66/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 66/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARSAD TEY - NURMAWATY PULING
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“Perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” ; - Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3(tiga) Tahun dan denda masing – masing sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3(tiga) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor:66/Pid.Sus/2011/PN.KLB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
TERDAKWA I
Nama lengkap : ARSAD TEY Als ARSAD ;
Tempat lahir : Kalabahi ;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun /26 Juni 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Sonraen,Kel Sonraen,RT.002 RW.001,Kec Amarasi Selatan,Kab Kupang ;
Jl Kakatua nomor 12,Kampung Bonipol,Kel Kota
Lama,Kec Kelapa Lima,Kota Kupang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMEA ;
Terdakwa 1 telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polres Alor, sejak tanggal 04 April 2011 sampai dengan tanggal 23 April 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 24 April 2011 sampai dengan tanggal 02 Juni 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 03 Juni 2011 sampai dengan tanggal 02 Juli 2011 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 05 Juni 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi Nomor, sejak tanggal 15 Juli 2011 sampai dengan tanggal 21 Juli 2011(dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalabahi);
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 20 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2011 ;
TERDAKWA II
Nama lengkap : NURMAWATY PULING Als NUR KAMAING Als NUR PULING;
Tempat lahir : Timuabang-Kab Alor ;
Umur/tanggal lahir : 33 tahun /15 Maret 1978 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari
RT.03 RW II Kec Teluk Mutiara, Kab Alor ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa II telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan
Penyidik Polres Alor, tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi Nomor,sejak tanggal 15 Juli 2011 sampai dengan tanggal 21 Juli 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 20 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2011 ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi Penasehat hukum ELISABETH SULASTRI SUJONO,SH , Advokat berkantor di Jl. Bungabali RT 01 RW II, Kelurahan Kalabahi Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor sesuai Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tertanggal 27 Juli 2011 ;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor: 66/Pen.Pid/2011/PN.KLB,tanggal 21 Juli 2011, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat penetapan Majelis Hakim No : 66/Pen.Pid/2011/PN.KLB, tanggal 25 Juli 2011 tentang penetapan hari sidang ;
3.Seluruh berkas perkara terdakwa tersebut beserta lampirannya ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana No.Reg.Perk.PDM-66/K.BAHI/07/2011 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 15 September 2011 pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling bersalah melakukan tindak pidana “perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa didampingi penasehat hukumnya telah menyampaikan Pembelaan (Pledoi) yang dikemukakan dipersidangan yang pada pokoknya :
mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik tanggal 6 Oktober 2011 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, dan terdakwa telah pula mengajukan dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara : PDM-66/K.BAHI/07/2011, tanggal 20 Juli 2011, sebagai berikut :
DAKWAAN :
“Bahwa ia terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling bersama-sama dengan Dewi dan Fitri (belum tertangkap/DPO Polres Alor) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada awal bulan Pebruari 2011 dan pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2011, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi dan Bandar Udara Eltari Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Pada mulanya terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di Medan dan Pekanbaru, kemudian pada sekitar bulan Januari 2011 terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad menghubungi terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling di Kalabahi menggunakan Hand Phone yang pada intinya terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad mengajak kerja sama untuk mencari tenaga kerja di sekitar Kabupaten Alor dan apabila dapat mengantar tenaga kerja sampai ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perorang. Atas ajakan kerja sama tersebut, terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling tanpa dilengkapi dokumen dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja jo. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/ DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah, dengan dalih akan dipekerjakan di Kupang mencari beberapa calon tenaga kerja dan akhirnya pada sekitar awal bulan Pebruari 2011 mendapatkan calon tenaga kerja yaitu saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena dan 2 (dua) orang perempuan yang tidak dikenal oleh saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, kemudian dibawa oleh terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alais Arsad di Kupang dengan menumpang Kapal Sirimau melalui Pelabuhan Laut Kalabahi dan setelah sampai di rumah terdakwa I. Arsad Tey alais Arsad, terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling mengatakan pada saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena bersama 2 (dua) orang temannya dengan bahasa daerah yang pada intinya “Kalau orang tanya kamu bilang orang tua setuju nah jawab bilang iya”, setelah diserahkan kepada terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad saksi saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena bersama 2 (dua) orang temannya ditanya oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad mengenai identitas diri dan apakah para orang tuanya setuju, yang dijawab oleh saksi dan temannya “Orang tua kami setuju” selanjutnya ketika terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad menanyakan tanggal lahir saksi, saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena menjawab tanggal lahir lupa tapi umurnya 17 tahun yang kemudian oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad umur saksi dibuatkan Kartu Tanda Penduduk tetapi umurnya ditulis 19 tahun, kemudian pada keesokan harinya dibuatkan surat pernyataan orang tua saksi yang ditandatangani oleh terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling karena orang tua saksi tidak ada di Kupang. Setelah itu terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad mengatakan pada saksi dan temannya bahwa “Kalian nanti dikirim ke Jakarta dan bekerja di rumah Pendeta, dan Pendata itu yang nanti jemput kalian, kalau tidak mau hari ini juga ganti uang orang yang ongkos kamu datang di Kupang baru kalian bisa keluar dari sini”, karena saksi tidak punya uang dan saksi juga baru di Kupang sehingga saksi menuruti apa yang dikatakan oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad, tetapi kedua teman saksi berhasil melarikan diri dari rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad. Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Pebruari 2011 sekitar pukul 10.00 WITA. saksi dibawa oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad ke Bandar Utara Eltari Kupang kemudian dinaikkan ke pesawat udara tujuan Jakarta tanpa dilengkapi dokumen apapun dan di Jakarta dijemput kemudian dibawa ke sebuah rumah oleh orang yang mengaku bernama Dewi (belum tertangkap), sedangkan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling kembali ke Alor setelah diberi imbalan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta tiket kapal laut oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad, setelah sampai di Jakarta saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena ternyata tidak dipekerjakan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad tetapi oleh orang yang bernama Dewi tersebut selang 4 (empat) hari kemudian dikirim lagi dengan menumpang pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Medan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah Bang Awi, di tempat itulah saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena diperlakukan oleh majikannya tidak sebagaimana layaknya seorang pembantu rumah tangga karena sering mendapatkan pukulan yang membuat saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena mengalami luka pada kedua lututnya hingga menimbulkan flek hitam; -----------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan kembali pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 dengan alasan yang sama yaitu akan dipekerjakan di Kupang, terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling kembali mengirim saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati (umur 14 tahun) tanpa persetujuan orang tua para saksi dengan menumpang Kapal Ferry melalui Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi, setelah sampai di rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad kedua saksi tersebut dengan dalih akan dipekerjakan di Jakarta kemudian dikirim ke Fitri (belum tertangkap) di Jakarta dengan menumpang pesawat udara melalui Bandar Udara Eltari Kupang dan oleh Fitri dikirim lagi ke Pekanbaru melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta, sedangkan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling kembali ke Alor dan diberi imbalan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditambah 1 (satu) tiket pesawat terbang oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad. Setelah sampai di tempat penampungan di Pekanbaru pada saat saksi Hariyati Djahiboling alias Mariyati sedang tidur di sebuah kamar diperkosa atau disetubuhi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal sehingga saksi Hariyati Djahiboling alias Mariyati pada keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB. kabur dari tempat tersebut bersama teman saksi yang bernama Eti dari Soe kemudian pergi ke kantor polisi terdekat yang selanjutnya oleh pihak kepolisian saksi diantar ke Dinas Sosial Pekanbaru kemudian oleh Dinas Sosial saksi diberi uang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan surat jalan untuk perjalanan pulang, sedangkan saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga selama lebih kurang selama 1 (satu) bulan namun sering kali mendapatkan siksaan dari majikannya sehingga saksi berusaha untuk menghubungi atau mencari keluarganya yang berada di sekitar Pekanbaru dan akhirnya pada bulan Maret 2011 dijemput dan dibawa oleh keluarganya yang bertempat tinggal di Batam yaitu saksi Rasad Tangki setelah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada majikannya; ------------------------------------------------------
Bahwa akibat perekrutan dan pengiriman saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati yang dilakukan oleh para perbuatan tersebut, para saksi mengalami trauma dan penderitaan batin serta merasa telah dibohongi oleh para terdakwa; -----------
Bahwa para terdakwa melakukan perekrutan saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati dari Kabupaten Alor kemudian mengirimkan para saksi ke Jakarta kepada Dewi dan Fitri (belum tertangkap/DPO) adalah dengan tujuan untuk dimanfaatkan tenaganya sebagai pembantu rumah tangga dan atas keberhasilan pengiriman para saksi tersebut para terdakwa telah mendapatkan imbalan uang dari para majikan atau pemakai tenaga kerja tersebut, sehingga dengan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja tersebut para terdakwa telah mendapatkan keuntungan materiil; ------------------
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP”. -----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan para saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
1.Hariyati Djahiboling alias Mariyati,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa II. Nurwawaty Puling sedangkan dengan terdakwa I. Arsad Tey tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman saksi ke Pekanbaru oleh para terdakwa pada tanggal 20 Pebruari 2011 ;
- Bahwa pada mulanya sekitar awal Pebruari 2011, terdakwa II. Nurmawaty Puling menghubungi kakak saksi yaitu saksi Samryam Akui Sihana Manikita (Meri Manikita) dan meminta saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang, kemudian saksi Meri Manikita memberitahukan kepada saksi supaya saksi bersedia menjadi pembantu rumah tangga ;
- Bahwa atas ajakan tersebut saksi menolaknya, namun terdakwa II. Nurmawaty Puling terus menelpon dan mendesak saksi dan saksi Meri Manikita untuk kerja, sehingga akhirnya saksi dan saksi Meri Manikita berangkat ke rumah terdakwa II. Nurmawaty Puling di Kalabahi ;
- Bahwa pada saat saksi berada di rumah terdakwa II. Nurmawaty Puling dijelaskan bahwa saksi dan saksi Meri Manikita akan dipekerjakan di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, mendengar penjelasan akan dipekerjakan di Kupang akhirnya saksi bersama saksi Meri Manikita bersedia ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 saksi dan saksi Meri Manikita diantar oleh terdakwa II. Nurwawaty Puling berangkat ke Kupang naik Kapal Ferry melalui Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi, setelah sampai di Kupang dijemput oleh terdakwa I. Arsad Tey dan dibawa ke rumahnya;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa I. Arsad Tey ternyata saksi bersama saksi Meri Manikita di foto oleh terdakwa I. Arsad Tey sambil mengatakan “Kalian mau ke Batam atau ke Jakarta”, mendengar pertanyaan tersebut terdakwa II. Nurwawaty Puling langsung jawab “Kalau mereka ke Batam nanti mereka lihat keluarganya mereka tidak kerja jadi mereka ke Jakarta saja”, kemudian terdakwa I. Arsad Tey bilang lagi “Nanti kamu kerja di Jakarta saja” tanpa menanyakan kepada saksi setuju atau tidak, kemudian terdakwa I. Arsad Tey bilang lagi “Kalau kamu tidak mau kerja di Jakarta kamu dua harus kasih kembali uang transportasi dan kalau mau pulang nah cari uang sendiri”, akhirnya pada waktu itu saksi tidak dapat berbuat apa-apa, mau pulang tetapi saksi tidak tahu jalan sehingga saksi ikut saja apa kemauan para terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I. Arsad Tey menanyakan identitas saksi antara lain tempat lahir dan umur saksi, pada waktu itu saksi jawab lahir di Timuabang dan umur 14 tahun, namun oleh terdakwa I. Arsad Tey dibuatkan umurnya menjadi 19 tahun dengan alasan karena penerimaan pegawai harus umur 19 tahun, sambil mengatakan “Nanti di Jakarta kamu kerja selama 2 tahun, kerja sebagai pembantu rumah tangga dan selama kamu kerja disana selama 2 bulan kamu tidak pegang HP nanti setelah 2 bulan dulu baru pegang HP, gaji kamu Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan kamu selama 3 bulan disana belum dapat gaji karena dipotong uang transfer makan minum kamu”, dan setelah itu terdakwa I. Arsad Tey menyuruh terdakwa II. Numawaty Puling untuk menandatangani surat persetujuan orang tua saksi ;
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2011 sekitar pukul 15.00 WITA. saksi dan saksi Meri Manikita dibawa oleh terdakwa I. Arsad Tey ke Bandara Eltari Kupang kemudian naik pesawat tujuan Jakarta tanpa dibekali dokumen apapun;
- Bahwa sampai di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. dijemput oleh seorang ibu yang mengaku bernama Fitri dan dibawa ke rumahnya, dan selang 2 (dua) hari saksi Meri Manikita dikirim lagi ke Pekanbaru, sedangkan saksi 1 (satu) minggu kemudian baru dikirim ke Pekanbaru;
