1596/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1596/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
pidana - IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
NOMOR :1596/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD;
Tempat lahir : Bekasi ;
Umur/Tanggal Lahir : 22Tahun/18 Juli1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Bulak Jalan Rawasemut Rt. 002 Rw. 005Kel. Jatiasih Kota Bekasi, atau Kontrakan H. Kujen Jalan Jain Rt. 001 Rw. 008, Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih, Kota Bekasi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan 14 Februari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. Yohanes Khristoforus Tiwu, SH. Dkk., Advokat dan Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos Bakum Adin) beralamat di Kompleks Prima Harapan Regancy Blok B5 No.62 Kota Bekasi Jawa Barat berdasarkan Surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim tertanggal 8Desember 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keteranganTerdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bekasiyang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Persetubuhan dengan anak dibawah umur" sebagaimana diatur dalam pasal 760 jo pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dan denda Rp. 1.000.000.000,-(satu mliyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
(satu) lembar Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama Nur Riniyati dengan Nomor Induk Siswa Nomor : 9992344943 yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 29 Bekasi pada tanggal 10 Juni 2015,
1 (satu) buah baju berwarna merah,
1 (satu) buah celana jeans berwarna biru,
1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda,
1 (satu) buah BH berwarna ungu,
Dikembalikan kepada DIDI SUSANTO
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu) rupiah.
Telah mendengar Pembelaandari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyasebagai berikut :
Terdakwa dan saksi Korban adalah sepasang kekasih yang saling mencintai;
Terdakwa tidak terikat perkawinan dengan siapapun;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD, pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 06.00 wibatau setidak-tidaknya dalam bulan September 2016 bertempat di rumah kontrakan H. Kujen Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan dengannya atau orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjemput NUR RINIYATI Ais RINI yang masih berumur 16 (enam belas) tahun lahir pada tanggal 4 Nopember 1999 berdasarkan Ijazah SMP dengan Nomor Induk Siswa Nomor : 9992344943 yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 29 Bekasi pada tanggal 10 Juni 2015 di daerah Ciangsana Gunung Putri Bogor dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa bersama dengan NUR RINIYATI Ais RINI langsung menuju kontrakan terdakwa di Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi dan setelah berada dikontrakan terdakwa lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya nyate bareng dirumah kontrakan tersebut dan selesai sekitar pukul 04.00 wib pagi/subuh, sedangkan NUR RINIYATI Ais RINI sudah tidur terlebih dahulu. Kemudian pada hari Selasa tangggal 13 September 2016 sekitar 06.00 wib terdakwa membangunkan NUR RINIYATI Ais RINI dengan mengatakan "Bunda ..... " lalu NUR RINIYATI Ais RINI mengatakan "Teman Ayah Udah Pulang .... " dijawab oleh terdakwa "Udah Udah Pulang, Ayah Pengen Tidur Kelonin Dong Bun ..... " lalu NUR RINIYATI Ais RINI langsung memeluk terdakwa lalu terdakwa mengatakan" ..... AYAH SAYANG SAMA KAMU BUN, KALAU TERJADI APA-APA AYAH YANG BAKALAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI. ..... " sehingga NUR RINIYATI Ais RINI mau untuk disetubuhi terdakwa, lalu terdakwa mengecup bibir NUR RINIYATI Ais RINI setelah itu terdakwa membuka baju dan BH NUR RINIYATI Ais RINI setelah itu menghisap kedua payudara NUR RINIYATI Ais RINI secara bergantian lalu terdakwa membuka celana dan NUR RINIYATI Ais RINI membuka celana dalam hingga telanjang lalu terdakwa menyuruh NUR RINIYATI Ais RINI untuk menghisap batang kemaluan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh NUR RINIYATI Ais RINI tiduran lalu batang kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam lubang kemaluan NUR RINIYATI Ais RINI secara keluar masuk hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan NUR RINIYATI Ais RINI setelah selesai terdakwa menuju kamar mandi kemudian terdakwa berangkat kerja sedangkan NUR RINIYATI Ais RINI tetap tidur dirumah kontrakan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut NUR RINIYATI Ais RINI mengalami sebagaimana disebutkan dalam VISUM ET REPERTUM Nomor : 040.04/075-0978500111X/2016/RM tanggal 17 September 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang ditanda tangani oleh dr. HINDAR JAYA, Sp.OG dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan telah memeriksa seorang perempuan yang bernama NUR RINIYATI Ais RINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah sudah dilakukan pemeriksan VER seorang perempuan berusia Enam Belas Tahun. ditemukan luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam dua dan jam empat luka sampai dasar dan pada arah jam sepuluh luka tidak sampai dasar sebagai luka lama disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. DIDI SUSANTO
