NOMOR 48/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 48/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 48/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO
Tempat lahir : Nganjuk
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 25 Nopember 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh sejak 15 Desember 2014 sampai dengan sekarang:
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Desember Tahun 2014 di rumah terdakwa di Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk Kab. Nganjuk atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi SUSANTO (penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa membeli 1 (satu) box pil dobel L seharga Rp. 50.000,-, selanjutnya saat saksi SUSANTO hendak menjual 1 (satu) box pil dobel L kepada pemesan, saksi SUSANTO diamankan oleh saksi SUMANTO, saksi YUDHA K. dan rekan kerja dari Polres Nganjuk ;
Atas informasi dari saksi SUSANTO, selanjutnya saksi SUMANTO, saksi YUDHA K. dan rekan kerja dari Polres Nganjuk menuju ke rumah terdakwa dan selanjutnya menangkap terdakwa berikut barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir pil dobel L karena terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamaan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Dari terdakwa diperoleh keterangan bahwa Pil Dobel L didapatkan dengan cara membeli dari DEMON (belum tertangkap) dengan cara membeli di Alun-Alun Kota Mojoagung ;
Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Surabaya Nomor : 8083/NOF/2014 tanggal 2 Januari 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 10463/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson termasuk Daftar Obat Keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YUDHA KRISTIAWAN di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Saksi adalah anggota Polri pada Polres Nganjuk ;
Saksi bersama dengan saksi SUMANTO anggota Reskoba Nganjuk beserta anggota Opsnal lainnya awalnya melakukan penangkapan terhadap SUSANTO Alias KIPLI (dalam berkas perkara lain) kemudian dari Sdr. SUSANTO Alias KIPLI (dalam berkas perkara lain) setelah dilakukan pengembangan kemudian sdr. Sdr. SUSANTO Alias KIPLI (dalam berkas perkara lain) mengatakan telah membeli Pil dobel L tersebut dari terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 09.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan kepada Sdr, SUSANTO Alias KIPLI sebanyak 1 box dengan harga Rp. 50.000,- kemudian saksi bersama Tim Opsnal lainya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian setelah digeledah saksi bersama tim opsnal memperoleh barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir Pil dobel L yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana sebanyak 1 bungkus dan yang 1 bungkus lagi disimpan di bawah tempat tidur ;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa pil dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat , berwana putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL
Bahwa saksi menerangkan bahwa tersangka tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi SUMANTO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Saksi adalah anggota Polri pada Polres Nganjuk ;
Saksi bersama dengan saksi YUDHA KRSTIAWAN anggota Reskoba Nganjuk beserta anggota Opsnal lainnya awalnya melakukan penangkapan terhadap SUSANTO Alias KIPLI (dalam berkas perkara lain) kemudian dari Sdr. SUSANTO Alias KIPLI (dalam berkas perkara lain) setelah dilakukan pengembangan kemudian sdr. Sdr. SUSANTO Alias KIPLI (dalam berkas perkara lain) mengatakan telah membeli Pil dobel L tersebut dari terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 09.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan kepada Sdr, SUSANTO Alias KIPLI sebanyak 1 box dengan harga Rp. 50.000,- kemudian saksi bersama Tim Opsnal lainya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian setelah digeledah saksi bersama tim opsnal memperoleh barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir Pil dobel L yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana sebanyak 1 bungkus dan yang 1 bungkus lagi disimpan di bawah tempat tidur ;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa pil dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat , berwana putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL
Bahwa saksi menerangkan bahwa tersangka tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi SUSANTO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 09.30 Wib bertempat dirumah terdakwa Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, saksi membeli pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebelumnya saksi juga pernah membeli Pil dobel L dari terdakwa sebanyak 2 kali dalam bulan februari sampai dengan belan maret 2014 tiap membeli sebanyak 1 box dengan harga Rp.60.000,- ;
Saksi ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 10.00 Wib di warung termasuk Desa Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan pada saat ditangkap saksi setelah digeladah berhasil ditemukan uang hasil penjualan Pil dobel L sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa Pil dobel L tersebut oleh tersangka dibungkus bekas bungkus plastik dan didalam kemasan Pil dobel yang dijual tersangka tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut.
