416/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 416/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG alias CIMBLEK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : SUGENG alias CIMBLEK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek warna hitam merk KTM tanpa plat nomor dikembalikan kepada terdakwa ; - 5 (lima) potong kayu sono bentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran dikembalikan ke perhutani; - 2. (dua) tali karet warna hitam, 2 pasang sepatu karet warna hijau, 1 buah gergaji tangan, 1 buah sabit dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 416/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : SUGENG alias CIMBLEK Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 1 Januari 1984 Umur : 31 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : RT.40, RW.17, Desa Bambang, Kecamatan Wajak
Kabupaten Malang
Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Tani; Pendidikan : -
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juni 2015 s/d tanggal 18 Juni 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015;
Penahanan oleh Hakim, sejak tanggal 22 Juli 2015 s/d tanggal 20 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Ketua PN, sejak tanggal 21 Agustus 2015 s/d tanggal 19 Oktober 2015
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 416/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertangal 22 Juli 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
- Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 9 Juli 2015 nomor: B-1324/0.5.43/Euh.1/7/2015;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 416/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 23 Juli 2015, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUGENG alias CIMBLEK, pada hari Selasa tanggal 18.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di kawasan hutan petak 69 A desa Bambang Kec. Wajak, Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa SUGENG alias CIMBLEK dengan mengendarai motor merk KTM warna hitam tanpa plat nomor dan dengan membawa dan berjalan kaki berangkat dari rumah dengan membawa gergaji tangan, sabit dan 2 (dua) potong tali karet ban warna hitam dan dengan memakai sepatu boot karet, terdakwa menuju kawasan hutan desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang. Sesampainya di petak 69 A, terdakwa langsung menebang pohon Sono dengan cara menggergaji bagian bawah pohon hingga pohon tersebut roboh. Lalu terdakwa memotong menjadi 5 (lima) bagian dengan ukuran panjang 70 cm. Setelah itu terdakwa menaikkan 2 potongan dan beberapa ranting ke atas sepeda motor dan diikat dengan menggunakan tali karet, sedangkan beberapa kayu yang masih tersisa terdakwa tinggal dengan maksud untuk diambil lagi. Akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani RPH Tumpang mengalami kerugian Rp.3.308.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 (1) b UU no.18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit motor jenis bebek warna hitam merk KTM tanpa plat nomor, 5 (lima) potong kayu sono bentuk gelondong dengan bermacam ukuran, 2 (dua) potong tali kater ban warna hitam, 1 pasang sepatu karet warna hjau, 1 buah gergaji tangan dan 1 buah sabit ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1 : AGUNG WICAKSONO bin SANTOSO:
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 telah melakukan penebangan kayu jenis Sono di hutan petak 69 a milik Perhutani wilayah Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang ;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan bersama saksi Lasiyo karena terdakwa telah mengangkut kayu tersebut yang tidak dilengkapi surat yang sah;
Bahwa benar terdakwa menebang kayu jenis Sono kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan beberapa ranting kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor jenis KTM tanpa dilengkapi surat kendaraan tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Lamiyo, bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar ketika dilakukan identifikasi, kayu-kayu tersebut identik dengan sisa tunggak yang terdapat di petak 49 B kawasan Hutan Lindung Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp3.308.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 2 : LAMIYO ;
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 telah melakukan penebangan kayu jenis Sono di hutan petak 69 a milik Perhutani wilayah Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang ;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan bersama saksi Lasiyo karena terdakwa telah mengangkut kayu tersebut yang tidak dilengkapi surat yang sah;
Bahwa benar terdakwa menebang kayu jenis Sono kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan beberapa ranting kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor jenis KTM tanpa dilengkapi surat kendaraan tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Lamiyo, bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar ketika dilakukan identifikasi, kayu-kayu tersebut identik dengan sisa tunggak yang terdapat di petak 49 B kawasan Hutan Lindung Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp3.308.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3 : ASEP SUWANTO ;
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 telah melakukan penebangan kayu jenis Sono di hutan petak 69 a milik Perhutani wilayah Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang ;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan bersama saksi Lasiyo karena terdakwa telah mengangkut kayu tersebut yang tidak dilengkapi surat yang sah;
Bahwa benar terdakwa menebang kayu jenis Sono kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan beberapa ranting kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor jenis KTM tanpa dilengkapi surat kendaraan tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Lamiyo, bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar ketika dilakukan identifikasi, kayu-kayu tersebut identik dengan sisa tunggak yang terdapat di petak 49 B kawasan Hutan Lindung Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang.
Bahwa benar terdakwa memotong kayu tersebut dengan menggunakan gergaji tangan dan sabit ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp3.308.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar jam 18.30 wib telah melakukan penebangan kayu jenis Sono di hutan petak 69 a milik Perhutani wilayah Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang ;
Bahwa benar terdakwa telah mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis KTM warna hitam yang tidak dilengkapi surat yang sah;
Bahwa benar terdakwa menebang kayu jenis Sono kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan beberapa ranting ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar ketika dilakukan identifikasi, kayu-kayu tersebut identik dengan sisa tunggak yang terdapat di petak 49 B kawasan Hutan Lindung Desa Bambang, Kec. Wajak, Kab. Malang.
Bahwa benar terdakwa memotong kayu tersebut dengan menggunakan gergaji tangan dan sabit ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp3.308.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUGENG alias CIMBLEK bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 (1) b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek warna hitam merk KTM tanpa plat nomor dikembalikan kepada terdakwa ;
5 (lima) potong kayu sono bentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dikembalikan ke Perhutani ;
2 (dua) potong tali karet ban warna hitam, 1 pasang sepatu karet warna hijau, 1 buah gergaji tangan, 1 buah sabit dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para Saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
| 1 | Unsur "Barang Siapa" |
| Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa" adalah siapa saja, setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum. Terdakwa SUGENG alias CIMBLEK, dengan identitas yang telah diperiksa pada awal persidangan adalah orang yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan demikian unsur ini telah terbukti; | |
| 2 | Unsur "dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" |
| Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang menerangkan bahwa 1 (satu) batang kayu Sono yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk KTM warna hitam tanpa nomor polisi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib adalah milik terdakwa dan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan, dengan demikian unsur ini telah terbukti; |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa merugikan perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek warna hitam merk KTM tanpa plat nomor , 5 (lima) potong kayu sono bentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dikembalikan ke Perhutani, 2 (dua) potong tali karet ban warna hitam, 1 pasang sepatu karet warna hijau, 1 buah gergaji tangan, 1 buah sabit dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 83 (1) huruf a UU No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : SUGENG alias CIMBLEK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek warna hitam merk KTM tanpa plat nomor dikembalikan kepada terdakwa ;
5 (lima) potong kayu sono bentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran dikembalikan ke perhutani;
2. (dua) tali karet warna hitam, 2 pasang sepatu karet warna hijau, 1 buah gergaji tangan, 1 buah sabit dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh kami DARWANTO, SH. sebagai Hakim Ketua dan NUNY DEFIARY, SH dan RATNA MUTIA RINANTI, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu DIDIN LINDRIATI,SH.MHum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh PRIYO HARIYONO,SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| NUNY DEFIARY, SH | DARWANTO, SH. | ||
| Hakim Anggota, | |||
| RATNA MUTIA RINANTI,SH.MHum | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| DIDIN LINDRIATI, SH.MHum | |||