192/Pid.B/2012/PN.Mdl
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 192/Pid.B/2012/PN.Mdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- EDDY SAPUTRA HARAHAP - AMMES HARAHAP - HABIBULLOH SIREGAR Als. BULLOH - AHMAD ANSANI LUBIS
1. Menyatakan Terdakwa I. EDDY SAPUTRA HARAHAP, Terdakwa II. AMMES HARAHAP, Terdakwa III. HABIBULLOH SIREGAR Als. BULLOH dan Terdakwa IV. AHMAD ANSANI LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IUPR atau IUPK ” ; 2. Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima bulan) bulan dan Denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) karung goni plastik yang berisi bebatuan yang diduga mengandung emas ; • 1 (satu) buah martil ; • 1 (satu) buah pahat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani agar Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 192 /Pid.B/2012/PN-Mdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
::
:
:EDDI SAPUTRA HARAHAP
Runding
30 tahun / tahun 1982
Laki-laki
Indonesia
Desa Runding Kec. Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal
Islam
Tani
SD Tamat
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
::
:
:AMMES HARAHAP
Runding
26 tahun / 02 Nopember 1986
Laki-laki
Indonesia
Desa Runding Kec. Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal
Islam
Tani
Kelas VI SD Tidak Tamat
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
::
:
:HABIBULLOH SIREGAR Als. BULLOH
Runding
19 tahun / 01 Februari 1993
Laki-laki
Indonesia
Desa Runding Kec. Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal
Islam
Tani
Kelas II SMA Tidak Tamat
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:AHMAD ANSANI LUBIS
Runding
27 tahun / 27 September 1985
Laki-laki
Indonesia
Desa Runding Kel. Longat Kec. Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal
Islam
Tani
SMK 2 Panyabungan Tamat
Para Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik, sejak tanggal 13 Juli 2012 s/d tanggal 01 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Agustus 2012 s/d tanggal 10 September 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 September 2012 s/d tanggal 25 September 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, sejak tanggal 21 September 2012 s/d tanggal 20 Oktober 2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, sejak tanggal 21 Oktober 2012 s/d tanggal 19 Desember 2012 Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 21 Nopember 2012 Nomor Reg Perk : PDM-49/N.2.28.3/Euh/09/2012, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa I. EDDY SAPUTRA HARAHAP, Terdakwa II. AMMES HARAHAP dan Terdakwa III. HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta Terdakwa IV. AHMAD ANSANI LUBIS masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPR atau IUPK " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan 8atubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I. EDDY SAPUTRA HARAHAP, Terdakwa II. AMMES HARAHAP dan Terdakwa III. HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta Terdakwa IV. AHMAD ANSANI LUBIS masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan kurungan, dengan perintah para terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti :
1 (satu) karung plastik yang berisi batu yang diduga mengandung emas; - 1 (satu) buah martil ;
1 (satu) buah pahat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengajukan Pledooi/Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Para Terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pledooi/Pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya demikian pula Para Terdakwa tetap dengan Pledooinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg Perk : PDM- 49/N.2.28.3/Euh.2/2012 tanggal 10 September 2012, sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP secara bersama-sama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH dan terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS pads hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Lokasi Camp Sambung PT.Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal "menampung memanfaatkan, me/akukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 23.30 Wib ketika saksi BAMBANG LISARDI, saksi RIDWAN MANULLANG, saksi RONALD TAMPUBOLON dan saksi B.C SINAGA (masing-masing anggota Kepolisian) sedang melakukan tugas pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Kemudian saksi-saksi dari Kepolisian melihat terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP bersama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH dan terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS sedang mengambil batuan di areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining dengan menggunakan martil dan pahat, lalu saksi dari Kepolisian menangkap terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP bersama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa :
1 (satu) buah karung plastic yang diduga mengandung emas ;
1 (satu) buah pahat ;
1 (satu) buah martil
