57/Pid.Sus/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 57/Pid.Sus/2018/PT.BGL
MURSID BIN MUHAYAT
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 95/Pid-Sus/2018/PN.Bgl
P U T U S A N
Nomor 57 /PID.Sus/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai mana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MURSID Bin MUHAYAT;
Tempat lahir : Ngawi, Jawa Timur;
Umur/Tanggal lahir : 49 tahun / 12 Juli 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Flamboyan 6 RT.13 RW.04 No.79 B Kel. Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tukang Servis Jok/Kursi;
Terdakwa ditahan;
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 05 November 2017 ;
Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017;
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018;
Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak Tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan Tanggal 04 Maret 2018;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 22 Februari 2018 sampai denganTanggal 23 Maret 2018;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 24 Maret 2018 sampai denganTanggal 22 Mei 2018;
Perpanjangan Penahanan ke-1 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai denganTanggal 21 Juni 2018;
Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 22 Juni 2018 sampai denganTanggal 21 Juli 2018;
10. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018;
11. Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2018;
PENGADILAN TINGGI Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 57/Pen.Pid.Sus/2018/PT BGL, tanggal 27 Juli 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan , serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN Bgl. tanggal 5 Juli 2018, dalam perkara Terdakwa MURSID BIN MUHAYAT ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan oleh Penunutut Umum ke persidangan dengan dakwaan tertanggal 13 Februari 2018, Nomor : Reg.Perkara : PDM- 30/BKULU/02/2018, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MURSID Bin MUHAYAT pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekira jam 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Flamboyan 6 RT.13 RW.04 No.79 B Kel. Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, korban yang sedang bermain di rumah Terdakwa bersama anak terdakwa bernama ABANG A’I lalu Terdakwa masuk ke ruang TV dan memberikan saksi korban dan ABANG A’I masing-masing uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sambil mengatakan “IKO DUIT UNTUK KENNZI, KENNZI KAN IDAK NAKAL UNTUK BELI ES CREAM” lalu Terdakwa keluar ke depan teras sambil memberi makan burung kemudian setelah mendapat uang dari Terdakwa tersebut ABANG A’I langsung tidur dan saksi korban masih menonton TV dan sekali-sekali Terdakwa melihat ke dalam rumah melihat ABANG A’I sudah tidur apa belum lalu melihat ABANG A’I sudah tidur kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mendekati saksi korban kemudian Terdakwa menggendong saksi korban sambil mengelus secara perlahan dengan menggunakan jari tangan sebelah kanan kanan Terdakwa dari luar celana dalam saksi korban ke vagina saksi korban dan membawa saksi korban ke ruang makan lalu mendudukannya di lantai dan Terdakwa duduk sehadapan dengan saksi korban lalu Terdakwa mencium bibir saksi korban dengan menggunakan bibir Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa menggendong saksi korban dan membawa saksi korban ke kursi di ruang tamu lalu Terdakwa memangku saksi korban kemudian Terdakwa mengambil tangan kanan saksi korban dan meletakkan di kemaluan Terdakwa lalu saksi korban menarik tangan kanan saksi korban dan melipatnya ke belakang badan saksi korban kemudian Terdakwa mau mangambil tangan kiri saksi korban namun sasksi korban langsung menarik tangan kirinya dan melipatnya ke belakang badan saksi korban lalu Terdakwa menggendong saksi korban lagi dan membawa saksi korban masuk ke kamar Terdakwa lalu di dalam kamar tersebut, saksi korban di tidurkan di atas kasur lalu Terdakwa membuka rok dan celana dalam yang saksi korban gunakan, kemudian Terdakwa mencium kemaluan (vagina) saksi korban sebanyak 2 kali lalu Terdakwa menempelkan bibir Terdakwa ke bibir saksi korban (mencium) sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban “DAK BOLEH NGECEK KEK SIAPO-SIAPO” (artinya tidak boleh bercerita kepada siapapun) kemudian saksi korban menjawab “ IYO EEH” (artinya iya lah) lalu Terdakwa memasangkan saksi korban celana dalam dan rok lalu Terdakwa menggendong saksi korban keluar kamar menuju ke ruang TV, lalu Terdakwa keluar ke depan teras sedangkan saksi korban tidur-tiduran di depan TV;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya pada tanggal 17 Mei 2018, Nomor Reg.Perkara : PDM-30/BKULU/02/2018 yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.Menyatakan terdakwa MURSID Bin MUHAYAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap MURSID Bin MUHAYAT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos blous berwarna merah muda bergambar boneka;
