231/Pid.B/2010/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 231/Pid.B/2010/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. WIRO YOSEPH WATKEN
PIDANA PENJARA 2 TAHUN
PUTUSAN
Nomor 231/Pid.B/2010/PN-JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Drs. WIRO YOSEPH WATKEN
Tempat lahir : Marauke - Papua
Umur atau tanggal lahir : 62 Tahun / 25 Pebruari 1949
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Ondikleo No.157 Perumnas I Waena
Jayapura
A g a m a : Kristen Katolik
P e k e r j a a n : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil / Bupati
Kabupaten Asmat
Penahanan Terdakwa;
Oleh Penyidik, ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 21 Februari 2010 s/d tanggal 12 Maret 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, dengan tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2010 s/d tanggal 15 April 2010;
Oleh Penuntut Umum, ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 April 2010 s/d tanggal 04 Mei 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, dengan tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 05 Mei 2010 s/d tanggal 25 Mei 2010;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, tidak ditahan;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukumnya yaitu: B. WAHYU HERMAN WIBOWO, SH. dan SUWITO, SH. Advokat/Penasihat Hukum, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Juni 2010;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 231/Pen.Pid/2010/PN-JPR tanggal 27 Mei 2010 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 231/Pid.B/2010/PN-JPR;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 231/Pen.Pid/2010/PN-JPR tanggal 27 Mei 2010 tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca, surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa;
Telah membaca dan meneliti bukti-bukti surat;
Telah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg,Perk: PDS- 06/JPR/Ft.1/04/2010 Tanggal 09 Maret 2011 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Penuntut Umum jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dengan Sutrisno Sumartono, S.Sos dan Marulin (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 512.133.955.-(lima ratus dua belas juta seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) secara tanggung renteng dengan Sutrisno Sumartono, S.Sos dan Marulin (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah). Jika dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 3(tiga) tahun dan 3(tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1).- 1 (satu) berkas surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor: 552/01. Tanggal 26 Mei 2003;
1(satu) bendel berkas pencairan dana pembayaran Kapal Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 03511/Bt/2005, tanggal 16 Desember 2005, senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran bantuan program Pemda Provinsi Papua dalam rangka penunjangan biaya pengadaan Kapal Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica;
1(satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) tanggal Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan Kapal Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1(satu) lembar daftar pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: ---- Pemerintah Provinsi Papua/ Kantor/ Satuan Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Provinsi Papua (Kepala Biro Keuangan), tanggal 16 Desember 2005;
1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap Anggaran Rutin Pemerintah Provinsi Papua Unit Organisasi Setda Tahun Anggaran 2005/No.R/435/BT/2005, tanggal 16 Desember 2005, untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat Guna Biaya Pengadaan KM. Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1(satu) lembar surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor: 910/1434, tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
1(satu) lembar kwitansi tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua raus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kab. Asmat sesuai kontrak Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003;
3(tiga) lembar faktur tagihan tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua raus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1(satu) lembar surat Ketua Panitia Nomor: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004, tanggal 28 Januari 2004 perihal undangan pembahasan penyerahan barang kontrak: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004, tanggal 28 Januari 2004 pekerjaan pengadaan Kapal Kkayu Cargo oleh CV. Central Mas Electronica, yang dialamatkan kepada Sdr. Anggota Panitia Penrima/pemeriksa barang pekerjaan pengadaan Kapal Kayu Cargo;
1(satu) lembar Daftar Hadir Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Barang hari Sabtu tanggal 31 Januari 2004 jam 08.00 Wit s/d selesai tempat Kantor Bupati Kab. Asmat pekerjaan Pengadaan Kapal Kayu Cargo Kontrak Nomor: 620/04 Kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2(dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 01/Ba-Pb/Asmat Daci/2004, tanggal 31 Januari 2004 pekerjaan pengadaan Kapal Kayu Cargo Kontrak Nomor: 620/04 Kontraktor CV. Central Mas Electronica;
1(dua) lembar lampiran 01/Lap-Pan/Asmat Daci/2004, tanggal 4 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan kapal proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Ferry Agats;
2(dua) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 01/BA-SB/PK/2004, tentang serah terima barang pembelian Kapal Cargo Kayu kebutuhan Pemda Kab. Asmat sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003;
2(dua) lembar Berita Acara Penyerahan barang Nomor: ------ tanggal 6 Pebruari 2004 pekerjaan pengadaan Kapal Kayu Cargo;
2(dua) lembar Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor:------- Tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003 tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kab. Asmat;
1(satu) lembar lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor:------- Tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003;
1(satu) lembar jadwal penyerahan barang pekerjaan pengadaan Kapal Kayu Cargo kontrak Nomor: 620/04 tanggal 6 Pebruari 2004;
1(satu) lembar disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 9 Desember 2005 yang ditujukan/dialamatkan kepada Kepala Biro Keuangan Catatan selesaikan pembayaran dengan dasar persetujuan Dewan (Ketua di siding ABT 2005);
1(satu) lembar surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor: 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
2(dua) lembar Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor: 900/812/Set tanggal 20 April 2005 perihal penyelesaian pembayaran pengadaan KM. Asmat Daci;
1(satu) lembar Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor: 552/74/BUP, tanggal 1 April 2005, perihal persetujuan pembayaran KM. Asmat Daci;
1(satu) lembar Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Papua Nomor: 900/305 tanggal 06 April 2005 perihal penyelesaian pembelian kapal Asmat Daci. Yang dialamatkan/ditujukan kepada Yth. Panitia Anggaran (PAN-GAR) Eksekutif dan Panitia Anggaran (PAN-GAR) Legislatif;
1(satu) lembar Surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 900/113.A/SET tanggal 30 Nopember 2004, perihal mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Provinsi Papua;
1(satu) lembar Nota Dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua perihal pembayaran tagihan atas pengadaan KM. Raja Ampat;
1(satu) lembar surat Direktris CV. Central Mas Electronica No. 118/CME/XI/2004 perihal permohonan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu yang ditujukan/dialamatkan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1(satu) lembar dokumentasi Cendrawasih Pos (Lintas Papua) Selasa, 10 Pebruari 2004 tentang peresmian Kapal Cargo Asmat Daci oleh Gubernur Papua;
2. - 1(satu) bundel salinan daftar ukur internasional Nomor: 495/PPf/KM. Asmat Daci;
- 2(dua) lembar Salinan Buku Registrasi Pendaftaran kapal;
- 3(tiga) lembar salinan akte pendaftaran Nomor: 3509;
- 2(dua) lembar salinan surat ukur internasional (1969) Nomor: 495/PPf;
- 1(satu) lembar Salinan Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara Nomor: AI.405/15/14/IV.PHB/16-2003;
- 1(satu) lembar salinan Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 30 Nomor: AI.15/15/IV.PHB/16-2003;
- 1(satu) lembar Salinan Pas Tahunan Sementara No. Urut: 305 tanggal 21 Nopember 2003;
- 1(satu) bundel Surat Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PY.671/1/19/D.II.04, tanggal 14 Januari 2004 perihal Pengesahan Daftar Ukur;
3. - 2(dua) lembar Surat Bupati Asmat Nomor: 900/112/SET;
- 1(satu) lembar foto copy Surat Bupati Asmat Nomor: 552.2/111, tanggal 27 Agustus 2004 perihal Pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
- 1(satu) lembar tanda terima surat Nomor: 552.2/11 tanggal 27 Agustus 2004;
4. - Disposisi Gubernur Provinsi Papua, tanggal 9 Juli 2004 yang ditujukan/dialamatkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: untuk dibuat telaah laporan tentang hasil penelitian & tindak lanjut realisasinya;
- Surat An. Gubernur Provinsi Papua Sekretariat daerah Drs. DJabal Abdul Kadir (Mwkl) Nomor: 005/2294/Set, tanggal 02 Agustus 2004 perihal: undangan untuk pembahasan diperlukan adanya telaahan/penelitian untuk ditindak lanjuti;
- Daftar hadir rapat pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2004;
- Telaahan staf Kepala Dinas Perhubungan Prov. Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 552.2/951/Phb-2004, tanggal 05 Agustus 2004 perihal penyampaian telaahan staf yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Prov. Papua;
- Surat Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Ati Achmad, M.Si Nomor: 552.2/951/PHB-2004, tanggal 16 Agustus 2004 perihal: penyampaian telaahan staf yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Prov. Papua;
- Disposisi Gubernur Prov. Papua, tanggal 16 Agustus 2004 ditujukan/dialamatkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Papua, catatan: setuju agar SPP disesuaikan dengan Keppres 80 Tahun 2003, teliti standar harga dan meminta pada konsultan ahli perkapalan, Pemda Papua membayar sesuai kelayakan harga yang telah direkomendasikan dengan membuat kontrak baru, selebihnya Pemda Asmat menyelesaikan kontrak lamanya, bila dapat sisa dana maka dapat disertakan ke Kas Daerah. Buat surat untuk Bupati Asmat untuk di Jpr;
- Berita acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal/cargo vessel 227.GT KM. Asmat Daci, tanggal 19 Agustus 2004;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 005/1098/Phb-2004, tanggal 24 September 2004 perihal: undangan untuk pembahasan pembayaran kapal KM. Asmat Daci;
- Daftar hadir rapat pembahasan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci pada tanggal 29 Desember 2004;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Prov. Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 050/1406/Phb-2004, tanggal 30 Nopember 2004 perihal masalah pembayaran kapal Kabupaten Asmat KM. Asmat Daci yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Prov.Papua;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Prov. Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 050/1406/Phb-2004, tanggal 30 Nopember 2004 perihal proses pembayaran tagihan pembelian kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditujukan/dialamatkan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Prov. Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 900/1634/Phb-2004, tanggal 31 Desember 2004 perihal: usulan pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Prov. Papua;
5. - 2(dua) lembar foto copy surat Nomor: 9112/Z, tanggal 18 Mei 2004;
- 2(dua) lembar foto copy surat Nomor: 552.2/1136/PHB-2004, tanggal 30 September 2004;
- 1(satu) lembar foto copy surat Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004;
- 4(empat) lembar Photo peresmian KM. Asmat Daci;
- 1(satu) lembar foto copy surat Nomor: 050/1406/Phb 2004, tanggal 30 Nopember 2004;
- 1(satu) lembar foto copy berita acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen Kapal Cargo Vessel 227 GT KM. Asmat Daci;
- 1(satu) lembar foto copy Nota Dinas dari Kepala BP3D Kepada Gubernur Provinsi Papua;
- 1(satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004;
- 2(dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/812/SET tanggal 20 April 2005;
- 1(satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005;
- 1(satu) lembar foto copy surat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005;
6. - 1(satu) lembar kwitansi asli untuk pembayaran 1(satu) unit Hydrolic/ Kemudi Kapal Ukuran 40 x 70 x 300 ditambah 2(dua) Silinder Power Stering Ospc Type 160 cc senilai Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) di Jakarta tanggal 17 Agustus 2003;
- 1(satu) lembar asli invoice dari Xin Ming Hua Ptc Ltd (Singapura) kepada Sdr. Marulin No. P1475-03 tanggal 1 September 2003;
- 1(satu) lembar asli invoice dari Xin Ming Hua Ptc Ltd (Singapura) kepada Sdr. Marulin No. 6093 tanggal 26 September 2003;
- 1(satu) lembar foto copy Nota Pembelian No. 00456 untuk Sdr. ACUAN senilai Rp. 146.500.000.-(seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) di Jakarta tanggal 19 Januari 2004;
- 3(tiga) lembar foto copy keterangan gambar diesel engine S6A3-MPTK.DWG No. 45A00-51001 MITSUBISHI HEAVYY INDUSTRIES LTD;
- 1(satu) lembar yang berisi 4(empat) foto peresmian KM. Asmat Daci;
- 2(dua) lembar yang berisi 6(enam) foto mesin KM. Asmat Daci;
- 1(satu) keeping VCD peresmian KM. Asmat Daci;
7. - 4(empat) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 368/BTL/Tahun 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2005, tanggal 16 Desember 2005;
8. - 8(delapan) lembar rekening Koran No. rekening. 10021.20.01.03713-7 atas nama CV. Central Mas Electronica:
> Tanggal 01-08-2005 s/d 31-08-2005;
> Tanggal 01-09-2005 s/d 09-09-2005;
> Tanggal 01-09-2005 s/d 03-10-2005;
> Tanggal 01-12-2005 s/d 31-12-2005;
> Tanggal 01-03-2006 s/d 27-03-2006;
> Tanggal 01-03-2006 s/d 27-03-2006;
> Tanggal 01-01-2006 s/d 27-02-2006;
> Tanggal 11-11-2006 s/d 29-11-2006;
> Tanggal 01-01-2007 s/d 31-01-2007;
9. - 1(satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2(dua) bulan No. Py.675/5/10/DIL.04, tanggal 9 Maret 2004;
10.- 1(satu) buku Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 106 Tahun 2004 tentang Penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004;
11.- 1(satu) berkas salinan Surat Ijin Berlayar Nomor: 06/01/MB/2004 KM. Asmat Daci;
12.- 1(satu) lembar foto copy slip pengiriman dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tanggal 21 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dengan pengirim Sdri. Yli S / CV. Sinta Karya Alamat Jl. Sulawesi Dok. VII Jayapura;
- 1(satu) lembar foto copy slip pengiriman dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tanggal 06 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pengirim Sdri. Yanni alamat Jl. Soa Siu Nomor 3 Dok V, alamat Jl. Sulawesi Dok VII;
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan membaca nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 16 Maret 2011 yang pada pokoknya berpendapat bahwa unsur-unsur dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan keseluruhannya dan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primair, oleh karena itu Terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN harus dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN dari segala dakwaan; atau,
Setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum (onslag van recht verpolging);
Merehabilitir nama baik Terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan/replik tertanggal 04 April 2011 yang pada pokoknya berpendapat tetap pada tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan dupliknya secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya berpendapat tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor: PDS-06/JPR/Ft.1/04/2010 tanggal 17 Mei 2010 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. WIRO YOSEP WATKEN selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SUTRISNO SUMARTONO, S.Sos sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asmat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.821.2-3265 tanggal 7 Nopember 2003 dan selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Asmat Nomor tidak ada tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Penunjukan/pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci dan MARULIN yang kedudukannya selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Rr. Nining Soekatri, SH Nomor 55 tanggal 14 Nopember 1991 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Central Mas Elektronika (masing-masing dituntut secara terpisah), pada bulan Mei Tahun 2003 sampai dengan bulan Desember Tahun 2005 atau pada waktu-waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Mei tahun 2003 sampai dengan bulan Desember Tahun 2005, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Asmat di Asmat dan di Kantor CV. Central Mas Elektronika di Jayapura, atau pada suatu tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Jayapura berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei tahun 2003, terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat melaksanakan proyek Pembelian/Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Chargo Kayu yang akan digunakan bagi kebutuhan masyarakat Kabupaten Asmat, dan untuk maksud tersebut maka terdakwa telah memerintahkan SUTRISNO SUMARTONO, S.Sos, (yang dituntut secara terpisah) yang saat itu sebagai Staf yang diperbantukan pada Kantor Pemerintah Daerah Asmat (Kabupaten Pemekaran) untuk melaksanakan proyek tersebut, dan oleh Sutrisno Sumartono telah membuat surat-surat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dan ditandatangani oleh terdakwa kepada CV. Central Mas Elektronika untuk Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu berupa :
1. Surat Pesanan Pembelian Kapal Chargo Kayu Nomor 680/01 tanggal 5 Mei 2003 kepada Pimpinan CV. Central Mas Elektronika;
2. Surat Keputusan Penunjukan Langsung Rekanan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun 2003 Nomor : 03/BUP.ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Elektronika sebagai Rekanan Pelaksana Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu, dimana Surat tersebut dibuat dan ditandatangani setelah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003;
3. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Eletronika dengan nilai dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu yang ditanda tangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Juliana Sirami;
4. Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 akan tetapi pada sampul/kulit Perjanjian Pemborongan tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Eletronika untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat dengan nilai dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah).
Bahwa terhadap Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003), ditandatangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Elektronika yang diberi wewenang untuk itu berdasarkan Akta Kuasa Direktris yang diterbitkan oleh Kantor Notaris dan PPAT SUPRAKOSO, SH Nomor 39 tanggal 31 Maret 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (PENUTUP) Surat Perjanjian Pemborongan tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) menyatakan harga borongan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004 Kabupaten Asmat, tetapi pada kenyataannya dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) Belum/tidak pernah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat dalam Tahun Anggaran 2004, padahal Dilarang mengadakan ikatan apabila belum ada anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
Bahwa Proyek pengadaan kapal chargo kayu tersebut seharusnya terdakwa melakukan Pelelangan sehingga dapat memenuhi syarat/kriteria yang diatur dalam ketentuan dan tata cara yang berlaku, disamping itu dilakukan dengan transparan dan sifatnya terbuka, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan terdakwa dalam melaksanakan proyek tersebut dengan cara melakukan Penunjukan Langsung kepada CV. Central Mas Elektornika sebagaimana Surat Keputusan Penunjukan Langsung Rekanan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun 2003 Nomor : 03/BUP.ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 dan hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan c Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Intansi Pemerintah.
Bahwa selanjutnya MARULIN(yang dituntut secara terpisah) yang kedudukannya selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan oleh Kantor Notaris dan PPAT Rr. NINING SOEKATRI, SH Nomor 55 tanggal 14 Nopember 1991 tentang Perseroan Komanditer CV. Central Mas Elektronika bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Kapal Chargo Kayu, baik terhadap fisik pekerjaan maupun pertanggungjawaban keuangan sehingga oleh MARULIN kemudian melakukan pemesanan pembuatan 1 (satu) unit Kapal Chargo Kayu kepada saksi KARSON Alias ATJAI yang memiliki Galangan Kapal di Bagan Siapi-api, membeli 1 (satu) unit Mesin (Mesin Induk) merk Mitsubhisi melalui perusahaan XING MING HUA PTE LTD dari Singapura dan membeli Ascesoris untuk kelengkapan kapal dan selama pembuatan Kapal tersebut di galangan kapal di Bagan Siapi-api, Marulin mengurus surat-surat Kapal dengan nama KM. Asmat Daci sesuai nama yang diberikan oleh terdakwa.
Bahwa pada bulan Nopember 2003, Sutrisno Sumartono, S.Sos kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asmat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.821.2-3265 tanggal 7 Nopember 2003, selanjutnya pada bulan Desember 2003 Sutrisno Sumartono, S.Sos selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Asmat diangkat oleh terdakwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang KM. Asmat Daci berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Asmat Nomor tidak ada tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Penunjukan/pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci.
Bahwa setelah Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci telah rampung pembuatannya dan telah selesai dikerjakan oleh saksi Karson Alias Atjai, selanjutnya MARULIN mendatangkan/memberangkatkan kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut dari Bagan Siapi-api menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci diberangkatkan dengan tujuan Kabupaten Asmat Papua dan tiba di Pelabuhan Agast Kabupaten Asmat sekitar bulan Januari 2004.
Bahwa selanjutnya Sutrisno Sumartono, S.Sos selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan dari hasil pemeriksaan kemudian oleh Sutrisno Sumartono, S.Sos menerbitkan dan menandatangani surat-surat antara lain :
Surat Undangan kepada Anggota Panitia Penerima/Pemeriksaan Barang tertanggal 28 Januari 2003 untuk Pembahasan Penyerahan Barang Pengadaan Kapal Kayu Kargo oleh CV. Central Mas Elektronika.
Daftar Hadir Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Barang.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 01/BA-BP/Asmat Daci/2004 tanggal 31 Januari 2004 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) dengan menyatakan sebagai berikut :
Bahwa semua pengadaan telah diserahkan oleh Kontraktor pada tanggal 6 Pebruari 2004, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan dapat diterima oleh Panitia.
Dengan demikian Berita Acara Serah Terima Barang tersebut sudah dapat diterbitkan.
Jadwal Penyerahan Barang Pengadaan Kapal Kargo Kayu tanggal 06 Pebruari 2004.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/BASB/PK/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 yang ditanda tangani oleh Sutrisno Sumartono, S.Sos bersama-sama dengan saksi Juliani Sirami selaku Kuasa Direktris dan diketahui/disetujui oleh terdakwa, yang menyatakan bahwa telah menerima barang dalam keadaan 100 % baru, baik dan lengkap sebagai berikut :
1. 1 (satu) Unit Kapal Chargo Kayu spesifikasi sebagai berikut :
MAIN DIMENSION :
- Length O A = 34,0 M,
- Length P P = 28,6 M,
- Breadth = 7,7 M,
- Height = 3,0 M,
- Draft = 1,7 M,
- Gross Ton = 227 Ton.
2. CAPACITY :
- Fuel Oil = 29,27 M.C
- Fresh Water = 3,5 M.C
- Fish Hold = 54,7 M.C
- Cargo Hold = 259 M.C
3. DECK EQUIPMENT :
- Derek bom = 1 set (3 ton)
- Windlass = 1 set
- Bolard = 4 set
- Anchor = 1 set (0,5 ton)
- Rope = 200 M
- Flag = 1 set (INA FLAG)
4. MACHINERY EQUIPMENT :
- Main Engine = Mitshubisi (1 x 600 HP)
- Aux Engine = Mitshubisi (1 x 50 HP)
- Genset 2 = Koyo (5 KW)
- Genset 3 = Koyo (5 KW)
- Pump = Chang Chai (5 KW)
- Refrigerator = 1 set
- Derek Genset = 5 KW
5. NAVIGATION EQUIPMENT :
- GPS = Furuno 32
- Radar = Furuno 1832 (10”)
- SSB = Hi Com 718
- Compas = 1 set
- Radio Marine = 1 set
6. SAFETY EQUIPMENT :
- Sekoci = 1 set (7 person)
- Plastic Buoys = 6 set
Bahwa dari hasil pemeriksaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/BASB/PK/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 yang dibuat oleh Sutrisno Sumartono, S.Sos, selanjutnya pada tanggal 6 Pebruari 2004 terdakwa melakukan serah terima barang berupa 1 (satu) unit Kapal Chargo Kayu KM. ASMAT DACI berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) dari CV. Central Mas Elektronika dalam hal ini dilakukan oleh Kuasa Direktris saksi Juliana Sirami kepada terdakwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor tidak ada tanggal 6 Pebruari 2004, dan diresmikan oleh Gubernur Propinsi Papua Drs. J.P. SALOSSA (ALMARHUM). Setelah selesai peresmian kapal tersebut kemudian terdakwa menggunakan Kapal KM. Asmat Daci untuk beroperasi melayani kebutuhan masyarakat Asmat, akan tetapi beberapa bulan kemudian dalam bulan Oktober 2004 kapal KM. Asmat Daci tersebut tenggelam di Perairan Laut Tanjung Pulau Kimam saat berlayar dari Pelabuhan Agats Kabupaten Asmat dengan tujuan Merauke.
Bahwa pada kenyataannya Marulin dalam melakukan pekerjaan pembangunan pembuatan kapal chargo kayu KM. Asmat Daci tidak membuat perhitungan dan gambar rancang bangun kapal serta data kelengkapannya yang wajib dilakukan oleh Pemilik atau galangan kapal sebelum pembangunan kapal dilaksanakan, tidak terdapat dokumen penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data diakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, tidak terdapat Pengesahan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada gambar dan data kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan kapal tersebut dilakukan, tidak terdapat data mengenai Pembangunan kapal harus mengikuti gambar dan data yang dilaksanakan pada galangan kapal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, tidak terdapat data laporan kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan, laporan kemajuan pekerjaan secara berkala dan laporan mengenai dimana kapal tersebut dibuat/dibangun, akan tetapi terdakwa telah menyetujui menerima barang dalam keadaan 100 % baru, baik dan lengkap berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/BASB/PK/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 dan telah melakukan serah terima barang sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang Nomor tidak ada tanggal 6 Pebruari 2004, padahal pembangunan Kapal tersebut dibuat dan dibangun tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perkapalan pada pasal 4 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4).
Bahwa setelah kapal KM. Asmat Daci telah diserahterimakan kepada terdakwa, selanjutnya saksi Juliana Sirami atas perintah Marulin yang kedudukannya selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika bertempat di Kantor CV. Central Mas Elektronika di Jayapura membuat Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan Faktur Tagihan dimana tanggal tidak ada dengan nilai tagihan sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyard rupiah) sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) kepada terdakwa terlampir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor tidak ada tanggal 6 Pebruari 2004.
Bahwa sesuai surat tagihan dari CV. Central Mas Elektronika tersebut, dan oleh karena dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) belum/tidak pernah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat tahun anggaran 2004, maka terdakwa kemudian mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana Pembelian KM. Asmat Daci kepada Gubernur Propinsi Papua dengan Surat Nomor : 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) agar dapat dibayarkan melalui Dana Otsus melalui program yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua sebesar 60 % (enam puluh persen) dari total dana keseluruhan Kabupaten Asmat.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa Nomor : 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 kemudian oleh Gubernur Provinsi Papua Drs. J.P. Salossa (Almarhum) pada tanggal 9 Juli 2004 mendisposisikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua agar dibuat telahan/laporan tentang hasil penelitian dan hasil tindak lanjuti realisasinya, selanjutnya saksi Soleiman Wairo selaku Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua melakukan penelitian dan penelahaan Dokumen Pencairan Dana Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) yang terdapat dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/0 4 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003), namun kenyataannya dari hasil telahan tersebut saksi Soleiman Wairo membuat Surat Telahan Staf Nomor : 552.2/946/PHB-2004 tanggal 5 Agustus 2004, perihal Pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Propinsi Papua yang tembusan surat ditujukan kepada terdakwa pada intinya menyatakan secara administrasi Pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci terdapat beberapa kejanggalan yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan menyimpang dari Petunjuk Tekhnis Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun 2004.
Berdasarkan Telahan Staf Nomor : 552.2/946/PHB-2004 tanggal 5 Agustus 2004 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Nomor : 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua menyatakan bahwa Kontrak yang dibuat antara Bupati Kabupaten Asmat dengan CV. Central Mas Electronika, setelah diteliti ternyata dokumen banyak kekurangan atau tidak lengkap antara lain :
a. Dokumen Tender Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Tidak ada;
b. Engineer Estimate dan Bill of Quantity (BQ) Tidak ada;
c. Owner Estimate/Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Tidak ada;
d. Panitia Lelang/Kewajaran Harga Tidak ada;
e. Gambar Kapal Tidak ada Pengesahan dari Instansi yang berwenang;
f. CV. Central Mas Elektronika tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
g. Berita Acara Serah Terima Kapal tanpa Nomor;
h Surat Penawaran Harga dari Perusahaan CV. Central Mas Elektronika tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
i. Surat Penunjukan Langsung tertanggal 18 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
j. Surat Perintah Kerja (SPK) dari Penjabat Bupati Asmat Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor : 03/BUP-Asmat/2003 tanggal 18 Mei 2003 Tanpa melalui Pelelangan.
Bahwa dengan adanya surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tersebut, selanjutnya terdakwa membuat surat Nomor : 552.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 kepada Gubernur Provinsi Papua menyatakan pada intinya menyerahkan kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua guna melaksanakan Proses Tender Ulang pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun 2004, namun pada kenyataannya terdakwa memerintahkan Sutrisno Sumartono untuk menyempurnakan dokumen-dokumen dimaksud sehingga oleh Sutrisno Sumartono kemudian bersama-sama dengan saksi Juliana Sirami yang atas perintah Marulin dan saksi Drs. Sefnath Meokbun selaku Ketua Panitia Kewajaran Harga menyempurnakan dokumen-dokumen dengan melakukan Rekayasa Dokumen-dokumen sebagai dokumen tambahan yang diperlukan antara lain :
1. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang baru Nomor : 552/01 tanggal 26 Mei 2003 (dimana tanggal, bulan dan tahun dibuat mundur) yang ditandatangani oleh terdakwa dengan nilai sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk menggantikan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah).
