54/Pid.Tipikor/2012/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 54/Pid.Tipikor/2012/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. NGATMIN SYAHRIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IR. NGATMIN SYAHRIR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir tersebut dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa IR, NGATMIN SYAHRIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” ; 4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. NGATMIN SYAHRIR selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50,000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1. Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat (fotocopy). 2. Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 Nopember 2008 (fotocopy). 3. Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 Nopember 2008 (fotocopy). 4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 (fotocopy). 5. Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kecamatan Salahutu (fotocopy). 6. 1 (satu ) lembar foto copy kwitansi tertanggal 21 September 2008 (fotocopy) . 7. 1 (satu ) lembar foto copy kwitansi tertanggal 23 Nopember 2008 (fotocopy). 8. Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kelompok Tani Deti Lessy (fotocopy). 9. Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kelompok Tani Deti Lessy (fotocopy). 10. Label keterangan mutu benih untuk produsen SISWOYO. 11. Dokumen Penawaran untuk kegiatan pengembangan hortikultura tahun anggaran 2008 pada Pekerjaan Pengadaan Saprodi yang diajukan oleh CV.RIZKY RAHMAT (fotocopy). 12. Dokumen lelang untuk kegiatan pengadaan saprodi - DAK Tahun 2008. (fotocopy); 13. Dokumen Harga Pekiraan Sendiri (HPS) kegiatan APBD - DAK pertanian tahun anggaran 2008 (fotocopy). 14. Koran harian Ambon Ekspress, hari selasa tanggal 15 Juli 2008 halaman 3. tentang Pengumuman Pelelangan Nomor : 04/PP/DISTAN/P/VII/2008 (fotocopy). 15. Koran media indonesia, hari selasa tanggal 15 Juli 2008/No.10036/Tahun XXXIX (fotocopy). 16. Surat Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih pertanian Propinsi Maluku Nomor : PD.410.08.2789, tanggal 26 September 2008 (fotocopy). 17. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008 untuk kegiatan Kegiatan Pengembangan Hortikultura, Pekerjaan Saprodi, Biaya Rp.723.746.100,- untuk lokasi Kecamatan Leihitu, Salahutu, TNS, Tehoru dan Kecamatan Saparua, pelaksana CV. Risky Rahmat (fotocopy). 18. Berita Acara Pembayaran Kegiatan Pengembangan Hortikultura, Pekerjaan Saprodi, Biaya Rp.723.746.100,- untuk lokasi Kecamatan Leihitu, Salahutu, TNS, Tehoru dan Kecamatan Saparua, pelaksana CV. Risky Rahmat (fotocopy). 19. Daftar Nama-nama petani pengambilan obat, Sprayer swan dan jeruk tanggal 27 Nopember 2008. 20. Daftar Nama-nama petani penerima atau pengambilan anakan jeruk tanggal 06 Mei 2009 (fotocopy). 21. Uang Tunai sebesar Rp.24.635.425,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 54/Pid.Tipikor/2012/PN.AB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat tanggal Lahir U m u r Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a P e k e r j a a n | : : : : : : : : | Ir. NGATMIN SYAHRIR Ambon 54 tahun / 11 Agustus 1958 Laki - laki Indonesia Rt.06 Kelurahan Ampera, Kec. Kota Masohi, kabupaten Maluku Tengah. I s l a m Pegawai Negeri Sipil |
Dalam Pemeriksaan Penyidik terdakwa tidak di tahan ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2012 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negera Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Penetapan:
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 27 Nopember 2012 s/d tanggal 26 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 27 desember 2012 s/d tanggal 24 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tahap I, sejak tanggal 25 Pebruari 2013 s/d tanggal 26 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tahap II, sejak tanggal 27 maret 2013 s/d tanggal 25 April 2013 ;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, CHARLES B LITAAY, SH,MH dan HELMY J SULILATU, SH Keduanya adalah Advokat/Penasihat Hukum pada LAW OFFICE : CHARLES – HELMY & Partners yang berkedudukan di jalan Kayadoe Rt.001/01 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tertanggal 27 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 424/2012 tanggal 12 Nopember 2012 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkenaan dengan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pendapat Terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
Telah mempelajari bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal Mei 2012 Nomor Reg.Perk : PDS-08/MSH/06/2011 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahundan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan supaya terdakwa ditahan.
Menetapkan supaya Barang Bukti dan alat bukti surat , berupa :
Surat-surat sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak atau kepada orang/instansi darimana surat-surat tersebut disita ;
Surat-surat sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 24.635.425,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dirampas untuk negara, sekaligus mengganti kerugian dalam perkara ini;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) .
Telah mendengar pembacaan pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan dakwaan atau tuntutan Jaksa / Penuntut Umum atas diri terdakwa dalam perkara a quo tidak dapat diterima ;
Atau
Menyatakan Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair ;
Membebaskan Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir dari seluruh dakwaan dan tunututan Jaksa / Penuntut Umum tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) ;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari segala bentuk penahanan ;
Memulihkan hak terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menyatakan barang-barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia dan dalam sistim peradilan yang adil ;
Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap teguh dengan pendiriannya dalam tuntutan dan pleidoi/ pembelaannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk : PDS-03/MSH/10/2012, Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. NGATMIN SYAHRIR bersama-sama dengan saksi SYUKUR PUASA dan ADJI ANGKOTASAN (para terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari senin 27 Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada bulan oktober 2008, atau pada suatu waktu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, akan tetapi berdasarkan pasal 2 dan pasal 4 Keputusan Mahkama Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon berhak mengadili dan memutus perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain :
Bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah mengadakan Program Pengembangan Hortikultura bagi kecamatan-kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan alokasi nilai anggaran sesuai DPA sebesar Rp. 746.200.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 657.951.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 65.795.100,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954-105 tanggal 27 Februari 2008 tentang penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008, terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M. S. Tuasikal, SE sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa kemudian terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 Nomor : 12/KPA/DAK-Pert/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan pengembangan Hortikultura atas nama Syukur Puasa (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa atas kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Dana APBD/DAK Tahun 2008. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 050/113 tanggal 14 April 2008 dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa atas kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Dana APBD/DAK Tahun Anggaran 2008;
Bahwa kemudian panitia pengadaan barang/jasa Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan jadwal pelelangan melakukan pengumuman pada tanggal 15 Juli 2008 melalui koran Ambon Ekspres, diikuti dengan pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2008 sampai dengan 25 juli 2008, penjelasan pekerjaan pada tanggal 31 Juli 2008, pemasukan penawaran tanggal 08 Agustus 2008, selanjutnya evaluasi tanggal 08 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2008, pengusulan pemenang tanggal 15 Agustus 2008 dan penetapan pemenang tanggal 20 Agustus 2008.
Bahwa sesuai dengan surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 antara Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Barang | Satuan | Volume |
| 1. | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 |
| 2. | Bibit Bawang Merah | Kg | 12.000 |
| 3. | Kacang Tanah (benih sebar) | Kg | 2.400 |
| P u p u k | |||
| 4. | NPK | Kg | 2.000 |
| 5. | Cair | Liter | 300 |
| 6. | Furadan | Kg | 120 |
| 7. | Decis | Liter | 30 |
| 8. | Antracol | Liter | 30 |
| 9. | Sevin | Liter | 30 |
| 10. | Kemasan | Lembar | 5.200 |
| 11. | Hiter (9 liter) | Unit | 20 |
| 12. | Handsprayer | Unit | 30 |
| 13. | Terpal (8 x 6) | Buah | 20 |
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pengadaan Saprodi pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak sudah harus selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, mengetahui bahwa CV. Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 setelah diberitahukan oleh saksi Adji Angkotasan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat.
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, sama sekali tidak mengetahui mengapa sampai CV. Rizky Rahmat ditunjuk sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk Kegiatan Pengembangan Hortikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah. Hal tersebut dikarenakan Adji Angkotan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat yang mengurus dan mengatur semua pengurusan yang berhubungan dengan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 dengan di bantu oleh saudara Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat.
Bahwa Adji Angkotasan, memerintahkan saudara Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat yang melakukan pengurusan di lapangan menyangkut pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008, memesan anakan jeruk dari penangkar atas nama Suraji, dan Siswoyo di desa Waimital Gemba, sedangkan jenis barang yang lain dibeli dari tempat lain.
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Maluku Tengah tanggal 11 Februari 2008 Nomor : 050.05.82 Tahun 2008 tentang Panitia Pemeriksa Barang Daerah Tahun 2008, yang terdiri dari :
Abdullah Kelian, SH selaku Ketua
Drs. Nova Anakotta, Msi selaku Sekretaris
U. Latuamury, SE selaku Anggota
Rusdi Latukau selaku Anggota
Ny. J. Ruhupessy selaku Anggota
Ahmad Sanusi Uluputty anggota tidak tetap yang berasal dari Dinas Pertanian
Bahwa panitia pemeriksa barang bertugas untuk melaksanakan dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa, membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui sekretaris daerah selaku pengelola.
Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa barang bersama-sama dengan Yahya Salampessy dari pihak rekanan. Anakan jeruk diperiksa di tempat penangkaran milik Suraji, sementara di rumah Yahya Salampessy diperumahan telkom pada saat pemeriksaan hanya ada NPK, Furadan, Desis, Antrocol, Sevin, Handsprayer, Hiter, Kemasan bawang dan kacang tanah serta terpal, yang belum diperiksa adalah bawang merah dan kacang tanah karena pada saat pemeriksaan barang-barang tersebut belum ada.
Bahwa hasil pemeriksaan tim pemeriksa barang dibuatkanlah Berita Acara Pemeriksaan barang tanggal 24 Oktober 2008 dengan ditanda tangani oleh Tim dan rekanan, hasil pemeriksaan tersebut adalah BAIK.
Bahwa Adji Angkotasan yang memerintahkan saudara Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana pekerjaan saprodi pada kegiatan pengembangan holtikultura, kemudian Yahya Salampessy bertemu dengan Syukur Puasa (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku PPTK dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan dana kemudian disiapkanlah dokumen-dokumen untuk pencaiaran dana kegiatan.
Bahwa Syukur Puasa maupun terdakwa telah diberitahukan oleh pendamping lapangan barang yang diadakan rekanan khususnya anakan jeruk tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Bahwa walaupun barang yang diadakan belum lengkap sesuai dengan kontrak namun tetap dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa mengetahui terdakwa Ngatmin Syarir selaku KPA yang menyatakan bahwa barang yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak dan kemudian diterbitkanlah Bertita Acara Pembayaran tanggal 27 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa menyetujui Ngatmin Syarir selaku KPA, mengetahui Kepala Dinas Ir. M. Usemahu.
Bahwa didalam berita acara serah terima barang disebutkan barang telah diadakan dengan baik, menurut jenis dan jumlahnya sesuai dengan kontrak, disamping itu juga pihak rekanan telah melakukan serah terima barang dengan kelompok-kelompok tani penerima bantuan, yang menerangkan barang telah diserahkan dan diterima, sehingga apabila dihitung berdasarkan berita acara serah terima barang kepada kelompok maka jumlah barang yang diadakan telah sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh rekanan sebagaimana tertuang dalam kontrak, namun dalam kenyataannya penyaluran barang yang dilakukan rekanan ternyata tidak sesuai dengan apa yang semestinya. Penyaluran barang kepada kelompok penerima sampai dengan berkahirnya masa kontrak adalah sebagai berikut :
a. Kecamatan Amahai
Kelompok Seia Sekata mendapat bibit jeruk 2.700 anakan dan 20 liter pupuk cair (agrocil)
b. Kecamtan Leihitu :
- Kelompok Telaga kodok mendapat 6.000 kg bawang merah, 50 liter pupuk ciar, furadan 60 Kg, decis 15 liter, handsprayer 2 unit, Hiter 10 unit, kemasan 2.000. Lembar.
- Kelompok Pancoran indah mendapat, bawang merah 3.000 kg, pupuk cair 25 liter, furadan 30 kg, decis 7.5 liter, handsprayer 2 unit, hiter 5 unit, kemasan 1.000 lembar.
- Kelompok telaga harta mendapat, bawang merah 3.000 kg, pupuk cair 25 liter, furadan 30 kg, decis 7.5 liter, handsprayer 2 unit, hiter 5 unit, kemasan 1.000 lembar.
c. Kecamatan Saparua
Kelompok Sinar Ma’ala, mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
d. Kecamatan Tehoru
- Kelompok Usaha Baru mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
- Kelompok Matapola mendapat kacang tanah 270 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
- Kelompok Angrek mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
Sedangkan untuk kelompok Dati Lessy I dan Dati Lessi II di Kecmatan Salahutu, Kelompok Elhau, kelompok Taruma, Kelompok Tunas Makariki, kelompok Seia Sekata di Kec. Amahai serta Kelompok Reswari dan Kelompok Naworita di Kec. TNS tidak mendapat barang yang diadakan oleh CV Rizky Rahmat.
Sehingga jumlah barang yang diadakan maupun barang yang tidak diadakan oleh rekanan sampai berakhirnya masa kontrak adalah :
-
No Jenis Barang Satuan Jumlah Barang Menurut Kontrak Barang yang diadakan Barang yang belum diadakan 1 Bibit Jeruk Anakan 30.000 2.700 27.300 2 Bawang Merah kg 12.000 12.000 - 3 Kacang Tanah kg 2.400 2.070 330 4 NPK kg 2.000 2.000 - 5 Pupuk Cair (Agrocil) ltr 300 120 180 6 Furadan kg 120 120 - 7 Decis ltr 30 30 - 8 Antrocol ltr 30 30 - 9 Sevin kg 30 30 - 10 Hand sprayer Unit 30 10 20 11 Hiter Unit 20 20 - 12 Kemasan Lbr 5.200 5.200 - 13 Terpal (8x6) Buah 20 20 -
Bahwa sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya pasal 36 ayat (1) menyebutkan “setelah pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan” walapun pekerjaan belum selesai 100 % tetap dibuatkan berita acara penyerahan barang oleh Adji Angkotasan yang ditanda tangani oleh Syukur Puasa dan Ny. Halija Tuasikal dan disetujui oleh terdakwa seolah-olah barang telah diadakan sesuai dengan kontrak sehingga terjadilah penyerahan barang tersebut. Dalam lampiran I Bab II Persiapan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, huruf D Pelaksanaan kontrak nomor 4 Pengadaan Barang huruf h serah terima barang angka (5) dengan Kepprs 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak/PO pengguna barang berhak menolak barang tersebut dan penyedia barang harus mengganti barang yang tidak sesuai tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang. Akan tetapi Adji Angkotasan tidak mengganti barang yang kurang malah menerima pencairan dana 100 % dan menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, dan diterima juga oleh terdakwa.
Bahwa pasal 36 ayat (2) Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya menyebutkan pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak. Ayat (3) menyebutkan pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan, namun demikian baik terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Syukur Puasa sebagai PPTK tidak meminta Adji Angkotasan untuk melakukan perbaikan malah menerima penyerahan barang dan kemudian memerintahkan untuk dilakukan pembayaran sejumlah dana kepada CV Rizky Rahmat.
Bahwa setelah dokumen untuk pencairan disiapkan maka diterbitkanlah Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Syukur Puasa, kemudian Ir. Ngatmin Syarir selaku KPA memerintahkan untuk membayar kepada Halija Tuasikal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Bahwa Adji Angkotasan telah menerima dana kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 di Bank BPDM Cabang Masohi, padahal nilai barang yang diadakan oleh adalah :
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (e x g) |
| a | b | c | e | g | i |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 2.700 | 26.190.000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 2.000 | 7.178.000 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 120 | 17.460.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 10 | 3.152.500 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kacang tanah | Lbr | 3.880 | 1.200 | 4.656.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | 421.479.550 | ||||
Bahwa UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa pekerjaan yang terlaksana hanya sebesar Rp. 421.479.550,- sementara uang yang telah diterima rekanan Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% sehingga terdapat kekurangan barang yang harus diterima negara dan merupakan kerugian negera yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 302.266.550,- (tiga ratus dua juta duratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain dan merugikan negara sebesar Rp. 302.266.550,- (tiga ratus dua juta duratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. NGATMIN SYAHRIR bersama-sama dengan saksi SYUKUR PUASA dan ADJI ANGKOTASAN (para terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari senin 27 Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada bulan oktober 2008, atau pada suatu waktu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, akan tetapi berdasarkan pasal 2 dan pasal 4 Keputusan Mahkama Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon berhak mengadili dan memutus perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah mengadakan Program Pengembangan Hortikultura bagi kecamatan-kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan alokasi nilai anggaran sesuai DPA sebesar Rp. 746.200.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 657.951.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 65.795.100,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954-105 tanggal 27 Februari 2008 tentang penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008, terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M. S. Tuasikal, SE sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tugas terdakwa antara lain :
mengangkat Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,
Menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan,
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku,
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja,
Melaksanakan dan mengawasi anggaran kegiatannya,
Menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran,
Melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak,
Menandatangani SPM,
Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala/rutin kepada pengguna anggaran/Kepala SKPD sesuai peraturan yang berlaku.
Tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran :
Bertanggung jawab secara formal dan material kepada pengguna anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya,
Bertanggungjawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa,
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan,
Membebankan pengeluaran sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan,
Memerintahkan pembayaran atas beban APBD,
Menetapkan dan mengesahkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diusulkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kemudian terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 Nomor : 12/KPA/DAK-Pert/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan pengembangan Hortikultura atas nama Syukur Puasa.
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa atas kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Dana APBD/DAK Tahun 2008. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 050/113 tanggal 14 April 2008 dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa atas kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Dana APBD/DAK Tahun Anggaran 2008,
Bahwa kemudian panitia pengadaan barang/jasa Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan jadwal pelelangan melakukan pengumuman pada tanggal 15 Juli 2008 melalui koran Ambon Ekspres, diikuti dengan pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2008 sampai dengan 25 juli 2008, penjelasan pekerjaan pada tanggal 31 Juli 2008, pemasukan penawaran tanggal 08 Agustus 2008, selanjutnya evaluasi tanggal 08 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2008, pengusulan pemenang tanggal 15 Agustus 2008 dan penetapan pemenang tanggal 20 Agustus 2008.
Bahwa sesuai dengan surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 antara Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
-
No. Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bibit Bawang Merah Kg 12.000 3. Kacang Tanah (benih sebar) Kg 2.400 P u p u k 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Liter 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Liter 30 8. Antracol Liter 30 9. Sevin Liter 30 10. Kemasan Lembar 5.200 11. Hiter (9 liter) Unit 20 12. Handsprayer Unit 30 13. Terpal (8 x 6) Buah 20
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan Saprodi pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak sudah harus selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, mengetahui bahwa CV. Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 setelah diberitahukan oleh saksi Adji Angkotasan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat.
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, sama sekali tidak mengetahui mengapa sampai CV. Rizky Rahmat ditunjuk sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk Kegiatan Pengembangan Hortikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah. Hal tersebut dikarenakan Adji Angkotan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat yang mengurus dan mengatur semua pengurusan yang berhubungan dengan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 dengan di bantu oleh saudara Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat.
Bahwa Adji Angkotasan, memerintahkan saudara Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat yang melakukan pengurusan di lapangan menyangkut pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008, memesan anakan jeruk dari penangkar atas nama Suraji, dan Siswoyo di desa Waimital Gemba, sedangkan jenis barang yang lain dibeli dari tempat lain.
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Maluku Tengah tanggal 11 Februari 2008 Nomor : 050.05.82 Tahun 2008 tentang Panitia Pemeriksa Barang Daerah Tahun 2008, yang terdiri dari :
Abdullah Kelian, SH selaku Ketua
Drs. Nova Anakotta, Msi selaku Sekretaris
U. Latuamury, SE selaku Anggota
Rusdi Latukau selaku Anggota
Ny. J. Ruhupessy selaku Anggota
Ahmad Sanusi Uluputty anggota tidak tetap yang berasal dari Dinas Pertanian
Bahwa panitia pemeriksa barang bertugas untuk melaksanakan dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa, membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui sekretaris daerah selaku pengelola.
Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa barang bersama-sama dengan Yahya Salampessy dari pihak rekanan. Anakan jeruk diperiksa di tempat penangkaran milik Suraji, sementara di rumah Yahya Salampessy diperumahan telkom pada saat pemeriksaan hanya ada NPK, Furadan, Desis, Antrocol, Sevin, Handsprayer, Hiter, Kemasan bawang dan kacang tanah serta terpal, yang belum diperiksa adalah bawang merah dan kacang tanah karena pada saat pemeriksaan barang-barang tersebut belum ada.
Bahwa hasil pemeriksaan tim pemeriksa barang dibuatkanlah Berita Acara Pemeriksaan barang tanggal 24 Oktober 2008 dengan ditanda tangani oleh Tim dan rekanan, hasil pemeriksaan tersebut adalah BAIK.
Bahwa Adji Angkotasan yang memerintahkan saudara Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana pekerjaan Saprodi pada kegiatan pengembangan Holtikultura, kemudian Yahya Salampessy bertemu dengan Syukur Puasa (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku PPTK dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan dana kemudian disiapkanlah dokumen-dokumen untuk pencaiaran dana kegiatan.
Bahwa Syukur Puasa maupun terdakwa telah diberitahukan oleh pendamping lapangan barang yang diadakan rekanan khususnya anakan jeruk tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Bahwa walaupun barang yang diadakan belum lengkap sesuai dengan kontrak namun tetap dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa mengetahui terdakwa Ngatmin Syarir selaku KPA yang menyatakan bahwa barang yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak dan kemudian diterbitkanlah Bertita Acara Pembayaran tanggal 27 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa menyetujui Ngatmin Syarir selaku KPA, mengetahui Kepala Dinas Ir. M. Usemahu.
Bahwa didalam berita acara serah terima barang disebutkan barang telah diadakan dengan baik, menurut jenis dan jumlahnya sesuai dengan kontrak, disamping itu juga pihak rekanan telah melakukan serah terima barang dengan kelompok-kelompok tani penerima bantuan, yang menerangkan barang telah diserahkan dan diterima, sehingga apabila dihitung berdasarkan berita acara serah terima barang kepada kelompok maka jumlah barang yang diadakan telah sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh rekanan sebagaimana tertuang dalam kontrak, namun dalam kenyataannya penyaluran barang yang dilakukan rekanan ternyata tidak sesuai dengan apa yang semestinya. Penyaluran barang kepada kelompok penerima sampai dengan berkahirnya masa kontrak adalah sebagai berikut :
a. Kecamatan Amahai
Kelompok Seia Sekata mendapat bibit jeruk 2.700 anakan dan 20 liter pupuk cair (agrocil)
b. Kecamtan Leihitu :
- Kelompok Telaga kodok mendapat 6.000 kg bawang merah, 50 liter pupuk ciar, furadan 60 Kg, decis 15 liter, handsprayer 2 unit, Hiter 10 unit, kemasan 2.000. Lembar.
- Kelompok Pancoran indah mendapat, bawang merah 3.000 kg, pupuk cair 25 liter, furadan 30 kg, decis 7.5 liter, handsprayer 2 unit, hiter 5 unit, kemasan 1.000 lembar.
- Kelompok telaga harta mendapat, , bawang merah 3.000 kg, pupuk cair 25 liter, furadan 30 kg, decis 7.5 liter, handsprayer 2 unit, hiter 5 unit, kemasan 1.000 lembar.
c. Kecamatan Saparua
Kelompok Sinar Ma’ala, mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
d. Kecamatan Tehoru
- Kelompok Usaha Baru mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
- Kelompok Matapola mendapat kacang tanah 270 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
- Kelompok Angrek mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
Sedangkan untuk kelompok Dati Lessy I dan Dati Lessi II di Kecmatan Salahutu, Kelompok Elhau, kelompok Taruma, Kelompok Tunas Makariki, kelompok Seia Sekata di Kec. Amahai serta Kelompok Reswari dan Kelompok Naworita di Kec. TNS tidak mendapat barang yang diadakan oleh CV Rizky Rahmat.
Sehingga jumlah barang yang diadakan maupun barang yang tidak diadakan oleh rekanan sampai berakhirnya masa kontrak adalah :
| No | Jenis Barang | Satuan | Jumlah Barang Menurut Kontrak | Barang yang diadakan | Barang yang belum diadakan |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 | 2.700 | 27.300 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 12.000 | 12.000 | - |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 2.400 | 2.070 | 330 |
| 4 | NPK | kg | 2.000 | 2.000 | - |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil) | ltr | 300 | 120 | 180 |
| 6 | Furadan | kg | 120 | 120 | - |
| 7 | Decis | ltr | 30 | 30 | - |
| 8 | Antrocol | ltr | 30 | 30 | - |
| 9 | Sevin | kg | 30 | 30 | - |
| 10 | Hand sprayer | Unit | 30 | 10 | 20 |
| 11 | Hiter | Unit | 20 | 20 | - |
| 12 | Kemasan | Lbr | 5.200 | 5.200 | - |
| 13 | Terpal (8x6) | Buah | 20 | 20 | - |
Bahwa sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya pasal 36 ayat (1) menyebutkan “setelah pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan” walaupun pekerjaan belum selesai 100 % tetap dibuatkan berita acara penyerahan barang oleh Adji Angkotasan yang ditanda tangani oleh Syukur Puasa dan Ny. Halija Tuasikal dan disetujui oleh terdakwa seolah-olah barang telah diadakan sesuai dengan kontrak sehingga terjadilah penyerahan barang tersebut. Dalam lampiran I Bab II Persiapan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, huruf D Pelaksanaan kontrak nomor 4 Pengadaan Barang huruf h serah terima barang angka (5) dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak/PO pengguna barang berhak menolak barang tersebut dan penyedia barang harus mengganti barang yang tidak sesuai tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang. Akan tetapi Adji Angkotasan tidak mengganti barang yang kurang malah menerima pencairan dana 100 % dan menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, dan diterima juga oleh terdakwa.
Bahwa pasal 36 ayat (2) Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya menyebutkan pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak. Ayat (3) menyebutkan pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan, namun demikian baik terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Syukur Puasa sebagai PPTK tidak meminta Adji Angkotasan untuk melakukan perbaikan malah menerima penyerahan barang dan kemudian memerintahkan untuk dilakukan pembayaran sejumlah dana kepada CV Rizky Rahmat.
Bahwa setelah dokumen untuk pencairan disiapkan maka diterbitkanlah Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Syukur Puasa, kemudian Ir. Ngatmin Syarir selaku KPA memerintahkan untuk membayar kepada Halija Tuasikal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Bahwa Adji Angkotasan telah menerima dana kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 di Bank BPDM Cabang Masohi, padahal nilai barang yang diadakan oleh adalah :
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (e x g) |
| a | b | c | e | g | i |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 2.700 | 26.190.000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 2.000 | 7.178.000 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 120 | 17.460.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 10 | 3.152.500 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kcng tnh | Lbr | 3.880 | 1.200 | 4.656.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | 421.479.550 | ||||
Bahwa UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa pekerjaan yang terealisasi hanya sebesar Rp. 421.479.550,- sementara uang yang telah diterima rekanan Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% sehingga terdapat kekurangan barang yang harus diterima negara dan merupakan kerugian negera yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 302.266.550,- (tiga ratus dua juta duratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain dan merugikan negara sebesar Rp. 302.266.550,- (tiga ratus dua juta duratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penasihat terdakwa tidak mengajukan keberatan selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi - saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji sebagai berikutn :
SAKSI - I : HUKOM JHON MULLER ;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Panitia Lelang tahun 2008 dimana sebagai Sekretaris adalah C.H Warmesse dan anggotanya adalah Wenno Elizabeth, Ramlah Lesnussa dan Supriyatna Zein, S Pt yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah atas nama Ir. M. Usemahu Nomor 050/113 tanggal 14 April 2008 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Lelang Proyek Holtikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku tengah adalah : menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan, serta lokasi pelaksanaan, menyususn dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, jika memungkinkan melalui media elektronik, menilai kualifikasi penyedia barang melalui pasca kulaifikasi atau pra kualifikasi, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, mengusulkan calon pemenang, membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang / jasa serta mendnatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Panitia Lelang juga menetapkan HPS berdasarkan standarisasi harga satuan barang dan jasa kebutuhan pemerintah kab. Maluku Tengah sesuai Surat Keputusan Bupati No. 511.2-484 tanggal 17 Desember 2007 dan juga berdasarkan informasi dari penangkar ;
Bahwa pada saat itu yang ikut proses pelelangan ada 4 (empat) perusahaan yaitu CV Citra Mulia dengan nilai penawaran Rp.596.904.000,- , CV. Hevy Farma dengan nilai penawaran Rp.723.746.500,-, CV Rizky Rahmat nilai penawaran Rp.723.746.100,- dan P.T Sarleen Raya dengan nilai penawaran Rp.708.823.500,-
Bahwa sebagai pemenang lelang adalah CV Rizky Rahmat dengan Direkturnya Ny. Halijah Tuasikal berdasarkan Surat KPA No 21/KPA/DAK-PERT/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008 perihal persetujuan penyedia barang dan jasa ;
Bahwa dalam pelaksaan kegiata proyek holtikultura tahun 2008 tersebut yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir sedangkan sebagai PPK adalah Syukur Puasa ;
Bahwa selama pelelangan terdakwa hadir dengan didampingi Yahya Salampessy ;
Bahwa selama dilakukan pelelangan tidak pernah dada intervensi baik dari KPA maupun dari PPK ;
Bahwa yang mempunyai wewenang untuk menetapkan pemenang lelang adalah KPA ;
Bahwa terhadap proses pelelangan tidak pernah ada sanggahan ;
Bahwa item-item pekerjaan dalam proyek pengembengan holtikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008 adalah pengadaan tanaman jeruk sebanyak 30.000 anakan dengan umur 7 sampai dengan 9 bulan, bawang merah 12.000 kilo gram, kacang tanah 2.400 kilogram, pupuk NPK 2000 liter, pupuk cair Agrosil 300 liter, pestisida padat, pestisida sistemik 120 kilogram, pestisida cair pestisida sistemik kandungan dir mehipo 400 gram perliter, delto nutrin 25 % , BPMC 425 gram per liter, propinep 70 % karbaril 85 % 90 liter, handsprayer 14 liter 30 unit, hiter kapasitas 9 liter 20 unit, kemasan 50 kg 5.200 lembar dan terpal ukuran 8 x 6 sebanyak 20 lembar ;
Bahwa yang berwenang untuk menetapakn desa penerima bantuan adalah Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa terhadap keeempat rekanan yang mengikuti penawaran Panitia Lelang telah melakukan evaluasi dan pada awalnya keempat perusahaan telah memenuhi syarat, kemudian seleksi berikutnya hanya CV Citra Mulia dan CV Rizky Rahmat yang memenuhi syarat , selnjutnya oleh KPA CV Rizky Rahmat ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Atas keterangan saksi Terdakwa mebenarkannya ;
Saksi - II : NICOLAS NOVA ANAKOTTA :
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Pemeriksa Barang Daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 050.05.82 tahun 2008 tanggal 11 Pebruari 2008 untuk seluruh proyek yang ada di Maluku Tengah tidak hanya proyek holtikultura saja ;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang adalah Abdullan Kelian, SH dan anggotanya Ulian Latumury, SE , Rusdi Latukau, Ny. J. Ruhupessy sedangkan A.S Uluputty sebagai anggota tidak tetap yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Maluku Tengah tahun 2008 atas nama Ir. M. Usemahu ;
Bahwa tugas Panitia Pemeriksa Barang Daerah adalah melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungam pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa, membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa dan bertanggungjawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan barang akan tetapi saksi menunjuk sdr. Marthen Tanamal untuk mewakili saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang tersebut bersama dengan Tim Pemeriksa Barang yang lain, dan sesuai laporan Marthen Tanamal bahwa untuk pengembangan holtikultura tahun 2008 tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang tertuang di dalam kontrak dan seluruh barang dalam keadaan lengkap ;
Bahwa saksi pernah membaca kontrak kegiatan pengadaan barang tersebut yaitu untuk anakan jeruk sebanyak 30.000 anakan, bawang merah sebanyak 2.400 kg, pupuk NPK sebanyak 2.000 kg, pupuk cair sebanyak 300 liter, Furadan 3G sebanyak 120 kg, Decis sebanyak 30 liter, antracol sebanyak 30 kg, Sevin sebanyak 30 kg, hand sparyer sebanyak 30 unit ukuran 9 liter, hitter ukuran 9 liter sebanyak 20 unit, kemasan bawang sebanyak 4.000 lembar, kemasan kacang tanah sebanyak 1.200 lembar , terpal 8 x 6 meter sebanyak 20 lembar ;
Bahwa sesuai dengan laporan Marthen Tanamal yang saksi tunjuk untuk menggantikannya bahwa telah dilakukan dua kali pemeriksaan barang yang pertama dirumah milik Yahya Salampessy di Kompleks Perumahan Telkom, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi yang hanya diikuti oleh A.S Uluputty selaku Panitia Pemeriksa Barang bersama dengan perwakilan dari saksi yaitu Marthen Tanamal dan anggota Tim lainnya , yang kedua untuk pengadaan anakan jeruk dilakukan pemeriksaan barang di Desa Gemba yang hanya diikuti oleh A.S Uluputty selaku Panitia Pemeriksa Barang bersama dengan perwakilan dari saksi yaitu Marthen Tanamal dan perwakilan dari anggota tim lainnya ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak melakukan tugas pemeriksaan dan memerintahkan kepada Marthen Tanamal untuk melakukan pemeriksaan karena pada saat itu saksi sendiri mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku Ka.Sub.Bag Inventerisasi Bagian Umum Setda Kabupaten Maluku Tengah yang tidak bisa ditinggalkan ;
Bahwa didalam SK Bupati Maluku Tengah nomor 050.05.82 tahun 2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Panitia pemeriksa Barang pada kab. Maluku Tengah tidak diberikan kewenangan untuk menunjuk wakil dalam melakukan pemeriksaan barang ;
