684 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jl. Mh. Thamrin Nomor 51
Also in 6 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 684/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Sri Lestari Pujiatuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1098/PJ./2010 tanggal 17 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA (d.h. PT. SUPRA VERITAS), tempat kedudukan Wisma Indah Kiat, Gedung A, Lantai 3 KM 8, Serpong, Tangerang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24740/PP/M.III/99/2010, Tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Kepala KPP PMA Lima sebagaimana tersebut di atas, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya surat sebagaimana tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Peraturan-peraturan yang relevan untuk Gugatan Penggugat:
Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 menyebutkan: "Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak";
Ketentuan tentang gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 dan Pasal 27A UU KUP;
Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan;
Bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan pembatalan STP PPN tahun 2004, melalui surat No. 039/DSS-FIN/V/09 tanggal 25 Mei 2009 yang diterima oleh KPP PMA Lima tanggal 29 Mei 2009;
Bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut, kemudian KPP PMA Lima menerbitkan surat No. S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 yang Penggugat terima tanggal 9 Juni 2009, dimana isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tersebut diatas tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa atas surat penolakan No.S00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 dari KPP PMA Lima tersebut, Penggugat telah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat No.064/DSS-FIN/VI-09 tanggal 24 Juni 2009 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2009;
Bahwa Penggugat juga telah mengajukan surat permohonan pemberian imbalan bunga atas permohonan pembatalan STP PPN tahun 2004, melalui surat No. 040/DSS-F1N/V/09 tanggal 25 Mei 2009 yang diterima oleh KPP PMA Lima tanggal 29 Mei 2009;
Bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut. kemudian KPP PMA Lima menerbitkan surat No. S-820/WPJ.07/KP.0606/2009 tanggal 31 Juli 2009, dimana isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tersebut diatas tidak dapat dipenuhi;
Bahwa menurut pendapat Penggugat, demi berjalannya asas keadilan serta Aza-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, maka seharusnya Tergugat dalam hal ini khususnya KPP PMA Lima tidak menolak permohonan yang Penggugat ajukan mengingat atas SIP PPN tahun 2004 tersebut sudah tidak terdapat koreksi yang mendasarinya;
Bahwa adapun latar belakang dan hal-hal yang mendasari pendapat Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa STP PPN No. 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 Masa Pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp.2.037.351.805 diterbitkan berdasarkan koreksi positif oleh pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan usaha sebesar Rp. 101.553.345.998 dan koreksi positif atas DPP penjualan aktiva tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp. 314.244.250 sehingga koreksi positif seluruh DPP berjumlah Rp.101.867.590.248,00 yang mengakibatkan terbitnya STP sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut sebesar Rp. 2.037.351.805,00 (2% x Rp. 101.867.590.248);
Bahwa STP PPN No. 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 sebesar Rp. 2.037.351.805 telah dilunasi dengan:
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 28 Juni 2006 sebesar Rp. 1.565.127.450;
Bukti pemindahbukuan No. PBK-00457/VI/WPJ.06/KP.1203/2006 sebesar Rp. 472.224.355 tanggal 21 Juni 2006;
Bahwa atas koreksi positif DPP penyerahan usaha sebesar Rp. 101.553.345.998 telah diterbitkan SKPKB PPN No. 00017/207/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dan Keputusan Tergugat No. KEP-1022/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 22 Agustus 2007. Dan terhadap keputusan tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa atas permohonan banding yang Penggugat ajukan untuk jenis pajak PPN dengan dasar koreksi DPP penyerahan usaha, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.18004/PP/M.III/16/2009 yang diucapkan tanggal 30 April 2009, dimana dalam Amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut memutuskan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat terhadap Keputusan Tergugat No. KEP-1022/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Keberatan atas SKP KB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2004 No. 00017/207/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 yang pada intinya membatalkan seluruh koreksi positif pemeriksa atas DPP penyerahan usaha sehingga PPN masa pajak Januari — Desember 2004 dihitung kembali menj adi NIHIL;
