30/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PDT/2019/PT KPG
-. NIKOLAUS NGAI, DK VS -. YERI N YAPPI
MENGADILI • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 5 Desember 2018, Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., yang dimohonkan banding tersebut • Menghukum Pembanding dan turut Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 30/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NIKOLAUS NGAI, lahir di Roworeke, Tahun 1940, pekerjaan Pensiun Pegawai Negri Sipil (Pensiun PNS), bertempat tinggal di Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Rewarangga Selatan ,Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, sebagai Pembanding semula Tergugat;
Pembanding semula Tergugat dalam persidangan di Tingkat Banding memberikan Kuasanya kepada Mikael O. L. Prambasa, S.H., Advokat pada Kantor Hukum PRAMBASA JUSTISIA yang beralamat di Jalan D. I. Panjaitan, RT-002/RW-006, Kelurahan Paupira, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende dalam register Nomor 60/SK.KH/PDT/XII/2018/PN End., tanggal 11 Desember 2018;
DAN
LODOVIKUS ATU ODJA, bertempat tinggal di Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Rewarangga Selatan ,Kecamatan Ende Timur , Kabupaten Ende, untuk selanjutnya disebut sebagai, selanjutnya disebut sebagai Turut Pembanding semula TurutTergugat;
Melawan
YERI N YAPPI, lahir di Kefamenanu, tanggal 16 Februari 1959, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Dahulu dijalan Dewi sartika kelurahan potulando, kecamatan Ende selatan, kabupaten Ende, selanjutnya berpindah alamat tempat tinggal kelurahan rewarangga, kecamatan Ende timur, kabupaten Ende dan sekarang beralamat tinggal yang baru di jalan Ahmad yani RT 016, RW 006, kelurahan oebesa kecamatan kota So’e kabupaten Timur Tengah Selatan , Nusa Tenggara Timur, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Terbanding semula Penggugat dalam persidangan di Tingkat Banding memberikan Kuasanya kepada PETRUS WADA, S.H. dan RUBEN RESI, S.H., Advokat / Pengacara yang berkantor di kantor Advokat/Pengacara “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”, beralamat di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende dibawah register Nomor 39/SK.KH/PDT/IX/2018/PN END., tanggal 3 September 2018
Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., tanggal 5 Desember 2018;
Berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende pada tanggal 6 September 2018 dalam Register Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.End., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No 299 dengan luasnya 1.056 Meter, berdasarkan Surat Ukur No. 77/ RWG/ 2001, tanggal 1-09-2001 atas nama . YERI N YAPPI , dengan batas-batasnya:
-
Utara
Selatan
Timur
Barat
:
:
:
:
Dengan Tanah Milik Dahlan H.Mustafa,Sekarang ditempati oleh Marwani H.Mustafa;
Berbatasan dengan Tanah Milik Ali Turu sekarang;
Berbatasan dengan Kali;
Berbatasan dengan jalan Sultan Hasanudin;
berikut 2 (dua) unit rumah tinggal dan 1(satu) unit Kios. Serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids (Martua Penggugat) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Ende, dahulu kecamatan Ende Selatan /sekarang Kecamatan Ende Timur dahulu Kelurahan Rewarangga /sekarang kelurahan Rewarangga Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende;
Bahwa Penggugat Perolehan hak milik pada point 1(satu) di atas setelah memperoleh hak Penyerahan Tanah dari Tergugat NIKOLAUS NGAI tertanggal 27 April 1997;
Bahwa awalnya Penggugat dan Tergugat NIKOLAUS NGAI melihat lokasi milik Tergugat, dan kondisi lokasi yang ditunjuk oleh Tergugat, berat rasanya karena masih hutan belukar belum diolah oleh siapapun , bermodal ketekatan dan keberanian Penggugat sebagai pengusaha dan mempunyai usaha perbengkelan sepakat menjadikan lokasi tersebut untuk bermenfaat sesuai kebutuhan;
Bahwa Penggugat menjadi lokasi tersebut bermenfaat dengan cara meminjam dan menyewa alat berat dan kendaraan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Ende 1 (satu) buldozer dan 4 (empat) buah Dam Truk, mengangkut tanah, pasir, kelikir, batu dari tempat lain guna meratakan tanah dilokasi sekitarnya yang diperkirakan kurang lebih 400 (empat ratus reit), pekerjaan tersebut cukup lama dan telah memakan biaya yang tidak sedikit jumlahnya;
Bahwa penguasaan tanpa hak dan melawan hukum atas sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No 299 dengan luasnya 1.056 Meter, berdasarkan Surat Ukur No. 77/ RWG/ 2001, tanggal 1-09-2001 atas nama Bp. YERI N YAPPI, berikut 2 (dua) unit rumah tinggal dan 1(satu) unit Kios. serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids ( Martua Penggugat ) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Ende, dahulu kecamatan Ende Selatan /sekarang Kecamatan Ende Timur dahulu Kelurahan Rewarangga /sekarang kelurahan Rewarangga Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende. oleh Tergugat dan turut Tergugat dengan mengaku sebagai pemilik dan telah melakukan penguasaan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Tergugat, turut Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatanya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain;
Bahwa perbuatan Tergugat turut Tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
Bahwa Penggugat selalu membayar pajak atas tanah tersebut berdasarkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/PBB;
Bahwa setiap orang atau badan yang memperoleh manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi subyek pajak PBB, termasuk mereka yang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1985 menyatakan “yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan;
Bahwa untuk menjamin agar obyek sengketa milik Penggugat tidak pada posita poini 1(satu) dijual Oleh Tergugat turut Tergugat secara tidak sah dan melawan hukum sebagaimana pada point 1(satu) diatas kepada pihak lain, Mohon Pengadilan Negeri Ende dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan rumah a quo;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan yang didukung alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 284 Rbg, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan verzet, banding atau kasasi;
Bahwa Tergugat turut Tergugat adalah pihak yang kalah dibebani segala biaya dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat mohon kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Ende berkenan memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum;
