2/Pid.Sus/2015/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pid.Sus/2015/PN Bms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUMEKSO SUS BUDIMAN bin EDY TARSONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUMEKSO SUS BUDIMAN bin EDY TARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan bahwa terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan bermotor Bus EFISIENSI, No.Pol.AA-1617-DW beserta STNK-nya, dikembalikan kepada PO.Bus EFISIENSI melalui Terdakwa ; - 1 (satu) buah SIM B.II atas nama Rumekso Sus Budiman, dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol.B-6072-KDU beserta STNK-nya, dikembalikan kepada saksi Joko Supartin ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------
Nama lengkap : RUMEKSO SUS BUDIMANbin EDY TARSONO
Tempat lahir : Tegal ; -------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 20 Agustus 1979 ; --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp Pedurenan Rt.04/05, Jatiluhur, Bekasi ; --------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Sopir) ; -------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Banyumas oleh : --------------
Penyidik, No.Pol.:SP.Han./10/XII/2014/Lantas tanggal 2 Desember 2014, sejak tanggal 2 Desember 2014 s/d tanggal 21 Desember 2014 ; -------------
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor: 19/RT.2/O.3.39/ Euh.1/ 12/ 2014 tanggal 17 Desember 2014, sejak tanggal 22 Desember 2014 s/d tanggal 30 Januari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, Nomor: Print.- 12/ O.3.39/ Euh.2/ 01/ 2015 tanggal 6 Januari 2015, sejak tanggal 6 Januari 2015 s/d tanggal 25 Januari 2015 ; --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Nomor: 02/ Pid.Sus/ 2015/ PN Bms. tanggal 8 Januari 2015, sejak tanggal 8 Januari 2015 s/d tanggal 6 Pebruari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; --------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ; -----
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : --
Menyatakan terdakwa ROMEKSO SUS BUDIMAN BIN EDY TARSONO bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, melanggar Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMEKSO SUS BUDIMAN BIN EDY TARSONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ---
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) unit Kbm Bus Efisiensi warna putih kombinasi, tahun 2013 No.Pol.: AA – 1617 - DW, No.Ka. MJERK8JSKDJN16014, No.Sin.J08EUFJ53728, berikut STNK Nomor: 1343730/JG2013 atas nama PO.EFISIENSI alamat Jalan Pramuka No.15 Kebumen, dikembalikan kepada PO.EFISIENSI melalui terdakwa ; -------------------
1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama ROMEKSO SUS BUDIMAN, dikembalikan kepada terdakwa Romekso Sus Budiman Bin Edy Tarsono ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Spm Yamaha Yupiter Z warna Hitam Putih, No.Pol.: 0582697/MJ/2010 berikut STNK atas nama Sukarman, dikembalikan kepada saksi Joko Supartin Bin Mahrodi ; --------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah serta menyesali dengan perbuatannya, dan untuk itu mohon hukuman yang seringan-ringannya ; --------
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut : --------------------
KESATU : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa RUMEKSO SUS BUDIMAN bin EDY TARSONO pada hari senin tanggal 01 Desember sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 , bertempat di jalan raya Kemranjen – Sumpiuh ikut Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten banyumas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa selaku sopir pada hari senin tanggal 01 desember 2014 sekitar jam 09.30 wib mengemudikan Kendaraan bermotor Bus Efisiensi dengan No.pol AA-1617-DW dari Cilacap dengan tujuan Yogyakarta yang berisikan 17 ( Tujuh belas ) Penumpang dengan di damping saksi Anifudin selaku kru/krenet, saat itu kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus kendaraan sepi dengan kecepatan antara 80 km/jam, sesampainya di daerah SPBU Kedungpring dari jarak 100 meter terdakwa melihat sepeda motor Jupiter Z dengan No.Pol B-6072-KDU yang di kendarai oleh saksi Joko Supartin berbonceng dengan korban Asmiyah sedang berjalan searah dengan kendaraan bermotor Bus Efisiensi yang terdakwa kemudikan di badan jalan sebelah kiri dengan kecepatan 20-25 Km/Jam,karena di depan kbm Bus Efisiensi jalan kosong dari arah yang berlawanan juga kosong sekitar pukul 10.45 wib di jalan raya kemranjen – Sumpiuh depan RM Bakmi Nyemek Palem 7 Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas terdakwa mendahului kendaraan Yamaha Jupiter Z yang di kendarai oleh saksi joko supartin tersebut tanpa mengurangi kecepatan, tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu untuk memberikan peringatan pengendara di depannya dan tidak menyalakan lampu reting untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya jika akan mendahului, selain itu terdakwa juga sudah di peringatkan oleh saksi anifudin selaku kernet jika di depan ada sepeda motor namun tanpa memperhitungkan jarak terdakwa mendahului terlalu