara bicara bebas . . .ā yang memiliki anggota grup sekitar 349.831 anggota.
Bahwa akibat postingan yang dibuat oleh terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat Kota Kupang dan khususnya Korem 161/Wirasakti Kupang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
BUDI SETYAWAN, di depan persidangan dibawah sumpah / janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ELKI NATONIS.
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Anggota Intel Korem 161/Wira Sakti Kupang.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya Pengancaman Bom yang ditujukan ke Korem 161/Wira Sakti Kupang melalui Media Elektronik Facebook.
Bahwa Pengancaman Bom tersebut terjadi pada tanggal 14 Mei 2018 melalui pemilik akun facebook āRICO LUMBAā di GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā.
Bahwa akun facebook āRICO LUMBAā di GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā memuat status : āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā
Bahwa setelah mengetahui adanya ancaman Bom Korem tersebut, seluruh Anggota Komando Resor Militer 161 / Wira Sakti menjadi resah selanjutnya petugas melakukan penyisiran seluruh wilayan Korem 161 / Wirasakti untuk memastikan keadaan tetap steril atau tidak serta seluruh Anggota Intel Korem diperintahkan untuk mencari dan menemukan yang membuat akun postingan Pengancaman Bom Komando Resort Militer 161 /Wira Sakti melalui media elektronik Facebook tersebut.
Bahwa dampak dari pengancaman bom tersebut masyarakat umum juga menjadi resah serta mempertanyakan kebenaran postingan tersebut.
Bahwa setelah mengetahui adanya Pengancaman Bom pada Korem 161 Wira Sakti tersebut, pimpinan menetapkan status siaga atas kondisi tersebut.
Bahwa benar atas berita pengancaman bom tersebut saksi bersama Tim berkoordinasi dengan Polda NTT untuk melakukan pelacakan pemilik akun Rico Lumba serta melakukan pemblokiran GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
IDI BAI NATONIS, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi saksi kenal dengan terdakwa ELKI NATONIS.
Bahwa antara saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga yakni terdakwa adalah kakak kandung saksi.
Bahwa terdakwa ELKI NATONIS pernah menunjukkan kepada saksi akun facebook Rico Lumba adalah miliknya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan terdakwa memposting status pengancaman bom pada Korem Kupang
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
VICTOR LERIK, SE, di depan persidangan dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ELKI NATONIS.
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah pemilik GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā.
Bahwa tujuan saksi membuat grup ini adalah sebagai wadah memberikan aspirasi demi membangun daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa saksi adalah satu-satunya admin pada GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā.
Bahwa GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā dibuat oleh saksi dan saat ini sudah beranggotakan sebanyak kurang lebih lima ribu anggota yang berasal dari kota Kupang dan luar Kota Kupang.
Bahwa sebagai admin group tugas, tanggung jawab dan kewenangan adalah mengelola yang mencakup : menyetujui/menolak permintaan pertemanan, menyetujui/menolak postingan di grup, menghapus postingan dan komentar, menghapus dan memblokir orang di grup.
Bahwa benar akun Rico Lumba adalah termasuk anggota facebook pada GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā
Bahwa pada sekitar bulai Mei 2018 saksi baru mengetahui adanya akun Rico Lumba yang memuat status : āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā sehingga saksi melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.
Bahwa sifat facebook GRUP āVIKTOR LERIK (VEKI LERIK) bebas bicara bicara bebas ...ā bersifat tertutup sehingga khusus anggota saja yang bisa membaca setiap postingan dalam grup.
Bahwa setiap anggota yang membuat status tidak meminta persetujuan saksi terlebih dahulu untuk memposting status tersebut
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa telah didengar pembacaan keterangan Ahli yang memberi pendapat dibawah janji, yakni : Yohanes Suban Beutowe, M.Kom., dan Prof. Dr. H. Sandi Maryanto, M.Pd, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (Satu) lembar Print Screen akun Facebook Ricko Lumba milik terdakwa yang memuat status āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan terkait Tindak Pidana pengancaman melalui ITE terjadi Senin tanggal 14 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Boti, Kecamatan Kiāe, Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa akun facebook Ricko Lumba adalah milik terdakwa yang dibuat sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa awalnya terdakwa baru saja menonton siaran televisi terkait berita pengeboman di Surabaya kemudian terdakwa mengaktifkan handphone Nokia 225 milik terdakwa dan masuk ke aplikasi facebook pada akun facebook Ricko Lumba selanjutnya terdakwa mengetik status āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā selanjutnya terdakwa membagikan status tersebut pada grup facebook āViktor lerik ( veki lerik ) bebas bicara bicara bebas . . .ā ;
Bahwa terdakwa memuat postingan tersebut untuk iseng saja dan ingin melihat reaksi anggota group Veki Lerik ;
Bahwa akibat postingan tersebut terdakwa ditangkap polisi dan diproses hukum ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan atau kaitannya dengan jaringan teroris.