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP bersama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH dan terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS, bahwa para terdakwa berangkat dari rumah pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 Wib menuju Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining menggunakan ojek dengan masing-masing membayar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)/orang dan pada pukul 19.30 Wib para terdakwa tiba di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining, selanjutnya para terdakwa mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina yang dilakukan dengan cara bersama-sama mengorek tanah menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul di permukaan tanah) namun sekira pukul 23.30 Wib para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Dan terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP menerangkan melakukan mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Camp Sambung PT.SMM Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 2 ½ (dua setengah) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada saat terdakwa ditangap, sedangkan terdakwa AMMES HARAHAP baru 1 (satu) kali melakukan pengambilan batuan mengandung emas tersebut, dan terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH sudah 2 (dua) kali melakukan pengambilan batuan mengandung emas tersebut yang pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 1(sau) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST, Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab. Mandailing Natal), berdasarkan data yang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP, terdakwa AMMES HARAHAP dan terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke1 e KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP secara bersama-sama dengan terdakwa AMMESHARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH dan terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, “ Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IUPR, atau IUP “ dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 23.30 Wib ketika saksi BAMBANG LISARDI, saksi RIDWAN MANULLANG, saksi RONALD TAMPUBOLON dan saksi B.C SINAGA (masing-masing anggota Kepolisian) sedang melakukan tugas pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Kemudian saksi-saksi dari Kepolisian melihat terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP bersama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH dan terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS sedang mengambil batuan di areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining dengan menggunakan martil dan pahat, lalu saksi dari Kepolisian menangkap terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP bersama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa :
1 (satu) buah karung plastic yang diduga mengandung emas ;
1 (satu) buah pahat ;
1 (satu) buah martil
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP bersama dengan terdakwa AMMES HARAHAP, terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH dan terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS, bahwa para terdakwa berangkat dari rumah pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 Wib menuju Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining menggunakan ojek dengan masing-masing membayar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)/orang dan pada pukul 19.30 Wib para terdakwa tiba di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining, selanjutnya para terdakwa mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina yang dilakukan dengan cara bersama-sama mengorek tanah menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul di permukaan tanah) namun sekira pukul 23.30 Wib para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Dan terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP menerangkan melakukan mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Camp Sambung PT.SMM Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 2 ½ (dua setengah) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada saat terdakwa ditangap, sedangkan terdakwa AMMES HARAHAP baru 1 (satu) kali melakukan pengambilan batuan mengandung emas tersebut, dan terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH sudah 2 (dua) kali melakukan pengambilan batuan mengandung emas tersebut yang pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 1(sau) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST, Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab. Mandailing Natal), berdasarkan data yang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP, terdakwa AMMES HARAHAP dan terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke1 e KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, dibawah sumpah/berjanji sesuai agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BADIOT CIE CIN HAI SINAGA
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Jam 23.30 Wib saksi sedang bersama rekan kerja saksi yang bemama Ridwan Manullang, Ronald Tampubolon dan B.C. Sinaga (Polres Madina) berada di Areal Lokasi Camp PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, dan yang saksi lakukan bersama rekan kerja saksi adalah menangkap dalam hal tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengambil (meleles) batuan di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining, dan kemudian Kami membawa dan mengamankan keempat orang dimaksud beserta goni berisi batu ke Pos Keamanan Camp Sambung PT. Sorikmas Mining.
Saat itu saksi bersama rekan saksi sedang melaksanakan tugas pengamanan di camp Sambung, PT. Mas Mining ;
Saksi tidak kenal dengan ke empat orang tersebut, namun setelah kami tangkap dan kami tanyai kemudian keempat orang dimaksud masing-masing mengaku bemama Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap.
Saat itu tidak ada karyawan PT. Sorikmas Mining yang melakukan pekerjaan mengambil batu ;
Para Terdakwa adalah masyarakat biasa yang melakukan penambangan liar (mengambil batu) masuk ke lokasi camp sambung PT. Sorikmas Mining.
Pada saat ditangkap mereka berada di areal sorik mas mining tersebut dan mereka mengaku bahwa mereka mengambil batu gunung dari areal lokasi camp sambung PT. Sorik Masmining ;
Batu gunung yang diambil oleh para terdakwa bentuknya sudah pecah tidak berbatuan, bewama putih kecoklatan ;
Saksi tidak tahu kapan para terdakwa mengambil batuan di Areal lokasi Camp sambung PT. Sorikmas Mining, namun berdasarkan pengakuan para terdakwa bahwa mereka mengambil batu tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekitar puku120.00 wib.