mepet ke arah sebelah kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut, karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga Kendaraan Bermotor bus efisiensi yang terdakwa kemudikan menyerempet setang kanan sepeda motor Jupiter Z yang di kendarai oleh saksi Joko supartin dan Koran Amsyiah,yang mengakibatkan saksi Joko supartin dan sepeda motornya terseret bagian kiri Kendaraan motor Bus efisiensi lalu jatuh tergeletak di badan jalan sebelah kiri (utara) 0,5 meter dari bibir jalan sebelah utara, berjarak 10 meter dari titik bentur dengan posisi kakinya tertindih sepeda motor yang di kendarainya, sedangkan pemboncengnya Amsiyah terlepas dari sepeda motornya dan terjatuh dengan posisi tengkurap/terlungkup tepat di bawah bagasi sebelah kiri depan kendaraan bermotor Bus efisiensi ; --------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa Koran Amsiyah meninggal dunia sebagaimaa di terangkan dalam Visum Et Repertum No : 440/915/XII/2014 tanggal 06 desember 2014 dari puskesmas I Sumpiuh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang di buat oleh Dr.Dri Kusrini yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Amsiyah pada tanggal 06 desember 2014,dengan hasil Pemeriksaan : Keluar darah dari telinga,hidung dan mulut. Tulang tengkorak pecah di dahi kana dan pelipis kanan ; ------------
Kesimpulan : pasien meninggal karena pendarahan dan pecahnya tulang dasar tengkorak ; ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum ; -----------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwan Rumekso Sus Budiman pada hari senin 01 desember 2014 sekitar sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 , bertempat di jalan raya Kemranjen – Sumpiuh ikut Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten banyumas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana di maksud dalam pasal 229 ayat (4), dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa selaku sopir pada hari senin tanggal 01 desember 2014 sekitar jam 09.30 wib mengemudikan Kendaraan bermotor Bus Efisiensi dengan No.pol AA-1617-DW dari Cilacap dengan tujuan Yogyakarta yang berisikan 17 ( Tujuh belas ) Penumpang dengan di damping saksi Anifudin selaku kru/krenet, saat itu kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus kendaraan sepi dengan kecepatan antara 80 km/jam, sesampainya di daerah SPBU Kedungpring dari jarak 100 meter terdakwa melihat sepeda motor Jupiter Z dengan No.Pol B-6072-KDU yang di kendarai oleh saksi Joko Supartin berbonceng dengan korban Asmiyah sedang berjalan searah dengan kendaraan bermotor Bus Efisiensi yang terdakwa kemudikan di badan jalan sebelah kiri dengan kecepatan 20-25 Km/Jam,karena di depan kbm Bus Efisiensi jalan kosong dari arah yang berlawanan juga kosong sekitar pukul 10.45 wib di jalan raya kemranjen – Sumpiuh depan RM Bakmi Nyemek Palem 7 Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas terdakwa mendahului kendaraan Yamaha Jupiter Z yang di kendarai oleh saksi joko supartin tersebut tanpa mengurangi kecepatan , tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu untuk memberikan peringatan pengendara di depannya dan tidak menyalakan lampu reting untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya jika akan mendahului, selain itu terdakwa juga sudah di peringatkan oleh saksi anifudin selaku kernet jika di depan ada sepeda motor namun tanpa memperhitungkan jarak terdakwa mendahului terlalu mepet ke arah sebelah kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut, karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga Kendaraan Bermotor bus efisiensi yang terdakwa kemudikan menyerempet setang kanan sepeda motor Jupiter Z yang di kendarai oleh saksi Joko supartin dan Koran Amsyiah,yang mengakibatkan saksi Joko supartin dan sepeda motornya terseret bagian kiri Kendaraan motor Bus efisiensi lalu jatuh tergeletak di badan jalan sebelah kiri (utara) 0,5 meter dari bibir jalan sebelah utara, berjarak 10 meter dari titik bentur dengan posisi kakinya tertindih sepeda motor yang di kendarainya, sedangkan pemboncengnya Amsiyah terlepas dari sepeda motornya dan terjatuh dengan posisi tengkurap/terlungkup tepat di bawah bagasi sebelah kiri depan kendaraan bermotor Bus efisiensi ; ------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Supartin mengalami luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum No : 115/1106/IX/ML/2014 tanggal 04 Desember 2014 di Rumah sakit Umum Medika Lestari yang di buat oleh Dr. Sri Lestari, MM yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi Joko Supartin pada tanggal 04 desember 2014, dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------
Pemeriksaan Fisik : tanda Vital, tensi 100/60 suhu 36 derajat celcius,respidasi 24 nadi 88 ; --------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar : Dada nyeri, tangan kanan tidak bisa di gerakan ; ---
Pemeriksaan dalam ; tidak di lakukan ; -------------------------------------------