- Bahwa selama berada di rumah ibu Fitri, saksi sering dipukul, dimarahi sehingga saksi sebenarnya ingin pulang tetapi tidak berdaya karena saksi tidak punya uang untuk pulang dan tidak tahu jalan kemana-mana ;
- Bahwa setelah sampai di Pekanbaru, saksi dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dibawa ke sebuah tempat penampungan tenaga kerja ;
- Bahwa pada saat saksi istirahat bersama calon tenaga kerja lainnya di tempat penampungan tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB. saksi diperkosa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB. ada teman saksi yang bernama Eti dari So’e mengajak kabur dari tempat tersebut, akhirnya pada sekitar pukul 05.30 WIB. saksi bersama Eti kabur dari tempat tersebut menuju kantor Polisi yang berada dekat tempat tersebut, kemudian oleh polisi saksi dan Eti diantar ke kantor Dinas Sosial Pekanbaru dan saksi diberi uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan surat jalan naik Bus menuju ke Jambi, sampai di Jambi saksi ke kantor Dinas Sosial Jambi dan diberi uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan surat jalan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya, sampai di Surabaya saksi ke kantor Dinas Sosial dan diberi surat jalan ke Banyuwangi, sampai di Banyuwangi ke kantor Dinas Sosial dan diberi surat jalan ke Bali, di Bali saksi ke kantor Dinas Sosial diberi uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan surat jalan, selanjutnya saksi dan Eti naik Kapal Awu menuju Kupang dengan surat jalan tersebut hingga akhirnya pulang sampai ke Alor ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi merasa ditipu dan juga masa depan saksi menjadi hancur karena telah diperkosa dan mandapat siksaan waktu di rumah ibu Fitri di Jakarta ;
2.Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa II. Nurwawaty Puling sedangkan dengan terdakwa I. Arsad Tey tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman saksi ke Pekanbaru oleh para terdakwa pada tanggal 20 Pebruari 2011 ;
- Bahwa pada mulanya sekitar awal Pebruari 2011, terdakwa II. Nurmawaty Puling menghubungi saksi melalui telpon dan mengatakan “Meri, lu mau kerja di Kupang atau tidak” lalu saksi jawab “Iya tetapi tunggu dulu, karena saya belum memberitahukan kedua orang tua saya” kemudian terdakwa II. Nurmawaty Puling bilang lagi “Nah kamu kasih tahu orang tuamu dulu, bilang kerja di Kupang”, lalu saksi bertanya lagi “Gaji sebulan berapa” yang dijawab oleh terdakwa “Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)” setelah itu saksi mengatakan “Nanti saya ke Kalabahi dulu baru kita berangkat, tetapi saya minta kita sama-sama Nur Puling” kemudian dijawab oleh terdakwa “Nanti saya suruh pak Arsad untuk kirim uang dulu supaya kita beli tiket dan berangkat sama-sama” ;
- Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa II. Nurwamaty Puling telpon lagi dan berkata “Bagaimana sudah beritahu orang tuamu ?” saksi jawab “Belum, saya belum kasih tahu orang tua”, setelah itu hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 saksi berangkat ke Kalabahi bertemu dengan terdakwa Nurwawaty Puling dan meminta saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kupang dengan adik saksi yaitu saksi Hariyati Djahiboling alias Mariyati ;
- Bahwa atas ajakan tersebut saksi pada awalnya menolak, namun terdakwa II. Nurmawaty Puling terus menelpon dan mendesak saksi untuk kerja, sehingga akhirnya saksi dan saksi Mariyati berangkat ke rumah terdakwa II. Nurmawaty Puling di Kalabahi ;
- Bahwa pada saat saksi berada di rumah terdakwa II. Nurmawaty Puling dijelaskan bahwa saksi dan saksi Mariyati akan dipekerjakan di Kupang sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, mendengar penjelasan akan dipekerjakan di Kupang akhirnya saksi bersama saksi Mariyati bersedia ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 saksi dan saksi Mariyati diantar oleh terdakwa II. Nurwawaty Puling berangkat ke Kupang naik Kapal Ferry melalui Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kalabahi, dan setelah sampai di Kupang dijemput oleh terdakwa I. Arsad Tey dan dibawa ke rumahnya ;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa I. Arsad Tey, terdakwa II. Nurmawaty Puling langsung menyerahkan saksi bersama saksi Mariyati sambil mengatakan “Kalau orang tanya kamu bilang orang tua setuju nah jawab bilang iya”, kemudian oleh terdakwa I. Arsad Tey kami di foto sambil mengatakan “Kalian mau ke Batam atau ke Jakarta”, mendengar pertanyaan tersebut terdakwa II. Nurwawaty Puling langsung jawab “Kalau mereka ke Batam nanti mereka lihat keluarganya mereka tidak kerja jadi mereka ke Jakarta saja, jadi kalian kerja di Jakarta saja”, akhirnya kamipun menyetujui perkataan terdakwa II. Nurmawaty Puling, kemudian terdakwa I. Arsad Tey langsung mengatakan pada kami “Saya buat surat pernyataan persetujuan orang tua, tapi karena orang tua kalian tidak ada makanya saya langsung suruh Nur yang tanda tangan” setelah dibuatkan suratnya, terdakwa II. Nurmawaty Puling yang menandatangani surat tersebut ;
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2011 sekitar pukul 13.30 WITA. saksi dan saksi Mariyati dibawa oleh terdakwa I. Arsad Tey ke Bandara Eltari Kupang kemudian naik pesawat tujuan Jakarta tanpa dibekali dokumen atau surat-surat apapun, namun ketika dalam perjalanan menuju Bandara terdakwa I. Arsad Tey mengatakan “Kalian jangan takut nanti sampai di Jakarta ibu Fitri yang jemput kalian” sambil memberikan nomor teleponnya (HP) ibu Fitri ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I. Arsad Tey menanyakan identitas saksi antara lain tempat lahir dan umur saksi sambil mengatakan bahwa nanti kerja gajinya Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan;
- Bahwa saksi sampai di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. dijemput oleh seorang ibu yang mengaku bernama Fitri dan dibawa ke rumahnya;
- Bahwa setelah sampai di rumah ibu Fitri ternyata saksi mau dikirim lagi ke Pekanbaru dan ibu Fitri bilang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga ;
- Bahwa pada waktu itu saksi tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak dapat menolak karena saksi tidak pernah tahu kota Jakarta, dan selain itu juga timbul rasa takut kalau saksi menolak ;
- Bahwa di rumah ibu Fitri ternyata selang 2 (dua) hari yaitu hari Kamis tanggal 24 Pebruari 2011 sekitar pukul 16.50 WIB. saksi dikirim lagi ke Pekanbaru naik pesawat melalui Bandara Soekano Hatta - Jakarta, sedangkan saksi Mariyati tetap tinggal di rumah ibu Fitri;
- Bahwa setelah sampai di Pekanbaru sekitar pukul 19.00 WIB., saksi dijemput oleh beberapa orang kemudian dibawa ke sebuah kantor dan pagi harinya diambil oleh majikan ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun majikan saksi tidak pernah menghiraukan saksi dan waktu kerja saksi, saksi sering diperintah untuk terus kerja, kalau terlambat sering dimarahi, saksi disuruh makan jam 22.00 WIB., istirahat diatur jam 00.00 WIB. dan mulai bekerja jam 04.00 WIB ;
- Bahwa karena tidak tahan dengan perlakuan majikan saksi, akhirnya sekitar awal bulan April 2011 saksi menghubungi keluarga saksi yang berada di Batam yaitu saksi Rasad Tangki, dan setelah nyambung akhirnya saksi dijemput oleh saksi Rasad Tangki dengan memberikan uang tebusan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi merasa ditipu, batin tersiksa dan trauma selama menjadi pembantu rumah tangga di Pekanbaru ;
3.Sri Budi Helena Manikita alias Helena, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa II. Nurwawaty Puling, sedangkan dengan terdakwa I. Arsad Tey tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman saksi ke Medan oleh para terdakwa pada awal bulan Pebruari 2011 ;