Bahwa ketika saksi menunjuk Marthen Tanamal, saksi telah memberikan arahan kepada yang bersangkutan dan kontrak sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan dicocokkan item per item sesuai dengan kontrak ;
Bahwa setalah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan memberikan laporan secara lisan kepada saksi bahwa telah melakukan pemeriksaan barang dua kali yang pertama dirumah yahya Salampessy di Kompleks Perumahan Telkom, Kelurahan Namaelo, Kec. Kota Masohi adalah bibit bawang, kacang tanah, pupuk, terpal dan hands prayer kemudian yang kedua untuk pengadaan anakan jeruk dilakukan pemeriksaan barang di desa Gemba yaitu anakan jeruk sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu ribu) buah;
Bahwa item – item yang saksi sebutkan dalam berita acara pemeriksaan barang tersebut panitia mengangkatnya secara utuh dari yang tertuang dalam kontrrak
Bahwa apa bila ada kekeliruan dalam pemeriksaan barang yang bertanggung jawab adalah Panitia Pemeriksa Barang secara kolektif ;
Bahwa ketika Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan tidak ada intervensi dari PPK, PPTK dan terdakwa ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang merupakan syarat mutlak untuk pencairan dana proyek ke kontraktor ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat oleh kontraktor dan dibawa oleh Yahya Salampessy ke Kantor bagian Umum untuk mengambil nomor Berita Acara Pemeriksaan Barang, selanjutnya di edarkan oleh Yahya Salampessy untuk ditandatangani oleh semua Panitia Pengadaan Barang dan isi dari Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut adalah kesimpulan dari barang - barang yang tertuang dalam kontrak adalah baik ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana saja barang - barang tersebut disalurkan ;
Bahwa Panitia diminta oleh Yahya Salampessy untuk melakukan pemeriksaan barang dirumah Yahya Salampessy bukan di mana barang tersebut diserahkan ;
Bahwa saksi menyadari tidak melakukan pemeriksaan barang dengan benar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi - III : JOSEFINA RUHUPESSY :
Bahwa saksi adalah anggota Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 050.05.82 tahun 2008 tanggal 11 Peberuari tahun 2008 ;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang adalah Abdullan Kelian, SH dan anggotanya Ulian Latumury, SE , Rusdi Latukau, Ny. J. Ruhupessy sedangkan A.S Uluputty sebagai anggota tidak tetap yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Maluku Tengah tahun 2008 atas nama Ir. M. Usemahu ;
Bahwa tugas Panitia Pemeriksa Barang Daerah adalah melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungam pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa, membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa dan bertanggungjawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan barang akan tetapi saksi menunjuk sdri. Reni Usemahu untuk mewakili saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang tersebut bersama dengan Tim Pemeriksa Barang yang lain, dan sesuai laporan Reni Usemahu bahwa untuk pengembangan holtikultura tahun 2008 tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang tertuang di dalam kontrak dan seluruh barang dalam keadaan lengkap ;
Bahwa saksi pernah membaca kontrak kegiatan pengadaan barang tersebut yaitu untuk anakan jeruk sebanyaj 30.000 anakan, bawang merah sebanyak 2.400 kg, pupuk NPK sebanyak 2.000 kg, pupuk cair sebanyak 300 liter, Furadan 3G sebanyak 120 kg, Decis sebanyak 30 liter, antracol sebanyak 30 kg, Sevin sebanyak 30 kg, hand sparyer sebanyak 30 unit ukuran 9 liter, hitter ukuran 9 liter sebanyak 20 unit, kemasan bawang sebanyak 4.000 lembar, kemasan kacang tanah sebanyak 1.200 lembar , terpal 8 x 6 meter sebanyak 20 lembar ;
Bahwa sesuai dengan laporan Reni Usemahu, SE yang saksi tunjuk untuk menggantikannya bahwa telah dilakukan dua kali pemeriksaan barang yang pertama dirumah milik Yahya Salampessy di Kompleks Perumahan Telkom, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi yang hanya diikuti oleh A.S Uluputty selaku Panitia Pemeriksa Barang bersama dengan perwakilan dari saksi yaitu Marthen Tanamal dan anggota Tim lainnya, yang kedua untuk pengadaan anakan jeruk dilakukan pemeriksaan barang di Desa Gemba yang hanya diikuti oleh A.S Uluputty selaku Panitia Pemeriksa Barang bersama dengan perwakilan dari saksi yaitu Reni Usemahu, SE dan perwakilan dari anggota tim lainnya ;
Bahwa sesuai dengan laporan lisan Reni Usemahu, SE bahwa untuk proyek pengembangan holtikultura barang yang diadakan sesuai kontrak yaitu pengadaan anakan jeruk sebanyaj 30.000 anakan, bawang merah sebanyak 2.400 kg, pupuk NPK sebanyak 2.000 kg, pupuk cair sebanyak 300 liter, Furadan 3G sebanyak 120 kg, Decis sebanyak 30 liter, antracol sebanyak 30 kg, Sevin sebanyak 30 kg, hand sparyer sebanyak 30 unit ukuran 9 liter, hitter ukuran 9 liter sebanyak 20 unit, kemasan bawang sebanyak 4.000 lembar, kemasan kacang tanah sebanyak 1.200 lembar, terpal 8 x 6 meter sebanyak 20 lembar ;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas pemeriksaan karena pada saat itu saksi sendiri mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku Kasubag Inventarisasi Bagian Umum Setda Kabupaten Maluku Tengah yang tidak bisa ditinggalkan sehingga saksi menunujuk Reni Usemahu , SE untuk mewakili saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang tersebut bersama dengan Tim Pemeriksa lainnya ;
Bahwa didalam SK Bupati Maluku Tengah nomor 050.05.82 tahun 2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Panitia pemeriksa Barang pada kab. Maluku Tengah tidak diberikan kewenangan untuk menunjuk wakil dalam melakukan pemeriksaan barang ;
Bahwa ketika saksi menunjuk Marthen Tanamal, saksi telah memberikan arahan kepada yang bersangkutan dan kontrak sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan dicocokkan item per item sesuai dengan kontrak ;
Bahwa setalah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan memberikan laporan secara lisan kepada saksi bahwa telah melakukan pemeriksaan barang dua kali yang pertama dirumah yahya Salampessy di Kompleks Perumahan Telkom, Kelurahan Namaelo, Kec. Kota Masohi adalah bibit bawang, kacang tanah, pupuk, terpal dan hands prayer kemudian yang kedua untuk pengadaan anakan jeruk dilakukan pemeriksaan barang di desa Gemba yaitu anakan jeruk sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu ribu) buah;
Bahwa item - item yang saksi sebutkan dalam berita acara pemeriksaan barang tersebut panitia mengangkatnya secara utuh dari yang tertuang dalam kontrrak ;
Bahwa apa bila ada kekeliruan dalam pemeriksaan barang yang bertanggung jawab adalah Panitia Pemeriksa Barang secara kolektif ;
Bahwa ketika Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan tidak ada intervensi dari PPK, PPTK dan terdakwa ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang merupakan syarat mutlak untuk pencairan dana proyek ke kontraktor ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat oleh kontraktor dan dibawa oleh Yahya Salampessy ke Kantor bagian Umum untuk mengambil nomor Berita Acara Pemeriksaan Barang, selanjutnya di edarkan oleh Yahya Salampessy untuk ditandatangani oleh semua Panitia Pengadaan Barang dan isi dari Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut adalah kesimpulan dari barang - barang yang tertuang dalam kontrak adalah baik ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana saja barang - barang tersebut disalurkan ;
Bahwa Panitia diminta oleh Yahya Salampessy untuk melakukan pemeriksaan barang dirumah Yahya Salampessy bukan di mana barang tersebut diserahkan ;
Bahwa yang membawa Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk saksi tandatangani adalah A.S Uluputty, sebagai perwakilan dari Instansi Tehnis dalam hal ini Dinas Pertanian dan yang bersangkutan telah lebih dahulu menandatagani Berita Acara Pemeriksaan tersebut bukan terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan penyidik benar ;
Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Saksi – IV : AHMAD SANUSSI ULUPUTTY :
Bahwa saksi adalah selaku Panitia Pemeriksa Barang tidak tetap yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2008 atas nama Ir. Usemahu ;
Bahwa tugas saksi adalah menghitung jumlah pengadaan barang disesuaikan dengan kontrak berupa spesifikasi, mutu, kelengkapan maupun volume dari barang yang disediakan oleh penyedia barang ;
Bahwa dalam kontrak disebutkan anakan jeruk sebanyak 30.000 anakan, bawang merah sebanyak 12.000 kg, kacang tanah sebanyak 2.400 kg, pupuk NPK sebanyak 2.000 kg, pupuk cair sebanyak 300 liter, furadan sebanyak 120 kg, Decis sebanyak 30 liter, Antracol sebanyak 30 kg, Sevin sebanyak 30 kg, handsprayer sebanyak 30 unit ukuran 9 liter, hitter dengan ukuran 9 liter sebanyak 20 unit, kemasan bawang sebanyak 4.000 lembar, kemasan kacang tanah sebanyak 1.200 lembar dan terpal 8 X 6 meter sebanyak 20 lembar ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang tercantum dalam kontrak, saksi hanya memeriksa anakan jeruk dengan cara menghitung anakan jeruk sebanyak 30.000 anakan dan untuk kualitasnya dapat terlihat dari batang, daun maupun tinggi anakan yang rata-rata sekitar 80 cm, untuk pupuk cair saksi melakukan pemeriksaan dengan dengan cara menghitung botol - botol pupuk cair berisikan 1 liter sebanyak 300 botol, untuk Furadan saksi melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung per karton dengan total sebanyak 1.200 kg, untuk Decis saksi menghitung per karton yang berisi 30 liter, untuk Antrocol saksi menghitung per karton berisi 30 liter, untuk Sevin saksi menghitung per karton yang berisi 30 liter, untuk handsprayer saksi menghitung sebanyak 30 unit, untuk hitter saksi menghitung sebanyak 20 unit, untuk kemasan bawang dan kemasan kacang saksi melihat barang-barang itu ada tetapi saksi tidak menghitung berapa jumlahnya, untuk terpal 8 x 6 meter dengan cara dihitung jumlahnya yaitu sebanyak 20 buah tanpa dibuka untuk mengukur panjang dan lebarnya sedangkan untuk spesifikasi maupun mutunya saksi tidak melakukan penilaian terhadap hal tersebut ;
Bahwa untuk anakan jeruk saksi menghitung hanya berdasarkan tumpukan - tumpukan saja yang telah disusun oleh penangkar tidak dihitung satu persatu dan hasilnya / jumlah anakan jeruk sesuai dengan kontrak yaitu 30.000 ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan anakan jeruk di lokasi penangkaran di Gemba diajak oleh Yahya Salampessy yang mengaku mewakili CV Rizky Rahmat dan pada saat itu lokasi di pemeriksaan Yahya Salampessy mengatakan kepada saksi bahwa anakan jeruk yang akan diperiksa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan ;
Bahwa barang - barang pada kegiatan pengembangan holtikulktura yang saksi periksa tersebut telah sesuai dengan satuan volume dan spesifikasi nya yang tertulis dalam kontrak hanya terhadap bawang merah dan kacang tanah yang belum lengkap ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang saksi telah melaporkan kepada PPTK bahwa bawang merah dan kacang tenah belum lengkap, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut karena yahya Salampessy yang menjamin kepada saksi bahwa terhadap kacang tanah dan bawang merah semuanya telah lengkap ;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan di Gemba tidak membawa kontrak ;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan dirumah Yahya Salampessy yang diperiksa saksi adalah handsprayer sebanyak 30 unit, hitter sebanyak 20 unit, terpal ukurfan 8 x 6 sebanyak 20 buah dan di rumah tersebut juga ada bawang merah dan kacang tanah namun saksi tidak memeriksanya ;
Bahwa saksi adalah orang pertama yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang adalah Yahya Salampessy ;
Bahwa satu tumpukan anakan jeruk berisi 1.000 anakan ;
Bahwa saksi pernah ditekan atau di paksa dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang walaupun Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut belum lengkap ;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan barang dirumah Yahya Salampessy terdapat pupuk cair akan tetapi saksi lupa apakah volumenya 150 liter atau 300 liter, pupuk NPK sebanyak 2.000 kg, puouk cair sebanyak 300 liter, Furadan 3G sebanyak 120 kg, Decis sebanyak 30 liter, Antracol sebanyak 30 kg, Sevin sebanyak 30 kg, handsprayer sebanyak 30 unit ukuran 9 liter, hitter ukuran 9 liter sebanyak 20 unit, kemasan bawang sebanyak 4.000 lembar, kemasan kacang tanah sebanyak 1.200 lembar dan terpal ukuran 8 x 6 meter sebanyak 20 lembar sedangkan barang yang tidak ada yaitu bawang merah dan kacang tanah, namun saksi menandatangani Berita Acara pemeriksaan Barang bahwa barang telah sesuai dengan kontrak baik spesifikasi maupun jumlahnya ;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan barang dirumah Yahya Salampessy adalah Panitia Pemeriksa Barang bersama dengan perwakilan dan ketua Pemeriksa Barang antara lain Hidayat Salampessy dan Ali Nurlette ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah barang yang diperiksa tersebut telah disalurkan kepada penerima ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi – V : MARTHEN TANAMAL :
Bahwa saksi bukan selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang namun saksi pernah diperintahkan secara lisan oleh Drs. Nova Anakotta seleku Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa untuk mewakilinya memeriksa barang berupa anakan jeruk di Desa Gemba dan pada saat itu Drs. Nova anakotta memerintahkan kepada saya agar ikut dengan Panitia Pemeriksa Barang untuk mewakili nya memeriksa anakan jeruk di Gemba ;
Bahwa pada saat itu yang berangkat untuk melakukan pemeriksaan anakan jeruk di Gemba ada 8 (delapan) orang yaitu saksi yang mewakili Drs. Nova Anakotta, Yahya Salampessy dari pihak kontraktor, David Noya mewakili Ulian Latuamury, dan 4 (empat) orang lagi yang saksi lupa namanya ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak membawa kontrak tetapi diberi data oleh kontraktor tentang barang yang akan diperiksa ;
Bahwa saksi memeriksa anakan jeruk tersebut dengan cara menghitung berdasarkan pengelompokan anakan tersebut dimana ada yang berjumlah 1.000 anakan dan ada yang berjumlahn 500 anakan dan waktu itu saksu menghitung di dua penangkaran di Gemba dan jumlahnya sebanyak 30.000 anakan ;
Bahwa saksi di suruh oleh Nova Anakotta hanya untuk memeriksa jeruk saja;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi VI : RUSDY LATUKAU alias RUS :
Bahwa saksi adalah anggota Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 050.05.82 tahun 2008 tanggal 11 Peberuari tahun 2008 ;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang adalah Abdullan Kelian, SH dan anggotanya Ulian Latumury, SE, Rusdi Latukau, Ny. J. Ruhupessy sedangkan A.S Uluputty sebagai anggota tidak tetap yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Maluku Tengah tahun 2008 atas nama Ir. M. Usemahu ;
Bahwa tugas Panitia Pemeriksa Barang Daerah adalah melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungam pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa, membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa dan bertanggungjawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan barang akan tetapi saksi menunjuk sdr. Nur Ali Nurlette untuk mewakili saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang tersebut bersama dengan Tim Pemeriksa Barang yang lain, dan sesuai laporan Nur Ari Nur Letteu bahwa untuk pengembangan holtikultura tahun 2008 tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang tertuang di dalam kontrak dan seluruh barang dalam keadaan lengkap ;
Bahwa saksi pernah membaca kontrak kegiatan pengadaan barang tersebut yaitu untuk anakan jeruk sebanyaj 30.000 anakan, bawang merah sebanyak 2.400 kg, pupuk NPK sebanyak 2.000 kg, pupuk cair sebanyak 300 liter, Furadan 3G sebanyak 120 kg, Decis sebanyak 30 liter, antracol sebanyak 30 kg, Sevin sebanyak 30 kg, hand sparyer sebanyak 30 unit ukuran 9 liter, hitter ukuran 9 liter sebanyak 20 unit, kemasan bawang sebanyak 4.000 lembar, kemasan kacang tanah sebanyak 1.200 lembar, terpal 8 x 6 meter sebanyak 20 lembar ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani Beria Acara Pemeriksaan saksi menanyakan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai dengan kontrak dan Nur Ali Nurlette mengatakan kalau barang sudah sesuai dengan kontrak dan saksi tidak membacanya lagi ;
Bahwa yang membawa Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk saksi tandatangani adalah Yahya Salampessy dan pada waktu itu Yahya Salampessy mengatakan “ kami telah melakukan pemeriksaan barang “ selanjutnya saksi menelpon Ali Nurlette untuk menanyakan kebenaran pemeriksaan barang selanjutnya saksi menandatangani berita acaranya yang sebelumnya sudh ditandatangani oleh A.S Uluputty sebagai perwakilan dari instansi tehnis dalam hal ini Dinas Pertanian ;
Bahwa yang bertanggungjawab atas isi dari Berita Acara pemeriksa Barang adalah Panitia secara kolekif ;
Bahwa saksi mewakilkan kepada Ali Nurlette untuk melakukan pemeriksaan terhadap prpyek holtikultura secera keseluruhan sesuai dengan kontrak tidak hanya jeruk saja ;
Bahwa barang diperiksa di penangkaran dan di rumah Yahya Salampessy ;
Saksi – VII : HAIRANI USEMAHU :
Bahwa kapasitas saksi adalah selaku orang yang pernah ditugaskan secara lisan oleh ibu Josefin Ruhupessy yang adalah salah seorang anggota Panitia Pemeriksa Barang untuk proyek kegiatan pengembangan holtikultura dikarenakan ibu Josefin Ruhupessy sedang melaksanakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan di Bagian Keuangan Pemda Maluku Tengah sehingga saksi disuruh untuk mewakili atau menggantikan ibu Josefin Ruhupessy untuk memeriksa barang - barang yang di adakan oleh kontraktor di Kompleks Perumahan Telkom di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa pemeriksaan barang saksi lakukan pada pertengahan tahun 2008 dan saat itu pemeriksaan hanya dilakukan selama satu hari dimana ada lima orang yang melakukan pemeriksaan diantaranya saksi, Ali Nurlette dari Bagian Keuangan Pemda Maluku Tengah, Uluputty dari Dinas Pertanian dan dua orang lagi dari Bagian Umum yang saksi lupa namanya dan dari kontrkator juga ada yang hadir tetapi saksi lupa namanya sedangkan pemeriksaan di Gemba dilakukan oleh delapan orang antara laian saksi mewakili Nova Anakotta, kontraktor Yahya Salampessy. David Noya mewakili Ulian Latuamury dan empat orang lagi yang saksi lupa namanya ;
Bahwa barang – barang yang diperiksa di rumah Yahya Salampessy adalah hanya 1 (satu) jenis barang saja yaitu pupuk pertanian, sedangkan proses pemeriksaannya yaitu pada awalnya saksi diberikan satu lembar daftar nama-nama barang yang akan diperiksa dari kontraktor, saat itu kontraktor tidak memberikan kontrak kerja maupun Berita Acara Pemeriksaan Barang berdasarkan daftar nama barang yang diberikan oleh kontraktor, selanjutnya saksi mencocokkan barang – barang yang sudah diadakan pada waktu itu baik jumlah dan jenisnya dengan daftar yang diberikan oleh kontraktor, kemudian hasil pemeriksaan berupa daftar yang sudah saksi tandai tersebut diserahkan kepada ibu Josefin Ruhupessy yang mengutus saksi dan saksi menyampaikan juga secara lisan kalau barangnya sudah lengkap sesuai daftar, nantinya daftar yang saksi berikan tersebut menjadi dasar bagi ibu Josefin Ruhupessy untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, kemudian setahu saksi barang – barang yang diadakan oleh kontraktor tersebut telah lengkap sesuai daftar, tetapi saksi tidak tahu apakah barang – barang tersebut lengkap sesuai kontrak atau berita acara pemeriksaan barang ataukah tidak, karena saat itu saksi melakukan pemeriksaan barang tidak didasarkan kontrak dan berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 028/854/PANT-BAPB/K/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan dirumah Yahya Salampessy adalah pupuk, terpal dan alat-alat pertanian dan semuanya lengkap sesuaikontrak sedangkan kacang tanah dan bawang merah tidak ada dirumah Yahya Salampessy ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemerksaan barang lain selain di rumah Yahya Salampessy di Perumahan Telkom ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi – VIII : NUR ALI NURLETTE, SE :
Bahwa kapasitas saksi selaku orang yang pernah ditugaskan oleh Rusdi Latukauw selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang di Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah di Perumahan Telkom dan di Desa Gemba ;
Bahwa barang-barang yang saksi periksa bersama dengan anggota panitia lain adalah botol-botol pupuk cair yang berisikan 1 (satu) liter sebanyak 300 botol, Furadan total sebanyak 120 kg, Decis saksi menghitung per karton yang berisi 30 liter, Antrocol saksi menghitung per karton yang berisi 30 liter, Sevin saksi menghitung per karton yang berisi 30 liter, handsprayer sebanyak 30 unit, hitter sebanyak 20 unit, terpal 8 x 6 meter sejumlah 20 buah tetapi tanpa dibuka untuk mengukur panjang dan lebarnya untuk spesifikasi saksi tidak melakukan penilaian sedangkan untuk bawang merah dan kacang tanah saksi tidak melihatnya yang selanjutnya saksi menanyakan kepada Yahya Salampessy dan Yahya Salampessy mengatakan kalau bawang merah dan kacang tanah telah dipesan dan masih dalam perjalanan ;
Bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan di tempat penangkaran anakan jeruk di Gemba bersama dengan perwakilan dari kontraktor sdr. Yahya Salampessy, bendahara barang Dinas Pertanian, PPTK Sukur Puasa dan ada lagi yang lain yang saksi lupa namanya berjumlah 8 (delapan) orang ;
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung anakan jeruk perkelompok saja yang telah disusun, dimana perkelompok ada yang jumlahnya 500 anakan ada juga yang jumlahnya 1000 anakan selanjutnya dijumlahan per kelompok tersebut dan hasilnya 30.000 anakan sesuai dengan daftar yang saksi pegang ;
Bahwa saksi melaporkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan saksi yaitu Rusdi Latukauw , bahwa pemeriksaan di Perumahan Telkom untuk obat dan alat lain dengan hasil sesuai dengan jumlah yang ada di daftar sedangkan untuk bawang merah dan kacang tanah saksi laporkan belum diperiksa karena tidak ada ditempat, sedangkan pemeriksaan anakan jeruk di Gemba dilaporkan sesuai dengan dalam daftar ;
Bahwa sebelum saksi melakukan pemeriksaan, terdakwa tidak pernah menemui saksi untuk membicarakan mekanisme pemeriksaan ;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaa di Perumahan Telkom, saksi tidak ingat kapan waktunya, namun seingat saksi sekitar pertengahan tahun 2008 dan dilakukan pemeriksaan oleh lima orang yang terdiri dari saksi, Uluputty dan dua orang dari bagian umum yang saksi lupa namanya selama satu hari selanjutnya kurang lebih lima hri kemudian baru melakukan pemeriksaan di anakan jeruk di Gemba ;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan kontrak oleh Rusdy Latukau namun Yahya Salampessy memberikan daftar nama barang kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak membuat berita acara pemeriksaan namun saksi hanya memberikan laporan secara lisan kepada pimpinan yang menugaskan saksi ;
Bahwa pada waktu menghitung anakan jeruk di Desa Gemba pak Sukur Puasa juga ikut menghitung ;
Bahwa yang bertanggung jawab tentang penyaluran anakan jeruk, bawang merah, kacang tanah dan peralatan pertanian lainnya kepada masayarakat adalah kontraktor ;
Saksi – IX : NURHAYATI SALASA :
Bahwa saksi adalah selaku Plh. Kepala Unit pelaksana Tehnis (UPTD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Salahutu sejak bulan Nopember 2006 dan selanjutnya diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPTD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Salahutu sejak bulan Juni tahun 2010 ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Kelompok Tani di Desa Liang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah akan menerima bantuan bibit jeruk atas informasi dari pak Ngatmin Syahrir yang datang sendiri ke Desa Liang untuk menyeleksi / identifikasi petani calon penerima bantuan bibit jeruk ;
Bahwa di Desa Liang ada dua Kelompok Tani yaitu Dati Lesi I dan Dati Lesi II ;
Bahwa bantuan yang diterima oleh dua Kelompok Tani yang ada di Desa Liang adalah pupuk cari Agrocil 60 liter, handsprayer yang seharusnya diterima 6 unit ukuran 9 liter namun yang diberikan hanya 5 unit dengan ukuran 15 liter pada bulan Desember 2008 dan juga diberikan anakan jeruk sebanyak 3.800 anakan yang seharusnya diterima 9.000 anakan jeruk ;
Bahwa atas diberikannya bantuan tersebut tidak dibuatkan Berita acara Serah Terima Barang ;
Bahwa atas kekurangan yang seharusnya diterima tersebut selanjutnya saksi menemui pak Ngatmin Syahrir di kantornya dan pak Ngatmin Syahrir mengatakan nanti akan ditambah dan saksi disuruh untuk menemui Adji Angkotasan, kemudian saksi menemui Yahya Salampessy pada bulan Januari 2009 untuk menanyakan kekurangan anakan jeruk namun yahya Salampessy mengatakan sabar-sabar saja karena anakan belum diberikan label, setoknya belum mencukupi dan dijanjikan nanti bulan depan bari diadakan. Karena tidak ada hasil selanjutnya saksi pergi kerumah terdakwa di Lesane Masohi dan hanya ketemu dengan istrinya karena terdakwa tidak ada dirumah dan istri terdkwa me ngatakan “ nanti akan disampaikan kepada terdakwa “ ;
Bahwa akhirnya kekurangan anakan jeruk sebanyak 5.200 anakan tersebut pada tanggal 15 Juni 2010 telah disalurkan oleh terdakwa kepoada Kelompik Tani Dati Lesi I dan Dati Lesi II ;
Bahwa semuan anakan jeruka yang telah diserahkan oleh terdakwa semuanya berlabel ;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan atas bantuan tersebut namun bantuan tersebut merupakan proyek / kegiatan dari Dinas Pertanian kab. Maluku Tengah dan saksi diminta oleh Dinas Pertanian untuk survei ;
Bahwa ketika Yahya Salampessy menyerahkan bantuan anakan jeruk pada tahun 2008 dia tidak menjelaskan kalau dia dari CV Rizki Rahmat ;
Bahwa ketika terdakwa menyalurkan kekurangan anakan jeruk pada bulan Juni 2010 sebanyak 5.200 anakan dia tidak mengatakan kalau dia dari kontraktor ;
Bahwa Berita acara penyerahan barang ditandatangani oleh petani penerima dan terdakwa pada bulan Juni 2008 ketika terdakwa menyerahkan kekurangan bantuan anakan jeruk sebanyak 5.200 anakan ;
Bahwa beberapa bulan setelah menerima anakan jeruk, saprodi berupa pupuk cair Agrocil 60 liter dan handsprayer 5 unit dengan ukuran 15 liter ada juga yang menerima uang yang diserahkan oleh Ir. Ngatmin Syahrir di ruangannya kepada saksi di Kantor Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah untuk Kelompok Tani Dati Lesi I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan untuk Kelompok Tani Dati Lesi II sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya pembuatan lubang tanaman anakan jeruk ;
Bahwa uang yang diterima saksi dari Ir. Ngatmin Syahrir tidak disertai dengan kwitansi tanda terima ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi – X : ATNA LESSY :
Bahwa saksi adalah selaku Penyuluh pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Maluku Tengah pada Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Salahutu ;
Bahwa sebelum diterimanya anakan jeruk dan saprodi berupa pupuk cair Agrocil 60 liter dan handsprayer 5 unit dengan ukuran 15 liter diterima oleh Kelompok Tani saksi peranah diperintahkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan sosialisasi sekeligus menyeleksi petani calon penerima bantuan dan membentuk Kelompok Tani;
Bahwa ada dua Kelompok Tani yang dibentuk pada saat itu yaitu Kelompok Tani Dati Lesi I dan Kelompok Tani Dati Lesi II ;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 Kelompok Tani menerima dari Yahya Salampessy berupa anakan jeruk sebanyak 3.800 anakan dan saprodi berupa pupuk cair Agrocil 60 liter dalam 5 (lilma) karton, dan handsprayer 5 (lima) unit dengan ukuran 15 liter ;
Bahwa saksi tahu kalau yang menyerahkan adalah dari kontraktor karena saksi diberitahu oleh Kepala UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Salahutu ;
Bahwa seharusnya anakan jeruk yang diterima saat itu adalah sebanyak 9.000 anakan ;
Bahwa ketika Yahya Salempessy menyerahkan anakan jeruka dan saprodi berupa saksi, Kepala UPTD, Ketua dan anggota Kelompok Tani semua menghitung satu persatu anakanan jeruk dan saprodi berupa pupu cair Agrocil 60 liter dalam lima karton dan handsprayer 5 unit den gan ukuran 15 liter ;
Bahwa kekurangan 5.200 anakan jeruk telah diserahkan oleh terdakwa kepada pak M. Djamal Lessy selaku Ketua Kelompok Tani Dati Lesi I bersama dengan penangkar yaitu pak Karyono pada tanggal 15 Juni 2010 dengan disaksikan oleh saksi selaku petugas lapangan , beberapa anggota Kelompok Tani dan juga oleh Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Salahutu ;
Bahwa ketika terdakwa menyerahkan kekurangan anakan jeruk sebanyak 5.200 anakan dibuatkan tanda terima yang di tandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan petugas lapangan diktehui oleh Raja Negeri Liang dan waktu itu terdakwa tidak mengatakan kalau dia dari kontraktor ;
Bahwa dengan diterimanya bantuan anakaan jeruk maka akan membantu perekonomian petani Negeri Liang ;
Bahwa tanggal Berita Acara Penyerahan Barang adalah tanggal 23 Desember 2008 sedangkan penyerahan barang tahun 2010 ;
Bahwa pada Berita Acara Penyerahan Barang tersebut tertulis anakan jeruk sebanyak 9.000 anakan, saprodi berupa pupuk cair agrocil 60 liter dalam 5 (lima) karton dan handsprayer 5 unit dengan ukuran 15 liter ;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat Berita Acara Penyerahan Barang tersebut karena saksi menerima dari UPTD Kecamatan Salahutu Ny. Nurhayati Salasa untuk ditandatangani dimana Berita Acara tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Kepala UPTD untuk ditandatangani dimana pada saat itu tidak ada Kepala Desa Liang ;
Bahwa ketika saksi menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang tidak ada paksaan dari terdakwa, PPK maupun KPA ;
Bahwa selain menerima bantuan anakan jeruk sebanyak 9.000 anakan , saprodi berupa pupuk cari Agrocil 60 liter dalam 5 (lima) karton handspreyer 5 (lima) unit dengan ukuran 15 liter ada juga menerima bantuan dana untuk penggalian lubang dan pemeliharaan untuk Kelompok Tani Dati Lesi I sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan untuk Keloompok Tani Dati Lessi II sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diserahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa anakan jeruk tersebut telah berbuah ;
Saksi- XI : PANEHAS IRAPANUSSA :
Bahwa saksi adalah sebagai Koordinator pada Balai Penyuluh Pertanian / Penyuluh Pertanian Kecamatan TNS sekaligus menjabat sebagai Plh Kepala UPTD Kec, TNS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah dimana pada tahun 2008 pengadaan anakan jeruk manis yang diterima oleh dua Kelompok yakni Kelompok Tani Reswari dan Kelompok Tani Naworita di Desa Watludan ;
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan tugas – tugas Dinas di lapangan sesuai dengan petunjuk Dinas diantaranya memberikan penyuluhan untuk membentuk Kelompok Tani penerima bantuan, begaimana cara membudidayakan anakan jeruk ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui bantuan yang diberikan kepada Kelompok Tani Naworita dan Kelompok Tani Reswari dan saksi mengetahui saat ditelpon malam hari pada tanggal 15 Nopember 2008 oleh Bob Rijoli salah satu petugas penyuluh di TNS yang mengatakan “ bos dong ada bawa jeruk “ kemudian saksi menanyakan dibawa oleh siapa dan dijawabnya “ dibawa oleh orang Dinas yaitu Heri Wamesse dan kotraktor Yahya “ kemudian besok harinya saksi ke kantor dan ternyata telah ada anakan jeruk dirumah ketua Kelompok Tani Reswari atas nama Buce Wurlianty yang tepat berada didepan kantor dimana pada saat itu Bob Rijoli mengatakan bahwa anakan jeruk masih kurang 1.000 anakan lagi seharusnya yang diterima oleh Kelompok Tani sebanyak 6.000 anakan tetapi yang diserahkan hanya 5.000 anakan ;
Bahwa pada bulan Juli 2010, Yahya Salampessy pernah datang kerumah saksi untuk meminta tanda tangan Berita Acara Penyerahan Barang , kemudian saksi menanyakan siapa yang menyuruh dan Yahya Salampessy mengatakan kalau yang menyuruh adalah Ir. Ngatmin Sahrir untuk kelengkapan administrasi, dan sebelum saksi tanda tangan Berita Acara tersebut sudah ada tanda tangan orang lain yang saksi lupa namanya;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu berpakah jumlah anakan jeruk yang diterima oleh dua Kelompok Tani tersebut, namun saksi diberitahu oleh Buce Wurliaty selaku Ketua Kelompok Tani Naworita bahwa anakan jeruk yang diberikan ada kekurangan 1.000 anakan kemudian saksi mengatakan kalau masih ada kekurangan Berita Acara Penyerahan Barang jangan ditandatangani dulu ;
Bahwa atas kekurangan anakan jeruk tersebut saksi sela njutnya menemui Ir. Ngatmin Syahrir kalau jeruk yang diterima masih kurang dan Ir. Ngatmin Syahrir mengatakan nanti akan disampaikan kepada kontraktor mengenai kekurangan anakan jeruk tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada bantuan lain selain dari anakan jeruk tersebut ;
Bahwa saksi tanda tangan pada Berita Acara Penyerahan Barang tidak pada tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Penyerahan Barang tersebut namun saksi menandatangani pada bulan Juli 2010 dirumah saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang bertanggung jawab terhadap proyek holtikutura tersebut namun sepengetahuan saksi bahwa yang membawahi seksi holtikultura terkait dengan tugas pengadaan jeruk adalah pak Ngatmin ;
Bahwa saksi mengetahui kalau anakan jeruk yang diterima oleh Kelompok Tani Reswani dan Kelompok Tani Naworita masih kurang 1.000 (seribu) anakan adalah pada tanggal 15 Nopember 2008 ketika saksi menerima telepon dari Bob Rijoli kalau salah satu petugas dari TNS mengtakan bahwa anakan jeruk yang diserahkan kepada kelompok tani masih kurang 1.000 (seribu) anakan karena baru diserahkan 5000 (lima ribu) anakan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah akhirnya kekurangan anakan jeruk sebanyak 1.000 (seribu) anakan tersebut telah diterima oleh Kelompok Tani Reswari maupun Kelompok Tani Naworita ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
Saksi – XII : A N W A R :
Bahwa saksi adalah sebagai Penyuluh Pertanian Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pengembangan holtikultura tahun 2008 pada Dinas pertanian Kabupaten Maluku Tengah karena saksi diberitahu oleh UPTD Kecamatan Leihitu bahwa di Kecamatan Leihitu akan mendapat proyek pengembangan holtikultura berupa benih bawang merah, pupuk cair Agrocil 300, Furadan 3 G, Decis, handsprayer, hitter atau gembor, kemasan dan terpal untuk Kelompok Tani Telaga Kodok, Kelompok Tani Telaga Raja dan Kelompok Tani Pancoran Indah di Dusun Wailapa, Desa Larike ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan bantuan tersebut diberikan kepada Kelompok Tani dan saksi sebagai Kepala UPTD Kecamatan Leihitu baru mengetahui bahwa Kelompok Tani Telaga Kodok di Wailapa akan mendapatkan bantuan bawang merah, selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2008 datang Arsyad Slamet dan kontraktor kerumah saksi di Waiheru dengan membawa Berita Acara Serah Terima Barang tanpa tanggal yang berisi nama – nama barang beserrta jumlahnya dan saksi disuruh untuk tanda tangan Berita Acara Penyerahan Barang tersebut padahal barangnya belum saksi lihat selanjutnya saksi menanyakan apakah barangnya sudah dan dijawab sudah ada lalu saksi tanda tangan Berita Acara Penyerahan Barang. Selanjutnya pada keesokan nharinya saksi datang mengecek dirumah Ketua Kelompok Tani Telaga Kodok yaitu Rahim Kaimudin dan Rahim Kaimudin mengatakan kalau barangnya sudah diterima , sedangkan untuk Kelompok Tani Wailapia saksi menelpon Kepala Dusun dan Kepala Dusun menyatakan sudah menerima barang ;
Bahwa saksi lupa berpakah jumlah barang – barang yang diterima namun yang saksi mingat bahwa bawang merah yang tercantum dalam Berita Acara Penyerahan Barang sejumlah 600 kg ;
Bahwa yang menyerahkan barang – barang tersebut adalah kontraktir namun saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa seingat saksi nama yang tercantum dalam Berita Acara Penyerahan Barang adalah Ir. Ngatmin Syahrir selaku KPA ;
Bahwa bawang merah, pupuk cair Agrocil 300, Furadan 3 G, Decis, handsprayer, hitter/gembor, kemasan dan terpal diserahkan kepada Kelompok Tani sehari setelah barang - barang tersebut diterima ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
Saksi – XIII : ABDULLAH TUTUPOHO :
Bahwa saksi adalah Penyuluh Pertanian di Desa Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten, Maluku Tengah yang mempunyai tugas membimbing petani kemudian membentuk Kelompok – Kelompok Tani , membantu petani tentang masalah pertanian yang dihadapi diantaranya bagaimana meberantas hama yang terjadi pada tanaman mereka ;
Bahwa di Desa Kulur telah dibentuka empat Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sirihitu I, Kelompok Tani Sirihitu II, Kelompok Tani Siralou dan kelompok Tani Amapele ;
Bahwa bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani adalah benih kacang tanah sebanyak 500 kg yang diisi didalam karung ukuran 25 kg sebanyak 20 karung, sevin 7,5 kg, antrocol 7,5 kg, terpal 5 lembar, handpreyer merk Solo 1 buah ukuran 15 kg yang diterima pada bulan Oktober 2008 yang dibawa oleh Yahya Salampessy dan orang dari Dinas Pertanian yang bernama Heri Wamesa dengan menggunakan dua unit speed boat yang diterima oleh Ketua Kelompok yaitu Ny. Maimuna Pacina dan beberapa anggota Kelompok Tani yang lain ;
Bahwa pada saat dialkukan penyerahan barang saksi menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang yang mana jumlahnya adalah sama dengan barang yang diterima oleh Kelompok Tani di Desa Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dan semua bantuan sudah diterima ;
Bahwa dalam Berita Acara Penyerahan Barang ada nama Ir. Ngatmin Syahrir ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi – XIV : MOHAMMAD SAFAR TUASIKAL ;
Bahwa saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah yang mempunyai tugas :
Menyelenggarakan pengurusan, penatusahaan keuangan (menerima, menyimpan, mencatat, mengelola, membayar, memverifikasi serta membukukan ) ;
Mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) melalui PPK kepada Pengguna Anggaran ;
Sedangkan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yaitu :
Bertanggungjawab atas uang dan barang yang diurus , kerugian karena hilang, rusak atau dicuri sebagai kelalaian dituntut dengan tuntutan perbendaharaan ;
Bertanggung jawab secara pribadi atas pembayran yang dilaksanakan ;
Kewajiban Bendahara Pengeluaran adalah :
Melengkapi kelengkapan perintah pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran , menguji ketersediaan dana yang bersangkutan, menolak perintah pembayaran apabila persyaratan pada diktum kedua pada butir 3 tentang wewenang tidak terpenuhi ;
Melaksanakan pembayaran atas atas perintah Pengguna Anggaran ;
Mempersiapkan SPP UG/GU/TU/LS atas perintah PA ;
Membuat SPJ UG/GU/TU/LS ;
Membuat LKPP setiap akhir bulan selambar-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya walaupun keadaan kas tidak mengalami perubahan;
Membuat laporan baik secara periodik maupun insidentilmengenai pengurusan yang menjadi tanggung jawabnya ;