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ende terhadap sebidang tanah bersertipikat, berikut 2 (dua) unit rumah tinggal 1(satu) unit Kios serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids (Martua Penggugat) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) terletak di Jalan Sultan Hassan Nudin ,di Nusa Tenggara Timur , Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende;
Menyatakan secara hukum Penyerahan Tanah dari Tergugat NIKOLAUS NGAI tertanggal 27 April 1997 adalah sah secara hukum;
Menyatakan tanah sengketa, berikut 2 (dua) unit rumah tinggal, 1 (satu) unit Kios serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids (Martua Penggugat) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) pada posita point 1 (satu) yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Ende, dahulu kecamatan Ende Selatan /sekarang Kecamatan Ende Timur dahulu Kelurahan Rewarangga /sekarang kelurahan Rewarangga Selatan, adalah milik Sah Penggugat;
Menyatakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum tanah sengketa, berikut 2 (dua) unit rumah tinggal, 1 (satu) unit Kios serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids (Martua Penggugat) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) pada posita point 1 (satu, oleh Tergugat dan turut Tergugat dengan mengaku sebagai pemilik merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat;
Menghukum Tergugat dan turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menduduki atau mendapat hak dari Tergugat dan turut Tergugat dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala beban apapun kepada penggugat, dan bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Polisi;
Menghukum Tergugat dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu , meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut pada persidangan hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, Pembanding semula Tergugat menyampaikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Sertifikat Tanah no. 299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi Diperoleh Yeri N. Yappi Selaku Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 15 / Pdt.G/2018/Pn End dengan cara yang Tidak Jujur atau dengan itikad Tidak Baik;
Karena tanah tersebut merupakan tanah warisan dari keluarga PADA MBIRA, yang mana almarhum PADA mewariskan ke anaknya yang bernama MBOMBA selanjutnya setelah MBOMBA meninggal tanah tersebut di wariskan ke anak-anak kandungnya antara lain :
Almarhum Anastasia Diba;
Andreas Kota yang menikah dengan Alm.Yeruna Nggalo telah melahirkan Anak-anak yang bernama Donatus Fernandes Odja dan 5 saudaranya yang lain;
Almarhum Maria Mi;
Almarhum Theresia Boa;
Almarhum Markus Mengga yang menikah dengan Alm.Oci Mengga telah melahirkan Anak-anak yang bernama: Yohanes Odja dan 7 saudaranya yang lain;
Almarhum Rosalia Nona;
Nikolaus Ngai yang menikah dengan Maria Dasima Mashu telah melahirkan Seorang anak yang bernama: Lodovikus Atu Odja;
Lusia Nggonde;
Almarhum Petrus Koda yang menikah dengan Alm. Paulina Enga telah melahirkan Anak-anak yang bernama: Yulianus Atu Odja dan 5 saudaranya yang lain;
Yeri N. Yappi yang menjadi Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 15 / Pdt.G/2018/Pn End ini adalah orang Asing yang tidak mempunyai hubungan keluarga /hubungan saudara dengan keluarga PADA MBIRA yang berasal dari roworeke, Ende, Nusa Tenggara Timur;
Bahwa di duga tidak pernah adanya proses pengukuran tanah dilokasi dengan batas - batas sebagai berikut:
Utara : Perkarangan Rumah Milik Dahlan H. Mustafa;
Selatan : Perkarangan Rumah milik Muthalib Ali;
Timur : Dengan Kali;
Barat : Dengan jalan Sultan Hasanudin Ende, Nusa Tenggara Timur pada tahun 2001 yang melibatkan para ahli waris dan saksi-saksi, juga tidak pernah disaksikan dan tidak diketahui secara langsung oleh pihak RT dan Pihak kelurahan Rewarangga pada waktu itu, juga tidak adanya dokumen yang Mendasari adanya itikad baik sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanah dilokasi tersebut diatas;
Surat Penyerahan Tanah tertanggal 27 April 1997 diduga isinya telah direkayasa oleh Yerri N.Yappi, karena Yerri N. Yappi merupakan Orang asing dalam keluarga PADA MBIRA jadi tidak adanya hal yang mendasari Yerri N. Yappi dalam perolehan hak atas tanah dijalan Sultan Hasanudin Ende, Nusa Tenggara Timur dari Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah melihat lokasi secara bersama. Karena pada Awalnya Tergugat tidak mengenal Penggugat. Dan lokasi tersebut pada awalnya adalah kebun kelapa, Rumpun Pisang dan Coklat milik Rosalia Nona yaitu salah satu saudari kandung Tergugat;
Pada awalnya juga dilokasi tersebut masih terdapat sebuah rumah milik Mohamad Saleh Ndoa, yang dibuktikan dengan surat pajak atas nama Mohamad Saleh Ndoa dan bekas rumahnya masih terlihat jelas dalam bentuk Fondasi dasar. Diduga rumah tersebut dibongkar paksa oleh orang-orang suruhan Yeri N. Yappi Pada tahun 2011;
Bahwa pada awalnya tahun 1994 Tergugat Bersama kakak kandung Andreas Kota hanya mengenal dan Mengijinkan MOSES DAVIDS, pensiunan polisi, warga keturunan kiser, Ambon. Untuk membangun rumah tinggal dilokasi tersebut dan bukan untuk memiliki tanah dilokasi tersebut. MOSES DAVIDS meninggal dunia pada tahun 2002 dan dikuburkan dilokasi tersebut. Sepeninggal Moses Davids, Istri dan Anak-anak serta Cucu-Cucunya Moses Davids masih menempati rumah dilokasi tersebut;
Bahwa penguasaan tanah dilokasi oleh Tergugat dan keluarganya adalah perbuatan yang benar karena berdasarkan hak Ahli Waris;
Bahwa Sertifikat tanah no. 299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi dan surat penyerahan tgl. 27 april 1997 digunakan oleh Yeri N. Yappi dan Orang-orang Suruhannya pada akhir Tahun 2010 sebagai Alat Ancaman ke Istri dan Anak-anak serta Cucunya Moses David untuk mengosongkan rumah dan lokasi tersebut, pada saat itu juga penggugat dan orang-orang suruhannya merusak kosen pintu dan Jendela serta teras rumah milik Almarhum Moses Davids;
-. Bahwa Tergugat dan Keluarganya baru mengetahui adanya sertifikat tanah no. 299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi dan surat penyerahan tgl. 27 april 1997 pada tahun 2015 yang di sampaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Ende pada acara mediasi tentang status tanah dilokasi tersebut;
-. Diduga setelah mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 2001 penggugat pergi meninggalkan istri dan anak-anaknya, Istri dan anak-anak penggugat tetap tinggal bersama Moses David dirumah dilokasi sengketa tersebut, pada waktu itu istrinya yang bernama Emiliana Davids dalam keadaan Sakit dan hingga istrinya meninggal dan dikuburkan dilokasi sengketa tersebut Penggugat tidak pernah berada dilokasi tersebut.