- Bahwa pada mulanya sekitar awal Pebruari 2011, saksi bertemu terdakwa II. Nurmawaty Puling di Pelabuhan Laut Kalabahi, pada waktu itu terdakwa langsung mendekati saksi dan mengatakan “Helena, ada 2 orang perempuan hari Rabu berangkat ke Kupang jadi mau ikut atau tidak ada orang yang mau minta kerja di Kupang”, setelah saksi menjawab ”Kalau begitu saya tanya orang tua dulu”, kemudian terdakwa bilang “Tidak usah, lu jangan takut karena 2 orang perempuan itu sudah berpengalaman kerja 3 tahun di Kupang, jadi kalau ada apa-apa nanti kabur saja” akhirnya saksi jawab “Iya” ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa II. Nurmawaty Puling datang lagi ketemu saksi dan mengatakan “Ini kakak dua yang nanti berangkat sama-sama dengan kamu, jadi kamu jangan takut kalau ada apa-apa kalian bertiga kabur, jadi sekarang kamu menyimpan pakaian sudah ko kita ke rumah”, kemudian saksi mengambil tas berisi pakain dan ikut terdakwa ke rumahnya dan pada hari Rabu sekitar pukul 10.00 WITA. saksi bersama 2 (dua) orang perempuan yang tidak saksi kenal danpukul 19.00 WITA ;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa I. Arsad Tey, terdakwa II. Nurmawaty Puling langsung menyerahkan saksi bersama saksi Mariyati sambil mengatakan “Kalau orang tanya kamu bilang orang tua setuju nah jawab bilang iya”, kemudian terdakwa I. Arsad Tey menanyak tentang identitas kami bertiga sambil bertanya “Apakah orang tua setuju atau tidak”, kami bertiga jawab “Orang tua kami setuju”, setelah itu terdakwa I. Arsad Tey bilang lagi “Nanti kamu kerja di Jakarta gaji kalian Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa keesokan harinya terdakwa I. Arsad Tey bilang pada kami “Saya buat surat pernyataan persetujuan orang tua, tapi karena orang tua kalian tidak ada makanya saya langsung suruh Nur yang tanda tangan” setelah dibuatkan surat pernyataan terdakwa II. Nurmawaty Puling yang menandatangani surat tersebut, kemudian terdakwa I. Arsad Tey mengatakan “Kalian nanti dikirim kerja di Jakarta dan bekerja di rumah pendeta dan pendeta itu yang nanti jemput kalian, kalau tidak mau hari ini juga ganti uang orang yang ongkos kamu datang di Kupang baru kalian bisa keluar dari sini”;
- Bahwa karena saksi tidak punya uang, saksi baru di Kupang dan tidak tahu jalan kemana-mana, dan saksi juga berpikir kalau nantinya kerja di rumah pendeta akhirnya saksi setuju dan menuruti omongan terdakwa I. Arsad Tey dengan mengatakan “Iya saya ikut kerja di Jakarta”;
- Bahwa pada hari lupa dalam bulan Pebruari 2011 sekitar pukul 10.00 WITA. saksi dan 2 (dua) orang perempuan yang saksi tidak kenal dibawa oleh terdakwa I. Arsad Tey ke Bandara Eltari Kupang kemudian naik pesawat tujuan Jakarta tanpa dibekali dokumen atau surat-surat apapun, namun ketika dalam perjalanan menuju Bandara terdakwa I. Arsad Tey mengatakan “Kalian jangan takut nanti sampai di Jakarta ada yang jemput kalian”;
- Bahwa saksi sampai di Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. dijemput oleh seorang ibu yang mengaku bernama Nona dan dibawa rumah ibu Dewi;
- Bahwa setelah sampai di rumah ibu Dewi ternyata saksi tidak dipekerjakan di rumah tersebut dan ibu Dewi ternyata bukanlah seorang Pendeta, dan selang 4 (empat) hari kemudian dikirim lagi ke Medan oleh ibu Dewi dan Ibu Yolanda melalui Bandara Soekarno Hatta – Jakarta ;
- Bahwa pada waktu itu saksi tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak dapat menolak karena saksi takut dipukul oleh temannya ibu Dewi yang bernama ibu Yolanda yang sering datang ke rumah ibu Dewi sambil mengatakan “Kalian jangan minta pulang, kalau minta pulang nanti kami tempatkan di tempat pelacuran”;
- Bahwa pada saat saksi dikirim ke Medan saksi tidak bisa berbuat apa-apa, karena ibu Yolanda mengatakan “Kamu harus mau kesana kalau dikirim untuk kerja, kalau tidak mau saya tempatkan kalian di tempat pelacur, awas hati-hati kalau majikan kalian kirim kembali kalian kesini berarti saya masukkan kamu pelacuran, kalau kalian pakai polisi saya juga pakai polisi, kalau kalian pakai preman saya juga pakai preman” sehingga saksi takut dan menyetujui saja;
- Bahwa setelah sampai di Medan sekitar pukul 10.00 WIB., saksi dijemput oleh majikan saksi yang bernama Bang Awi dan bekerja di rumah tersebut sebagai pembantu rumah tangga ;
- Bahwa selama saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Bang Awi dan istrinya tidak pernah menghiraukan saksi dan waktu kerja saksi, kalau terlambat kerja saksi dipukul oleh Bang Awi, kerja mulai pukul 04.00 WIB. sampai dengan pukul 00.30 WIB ;
- Bahwa saksi pernah dipukul oleh istrinya Bang Awi dengan menggunakan garpu hingga luka dan berdarah, dan karena seringnya mendapat pukulan hingga akhirnya lutut saksi menjadi luka dan berwarna hitam dan sampai sekarang masih terasa sakit ;
- Bahwa saksi juga pernah disekap selama 4 (empat) hari di dalam kamar mandi/WC, sehingga waktu itu saksi tidur dan makan di dalam kamar mandi ;
- Bahwa saksi bekerja selama kurang lebih selama 1 (satu) bulan kemudian saksi dijemput oleh anggota kepolisian dan akhirnya kembali ke Alor bersama-sama saksi Meri Manikita ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi merasa ditipu, batin tersiksa dan trauma selama menjadi pembantu rumah tangga di Medan;
4.Saksi Yehiya Manikita alais Yehiya,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa II. Nurwawaty Puling sedangkan dengan terdakwa I. Arsad Tey tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman tenaga kerja ke Pekanbaru oleh para terdakwa ;
- Bahwa yang menjadi korban pengiriman adalah anak saksi yang bernama Meri Manikita, Mariyati dan Helena semuanya anak dari Pulau Pura - Kabupaten Alor ;
- Bahwa kejadian adalah pada tanggal 20 Pebruari 2011, saksi tidak tahu persis bagaimana para terdakwa mengirim para korban, tetapi menurut cerita anak saksi dan 2 (dua) orang korban lainnya yang mengajak untuk pergi ke Kupang adalah terdakwa II. Nurmawaty Puling;
- Bahwa pada mulanya hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar pukul 06.00 WITA. saksi melihat para korban sedang bersiap-siap seperti hendak melakukan perjalanan jauh sehingga saksi bertanya kepada anak saksi “Kamu mau pigi mana?” yang dijawab oleh anak saksi “Ada pekerjaan di Kupang dan orang ada minta tenaga dan itu yang kita pigi ko surah antar”, kemudian saksi bertanya lagi “Pekerjaan apa?” yang dijawab lagi “Ada bos di Kupang namanya Arsad minta tenaga untuk kerja di dalam rumah buat koko (gendong) anak, cuci pakaian dan masak, setiap bulan digaji Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)”, setelah itu para korban naik perahu motor dari kampung menuju Kalabahi;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Pebruari 2011 sekitar pukul 18.00 WITA. tiba-tiba saksi Sandia memberitahukan pada saksi bahwa dirinya telah dihubungi oleh anak saksi Meri Manikita melalui HP dan mengatakan bahwa mereka sudah berada di atas Kapal Fery menuju Kupang dengan diantar oleh terdakwa II. Nurmawaty Puling ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2011 saksi Sandia kembali datang sambil menyerahkan HP-nya kepada saksi dan saksi berbicara lewat HP dengan anak saksi, pada waktu itu anak saksi bilang “Bapak, sekarang saya sedang berada di Bandara Eltari Kupang dan orang mau antar kita pergi ke Jakarta dan bos mau ambil kita pung HP” setelah itu pembicaraan putus, dan sejak itu saksi sering menghubungi anak saksi tetapi tidak pernah nyambung lagi ;
- Bahwa setelah cukup lama tiba-tiba hari Senin tanggal 14 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 WITA. tiba-tiba saksi Yedija Obije mendatangi saksi dan mengatakan bahwa dirinya baru ditelpon oleh saksi Meri Manikita (anak saksi) melalui HP dan memberitahukan bahwa anak saksi sekarang sudah berada di Pekanbaru dan akan dikirim lagi ke Malaysia, disamping itu saksi korban juga mengatakan bahwa ia sudah berpisah dengan 2 (dua) orang saudaranya di Jakarta ;