Menyelenggarakan tata kearsipan kegiatan yang bersangkutan dengan bukti- bukti pembukuan secara teratur dan memungut PPn / PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menyetor hasil pungutannya secara utuh kepada instansi yang ditunjuk dan melaporkan kepada Direktur jendral Pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Bahwa nilai proyek tersebut sebesar Rp.723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) yang dananya berasal dari dana DAK sebesar Rp.657.951.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dari dana pendamping (DAU) sebesar Rp.65.795.100,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) yang berasal darfi APBD KAB. Maluku Tengah ;
Bahwa dalam proyek tersebut yang bertindak selaku PPTK adalah Syukur Puasa dan KPA adalah Ir, Ngatmin Syahrir ;
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerja, Berita Acara Pembayaran yang sudah ditandatangani oleh kontraktor pelaksana atas nama Ny. Halija Tuasikal, PPTK atas nama Syukur Puasa disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Ngatmin Syahrir dan diketahui oleh Pengguna Anggaran atas nama Ir. Mahyudin Usemahu dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Daerah yang telah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Barang antara lain A. Kelian, SH selaku Ketua, Drs. N. Anakotta, M Si selaku Sekretaris, U. Latuamury, SE, R. Latukau, Ny. J. Ruhupessy dan A.S Uluputty selaku anggota. Kemudian saksi selaku bendahara meneliti atau memeriksa kontrak, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Barang Daerah setelah itu barulah saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPTK dan KPA dan mengetahui PA kemudian diajukan ke bandahara Umum Daerah (BUD) dan diproses uuntuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperuntukkan kepada Direktirs CV Rizky Rahmat yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan atas nama Jainudin Ali , SE . Selanjutnya kontraktor pelaksana CV Rizky Rahmat mencairkan dana tersebut di PT Bank Maluku Cabang Masohi ;
Bahwa saksi mengajukan permintaan sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008 tanggal 11 Nopember 2008, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Noomor : 57/SPP-LS Tahun 2008 tanggal 11 Nopember 2008, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ;
Bahwa dana proyek pengembangan holtikultura tahun 2008 tersebut dananya sudah dicairkan 100 % dan dibayarkan kepada CV Rizky Rahmat dan yang mengurus dari CV Rizky Rahmat semuanya adalah Yahya Salampessy yang merupakan staf dari CV Rizky Rahmat ;
Bahwa dasar saksi mengajukan permintaan perncairan dana proyek tersebut ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D adalah kontrak dan Beria Acara Pemeriksaan / Penyerahan Barang yang diserahkan oleh Yahya Salampessy kepada saksi yang sudah ditandatangani oleh KPA, PPTK, Panitia Pemeriksa Barang dan rekanan dimana setelah saksi baca ternyata semua jumlah atau jenis barang yang tertera dalamm kontrak sama dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan / Penyerahan Barang ;
Bahwa yang tanda tangan kontrak dari CV Rizky Rahmat adalah Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris dari CV Rizky Rahmat bukan Adji Angkotasan ;
Bahwa yang tanda tangan dalam pengajuan permohonan pembayaran dari CV Rizky Rahmat adalah Ny. Halija Tuasikal selaku Direktur CV Rizky Rahmat dimana permohonan tersebut menggunakan Kop Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa isi dari Berita Acara Pemeriksaan Barang adalah jenis barang disertai jumlahnya dan pada bagian akhir disebutkan bahwa proyek pengembangan holtikultura telah dilakskanakan oleh CV Rizky Rahmat selesai 100 % ;
Bahwa yang berwenang untuk mencairkan dana proyek tersebut adalah rekanan dari CV Rizky Rahmat dalammhal ini Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris karena dana tersebut dalam SP2D langsung masuk ke dalam rekening rekanan ;
Bahwa sebelum saksi menyiapkan SPP dan SPM untuk ditandatangani KPA dan PPTK terlebih dahulu KPA dan PPTK telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang bersama-sama dengan Tim Pemeriksa Barang dan pihak rekanan ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi –XV : S I S W O Y O :
Bahwa sampai saat ini saksi bari menyalurkan bibit jeruk yang dipesan oleh Yahya Salampessy sebanyak 15.300 anakan jeruk dari 20.000 anakan jeruk yang dipesan dengan perincian 14.500 anakan jeruk berasal dari saksi dan yang 800 anakan jeruk berasal dari teman saksi sesama penangkar tanaman jeruk yaitu sdr. Suwandi dan anakan jeruk tersebut disalurkan setelah saksi menerima panjar dari Yahya Salampessy sebesar Rp.49.250.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 21 September 2008 sebesar Rp.19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 23 Nopember 2008 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari yang seharusnya sebesar Rp.84.150.000,- (delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut saksi terima dari AIS ELY Petugas BPSB di Ambon, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp.34.900.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa tiap anakan jeruk harganya sebesar Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa jeruk yang dipesan kepada saksi sebanyak 20.000 anakan, dengan demikian masih ada sekitar 5.000 anakan jeruk yang belum saksi serahkan karena sisa pembayarnnya belum dilunasi ;
Bahwa anakan jeruk dari saksi yang berjumlah 15.300 anakan semuanya telah berlabel ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Yahya Salampessy, karena baru pertama kali Yahya Salampessy memesan anakan jeruk dari saksi dan saksi juga tidak tahu siapa Yahya Salampessy ;
Bahwa pada wakaut memesan anakan jeruk Yahya Salampessy tidak pernah mengatakan di suruh oleh terdakwa dan dia juga tidak pernah mengatakan anakan jeruk akan disalurkan kemana ;
Bahwa saksi baru mengetahui siapa Adji Angkotasan ketika diberitahu oleh sdr. Slamet, Pegawai Balai Pengawasan dan Sertifikasi yang waktu itu Slamet mengatakan kalau terdakwa adalah bos nya Yahya Salampessy ;
Bahwa saksi tahu kalau yang memesan anakan jeruk sebenarnya adalah terdakwa karena saksi pernah SMS kepada terdakwa agar melunasi pembayaran tanaman jeruk yang sudah di ambil kemudian terdakwa membalas SMS bahwa nanti tetap terdakwa bayar (lunasi) atas sisa uang yang belum dibayar dan saksi pernah ketemu dengan terdakwa dirumah bapak Raja di Desa Liang ;
Bahwa pak Slamet pernah mengatakan kalau terdakwa adalah rekanan tetapi tidak menyebutkan perusahaannya ;
Bahwa ketika saksi memngiirim SMS kepada terdakwa, saksi tidak menanyakan apa perusahaan terdakwa namun terdakwa membalas SMS saksi yang mengatakan kalau akan melunasi sisa pembayaran ;
Bahwa Ir. Ngatmin Syahrir dan Syukur Puasa tidak pernah menghubungi saksi ;
Bahwa pertemuan antara saksi dan terdakwa dirumah bapak raja Liang adalah untuk membahas sisa uang pembayaran anakan jeruk yang belum dibayarkan oleh Yahya Salampessy sejumlah Rp.34.900.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mulai menyediakan anakan jeruk mulai bulan Oktober 2008 sampai dengan pertengahan tahun 2009 ;
Bahwa fungsi label yang terdapat pada tanaman jeruk adalah menandakan bahwa anakan jeruk tersebut telah disetrifikasi dan dapat didistribusikan dan label pada tanaman jeruk tersebut sifatnya wajib ;
Bahwa saksi mendapatkan lebel dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dengan harga perlabel Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa selain memesan anakan jeruk kepada saya Yahya Salampessy juga memesan anakan jeruk kepada Suradji ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran anakan jeruk dari terdakwa tetapi saksi menerim pembayaran tanaman jeruk dari Ais Ely ;
Bahwa oleh karena anakan jeruk belum dibayar oleh Yahya Salampessy sedangkan anakan jeruk sudah dibawa oleh Yahya Salampessy selanjutnya saksi menagih kepada Yahya Salampessy namun Yahya Salampessy malah meminta uang kepada saksi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang katanya untuk mempercepat proses pencairan ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
Saksi XVI : MOHAMMAD AIS ELY :
Bahwa saksi adalah sebagai petugas benih tanaman pada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman dan Ternak Pertanian Propinsi Maluku, dimana pada tahun 2008 saksi di telepon oleh pak Arsad Slamet yang adalah Kepala BPSB Telaga Kodok untuk menanyakan keberadaan bibit yang ada di Kairatu karena ada kegiatan proyek dari Maluku Tengah, kemudian saksi di suruh untuk mengambil uang dirumahnya sebesarRp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya dua hari kemudian saksi ke Desa Waimital dan bertemu dengan Siswoyo seorang penangkar benih dan memberikan uang tersebut sebagai uang muka pemesanan anakan jeruk ;
Bahwa pada saat itu Arsad Slamet mengatakan mkalau uang ini adalah dari kontraktor tanpa menyebutkan siapa nama kontraktornya ;
Bahwa empat bulan setelah saksi menyerahkan uang tersebut kepada Siswoyo, selanjutnya Yahya Salampessy me ngambil anakan jeruk tersebut untuk di distribusikan ;
Bahwa selain saksi menerima uang pemesanan jeruk dari Arsad Slamet sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima jjuta rupiah) saksi juga menerima uang dari Adji Angkotasan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa uang yang diterima oleh saksi dari Arsad Slamet dan Adji Angkotasan telag saksi bayarkan kepada Siswoyo secara bertahap pada tanggal 21 September 2008 sejumlah Rp.19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 23 Nopember 2008 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), saksi serahkan kepada Suwandi sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan sebanyak dua kali masing-masing pada tanggal 21Sedptember 2008 sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanggal 22 Nopember 2008 sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk membayar anakan jeruk sebanyak 1.000 anakan dengan harga masing-masing anakan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) dan semuanya ada kwitansinya sebagaimana yang diperlihatkan oleh Jaksa / Penuntut Umum didepan persidangan ;
Bahwa uang yang diterima oleh saksi dari Arsad Slamet seluruhnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun yang diserahkan kepada Siswoyo dan Suwandi sebesar Rp. 54.250.000,- (lima puluh emloat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya oleh saksi dikembalikan kepada Arsada Slamet lagi, dan oleh Arsad Slamet saksi diberi uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya operasional ;
Bahwa semua anakan jeruk yang diambil oleh Yahya Salampessy semuanya telah diberi label ;
Bahwa maksud diberikannya label pada anakan jeruk adalah layak untuk disalurkan ;
Bahwa pada tahun 2010 Arsad Slamet pernah menelpon saksi untuk ketemu di penginapan Kwiasi di Gemba , selanjutnya saksi menemui Arsad Slamet di penginapan dan di penginapan Arsad Salemet bersama dengan orang lain yang ternyata setelah diperkenalkan kepada saksi adalah terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan kalau anakan jeruk belum disalurkan ke lokasi ;
Bahwa ketika saksi tiba di penginapan Kwaiasi disana telah ada Arsad Slamet dan Adji Angkotasan kemudian Arsad Slamet menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah saksi menerima uang tersebut selanjutnya Adji Angkotasan mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut untuk pesan anakan jeruk kepada penangkar dan saksi berkesimpulan bahwa kontraktor yang mengadakan bibit jeruk adalah Adji Angkotasan ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk memesan anakan jeruk adalah pak Arsad Slamet kepala BPSB Telaga Kodok bukan terdakwa ;
Bahwa pada saat pak Arsad Slamet menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), pak Arsad Slamet tidak mengatakan uang tersebut untuk memesan berapa ribu anakan namun pak Arsad Slamet mengatakan kalau uang tersebut berasal dari kontraktor untuk memesan anakan jeruk yang per batangnya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut oleh saksi diberikan kepada Siswoyo sebagai uang tanda jadi pemesanan anakan jeruk dari pak Arsad Slamet ;
Bahwa ketika Yahya Salampessy mengambil anakan jeruk dari penangkaran milik Siswoyo saksi melihatnya ;
Bahwa uang yang dibayarkan saksi kepada Siswoyo sejak tahun 2008 / 2009 adalah kurang lebih untuk 15.000 anakan ;
Bahwa Ir. Ngatmin Syahrir dan Syukur Puasa tidak pernah menghubungi saksi untuk memesan anakan jeruk ;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu baik oleh terdakwa atau Arsad Slamet kalau CV Rahmat Direkturnya adalah terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah melihat terdakwa mengambil anakan jeruk dari penangkar bernama Suradji ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Yahya Salampessy memesan anakan jeruk dari Siswoyo ;
Bahwa Siswoyo pernah memberitahukan kepada saksi kalau belum pernah menerima sisa pembayaran pemesanan anakan jeruk ;
Bahwa lebel yang diberikan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman kepada Siswoyo sebanyak 15.300 dan kepada Suradji sebanyak 9.200 ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
Saksi XVII : S U R A D J I :
Bahwa saksi adalah petani yang mempunyai usaha penangkaran jeruk di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat mulai sekitar tahun 1997 sampai dengan sekarang ;
Bahwa pada tahun 2008 banyak sekali permintaan anakan jeruk diantaranya dari Pulau Buru dan Masohi dan yang dari Masohi yang mengambil adalah pak Yahya ;
Bahwa pada tahun 2008 Yahya Salampessy memesan anakan jeruk dari saksi sebanyak 20.000 anakan dan yang saksi penuhi 8.000 anakan karena dipenangkaran hanya ada 8.000 anakan dengan harga tiap anakan Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), semuanya sudah dibayar lunas sebesar Rp.44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi tidak tahu anakan jeruk yang dipesan tersebut didistribusikan kemana saja ;
Bahwa sebelumnya saksi telah diberi uang muka oleh Yahya Salampessy, dan pelunasaanya dirumah saksi sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disaksikan langsung oleh terdakwa ;
Bahwa semua anakan jeruk yang dipesan oleh Yahya Salampessy semuanya telah diberi label oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Propinsi Maluku ;
Bahwa dalam label tertera penangkar dan usia anakan jeruk ;
Bahwa saksi tidak tahu dari perusahaan apa yang memesan anakan jeruk tersebut ;
Bahwa ketika anakan jeruk dipesan oleh Yahya Salampessy saksi tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Ngatmin Syahrir dan Syukur Puasa ;
Bahwa yang mengambil anakan jeruk sebanyak 8.000 anakan dari tempat saksi adalah Yahya Salampessy dengan didampimngi oleh terdakwa ;
Bahwa ketika saksi akan mengambil uang dirumah terdakwa bersama dengan yahya Salampessy waktu itu Yahya Salampessy memperkenalkan dengan terdakwa tetapi tidak mengatakan kalau terdakwa adalah kontraktor yang mengadakan pesanana jeruk kepada saksi ;
Bahwa ketika Yahya memesan anakan jeruk lalau memberi panjar kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) kemudian pada saat mengambil bibit anakan jeruk Yahya Salampessy bersama dengan terdakwa melunasi seluruh sisa pembayaran sejumlah Rp.39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa anakan jeruk penangkaran saksi sebanyak 8.000 anakan semuanya telah diberi label atas nama penangkar yaitu saksi (Suradji) untuk menjamin kualitas mutu berdasarkan sertifikasi dari Balai Pengawasan dan Setifikasi Benih Propinsi Maluku di Ambon karena yang menerbitkan label tersebut adalah Balai Pengawasan dan Setifikasi Benih ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi XVIII : DAFIT TARUMASELLY alias NUS :
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Kelompok Tani Tunas Makariki yang pernah menerima bantuan berupa anakan jeruk sebanyak 3000 anakan yang terdiri dari 2.700 anakan yang telah dibagikan kepada 18 (delapan belas) anggota Kelompok Tani Tunas Makariki dimana masing – masing anggota Kelompok mendapatkan 150 anakan per orang, sedangkan yang 300 anakan sisanya berdasarkan keterangan dari Bapak Sahertian Pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah yang menghubungi Kelompok Tani Tuunas Makariki bahwa 300 anakan jeruk tersebut diberikan kepada SMK Pertanian Makariki, selain anakan jeruk, Kelompok Tani Tunas makariki juga mendapatkan bantuan berupa pupuk cair sebanyak 20 liter yang telah dibagikan kepada seluruh anggota masing-masing mendapatkan 1 liter per orang dan sisanya 2 botol ada ditempat Ketua Kelompok dan handprayer yang saksi terima sebanyak 2 buah ukuran masing – masing 15 liter merk Swan ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Kelompok Tani Tunas Makariki akan mendapatkan bantuan, waktu itu bapak Sahertian menghubungi Kelompok Tani Tunas Makariki bahwa Kelompok Tani saksi akan mendapatkan bantuan berupa anakan jeruk, pupuk cair dan handsprayer ;
Bahwa bantuan anakan jeruk yang saksi terima adalah bertahap yang pertama saksi menerima 2.700 anakan dan yang kedua saksi menerima sebanyak 300 anakan yang diantar oleh kontraktor bersama dengam dua amak buahmya dua sampai tiga orang dan yang saksi kenal adalah pa Sahertian selanjutnya anakan jeruk sejumlah 300 anakan oleh saksi di serahkan kepada SMK Pertanian Kab. Maluku Tengah karena disuruh oleh pa Sahertian selaku Pegawai Dinas Pertanian ;
Bahwa pada saat saksi menerima bantuan berupa anakan jeruk, handsprayer dan pupuk cair tidak langsung menandatangani Berita Acara Penyerhana Barang dan pada bulan Agustus tahun 2009 baru saksi menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang yang tahunnya tertulis 2008, akan tetapi ada catatan bahwa anakan jeruk tersebut saksi terima pada bulan Mei 2009 dan yang mengantar Berita Acara Penyerahan Barang adalah Yahya Salampessy ;
Bahwa di dalam Berita Acara Penyerahan Barang tercantum 3.000 anakan jeruk yang diterima oleh Kelompok Tani Tunas di Desa Makariki ;
Bahwa ketika Kelompok Tani Tunas Makriki menerima anakan jeruk sebanyak 2.700 anakan sedangkan yang diterima seharusnya 3.000 anakan, Kelompok Tani Tunas Makariki tidak pernah komplain kepada Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa anakan jeruk yang diterima sebanyak 2.700 anakan sudah dibagi kepada seluruh anggota Kelompok Tani ;
Saksi XIX ; HAKIM PELUPESSY :
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Kelompok Tani Elhau di Kelurahan Holo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2009 Kelompok Tani Elhau pernah menerima bantuan berupa anakan jeruk sebanyak 4.200 anakan, Agrocil 15 liter, handsprayer ukuran 30 liter merk Swan sejumlah 3 unit yang diberikan oleh Yahya Salampessy dan diterima oleh Aming Sahupala selaku Ketua Kelompok Tani Elhau ;
Bahwa pada saat saksi menerima bantuan tersebut, saksi belum menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang namun saksu hanya membuat catatan terima barang yang diserahkan kepada anggota Kelompok Tani yang terdiri dari anakan jeruk sejumlah 4.200 anakan, agrocyl 30 liter dan handsprayer 3 unti merka Swan, selanjutnya pada bulan Agustus 2009 Yahya Salampessy datang kerumah saksi untuk meminta saksi menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang karena ketika Yahya Salampessy datang kerumah Ketua Kelompok Tani, tidak ada dirumah, selanjutnya saksi menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang dan tidak meneliti barang yang diterima oleh Kelompok Tani ;
Bahwa saksi pernah membuat proposal permintaan bantuan anakan jeruk kepada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa anakan jeruk sampai pada Kelompok Tani Elhau dibawa oleh bapak Aming Sahupala, bapak Jufry Pary dan bapak Yahya Salampessy dimana saksi sendiri yang menurunkan anakan jeruk sebanyak 4.200 anakan dari 6.000 anakan jeruk yang dibawa sedangkan sisanya sebanyak 1.800 anakan jeruk di bawa ke Kelompok Tani Sabar, sedangkan pupu cair dan handsprayer diserahkan oleh bapak Jufry Pery dan Yahya Salampessy pada bulan Juli 2009 ;
Bahwa sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Ketua kelompok Tani Elhau dan Ketua Kelompok Tani Sabar kalau sida anakaj jeruk akan diberikan kepada Kelompok Tani Sabar sebanyak 1.500 anakan dan 300 anakan diberikan kepada bapak Din Usemahu , dengan demikian bantuan anakan jeruk yang diterima sudah sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang yaitu sebanyak 6.000 anakan dan pupu cair sudah saksi terima sebanyak 40 liter namun yang 10 liter telah diserahkan kepada Kelompok Tani Sabar sedangkan untuk handsprayer diterima sebanyak 4 buah namun yang 1 buah diberikan kepada Kelompok Tani Sabar ;
Bahwa dalam meminta bantuan Kelompok Tani Elhau tidak pernah membuat proposal ;
Bahwa pada saat itu tidak disebutkan kontraktor mana yang menyalurkan bantuan tersebut ;
Bahwa barang-barang tersebut diterima saksi secara bertahap yang pertama sebanyak 3.000 anakan yang kedua juga sebanyak 3.000 anakan namun saksi hanya menerima 1.200 anakan sedangkan yang 1.500 anakan diserahkan kepada Kelompok Tani Sabar sedangkan yang 300 anakan diberikan kepada Usemahu ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi XX : BROERY WURLIANTY :
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Reswary yang mana pada tahun 2008 Kelompok Tani Reswary mendapatkan bantuan anakan jeruk sebanyak 2.500 anakan, pupuk cair sebanyak 20 liter, handsprayer sebanyak 2 (dua) buah dan uang tunai untuk pembersihan , penggalian kolam dan penanaman sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya tanaman jeruk tersebut oleh saksi dibagi rata kepada nseluruh anggota dan masing-masing anggota mendapatkan 125 anakan jeruk dan sudah ditanam semua pada bulan Desember 2008 ;
Bahwa di Kelompok Tani Reswary mempunyai anggota sebanyak 20 (dua puluh) orang ;
Bawha yang mendistribusikan bantuan tersebut adalah seorang sopir yang katanya disuruh oleh kontraktor untuk mengatarnya pada malam hari pada tanggal 20 Nopember 2008 kemudian dua hari kemudian yaitu pada tanggal 22 Nopember 2008 Yahya Salampessy bersama dengan dua orang Pegawai dari Dinas Pertanian datang untuk menyelesaikan penandatanganan berita acara ;
Bahwa sebelum mendapatkan tanaman jeruk Kelompok Tani Reswari pernah mengikuti sosialisasi pada bulan Juli 2008 di Balai Desa Watludan yang mana pada waktu itu diberitahukan kalau Kelompok Tani Reswari akan menerima bantuan anakan jeruk sebanyak 3.000 anakan tetapi yang diterima hanya sebanyak 2.500 anakan ;
Bahwa dalam sosialisasi tersebut tidak dihadiri Adji Angkotasan, Syukur Puasa dan Ngatmin Syahrir ;
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimanaan pada tanggal 22 desember 2008 untuk tanaman anakan jeruk sebanyak 3.000 anakan, 20 liter pupuk cair Agrocil 200 dan 2 (dua) unir handsprayer ;
Bahwa atas kekurangan anakan jeruk sebanyak 500 anakan saksi pernah menghubungi yahya Salampessy, namun oleh Yahya Salampessy dijanjikan akan ditambah kekuarangan anakan jeruk tersebut setelah di tandatangani Berita Acara namun kenyataannya sampai dengan sekarang kekurangan anakan jeruk tersebut tidak pernah ditambahkan ;
Bahwa ketika mengantar tidak mengatakan kalau di suruh oleh Terdakwa ;
Bahwa semua anakan jeruk yang diterima oleh Kelompok Tani Reswari telah diberi label ;
Bahwa ketika saksi hanya menerima anakan jeruka sebanyak 2.500 anakan saja saksi tidak melapor kepada Adji angkotasan, Syukur Puasa dan Ngatmin Syahrir ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar :
Saksi XXI : FERDINAND BERNARD alias FERI :
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Naworita yang berjumlah 20 orang, Negeri Watludan yang pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian anakan jeruk pada tahun 2008 yang sewaktu saksi kembali dari TNS, saksi mendaptipada lahan saksi sudah ada anakan jeruk sebanyak 60 (enam puluh) anakan dan waktu itu anak saksi mengatakan kalau anakan jeruk tersebut diberikan oleh Broery Wurlianty, Ketua Kelompok Tani Reswari dan pertugas dari Dina Pertanian Maluku Tengah ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah anakan jeruk yang diterima oleh anggota Kelompok Tani Naworita ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan yang diperlihatkan oleh Jaksa di persidangan karena tanggal yang tertera pada Berita Acara Penerimaan Barang tersebutr saksi sedang berada di Desa Watludan di Pulau Teon bukan di Waipia sehingga saksi tidak mungkin menandatangani Berita Acara Penerimaan tersebut ;
Bahwa saksi pernah mengikuti sosialisasi dan saat itu di janjikan kalau masing-masing anggota Kelompok Tani akan menerima bantuan anakan jeruk sebanyak 150 anakan tetapi nyatanya hanya menerima 125 anakan saja ;
Bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut Kelompok Tani pimpinan saksi tidak pernah mengajukan proposal permintaan bantuan kepada dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada anggota Kelompok Tani Naworita yang mengatakan bahwa anakan jeruk yang diterima adalah sebanyak 2.500 anakan, pupuk cair 20 liter, handsparayer 2 (dua) unit serta uang tunai untuk membersihkan, penggalian kolam dan penanaman sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Saksi XXII : MAHYUDIN USEMAHU :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jamsani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa saksi kenal dengan saudara Ir. Ir. NGATMIN SYAHRIR, SYUKUR PUASA dan ADJI ANGKOTASAN dalam kapasitas hubungan kerja, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi mengerti sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah adalah saksi selaku Pengguna Anggaran pada kegiatan dimaksud pada Tahun 2008.
Bahwa saksi menjabat sebagai Pengguna Anggran berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 954-105 Tahun 2008, tanggal 27 Pebruari 2008.
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran saksi mempunyai :
tugas :
Menyusun RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) SKPD.
Menyusun DPA (Daftar Pengisian Anggaran) SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atau beban anggaran belanja SKPD.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan, penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM.
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menayampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tanggung Jawab pengguna Anggaran :
Bertanggung jawab secara formal dan material kepada bupati melalui sekretaris derah atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Kewenangan Pengguna Anggran :
Melaksanakan ikatan / perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menguji kebenaran materiil surat surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang jasa.
Meneliti tersedianya dana untuk kegiatan yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan.
Memerintahkan pembayaran atas beban APBD.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang diusulkan panitia pengadaan barang / jasa.
Bahwa dalam kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, telah dikuasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran a/n Ir. NGATMIN SYAHRIR untuk bertanggungjawab secara fisik maupun keuangan, saksi sebagai Pengguna Anggran hanya koordinasikan untuk pekerjaan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan Saprodi tahun 2008 pada dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, danmendapat laporanatas pekerjaan yang telah dilakukan.
Bahwa item item pekerjaannya adalah pengadaan jeruk dan saprodi.
Setahu saksi yang mengerjakan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah adalah CV. Rizky Rahmat dengan direkturnya Halija Tuasikal.
Bahwa ya, ada dibuatkan kontrak kerja Nomor 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008 antara CV. Rizky Rahmat selaku pihak yang mengerjakan dan SYUKUR PUASA sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan disetujui oleh Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas.
Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008 pekerjaan dimulai sejak tanggal 28 Agustus 2008 selama 60 hari kalender.
Bahwa sesuai kontrak jumlah anggaran pada kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 sebesar Rp. 723.746.100 yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2008.
Bahwa kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan Saprodi tahun 2008 diperuntukan kepada masyarakat yang terakomodir dalam kelompok tani, yang ada dikecamatan Salahutu, Leihitu, TNS, Amahai, Tehoru dan Saparua. Pemilihan kelompok tani ini dilakukan berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh petugas lapangan yang ditunjuk oleh PPTK a/n SYUKUR PUASA. Perlu saksi tambahkan identifikasi kelompok tani dilakukan setelah keluarnya DPA SKPD kemudian disusul dengan pengangkatan KPA dan PPTK.
Bahwa setahu saksi sudah dibayarkan keseluruhan anggaran tersebut kepada rekanan sebesar 723.746.100,-, saksi mengetahuinya ketika saksi memanggil KPA Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir dan menanyakan mengenai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV. Rizky Rahmat.
Bahwa sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 04.BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008, tanggal 27 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh SYUKUR PUASA selaku PPTK, Ny. Halija Tuasikal selaku Dir. CV. Rizky Rahmat menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir, mengetahui saksi selaku Kepala Dinas, dimintakan untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa yang saksi ketahui pekerjaan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah belum dilakukan sesuai kontrak, hal tersebut saksi ketahui dari petugas lapangan a/n Atna Lessy yang melaporkan kegiatan pengembangan hortikultura berupa anakan jeruk belum diselesaikan kemudian atas dasar hal tersebut saksi memanggil KPA dan PPTK lalu mereka melaporkan kepada saksi bahwa kegiatan yang ada di Kecamatan Salahutu Desa Liang belum direalisasikan sejumlah 5.000,- (lima ribu) anakan jeru, menurut mereka bibit sudah ada di Kairatu di Penangkar dan siap untuk didistribusikan, laporan tersebut saksi terima setelah ditanda tanganinya Berita Acara Pembayaran.
Bahwa setelah saksi menerima laporan tersebut saksi lalu memerintahkan KPA yang hadir saat itu bersama PPTK diruangan saksi segera membuat surat teguran kepada CV. Rizky Rahmat untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan agar dananya segera dilakukan pemblokiran atas informasi dari KPA beberapa hari kemudian uang tersebut telah diblokir berdasarkan surat yang ditujukan kepada saksi dan juga oleh mereka telah dibuatkan surat teguran beberapa kali.
Bahwa setahu saksi SPP dan SPM kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah telah diterbitkan berdasarkan laporan dari KPA.
Bahwa setahu saksi uang pada kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan pembayaran kepada rekanan berdasarkan informasi dari bendahara an Mohammad Safar Tuasikal telah dicairkan oleh rekanan sesuai SP2D yang telah diterbitkan.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa sampai uang kegiatan dibayarkan kepada rekanan walaupun pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak, karena saksi sendiri telah memberikan penekanan kepada KPA agar pekerjaan yang belum diselesaikan uangnya jangan dibayarkan dulu, setelah selesai dikerjakan baru dibayarkan.
Bahwa pekerjaan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 selesai dikerjakan apabila barang telah diterima kelompok tani penerima bantuan sesuai dengan jumlah yang dibuktikan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh rekanan, Ketua kelompok dan petugas lapanan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bibit dari kelompok tani penerima bantuan pada kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi tahun 2008 manapun, saksi memang mempunyai lahan yang ditanami jati dan lemon cina, coklat dan pala, tetapi tidak ditanami jeruk manis / bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Saksi XXIII : MARKUS MOSEZ PALLETIMU :
Bahwa hari ini saksi dalam keadaan Sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa ya, sehubungan dengan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan Saprodi Tahun 2008 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Rizky Rahmat.
Bahwa saksi diangkat menjadi CPNS pada tanggal 01 Maret 1986 ditempatkan pada SMP N Makariki, kemudian diangkat menjadi PNS pada tanggal 01 Nopember 1987 ditempatkan SMP N Makariki, sekarang bertugas di SMP N 1 Teluku Elpaputih sebagai Kepala Tata Usaha.
Bahwa ya, ada 4 kelompok tani didesa saksi yaitu Kelompok Tani Cempaka 1, Kelompok Tani Cempaka 2, Kelompok Tani Starni dan Kelompok Tani Taruma.
Bahwa saksi bernaung pada Kelompok Tani Taruma dan saksi sendiri sebagai Ketua Kelompok tani yang diangkat sekitar tahun 2002 sampai dengan sekarang dengan jumlah anggota kelompok tani sebanyak 17 orang.
Bahwa tugas saksi adalah mengawasi petani-petani pada kelompok tani Taruma agar pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan pertanian dikerjakan secara baik.
Bahwa ya, kelompok tani yang saksi pimpin mendapat bantuan dari Dinas pertanian kabupaten Maluku Tengah pada kegiatan holtikultura yaitu pengadaan Anakan Jeruk sebanyak 3000 Anakan, Pupuk Cair (Agrocil 300) sebanyak 20 Liter dan hand sprayer sebanyak 2 Unit.
Bahwa yang mengantar adalah CV. Rizky Rahmat yang diwakili oleh saudara Yahya.
Bahwa untuk Anakan jeruk pada saat serah terima barang tanggal 22 Nopember 2008 ternyata terdapat kekurangan jumlah anakan jeruk yaitu yang diserahkan hanya sebanyak 2689 (dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) Anakan sehingga masih ada kekurangan sebanyak 311 (tiga ratus sebelas) Anakan, tinggi rata-rata Anakan Jeruk yang diserahkan adalah sekitar 50 cm sampai dengan 60 cm, dan Jeruk-jeruk yang diserahkan tersebut terdapat label yang ditempelkan pada setiap batang anakan jeruk tersebut,
Bahwa Pupuk Cair (Agrocil 300) pada saat serah terima barang tanggal 22 Nopember 2008 diserahkan sebanyak 20 Liter yang dikemas dalam 2 karton.
Bahwa untuk Hand sprayer pada saat serah terima barang tanggal 22 Nopember 2008 sebanyak 2 unit dengan kapasitas sekitar 15 Liter.
Bahwa Ya, Berita Acaranya telah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak kontraktor pelaksana CV. Rizky Rahmat.
Bahwa ya, karena saksi sudah menghitung jumlah anakan tersebut pada serah terima anakan jeruk kemudian menandatangani Berita Acara Serah terima Barang pada tanggal 22 Nopember 2010, namun pada keesokan harinya ketika dihitung kembali ternyata jumlah anakan jeruk hanya 2689 sehingga terdapat kekurangan 311 anakan.
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa saksi telah menyampaikan hal tersebut kepada saudara Yahya sekitar bulan Desember 2008 ketika bertemu di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Maluku Tengah dan saudara Yahya berjanji akan menambah kekerangan anakan jeruk tersebut.
Bahwa ya, salah satu kontraktor CV. Rizky Rahmat yang saksi tidak tahu namanya telah melengkapi kekurangan 311 anakan tersebut sekitar bulan Mei 2010.
Bahwa untuk anakan jeruk telah dibagikan habis kepada seluruh anggota kelompok sesuai kebutuhan berdasarkan luas lahan, Untuk pupuk cair dibagikan sesuai kebutuhan bagi yang ingin mengambil sehingga masih tersisa 10 liter, sedangkan untuk hand sprayer sebanyak 2 Unit tidak dibagikan hanya boleh di pinjam oleh anggota kelompok tani secara bergilir.
Saksi - XXIV : JUFRI PARI :
Bahwa saksi sebagai Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sejak menjadi tenaga honorer sampai dengan sekarang. Tugas Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) antara lain melakukan pembinaan kepada kelompok tani, mendampingi kegiatan-kegiatan dinas yang masuk di wilayah binaan serta menyampaikan informasi tentang tehnologi pertanian.
Bahwa pada Tahun 2008 ada Kegiatan Pengembangan Holtikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah di kecamatan Amahai Kelurahan Holo untuk kelompok Tani Elhau
Bahwa yang diterima kelompok Tani Elhau Kelurahan Holo Kecamatan Amahai Paket pekerjaan saprodi berupa bantuan bibit jeruk manis sebanyak 6000 anakan bibit jeruk, pupuk cair 30 liter, hand sprayer 3 buah serta bantuan biaya pengolahan lahan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa Penyerahan pertama anakan bibit jeruk dilakukan pada tanggal 1 Desember 2008 dan penyerahan kedua pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2009 dan yang menjadi ketua kelompok tani elhau adalah Sdr. Aming Sahupala. Penyerahan anakan bibit jeruk, pupuk cair dan hand sprayer dilakukan 2 kali yakni yang pertama sebanyak 2800 anakan jeruk, pupuk cair 30 liter dan hand sprayer 3 buah. Kemudian pada penyerahan kedua sebanyak 3200 anakan jeruk sehingga untuk anakan jeruk yang diterima oleh kelompok tani elhau sebanyak 6000 anakan jeruk.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi rekanan dalam Pekerjaan Pengadaan Saprodi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah, yang saksi tahu hanya dari rekanan yang yang mendampingi di lapangan yang menyerahkan paket pekerjaan adalah Yahya Salampessy.
Bahwa yang pertama, yang ikut menyerahkan bantuan anakan bibit jeruk, pupuk cair dan hand sprayer adalah Yahya, yang diterima sendiri oleh ketua kelompok tani saudara Amin Sahupala beserta anggota kelompok tani Elhau yang diserahkan di rumah ketua kelompok tani Elhau. Yang kedua, yang ikut menyerahkan bantuan anakan bibit jeruk adalah Yahya, saksi sendiri dan yang menerima adalah Aming Sahupala di rumahnya dan dirumahnya Hi. Tehupaly.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa kelompok tani Elhau mendapat bantuan 6000 anakan jeruk berdasarkan penetapan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah untuk 20 Ha lahan yang dimiliki kelompok tani elhau yang mana untuk 300 anakan bibit jeruk untuk 1 Ha lahan sehingga keseluruhannya berjumlah 6000 anakan jeruk. Sedangkan berapa banyak bantuan yang diterima oleh tiap-tiap kelompok yang menerima bantuan Kegiatan Pengembangan Hortikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi saksi tidak tahu.
Bahwa penyerahan 6000 anakan jeruk telah sesuai dimana 6000 bibit anakan jeruk tersebut saksi telah menghitungnya sendiri. Pada saat penyerahan pertama yang di bawa oleh Yahya, saksi tidak ada tetapi besoknya saksi datang mengecek sendiri di kelompok tani Elhau termasuk saprodi yang lain dan yang diterima kelompok tani Elhau adalah 2800 anakan bibit jeruk, 30 pupuk cair (agrosil) dan 3 hand sprayer. sedangkan yang kedua sebanyak 3200 anakan bibit jeruk dimana saksi bersama-sama dengan Yahya, Amin Sahupala dan 2 orang anggota kelompok tani Elhau Ahmad Pattisahusiwa dan yang satunya lagi saksi tidak lagi namanya, pergi mengambil sendiri anakan bibit jeruk di penangkar yang berada di Gemba yaitu Siswoyo dan Suwandi.
Bahwa saksi menghitung anakan bibit jeruk sebanyak 3200 dan selanjutnya di bawa ke kelompok tani Elhau.
Bahwa ada kesepakatan antara kelompok tani Elhau dan kelompok tani Sabar dengan ketua kelompoknya Hi. Hamidi Tehupaly dimana untuk anakan bibit jeruk nantinya diserahkan sebanyak 1500 anakan bibit jeruk kepada kelompok tani Sabar dan 300 anakan bibit jeruk diserakan kepada Mahyudin Usemahu sedangkan sisanya sebanyak 1400 anakan bibit jeruk untuk kelompok tani Elhau.
Bahwa penyerahan pertama anakan bibit jeruk dilakukan pada tanggal 1 Desember 2008 dan penyerahan kedua pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2009.