2. Membuat Surat Keputusan Penetapan/Pemenang Lelang Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM.Asmat Daci kepada CV. Central Mas Elektronika dengan harga Negosiaisi sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tertanggal 23 Mei 2003;
3. Panitia Kewajaran Harga membuat surat usulan tertanggal 21 Mei 2003 kepada terdakwa tentang pelaksana pekerjaan pengadaan kapal chargo kayu Kabupaten Asmat yaitu CV. Central Mas Elektronika dengan hasil Negosiasi sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
4. Membuat Surat Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003 tertanggal 21 Mei 2003, yang berlaku sejak tanggal 21 Mei 2003 s/d tanggal 26 Januari 2004 yang diterbitkan oleh Bank Papua Jayapura;
5. Membuat Berita Acara Negosiasi Harga Pengadaan Kapal Chargo Kayu Surat tertanggal 21 Mei 2003, dan Lampiran Berita Acara Negosiasi Pengadaan Kapal yang ditanda tangani oleh saksi Juliana Sirami, kenyataannya kedua dokumen tersebut ditandatangani oleh H.Muhidin Matdoan salah satu Anggota Panitia Kewajaran Harga tertanggal 14 Desember 2004;
6. Membuat Owner Estimasi (OE) untuk pekerjaan Pengadaan Kapal Cargo Kayu, dimana surat tersebut tidak ada tanggalnya dan ditanda tangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Sefnath Meokbun selaku Ketua Panitia Kewajaran Harga;
7. Membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Harga Penawaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu Nomor : 01/BA_Eval/2003 tanggal 20 Mei 2003, kenyataannya Berita Acara tersebut dibuat tanggal 14 Desember 2004 dan ditanda tangani oleh H.Muhidin Matdoan sebagai salah satu Anggota.
8. Membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu nomor : 01/BA-PP/PK/2003 tanggal 19 Mei 2003, dan dibuat daftar Hadir Pembukaan Penawaran Harga, kenyataannya H.Muhidin Matdoan sebagai salah satu Anggota menanda tangani Berita Acara dan Daftar Hadir pada tanggal 14 Desember 2004;
9. CV. Central Mas Elektronika membuat surat Penawaran Harga Pengadaan Kapal nomor : 018/CME-PH/V/03 tanggal 19 Mei 2003, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.732.551.000,- (lima milyard tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Panitia Kewajaran Harga, kenyataannya Lampiran Surat Penawaran berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditanda tangani saksi Juliana Sirami dibuat pada tanggal 19 Mei 2004;
10.Membuat Surat Jaminan Penawaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2004 yang berlaku dari tanggal 9 Mei 2004 s/d tanggal 7 Agustus 2004, yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putera, kenyataannya Surat tersebut dibuat tanggal 9 Mei 2004;
11.Panitia Kewajaran Harga membuat Berita Acara Perhitungan voleme pekerjaan Nomor : 01/BA-PVP/PK/2003 tertanggal 16 Mei 2003, kenyataannya Panitia Kewajaran Harga tidak pernah melakukan Perhitungan Volume pekerjaan;
12.Panitia Kewajaran Harga telah melakukan Aanwizing pekerjaan pengadaan kapal Chargo Kayu tanggal 15 Mei 2003, kenyataannya Panitia Kewajaran harga tidak pernah melakukan Aanwijzing sebagaimana Bukti Berita Acara Aanwijzing yang ditanda tangani oleh H. Muhidin Matdoan salah satu Anggota Panitia pada tanggal 14 Desember 2004.
13.Ketua Panitia Kewajaran Harga membuat surat undangan Permintaan Penawaran Pekerjaan pengadaan Kapal tertanggal 4 Mei 2004 kepada CV. Central Mas Elektronika, kenyataannya dalam undangan tersebut disebutkan bahwa Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) ditetapkan pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2003, kemudian pembukaan penawaran ditetapkan pada hari Senin tanggal 9 Mei 2003;
14.Membuat Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Penunjukan Langsung Pelaksana Pengadaan Kapal Chargo Kayu Kabuten Asmat kepada CV. Central Mas Elektronika;
Bahwa setelah merekayasa semua Dokumen-dokumen yang tidak ada supaya menjadi ada sehingga seolah-olah telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun 2004, selanjutnya saksi Juliani Sirami atas perintah MARULIN bertempat di Kantor CV. Central Mas Elektronika di Jayapura membuat surat Tagihan Permohonan Pembayaran Nomor : 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 senilai Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 552/01 tanggal 26 Mei 2003 kepada terdakwa yang tembusannya kepada Gubernur Propinsi Papua dan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua, sehingga berdasarkan surat tagihan dari CV. Central Mas Elektronika, terdakwa kemudian membuat surat Nomor : 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang Permohonan Pencairan Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Propinsi Papua agar dapat mencairkan dana Pengadaan Kapal Asmat Daci yang penganggarannya dibebankan dalam RASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tahun 2004 pada kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Ferry Agats Asmat (Dana Otsus 60 % Kabupaten Pemekaran) tahun 2004.
Bahwa terdakwa selaku Penjabat Bupati dalam melakukan Permintaan Pembayaran Pengadaan Kapal Chrago Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua melalui RASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tahun 2004 pada kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Ferry Agats Asmat (Dana Otsus 60 % Kabupaten Pemekaran) tahun 2004 berdasarkan Penagihan Pembayaran dari CV. Central Mas Elektronika harus disertai dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah, tetapi pada kenyataannya bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran adalah merupakan bukti-bukti yang telah direkayasa (tidak sah) sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 serta bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) dan pasal 50 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Berdasarkan tembusan Surat CV. Central Mas Elektronika Nomor : 11/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 selanjutnya saksi Soleiman Wairo selaku Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua melakukan penelitian dan penelahaan terhadap dokumen-dokumen dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 552/01 tanggal 26 Mei 2003 dengan nilai sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dan dari hasil penelitian tersebut saksi Soleiman Wairo membuat Surat Nomor : 050/1406/PHB-2004 tanggal 30 Nopember 2004, perihal Proses Pembayaran Tagihan Kapal Chargo kayu KM. Asmat Daci kepada terdakwa Drs. Wiro Yoseph Watken, dengan menyatakan bahwa tagihan tersebut tidak dapat diproses disebabkan dokumen yang diajukan Tidak sesuai dengan KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 dan bertentangan dengan Petunjuk Tekhnis Tata Cara Pelaksanaan APBD Propinsi Papua Tahun 2004, dan Dokumen tidak lengkap dan ditemukan kejanggalan.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2004, saksi Soleiman Wairo dengan suratnya Nomor : 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 kepada Gubernur Propinsi Papua mengusulkan bahwa berhubung dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2004, maka Dana Kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Ferry Agats tercantum biaya Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Chargo Asmat Daci dengan nilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) belum direalisasi untuk itu agar dana kegiatan tersebut disetorkan ke Kas Daerah dan akan diluncurkan kembali pada Tahun 2005 pada Anggaran Kabupaten Asmat, sehingga pada akhir Tahun Anggaran 2004 dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Propinsi Papua pada Bank Pembangunan Daerah Papua di Jayapura.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2005 terdakwa kembali menyurati Gubernur Propinsi Papua dengan suratnya Nomor : 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal Persetujuan Pembayaran KM. Asmat Daci, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak berkeberatan untuk dilakukan Pembayarannya oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemilik Kapal.
Bahwa dengan adanya surat Nomor : 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 dari terdakwa Drs. Wiro Yoseph Watken yang ditindak lanjuti dengan surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi (DPRP) Papua Saudara Drs. John Ibo Nomor : 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua perihal Pembayaran Hutang Pemda, selanjutnya saksi Drs. Andi Baso Bassaleng selaku Pelaksana Sementara (Pls) Gubernur Propinsi Papua menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 368/BTL/Tahun 2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 23.067.185.000,- (dua puluh tiga milyard enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dimana Dana tersebut terdapat didalamnya sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci yang dibebankan pada Anggaran Bantuan Program Kepada Kabupaten yang terdapat pada Kode Rekening 2 01 03 4 3 03 01 2 dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Propinsi Papua Tahun 2005.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 368/BTL/Tahun 2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, kemudian saksi Marthen Sarwom selaku Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat Daerah Propinsi Papua menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP) Nomor : R/435/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) atas nama Pemborong CV. Central Mas Elektronika, selanjutnya dengan Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP) tersebut disetujui oleh saksi Drs. Andi Baso Bassaleng, dan setelah itu saksi Paul Onibala, SE selaku Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Elektronika, sehingga dana sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) yang ada pada Kas Daerah Propinsi Papua di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua di Jayapura dipindahbukukan pada tanggal 19 Desember 2005 ke rekening Nomor : 100.21.20.01.03713-7 milik CV. Central Mas Elektronika di Bank Papua Jayapura sebagaimana tertuang dalam Rekening Koran Giro milik CV. Central Mas Elektronika periode 01 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.
Bahwa setelah dana masuk ke Rekening CV. Central Mas Elektronika selanjutnya MARULIN melakukan Pencairan Dana tersebut dengan Membayar Pajak PPN/PPh sebesar Rp. 591.056.045,- (lima ratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu empat puluh lima rupiah) dan menarik dana dengan menggunakan CEK sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
1. CEK Nomor : CA354959 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);
2. CEK Nomor : CA354960 tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyard tujuh ratus juta rupiah);
Dengan demikian dari jumlah dana yang masuk ke rekening CV. Central Mas Elektronika sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) dikurangkan dengan pembayaran Pajak PPN/PPh sebesar Rp. 591.056.045,- (lima ratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu empat puluh lima rupiah) menjadi Rp. 5.008.943.955,- (lima milyard delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah), sehingga Total Dana sebesar Rp. 5.008.943.955,- (lima milyard delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah) telah dipergunakan oleh Marulin untuk membayar hutang-hutangnya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Drs. Wiro Yoseph Watken secara bersama-sama dengan Sutrisno Sumartono, S.Sos dan Marulin dalam melakukan Pengadaan/ Pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perkapalan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sehingga telah memperkaya diri MARULIN selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika atau orang lain atau Korporasi, akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003, Tahun 2004, Tahun 2005 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua sesuai Surat Nomor : LHPKKN -07/PW26/5/2010 tanggal 12 Januari 2010.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. WIRO YOSEP WATKEN selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 mempunyai Tugas dan tanggung Jawab adalah Mempersiapkan struktur dan mekanisme pemerintahan daerah, Memfasilitasi pembentukan DPRD, Memfasilitasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang difinitif baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SUTRISNO SUMARTONO, S.Sos sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asmat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.821.2-3265 tanggal 7 Nopember 2003 dan selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Asmat Nomor tidak ada tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Penunjukan/pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci dan MARULIN yang kedudukannya selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Rr. Nining Soekatri, SH Nomor 55 tanggal 14 Nopember 1991 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Central Mas Elektronika (masing-masing dituntut secara terpisah), pada bulan Mei Tahun 2003 sampai dengan bulan Desember Tahun 2005 atau pada waktu- waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Mei tahun 2003 sampai dengan bulan Desember Tahun 2005, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Asmat di Asmat dan di Kantor CV. Central Mas Elektronika di Jayapura, atau pada suatu tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Jayapura berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei tahun 2003, terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN dengan kedudukannya selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat melaksanakan proyek Pembelian/Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Chargo Kayu yang akan digunakan bagi kebutuhan masyarakat Kabupaten Asmat, dan untuk maksud tersebut maka terdakwa telah memerintahkan SUTRISNO SUMARTONO, S.Sos, (yang dituntut secara terpisah) yang saat itu sebagai Staf yang diperbantukan pada Kantor Pemerintah Daerah Asmat (Kabupaten Pemekaran) untuk melaksanakan proyek tersebut, dan oleh Sutrisno Sumartono telah membuat surat-surat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dan ditandatangani oleh terdakwa kepada CV. Central Mas Elektronika untuk Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu berupa :
1. Surat Pesanan Pembelian Kapal Chargo Kayu Nomor 680/01 tanggal 5 Mei 2003 kepada Pimpinan CV. Central Mas Elektronika;
2. Surat Keputusan Penunjukan Langsung Rekanan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun 2003 Nomor : 03/BUP.ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Elektronika sebagai Rekanan Pelaksana Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu, dimana Surat tersebut dibuat dan ditandatangani setelah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003;
3. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Eletronika dengan nilai dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu yang ditanda tangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Juliana Sirami;
4. Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 akan tetapi pada sampul/kulit Perjanjian Pemborongan tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Eletronika untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat dengan nilai dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah).
Bahwa terhadap Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003), ditandatangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Elektronika yang diberi wewenang untuk itu berdasarkan Akta Kuasa Direktris yang diterbitkan oleh Kantor Notaris dan PPAT SUPRAKOSO, SH Nomor 39 tanggal 31 Maret 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (PENUTUP) Surat Perjanjian Pemborongan tersebut.
Bahwa seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003, namun pada kenyataannya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003 dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) dengan CV. Central Mas Elektronika dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004 Kabupaten Asmat, padahal diketahuinya dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) Belum/tidak pernah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat dalam Tahun Anggaran 2004 sehingga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan disamping itu terdakwa tidak melakukan Pelelangan sehingga dapat memenuhi syarat/kriteria yang diatur dalam ketentuan dan tata cara yang berlaku, dan dilakukan dengan transparan dan sifatnya terbuka, namun terdakwa dalam melaksanakan proyek tersebut dengan cara melakukan Penunjukan Langsung kepada CV. Central Mas Elektornika sebagaimana Surat Keputusan Penunjukan Langsung Rekanan Pekerjaan Pembelian Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun 2003 Nomor : 03/BUP.ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan c Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Intansi Pemerintah.
Bahwa selanjutnya MARULIN(yang dituntut secara terpisah) yang kedudukannya selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan oleh Kantor Notaris dan PPAT Rr. NINING SOEKATRI, SH Nomor 55 tanggal 14 Nopember 1991 tentang Perseroan Komanditer CV. Central Mas Elektronika bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Kapal Chargo Kayu, baik terhadap fisik pekerjaan maupun pertanggungjawaban keuangan sehingga oleh MARULIN kemudian melakukan pemesanan pembuatan 1 (satu) unit Kapal Chargo Kayu kepada saksi KARSON Alias ATJAI yang memiliki Galangan Kapal di Bagan Siapi-api, membeli 1 (satu) unit Mesin (Mesin Induk) merk Mitsubhisi melalui perusahaan XING MING HUA PTE LTD dari Singapura dan membeli Ascesoris untuk kelengkapan kapal dan selama pembuatan Kapal tersebut di galangan kapal di Bagan Siapi-api, Marulin mengurus surat-surat Kapal dengan nama KM. Asmat Daci sesuai nama yang diberikan oleh terdakwa.
Bahwa pada bulan Nopember 2003, Sutrisno Sumartono, S.Sos kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asmat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.821.2-3265 tanggal 7 Nopember 2003, selanjutnya pada bulan Desember 2003 Sutrisno Sumartono, S.Sos selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Asmat diangkat oleh terdakwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang KM. Asmat Daci berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Asmat Nomor tidak ada tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Penunjukan/pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci.
Bahwa setelah Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci telah rampung dan selesai dikerjakan oleh saksi Karson Alias Atjai, selanjutnya MARULIN mendatangkan/memberangkatkan kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut dari Bagan Siapi-api menuju Jakarta, dan dari Jakarta kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci diberangkatkan dengan tujuan Kabupaten Asmat Papua dan tiba di Pelabuhan Agast Kabupaten Asmat sekitar bulan Januari 2004.
Bahwa setelah Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci telah berada di Pelabuhan Agast Kabupaten Asmat, selanjutnya Sutrisno Sumartono, S.Sos melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menerbitkan serta menandatangani surat masing-masing :
Surat Undangan kepada Anggota Panitia Penerima/Pemeriksaan Barang tertanggal 28 Januari 2003 untuk Pembahasan Penyerahan Barang Pengadaan Kapal Kayu Kargo oleh CV. Central Mas Elektronika.
Daftar Hadir Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Barang.
Jadwal Penyerahan Barang Pengadaan Kapal Kargo Kayu tanggal 06 Pebruari 2004.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 01/BA-BP/Asmat Daci/2004 tanggal 31 Januari 2004 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) dengan menyatakan sebagai berikut :
Bahwa semua pengadaan telah diserahkan oleh Kontraktor pada tanggal 6 Pebruari 2004, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan dapat diterima oleh Panitia.
Dengan demikian Berita Acara Serah Terima Barang tersebut sudah dapat diterbitkan.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/BASB/PK/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 yang ditanda tangani oleh Sutrisno Sumartono, S.Sos bersama-sama dengan saksi Juliani Sirami selaku Kuasa Direktris dan diketahui/disetujui oleh terdakwa, yang menyatakan bahwa telah menerima barang dalam keadaan 100 % baru, baik dan lengkap dengan uraian sebagai berikut :
1. 1 (satu) Unit Kapal Chargo Kayu spesifikasi sebagai berikut :
MAIN DIMENSION :
- Length O A = 34,0 M,
- Length P P = 28,6 M,
- Breadth = 7,7 M,
- Height = 3,0 M,
- Draft = 1,7 M,
- Gross Ton = 227 Ton.
2. CAPACITY :
- Fuel Oil = 29,27 M.C
- Fresh Water = 3,5 M.C
- Fish Hold = 54,7 M.C
- Cargo Hold = 259 M.C
3. DECK EQUIPMENT :
- Derek bom = 1 set (3 ton)
- Windlass = 1 set
- Bolard = 4 set
- Anchor = 1 set (0,5 ton)
- Rope = 200 M
- Flag = 1 set (INA FLAG)
4. MACHINERY EQUIPMENT :
- Main Engine = Mitshubisi (1 x 600 HP)
- Aux Engine = Mitshubisi (1 x 50 HP)
- Genset 2 = Koyo (5 KW)
- Genset 3 = Koyo (5 KW)
- Pump = Chang Chai (5 KW)
- Refrigerator = 1 set
- Derek Genset = 5 KW
5. NAVIGATION EQUIPMENT :
- GPS = Furuno 32
- Radar = Furuno 1832 (10”)
- SSB = Hi Com 718
- Compas = 1 set
- Radio Marine = 1 set
6. SAFETY EQUIPMENT :
- Sekoci = 1 set (7 person)
- Plastic Buoys = 6 set
Bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2004 terdakwa melakukan serah terima barang berupa 1 (satu) unit Kapal Chargo Kayu KM. ASMAT DACI berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) dari CV. Central Mas Elektronika dalam hal ini dilakukan oleh Kuasa Direktris saksi Juliana Sirami kepada terdakwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor tidak ada tanggal 6 Pebruari 2004 yang kemudian diresmikan oleh Gubernur Propinsi Papua Drs. J.P. SALOSSA (ALMARHUM) selanjutnya setelah selesai pengresmian kapal tersebut kemudian terdakwa menggunakan Kapal KM. Asmat Daci untuk beroperasi melayani kebutuhan masyarakat Asmat, akan tetapi beberapa bulan kemudian dalam bulan Oktober 2004 kapal KM. Asmat Daci tersebut tenggelam di Perairan Laut Tanjung Pulau Kimam saat berlayar dari Pelabuhan Agats Kabupaten Asmat dengan tujuan Merauke.
Bahwa pada kenyataannya Marulin dalam melakukan pekerjaan pembangunan pembuatan kapal chargo kayu KM. Asmat Daci tidak membuat perhitungan dan gambar rancang bangun kapal serta data kelengkapannya yang wajib dilakukan oleh Pemilik atau galangan kapal sebelum pembangunan kapal dilaksanakan, tidak terdapat dokumen penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data diakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, tidak terdapat Pengesahan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada gambar dan data kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan kapal tersebut dilakukan, tidak terdapat data mengenai Pembangunan kapal harus mengikuti gambar dan data yang dilaksanakan pada galangan kapal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, tidak terdapat data laporan kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan, laporan kemajuan pekerjaan secara berkala dan laporan mengenai dimana kapal tersebut dibuat/dibangun, akan tetapi terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui menerima barang dalam keadaan 100 %baru, baik dan lengkap berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/BASB/PK/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 dan melakukan serah terima barang sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang Nomor tidak ada tanggal 6 Pebruari 2004, padahal pembangunan Kapal tersebut dibuat dan dibangun tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perkapalan pada pasal 4 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4).
Bahwa selanjutnya saksi Juliana Sirami atas perintah Marulin yang kedudukannya selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika bertempat di Kantor CV. Central Mas Elektronika di Jayapura membuat Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan Faktur Tagihan dimana tanggal tidak ada dengan nilai tagihan sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyard rupiah) sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) kepada terdakwa dengan terlampir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor tidak ada tanggal 6 Pebruari 2004, dan oleh karena adanya Surat Tagihan tersebut terdakwa kemudian mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana Pembelian KM. Asmat Daci kepada Gubernur Propinsi Papua dengan Surat Nomor : 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) agar dapat dibayarkan melalui Dana Otsus melalui program yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua sebesar 60 % (enam puluh persen) dari total dana keseluruhan Kabupaten Asmat.
Bahwa berdasarkan Disposisi Gubernur Provinsi Papua Drs. J.P. Salossa (Almarhum) pada tanggal 9 Juli 2004 terhadap surat dari terdakwa Nomor : 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, kemudian oleh saksi Soleiman Wairo selaku Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua melakukan penelitian dan penelahaan Dokumen Pencairan Dana Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) yang terdapat dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003), dan dari hasil telahan tersebut saksi Soleiman Wairo membuat Surat Telahan Staf Nomor : 552.2/946/PHB-2004 tanggal 5 Agustus 2004, perihal Pembelian Kapal Chargo kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Propinsi Papua yang tembusan surat tersebut ditujukan kepada terdakwa pada intinya menyatakan secara administrasi Pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci terdapat beberapa kejanggalan yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan menyimpang dari Petunjuk Tekhnis Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun 2004.
Berdasarkan Telahan Staf Nomor : 552.2/946/PHB-2004 tanggal 5 Agustus 2004 dan kemudian ditindak lanjuti dengan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Nomor : 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua menyatakan bahwa Kontrak yang dibuat antara Bupati Kabupaten Asmat dengan CV. Central Mas Electronika, setelah diteliti ternyata dokumen banyak kekurangan atau tidak lengkap antara lain :
a. Dokumen Tender Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Tidak ada;
b. Engineer Estimate dan Bill of Quantity (BQ) Tidak ada;
c. Owner Estimate/Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Tidak ada;
d. Panitia Lelang/Kewajaran Harga Tidak ada;
e. Gambar Kapal Tidak ada Pengesahan dari Instansi yang berwenang;
f. CV. Central Mas Elektronika tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
g. Berita Acara Serah Terima Kapal tanpa Nomor;
h Surat Penawaran Harga dari Perusahaan CV. Central Mas Elektronika tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
i. Surat Penunjukan Langsung tertanggal 18 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
j. Surat Perintah Kerja (SPK) dari Penjabat Bupati Asmat Nomor : 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor : 03/BUP-Asmat/2003 tanggal 18 Mei 2003 Tanpa melalui Pelelangan.
Bahwa dengan adanya surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tersebut, selanjutnya terdakwa membuat surat Nomor : 552.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 kepada Gubernur Provinsi Papua menyatakan pada intinya menyerahkan kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua guna melaksanakan Proses Tender Ulang pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun 2004, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa dengan kedudukannya selaku Penjabat Bupati memerintahkan Sutrisno Sumartono untuk menyempurnakan dokumen-dokumen dimaksud sehingga oleh Sutrisno Sumartono kemudian bersama-sama dengan saksi Juliana Sirami yang atas perintah Marulin dan saksi Drs. Sefnath Meokbun selaku Ketua Panitia Kewajaran Harga menyempurnakan dokumen-dokumen dengan melakukan Rekayasa Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang baru Nomor : 552/01 tanggal 26 Mei 2003 (dimana tanggal, bulan dan tahun dibuat mundur) yang ditandatangani oleh terdakwa dengan nilai sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk menggantikan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/04 tanggal 21 Mei 2004 (sampul/kulit tertulis Nomor : 602/04 tanggal 21 Mei 2003) sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah).
2. Membuat Surat Keputusan Penetapan/Pemenang Lelang Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM.Asmat Daci kepada CV. Central Mas Elektronika dengan harga Negosiaisi sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tertanggal 23 Mei 2003;
3. Panitia Kewajaran Harga membuat surat usulan tertanggal 21 Mei 2003 kepada terdakwa tentang pelaksana pekerjaan pengadaan kapal chargo kayu Kabupaten Asmat yaitu CV. Central Mas Elektronika dengan hasil Negosiasi sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
4. Membuat Surat Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003 tertanggal 21 Mei 2003, yang berlaku sejak tanggal 21 Mei 2003 sampai dengan tanggal 26 Januari 2004 yang diterbitkan oleh Bank Papua Jayapura;
5. Membuat Berita Acara Negosiasi Harga Pengadaan Kapal Chargo Kayu Surat tertanggal 21 Mei 2003, dan Lampiran Berita Acara Negosiasi Pengadaan Kapal yang ditanda tangani oleh saksi Juliana Sirami, kenyataannya kedua dokumen tersebut ditandatangani oleh H.Muhidin Matdoan salah satu Anggota Panitia Kewajaran Harga tertanggal 14 Desember 2004;
6. Membuat Owner Estimasi (OE) untuk pekerjaan Pengadaan Kapal Cargo Kayu, dimana surat tersebut tidak ada tanggalnya dan ditanda tangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Sefnath Meokbun selaku Ketua Panitia Kewajaran Harga;
7. Membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Harga Penawaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu Nomor : 01/BA_Eval/2003 tanggal 20 Mei 2003, kenyataannya Berita Acara tersebut dibuat tanggal 14 Desember 2004 dan ditanda tangani oleh H.Muhidin Matdoan sebagai salah satu Anggota.
8. Membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu nomor : 01/BA-PP/PK/2003 tanggal 19 Mei 2003, dan dibuat daftar Hadir Pembukaan Penawaran Harga, kenyataannya H.Muhidin Matdoan sebagai salah satu Anggota menanda tangani Berita Acara dan Daftar Hadir pada tanggal 14 Desember 2004;
9. CV. Central Mas Elektronika membuat surat Penawaran Harga Pengadaan Kapal nomor : 018/CME-PH/V/03 tanggal 19 Mei 2003, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.732.551.000,- (lima milyard tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Panitia Kewajaran Harga, kenyataannya Lampiran Surat Penawaran berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditanda tangani oleh saksi Juliana Sirami dibuat pada tanggal 19 Mei 2004;
10.Membuat Surat Jaminan Penawaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2004 yang berlaku dari tanggal 9 Mei 2004 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2004, yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putera, kenyataannya Surat tersebut dibuat tanggal 9 Mei 2004;
11.Panitia Kewajaran Harga membuat Berita Acara Perhitungan voleme pekerjaan Nomor : 01/BA-PVP/PK/2003 tertanggal 16 Mei 2003, kenyataannya Panitia Kewajaran Harga tidak pernah melakukan Perhitungan Volume pekerjaan;
12.Panitia Kewajaran Harga telah melakukan Aanwizing pekerjaan pengadaan kapal Chargo Kayu tanggal 15 Mei 2003, kenyataannya Panitia Kewajaran harga tidak pernah melakukan Aanwijzing sebagaimana Bukti Berita Acara Aanwijzing yang ditanda tangani oleh H. Muhidin Matdoan salah satu Anggota Panitia pada tanggal 14 Desember 2004.