Bahwa obat yang diedarkan oleh memiliki ciri -ciri berbentuk bulat, berwarna putih, serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mengerti Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan para saksi ;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira jam 13.30 Wib di Pasar Mojokerto membeli pil dobel L dari Sdr. Ateng sebanyak 500 butir dengan harga 250.000,- dan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 09.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk menjual kepada Sdr, SUSANTO Alias KIPLI sebanyak 1 box dengan harga Rp. 50.000,- ;
Tersangka sebelumnya membeli Pil dobel L tersebut dari Sdr. DEMON (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira jam 09.30 Wib di alun-alun Mojoagung Jombang sebanyak 1 lop yang berisi 1000 butir Pil dobel L dengan harga 350.000,-
Pil dobel L tersebut oleh terdakwa dibungkus plastik dan didalam kemasan Pil dobel L yang dijual tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut.
Bahwa tersangka mendapat keuntungan dari penjualan Pil dobel L SETIAP 1 Lop (berisi 1000 ) pil dobel L sebesar Rp. 150.000
Bahwa obat yang diedarkan memiliki ciri -ciri berbentuk bulat, berwarna putih, serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL;
Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir pil dobel L
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 09.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk Kab. Nganjuk saksi SUSANTO (penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa membeli 1 (satu) box pil dobel L seharga Rp. 50.000,-, selanjutnya saat saksi SUSANTO hendak menjual 1 (satu) box pil dobel L kepada pemesan, saksi SUSANTO diamankan oleh saksi SUMANTO, saksi YUDHA K. dan rekan kerja dari Polres Nganjuk ;
Bahwa Atas informasi dari saksi SUSANTO, selanjutnya saksi SUMANTO, saksi YUDHA K. dan rekan kerja dari Polres Nganjuk menuju ke rumah terdakwa dan selanjutnya menangkap terdakwa berikut barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir pil dobel L karena terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamaan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Bahwa Dari terdakwa diperoleh keterangan bahwa Pil Dobel L didapatkan dengan cara membeli dari DEMON (belum tertangkap) dengan cara membeli di Alun-Alun Kota Mojoagung ;
Bahwa Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Surabaya Nomor : 8083/NOF/2014 tanggal 2 Januari 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 10463/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson termasuk Daftar Obat Keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kualitas atau kedudukan tertentu. Berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri selama dalam persidangan, maka yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohaninya sehingga dipandang terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja.
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak ada penjelasan tentang pengertian dengan sengaja (Opzet), akan tetapi dalam penjelasan resmi (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah “Willen en Weten”.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “Willen en Weten” adalah seseorang yang melakukan unsur perbuatan dengan sengaja harus dikehendaki (Willen) dan menginsafi/mengerti/ketahui (Weten) akan akibat yang timbul dari perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasar fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L pada Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Desember Tahun 2014 di rumah terdakwa di Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) boks pil dobel kepada Sdr. SUSANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bahwa Pil dobel L tersebut dibungkus plastik dan didalam kemasan Pil dobel L yang dijual tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk kepentingan pribadi terdakwa ; bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Surabaya Nomor : 8083/NOF/2014 tanggal 2 Januari 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 10463/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson termasuk Daftar Obat Keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang yang dilanggar oleh terdakwa karena dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang yang disadari oleh terdakwa bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan Sengaja“ ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa berdasar fakta di persidangan terungkap bahwa Terdakwa mengedarkan pil dobel L pada Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Desember Tahun 2014 di rumah terdakwa di Dusun Bulu Putren Desa Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) boks pil dobel kepada Sdr. SUSANTO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bahwa Pil dobel L tersebut dibungkus plastik dan didalam kemasan Pil dobel L yang dijual tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk kepentingan pribadi terdakwa ; bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Surabaya Nomor : 8083/NOF/2014 tanggal 2 Januari 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 10463/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson termasuk Daftar Obat Keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang yang dilanggar oleh terdakwa karena dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang yang disadari oleh terdakwa bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsurk ke-3 “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh Undang-undang ini mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan ekonomi terhadap keluarganya ;
Mengingat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa
178 (seratus tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Rabu, tanggal 08 April 2015 oleh kami : DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SYAIFUL ANAM. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri NASIKAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS:
Ttd
DWIANTO JATI SUMIRAT, SH.
Ttd Ttd
PRONGGO JOYONEGARA, SH. ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
MUJIONO, SH., M.Hum.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MUJIONO, SH., M.Hum.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3