Bahwa yang menerima anakan bibit jeruk pada penyerahan pertama tanggal 1 Desember 2008 adalah Ketua Kelompok Tani Elhau Amin Sahupala, sekretaris kelompok tani Ellhau Hakim Pelupessy dan beberapa anggota kelompok tani Elhau yang saksi ingat adalah Arifin Holle sedangkan pada saat penyerahan yang kedua yang dilakukan pada malam hari yang menerima adalah Ketua Kelompok Tani Elhau Amin Sahupala dan beberapa anggota kelompok tani Elhau dan pada waktu itu yang saksi ingat adalah Arifin Holle dimana pada penyerahan pertama saksi dan Yaha menyerahkan sebanyak 2800 anakan jeruk termasuk 30 pupuk cair, 3 hand sprayer, sedangkan penyerahan kedua hari sabtu tanggal 13 Februari 2009, saksi dan Yahya menyerahkan 3200 anakan bibit jeruk tetapi ada kesepakatan antara ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala dan Ketua Kelompok Tani Sabar Hi. Hamidi Tuhepaly sehingga kelompok tani Elhau hanya menerima 1400 anakan jeruk sedangkan sebanyak 1500 anakan jeruk diberikan kepada kelompok tani Sabar dimana saksi dan Yahya Salampessy yang menyerahkan sendiri kepada kelompok tani Sabar dan diiterima oleh ketua kelompok tani Sabar Hi. Hamidi Tuhepaly dan sisanya sebanyak 300 anakan jeruk diberikan kepada Mahyudin Usemahu atas permintaan Mahyudin Usemahu.
Bahwa sebelum saksi menyerahkan anakan bibit jeruk tersebut saksi menghubungi Mahyudin Usemahu dan atas arahan saudara Mahyudin Usemahu, anakan bibit jeruk tersebut dititipkan kepada saksi dan setelah 3 minggu kemudian salah seorang staf Mahyudin Usemahu bernama Soleman Lapati datang kerumah saksi untuk mengambil 300 anakan bibt jeruk.
Bahwa saksi mengetahui kesepakatan tersebut pada saat saksi rapat dengan kelompok tani Elhau pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi bertempat di rumah ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala tetapi masih pada tahun 2008 atau sebelum penyerahan anakan bibit jeruk, yang membahas persiapan kelompok untuk menerima bantuan kegiatan pengadaan anakan jeruk dimana ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala sendiri yang mengatakan kepada saksi bahwa nantinya pada saat pembagian anakan bibit jeruk agar dibagikan dengan kelompok tani Sabar karena sudah ada kesepakatan dengan ketua kelompok tani Sabar Hi. Hamidi Tuhepaly beserta anggotanya sehingga dari situlah saksi mengetahui bahwa ada kesepakatan tersebut.
Bahwa saksi menyerahkan 300 anakan jeruk kepada Mahyudin Usemahu dikarenakan ada permintaan dari Mahyudin Usemahu agar diberikan 300 anakan jeruk. Kemudian hal tersebut saksi sampaikan kepada ketua kelompok tani Elhau beserta anggotanya pada saat rapat kelompok yang dilakukan di rumah ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala seingat saksi sebelum anakan bibit jeruk diberikan sekitar tahun 2008. dan kemudian ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala dan anggota kelompok tani Elhau yang lain menyatakan tidak keberatan tentang penyerahan 300 anakan jeruk kepada saudara Mahyudin Usemahu.
Bahwa saksi sendiri yang menandatangani berita acara serah terima barang pada tanggal 27 Oktober 2008 dan benar berita acara tersebut dibuat sudah sesuai dengan kenyataan yang ada dimana sudah diserahkan sebanyak 6000 anakan bibit jeruk kepada kelompok tani Elhau.
Bahwa saksi menandatangani berita acara tersebut sekitar tanggal 27 Februari 2009 (2 minggu setelah penyerahan kedua) yang bertempat di rumah saksi dimana saudara Yahya sendiri yang datang ke rumah saksi dan meminnta saksi untuk menanndatangani berita acara tersebut.
Saksi – XXV : FRITS OBETH TITIHALAWA :
Bahwa saksi adalah sebagai ketua kelompok tani Tunas Makariki yang didirikan pada bulan Desember tahun 2008 sampai dengan sekarang dengan jumlah anggota sebanyak 18 orang.
Bahwa tugas saksi adalah melayani dan mengawasi petani pada kelompok tani tunas agar pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan pertanian dikerjakan secara baik.
Bahwa kelompok tani yang saksi pimpin pernah mendapat bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah pada kegiatan Hortikultaura yaitu pengadaan Anakan jeruk sebanyak 3000 anakan, pupuk cair (agrocil 300) sebanyak 20 liter dan handsprayer sebanyak 2 unit ;
Bahwa yang mengantar bntuan tersebut adalah dari pihak kontraktor yang saksi tidak kenal ;
Bahwa untuk anakan jeruk pada saat serah terima barang pada tanggal 03 Maret 2009 ternyata terdapat kekurangan jumlah anakan jeruk yaitu yang diserahkan hanya sebanyak 2340 anakan jeruk sehingga masih ada kekurangan sebanyak 660 anakan jeruk.
Bahwa tinggi rata-rata anakan jeruk yang diserahkan adalah sekitar 20 cm sampai dengan 40 cm dan jeruk-jeruk yang diserahkan tersebut terdapat label yang ditempelkan pada setiap batang anakan jeruk.
Bahwa selain anakan jeruk kelompok tani saksi juga menerima Pupuk cair (agrocil 300) pada saat serah terima barang tanggal 03 Maret 2009 diserahkan sebanyak 20 liter yang dikemas dalam 2 karton. Untuk handsprayer pada saat serah terima barang tanggal 03 Maret 2009 sebanyak 2 unit dengan kapasitas sekitar 15 liter.
Bahwa untuk kekurangan tersebut saksi tidak sampaikan lagi kepada Dinas pertanian maupun kepada pihak kontraktor karena saksi tidak terlalu mempersoalkannya yang penting disini sudah pernah terima bantuan.
Bahwa untuk anakan jeruk telah dibagikan habis kepada seluruh anggota kelompok sesuai kebutuhan berdasarkan luas lahan yaitu untuk 18 orang masing-masing menerima 130 anakan, untuk pupuk cair dibagikan kepada 18 orang masing-masing 1 liter sehingga masih tersisa 2 liter, sedangkan untuk handsprayer sebanyak 2 unit dibagi menjadi 2 yaitu masing-masing sebanyak 9 orang mendapat 1 unit.
Bahwa saksi masih tetap pada keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik kejaksaan pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2011, tetapi ada beberapa keteranngan yang telah saksi berikan dihadapan penyidik akan saksi perbaiki yaitu mengenai jumlah anakan jeruk yang telah diterima kelompok Tunas Makariki.
Bahwa kelompok tani saksi mendapat banatuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah yaitu anakan jeruk sebanyak 3000 anakan, pupuk cair sebanyak 20 liter dan handsprayer sebanyak 2 buah merk swan berkapasitas 15 liter.
Bahwa ingin memperbaiki jawaban saksi pada pemeriksaan saksi sebelumnya yang telah saksi berikan. Berdasarkan data yang saksi punya sebenarnya untuk anakan jeruk yang kelompok tani Tunas Makariki terima yaitu pada hari selasa tanggal 03 Februari 009 pukul 12.00 wit sejumlah 3000 anakan jeruk, yang terdiri dari 2700 anakan jeruk dan telah dibagikan seluruhnya kepada 18 anggota kelompok tani Tunas Makariki dimana masing-masing anggota menerima 150 anakan jeruk sedangkan 300 anakan sisa berdasarkan keterangan bapak Sahertian pegawai pada Dinas pertanian Kabupaten Maluku Tengah yang menghubungi kelompok tani Tunas Makariki bahwa 300 anakan jeruk sisa diberikan kepada SMK Pertanian Makariki.
Bahwa pupuk cair diterima sebanyak 20 botol isi dengan 1 botol 1 liter dan telah dibagikan seluruhnya kepada anggota kelompok tunas makariki masing-masing mendapat 1 liter per/orang sisa 2 botol masih ada pada saksi. Untuk handsprayer diterima sebanyak 2 buah merk swan berkapasitas 15 liter. Dengan demikian kelompok tani saksi bukan menerima 2340 anakan jeruk sebagaimana jawaban saksi pada pemeriksaan sebelumnya tetapi menerima 3000 anakan jeruk yang terdiri dari 2700 anakan jeruk untuk kelompok tani tunas makariki dan 300 anakan jeruk diberikan kepada SMK Pertanian Makariki.
Bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang pemberian 300 anakan jeruk ke SMK Pertanian Makariki dari Bapak Sahertian Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah kepada saksi dan sekretaris kelompok tani tunas makariki Bapak Nus Tarumaselly bahwa bibit anakan jeruk untuk 1 ha sebanyak 300 anakan diberikan kepada SMK Pertanian Makariki.
Bahwa kelompok tani Tunas Makariki tidak mempermasalahkan pemberian 300 anakan jeruk kepada SMK Pertanian Makariki
Bahwa ada terdapat label pada setiap anakan jeruk tersebut.
Bahwa bantuan yang diterima kelompok tani tunas makariki pada tanggal 03 Februari 2009 langsung dibagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa benar tandatangan yang terdapat didalam berita acara serah terima barang tersebut adalah benar tandatangan saksi dan saksi menerima bantuan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam berita acara serah terima barang yang saksi tandatangani tersebut yaitu 3000 anakan jeruk, pupuk cair 20 liter dan handsprayer 2 unit.
Bahwa selain mendapatkan bantuan anakan jeruk, pupuk cair dan handsprayer, kelompok tunas makariki juga menerima uang berjumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan dibagi-bagikan kepada 18 anggota kelompok, masing-masing mendapat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Saksi – XXVI : HASANUDIN alias SANUDIN :
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Kelompok Tani Seia Sekata dengan jumlah anggota sebanyak 20 orang.
Bahwa tugas saksi adalah mengkoordinasikan bantuan agar disalurkan kepada seluruh anggota kelompok tani secara merata supaya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok
Bahwa kelompok tani yang saksi pimpin mendapat bantuan dari dinas pertanian kabupaten Maluku Tengah pada kegiatan Hortikultura yaitu penngadaan anakan jeruk sebanyak 2700 anakan, pupuk cair (agrocil 300) sebanyak 20 liter dan tidak ada handsprayer.
Bahwa yang mengantar adalah saudara Yahya dan ditemani oleh Pak Syukur Puasa.
Bahwa sepengetahuan saksi masih terdapat kekurangan yaitu anakan jeruk sebanyak 300 anakan dan 2 unit handsprayer.
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam berita acara serah terima barang adalah benar tandatangan saksi.
Bahwa saksi menandatangani berita acara tersebut karena Pa Syukur menjanjikan akan memenuhi kekurangan tersebut dalam waktu dekat sehingga saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa benar saksi telah menyampaikan kekurangan tersebut kepada Pak Syukur.
Bahwa anakan jeruk telah saksi bagikan kepada masing-masing anggota kelompok menerima 135 anakan jeruk, pupuk agrocil dibagi masing-masing 1 botol yang berisi 1 liter.
Saksi – XXVII : AMIRUDDIN :
Bahwa saksi adalah Sekretaris Kelompok Tani Sekata sedangkan sebagai Ketua Kelompok taninya adalah Hasanudin yang manajumlah anggota kelompok tani Seia Sekata sebanyak 20.
Bahwa kelompok tani Seia Sekata pernah mendapat bantuan dari Dinas pertanian kabupaten Maluku Tengah namun hari, tanggal dan tahun yang saksi sudah tidak ingat lagi berupa anakan jeruk dan pupuk cair dengan rinciannya sebagai berikut :
Untuk Anakan Jeruk kami terima sebanyak 2700 anakan dan telah dibagikan seluruhnya kepada 20 (dua puluh) anggota kelompok tani seia sekata dimana masing - masing anggota mendapat 135 anakan per-orang.
Untuk Pupuk cair kami terima sebanyak 20 liter dan telah dibagikan seluruhnya kepada anggota kelompok tani seia sekata masing - masing mendapat 1 liter per-orang.
Bahwa saksi tidak mendapat bantuan berupa handspayer sebanyak 2 buah, karena yang saksi terima hanya anakan jeruk sebanyak 2700 anakan dan Pupuk cair sebanyak 20 liter tanpa hand sprayer.
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang mengantarkan bantuan dari Dinas pertanian kabupaten Maluku Tengah pada kegiatan holtikultura yaitu pengadaan Anakan Jeruk sebanyak 2700 Anakan, Pupuk Cair (Agrocil 300) sebanyak 20 Liter tersebut.
Bahwa terdapat label pada setiap bantuan anakan jeruk tersebut.
Saksi – XXVIII : SUWANDI KASRI alias WANDI :
Bahwa saksi adalah sebagai penangkar jeruk jeruk di tempat saksi tinggal di Dusun Tirto Mulyo, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat bersama Pak Siswoyo dengan nama ”Sumber Wiji” sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mempunyai sertifikat penangkar dari Departemen Pertanian Direktorat Jendral Pertanian Tanaman Pangan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih VI Maros Nomor dengan surat keterangan tetapi nomor dan tanggalnya sudah saksi lupa.
Bahwa pada tahun 2008 banyak sekali permintaan kepada saksi untuk membeli anakan jeruk kepada saksi, karena usaha saksi dibidang panangkaran jeruk tersebut.
Bahwa seingat saksi, saksi belum pernah menjual anakan jeruk di Kabupaten Maluku Tengah, namun saksi pernah diminta oleh Pak Ais Elly yang merupakan pegawai BBSB untuk menyediakan anakan jeruk sebanyak 700 anakan untuk Pak Aji dari Masohi, dan juga pernah diminta oleh Pak Siswoyo untuk mencukupi kekurangan anakan yang dipesan yaitu sebanyak 800 anakan, sehingga total saksi menyediakan anakan jeruk untuk Pak Aji dari Masohi adalah sebanyak 1500 Anakan.
Bahwa kondisi anakan jeruk pada waktu diserahkan tersebut berumur 1 tahun dengan tinggi rata-rata 30 Cm dan diberi label dan ditaruh di polybag dan sebagian dimasukan kedalam plastik namun bisa saksi pastikan semua jruk yang saksi serahkan dalam keadaan baik.
Bahwa anakan jeruk yang saksi jual yaitu seharga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per anakan.
Bahwa Jika anakan jeruk sudah diadakan sejak Oktober 2008, pada tahun 2011 saat ini sudah berbuah.
Bahwa bahwa perlu saksi tambahkan terhadap 1500 Anakan yang saksi sediakan tersebut belum dibayar secara lunas oleh Pak Ais Elly sebanyak 200 Anakan jeruk dan Pak Siswoyo sebanyak 800 Anakan jeruk.
Saksi – XXIX ; K A R Y O N O :
Bahwa pada tahun 1995 saksi membuka usaha dibidang penangkaran anakan jeruk di tempat saksi tinggal di Dusun Sido Dadi, Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa saksi mempunyai sertifikat penangkar dari Departemen Pertanian Direktorat Jendral Pertanian Tanaman Pangan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih VI Maros namun untuk nomornya saksi lupa.
Bahwa saksi tidak pernah menjual anakan jeruk pada tahun 2008 karena waktu itu saksi tidak mempunyai stock anakan jeruk.
Bahwa saksi pernah menjual anakan jeruk kepada pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui kontraktor saudara Aji Angkotasan sekitar tanggal 11 Juni Tahun 2010.
Bahwa sebelum Aji Angkotasan membeli anakan jeruk, terlebih dahulu memesan kepada saksi anakan jeruk sebanyak 5200 anakan jeruk, jeruk manis (jeruk siyam) yang berumur sekitar 5 – 12 bulan melalui Arsyad Slamet.
Bahwa anakan jeruk yang dipesa kepada saksi sebanyak 5.200 anakan langsung oleh Aji Angkotasan dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Rp. 31.300.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan kepada saksi namun saat itu saudara Aji Angkotasan mengatakan nanti sisanya sebesar Rp. 11.300.000,_ (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan satu minggu kemudian tetapi sampai saat ini belum juga dibayarkan kepada saksi. Anakan jeruk yang saksi jual tersebut per anakan sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi, anakan jeruk tersebut dipesan untuk disalurkan ke kelompok tani di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, dimana saat itu saksi juga ikut bersama-sama dengan mereka sampai di kelompok tani penerima dimana yang besama-sama dengan saksi waktu itu adalah saudara Aji Angkotasan dan saudara Ais Ely.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu anakan jeruk sebanyak 5200 tersebut untuk menutupi kekurangan anakan jeruk yang seharusnya disalurkan pada tahun 2008, namun ketika saksi bersama-sama pergi membawa anakan jeruk tersebut, barulah saksi diberitahukan oleh Atna Lessy bahwa ini labelnya Pa Karyono untuk menutupi anakan jeruk yang kurang di tahun 2008, dan saat itu sudah langsung diterima oleh kelompok tani di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Saksi – XXX : YAHYA SALAMPESSY :
Bahwa hubungan saksi dengan Proyek Pengembangan Holtikultura Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah adalah saksi dipercayakan sebagai tenaga administrasi dilapangan oleh pimpinan CV. RIZKY RAHMAT dengan Direktris Halijah Tuasikal sebagai kontraktor pelaksana Proyek Pengembangan Holtikultura Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa tugas-tugas saksi membantu menjalankan administrasi dimana surat-surat yang membutuhkan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tandatangani maka saksi yang pergi meminta mereka untuk menandatangani surat-surat tersebut, saksi mengikuti penjelasan pekerjaan (anwijzing), saksi juga sering turun ke lapangan dalam hal melihat bibit/benih bawang merah dan kacang tanah di Toko Dani di Ambon (depan Amplas) dan melihat anakan jeruk di Gemba Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB. Berkaitan dengan pencairan saksi yang mengurus dari Bendahara Proyek sampai ke Bagian Keuangan dan Bank Maluku sampai dana tersebut masuk ke rekening perusahan CV. Rizky Rahmat.
Bahwa saksi selalu berhubungan dengan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah yaitu Kepala Dinas Pertanian Kab. Malteng sdr. Ir. Mahyudin Usemahu selaku Pengguna Anggaran, Syukur Puasa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, M. Tuasikal, SE selaku Bendahara Kegiatan, A. Uluputy salah seorang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah anggota panitia pemeriksa barang.
Bahwa dana untuk pekerjaan Saprodi Holtikultura tersebut sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) dan dana tersebut berasal dari DAK APBD tahun 2008.
Bahwa pada tahun 2007 pernah ada pekerjaan pengadaan ubi jalar, kacang tanah, keladi, stek-stek kasbi.
Bahwa seingat saksi, bahwa saksi hanya mengikuti anwijzing dan kegiatan penawaran sampai penentuan pemenang saksi sendiri tidak tahu, hanya saksi sering mengecek pada papan pengumuman di Dinas Pertanian dan ternyata CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang lalu saksi menyampaikan kepada Adji Angkotasan selaku Wakil dari CV. Rizky Rahmat dinyatakan sebagai pemenang namun itupun belum mutlak karena ada waktu sanggahan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa sesuai kontrak paket kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek ini, antara lain :
Penggadaan Anakan Jeruk 30000 anakan.
Pengadaan Bibit bawang merah 12000 kg.
Pengadaan Benih Kacang Tanah 2400 kg.
Pupuk NPK 2000 kg.
Pupuk Cair (Agrocil 300) 300 liter.
Furadan 3G 120 kg.
Decis 30 liter.
Antracol 30 liter.
Sevin 30 kg.
Hand Sprayer 9 liter 30 unit.
Hiter 9 liter 20 unit.
Kemasan Bawang 4000 lembar.
Kemasan Kacang Tanah 1200 lembar.
Terpal ( 8 x 6 M ) 20 lembar.
Bahwa sesuai kontrak paket kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek ini harganya, antara lain :
Penggadaan Anakan Jeruk harga per anakan Rp. 9.700,-.
Pengadaan Bibit bawang merah harga per kg Rp. 24.250,-.
Pengadaan Benih Kacang Tanah harga per kg Rp. 15.035,-
Pupuk NPK harga per kg Rp. 3.589,-.
Pupuk Cair (Agrocil 300) per liter Rp. 145.500,-.
Furadan 3G per kg Rp. 26.190,-.
Decis per liter Rp. 242.500,-.
Antracol per liter Rp. 97.000,-.
Sevin per kg 155.200,-.
Hand Sprayer 9 liter per liter Rp. 315.250,-.
Hiter 9 liter per unit Rp. 43.650,-
Kemasan Bawang per lembar Rp. 3.880,-.
Kemasan Kacang Tanah per lembar Rp. 3.880,- .
Terpal ( 8 x 6 M ) per lembar Rp. 317.190,-.
Bahwa setahu saksi sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka untuk masing-masing kelompok menerima, antara lain:
Kelompok Penerima Anakan Jeruk, menerima : Anakan jeruk (300 anakan/hektar), Pupuk cair (2 botol/hentar), Hand Sprayer (5 hektar 1 buah).
Kelompok Penerima Bibit bawang merah, menerima : Bibit Bawang merah, Pupuk cair, Furadan 3G, Hand Sprayer, Decis, Hitter/Gembor 10 liter, Kemasan/Karung ukuran 50 kg.
Kelompok Penerima Bibit Kacang Tanah, menerima : Bibit Kacang tanah, Pupuk NPK pondska, Antracol, Sevin, Terpal, Hand Sprayer, Kemasan/Karung ukuran 50 kg.
Bahwa setahu saksi, ditujukan kepada Kelompok Tani di wilayah Kecamatan Leihitu (Telaga Kodok dan Walapia terima bawang merah), Kecamatan Salahutu (Negeri Liang terima anakan jeruk sebanyak 9.000 anakan), Kecamatan TNS (Negeri Watludan terima anakan jeruk sebanyak 6000 anakan), Kecamatan Amahai (Kelurahan Holo 2 kelompok terima masing-masing 3000 anakan, Negeri Haruru Kampung baru terima 3000 anakan, Negeri Makariki 3000 anakan, Negeri Tananahu 3000 anakan, Kecamatan Tehoru terima kacang tanah (Negeri Laha kaba 600 kg, Negeri Laimu 600 kg, Negeri Maneoratu 600 kg dan Kecamatan Saparua terima kacang tanah di Negeri Kulur 600 Kg.
Bahwa yang menentukan kelompok penerima disetiap kecamatan yaitu pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah dan persyaratannya apa saksi tidak tahu.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang tercantum dalam kontrak maka proyek ini harus dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2008 dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender atau pekerjaan harus berakhir pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 27 Oktober 2008 belum dilaksanakan karena ada anakan jeruk sejumlah 5200 anakan yang belum disalurkan oleh karena anakan tersebut pada waktu disalurkan ada yang mati dan juga pada waktu itu dihadapkan dengan masalah curah hujan banyak.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2008 pengadaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, antara lain :
Pengadaan Anakan Jeruk Belum diserahkan kepada kelompok penerima di Desa Liang Kecamatan Salahutu sebanyak 5200 anakan dari 9000 anakan yang seharusnya diterima oleh penerima di kecamatan salahutu.
Bahwa terdakwa dan PPTK pernah mereka menegur kontraktor pelaksana secara lisan maupun tertulis untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan kalau secara lisan biasanya mereka menegur melalui saksi.
Bahwa setahu saksi, tidak ada addendum.
Bahwa sampai dengan tanggal 27 Oktober 2008 pengadaan yang belum dikerjakan/disalurkan oleh kontraktor pelaksana, antara lain :
Pengadaan Anakan JerukBelum diserahkan kepada penerima di Kecamatan Salahutu sebanyak 5200 anakan dari 9000 anakan yang seharusnya diterima oleh penerima di kecamatan salahutu, hal ini dikarenakan kondisi alam dimana curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan anakan jeruk rusak pada sekitar bulan Nopember sampai Desember tahun 2008 kemudian kontraktor adakan kerjasama secara lisan pada tahun 2009 dengan penangkar untuk mengadakan bibit yang baru.
Bahwa untuk dananya telah dicairkan seluruhnya100% yaitu hanya satu kali pencairan pada tanggal 17 Nopember 2008.
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa awalnya proses pencairannya yaitu kontraktor mengusulkan kepada dinas terkait yaitu dinas pertanian antara lain yaitu Pa Syukur Puasa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Kepala Dinas Pertanian yaitu Ir.M Usemahu, dan bendahara proyek yaitu M.tuasikal,SE untuk melakukan pencairan 100% dan mereka menyetujuinya sehingga setelah itu kontraktor membuat berita acara pembayaran 100% dan ditanda tangani oleh Bpk Syukur Puasa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Kepala Dinas Pertanian yaitu Ir.M Usemahu dan Ny.Halija TUasikal Selaku Direktris dan berita acara tersebut diserahkan kepada bendara proyek yaitu M.tuasikal,SE kemudian M.tuasikal,SE mengeluarkan dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) untuk selanjutnya diserahkan ke bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)yang nantinya akan dicairkan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Masohi.
Bahwa usulan tersebut diusulkan pada bulan 25 Oktober tahun 2008 dan pencairannya dilakukan pada tanggal 17 Nepember 2008.
Bahwa untuk pemberitahuan secara tertulis saksi tidak pernah membuat namun kami sampaikan secara lisan saja.
Bahwamemang dilampirkan dokumentasi, namun untuk pembuatan berita acara pembayaran tidak seluruhnya dibuatkan dokumentasinya.
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang sdr. A. Uluputy bersama beberapa orang Pegawai dari bagian umum yang tidak termasuk dalam panitia pemeriksaan barang, Syukur Puasa selaku PPTK.
Bahwa ada 2 (dua) kali dilakukan pemeriksaan dimana yang pertama di kompleks perumahan Telkom di Masohi dan yang melakukan pemeriksaan antara lain Panitia Pemeriksa Barang sdr. A. Uluputy bersama beberapa orang Pegawai dari bagian umum yang tidak termasuk dalam panitia pemeriksaan barang sekitar awal Oktober 2008 dan pemeriksaan kedua di lokasi penangkaran jeruk di Gemba Kec. Kairatu Kab. SBB dan yang melakukan pemeriksaan adalah Panitia Pemeriksa Barang sdr. A. Uluputy bersama beberapa orang Pegawai dari bagian umum yang tidak termasuk dalam panitia pemeriksaan barang, sdr. Syukur Puasa selaku PPTK yang dilakukan sekitar 2 minggu setelah pemeriksaan pertama.
Bahwa kacang tanah dan obat-obat dan hasil pemeriksaan waktu itu semua paket kacang tanah dan obat-obat untuk pengadaan kacang tanah sudah ada.
Bahwa anakan jeruk, dan hasil pemeriksaan waktu itu anakan jeruk yang siap disalurkan baru sebanyak 9.000 anakan, saat itu juga saksi mencari penangkaran yang baru untuk menyiapkan anakan jeruk yang sisa kemudian setelah menemukan tempat penangkaran tersebut atas nama sdr. Siswoyo sekitar 21.000 anakan tetapi waktu itu tidak mencukupi juga karena yang diperoleh hanya 14000 anakan lebih.
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan, saksi bersama Tim Pemeriksa barang langsung turun ke tempat penangkaran milik Suraji dan saat itu berdasarkan pengakuan Suraji bahwa anakan jeruk tersebut jumlah 9000 anakan sehingga Tim tidak melakukan perhitungan satu per satu setelah itu ke penangkar saudara Suwandi tetapi hanya dirumahnya saja karena anakan jeruk yang siap diangkut berada di samping rumah saudara Suwandi dimana yang disiapkan hanya 1200 anakan jeruk.
Bahwa keterangan tersebut adalah tidak benar karena waktu itu berdasarkan keterangan penangkar bernama Suraji bahwa hanya ada 9000 anakan jeruk yang dapat disiapkan untuk penyaluran dan 1200 anakan juga di penangkar Saudara Suwandi dan anakan-anakan jeruk tersebut berada di sekitar rumah mereka. Dan anakan jeruk yang jumlah 9000 yang dipesan dari Penangkar Suraji ini yang pertama kali disalurkan sekitar tanggal 27 Oktober 2008 ke Kelompok tani yang berada di Negeri Tananahu dan Negeri Watludan.
Bahwa sekitar 1 atau 2 minggu kemudian saksi dihubungi oleh Hery Waimese dan mengatakan bahwa dari Kelompok Tani Tananahu menyampaikan masih ada kekurangan anakan jeruk sekitar 311 anakan dan beliau mintakan saksi langsung ke kantor untuk membahas masalah kekurangan tersebut, kemudian saksi pergi dan bertemu dengan Hery Waimese dimana saat itu juga ada Ketua Kelompok Tani Tananahu, dimana saat itu Ketua Kelompok Tani menyampaikan bahwa ada kekurangan anakan jeruk dengan jumlah tersebut diatas dan biar digantikan dengan uang saja jangan anakan jeruk lagi, kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada Aji Angkotasan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat namun Aji Angkotasan tidak menanggapi hal tersebut. Dan perlu saksi tambahkan untuk kekurangan tersebut sudah dipenuhi oleh saudara Aji angkotasan selaku Wakil Direktur CV. Rixky Rahmat tetapi untuk waktunya saksi tidak tahu.
Bahwa yang dibawa atau disalurkan tahap pertama adalah sebanyak 3000 anakan namun saat itu ada yang rusak dan kekurangan sehingga total yang diberikan kepada kelompak tani di Holo sebanyak 2800 anakan sekitar bulan Desember 2008, nanti sekitar 1 bulan kemudian barulah saksi bersama saudara Jufri Pari selaku PPL pendamping di Kelurahan Holo dan ketua kelompok tani bersama 4 - 5 orang anggottanya pergi mengambil langsung anakan jeruk yang sisanya di Lokasi Penangkar milik Siswoyo sebanyak 3200 anakan diserahkan sekitar bulan Pebruari 2009 dan diterima langsung oleh Ketua dan anggota kelompok tani di Kelurahan Holo tersebut.
Bahwa yang disalurkan sebanyak 6000 anakan yang diantarkan bersama-sama dengan Kelompok Tani di Negeri Tananahu dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil truk, sementara untuk handsprayer yang diberikan sebanyak 4 (empat) unit dan pupuk sebanyak 40 Kg, dimana saat itu diberikan di depan rumah saudara Buce Wurlianti.
Bahwa seingat saksi yang dibawah atau disalurkan pertama pada tanggal 23 Desember 2008 sebanyak 3800 anakan yang diantarkan oleh saksi, dimana karena saat itu kelompok tani tersebut tidak mau menandatangani berita acara serahterima barang karena jumlah anakan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka terima, dan nantinya pada tanggal 15 Juni 2010 kekurangan anakan jeruk sebanyak 5200 anakan tersebut telah dipenuhi dan diserahkan langsung oleh Aji Angkotasan selaku wakil direktur CV. Rizky Rahmat dan Kedua Ketua Kelompok Tani tersebut telah menandatangi berita acara serah terima barang.
Bahwa untuk benih bawang merah tidak dilakukan pemeriksaan namun setelah benih tersebut dibeli dan diuji coba laboratorium oleh Dinas BPSB dan setelah memperoleh rekomendasi tentang uji kelayakan maka benih tersebut disalurkan ke petani dan hanya dibuktikan dengan dokumentasi dan berita acara penyaluran benih bawang merah tersebut.
Bahwa untuk bibit kacang tanah telah diuji coba laboratorium oleh Dinas BPSB dan setelah memperoleh rekomendasi tentang uji kelayakan maka benih tersebut disalurkan ke petani.
Bahwa untuk hal tersebut saksi tidak tahu namun yang jelasnya bibit kacang tanah tersebut telah diuji dan hasilnya uji laboratoiumnya baik dan dapat ditanam.
Bahwa seingat saksi yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang mencantumkan semua pengadaan diterima oleh petani (100 %) yang dinyatakan didalam berita acara serah terima barang dan telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah baru dilakukan pencairan.
Bahwa seingat saksi berita acara serah terima barang tersebut juga merupakan salah satu persyaratan guna permintaan pencairan namun tidak disatukan dengan berita acara pencairan atau pembayaran. Dan seingat saksi waktu dilakukan pembayaran ada dokumen berita acara pembayaran yang salah satu isinya yaitu berita acara serah terima barang antara PPTK dengan Kontraktor yaitu CV. Rizky Rahmat tertanggal 24 Oktober 2008, dimana saat itu saksi juga melampirkan beberapa berita acara serah terima barang yang sudah disalurkan seperti berita acara serah terima benih bawang merah, berita acara serah terima kacang tanah dan berita acara serah terima anakan jeruk dari beberapa kelompok tani yang sudah menerima sesuai dengan waktu kerja dikontrak.
Bahwa baik PPTK maupun KPA mengetahui bahwa untuk pengadaan anakan jeruk belum semua disalurkan sehingga ketika saksi menyampaikan surat permohonan pembayaran dan diproses pembayarannya seratus persen pada tanggal 17 Nopember 2008 tidak pernah saksi ditegur atau disampaikan sesuatu berkaitan dengan kekurangan anakan jeruk tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menekan siapapun didalam kegiatan pengadaan hortikultura di tahun 2008 karena saksi hanya sebagai seorang staf administrasi yang diminta oleh Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat untuk membantu menjalanka kegiatan di lapangan. Untuk orang lain saksi tidak mengetahui apakah ada melakukan penekanan dalam proses pencairan dan sebagainya.
Bahwa ketika dilakukan proses pencairan di PT. Bank Maluku oleh saksi sendiri berdasarkan surat kuasa dari CV. Rizky Rahmat maka uang yang dicairkan tersebut langsung dimasukkan ke rekening CV. Rizky Rahmat, dan saksi pernah dijanjikan uang sebagai imbalan atas kerja saksi namun sampai saat ini saksi belum menerima uang tersebut.
Bahwa saksi juga pernah meminjam uang dari saudara Siswoyo salah seorang penangkar anakan jeruk sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun sampai saat inipun saksi belum dapat menggantikan uang tersebut karena saksi berharap ketika dilakukan proses pencairan atau pekerjaannya selesai maka saksi akan diberikan uang atau upah oleh saudara Aji Angkotasan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat.
Bahwa yang sangat berperan untuk kegiatan dimaksud yaitu Aji Angkotasan sebagai Wakil Direktur CV Rizky Rahmat karena semua kegiatan tersebut dari mulai pendaftar sampai dengan pencairan dana saksi yang melakukan proses tersebut tetapi atas perintah dan arahan oleh Aji Angkotasan dan untuk Direktrisnya sendiri hanya menanda tangani dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut dan hal tersebut atas perintah dari Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat dan semua perkembangan pekerjaan saksi laporkan kepada Wakil Direktur bukan kepada Direktris CV. Rizky Rahmat tersebut.
Bahwa Aji Angkotasan selaku Wakil Direktur CV Rizky Rahmat yang melakukan pembayaran kepada penangkar atas nama Suraji dan penangkar yang lainnya tetapi tidak melalui saksi.
Bahwa masalah pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp. 34.900.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu) tersebut saksi tidak mengetahuinya karena sekali lagi saksi pertegas bahwa pembayarannya dilakukan oleh saudara Aji Angkotasan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat.
Bahwa seingat saksi, saksi pernah mendapat informasi dari saudara Ais Elly dan Arsad Slamet bahwa harga anakan jeruk tersebut per anakannya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa jika dihitung maka diperolah perhitungan harga per anakan sesuai kontrak sebesar Rp.9.700,- x 5.200 sehingga total sebesar Rp. 50.440.000,-, dan untuk perhitungan anakan yang disalurkan pada bulan Pebruari 2009 tersebut adalah harga per anakan sesuai kontrak Rp. 9.700,- dikalikan dengan jumlah anakan jeruk yang telah disalurkan tersebut.
Bahwa ada bukti surat atau kwitansi berkaitan dengan kegiatan pengembangan hortikultura dan pengadaan saprodi serta dapat dilakukan penyitaan.
Bahwa sampai saat ini ketika saksi mengetahui bahwa ada kekurangan anakan jeruk di beberapa Kelompok Tani Penerima, saksi sendiri sangat menyanyangkan hal tersebut karena mereka tidak pernah menyampaikan kekurangan anakan kepada kontraktor pelaksana dan juga kepada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah. Dan apapun yang saksi lakukan untuk dan atas nama perusahaan bukan keinginan saksi sendiri.
Saksi – XXXI : ADJI ANGKOTASAN :
Bahwa saksi Menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat sejak Tahun 2002 yang beralamat di Jl. De Fretes Kelurahan Waihaong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Bahwa pada tahun 2008 ada kegiatan pengembangan Hortikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah dimana CV. Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor yang mengerjakan pengadaan saprodi.
Bahwa pada kegiatan pengembangan Hortikultura untuk pekerjaan Saprodi pada Dinas Pertanian dan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empt puluh enam ribu seratus rupiah).
Bahwa paket pekerjaan Pengadaan Saprodi terdiri dari :
-
No Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bawang Merah (bibit) Kg 12.000 3. Kacang Tanah (Benih sebar) Kg 2.400 Pupuk : 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Ltr 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Ltr 30 8. Antracol Ltr 30 9. Sevin Ltr 30 10. Kemasan Lbr 5.200 11. Hiter (9liter) Unit 20 12. Hand sprayer (9 Liter) Unit 30 13. Terpal (8x6) Buah 20
Bahwa dapat saksi sebutkan bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Terdakwa sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah saudara Syukur Puasa.
Bahwa berdasarkan hasil pelelangan terbuka yakni tender bebas (umum) yang di umumkan oleh panitia pengadaan Pengembangan Holtikultura pekerjaan pengadaan Saprodi yang kemudian dituangkan dalam kontrak Nomor 27.Kon/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008.
Bahwa yang berhak menerima pengadaan saprodi (sarana produksi) adalah para petani yang diwakili oleh ketua kelompok tani yang terdiri dari beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Leihitu.
Kecamatan Salahutu.
Kecamatan TNS.
Kecamatan Amahai.
Kecamatan Tehoru.
Kecamatan Saparua.
Bahwa pekerjaan pengadaan saprodi mulai dikerjakan saksi sekitar bulan September 2008 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, Sesuai dengan kontrak nomor 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, maka mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
Pembayaran atas pekerjaan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama 30% (tiga puluh persen) sebagai uang muka pekerjaan dengan menyerahkan jaminan uang muka 30% (tiga puluh persen) dari Pihak Pertama. Tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) setelah pekerjaan fisik selesai (100%) yang dibuktikan dengan Berita acara penyerahan Barng serta Pihak kedua wajib/harus menyerahkan Surat Jaimian Pekerjaan Uang Muka sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada Pihak Peetama.