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 Sekitar Jam 06.00 wib bertempat di rumah kontrakan H.Kujen JI. H. Jain Rt.001/008 Ke. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi yang bernama NUR RINIYATI Ais RINI yang masih dibawah umur (lahir tanggal 04 Nopember 2099);
Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa terdakwa berpacaran dengan anak saksi tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa anak saksi diajak oleh terdakwa pulang kerja pergi selama dua minggu meninggalkan rumah lalu sempat pulang dua hari kemudian saksi menanyakan kepada anak saksi kerja dimana? Lalu anak saksi menjawab anak saksi kerja di Cilengsi sebagai pelayan restoran lalu saksi bertanya kepada anak saksi siapa yang memasukan kerja disana dan dijawab oleh anak saksi yang memasukan kerja disana adalah terdakwa dan saksi menasehati bahwa anak saksi telah dimanfaatkan oleh terdakwa;
Bahwa sebelum lebaran Idul Adha pada hari Jumat tanggal 9 September 2016 anak saksi dibawa lagi oleh terdakwa tanpa sengetahuan saksi hingga hari Rabu malam Kamis anak saksi pulang kerumah kemudian saksi bertanya kepada anak saksi dan anak saksi mengatakan bahwa anak saksi diajak untuk mengambil baju di rumah adik saksi di Pondok Gede kemudian diantar oleh terdakwa kerumah bude anak saksi dengan alasan untuk mencari kerja lalu bude anak saksi menelepon saksi kalau anak saksi sedang dirumah adik saksi dengan terdakwa dan saksi menyuruh adik saksi untuk menahan terdakwa namun terdakwa membawa anak saksi kekontrakan terdakwa;
Bahwa anak saksi dikontrakan terdakwa disetubuhi layaknya suami istri dengan cara dibujuk dan dirayu dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2016 anak saksi diantar ketempat kerjanya untuk bekerja dan pada hari Minggu (malam takbir) anak saksi diajak dengan alasan untuk bermalam takbir diluar dan nginap dikontrakan terdakwa dan terdakwa menyetubuhi anak saksi yang masih dibawah umur setelah itu anak saksi diantar ketempat anak saksi kerja didaerah Cilengsi;
Bahwa pada hari Senin saat lebaran Idul Adha anak saksi dijemput lagi oleh terdakwa pada sore harinya dengan alasan banyak daging dan hendak menyate hingga tengah malam kemudian pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 menurut pengakuan anak saksi dijemput terdakwa dan dibawa ke kontrakan terdakwa dan melakukan hubungan suami istri;
Bahwa saksi sakit hati kepada terdakwa karena telah melakukan persetubuhan tehadap anak saksi yang masih dibawa umur dan saksi tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapanpun;
Bahwa setelah anak saksi menceritakan semuanya kemudian saksi mengambil tindakan untuk melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah baju berwarna merah, 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) buah BH berwarna ungu adalah milik saksi Nur Riniyati Als Rini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. NUR RINIYATI Als RINI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 Sekitar Jam 06.00 wib bertempat di rumah kontrakan H.Kujen JI. H. Jain Rt.001/008 Ke. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 04 Nopember 2099;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjemput saksi dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa bersama dengan saksi menuju kontrakan terdakwa di Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi;
Bahwa setelah berada dikontrakan terdakwa lalu terdakwa bersama dengan temantemannya nyate bareng dirumah kontrakan tersebut dan selesai sekitar pukul 04.00 wib pagi/subuh, sedangkan saksi sudah tidur terlebih dahulu;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tangggal 13 September 2016 sekitar 06.00 wib terdakwa membangunkan saksi dengan mengatakan "Bunda ..... ", lalu saksi mengatakan "Teman Ayah Udah Pulang ", dijawab oleh terdakwa "Udah Udah Pulang, Ayah Pengen Tidur Kelonin Dong Bun", lalu saksi langsung memeluk terdakwa;
Bahwa sebelum berhubungan terlebih dahulu terdakwa merayu saksi dengan mengatakan " ..... AYAH SAYANG SAMA KAMU BUN, KALAU TERJADI APA-APA AYAH YANG BAKALAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI" sehingga saksimau untuk disetubuhi terdakwa, lalu terdakwa mengecup bibir saksi setelah itu terdakwamembuka baju dan saksi dan menghisap kedua payudara saksi secara bergantian;