13.Ketua Panitia Kewajaran Harga membuat surat undangan Permintaan Penawaran Pekerjaan pengadaan Kapal tertanggal 4 Mei 2004 kepada CV. Central Mas Elektronika, kenyataannya dalam undangan tersebut disebutkan bahwa Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) ditetapkan pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2003, kemudian pembukaan penawaran ditetapkan pada hari Senin tanggal 9 Mei 2003;
14.Membuat Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Penunjukan Langsung Pelaksana Pengadaan Kapal Chargo Kayu Kabuten Asmat kepada CV. Central Mas Elektronika;
Bahwa setelah merekayasa semua Dokumen-dokumen yang tidak ada supaya menjadi ada sehingga seolah-olah telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun 2004, selanjutnya saksi Juliani Sirami atas perintah MARULIN bertempat di Kantor CV. Central Mas Elektronika di Jayapura membuat surat Tagihan Permohonan Pembayaran Nomor : 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 senilai Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 552/01 tanggal 26 Mei 2003 kepada terdakwa yang tembusannya kepada Gubernur Propinsi Papua dan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua.
Bahwa dengan adanya surat tagihan dari CV. Central Mas Elektronika, terdakwa kemudian membuat surat Nomor : 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang Permohonan Pencairan Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Propinsi Papua agar dapat mencairkan dana Pengadaan Kapal Asmat Daci yang penganggarannya dibebankan dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tahun 2004 pada kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Ferry Agats Asmat (Dana Otsus 60 % Kabupaten Pemekaran) tahun 2004, padahal diketahuinya dana tersebut Belum/tidak pernah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat dalam Tahun Anggaran 2004.
Bahwa terdakwa selaku Penjabat Bupati dalam melakukan Permintaan Pembayaran Pengadaan Kapal Chrago Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua melalui RASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tahun 2004 pada kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Ferry Agats Asmat (Dana Otsus 60 % Kabupaten Pemekaran) tahun 2004 berdasarkan Penagihan Pembayaran dari CV. Central Mas Elektronika harus disertai dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah, tetapi pada kenyataannya bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran adalah merupakan bukti-bukti yang telah direkayasa (tidak sah) sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 serta bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) dan pasal 50 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Berdasarkan tembusan Surat CV. Central Mas Elektronika Nomor : 11/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 selanjutnya saksi Soleiman Wairo selaku Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua melakukan penelitian dan penelahaan terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 552/01 tanggal 26 Mei 2003 dengan nilai sebesar Rp. 5.690.217.500,- (lima milyard enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dan dari hasil penelitian tersebut kemudian saksi Soleiman Wairo membuat Surat Nomor : 050/1406/PHB-2004 tanggal 30 Nopember 2004, perihal Proses Pembayaran Tagihan Kapal Chargo kayu KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada terdakwa Drs. Wiro Yoseph Watken, dengan menyatakan bahwa tagihan tersebut tidak dapat diproses disebabkan dokumen yang diajukan Tidak sesuai dengan KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 dan bertentangan dengan Petunjuk Tekhnis Tata Cara Pelaksanaan APBD Propinsi Papua Tahun 2004, dan Dokumen tidak lengkap dan ditemukan kejanggalan.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2004, saksi Soleiman Wairo dengan suratnya Nomor : 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 kepada Gubernur Propinsi Papua mengusulkan bahwa berhubung dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2004, maka Dana Kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Ferry Agats tercantum biaya Pengadaan 1 (satu) unit Kapal Chargo Asmat Daci dengan nilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) belum direalisasi untuk itu agar dana kegiatan tersebut disetorkan ke Kas Daerah dan akan diluncurkan kembali pada Tahun 2005 pada Anggaran Kabupaten Asmat, sehingga pada akhir Tahun Anggaran 2004 dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah) tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Propinsi Papua pada Bank Pembangunan Daerah Papua di Jayapura.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2005 terdakwa kembali menyurati Gubernur Propinsi Papua dengan suratnya Nomor : 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal Persetujuan Pembayaran KM. Asmat Daci, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak berkeberatan untuk dilakukan Pembayarannya oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemilik Kapal.
Bahwa dengan adanya surat Nomor : 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 dari terdakwa Drs. Wiro Yoseph Watken yang ditindak lanjuti dengan surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi (DPRP) Papua Saudara Drs. John Ibo Nomor : 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua perihal Pembayaran Hutang Pemda, selanjutnya saksi Drs. Andi Baso Bassaleng selaku Pelaksana Sementara (Pls) Gubernur Propinsi Papua menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 368/BTL/Tahun 2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 23.067.185.000,- (dua puluh tiga milyard enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dimana Dana tersebut terdapat didalamnya sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci yang dibebankan pada Anggaran Bantuan Program Kepada Kabupaten yang terdapat pada Kode Rekening 2 01 03 4 3 03 01 2 dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Propinsi Papua Tahun 2005.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 368/BTL/Tahun 2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, kemudian saksi Marthen Sarwom selaku Pemegang Kas Khusus pada Sekretariat Daerah Propinsi Papua menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP) Nomor : R/435/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) atas nama Pemborong CV. Central Mas Elektronika, selanjutnya dengan Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP) tersebut disetujui oleh saksi Drs. Andi Baso Bassaleng, dan setelah itu saksi Paul Onibala, SE selaku Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) untuk Pembayaran Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Elektronika, sehingga dana sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) yang ada pada Kas Daerah Propinsi Papua di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua di Jayapura dipindahbukukan pada tanggal 19 Desember 2005 ke rekening Nomor : 100.21.20.01.03713-7 milik CV. Central Mas Elektronika di Bank Papua Jayapura sebagaimana tertuang dalam Rekening Koran Giro milik CV. Central Mas Elektronika periode 01 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.
Bahwa setelah dana masuk ke Rekening CV. Central Mas Elektronika selanjutnya MARULIN melakukan Pencairan Dana tersebut dengan Membayar Pajak PPN/PPh sebesar Rp. 591.056.045,- (lima ratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu empat puluh lima rupiah) dan menarik dana dengan menggunakan CEK sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
1. CEK Nomor : CA354959 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);
2. CEK Nomor : CA354960 tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyard tujuh ratus juta rupiah);
Dengan demikian dari jumlah dana yang masuk ke rekening CV. Central Mas Elektronika sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) dikurangkan dengan pembayaran Pajak PPN/PPh sebesar Rp. 591.056.045,- (lima ratus sembilan puluh satu juta lima puluh enam ribu empat puluh lima rupiah) menjadi Rp. 5.008.943.955,- (lima milyard delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah), sehingga Total Dana sebesar Rp. 5.008.943.955,- (lima milyard delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah) telah dipergunakan oleh Marulin untuk membayar hutang-hutangnya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Drs. Wiro Yoseph Watken secara bersama-sama dengan Sutrisno Sumartono, S.Sos dan Marulin yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam melakukan Pengadaan/Pembelian Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Perkapalan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sehingga telah menguntungkan diri MARULIN selaku Pemilik CV. Central Mas Elektronika atau orang lain atau Korporasi, akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyard enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Pengadaan Kapal Chargo Kayu KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003, Tahun 2004, Tahun 2005 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua sesuai Surat Nomor : LHPKKN -07/PW26/5/2010 tanggal 12 Januari 2010.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Buku Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003, pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat, nilai kontrak Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bundel berkas pencairan dana pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica sebesar Rp. 5.600.000.000.- (lima milyar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 senilai Rp. 5.600.000.000.- untuk pembayaran bantuan program Pemda Provinsi Papua dalam rangka penunjang biaya pengadaan Kapal Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica;
1 (satu) lembar kwitansi (tanggal tidak ada) Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan kapal Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar pengantar surat Permintaan Pembayaran nomor (tidak ada) Pemerintah Provinsi Papua, kantor/satuan kerja Setda Provinsi Papua yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Provinsi Papua (Kepala Biro Keuangan) tanggal 16 Desember 2005;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran beban tetap anggaran rutin Pemerintah Provinsi Papua Unit Organisasi Setda T.A. 2005 / No. R/435/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan Kapal KM. Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP No. 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat sesuai kontrak No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003;
3 (tiga) lembar faktur tagihan tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar surat Ketua Panitia Nomor: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004 tanggal 28 Januari 2004 perihal undangan pembahasan penyerahan barang kontrak: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004 tanggal 28 Januari 2004 pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica, yang dialamatkan kepada Anggota Panitia Penerima/Pemeriksaan Barang pekerjaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar daftar hadir rapat pembahasan hasil pemeriksaan barang hari Sabtu tanggal 31 Januari 2004 jam 08.00 Wit s/d selesai tempat Kantor Bupati Kabupaten Asmat, pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kontrak No. 620/04 kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan barang Nomor: 01/BA-PB/Asmat Daci/2004 tanggal 31 Januari 2004 pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kontrak No. 620/04 kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2 (dua) lembar lampiran: 01/Lap-Pan/Asmat Daci/2004 tanggal 4 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan kapal proyek pengembangan fasilitas pelabuhan ferry Agats;
2 (dua) lembar berita acara serah terima barang Nomor: 01/BA-SB/PK/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang serah terima barang pembelian kapal Cargo Kayu kebutuhan Pemda Kabupaten Asmat sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan No. 602/04 tanggal 21 Mei 2003;
2 (dua) lembar berita acara penyerahan barang (Nomor tidak ada), tanggal 6 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu;
2 (dua) lembar keputusan Bupati Kabupaten Asmat (Nomor tidak ada), tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003 tentang penunjukan/ pengangkatan panitia pemeriksa barang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor (tidak ada), tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003;
1 (satu) lembar jadwal penyerahan barang pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu kontrak No: 620/04 tanggal 6 Pebruari 2004;
1 (satu) lembar disposisi Gubernur Prov. Papua tanggal 9 Desember 2005 yang ditujukan/dialamatkan kepada Kepala Biro Keuangan, catatan selesaikan pembayaran dengan dasar persetujuan Dewan (Ketua di Sidang ABT 2005);
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP No. 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
2 (dua) lembar surat Gubernur Provinsi Papua Nomor: 900/812/Set tanggal 20 April 2005, perihal penyelesaian pembayaran pengadaan Kapal KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP Provinsi Papua Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005 perihal penyelesaian pembelian Kapal Asmat Daci yang ditujukan kepada Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif;
1 (satu) lembar surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 900/113.A/SET tanggal 30 Nopember 2004, perihal mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
1 (satu) lembar nota dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua, perihal pembayaran tagihan atas pengadaan KM. Raja Ampat;
1 (satu) lembar surat Direktris CV. Central Mas Electronica Nomor: 118/CME/XI/2004 tanggal 25 Nopember 2004 perihal permohonan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar dokumentasi Cendrawasih Pos (Lintas Papua) Selasa 10 Pebruari 2004 tentang peresmian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh Gubernur Papua;
1 (satu) bundel salinan daftar Ukur Internasional Nomor: 495/PPF/KM Asmat Daci;
2 (dua) lembar salinan buku registrasi pendaftaran kapal;
3 (tiga) lembar salinan Akta Pendaftaran Nomor: 3509;
2 (dua) lembar Salinan Surat Ukur Internasional (1969) Nomor: 495/PPf;
1 (satu) lembar salinan sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara Nomor: AL.405/15/14/IV-PHB/16-2003;
1 (satu) lembar salinan sertifikat prangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 35 s/d 30 Nomor: AL.15/15/IV-PHB/16-2003;
1 (satu) lembar salinan Pas Tahunan Sementara No. Urut: 305 tanggal 21 Nopember 2003;
1 (satu) bundle surat Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PY.671/1/19/D.II.04, tanggal 14 Januari 2004 perihal pengesahan Daftar Ukur;
2 (dua) lembar surat Bupati Asmat Nomor: 900/112/SET, tanggal 18 Mei 2004, perihal: Mohon Pencairan Dana Pembelian KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Asmat Nomor: 522.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar tanda terima Surat Dinas Bupati Asmat Nomor: 522.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 9 Juli 2004 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: untuk dibuat telaahan laporan tentang hasil penelitian dan tindak lanjuti realisasinya;
Surat atas nama Gubernur Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Drs. DJABAR ABDUL KADIR (mewakili) Nomor: 005/2294/Set tanggal 2 Agustus 2004 perihal: undangan untuk pembahasan diperlukan adanya telaah/penelitian untuk ditindaklanjuti;
Daftar hadir rapat pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2003;
Telaahan staf Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 552.2/946/Phb-2004 tanggal 05 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Surat Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. ATI ACHMAD, M.Si Nomor: 552.2/951/PHB-2004 tanggal 16 Agustus 2004 perihal: penyampaian telaahan staf yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 16 Agustus 2004 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: setuju agar SPP disesuaikan dengan Keppres 80 tahun 2003, teliti standar harga dan meminta kepada konsultan ahli perkapalan, Pemda Papua membayar sesuai kelayakan harga yang telah direkomendasikan dengan membuat kontrak baru, selebihnya Pemda Asmat menyelesaikan kontrak lamanya, bila dapat sisa dana maka dapat disertakan ke kas daerah, buat surat untuk Bupati Asmat untuk di Jayapura;
Berita Acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal Cargo Vessel 227. GT KM Asmat Daci tanggal 19 Agustus 2004;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 005/1098/Phb-2004 tanggal 24 September 2004, perihal: undangan untuk pembahasan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci;
Daftar hadir rapat pembahasan pembayaran kapal KM. Asmat Daci pada tanggal 29 September 2004;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 522.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 perihal: masalah pembayaran kapal Kabupaten Asmat KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 050/1406/Phb-2004 tanggal 30 Nopember 2004 perihal: proses pembayaran tagihan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 perihal: usulan pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 tentang mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci dari Bupati Asmat kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 tentang masalah pembayaran Kapal Kabupaten Asmat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua;;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 tentang permohonan pembayaran kapal cargo kayu;
4 (empat) lembar foto peresmian Km. Asmat Daci;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 050/1406/Phb-2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang proses pembayaran tagihan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar foto copy berita acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal Cargo Vessel 227 GT KM Asmat Daci oleh Tim Pelaksana Kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
1 (satu) lembar foto copy Nota Dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D kepada Gubernur Provinsi Papua tentang pembayaran tagihan atas pengadaan KM Raja Ampat. Pada nomor urut 2 KM. Asmat Daci tidak dapat dibayarkan pada T.A. 2004 melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua disebabkan dokumen kontrak yang dibuat oleh Bupati tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam Keppres 80 tahun 2003, hingga pelaksanaan pembayarannya akan dapat dilaksanakan langsung oleh Bupati setelah melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang usul pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/812/SET tanggal 20 April 2005 tentang penyelesaian pembayaran KM. Asmat Daci dari Gubernur Provinsi Papua kepada Pimpinan DPRD;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005 tentang penyelesaian pembayaran pembelian kapal Asmat Daci dari Pimpinan DPRP kepada Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 tentang persetujuan pembayaran KM. Asmat Daci dari Bupati Kabupaten Asmat kepada Gubernur Provinsi Papua;
1 (satu) lembar kwitansi asli untuk pembayaran satu unit hydrolic/kemudi kapal ukuran 40 x 70 x 300 ditambah 2 silinder power stering OSPC Type 160 cc senilai Rp. 25.000.000.-, di Jakarta 2003;
1 (satu) lembar asli invoice dari XINMING HUA PTC LTD (Singapura) kepada Marulin No. P 1475-03 tanggal 1 September 2003;
1 (satu) lembar asli invoice dari XINMING HUA PTC LTD (Singapura) kepada Marulin No. 6093 tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar foto copy nota pembelian No. 00456 untuk Sdr. Acuan senilai Rp. 146.500.000.- di Jakarta tanggal 19 Januari 2004;
3 (tiga) lembar foto copy keterangan gambar diesel engine S6A3-MPTK DWG No. 45A00- 51001 MITSUBISHI HEAVY INDUSTRIES LTD;
1 (satu) lembar yang berisi 4 lembar foto peresmian KM Asmat Daci;
2 (dua) lembar yang berisi 6 lembar foto mesin KM Asmat Daci;
1 (satu) keping VCD peresmian kapal;
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 368/BTL/Tahun 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah T.A 2005 tanggal 16 Desember 2005;
8 (delapan) lembar rekening Koran No. Rek: 100.21.20.01.03713-7 atas nama CV. Central Mas Electronica:
Tanggal 01/08/2005 s/d 31/08/2005;
Tanggal 01/09/2005 s/d 09/09/2005;
Tanggal 01/09/2005 s/d 03/10/2005;
Tanggal 01/12/2005 s/d 31/12/2005;
Tanggal 01/03/2006 s/d 27/03/2006;
Tanggal 01/01/2006 s/d 27/02/2006;
Tanggal 11/11/2006 s/d 29/11/2006;
Tanggal 01/01/2007 s/d 31/01/2007;
2 (dua) lembar faktur pajak standart No. DHHWF.952.0000048;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang tanggal 06-04-2004;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri atas nama Juliana Sirami;
1 (satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2 bulan No. Py.675/5/10/DII.04 tanggal 9 Maret 2004 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan surat keterangan penjelasan;
1 (satu) lembar salinan surat keterangan pemilik yang ditandatangani di Bagansiapiapi pada tanggal 15 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan buku registrasi No. 101 tertanggal 08 Maret 2004 s/d 08 Mei 2004;
1 (satu) lembar salinan disposisi Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal tertanggal 4 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan Surat Administrator Pelabuhan No. AL.405/I/14/IV-PHB/16-2003, tanggal 15 Desember 2003 perihal penerbitan surat laut;
1 (satu) lembar salinan Surat Ukur Internasional No. 495/PPF tanggal 21 Nopember 2003;
2 (dua) lembar salinan surat ruang-ruang yang termasuk dalam tonase (space Included In Tonnage);
1 (satu) lembar salinan surat keterangan dari pemilik kapal tentang KM. Asmat Daci dengan tanda selar GT.227 No. 495/PPF yang masih dalam pembuatan Grosse Akte;
1 (satu) lembar salinan Sertifikat prangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 35 sampai dengan 300 No. AL 405/V/14/IV PHB/16-2003, tanggal 12 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara No. AL.405/15/14/IV.PHB/16-2003, tanggal 12 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat ijin tertanggal 12 Desember 2003 perihal pemberian ijin berlayar kepada Sdr. Musa Zakaria selaku Nakhoda dari Kapal Asmat Daci untuk melakukan pelayaran berlayar selama 3 (tiga) bulan berlaku terhitung tanggal 12 Desember 2003 sampai dengan 11 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan surat laut sementara dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan tertanggal 8 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan surat Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal,1969 (TMS-1969);
1 (satu) lembar salinan surat keterangan hak milik No. 61/HM/2003 tanggal 6 Nopember 2003 yang diterbitkan oleh Camat Bangko;
1 (satu) lembar salinan surat keterangan tukang tertanggal 6 Nopember 2003;
1 (satu) buku Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 106 Tahun 2004 tentang Penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) T.A 2004;
1 (satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2 bulan No. Py.675/5/10/DII.04 tanggal 9 Maret 2004 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan daftar anak buah kapal Asmat Daci;
1 (satu) lembar salinan tanda terima pemeriksaan Reg. PPK 27/29:06 tanggal 16-01-2004;
1 (satu) lembar surat ijin berlayar No. 1582/K/2003, 26 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan Daftar Awak Kapal, tanggal 22 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kapal Keluar (STBLKK) No. 38206;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal No. 35313, tanggal 12 Januari 2003;
1 (satu) lembar salinan Surat Pernyataan Nakhoda tentang perangkat kapal, tanggal 16 Januari 2004;
2 (dua) lembar salinan daftar pemeriksaan (Chek List);
1 (satu) lembar salinan PPK / Buku Registrasi daftar kapal Keluar Masuk kapal;
1 (satu) lembar foto copy slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. Rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tertanggal 21 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dengan pengirim Yuli S / CV. Sinta Karya alamat Jalan Sulawesi I Dok VII;
1 (satu) lembar foto copy slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. Rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tertanggal 06 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pengirim Ny. Yanni alamat Jln. Soa-Siu No. 3 Dok V alamat Jl. Sulawesi I Dok VII;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti-bukti surat dipersidangan berupa;
1 (satu) exemplar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor: LHPKKN- 07/PW/26/5/2010 tanggal 12 Januari 2010;
1 (satu) exemplar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 tentang Pengangkatan terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat;
1 (satu) exemplar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-279 Tahun 2005 tanggal 18 April 2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Asmat Provinsi Papua;
1 (satu) lembar surat Penjabat Bupati Kabupaten Asmat (terdakwa) kepada Pimpinan CV. Central Mas Electronica tertanggal 5 Mei 2003, perihal: pesanan pembelian kapal cargo kayu;
1 (satu) lembar surat dari Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica kepada Bupati Kabupaten Asmat tertanggal 11 Mei 2003, perihal: Penawaran Harga;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 620/02 tanggal 17 Mei 2003;
1 (satu) exemplar Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 03/BUP-ASM/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Penunjukan Langsung Rekanan Pekerjaan Pembelian Kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat Tahun 2003;
1 (satu) exemplar Surat Perjanjian Pemborongan No. 620/04 tanggal 21 Mei 2004;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang (tanpa nomor) tanggal 6 Februari 2004;
1 (satu) exemplar Daftar Susunan Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus Perusahaan CV. Central Mas Electronica;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha No. 503/1509/Indag, tanpa tanggal, bulan Maret 2004;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 510/013/PM/INDAG tanggal 23 Januari 2003, atas nama CV. Central Mas Electronica;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer No. 26083500726, tanggal 27 Februari 2003;
1 (satu) lembar Sertifikat ARDIN No. 3001 – 6106 – 01747;
1 (satu) lembar Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1.499.269.7.952;
1 (satu) exemplar Akta Kuasa Direktur Nomor 39 tanggal 31 Maret 2003;
1 (satu) exemplar Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Central Mas Electronica No. 55 tanggal 14 Nopember 1991;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi dipersidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi: Drs. ATI ACHMAD, M.Si
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 saksi adalah Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, dan sekarang sudah pensiun;
Bahwa sekitar tahun 2003 ada pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dan serah terimanya tahun 2004 dan prosesnya langsung ada permohonan pembayaran kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang diajukan oleh CV. Central Mas Electronica dengan nilai Rp. 6.000.000.000.-, dan oleh Gubernur Provinsi Papua memberikan rekomendasi persetujuan pembayaran kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tertanggal 16 Agustus 2004, tetapi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua membentuk Tim untuk meneliti kelengkapan dokumen tagihan dan perjanjian pemborongan pekerjaan, dan oleh Tim menemukan kejanggalan dimana bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003, dimana SPK Bupati dikeluarkan mendahului surat penunjukan langsung, dan surat penawaran harga serta surat penunjukan langsung ditandatangani pada hari libur yakni hari Minggu, dan penunjukan langsung waktu itu hanya boleh senilai Rp. 50.000.000.-, oleh karenanya Tim membuat surat telaahan kepada Gubernur Provinsi Papua, bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM Asmat Daci tidak sesuai dengan petunjuk teknis;
Bahwa menurut Dinas Perhubungan Provinsi Papua harga Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci senilai Rp. 6.000.000.000.- sudah sesuai, hanya administrasi dan prosedurnya yang tidak benar, tetapi itupun Dinas Perhubungan hanya memberikan telaahan, yang menentukan adalah Gubernur;
Bahwa kalau tidak tercantum dalam APBD maka tidak boleh ada proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan pada tahun 2003 tidak ada dalam APBD tentang pengadaan kapal untuk Kabupaten Asmat, oleh karenanya tidak boleh ada kontrak dan tidak boleh ada pembayaran;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak melalui tender, tetapi penunjukan langsung oleh Bupati Asmat;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilaksanakan tahun 2003 tetapi serah terima kapal tahun 2004;
Bahwa yang menandatangani kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah terdakwa sebagai penjabat Bupati Kabupaten Asmat sebagai kuasa pengguna anggaran, dan yang mewakili rekanan CV. Central Mas Electronica adalah Juliana Sirami sebagai Kuasa Direktris;
Bahwa SPK yang lebih dahulu keluar baru kontrak, padahal seharusnya kontrak lebih dahulu keluar baru SPK, dan SPK tersebut ditandatangani oleh terdakwa sebagai penjabat Bupati, dan bukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, padahal pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tercantum dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004;
Bahwa saksi yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi papua sebagai Ketua Tim untuk telaahan dokumen kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tertanggal 21 Mei 2003;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2004 ada rapat pimpinan diruang rapat BP3D Provinsi Papua untuk membicarakan mengenai pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan dari Dinas Perhubungan memberikan rekomendasi tidak setuju dibayarkan karena bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003;
Bahwa setahu saksi tidak ada klausula khusus yang berkaitan dengan pembayaran harga Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, tetapi itu adalah kebijakan Gubernur Provinsi Papua dan Bupati Asmat;
Bahwa secara langsung saksi tidak pernah melihat Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, saksi hanya melihat dalam video rekaman;
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci didatangkan dari Galangan Kapal Bagansiapiapi;
Bahwa setahu saksi Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah tenggelam, akan tetapi saksi tidak tahu kenapa kapal tersebut tenggelam, namun ada berita acara tenggelamnya kapal tersebut;
Bahwa setahu saksi memang ada pos anggaran di Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk pembelian Kapal Cargo Kayu KM.Asmat Daci untuk Kabupaten Asmat tapi untuk tahun 2004 dan bukan tahun 2003;
Bahwa apabila anggaran pembelian kapal tidak digunakan maka harus dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Papua;
Bahwa sesuai dengan hasil telaahan Tim yang saksi pimpin, CV. Central Mas Electronica tidak memenuhi kualifikasi untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang harganya sebesar Rp. 5.600.000.000.;
Bahwa di Kabupaten Asmat kuasa pengguna anggaran adalah Bupati yang waktu itu dijabat oleh terdakwa, sedangkan di Dinas-Dinas, kuasa pengguna anggaran adalah Kepala Dinas;
Bahwa kejanggalan dokumen kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah:
Dokumen tender dan rencana kerja dan syarat-syarat RKS tidak ada;
Enginer estimate dan Biil Of Quality (BQ) tidak ada;
Owner estimate / HPS tidak ada;
Panitia pelelangan/kewajaran harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi berwenang;
Perusahaan CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Format berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
Surat Penunjukan langsung tanggal 18 Maret 2003 jatuh pada hari Minggu;
SPK dari Penjabat Bupati Kabupaten Asmat Nomor 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP-Asmat/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa yang tidak dipenuhi CV. Central Mas Electronica dalam pengadaan Kapal Kargo Kayu KM. Asmat Daci adalah:
CV. Central Mas Electronica tidak memenuhi kualifikasi untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Penunjukan langsung CV. Central Mas Electronica dalam pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan ditandatangani pada hari libur;
SPK. Bupati mendahului surat penunjukan langsung CV. Central Mas Electronica;
Poin 1, 2, dan 3 tersebut bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003;
Bahwa pada prinsipnya saksi tidak menolak untuk melakukan pembayaran atas Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, tetapi saksi hanya menunda dilakukan pembayaran karena ada kejanggalan dalam kontrak, tetapi semuanya itu yang menentukan adalah Gubernur;
Bahwa yang menandatangani kontrak yang kedua adalah Kuasa Pengguna Anggaran Kabupaten Asmat yakni terdakwa;
Bahwa alat/fasilitas yang tidak memenuhi syarat atau tidak ada dalam Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah alat Navigasi;
Bahwa dana pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang tercantum dalam kontrak No. 620/04 adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.;