Cara Pembayaran melalui PT. Bank Maluku Cabang Masohi langsung ke Rekening 1001003697 atas nama CV. Rizky Rahmat.
Bahwa setahu saksi tidak ada sosialiasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanismenya dan yang lebih mengetahuinya adalah Yahya Salampessy yang merupakan staf dari CV. Rizky Rahmat.
Bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dimana penyerahan barang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara serah terima barang terakhir tanggal 15 Juni 2010.
Bahwa pekerjaan sudah harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sudah harus diselesaikan 60 (enam puluh) hari kalender pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi dikerjakan tidak sesuai dengan komtrak dimana berdasarkan kontrak saksi harus menyelesaikan pekerjaan tanggal 27 Okotober 2008 tetapi kenyataannya sampai dengan tanggal 27 Okotober 2008 tetapi kenyataannya sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 saksi masih menyerahkan paket pekerjaan pengadaan Saprodi kepada ketua kelompok tani sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa karena saksi belum sanggup untuk penuhi semua paket pekerjaan Saprodi dalam jangka waktu 2 bulan khususnya bibit jeruk masih ada yang kurang.
Bahwa tidak dibuat addendum kontrak dikarenakan saksi sudah mencairkan dana untuk kegiatan Pengembangan Hortikultura pekerjaan pengadaan Saprodi (100%).
Bahwa dana tersebut telah dicairkan pada tanggal17 November 2008dan yang mencairkan dana tersebut adalah Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat.
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi antara lain :
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Serah Terima Barang.
Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Pencairan Dana (SP2D)
Bahwa sebelum dana dicarikan, terlebih dahulu menyiapkan dokumen berupa :
Kontrak No. 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 Tanggal 28 Agustus 2008.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 04. BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 028/854/PANT-BAPB/K/2008 tanggal 24 Oktober 2008.
Bahwa kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan selanjutnya oleh Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor27/SPM-LS/DISTAN/2008 tanggal 11 November 2008 selanjutnya bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan dokumen tersebut kepada Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang selanjutnya menegelurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 November 2008. Saksi yang memerintahkan Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana tersebut. Dan ketika semua persyaratan sudah terpenuhi tinggal dicairkan di Bank BPDM Cabang
Bahwa yang membuat Berita Acara Barang Nomor: 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 028/854/PANT-BAPB/K/2008 tanggal 24 Oktober 2008, Saudara Hery Wais yang merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa saksi sudah mencairkan seluruhnya dan yang mencairkan uang adalah Ibu Halidja Tuasikal.
Bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, seharusnya pekerjaan pengadaan Saprodi selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008 dimana semua kelompok tani sudah menerima semua paket pekerjaan yang ada dalam kontrak sebagaimana jawaban saksi sebelumnya pada point 6 diatas tetapi kenyataannya tidak, masih ada kekurangan bibit anakan jeruk yang belum diterima oleh kelompok tani sebanyak 5.500 yang terdiri dari 300 anakan jeruk untuk Kelompok Tani di Desa Tanah Nahu Kecamatan Amahai dan 5.200 anakan Jeruk untuk kelompok tani di Desa Liang Kecamatan Salahutu.
Bahwa saksi perintahkan saudara Yahya Salampessy untuk mengurus berita acara pencairan, Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Barang sebagai persyaratan guna mencairkan dana di BPDM Cab. Masohi.
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan Saprodi sudah saksi salurkan seluruhnya, terakhir saksi serahkan bibit jeruk Kelompok Tani di Desa Nahu Kecamatan Amahai sebanyak 300 anakan jeruk sekitar bulan Mei 2010 dan kepada kelompok Tani di Negeri Liang sebanyak 5.200 anakan jeruk pada tanggal 15 Juni 2010, yang terdiri dari :
Ketua Kelompok Tani Dati Lessy I sebanyak 2.900 anakan jeruk.
Ketua Kelompok Tani Dati Lesssy I sebnayak 2.300 anakan Jeruk.
Bahwa ditegaskan lagi, bahwa yang bertanggungjawab dilapangan adalah saksi sebagai Wakil Direktur karena mulai dari proses tender sampai dengan proses pencairan dana kegiatan tersebut, saksi yang melaksanakannya bersama Yahya Salampessy yang adalah staf saksi.
Bahwa saksi merupakan suami Ny. Halijah Tuasikal Direktrir CV Rizky Rahmat ;
Bahwa saksi belum pernah membaca akta notoris pendirian perusahaan dan yang saksi tahu kedudukan saksi sebagai Wakil Direktur, tetapi kenyataannya semua yang menalankan perusahaan adalah saksi dan Halijah Tuasikal sebagai Direktris CV Rizky Rahmat dan juga istri saksi hanya tanda tangan surat – surat saja .
Bahwa semua perkembangan pekerjaan dilapangan saksi tidak pernah menyampaikan kepada saudara Halijah Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, saksi hanya menyampaikan misalnya mau pergi beli bibit ataupun menyalurkan bibit dan menyodorkan surat-surat untuk proses pencairan kepada Saudara Halijah Tuasikal untuk tanda tangani.
Bahwa saksi yang bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan kegiatan pengembangan Hortikultura pekerjaan pengadaan Saprodi Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) karena saksi yang tahu semua pekerjaannya bukan saudari Halijah Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat.
Bahwa saat ini saksi tidak memiliki harta kekayaan berupa rumah, tanah karena saat ini saksi tinggal di rumah kontrakan dan dirumah saksi hanya ada 1 (satu) buah televisi 21 inci, 1 (satu) buah lemari es merk sharp (1 pintu), saksi sampai saat ini sudah tidak memiliki uang di tabungan, perlu saksi tambah memang ada salah satu proyek pembangun gedung SD Al Bina di tahun 2009 yang pernah saksi kerjakan namun sampai saat ini masih dalam proses pencairan sehingga kalau proses pencairan tersebut dapat dilakukan maka kalau memang ada nilai kerugian maka saksi akan berupa untuk menggantikannya.
Bahwa saksi sudah melaksanakan kegiatan pengembangan Hortikultura tersebut sesuai dengan di Kontrak tetapi apabila kenyataannya dilapangan ada staf saksi dan juga Herry Waimese salah seorang Pegawai Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah dulu yang bantu untuk menyalurkan dan ditemukan masih ada kekurangan sampai saat ini maka saksi akan bertanggungjawab.
Saksi – XXXII : SYUKUR PUASA :
Bahwa pada awalnya saksi mulai bertugas di Dinas Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 1981 sebagai CPNS lalu tahun 1982 diangkat sebagai PNS kemudian tahun 1983 saksi ditugaskan sebagai Pemimpin Dinas Perkebunan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah sampai tahun 2000, kemudian dimutasikan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah dan pada tahun 2002 saksi diangkat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Kelompok Tani dan Permodalan pada Dinas Perkebunan, kemudian pada tahun 2004 itu juga ada penggabungan antara Dinas Pertanian dengan Perkebunan, peternakan dan KIP (Kantor Informasi Penyuluh Pertanian) dimana saat itu saksi sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian sampai tahun 2006 kemudian saksi diangkat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya, Sarana dan Prasarana dan Proteksi pada Bidang Tanaman Pangan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah sampai dengan awal tahun 2009, dan saat ini saksi hanya sebagai Staf pada Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa hubungan saksi dengan Proyek Pengembangan Holtikultura Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah adalah saksi diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 12/KPA/DAK-Pert/III/2008 tanggal 17 Maret 2008.
Bahwa tugas saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana termuat SK Kuasa Pengguna Anggaran, Nomor : 12/KPA/DAK-Pert/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 dalam antara lain membantu melaksanakan sebagian tugas KPA dalam kegiatan administrasi, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Yang saksi tahu penanggung jawab kegiatan proyek ini dari Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah adalah Kepala Dinas Pertanian Kab. Malteng Ir. Mahyudin Usemahu selaku Pengguna Anggaran, saksi sendiri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Jhon Hukom sebagai ketua Panitia Pengadaan dan Heery Waimese, SP selaku sekretaris Panitia Pengadaan, Elizabeth Wenno selaku anggota panitia, Ramla Lesnussa, SP selaku anggota panitia, Supriyatna Zein, SPt selaku anggota panitia, M. Tuasikal, SE selaku Bendahara Pengeluaran sekaligus sebagai Bendahara Kegiatan, dan salah satu staf administrasi yang saat ini saksi sudah lupa namanya, Panitia Pemeriksa Barang yang dibentuk oleh Bupati Maluku Tengah yang terdiri dari A. Kelian, SH sebagai Ketua, Drs. N. Anakotta, M. Si sebagai Sekretaris, A. Uluputy salah seorang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah dan beberapa anggota panitia pemeriksa barang yang saksi sudah lupa namanya.
Bahwa sebagai pelaksana pada proyek tersebut adalah CV. Rizky Rahmat dengan direktrisnya Halijah Tuasikal, SE.
Bahwa setahu berdasar SK Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 23/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 27 Agustus 2008 sebagai pelaksana pada proyek tersebut adalah CV. Rizky Rahmat dengan direktrisnya Halijah Tuasikal, SE, dan saksi mengetahui setelah beberapa hari diumumkan pemenang proyek tersebut dari salah seorang anggota panitia.
Bahwa total anggaran proyek ini adalah Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus ribu rupiah) dan dana tersebut bersumber dari DAK APBD Kab. Malteng tahun anggaran 2008.
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Proyek Pengembangan Holtikultura Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, melakukan kegiatan diantaranya : Mempersiapkan dokumen-dokumen calon petani peserta proyek dan calon lahan / lokasi kemudian dokumen-dokumen tersebut didistribusikan ke lokasi-lokasi pengembangan untuk di data yang dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan Pendamping kemudian data-datang dikumpulkan dan diseleksi oleh PPTK kemudian setelah diseleksi maka saksi menyerahkan nama-nama peserta yang lolos seleksi kepada KPA untuk ditetapkan sebagai peserta yang berhak menerima bantuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, setelah ditetapkan oleh KPA maka saksi melakukan koordinasi dengan Petugas Penyuluh Lapangan Pendamping untuk menyampaikan kepada penerima agar menyiapkan lokasi sebelum bantuan bibit ataupun anakan diberikan nantinya, setelah itu saksi melakukan koordinasi dengan KPA untuk kegiatan selanjutnya, saksi juga pernah turun ke lokasi penangkaran anakan jeruk di Gemba Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat bersama dengan Panitia Pemeriksa Barang Kabupaten Maluku Tengah, turun ke lokasi penerima di Negeri Haruru Kecamatan Amahai, saksi juga ada menandatangi surat permintaan pembayaran
Bahwa Sesuai kontrak paket kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek ini, antara lain :
Penggadaan Anakan Jeruk 30000 anakan.
Pengadaan Bibit bawang merah 12000 kg.
Pengadaan Benih Kacang Tanah 2400 kg.
Pupuk NPK 2000 kg.
Pupuk Cair (Agrocil 300) 300 liter.
Furadan 3G 120 kg.
Decis 30 liter.
Antracol 30 liter.
Sevin 30 kg.
Hand Sprayer 9 liter 30 unit.
Hiter 9 liter 20 unit.
Kemasan Bawang 4000 lembar.
Kemasan Kacang Tanah 1200 lembar.
Terpal ( 8 x 6 M ) 20 lembar.
Bahwa sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka untuk masing-masing kelompok menerima, antara lain :
Kelompok Penerima Anakan Jeruk, menerima : Anakan jeruk (300 anakan/hektar), Pupuk cair (2 botol/hentar), Hand Sprayer (5 hektar 1 buah).
Kelompok Penerima Bibit bawang merah, menerima : Bibit Bawang merah, Pupuk cair, Furadan 3G, Hand Sprayer, Decis, Hitter/Gembor 10 liter, Kemasan/Karung ukuran 50 kg.
Kelompok Penerima Bibit Kacang Tanah, menerima : Bibit Kacang tanah, Pupuk NPK pondska, Antracol, Sevin, Terpal, Hand Sprayer, Kemasan/Karung ukuran 50 kg.
Bahwa bantuan ditujukan kepada Kelompok Tani di wilayah Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Elpaputih, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua.
Bahwa yang menentukan kelompok penerima disetiap kecamatan yaitu berdasarkan koordinasi dengan petugas penyuluh lapangan setempat yang berada diwilayah kerja penyuluh maka oleh KPA ditetapkan kelompok penerima bantuan ;
Bahwa untuk dapat menerima bantuan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani yaitu kelompok tersebut merupakan petani murni, memiliki lahan pertanian, berdomisili di Negeri tersebut, berusia minimal 17 tahun, bersedia menandatangani data calon peserta kelompok tani, mentaati semua peraturan yang ditentukan oleh Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa sebagai dasar atau acuan bagi saksi sebagai PPTK untuk melakukan control terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah Kontrak sebagaimana termuat dalam surat perjanjian, Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008.
Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang tercantum dalam kontrak maka proyek ini harus dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2008 dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender atau pekerjaan harus berakhir pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa kontraktor pelaksana mulai melaksanakan pekerjaan sejak bulan September sampai dengan bulan Oktober tahun 2008, karena kontraktor pelaksana dalam hal ini diwakili oleh Yahya Salampessy yang saksi tahu sebagai pelaksanaka lapangan dari CV. Rizky Rahmat sering berkonsultasi dengan saksi.
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada kontraktor pelaksana dalam hal ini diwakili oleh Yahya Salampessy dari CV. Rizky Rahmat agar segera menyelesaikan pekerjaan yang kurang tersebut karena waktu kontrak sudah mau selesai.
Bahwa kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak yaitu pada tanggal 27 Oktober 2008 karena untuk kegiatan pengadaan anakan Jeruk terdapat sedikit masalah dalam pengadaan dimana saat tahun 2008 tersebut curah hujan yang cukup banyak sehingga mengakibatkan bibit anakan jeruk manis tersebut mati di tempat penangkaran.
Bahwa saat kegiatan penyaluran anakan jeruk pada bulan oktober tersebut saksi pernah diberitahu oleh Petugas Lapangan di Kecamatan Salahutu yaitu Nurhayati Salasa, ketika datang mengambil gajinya kemudian memberitahukan kepada saksi dan KPA bahwa anakan jeruk masih kurang untuk di Desa Liang Kecamatan Salahutu, setelah itu saksi bersama KPA menghubungi kontraktor dan menanyakan hal tersebut dan disampaikan oleh kontraktor pelaksana bahwa ada anakan jeruk yang telah disiapkan untuk disalurkan tersebut mati, mendengar hal tersebut saksi dan KPA menyampaikan kepada pihak kontraktor untuk segera menyiapkan anakan jeruk yang masih kurang dan hal tersebut disampaikan sebelum dilakukan pencairan.
Bahwa setahu saksi pada tanggal 27 Oktober 2008 pengadaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, antara lain :
Pengadaan Anakan Jeruk Belum diserahkan kepada kelompok penerima di Desa Liang Kecamatan Salahutu sebanyak 5200 anakan dari 9000 anakan yang seharusnya diterima oleh penerima di kecamatan salahutu.
Bahwa saksi bersama terdakwa selaku KPA selalu memberikan teguran secara tertulis maupun secara lisan, kepada CV. Rizky Rahmat melalui salah seorang staf yang selalu datang menghadap saksi maupun KPA ketika saksi memberikan teguran.
Bahwa setahu saksi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, pihak kontraktor tidak pernah menyampaikan kepada saksi tentang perihal addendum kontrak atas keterlambatan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi pada tanggal 27 Oktober 2008 pengadaan yang belum dikerjakan/disalurkan oleh kontraktor pelaksana, antara lain :
Pengadaan Anakan Jeruk Belum diserahkan kepada penerima di Kecamatan Salahutu sebanyak 5200 anakan dari 9000 anakan yang seharusnya diterima oleh penerima di kecamatan salahutu.
Bahwa setahu saksi, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pemeriksa Barang yang menyatakan pengadaan Saprodi (Sarana produksi) sudah disalurkan seratus persen dengan kondisi baik dan berita acara serah terima barang yang menyatakan pengadaan saprodi tersebut sudah 100 % disalurkan, sehingga bendahara membuat SPMK yang diteliti oleh saksi selaku PPTK mengetahui KPA dan disaksikan oleh PA yaitu Kepala Dinas Ir. Mahyudin Usemahu melakukan permintaan pembayaran.
Bahwa pada kenyataannya pengadaan tersebut belum seluruhnya disalurkan khususnya pengadaan anakan jeruk di kecamatan Salahutu yang saksi ketahui dari petugas lapangan Nurhayati Salasa,
Bahwa pada awalnya oleh karena administrasi pencairan diantaranya Berita Acara Pembayaran telah disiapkan dan ketika diminta untuk saksi tanda tangani oleh salah seorang staf kontraktor pelaksana yaitu Yahya Salampessy tetapi saksi tidak mau tanda tangan karena setahu saksi proyek tersebut khusus untuk pengadaan anakan jeruk belum seluruhnya disalurkan namun oleh karena ada tekanan dan intimidasi diantaranya dengan cara menendang pintu kantor dari salah seorang staf CV. Rizky Rahmat yang bernama Yahya Salampessy yang sering masuk keluar ruangan saksi untuk meminta dilakukan pencairan secepatnya maka saksi bersama dengan Terdakwa melakukan konsultasi berkaitan dengan kondisi yang tidak nyaman tersebut dengan kepala dinas Ir. Mahyudin Usemahu kemudian Ir. Mahyudin Usemahu selaku Kepala Dinas menyampaikan kepada saksi bersama dengan terdakwa untuk dilakukan pencairan saja tetapi dana tersebut harus diamankan khusus untuk pengadaan anakan jeruk yang belum disalurkan, namun ketika dilakukan proses pencairan dan disaat saksi bersama dengan Terdakwa membuat surat permintaan pemblokiran dana tersebut, ternyata dana tersebut telah terlebih dahulu dicairkan seluruhnya oleh kontraktor pelaksana di PT. Bank Maluku Cabang Masohi.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Terdakwa melakukan peneguran kepada Pihak Kontraktor Pelaksana yang intinya meminta agar pihak kontraktor pelaksana harus menyelesaikan atau menyalurkan anakan jeruk yang belum disalurkan tersebut.
Bahwa untuk surat pemblokiran tersebut dibuat oleh Terdakwa dan Kepala Dinas Pertanian sehingga berapa besar dana yang di blokir, diamankan dimana dan siapa yang mengamankan saksi tidak tahu namun yang saksi tahu dana tersebut sudah dicairkan 100 % oleh pihak rekanan / kontraktor sebelum surat pemblokiran tersebut dikirim ke PT. Bank Maluku cabang Masohi.
Bahwa pencairan dana untuk semua proyek ada aturannya namun saksi sudah lupa diatur dimana, akan tetapi untuk proyek hortikultura ini sebelum Berita Acara Pencairan Dana ditandatangani, saksi diberikan Berita Acara oleh Yahya Salampessy dan menyuruh saksi untuk tandatangan Berita Acara tersebut dengan nada memaksa, begitu juga Kepala Dinas Mahyudin Usemahu didalam ruangan saksi mengatakan kepada saksi agar tandatangan saja untuk mengamankan dana, dan perintah dari Kepala Dinas itu berulang kali sehingga saksi lalu menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa dimana saksi bersama dengan Terdakwa lalu menghadap ke Kepala Dinas untuk meminta petunjuk / saran mengenai penandatanganan Berita Acara Pencairan Dana dimaksud dan oleh karena Kepala Dinas tetap pada keputusannya agar saksi tetap menandatangani maka karena menurut saksi itu merupakan perintah atasan, saksi lalu menandatangani Berita Acara Pencairan tersebut.
Bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis pada proyek tersebut saksi ada menerima honor per bulannya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan.
Bahwa untuk masalah menandatangani dokumen-dokumen tersebut, saksi tidak pernah diberikan atau menerima uang dari pihak kontraktor.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan anakan jeruk di tempat penangkaran anakan jeruk sekitar awal bulan Oktober 2008 bersama Anggota Panitia Pemeriksa Barang Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sdr. A. S. Uluputy, dan pihak kontraktor pelaksana, disaat itu yang saksi lihat jumlah anakan yang siap disalurkan bersama dengan spesivikasi kualitas anakan jeruk tersebut dan anakan yang kami temukan sudah disiapkan sebanyak 30.000 anakan dengan ukuran kurang lebih 30 CM, dan saksi juga pernah melakukan pemeriksaan pada satu kelompok penerima di Negeri Haruru Kecamatan Amahai dan ditemukan bantuan tersebut sudah ada semuanya sementara untuk pengadaan bawang merah, kacang tanah dan sarana produksi saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan namun berdasarkan berita acara serah terima barang yang telah diterima oleh Terdakwa yang selanjutnya oleh Terdakwa disampaikan kepada saksi bahwa semua paket telah disalurkan dan atas masukan dari Petugas Penyuluh Lapangan bahwa semua paket telah disalurkan.
Bahwa setahu saksi, memang didalam kontrak disebutkan kalau mekanisme pembayaran dilakukan sebanyak 2 tahap yakni tahap I untuk pencairan uang muka sebesar 30 % dari nilai kontrak dan tahap II untuk sisanya sebesar 70 %, akan tetapi karena pihak kontraktor mengerjakan proyeknya dengan menggunakan dana sendiri tanpa meminta pencairan tahap I untuk Uang Muka sebesar 30 %, sehingga pihak kontraktor meminta pencairan dana secara sekaligus yaitu hanya 1 kali yang saksi tahu pada tanggal 17 Nopember 2008 sesuai Berita Acara Pencairan Dana dan menurut saksi hal tersebut diperbolehkan atau bisa saja dilakukan oleh pihak kontraktor.
Bahwa Jadi jika dihitung maka diperolah perhitungan harga per anakan sesuai kontrak sebesar Rp.9.200,- dipotong pph dan PPN sekitar Rp.2.200,- per anakan, sehingga sisa Rp.7.000,- x 5.200 anakan = Rp.36.400.000,-
Bahwa bibit-bibit tersebut harus dibeli juga di penangkaran yang telah disertifikasi oleh (Balai Penangkaran Sertifikasi Benih (BPSB).
Bahwa kekurangan berupa anakan jeruk sebanyak 5200 anakan di kecamatan salahutu sudah dipenuhi oleh pihak kontraktor, dimana hal ini saksi ketahui dari Terdakwa dan saudara Yahya Salampessy sekitar bulan Agustus 2010.
Menimbang, bahwa kepada para saksi tersebut telah diperlihatkan bukti-bukti surat yang oleh Penuntut Umum sekaligus dijadikan sebagai barang bukti. Terhadap bukti-bukti surat tersebut para saksi mengakui dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari :
Saksi – I : YOKBET TAMALA :
Bahwa saksi Ketua Kelompok Tani Anggrek di Desa Maneorotu, Kecamatan Tehoru sebagai penerima menerima bantuan kacang tanah dari Dinas Pertanian, Kab. Maluku Tengah yang diserahkan oleh perwakilan dinas pertanian yang ada di Kecamatan Terhoru.
Bahwa Kelompok Tani Anggrek menerima bantuan berupa Kacang Tanah, Pupuk,Hend Sprayer, Terpal, untuk kacang tanah saksi tidak tahu jumlah karena waktu kami terima kacang tanah tersebut tidak di timbang, untuk pupuk saksi tidak tahu pupuk apa saja yang kami terima namun saksi lihat ada pupuk sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastic dan untuk beratnya saksi tidak tahu, Hend sprayer kami terima 1 (satu) unit dan terpal ukuran 6 X 8 M sebanyak 5 (lima) buah.
Bahwa untuk tanggal bulan saksi sudah lupa namun yang pasti pada tahun 2008, dan yang menyerahkan bantuan tersebut saksi tidak tahu kerana saksi pada saat itu tidak berada di tempat dan ketika saksi kembali saksi diberitahukan oleh sekertaris Negeri Maneoratu yaitu bapak L. Rehena bahwa kelompok tani Anggrek mendapatkan bantuan dari dinas pertanian Kecamatan Tehoru berupa Kacang Tanah, Pupuk,Hend Sprayer, Terpal dan masih disimpan oleh beliau bapak L.Rehena.
Bahwa untuk berita acara penerimaan bantuan saksi tidak tahu ada berita acaranya atau tidak karena pada saat itu saksi tidak berada di tempat.
Bahwa bibit kacang tanah yangdii terima telah dibagikan kepada 54 (lima puluh empat) anggota masing masing kira – kira sebanyak 5 Kg dan 5 (lima) anggota lainya tidak menerima karena tidak kebagian, sebagian tidak bisa di tanam karena pada saat direndam untuk ditanam kulit kacang tersebut lepas dari isi kacang sehingga tidak bisa ditanam.
Bahwa tandatangan dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut bukan merupakan tandatangan saksi, dan saksi tidak tahu tandatangan tersebut adalah tandatangan siapa.
Bahwa , saksi menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- dari Dinas Pertanian Tehoru untuk kepentingan-kepentingan kelompok tani Anggrek yang saksi pimpin dan uang tersebut telah saksi gunakan sebesar Rp.500.000,- untuk pembuatan kebun PKK dan sisanya Rp.1.000.000,- masih saksi simpan.
Bahwa dengan tidak bertumbuhnya bibit kacang tanah tersebut sehingga kami mengalami kerugian karena sudah membersihkan lahan dan khususnya Pemerintah Daerah yang sudah memberikan bantuan tersebut pasti mengalami kerugian.
Saksi – II : GANI KUMKELO :
Bahwa saksi diajukan kedepan persidangan untuk memberikan keterangan menyangkut bantuan pertanian antara lain kacang tanah yang diterima oleh Kelompok Tani Usaha Baru, di Desa Laimu Kecamatan Tehoru.
Bahwa saksi bekerja sebagai petani sejak usia 25 tahun dan pada tahun 2007 saksi masuk di Kelompok Tani Usaha Baru di Laimu Kecamatan Tehoru kemudian saksi ditunjuk oleh anggota kelompok tani yang berjumlah 25 orang sebagai ketua kelompok Tani Usaha Baru sejak Tahun 2007 sampai dengan sekarang ini.
Bahwa saksi pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian, Kab. Maluku Tengah yang diserahkan oleh perwakilan dinas pertanian yang ada di Kecamatan Terhoru yaitu atas nama Samaun Tehuayo dkk.
Bahwa saksi menerima bantuan berupa bibit Kacang Tanah, Pupuk NPK, Antrocol, Sevin, Hand Sprayer, Terpal dan kemasan. Untuk kacang tanah saksi tidak tahu jumlah pastinya namun dimasukan dalam 11 karung plastic ukuran 100 kg dan kacang tanah tersebut masih dalam bentuk kacang kulit yang menurut saksi untuk satu karung ukuran 100 kg tersebut beratnya sekitar 55 kg sampai dengan 60 kg, untuk Pupuk NPK saksi tidak tahu jumlah pastinya namun terdiri 25 kantung ukuran 15 kg dan masih ada sisa dirumah saksi, untuk Antrocol sebanyak 8 kemasan dengan ukuran 500 grm dan 1 kg, sevin sebanyak 13 kemasan dengan ukuran kecil dan besar, Hand sprayer terdiri 1 unit 15 liter, terpal terdiri dari 5 lembar ukuran 8 x 6 cm, kemasan 300 lembar karena diikat dalam 3 ikatan yang mana 1 ikatan berkisar 100 lembar.
Bahwa untuk tanggal bulan saksi sudah lupa namun yang pasti pada tahun 2008 sekitar jam 10.00 wit, dan yang menyerahkan saksi tidak tahu namanaya namun didampingi oleh bapak Samaun Tehuayo (pegawai Dinas Pertanian Kecamatan Tehoru).
Bahwa telah dibuatkan Berita Acaranya dan tandatangan dalam berita acara tersebut adalah tandatangan saksi.
Bahwa untuk kacang tanah telah saksi bagikan kepada 25 Anggota Kelompok tani Usaha Baru seluruhnya, untuk pupuk NPK sebagian telah dibagikan dan sebagian masih berada di rumah saksi, untuk Antrocol dan Sevin dibagikan sesuai kebutuhan anggota kelompok tani usaha Baru, 1 (satu) unit Hand sprayer dan 5 lembar terpal tidak bagikan namun dipakai secara bergilir oleh anggota kelompok tani Usaha baru sesuai kebutuhan, untuk kemasan telah dibagi habis kepada seluruh anggota kelompok tani usaha baru.
Bahwa tandatangan dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut merupakan tandatangan saksi namun terhadap berita acara tersebut nama kelompok tani saksi bukan kelompok tani Matapola tetapi kelompok tani Usaha Baru dan waktu itu saksi tidak melihat lagi nama kelompok langsung saksi tanda tangan dimana ada nama saksi tercantum tersebut dan saksi tanda tangan waktu di Pantai Laimu saat menerima bantuan.
Bahwa, saksi pernah menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- dari Dinas Pertanian Tehoru untuk kepentingan-kepentingan kelompok tani Usaha Baru yang saksi pimpin dan uang tersebut telah saksi bagikan kepada masing-masing orang sebesar Rp. 60.000,- dan ada 10 orang yang menanam kacang tersebut dalam 1 lahan jadi uangnya saksi berikan untuk 10 orang tersebut serta yang lainnya menanam di masing-masing lahan mereka.
Bahwa semua bibit kacang tanah yang diterima telah ditanam secara bertahap dengan rentang waktu kira-kira 2 sampai 4 hari namun hasilnya bibit kacang tersebut tidak dapat tumbuh dimana dalam 1 lahan yang 15 kg bibit kacang tanah pertama ditanam hanya 10 lubang bibit kacang tanah yang tumbuh sehingga lahan yang seharusnya ditanam bibit kacang tanah tersebut kami kelompok tani Usaha Baru berupaya untuk mencari bibit sayur (Ketimun) untuk ditanam.
Bahwa yang pasti dengan tidak bertumbuhnya bibit kacang tanah tersebut sehingga kami mengalami kerugian karena sudah membersihkan lahan dan khususnya Pemerintah Daerah yang sudah memberikan bantuan tersebut pasti mengalami kerugian.
Bahwa foto yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah benar foto penyerahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah untuk kelompok tani usaha baru di Laimu.
Bahwa ada yang saksi kenal yaitu saudara Samaun Tehuayo dan difoto tersebut saudara Samaun Tehuayo dengan memakai topi dan sementara menggunakan tas yang diletakan didepan badannya.
Saksi – III : RAJAB KORANELAO :
Bahwa saksi mengetahui diajukan kedepan persidangan untuk memberikan keterangan menyangkut bantuan pertanian antara lain kacang tanah yang diterima oleh kelompok tani Usaha Baru, di Negeri Laha Kaba Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa pada awalnya saksi bekerja sebagai Nelayan namun sejak tahun 2008 saksi beralih bekerja sebagai Petani, di mana saksi ditunjuk oleh anggota kelompok tani yang berjumlah 25 orang sebagai ketua kelompok tani Usaha Baru di Laha Kaba sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang ini.
Bahwa hanya ada 1 kelompok tani didesa saksi yaitu Kelompok Tani Usaha Baru.
Bahwa tugas saksi adalah mengawasi petani-petani pada kelompok tani Taruma agar pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan pertanian dikerjakan secara baik.
Bahwa, kelompok tani yang saksi pimpin mendapat bantuan dari Dinas pertanian kabupaten Maluku Tengah pada kegiatan holtikultura yaitu bahwa saksi menerima bantuan berupa bibit Kacang Tanah, Pupuk NPK, Antrocol, Sevin, Hand Sprayer, Terpal dan kemasan. Untuk kacang tanah saksi tidak tahu jumlah pastinya namun dimasukan dalam 12 karung plastic ukuran 100 kg dan kacang tanah tersebut masih dalam bentuk kacang kulit yang menurut saksi untuk satu karung ukuran 100 kg tersebut beratnya sekitar 55 kg sampai dengan 60 kg, untuk Pupuk NPK saksi tidak tahu jumlah pastinya namun terdiri 25 kantung ukuran 20 kg dan masih ada sisa sekitar 6 kantong dirumah saksi, untuk Antrocol dan sevin saksi tidak tahu jumlah pastinya namun masih ada sisa dirumah saksi, Hand sprayer terdiri 1 unit 15 liter, terpal terdiri dari 5 lembar ukuran 8 x 6 cm, kemasan 300 lembar karena diikat dalam 3 ikatan yang mana 1 ikatan berkisar 100 lembar.
Bahwa yang mengantar bantuan tersebut adalah Bapak Samaun Tehuayo yang adalah pegawai di UPTD Pertanian Kecamatan Tehoru, bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya. Bantuan tersebut diantar untuk sekitar jam 08.00 WIT, tanggal dan bulannya saksi lupa namun ditahun 2008.
Bahwa berkaitan dengan jenis, spesifikasi dan volumenya saksi tidak tahu pasti karena yang kelompok kami terima untuk kacang tanah saksi tidak tahu jumlah pastinya namun dimasukan dalam 12 karung plastic ukuran 100 kg dan kacang tanah tersebut masih dalam bentuk kacang kulit yang menurut saksi untuk satu karung ukuran 100 kg tersebut beratnya sekitar 55 kg sampai dengan 60 kg, untuk Pupuk NPK saksi tidak tahu jumlah pastinya namun terdiri 25 kantung ukuran 20 kg dan masih ada sisa sekitar 6 kantong dirumah saksi, untuk Antrocol dan sevin saksi tidak tahu jumlah pastinya namun masih ada sisa dirumah saksi, Hand sprayer terdiri 1 unit 15 liter, terpal terdiri dari 5 lembar ukuran 8 x 6 cm, kemasan 300 lembar karena diikat dalam 3 ikatan yang mana 1 ikatan berkisar 100 lembar.
Bahwa Berita Acara telah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak yang mengantarkan bantuan tersebut dan nantinya waktu diperiksa di Kejaksaan Negeri Masohi barulah saksi lihat berita acara yang saksi tanda tangani ada namanya CV. Rizky Rahmat. Perlu saksi jelaskan bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik CV. Rizky Rahmat dan karyawannya sampai saat ini dan baru tahu nama CV. Rizky Rahmat ketika di Kejaksaan Negeri Masohi.
Bahwa tandatangan dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut merupakan tandatangan saksi dan waktu itu saksi tidak melihat lagi nama kelompok langsung saksi tanda tangan dimana ada nama saksi tercantum tersebut dan saksi tanda tangan waktu di halaman rumah bapak Raja Negeri Laha Kaba saat menerima bantuan serta saksi sendiri saat itu tidak memperhatikan apakah sudah tercantum jumlah bantuan yang akan saksi terima ;
Bahwa untuk kacang tanah telah saksi bagikan kepada 25 Anggota Kelompok tani Usaha Baru sebanyak 8 karung sementara untuk 4 karung yang sisanya atas kesepakatan bersama disimpan untuk dijadikan bibit kemudian namun akibat bibit kacang tanah yang kurang baik maka bibit yang ditanam tersebut tidak bertumbuh, untuk pupuk NPK sebagian telah dibagikan dan sebagian masih berada di rumah saksi, untuk Antrocol dan Sevin dibagikan sesuai kebutuhan anggota kelompok tani usaha Baru, 1 (satu) buah Hand sprayer digunakan oleh anggota kelompok tani Usaha Baru Negeri Laha Kaba sesuai kebutuhan mereka dan 5 lembar terpal tidak bagikan namun dipakai secara bergilir oleh anggota kelompok tani Usaha baru sesuai kebutuhan, untuk kemasan saat itu belum dibagikan namun ketika hasil tanaman bibit kacang tanah kurang baik maka kemasan tersebut diminta oleh anggota kelompok untuk keperluan mereka yang lainnya.
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- dari Dinas Pertanian Tehoru untuk kepentingan-kepentingan kelompok tani Usaha Baru yang saksi pimpin di Kantor UPTD Pertanian di Tehoru dan uang tersebut telah saksi bagikan kepada masing-masing orang sebesar Rp. 25.000,- dan yang sisanya saksi gunakan untuk transport ke pulang pergi Laha Kaba Tehoru sebesar Rp. 250.000,- kemudian ada sisanya sekitar Rp. 100.000,- saksi gunakan untuk buatkan teh dan beli kue saat pertemuan kelompok tani ;
Bahwa kacang tanah telah saksi bagikan kepada 25 Anggota Kelompok tani Usaha Baru sebanyak 8 karung sementara untuk 4 karung yang sisanya atas kesepakatan bersama disimpan untuk dijadikan bibit kemudian namun akibat bibit kacang tanah yang kurang baik maka bibit yang ditanam tersebut tidak tumbuh.
Bahwa yang pasti dengan tidak tumbuhnya bibit kacang tanah tersebut sehingga saksi mengalami kerugian karena sudah membersihkan lahan dan khususnya Pemerintah Daerah yang sudah memberikan bantuan tersebut pasti mengalami kerugian.
Bahwa benar foto yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah benar foto penyerahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah untuk kelompok tani usaha baru.