Bahwa kemudian terdakwa membuka celana dan saksi membuka celana dalam hingga telanjang, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menghisap kemaluan terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi tiduran lalu batang kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam lubang kemaluan saksi secara keluar masuk hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Bahwa setelah selesai terdakwa mandi lalu berangkat kerja sedangkan saksi tetap tidur dirumah kontrakan terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi menceritakan kepada orang tua saksi bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekitar jam 06.00 wib di rumah kontrakan H. Kujen Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, sehingga orang tua saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Bekasi Kota;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tanggal 01 Nopember 2014 dan hubungan saksi dengan terdakwa berpacaran dan terdakwa dengan saksi sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dan terdakwa mengatahui bahwa saksi masih dibawa umur dan saksi juga telah mengetahui terdakwa sudah punya istri dan seorang anak yang masih kecil dan saksi masih mencintai terdakwa dan telah memaafkan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah baju berwarna merah, 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) buah BH berwarna ungu adalah milik saksi yang digunakan pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. ABDUL KHOIR
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 Sekitar Jam 06.00 wib di rumah kontrakan H.Kujen JI. H. Jain Rt.001/008 Ke. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa telah bersetubuh dengan Nur Riniyati als. Rini;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Nur Riniyati ais. Rini dan saksi kenal dengan terdakwa karena baru mengontrak dikontrakan milik orang tua saksi sekitar dua minggu dan saksi pemah melihat terdakwa membawa Nur Riniyati ais. Rini ke kontrakan milik orng tua saksi;
Bahwa Nur Riniyati ais. Rini usianya sekitar 16 tahun dan baru lulus dari SMP;
Bahwa pada tanggal 12 September 2016 malam hari terdakwa dan Nur Riniyati ais. Rini beserta teman-temanya bakar sate kambing hingga subuh tanggal 13 September 2016, kemudian teman-temannya pulang sedang terdakwa dan Nur Riniyati ais. Rini tinggal dikontrakan;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nur Riniyati als. Rini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 Sekitar Jam 06.00 wib bertempat di rumah kontrakan H.Kujen JI. H. Jain Rt.001/008 Ke. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi NUR RINIYATI Ais RINI yang masih dibawah umur (lahir tanggal 4 Nopember 1999);
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 12' September 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjemput Nur Riniyati ais. Rini dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa lalu terdakwa bersama dengan Nur Riniyati ais. Rini menuju kontrakan terdakwa di Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, setelah berada dikontrakan terdakwa bersama dengan teman-temannya nyate bareng dirumah kontrakan tersebut dan selesai sekitar pukul 04.00 wib pagi/subuh, sedangkan Nur Riniyati ais. Rini sudah tidur terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Selasa tangggal 13 September 2016 sekitar 06.00 wib terdakwa membangunkan Nur Riniyati ais. Rini dengan mengatakan "Bunda ..... " lalu Nur Riniyati ais. Rini mengatakan "Teman Ayah Udah Pulang" dijawab oleh terdakwa "Udah Udah Pulang, Ayah Pengen Tidur Kelonin Dong Bun "lalu Nur Riniyati als. Rini langsung memeluk terdakwa dan terdakwa mengatakan " AYAH SAYANG SAMA KAMU BUN, KALAU TERJADI APA-APA AYAH YANG BAKALAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI. ..... " sehingga Nur Riniyati ais. Rini mau untuk disetubuhi terdakwa, kemudian terdakwa mengecup bibir Nur Riniyati ais. Rini lalu terdakwa membuka baju dan BH Nur Riniyati ais. Rini setelah itu menghisap kedua payudara Nur Riniyati ais. Rini secara bergantian;
Bahwa kemudian terdakwa membuka celana dan Nur Riniyati ais. Rini membuka celana dalam lalu terdakwa menyuruh Nur Riniyati ais. Rini untuk menghisap batang kemaluan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Nur Riniyati ais. Rini tiduran, kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam lubang kemaluan Nur Riniyati ais. Rini secara keluar masuk hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Nur Riniyati ais. Rini setelah selesai terdakwa mandi lalu berangkat kerja sedangkan Nur Riniyati ais. Rini tetap tidur dirumah kontrakan terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah baju berwarna merah, 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) buah BH berwarna ungu adalah milik saksi Nur