699 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 699 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIANTO SIJABAT
HUKUM 4 BULAN
-
P
U T U S A N
Nomor : 699 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------
Nama lengkap : BUDIANTO SIJABAT ;
Tempat lahir : Laras II ;
Umur/tgl. lahir : 32 Tahun / 27 September 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Anusapati II No. 7 RT.003/017 Desa Uwung, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Karyawan PT. Runggu Prima Jaya ;
(-). Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 30 Nopember 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama IVAN M.P. TAMPUBOLON, SH dan ROBERTH ARITONANG, SH.L.LM. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office, yang beralamat di Grand Wijaya Centre Blok A-9, Jl. Wijaya II, Jakarta 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 April 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDIANTO SIJABAT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa ijin Usaha Pengangkutan” yang diatur dalam Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIANTO SIJABAT dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair : 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit truck Isuzu Elf warna putih Nomor Polisi B-9969-FJ dan 1 (satu) STNK truk Nomor Polisi B-9969-FJ, masing-masing dikembalikan kepada PT. Basuki Rahmanta Putra. Sedangkan 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan 20 liter BBM jenis solar dan 7 (tujuh) jerigen ukuran 20 liter kosong, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa BUDIANTO S. JABAT, pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di Jln. Raya Perancis Ds. Jatimulya Kec. Kosambi Tangerang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa izin usha pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa yang sebagai pegawai di PT. Runggu Prima Jaya yang berlokasi di Pasar Kemis dihubungi oleh AFIF selaku pekerja pelebaran sungai berlokasi di Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang proyek milik PT.Runggu Prima Jaya yang mengatakan bahwa Proyek pelebaran sungai yang berlokasi di Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang kehabisan bahan bakar minyak jenis solar, kaena stock BBM diproyek Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang habis ;
Bahwa setelah Terdakwa dihubungi oleh AFIF yang juga pegawai PT. Rnggu Prima Jaya yang mengerjakan pelebaran sungai di Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang bahwa bahan bakar berupa minyak jenis solar untuk mengisi alat-alat besar diproyek habis, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mengantar BBM jenis solar yang ada di proyek PT. Runggu Prima Jaya berlokasi di Pasar Kemis Tangerang dengan menggunakan mobil truck Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ milik PT. Basuki Rahmanta Putra dengan cara menyewa, dan BBM tersebut dimasukan ke dalam Jerigen sebanyak 100 (seratus) Jerigen berukuran masing-masing 20 liter ;
Bahwa sesampainya Terdakwa di Jl. Raya Perancis Kosambi diberhentikan oleh Polisi dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya Polisi mendpatkan laopran dar imasyarakat bahwa ditempat tersebut dugaan adanya pengangkutan BBM jenis minyak solar tanpa ada ijin dari Instansi berwenang, yang akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa benar bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sebanyak 100 (seratus) jerigen berukuran 20 liter dengan menggunakan mobil truck Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pada akhirnya Terdakwa dan barang buktinya berupa 1 (satu) unit Truck Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ berikut STNK nya 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter masing-masing berisikan 20 liter BBM jenis solar 7 (tujuh) jerigen ukuran 20 liter kosong, dibawa ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ri No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
1. Saksi R. SIMANGUNSONG, SH :
Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saksi bersama saksi MOBIN, SH mendapati truk Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ yang memuat 100 jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong yang disupiri oleh Terdakwa, tanpa dilengkapi surat ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
2. Saksi MOBIN, SH :
Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saksi bersama saksi R. SIMGANGUNSONG, SH mendapati truk Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ yang memuat 100 jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong yang disupiri oleh Terdakwa, tanpa dilengkapi surat ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
3. Saksi HERMANTO SIJABAT :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah membawa BBM jenis solar sebanyak 100 jerigen masing-masing 20 liter tanpa disertai dengan surat ijin pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
4. Saksi PARDOMUAN BARINGBING :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah terjadinya tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah membawa BBM jenis solar sebanyak 100 jerigen masing-masing 20 liter tanpa disertai dengan surat ijin pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