Menurut sepengetahuan saksi para terdakwa tidak ada yang memiliki Ijin pertambangan di gunung naga Juang dan menurut sepengetahuan saksi hanya PT. Sorikmas Mining.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARZUKI LUBIS Als ZUKI
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 20.30 wib para terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian yang bertugas di Lokasi PT. Sorik Masmining karena telah melakukan penambangan liar di Areal Lokasi Masmining tersebut ;
Sudah 13 (tiga belas) bulan saksi bekerja do PT. Sorikmas Mining dan saksi mempunyai jabatan sebagai Superintenden Governmen and Media Relations (Hubungan Pemerintah dan Media Masa) ;
Menurut sepengetahuan saksi luas kontak karya PT. Sorikmas Mining tersebut sekitar 41.683 Ha (empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh tiga) hektar yang disebut dengan Blok Utara ;
Saksi ada memiliki peta luas kontak Karya PT. Sorikmas Mining ;
Letak camp sambung pada peta tersebut adalah bulatan hitam yang bertuliskan lokasi camp sambung ;
Sepengetahuan saksi tidak ada perusahaan yang lain ataupun perorangan yang memiliki kontak Karya disekitar lokasi Camp PT. Sorikmas Mining tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ahli (MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST)
Saksi dipanggil oleh pihak Polres Madina perihal permintaan keterangan ahli bidang perijinan dan hasil pertambangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Madina, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Madina telah menghunjuk staf / ahli untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara IN adalah saksi sesuai dengan Surat Perintah Tugas dalam hal memberikan keterangan ahli bidang perijinan dan hasii pertambangan.
Menurut saksi pecahan batu yang ada pada 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan batuan yang diduga mengandung emas adalah hasil dari kegiatan penambangan.
Sepengetahuan saksi bahwa yang terkandung pada pecahan batu tersebut adalah tembaga (Cu), kuarsa/emas (Au)/perak (Ag) dan perungggu.
Cara saksi menentukan bahwa yang terkandung pada pecahan batu tersebut dengan cara memperhatikan karateristik terbentuknya dan berat batuan tersebut dan dengan memperhatikan warna yang ada pada batuan tersebut, dimana pada pecahan batu tersebut terdapat kilapan kuarsa.
Tahapan yang telah dilakukan terhadap pecahan batuan tersebut adalah tahapan operasi produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan dan penjualan) yang sebelumnya telah melalui tahapan Ekspiorasi / penyelidikan yang ijinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Izin yang harus dimiliki / dilengkapi atas pecahan batu yang pada tahapan operasi produksi tersebut adalah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Untuk melakukan penjualan pecahan batu tersebut ijin yang harus dimiliki adalah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang isinya tentang Kontrak, Penambangan, Pengolahan, Pemumian dan penjulan, namun saksi tidak tahu ijin atau surat apa yang harus dimiliki untuk melakukan pembelian pecahan batu tersebut.
Setiap kegiatan perorangan ataupun kelompok yang merubah bentuk permukaan bumi untuk mercari materi berharga sudah termasuk dalam kegiatan penambangan.
Surat-surat yang harus dimiliki dalam kegiatan penambangan antar lain Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan apabila lokasi tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung, yang bersangkutan harus memiliki ijin pinjam pakai lokasi yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Syarat-syarat tempat penambangan adalah harus berada diluar kawasan hutan dan tidak boleh berada di tempat sarana umum (perkantoran, sekolah, tempat ibadah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi BAMBANG LISARDI
RONALD TAMPUBOLON
RIDWAN MANULANG
Keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dibacakan karena yang bersangkutan tidak hadir dipersidangan walaupun sudah dipanggil secara patut, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Jam 23.30 Wib saksi sedang bersama rekan kerja saksi yang bernama Ridwan Manullang, Ronald Tampubolon dan B.C. Sinaga (Polres Madina) berada di Areal lokasi Camp PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, dan yang saksi lakukan bersama rekan kerja saksi adalah menangkap dalam hal tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengambil (meleles) batuan di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining, dan kemudian kami membawa dan mengamankan ke empat orang dimaksud beserta goni berisi batu ke Pos Keamanan Camp Sambung PT. Sorikmas Mining.
Bahwa saat itu saksi bersama Ridwan Manullang, Ronald Tampubolon dan B.C. Sinaga sedang melaksanakan tugas pengamanan di camp sambung, dan saat itu keempat orang yang dimaksud sedang mengambil batuan di areal lokasi camp sambung PT. Sorikmas Mining tanpa memiliki Ijin dari Pejabat yang berwenang ataupun izin dari PT. Sorikmas Mining.
Saksi tidak kenal dengan ke empat orang tersebut, namun setelah kami tangkap dan kami tanyai kemudian ke empat orang dimaksud masing-masing mengaku bernama Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap.