Kesimpulan ; Patah Tulang selangka kanan karena benturan benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan angkutan Jalan ; ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwan Rumekso Sus Budiman pada hari senin 01 desember 2014 sekitar sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 , bertempat di jalan raya Kemranjen – Sumpiuh ikut Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten banyumas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang sebagaimana yang di maksud dalam pasal 229 ayat (3) dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa selaku sopir pada hari senin tanggal 01 desember 2014 sekitar jam 09.30 wib mengemudikan Kendaraan bermotor Bus Efisiensi dengan No.pol AA-1617-DW dari Cilacap dengan tujuan Yogyakarta yang berisikan 17 ( Tujuh belas ) Penumpang dengan di damping saksi Anifudin selaku kru/krenet, saat itu kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus kendaraan sepi dengan kecepatan antara 80 km/jam, sesampainya di daerah SPBU Kedungpring dari jarak 100 meter terdakwa melihat sepeda motor Jupiter Z dengan No.Pol B-6072-KDU yang di kendarai oleh saksi Joko Supartin berbonceng dengan korban Asmiyah sedang berjalan searah dengan kendaraan bermotor Bus Efisiensi yang terdakwa kemudikan di badan jalan sebelah kiri dengan kecepatan 20-25 Km/Jam,karena di depan kbm Bus Efisiensi jalan kosong dari arah yang berlawanan juga kosong sekitar pukul 10.45 wib di jalan raya kemranjen – Sumpiuh depan RM Bakmi Nyemek Palem 7 Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas terdakwa mendahului kendaraan Yamaha Jupiter Z yang di kendarai oleh saksi joko supartin tersebut tanpa mengurangi kecepatan , tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu untuk memberikan peringatan pengendara di depannya dan tidak menyalakan lampu reting untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya jika akan mendahului, selain itu terdakwa juga sudah di peringatkan oleh saksi anifudin selaku kernet jika di depan ada sepeda motor namun tanpa memperhitungkan jarak terdakwa mendahului terlalu mepet ke arah sebelah kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut, karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga Kendaraan Bermotor bus efisiensi yang terdakwa kemudikan menyerempet setang kanan sepeda motor Jupiter Z yang di kendarai oleh saksi Joko supartin dan Koran Amsyiah,yang mengakibatkan saksi Joko supartin dan sepeda motornya terseret bagian kiri Kendaraan motor Bus efisiensi lalu jatuh tergeletak di badan jalan sebelah kiri (utara) 0,5 meter dari bibir jalan sebelah utara, berjarak 10 meter dari titik bentur dengan posisi kakinya tertindih sepeda motor yang di kendarainya, sedangkan pemboncengnya Amsiyah terlepas dari sepeda motornya dan terjatuh dengan posisi tengkurap/terlungkup tepat di bawah bagasi sebelah kiri depan kendaraan bermotor Bus efisiensi ; --------------------------------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Supartin mengalami luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum No : 115/1106/IX/ML/2014 tanggal 04 Desember 2014 di Rumah sakit Umum Medika Lestari yang di buat oleh Dr. Sri Lestari, MM yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi Joko Supartin pada tanggal 04 desember 2014, dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------
Pemeriksaan Fisik : tanda Vital, tensi 100/60 suhu 36 derajat celcius,respidasi 24 nadi 88 ; --------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar : Dada nyeri, tangan kanan tidak bisa di gerakan ; ---
Pemeriksaan dalam ; tidak di lakukan ; -------------------------------------------
Kesimpulan ; Patah Tulang selangka kanan karena benturan benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dan mengakibatkan kerusakan Sepeda bermotor Yamaha Jupiter Z yaitu Footstep kanan bengkung,stang kanan dan spion kanan lecet,bodi kanan tergores ; -------------------------------------------------------------------------
Kerusakan Kendaraan bermotor bus efisiensi lecet pada body samping kiri ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan pula tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1 : JOKO SUPARTIN ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar jam 10.45 wib bertempat di jalan Raya Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, saksi yang berboncengan dengan istrinya yang bernama Amsiyah mengendarai sepeda motor Jupiter Z No.Pol.B-6072-KDU tiba-tiba stang kanan disenggol oleh Bus Efisiensi yang dikemudikan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru saja keluar dari Pompa Bensin sekitar 50 m berjalan ke arah timur searah dengan Bus Efisiensi ; --------------------------------------------
Bahwa saksi terpental terpisah dengan sepeda motornya dan istrinya ; -----
Bahwa saksi bermaksud menolong istrinya, akan tetapi saksi tidak bisa bangun, sedangkan istrinya posisi telungkup, kepalanya mengeluarkan darah ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, kondisi jalan tidak begitu ramai dan saksi tidak mendengar bunyi klakson bus ; ---------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami patah tulang slangka kanan, sedangkan istrinya yang bernama Amsiyah meninggal dunia ; ------