Saksi IV : HALIJA TUASIKAL :
Bahwa saksi adalah sebagai Direktris CV Rizki Rahmat sejak tahun 2001 yang beralamat di Jalan kausari Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa pada tahun 2008 ada kegiatan Pengembangan Holtikultura pekerjaan Pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah yang mana CV Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia barang atau kontraktor yang mengerjakan saprodi dan saksi tahu karena diberitahu oleh Adji Angkotasan bahwa CV Rizky Rahmat yang mengerjakan kegiatan Pengambangan Holtikultura pekerjaan pengadaan Saprodi ;
Bahwa sesuai dengan kontrak Nomor 27.KON/KPA/dak-Pert / VIII / 2008 tanggal 28 Agustus paket pekerjaan saprodi terdiri dari :
-
No. Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bibit Bawang Merah Kg 12.000 3. Kacang Tanah (benih sebar) Kg 2.400 P u p u k 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Liter 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Liter 30 8. Antracol Liter 30 9. Sevin Liter 30 10. Kemasan Lembar 5.200 11. Hiter (9 liter) Unit 20 12. Handsprayer Unit 30 13. Terpal (8 x 6) Buah 20
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa CV Rizky Rahmat ditunjuk sebagai penyedia barang untuk kegiatan pengembangan holtikultura pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah karena yang lebih mengetahui adalah Adji Angkotasan yaitu suami saksi dan Yahya Salampessy staf dafri CV Rizky Rahmat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Holtikultura pekerjaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah karena yang lebih mengetahui adalah Adji Angkotasan ;
Bahwa sesuai dengan kontrak No. 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 maka mekanisme pembayaran dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama 30 % dan tahap kedua sebesar 70 % setelah pekerjaan selesai 100 % yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Barang serta pihak kedua harus menyerahkan surat jaminan pekerjaan uang muka sebesar 5 % dari nilai kontrak kepada pihak pertama. Cara pembayarannya melalui P.T Bank Maluku Cabang Masohi langsung ke rekening 1001003697 atas nama CV Rizky Rahmat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pekerjaan pengadaan saprodi dari awal sampai penyerahan ke masyarakat ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan pengadaan saprodi sudah selesai karena saksi telah mencairkan dana pekerjaan saprodi tersebut dan menurut saksi kalau dananya sudah di cairkan pekerjaannya sudah selesai ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan tanggal dilakukan pencairan dana kegiatan pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, seingat saksi bahwa dana dicairkan bersama dengan Adji Angkotasan pada bulan Nopember 2008 seluruhnya sebesar Rp.723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) ;
Bahwa mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan kontrak karena hanya dilakukan sekali saja pembayarannya ;
Bahwa menurut kontrak pekerjaan harus sudah diselesaikan selama 60 (enam puluh) hari kalender pada tanggal 27 Oktober 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam kontrak ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan menandatangani dokumen berupa Berita Acara Pembayaran Nomor :04.BAP/ KPA/DAK-Pert/C/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 02.BASTB/ PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 028/854/ PAN-BAPB/K/2008 tanggal 24 Oktober 2008, saksi hanya di suruh oleh Adji Angkotasan untuk menandatanganinya yang dilakukan dirumah saksi ;
Bahwa tidak ada adendum kontrak ;
Bahwa yang saksi lakukan hanyalah menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegitan pengembangan holtikultura pekerjaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kab. Maluku Tengah atas perintah Adji Angkotasan termasuk mencairkan dana tersebut di Bank BPDM Cabang Masohi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa NGATMIN SYAHRIR yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa pada Awalnya terdakwa mulai bertugas di Bimbingan Masal sejak tahun 1994 sebagai CPNS lalu tahun 1995 diangkat sebagai PNS sampai dengan pertengahan tahun 2001, terdakwa dimutasikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2001 dan pada tahun 2002 terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Ketersediaan Pangan sampai dengan tahun 2004 kemudian pada tahun 2004 itu juga ada pengabungan antara Dinas Pertanian dengan Perkebunan, peternakan dan Kantor Informasi Penyuluh Pertanian (KIPP) dimana saat itu terdakwa sebagai Kepala Seksi Penyuluhan sampai bulan Juni tahun 2006, terdakwa diangkat sebagai Plt. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura sampai awal tahun 2009. Selanjutnya pada tahun 2009 terdakwa diangkat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah sampai sekarang.
Bahwa terdakwa mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas bidang tanaman pangan dengan merencanakan, mebagi tugas, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan optimal dan tepat waktu. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan Mempunyai fungsi :
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan seksi dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk ketepatan rencana kegiatan.
Merumuskan rencana program bidang tanaman pangan berdasarkan usulan seksi dari skala prioritas untuk bahan perumusan rencana strategi dinas.
Menyusun rencana pelaksanaan program dinas pertanian dan peternakan berdasarkan rencana strategi dinas.
Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja.
Mengendalikan pelaksanaan tugas administrasi dan teknis operasional seksi dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan pegawai.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.
Merumuskan upaya peningkatan pengembangan program berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Melaporkan pelaksanaan tugas bidang tanaman pangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai data untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Bahwa pada tahun 2008 ada kegiatan pengembangan hortikultura untuk pekerjaan pengadaan saprodi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 954-105 Tahun 2008 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 954-85 Tahun 2008 tentang penunjukan dan penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 yang berada pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terdakwa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa pada kegiatan pengembangan hortikultura untuk pekerjaan pengadaan saprodi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2008 dengan jumlah sebesar Rp.723.746.100,-.
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, terdakwa mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
mengangkat Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,
Menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan,
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku,
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja,
Melaksanakan dan mengawasi anggaran kegiatannya,
Menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran,
Melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak,
Menandatangani SPM,
Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala/rutin kepada pengguna anggaran/Kepala SKPD sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan Tanggungjawab terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab secara formal dan material kepada pengguna anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya,
Bertanggungjawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa,
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan,
Membebankan pengeluaran sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan,
Memerintahkan pembayaran atas beban APBD,
Menetapkan dan mengesahkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diusulkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa susunan pengurus untuk kegiatan pengembangan holtikultura adalah :
Pengguna Anggaran : Ir. Mahyudin Usemahu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah.
Kuasa Pengguna Anggaran : Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : SYUKUR PUASA (Beserta staf)
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain :
Hukom Jhon Muler : Ketua
C. Herman Waemase, SP : Sekretaris
Wenno Elisabeth : Anggota
Ramla Lesnussa, SP : Anggota
Supriyatna Zein, Sp : Anggota
Sedangkan untuk tim pemeriksa barang daerah, antara lain :
Abdullah Kelian, SH : Ketua
Drs. N. Anakotta, M.Si : Sekretaris
U. Latuamury, SE : Anggota
R. Latukau : Anggota
Ny. J. Ruhupessy : Anggota
A.S. Uluputy : Anggota (Petanian)
Bahwa dalam proses pelelangan CV. Rizky Rahmat dengan Direktrisnya Ny. Halija Tuasikal ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa berdasarkan atas penilaian dari panitia pengadaan barang dan jasa baik dari segi administrasi, teknis dan kewajaran harga yang telah diteliti sebelumnya oleh panitia dan berdasarkan penilaian dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Bahwa sesuai dengan kontrak Nomor 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, paket pekerjaan pengadaan Saprodi terdiri dari :
| No | Jenis Barang | Satuan | Volume |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Bibit Jeruk Bawang Merah (bibit) Kacang Tanah (Benih sebar) NPK Cair Furadan Decis Antracol Sevin Kemasan Hiter (9liter) Hand sprayer Terpal | Anakan Kg Kg Kg Ltr Kg Ltr Ltr Ltr Lbr Unit Unit Buah | 30.000 12.000 2.400 2.000 300 120 30 30 30 5.200 20 30 20 |
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengembangan hortikultura untuk pekerjaan pengadaan saprodi sejak penandatangan kontrak 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008.
Bahwa sesuai dengan kontrak Nomor 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, maka mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut :
Pembayaran atas pekerjaan dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama 30 % sebagai uang muka pekerjaan dengan menyerahkan jaminan uang muka 30 % dari pihak kedua kepada pihak pertama. Tahap kedua sebesar 70 % setelah pekerjaan fisik selesai 100 % yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Barang serta pihak kedua wajib / harus menyerahkan surat jaminan pekerjaan uang muka sebesar 5 % dari nilai kontrak kepada pihak pertama.
Cara pembayaran melalui PT. Bank Maluku Cabang Masohi langsung ke rekening 1001003697 atas nama CV. Rizky Rahmat.
Bahwa setahu terdakwa sudah dilakukan sosialisasi menyangkut kegiatan pengembangan hortikultura untuk pekerjaan pengadaan saprodi.
Bahwa pekerjaan pengadaan saprodi tahun anggaran 2008 ditunjuk untuk kelompok tani dengan syaratnya adalah memiliki lahan dan seorang petani murni. Kemudian bersedia untuk melaksanakan pekerjaan dan dilakukan secara berkelompok serta memenuhi persyaratan teknis yakni sanggup menerapkan sarana produksi yang diberikan kelompok tani terdiri dari :
- Dusun Talaga Kodok - Dusun Wailapia
- Desa Liang
- Desa Makariki - Kampung Baru - Kelurahan Holo
- Desa Watludan |
- Desa Tanah Nahu
- Desa Laha Kaba - Desa Moniaratu - Desa Laimu
- Desa Kulur |
Bahwa mekanisme pekerjaan pengadaan saprodi antara lain : sebelum para petugas turun mengadakan identifikasi petani turun mengadakan identifikasi petani dan lokasi kegiatan pengembangan hortikultura, terlebih dulu para petugas (orang - orang yang melakukan pendataan) Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah diberi pembekalan tentang kegiatan yang akan disampaikan ke petani penerima bantuan. Kemudian para petugas pergi ke lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan, sebelum identifikasi calon petani dan lokasi dilaksanakan terlebih dahulu para petani maupun kelompok bersama para petugas setempat (penyuluh) dan para perangkat desa (kepala desa/sekretaris desa) diberi penjelasan tentang kegiatan yang meliputi persyaratan petani dan rencana kegiatan teknis budidaya tanaman sesuai anjuran.
Bahwa setalah melaksanakan sosialisasi berupa penjelasan, kemudian diadakan pendaftaran petani sesuai areal lahan yang dimiliki dan berada dalam perkumpulan petani atau kelompok tani serta jenis kegiatan. Hasil identifikasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran setelah dievaluasi oleh tim teknis. Ini merupakan kegiatan persiapan yang dilakukan sebelum bantuan turun.
Bahwa setelah para rekanan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang, kemudian diberikan undangan untuk mengikuti anwjzing atau penjelasan pekerjaan dan didalam penjelasan pekerjaan, hal - hal yang disampaikan antara lain jenis pekerjaan, volume pekerjaan dan lokasi. Selanjutnya yang menyangkut pengadaan benih atau bibit persyaratannya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas dan sertifikat benih yang berada di Ambon.
Bahwa kemudian peserta lelang yang menang dalam proses pelelangan diarahkan untuk mendapatkan atau mengambil benih/bibit dari tempat atau lokasi yang telah ditunjuk karena secara teknis telah mendapatkan pengawasan dari lembaga atau Badan Pengawasan dan sertifikasi benih di Ambon.
Bahwa setelah satu dari peserta lelang yang menang membeli dari lokasi yang ditunjuk (artinya dilokasi yang telah mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPSB) sesuai jenis benih/bibit dari tanaman yang akan dikembangkan dalam kegiatan pengembangan hortikultura seperti jeruk, bawang maupun kacang tanah. Selanjutnya benih maupun bibit yang akan dimanfaatkan sebelum disalurkan ke petani di uji sesuai dengan persyaratan teknis bagi usaha budidaya tanaman tersebut.
Bahwa setelah benih dikumpulkan pada suatu tempat dan telah diuji oleh BPSB kemudian benih tersebut diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang Kabupaten Maluku Tengah apakah sudah sesuai atau tidak dan setelah setelah sesuai atau di cek dengan rencana kegiatan sama dengan kebutuhan (sesuai dengan kontrak) maka barang tersebut disalurkan ke lokasi kegiatan.
Bahwa menyangkut mekanisme penyaluran barang adalah panitia pemeriksa barang selain memeriksa barang menyangkut kualitas dan kuantitas tetapi juga harus mengetahui dengan pasti bahwa barang tersebut harus sampai di lokasi yakni kelompok tani sebagai dalam penerimaan bantuan atau dari beberapa orang panitia pemeriksa barang daerah harus ikut mengetahui penyaluran sampai ke lokasi.
Bahwa sesuai kontrak pekerjaan tersebut diselesaikan 60 (enam puluh) hari kalender berakhir pada tanggal 27 Oktober 2008 artinya bahwa pada tanggal 27 Oktober 2008 kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi harus selesai dikerjakan maksudnya telah diserahkan paket pekerjaan pengadaan saprodi kepada kelompok tani atau seluruh kelompok tani telah menerima bantuan.
Bahwa mekanisme tersebut sudah dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa barang daerah yang hanya melakukan pemeriksaan di penampungan dalam hal ini penangkar benih di Desa Waimital Kecamatan Kairatu. Sedangkan menyangkut bahwa beberapa orang panitia pemeriksa barang daerah harus ikut mengetahui penyaluran sampai di lokasi dalam hal ini kelompok tani, terdakwa tidak tahu.
Bahwa CV. Rizky Rahmat mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan saprodi sejak menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 28 Agustus 2008.
Bahwa pekerjaan tersebut harus sudah selesai sejak tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa pekejaan sudah harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sudah harus diselesaikan 60 (enam puluh) hari kalender pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan saprodi tidak dibuat addendum.
Bahwa pekerjaan kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi telah dikerjakan sesuai dengan kontrak No.27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008. Tetapi ada sedikit masalah dalam pengadaan dimana saat tahun 2008 terdapat curah hujan yang cukup banyak sehingga mengakibatkan bibit anakan jeruk tersebut mati di penangkaran. Kemudian terdakwa juga mengetahui sebelum dibuat berita acara pembayaran sampai ditandatangani berita acara pembayaran masih ada kekurangan bibit karena belum terpenuhi jumlah bibit yang harus disalurkan.
Bahwa terdakwa telah menandatangani berita acara pembayaran Nomor : 04.BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 karena atas perintah lisan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah pada saat itu Ir. Mahyudin Usemahu.
Bahwa berdasarkan informasi dari petugas lapangan di Kecamatan Salahutu yaitu Nurhayati Salasa, SP yang mengatakan bahwa belum ada bibit yang disalurkan sebanyak ± 5000 bibit anakan jeruk dan tidak salah ingat itu sekitar tanggal 27 Oktober 2008 yang mana pada waktu itu terdakwa mengecek petugas lapangan di setiap lokasi penerima bantuan.
Bahwa menyangkut kualitas pengadaan pekerjaan saprodi khususnya bibit, itu merupakan kewenangannya dari BPSB (Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih) bertugas melakukan pengawasan secara administrasi dan BBI (Balai Benih Induk) hortikultura yang tugasnya mengembangkan bibit - bibit hortikultura dan mengemban penangkaran. Sedangkan mengenai kuantitas pekerjaan pengadaan saprodi itu merupakan tugas dari petugas lapangan yang mengawasi pekerjaan pengadaan.
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan saprodi dananya telah dicairkan seluruhnya sejak tanggal 17 Nopember 2008.
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi antara lain :
Kontrak.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Serah Terima Barang.
Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Berdasarkan dokumen tersebut diatas, kemudian diterbitkan SPM (surat perintah membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa Berita Acara Pembayaran Nomor : 04.BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Bahwa yang memerintahkan untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 04.BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 adalah Ir. Mahyudin Usemahu.
Bahwa pencairan tersebut tidak sesuai dengan kontrak No.27.KON /KPA/DAK-Pert/VIII/2008 karena tidak sesuai dengan kenyataan karena masih terdapat kekurangan penyaluran bibit.
Bahwa terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 04.BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dengan alasan pertama karena situasi ruangan sudah tidak kondusif karena ulah dari rekanan yang menciptakan yang sifatnya merusak dengan cara membanting pintu, duduk diatas meja yang dilakukan oleh sudara Yahya Salampessy.
Bahwa atas perlakuan Yahya Salampessy tersebut selanjutnya Syukur Puasa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) melaporkan hal tersebut kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya terdakwa bersama saudara Syukur Puasa menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas Ir. Mahyudin Usemahu selaku Pengguna Anggaran. Selanjutnya terdakwa dan Syukur Puasa diperintahkan secara lisan untuk menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa dana kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan saprodi dicairkan atas perintah lisan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Mahyudin Usemahu dengan alasan dokumen kelengkapan administrasi pencairan telah dilengkapi maka dapat dilakukan pencairan dana kegiatan pengembangan hortikultura pekerjaan pengadaan Saprodi.
Bahwa yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa terdakwa yang menandatangani Surat perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan pada tanggal 11 Nopember 2011.
Bahwa terdakwa menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 11 Nopember 2011 atas perintah lisan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Ir. Mahyudin Usemahu. Pada saat ditandatangani SPM tanggal 11 Nopember 2008 terdakwai membuat Surat Pemblokiran atas kegiatan yang belum dilaksanakan tetapi ternyata dananya sudah dicairkan terlebih dahulu oleh kontraktor di BPDM Cabang Masohi.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat (fotocopy).
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 Nopember 2008.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 Nopember 2008.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008;
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kecamatan Salahutu (fotocopy).
1 (satu ) lembar foto copy kwitansi tertanggal 21 September 2008;
1 (satu ) lembar foto copy kwitansi tertanggal 23 Nopember 2008;
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kelompok Tani Deti Lessy ;
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kelompok Tani Deti Lessy ;
Label keterangan mutu benih untuk produsen SISWOYO;
Dokumen Penawaran untuk kegiatan pengembangan hortikultura tahun anggaran 2008 pada Pekerjaan Pengadaan Saprodi yang diajukan oleh CV.RIZKY RAHMAT;
Dokumen lelang untuk kegiatan pengadaan saprodi - DAK Tahun 2008;
Dokumen Harga Pekiraan Sendiri (HPS) kegiatan APBD - DAK pertanian tahun anggaran 2008;
Koran harian Ambon Ekspress, hari selasa tanggal 15 Juli 2008 halaman 3. tentang Pengumuman Pelelangan Nomor : 04/PP/DISTAN/P/VII/2008;
Koran media indonesia, hari selasa tanggal 15 Juli 2008/No.10036/Tahun XXXIX;
Surat Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih pertanian Propinsi Maluku Nomor : PD.410.08.2789, tanggal 26 September 2008
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008 untuk kegiatan Kegiatan Pengembangan Hortikultura, Pekerjaan Saprodi, Biaya Rp.723.746.100,- untuk lokasi Kecamatan Leihitu, Salahutu, TNS, Tehoru dan Kecamatan Saparua, pelaksana CV. Risky Rahmat.
Berita Acara Pembayaran Kegiatan Pengembangan Hortikultura, Pekerjaan Saprodi, Biaya Rp.723.746.100,- untuk lokasi Kecamatan Leihitu, Salahutu, TNS, Tehoru dan Kecamatan Saparua, pelaksana CV. Risky Rahmat;
Daftar Nama-nama petani pengambilan obat, Sprayer swan dan jeruk tanggal 27 Nopember 2008;
Daftar Nama-nama petani penerima atau pengambilan anakan jeruk tanggal 06 Mei 2009;
Uang Tunai sebesar Rp.24.635.425,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa tersebut telah diperlihatkan bukti-bukti surat yang oleh Penuntut Umum sekaligus dijadikan sebagai barang bukti. Terhadap bukti-bukti surat tersebut terdakwa mengakui dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang fakta-fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-butki surat setelah dihubungkan satu sama lain dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah mengadakan Program Pengembangan Hortikultura bagi kecamatan-kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan alokasi nilai anggaran sesuai DPA sebesar Rp. 746.200.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 657.951.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 65.795.100,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954-105 tanggal 27 Februari 2008 tentang penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 dimana Terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M. S. Tuasikal, SE sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 Nomor : 12/KPA/DAK-Pert/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan pengembangan Hortikultura yaitu Syukur Puasa ;
Bahwa Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 050/113 tanggal 14 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa atas kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Dana APBD/DAK Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari :
1. Hukom Jhon Muler selaku Ketua Panitia.
2. C. H. Waemese, SP selaku Sekretaris.
3. Wenno Elisabeth selaku Anggota.
4. Ramla Lesnussa, SP selaku Anggota.
5. Supriyatna Zein, SP selaku Anggota.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan jadwal pelelangan melakukan pengumuman lelang pada tanggal 15 Juli 2008 pada harian Ambon Ekspres, yang diikuti dengan pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2008 sampai dengan 25 juli 2008, penjelasan pekerjaan (anwijzing) pada tanggal 31 Juli 2008, pemasukan penawaran tanggal 08 Agustus 2008, selanjutnya evaluasi tanggal 08 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2008, pengusulan pemenang tanggal 15 Agustus 2008 dan penetapan pemenang tanggal 20 Agustus 2008.
Bahwa pada saat itu terdapat 14 (empat belas) pekerjaan yang dilakukan pelelangan dan salah satunya adalah pekerjaan Pengembangan Holtikultura di Kecamatan TNS, Amahai dan Seram Utara Barat dengan Nilai proyek berdasarkan DPA sebesar Rp.746.200.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa metode pelelangan yang diilakukan adalah pasca kualifikasi dengan metode evaluasi adalah sistem gugur.
Bahwa pada kegiatan pengembangan hortikultura spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen lelang adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Satuan | Volume | Spesifikasi | Harga Satuan (Rp.) |
| 1. | Jeruk | Anakan | 30.000,- | Umur bibit 7 sampai dengan 9 bulan | 10.000,- |
| 2. | Bawang Merah | Kg | 12.000,- | - | 25.000,- |
| 3. | Kacang Tanah | Kg | 2.400,- | - | 15.000,- |
| 4. | Pupuk Padat NPK | Kg | 2.000,- | Pupuk Majemuk (NPK) | 3.700,- |
| 5. | Pupuk Cair | Liter | 300,- | Pupuk Agrosil | 150.000,- |
| 6. | Pestisida Padat | Kg | 120,- | Pestisida sistematik | 27.000,- |
| 7. | Pestisida Cair | Liter | 90,- | Pestisida sistemik, kandungan dirmehipo 400 gram per liter, delto nutrin 25%, BPMC 425 gram per liter, propinep 70%, dan karbaril 85%. | Desis 30 liter Rp. 250.000,-/litter, Antrocold 30 liter Rp. 100.000,-/liter, Cevin 30 liter Rp. 160.000,-/liter |
| 8. | Handspayer | Unit | 30,- | 14 liter | 325.000,- |
| 9. | Hiter | Unit | 20,- | Kapasitas 9 liter | 45.000,- |
| 10. | Kemasan | Lembar | 5200,- | Kemasan 50 Kg | 4.000,- |
| 11. | Terpal | Lembar | 20,- | Ukuran 8x6 | 327.000,- |
Bahwa proses lelang untuk kegiatan pengembangan hortikultura diikuti oleh 4 perusahaan, yakni Citra Mulia dengan nilai penawaran Rp. 596.904.000,-, PT. Hevy Farma nilai penawaran Rp. 723.746.500,-, CV. Rizky Rahmat nilai penawaran Rp. 723.746.100,- dan PT. Sarleen Raya nilai penawaran Rp. 708.823.500,-
Bahwa evaluasi yang dilakukan panitia diusulkan kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai calon pemenang adalah CV. Citra Mulia dan Pemenang Cadangan adalah CV. Rizky Rahmat sebagaimana surat Panitia Pelelangan Nomor 66/PP-Distan/APBD-DAK/VIII/08 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Usul Pemenang Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa selanjutnya berdasarkan usulan panitia tersebut, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 21/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008 perihal persetujuan penyedia barang/jasa dengan pemenang CV. Rizky Rahmat dengan Direkturnya Ny. Halijah Tuasikal dengan nilai penawaran Rp. 723.746.100,-
Bahwa surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat sebagai Pihak Kedua untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak yaitu :
-
No. Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bibit Bawang Merah Kg 12.000 3. Kacang Tanah (benih sebar) Kg 2.400 P u p u k 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Liter 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Liter 30 8. Antracol Liter 30 9. Sevin Liter 30 10. Kemasan Lembar 5.200 11. Hiter (9 liter) Unit 20 12. Handsprayer Unit 30 13. Terpal (8 x 6) Buah 20
Bahwa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak sudah harus selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008 ;
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, mengetahui bahwa CV. Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor untuk pengadaan barang setelah diberitahukan oleh Adji Angkotasan yang merupakan Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat dan sekaligus sebagai suami dari Ny. Halija Tuasikal ;
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, sama sekali tidak mengetahui mengapa sampai CV. Rizky Rahmat bisa ditunjuk sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk Kegiatan Pengembangan Hortikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah karena Adji Angkotasan yang mengurus dan mengatur semua pengurusan yang berhubungan dengan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 tersebut dengan di bantu oleh Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat.
Bahwa Bupati Maluku Tengah tanggal 11 Februari 2008 menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Pemeriksa Barang Daerah Tahun 2008 Nomor : 050.05.82 Tahun 2008, yang terdiri dari :
Abdullah Kelian, SH selaku Ketua.
Drs. Nova Anakotta, Msi selaku Sekretaris.
U. Latuamury, SE selaku Anggota.
Rusdi Latukau selaku Anggota.
Ny. J. Ruhupessy selaku Anggota.
Ahmad Sanusi Uluputty anggota tidak tetap yang berasal dari Dinas Pertanian.
Bahwa panitia pemeriksa barang bertugas untuk melaksanakan dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa, membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui sekretaris daerah selaku pengelola ;
Bahwa Adji Angkotasan memerintahkan Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat yang melakukan pengurusan di lapangan menyangkut pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2008, Panitia Pemeriksa Barang atas nama Ahmad Sanusi Uluputty, Saudara Hidayat Salampessy yang mewakili Ketua Pemeriksa Barang, Abdullah Kelian, SH, Marthen Tanamal yang mewakili Sekretaris Pemeriksa Barang Drs. Nikolas Nova Anakotta, Reni Usemahu yang mewakili anggota pemeriksa barang Josefina Ruhupessy, Ali Nurlette yang mewakili anggota pemeriksa barang Rusdy Latukau bersama-sama dengan Yahya Salampessy telah melakukan pemeriksaan barang di rumah milik Yahya Salampessy.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut telah ditemukan kekurangan barang berupa bawang merah, kacang tanah dan pupuk NPK dikarenakan tidak didapati pada saat dilakukan pemeriksaan barang dan pada saat itu saksi Yahya Salampessy mengatakan bahwa barang belum datang ;
Bahwa Pemeriksaan yang kedua masih di bulan Oktober 2008, Tim Pemeriksa Barang atas nama Ahmad Sanusi Uluputty dan yang mewakili dari Panitia Pemeriksa Barang Daerah antara lain saksi Hidayat Salampessy, saksi Ali Nurlette, saksi Marthen Tanamal bersama dengan yang lain bersama yang lain dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Syukur Puasa melakukan pemeriksaan anakan jeruk di tempat penangkaran di Desa Gemba Kecamatan Kairatu Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan tim pemeriksa barang menghitung secara acak saja karena anakan jeruk sangat banyak dan anakan jeruk sesuai dengan yang ditunjuk oleh Yahya Salampessy diperkirakan berjumlah 30.000 anakan jeruk sesuai dengan kontrak, tetapi pada kenyataannya jumlah anakan jeruk tersebut tersebut tidak sesuai dengan kontrak ;
Bahwa terhadap barang berupa bawang merah, kacang tanah dan pupuk NPK yang tidak didapati pada saat pemeriksaan, selanjutnya saksi Ahmad Sanusi Uluputty dan saksi Abdullah Kelian, SH melaporkan secara lisan kepada Syukur Puasa selaku PPTK dan Terdakwa selaku KPA.
Bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai penyedia barang /jasa sebelumnya Adji Angkotasan telah memesan anakan jeruk kepada Suraji sebagai penangkar jeruk yang berlokasi di Desa Waimital melalui Yahya Salampessy sebanyak 30.000 anakann jeruk , tetapi Suraji hanya mampu menyediakan 8000 anakan jeruk pada sekitar bulan Oktober 2008 ;
Bahwa oleh karena Suraji hanya mampu menyediakan anakan jeruk sebanyak 8.000 anakan selanjutnya Adji Angkotasan memerintahkan kepada Yahya Salampessy untuk memesan anakan jeruk kepada Siswoyo seorang penangkar jeruk sebanyak 20.000 anakan jeruk, tetapi Siswoyo hanya mampu menyalurkan sebanyak 15.300 anakan jeruk yang mana dari 15.300 anakan jeruk tersebut 14.500 anakan jeruk adalah kepunyaan Siswoyo sedangkan 800 anakan jeruk Siswoyo mengambil dari Suwandi yang juga merupakan penangkar jeruk.
Bahwa Suwandi juga telah menyerahkan sebanyak 700 anakan jeruk yang diserahkan kepada Ais Elly yang merupakan pegawai BBSB yang merupakan permintaan dari Adji Angkotasan, dan anakan jeruk tersebut diberikan dari bulan oktober 2008 s/d maret 2009.
Bahwa selain memesan anakan jeruk dari Suraji dan Siswoyo, Adji angkotasan juga memesan anakan jeruk dari Karyono yang beralamat di Desa Waimital Kecamatan kairatu Kabupaten Seram bagian Barat yang juga merupakan penangkar jeruk sebanyak 5.200 anakan jeruk dan baru dikirim pada 11 Juni 2010.
Bahwa setelah Adji Angkotasan memesan anakan jeruk, sesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/ DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak sudah harus selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua, namun pelaksanaan penyaluran Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 hingga sampai dengan saat ini tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani dan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa Adji Angkotasan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat sebagai penanggung jawab pelaksanaan penyaluran Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 dikerjakan ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan kontrak dan berita acara serah terima barang antara lain :
Kelompok Tani Dati Lessy I, Negeri Liang Kecamatan Salahutu, yang pertama menerima bantuan pada bulan Desember 2008 berupa anakan jeruk sebanyak 1.900 dari 4.800 anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok tani Dati Lessy I. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2010 diberikan anakan jeruk sebanyak 2.900 beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 32 liter dan Hand Sprayer sebanyak 3 unit. Yang menerima bantuan tersebut adalah Muhammad Jamal Lessy selaku Ketua Kelompok Tani Dati Lessy I yang di bawa oleh Yahya Salampessy dan Adji Angkotasan. Dengan demikian kelompok tani Dati Lessy I sudah menerima bantuan sesuai dengan berita acara serah terima barang ;
Kelompok Tani Dati Lessy II, Negeri Liang Kecamatan Salahutu, menerima bantuan pada bulan Desember 2008 berupa anakan jeruk yang pertama sebanyak 1.900 dari 4.200 anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok tani Dati Lessy II. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2010 diberikan anakan jeruk sebanyak 2.300 beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 32 liter dan Hand Sprayer sebanyak 2 unit. Untuk kelompok tani Dati Lessy II masih terdapat kekurangan berupa 1 unit Hand Spayer sebagaimana yang tertuang dalam berita acara serah terima barang. Yang menerima bantuan tersebut adalah Pahmi Parry selaku Ketua Kelompok Tani Dati Lessy II yang di bawa oleh Yahya Salampessy dan Adji Angkotasan.
Kelompok Tani Reswari dan kelompok tani Naworita, Desa Watludan Kecamatan TNS, menerima bantuan pada tanggal 20 November 2008 berupa anakan jeruk sebanyak 5.000 anakan untuk 2 kelompok tani masing-masing kelompok mendapat 2500 anakan jeruk, 40 liter pupuk cair (agrocil) untuk 2 kelompok masing-masing mendapat 20 liter pupuk cair (agrocil). Kemudian pada tanggal 22 November 2008 mendapat 4 buah hand sprayer untuk 2 kelompok sehingga masing-masing kelompok mendapat 2 hand sprayer. Dengan demikian masih terdapat kekurangan sebanyak 1000 anakan jeruk untuk kelompok tani Reswari 500 anakan jeruk dan kelompok tani Naworita 500 anakan jeruk sehingga tidak sesuai dengan yang tertera dalam berita acara serah terima barang. Yang menerima bantuan tersebut adalah Broery Wurlianty selaku Ketua Kelompok Tani Reswary dan saudara Reslay Ilintutu selaku sekretaris kelompok Tani Reswary yang di bawa oleh Yahya Salampessy.
Kelompok Tani Elhau, Desa Holo Kecamatan Amahai, menerima bantuan pada bulan Mei 2009 berupa anakan jeruk sebanyak 6.000 anakan jeruk, 40 liter pupuk cair dan 4 buah Hand Sprayer. Bahwa sebelum pemberian bantuan anakan jeruk, telah ada kesepakatan antara ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala, Jufri Pari selaku Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan dan Hi. Hamidi Tehupaly selaku ketua kelompok tani Sabar dimana kelompok tani Elhau akan memberikan 1.500 anakan jeruk kepada kelompok tani Sabar dan 300 anakan jeruk diberikan kepada Mahyudin Usemahu selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah dan atas permintaan Saudara Mahyudin Usemahu tersebut selanjutnya disampaikan kepada Jufri Parry yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ketua kelompok tani Elhau Amin Sahupala dan disetujui oleh Amin Sahupala. Sehingga kelompok tani Elhau hanya menerima 4.200 anakan jeruk. Selain anakan jeruk, kelompok tani Elhau menerima pupuk cair sebanyak 40 liter dan 4 unit Hannd Sprayer tetapi kemudian diberikan 10 liter pupuk cair dan 1 Unit Hand Sprayer diberikan kepada kelompok tani Sabar. Bantuan tersebut diberikan oleh Yahya Salampessy kepada Amin Sahupala selaku Ketua kelompok Tani Elhau yang sebelumnya dengan Yahya Salampessy dan saudara Jufri Parry bersama-sama mengambil anakan jeruk tersebut di penangkar jeruk yang berlokasi di Gemba. Untuk kelompok Tani Elhau, bantuan tersebut telah sesuai dengan yang tertera dalam berita acara serah terima barang.
Kelompok Tani Taruma Negeri Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih, yang pertama menerima bantuan pada tanggal 22 November 2008 berupa anakan jeruk sebanyak 2.689 anakan dari 3.000 anakan jeruk yang harus diterima sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 311 anakan jeruk, pupuk cair (Agrocil 300) sebanyak 20 liter dan 2 buah hand sprayer. Kemudian pada bulan Mei 2010 telah dilengkapi kekurangan sebanyak 311 anakan jeruk. Dengan demikian kelompok tani Taruma telah menerima bantuan sesuai dengan berita acara serah terima barang. Yang menerima bantuan tersebut adalah saudara Markus Mozes Peletimu selaku Ketua Kelompok Tani Taruma yang di bawa oleh Yahya Salampessy.
Kelompok Tani Tunas Makariki, Negeri Makariki Kecamatan Amahai, menerima bantuan pada tanggal 03 Februari 2009 berupa anakan jeruk sebanyak 3.000 anakan, pupuk cair sebanyak 20 liter dan Hand Sprayer sebanyak 2 unit. bahwa dari 3.000 anakan jeruk yang diterima, sebanyak 300 anakan jeruk diberikan kepada SMK Pertanian Makariki. Hal tersebut sudah ada kesepakatan antara Ketua Kelompok Tunas Makariki Frits Obeth Titihalawa, Nus Tarumaselly dan saudara Sahertian selaku Pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah. Dengan demikian kelompok tani Taruma telah menerima bantuan sesuai dengan berita acara serah terima barang. Yang menerima bantuan tersebut adalah Frits Obeth Titihalawa selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Makariki.
Kelompok Tani Seia Sekata, Negeri Haruru Kecamatan Amahai, menerima bantuan pada tahun 2008 berupa anakan jeruk sebanyak 2.700 anakan, pupuk cair sebanyak 20 liter dan tidak ada Hand Sprayer. bahwa terdapat kekurangan sebanyak 300 anakan jeruk dari 3.000 anakan jeruk yang seharusnya diterima oleh kelompok tani Seia Sekata termasuk 2 unit Hand Sprayer. Dengan demikian bantuan yang diterima oleh ketua kelompok tani Seia Sekata yaitu Hasanudin alias Sanudin tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang karena sampai dengan sekarang 300 anakan jeruk dan 2 unit Hand Sprayer tidak diberikan kepada kelompok tani Seia Sekata. Bantuan tersebut diberikan oleh Yahya Salampessy.
Kelompok tani Telaga Kodok, kelompok tani Telaga Harta dan kelompok tani Pancoran Indah Kecamatan Leihitu, telah menerima bantuan berupa benih bawang merah, pupuk cair (Agrocil 300), Furadan 3G, Decis, Hand Sprayer, Hitter dan Kemasan sudah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang yang di berikan oleh kontraktor. Hal tersebut sesuai penjelasan saudara Anwar selaku Penyuluh Pertanian di Kecamatan Leihitu yang menerangkan bahwa tanggal 23 Oktober 2008 datang Arsad Slamet dan kontraktor datang kerumah saudara Anwar dengan membawa berita acara serah terima barang. Anwar mengecek sendiri barang tersebut dan semuanya sudah lengkap dan menandatangani berita acara serah terima barang.
Kelompok tani Sinar Ma’ala, Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, menerima bantuan pada tahun 2008 berupa benih kacang tanah sebanyak 600 Kg, pupuk NPK sebanyak 500 Kg, Sevin sebanyak 7,5 Kg, Antracol 7,5 kg, terpal sebanyak 5 lembar dan Hand Sprayer sebanyak 1 unit sedangkan kemasan tidak ada. bahwa terdapat kekurangan kemasan sebanyak 300 lembar sehingga tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang. Bantuan tersebut diberikan oleh saudara Yahya Salampessy.
Kelompok tani Anggrek Desa Maneoratu Kecamatan Tehoru, menerima bantuan berupa bibit kacang tanah, pupuk, handsprayer dan terpal. Untuk kacang tanah telah dibagikan kepada 54 anggota kelompok tani, masing-masing mendapat ± 5 Kg, pupuk sebanyak 25 bungkus plastik, 1 unit handsprayer dan terpal ukuran 6 x 8 m sebanyak 5 buah. Dengan demikian bantuan yang diterima oleh ketua kelompok Yokbet Tamala tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang dimana masih ada kekurangan pada bibit kacang tanah sebanyak 330.
Kelompok Tani Usaha Baru, Desa Laimu, Kecamatan Tehoru, menerima bantuan berupa bibit kacang tanah, pupuk NPK, Antrocol, Sevin, Hand Sprayer, terpal dan kemasan. Untuk kacang tanah diperoleh 11 karung plastik ukuran 100 kg yang beratnya ± 55 kg sampai dengan 60 kg. Pupuk NPK terdiri dari 25 kantung ukuran 15 kg, Antracol sebanyak 8 kemasan ukuran 500 gram dan 1 kg, sevin sebanyak 3 kemasan dengan ukuran kecil dan besar, handsprayer 1 unit ukuran 15 liiter, terpal ukuran 8 x 6 m sebanyak 5 buah dan kemasan sebanyak 300 lembar. Dengan demikian bantuan yang diterima oleh saudara Gani Kummkelo selaku ketua kelompok Tani Usaha Baru tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang dimana masih ada kekurangan pada pupuk NPK karena hanya menerima sebanyak 375 Kg.