Menurut sepengetahuan saksi saat itu tidak ada karyawan PT. Sorikmas Mining yang melakukan pekerjaan mengambil batu adalah Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap adalah masyarakat biasa yang melakukan penambangan liar (mengambil batu) masuk ke lokasi camp sambung PT. Sorikmas Mining.
Saksi mengetahui bahwa batu yang diambil oleh Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap adalah batu gunung yang berasal dari Areal lokasi yang berada camp sambung PT. Sorikmas Mining, karena pada saat ditangkap, Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap sedang berada di Areal lokasi camp sambung PT. Sorikmas Mining, dan juga saat itu Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap mengakui bahwa mereka mengambil batu dari areal lokasi camp sambung PT. Sorikmas Mining.
Batu gunung yang diambil oleh Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap dari lokasi camp sambung PT. Sorikmas Mining adalah batu yang diambil yang bentuknya sudah pecah tidak beratuan, berwarna putih kecoklatan. Dan menurut biasanya bahwa batu yang diambil penambang liar adalah batu yang diduga mengandung emas.
Saksi tidak tahu kapan Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap mengambil batuan di Areal lokasi Camp sambung PT. Sorikmas Mining, namun berdasarkan pengakuan Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra HARAHAP bahwa mereka mengambil batu tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekitar puku12.00 wib.
Menurut sepengetahuan saksi tidak ada yang memiliki Izin pertambangan di gunung Naga Juang hanya PT. Sorikmas Mining.
Saksi masih dapat mengenali barang-barang yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi.
Barang-barang tersebut adalah yang kami sita dan kami amankan dari Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap pada saat melakukan penangkapan terhadap Ammes Harahap, Ahmad Ansani Lubis, Habibulloh Siregar dan Eddy Saputra Harahap.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Para Terdakwa telah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I EDDI SAPUTRA HARAHAP
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 Pukul 23.30 Wib, terdakwa berada di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, bersama teman-teman terdakwa yaitu Ammes Harahap, Habibulloh Siregar, dan Ahmad Ansani Lubis ;
Yang terdakwa lakukan bersama teman-teman terdakwa ditempat tersebut adalah mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Area (lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining) yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Terdakwa dan teman-teman terdakwa ditangkap pada saat mengambil bebatuan yang diduga mengadung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ada 2 (dua) orang Polisi yang berpakaian dinas lengkap yang dipersenjatai laras panjang, namun yang terdakwa ketahui namanya adalah B.C. SINAGA.
Sebabnya terdakwa dan teman-teman terdakwa dibawa ke Polres Madina saat sekarang ini, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa meleles (mengambil) bebatuan yang diduga mengandung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Terdakwa berangkat bersama teman-teman terdakwa dari Desa Runding Kec. Panyabungan Barat Kab. Madina dengan mengenderai sepeda motor pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 wib dan di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina sekira pukul 20.00 wib.
Adapun cara terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina dengan mengorek tanah dengan menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul kepermukaan tanah).
Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, sedangkan teman-teman terdakwa baru sekarang ini.
Yang pertama kali hasil yang terdakwa peroleh/ambil batuan yang diduga mengandung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina yaitu sebanyak 2 ½ gram (dua setengah gram) dengan jumlah uang sebesar Rp. 900.000,-;
Sedangkan yang saat sekarang belum sempat dilakukan pengolahan, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa telah ditangkap oleh aparat polisi yang melaksanakan PAM PT. Sorikmas Mining saat itu.
Terdakwa mengetahui lokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut merupakan areal lokasi PT. Sorikmas Mining, karena dilokasi tersebut terdapat garis pembatas.
Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha pertambangan di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Adapun sebabnya terdakwa dan teman-teman terdakwa mengambil batuan yang diduga mengandung emas dari Areal kokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa berharap akan memperoleh emas dari batuan yang terdakwa ambil dengan teman-teman dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining saat itu.
Terdakwa mengenali barang-barang yang diperlihatkan pemeriksa kepada terdakwa, karena barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa dan teman-teman terdakwa.
Yang menyediakan alat palu adalah terdakwa sendiri, sedangkan yang menyediakan alat pahat adalah Ahmad Ansani Lubis.