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak melakukann perbuatan yang sama
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberi kesempatan yang patut untuk menggunakan hak-nya itu ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan tunggal yakni melanggar ketentuan 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan setelah mencermati ketentuan Pasal tersebut, maka sesuai maksud dan tujuan pembentuk Undang-Undang telah disebutkan bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (4) tidak dapat berdiri sendiri melainkan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang tersebut, sehingga dalam membaca, merumuskan dan menilai unsur Pasal 45 ayat (4) harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (4) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum yakni Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ad. 1. Unsur āsetiap orangā
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa Elki Natonis dan setelah diperiksa identitas Terdakwa, ternyata telah sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggungjawaban atas setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, unsur āsetiap orangā yang menunjuk pada subyek hukum telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur āDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancamanā.
Menimbang, bahwa arti atau definisi dari frasa ādengan sengajaā dapat ditemukan dalam kepustakaan Criminal Law yang disebutkan bahwa sengaja itu suatu istilah dari diketahui lebih dahulu atas konsekuensi yang dihubungkan dengan suatu maksud bagi pembuat āintention is terms of foresight of consuquences coupled with a desire for themā dengan demikian unsur dengan sengaja berarti sesuatu yang dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh pelaku baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur āTanpa Hakā mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, Tanpa hak (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechttelijk) dimana diisyaratkan pelaku telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) ketentuan yang dimaksud dengan āmendistribusikanā adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.Yang dimaksud dengan āmentransmisikanā adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.Yang dimaksud dengan āmembuat dapat diaksesā adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan dalam angka 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang, bahwa dalam UU ITE tidak disebutkan mengenai definisi dari unsur āpemerasan dan/atau pengancamanā yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, namun sesuai maksud dan tujuan dari pembentuk Undang-Undang, maka mengenai definisi dari āpemerasan dan/atau pengancamanā yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa ketentuan ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada maksud dan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut, maka setelah mencermati ketentuan Pemerasan dan/atau Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah diatur dalam BAB XXIII mengenai Pemerasan dan/atau Pengancaman yang terdiri dari beberapa ketentuan diantaranya dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terkait perkara ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli, keterangan terdakwa, print screen sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang telah diajukan di muka persidangan, pada pokoknya telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Boti, Kecamatan Kiāe, Kabupaten Timor Tengah Selatan awalnya terdakwa yang baru saja menonton siaran televisi terkait berita pengeboman di Surabaya kemudian mengaktifkan handphone Nokia 225 milik terdakwa dan masuk ke aplikasi facebook pada akun facebook Ricko Lumba milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengetik status āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā selanjutnya terdakwa membagikan status tersebut pada grup facebook āViktor lerik ( veki lerik ) bebas bicara bicara bebas . . .ā yang memiliki anggota grup sekitar 349.831 anggota ;
Bahwa akibat postingan yang dibuat oleh terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat Kota Kupang dan khususnya Korem 161/Wirasakti Kupang ;
Bahwa terdakwa hanya iseng dan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam jaringan teroris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari pengaturan serta ketentuan Undang-Undang sebagaimana diuraikan diatas, bahwa unsur pengancaman dalam ketentuan Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang ini mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (4) dan kemudian dalam penjelasan Pasal 27 ayat (4) telah secara jelas dan tegas disebutkan bahwa ketentuan ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dengan telah diaturnya penafsiran dari unsur pemerasan dan/atau pengancaman yang merupakan maksud dan yang dihendaki oleh Undang-Undang tersebut, penegak hukum tidak lagi dapat menafsirkan sendiri frase āpengancamanā sekehendak sendiri, melainkan harus dan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, dan oleh karenanya yang menjadi pertanyaan adalah : apakah tulisan terdakwa dalam media sosial yakni āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā telah memenuhi unsur pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana ditentukan dalam KUHP ? ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa ketentuan mengenai Pemerasan dan/atau Pengancaman yang diatur dalam BAB XXIII KUHP terdiri dari beberapa ketentuan diantaranya :
Pasal 368 ayat (1) yang mengatur : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang ;