Riniyati Als Rini yang digunakan pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 040.04/075-0978500111X/2016/RM tanggal 17 September 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang ditanda tangani oleh dr. HINDAR JAYA, Sp.OG dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan telah memeriksa seorang perempuan yang bernama NUR RINIYATI Ais RINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah sudah dilakukan pemeriksan VER seorang perempuan berusia Enam Belas Tahun ditemukan luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam dua dan jam empat luka sampai dasar dan pada arah jam sepuluh luka tidak sampai dasar sebagai luka lama disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju berwarna merah,
1 (satu) buah celana jeans berwarna biru,
1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda,
1 (satu) buah BH berwarna ungu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, hasil Visum Et Repertum Nomor : 040.04/075-0978500111X/2016/RM tanggal 17 September 2016 serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 Sekitar Jam 06.00 wib bertempat di rumah kontrakan H.Kujen JI. H. Jain Rt.001/008 Ke. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi NUR RINIYATI Ais RINI yang masih dibawah umur (lahir tanggal 4 Nopember 1999);
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 12' September 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjemput Nur Riniyati ais. Rini dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa lalu terdakwa bersama dengan Nur Riniyati ais. Rini menuju kontrakan terdakwa di Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, setelah berada dikontrakan terdakwa bersama dengan teman-temannya nyate bareng dirumah kontrakan tersebut dan selesai sekitar pukul 04.00 wib pagi/subuh, sedangkan Nur Riniyati ais. Rini sudah tidur terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Selasa tangggal 13 September 2016 sekitar 06.00 wib terdakwa membangunkan Nur Riniyati ais. Rini dengan mengatakan "Bunda ..... " lalu Nur Riniyati ais. Rini mengatakan "Teman Ayah Udah Pulang" dijawab oleh terdakwa "Udah Udah Pulang, Ayah Pengen Tidur Kelonin Dong Bun "lalu Nur Riniyati als. Rini langsung memeluk terdakwa dan terdakwa mengatakan " AYAH SAYANG SAMA KAMU BUN, KALAU TERJADI APA-APA AYAH YANG BAKALAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI. ..... " sehingga Nur Riniyati ais. Rini mau untuk disetubuhi terdakwa, kemudian terdakwa mengecup bibir Nur Riniyati ais. Rini lalu terdakwa membuka baju dan BH Nur Riniyati ais. Rini setelah itu menghisap kedua payudara Nur Riniyati ais. Rini secara bergantian;
Bahwa kemudian terdakwa membuka celana dan Nur Riniyati ais. Rini membuka celana dalam lalu terdakwa menyuruh Nur Riniyati ais. Rini untuk menghisap batang kemaluan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Nur Riniyati ais. Rini tiduran, kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam lubang kemaluan Nur Riniyati ais. Rini secara keluar masuk hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Nur Riniyati ais. Rini setelah selesai terdakwa mandi lalu berangkat kerja sedangkan Nur Riniyati ais. Rini tetap tidur dirumah kontrakan terdakwa;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 040.04/075-0978500111X/2016/RM tanggal 17 September 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang ditanda tangani oleh dr. HINDAR JAYA, Sp.OG dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan telah memeriksa seorang perempuan yang bernama NUR RINIYATI Ais RINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah sudah dilakukan pemeriksan VER seorang perempuan berusia Enam Belas Tahun ditemukan luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam dua dan jam empat luka sampai dasar dan pada arah jam sepuluh luka tidak sampai dasar sebagai luka lama disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah baju berwarna merah, 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) buah BH berwarna ungu adalah milik saksi Nur Riniyati Als Rini yang digunakan pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Periindungan Anak;
Menimbang, bahwa pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD yang mana Terdakwa membenarkan identitasnya yang termuat dalam Surat Dakwaan adalah diri Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, ternyata Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, yang mana untuk dapat dinyatakan terpenuhi, tidak perlu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi semua elemen unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Didi Susanto, Nur Riniyati Als Rini, Abdul Khoir serta keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 Sekitar Jam 06.00 wib bertempat di rumah kontrakan H.Kujen JI. H. Jain Rt.001/008 Ke. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi NUR RINIYATI Als RINI yang masih dibawah umur (lahir tanggal 4 Nopember 1999);