Terdakwa II AMMES HARAHAP :
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 Pukul 23.30 Wib, terdakwa berada di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, bersama teman-teman terdakwa yaitu Eddi Saputra Harahap, Habibulloh Siregar, dan Ahmad Ansani Lubis ;
Yang terdakwa lakukan bersama teman-teman terdakwa ditempat tersebut adalah mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Area (lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining) yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Terdakwa dan teman-teman terdakwa ditangkap pada saat mengambil bebatuan yang diduga mengadung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ada 2 (dua) orang Polisi yang berpakaian dinas lengkap yang dipersenjatai laras panjang.
Sebabnya terdakwa dan teman-teman terdakwa dibawa ke Polres Madina saat sekarang ini, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa meleles (mengambil) bebatuan yang diduga mengandung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Terdakwa berangkat bersama teman-teman terdakwa dari Desa Runding Kec. Panyabungan Barat Kab. Madina dengan mengenderai sepeda motor pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 wib dan di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina sekira pukul 20.00 wib.
Adapun cara terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina dengan mengorek tanah dengan menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul kepermukaan tanah).
Terdakwa, Habibulloh Siregar, dan Ahmad Ansani Lubis baru kali ini mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, sedangkan teman Eddi Saputra Harahap sudah 2 (dua) kali .
Sedangkan yang saat sekarang belum sempat dilakukan pengolahan, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa telah ditangkap oleh aparat polisi yang melaksanakan PAM PT. Sorikmas Mining saat itu.
Terdakwa mengetahui lokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut merupakan areal lokasi PT. Sorikmas Mining, karena dilokasi tersebut terdapat garis pembatas.
Tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha pertambangan di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Adapun sebabnya terdakwa dan teman-teman terdakwa mengambil batuan yang diduga mengandung emas dari Areal kokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa berharap akan memperoleh emas dari batuan yang terdakwa ambil dengan teman-teman dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining saat itu.
Terdakwa mengenali barang-barang yang diperlihatkan pemeriksa kepada terdakwa, karena barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa dan teman-teman terdakwa.
Yang menyediakan alat palu adalah Eddi Saputra Harahap, sedangkan yang menyediakan alat pahat adalah Ahmad Ansani Lubis.
Terdakwa III. HABIBULLOH SIREGAR ALS. REGAR :
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 Pukul 23.30 Wib, terdakwa berada di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, bersama teman-teman terdakwa yaitu Eddi Saputra Harahap, Ammes Harahap, dan Ahmad Ansani Lubis ;
Yang terdakwa lakukan bersama teman-teman terdakwa ditempat tersebut adalah mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Area (lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining) yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Terdakwa dan teman-teman terdakwa ditangkap pada saat mengambil bebatuan yang diduga mengadung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ada 2 (dua) orang Polisi yang berpakaian dinas lengkap yang dipersenjatai laras panjang.
Sebabnya terdakwa dan teman-teman terdakwa dibawa ke Polres Madina saat sekarang ini, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa meleles (mengambil) bebatuan yang diduga mengandung emas di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Terdakwa berangkat bersama teman-teman terdakwa dari Desa Runding Kec. Panyabungan Barat Kab. Madina dengan mengenderai sepeda motor pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 wib dan di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina sekira pukul 20.00 wib.
Adapun cara terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina dengan mengorek tanah dengan menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul kepermukaan tanah).
Terdakwa, Ammes Harahap, dan Ahmad Ansani Lubis baru kali ini mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, sedangkan Eddi Saputra Harahap sudah 2 (dua) kali .
Sedangkan yang saat sekarang belum sempat dilakukan pengolahan, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa telah ditangkap oleh aparat polisi yang melaksanakan PAM PT. Sorikmas Mining saat itu.
Terdakwa mengetahui lokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut merupakan areal lokasi PT. Sorikmas Mining, karena dilokasi tersebut terdapat garis pembatas.
Tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha pertambangan di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Adapun sebabnya terdakwa dan teman-teman terdakwa mengambil batuan yang diduga mengandung emas dari Areal kokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, karena terdakwa dan teman-teman terdakwa berharap akan memperoleh emas dari batuan yang terdakwa ambil dengan teman-teman dari Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining saat itu.
Terdakwa mengenali barang-barang yang diperlihatkan pemeriksa kepada terdakwa, karena barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa dan teman-teman terdakwa.
Yang menyediakan alat palu adalah Eddi Saputra Harahap, sedangkan yang menyediakan alat pahat adalah Ahmad Ansani Lubis.
Terdakwa IV. AHMAD ANSANI LUBIS :
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pukul 23.30 wib terdakwa berada di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, bersama dengan teman terdakwa yang Eddy Saputra Harahap, Ammes Harahap dan Habibulloh Siregar mengambil batu yang di duga mengandung emas di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining tersebut.