Kelompok Tani Matapola Desa Laha Kaba Kecamatan Tehoru, menerima bantuan berupa bibit kacang tanah, pupuk NPK, Antrocol, Sevin, Hand Sprayer, terpal dan kemasan. Untuk kacang tanah diperoleh 12 karung plastik ukuran 100 kg yang beratnya ± 55 kg sampai dengan 60 kg. Pupuk NPK terdiri dari 25 kantung ukuran 20 kg, Antracol , sevin, handsprayer 1 unit ukuran 15 liter, terpal ukuran 8 x 6 m sebanyak 5 buah dan kemasan sebanyak 300 lembar. Dengan demikian bantuan yang diterima saudara Rajab Koranelao selaku ketua kelompok sudah sesuai dengan berita acara serah terima barang.
Bahwa dengan demikian kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak karena berdasarkan kontrak Adji Angkotasan harus menyelesaikan pekerjaan tanggal 27 Okotober 2008 tetapi kenyataannya sampai dengan 27 Oktober 2008 masih banyak barang yang belum disalurkan oleh CV Rizky Rahmat kepada Para Kelompok Tani dan sampai dengan tanggal tanggal 15 Juni 2010 Adji Angkotasan selaku pihak kontraktor pelaksana masih menyerahkan paket pekerjaan pengadaan Saprodi kepada Para Kelompok tani sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa Adji Angkotasan yang memerintahkan Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana tersebut, kemudian Yahya Salampessy bertemu dengan Syukur Puasa selaku PPTK dan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan dana kemudian disiapkanlah dokumen-dokumen untuk pencaiaran dana kegiatan.
Bahwa Syukur Puasa maupun terdakwa sebelumnya telah diberitahu oleh pendamping lapangan desa Liang bernama Nurhayati Salasa bahwa barang yang diadakan rekanan khususnya anakan jeruk tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, bahkan keduanya telah melaporkan kepada Mahyudin Usemahu selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah perihal kekurangan anakan jeruk tersebut.
Bahwa walaupun barang yang diadakan belum lengkap sesuai dengan kontrak namun tetap dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa mengetahui Terdakwa selaku KPA yang menyatakan bahwa barang yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak dan kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor : 04. BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa menyetujui Terdakwa selaku KPA dan mengetahui Kepala Dinas Ir. M. Usemahu.
Bahwa setelah dokumen untuk pencairan disiapkan maka diterbitkanlah Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Syukur Puasa, kemudian Terdakwa selaku KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Bahwa Adji Angkotasan telah mencairkan dana kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 di Bank BPDM Cabang Masohi.
Bahwa sebelum Adji Angkotasan mencairkan dana tersebut Terdakwa sudah berusaha untuk memblokir pencairan dana , namun sebelum sempat surat pemblokiran pencairan dana tersebut sampai ke petugas Bank Maluku Cabang Masohi, dana tersebut sudah terlebih dahulu di cairkan oleh Adji Angkotasan;
Bahwa terdakwa , Syukur Puasa dan Adji Angkotasan melalui Jaksa , telah melakukan pengembalian kerugian keungan negera sebesar Rp. 24.635.425,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). Dengan perincian sebagai berikut.
Kelompok Tani Reswari ;
Belum mendapat 500 anakan jeruk Rp.4.850.000,- (500 x Rp. 9.700,-harga satuan sesuai kontrak).
Kelompok Tani Naworita ;
Belum mendapat 500 anakan jeruk Rp.4.850.000,- (500 x Rp. 9.700,-harga satuan sesuai kontrak) ;
Kelompok Tani Seia Sekata ;
Belum mendapat 300 anakan jeruk Rp.2.910.000,- (300 x Rp. 9.700,- harga satuan sesuai kontrak);
Belum mendapat 2 unit Hand Sprayer Rp.630.500,- (2xRp. 15.250,- harga satuan sesuai kontrak)
Kelompok Tani Lessy II ;
Belum mendapat 1 unit Hand Spray Rp.315.250,- (1x Rp. 315.250,- harga satuan sesuai kontrak);
Kelompok Tani Sinas Ma’ala ;
Belum mendapat 300 kg bibit kacang tanah Rp. 4.510.500,- (300 x Rp. 15.035,- harga satuan sesuai kontrak) ;
Belum mendapat 300 lembar kemasan kacang tanah Rp. 1.164.000,- (300 x Rp.1.200,- harga satuan sesuai kontrak) ;
Kelompok Tani Usaha Baru;
Belum mendapat pupuk NPK sebanyak 125 kg Rp. 448.625,-(125 kg x Rp. 3.589,- harga satuan sesuai kontrak);
Kelompok Tani Anggrek;
Belum mendapat 330 bibit kacang tanah Rp. 4.961.550,- (339 kg x Rp. 15.035,- harga satuan sesuai kontrak) ;
J u m l a h Rp. 24.635.425,-
Bahwa telah ternyata untuk pelaksanaan pekerjaan pada Kelompok Tani Sinar Maala berupa bibit kacang tanah sebanyak 300 kg telah terpenuhi semuanya sehingga dengan demikian dari uang yang dikembalikan oleh Terdakwa, Syukur Puasa dan Adji Angkotasan ada kelebihan sebesar Rp.4.510.500,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dihitung dari (300 x Rp. 15.035,- harga satuan sesuai kontrak)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan extra ordinary measures ( tindakan yang luar biasa ) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansi dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum , karena dalam konteks Criminal Justice Sistim tegaknya pelaksanaan peradilan ( law enforcement ) dalam hukum pidana guna mencari kebenaran materiel ( ultimate truth ) dengan asas “ praduga tidak bersalah “ (presumption of innocence ) yang haruslah dilakukan menurut hukum ( due to process of law ) guna menjamin terselenggaranya suatu peradilan yang dilakukan secara “ jujur “ dan “ adil “ ( to ensures a fair and just trial ) serta bersifat tidak memihak ( impartially ) ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan dasar atau fundamen pokok dalam proses persidangan perkara pidana karena surat dakwaan merupakan dasar dalam pemeriksaan yang fungsinya bagi :
Jaksa, sebagai dasar melakukan penuntutan perkara ke pengadilan dan kemudian untuk dasar pembuktian dan pembahasan yuridis dalam tuntutan hukum (requisitoir) serta selanjutnya dasar untuk melakukan upaya hukum.
Terdakwa, sebagai dasar dalam pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti kebalikan terhadap apa yang telah didakwakan terhadapnya.
Hakim, sebagai dasar untuk pemeriksaan di sidang Pengadilan dan putusan yang akan dijatuhkan tentang terbukti/ tidaknya kesalahan terdakwa sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.
(Lilik Mulyadi,SH.,MH., Tindak Pidana Korupsi di Indonesia – Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007, hlm 189-190).
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencermati surat dakwaan sebagai suatu kejadian yang diungkapkan Penuntut Umum yang harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan yang dengan itu, maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, halmana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dengan konstruksi dakwaan subsidaritas seperti terurai di atas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti maka dakwaan Subsidair dikesampingkan, dan sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagai :
Orang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau yang turut serta melakukan (Medepleger).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur – unsur tersebut diatas :
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam ketentuan ini adalah merupakan unsur yang lazim di sebut sebagai “Barang Siapa “, yang dalam Jurisprudensi Peradilan, diartikan sebagai siapapun orangnya yang dapat dijadikan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara langsung kepadanya ;
Menimbang, bahwa kata “ Setiap Orang “ menunjuk orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana seperti dimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UUPTPK ) disebutkan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “ ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk Terdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya, sehat fisik maupun psikisnya dan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi baik yang Terdakwa benarkan maupun yang Terdakwa sanggah ;
Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, Terdakwa yang telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan tersebut dan karenanya unsur “setiap orang “ juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan perkataan secara melawan hukum dalam unsur ini, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua ) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang – undang ; dan ;
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan – ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 ( dua ) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : “ … penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP disingkirkan “ ( Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125 ) ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 UUPTPK “tidak mengikat “ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UUPTPK haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata :
Bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah mengadakan Program Pengembangan Hortikultura bagi kecamatan-kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan alokasi nilai anggaran sesuai DPA sebesar Rp. 746.200.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 657.951.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 65.795.100,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954-105 tanggal 27 Februari 2008 tentang penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008, yang mana terdakwa ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M. S. Tuasikal, SE sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa kemudian terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 Nomor : 12/KPA/DAK-Pert/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan pengembangan Hortikultura yang mana Syukur Puasa ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan;
Bahwa selanjutnya terhadap pekerjaan pengadaan saprodi tersebut dilakukan pelelangan yang diikuti oleh 4 (empat) perusahaan yaitu Citra Mulia dengan nilai penawaran sebesar Rp.596.904.000,- , PT. Hevy Farma dengan nilai penawaran sebesar Rp.723.746.500,-, CV. Rizky Rahmat dengan nilai penawaran sebesar Rp.723.746.100,- dan CV. Sarleem Raya dengan nilai penawaran sebesar Rp.708.823.500,- ;
Bahwa setelah dilakukan evaluasa terhadap keempat perusahaan yang mengikuti proses pelelangan tersebut selanjutnya hanya CV . Rizky Rahmat dan CV. Citra Mulia saja yang memenuhi persyaratan dan disusulkan kepada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan susunan CV. Citra Mulia sebagai pemenang lelang dan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang cadangan karena CV. Citra Mulia mengajukan nilai penawaran yang terendah ;
Bahwa selanjutnya oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan lah CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang lelang dengan alasan karena CV. Rizky Rahmat walaupun nilai penawarannya lebih tinggi tetapi lebih realistis dan sesuai dengan harga pasaran kalau dibandingklan dengan nilai penawaran yang diajukan oleg CV. Citra Mulia ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 Agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA.
Bahwa setelah CV Rizky Rahmat ditetapkan sebagai pemenang lelang maka dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 antara Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
-
No. Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bibit Bawang Merah Kg 12.000 3. Kacang Tanah (benih sebar) Kg 2.400 P u p u k 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Liter 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Liter 30 8. Antracol Liter 30 9. Sevin Liter 30 10. Kemasan Lembar 5.200 11. Hiter (9 liter) Unit 20 12. Handsprayer Unit 30 13. Terpal (8 x 6) Buah 20
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pengadaan Saprodi pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tersebut harus sudah selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, mengetahui bahwa CV. Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 setelah diberitahukan oleh saksi Adji Angkotasan yaitu suami dari Halijah Tuasikal yang juga sebagai pengurus dari CV Rizky Rahmat .
Bahwa Ny. Halija Tuasikal, sama sekali tidak mengetahui mengapa CV. Rizky Rahmat ditunjuk sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk Kegiatan Pengembangan Hortikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa yang mengurus dan mengatur semua pengurusan yang berhubungan dengan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 adalah Adji Angkotasan dengan di bantu oleh Yahya Salampessy sebagai staf di CV. Rizky Rahmat ;
Bahwa Adji Angkotasan, memerintahkan kepada Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat untuk melakukan pengurusan di lapangan menyangkut pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008, memesan anakan jeruk dari penangkar yang terdiri dari Suraji, dan Siswoyo di desa Waimital Gemba, sedangkan jenis barang yang lain dibeli dari tempat lain ;
Bahwa untuk pemeriksaan barang berdasarkan Surat keputusan Bupati Maluku Tengah tanggal 11 Februari 2008 Nomor : 050.05.82 Tahun 2008 tentang Panitia Pemeriksa Barang Daerah Tahun 2008 telah dibentuka Panitia Pemeriksa Barang yang terdiri dari :
Abdullah Kelian, SH selaku Ketua.
Drs. Nova Anakotta, Msi selaku Sekretaris.
U. Latuamury, SE selaku Anggota.
Rusdi Latukau selaku Anggota.
Ny. J. Ruhupessy selaku Anggota.
Ahmad Sanusi Uluputty anggota tidak tetap yang berasal dari Dinas Pertanian
Bahwa panitia pemeriksa barang bertugas untuk melaksanakan dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas dan spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa, membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab kepada Bupati Maluku Tengah melalui sekretaris daerah selaku pengelola.
Bahwa setelah dibentuk Tim Pemeriksa Barang, selanjutnya Tim pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan barang bersama – sanam dengan Yahya Salampessy selaku staf dari CV. Rizky Rahmat yang mana anakan jeruk diperiksa di tempat di lokasi penangkaran milik Suraji yang mana pada saat itu dikatakan ada anakan jeruk dengan jumlah sebanyak 30.000 sesuai dengan kontrak tetapi kenyataannya tidak sampai sebanyak itu ;
Bahwa selain melakukan pemeriksaan barang berupa anakan jeruk di tempat penangkaran kepunyaan Suraji Tim Pemeriksa Barang juga melakukan pemeriksaan terhadap barang di rumah Yahya Salampessy diperumahan telkom dan pada saat pemeriksaan yang ada hanya NPK, Furadan, Desis, Antrocol, Sevin, Handsprayer, Hiter, Kemasan bawang dan kacang tanah serta terpal, sedangkan barang yang belum diperiksa adalah bawang merah dan kacang tanah karena pada saat pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ada.
Bahwa setelah Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan selanjutnya dibuatkanlah dibuatkanlah Berita Acara Pemeriksaan barang tanggal 24 Oktober 2008 dengan ditanda tangani oleh Tim dan rekanan, hasil pemeriksaan tersebut adalah baik.
Bahwa Adji Angkotasan selanjutnya memerintahkan kepada Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana pekerjaan saprodi pada kegiatan pengembangan holtikultura, kemudian Yahya Salampessy bertemu dengan Syukur Puasa selaku PPTK dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan dana kemudian disiapkanlah dokumen-dokumen untuk pencaiaran dana kegiatan.
Bahwa ketika Yahya salampessy bertemu dengan Syukur Puasa dan Terdakwa di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, Yahya Salampessy telah melakukan pengancaman diantaranya dengan cara menendang pintu kantor dan menggebrak meja ;
Bahwa atas tindakan dari Yahya Salampessy tersebut terdakwa telah melaporkan kepada Kepala Dinas selaku atasan terdakwa yaitu M . Usemahu, selanjutnya Kepala Dinas memerintahkan kepada terdakwa untuk menandatangani dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Syukur Puasa sebelumnya telah diberitahukan oleh pendamping lapangan Nurhayati Salasa bahwa barang yang diadakan rekanan khususnya anakan jeruk tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak namun walaupun barang yang diadakan tersebut belum lengkap sesuai dengan kontrak tetapi terdakwa atas perintah lisan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah tetap membuat dokumen pencairan dana berupa SPM Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, yang selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Menimbang, bahwa didalam berita acara serah terima barang disebutkan barang telah diadakan dengan baik, menurut jenis dan jumlahnya sesuai dengan kontrak, disamping itu juga pihak rekanan telah melakukan serah terima barang dengan kelompok-kelompok tani penerima bantuan, yang menerangkan barang telah diserahkan dan diterima, sehingga apabila dihitung berdasarkan berita acara serah terima barang kepada kelompok maka jumlah barang yang diadakan telah sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh rekanan sebagaimana tertuang dalam kontrak, namun pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 27 Oktober 2008 barang – barang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada para Kelompok Tani penerima barang ;
Menimbang, bahwa barang-barang yang belum diserahkan kepada Para Kelompok tani adalah sebagai berikut
a. Kecamatan Amahai
Kelompok Seia Sekata mendapat bibit jeruk 2.700 anakan dan 20 liter pupuk cair (agrocil)
b. Kecamatan Leihitu :
- Kelompok Telaga kodok mendapat 6.000 kg bawang merah, 50 liter pupuk cair, furadan 60 Kg, decis 15 liter, handsprayer 2 unit, Hiter 10 unit, kemasan 2.000. Lembar.
- Kelompok Pancoran indah mendapat, bawang merah 3.000 kg, pupuk cair 25 liter, furadan 30 kg, decis 7.5 liter, handsprayer 2 unit, hiter 5 unit, kemasan 1.000 lembar.
- Kelompok telaga harta mendapat, , bawang merah 3.000 kg, pupuk cair 25 liter, furadan 30 kg, decis 7.5 liter, handsprayer 2 unit, hiter 5 unit, kemasan 1.000 lembar.
c. Kecamatan Saparua
Kelompok Sinar Ma’ala, mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
d. Kecamatan Tehoru
- Kelompok Usaha Baru mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
- Kelompok Matapola mendapat kacang tanah 270 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
- Kelompok Angrek mendapat kacang tanah 600 kg, NPK 500 kg, Antrocol 7.5 liter, sevin 7.5 liter, handsprayer 1 unit, kemasan 300 lembar, dan terpal 5 buah.
Sedangkan untuk kelompok Dati Lessy I dan Dati Lessi II di Kecmatan Salahutu, Kelompok Elhau, kelompok Taruma, Kelompok Tunas Makariki, kelompok Seia Sekata di Kec. Amahai serta Kelompok Reswari dan Kelompok Naworita di Kec. TNS tidak mendapat barang yang diadakan oleh CV Rizky Rahmat.
Sehingga jumlah barang yang diadakan maupun barang yang tidak diadakan oleh rekanan sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 27 Oktober 2008 adalah sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Satuan | Jumlah Barang Menurut Kontrak | Barang yang sudah diadakan | Barang yang belum diadakan | Ket. (kelompok tani Yang belum dapat) |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 | 2.700 | 27.300 | K.T. Seia Sekata 300, K.T. K.T. Dati Lessy I 4.800, K.T. Dati Lessy II 4.200 , K.T. Taruma 3.000, K.T. Elhau 6000, K.T Tunas 3000, K.T. Reswari 3000, K.T. Naworita 3000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 12.000 | 12.000 | - | |
| 3 | Kacang Tanah | Kg | 2.400 | 2.070 | 330 | K.T. Anggrek (330 Kg) |
| 4 | NPK | kg | 2.000 | 1.875 | 125 | K.T. Usaha Baru 125 Kg |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil) | Ltr | 300 | 120 | 180 | K.T, Dati Lessy I 30 ltr, K.T, Dati Lessy II 30 ltr, K.T. Taruma 20 ltr, K.T. Elhau 40 ltr, K.T Tunas 20 ltr, K.T. Reswari 20 ltr, K.T. Naworita 20 ltr |
| 6 | Furadan | Kg | 120 | 120 | - | |
| 7 | Decis | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 8 | Antrocol | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 9 | Sevin | Kg | 30 | 30 | - | |
| 10 | Hand sprayer | Unit | 30 | 10 | 20 | K.T. Seia Sekata 2 unt, K.T, Dati Lessy I 3unt , K.T, Dati Lessy II 3 unt , K.T. Taruma 2 unt, K.T. Elhau 4 unt, K.T Tunas 2 unt, K.T. Reswari 2 unt, K.T. Naworita 2 unt |
| 11 | Hiter | Unit | 20 | 20 | - | |
| 12 | Kemasan | Lbr | 5.200 | 4.900 | 300 | K.T. Sinar Ma’ala 300 lbr |
| 13 | Terpal (8x6) | Buah | 20 | 20 | - |
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya menyebutkan “setelah pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan” ;
Menimbang, bahwa pasal 36 ayat (2) Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya menyebutkan pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak. Ayat (3) menyebutkan pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan.
Menimbang, bahwa baik Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Syukur Puasa sebagai PPTK sudah meminta secara lisan kepada Adji Angkotasan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi pekerjaan namun namun sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak, Adji Angkotasan tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya . Meskipun sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak 27 Oktober 2008 terdakwa tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya namun sebaliknya Syukur Puasa selaku PPTK dan Terdakwar selaku KPA malah menerima penyerahan barang dan kemudian Terdakwa selaku KPA bersama dengan Syukur Puasa menyiapkan dokumen pencairan ;
Menimbang, bahwa setelah dokumen untuk pencairan disiapkan maka diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Syukur Puasa, yang selanjutnya terdakwa selaku KPA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, yang selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Menimbang, bahwa setelah diterbitkan SP2D tersebut selanjutnya dana di transfer ke rekening CV Rizki Rahmat sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 melalui Bank BPDM Cabang Masohi, sedangkan sampai dengan berakhirnya kontrak yaitu tanggal 27 Oktober 2008 nilai barang yang baru diadakan oleh CV Rizky Rahmat adalah sebagai berikut:
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (e x f) |
| a | b | c | d | e | f |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 2.700 | 26.190.000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 1.875 | 6.729.375 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 120 | 17.460.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 10 | 3.152.500 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kcng tnh | Lbr | 3.880 | 1.200 | 3.492.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | 419.866.925 | ||||
Menimbang, bahwa dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan pelanggaran dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak dalam kapasitas sebagai Persoonlijke atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium yang lebih cenderung kepada menyalah-gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa selain itu dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terdapat dalam perbuatan Terdakwa, karena secara formil tidak ada ketentuan hukum bersanksi pidana yang dilanggar oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum secara formil dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang unsur - unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan.
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas dalam dakwaan primair maka tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam dakwaan subsidair ;
Ad.2. Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi :
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat undang– undang merumuskan unsur kesengajaan dalam KUHP, dapat diketahui bahwa frasa “dengan tujuan “ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus ) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa pembuat undang - undang, tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “ dengan sengaja / kesengajaan “ ataupun “ opzet /dolus “ tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “ wethistorische interpretasi “ dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ opzet / dolus “ atau “ dengan sengaja “ menurut rumusan Memorie Van Toelichting adalah “ willens en wetens “, yang dalam dunia peradilan, seperti tercermin dalam putusan – putusan Hoge Raad, perkataan “willens “ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan “ wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki ( Vide : Drs. PAF. LAMINTANG, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286 ) ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu terbukti yaitu menguntungkun diri sendiri atau orang lain maka sudah cukup untuk membuktikan unsur ini ;
Menimbang, Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri yang telah dihadirkan dipersidangan secara patut terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan Syukur Puasa sebelumnya telah diberitahukan oleh pendamping lapangan Nur Hayati Salasa bahwa barang yang diadakan rekanan khususnya anakan jeruk tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak namun walaupun barang yang diadakan tersebut belum lengkap sesuai dengan kontrak tetapi terdakwa atas perintah lisan dari Kerpala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah tetap membuat dokumen Berita Acara Penyerahan Barang yang dibuat oleh Adji Angkotasan dan ditanda tangani oleh Syukur Puasa dan Ny. Halija Tuasikal yang disetujui oleh terdakwa seolah-olah barang telah diadakan sesuai dengan kontrak sehingga terjadilah penyerahan barang tersebut.
Bahwa selanjutnya Adji angkotasan mengajukan permintaan pencairan dana 100 % dan atas permintaan dari Adji angkotasan tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sykur Puasa, yang selanjutnya terdakwa selaku KPA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, yang selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Menimbang, bahwa setelah diterbitkan SP2D tersebut selanjutnya dana di transfer ke rekening CV Rizki Rahmat sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 melalui Bank BPDM Cabang Masohi, sedangkan sampai dengan berakhirnya kontrak yaitu tanggal 27 Oktober 2008 nilai barang yang baru diadakan oleh CV Rizky Rahmat adalah sebagai berikut:
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (e x f) |
| a | b | c | d | e | f |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 2.700 | 26.190.000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 1.875 | 6.729.375 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 120 | 17.460.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 10 | 3.152.500 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kcng tnh | Lbr | 3.880 | 1.200 | 3.492.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | 419.866.925 | ||||
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 27 Oktober 2008 pekerjaan yang dilakanakan oleh Adji Angkotasan adalah sebesar Rp.419.866.925,- (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah sedangkan dana yang sudah diterima oleh CV Rizky Rahmat dan sudah diambil oleh Adji Angkotasan adalah sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 melalui Bank BPDM Cabang Masohi, sehingga sampai dengan tanggal 27 Oktober 2008 masih ada kekurangan pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh CV. Rizky Rahmat sebesar Rp.303.879.175,- dengan demikian terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu Adji Angkotasan ;
Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, adanya unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan,
Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”,
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur melawan hukum dalam arti khusus atau sempit yang bersifat alternatif dapat terjadi dalam 6 kemungkinan perbuatan, yaitu :
1. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
2. Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan.
3. Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan.
4. Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan.
5. Menyalahgunakan sarana karena jabatan, atau,
6. Menyalahgunakan sarana karena kedudukan.
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17-02-1992 No. 1340K/Pid/1992, memperluas pengertian Unsur Pasal 1 ayat (1).b UU No.3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalahgunakan kewenangan “ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) b UU No. 5 Tahun 1986 sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan “ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, halmana dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalah-gunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalah-gunakan kesempatan dan menyalah-gunakan sarana, sehingga menjadi inti pokok dari unsur ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ menurut R. Wiyono SH, disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; ( Vide : R. Wiyono, SH ; Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, hal 46 ) ;
Menimbang, bahwa disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang – undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 3 UUPTPK tersebut disebutkan pula bahwa penyalah gunaan wewenang, kesempatan atau sarana tersebut dihubungkan dengan “ jabatan “ atau “ kedudukan ” tertentu ;
Menimbang, bahwa sebenarnya dalam hukum pidana pada umumnya, khususnya dalam tindak pidana korupsi, terminologi “ penyalahgunaan kewenangan “ tidaklah memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya, sehingga oleh karenanya meskipun hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (Vide : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; CV Diadit Media;Jakarta 2007; hal 427) ;
Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkan bahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenang tersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian “ De Autonomie van het Materiele Stafrecht ( Otonomi dari Hukum Pidana Materiel ) “ yang intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai cabang ilmu hukum lainnya. Disini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya ; ( Vide : ibid ; hal 426) ;
Menimbang, bahwa senada dengan apa yang dikemukakan diatas, didalam bagian pertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572.K/Pid/2003, menyatakan :
“ manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan – pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan ( liability jabatan ) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawaban perorangan atau individu atau pribadi ( liability pribadi ) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam Hukum Pidana ; ( Vide : Varia Peradilan ; Majalah Hukum Tahun XIX. No. 223, April 2004 ; hal 107 ) ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, berdasarkan Putusan MARI tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalah gunakan kewenangan “ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “ detournement de pouvoir “ ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan ke persidangan telah ternyata :
Bahwa pada Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah mengadakan Program Pengembangan Hortikultura bagi kecamatan-kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan alokasi nilai anggaran sesuai DPA sebesar Rp. 746.200.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 657.951.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 65.795.100,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954-105 tanggal 27 Februari 2008 tentang penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008, terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M. S. Tuasikal, SE sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan wewenang, antara lain :
mengangkat Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,
Menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan,
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku,
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja,
Melaksanakan dan mengawasi anggaran kegiatannya,
Menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran,
Melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak,
Menandatangani SPM,
Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala/rutin kepada pengguna anggaran/Kepala SKPD sesuai peraturan yang berlaku.
Tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran :
Bertanggung jawab secara formal dan material kepada pengguna anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya,
Bertanggungjawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa,
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan,
Membebankan pengeluaran sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan,
Memerintahkan pembayaran atas beban APBD,
Menetapkan dan mengesahkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diusulkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 Agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura dan menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang lelang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA.
Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 antara Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat selaku pihak kedua untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak yaitu :
-
No. Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bibit Bawang Merah Kg 12.000 3. Kacang Tanah (benih sebar) Kg 2.400 P u p u k 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Liter 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Liter 30 8. Antracol Liter 30 9. Sevin Liter 30 10. Kemasan Lembar 5.200 11. Hiter (9 liter) Unit 20 12. Handsprayer Unit 30 13. Terpal (8 x 6) Buah 20
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak harus sudah selesai dikerjakan oleh CV Rizky Rahmat pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa berdasarkan keterangan Ny. Halija Tuasikal, saksi mengetahui kalau CV. Rizky Rahmat bertindak sebagai penyedia barang untuk pengadaan barang yaitu Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 setelah diberitahukan oleh Adji Angkotasan yang merupakan suami Ny. Halija Tuasikal dan sebagai pengurus pada CV. Rizky Rahmat .
Bahwa Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat, sama sekali tidak mengetahui mengapa sampai CV. Rizky Rahmat ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk Kegiatan Pengembangan Hortikultura Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah karena yang mengrurus dan mengatur semua pengurusan yang berhubungan dengan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 adalah suami saksi yaitu Adji Angkotasan dengan di bantu oleh Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat.
Bahwa atas perintah Adji Angkotasan, Yahya Salampessy yang merupakan staf di CV. Rizky Rahmat melakukan pengurusan di lapangan menyangkut pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008.
Bahwa, sesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak sudah harus selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua, namun pelaksanaan penyaluran Pekerjaan Pengadaan Saprodi pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yaitu tanggal 27 Oktober 2008 barang tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani sehingga tidak sesuai dengan kontrak .
Bahwa Adji Angkotasan lah yang bertanggungjawab dilapangan, mulai dari proses tender sampai dengan proses pencairan dana kegiatan tersebut sedangkan Ny. Halijah Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat hanya menandatangani semua dokumen atau surat-surat atas perintah Adji angkotasan ;
Bahwa menyangkut semua perkembangan pekerjaan dilapangan Adji Angkotasan sama sekali tidak pernah menyampaikan kepada Ny. Halijah Tuasikal .
Bahwa selanjutnya Adji Angkotasan memerintahkan kepada Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana tersebut, yang selanjutnya Yahya Salampessy menemui dengan Syukur Puasa dan Terdakwa di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan pencairan dana namun oleh karena pekerjaan belum selesai dikerjakan seluruhnya maka Syukur Puasa dan Terdakwa keberatan untuk menandatangani dokumen yang berhubungan dengan pencairan dana dan atas sikap Syukur Puasa dan Terdakwa tersebut maka Yahya Salampessy selaku utusan dari Adji Angkotasan marah-marah sambil memendang pintu kantor ;
Bahwa atas sikap dari Yahya Salampessy tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Syukur Puasa menghadap Kepada Kepala Dinas Pertania Kabupaten Maluku Tengah Mahyudin Usemahu yang selanjutnya Mahyudin Usemahu selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah memerintahkan secara lesan kepada terdakwa dan Syukur Puasa untuk menyiapkan dokumen yang berhubungan pencairan dana kemudian disiapkanlah dokumen-dokumen untuk pencaiaran dana kegiatan.
Bahwa dengan demikian walaupun barang yang diadakan belum lengkap sesuai dengan kontrak namun tetap dibuatkan Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Ny. Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa dan mengetahui terdakwa yang menyatakan bahwa barang yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak dan kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pembayaran tanggal 27 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Ny. Halija Tuasikal selaku Direktur CV Rizky Rahmat, Syukur Puasa dengan menyetujui terdakwa selaku KPA, mengetahui Kepala Dinas Ir. M. Usemahu.
Bahwa barang - barang yang baru diserahkan kepada Para Kelompok Tani adalah :
1. Kelompok Tani Seia Sekata, Negeri Haruru Kecamatan Amahai, menerima bantuan pada tahun 2008 berupa anakan jeruk sebanyak 2.700 anakan, pupuk cair sebanyak 20 liter dan tidak ada Hand Sprayer. bahwa terdapat kekurangan sebanyak 300 anakan jeruk dari 3.000 anakan jeruk yang seharusnya diterima oleh kelompok tani Seia Sekata termasuk 2 unit Hand Sprayer. Dengan demikian bantuan yang diterima oleh ketua kelompok tani Seia Sekata yakni saudara Hasanudin alias Sanudin tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang karena sampai dengan sekarang 300 anakan jeruk dan 2 unit Hand Sprayer tidak diberikan kepada kelompok tani Seia Sekata. Bantuan tersebut diberikan oleh saudara Yahya Salampessy ;
2. Kelompok tani Telaga Kodok, kelompok tani Telaga Harta dan kelompok tani Pancoran Indah Kecamatan Leihitu, telah menerima bantuan berupa benih bawang merah, pupuk cair (Agrocil 300), Furadan 3G, Decis, Hand Sprayer, Hitter dan Kemasan sudah sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang yang di berikan oleh kontraktor. Hal tersebut sesuai penjelasan saudara Anwar selaku Penyuluh Pertanian di Kecamatan Leihitu yang menerangkan bahwa tanggal 23 Oktober 2008 datang saudara Arsad Slamet dan kontraktor datang kerumah saudara Anwar dengan membawa berita acara serah terima barang. Saudara Anwar mengecek sendiri barang tersebut dan semuanya sudah lengkap dan menandatangani berita acara serah terima barang.
3. Kelompok tani Sinar Ma’ala, Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, menerima bantuan pada tahun 2008 berupa benih kacang tanah sebanyak 600 Kg, pupuk NPK sebanyak 500 Kg, Sevin sebanyak 7,5 Kg, Antracol 7,5 kg, terpal sebanyak 5 lembar dan Hand Sprayer sebanyak 1 unit sedangkan kemasan tidak ada. bahwa terdapat kekurangan kemasan sebanyak 300 lembar sehingga tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang. Bantuan tersebut diberikan oleh saudara Yahya Salampessy.
4. Kelompok tani Anggrek Desa Maneoratu Kecamatan Tehoru, menerima bantuan berupa bibit kacang tanah, pupuk, handsprayer dan terpal. Untuk kacang tanah telah dibagikan kepada 54 anggota kelompok tani, masing-masing mendapat ± 5 Kg, pupuk sebanyak 25 bungkus plastik, 1 unit handsprayer dan terpal ukuran 6 x 8 m sebanyak 5 buah. Dengan demikian bantuan yang diterima oleh ketua kelompok saudara Yokbet Tamala tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang dimana masih ada kekurangan pada bibit kacang tanah sebanyak 330.
5. Kelompok Tani Usaha Baru, Desa Laimu, Kecamatan Tehoru, menerima bantuan berupa bibit kacang tanah, pupuk NPK, Antrocol, Sevin, Hand Sprayer, terpal dan kemasan. Untuk kacang tanah diperoleh 11 karung plastik ukuran 100 kg yang beratnya ± 55 kg sampai dengan 60 kg. Pupuk NPK terdiri dari 25 kantung ukuran 15 kg, Antracol sebanyak 8 kemasan ukuran 500 gram dan 1 kg, sevin sebanyak 3 kemasan dengan ukuran kecil dan besar, handsprayer 1 unit ukuran 15 liiter, terpal ukuran 8 x 6 m sebanyak 5 buah dan kemasan sebanyak 300 lembar. Dengan demikian bantuan yang diterima oleh saudara Gani Kummkelo selaku ketua kelompok Tani Usaha Baru tidak sesuai dengan berita acara serah terima barang dimana masih ada kekurangan pada pupuk NPK karena hanya menerima sebanyak 375 Kg.
6. Kelompok Tani Matapola Desa Laha Kaba Kecamatan Tehoru, menerima bantuan berupa bibit kacang tanah, pupuk NPK, Antrocol, Sevin, Hand Sprayer, terpal dan kemasan. Untuk kacang tanah diperoleh 12 karung plastik ukuran 100 kg yang beratnya ± 55 kg sampai dengan 60 kg. Pupuk NPK terdiri dari 25 kantung ukuran 20 kg, Antracol , sevin, handsprayer 1 unit ukuran 15 liter, terpal ukuran 8 x 6 m sebanyak 5 buah dan kemasan sebanyak 300 lembar. Dengan demikian bantuan yang diterima saudara Rajab Koranelao selaku ketua kelompok sudah sesuai dengan berita acara serah terima barang.
Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata masih ada barang yang belum diadakan oleh Adji Angkotasan sampai dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 27 Oktober 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (1) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya menyebutkan “setelah pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan” dan dalam pasal 36 ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 menyerbutkan “ Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 27 Oktober belum seluruhnya selesai namun tetap diterbitkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 02. BASTB/PPTK/DAK-Per/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Syukur Puasa, Ny. Halija Tuasikal dan mengetahui Terdakwa dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 04.BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 yang ditandatangani oleh Syukur Puasa , Halija Tuasikal menyerujui terdakwa dan mengetahui Kepala Dinas M. Usemahu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterbitkanlah dokumen-dokumen untuk pencairan dana yang terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 Nopember 2008 dan Surat Permintaaan Pembayaran Nomor 57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 Nopember 2008 yang ditandsatangani oleh Bendahara Pengeluaran M Tuasikal dan PPTK Syukur Puasa yang mana selanjutnya Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan untuk membayar kepada Ny. Halija Tuasikal dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008 tanggal 11 Nopember 2008 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008 tanggal 11 Nopember 2008 dan atas dasar SPM tersebut selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal tanggal 17 Nopember 2008 dan Surat Perintah Membayar Nomor ; 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 yang selanjutnya dana tersebut pada tanggal 17 Nopember 2008 diambil seluruhnya oleh Adji Angkotasan di Bank BPDM Cabang Masohi sebesar Rp.723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dari kontraktor sampai dengan tanggal 27 Oktober 2008 belum diselesaikan seluruhnya seharusnya terdakwa sebagai KPA tidak menerima pekerjaan tersebut tetapi malah malah menerima penyerahan barang dan kemudian memerintahkan untuk dilakukan pembayaran sejumlah dana kepada CV . Rizky Rahmat dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008 tanggal 11 Nopember 2008 dan Surat Perintah Membayar Nomor 57/SPM-LS/DISTAN/2008 tanggal 11 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila ada prosedur dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seharusnyah sebagai seorang pejabat yang diberikan kewenangan oleh ketentuan undang-undang mempunyai kewajiban untuk tidak melaksanakan prosedur tersebut, namun kenyataannya telah ternyata terdakwa malah menyalahgunakan kewenangan yang ada yaitu telah melaksanakan suatu prosedur yang tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang, dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraiakan diatas tidak atas paksaan yang tidak bisa dihindarinya terdakwa dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Ad.4.Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 unsur delik ini tidak dipersyaratkan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara yang telah nyata ada, tetapi adalah cukup dibuktikan bahwa adanya perbuatan yang condition sine qua non dengan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Hal tersebut dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan bbahwa kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dapat dirumuskan bukan dengan timbulnnya akibat.