Bahwa saksi diberi santunan dari perusahaan Bus Efisiensi Rp.20 juta, sedangkan dari keluarga terdakwa Rp 5 juta ; --------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------
Saksi 2 : TRIMONO ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, saksi yang bekerja di bengkel sedang istirahat menghadap jalan, tiba-tiba mendengar suara “Prak” seperti helm pecah, saksi melihat korban berguling-guling di dekat Bus Efisiensi yang masih berjalan, dan pemilik bengkel (Ahmad) berteriak, lari mengejar Bus yang berjalan ke arah timur searah dengan sepeda motor ; ---------------------------
Bahwa saksi melihat seorang perempuan telungkup di badan jalan sebelah selatan, posisi sepeda motor di sebelah utaranya, dan di sebelah utara sepeda motor korban laki-laki ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi menolong yang laki-laki, sedangkan yang perempuan saksi tidak berani menolong karena yang saksi lihat saat itu sudah tidak bergerak lagi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, keadaan cuaca cerah dan jalan tidak begitu ramai ; -----
Bahwa saksi mengenal barang bukti ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------
Saksi 3 : AHMAD JUHRI ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di bengkel miliknya bersama dengan Trimono, tiba-tiba mendengar suara “Prak” seperti helm pecah, saksi lalu lari mengejar Bus Efisiensi sambil berteriak “Mandeg, Mandeg” (berhenti), dan bus baru berhenti sekitar 50 m dari tempat kejadian ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak sempat melihat korban, tetapi lebih konsentrasi mengawasi bus ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lalu menelpon temannya yang bernama Sukoco (Polisi) untuk mengamankan situasi, sedangkan bus lalu balik arah ke barat untuk diamankan di Polsek Kemranjen ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------
Saksi 4 : SUKOCO MULYO SUNTORO ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Pos Lantas Buntu Banyumas, namun saat kejadian saksi sedang lepas jaga ; --------------------
Bahwa saat itu saksi mendapat telpon dari Ahmad Juhri, lalu saksi menuju ke tempat kejadian dan melihat korban seorang perempuan dalam posisi telungkup, namun saksi tidak melihat korban yang laki-laki ; -------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------
Saksi 5 : ANIFUDIN ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah kernet bus Efisiensi ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian, saksi sempat memperingatkan terdakwa “Mas ada motor”, namun tiba-tiba terdengar suara “dog”, ternyata bus menyerempet sepeda motor ; -----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat, sepeda motor keserempet di bagasi kiri, belakang roda depan kiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu bus berangkat dari Cilacap jam 09.30 wib dengan tujuan ke Yogyakarta ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, keadaan jalan tidak begitu ramai, cuaca cerah, kecepatan bus sekitar 60 – 70 km/jam ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa tidak berani turun dari bus karena takut ada tindakan anarkis dari massa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar kalau korbannya adalah suami istri, sedangkan istrinya lalu meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 terdakwa sebagai sopir Bus Efisiensi berangkat jam 09.30 wib dari Cilacap menuju Yogyakarta, sesampainya di jalan Raya Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, sekitar jam 10.45 wib terjadi kecelakaan dengan sepeda motor ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melihat sepeda motor yang berjalan searah dengan busnya (dari arah barat ke timur) dari jarak sekitar 10 m ; -----------------------
Bahwa terdakwa membenarkan sempat diperingatkan oleh kernetnya (Anifudin) kalau di depan ada sepeda motor, terdakwa juga tidak membunyikan klakson ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan bus saat itu sekitar 60 km – 70 km/jam ; ---------------------
Bahwa terdakwa sempat mendengar suara “Prak”, seperti helm pecah ; ---
Bahwa setahu terdakwa, sepeda motor kena bagasi kiri, belakang roda depan kiri ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan tidak begitu ramai, lurus, cuaca cerah ; -----------------
Bahwa terdakwa menghentikan bus sekitar 50 m dari tempat kejadian dan terdakwa tidak turun dari bus karena takut massa ; -------------------------------
Bahwa terdakwa dan kernet bersama dengan busnya mengamankan diri ke Polsek Kemranjen ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendengar kalau ada korban yang meninggal dunia setelah di Polsek ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melalui keluarganya memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 5 juta ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diajukan di persidangan ; --