Yang terdakwa alami adalah terdakwa di tangkap oleh Polisi kemudian terdakwa dibawa ke Pos Jaga yang berada di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina untuk diamankan.
Dengan cara mencongkel batuan yang di duga mengandung emas yang ada di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Alat yang terdakwa pergunakan untuk mencongkel batuan yang diduga mengandung emas adalah 1 (satu) buah pahat yang sudah terdakwa persiapkan sejak dari rumah untuk menujuh ke Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Selain terdakwa menggunakan alat pahat pada saat mengambil batuan yang diduga mengandung emas di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina pada saat itu yaitu ada alat lain berupa 1 (satu) buah martel yang di bawah oleh Eddy Saputra Harahap.
Terdakwa mengetahui kalau di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina di larang mengambil batuan yang diduga mengandung emas.
Terdakwa mengetahui bahwa tidak dilarang mengambil batuan di Areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining, karena terdakwa mendapat informasi bebas mengambil batuan yang di duga mengandung emas di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina pada saat itu.
Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Sorik Mas Mining atau orang lainnya pada saat mengambil batuan saat itu.
Adapun peran terdakwa, Eddy Saputra Harahap, Ammes Harahap dan Habibulloh Siregar samasama mengambil batuan yang di duga mengandung emas di dekat pengeboran di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, setelah terdakwa, Eddy Saputra Harahap, Ammes Harahap dan Habibulloh Siregar mengumpulkan batuan tersebut terdakwa, Eddy Saputra Harahap, Ammes Harahap dan Habibulloh Siregar di tangkap oleh Polisi yang sedang melaksanakan pengamanan di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina pada saat itu.
Terdakwa dan Eddy Saputra Harahap, Ammes Harahap dan Habibulloh Siregar mengambil batuan yang di duga mengandung emas di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining sebanyak ± 7 (tujuh) kilo.
Terdakwa mengenal 1 (satu) buah karung pelastik yang berisikan batuan yang di duga mengandung emas yang terdakwa ambil dari di Areal Cam Sambung PT. Sorik Mas Mining di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina yang terdakwa ambil bersama Eddy Saputra Harahap, Ammes Harahap dan Habibulloh Siregar, 1 (satu) buah pahat dan 1(satu) buah martel yang terdakwa gunakan bersama sama
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) karung plastik yang berisi batu yang diduga mengandung emas; - 1 (satu) buah martil ;
1 (satu) buah pahat ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat-alat bukti baik keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan bersesuaian maka dapat disimpulkan fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 23.30 Wib ketika saksi Bambang Lisardi, saksi Ridwan Manullang, saksi Ronald Tampubolon dan saksi B.C Sinaga (masing-masing anggota Kepolisian) sedang melakukan tugas pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Bahwa ketika melakukan tugas pengamanan para saksi dari Kepolisian melihat terdakwa Eddy Saputra Harahap bersama dengan Ammes Harahap, Habibulloh Siregar Als Bulloh dan Ahmad Ansani Lubis sedang mengambil batuan di areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining dengan menggunakan martil dan pahat dan langsung menangkap para terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa, para terdakwa berangkat dari rumah mereka masing-masing pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 Wib menuju Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining menggunakan ojek dengan masing-masing membayar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)/orang dan pada pukul 19.30 Wib para terdakwa tiba di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining dan langsung mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining tersebut dengan cara bersama-sama mengorek tanah menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul di permukaan tanah) ;
Bahwa terdakwa Eddy Saputra Harahap melakukan pengambilan (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Camp Sambung PT.SMM Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 2 ½ (dua setengah) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada saat terdakwa ditangap, sedangkan terdakwa Ammes Harahap baru 1 (satu) kali, dan terdakwa Habibulloh Siregar Als Bulloh sudah 2 (dua) kali yang pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 1 (sau) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST, Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab. Mandailing Natal), berdasarkan data yang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP, terdakwa AMMES HARAHAP dan terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Para Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Para Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Para Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah dilakukannya, memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Kesatu : melanggar pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP ;
Atau
Kedua : melanggar pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu surat dakwaan yang ada relevansinya dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara bersama-sama ;
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK ;