Bahwa saksi tahu setelah dokumen kontrak pertama ditelaah, Sutrisno Sumartono pernah pergi ke Dirjen Perhubungan di Jakarta untuk mengurus taksasi harga kapal, lalu taksasi harga kapal tersebut dibawa oleh Sutrisno Sumartono ke Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Bahwa setiap kali Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan rapat membahas pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, Sutrisno Sumartono tidak pernah hadir;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: SRIJONO, SH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi tahu ada pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Kabupaten Asmat tahun 2004 setelah ada SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tentang penunjukan saksi sebagai pelaksana kegiatan, akan tetapi panitia pengadaan yang ditunjuk tidak bisa bekerja karena pada saat itu Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah ada dengan penunjukan langsung dari Pemda Asmat yang ditandatangani oleh terdakwa kepada CV. Central Mas Electronica pada tahun 2003 dan sudah ada tagihan masuk senilai Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa sebelumnya tidak ada perencanaan pengadaan kapal di Kabupaten Asmat, tetapi dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004 ada tercantum pengadaan kapal untuk Kabupaten Asmat;
Bahwa saksi adalah salah satu anggota Tim telaahan dokumen kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, dan isi telaahan kami tanggal 10 Mei 2004 berkesimpulan ada beberapa kejanggalan, oleh karenanya Tim merekomendasikan tidak dapat dilaksanakan pembayaran terhadap Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci karena tidak sesuai dengan prosedur, dimana dalam dokumen kontrak terdapat kekurangan terutama dokumen pelelangan. Yang ada hanyalah dokumen penunjukan langsung;
Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai salah satu anggota Tim telaah, jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat;
Bahwa kekurangan atau kejanggalan yang saksi temui dalam dokumen kontrak itu adalah:
Dokumen tender dan rencana kerja dan syarat-syarat RKS tidak ada;
Enginer estimate dan Biil Of Quality (BQ) tidak ada;
Owner estimate / HPS tidak ada;
Panitia pelelangan/kewajaran harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi berwenang;
Perusahaan CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Format berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
Surat Penunjukan langsung tanggal 18 Maret 2003 jatuh pada hari Minggu;
SPK dari Kabupaten Asmat Nomor 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa harga Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa hasil telaahan Tim diberikan kepada Pimpinan Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan dikirim kepada Pemda Asmat dan CV. Central Mas Electronica;
Bahwa pada tahun 2003 tidak ada anggaran dalam APBD Provinsi dan Kabupaten Asmat maupun dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk pengadaan kapal di Kabupaten Asmat, sehingga tidak boleh ada pengadaan maupun pembayaran pengadaan kapal pada tahun 2003, tetapi dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004 ada tercantum pengadaan kapal untuk Kabupaten Asmat;
Bahwa perbedaan kontrak pertama dengan kontrak kedua adalah kontrak pertama Nomor 620 tahun 2003, dan kontrak kedua Nomor 552 tahun 2003;
Bahwa yang saksi dengar walaupun tidak memenuhi persyaratan, pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah dibayarkan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci. Saksi hanya melihat fotonya, dan didalam foto itu tertulis nama Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa sesuai dengan DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004, prosedur pengadaan kapal yang benar adalah: dibentuk Panitia Lelang (tidak boleh dengan penunjukan langsung), dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua telah membentuk panitia tetapi panitia tidak bisa bekerja karena sudah dilaksanakan oleh Pemda Asmat dan sudah ada permohonan permintaan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa saksi pernah ikut sekali diskusi yang menyimpulkan bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci boleh dibayarkan walaupun dari Tim sudah dikeluarkan rekomendasi bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak bisa dibayarkan;
Bahwa setahu saksi ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat kepada CV. Central Mas Electronica, tetapi ditandatangani pada hari libur dan SPK mendahului Surat Keputusan Penunjukan Langsung;
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dibayar dari dana APBD Kabupaten Asmat senilai Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) melalui Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa yang menandatangani kontrak pengadaan kapal bukan Marulin sebagai pemilik CV. Central Mas Electronica, akan tetapi Kuasa Direktris Juliana Sirami;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: SUTANTO, ATD
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perhubungan Provinsi Papua sejak tahun 1987, dan sejak tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Balai Pengujian dan Penimbangan kenderaan bermotor;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah pada tahun 2004 dan saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi papua, dengan nama kegiatan “Pengembangan Dermaga Feri Agats Dinas Perhubungan Provinsi Papua” dengan anggaran sebesar Rp. 6.892.385.000.-(enam milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang dikerjakan dalam proyek tersebut adalah:
Rehap Logo Feri Agats dengan anggaran sebesar Rp. 298.000.000.- lebih;
Pembangunan ruang tunggu pelabuhan Feri sebesar Rp. 250.000.000.-;
Pembangunan jaringan Telkom 1 paket sebesar Rp. 183.330.000.-
Dan yang tidak dilaksanakan adalah pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa tugas saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah menyiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan pengadaan kapal, menyiapkan dokumen anggaran, membentuk tim dan Panitia Lelang, menyiapkan RBK/dokumen lelang, proses lelang, selanjutnya ditentukan pemenangnya, kemudian melaksanakan proyek tersebut, lalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa akan tetapi saksi tidak melaksanakan proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, karena ketika saksi diangkat, proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut sudah ada karena sudah dilaksanakan oleh Pemkab Asmat pada tahun 2003, yang dalam hal ini adalah oleh Penjabat Bupati Asmat yakni Drs. Wiro Yosep Watken;
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemkab Asmat dan kapalnya sudah ada, lalu saksi melaporkannya kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua bahwa saksi tidak bisa melaksanakan tugas karena pengadaan kapalnya telah dilaksanakan oleh Pemkab Asmat;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua memberikan foto copy dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh Pemkab Asmat, lalu menyuruh melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa tujuan Kepala Dinas menyuruh saksi melakukan telaah adalah untuk membayar tagihan dari pembuat kapal tersebut;
Bahwa hasil telaahan dokumen pengadaan Kapal Cargo Kayu Asmat Daci tersebut ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yakni:
Dokumen tender dan rencana kerja dan syarat-syarat RKS tidak ada;
Enginer estimate dan Biil Of Quality (BQ) tidak ada;
Owner estimate / HPS tidak ada;
Panitia pelelangan/kewajaran harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi berwenang;
Perusahaan CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Format berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
Surat Penunjukan langsung tanggal 18 Maret 2003 jatuh pada hari Minggu;
SPK dari Kabupaten Asmat Nomor 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa yang datang menghadap Kepala Dinas Perhubungan provinsi Papua saat itu untuk meminta dilakukan pembayaran atas pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah terdakwa selaku Penjabat Bupati dan Sutrisno Sumartono, S.Sos sebagai Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Asmat;
Bahwa selanjutnya saksi membuat laporan hasil telaah tersebut untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua sebagai bahan pertimbangan karena dokumen tersebut dinyatakan cacat hukum dan sangat sulit untuk melakukan pembayaran terhadap kapal tersebut karena tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa Pemerintah dan bertentangan dengan petunjuk teknis tata cara pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun 2004;
Bahwa dari hasil telaah tersebut saksi menyarankan untuk tidak membayar pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci karena dokumennya cacat hukum dan disarankan untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat;
Bahwa dalam dokumen yang saksi telaah ada berita acara serah terima barang dari CV. Sentral Mas Electronica kepada Pemda Asmat, dimana yang menandatangani berita acara dari pihak CV. Central Mas Electronica adalah Juliana Sirami sebagai kuasa Direktris, dan yang menandatangani dari pihak Pemda Asmat adalah Penjabat Bupati, yakni terdakwa, sedangkan Sutrisno Sumartono, S.Sos tidak bertandatangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa setahu saksi sampai akhir bulan Desembrr 2004 Dinas Perhubungan Provinsi Papua belum melakukan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut, sehingga anggarannya dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Papua;
Bahwa Anggaran untuk pembelian/pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci ada dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004 sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar);
Bahwa karena anggaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tercantum dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua, maka yang melaksanakan harus Dinas Perhubungan Provinsi Papua, tidak boleh Pemda Asmat yang melaksanakan;
Bahwa setahu saksi proyek tahun 2003 harus diselesaikan dalam tahun 2003 tersebut, dan tidak bisa dilaksanakan tahun 2004;
Bahwa pada tahun 2003 tidak ada anggaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, pada tahun 2004 baru tercantum dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Bahwa dari dokumen yang ada, pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak melalui pelelangan, tetapi melalui penunjukan langsung;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci pada akhir-akhir ini saja, dan saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen tersebut;
Bahwa saksi mengetahui CV. Central Mas Electronica tidak mempunyai kualifikasi untuk pengadaan kapal adalah dari SITU nya;
Bahwa saksi mendengar proyek pengadaan kapal tersebut dibayar pada tahun 2005, akan tetapi waktu pembayaran itu saksi tidak tahu lagi karena tanggungjawab saksi sebagai PPTK sudah berakhir pada tahun 2004;
Bahwa setahu saksi Kabupaten Asmat tidak boleh meminta pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Dinas Perhubungan Provinsi Papua, karena yang mengadakan kapal adalah Pemerintah Kabupaten Asmat sendiri;
Bahwa benar proyek pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak dilaksanakan oleh panitia pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua karena kapal tersebut sudah diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Asmat;
Bahwa karena dana anggaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah dikembalikan Dinas Perhubungan Provinsi Papua ke Kas Daerah Provinsi Papua, maka Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan Pemerintah Kab. Asmat tidak berhak lagi menggunakan anggaran tersebut;
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci ada ujudnya dan tidak fiktif. Hal itu saksi ketahui karena saksi melihat foto-fotonya dan kapal tersebut diresmikan oleh Gubernur;
Bahwa kapal tersebut sudah tenggelam setelah kapal tersebut digunakan;
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dibuat atas nama Marulin, tidak atas nama CV. Sentral Mas Electronica;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, yakni terdakwa bersama Sutrisno Sumartono tidak pernah datang untuk menagih pembayaran Kapal kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Saksi: BISRUN ABADI SIREGAR, SE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perhubungan Provinsi Papua sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2005, dan pada tahun 2005 saksi pindah ke Pemda Kota Jayapura sebagai Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Kota Jayapura;
Bahwa saksi tahu tentang pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci karena ada SK dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tentang penunjukan saksi sebagai Pembantu Pelayan Teknis dalam kegiatan proyek pengembangan pelabuhan Agats di Kabupaten Asmat, yang kegiatannya meliputi pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, kegiatan rehab dermaga penyeberangan Asmat, dan kegiatan pemasangan fasilitas Telkom di dermaga tersebut;
Bahwa tugas saksi adalah membantu administrasi dalam kegiatan proyek;
Bahwa saksi bersama tim pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk meneliti dokumen kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci No. 620 tanggal 21 Mei 2003, dimana hasil dari penelitian tersebut ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yakni:
Dokumen tender dan rencana kerja dan syarat-syarat RKS tidak ada;
Enginer estimate dan Biil Of Quality (BQ) tidak ada;
Owner estimate / HPS tidak ada;
Panitia pelelangan/kewajaran harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi berwenang;
Perusahaan CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Format berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
Surat Penunjukan langsung tanggal 18 Maret 2003 jatuh pada hari Minggu;
SPK dari Kabupaten Asmat Nomor 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa hasil penelitian tersebut dilaporkan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan disampaikan kepada Bupati Asmat, tetapi saksi tidak tahu apa isi rekomendasi dari tim tersebut;
Bahwa setelah rekomendasi tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Bupati Asmat, ada tindak lanjut dari Pemda Asmat dengan memperbaiki dokumen-dokumen tersebut, dan saksi tahu ada perbaikan (kontrak baru) yang dirubah tahun 2004 dengan No. 552/01 tetapi tanggalnya berlaku surut yakni tanggal 26 Mei 2003, karena pernah diantar oleh Sutrisno Sumartono kepada Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan saksi lihat diruang Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, namun tidak membaca semuanya, akan tetapi dalam kontrak baru itu ada nilainya namun saksi tidak ingat berapa jumlahnya;
Bahwa yang membuat/mengetik kontrak kedua tertanggal 26 Mei 2003 itu adalah Zulkifli Siregar, atas permintaan Sutrisno Sumartono dan Marulin;
Bahwa setahu saksi tidak ada pencairan dana untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci benar ada atau tidak, dan saksi tidak pernah mendengar atau melihat di media masa tentang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, akan tetapi saksi pernah ke Kabupaten Asmat untuk melihat proyek rehab dermaga, dan disitu saksi diberitahu bahwa ada Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan saksi melihat dari jauh memang ada kapal yang sedang berlabuh;
Bahwa yang menandatangani kontrak pertama adalah Juliana Sirami mewakili CV. Central Mas Electronica dan terdakwa selaku penjabat Bupati Kabupaten Asmat mewakili Pemda Asmat, sedangkan kontrak kedua, saksi tidak tahu siapa yang menandatangani;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, apakah Dinas Perhubungan Provinsi Papua atau Pemda Asmat, akan tetapi setahu saksi pada tahun 2003 tidak ada proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Bahwa dokumen kontrak yang saksi teliti adalah kontrak Nomor 620/04, sedangkan dokumen kontrak yang baru adalah Nomor 552/01 dengan nilai proyek Rp. 5.690.217.500;
Bahwa kontrak kedua diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2003 dan kontrak kedua tersebut untuk memperbaiki kontrak yang pertama;
Bahwa untuk membahas perubahan kontrak pertama pernah dilakukan rapat di hotel Papua Jayapura pada tahun 2004 yang dipimpin oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, yang dihadiri oleh Sutrisno Sumartono, Zulkifli Siregar, saksi sendiri, Tutik Mauluddyah dan Winarni;
Bahwa kehadiran saksi dalam pertemuan perubahan kontrak tersebut bukan sebagai anggota panitia, akan tetapi saksi pernah secara lisan diperintahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan
Bahwa saksi tidak tahu apakah pembayaran terhadap Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilakukan berdasarkan kontrak kedua atau kontrak pertama;
Bahwa pencairan dana belum dilaksanakan karena menunggu Sutrisno Sumartono dari Jakarta membawa taksasi harga;
Bahwa sebelumnya Sutrisno Sumartono pernah datang ke Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk meminta taksasi harga, lalu Dinas Perhubungan Provinsi mengirim surat ke Dirjen Perhubungan meminta taksasi harga, lalu Sutrisno Sumartono pergi ke Jakarta mengambil taksasi harga tersebut;
Bahwa yang menandatangani kontrak dan permintaan pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah Juliana Sirami sebagai kuasa Kirektris;
Bahwa dalam dokumen yang kami teliti tidak ada yang ditandatangani Marulin;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: JULKIFLI SIREGAR, SE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi tahu tentang pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tahun 2004 karena ada SK dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tanggal 10 Mei 2004 yang menunjuk saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, akan tetapi saksi tidak melaksanakan lelang karena pengadaan kapal telah dilaksanakan oleh Kabupaten Asmat dengan cara penunjukan langsung dari penjabat Bupati Asmat yakni terdakwa. Saksi hanya membuat konsep kontrak kedua atas permintaan Marulin dan Sutrisno Sumartono;
Bahwa kontrak baru No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 dan kekurangan-kekurangan lainnya berupa RAB dan Berita Acara serta surat-surat lainnya saksi buat sendiri dirumah dan setelah selesai saksi serahkan kepada stafnya Marulin yang bernama Juliana Sirami;
Bahwa kontrak tersebut dibuat tahun 2004 tetapi didalam kontrak dibuat tahun 2003;
Bahwa saksi membuat kontrak tersebut berdasarkan taksasi harga yang diberikan oleh terdakwa Sutrisno Sumartono;
Bahwa dalam konsep kontrak tetap dibuatkan penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5 milyar lebih;
Bahwa sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 tidak boleh dilakukan penunjukan langsung karena tidak ada alasan-alasan yang mendesak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah konsep kontrak yang saksi buat yang ditandatangani atau tidak;
Bahwa saksi belum pernah lihat secara langsung kapal tersebut tetapi saksi pernah melihat fotonya;
Bahwa saksi pernah diundang untuk mengikuti rapat di hotel Papua untuk membicarakan tentang perubahan kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci berdasarkan hasil temuan tim telaahan dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua, akan tetapi kehadiran saksi disitu adalah atas nama pribadi, karena tidak ada perintah dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Bahwa setahu saksi taksasi harga berasal dari Sutrisno Sumartono;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibayar Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, tetapi saksi tahu bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci itu ada;
Bahwa saksi tidak ikut dalam tim penelaah kontrak yang pertama;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah membuat kontrak, sedangkan pengadaan kapalnya sendiri tidak saksi laksanakan karena proyek tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemda Asmat dengan cara penunjukan langsung oleh Bupati Asmat;
Bahwa kontrak pertama bukan saksi yang buat, sehingga saksi dimintai tolong untuk memperbaiki kontrak pertama tersebut, lalu saksi konsep kontrak kedua dengan mengacu pada penunjukan langsung oleh Bupati Asmat;
Bahwa yang menandatangani penunjukan langsung proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah Penjabat Bupati Kabupaten Asmat yaitu terdakwa;
Bahwa setelah konsep kontrak kedua selesai saksi buat, lalu saksi serahkan kepada staf Marulin yang bernama Juliana Sirami, berupa satu disket dan satu exemplar konsep kontrak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi: SOLEIMAN WAIRO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang;
Bahwa dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tercantum dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004, dan pada bulan Juli tahun 2004 Yanni dan Sutrisno Sumartono datang ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua dengan membawa satu berkas lelang dan kontrak tentang pengadaan satu unit Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa saksi pernah memerintahkan kepada Staf Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk melakukan telaahan terhadap dokumen kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci No. 620/04 tanggal 21 Mei 2003 berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa berdasarkan hasil telaahan staf ditemukan kejanggalan-kejanggalan yakni:
Dokumen tender dan rencana kerja dan syarat-syarat RKS tidak ada;
Enginer estimate dan Biil Of Quality (BQ) tidak ada;
Owner estimate / HPS tidak ada;
Panitia pelelangan/kewajaran harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi berwenang;
Perusahaan CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Format berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari Minggu;
Surat Penunjukan langsung tanggal 18 Maret 2003 jatuh pada hari Minggu;
SPK dari Kabupaten Asmat Nomor 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP ASM/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut saksi mengeluarkan rekomendasi bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak bisa dibayarkan karena tidak memenuhi prosedur yang ada;
Bahwa hasil temuan dan rekomendasi tersebut saksi laporkan kepada Gubernur, namun tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut, namun Gubernur minta agar dilakukan negosiasi terhadap harga kapal, akan tetapi saksi tidak tahu apakah ada dilakukan negosiasi harga, dan tidak tahu apakah pembayaran harga kapal tersebut jadi direalisasikan;
Bahwa hasil telaahan tersebut, selain dikirim ke Gubernur juga tembusannya dikirim ke Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa setelah tidak ada tanggapan dari Gubernur tentang hasil telaahan, Sutrisno Sumartono, Bupati Asmat (terdakwa), dan Yanni pernah mendatangi Gubernur untuk mengurus proses penyelesaian dokumen, tetapi apakah saat itu sekalian mengurus pencairannya, saksi tidak tahu;
Bahwa pihak Pemda Kabupaten Asmat juga pernah datang kekantor saksi untuk penyelesaian administrasi atau dokumen kontrak, tetapi belum sampai pada tahap pencairan;
Bahwa anggaran yang tercantum dalam DIPA DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004 untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak dicairkan, tetapi dikembalikan kepada Kas Pemda Provinsi Papua, dan pada tahun berikutnya tidak tercantum lagi dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Bahwa setahu saksi dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dicairkan pada tahun 2005, padahal dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2005 tidak dicantumkan lagi anggaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci. Hal itu saksi dengar sendiri dari Gubernur;
Bahwa Dinas perhubungan Provinsi Papua tidak ada merencanakan untuk pengadaan kapal tersebut, tetapi ternyata tercantum dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi papua tahun 2004;
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah diresmikan pada bulan Februari 2004 dan sudah dioperasikan di Kabupaten Asmat;
Bahwa saksi tahu Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah tenggelam, dan tidak diasuransikan karena pihak asuransi tidak mau karena kapalnya terbuat dari kayu;
Bahwa ukuran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah: panjang 81 M, lebar 7,20 M. dan dalam 3 meter, dan kapal tersebut telah terdaftar di Bagansiapiapi atas nama Marulin;
Bahwa untuk pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah penunjukan langsung dari terdakwa sebagai Bupati Asmat kepada pengusaha Marulin sebagai pemilik CV. Central Mas Electronica, kemudian serah terima atas nama Pemda Kabupaten Asmat;
Bahwa surat-surat Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci masih atas nama pemiliknya Marulin;
Bahwa dana kontrak pertama pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak dapat dicairkan, sehingga dananya dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi papua;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: SUTRISNO SUMARTONO, S.Sos
Bahwa pada awal tahun 2003 saksi diperbantukan sebagai staf di Kabupaten Asmat;
Bahwa jabatan saksi dalam proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah sebagai staf, tetapi pada bulan Nopember 2003 saksi diangkat sebagai Kepala Dinas PU dan Perhubungan dan pada bulan Desember 2003 saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang, untuk memenuhi revisi kontrak;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat sejak awal tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, dan saksi kenal dengan Marulin sebagai pemilik CV. Central Mas Electronica;
Bahwa didalam kontrak No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 saksi adalah sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang. Hal itu dilakukan karena Dinas Perhubungan Provinsi Papua meminta dokumen pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci direvisi dan disesuaikan dengan Keppres No. 80 tahun 2003;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilakukan pada tahun 2003 dan serah terima serta peresmiannya pada bulan Februari 2004;
Bahwa pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah atas ide dari terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa yang melaksanakan/mengerjakan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah CV. Central Mas Electronica;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilaksanakan tahun 2003, tetapi taksasi harga dibuat tahun 2004, dan taksasi harga dibuat atas permintaan Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk memperbaiki kontrak No. 620/04, lalu saksi berangkat ke Dirjen Perhubungan dan Dirjen Perhubungan menggunakan jasa perusahaan besar untuk membuat taksasi harga;
Bahwa waktu dilakukan serah terima kapal dari CV. Central Mas Electronica kepada Pemda Kabupaten Asmat saksi telah melakukan pemeriksaan dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak;
Bahwa yang menandatangani berita acara serah terima / pemeriksaan barang (kapal) adalah terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica;
Bahwa yang membuat (mengonsep) berita acara serah terima / pemeriksaan barang adalah saksi sendiri;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak melalui lelang, tetapi dengan penunjukan langsung oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat. Hal itu dilakukan karena kebutuhan kapal yang sangat mendesak di Kabupaten Asmat dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat tahun 2003 dan 2004, sehingga belum ada anggaran untuk itu, tetapi dilakukan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tercantum pada DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004;
Bahwa menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada saksi, dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah dicairkan tetapi saksi tidak tahu siapa yang mencairkan;
Bahwa yang membuat surat pesanan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tanggal 5 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Electronica adalah saksi sendiri, tetapi yang menandatangani adalah terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat;
Bahwa yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2003 dan Surat Keputusan Penunjukan Langsung tanggal 18 Mei 2003 adalah saksi sendiri, tetapi yang menandatangani adalah terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat;
Bahwa yang mengonsep kontrak Nomor. 620/04 tanggal 21 Mei 2003 adalah saksi sendiri, sedangkan yang mengonsep kontrak kedua Nomor. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 adalah Zulkifli Siregar;
Bahwa saksi bersama terdakwa dan Sefnat Meokbun serta Marulin pernah ke Bagansiapiapi melihat-lihat kapal yang diinginkan;
Bahwa harga kapal dalam kontrak pertama adalah Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah), sedangkan dalam kontrak kedua adalah sebesar Rp. 5.600.000.000.-(satu milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa sampai akhir tahun 2004 Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci belum dibayarkan;
Bahwa kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah tenggelam sekitar bulan Oktober tahun 2004;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi: MARULIN
Bahwa saksi kenal dengan Sutrisno Sumartono pada awal tahun 2003, sejak adanya proyek pengadaan kapal speed boat untuk Pemda Kabupaten Asmat;
Bahwa mulanya saksi tidak tahu tentang adanya pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, tetapi suatu waktu sekitar awal tahun 2003 saksi secara tidak sengaja bertemu dengan terdakwa (Carateker Bupati Asmat) di ruangan Vip Room Bandara Udara Sentani, lalu diperkenalkan oleh Sutrisno Sumartono, kemudian berbincang-bincang, dan saat itu terdakwa menceritakan bahwa di Kabupaten Asmat harga 9 (sembilan) bahan pokok sangat mahal dan untuk mengatasi kemahalan itu terdakwa membutuhkan satu unit kapal cargo, lalu saksi mengatakan saksi sanggup untuk mengerjakannya karena saksi pernah bekerja di perusahaan kapal ikan, namun pada saat itu belum ditentukan harga;
Bahwa lalu saksi bersama terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat , Sefnat Meokbun selaku Sekda Kabupaten Asmat, dan Sutrisno Sumartono selaku Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Asmat pergi ke galangan kapal di bagansiapiapi untuk melihat-lihat kapal yang diinginkan, kemudian kami kembali dan melakukan pertemuan, dan pada pertemuan itu disepakati harga kapal sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2003, Pemda Kabupaten Asmat (terdakwa) melakukan pemesanan kapal kepada CV. Central Mas Electronica;
Bahwa setelah menerima pemesanan kapal dari terdakwa, lalu Kuasa Direktris Juliana Sirami membuat surat penawaran ke Pemda Kabupaten Asmat tertanggal 11 Mei 2003;
Bahwa yang menentukan harga kapal adalah saksi bersama terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dengan harga Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci saksi pesan kepada Karson alias Atjai pemilik Galangan Kapal di bagansiapiapi, dan setelah selesai lalu dipasang mesin-mesin yang saksi pesan dari perusahaan XING MING HUA PTE LTD dari Singapura, kemudian dipasang pula acsesorisnya, lalu setelah semuanya selesai kapal dibawa ke Kabupaten Asmat;
Bahwa dana yang saksi keluarkan untuk pembelian kapal beserta mesin-mesin dan acsesorisnya serta akomodasinya sampai diKabupaten Asmat kurang lebih Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Asmat dan diresmikan pada bulan Februari 2004;
Bahwa saksi adalah pemegang saham CV. Central Mas Electronica sesuai dengan Akte Nomor 55 tanggal 14 Nopember 1991, sedangkan Juliana Sirami adalah Kuasa Direktris;
Bahwa saksi tidak memiliki galangan kapal, dan CV. Central Mas Electronica juga tidak memiliki galangan kapal, tetapi saksi sudah berpengalaman dibidang perkapalan karena hampir 20 tahun saksi bekerja di perusahaan kapal ikan yang memiliki galangan kapal;
Bahwa isteri saksi yang bernama Yanni pernah menunjuk Juliana Sirami sebagai Kuasa Direktris CV. Central Mas Electronica melalui Akta Notaris No: 39 tanggal 31 Maret 2003, dan yang mengurus administrasi serta menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengadaan kapal tersebut adalah Juliana Sirami sebagai Kuasa Direktris;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat tentang pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa yang membuat kontrak Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003 dengan nilai Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) dan kontrak Nomor. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 dengan nilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) adalah Sutrisno Sumartono;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kontrak sudah sesuai dengan Keppres No. 18 tahun 2000 atau tidak, karena saksi tidak paham tentang administrasi maupun Keppres;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami sebagai Kuasa Direktris CV. Central Mas Electronica;
Bahwa proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak melalui lelang, tetapi melalui penunjukan langsung;
Bahwa CV. Central Mas Electronica sudah menerima dana pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari Gubernur melalui Biro Keuangan Provinsi Papua pada bulan Desember 2005 sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah), sesuai dengan kontrak kedua;
Bahwa pada saat dipesan di galangan kapal bagansiapiapi tercantum atas nama saksi, tetapi setelah kapal tersebut diserah terimakan diganti menjadi atas nama Pemda Asmat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Karson alias Atjai, Yuliana Sirami, Maria Theresia Winarni, Drs. Sefnath Meokbun, H. Muhidin Matdoan, Drs. H. Andi Baso Bassaleng, Paul Onibala, dan Marthen Sarwom, SE, tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil beberapa kali, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi: KARSON alias ATJAI