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan bermotor Bus EFISIENSI, No.Pol.AA-1617-DW beserta STNK-nya ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM B.II atas nama Rumekso Sus Budiman ; ----------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. B-6072-KDU beserta STNK-nya ; --------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum No.440/915/XII/2014 tanggal 6 Desember 2014 atas nama ASMIYAH, dibuat oleh dr. Dri Kusrini, Kepala Puskesmas I Sumpiuh, dengan kesimpulan : Pasien Meninggal karena pendarahan dan pecahnya tulang dasar tengkorak ; -------------------------------------------
Visum Et Repertum No.115/1106/XI/ML/2014 tanggal 4 Desember 2014 atas nama JOKO SUPARTIN, dibuat oleh dr. Sri Lestari, MM., dokter pada Rumah Sakit Umum MEDIKA LESTARI Banyumas, dengan kesimpulan : Patah tulang selangka kanan karena benturan benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar jam 10.45 wib di jalan Raya Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Bus Efisiensi No.Pol. No.Pol.AA-1617-DW yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. B-6072-KDU yang dikendarai oleh saksi 1: Joko Supartin yang berboncengan dengan istrinya yang bernama Asmiyah ; ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Bus Efisiensi yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas dari arah barat (Cilacap) ke arah timur (Yogyakarta) searah dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. B-6072-KDU yang dikendarai oleh saksi 1: Joko Supartin ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah melihat ada sepeda motor dari jarak sekitar 10 meter, terdakwa sempat diperingatkan oleh saksi 5: Anifudin “Mas ada motor”, namun tiba-tiba terdengar suara “dog”, dan suara “prak” seperti helm pecah, ternyata bus menyerempet sepeda motor kena bagasi kiri, belakang roda depan kiri ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa begitu mendengar suara “prak”, saksi 2: Trimono melihat korban ASMIYAH telungkup tidak bergerak, saksi 2 lalu menolong saksi 1, sedangkan saksi 3: Ahmad Juhri mengejar Bus supaya berhenti ; ---------
Bahwa saksi 3 juga menelpon saksi 4: Sukoco Mulyo Suntoro untuk membantu mengamankan situasi ; ----------------------------------------------------
Bahwa posisi korban ASMIYAH telungkup di badan jalan sebelah selatan, posisi sepeda motor di sebelah utaranya, dan di sebelah utara sepeda motor korban saksi 1: Joko Supartin ; ---------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, ASMIYAH meninggal dunia, sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum No.440/915/XII/2014 tanggal 6 Desember 2014, sedangkan saksi 1: Joko Supartin mengalami luka-luka, sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum No.115/1106/XI/ML/2014 tanggal 4 Desember 2014 ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang disusun secara Komulatif, yakni :
KESATU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ---------------------------------------------------
DAN, ------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh Dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya ; ---------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ---------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang yaitu dengan menunjuk kata ganti orang yang dalam hal ini berdasarkan pemeriksaan atas identitas diri terdakwa, Majelis Hakim menunjuk terdakwa RUMEKSO SUS BUDIMANbin EDY TARSONO sebagai orang yang sedang diperiksa dan diadili dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Karena Kelalaiannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci tentang apakah yang dimaksud dengan lalai/alpa (culpa / schuld), akan tetapi dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana yang juga dianut dalam yurisprudensi, lalai/alpa selalu diartikan sebagai tidak/kurang menggunakan penduga-duga dan tidak/kurang menggunakan penghati-hati yang diharuskan undang-undang, penduga-duga akan timbulnya akibat dari perbuatannya, selanjutnya membuat penghati-hati agar apa yang diduganya tersebut tidak akan menimbulkan akibat ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar jam 10.45 wib di jalan Raya Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Bus Efisiensi No.Pol. No.Pol.AA-1617-DW yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. B-6072-KDU yang dikendarai oleh saksi 1: Joko Supartin yang berboncengan dengan istrinya yang bernama Asmiyah ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saat itu Bus Efisiensi yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas dari arah barat (Cilacap) ke arah timur (Yogyakarta) searah dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. B-6072-KDU yang dikendarai oleh saksi 1: Joko Supartin ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah melihat ada sepeda motor dari jarak sekitar 10 meter, terdakwa sempat diperingatkan oleh saksi 5: Anifudin “Mas ada motor”, namun tiba-tiba terdengar suara “dog”, dan suara “prak” seperti helm pecah, ternyata bus menyerempet sepeda motor kena bagasi kiri, belakang roda depan kiri ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa begitu mendengar suara “prak”, saksi 2: Trimono melihat korban ASMIYAH telungkup tidak bergerak, saksi 2 lalu menolong saksi 1, sedangkan saksi 3: Ahmad Juhri mengejar Bus supaya berhenti ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa posisi korban ASMIYAH telungkup di badan jalan sebelah selatan, posisi sepeda motor di sebelah utaranya, dan di sebelah utara sepeda motor korban saksi 1: Joko Supartin ; ---------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------------