Ad. 1). Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah orang perseorangan atau badan hukum yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan orang tersebut harus cakap bertindak dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa di awal persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dan terdakwa telah membenarkan bahwa apa yang tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut memang benar identitas dirinya;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan ternyata terdakwa adalah orang / subyek hukum yang sehat akal dan pikirannya, sehat jasmani dan rohaninya dan cakap bertindak serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad. 2). Unsur Secara Bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan tersebut diatas bahwa terdakwa Eddy Saputra Harahap bersama-sama dengan terdakwa Ammes Harahap, terdakwa Habibulloh Siregar Als Bulloh dan terdakwa Ahmad Ansani Lubis, berangkat dari rumah pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 16.00 Wib menuju Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining menggunakan ojek dengan masing-masing membayar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)/orang dan pada pukul 19.30 Wib para terdakwa tiba di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining, selanjutnya para terdakwa mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining yang terletak di Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina yang dilakukan dengan cara bersama-sama mengorek tanah menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul di permukaan tanah) namun sekira pukul 23.30 Wib para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara bersama-sama telah terpenuhi menurut hukum;-
Ad. 3). Unsur Melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, bahwa pada Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina ketika saksi Bambang Lisardi, saksi Ridwan Manullang, saksi Ronald Tampubolon dan saksi B.C Sinaga (masing-masing anggota Kepolisian) sedang melakukan tugas pengamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, melihat terdakwa Eddy Saputra Harahap bersama dengan terdakwa Ammes Harahap, terdakwa Habibulloh Siregar Als Bulloh dan terdakwa Ahmad Ansani Lubis sedang mengambil batuan di areal lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining dengan menggunakan martil dan pahat, lalu mereka menangkap para terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) buah karung plastic yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah martil ;
Selanjutnya setelah ditanyai para terdakwa mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining tersebut dilakukan dengan cara bersama-sama mengorek tanah menggunakan alat pahat dan palu, karena dilokasi pengambilan bebatuan yang diduga mengandung emas tersebut batuannya merupakan batuan yang timbul (batuan yang muncul di permukaan tanah) ;
Bahwa terdakwa Eddy Saputra Harahap melakukan mengambil (meleles) batuan yang diduga mengandung emas di Camp Sambung PT.SMM Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 2 ½ (dua setengah) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada saat terdakwa ditangap, sedangkan terdakwa Ammes Harahap baru 1 (satu) kali melakukan pengambilan batuan mengandung emas tersebut, dan terdakwa Habibulloh Siregar Als Bulloh sudah 2 (dua) kali melakukan pengambilan batuan mengandung emas tersebut yang pertama mendapatkan bebatuan yang mengandung emas sebanyak 1 (sau) gram dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST, Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab. Mandailing Natal), berdasarkan data yang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa EDDY SAPUTRA HARAHAP, terdakwa AMMES HARAHAP dan terdakwa HABIBULLOH SIREGAR Als BULLOH serta terdakwa AHMAD ANSANI LUBIS.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang kedua ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf, alasan pembenar maupun alasan penghapus pidana, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan di pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Para Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Para Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan, maka lamanya Para Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim melihat cukup alasan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa :
1 (satu) karung goni plastik yang berisi bebatuan yang diduga mengandung emas ;
1 (satu) buah martil ;
1 (satu) buah pahat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pertambangan liar ;
Hal-hal yang meringankan ;
Para Terdakwa bersikap sopan dan terus terang dalam persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi-nya lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, yaitu isteri dan anak-anaknya;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah tepat,adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Mengingat, memperhatikan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya dalam Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. EDDY SAPUTRA HARAHAP, Terdakwa II. AMMES HARAHAP, Terdakwa III. HABIBULLOH SIREGAR Als. BULLOH dan Terdakwa IV. AHMAD ANSANI LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IUPR atau IUPK ” ;
Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima bulan) bulan dan Denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) karung goni plastik yang berisi bebatuan yang diduga mengandung emas ;
1 (satu) buah martil ;
1 (satu) buah pahat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani agar Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada hari RABU tanggal 21 NOPEMBER 2012 oleh kami WENDRA RAIS. SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG HARSOYO, SH. dan DHARMA PUTRA SIMBOLON, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Angota tersebut, dan dibantu oleh AFRIZAL, SH, MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dihadiri oleh ADITIYA C. TARIGAN, SH. Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Panyabungan dan dihadapan Para Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA SUGENG HARSOYO, SH. DHARMA PUTRA SIMBOLON, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS WENDRA RAIS, SH. |
| PANITERA PENGGANTI, AFRIZAL, SH.MH. | |