Bahwa saksi kenal dengan Marulin alias Ati sewaktu meminta saksi untuk membuatkan kapal jenis kayu, tetapi tanggal, bulan dan tahunnya saksi sudah lupa;
Bahwa awalnya Marulin datang bersama seorang lainnya yang saksi tidak ingat lagi ke galangan kapal milik saksi di Gang Karya Kecamatan Bagan Siapiapi, lalu Marulin meminta saksi untuk membuatkan kapal, lalu saksi Tanya kapal ukuran bagaimana dan model seperti apa yang diinginkan, setelah dijelaskan sesuai keinginan, lalu saksi mengajak untuk melihat-lihat kapal yang sementara dibuat digalangan milik saksi, setelah ada yang cocok model kapal yang diinginkan, saksi langsung meminta panjar untuk tanda jadi, selanjutnya saksi mengerjakan kapal yang diinginkan Marulin sampai selesai;
Bahwa saksi tidak ingat lagi ukuran kapal yang dipesan Marulin, tetapi modelnya adalah kapal barang, jenis kapal terbuat dari kayu kurim artinya kayu yang tahan lama di air dan tergolong kayu kwalitas nomor 1;
Bahwa harga kapal yang disepakati waktu itu saksi tidak ingat lagi, tetapi berkisar antara Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), tetapi tidak termasuk harga mesin, dan mengenai harga mesin saksi tidak tahu;
Bahwa lama pembuatan kapal yang dipesan Marulin itu adalah 4 (empat) bulan;
Bahwa setelah kapal selesai dan kapal turun ke laut serta tidak ada yang bocor maka pekerjaan saksi sudah selesai, dan mengenai dokumen kapal sudah menjadi tanggungjawab pemesan;
Bahwa kapal yang ada tulisan Asmat Daci yang gambarnya diperlihatkan kepada saksi benar kapal yang saksi buat, dan sesungguhnya kapal tersebut bisa bertahan selama 10 tahun lebih;
Bahwa galangan kapal milik saksi yang berada di Gang Karya Bagansiapiapi tidak mempunyai badan hukum, melainkan milik perseorangan dan pajak yang saksi bayarkan pada Pemerintah Daerah sudah ada yang mengurus;
Bahwa pada saat saksi membuat kapal yang dipesan Marulin, saksi pernah didatangi beberapa orang bersama-sama dengan Marulin, salah satunya gemuk, pendek, hitam seperti orang Papua, tetapi saksi tidak kenal, untuk melihat-lihat kapal yang sedang saksi buat yang dipesan Marulin;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pembuatan kapal Asmat Daci tersebut;
Saksi: JULIANA SIRAMI
Bahwa sejak Tahun 2000 sampai dengan bulan Agustus 2004 saksi bekerja sebagai karyawati di CV. Sin Ta Karya yang mana perusahaan tersebut sama dengan CV. Central Mas Electronica;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya proyek pengadaan Kapal KM. Cargo Asmat Daci karena proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Central Mas Electronica yang mana saat itu saksi sebagai Kuasa Direktris untuk mengurus administrasi proyek pengadaan kapal tersebut;
Bahwa yang mendasari saksi sebagai Direktris CV. Central Mas Electronika yaitu berdasarkan Akta Kuasa Direktur yang diterbitkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Suprakoso, SH No. 39 tanggal 31 Maret 2003;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Direktris CV. Central Mas Electronica terkait proyek pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Kabupaten Asmat yaitu:
Mempersiapkan acara peresmian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Pelabuhan Agats Asmat;
Selanjutnya setelah mempersiapkan acara peresmian kapal kemudian saksi kembali ke Jayapura untuk membuat administrasi penagihan;
Bahwa dokumen yang saksi buat setelah peresmian adalah kontrak Nomor 620 / 04 tanggal 21 Mei 2003 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah). Dan yang menyuruh saksi untuk membuat kontrak senilai Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) adalah Marulin sebagai pimpinan perusahaan;
Bahwa yang membantu saksi membuat kontrak tersebut adalah staf CV. Central Mas Electronica lainnya yaitu Winarni, dan kontrak tersebut saksi buat sekitar bulan Mei 2003 di kantor CV. Central Mas Electronica;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 dengan pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat senilai Rp. 5.690.217.500 (lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), karena pada sekitar bulan Agustus 2004 saksi sudah tidak bekerja lagi sebagai Kuasa Direktris CV. Central Mas Electronica, karena saksi mengikuti suami yang bertugas di Dawai Serui;
Bahwa proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut tidak dilakukan proses tender melainkan berdasarkan penunjukan langsung oleh Bupati Kab. Asmat yaitu Wiro Yosep Watken;
Bahwa menurut saksi CV. Central Mas Electronica memiliki kualifikasi terhadap proyek pengadaan kapal sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh ARDIN No. 30001 – 6106-01747, yang berlaku dari 1 Januari 2002 s/d 31 Desember 2004;
Bahwa yang menjadi Direktur pada CV. Central Mas Electronica sesuai Akta Pendirian Perusahaan yang diterbitkan Kantor Notaris & PPAT Rr. Nining Soekatri, SH No. 55 tanggal 14 Nopember 1991 yaitu Yenni dan Marulin;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan tersebut, CV. Central Mas Electronica bergerak dibidang:
Leveransir, komisioner, grosir, distributor dan keagenan;
Menjalankan usaha dalam bidang jasa kecuali jasa hukum;
Kontraktor (pemborong);
Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian;
Dalam bidang kelistrikan dan instalasi air minum;
Perdagangan, ekspor, impor, lokal dan interinsulair;
Dalam bidang cathering;
Klining Service;
Menjalankan usaha dalam bidang pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan laut;
Bahwa semenjak saksi mengajukan cuti di perusahaan pada sekitar bulan Mei 2004 saksi sudah tidak mengetahui lagi mengenai administrasi tentang proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dan secara resmi pada tanggal 30 Agustus 2004 saksi telah mengundurkan diri dari CV. Central Mas Electronica karena mendampingi suami yang bekerja di dawai Serui;
Saksi: MARIA THERESIA WINARNI
Bahwa saksi sebagai karyawan CV. Central Mas Electronica, tidak tahu kapan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, tetapi sebelum peresmian kapal pada bulan Pebruari 2004, saksi pernah diperintahkan oleh Marulin di kantor CV. Central Mas Electronica untuk membuat kontrak pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa kontrak yang saksi buat adalah kontrak Nomor 620 / 04 tanggal 21 Mei 2003 tentang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dengan nilai Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa yang membantu saksi dalam pengerjaan kontrak tersebut adalah staf Dinas PU Kab. Asmat atas nama Rumanus, dimana Kepala Dinas PU waktu itu dijabat oleh Sutrisno Sumartono. Dan pada saat pembuatan kontrak bulan Juni 2003 dibuat tanggal mundur yang mana didalam kontrak tertulis tanggal 21 Mei 2003. Dan setelah selesai saksi berikan kepala Marulin sebagai pimpinan perusahaan CV. Central Mas Electronica;
Bahwa sepengetahuan saksi dana pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai yang tertera dalam kontrak tidak dicairkan, kemudian muncul format kontrak kedua dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang diserahkan oleh Bisrun Abadi Siregar kepada CV. Central Mas Electronica, dalam bentuk disket yang berisi:
Surat perjanjian pemborongan kontrak Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003;
Syarat umum / syarat khusus kontrak;
Penetapan / pemenang lelang;
Panitia kewajaran harga;
Bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Papua dengan dasar pengajuan SPK tidak termasuk dalam disket;
Berita Acara Negosiasi kewajawan harga pengadaan kapal;
Owner estimate (lampiran berita acara negosiasi pengadaan kapal);
Owner Estimate (OE);
Berita acara evaluasi hasil penawaran;
Berita acara pembukaan penawaran;
Daftar hadir pembukaan penawaran;
Lampiran pembukaan penawaran;
Surat penawaran;
RAB (Rencara Anggaran Biaya);
Bill Of Quantitie;
Surat pernyataan tunduk Keppres;
Surat pernyataan tidak pailit dan bukan Pegawai Negeri Sipil;
Surat pernyataan akan menggunakan produksi dalam negeri semaksimal mungkin;
Surat pernyataan sanggup melakukan tindakan hukum;
Surat pernyataan tidak akan membayar atau komisi;
Berita acara penjelasan umum dan teknis atau Aanwizing;
Berita acara perhitungan volume pekerjaan;
Undangan permintaan penawaran;
Petunjuk untuk peserta tender;
Sampul penawaran;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar Bisrun Abadi Siregar menyerahkan disket yang berisi kontrak tersebut kepada CV. Central Mas Electronica karena yang berhubungan langsung adalah Sutrisno Sumartono dengan Bisrun Abadi Siregar;
Bahwa dalam penyusunan kontrak No. 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 tersebut bekerjasama antara saksi dan Tutik Mauluddiyah sebagai staf CV. Central Mas Electronica dengan satu orang stafnya Bisrun Abadi Siregar dan setelah kontrak selesai dibuat, kontrak diserahkan kepada Sutrisno Sumartono untuk dibawa ke Asmat untuk ditandatangani;
Bahwa kontrak selesai dibuat sekitar bulan Mei tahun 2005, dan saksi serahkan kepada Sutrisno Sumartono sekitar bulan Juni 2005;
Bahwa setelah kontrak ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tercantum pada kontrak, maka kontrak tersebut dikembalikan ke CV. Central Mas Electronica oleh Sutrisno Sumartono, kemudian kontrak tersebut saksi perbanyak sesuai perintah Marulin sebagai pimpinan saksi, lalu sekitar akhir tahun 2005 saksi buatkan surat penagihan ke Biro Keuangan Provinsi Papua sebesar Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan pulouh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dan yang mengurus surat tagihan ke Biro Keuangan adalah saksi sendiri bersama Tutik Mauluddyah;
Bahwa dana dicairkan dari Biro Keuangan Provinsi Papua ke rekening CV. Central Mas Electronica No. 100 21. 01.03713-7, dengan nilai sekitar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa semua tanda tangan yang ada di dalam kontrak Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 adalah tanda tangan Juliana Sirami, sedangkan Juliana Sirami sudah keluar dari perusahaan pada bulan Agustus 2004, namun pada saat-saat tertentu sering dihubungi oleh Marulin untuk datang ke perusahaan, sehingga tanda tangan yang ada dalam kontrak dan faktur serta kwitansi benar tanda tangan Juliana Sirami;
Bahwa yang bertanggungjawab untuk mengelola dana pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat daci yang dananya sudah dicairkan ke rekening perusahaan adalah Marulin dan Yenni, karena sesuai specimen pengambilan cek bukan Juliana Sirami;
Bahwa sepengetahuan saksi Juliana Sirami tidak pernah menarik dana pada rekening perusahaan atas nama pribadi, karena yang berhak untuk menarik adalah Marulin dan Yenni selaku pimpinan perusahaan;
Saksi: Drs. SEFNATH MEOKBUN
Bahwa saksi adalah Sekda Kab. Asmat sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua No. SK.821.2-2338 tanggal 10 Juli 2003;
Bahwa susunan Panitia Pengadaan Kapal KM. Cargo Asmat Daci adalah:
Drs. Sefnath Meokbun (saksi lupa jabatan sebagai apa)
Sutrisno Sumartono (Kepala Dinas PU dan Perhubungan);
Domonikus Yomkondo (Kepala Bappeda Asmat);
M. Rom Ohoitenan, S.Sos (Staf perhubungan)
H. Muhidin Matdoan (Kabag Keuangan)
Joni Tappi (Kepala Dinas Perekda)
Bartolomeus Tarob ( Kabag Umum)
Toto S. Bekti (staf perhubungan)
Ir. Yunan Baswetan (staf Bappeda)
Paskalis Netep, SH (kabag Hukum)
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat penunjukan saksi sebagai panitia pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilaksanakan sekitar tahun 2003 – 2004 di Asmat, dan rekanan yang mengerjakan adalah CV. Central Mas Electronica, dan yang mengerjakan langsung adalah Marulin;
Bahwa saksi selaku Panitia Pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak pernah melakukan rapat panitia pengadaan dan tidak pernah melakukan pelelangan untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa proses pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 karena situasi saat itu Kabupaten Asmat baru terbentuk dan terbatasnya pegawai Pemda Kabupaten Asmat serta pemahaman mengenai Keppres 80 tahun 2003 belum ada;
Bahwa yang menunjuk Marulin sebagai Direktur CV. Central Mas Electronica mengerjakan proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah terdakwa sebagai Karateker Bupati, sedangkan kami dari panitia pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak pernah melakukan pelelangan, dan setelah kapal ada baru administrasi dilengkapi;
Bahwa yang melengkapi administrasi Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah Sutrisno Sumartono selaku Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kab. Asmat dan yang menyuruh untuk melengkapi administrasi adalah Karateker Bupati yang saat itu adalah terdakwa;
Bahwa yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi yakni kontrak Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 adalah tentang pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat, dan dokumen yang disodorkan Sutrisno Sumartono untuk saksi tandatangani di Bandara Ewer Agats adalah:
Surat Panitia kewajaran harga pengadaan kapal Kabupaten Asmat Nomor: 01/Usul-PAN/PK/2003 tanggal 21 Mei 2003;
Berita Acara Negosiasi Pengadaan kapal No. 01/BA-NPK/PK/2003, tanggal 21 Mei 2003;
Lampiran Berita Acara Negosiasi pengadaan kapal Owner Estimate (OE);
Owner Estimate (OE) pekerjaan pengadaan kapal cargo kayu, tanggalnya belum dicantumkan;
Berita Acara hasil evaluasi harga penawaran Nomor: 01/BA-PP/PK/2003, tanggal 19 Mei 2003;
Daftar hadir pembukaan penawaran, tanggal 19 Mei 2003;
Berita acara penjelasan umum dan tehnis / anwijzing Nomor. 01/BA-PUT/PK/2003. Tanggal 15 Mei 2003;
Panitia kewajaran harga pengadaan kapal Kabupaten Asmat Nomor. 01/Und-Pan/PK/2004, tanggal 4 Mei 2004 tentang undangan permintaan penawaran;
Petunjuk untuk peserta tender, tanggal tidak ada bulan Mei 2003;
Bahwa kegiatan yang saksi sebutkan diatas tidak ada yang saksi kerjakan sesuai yang ada dalam kontrak Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 tersebut, saksi hanya tanda tangan saja dan yang menyodorkan untuk ditandatangani adalah Sutrisno Sumartono;
Bahwa saksi pernah melihat kapal Cargo KM. Asmat Daci di Bagansiapiapi sekitar akhir tahun 2003 bersama terdakwa, Domininggus Yomkondo, Sutrisno Sumartono dan Yustus Kakom, dan di pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta serta dipelabuhan Agats Kabupaten Asmat sekitar awal tahun 2004, dan saksi sempat naik ke kapal untuk melihat-lihat;
Bahwa setelah kapal diserahkan ke Pemda Asmat, pada tanggal 25 September 2004 kapal Cargo KM. Asmat Daci tersebut tenggelam disekitar perairan Merauke Muara Safan, dan menurut Nahoda atas nama Yalewerissa, kapal tenggelam karena kebocoran kapal pada pelayaran menuju Merauke;
Bahwa saksi menandatangani dokumen Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci karena pada saat itu kapal tersebut sudah melayani kebutuhan Pemda dan Masyarakat Asmat, sehingga saksi merasa hal tersebut merupakan utang Pemda Asmat;
Bahwa saksi pernah menandatangani Owner Estimate (OE) yang dilampirkan dalam surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 senilai Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang mendasari saksi untuk merubah Owner Estimate (OE) dari nilai sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) menjadi Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yaitu adanya laporan dari Sutrisno Sumartono bahwa sesuai dengan permintaan dari Departemen Perhubungan di Jakarta harga tersebut harus direvisi untuk kewajaran harga tersebut;
Bahwa yang membuat/mengerjakan Owner Estimate (OE) dari nilai sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) menjadi Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) adalah Sutrisno Sumartono yang saat itu menjabat Kadis PU dan Perhubungan Kabupaten Asmat;
Saksi: H. MUHIDIN MATDOAN (dibawah sumpah)
Bahwa susunan panitia pengadaan kapal Cargo KM. Asmat Daci adalah:
Drs. Sefnat Meokbun sebagai ketua panitia;
M. Rom Ohoitenan, S.Sos sebagai sekretaris;
H. Muhidin Matdoan (saksi sendiri) sebagai anggota;
Joni Tappi sebagai anggota;
Toto S. Bekti sebagai anggota;
Ir. Yunan Baswetan sebagai anggota;
Paskalis Netep, SH sebagai anggota;
Bahwa sumber dana dan nilai proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci saksi tidak tahu karena tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2004, dan saksi selaku Panitia Anggaran Pemda Asmat tidak pernah menganggarkan pengadaan kapal untuk Kabupaten Asmat;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK. Bupati bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa saksi selaku anggota panitia pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak melaksanakan tugas saksi sesuai yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003, karena berkas disodorkan oleh Sutrisno Sumartono sebagai Kepala Dinas PU dan Perhubungan kepada saksi dan menyampaikan bahwa “saya (H. Muhidin Matdoan) ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dan untuk pencairan dana kapal Asmat Daci”, lalu saksi diberikan berkas pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci untuk ditandatangani, selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2004 saksi menandatangani berkas tersebut di Bandar udara Ewer Asmat, tetapi saksi sudah lupa berkas apa saja yang saksi tandatangani;
Bahwa selaku panitia pengadaan saksi tidak pernah melaksanakan tugas selaku anggota panitia pengadaan;
Bahwa berdasarkan berkas yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi, dokumen yang saksi tandatangani adalah:
Berita acara negosiasi pengadaan kapal Nomor. 01/BA-NPK/BK/2003;
RAB (Rencana Anggaran Biaya);
Berita acara evaluasi harga penawaran;
Daftar hadir pembukaan penawaran;
Berita acara penjelasan umum dan tehnis / Aanwijzing;
Bahwa kegiatan yang saksi sebutkan diatas tidak ada yang saksi kerjakan, saksi hanya tanda tangan saja dan yang menyodorkan untuk ditandatangani adalah Sutrisno Sumartono;
Bahwa saksi pernah melihat Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut di Jakarta sekitar bulan Desember 2003 bersama Wiro Yosep Watken, Sefnat Meokbun, Joni Tappi, M. Rum Ohoitenan, Toto S. Bekti, Ir. Yunan Baswetan, Sutriso Sumartono, Dominikus Jomkondo, Paskalis Netep, dan Ade Rustam dan di Agats sekitar bulan Februari 2004;
Bahwa sebelum saksi menandatangani dokumen pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut, saksi bertanya pada Sutrisno Sumartono bahwa tanda tangan ini ada efeknya atau tidak, kemudian Sutrisno Sumartono menjawab “tidak ada dampaknya dan saya yang bertanggungjawab”;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana kontrak Nomor 552 / 01 tanggal 26 Mei 2003 dibuat, namun dokumen yang saksi tandatangani itu yang membawa dan menyuruh saksi untuk tanda tangan adalah Sutrisno Sumartono;
Bahwa saksi selaku anggota panitia pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak pernah melihat SK penunjukan saksi selaku panitia pengadaan;
Bahwa pada saat rombongan tiba di Jakarta untuk melihat Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di pelabuhan Muara Baru, kami bertemu dengan Marulin, dan bukan dengan Juliana Sirami sebagai kuasa Direktris sebagaimana dalam kontrak;
Bahwa yang mengurus Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari Muara Baru Jakarta sampai pada saat peresmian kapal di pelabuhan Agats Kabupaten Asmat adalah Marulin, Wiro Yosep Watken, dan Sutrisno Sumartono;
Saksi: Drs. H. ANDI BASO BASSALENG
Bahwa pada tahun 2004 saksi adalah pelaksana Sekda Provinsi Papua, dan pada tahun 2005 diangkat menjadi Sekda, dan pada pertengahan tahun 2007 saksi pensiun;
Bahwa tugas saksi selaku Sekda adalah disamping membantu Gubernur didalam mengatur kebijakan pemerintah, juga menata dan mengkoordinir bidang pemerintahan, bidang kepegawaian, dan bidang keuangan;
Bahwa tanggungjawab saksi adalah bertanggungjawab kepada Gubernur atas pelaksanaan tugas selaku Sekda;
Bahwa bendahara yang dibawah Sekda adalah Bendahara Sekda yakni Sdr. Daniel. Yang dikelola adalah dana rutin, sedangkan Bendahara Khusus adalah Marten Sarwom. Yang dikelola adalah terkait dana-dana bantuan dan dana-dana yang terkait dengan kebijakan Gubernur;
Bahwa dana-dana bantuan yang dikelola oleh pemegang kas khusus adalah dana-dana yang termuat dalam SKO (Surat Ketetapan Otorisasi) contohnya dana Otsus yang dikelola oleh Pemda Provinsi sebesar Rp. 40% untuk provinsi dan 60% untuk Kabupaten;
Bahwa saksi pernah memproses dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sekitar tahun 2005 di Sekda Provinsi Papua, atas pengajuan dari Biro Keuangan yakni Paul Onibala, SE dan Bendahara Khusus yakni Marten Sarwom;
Bahwa sebelum diajukan ke Sekda mereka berkewajiban untuk memeriksa semua persyaratan yang terkait dengan administrasi, misalnya: dianggarkan atau tidak, ditenderkan atau tidak, dan pemeriksaan fisik, serta serah terima barang dari kontraktor kepada Bupati yang bersangkutan;
Bahwa sumber dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah dari dana Otsus dengan nilai kontrak Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa yang mendasari untuk memproses dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah surat-surat dari Bupati Kab. Asmat dan surat dari Ketua DPRP Provinsi Papua diajukan ke Sekda Melalui Biro Keuangan, setelah Biro Keuangan meneliti dan memeriksa kelengkapan administrasinya, apakah ada anggarannya atau tidak, apakah sudah sesuai dengan peraturan, persyaratan administrasi yang mendukung penagihan, setelah dinyatakan lengkap maka oleh Biro Keuangan mengajukan permintaan SPP kepada Sekda melalui Bendahara Khusus, kemudian Bendahara membuat SPP dan menandatanganinya kemudian SPP tersebut diajukan kepada Sekda untuk ditandatangani;
Bahwa surat pembatalan pembayaran dari Bupati Kab. Asmat, saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam SPP yang diperlihatkan pemeriksa pada saksi benar tanda tangan saksi;
Bahwa dana sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tertuang dalam APBD tahun 2005 khususnya pada belanja bantuan keuangan dalam pos Sekda Provinsi Papua;
Saksi: PAUL ONIBALA, SE
Bahwa pada bulan Oktober 2004 sampai dengan bulan Januari 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Biro Keuangan yaitu:
Mengurus semua administrasi baik kepegawaian dan keuangan intern Biro Keuangan;
Memproses SKO (Surat Keputusan Otorisasi) dari semua instansi yang menggunakan APBD provinsi melalui bagian anggaran;
Menerima SPP untuk diproses SPMU (Surat Perintah Membayar Uang);
Menerima SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari semua instansi yang menggunakan dana dari APBD Provinsi melalui verifikasi;
Membuat perhitungan anggaran tahun berjalan melalui bagian pembukuan;
Mekanisme proses pencairan dana di Biro Keuangan Setda Provinsi Papua adalah sebagai berikut:
Dengan melihat Perda APBD apakah program tersebut sudah masuk dalam buku APBD;
Pemegang kas mengajukan permohonan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) kepada bagian anggaran;
Bagian anggaran, sebelum mengeluarkan SKO, akan melihat besarnya permohonan dana yang diminta dengan plafon yang tersedia dalam APBD;
Apabila sudah sesuai dengan permintaan, maka SKO tersebut diajukan untuk ditandatangani oleh Gubernur, dalam hal ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
Setelah ditandatangani oleh Sekda atas nama Gubernur, maka SKO tersebut akan diberi nomor dan SKO diberi kepada pemegang kas Setda untuk menjadi dasar pengajuan SPP;
Dalam penerbitan SPP, pemegang kas harus melengkapi berkas-berkas/dokumen persyaratan pembayaran, kemudian apabila telah memenuhi syarat, SPP tersebut diajukan kembali ke Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah Sekda untuk ditandatangani beserta kwitansi pembayaran;
Setelah memenuhi persyaratan SPP, selanjutnya SPP tersebut diajukan ke Biro Keuangan melalui bagian perbendaharaan untuk dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan dari permintaan SPP tersebut;
Setelah dianggap memenuhi syarat, maka staf pelaksana bagian perbendaharaan mengajukan konsep kepada Kepala Sub Bagian Perbendaharaan dan diwajibkan kepada Sub Bagian harus melakukan paraf koordinasi untuk diajukan kepada Kepala bagian Perbendaharaan;
Setelah diteliti kembali oleh Kabag Perbendaharaan, maka jika sudah memenuhi syarat pembayaran, maka SPM tersebut harus di paraf koordinasi terakhir untuk diajukan kepada Kepala Biro Keuangan;
Selanjutnya Kepala Biro Keuangan melihat paraf koordinasi dari Kasub dan kabag Perbendaharaan dan juga meneliti kembali kelengkapan administrasi, setelah dianggap lengkap maka Kepala Biro Keuangan membubuhi tanda tangan pada SPM untuk selanjutnya dikembalikan ke bagian Perbendaharaan untuk dibuatkan pengantar daftar penguji yang ditandatangani oleh Kabag Perbendaharaan untuk diteruskan ke Kas Daerah guna pencairan dana;
Bahwa pada saat saksi menjabat selaku Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua saksi pernah memproses tentang realisasi SPMU atas nama CV. Central Mas Electronica tentang proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Kabupaten Asmat;
Bahwa besarnya dana yang tertera pada SPMU No. 03511/BT/2005, tanggal 16 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah), yang mana dana tersebut berasal dari dana-dana lainnya pada rekening Sekretariat Daerah;
Bahwa dasar saksi untuk merealisasikan proses pembayaran untuk pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah:
Adanya surat permintaan penerbitan SKO dari Sekda Provinsi Papua Nomor: 268/BTL/2005, tanggal 16 Desember 2005 dan adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dari pemegang kas khusus Setda Provinsi papua Nomor: R/435/BT/2005, tanggal 16 Desember 2005 yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen bukti pembayaran;
Adanya surat dari Ketua DPRP kepada Gubernur Nomor: 910/1434, tanggal 1 Desember 2005 tentang pembayaran hutang Pemda atas pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Kabupaten Asmat;
Bahwa mekanisme realisasi SPMU Nomor: 03511/BT/2005, tanggal 16 Desember 2005 atas nama CV. Central Mas Electronica yang diperuntukkan pada proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci di Kabupaten Asmat adalah:
Bagian pemegang kas khusus Setda Provinsi Papua (Marthen Sarwom) mengirimkan SPP realisasi pembayaran An. CV. Central Mas Electronica ke bagian Perbendaharaan untuk diagendakan dan dicatat sebagai tanda terima bagian perbendaharaan;
Kemudian setelah diagendakan langsung disampaikan pada staf pelaksana pada sub bagian perbendaharaan rutin kemudian dari staf bagian perbendaharaan rutin mengonsep dan mencatat dalam pengawasan kredit untuk dijadikan bahan pengawasan antara jumlah dana dalam SKO untuk disesuaikan dengan kebenarannya dalam tagihan CV. Central Mas Electronica tersebut;
Selanjutnya setelah diproses dari bagian staf pelaksana mengajukan ke Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Rutin beserta kartu pengawasan, konsep SPMU beserta daftar persyaratan berkas/dokumen;
Kemudian dalam memproses SPMU diteliti dan diperiksa oleh Kasubbag Perbendaharaan Rutin, jikalau telah memenuhi syarat, maka Kasubbag akan melakukan paraf konsep untuk diturunkan kembali ke bagian staf pelaksana untuk dibuatkan SPMU yang asli;
Kemudian sebelum dinaikkan ke Kabag Perbendaharaan maka Kasubbag Perbendaharaan harus membubuhi paraf koordinasi di SPMU yang asli dan selanjutnya SPMU yang asli tersebut dinaikkan ke Kabag Perbendaharaan dengan mengevaluasi kembali SPMU asli yang telah diperiksa kelengkapan dokumen yang dilaksanakan oleh Kasubag Perbendaharaan;
Apabila SPMU asli telah diteliti dan dianggap sudah memenuhi syarat maka SPMU dan juga kartu pengawasan dilakukan paraf koordinasi untuk diteruskan ke Kepala Biro Keuangan;
Setelah SPMU diteruskan ke Kepala Biro Keuangan maka SPMU tersebut juga diteliti dengan memperhatikan paraf dari Kasub dan kabag Perbendaharaan, setelah dianggap lengkap maka SPMU asli tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan;
Setelah SPMU ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan maka SPMU diturunkan kembali ke Kabag Perbendaharaan untuk dicatat dalam daftar penguji besarnya dana (advis list);
Setelah dilakukan advis oleh Kabag Perbendaharaan maka kabag Perbendaharaan juga menandatangani daftar advis kemudian SPMU yang asli dan SPMU untuk Kas Daerah dikirim ke Kas Daerah untuk dijadikan dasar realisasi SPMU tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu adanya penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut karena tugas saksi hanya meneliti dan menandatangani berkas SPMU yang diajukan kepada saksi selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua dan pada saat itu SPMU Nomor 03522/BT/2005, tanggal 16 Desember 2005 yang diajukan kepada saksi dalam keadaan lengkap;
Bahwa yang mengerjakan proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah CV. Central Mas Electronica dengan Direktris Juliana Sirami, namun yang mengurus tentang realisasi SPMU adalah Ny. Yanni;
Bahwa proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah dibayarkan kepada rekanan sesuai dengan SPMU Nomor: 03511/BT/2005, tanggal 16 Desember 2005, sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua, saksi pernah meneliti dan memeriksa berkas dari rekanan CV. Central Mas Electronika untuk pembelian Kapal Cargo KM. Asmat Daci, dan menurut saksi berkas tersebut saksi nyatakan lengkap karena:
Telah terprogram dalam Perda APBD Provinsi;
Adanya SKO atas nama Gubernur yang ditandatangani oleh Sekda sebagai pelaksana tugas Gubernur dan melalui mata anggaran (rekening Setda Provinsi Papua dengan pemegang kas Marthen Sarwom);
Adanya pengajuan SPP dari pengguna anggaran Setda Provinsi Papua dengan lampiran:
Kwitansi tagihan pembayaran dari CV. Central Mas Electronica;
Adanya kontrak kerja;
Berita acara pemeriksaan barang;
Surat keputusan panitia pemeriksa barang;
Surat penetapan pemenang lelang pengadaan kapal;
Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan;
Berita acara negosiasi pengadaan kapal;
Rencana anggaran biaya (RAB) dari panitia pemeriksaan barang;
Berita acara hasil evaluasi harga penawaran;
Daftar hadir pembukaan penawaran;
Surat pernyataan tunduk kepada Keppres No. 80 th. 2003
Surat pernyataan sanggup melaksanakan tindakan hukum;
Surat pernyataan tidak akan membayar atau menerima komisi;
Akte notaris perusahaan;
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Walikota Jayapura;
Surat Keterangan dari Asosiasi Perdagangan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN);
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Gambar kapal;
Foto berita acara penyerahan kapal antara Bupati Asmat dengan Gubernur Provinsi Papua;
Surat Ketua DPRP Papua kepada Gubernur Provinsi Papua tentang penyelesaian hutang Pemda atas pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Saksi: MARTHEN SARWOM,SE
Bahwa sejak tahun 2000 sampai sekarang saksi menjabat sebagai pemegang kas khusus Setda Provinsi Papua;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai pemegang kas khusus yaitu melaksanakan tata usaha keuangan dan bertanggungjawab dengan setiap dana yang saksi keluarkan dengan cara membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah;
Bahwa mekanisme atau prosedur terhadap pencairan dana yang terdapat pada kas khusus Setda Provinsi Papua sebagai berikut:
Untuk mengeluarkan kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
Untuk melaksanakan pengeluaran kas setelah SKO terbit disertai dengan pengantar SPP dan daftar rincian penggunaan anggaran belanja, maka diajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan;
Setiap pengajuan SPP yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pejabat maka diterbitkan SPM;
Setelah SPM diterbitkan dan mendapat persetujuan dari pejabat, kemudian SPM tersebut dapat dicairkan pada Bank yang ditunjuk dalam SPM tersebut;
Bahwa sebagai pemegang kas khusus Setda Provinsi Papua pada sekitar tahun 2005, saksi pernah menerima surat permohonan pencairan dana terhadap proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang mana saksi terima SPK atas nama CV. Central Mas Electronica, dan mengenai siapa yang mengajukan permohonan tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa adapun dokumen yang dilampirkan oleh CV. Central Mas Electronica dalam pengajuan permohonan tersebut adalah sebagai berikut:
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Berita acara penyerahan barang;
Berita acara pemeriksaan barang;
Keputusan Bupati Kabupaten Asmat tentang penunjukan / pengangkatan panitia pemeriksa barang;
Berita acara serah terima barang;
Surat perjanjian pemborongan (kontrak);
Bahwa sebelum memproses untuk pencairan dana terhadap proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, saksi selaku pemegang kas khusus Setda Provinsi Papua telah meneliti dan memeriksa berkas/dokumen yang diajukan oleh CV. Central Mas Electronica dan berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk diproses;
Bahwa proyek pengadaan kapal Cargo KM. Asmat Daci telah terprogram dalam APBD Setda Provinsi Papua sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai pemegang kas Setda Provinsi Papua tidak pernah melihat dan memperoleh surat dari Karateker Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 5555/XII/2005, tanggal 27 Agustus 2005 yang isinya tentang pembatalan pembayaran dana Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli: Drs. LAODE SALIKI, SE.