Bahwa perbuatan Penggugat telah merugikan Istri, anak-anak,dan cucunya Moses David serta keluarga Tergugat baik secara moril maupun materi;
Bahwa pajak dilokasi tersebut dibayar oleh Tergugat baik atas nama Mohamad Saleh Ndoa maupun atas namanya sendiri. Diduga surat pajak atas nama Yeri N. Yappi sendiri baru ada pada tahun 2015 setelah adanya proses mediasi di Badan Pertanahan Negara;
Bahwa surat pajak bukan merupakan bukti hak atas kepemilikan tanah;
Berdasarkan tanggapan-tanggapan tersebut diatas mohon kiranya Bapak ketua Pengadilan Negeri Ende memutuskan:
Menolak seluruh Gugatan dari Penggugat;
Tidak melakukan sitaan jaminan terhadap sebidang tanah di jln sultan Hasanudin kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur Tersebut;
menyatakan secara hukum bahwa surat penyerahan tertanggal 27 April 1997 adalah tidak benar dan mendasar yang tidak menunjukan adanya itikad baik, sebab isi surat Penyerahan tertanggal 27 April 1997 tersebut merugikan pihak Tergugat dan keluarganya yang merupakan pemilik hak atas tanah tersebut diatas berdasarkan hak ahli waris;
menyatakan secara hukum bahwa sertifikat tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama : Yeri N. Yappi adalah cacat hukum dan harus dibatalkan keberadaanya karena lokasi tanah yang tercantum dalam Sertifikat tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi adalah hak milik Tergugat dan keluarganya;
menyatakan secara hukum bahwa tanah dilokasi tersebut merupakan hak Tanah warisan keluarga PADA MBIRA yang diwariskan secara turun temurun kepada anak dan Cucu-cucunya yang masih hidup;
bahwa penguasaan tanah oleh Turut Tergugat dan saudara-saudaranya adalah sah secara hukum;
Menghukum Penggugat yang telah melakukan perampasan hak milik atas tanah yang terletak di Jln sultan hasanudin km. 6 Ende Nusa Tenggara Timur dari Tergugat dan saudara-saudara kandung tergugat;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon memberikan penjelasan dan putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut pada persidangan hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, Turut Terbanding semula Turut Tergugat menyampaikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Sertifikat Tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama : Yeri N. Yappi Diperoleh Yeri N. Yappi Selaku Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 15 / Pdt.G/2018/Pn End dengan cara yang Tidak Jujur atau dengan itikad Tidak Baik;
Karena tanah tersebut merupakan tanah warisan dari keluarga PADA MBIRA, yang mana almarhum PADA mewariskan ke anaknya yang bernama MBOMBA selanjutnya setelah MBOMBA meninggal tanah tersebut di wariskan ke anak-anak kandungnya antara lain:
Almarhum Anastasia Diba;
Andreas Kota yang menikah dengan Alm.Yeruna Nggalo telah melahirkan Anak-anak yang bernama Donatus Fernandes Odja dan 5 saudaranya yang lain;
Almarhum Maria Mi;
Almarhum Theresia Boa;
Almarhum Markus Mengga yang menikah dengan Alm.Oci Mengga telah melahirkan Anak-anak yang bernama :Yohanes Odja dan7 saudaranya yang lain;
Almarhum Rosalia Nona;
Nikolaus Ngai yang menikah dengan Maria Dasima Mashu telah melahirkan Seorang anak yang bernama: Lodovikus Atu Odja;
Lusia Nggonde;
Almarhum Petrus Koda yang menikah dengan Alm. Paulina Enga telah melahirkan Anak-anak yang bernama :Yulianus Atu Odja dan 5 saudaranya yang lain;
Yeri N. Yappi yang menjadi Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 15 / Pdt.G/2018/Pn End ini adalah orang Asing yang tidak mempunyai hubungan keluarga /hubungan saudara dengan keluarga PADA MBIRA yang berasal dari roworeke, Ende, Nusa Tenggara Timur.