- Bahwa setelah itu saksi mendatangi terdakwa II. Nurmawaty Puling di Pasar Lama Kalabahi untuk mencari informasi tentang anak saksi sampai 3 (tiga) kali, pertemuan pertama saksi bertanya “Anak-anak dorang ada kerja dimana?” terdakwa mengatakan “Mereka ada kerja di Sikumana Kupang sama bos Arsad”, kemudian saksi bertanya lagi “Dorang kerja apa?” dijawab oleh terdakwa “Mereka ada kerja di rumah dengan gaji Rp 300.000,00 perbulan, jadi bapak tenang aja dan jangan dengar omongan orang lain” setelah itu saksi pulang ke Pura ;
- Bahwa karena saksi masih khawatir dengan keadaan para korban ditambah lagi saksi tidak bisa menghubungi para korban, akhirnya saksi kembali menemui terdakwa II. Nurmawaty Puling di pasar, tetapi terdakwa kembali memberikan jawaban yang sama seperti pertemuan pertama ;
- Bahwa benar setelah menunggu sekian lama saksi kembali menemui terdakwa untuk ketiga kalinya, setelah bertemu saksi bertanya “Anak-anak dorang kita telpon tidak bisa balas lagi sebenarnya kenapa?” terdakwa langsung jawab “Mereka punya HP bos sudah ambil” lalu saksi bicara lagi “Kenapa HP mereka diambil?” yang dijawab oleh terdakwa “Nanti kalau mereka pegang HP maka kerja mereka tidak benar dan oleh sebab itu bos ambil HP-nya, mereka sekarang sudah ada di Jakarta” mendengar jawaban itu saksi emosi “Kenapa ko mereka ada di Jakarta padahal dulu bilang mereka ada di Kupang” terdakwa menjawab “Bos punya pekerjaan ada di Jakarta jadi mereka kerja di Jakarta di belakang bandara” setelah itu saksi pulang;
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa terdakwa tersebut saksi mersa telah dibohongi oleh para terdakwa, akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi supaya diproses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa sebenarnya apabila anak-anak saksi (para korban) benar-benar dipekerjakan di Kupang, saksi tidak mempermasalahkan ;
5.Yakobed Manikita alias Yakobed, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa II. Nurwawaty Puling sedangkan dengan terdakwa I. Arsad Tey tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman tenaga kerja ke Pekanbaru oleh para terdakwa ;
- Bahwa yang menjadi korban pengiriman adalah anak saksi yang bernama Meri Manikita, Mariyati dan Helena semuanya anak dari Pulau Pura - Kabupaten Alor ;
- Bahwa pada mulanya hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar pukul 06.00 WITA. saksi melihat para korban sedang bersiap-siap seperti hendak melakukan perjalanan jauh sehingga saksi dan suami saksi bertanya kepada anak saksi “Kamu mau pigi mana?” yang dijawab oleh anak saksi “Ada pekerjaan di Kupang dan orang ada minta tenaga dan itu yang kita pigi ko surah antar”, kemudian saksi bertanya lagi “Pekerjaan apa?” yang dijawab lagi “Ada bos di Kupang namanya Arsad minta tenaga untuk kerja di dalam rumah buat koko (gendong) anak, cuci pakaian dan masak, setiap bulan digaji Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)”, setelah itu para korban naik perahu motor dari kampung menuju Kalabahi;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Pebruari 2011 sekitar pukul 18.00 WITA. saksi mendengar dari saksi Sandia yang memberitahukan pada saksi dan suami saksi bahwa dirinya telah dihubungi oleh anak saksi Meri Manikita melalui HP dan mengatakan bahwa mereka sudah berada di atas Kapal Fery menuju Kupang dengan diantar oleh terdakwa II. Nurmawaty Puling ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2011 saksi Sandia kembali datang sambil menyerahkan HP-nya kepada suami saksi kemudian suami saksi langsung berbicara lewat HP dengan anak saksi, pada waktu itu anak saksi bilang “Bapak, sekarang saya sedang berada di Bandara Eltari Kupang dan orang mau antar kita pergi ke Jakarta dan bos mau ambil kita pung HP” setelah itu pembicaraan langsung putus/mati ;
- Bahwa setelah cukup lama saksi mendengar dari saksi Yedija Obije yang mengatakan bahwa dirinya ditelpon oleh saksi Meri Manikita (anak saksi) melalui HP dan memberitahukan bahwa anak saksi sekarang sudah berada di Pekanbaru dan akan dikirim lagi ke Malaysia, disamping itu saksi korban juga mengatakan bahwa ia sudah berpisah dengan 2 (dua) orang saudaranya di Jakarta ;
- Bahwa setelah itu suami saksi mendatangi terdakwa II. Nurmawaty Puling di Pasar Lama Kalabahi untuk mencari informasi tentang anak saksi, setelah pulang bertemu terdakwa, suami saksi menerima kabar dari terdakwa bahwa mereka ada kerja di Sikumana Kupang sama bos Arsad dengan gaji Rp 300.000,00 perbulan ;
- Bahwa karena suami saksi masih merasa khawatir dengan keadaan anak saksi, ditambah lagi suami saksi tidak bisa menghubungi anak saksi, akhirnya suami saksi kembali menemui terdakwa II. Nurmawaty Puling di pasar, tetapi terdakwa kembali memberikan jawaban yang sama seperti pertemuan pertama ;
- Bahwa setelah menunggu sekian lama saksi mendengar anaknya sudah dikirim ke Jakarta dan mereka kerja di Jakarta di belakang bandara;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, akhirnya suami suami saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena suami saksi maupun saksi sendiri merasa telah dibohongi oleh terdakwa ;
- Bahwa sebenarnya apabila anak saksi (korban) benar-benar dipekerjakan di Kupang, saksi tidak mempermasalahkan ;
6.Yedija Obije alias Ulkai,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman tenaga kerja ke Pekanbaru oleh para terdakwa ;
- Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 WITA. menerima telpon dari nomor : 082144422461, setelah diangkat ternyata yang menelpon adalah saksi Meri Manikita, pada waktu itu saksi Meri Manikita berkata “Saya Meri, kaka saya berada di Pekanbaru dan tanggal 23 nanti orang akan kirim kita ke negara Malaysia, kita 3 orang tapi di Jakarta kita sudah pisah dan sekarang saya sendiri disini” dan saat itu saksi mendengar saksi Meri Manikita bicara sambil menangis ;
- Bahwa saat itu juga saksi beritahukan kepada orang tua Meri Manikita yaitu saksi Yahiya Manikita di rumahnya;
- Bahwa setahu saksi yang membawa pergi saksi Mari Manikita bersama-sama dengan Mariyati dan Helena dari Alor adalah terdakwa II. Nurmawaty Puling;
7. Sandia Manibuka alias San, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan dengan terdakwa II. Nurwawaty Puling sedangkan dengan terdakwa I. Arsad Tey tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke pengadilan menjadi saksi sehubungan dengan kasus pengiriman tenaga kerja ke Pekanbaru oleh para terdakwa ;
- Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. menerima telpon dari saksi Meri Manikita yang mengatakan “Sekarang saya sudah ada di tengah laut menuju Kupang, kami bersama-sama dengan mama Nur yang antar kami” dan setelah pembicaraan terputus, setelah itu saksi memberitahukan kepada saksi Yehiya Manikita selaku orang tua saksi Meri Manikita ;
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 21 Pebruari 2011 saksi kembali ditelpon oleh saksi Mari Manikita dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di Bandara Eltari Kupang dan pada saat itu HP langsung saksi berikan kepada orang tua Meri Manikita yaitu saksi Yehiya Manikita dan saksi tidak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka ;
8. Yunianto Tambunan,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sehubungan dengan kasus perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ke luar daerah yang dilakukan oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamahi alias Nur Puling ;
- Bahwa saksi bekerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Penempatan Tenaga Kerja dengan tugas melayani pendaftaran pencari kerja dan melayani penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun ke luar negari ;
- Bahwa benar mengenai penempatan tenaga kerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang mengatur tentang penempatan kerja lokal, antar daerah dan antar Negara ;
- Bahwa benar tentang penempatan tenaga kerja antar daerah diatur dengan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor:KEP.258/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah ;
- Bahwa tata cara penempatan tenaga kerja tersebut adalah :
Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja harus membuat permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri (Kementrian Nakertrans) dengan dilampirkan surat kebutuhan tenaga kerja dan surat keterangan bersedia menerima tenaga kerja dari luar daerah dari Bupati setempat ;
Setelah permohonan diterima oleh Dirjen, kemudian pihak perusahaan menugaskan staf/ karyawan untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Nakertrans Propinsi daerah tempat tujuan perekrutan untuk mendapatkan rekomendasi prekrutan dengan membawa dokumen-dokumen seperti tersebut dalam point 1, ditambah dengan rancangan perjanjian kerja dan dokumen keabsahan keberadaan perusahaan, Setelah mendapatkan rekomendasi perekrutan dari Dinas Nakertrans Propinsi, kemudian pihak perusahaan dapat melakukan kegiatan perekrutan di wilayah propinsi, namun kalau perekrutannya sampai pada wilayah kabupaten, maka pihak perusahaan harus melalporkan diri pada Dinas Nakertrans Kabupaten setempat untuk mendapatkan rekomendasi ;
- Bahwa yang dapat melakukan perekrutan, penampungan maupun pengiriman tenaga kerja adalah perusahaan yang berbadan hukum bukan perseorangan, jika ditugaskan perseorangan harus dilampirkan surat tugas atau surat penunjukkan dari perusahaan ;
- Bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja adalah :
Saat perekrutan, putugas rekrut harus didampingi oleh petugas dari pihak Dinas Nakertrans setempat yang ditunjuk atau yang ditugaskan;
Pihak perekrut harus membawa dokumen perekrutan,Pada saat merekrut tenaga kerja harus memberikan penjelasan secara jelas kepada pihak yang direkrut mengenai lowongan kerja, jenis pekerjaan dan jabatannya, syarat-syarat dan kondisi kerja di daerah tempat tujuan kerja, gaji, lama pekerjaan, pendidikan dan usia serta ketrampilan dari orang yang direkrut ;
Setelah direkrut, tenaga kerja yang sudah direkrut dibawa ke Dinas Nakertrans setempat untuk diseleksi masing-masing :
seleksi administrasi seperti KTP, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat, bukti pendaftaran sebagai calon tenaga kerja dari Dinas Nakertrans setempat, surat persejuan orang tua, istri atau suami ;
Seleksi kesehatan ;
Seleksi minat dan bakat ;
Setelah calon tenaga kerja lulus seleksi dan ditetapkan sebagai tenaga kerja, pihak perusahaan perekrut dapat mengirim dan mengerjakan tenaga kerja di tempat tujuan kerja yang telah ditentukan dengan surat pengantar dari Dinas Nakertrans setempat.
Satu hari sebelum pihak perusahaan memberangkatkan tenaga kerja, pihak tenaga menanda tangani surat perjanjian kerja dengan perusahaan dan apabila tenaga kerja yang bersangkutan tidak setuju dengan isi perjanjian kerja (tidak sesuai dengan penjelasan awal), maka pihak tenaga kerja berhak mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian kerja ;
- Bahwa tenaga kerja yang dapat dikirim ke suatu daerah harus berumur minimal 18 tahun ;
- Bahwa para terdakwa (Arsad Tey dan Nurmawaty Puling) tidak terdaftar di Dinas Nakertrans Kabupaten Alor sebagai orang yang ditugaskan oleh suatu perusahaan atau suatu badan hukum lain sebagai petugas perekrut tenaga kerja ;
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah merekrut dan mengirim tenaga kerja atas nama saksi Mariyati, Meri Manikita dan Helena Manikita dari Alor sampai ke Pekanbaru dan Medan adalah tidak dapat dibenarkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja nomor : KEP.258/ DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah, dan dilihat dari sisi peraturan perundangan-undangan nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
9.Saksi Djuheri Candra alias Awi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan kasus perekrutan dan pengiriman tenaga kerja yang dilakukan oleh terdakwa Arsad Tey terhadap saksi korban Helena Manikita ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Arsad Tey, tetapi dengan saksi Helena Manikita kenal sejak ia bekerja di rumahnya pada pertengahan bulan Pebruari 2011 ;
- Bahwa pada awalnya saksi menghubungi ibu Dewi dan meminta bantuan untuk mencarikan tenaga kerja, selang beberapa hari kemudian ibu Dewi mengirim saksi Helena Manikita ;
- Bahwa saksi dengan saksi korban Helena Manikita sudah kontrak kerja tapi masih bersifat lisan, tertulisnya katanya akan dibuat oleh ibu Dewi namun saksi belum pernah menerimanya ;
- Bahwa dalam kontrak kerja tersbut antara lain saksi korban akan bekerja selama 2 tahun dengan gaji Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan ;
10.Rasad Tangki alias Rasad, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan kasus perekrutan dan pengiriman tenaga kerja atas nama saksi korban Meri Manikita dari Alor ke Pekanbaru ;
- Bahwa saksi mengetahui dari telpon kalau yang mengirim saksi Meri Manikita sampai ia berada di Pekanbaru adalah Nur Puling dan Arsad;
- Bahwa pada awalnya saksi belum kenal dengan saksi Meri Manikita, setelah lama saksi berada di rumahnya baru tahu kalau saksi Meri Manikita masih ada hubungan keluarga kawin mawin ;
- Bahwa saksi menjemput saksi Meri Manikita sekitar bulan Maret 2011 di rumah penampungan milik seseorang yang tidak saksi kenal di Pekanbaru ;
- Bahwa saksi sampai menjemput saksi Meri Manikita karena mendapat telpon dari orang tua saksi Meri Manikita di kampung Pura yang mengatakan bahwa saksi Meri Manikita telah dibawa dan dijual oleh Nur Puling dan Arsad, oleh sebab itu saksi mencari tahu keberadaaannya hingga sampai dapat menjemputnya ;
- Bahwa saksi pada waktu menjemput saksi Meri Manikita sementara sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga disalah satu rumah milik orang Cina, dan pada saat saksi menjemput saksi Meri Manikita, orang Cina tersebut tidak mau menyerahkan dengan alasan kontrak kerja, akan tetapi saksi terus memaksa hingga akhirnya berhasil membawa pulang saksi Meri Manikita ;
- Bahwa pada waktu menjemput dan membawa saksi Meri Manikita saksi dimintai uang tebusan oleh majikannya sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi hanya memberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi mendengar keluhan dari saksi Meri Manikita bahwa pada saat di Pekanbaru saksi sering disiksa dan dipukul oleh majikannya;
Tanggapan para terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi yaitu semua keterangan saksi-saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa memberikan keterangan secara jelas, singkat dan tegas dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya adalah pada pertengahan dan akhir bulan Pebruari 2011 di Pelabuhan Laut Kalabahi dan Bandara Eltari Kupang ;
Bahwa pada mulanya sekitar awal bulan Pebruari 2011 terdakwa mendapat telepon dari teman terdakwa yang bernama Riana di Batam (Saudaranya terdakwa II. Nur Kamaing) yang mengatakan bahwa “Kalau kakak mau rekrut anak-anak di Alor bisa lewat Nur”, kemudian terdakwa tanya “Nur yang mana?” dijawab “Nur di Alor, nanti saya kirim nomornya” ;
Bahwa setelah mendapat nomor telepon terdakwa II. Nur Kamaing, terdakwa menelepon terdakwa II. Nur Kamaing dan mengajak kerja sama untuk mencari tenaga kerja di sekitar Kabupaten Alor dan apabila dapat mengantar tenaga kerja sampai ke rumah terdakwa di Kupang dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perorang ;
Bahwa atas ajakan kerja sama tersebut, terdakwa II. Nur Kamaing pada sekitar awal bulan Pebruari 2011 memberitahu terdakwa bahwa ia telah mendapatkan calon tenaga kerja sebanyak 3 (tiga) orang dan meminta untuk biaya pengiriman ke Kupang (ke rumah terdakwa), kemudian terdakwa mengirimkan uang ke terdakwa II. Nur Kamaing;
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa ternyata calon tenaga kerja tersebut bernama saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena dan 2 (dua) orang perempuan yang terdakwa sudah lupa namanya kemudian terdakwa menanyakan apakah para orang tuanya setuju, yang pada waktu dijawab “Orang tua kami setuju” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan orang tua yang masing-masing ditandatangani oleh terdakwa II. Nur Kamaing karena orang tua mereka tidak ada di Kupang ;