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polda Papua dan keterangan yang ahli berikan dipenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan semuanya benar;
Bahwa jabatan ahli adalah Auditor Ahli Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Papua;
Bahwa dasar ahli melakukan audit dalam proyek pengadaan kapal di Kabupaten Asmat tahun 2003 adalah adanya permintaan dari Polda Papua;
Bahwa prosedur pengadaan barang dalam proyek pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Asmat Tahun 2003, 2004 dan 2005 adalah sebagai berikut:
Tanggal 18 Maret 2003 CV. Central Mas Electronica yang Kuasa Direkturnya Juliana Sirami melakukan perkenalan dengan membuat surat perkenalan kepada Penjabat Bupati Asmat yakni terdakwa;
Tanggal 5 Mei 2003, terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat membuat surat pesanan pembelian kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Electronica di Jayapura sesuai surat Penjabat Bupati Nomor: 680/01, tanggal 5 Mei 2003 perihal pesanan pembelian kapal Cargo Kayu;
Tanggal 11 Mei 2003, CV. Central Mas Electronica yang Kuasa Direkturnya Juliana Sirami membuat surat penawaran harga pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Penjabat Bupati Asmat dengan nilai penawaran Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Tanggal 17 Mei 2003 terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat membuat SPK pelaksanaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada rekanan CV. Central Mas Electronica Nomor: 620/02 dengan nilai SPK sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Tanggal 18 Mei 2003, terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat membuat surat keputusan penunjukan langsung kepada CV. Central Mas Electronica sebagai pelaksana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, sesuai SK Penjabat Bupati Asmat tentang penunjukan langsung Nomor: 03/BAP.ASM/2003;
Tanggal 21 Mei 2003, dibuat surat perjanjian pemborongan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci antara terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dengan Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica Juliana Sirami Nomor: 620/04 dengan nilai kontrak Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Tanggal 6 Pebruari 2004, dilaksanakan serah terima barang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari rekanan CV. Central Mas Electronica dengan Kuasa Direktur Juliana Sirami kepada Penjabat Bupati Asmat (terdakwa);
Bahwa surat keputusan penunjukan langsung kepada CV. Central Mas Electronica sebagai pelaksana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai SK. Penjabat Bupati tentang penunjukan langsung Nomor: 03/BAP.ASM/2003, dibuat setelah SPK pelaksanaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada rekanan CV. Central Mas Electronica Nomor: 620/02 tanggal 17 Mei 2003 dengan nilai Rp. 6.000.000.000.- oleh Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa mengacu pada kondisi tersebut, diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilakukan tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya;
Bahwa dokumen yang ahli teliti dalam proyek pengadaan kapal tersebut adalah:
Laporan hasil audit investigasi;
Foto copy surat perjanjian kontrak I;
Foto copy berkas SPK kontrak ke II setelah direkayasa;
SPM;
Laporan tentang tenggelamnya kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Foto copy hasil telaahan dari staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Foto copy disposisi Gubernur Provinsi Papua;
Foto Copy BAP penelitian barang;
Foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
Foto Copy surat Penjabat Bupati Asmat tentang persetujuan pembayaran;
Foto copy surat dari Ketua DPR Provinsi Papua;
Foto copy surat dari Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa dalam proses pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci ditemukan penyimpangan mulai dari proses pengadaan (kontrak) sampai proses pembayaran;
Bahwa dari hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut, disimpulkan bahwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa kerugian tersebut didasarkan karena tidak dianggarkan dalam APBD sehingga tidak boleh ada kontrak dan tidak boleh ada pembayaran, tetapi ternyata Biro Keuangan Provinsi Papua telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa pelaksanaan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tahun 2003 sampai dengan 2005 dilakukan oleh terdakwa dengan cara penunjukan langsung adalah bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (2) huruf c Keppres No. 18 Tahun 2000, dimana penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk:
Pengadaan barang/jasa yang berskala kecil; atau
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan pelelangan ulang hanya satu peserta yang memenuhi syarat; atau
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD;
Penyedia barang/jasa tunggal;
Bahwa pada saat dilakukan pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan dana sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah), belum dianggarkan/belum tercantum dalam APBD tahun 2003/2004 Kabupaten Asmat, sehingga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (4) Keppres No. 18 Tahun 2000, Pasal 9 ayat (4) Keppres No. 80 Tahun 2003, dan Pasal 55 ayat (1) Permendagri Nomor 29 Tahun 2002;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan dan Industri ( ARDIN) yang dimiliki CV. Central Mas Electronica, maka CV. Central Mas Electronica tidak mempunyai kualifikasi sebagai perusahaan pembuat/pembangunan kapal, oleh karenanya tidak dapat dibenarkan mengerjakan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Bahwa pelaksanaan pembuatan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang perkapalan, karena tidak ada dokumen tentang laporan dimulainya pengerjaan kapal, kemajuan pekerjaan, tempat pembangunan kapal dan gambar rancang bangun kapal serta kelengkapannya;
Bahwa karena yang melakukan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah Pemda Kabupaten Asmat dengan cara melakukan kontrak dengan CV. Central Mas Electronica selaku rekanan yang ditunjuk, maka seharusnya pembayaran atas pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut dibayarkan dari dana APBD Pemda Kabupaten Asmat dan Pemda Kabupaten Asmat tidak boleh meminta kepada Gubernur untuk membayarkannya melalui DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua atau melalui Setda Provinsi Papua, karena yang berkewajiban melakukan pembayaran adalah terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa karena anggaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat tahun 2003/2004, maka terdakwa sebagai Penjabat Bupati tidak boleh melakukan kontrak atau perikatan pengadaan kapal tersebut dan tidak boleh ada pembayaran, karena bertentangan dengan Keppres No. 18 Tahun 2000 dan Permendagri No. 29 tahun 2002;
Bahwa situasi dan kondisi Kabupaten Asmat yang mahal harga Sembilan bahan pokok tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penunjukan langsung;
Bahwa apabila ada masalah dalam perusahaan tentang pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci maka Juliana Sirami sebagai kuasa Direkturlah yang bertanggungjawab karena dialah yang menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tersebut;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa keberatan, karena tidak benar proyek pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci bertentangan dengan Keppres No. 18 Tahun 2000, karena berdasarkan Pasal 11 Keppres No. 18 tahun 2000 tersebut sampai dengan nilai Rp. 50.000.000.000.-(lima puluh milyar rupiah) boleh dilakukan dengan penunjukan langsung;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan Sutrisno Sumartono sejak tahun 2003, dimana terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, sedangkan Sutrisno Sumartono sebagai Staf dan pada bulan Nopember 2003 diangkat menjadi Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Asmat;
Bahwa terdakwa juga kenal dengan Marulin sejak tahun 2003 sebagai pengusaha dibandara udara Sentani;
Bahwa tugas Sutrisno Sumartono sebagai Kepala Dinas PU dan Perhubungan adalah membantu terdakwa dalam melaksanakan semua tugas-tugas maupun kegiatan yang berkaitan dengan Dinas PU dan Perhubungan;
Bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan bulan April 2005 terdakwa menjabat sebagai Carateker/Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa tugas terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat adalah:
Mempersiapkan struktur organisasi dan mekanisme pemerintahan daerah Kabupaten Asmat;
Memfasilitasi pembentukan DPRD;
Memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif Kab. Asmat;
Bahwa tanggungjawab terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat adalah melaksanakan tugas terdakwa sebagai Penjabat Bupati dan melaporkan setiap triwulan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa yang mempunyai ide untuk mengadakan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah terdakwa sendiri selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa ide itu muncul karena melihat situasi dan kondisi Kabupaten Asmat atas 9 (sembilan) bahan pokok dan BBM yang sangat mahal karena sulitnya transfortasi, sehingga terdakwa merencanakan untuk mengadakan satu unit kapal untuk membantu meringankan permasalahan masyarakat Kabupaten Asmat;
Bahwa untuk merealisasikan ide terdakwa tersebut, terdakwa membahasnya bersama staf di Pemda Asmat pada awal tahun 2003 namun tanggal dan bulannya sudah lupa, lalu selanjutnya pelaksanaannya terdakwa serahkan kepada staf yakni Sutrisno Sumartono melalui Sekda Kabupaten Asmat Drs. Sefnath Meokbun;
Bahwa pada saat itu dana untuk pengadaan kapal belum tersedia dan belum tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat tahun 2003 dan 2004;
Bahwa pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tercantum dalam DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2004;
Bahwa harga kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang tercantum dalam kontrak No. 620/04 tanggal 21 Mei 2003 adalah Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa sumber dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah dari dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kabupaten Asmat yang 60% ada pada Pemda Provinsi Papua;
Bahwa dalam pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci pada tahun 2003 tidak dilakukan lelang, melainkan melalui penunjukan langsung, dan yang melakukan penunjukan langsung adalah terdakwa sendiri;
Bahwa kebijakan yang terdakwa ambil dalam pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah semata-mata demi kepentingan masyarakat umum karena mahalnya harga 9 (Sembilan) bahan pokok dan BBM, meskipun kebijakan terdakwa menyalahi aturan yang ada;
Bahwa terdakwa tidak tahu adanya perubahan kontrak pertama ke kontrak kedua, dan terdakwa tidak pernah memerintahkan Sutrisno Sumartono untuk melakukan perubahan kontrak;
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani kontrak kedua No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau kapal dipesan atas nama Marulin;
Bahwa terdakwa juga tidak pernah tanya, apakah CV. Central Mas Electronica mempunyai kwalifikasi pengadaan kapal;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membuat kontrak, tetapi yang menyerahkan semua dokumen pengadaan kapal kepada terdakwa untuk ditandatangani adalah Sutrisno Sumartono;
Bahwa terdakwa tandatangani kontrak dan semua administrasi termasuk penunjukan langsung sudah disiapkan oleh staf sehingga terdakwa hanya menandatangani dan terdakwa percaya bahwa apa yang disampaikan kepada terdakwa sudah sesuai prosedur yang benar;
Bahwa terdakwa lupa apakah terdakwa menandatangani surat penunjukan Panitia Pemeriksa Barang yang diketuai oleh Sutrisno Sumartono;
Bahwa rekanan yang mengerjakan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci atas penunjukan langsung dari terdakwa adalah CV. Central Mas Electronica yang dalam hal ini adalah Marulin atas masukan yang diberikan oleh Sutrisno Sumartono, karena sebelumnya terdakwa diperkenalkan oleh Sutrisno Sumartono dengan Marulin di ruangan VIP Room Bandara Sentani sekitar awal tahun 2003, dan Sutrisno Sumartono mengatakan bahwa Marulin sudah pernah membuat Speed Boad untuk Pemda Asmat;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat waktu itu;
Bahwa Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci diresmikan pada bulan Februari 2004 oleh Gubernur Provinsi Papua di Pelabuhan Agats Kabupaten Asmat;
Bahwa untuk realisasi pembayaran Kapal tersebut terdakwa pernah membuat surat kepada Gubernur dengan Nomor: 900/112/Set, tanggal 18 Mei 2004 yang intinya meminta pencairan dana pengadaan kapal, namun belum direalisasikan;
Bahwa terdakwa pernah menerima dan membaca hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua tentang pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan Keppres No. 18 Tahun 2000;
Bahwa setelah membaca telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua tersebut, terdakwa membuat surat kepada Gubernur dengan Nomor: 552.2/111, tanggal 27 Agustus 2004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dokumen pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dinyatakan batal;
Bahwa kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah tenggelam sekitar bulan Oktober 2004;
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani surat Nomor 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan surat Nomor 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. ASmat Daci oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sudah dicairkan atau tidak serta kepada siapa dana tersebut dicairkan terdakwa tidak tahu, karena Pemda Asmat tidak pernah mencairkan, dan pada bulan April 2005 terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat lagi;
Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah;
Menimbang, bahwa keterangan saksi H. Muhidin Matdoan yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, sedangkan keterangan saksi-saksi: Karson alias Atjai, Juliana Sirami, Maria Theresia Winarni, Drs. Sefnath Meokbun, Drs. H. Andi Baso Basaleng, Paul Onibala dan Marthen Sarwom, SE yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tanpa disumpah maka nilai keterangan yang dibacakan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti, tetapi hanyalah bersifat dan bernilai sebagai keterangan biasa saja. Akan tetapi sekalipun nilainya keterangan biasa, dapat dipergunakan Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya;
Menimbang, bahwa keterangan ahli Drs. Laode Saliki, SE tersebut di atas, karena diberikan dibawah sumpah, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bantahan/sangkalan terdakwa terhadap tandatangannya pada kontrak kedua pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003, dan surat terdakwa Nomor 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 perihal permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua, agar dapat mencairkan dana pengadaan kapal tersebut, dan surat terdakwa Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua, yang intinya Pemerintah Kabupaten Asmat tidak berkeberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal, tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan karena bantahan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti, dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam surat-surat tersebut sebagai tanda tangan palsu;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana disebutkan pada poin 1 s/d 54 di atas yang diajukan Penuntut Umum, karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta telah disita secara sah maka dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan perkara ini, maka segala peristiwa yang terjadi dan terungkap selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan dianggap seluruhnya telah turut termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling bersesuaian, dihubungkan dengan keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 terdakwa diangkat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat;
Bahwa setelah terdakwa diangkat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, dengan melihat harga 9 (Sembilan) bahan pokok dan BBM di Kabupaten Asmat sangat mahal karena sulitnya transfortasi, maka terdakwa mempunyai ide untuk mengadakan satu unit kapal guna membantu meringankan permasalahan masyarakat di Kabupaten Asmat;
Bahwa secara kebetulan terdakwa bertemu dengan Marulin sebagai salah satu pendiri CV. Central Mas Electronica dengan kedudukan sebagai pesero komanditer di ruang VIP Room Bandara Udara Sentani dan diperkenalkan oleh Sutrisno Sumartono, lalu terdakwa menceritakan kepada Marulin bahwa di Kabupaten Asmat harga 9 (sembilan) bahan pokok dan BBM sangat mahal karena sulitnya transfortasi, sehingga dibutuhkan satu unit kapal, lalu Marulin mengatakan bahwa ia sanggup melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal tersebut karena sudah berpengalaman bekerja diperusahaan pembuatan kapal sekitar 20 tahun, dan beberapa hari kemudian terdakwa membahasnya bersama staf di kantor Pemda Kabupaten Asmat, lalu selanjutnya pelaksanaannya terdakwa serahkan kepada staf yakni Sutrisno Sumartono;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat surat pesanan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Nomor: 680/01 tanggal 5 Mei 2003 kepada Pimpinan CV. Central Mas Electronica yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, walaupun belum tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2003 CV. Central Mas Electronica membuat surat penawaran harga pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Nomor: 018/CME-PH/V/03 tanggal 11 Mei 2003 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat (terdakwa), yang ditandatangani oleh Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor: 39 tanggal 31 Maret 2003, dengan harga penawaran sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/02 tanggal 17 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Electronica yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Asmat, untuk melaksanakan pekerjaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan nilai sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa setelah membuat Surat Perintah Kerja (SPK), lalu pada tanggal 18 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 03/BUP-ASM/2003 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat tentang penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan pekerjaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kebutuhan Pemda Kabupaten Asmat kepada CV. Central Mas Electronica, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun 2004, padahal tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun 2004;
Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003 tentang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica;
Bahwa selanjutnya CV. Central Mas Electronica melaksanakan pekerjaan pembelian 1(satu) unit Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan cara memesannya kepada Karson alias Atjai sebagai pemilik galangan kapal di Bagansiapiapi, membeli 1 (satu) unit mesin induk melalui perusahaan XING MING HUA PTE LTD dari Singapura dan membeli acsesoris untuk kelengkapan kapal dan setelah selesai lalu dibawa ke Kabupaten Asmat untuk diserahkan kepada Pemda Kabupaten Asmat, sehingga dana yang dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica untuk pembelian kapal dan membawanya sampai di Kabupaten Asmat sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada bulan Nopember 2003, Sutrisno Sumartono diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asmat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: SK.821.2-3265 tanggal 7 Nopember 2003, dan pada tanggal 29 Desember 2003 Sutrisno Sumartono diangkat sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci berdasarkan Surat Keputusan terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat (tanpa nomor) tanggal 29 Desember 2003;
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2004 dilakukan serah terima Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari CV. Central Mas Electronica kepada Bupati Kabupaten Asmat, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang (tanpa nomor) tanggal 6 Februari 2004 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktris CV. Central Mas Electronica;
Bahwa selanjutnya CV. Central Mas Electronica membuat surat permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica (tanpa tanggal) kepada terdakwa dengan nilai tagihan sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003;
Bahwa menindaklanjuti surat permintaan pembayaran dari CV. Central Mas Electronica tersebut, maka terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana Pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua dengan surat Nomor: 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) agar dapat dibayarkan melalui Dana Otonomi Khusus Kabupaten Asmat yang ada di Pemerintah Provinsi Papua;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juli 2004 Gubernur Provinsi Papua mendisposisikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk menelaah tagihan/surat permintaan pembayaran pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang terdapat dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003, dan berdasarkan hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua ditemukan beberapa kejanggalan dalam kontrak tersebut, antara lain:
Dokumen tender rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) tidak ada;
Engineer Estimate dan Bill of Quantity (BQ) tidak ada;
Owner Estimate/Harga Perhitungan Sendiri (HPS) tidak ada;
Panitia Lelang/Kewajaran Harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi yang berwenang;
CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Surat Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari minggu;
Surat penunjukan langsung tertanggal 18 Mei 2003 jatuh pada hari minggu;
Surat Perintah Kerja (SPK) dari Penjabat Bupati Asmat No. 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP-Asmat/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa hasil telaahan Staf tersebut oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua dan terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, sesuai dengan suratnya No. 552.2/946/PHB-2004 tanggal 05 Agustus 2004;
Bahwa berdasarkan hasil telaahan tersebut, terdakwa membuat surat Nomor: 552.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 kepada Gubernur Provinsi Papua yang pada intinya menyatakan kepada Gubernur Provinsi Papua untuk melaksanakan proses tender ulang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Petunjuk Teknis;
Bahwa selanjutnya atas permintaan Sutrisno Sumartono dan Marulin, kemudian Zulkifli Siregar membuat konsep kontrak kedua No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 untuk menyempurnakan kontrak pertama seolah-olah pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilakukan melalui proses lelang dengan nilai sebesar Rp.5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), yang dibuat tahun 2004 tetapi didalam kontrak dibuat berlaku surut seolah-olah dibuat tahun 2003, kemudian Zulkifli Siregar menyerahkannya kepada Zuliana Sirami;
Bahwa setelah kontrak kedua Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003 ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Sentral Mas Electronica, maka Juliana Sirami atas nama CV. Central Mas Electronica membuat surat tagihan pembayaran Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 kepada terdakwa yang tembusannya kepada Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa berdasarkan surat tagihan dari CV. Central Mas Electronica tersebut, terdakwa membuat surat Nomor: 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua agar dapat mencairkan dana pengadaan kapal tersebut;
Bahwa sampai bulan Desember 2004 tagihan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak dibayarkan, dan dana pengadaan kapal tersebut yang tercantum pada DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) dikembalikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua ke Kas Daerah Provinsi Papua;
Bahwa pada tanggal 1 April 2005 terdakwa kembali menyurati Gubernur Provinsi Papua sesuai suratnya Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak keberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal;
Bahwa akhirnya pada bulan Desember 2005 Biro Keuangan Setda Provinsi Papua melakukan pembayaran dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) melalui rekening CV. Central Mas Electronica;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, setelah dihubungkan satu sama lain, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 berbeda dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dan saling berdiri sendiri, oleh karenanya seharusnya diajukan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, akan tetapi dalam perkara ini ternyata terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan subsideritas, sehingga walaupun dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk subsideritas maka dakwaan tersebut dibaca sebagai dakwaan alternatif, dimana dakwaan primair dibaca sebagai dakwaan kesatu, sedangkan dakwaan subsidair dibaca sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum dibaca sebagai dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum untuk dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.81 – 180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 terdakwa adalah Penjabat Bupati Kabupaten Asmat sejak tanggal 10 April 2003 sampai dengan tanggal 18 April 2005 , dan dalam menandatangani surat pemesanan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, Surat Perintah Kerja, Surat Keputusan Penunjukan Langsung, Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak), dan Berita Acara Serah Terima Barang, serta surat-surat lain dalam proyek pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci untuk Kabupaten Asmat tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 adalah berkaitan dengan wewenang yang ada pada terdakwa karena jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, oleh karenanya Majelis Hakim memilih dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini haruslah sebagai tujuan dari terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa setelah terdakwa diangkat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003, maka karena melihat harga 9 (Sembilan) bahan pokok dan BBM di Kabupaten Asmat sangat mahal karena sulitnya transfortasi, terdakwa mempunyai ide untuk mengadakan satu unit kapal guna membantu meringankan permasalahan masyarakat di Kabupaten Asmat;
Bahwa untuk menindaklanjuti ide terdakwa tersebut, maka setelah perkenalan terdakwa dengan Marulin sebagai salah satu pendiri CV. Central Mas Electronica dengan kedudukan sebagai Pesero Komanditer di ruang VIP Room Bandara Udara Sentani, kemudian terdakwa membahasnya bersama staf di kantor Pemda Kabupaten Asmat, lalu selanjutnya pelaksanaannya terdakwa serahkan kepada staf yakni Sutrisno Sumartono, selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat surat pesanan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Nomor: 680/01 tanggal 5 Mei 2003 kepada Pimpinan CV. Central Mas Electronica yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, walaupun belum tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2003 CV. Central Mas Electronica membuat surat penawaran harga pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Nomor: 018/CME-PH/V/03 tanggal 11 Mei 2003 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat (terdakwa), yang ditandatangani oleh Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor: 39 tanggal 31 Maret 2003, dengan harga penawaran sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/02 tanggal 17 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Electronica yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Asmat, untuk melaksanakan pekerjaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan nilai sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa setelah membuat Surat Perintah Kerja (SPK), lalu pada tanggal 18 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 03/BUP-ASM/2003 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat tentang penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan pekerjaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kebutuhan Pemda Kabupaten Asmat kepada CV. Central Mas Electronica, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun 2004, padahal tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun 2004;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003 tentang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica;
Bahwa selanjutnya CV. Central Mas Electronica melaksanakan pekerjaan pembelian 1(satu) unit Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan cara memesannya kepada Karson alias Atjai sebagai pemilik galangan kapal di Bagansiapiapi, membeli 1 (satu) unit mesin induk melalui perusahaan XING MING HUA PTE LTD dari Singapura dan membeli acsesoris untuk kelengkapan kapal dan setelah selesai lalu dibawa ke Kabupaten Asmat untuk diserahkan kepada Pemda Kabupaten Asmat, sehingga dana yang dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica untuk pembelian kapal dan membawanya sampai di Kabupaten Asmat sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2004 dilakukan serah terima Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari CV. Central Mas Electronica kepada Bupati Kabupaten Asmat, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang (tanpa nomor) tanggal 6 Februari 2004 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica;
Bahwa selanjutnya CV. Central Mas Electronica membuat surat permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica (tanpa tanggal) kepada terdakwa dengan nilai tagihan sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003;
Bahwa menindaklanjuti surat permintaan pembayaran dari CV. Central Mas Electronica tersebut, maka terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana Pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua dengan surat Nomor: 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) agar dapat dibayarkan melalui Dana Otonomi Khusus Kabupaten Asmat yang ada di Pemerintah Provinsi Papua;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juli 2004 Gubernur Provinsi Papua mendisposisikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk menelaah tagihan/surat permintaan pembayaran pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang terdapat dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003, dan berdasarkan hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua ditemukan beberapa kejanggalan dalam kontrak tersebut, antara lain:
Dokumen tender rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) tidak ada;
Engineer Estimate dan Bill of Quantity (BQ) tidak ada;
Owner Estimate/Harga Perhitungan Sendiri (HPS) tidak ada;
Panitia Lelang/Kewajaran Harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi yang berwenang;
CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Surat Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari minggu;
Surat penunjukan langsung tertanggal 18 Mei 2003 jatuh pada hari minggu;
Surat Perintah Kerja (SPK) dari Penjabat Bupati Asmat No. 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP-Asmat/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa hasil telaahan tersebut oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua dan terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, sesuai dengan suratnya No. 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004;
Bahwa berdasarkan hasil telaahan tersebut, terdakwa membuat surat Nomor: 552.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 kepada Gubernur Provinsi Papua yang pada intinya menyatakan kepada Gubernur Provinsi Papua untuk melaksanakan proses tender ulang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Petunjuk Teknis;