Bahwa di duga tidak pernah adanya proses pengukuran tanah dilokasi dengan batas - batas sebagai berikut :
Utara : Perkarangan Rumah Milik Dahlan H. Mustafa;
Selatan : Perkarangan Rumah milik Muthalib Ali;
Timur : Dengan Kali;
Barat : Dengan jalan Sultan Hasanudin Ende, Nusa Tenggara Timur pada tahun 2001 yang melibatkan para ahli waris dan saksi-saksi, juga tidak pernah disaksikan dan tidak diketahui secara langsung oleh pihak RT dan Pihak kelurahan Rewarangga pada waktu itu, juga tidak adanya dokumen yang Mendasari adanya itikad baik sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanah dilokasi tersebut diatas;
Surat Penyerahan Tanah tertanggal 27 April 1997 diduga isinya telah direkayasa oleh Yerri N.Yappi, karena Yerri N. Yappi merupakan Orang asing dalam keluarga PADA MBIRA jadi tidak adanya hal yang mendasari Yerri N. Yappi dalam perolehan hak atas tanah dijalan Sultan Hasanudin Ende, Nusa Tenggara Timur dari Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah melihat lokasi secara bersama. Karena pada Awalnya Tergugat tidak mengenal Penggugat. Dan lokasi tersebut pada awalnya adalah kebun kelapa , Rumpun Pisang dan Coklat milik Rosalia Nona yaitu salah satu saudari kandung Tergugat;
Pada awalnya juga dilokasi tersebut masih terdapat sebuah rumah milik Mohamad Saleh Ndoa, yang dibuktikan dengan surat pajak atas nama Mohamad Saleh Ndoa dan bekas rumahnya masih terlihat jelas dalam bentuk Fondasi dasar. Diduga rumah tersebut dibongkar paksa oleh orang-orang suruhan Yeri N. Yappi Pada tahun 2011;
Bahwa pada awalnya tahun 1994 Tergugat Bersama kakak kandung Andreas Kota hanya mengenal dan Mengijinkan MOSES DAVIDS, pensiunan polisi, warga keturunan kiser, Ambon. Untuk membangun rumah tinggal dilokasi tersebut dan bukan untuk memiliki tanah dilokasi tersebut. MOSES DAVIDS meninggal dunia pada tahun 2002 dan dikuburkan dilokasi tersebut. Sepeninggal Moses Davids, Istri dan Anak-anak serta Cucu-Cucunya Moses Davids masih menempati rumah dilokasi tersebut;
Bahwa penguasaan tanah dilokasi oleh Tergugat dan keluarganya adalah perbuatan yang benar karena berdasarkan hak Ahli Waris;
Bahwa Sertifikat tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi dan surat penyerahan tgl. 27 april 1997 digunakan oleh Yeri N. Yappi dan Orang-orang Suruhannya pada akhir Tahun 2010 sebagai Alat Ancaman ke Istri dan Anak-anak serta Cucunya Moses David untuk mengosongkan rumah dan lokasi tersebut, pada saat itu juga penggugat dan orang-orang suruhannya merusak kosen pintu dan Jendela serta teras rumah milik Almarhum Moses Davids;
-. Bahwa Tergugat dan Keluarganya baru mengetahui adanya sertifikat tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi dan surat penyerahan tgl. 27 april 1997 pada tahun 2015 yang di sampaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Ende pada acara mediasi tentang status tanah dilokasi tersebut;
-. Diduga setelah mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 2001 penggugat pergi meninggalkan istri dan anak-anaknya, Istri dan anak-anak penggugat tetap tinggal bersama Moses David dirumah dilokasi sengketa tersebut, pada waktu itu istrinya yang bernama Emiliana Davids dalam keadaan Sakit dan hingga istrinya meninggal dan dikuburkan dilokasi sengketa tersebut Penggugat tidak pernah berada dilokasi tersebut;
Bahwa perbuatan Penggugat telah merugikan Istri, anak-anak,dan cucunya Moses David serta keluarga Tergugat baik secara moril maupun materi;
Bahwa pajak dilokasi tersebut dibayar oleh Tergugat baik atas nama Mohamad Saleh Ndoa maupun atas namanya sendiri. Diduga surat pajak atas nama Yeri N. Yappi sendiri baru ada pada tahun 2015 setelah adanya proses mediasi di Badan Pertanahan Negara;
Bahwa surat pajak bukan merupakan bukti hak atas kepemilikan tanah;
Berdasarkan tanggapan-tanggapan tersebut diatas mohon kiranya Bapak ketua Pengadilan Negeri Ende memutuskan:
Menolak seluruh Gugatan dari Penggugat;
Tidak melakukan sitaan jaminan terhadap sebidang tanah di jln sultan Hasanudin kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur Tersebut;
menyatakan secara hukum bahwa surat penyerahan tertanggal 27 April 1997 adalah tidak benar dan mendasar yang tidak menunjukan adanya itikad baik, sebab isi surat Penyerahan tertanggal 27 April 1997 tersebut merugikan pihak Tergugat dan keluarganya yang merupakan pemilik hak atas tanah tersebut diatas berdasarkan hak ahli waris;
menyatakan secara hukum bahwa sertifikat tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi adalah cacat hukum dan harus dibatalkan keberadaanya karena lokasi tanah yang tercantum dalam Sertifikat tanah no.299/rewarangga /2001 atas nama: Yeri N. Yappi adalah hak milik Tergugat dan keluarganya;
menyatakan secara hukum bahwa tanah dilokasi tersebut merupakan hak Tanah warisan keluarga PADA MBIRA yang diwariskan secara turun temurun kepada anak dan Cucu-cucunya yang masih hidup;
bahwa penguasaan tanah oleh Turut Tergugat dan saudara-saudaranya adalah sah secara hukum;
Menghukum Penggugat yang telah melakukan perampasan hak milik atas tanah yang terletak di Jln sultan hasanudin km.6 Ende Nusa Tenggara Timur dari Tergugat dan saudara-saudara kandung tergugat;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon memberikan penjelasan dan putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas jawaban Pembanding semula Tergugat dan jawaban Turut Terbanding semula Turut Tergugat tersebut maka Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan replik tanggal 5 Oktober 2018, dan untuk itu Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat mengajukan duplik tanggal 09 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ende telah menjatuhkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., pada tanggal 5 Desember 2018 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum Penyerahan sebidang tanah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Roworeke, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
Utara
Selatan
Timur
Barat
:
:
:
:
berbatasan dengan Dahlan H. Mustafa;
berbatasan dengan tanah milik Ali Turu sekarang ditempati oleh Muthalib Ali;
berbatasan dengan Kali;
berbatasan dengan Jalan Sultan Hasanudin jurusan Ende-Maumere - Larantuka;
-
dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana Surat Penyerahan Tanah tertanggal 27 April 1997 adalah sah secara hukum ;
Menyatakan tanah sengketa di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Roworeke, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende tersebut di atas berikut 2 (dua) unit rumah tinggal, 1 (satu) unit Kios serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids (Martua Penggugat) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) pada posita point 1 (satu) yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Ende, dahulu kecamatan Ende Selatan /sekarang Kecamatan Ende Timur dahulu Kelurahan Rewarangga /sekarang kelurahan Rewarangga Selatan ,adalah milik Sah Penggugat ;
Menyatakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum tanah sengketa, berikut 2 (dua) unit rumah tinggal , 1 (satu ) unit Kios serta 2(dua) kubur atas nama Moses Davids (Martua Penggugat) dan Emiliana Davids (isteri Penggugat) pada posita point 1 (satu), oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dengan mengaku sebagai pemilik merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat;
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menduduki atau mendapat hak dari Tergugat dan turut Tergugat dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala beban apapun kepada penggugat, dan bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Polisi;
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.406.000,-(satu juta empat ratus enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding telah memperhatikan dan membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini diantaranya
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Ende, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Desember 2018, Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., tanggal 5 Desember 2018;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Ende, menerangkan bahwa pada Hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan patut kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat;
Tanda Terima Memori Banding Kuasa Pembanding semula Tergugat pada hari Jumat, tanggal 4 Januari 2019 dan telah diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 4 Januari 2019;
Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tertanggal 18 Desember 2018 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Yudex Facti Pengadilan Negeri Ende telah keliru dalam memberi pertimbangan terhadap alat bukti P2 yaitu surat pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 27 April 1997, dari Nikolaus Ngai/Tergugat sekarang Pembanding;
Bahwa telah diajukan dalam jawaban Tergugat, Penggugat tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tergugat/Pembanding, bahkan Tergugat tidak kenal dengan Penggugat, Bahwa pada Tahun 1994 Tergugat/Pembanding ditemui oleh seseorang bernama Moses Davids bersama kakak Kandung Tergugat/Pembanding yang bernama Andreas Kota, untuk menyampaikan bahwa saudara Moses Davids meminta ijin untuk membangun rumah tinggal dilokasi obyek sengketa atas kesepakatan maka Moses Davids bersama-sama dengan Tergugat/Pembanding membangun sebuah rumah tinggal permanen, sebelum rumah yang dibangunoleh Moses Davids dan Tergugat/Pembanding selesai dibangun Moses Davids tinggal bersama-sama dengan Tergugat/Pembanding;
Bahwa peristiwa/fakta ini dikuatkan dengan keterangan para saksi-saksi baik saksi yang dihadirkan oleh Penggugat maupun saksi yang dihadirkan oleh Tergugat pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa yang pertama menempati tanah obyek sengketa pada tahun 1994 adalah Moses Davids beserta istri dan anak-anaknya;
Bahwa tanah obyek sengketa adalah warisan PADA MBIRA,yang mewariskan pada MBOMBA, dan MBOMBA mewariskan kepada anak-anaknya termasuk Tergugat/Pembanding yang belum dikuatkan dengan sertifikat kepemilikan atas tanah.Hal ini sangat bertentangan dengat syarat sahnya suatu hibah,(PP nomor 10 Tahun 1961 pasal 19);
Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ende,dalam memutuskan perkara a quo, tidak mempertimbangkan sebab musabab terjadinya penyerahan serta alasan-alasan mendasar seseorang menyerahakan sesuatu /tanah kepada orang lain. yang sama sekali tidak saling kenal antara pemberi/Tergugat dan penerima/Penggugat
Bahwa Penggugat menempati rumah diatas obyek sengketa setelah Penggugat menikah dengan anak kqndung Moses Davids, hal ini sangat bertentangan dengan gugatan Penggugat pada pada poin 2 (Dua), dalam dalilnya bahwa “Penggugat memperoleh hak milik setelah memproleh hak penyerahan tanah dari Tergugat Nikolaus Ngai tertanggal 27 April 1997” sedangkan obyek sengketa a quo dalam penguasaan Moses Davids, dan Tergugat sedang berada di Kupang sebagai PNS,serta tidak pernah sekalipun bertemu dengan Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 3 (Tiga), bahwa awanya Penggugat dan Tergugat Nikolaus Ngai, melihat lokasi milik Tergugat dan kondisi lokasi yang ditunjuk oleh Tergugat berat rasanya karena masih hutan belukar,belum diolah oleh siapapun bermodal ketekatan dan keberanian Penggugat sebagai pengusaha dan mempunyai usaha perbengkelan sepakat menjadikan lokasi tersebut untuk bermanfat sesuai kebutuhan;
Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ende, telah keliru dan tidak cermat mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat pada poin 3 (Tiga), jika dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan maka terjadi pertentanga /bertolak belakang dan tidak ada persesuaian antara bukti surat P2 dan keterangan para saksi, bahwa bahwa pada tahun 1994 lokasi obyek sengketa telah ditempati oleh Moses Davids dengan membangun rumah tinggal permanen jika dihubungkan fakta ini dengan surat pernyataan penyerahan terjadi pada tahun 1997 dengan kondisi lokasi/obyek sengketa masih hutan belukar,sangatlah tidak masuk akal dan aneh, Penggugat telah melakukan suatu rekayasa bohong dengan upaya menggelapkan hak atas tanah;
Bahwa alat bukti surat berupa sertifikat hak milik No.299 dengan luasnya 1.056 Meter, berdasarkan surat ukur No.77/RWG/2001 tanggal 1-9-2001 atas nama Yeri N. Yappy,(Bukti P1), sedangkan luas yang terdapat dalam surat Pernyataan Penyerahan (P2), 2.628 M2, kedua alat bukti surat ini sangat bertentangan dimana terjadi perbedaan luas obyek sengketa, jika dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat atas nama Feliks Ratu Tukan, pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende yang juga hadir pada saat pengukuran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa “dasar penerbitan sertifika Hak Milik Nomor 299 atas nama Penggugat adalah surat penyerahan tanah dari Tergugat kepada Penggugat. Pertanyaan Hukumnya Surat Penyerahan yang mana jika ditinjau dari aspek luas obyek yang sekarang menjadi oabyek sengketa ?,bahwa pada saat pengukuran yang menjadi saksi batas adalah RT atau dari kelurahan setempat, jika dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi Petrus Honga,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa “pada saat pengukuran Tergugat tidak hadir;
Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan telah keliru dalam pertimbangan hukumnya atas perkara a quo, dimana tidak secara cermat mempertimbangkan luas obyek sengketa yang terdapat pada alat bukti surat P1 dan P2,sedangkan alat bukti surat tersebut menjadi dasar dalil gugatan Penggugat. Oleh karenanya patut dipertanyakan obyek sengketa yang mana yang disengketakan oleh Penggugat terhadapTergugat menjadi sangat kabur..
Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ende telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), karena tidak mencermati semua alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Pihak yang berpekara, sehingga menjadi keliru dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya sangat beralasan hokum jika Pengadilan Tinggi Kupang wajib memeriksa kembali semua alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berpekara, ini adalah sesuai dengan asas pemeriksaan tingkat banding yang mengharuskan Majelis Hakim Banding mengulang memeriksa kembali perkara dan keseluruhannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam:
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Sip/1973 Tanggal 9 Oktober 1975 yang mengatakan: cara pemeriksaan dalam tingkat banding yang seolah-olah tingkat kasasi hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding adalah salah. Seharusnya hakim banding mengulang memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya;
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 192 K/Kr/1979 yang menyatakan : Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ende telah salah dan keliru menerapkan hukum, karena : Bahwa apabila diteliti secara saksama pertimbangan hukumMejelis Hakim Pengadilan Negeri Ende, ternyata sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai atas bukti P1 dan P2 yang secara nyata sangat bertentangan atau bertolak belakang karena yang menjadi pokok gugatan penggugat / terbandingadalah perbuatan melawan hukum oleh Tergugat/Pembanding yang sangat bertolak belakang antara alat bukti surat-surat, keterangan para saksi-saksi dan fakta riil pada lokasi obyek sengketa;
Bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas terbukti bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ende telah salah menerapkan hukum, telah melakukan pelanggaran hukum dan telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas makapembanding/ tergugat/ memohon pada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dari pemohon Banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/ Pdt.G/ 2018/PN End;
Dan dengan mengadili sendiri;
Menolak gugatan penggugat, sekarang Terbanding untuk seluruhnya menghukum Terbanding untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkatan;
Dan atau jikaMejelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupangberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Relas Penyerahan Memori Banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ende, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Januari 2019, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan patut kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat;
Relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara perdata banding, menerangkan bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ende telah melaksanakan pemberitahuan tersebut secara sah dan patut pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2019 kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat, dan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat, untuk mempelajari berkas perkara banding selama 14 (empat belas) hari di Pengadilan Negeri Ende sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Membaca Tanda Terima Konta Memori Banding yang menerangkan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Ende telah menerima Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat pada hari Rabu,tanggal 23 Januari 2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding bahwa telah diberitahuan dan diserahkan Kontra Memori Banding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ende kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 10 Januari 2019 pada pokoknya sebagai berikut :
Penggugat /Terbanding dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara a quo karena hemat Penggugat / Terbanding . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidaklah salah di dalam menerapkan hukum yang artinya sudah tepat dan benar ;
Bahwa Yudex Facti pengadilan Negeri Ende tidak keliru dalam memberi pertimbangan terhadap alat bukti;
Penggugat /Terbanding dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara a quo karena hemat Penggugat / Terbanding . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidaklah salah di dalam menerapkan hukum yang artinya sudah tepat dan benar;
Bahwa Penggugat Terbanding menerima Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa yang menyangkal olen Pembanding / Tergugat dan Turut Tergugat terhadap surat bukti surat pernyataan Penyerahan Tanah dari Nikolaus Ngai/Tergugat sekarang Pembanding;
Bahwa telah diajukan dalam jawaban Tergugat, penggugat tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tergugat/ pembanding,bahkan Tergugat tidak kenal dengan Pengugat ,Bahwa pada Tahun 1994 Tergugat/Pembanding ditemui oleh seseorang bernama Moses Davids bersama kakak Kandung Tergugat/Pembanding yang bernama Andreas Kota,untuk menyampaikan bahwa saudara Moses Davids meminta ijin untuk membangun rumah tinggal dilokasi obyek sengketa atas kesepakatan maka Moses Davids bersama-sama dengan Tergugat/Pembanding membangun sebua rumah tinggal permanen,sebelum rumah yang dibangun oleh Moses Davids dan Tergugat/Pembanding selesai dibangun Moses Davids tinggal bersama-sama dengan Tergugat/Pembanding;
Bahwa peristiwa/fakta ini dikuatkan dengan keterangan para saksi-saksi baik saksi yang dihadirkan oleh Penggugat maupun saksi yang dihadirkan oleh Tergugat pada pokoknya dibawa sumpah menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa yang pertama menempati tanah obyek sengketa pada Tahun 1994 adalah Moses Davids beserta istri dan anak-anaknya;
Bahwa tanah obyek sengketa adalah warisan PADA MBIRA, yang mewariskan pada MBOMBA,dan MBOMBA mewariskan kepada anak-anaknya termasuk Tergugat/Pembanding yang belum dikuatkan dengan sertifikat kepemilikan atas tanah.Hal ini sangat bertentangan dengan syarat sahnya suatu hibah,(PP nomor 10 Tahun 1961 pasal 19);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende,dalam memutuskan perkara a quo, tidak mempertimbangkan sebab musabab terjadinya penyerahan serta alasan-alasan mendasar seorang menyerahkan suatu/tanah kepada orang lain.yang sama sekali tidak saling kenal antar pemberi/Tergugat dan penerima/penggugat;