5. Saksi TIMBANG SIHOMBING :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah terjadinya tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah membawa BBM jenis solar sebanyak 100 jerigen masing-masing 20 liter tanpa disertai dengan surat ijin pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar dibawah sumpah tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan saksi dibenarkannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah membawa BBM jenis solar sebanyak 100 jerigen masing-masing 20 liter tanpa disertai dengan surat ijin pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit truck Isuzu Elf warna putih Nomor : Pol. B-9969-FJ dan 1 (satu) unit STNK Nomor : Pol. B-9969-FJ, dikembalikan kepada PT. Basuki Rahmanta Putra, sedangkan 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter masing-masing berisikan 20 liter BBM jenis solar dan 7 (tujuh) jerigen ukuran 20 liter kosong ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jalan Raya Perancis Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ, 1 (satu) STNK truk B-9969-FJ, 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter yang masing-masing berisikan ± 20 liter BBM jenis solar dan 7 jerigen ukuran 20 liter kosong ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ri No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa dipersidangan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa BUDIANTO SIJABAT mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan Terdakwa BUDIANTO SIJABAT saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga menurut Majelis unsur pertama ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi-saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan juga keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didukung dengan adanya petunjuk serta barang bukti, bahwa pada awalnya Terdakwa yang sebagai pegawai di PT. Runggu Prima Jaya yang berlokasi di Pasar Kemis dihubungi oleh AFIF selaku pekerja pelebaran sungai berlokasi di Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang proyek milik PT.Runggu Prima Jaya yang mengatakan bahwa Proyek pelebaran sungai yang berlokasi di Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang kehabisan bahan bakar minyak jenis solar, kaena stock BBM diproyek Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang habis. Setelah Terdakwa dihubungi oleh AFIF yang juga pegawai PT. Rnggu Prima Jaya yang mengerjakan pelebaran sungai di Jl. Raya Perancis Kosambi Tangerang bahwa bahan bakar berupa minyak jenis solar untuk mengisi alat-alat besar diproyek habis, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mengantar BBM jenis solar yang ada di proyek PT. Runggu Prima Jaya berlokasi di Pasar Kemis Tangerang dengan menggunakan mobil truck Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ milik PT. Basuki Rahmanta Putra dengan cara menyewa, dan BBM tersebut dimasukan ke dalam Jerigen sebanyak 100 (seratus) Jerigen berukuran masing-masing 20 liter. Sesampainya Terdakwa di Jl. Raya Perancis Kosambi diberhentikan oleh Polisi dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya Polisi mendpatkan laopran dar imasyarakat bahwa ditempat tersebut dugaan adanya pengangkutan BBM jenis minyak solar tanpa ada ijin dari Instansi berwenang, yang akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa benar bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sebanyak 100 (seratus) jerigen berukuran 20 liter dengan menggunakan mobil truck Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Pada akhirnya Terdakwa dan barang buktinya berupa 1 (satu) unit Truck Isuzu Elf warna putih No. Pol. B-9969-FJ berikut STNK nya 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter masing-masing berisikan 20 liter BBM jenis solar 7 (tujuh) jerigen ukuran 20 liter kosong, dibawa ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut, sehingga menurut Majelis unsur kedua ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa yang mengangkut BBM tanpa ijin pengangkutan dan tidak sesuai standar pengangkutan BBM bisa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ri No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa BUDIANTO SIJABAT, tersebut diatas telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) denagn ketentuan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
3. Menjatuhkan pidna denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan pidana tersebut tidak dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama : 8 (delapan) bulan karena melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit truck Isuzu Elf warna putih Nomor : Pol. B-9969-FJ dan 1 (satu) unit STNK Nomor : Pol. B-9969-FJ, dikembalikan kepada PT. Basuki Rahmanta Putra, sedangkan 100 (seratus) jerigen ukuran 20 liter masing-masing berisikan 20 liter BBM jenis solar dan 7 (tujuh) jerigen ukuran 20 liter kosong, dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : Selasa, tanggal 21 Mei 2013, oleh kami : BAMBANG EDHY S, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, TOGA NAPITUPULU, SH. dan MACHRI HENDRA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MANAT LUMBAN GAOL,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadapan BUDIYATMI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA1. TOGA NAPITUPULU, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS BAMBANG EDHY S, SH.MH. |
| 2. MACHRI HENDRA, SH.MH. | PANITERA PENGGANTI MANAT LUMBAN GAOL, SH. |