Bahwa selanjutnya atas permintaan Sutrisno Sumartono dan Marulin, kemudian Zulkifli Siregar membuat konsep kontrak kedua No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 untuk menyempurnakan kontrak pertama seolah-olah pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilakukan melalui proses lelang dengan nilai sebesar Rp.5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), yang dibuat tahun 2004 tetapi didalam kontrak dibuat berlaku surut seolah-olah dibuat tahun 2003, kemudian Zulkifli Siregar menyerahkannya kepada Juliana Sirami;
Bahwa setelah kontrak kedua Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003 ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Sentral Mas Electronica, maka Juliana Sirami atas nama CV. Central Mas Electronica membuat surat tagihan pembayaran Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 kepada terdakwa yang tembusannya kepada Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa berdasarkan surat tagihan dari CV. Central Mas Electronica tersebut, terdakwa membuat surat Nomor: 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua agar dapat mencairkan dana pengadaan kapal tersebut;
Bahwa sampai bulan Desember 2004 tagihan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak dibayarkan, dan dana pengadaan kapal tersebut yang tercantum pada DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) dikembalikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua ke Kas Daerah Provinsi Papua;
Bahwa pada tanggal 1 April 2005 terdakwa kembali menyurati Gubernur Provinsi Papua sesuai suratnya Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak keberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal;
Bahwa akhirnya pada bulan Desember 2005 Biro Keuangan Setda Provinsi Papua melakukan pembayaran dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) melalui rekening CV. Central Mas Electronica;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pada kontrak pertama Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003 nilai kontrak pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah), dan setelah dilakukan penagihan pembayaran oleh CV. Central Mas Electronica ternyata dananya tidak bisa dibayarkan karena berdasarkan hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua kontrak tersebut banyak kejanggalan, lalu dibuatlah kontrak kedua sebagai hasil rekayasa yakni Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dan berdasarkan kontrak kedua tersebut, CV. Central Mas Electronica mengajukan penagihan pembayaran, lalu terdakwa membuat surat kepada Gubernur Provinsi Papua Nomor: 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan karena belum dicairkan maka terdakwa kembali membuat surat kepada Gubernur No. 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak keberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi kepada pemilik kapal, sehingga akhirnya pada bulan Desember 2005 Biro Keuangan Setda Provinsi Papua melakukan pembayaran dana pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, biaya yang dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica dalam pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci beserta mesin dan acsesorisnya serta biaya perjalanan kapal ke pelabuhan Agats di Kabupaten Asmat adalah sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah), sedangkan dana pembelian kapal yang dicairkan oleh Biro Keuangan Setda Provinsi Papua kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan SPM Nomor 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah), sehingga selisih dana yang dicairkan oleh Biro Keuangan Setda Provinsi Papua dengan biaya yang dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica dalam pembelian kapal tersebut adalah Rp. 5.600.000.000 dikurangi Rp. 4.700.000.000 = Rp. 900.000.000.-(Sembilan ratus juta rupiah). dimana selisih yang Rp. 900.000.000.-(Sembilan ratus juta rupiah) tersebut adalah merupakan keuntungan bagi CV. Central Mas Electronica, Dengan demikian CV. Central Mas Electronica telah diuntungkan sebesar Rp. 900.000.000.-(Sembilan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dana proyek pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci bisa dicairkan antara lain karena setelah terdakwa mengetahui kontrak pertama Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003 banyak kejanggalan sesuai dengan hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua, maka terdakwa membuat surat kepada Gubernur Provinsi Papua Nomor: 552.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 yang intinya menyatakan kepada Gubernur untuk melaksanakan proses tender ulang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, kemudian terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat dan Juliana Sirami selaku kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica menandatangani kontrak kedua Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003 sebagai rekayasa kontrak pertama seolah-olah dilakukan dengan metode pelelangan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.690.217.500.- (lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), kemudian Juliana Sirami selaku kuasa Direktur membuat surat tagihan pembayaran berdasarkan kontrak kedua, lalu terdakwa membuat surat kepada Gubernur Nomor: 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, dan karena belum dicairkan maka terdakwa kembali menyurati Gubernur sesuai dengan suratnya Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak keberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi kepada pemiliknya, sehingga akhirnya pada bulan Desember 2005 Biro Keuangan Setda Provinsi Papua melakukan pembayaran pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai dengan SPM Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah), sehingga CV. Central Mas Electronica diuntungkan, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa menandatangani kontrak kedua dan surat-surat permohonan pencairan pembayaran pengadaan kapal kepada Gubernur tersebut adalah dengan maksud atau tujuan agar dana pembelian kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci bisa dicairkan, sehingga CV. Central Mas Electronica diuntungkan, artinya keuntungan CV. Central Mas Electronica tersebut merupakan maksud atau tujuan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa bantahan/sangkalan terdakwa terhadap tanda tangannya pada kontrak kedua pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003, dan surat terdakwa Nomor 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 perihal permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua, agar dapat mencairkan dana pengadaan kapal tersebut, serta surat terdakwa Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua, yang intinya Pemerintah Kabupaten Asmat tidak berkeberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal, tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan karena bantahan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti, dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam surat-surat tersebut sebagai tanda tangan palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur:“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa setelah terdakwa diangkat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003, maka karena melihat harga 9 (Sembilan) bahan pokok dan BBM di Kabupaten Asmat sangat mahal karena sulitnya transfortasi, terdakwa mempunyai ide untuk mengadakan satu unit kapal guna membantu meringankan permasalahan masyarakat di Kabupaten Asmat;
Bahwa secara kebetulan terdakwa bertemu dengan Marulin sebagai salah satu pendiri CV. Central Mas Electronica dengan kedudukan sebagai pesero komanditer di ruang VIP Room Bandara Udara Sentani dan diperkenalkankan oleh Sutrisno Sumartono, lalu terdakwa menceritakan kepada Marulin bahwa di Kabupaten Asmat harga 9 (sembilan) bahan pokok dan BBM sangat mahal karena sulitnya transfortasi, sehingga dibutuhkan satu unit kapal, lalu Marulin mengatakan bahwa ia sanggup melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal tersebut karena sudah berpengalaman bekerja diperusahaan pembuatan kapal sekitar 20 tahun, dan beberapa hari kemudian terdakwa membahasnya bersama staf di kantor Pemda Kabupaten Asmat, lalu selanjutnya pelaksanaannya terdakwa serahkan kepada staf yakni Sutrisno Sumartono;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat surat pesanan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Nomor: 680/01 tanggal 5 Mei 2003 kepada Pimpinan CV. Central Mas Electronica yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, walaupun belum tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2003 CV. Central Mas Electronica membuat surat penawaran harga pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Nomor: 018/CME-PH/V/03 tanggal 11 Mei 2003 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat (terdakwa), yang ditandatangani oleh Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor: 39 tanmggal 31 Maret 2003, dengan harga penawaran sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/02 tanggal 17 Mei 2003 kepada CV. Central Mas Electronica yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Asmat, untuk melaksanakan pekerjaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan nilai sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa setelah membuat Surat Perintah Kerja (SPK), lalu pada tanggal 18 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 03/BUP-ASM/2003 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat tentang penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan pekerjaan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kebutuhan Pemda Kabupaten Asmat kepada CV. Central Mas Electronica, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun 2004, padahal tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun 2004;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2003 Sutrisno Sumartono membuat Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003 tentang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica;
Bahwa selanjutnya CV. Central Mas Electronica melaksanakan pekerjaan pembelian 1(satu) unit Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan cara memesannya kepada Karson alias Atjai sebagai pemilik galangan kapal di Bagansiapiapi, membeli 1 (satu) unit mesin induk melalui perusahaan XING MING HUA PTE LTD dari Singapura dan membeli acsesoris untuk kelengkapan kapal dan setelah selesai lalu dibawa ke Kabupaten Asmat untuk diserahkan kepada Pemda Kabupaten Asmat, sehingga dana yang dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica untuk pembelian kapal dan membawanya sampai di Kabupaten Asmat sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2004 dilakukan serah terima Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari CV. Central Mas Electronica kepada Bupati Kabupaten Asmat, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang (tanpa nomor) tanggal 6 Februari 2004 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktris CV. Central Mas Electronica;
Bahwa selanjutnya CV. Central Mas Electronica membuat surat permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica (tanpa tanggal) kepada terdakwa dengan nilai tagihan sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003;
Bahwa menindaklanjuti surat permintaan pembayaran dari CV. Central Mas Electronica tersebut, maka terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana Pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua dengan surat Nomor: 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) agar dapat dibayarkan melalui Dana Otonomi Khusus Kabupaten Asmat yang ada di Pemerintah Provinsi Papua;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juli 2004 Gubernur Provinsi Papua mendisposisikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk menelaah tagihan/surat permintaan pembayaran pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang terdapat dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003, dan berdasarkan hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua ditemukan beberapa kejanggalan dalam kontrak tersebut, antara lain:
Dokumen tender rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) tidak ada;
Engineer Estimate dan Bill of Quantity (BQ) tidak ada;
Owner Estimate/Harga Perhitungan Sendiri (HPS) tidak ada;
Panitia Lelang/Kewajaran Harga tidak ada;
Gambar kapal tidak ada pengesahan dari instansi yang berwenang;
CV. Central Mas Electronica tidak memiliki kualifikasi untuk pengadaan dan pembangunan kapal;
Berita acara serah terima kapal tanpa nomor;
Surat Penawaran harga dari perusahaan CV. Central Mas Electronica tertanggal 11 Mei 2003 jatuh pada hari minggu;
Surat penunjukan langsung tertanggal 18 Mei 2003 jatuh pada hari minggu;
Surat Perintah Kerja (SPK) dari Penjabat Bupati Asmat No. 620/02 tanggal 17 Mei 2003 diterbitkan mendahului Surat Penunjukan Langsung Nomor: 03/BUP-Asmat/2003 tanggal 18 Mei 2003 tanpa melalui pelelangan;
Bahwa hasil telaahan tersebut oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua dan terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, sesuai dengan suratnya No. 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004;
Bahwa berdasarkan hasil telaahan tersebut, terdakwa membuat surat Nomor: 552.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 kepada Gubernur Provinsi Papua yang pada intinya menyatakan kepada Gubernur Provinsi Papua untuk melaksanakan proses tender ulang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Petunjuk Teknis;
Bahwa selanjutnya atas permintaan Sutrisno Sumartono dan Marulin, kemudian Zulkifli Siregar membuat konsep kontrak kedua No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 untuk menyempurnakan kontrak pertama seolah-olah pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dilakukan melalui proses lelang dengan nilai sebesar Rp.5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), yang dibuat tahun 2004 tetapi didalam kontrak dibuat berlaku surut seolah-olah dibuat tahun 2003, kemudian Zulkifli Siregar menyerahkannya kepada Zuliana Sirami;
Bahwa setelah kontrak kedua Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003 ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Sentral Mas Electronica, maka Juliana Sirami atas nama CV. Central Mas Electronica membuat surat tagihan pembayaran Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 kepada terdakwa yang tembusannya kepada Gubernur Provinsi Papua;
Bahwa berdasarkan surat tagihan dari CV. Central Mas Electronica tersebut, terdakwa membuat surat Nomor: 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 tentang permohonan pencairan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua agar dapat mencairkan dana pengadaan kapal tersebut;
Bahwa sampai bulan Desember 2004 tagihan pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak dibayarkan, dan dana pengadaan kapal tersebut yang tercantum pada DASK Dinas Perhubungan Provinsi Papua sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) dikembalikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua ke Kas Daerah Provinsi Papua;
Bahwa pada tanggal 1 April 2005 terdakwa kembali menyurati Gubernur Provinsi Papua sesuai suratnya Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak keberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal;
Bahwa akhirnya pada bulan Desember 2005 Biro Keuangan Setda Provinsi Papua melakukan pembayaran dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan SPM Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) melalui rekening CV. Central Mas Electronica;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.81-180 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 terdakwa adalah Penjabat Bupati Asmat dengan tugas:
Mempersiapkan struktur dan mekanisme pemerintahan daerah;
Memfasilitasi pembentukan DPRD;
Memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, terdakwa selaku Penjabat Bupati (Kepala Daerah) karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya; dan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000 tersebut: pengelolaan Keuangan Daerah tersebut dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, ternyata terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya tersebut dengan baik sesuai dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Asmat yang berwenang menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dengan tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sebaliknya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya yang tidak tertib dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan tindakan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari CV. Central Mas Electronica pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, padahal terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa anggaran pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak tersedia dalam APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003 dan 2004, sehingga tindakan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangannya tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut, dan bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000 tersebut yang menyebutkan bahwa: Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah;
Menimbang, bahwa nilai pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci pada kontrak pertama Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003 adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah), dan pada kontrak kedua (yang direkayasa) Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003 adalah sebesar Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), akan tetapi terdakwa sebagai Penjabat Bupati Asmat juga menyalahgunakan kewenangannya, dimana metode yang digunakan dalam pengadaan/pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tersebut adalah melalui penunjukan langsung dengan alasan terdakwa semata-mata demi kepentingan masyarakat umum karena mahalnya harga 9 (Sembilan) bahan pokok dan BBM di Kabupaten Asmat;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena tidak dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Instansi Pemerintah, dan Bab I angka 7 huruf g Petunjuk Teknis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, dimana berdasarkan ketentuan tersebut metode penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk:
Keadaan tertentu, yaitu:
penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
- untuk keperluan sendiri; dan atau
- teknologi sederhana; dan atau
- resiko kecil; dan atau
- dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil.
2. Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
a. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
c. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif mantap; atau
d. jenis pekerjaan yang seluruhnya dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat setempat; atau
e. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya
Menimbang, bahwa dalam proses pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan metode penunjukan langsung tersebut juga sejak awal sudah tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2000, antara lain:
Terdakwa telah menandatangani surat pemesanan kapal kepada CV. Central Mas Electronica tanggal 5 Mei 2003, menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2003, dan menandatangani Surat Keputusan Penunjukan Langsung tanggal 18 Mei 2003, mendahului kontrak pertama Nomor: 620/04 tanggal 21 Mei 2003;
Terdakwa menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2003 mendahului Surat Keputusan Penunjukan Langsung tanggal 18 Mei 2003;
Setelah dana kontrak pertama tersebut tidak bisa dibayarkan, maka terdakwa menandatangani kontrak kedua yang direkayasa Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003, beserta surat-surat lainnya. Kemudian terdakwa menyurati Gubernur sebanyak dua kali masing-masing Nomor: 900/113.A/Set tanggal 30 Nopember 2004 dan Nomor: 552/74/BUP 01 April 2005 yang pada intinya memohon untuk dilakukan pembayaran atas proyek pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, sehingga pada bulan Desember 2005 Biro Keuangan Provinsi Papua mencairkan dananya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kedua tersebut;
Terdakwa menunjuk CV. Central Mas Electronica untuk melakukan pekerjaan pembelian kapal tersebut, padahal berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sertifikat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) yang dimilikinya, CV. Central Mas Electronica tidak mempunyai kualifikasi untuk pengadaan kapal;
Menimbang, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut diatas adalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya sebagai Penjabat Bupati Asmat dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000 dan Keppres Nomor: 18 Tahun 2000 tersebut diatas dengan tujuan lain yakni untuk mencairkan dana pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci sesuai dengan kontrak sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur kedua diatas, CV. Central Mas Electronica diuntungkan sebesar Rp. 900.000.000.-(Sembilan ratus juta rupiah). Jika Terdakwa melakukan kewenangannya selaku Penjabat Bupati Asmat dengan baik, maka tidak ada kontrak pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci karena anggarannya tidak tersedia dalam APBD Kabupaten Asmat, dan tidak ada membayaran atas pembelian kapal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya selaku Penjabat Bupati Asmat dengan melakukan kontrak pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dengan metode penunjukan langsung, padahal anggarannya tidak tersedia dalam APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003 dan 2004, dan syarat-syarat untuk melakukan metode penunjukan langsung tidak terpenuhi. Dengan demikian unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Laode Saliki, SE dan bukti surat berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, karena pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2005, dan proses pembeliannya dilakukan dengan metode penunjukan langsung, maka seharusnya tidak ada kontrak sehingga seharusnya tidak ada pula pembayaran, namun karena ternyata terdakwa telah melakukan kontrak dan Biro Keuangan Setda Provinsi Papua telah melakukan pembayaran kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan SPM Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah), maka dana yang telah dibayarkan sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) tersebut adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang saling bersesuaian ternyata Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci benar ada dan pada tanggal 6 Pebruari 2004 Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica telah menyerahkannya kepada terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Kabupaten Asmat telah menggunakan kapal tersebut sampai akhirnya pada bulan Oktober 2004 tenggelam;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, karena Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci benar ada dan sudah diserahkan kepada terdakwa selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat serta sudah dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Asmat, sedangkan CV. Central Mas Electronica sudah mengeluarkan biaya pembelian dan biaya perjalanan kapal sampai ke Kabupaten Asmat sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah), maka walaupun anggaran pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat, tidaklah tepat kalau seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Biro Keuangan Setda Provinsi Papua kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan SPM Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) dijadikan sebagai kerugian keuangan Negara. Menurut Majelis Hakim, kerugian keuangan Negara dalam pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci adalah: dana yang telah dibayarkan oleh Biro Keuangan Setda Provinsi Papua kepada CV. Central Mas Electronica sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) dikurangi biaya yang telah dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah) = Rp. 900.000.000.-(sembilan ratus juta rupiah). Artinya perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini keuangan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp. 900.000.000.-(sembilan ratus juta rupiah). Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan di atas, pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Asmat telah dilakukan sampai pada pembayaran sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) walaupun tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat;
Menimbang, bahwa pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci bisa dilakukan sampai pada pembayaran walaupun tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat adalah karena adanya kerjasama antara terdakwa dengan, Juliana Sirami, Andi Baso Bassaleng, Paul Onibala, dan Marthen Sarwom atau setidak-tidaknya adanya peranan dari orang-orang tersebut, dimana pada tanggal 5 Mei 2003 terdakwa menandatangani surat pesanan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Pimpinan CV. Central Mas Electronica, padahal anggarannya tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003, lalu pada tanggal 11 Mei 2003 Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica membuat surat penawaran harga pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada terdakwa selaku Penjabat Bupati, kemudian pada tanggal 17 Mei 2003 terdakwa menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV. Central Mas Electronica, dan pada tanggal 18 Mei 2003 terdakwa menandatangani Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asmat tentang penunjukan langsung pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada CV. Central Mas Electronica, kemudian pada tanggal 21 Mei 2003 dibuat Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor 620/04 tanggal 21 Mei 2003 tentang pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Penjabat Bupati Asmat dan Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica, padahal anggarannya tidak tersedia pada APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2003 dan 2004. Setelah kapal selesai maka pada tanggal 6 Februari 2004 dilakukan serah terima kapal yang Berita Acara Serah Terima nya ditandatangani oleh terdakwa dan Juliana Sirami, selanjutnya Juliana Sirami selaku Kuasa Direktur CV. Central Mas Electronica membuat surat permintaan pembayaran kepada terdakwa dengan nilai tagihan sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah), dan ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana Pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci kepada Gubernur Provinsi Papua, lalu karena berdasarkan hasil telaahan Staf Dinas Perhubungan, dokumen kontrak tersebut banyak kejanggalan sehingga tidak bisa dibayarkan, maka dipersiapkan kontrak kedua sebagai rekayasa dari kontrak pertama yang ditandatangani oleh terdakwa dan Juliana Sirami, kemudian Juliana Sirami mengajukan Surat Permintaan pembayaran, dan pada tanggal 30 Nopember 2004 terdakwa menindaklanjutinya dengan mengajukan Surat Permohonan Pencairan Pembayaran kepada Gubernur, dan karena belum juga dibayarkan, maka pada tanggal 1 April 2005 terdakwa mengajukan surat lagi kepada Gubernur yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat tidak keberatan untuk dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada pemilik kapal, lalu berdasarkan surat tersebut pada bulan Desember 2005 Drs. Andi Baso Bassaleng selaku Pelaksana Sementara Gubernur Provinsi Papua, Paul Onibala, SE. selaku Kepala Biro Keuangan, dan Marthen Sarwom selaku Pemegang Kas Khusus merealisasikan pembayaran kepada CV. Central Mas Electronica sesuai dengan SPM Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah) melalui rekening CV. Central Mas Electronica, padahal anggaran pembelian kapal tersebut tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Asmat dan sebelumnya sudah ada hasil telaahan staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang merekomendasikan banyak kejanggalan pada kontrak tersebut, serta kontrak kedua No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003 adalah merupakan kontrak yang direkayasa;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa bersama Juliana Sirami, Andi Baso Bassaleng, Paul Onibala, dan Marthen Sarwom telah secara bersama-sama melakukan perbuatan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci, mulai dari pemesanan sampai dengan pembayaran dengan peranan masing-masing sehingga keuangan negara dirugikan, artinya terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yakni tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dijatuhkan terhadap terdakwa apabila terdakwa terbukti diuntungkan atau menikmati uang hasil korupsi. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas ternyata terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut, karena perbuatan terdakwa bukanlah menguntungkan diri sendiri, tetapi menguntungkan CV. Central Mas Electronica, oleh karenanya terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Akan tetapi walaupun terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, namun dengan telah dipenuhinya unsur-unsur pokok dakwaan Subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua yakni Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan dan repliknya berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan dan dupliknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun terlepas dari pendapat terbukti atau tidaknya dakwaan primair tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang telah mengupas dan menguraikan panjang lebar tentang dakwaan primair, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah berbeda dan saling berdiri sendiri, oleh karenanya seharusnya diajukan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, akan tetapi dalam perkara ini ternyata terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan subsideritas, sehingga walaupun dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk subsideritas maka dakwaan tersebut haruslah dibaca sebagai dakwaan alternatif, dimana dakwaan primair dibaca sebagai dakwaan kesatu, sedangkan dakwaan subsidair dibaca sebagai dakwaan kedua. Dan karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah berkaitan dengan kewenangannya karena jabatannya selaku Penjabat Bupati Kabupaten Asmat, maka yang dipertimbangkan lebih lanjut adalah dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua. Dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua. Artinya yang terbukti adalah dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang dalam surat tuntutannya menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp. 512.133.955.-(lima ratus dua belas juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), karena Penuntut Umum tidak menguraikan sumbernya atau perhitungannya sehingga muncul jumlah kerugian keuangan Negara tersebut. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta dipersidangan dana pengadaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang dibayarkan kepada CV. Central Mas Electronica adalah sebesar Rp. 5.600.000.000.- (lima milyar enam ratus juta rupiah), sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh CV. Central Mas Electronica dalam pembuatan/pembelian kapal beserta biaya perjalanan sampai ke Kabupaten Asmat adalah sebesar Rp. 4.700.000.000.-(empat milyar tujuh ratus juta rupiah), sehingga kerugian keuangan Negara adalah : Rp. 5.600.000.000.- dikurangi Rp. 4.700.000.000.- = Rp. 900.000.000.-(sembilan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar atau yang mengecualikan hukuman pada diri terdakwa, serta ternyata terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana penjara yang dituntut terhadap terdakwa, yakni selama 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan. Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa terlalu berat sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Hasil korupsi tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) Buku Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003, pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat, nilai kontrak Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bundel berkas pencairan dana pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica sebesar Rp. 5.600.000.000.- (lima milyar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 senilai Rp. 5.600.000.000.- untuk pembayaran bantuan program Pemda Provinsi Papua dalam rangka penunjang biaya pengadaan Kapal Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica;