Bahwa Penggugat penempati rumah diatas obyek sengjeta setelah Penggugat menikah dengan anak Kandung Moses Davids.hal ini sangat bertentangan dengan gugatan Penggugat pada poin 2 (Dua),dalam dalilnya bahwa “Penggugat memperoleh hak milik setelah memperoleh hak penyerahan tanah dari tergugat Nikolaus Ngai tertanggal 27 April 1997” sedangkan obyek sengketa a quo dalam penguasaan Moses Davids,dan Tergugat sedang berada di Kupang sebagi PNS,serta tidak pernah sekalipun bertemu dengan Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 3 (Tiga),bahwa awalnya Penggugat dan Tergugat Nikolaus Ngai,melihat lokasi milik Tergugat dan kondisi lokasi yang ditunjuk oleh Tergugat berat rasanya karena masih hutan belukar.belum diolah oleh siapapun bermodal ketekatan dan keberanian Penggugat sebagai pengusaha dan mempunyai usaha perbengkelan sepakat menjadikan lokasi tersebut bermanfaat sesuai kebutuhan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende,telah keliru dan tidak cermat mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat pada poin 3(Tiga).jika dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan maka terjadi pertentangan/bertolak belakang dan tidak ada persesuaian antara bukti surat P2;
dan keterangan para saksi,bahwa pada tahun 1994 lokasi obyek sengketa telah ditempati oleh Moses Davids dengan membangun ruma tinggal permanen jika dihubungkan fakta ini dengan surat pernyataan penyerahan terjadi pada tahun 1997 dengan kondisi lokasi/obyek sengketa masih hutan belukar ,sangatlah tidak masuk akal dana aneh,Penggugat telah melakukan suatu rekayasa bohong dengan upayah menggelapkan hak atas tanah;
Bahwa alat bukti surat berupa sertifikat hak milik No.299 dengan luasnya 1.056 Meter,berdasarkan surat ukur No.77/RWG/2001 tanggal 1-9-2001 atas nama Yeri N.Yappy,(Bukti P1),sedangkan luas yang terdapat dalam surat Pernyataan Penyerahan (P2),2,628 M2,kedua alat bukti surat ini sangat bertentangan dimana terjadi perbedaan luas obyek sengketa,jika dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat atas Feliks Ratu Tukan,pegawai badan pertanahan Nasional kabupaten Ende yang juga hadir pada saat pengukuran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa “dasar penerbitan sertifikat Hak milik Nomor 299 atas nama Penggugat adalah surat penyerahan tanah dari Tergugat kepada Penggugat .Pertanyaan Hukumnya surat Peyerahan yang mana jika ditinjau dari aspek luas obyek yang sekarang menjadi obyek sengketa?,bahwa pada saat pengukuran yang menjadi saksi batas adalah RT atau dari kelurahan setempat ,jika dihubungkan alat bukti keterangan saksi Petrus Honga,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa “pada saat pengukuran tergugat tidak hadir. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan telah keliru dalam pertimbangan hukumnya atas perkara a quo,dimana tidak secara cermat mempertimbangkan luas obyek sengketa yang terdapat pada alat bukti surat P1 dan P2,sedangkan alat bukti surat tersebut menjadi dasar dalil gugatan Penggugat .oleh karenanya patut dipertanyakan obyek sengketa yang mana yang disengketakan oleh Penggugat terhadap Tergugat menjadi sangat kabur;
Bahwa yang menyangkal oleh Pembanding / dahulu Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana dalam pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara bersangkutan .berikut berita acara , bukti-bukti persidangan dan keterangan para saksi .dengan argumentasi hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku;
Penggugat /Terbanding dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara a quo karena hemat Penggugat / Terbanding . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidaklah salah di dalam menerapkan hukum yang artinya sudah tepat dan benar;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Bahwa mencermati dalil-dalil para Pembanding/dahulu para Tergugat dalam memori bandingnya sepatutnya ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, sebab para Pembanding,/ dahulu Tergugat sengaja mengulang-ulang dan memutarbalikan fakta karena senyatanya telah terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Penggugat /Terbanding dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara a quo karena hemat Penggugat / Terbanding . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidaklah salah di dalam menerapkan hukum yang artinya sudah tepat dan benar;
Bahwa Penggugat Terbanding menerima Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa yang menyangkal oleh Pembanding / dahulu Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana dalam pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa mencermati Memori Banding dari Pembanding /Tergugat,Turut Tergugat pada hakekatnya pengulangan apa yang telah dipertimbangkan olen Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41,
42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara bersangkutan .berikut berita acara , bukti-bukti persidangan dan keterangan para saksi .dengan argumentasi hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidak salah dan keluru menerapkan hukum ,karena : Bahwa apabila diteliti secara seksama pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende, telah dipertimbangkan olen Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), diteliti secara seksama pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende, telah dipertimbangkan olen Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada ha;aman 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,27,28,29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan seksama berkas perkara bersangkutan , berikut Berita Acara , bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidak salah dan keliru menerapkan hukum ,karena diteliti secara seksama pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende, telah memberikan pertimbangan hukum yang memadai atas bukti P1 dan P2 yang ada persesuaian satu sama lainnya dan secara nyata tidak bertentangan;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Penggugat /Terbanding dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara a quo karena hemat Penggugat / Terbanding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidaklah salah di dalam menerapkan hukum yang artinya sudah tepat dan benar;
Bahwa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara bersangkutan .berikut berita acara, bukti-bukti persidangan dan keterangan para saksi .dengan argumentasi hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Penggugat / Terbanding menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende secara keseluruhan sebagaimana yang tertuang pada halaman 24, 25, 26,27 28, 29, 30 , 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41 41, 42, 43, 44, 45, 46 . Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende mempelajari dengan saksama berkas perkara bersangkutan .berikut berita acara , bukti-bukti persidangan dan keterangan para saksi;