1 (satu) lembar rok lepis pendek bergambar hello kitty;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu;
(satu) lembar kaos dalam berwarna putih;
Poin 1 s.d. 4 dikembalikan kepada saksi korban KENNZI KEISYA PUTRI
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MURSID Bin MUHAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURSID Bin MUHAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos blous berwarna merah muda bergambar boneka;
1 (satu) lembar rok lepis pendek bergambar hello kitty;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu;
(satu) lembar kaos dalam berwarna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban KENNZI KEISYA PUTRI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN Bgl, tanggal 5 Juli 2018 tersebut, Jaksa Penunutut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu tanggal 11 Juli 2018, dengan akta Nomor : 24/ Akta.Pid.Sus/2018/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN Bgl, tanggal 5 Juli 2018 tersebut, Terdakwa juga telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 dengan Akta Nomor: 24/Akta.Pid,Sus/2018/PN.Bgl, dan permintaan banding telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzaqe) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing dengan surat tanggal 23 Juli 2018, selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu sesuai pasal 233 KUHAP dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, dan karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan memori banding yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 1 Agustus 2018 dan diberitahukan kepada Terdakwa sesuai relasnya Juru Sita Pengganti tanggal 5 Agustus 2018 dan selanjutnya atas permintaan banding dari Terdakwa, Terdakwa menyampaikan memori banding tanggal 4 Agustus 2018 dan Terdakwa juga mengajukan kontra memori banding tanggal 8 Agustus 2018 atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa dalam proses bandingnya tersebut tidak mengajukan alat bukti tambahan;
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :
Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu ringan ;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tersebut tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku yang tidak mendukung upaya pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana koropsi karena keutamaan fungsi pemidanaan adalah :
Mencegah pelaku tindak pidana untuk tidak melakukan tindak pidana karena hukuman yang dijatuhkan dirasakan begitu berat (Preventif spesialis).
Agar para pelaku lain tidak melakukan tindak pidana serupa karena takut akan pidana/hukuman yang diterima begitu berat (Preventif generalis).
Menimbang, Terdakwa dengan permintaan bandingnya mengajukan memori banding dengan Suratnya tanggal 4 Agustus 2018 yang diterima tanggal 8 Agustus 2018 yang pada pokoknya dengan alasan – alasannya sebagai berikut :
Bahwa putusan Nomor 95/Pid.sus/2018/PN.Bgl tanggal 5 Juli 2018 harus dibatalkan karena memutuskan yang tidak sesuai fakta sesungguhnya, karena hanya berdasarkan keterangan seorang saksi Kennzi Kesya Putri yang tidak didukung alat bukti yang lain, dimana saksi-saksi yang lain menerangkan hanya mendapat cerita saja sehingga putusan bertentangan pasal 183 dan 185 KUHAP;
Putusan banyak kekeliruan sehingga tidak sesuai fakta dengan pertimbangan barang bukti dan visum Et Revertum halaman 30 alinia 1 dan 2 sehingga timbul ketidak pastian hukum dan keadilan;
Pertimbangan putusan dalam unsur membujuk hanya berdasarkan karena Terdakwa telah memberi uang pada korban yang biasa dilakukan dan bukan berdasarkan fakta yang terungkap, dengan demikian Terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan
Menimbang, bahwa didalam kontra memorinya tanggal 8 Agustus 2018, Terdakwa menyatakan pada pokoknya memori banding Penuntut Umum adalah merupakan penzaliman kepada Terdakwa karena Penuntut Umum mencampur aduk antara tindak pidana korupsi dan pencabulan sehingga Penuntut Umum tidak cermat dalam menegakkan hukum dan keadilan yaitu tanpa fakta adanya perbuatan memaksakan hukuman yang berat dan oleh karena itu Terdakwa tidak terbukti bersalah seharusnya dibebaskan dari dakwaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 238 ayat 1 KUHAP Majelis Hakim banding setelah membaca, mempelajari dan mencermati Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara persidangan berkas perkara Nomor 95/Pid-Sus/2018/PN.Bgl. beserta surat surat yang lain yang timbul dalam sidang perkara atas nama Terdakwa Mursid Bin Muhayat termasuk Salinan Putusan perkaranya dan setelah memperoleh fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat yang saling bersesuaian dengan dihubungkan dengan barang bukti selanjutnya akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan banding dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa Kennzi Keisya Putri yang oleh karena belum mencapai umum 15 (lima belas) tahun, maka keterangannya dipersidangan diberikan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa memegang celana dalam saksi sambil mengelus dengan jarinya 2(dua) kali mengecup bibir saksi, serta membuka rok dan celana dalam saksi kemudian Terdakwa 2(dua) kali mencium kemaluan saksi dan 1(satu) kali mencium bibir saksi dan setelah Terdakwa memakaikan celana dalam dan Rok /baju, Terdakwa melarang saksi untuk bercerita kepada orang lain;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang lain yang didengar dipersidangan di bahwa sumpah menerangkan tentang kejadian oleh karena mendapat cerita dari saksi Kennzi Keisya Putri yang keterangannya dibantah oleh Terdakwa dengan menyatakan bahwa Terdakwa hanya melakukan mencium bibir saksi korban dengan tidak sengaja karena merasa sayang antara orang tua dengan anak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa saksi Kennzi Keisya putri adalah anak yang manja dan oleh karena sayangnya Terdakwa ketika mencium pipi korban karena menoleh kiri-kanan Terdakwa tidak sengaja mencium bibir saksi korban dan ketika duduk dikamar menjelang sholat dhuhur saksi korban masuk kamar dengan merebahkan badannya diatas tempat tidur sehingga terlihat celana dalam karena roknya tersingkap Terdakwa main-main(mencandai) korban sehingga muka Terdakwa menyenggol perut korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan membenarkan keterangannya yang diberikan didepan Penyidik yang pada pokoknya, bahwa ketika duduk bersama saksi korban Terdakwa hendak sholat dhuhur saksi korban tidak memberi jalan sehingga Terdakwa memegang badan dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pantat bawah bagian anus untuk mengangkatnya dan ketika di kamar akan sholat, Terdakwa dengan posisi besimpuh mengambil Hp diatas tempat tidur lalu datang saksi korban merebahkan badan diatas spring bed dan kakinya dilantai, sehingga celana dalamnya terlihat karena roknya tersingkap sehingga kelihatan pantatnya selanjutnya Terdakwa bermain-main dengan mukanya mengusal-usal dibagian bawah pusar saksi korban sehingga kening dan mulutnya Terdakwa menyenggol bagian bawah pusarnya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban dipersidangan diberikan tanpa disumpah karena belum cukup umur dan selain itu oleh karena ada hubungan semenda sampai dengan derajat ketiga dengan Terdakwa sehingga telah sesuai dengan ketentuan pasal 168, 171 KUHAP;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 185 ayat 6 KUHAP bahwa dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus memperhatikan persesuaianya dengan saksi lain, atau dengan alat bukti lain, alasan keterangan yang diberikan cara hidup dan kesusilaan yang dapat mempengaruhi dapat tidak dipercaya, dimana keterangan korban tersebut yang tidak disumpah bukan karena ada hubungan keluarga sedarah/ semenda sebagai pasal 168 KUHAP akan tetapi lebih pada karena alasan belum cukup umur 15 (lima belas) tahun, sehingga sesuai dengan pasal 185 ayat 6 KUHAP oleh karena kesesuaiannya dan cara hidup bagi anak yang berumur 7 (tujuh) tahun tanpa adanya alasan yang lain selain sesuatu kepolosan keterangan yang bukan sampai pada tingkat pemikiran mereka-reka cerita dan adanya kesesuaian keterangan saksi lain yang disumpah tersebut, sehingga saksi korban bukan diperoleh karena didramatisasi;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban yang mempunyai nilai kebenaran tersebut ada kesesuaiannya dengan alat bukti lain yaitu keterangan Terdakwa yang dipersidangan membenarkan keterangannya di Berita Acara Penyidik yang menerangkan bahwa, Terdakwa memegang dengan tangan kirinya memegang pantat dekat bagian anus saksi korban dan Terdakwa mempermainkan mengusal-usal bagian bawah pusar saksi korban sehingga kening dan mulutnya menyenggol bagian bawah pusarnya saksi korban;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diperoleh alat bukti petunjuk sesuai pasal 188 KUHAP dimana adanya kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat yaitu Berita acara penyidikan yang memuat keterangan Terdakwa yang dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan serta bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri pada persidangan tentang adanya perbuatan dan keadaan dimana Terdakwa telah memanjakan saksi korban dengan memberikan uang serta Terdakwa yang merasakan dekat dengan saksi korban tersebut, Terdakwa ketika akan menjalankan Sholat dhuhur memegang pantat dekat anus korban serta Terdakwa dengan mukanya mengusal-usal bawah pusat saksi korban adalah fakta yang bersesuaian sehingga Terdakwa memegang pantat dekat anus dimana muka Terdakwa mengusal-usal bagian bawah pusar korban tersebut masing-masing mengenai kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa pertimbangan unsur-unsur dakwaan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah memenuhi ketentuan pasal 185 KUHAP bahwa perbuatan Terdakwa yang didakwakan tersebut telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah dan telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa lah yang bersalah, sehingga tentang keberatan Terdakwa didalam memori bandingnya tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan, sedangkan tentang keberatan Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya yang berpendapat hukuman kepada terdakwa yang ringan dan tidak mempunyai efek jera tidaklah beralasan, karena Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan dimana tidak semua perbuatan yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam Tuntutan pidananya dapat didukung oleh fakta persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut telah adil dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, namun didalam pertimbangan putusannya tentang barang bukti dan surat bukti Visum Et Repertum setelah memperhatikan keberatan memori banding dari Terdakwa dikarenakan adanya kekeliruan salah ketik yang tidak mempengaruhi dalam dictum putusannya, selanjutnya sesuai pasal 240 KUHAP Majelis Hakim tingkat banding perlu memperbaiki pertimbangan tentang barang bukti pada halaman 30 (tiga puluh) alinia pertama pada putusan Nomor 95/Pid-Sus/2018/PN.Bgl tanggal 5 Juli 2018 yang termuat “ barang bukti berupa “:
1(satu) lembar baju tangan panjang berwarna coklat bermotif kotak-kotak.
1(satu) lembar celana panjang berwarna pink bermotif;
1(satu) lembar BH warna ungu tua;
Diperbaiki menjadi yang benar adalah barang bukti berupa :
1(satu) lembar baju kaos blous warna merah muda bergambar boneka;
1(satu) lembar rok lepis pendek bergambar hello kitty;
1(satu) lebar celana dalam berwarna abu-abu;
1(satu) lembar kaos dalam berwarna putih’
Dan pada halaman 30 (tiga puluh) alinia ke dua tentang Surat Visum et Repertum yang tertulis Nomor VER/56/1/2018/Rumkit atas nama Saumi Ramadhania Binti Asmari yang ditanda tangani oleh dokter Dessy, diperbaiki menjadi yang benar adalah Visum Et Repertum Nomor VER/373/IX/2017/Rumkit tanggal 7 September 2017 atas nama Kennzi Kesya Putri alias Kennzi binti Dedi Damhudi yang ditanda tangani oleh dokter Maryatul Aini;
Menimbang, bahwa putusan nomor 95/Pid-Sus/2018/PN.Bgl tanggal 5 Juli 2018 telah dipertimbangkan secara adil dan tidak menemukan hal yang dapat membatalkan putusan tersebut sehingga Majelis Hakim banding berpendapat untuk menguatkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan banding tersebut terdakwa berada didalam tahanan oleh karena itu lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan dan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa pada tingkat banding ini dibebani membayar ongkos perkara ;
Mengingat pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah kedua kali diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang, pasal 233 undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan perundangan-undangan yang lain bersangkutan dengan perkara;
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 95/Pid-Sus/2018/PN.Bgl, tanggal 5 Juli 2018;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000.-(Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 oleh kami NURSIAH SIANIPAR,SH.MH. sebagai Hakim Ketua dan WINARTO,SH. dan TURSINAH AFTIANTI,SH,MH. masing-masing Sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 27 Juli 2018 Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 oleh Hakim Ketua beserta masing-masing Hakim Anggota
tersebut dengan dibantu oleh SUSYANTI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
WINARTO, SH. NURSIAH SIANIPAR SH,MH.;
TURSINAH AFTIANTI,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
SUSYANTI,SH.