1 (satu) lembar kwitansi (tanggal tidak ada) Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan kapal Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar pengantar surat Permintaan Pembayaran nomor (tidak ada) Pemerintah Provinsi Papua, kantor/satuan kerja Setda Provinsi Papua yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Provinsi Papua (Kepala Biro Keuangan) tanggal 16 Desember 2005;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran beban tetap anggaran rutin Pemerintah Provinsi Papua Unit Organisasi Setda T.A. 2005 / No. R/435/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan Kapal KM. Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP No. 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat sesuai kontrak No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003;
3 (tiga) lembar faktur tagihan tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar surat Ketua Panitia Nomor: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004 tanggal 28 Januari 2004 perihal undangan pembahasan penyerahan barang kontrak: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004 tanggal 28 Januari 2004 pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica, yang dialamatkan kepada Anggota Panitia Penerima/Pemeriksaan Barang pekerjaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar daftar hadir rapat pembahasan hasil pemeriksaan barang hari Sabtu tanggal 31 Januari 2004 jam 08.00 Wit s/d selesai tempat Kantor Bupati Kabupaten Asmat, pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kontrak No. 620/04 kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan barang Nomor: 01/BA-PB/Asmat Daci/2004 tanggal 31 Januari 2004 pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kontrak No. 620/04 kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2 (dua) lembar lampiran: 01/Lap-Pan/Asmat Daci/2004 tanggal 4 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan kapal proyek pengembangan fasilitas pelabuhan ferry Agats;
2 (dua) lembar berita acara serah terima barang Nomor: 01/BA-SB/PK/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang serah terima barang pembelian kapal Cargo Kayu kebutuhan Pemda Kabupaten Asmat sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan No. 602/04 tanggal 21 Mei 2003;
2 (dua) lembar berita acara penyerahan barang (Nomor tidak ada), tanggal 6 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu;
2 (dua) lembar keputusan Bupati Kabupaten Asmat (Nomor tidak ada), tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003 tentang penunjukan/ pengangkatan panitia pemeriksa barang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor (tidak ada), tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003;
1 (satu) lembar jadwal penyerahan barang pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu kontrak No: 620/04 tanggal 6 Pebruari 2004;
1 (satu) lembar disposisi Gubernur Prov. Papua tanggal 9 Desember 2005 yang ditujukan/dialamatkan kepada Kepala Biro Keuangan, catatan selesaikan pembayaran dengan dasar persetujuan Dewan (Ketua di Sidang ABT 2005);
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP No. 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
2 (dua) lembar surat Gubernur Provinsi Papua Nomor: 900/812/Set tanggal 20 April 2005, perihal penyelesaian pembayaran pengadaan Kapal KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP Provinsi Papua Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005 perihal penyelesaian pembelian Kapal Asmat Daci yang ditujukan kepada Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif;
1 (satu) lembar surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 900/113.A/SET tanggal 30 Nopember 2004, perihal mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
1 (satu) lembar nota dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua, perihal pembayaran tagihan atas pengadaan KM. Raja Ampat;
1 (satu) lembar surat Direktris CV. Central Mas Electronica Nomor: 118/CME/XI/2004 tanggal 25 Nopember 2004 perihal permohonan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar dokumentasi Cendrawasih Pos (Lintas Papua) Selasa 10 Pebruari 2004 tentang peresmian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh Gubernur Papua;
1 (satu) bundel salinan daftar Ukur Internasional Nomor: 495/PPF/KM Asmat Daci;
2 (dua) lembar salinan buku registrasi pendaftaran kapal;
3 (tiga) lembar salinan Akta Pendaftaran Nomor: 3509;
2 (dua) lembar Salinan Surat Ukur Internasional (1969) Nomor: 495/PPf;
1 (satu) lembar salinan sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara Nomor: AL.405/15/14/IV-PHB/16-2003;
1 (satu) lembar salinan sertifikat prangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 35 s/d 30 Nomor: AL.15/15/IV-PHB/16-2003;
1 (satu) lembar salinan Pas Tahunan Sementara No. Urut: 305 tanggal 21 Nopember 2003;
1 (satu) bundle surat Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PY.671/1/19/D.II.04, tanggal 14 Januari 2004 perihal pengesahan Daftar Ukur;
2 (dua) lembar surat Bupati Asmat Nomor: 900/112/SET, tanggal 18 Mei 2004, perihal: Mohon Pencairan Dana Pembelian KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Asmat Nomor: 522.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar tanda terima Surat Dinas Bupati Asmat Nomor: 522.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 9 Juli 2004 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: untuk dibuat telaahan laporan tentang hasil penelitian dan tindak lanjuti realisasinya;
Surat atas nama Gubernur Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Drs. DJABAR ABDUL KADIR (mewakili) Nomor: 005/2294/Set tanggal 2 Agustus 2004 perihal: undangan untuk pembahasan diperlukan adanya telaah/penelitian untuk ditindaklanjuti;
Daftar hadir rapat pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2003;
Telaahan staf Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 552.2/946/Phb-2004 tanggal 05 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Surat Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. ATI ACHMAD, M.Si Nomor: 552.2/951/PHB-2004 tanggal 16 Agustus 2004 perihal: penyampaian telaahan staf yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 16 Agustus 2004 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: setuju agar SPP disesuaikan dengan Keppres 80 tahun 2003, teliti standar harga dan meminta kepada konsultan ahli perkapalan, Pemda Papua membayar sesuai kelayakan harga yang telah direkomendasikan dengan membuat kontrak baru, selebihnya Pemda Asmat menyelesaikan kontrak lamanya, bila dapat sisa dana maka dapat disertakan ke kas daerah, buat surat untuk Bupati Asmat untuk di Jayapura;
Berita Acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal Cargo Vessel 227. GT KM Asmat Daci tanggal 19 Agustus 2004;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 005/1098/Phb-2004 tanggal 24 September 2004, perihal: undangan untuk pembahasan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci;
Daftar hadir rapat pembahasan pembayaran kapal KM. Asmat Daci pada tanggal 29 September 2004;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 522.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 perihal: masalah pembayaran kapal Kabupaten Asmat KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 050/1406/Phb-2004 tanggal 30 Nopember 2004 perihal: proses pembayaran tagihan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 perihal: usulan pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 tentang mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci dari Bupati Asmat kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 tentang masalah pembayaran Kapal Kabupaten Asmat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua;;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 tentang permohonan pembayaran kapal cargo kayu;
4 (empat) lembar foto peresmian Km. Asmat Daci;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 050/1406/Phb-2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang proses pembayaran tagihan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar foto copy berita acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal Cargo Vessel 227 GT KM Asmat Daci oleh Tim Pelaksana Kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
1 (satu) lembar foto copy Nota Dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D kepada Gubernur Provinsi Papua tentang pembayaran tagihan atas pengadaan KM Raja Ampat. Pada nomor urut 2 KM. Asmat Daci tidak dapat dibayarkan pada T.A. 2004 melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua disebabkan dokumen kontrak yang dibuat oleh Bupati tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam Keppres 80 tahun 2003, hingga pelaksanaan pembayarannya akan dapat dilaksanakan langsung oleh Bupati setelah melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang usul pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/812/SET tanggal 20 April 2005 tentang penyelesaian pembayaran KM. Asmat Daci dari Gubernur Provinsi Papua kepada Pimpinan DPRD;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005 tentang penyelesaian pembayaran pembelian kapal Asmat Daci dari Pimpinan DPRP kepada Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 tentang persetujuan pembayaran KM. Asmat Daci dari Bupati Kabupaten Asmat kepada Gubernur Provinsi Papua;
1 (satu) lembar kwitansi asli untuk pembayaran satu unit hydrolic/kemudi kapal ukuran 40 x 70 x 300 ditambah 2 silinder power stering OSPC Type 160 cc senilai Rp. 25.000.000.-, di Jakarta 2003;
1 (satu) lembar asli invoice dari XINMING HUA PTC LTD (Singapura) kepada Marulin No. P 1475-03 tanggal 1 September 2003;
1 (satu) lembar asli invoice dari XINMING HUA PTC LTD (Singapura) kepada Marulin No. 6093 tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar foto copy nota pembelian No. 00456 untuk Sdr. Acuan senilai Rp. 146.500.000.- di Jakarta tanggal 19 Januari 2004;
3 (tiga) lembar foto copy keterangan gambar diesel engine S6A3-MPTK DWG No. 45A00- 51001 MITSUBISHI HEAVY INDUSTRIES LTD;
1 (satu) lembar yang berisi 4 lembar foto peresmian KM Asmat Daci;
2 (dua) lembar yang berisi 6 lembar foto mesin KM Asmat Daci;
1 (satu) keping VCD peresmian kapal;
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 368/BTL/Tahun 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah T.A 2005 tanggal 16 Desember 2005;
8 (delapan) lembar rekening Koran No. Rek: 100.21.20.01.03713-7 atas nama CV. Central Mas Electronica:
Tanggal 01/08/2005 s/d 31/08/2005;
Tanggal 01/09/2005 s/d 09/09/2005;
Tanggal 01/09/2005 s/d 03/10/2005;
Tanggal 01/12/2005 s/d 31/12/2005;
Tanggal 01/03/2006 s/d 27/03/2006;
Tanggal 01/01/2006 s/d 27/02/2006;
Tanggal 11/11/2006 s/d 29/11/2006;
Tanggal 01/01/2007 s/d 31/01/2007;
2 (dua) lembar faktur pajak standart No. DHHWF.952.0000048;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang tanggal 06-04-2004;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri atas nama Juliana Sirami;
1 (satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2 bulan No. Py.675/5/10/DII.04 tanggal 9 Maret 2004 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan surat keterangan penjelasan;
1 (satu) lembar salinan surat keterangan pemilik yang ditandatangani di Bagansiapiapi pada tanggal 15 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan buku registrasi No. 101 tertanggal 08 Maret 2004 s/d 08 Mei 2004;
1 (satu) lembar salinan disposisi Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal tertanggal 4 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan Surat Administrator Pelabuhan No. AL.405/I/14/IV-PHB/16-2003, tanggal 15 Desember 2003 perihal penerbitan surat laut;
1 (satu) lembar salinan Surat Ukur Internasional No. 495/PPF tanggal 21 Nopember 2003;
2 (dua) lembar salinan surat ruang-ruang yang termasuk dalam tonase (space Included In Tonnage);
1 (satu) lembar salinan surat keterangan dari pemilik kapal tentang KM. Asmat Daci dengan tanda selar GT.227 No. 495/PPF yang masih dalam pembuatan Grosse Akte;
1 (satu) lembar salinan Sertifikat prangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 35 sampai dengan 300 No. AL 405/V/14/IV PHB/16-2003, tanggal 12 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara No. AL.405/15/14/IV.PHB/16-2003, tanggal 12 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat ijin tertanggal 12 Desember 2003 perihal pemberian ijin berlayar kepada Sdr. Musa Zakaria selaku Nakhoda dari Kapal Asmat Daci untuk melakukan pelayaran berlayar selama 3 (tiga) bulan berlaku terhitung tanggal 12 Desember 2003 sampai dengan 11 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan surat laut sementara dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan tertanggal 8 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan surat Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal,1969 (TMS-1969);
1 (satu) lembar salinan surat keterangan hak milik No. 61/HM/2003 tanggal 6 Nopember 2003 yang diterbitkan oleh Camat Bangko;
1 (satu) lembar salinan surat keterangan tukang tertanggal 6 Nopember 2003;
1 (satu) buku Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 106 Tahun 2004 tentang Penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) T.A 2004;
1 (satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2 bulan No. Py.675/5/10/DII.04 tanggal 9 Maret 2004 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan daftar anak buah kapal Asmat Daci;
1 (satu) lembar salinan tanda terima pemeriksaan Reg. PPK 27/29:06 tanggal 16-01-2004;
1 (satu) lembar surat ijin berlayar No. 1582/K/2003, 26 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan Daftar Awak Kapal, tanggal 22 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kapal Keluar (STBLKK) No. 38206;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal No. 35313, tanggal 12 Januari 2003;
1 (satu) lembar salinan Surat Pernyataan Nakhoda tentang perangkat kapal, tanggal 16 Januari 2004;
2 (dua) lembar salinan daftar pemeriksaan (Chek List);
1 (satu) lembar salinan PPK / Buku Registrasi daftar kapal Keluar Masuk kapal;
1 (satu) lembar foto copy slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. Rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tertanggal 21 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dengan pengirim Yuli S / CV. Sinta Karya alamat Jalan Sulawesi I Dok VII;
1 (satu) lembar foto copy slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. Rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tertanggal 06 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pengirim Ny. Yanni alamat Jln. Soa-Siu No. 3 Dok V alamat Jl. Sulawesi I Dok VII;
Oleh karena menurut Jaksa Penuntut Umum masih dipergunakan dalam perkara lain, maka haruslah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Sutrisno Sumartono, S.Sos.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Drs. WIRO YOSEPH WATKEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buku Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 552/01 tanggal 26 Mei 2003, pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat, nilai kontrak Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bundel berkas pencairan dana pembayaran Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica sebesar Rp. 5.600.000.000.- (lima milyar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 03511/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 senilai Rp. 5.600.000.000.- untuk pembayaran bantuan program Pemda Provinsi Papua dalam rangka penunjang biaya pengadaan Kapal Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica;
1 (satu) lembar kwitansi (tanggal tidak ada) Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan kapal Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar daftar pengantar surat Permintaan Pembayaran nomor (tidak ada) Pemerintah Provinsi Papua, kantor/satuan kerja Setda Provinsi Papua yang ditujukan/dialamatkan kepada Gubernur Provinsi Papua (Kepala Biro Keuangan) tanggal 16 Desember 2005;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran beban tetap anggaran rutin Pemerintah Provinsi Papua Unit Organisasi Setda T.A. 2005 / No. R/435/BT/2005 tanggal 16 Desember 2005 untuk pembayaran bantuan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kabupaten Asmat guna biaya pengadaan Kapal KM. Asmat Daci senilai Rp. 5.600.000.000.-(lima milyar enam ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP No. 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu Kabupaten Asmat sesuai kontrak No. 552/01 tanggal 26 Mei 2003;
3 (tiga) lembar faktur tagihan tanggal 28 Nopember 2005 senilai Rp. 5.690.217.500.-(lima milyar enam ratus Sembilan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar surat Ketua Panitia Nomor: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004 tanggal 28 Januari 2004 perihal undangan pembahasan penyerahan barang kontrak: 01/UND-PAN/Asmat Daci/2004 tanggal 28 Januari 2004 pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh CV. Central Mas Electronica, yang dialamatkan kepada Anggota Panitia Penerima/Pemeriksaan Barang pekerjaan Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar daftar hadir rapat pembahasan hasil pemeriksaan barang hari Sabtu tanggal 31 Januari 2004 jam 08.00 Wit s/d selesai tempat Kantor Bupati Kabupaten Asmat, pekerjaan pengadaan kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kontrak No. 620/04 kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan barang Nomor: 01/BA-PB/Asmat Daci/2004 tanggal 31 Januari 2004 pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu Kontrak No. 620/04 kontraktor CV. Central Mas Electronica;
2 (dua) lembar lampiran: 01/Lap-Pan/Asmat Daci/2004 tanggal 4 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan kapal proyek pengembangan fasilitas pelabuhan ferry Agats;
2 (dua) lembar berita acara serah terima barang Nomor: 01/BA-SB/PK/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang serah terima barang pembelian kapal Cargo Kayu kebutuhan Pemda Kabupaten Asmat sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan No. 602/04 tanggal 21 Mei 2003;
2 (dua) lembar berita acara penyerahan barang (Nomor tidak ada), tanggal 6 Pebruari 2004, pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu;
2 (dua) lembar keputusan Bupati Kabupaten Asmat (Nomor tidak ada), tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003 tentang penunjukan/ pengangkatan panitia pemeriksa barang Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Asmat Nomor (tidak ada), tahun 2003, tanggal 29 Desember 2003;
1 (satu) lembar jadwal penyerahan barang pekerjaan pengadaan Kapal Cargo Kayu kontrak No: 620/04 tanggal 6 Pebruari 2004;
1 (satu) lembar disposisi Gubernur Prov. Papua tanggal 9 Desember 2005 yang ditujukan/dialamatkan kepada Kepala Biro Keuangan, catatan selesaikan pembayaran dengan dasar persetujuan Dewan (Ketua di Sidang ABT 2005);
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP No. 910/1434 tanggal 1 Desember 2005 perihal pembayaran hutang Pemda;
2 (dua) lembar surat Gubernur Provinsi Papua Nomor: 900/812/Set tanggal 20 April 2005, perihal penyelesaian pembayaran pengadaan Kapal KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 perihal persetujuan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar surat Ketua DPRP Provinsi Papua Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005 perihal penyelesaian pembelian Kapal Asmat Daci yang ditujukan kepada Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif;
1 (satu) lembar surat Bupati Kabupaten Asmat Nomor: 900/113.A/SET tanggal 30 Nopember 2004, perihal mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
1 (satu) lembar nota dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua, perihal pembayaran tagihan atas pengadaan KM. Raja Ampat;
1 (satu) lembar surat Direktris CV. Central Mas Electronica Nomor: 118/CME/XI/2004 tanggal 25 Nopember 2004 perihal permohonan pembayaran pengadaan Kapal Cargo Kayu yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar dokumentasi Cendrawasih Pos (Lintas Papua) Selasa 10 Pebruari 2004 tentang peresmian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci oleh Gubernur Papua;
1 (satu) bundel salinan daftar Ukur Internasional Nomor: 495/PPF/KM Asmat Daci;
2 (dua) lembar salinan buku registrasi pendaftaran kapal;
3 (tiga) lembar salinan Akta Pendaftaran Nomor: 3509;
2 (dua) lembar Salinan Surat Ukur Internasional (1969) Nomor: 495/PPf;
1 (satu) lembar salinan sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara Nomor: AL.405/15/14/IV-PHB/16-2003;
1 (satu) lembar salinan sertifikat prangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 35 s/d 30 Nomor: AL.15/15/IV-PHB/16-2003;
1 (satu) lembar salinan Pas Tahunan Sementara No. Urut: 305 tanggal 21 Nopember 2003;
1 (satu) bundle surat Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PY.671/1/19/D.II.04, tanggal 14 Januari 2004 perihal pengesahan Daftar Ukur;
2 (dua) lembar surat Bupati Asmat Nomor: 900/112/SET, tanggal 18 Mei 2004, perihal: Mohon Pencairan Dana Pembelian KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Asmat Nomor: 522.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
1 (satu) lembar tanda terima Surat Dinas Bupati Asmat Nomor: 522.2/111 tanggal 27 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 9 Juli 2004 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: untuk dibuat telaahan laporan tentang hasil penelitian dan tindak lanjuti realisasinya;
Surat atas nama Gubernur Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Drs. DJABAR ABDUL KADIR (mewakili) Nomor: 005/2294/Set tanggal 2 Agustus 2004 perihal: undangan untuk pembahasan diperlukan adanya telaah/penelitian untuk ditindaklanjuti;
Daftar hadir rapat pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2003;
Telaahan staf Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 552.2/946/Phb-2004 tanggal 05 Agustus 2004 perihal pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci;
Surat Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. ATI ACHMAD, M.Si Nomor: 552.2/951/PHB-2004 tanggal 16 Agustus 2004 perihal: penyampaian telaahan staf yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Disposisi Gubernur Provinsi Papua tanggal 16 Agustus 2004 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, catatan: setuju agar SPP disesuaikan dengan Keppres 80 tahun 2003, teliti standar harga dan meminta kepada konsultan ahli perkapalan, Pemda Papua membayar sesuai kelayakan harga yang telah direkomendasikan dengan membuat kontrak baru, selebihnya Pemda Asmat menyelesaikan kontrak lamanya, bila dapat sisa dana maka dapat disertakan ke kas daerah, buat surat untuk Bupati Asmat untuk di Jayapura;
Berita Acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal Cargo Vessel 227. GT KM Asmat Daci tanggal 19 Agustus 2004;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 005/1098/Phb-2004 tanggal 24 September 2004, perihal: undangan untuk pembahasan pembayaran Kapal KM. Asmat Daci;
Daftar hadir rapat pembahasan pembayaran kapal KM. Asmat Daci pada tanggal 29 September 2004;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 522.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 perihal: masalah pembayaran kapal Kabupaten Asmat KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 050/1406/Phb-2004 tanggal 30 Nopember 2004 perihal: proses pembayaran tagihan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Asmat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Drs. Soleman Wairo Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 perihal: usulan pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/112/SET tanggal 18 Mei 2004 tentang mohon pencairan dana pembelian KM. Asmat Daci dari Bupati Asmat kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 552.2/1136/PHB-2004 tanggal 30 September 2004 tentang masalah pembayaran Kapal Kabupaten Asmat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua;;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 118/CME/XI/04 tanggal 25 Nopember 2004 tentang permohonan pembayaran kapal cargo kayu;
4 (empat) lembar foto peresmian Km. Asmat Daci;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 050/1406/Phb-2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang proses pembayaran tagihan pembelian Kapal Cargo Kayu KM. Asmat Daci dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi kepada Bupati Kabupaten Asmat;
1 (satu) lembar foto copy berita acara penelitian dokumen pengadaan dan dokumen kapal Cargo Vessel 227 GT KM Asmat Daci oleh Tim Pelaksana Kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
1 (satu) lembar foto copy Nota Dinas tanggal 14 Desember 2004 dari Kepala BP3D kepada Gubernur Provinsi Papua tentang pembayaran tagihan atas pengadaan KM Raja Ampat. Pada nomor urut 2 KM. Asmat Daci tidak dapat dibayarkan pada T.A. 2004 melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua disebabkan dokumen kontrak yang dibuat oleh Bupati tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam Keppres 80 tahun 2003, hingga pelaksanaan pembayarannya akan dapat dilaksanakan langsung oleh Bupati setelah melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/1634/PHB-2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang usul pengembalian dana pembelian kapal KM. Asmat Daci Kabupaten Asmat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua;
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor: 900/812/SET tanggal 20 April 2005 tentang penyelesaian pembayaran KM. Asmat Daci dari Gubernur Provinsi Papua kepada Pimpinan DPRD;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 900/305 tanggal 6 April 2005 tentang penyelesaian pembayaran pembelian kapal Asmat Daci dari Pimpinan DPRP kepada Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif;
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 552/74/BUP tanggal 1 April 2005 tentang persetujuan pembayaran KM. Asmat Daci dari Bupati Kabupaten Asmat kepada Gubernur Provinsi Papua;
1 (satu) lembar kwitansi asli untuk pembayaran satu unit hydrolic/kemudi kapal ukuran 40 x 70 x 300 ditambah 2 silinder power stering OSPC Type 160 cc senilai Rp. 25.000.000.-, di Jakarta 2003;
1 (satu) lembar asli invoice dari XINMING HUA PTC LTD (Singapura) kepada Marulin No. P 1475-03 tanggal 1 September 2003;
1 (satu) lembar asli invoice dari XINMING HUA PTC LTD (Singapura) kepada Marulin No. 6093 tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar foto copy nota pembelian No. 00456 untuk Sdr. Acuan senilai Rp. 146.500.000.- di Jakarta tanggal 19 Januari 2004;
3 (tiga) lembar foto copy keterangan gambar diesel engine S6A3-MPTK DWG No. 45A00- 51001 MITSUBISHI HEAVY INDUSTRIES LTD;
1 (satu) lembar yang berisi 4 lembar foto peresmian KM Asmat Daci;
2 (dua) lembar yang berisi 6 lembar foto mesin KM Asmat Daci;
1 (satu) keping VCD peresmian kapal;
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 368/BTL/Tahun 2005 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah T.A 2005 tanggal 16 Desember 2005;
8 (delapan) lembar rekening Koran No. Rek: 100.21.20.01.03713-7 atas nama CV. Central Mas Electronica:
Tanggal 01/08/2005 s/d 31/08/2005;
Tanggal 01/09/2005 s/d 09/09/2005;
Tanggal 01/09/2005 s/d 03/10/2005;
Tanggal 01/12/2005 s/d 31/12/2005;
Tanggal 01/03/2006 s/d 27/03/2006;
Tanggal 01/01/2006 s/d 27/02/2006;
Tanggal 11/11/2006 s/d 29/11/2006;
Tanggal 01/01/2007 s/d 31/01/2007;
2 (dua) lembar faktur pajak standart No. DHHWF.952.0000048;
1 (satu) lembar berita acara serah terima barang tanggal 06-04-2004;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri atas nama Juliana Sirami;
1 (satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2 bulan No. Py.675/5/10/DII.04 tanggal 9 Maret 2004 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan surat keterangan penjelasan;
1 (satu) lembar salinan surat keterangan pemilik yang ditandatangani di Bagansiapiapi pada tanggal 15 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan buku registrasi No. 101 tertanggal 08 Maret 2004 s/d 08 Mei 2004;
1 (satu) lembar salinan disposisi Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal tertanggal 4 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan Surat Administrator Pelabuhan No. AL.405/I/14/IV-PHB/16-2003, tanggal 15 Desember 2003 perihal penerbitan surat laut;
1 (satu) lembar salinan Surat Ukur Internasional No. 495/PPF tanggal 21 Nopember 2003;
2 (dua) lembar salinan surat ruang-ruang yang termasuk dalam tonase (space Included In Tonnage);
1 (satu) lembar salinan surat keterangan dari pemilik kapal tentang KM. Asmat Daci dengan tanda selar GT.227 No. 495/PPF yang masih dalam pembuatan Grosse Akte;
1 (satu) lembar salinan Sertifikat prangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 35 sampai dengan 300 No. AL 405/V/14/IV PHB/16-2003, tanggal 12 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan sertifikat kesempurnaan dan garis muat sementara No. AL.405/15/14/IV.PHB/16-2003, tanggal 12 Desember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat ijin tertanggal 12 Desember 2003 perihal pemberian ijin berlayar kepada Sdr. Musa Zakaria selaku Nakhoda dari Kapal Asmat Daci untuk melakukan pelayaran berlayar selama 3 (tiga) bulan berlaku terhitung tanggal 12 Desember 2003 sampai dengan 11 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan surat laut sementara dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan tertanggal 8 Maret 2004;
1 (satu) lembar salinan surat Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal,1969 (TMS-1969);
1 (satu) lembar salinan surat keterangan hak milik No. 61/HM/2003 tanggal 6 Nopember 2003 yang diterbitkan oleh Camat Bangko;
1 (satu) lembar salinan surat keterangan tukang tertanggal 6 Nopember 2003;
1 (satu) buku Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 106 Tahun 2004 tentang Penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) T.A 2004;
1 (satu) berkas salinan Surat Laut Sementara berlaku 2 bulan No. Py.675/5/10/DII.04 tanggal 9 Maret 2004 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan daftar anak buah kapal Asmat Daci;
1 (satu) lembar salinan tanda terima pemeriksaan Reg. PPK 27/29:06 tanggal 16-01-2004;
1 (satu) lembar surat ijin berlayar No. 1582/K/2003, 26 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan Daftar Awak Kapal, tanggal 22 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kapal Keluar (STBLKK) No. 38206;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal No. 35313, tanggal 12 Januari 2003;
1 (satu) lembar salinan Surat Pernyataan Nakhoda tentang perangkat kapal, tanggal 16 Januari 2004;
2 (dua) lembar salinan daftar pemeriksaan (Chek List);
1 (satu) lembar salinan PPK / Buku Registrasi daftar kapal Keluar Masuk kapal;
1 (satu) lembar foto copy slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. Rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tertanggal 21 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dengan pengirim Yuli S / CV. Sinta Karya alamat Jalan Sulawesi I Dok VII;
1 (satu) lembar foto copy slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring (Application For Transfer) dari Bank Rakyat Indonesia yang ditujukan kepada Sdr. Sutrisno Sumartono dengan No. Rekening: 33 21 4995 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Merauke Unit Agats-Asmat, tertanggal 06 Januari 2004 dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pengirim Ny. Yanni alamat Jln. Soa-Siu No. 3 Dok V alamat Jl. Sulawesi I Dok VII;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Sutrisno Sumartono, S.Sos.;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada hari SELASA tanggal 05 APRIL 2011, oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TARIMA SARAGIH, S.H.,M.Hum. dan MAHMURIADIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini SENIN tanggal 11 APRIL 2011, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh AHAB PALLORA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh PIET NAHUMURI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
-ttd-
-ttd-
TARIMA SARAGIH, S.H.,M.H. NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H.,M.H.
-ttd-
MAHMURIADIN, S.H.
Panitera Pengganti,
-ttd-
AHAB PALLORA.,S.H.