Bahwa Penggugat / Terbanding menerima pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende pada halaman;
Bahwa mencermati dalil-dalil para Pembanding/dahulu para Tergugat dalam memori bandingnya sepatutnya ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, sebab para Pembanding/dahulu Tergugat sengaja mengulang-ulang dan memutarbalikan fakta karena senyatanya telah terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Penggugat / Terbanding menerima pertimbangan Majelis Hakim, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dengan tanpa harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa Terbanding /dahulu Penggugat tidak sependapat dengan dalil-dalil Memori Banding Pembanding / dahulu Tergugat tersebut sudah sepatututnya ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi Kupang, selama dalam persidangan tingkat pertama Terbanding / dahulu Penggugat telah mengajukan bukti-bukti serta bantahan-bantahan untuk meneguhkan haknya sebagaimana disyaratkan oleh pasal 163 HIR/ 283 RBg tersebut;
Bahwa Terbanding/dahulu Penggugat dalam persidangan tingkat pertama telah mengajukan bukti-bukti yang memenuhi ketentuan –ketentuan hukum perdata. Penggugat / Terbanding dapat menerima
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara a quo karena hemat Penggugat / Terbanding . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende tidaklah salah di dalam menerapkan hukum yang artinya sudah tepat dan benar;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas , maka dengan ini Terbanding/Penggugat mohon agar Pengadilan Tinggi Kupang dalam memeriksa pada Tingkat Banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ende ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Banding dari Para Pembanding/dahulu para Tergugat ;
Menguatkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam perkara perdata No. 15/PDT.G/2018/PN.End , tertanggal 5 desembe 2018;
Menghukum Pembanding / Dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2018 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 5 Desember 2018, Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., dan setelah diteliti dengan seksama pernyataan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pernyataan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa memori banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat pada pokoknya mempermasalahkan bahwa Yudex facti Pengadilan Negeri Ende telah keliru dalam memberikan pertimbangan terhadap alat bukti P.2 yaitu surat pernyataan penyerahan Tanah tertanggal 27 April 1997 dan P.1 dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) dan alasan selengkapnya termuat sebagaimana dicantumkan dalam Memori bandingnya tanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding setelah membaca memori banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Peggugat serta dengan memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., tanggal 5 Desember 2018 yang dimohonkan
banding, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., tanggal 5 Desember 2018, sudah tepat dan benar memberikan pertimbangan hukum yang cukup memadai, yang didasari oleh fakta- fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, serta telah memenuhi syarat yang telah ditentukan undang-undang, disamping itu Majelis Hakim Banding tidak menemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama akan tetapi keberatan-keberatan yang dituangkan Kuasa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tidak ada yang berbeda masih terdapat kesamaan seperti yang dahulu disampaikannya dalam persidangan Pengadilan Negeri Ende, dan itu hanyalah merupakan dalil-dalil ulangan saja yang telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, oleh karena itu Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Tingkat pertama Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara sudah tepat dan benar, baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, oleh sebab itu alasan-alasan dalam pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih, untuk selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka keberatan dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat dalam memori bandingnya, haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasarkan hukum, sedangkan mengenai kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah didalam penerapan hukum yang artinya sudah tepat dan benar, dan pada akhirnya memohon agar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., tanggal 5 Desember 2018, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat tersebut dapat diterima sepanjang untuk menguatkan putusan serta tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., tanggal 5 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat dan Turut Pembanding semula Turut Tergugat tetap pada pihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya yang harus dibayar akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 24 Juni 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 Rbg/ Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205) serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 5 Desember 2018, Nomor 15/Pdt.G/2018/PN End., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding dan turut Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh kami I NENGAH SUTAMA, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, POLIN TAMPUBOLON, S.H., dan H. JAHURI EFFENDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 30/PEN.PDT/2019/PTKPG tanggal 28 Pebruari 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis,tanggal 11 April 2019 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUKATI TRISILOWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Panitera an. Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 30/PDT/2019/PT KPG., tanggal 1 Maret 2019, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
POLIN TAMPUBOLON, S.H. I NENGAH SUTAMA, S.H. M.H.
ttd
2. H. JAHURI EFFENDI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUKATI TRISILOWATI.
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
Materai Putusan : Rp. 6.000,00
R e d a k s i Putusan : Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan : Rp.139.000,00
J u m l a h : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
U.B. PANITERA MUDA PERDATA,
RAMLY MUDA, SH.MH.
NIP. 196006061985031009