Pasal 369 ayat (1) yang mengatur : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang ;
Menimbang, bahwa jika dicermati pasal-pasal dalam KUHP tersebut, maka sebuah āpemerasan dan/atau pengancamanā tidak dapat ditafsirkan secara awam yakni semata-mata (an sich) sebagai perbuatan āmengancamā saja, namun terdapat unsur lain yang harus dipenuhi yakni ādengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorangā¦.ā dengan menggunakan ancaman-ancaman yang disebutkan dalam pasal tersebut yakni ancaman kekerasan (Pasal 368), ancaman pencemaran dengan lisan maupun tulisan, atau ancaman membuka rahasia (Pasal 369) dengan tujuan yakni āuntuk/supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutangā ;
Menimbang, bahwa dengan memahami maksud dan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut, serta setelah memperhatikan fakta mengenai perbuatan terdakwa yakni menuliskan status di media sosial : āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā, maka Majelis Hakim menilai bahwa meskipun telah terbukti kalau terdakwa melakukan perbuatan āmentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikā melalui media sosial facebook, namun perbuatan / tulisan itu bukanlah suatu āpemerasan dan/atau pengancamanā sebagaimana dimaksud dan dikehendaki menurut ketentuan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam penjelasannya telah dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (4) mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP, dimana menurut penilaian Majelis tidak terdapat āmaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang untuk/supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutangā yang dipersyaratkan dan dikehendaki sebagai unsur dalam ketentuan mengenai āPemerasan dan/atau Pengancamanā menurut KUHP tersebut, melainkan perbuatan terdakwa hanya sebagai suatu āancaman kekerasanā an sich, sehingga dinilai Penuntut Umum telah keliru dalam memahami ketentuan āpemerasan dan/atau pengancamanā yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) tersebut dengan tidak merujuk/mengacu pada penjelasan pasal dan peraturan perundang-undangan terkait dan menyebabkan salah/keliru pula dalam mendakwa/mencantumkan Pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan oleh karenanya pula, maka menurut hukum perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ini karena tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang memiliki muatan āpemerasan dan/atau pengancamanā yang menjadi maksud dari Pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, meskipun telah terbukti kalau terdakwa melakukan perbuatan āmentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikā yakni menuliskan status di media sosial : āUntuk NTT blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREMā, dan perbuatan yang demikian dapat dinilai sebagai pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan atau keonaran, namun perbuatan tersebut tidak tepat dan tidak dapat dijerat dengan menggunakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena tidak sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal itu sendiri, sehingga mengakibatkan unsur dalam Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut maksud dan kehendak Undang-Undang terkait, disisi lain kewenangan dalam mencantumkan pasal dalam suatu dakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum sedangkan Majelis Hakim tidak berwenang untuk menambahkan ketentuan/aturan hukum pidana lain diluar dari apa yang telah dicantumkan dalam Surat Dakwaan, maka konsekuensi hukumnya adalah kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 1 & 2 KUHAP, oleh karena terdakwa diyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan, maka terhadap terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi, oleh karena itu Pengadilan memerintahkan untuk memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam status penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka diperintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone Samsung SM-G318 HZ-DS warna putih bersama 1 (satu) buah memori, Sim card dan baterai dalam keadaan baik/aktif ;
1 (satu) buah power bank Samsung warna biru langit ;
1 (satu) buah Handphone Nokia 225 warna hitam beserta 1 (satu) sim card dan 1 (satu) buah baterai dalam keadaan baik/aktif ;
Masing-masing agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada pihak darimana barang-barang tersebut disita yang selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Mengingat, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ELKI NATONIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa ELKI NATONIS oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone Samsung SM-G318 HZ-DS warna putih bersama 1 (satu) buah memori, Sim card dan baterai dalam keadaan baik/aktif ;
1 (satu) buah power bank Samsung warna biru langit ;
1 (satu) buah Handphone Nokia 225 warna hitam beserta 1 (satu) sim card dan 1 (satu) buah baterai dalam keadaan baik/aktif ;
Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018, oleh kami, Y Teddy Windiartono, SH., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Prasetio Utomo, SH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wilhelmina Era, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, dan dihadiri oleh Andrew P. Keya, SH., / Vera Triyanti Ritonga, SH., M.Kn., selaku Penuntut Umum serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Prasetio Utomo, SH. Y Teddy Windiartono, SH., M.Hum.
ttd
Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Wilhelmina Era, SH.
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN NEGERI KUPANG KELAS I A,
Drs. L. M. SUDISMAN,SH.MH.-
NIP.196410071985031003.-