Ad.3. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ad.2. tersebut di atas ;----------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, ASMIYAH (istri saksi 1: Joko Supartin) meninggal dunia, sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum No.440/915/XII/2014 tanggal 6 Desember 2014 atas nama ASMIYAH, dibuat oleh dr. Dri Kusrini, Kepala Puskesmas I Sumpiuh, dengan kesimpulan : Pasien Meninggal karena pendarahan dan pecahnya tulang dasar tengkorak ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair, yaitu Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : --------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya ; ---------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan korban luka berat ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur 1 dan unsur 2 ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pertimbangan tersebut diambil alih dan sekaligus dijadikan pertimbangan dalam unsur ini ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -----
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ad.2. tersebut di atas ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi 1: Joko Supartin mengalami luka berat, sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum No.115/1106/XI/ML/2014 tanggal 4 Desember 2014 atas nama JOKO SUPARTIN, dibuat oleh dr. Sri Lestari, MM., dokter pada Rumah Sakit Umum MEDIKA LESTARI Banyumas, dengan kesimpulan:Patah tulang selangka kanan karena benturan benda tumpul ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kedua Primair telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan Kedua Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya persidangan, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ; ---------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, dimungkinkan pula bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) unit kendaraan bermotor Bus EFISIENSI, No.Pol.AA-1617-DW beserta STNK-nya, oleh karena dipersidangan terbukti milik PO. Bus Efisiensi, maka haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PO. Bus Efisiensi melalui Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM B.II atas nama Rumekso Sus Budiman , oleh karena dipersidangan terbukti dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa, maka haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ; --------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. B-6072-KDU beserta STNK-nya., oleh karena dipersidangan terbukti dan diakui kepemilikannya oleh saksi 1 Joko Supartin, maka haruslah dikembalikan kepada saksi 1: Joko Supartin ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan ; ------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : -------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bisa mengakibatkan trauma yang berkepanjangan bagi korban maupun keluarga korban ; ------------------------------------------------
Korban ASMIYAH adalah sebagai tulang punggung keluarga dan saksi 1: Joko Supartin sampai dengan persidangan berlangsung masih dalam perawatan dokter ; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : --------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang, bersikap sopan dan menyesali dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ; ----------------------------------------
Antara korban dengan Terdakwa sudah berdamai ; -------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ; -------------------------
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab XVI KUHAP serta ketentuan peraturan perundangan lain yang bersangkutan ; ------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUMEKSO SUS BUDIMANbin EDY TARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Primair ; ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ------------------
Menetapkan bahwa terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan bermotor Bus EFISIENSI, No.Pol.AA-1617-DW beserta STNK-nya, dikembalikan kepada PO.Bus EFISIENSI melalui Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM B.II atas nama Rumekso Sus Budiman, dikembalikan kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol.B-6072-KDU beserta STNK-nya, dikembalikan kepada saksi Joko Supartin ; -----------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada hari : RABU, tanggal 28 Januari 2015, oleh kami : LUCIUS SUNARNO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, PARULIAN MANIK, SH.,MH. dan HERNAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh SRI DWI WINDARYATI, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NINIK RAHMA, SH.,MH. Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PARULIAN MANIK, SH.,MH. LUCIUS SUNARNO, SH.,MH.
HERNAWAN, SH.
Panitera Pengganti,
SRI DWI WINDARYATI, SH.