Bahwa atas koreksi positif DPP penjualan aktiva tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp.314.244.250 telah diterbitkan SKP KB PPN Pasal 16 D No. 00010/237/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dan Keputusan Tergugat No. KEP-1019/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 21 Agustus 2007. Dan terhadap keputusan tersebut Penggugat juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa atas permohonan banding yang Penggugat ajukan untuk jenis pajak PPN atas DPP penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, Penggugat juga telah menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.017219/PP/M.111116/2009 yang diucapkan tanggal 23 Februari 2009, dimana Amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut juga memutuskan Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding terhadap Keputusan Tergugat No. KEP-1019/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Keberatan atas SKP KB PPN Barang & Jasa atas penyerahan aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Januari-Desember 2004 No. 00010/237/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 yang pada intinya juga membatalkan seluruh koreksi positif pemeriksa atas DPP penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan sehingga PPN Pasal 16 D Masa Pajak Januari - Desember 2004 dihitung kembali menjadi NIHIL;
Bahwa mengingat bahwa STP PPN No. 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 diterbitkan berdasarkan koreksi positif atas DPP PPN untuk penyerahan usaha dan DPP PPN atas penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, dimana dengan putusan Majelis Pengadilan Pajak seperti tersebut diatas bahwa koreksi-koreksi tersebut yaitu koreksi atas DPP PPN untuk penyerahan usaha serta DPP PPN atas penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut telah dibatalkan, maka berarti pula bahwa dasar penerbitan STP PPN No. 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 sudah dibatalkan/digugurkan atau dengan kata lain tidak ada lagi koreksi yang mendasari penerbitan STP PPN tersebut;
Bahwa dengan demikian, maka untuk tidak membebani Penggugat dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, maka sudah seharusnya DJP melakukan pembatalan atas STP PPN No. 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006. Bahkan seharusnya hal ini dilakukan secara jabatannya dalam rangka melaksanakan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AA UPB) dengan berdaskan unsur keadilan. Bukannya melakukan hal sebaliknya yaitu dengan menolak atau tidak mempertimbangkan permohonan pembatalan STP PPN tahun 2004 tersebut yang diajukan oleh wajib pajak;
Bahwa hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 khususnya Pasal 9 dimana pada prinsipnya dinyatakan bahwa DJP secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak apabila diterbitkannya, antara lain Putusan Banding yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 27A UU No.16/2000, apabila permohonan gugatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran termasuk sanksi administrasi berupa denda dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan;
Bahwa mengacu pada peraturan tersebut, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp 977.928.867 (24 bulan x 2% x Rp 2.037.351.805);
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar kiranya permohonan gugatan Penggugat ini dapat dikabulkan dan memerintahkan kepada DJP untuk menerima permohonan pemberian imbalan bunga atas permohonan pembatalan STP No. 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dengan memberikan imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24740/PP/M.III/99/2010, Tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-820/WP.1.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 tentang tentang Pemberian Imbalan Bunga atas Pembatalan STP PPN Tahun Pajak 2004 atas nama PT. Dian Swastatika Sentosa (dahulu PT Supra Veritas), NPWP : 01.785.257.5-058.000 (dahulu 01.306.109.8.073.000, alamat keputusan : Jln. Johar No. 2 D Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat 10340, alamat surat : Wisma Indah Kiat Gedung A, Lantai 3, Km 8, Serpong Tangerang, 15310;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24740/PP/M.III/99/2010, Tanggal 15 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1098/PJ./2010 tanggal 17 Desember 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 Desember 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Desember 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Februari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 Bertentangan Dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 082/DSS-FINNIII-09 tanggal 27 Agustus 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Agustus 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 99-044032-2004;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 Halaman 27 pada bagian Mengadili diketahui :
"....Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 April 2009 berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.05296/PP/PM/11/2009..."
Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima;
(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 082/DSS-FINNIII-09 tanggal 27 Agustus 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Agustus 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 28 Agustus 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 25 Februari 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 6 April 2009 atau telah diputus lewat dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 25 Februari 2010;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 diucapkan pada tanggal 15 Juli 2010, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010100703470001 tanggal 07 Oktober 2010;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010100703470001 tanggal 07 Oktober 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterima dalam hal Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut disampaikan secara langsung yaitu pada tanggal 07 Oktober 2010 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010100703470001 atau lewat 54 (lima puluh empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan;
Tentang Prosedur Penerbitan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-820/WPJ.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainya-pun (quad non), Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 082/DSS-FINNIII-09 tanggal 27 Agustus 2009 tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan telah memenuhi syarat-syarat formal pengajuan gugatan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai serta tidak cermat dan tidak teliti dalam memutus obyek sengketa, sehingga membuat amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010, menjadi tidak lengkap dan menjadi tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa yang menjadi obyek sengketa gugatan sebagaimana surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 082/DSS-FIN/VIII-09 tanggal 27 Agustus 2009 yang dibenarkan pula oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010, halaman 16 alinea ke-4 adalah Penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-820/WPJ.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 Tentang Pemberian Imbalan Bunga atas Pembatalan STP PPN Tahun Pajak 2004;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010, terdapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus sengketa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perpajakan sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Halaman 18 Alinea ke-7:
'Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Penggugat dan Tergugat yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas gugatan dan hasil penelitian bukti-bukti yang dilakukan oleh Majelis, selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa alasan yang disampaikan Tergugat tidak cukup memadai untuk mempertahankan keputusannya dan Majelis berketetapan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Penggugat mengenai permohonan pembayaran imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 sebagai akibat diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PuL21584/PP/M.111/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 04 Juni 2009 tentang permohonan pembatalan STP Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dengan pokok pajak sebesar Rp2.037.351.805,00";
Bahwa Pasal 31 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) , menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 31 ayat (3) ;
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 69 ayat (1) ;
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim"
Pasal 76;
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 78 ;
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 , Pasal 27A Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyebutkan :
Pasal 1 angka 14 ;
"Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak;
Pasal 27A Ayat (1) dan Ayat (2):
"(1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak."
Pasal 36 ;
"(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 telah diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat karena adanya koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan usaha sebesar Rp101.553.345.998,00 dan koreksi positif DPP Penjualan Aktiva Tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp314.244.250,00 sehingga jumlah koreksi positif adalah sebesar Rp101.867.590.248,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi administrasi :
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP
2% x Rp101.867.590.248,00 Rp2.037.351.805,00
Jumlah sanksi administrasi Rp2.037.351.805,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp2.037.351.805,00
Bahwa atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat Nomor : 039/DSS-FINN-09 tanggal 25 Mei 2009 perihal Permohonan Pembatalan STP PPN Tahun 2004 dan telah tolak melalui surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) nomor S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009;
Bahwa pada saat yang bersamaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Surat Nomor: 040/DSS-FINN-09 tanggal 20 Mei 2009 mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Pajak atas Pembatalan STP PPN Tahun 2004, namun dengan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-820/WPJ.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 menyatakan surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat dipenuhi sehingga dengan surat nomor: 082/DSS-FIN/NIII-09 tanggal 27 Agustus 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa telah salah dan keliru pula amar pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 halaman 18 alinea ke-7 yang menyatakan mengabulkan permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan alasan sebagai akibat diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21584/PP/M.111/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 04 Juni 2009 tentang permohonan pembatalan STP Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dengan pokok pajak sebesar Rp2.037.351.805,00. Ketidakbenaran tersebut khususnya pada nomor STP Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21584/PP/M.III/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010 yang menjadi dasar diterimanya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terbukti tidak pernah menerbitkan STP Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006, STP yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006;
Bahwa Pengadilan Pajak-pun tidak pernah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Put.21584/PP/M.III/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010. Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan dalam rangka gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas surat nomor S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21584/PP/M.III/99/2009 19 Januari 2010. Dengan demikian terbukti bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menerima gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagaimana tertuang dalam amar pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap pada persidangan sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 tidak memenuhi Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa seandainya pun (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat berpendapat lain bahwa STP Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 yang dimaksud dalam amar pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 halaman 18 alinea ke-7 adalah STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dan Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Put.21584/PP/M.III/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010 tersebut adalah Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Put.21584/PP/M.III/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap keberatan dan tidak setuju atas amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut;
Bahwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 adalah diterbitkannya SKPKB PPN Nomor : 00017/207/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dan tidak setuju atas dikabulkannya seluruh permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : KEP-1022/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 22 Agustus 2007 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.18004/M.III/16/2009 tanggal 30 April 2009, dan sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengajukan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-7106/PJ.07/2009 tanggal 14 Agustus 2009;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP, Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) KMK-542/KMK.04/2000 maka permohonan pembatalan STP tidak dapat diproses melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b karena bukan merupakan Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewenangan untuk membatalkan atau mengurangkan suatu ketetapan pajak yang tidak benar adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak dan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.18004/M.I11/16/2009 tanggal 30 April 2009 dan telah diajukannya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor : S- 7106/PJ.07/2009 tanggal 14 Agustus 2009 menunjukkan bahwa masih tetap terdapat dasar hukum pijakan diterbitkannya STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah melakukan penelitian formal atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP jo KMK-542/KMK.04/2000, PER-70/PJ.07/2007 dan SE-02/PJ.07/2007, sehingga diterbitkanlah surat nomor S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
Bahwa dengan demikian penerbitan surat nomor S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 telah didasarkan kepada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP jo Pasal 2 ayat (2) KMK-542/KMK.04/2000 PER-70/PJ.07/2007 dan SE-02/PJ.07/2007 dan telah diajukannya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.18004/M.III/16/2009 tanggal 30 April 2009 melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor : S- 7106/PJ.07/2009 tanggal 14 Agustus 2009 menunjukkan bahwa masih tetap terdapat dasar hukum pijakan diterbitkannya STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dan tidak setuju atas dikabulkannya seluruh permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas surat nomor S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21584/PP/M.III/99/2009 19 Januari 2010, dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas dan terbukti pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak karena telah membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 padahal yang diajukan pembatalan adalah Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006. Oleh karena itu sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengajukan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-3606/PJ.07/2010 tanggal 26 April 2010;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Surat Nomor: 040/DSS-FIN/V-09 tanggal 20 Mei 2009 mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Pajak atas Pembatalan STP PPN Tahun 2004, namun dengan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-820/WPJ.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 menyatakan surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat dipenuhi sehingga dengan surat nomor: 082/DSS-FIN//VIII-09 tanggal 27 Agustus 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka telah benar dan tepat penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-820/WPJ.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 yang menolak permohonan pembayaran imbalan bunga pajak atas pembatalan STP PPN Tahun 2004 karena atas permohonan pembatalan STP PPN Tahun 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 sendiri telah ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) karena tidak memenuhi ketentuan formal. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP, Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Bahwa seandainya pun (quad non) benar dan Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia berpendapat lain bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dapat diajukan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, maka atas STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 yang telah dibayar tetap tidak dapat diberikan imbalan bunga. Berdasarkan pada Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP imbalan bunga hanya diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau dengan kata lain apabila sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) pada STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dikurangkan atau dihapuskan melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada amar pertimbangan sebagaimana diuraikan pada poin 8.1. di atas terbukti mengabulkan permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan alasan sebagai akibat diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21584/PP/M.III/2010 yang diucapkan pada tanggal 19 Januari 2010, padahal Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah putusan atas gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Tergugat Nomor: S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 04 Juni 2009 tentang permohonan pembatalan STP Nomor: 0021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006 dengan pokok pajak sebesar Rp2.037.351.805,00, dan bukan putusan atas banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sehingga jelas bukan sebab atau alasan dapat diberikannya imbalan bunga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas pembayaran STP PPN Tahun 2004 Nomor: 00021/107/04/073/06 tanggal 29 Mei 2006;
Bahwa oleh karena itu, terbukti telah salah dan keliru dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada amar pertimbangannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 halaman 18 alinea ke-7. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut jelas dan nyata-nyata telah mengabaikan ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP yang mengatur dengan jelas dan tegas batasan dalam hal apa imbalan bunga dapat diberikan;
Bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-820/WPJ.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 tentang Pemberian Imbalan Bunga atas Pembatalan STP PPN Tahun Pajak 2004 terbukti telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24740/PP/M.III/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan demi hukum sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dan B tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-820/WP.1.07/KP.0606/09 tanggal 31 Juli 2009 tentang tentang Pemberian Imbalan Bunga atas Pembatalan STP PPN Tahun Pajak 2004 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (adanya keterkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 21584/PP/M.III/2010 tanggal 19 Januari 2010 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas keputusan Tergugat Nomor S-00098/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Permohonan Pembatalan STP Nomor 0021/107/04/073/06 tanggal 26 Mei 2006);
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah …………… Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.