Menimbang, bahwa antara saksi NUR RINIYATI Als RINI dengan Terdakwa menjalin hubungan pacaran;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 12' September 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjemput Nur Riniyati ais. Rini dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa bersama dengan Nur Riniyati ais. Rini menuju kontrakan terdakwa di Jalan H. Jain Rt. 001/008 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, setelah berada dikontrakan terdakwa bersama dengan teman-temannya nyate bareng dirumah kontrakan tersebut dan selesai sekitar pukul 04.00 wib pagi/subuh, sedangkan Nur Riniyati ais. Rini sudah tidur terlebih dahulu, kemudian pagi harinya yaitu hari Selasa tangggal 13 September 2016 sekitar 06.00 wib terdakwa membangunkan Nur Riniyati ais. Rini dengan mengatakan "Bunda ..... " lalu Nur Riniyati ais. Rini mengatakan "Teman Ayah Udah Pulang" dijawab oleh terdakwa "Udah Udah Pulang, Ayah Pengen Tidur Kelonin Dong Bun "lalu Nur Riniyati als. Rini langsung memeluk terdakwa dan terdakwa mengatakan " AYAH SAYANG SAMA KAMU BUN, KALAU TERJADI APA-APA AYAH YANG BAKALAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI. ..... " sehingga Nur Riniyati ais. Rini mau untuk disetubuhi terdakwa, kemudian terdakwa mengecup bibir Nur Riniyati ais. Rini lalu terdakwa membuka baju dan BH Nur Riniyati ais. Rini setelah itu menghisap kedua payudara Nur Riniyati ais. Rini secara bergantian, selanjutnya terdakwa membuka celana dan Nur Riniyati als. Rini membuka celana dalam, lalu terdakwa menyuruh Nur Riniyati ais. Rini untuk menghisap batang kemaluan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Nur Riniyati ais. Rini tiduran, kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam lubang kemaluan Nur Riniyati als. Rini secara keluar masuk hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Nur Riniyati ais. Rini setelah selesai terdakwa mandi lalu berangkat kerja sedangkan Nur Riniyati ais. Rini tetap tidur dirumah kontrakan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 040.04/075-0978500111X/2016/RM tanggal 17 September 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang ditanda tangani oleh dr. HINDAR JAYA, Sp.OG dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan telah memeriksa seorang perempuan yang bernama NUR RINIYATI Ais RINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah sudah dilakukan pemeriksan VER seorang perempuan berusia Enam Belas Tahun ditemukan luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam dua dan jam empat luka sampai dasar dan pada arah jam sepuluh luka tidak sampai dasar sebagai luka lama disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah baju berwarna merah, 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) buah BH berwarna ungu adalah milik saksi Nur Riniyati Als Rini yang digunakan pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Pembelaannya pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, dapat dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 yata (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ditentukan statusnya sesuai pasal 194 ayat (1) KUHAP sebagai berikut : oleh karena : 1 (satu) buah baju berwarna merah, 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda dan 1 (satu) buah BH berwarna ungu terbukti milik saksi Nur Riniyati Als Rini, maka dikembalikan kepada Didi Susanto selaku bapak dari saksi Nur Riniyati Als Rini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban Nur Riniyati Als Rini;
Terdakwa sudah mempunyai istri;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat merubah perilakunya dikemudian hari;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IMAM KURNIAWAN Bin MAHMUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti barupa :
(satu) lembar Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama Nur Riniyati dengan Nomor Induk Siswa Nomor : 9992344943 yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 29 Bekasi pada tanggal 10 Juni 2015,
1 (satu) buah baju berwarna merah,
1 (satu) buah celana jeans berwarna biru,
1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda,
1 (satu) buah BH berwarna ungu,
Dikembalikan kepada DIDI SUSANTO
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017 oleh kami WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH selaku Ketua Majelis, ADI ISMET, SH dan EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ABDUL GOPUR,SH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUSI TRIANA,SH, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADI ISMET, SH WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH
EKA SAHARTA WINATA LAKSANA,SH
Panitera Pengganti
ABDUL GOPUR,SH