Bahwa selanjutnya beberapa hari kamudian masih dalam bulan Pebruari 2011 sekitar pukul 10.00 WITA. terdakwa membawa saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena ke Bandar Utara Eltari Kupang untuk dikirim ke Jakarta kepada teman terdakwa yang bernama Dewi, sedangkan 2 (dua) orang temannya pergi dari rumah terdakwa ;
Bahwa setelah itu terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta tiket kapal laut kepada terdakwa II. Nur Kamaing ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 terdakwa II. Nur Kamaing kembali mengirim 2 (dua) orang calon tenaga kerja dari Alor yaitu saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati ke rumah terdakwa ;
Bahwa kedua orang tersebut kemudian dikirim lagi oleh terdakwa ke Saudara Fitri di Jakarta, dan atas jasa pengiriman 2 (dua) orang tersebut terdakwa II. Nur Kamaing diberi imbalan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditambah 1 (satu) tiket pesawat terbang dari Kupang ke Alor oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan tenaga kerja tersebut karena mendapatkan imbalan uang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perorang dari Dewi dan Fitri di Jakarta yang mengaku dari PT. Andalan Bertuan dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari instansi manapun untuk melakukan perekrutan tenaga kerja serta tidak bekerja pada suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perekrutan tenaga kerja ;
Bahwa terdakwa menyatakan merasa bersalah, menyesal, dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengatakan mengerti isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ia serta Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Bahwa benar terdakwa mengerti dihadapkan ke pengadilan sebagai terdakwa sehubungan dengan kasus perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ke Pekanbaru dan Medan ;
Bahwa benar kejadiannya adalah pada pertengahan dan akhir bulan Pebruari 2011 di Pelabuhan Laut Kalabahi, Pelabuhan ASDP Kalabahi dan Bandara Eltari Kupang ;
Bahwa pada mulanya sekitar awal bulan Pebruari 2011 terdakwa mendapat telepon terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad yang pada intinya mengajak kerja sama mencari tenaga kerja di sekitar Kabupaten Alor untuk dipekerjakan di Pekanbaru dan Medan, apabila dapat mengantar tenaga kerja sampai ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perorang ;
Bahwa benar atas ajakan kerja sama tersebut, pada sekitar awal bulan Pebruari 2011 terdakwa menghubungi dan mengajak saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena dengan alasan untuk bekerja di Kupang, setelah setuju terdakwa membawa saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena naik Kapal Sirimau melalui Pelabuhan Laut Kalabahi menuju ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang ;
Bahwa benar kemudian pertengahan bulan Pebruari 2011 terdakwa juga menghubungi dan mengajak saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati, setelah setuju kemudian terdakwa membawa para saksi naik Kapal Ferry melalui Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang ;
Bahwa benar di rumah terdakwa I. Arsad Tey, terdakwa pernah menandatangani surat persetujuan orang tua dari saksi Sri Budi Helena Manikita, saksi Samryam Akui Sihana Manikita dan Hariyati Djahiboling atas perintah terdakwa I. Arsad Tey, dan setelah itu mereka dikirim lagi ke Jakarta melalui Bandara Eltari Kupang oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad ;
Bahwa benar atas jasa perekrutan dan pengiriman para saksi (saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati) tersebut terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah tiket Kapal Laut dan Kapal Terbang ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari instansi manapun untuk melakukan perekrutan tenaga kerja serta tidak bekerja pada suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perekrutan tenaga kerja ;
Bahwa terdakwa menyatakan merasa bersalah, menyesal, dan mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ; -----
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Tunggal Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
Menimbang bahwa dakwaan penuntut Umum tersebut adalah dakwaan yang disusun secara Tunggal dengan demikian majelis hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dari pasal tersebut ;
1. setiap orang ;
2. Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ;
3. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain ;
4. Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang dalam pasal ini menunjukkan tentang Subyek / pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan Tindak Pidana yang dimaksud ; ----------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek / pelaku Tindak Pidana yang dimaksud dalam undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan orang yaitu ditujukan kepada setiap orang secara umum atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang yang mampu bertanggung jawab di depan hukum atau pertanggungan jawab pidana yang disebut dengan “ Toevenkenbaarheid ”, Criminal Responsibility atau Criminal Liability;
Menimbang, bahwa pengertian mampu bertanggung jawab didepan hukum tersebut, orang tersebut adalah berada dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan terganggu ingatannya;-----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan sebagai Terdakwa dan mengaku bernama I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling, dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Para Terdakwa serta dari beberapa alat bukti petunjuk, Para Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum, oleh karena itu unsur Setiap orang telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Ad.2. Unsur“melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang” :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya bila salah satu sub unsur dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap sudah terbukti, dengan demikian sub unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan lagi ;--------------------------------------- ---
Menimbang, bahwa pengertian ”perekrutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya, sedangkan pengertian ”pengiriman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain ;
Berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan para terdakwa diperoleh fakta bahwa pada awal bulan Pebruari 2011 dan hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2011 terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling telah mengajak dan membawa saksi Sri Budi Helena Manikita, saksi Samryam Akui Sihana Manikita dan Hariyati Djahiboling ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Laut dan Pelabuhan ASDP Kalabahi dengan alasan akan dipekerjakan di Kupang, selanjutnya oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad para saksi tersebut dibawa dan diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Eltari Kupang dengan alasan akan dipekerjakan di Jakarta ;
Dari uraian fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan mengajak, membawa dan memberangkatkan saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati dari Kalabahi – Alor ke Kupang sampai terakhir ke Medan dan Pekanbaru, dan oleh karena itu unsur melakukan perekrutan pengiriman seseorang telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur ”dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain” :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang artinya sebagaimana telah dijelaskan pada unsur pasal sebelumnya ;----------
Berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan para terdakwa diperoleh fakta pada awalnya terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling mengajak dan membawa saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Laut dan Pelabuhan ASDP Kalabahi adalah dengan alasan akan dipekerjakan di Kupang, yang ternyata para saksi tidak bekerja di Kupang tetapi di kirim ke Jakarta oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad melalui Bandara Eltari Kupang dengan alasan akan dipekerjakan di Jakarta, sesampainya di Jakarta pun para saksi tidak dipekerjakan di Jakarta tetapi dikirim kembali ke Pekanbaru dan Medan oleh Dewi dan Fitri (belum tertangkap), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para terdakwa dalam melakukan perekrutan dan pengiriman calon tenaga kerja yaitu saksi Sri Budi Helena Manikita, saksi Samryam Akui Sihana Manikita dan Hariyati Djahiboling disertai dengan rangkaian kata-kata bohong atau penipuan, oleh karena itu unsur“dengan penipuan” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur ”untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” :
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeksploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formiil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat. Yang dimaksud eksploitasi menurut Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial ;
Berdasarkan keterangan saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan saksi Hariyati Djahiboling alias Mariyati diperoleh fakta bahwa akibat para saksi dikirim oleh para terdakwa dari Kalabahi – Alor ke Kupang kemudian ke Jakarta, dan selanjutnya tanpa persetujuan para saksi kemudian dikirim ke Pekanbaru dan Medan dengan alasan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, para terdakwa telah mendapatkan manfaat yaitu berupa imbalan sejumlah uang yaitu Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perorang, bahkan saksi Hariyati Dhahiboling alias Mariyati telah diperkosa pada saat berada di tempat penampungan di Pekanbaru, fakta ini diperkuat dengan alat bukti surat berupa Visum et Repertum hasil pemeriksaan terhadap Haryati Djahiboling, jenis kelamin perempuan, umur 15 tahun, Agama Islam, alamat Desa Maru, Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi nomor : 62/370/2011 tanggal 02 Mei 2011 yang ditandatangani oleh dr. Pascalia A.M. Haan yang pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda perlukaan, pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan luka robekan lama pada selaput darah arah jam enam akibat kekerasan tumpul ;
Dari fakta tersebut di atas dihubungkan dengan pengertian eksploitasi, maka tindakan perekrutan dan pengiriman terhadap saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan saksi Hariyati Djahiboling alias Mariyati yang dilakukan para terdakwa dapat dikatakan sebagai tindakan yang termasuk ke dalam pengertian tindakan yang dilakukan dengan tanpa persetujuan korban (para saksi) yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran dan telah memanfaatkan tenaga atau kemampuan para saksi untuk mendapatkan keuntungan materiil yaitu uang bagi para terdakwa, dengan demikian unsur pada butir ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa mereka Terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara berturut-turut………dst ;
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, halaman 73 “ Turut melakukan ” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa Pidana itu disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, kemudian Menurut R. Sugandi, S.H. dalam bukunya “KUHP DAN PENJELASANNYA” mengatakan bahwa “Orang yang menyuruh melakukan” disyaratkan pelakunya paling sedikit 2 orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja, meskipun demikian ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; --------------------------
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan para terdakwa diperoleh fakta pada awal bulan Pebruari 2011 dan tanggal 20 Pebruari 2011 terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling telah mengajak dan membawa saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati ke rumah terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad di Kupang dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Laut dan Pelabuhan ASDP Kalabahi adalah dengan alasan akan dipekerjakan di Kupang, yang ternyata para saksi tidak bekerja di Kupang tetapi di kirim ke Jakarta oleh terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad melalui Bandara Eltari Kupang dengan alasan akan dipekerjakan di Jakarta, sesampainya di Jakarta pun para saksi tidak bekerja dan dikirim kembali ke Pekanbaru dan Medan oleh Dewi dan Fitri (belum tertangkap), dengan fakta tersebut nampak jelas peranan masing-masing terdakwa yaitu sebagai “orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan” dalam proses perekrutan dan pengiriman saksi Sri Budi Helena Manikita alias Helena, saksi Samryam Akui Sihana Manikita alias Meri dan Hariyati Djahiboling alias Mariyati dari Kalabahi – Alor ke Kupang yang akhirnya sampai ke Pekanbaru dan Medan, dengan demikian unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dapat diterapkan dalam kasus ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 64 ayat (1) KUHP dimana pasal ini menurut Majelis Hakim sebenarnya titik beratnya hanya pada segi penerapan aturan pidana yang akan berkaitan dengan ancaman atau sanksi pidananya bahwa jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voogezette handeling) maka hanya diterapkan satu aturan pidana ;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa melakukan perekrutan pada awal bulan Pebruari 2011 dan pengiriman kedua pada tanggal 20 Pebruari 2011, dengan demikian tenggang waktu perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah relatif singkat atau tidak terlalu lama, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada para terdakwa dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “Perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Para terdakwa mengakui perbuatannya ;
Para terdakwa menyatakan menyesal ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat pada umumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana dengan memperhatikan perbuatan terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling memiliki itikad/niat membantu saksi korban Haryati Djahiboling,Samryam Akui Sihana Manikita Als Meri dan Sri Budi Helena Manikita Als Helena yang dalam hal ini masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa II Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling dimana saksi korban pada saat itu memerlukan pekerjaan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan melihat kondisi dunia lapangan pekerjaan semakin sulit para terdakwa membantu mencarikan pekerjaan kepada saksi korban, selain itu pula para terdakwa memiliki tanggungan dan tulang punggung keluarga mereka dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak, adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“Perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” ;
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa I. Arsad Tey alias Arsad dan terdakwa II. Nurmawaty Puling alias Nur Kamaing alias Nur Puling dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3(tiga) Tahun dan denda masing – masing sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3(tiga) bulan;--------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Kamis, tanggal 13 Oktober 2011 yang terdiri dari : SAPTONO SETIAWAN.,SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO.,SH. dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : ANDREAS ATACAY.sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : SUDARTO.,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dengan hadirnya Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya ELISABETH SULASTRI SUJONO,SH;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. AGUS SUPRIYONO.,SH. SAPTONO SETIAWAN.,SH.,M.Hum.
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANDREAS ATACAY