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggung-jawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya, sehingga Majelis Hakim meng-counter pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan ketidakwenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan jumlah Kerugian Negara ;
Menimbang , bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta dalam perkara aquo bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan, baik keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa diperoleh fakta:
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPA/DAK-Pert//VIII/2008 tanggal 27 Agustus tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengembangan Hortikultura menetapkan Perusahaan CV. Rizky Rahmat sebagai pemenang atas Pekerjaan Pengadaan Saprodi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 723.746.100,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dan mulai berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh KPA.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 antara Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Barang | Satuan | Volume |
| 1. | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 |
| 2. | Bibit Bawang Merah | Kg | 12.000 |
| 3. | Kacang Tanah (benih sebar) | Kg | 2.400 |
| 4. | NPK | Kg | 2.000 |
| 5. | Cair | Liter | 300 |
| 6. | Furadan | Kg | 120 |
| 7. | Decis | Liter | 30 |
| 8. | Antracol | Liter | 30 |
| 9. | Sevin | Liter | 30 |
| 10. | Kemasan | Lembar | 5.200 |
| 11. | Hiter (9 liter) | Unit | 20 |
| 12. | Handsprayer | Unit | 30 |
| 13. | Terpal (8 x 6) | Buah | 20 |
Bahwa setelah ditandatangani Perjanjian Kontrak tersebut, selanjutnya di terbitkanlah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan ny. Halijah Tuasikal pada tanggal 28 Agutus 2008 dengan Nomor : 27/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 sehingga pekerjaan pada kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 sesuai kontrak sudah harus selesai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2008.
Bahwa ternyata sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu pada tanggal 27 Oktober 2008, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Rizky Rahmat dalam hal ini Adji Angkotasan selaku pihak kontraktor pelaksana belum selesai dikerjakan seluruhnya yaitu:
Kecamatan Leihitu :
a. Kelompok tani Telaga Kodok, telah mendapat barang lengkap sesuai berita acara, antara lain.
b. mendapat 6000 kg bawang merah dengan nilai sebesar Rp. 145.500.000,-,
c. 50 liter pupuk cair dengan nilai sebesar Rp. 7.275.000,-,
d. furadan 60 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.571.400,- ,
e. decis 15 liter dengan nilai sebesar Rp. 3.637.500,-,
f. handsprayer 2 unit dengan nilai sebesar Rp.630.500,-,
g. Hiter 10 unit dengan nilai sebesar Rp. 436.500,-,
h. kemasan plastik sebanyak 2.000 lembar dengan nilai sebesar Rp. 7.760.000,- ;
Sehingga apabila barang-barang tersebut dinilai dengan uang seluruhnya berjumlah: Rp. 166.810.900,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) ;
Kelompok tani Pancoran Indah, telah mendapat barang lengkap sesuai berita acara yaitu :
a. bawang merah 3.000 kg dengan nilai sebesar Rp. 72.750.000,-
b. pupuk cair 25 liter dengan nilai sebesar Rp. 3.637.500,-,
c. furadan 30 kg dengan nilai sebesar Rp. 785.700,-,
d. decis 7.5 liter dengan nilai sebesar Rp. 1.818.750,-
e. handsprayer 2 unit dengan nilai sebesar Rp. 630.500,-,
f. hiter 5 unit dengan nilai sebesar Rp. 218.250,-,
g. kemasan 1.000 lembar dengan nilai sebesar Rp. 3.880.000,- ;
Sehingga apabila barang-barang tersebut dinilai dengan uang seluruhnya Rp. 83.720.700,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) ;
Kelompok tani Telaga Harta telah mendapat barang lengkap sesuai berita acara, antara lain : mendapat, bawang merah 3.000 kg dengan nilai sebesar Rp. 72.750.000,- , pupuk cair 25 liter dengan nilai sebesar Rp. 3.637.500,-, furadan 30 kg dengan nilai sebesar Rp. 785.700,-, decis 7.5 liter dengan nilai sebesar Rp. 1.818.7500,-, handsprayer 2 unit dengan nilai sebesar Rp. 630.500,-, hiter 5 unit dengan nilai sebesar Rp. 218.250,-, kemasan 1.000 lembar dengan nilai sebesar Rp. 3.880.000,-.
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 83.720.700,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) ;
Jumlah total pengadaan barang untuk Kecamatan Leihitu adalah sebesar Rp. 334.252.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah),
Kecamatan Saparua
Kelompok tani Sinar Ma’ala, Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, telah menerima barang, antara lain : benih kacang tanah sebanyak 600 Kg dengan nilai sebesar Rp. 9.021.000,-, pupuk NPK sebanyak 500 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.794.500,-, Sevin sebanyak 7,5 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,- , Antracol 7,5 kg dengan nilai sebesar Rp. 727.500,- , terpal sebanyak 5 lembar dengan nilai sebesar Rp. 1.585.950,- dan Hand Sprayer sebanyak 1 unit dengan nilai sebesar Rp. 315.250,- ,
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 14.608.200,- (empat belas juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Sinar Ma’ala, belum diadakan barang berupa kemasan sebanyak 300 lembar sesuai dengan berita acara serah terima barang yang nilainya sebesar Rp. 1.164.000,- (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
Jumlah total pengadaan barang untuk Kecamatan Saparuan sebesar Rp. 14.608.200,- (empat belas juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah);
umlah total barang yang tidak diadakan untuk KECAMATAN SAPARUA adalah sebesar Rp. 1.164.000,- (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Kecamatan Amahai
Kelompok Tani Seia Sekata, Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, telah menerima barang, antara lain : bibit/ anakan jeruk sebanyak 2.700 anakan dengan nilai sebesar Rp. 26.190.000,-, pupuk cair sebanyak 20 liter dengan nilai sebesar Rp. 2.910.000,-
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 29.100.000,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Seia Sekata, belum diadakan barang berupa 2 (dua) unit Hand Sprayer dengan nilai Rp. 630.500,- dan bibit/anakan jeruk sebanyak 300 (tiga ratus) dengan nilai Rp. 2.910.000, jumlah total sebesar Rp.3.540.500 (tiga juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah.
Jumlah total pengadaan barang untuk Kecamatan Amahai adalah sebesar Rp.29.100.00,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Jumlah total barang yang tidak diadakan untuk Kecamatan Amahai adalah sebesar Rp. 3.540.500,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Kecamatan Tehoru :
Kelompok tani Anggrek Negeri Maneoratu, Kecamatan Tehoru, telah menerima barang, antara lain : kacang tanah se jumlah 270 kg dengan nilai sebesar Rp. 4.059.450,- dari 600 Kg yang harus diterima oleh kelompok tani Angrek, pupuk NPK sebanyak 500 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.794.500,-, Sevin sebanyak 7,5 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,- , Antracol 7,5 kg dengan nilai sebesar Rp. 727.500,-, 1 unit handsprayer dengan nilai sebesar Rp. 315.250,- dan terpal ukuran 6 x 8 m sebanyak 5 buah dengan nilai sebesar Rp. 1.585.950,-, dan kemasan sebanyak 300 lembar dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,-
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 10.765.650,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Anggrek masih kurang bibit kacang tanah sebanyak 330 Kg (tiga ratus tiga puluh kilogram) dengan nilai Rp. 4.961.550,- (empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Kelompok Tani Usaha Baru, Negeri Laimu, Kecamatan Tehoru, telah menerima barang, antara lain : kacang tanah dengan jumlah 600 Kg dengan nilai sebesar Rp. 9.021.000,- Pupuk NPK sebanyak 375 kg dengan jumlah sebesar Rp. 1.345.875,-, Antracol dengan jumlah total 7,5 Kg dengan nilai sebesar Rp. 727.500,- sevin sebanyak 3 kemasan dengan jumlah 7,5 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,- , 1 unit handsprayer dengan nilai sebesar Rp. 315.250,- dan terpal ukuran 6 x 8 m sebanyak 5 buah dengan nilai sebesar Rp. 1.585.950,- dan kemasan sebanyak 300 lembar dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,-.
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 15.323.575,- (lima belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Usaha Baru masih kurang pupuk NPK sebanyak 125 Kg (seratus dua puluh lima kilogram) dengan nilai Rp. 448.625,- (empat ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Kelompok Tani Matapola, Negeri Laha Kaba Kecamatan Tehoru, telah menerima barang, antara lain : kacang tanah dengan jumlah 600 Kg dengan nilai sebesar Rp. 9.021.000,- . Pupuk dengan jumlah 500 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.794.500,- , Sevin sebanyak 7,5 Kg dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,- , Antracol 7,5 kg dengan nilai sebesar Rp. 727.500,-, 1 unit handsprayer dengan nilai sebesar Rp. 315.250,- dan terpal ukuran 6 x 8 m sebanyak 5 buah dengan nilai sebesar Rp. 1.585.950,-. dan kemasan sebanyak 300 lembar dengan nilai sebesar Rp. 1.164.000,-.
Sehingga jika barang yang didapat, dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 15.727.200,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan tidak ada kekurangan atau barang lengkap ;
Jumlah total pengadaan barang untuk Kecamatan Tehoru adalah sebesar Rp. 41.816.425,- (empat puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
Jumlah total barang yang tidak diadakan untuk Kecamatan Tehoru adalah sebesar Rp. 5.410.175,- (lima juta empat ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Dengan demikian kekurangan pengadaan barang tersebut, dapat digambarkan pada tabel di bawah ini ;
| No | Jenis Barang | Satuan | Jumlah Barang Menurut Kontrak | Barang yang sudah diadakan | Barang yang belum diadakan | Ket. (kelompok tani Yang belum dapat) |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 | 2.700 | 27.300 | K.T. Seia Sekata 300, K.T. K.T. Dati Lessy I 4.800, K.T. Dati Lessy II 4.200 , K.T. Taruma 3.000, K.T. Elhau 6000, K.T Tunas 3000, K.T. Reswari 3000, K.T. Naworita 3000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 12.000 | 12.000 | - | |
| 3 | Kacang Tanah | Kg | 2.400 | 2.070 | 330 | K.T. Anggrek (330 Kg) |
| 4 | NPK | kg | 2.000 | 1.875 | 125 | K.T. Usaha Baru 125 Kg |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil) | Ltr | 300 | 120 | 180 | K.T, Dati Lessy I 30 ltr, K.T, Dati Lessy II 30 ltr, K.T. Taruma 20 ltr, K.T. Elhau 40 ltr, K.T Tunas 20 ltr, K.T. Reswari 20 ltr, K.T. Naworita 20 ltr |
| 6 | Furadan | Kg | 120 | 120 | - | |
| 7 | Decis | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 8 | Antrocol | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 9 | Sevin | Kg | 30 | 30 | - | |
| 10 | Hand sprayer | Unit | 30 | 10 | 20 | K.T. Seia Sekata 2 unt, K.T, Dati Lessy I 3unt , K.T, Dati Lessy II 3 unt , K.T. Taruma 2 unt, K.T. Elhau 4 unt, K.T Tunas 2 unt, K.T. Reswari 2 unt, K.T. Naworita 2 unt |
| 11 | Hiter | Unit | 20 | 20 | - | |
| 12 | Kemasan | Lbr | 5.200 | 4.900 | 300 | K.T. Sinar Ma’ala 300 lbr |
| 13 | Terpal (8x6) | Buah | 20 | 20 | - |
Bahwa pekerjaan yang telah dilakukan terdakwa adalah sebesar Rp. 419.866.925 (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), yang dapat dirincikan antara lain sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (d x e) |
| a | b | c | d | e | f |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 2.700 | 26.190.000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 1.875 | 6.729.375 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 120 | 17.460.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 10 | 3.152.500 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kcng tnh | Lbr | 3.880 | 900 | 3.492.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | 419.866.925 | ||||
- Bahwa walaupun barang yang diadakan belum lengkap sesuai dengan kontrak namun tetap dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa dan mengetahui Terdakwa yang menyatakan bahwa barang yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak dan kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor : 04. BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor pelaksana, Syukur Puasa dan menyetujui terdakwa, serta mengetahui Kepala Dinas a.n. Ir. M. Usemahu ;
- Bahwa setelah dokumen untuk pencairan disiapkan maka diterbitkanlah Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Syukur Puasa , kemudian terdakwa selaku KPA memerintahkan untuk membayar kepada Halija Tuasikal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
- Bahwa Adji Angkotasan telah mencairkan dana kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 di Bak BPDM Cabang Masohi.
Menimbang, bahwa UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan yang dilaksanakan oleh Adji Angkotasan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tanggal 27 Oktober 2008 hanya sebesar Rp. 419.866.925 (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sedangkan uang yang telah diterima oleh Adji Angkotasan selaku Wakil Direktur CV. Rizky Rahmat adalah sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% dengan demikian sampai dengan berkahirnya kontrak pada tanggal 27 Oktober 2008 masih ada sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Adji Angkotasan sebesar Rp. 303.879.175,- (tiga ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Dengan demikian negara tidak mendapat manfaat yang setara dengan dana yang telah dikeluarkan, dan telah terjadi kekurangan uang dalam Kas Negara, sehingga beralasan bilamana Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 5 Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger) , mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen peleger) mereka yang turut serta atau bersama-sama melakukan suatu tindak pidana (medepelegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (uitloking) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 antara Syukur Puasa selaku PPTK sebagai Pihak Pertama dan Ny. Halija Tuasikal selaku Direktris CV. Rizky Rahmat untuk pengadaan barang yaitu berupa Pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Hortikultura Tahun Anggaran 2008 yang berlokasi di Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu, Kecamatan TNS, Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Saparua dengan rincian pekerjaan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
-
No. Jenis Barang Satuan Volume 1. Bibit Jeruk Anakan 30.000 2. Bibit Bawang Merah Kg 12.000 3. Kacang Tanah (benih sebar) Kg 2.400 P u p u k : 4. NPK Kg 2.000 5. Cair Liter 300 6. Furadan Kg 120 7. Decis Liter 30 8. Antracol Liter 30 9. Sevin Liter 30 10. Kemasan Lembar 5.200 11. Hiter (9 liter) Unit 20 12. Handsprayer Unit 30 13. Terpal (8 x 6) Buah 20
Bahwa nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak adalah sebesar Rp. 723.746.100,- ( tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) namun sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 27 Oktober 2008 pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh CV Rizky Rahmat in casu Adji Angkotasan hanya sebesar Rp. 419.866.925 (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sementara uang yang telah diterima oleh Adji Angkotasan adalah sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% dengan demikian terjadi selisih pengadaan barang yang tidak diadakan oleh kontraktor dalam hal ini Adji Angkotasan sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 27 Oktober 2008 adalah adalah sebesar Rp. 303.879.175,- (tiga ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Bahwa atas kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak tersebut selanjutnya Adji Angkotasan memerintahkan kepada Yahya Salampessy untuk mengurus proses pencairan dana tersebut, kemudian Yahya Salampessy menemui Syukur Puasa selaku PPTK dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pencairan dana ;
Bahwa ketika Yahya Salampessy ketika bertemu dengan terdakwa dan Syukur Puasa sambil marah-marah dan menendang pintu , atas ulah Yahya Salampessy tersebut terdakwa bersama dengan Syukur Puasa melaporkan kepada Mahyudin Usemahu selakau Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, dan Mahyudin Usemahu memerintahkan kepada terdakwa dan Syukur Puasa untuk menyiapkan dokumen pencairan dana yang selanjutnya disiapkanlah dokumen-dokumen untuk pencairan dana kegiatan tersebut ;
Bahwa Syukur Puasa maupun terdakwa sebelumknya telah diberitahukan oleh pendamping lapangan bahwa barang-barang yang diadakan rekanan khususnya anakan jeruk tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, bahkan keduanya telah melaporkan kepada Mahyudin Usemahu perihal kekurangan anakan jeruk tersebut.
Bahwa walaupun barang yang diadakan belum lengkap sesuai dengan kontrak namun tetap dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02.BASTB/PPTK/DAK-Pert/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor pelaksana atas arahan dari Adji Angkotasan selaku wakil direktur, Syukur Puasa dan mengetahui terdakwa yang menyatakan bahwa barang yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak dan kemudian diterbitkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor : 04. BAP/KPA/DAK-Pert/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 ditanda tangani oleh Halija Tuasikal selaku kontraktor, Syukur Puasa dan menyetujui terdakwa, serta mengetahui Kepala Dinas Ir. M. Usemahu.
Bahwa setelah dokumen untuk pencairan disiapkan maka diterbitkanlah Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 56/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :57/SPP-LS tahun 2008 tanggal 11 November 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran M.S. Tuasikal dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Syukur Puasa, kemudian terdakwa selaku KPA memerintahkan untuk membayar kepada Halija Tuasikal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 November 2008, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Nomor : 2344/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008.
Bahwa Adji Angkotasan telah mencairkan dana kegiatan Pengembangan Holtikultura untuk pekerjaan pengadaan Saprodi sebesar Rp. 723.746.100,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) atau 100% pada tanggal 17 November 2008 di Bak BPDM Cabang Masohi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama jelas terpenuhi ;
Menimbang, bahwa setelah berakhirnya kontrak yaitu pada tanggal 27 Oktober 2008 atau setelah dilakukan pencairan dana 100 % pada tanggal 17 Nopember 2008, selanjutnya Adji Angkotasan selaku pihak kontraktor secara bertahap menyerahkan barang kepada kelompok tani pada kecamatan-kecamatan yang belum menerima barang, antara lain :
Kecamatan Salahutu diserahkan pada akhir bulan Desember 2008 kepada:
Kelompok tani Dati Lessy I, Negeri Liang Kecamatan Salahutu, telah menerima barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 1.900 (seribu sembilan ratus) dengan nilai sebesar Rp. 18.430.000, - dari 4.800 (empat ribu delapan ratus) anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok tani Dati Lessy I, beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 30 liter dengan nilai sebesar Rp. 4.365.000,- dan Hand Sprayer sebanyak 3 unit dengan nilai sebesar Rp. 945.750,- ;
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 23.740.750,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Dati Lessy masih kurang bibit/anakan jeruk sebanyak 2.900 (dua ribu sembilan ratus) yang jika dinilai dengan uang maka nilainya sebesar Rp.28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Kelompok Tani Dati Lessy II, Negeri Liang Kecamatan Salahutu, telah menerima barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 1.900 (seribu sembilan ratus) dengan nilai sebesar Rp. 18.430.000,- dari 4.200 anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok tani Dati Lessy II, beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 30 liter dengan nilai sebesar Rp. 4.365.000,- dan Hand Sprayer sebanyak 2 unit dengan nilai sebesar Rp. 630.500,- ;
Sehingga jika barang yang diserahkan kepada Kelompok Tani Dati Lessy II jika dinilai dengan uang jumlahnya adalah sebesar : Rp. 23.425.500,- (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) namun demikian untuk kelompok tani Dati Lessy II masih belum menerima 1 (satu) unit Hand Sprayer dengan nilai 315.250,- dan bibit/anakan jeruk sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) dengan nilai Rp. 22.310.000,- jumlah total sebesar Rp.22.625.250 (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah total pengadaan barang untuk Kecamatan Salahutu adalah sebesar Rp. 47.166.250,- (empat puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sedangkan jumlah total barang yang tidak diadakan untuk Kecamatan Salahutu adalah sebesar Rp. 50.755.250,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
2. Kecamatan Amahai diserahkan pada tanggal 22 Nopember 2008 kepada : - Kelompok Tani Taruma Negeri Tananahu, Kecamatan Amahai, berupa barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 2.689 , dengan nilai sebesar Rp. 26.083.300,- dari 3.000 anakan jeruk yang harus diterima, pupuk cair (Agrocil 300) sebanyak 20 liter, dengan nilai sebesar Rp. 2.910.000,- dan 2 buah hand sprayer, dengan nilai sebesar Rp. 630.500,-
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 29.623.800,- (dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk kelompok tani Taruma, belum diadakan barang berupa bibit/anakan jeruk sebanyak 311 anakan yang nilainya sebesar Rp. 3.016.700,- (tiga juta enam belas ribu rupiah tujuh ratus rupiah) ;
Barang baru diserahkan pada tanggal 01 Desember 2008 :
Kelompok Tani Elhau, Kelurahan Holo, Kecamatan Amahai, telah menerima barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 6.000 anakan, dengan nilai sebesar Rp. 58.200.000,-, pupuk cair (Agrocil 300) sebanyak 40 liter, dengan nilai sebesar Rp. 5.820.000,- dan 4 buah hand sprayer, dengan nilai sebesar Rp. 1.261.000,- dan barang telah diterima lengkap sesuai berita acara serah terima barang.
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 65.281.000,- (enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Barang baru diserahkan pada tanggal 3 Pebruari 2009:
Kelompok Tani Tunas Makariki, Negeri Makariki Kecamatan Amahai, telah menerima barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 3.000 anakan , dengan nilai sebesar Rp. 29.910.000,-, pupuk cair (Agrocil 300) sebanyak 20 liter, dengan nilai sebesar Rp. 2.910.000,- dan 2 buah hand sprayer, dengan nilai sebesar Rp. 630.500,- dan barang telah diterima lengkap sesuai berita acara serah terima barang.
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 33.450.500,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Jumlah total pengadaan barang untuk Kecmatan Amahai adalah sebesar Rp. 128.355.300,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan demikian jumlah total barang yang tidak diadakan untuk Kecamatan Amahai adalah sebesar Rp. 3.016.700,- (tiga juta enam belas ribu rupiah tujuh ratus rupiah) ;
Kecamatan TNS : barang diserahkan pada tanggal 20 Nopember 2008 :
Kelompok Tani Reswari, Negeri Watludan, Kecamatan TNS, telah menerima barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) dengan nilai sebesar Rp. 24.250.000, - dari 3000 (tiga ribu) anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok tani Reswari, beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 20 liter dengan nilai sebesar Rp. 2.910.000,- dan Hand Sprayer sebanyak 2 unit dengan nilai sebesar Rp. 630.500,- ,
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 27.070.500,- (dua puluh tujuh juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Reswari masih kurang bibit/anakan jeruk sebanyak 500 (lima ratus) dengan nilai Rp. 4.850.000,- ;
Kelompok Tani Naworita, Negeri Watludan Kecamatan TNS, telah menerima barang, antara lain : bibit/anakan jeruk sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) dengan nilai sebesar Rp. 24.250.000, - dari 3000 (tiga ribu) anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok tani Reswari, beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 20 liter dengan nilai sebesar Rp. 2.910.000,- dan Hand Sprayer sebanyak 2 unit dengan nilai sebesar Rp. 630.500,-,
Sehingga jika barang yang didapat dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar : Rp. 27.070.500,- (dua puluh tujuh juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;
sedangkan untuk kelompok tani Naworita masih kurang bibit/anakan jeruk sebanyak 500 (lima ratus) dengan nilai Rp. 4.850.000,-.
Jumlah total pengadaan barang untuk Kecamatan TNS adalah sebesar Rp. 54.141.000,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Dengan demikian jumlah total barang yang tidak diadakan untuk Kecamatan TNS adalah sebesar Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian apabila penambahan pengadaan barang setelah kontrak berakhir dan pencairan dana kegiatan telah dilakukan 100 % tersebut, dapat digambarkan pada tabel di bawah ini ;
| No | Jenis Barang | Satuan | Jumlah Barang Menurut Kontrak | Barang yang sudah diadakan | Barang yang belum diadakan | Ket. (kelompok tani Yang belum dapat) |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 | 23.189 | 6.811 | K.T. Seia Sekata 300, K.T. K.T. Dati Lessy I 2.900, K.T. Dati Lessy II 2.300 , K.T. Taruma 311, , K.T. Reswari 500, K.T. Naworita 500 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 12.000 | 12.000 | - | |
| 3 | Kacang Tanah | Kg | 2.400 | 2.070 | 330 | K.T. Anggrek (330 Kg) |
| 4 | NPK | kg | 2.000 | 1.875 | 125 | K.T. Usaha Baru 125 Kg |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil) | Ltr | 300 | 300 | - | |
| 6 | Furadan | Kg | 120 | 120 | - | |
| 7 | Decis | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 8 | Antrocol | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 9 | Sevin | Kg | 30 | 30 | - | |
| 10 | Hand sprayer | Unit | 30 | 27 | 3 | K.T. Seia Sekata 2 unt, K.T, Dati Lessy II 1 unt , |
| 11 | Hiter | Unit | 20 | 20 | - | |
| 12 | Kemasan | Lbr | 5.200 | 5.200 | 300 | K.T. Sinar Ma’La (300 lbr |
| 13 | Terpal (8x6) | Buah | 20 | 20 | - |
Menimbang, bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Adji Angkotasan setelah kontrak berakhir pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pencairan dana 100 % pada tanggal 17 Nopember 2008 yaitu penyerahan barang kepada kelompok tani Dati Lessy I dan Dati Lessy II, kemudian kelompok tani Taruma, kelompok tani Elhau, kelompok tani Tunas , kemudian kelompok tani Reswari dan kelompok tani Naworita yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2010 adalah sebesar Rp. 649.529.475,- (enam ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dapat dirincikan antara lain sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (e x g) |
| a | b | c | e | g | i |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 23.189 | 224.933.300 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 1.875 | 6.729.375 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 300 | 43.650.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 27 | 8.511.750 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kcng tnh | Lbr | 3.880 | 900 | 3.492.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | 649.529.475 | ||||
Bahwa setelah permasalahan penyalahgunaan Pekerjaan Pengadaan Saprodi kegiatan pengembangan hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2008, berada dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Masohi pada tahun 2010, maka Adji Angkotasan selaku pihak kontraktor pelaksana mulai melengkapi kekurangan pengadaan yang belum lengkap, antara lain untuk :
Kecamatan Amahai : barang diserahkan pada bulan Mei tahun 2010;
Kelompok Tani Taruma Negeri Tananahu, Kecamatan Amahai, telah menerima kekurangan barang, berupa : bibit/anakan jeruk sebanyak 311 (tiga ratus sebelas) anakan, dengan nilai sebesar Rp. 3.016.700,- (tiga juta enam belas ribu tujuh ratus rupiah)
Kecamatan Salahutu : barang diserahkan pada akhir 15 JUNI 2010:
Kelompok tani Dati Lessy I, Negeri Liang Kecamatan Salahutu, telah menerima kekurangan barang, berupa : bibit/anakan jeruk sebanyak 2.900 (dua ribu sembilan ratus) dengan nilai sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Kelompok Tani Dati Lessy II, Negeri Liang Kecamatan Salahutu, telah menerima kekurangan barang berupa, bibit/anakan jeruk sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) dengan nilai Rp. 22.310.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian penambahan pengadaan barang setelah kontrak berakhir dan pencairan dana kegiatan telah dilakukan 100 % tersebut atau setelah proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Masohi pada tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini :
| No | Jenis Barang | Satuan | Jumlah Barang Menurut Kontrak | Barang yang sudah diadakan | Barang yang belum diadakan | Ket. (kelompok tani Yang belum dapat) |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 30.000 | 28.700 | 1300 | Kelompok.Tani. Seia Sekata 300, K.T. Reswari 500, K.T. Naworita 500 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 12.000 | 12.000 | - | |
| 3 | Kacang Tanah | Kg | 2.400 | 2.070 | 330 | Kelompok Tani Anggrek (330 Kg) |
| 4 | NPK | kg | 2.000 | 1.875 | 125 | Kelompok Tani Usaha Baru 125 Kg |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil) | Ltr | 300 | 300 | - | |
| 6 | Furadan | Kg | 120 | 120 | - | |
| 7 | Decis | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 8 | Antrocol | Ltr | 30 | 30 | - | |
| 9 | Sevin | Kg | 30 | 30 | - | |
| 10 | Hand sprayer | Unit | 30 | 27 | 3 | Kelompok Tani Seia Sekata 2 unt, K.T, Dati Lessy II 1 unt , |
| 11 | Hiter | Unit | 20 | 20 | - | |
| 12 | Kemasan | Lbr | 5.200 | 4.900 | 300 | Kelompok Tani Sinar Ma’La 300 lbr |
| 13 | Terpal (8x6) | Buah | 20 | 20 | - |
Menimbang, bahwa pekerjaan yang telah dilakukan Adji Angkotasan dengan melengkapi kekurangan bibit/anakan jeruk pada bulan Mei 2010 dan tanggal 15 Juni 2010 yaitu penyerahan barang kepada kelompok tani Dati Lessy I dan Dati Lessy II, kemudian kelompok tani Taruma, sehingga jumlah total pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor adalah sebesar Rp. 703.616.175 (tujuh ratus tiga juta enam ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ), yang dapat dirincikan antara lain sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan | Barang yang diadakan | Nilai barang yang diadakan (Rp) (e x g) |
| a | b | c | e | g | i |
| 1 | Bibit Jeruk | Anakan | 9.700 | 28.700 | 278.390.000 |
| 2 | Bawang Merah | kg | 24.250 | 12.000 | 291.000.000 |
| 3 | Kacang Tanah | kg | 15.035 | 2.070 | 31.122.450 |
| 4 | NPK | kg | 3.589 | 1.875 | 6.729.375 |
| 5 | Pupuk Cair (Agrocil | ltr | 145.500 | 300 | 43.650.000 |
| 6 | Furadan | kg | 26.190 | 120 | 3.142.800 |
| 7 | Decis | ltr | 242.500 | 30 | 7.275.000 |
| 8 | Antrocol | ltr | 97.000 | 30 | 2.910.000 |
| 9 | Sevin | kg | 155.200 | 30 | 4.656.000 |
| 10 | Hand Sprayer (9 ltr) | Unit | 315.250 | 27 | 8.511.750 |
| 11 | Hiter | Unit | 43.650 | 20 | 873.000 |
| 12 | Kemasan Bawang | Lbr | 3.880 | 4.000 | 15.520.000 |
| 13 | kemasan kcng tnh | Lbr | 3.880 | 900 | 3.492.000 |
| 14 | Terpal (8x6) | Buah | 317.190 | 20 | 6.343.800 |
| Jumlah | |||||
Menimbang, bahwa terdakwa, Syukur Puasa dan Adji Angkotasan pada saat perkara dalam proses proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, telah beritikad baik melakukan penyetoran uang terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Masohi sebesar Rp. 24.635.425,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk sisa pekerjaan yang belum diselesaikan tersebut sebagai berikut :
Kelompok Tani Reswari belum mendapat 500 anakan jeruk Rp.4.850.000,-(500 x Rp. 9.700,- harga satuan sesuai kontrak) ;
Kelompok Tani Naworita belum mendapat 500 anakan jeruk Rp.4.850.000,-(500x Rp. 9.700,- harga satuan sesuai kontrak)
Kelompok Tani Seia Sekata belum mendapat 300 anakan jeruk Rp.2.910.000,-(300 x Rp. 9.700,- harga satuan sesuai kontrak);
Belum mendapat 2 unit Hand Sprayer Rp. 630.500,- (2x Rp. 315.250,- harga satuan sesuai kontrak)
Kelompok Tani Lessy II belum mendapat 1 unit Hand Sprayer Rp.315.250,-(1x Rp. 315.250,- harga satuan sesuai kontrak)
Kelompok Tani Sinar Ma’ala belum mendapat 300 bibit kacang tanah Rp. 4.510.500,-(300 kg x Rp. 15.035,- harga satuan sesuai kontrak) ;
Belum mendapat 300 lembar kemasan kacang tanah Rp.1.164.000,- Rp.3.880,- harga satuan sesuai kontrak);
Kelompok Tani Usaha Baru belum mendapat pupuk NPK sebanyak 125 kg Rp. 448.625,- (301 X Rp.3.589 , harga satuan sesuai kontrak);
Kelompok Tani Anggrek Belum mendapat 330 bibit kacang tanah Rp. 4.961.550,- (330 kg x Rp. 15.035,- harga satuan sesuai kontrak) ;
J u m l a h Rp. 24.635.425,-
Menimbang, bahwa telah ternyata dari paket pengadaan kacang tanah untuk Kelompok Tani Sinar Ma ala telah diserahkan seluruhnya sesuai dengan kontrak sebanyak 600 kg sedangkan terdakwa, Syukur Puasa dan Adji Angkotasan telah menyerahkan uang untuk mengganti kekurangan pengadaan bibit kacang tanah sebanyak 300 kg yang kalau dihitung dengan unng senilai Rp. 4.510.500,- (330 kg X Rp.15.035) maka dengan demikian terhadap penyetoran uang sisa pekerjaan yang belum diselesaikan kepada negara melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi yang dilakukan terdakwa, Syukur Puasa dan Adji Angkotasan pada saat proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp. 4.510.500,- dengan demikian sisa uang sebesar Rp.4.510.500,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa, Syukur Puasa dan Adji Angkotasan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian sisa pekerjaan dengan menyerahkan barang-barang yang belum lengkap kepada para kelompok tani dan juga penyetoran uang terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Masohi, adalah sebagai bentuk itikad baik dari terdakwa, Syukur Puasa dan Adji Angkotasan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Syukur Puasa dan Adji Angkotasan maka terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 maka penyelesaian sisa pekerjaan dengan menyerahkan barang-barang yang belum lengkap kepada para kelompok tani dan juga penyetoran kembali uang terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan kepada Negara melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Masohi adalah sebagai upaya pengembalian Kerugian Keuangan Negara, oleh karena itu pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan - alasan yang membenarkan (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban (schulduitsluitingsgronden) baik menurut undang-undang, doktrin maupun yurisprudensi, maka Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Subsidair tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang patut sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagaimana tersebut di bawah ini :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap program untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu amanat Pembukaan Konstitusi,
Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dalam pengelolaan Keuangan Negara yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan,
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi semata-mata dimaksudkan untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana, ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan dimaksudkan juga untuk menyadarkan dan mendidik supaya para pelaku tindak pidana dapat menginsyafi, menyadari kekeliruannya serta menjadi cermin untuk memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa demikian juga berkenaan dengan pidana denda yang dituntut oleh Penuntut Umum, oleh karena ancaman hukuman dalam Pasal 3 bersifat Komulatif-Alternatif, Majelis Hakim berpendapat apabila Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara dan denda sedangkan Hukuman Uang Pengganti tidak perlu lagi dibebankan kepada terdakwa karena kerugian keuangan negara seluruhnya sudah dikembalikan ke negara lewat Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditahan, maka terhadap pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa harus dikurangi dengan masa selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain maka statusnya masih dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IR. NGATMIN SYAHRIR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa Ir. Ngatmin Syahrir tersebut dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa IR, NGATMIN SYAHRIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir.NGATMIN SYAHRIR selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50,000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat (fotocopy).
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 57/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 Nopember 2008 (fotocopy).
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 56/SPM-LS/DISTAN/2008, tanggal 11 Nopember 2008 (fotocopy).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2343/SP2D-LS/2008 tanggal 17 Nopember 2008 (fotocopy).
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kecamatan Salahutu (fotocopy).
1 (satu ) lembar foto copy kwitansi tertanggal 21 September 2008 (fotocopy) .
1 (satu ) lembar foto copy kwitansi tertanggal 23 Nopember 2008 (fotocopy).
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kelompok Tani Deti Lessy (fotocopy).
Berita Acara Serah Terima Barang CV. Rizky Rahmat untuk Kelompok Tani Deti Lessy (fotocopy).
Label keterangan mutu benih untuk produsen SISWOYO.
Dokumen Penawaran untuk kegiatan pengembangan hortikultura tahun anggaran 2008 pada Pekerjaan Pengadaan Saprodi yang diajukan oleh CV.RIZKY RAHMAT (fotocopy).
Dokumen lelang untuk kegiatan pengadaan saprodi - DAK Tahun 2008. (fotocopy);
Dokumen Harga Pekiraan Sendiri (HPS) kegiatan APBD - DAK pertanian tahun anggaran 2008 (fotocopy).
Koran harian Ambon Ekspress, hari selasa tanggal 15 Juli 2008 halaman 3. tentang Pengumuman Pelelangan Nomor : 04/PP/DISTAN/P/VII/2008 (fotocopy).
Koran media indonesia, hari selasa tanggal 15 Juli 2008/No.10036/Tahun XXXIX (fotocopy).
Surat Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih pertanian Propinsi Maluku Nomor : PD.410.08.2789, tanggal 26 September 2008 (fotocopy).
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 27.KON/KPA/DAK-Pert/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008 untuk kegiatan Kegiatan Pengembangan Hortikultura, Pekerjaan Saprodi, Biaya Rp.723.746.100,- untuk lokasi Kecamatan Leihitu, Salahutu, TNS, Tehoru dan Kecamatan Saparua, pelaksana CV. Risky Rahmat (fotocopy).
Berita Acara Pembayaran Kegiatan Pengembangan Hortikultura, Pekerjaan Saprodi, Biaya Rp.723.746.100,- untuk lokasi Kecamatan Leihitu, Salahutu, TNS, Tehoru dan Kecamatan Saparua, pelaksana CV. Risky Rahmat (fotocopy).
Daftar Nama-nama petani pengambilan obat, Sprayer swan dan jeruk tanggal 27 Nopember 2008.
Daftar Nama-nama petani penerima atau pengambilan anakan jeruk tanggal 06 Mei 2009 (fotocopy).
Uang Tunai sebesar Rp.24.635.425,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) ;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari RABU tanggal 9 JULI 2014 oleh kami HENKY HENDRAJAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, A B A D I, SH dan HERY LELIANTONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 16 JULI 2014 oleh kami HENKY HENDRAJAYA, SH, MH Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh A B A D I, SH dan EDY SEPJENGKARIA, SH.CN masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ALEXANDER NAHUSONA, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh LEUNARD TUANAKOTTA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi , dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya : HELMY J. SULILATU, SH.
Hakim-HakimAnggota, Hakim Ketua Majelis,
A B A D I, SH HENKY HENDRAJAYA, SH, MH
EDY SEPJENGKARIA, SH.CN
Panitera Pengganti
ALEXANDER NAHUSONA, SH