321 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Pelabuhan RT.011
Also in 11 other cases
- 4230/B/PK/Pjk/2019 (6 December 2019) — Mahkamah Agung
- 4350/B/PK/Pjk/2019 (6 December 2019) — Mahkamah Agung
- 4351/B/PK/Pjk/2019 (6 December 2019) — Mahkamah Agung
- 4386/B/PK/Pjk/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
- 4352/B/PK/Pjk/2019 (6 December 2019) — Mahkamah Agung
- 4353/B/PK/Pjk/2019 (6 December 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
No. 321 K/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BUDI NABATI PERKASA, berkedudukan di Desa Talang Duku RT. 06 Kecamatan Muaro Sebo Kabupaten Mauro Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saiful Kipli,SH., Advokat, berkantor di Jl. Melur I RT.018/006 No.32 Kel. Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
MAWARDI, bertempat tinggal di Jl. Aditiawaman RT.06 No.54 Kelurahan Thehok Jambi Kota Jambi ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat mulai bekerja menjadi karyawan PT. Budi Nabati Perkasa (BNP) sejak tanggal 8 Nopember 2005 dengan jabatan sebagai sopir mobil Tangki (2 tahun 4 bulan ) ;
Bahwa status Penggugat diperusahaan PT. BNP tersebut adalah karyawan bulanan dengan upah (gaji) sebesar Rp. 724.000.-perbulan ;
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2007, Penggugat mengalami kecelakaan kerja yaitu terjadi tabrakan mobil antara yang dikendarai oleh Penggugat dengan mobil Tronton milik PT. Yakult, terjadinya kecelakaan tersebut di Desa Berembang Kecamatan Sengeti Kabupaten Muaro Jambi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pada poin 3 di atas Penggugat mengalami cedera berat pada kaki sebelah kanan ;
Bahwa Penggugat dibawa ke rumah sakit untuk mendapati pengobatan di Rumah Sakit DKT Jambi dan dilakukan operasi (amputasi) pada kaki yang cedera tersebut, dan pada tanggal 2 Januari 2008 Penggugat dipaksakan pulang dari Rumah Sakit tersebut oleh pihak Tergugat dengan alasan biaya rumah sakit terlalu mahal, meskipun Penggugat belum mengalami sembuh (P-1) ;
Bahwa sewaktu Penggugat di keluarkan dari Rumah Sakit, Tergugat pernah berjanji secara lisan kepada Penggugat, bahwa Tergugat akan membayar biaya pengobatan penggugat sampai sembuh;
Bahwa sejak Penggugat dikeluarkan dari rumah sakit DKT Jambi pada tanggal 2 Januari 2008, Tergugat tidak pernah membantu dan atau membiayai pengobatan selanjutnya (berobat jalan) Penggugat meskipun dengan kondisi sampai sekarang belum dinyatakan sembuh total, hal ini sangat menyulitkan Penggugat untuk melaksanakan pengobatan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pihak rumah sakit untuk pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut;
Bahwa untuk melanjutkan perawatan dan atau pengobatan Penggugat, Penggugat berusaha sendiri untuk membiayai pengobatan berobat tersebut (P-2);
Bahwa Penggugat telah mencoba menuntut kepada pihak Tergugat agar dapat kiranya mengganti biaya perobatan yang telah Penggugat keluarkan, sesuai dengan janji Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak pernah mau mengganti atau membayarnya;
Bahwa terhitung sejak bulan Januari 2008 dan atau Penggugat sejak dikeluarkan dari rumah sakit, Tergugat juga tidak pernah membayarkan gaji Penggugat ;
Bahwa untuk mencari penyelesaian yang baik Penggugat pada tanggal 17 April 2008 memohon bantuan kepada DPD SP Kahutindo Jambi, dan pada tanggal 25 April 2008, pihak DPD SP Kahutindo Jambi telah melakukan perundingan Bipartit dengan pihak Tergugat namun menemui jalan buntu (P-3);
Bahwa pada tanggal 24 April 2008 DPD F.SP Kahutindo Jambi mengajukan surat Permohonan untuk mediasi kepada pihak Kadisnakertrans Kabupaten Muaro Jambi (P-4);
Bahwa berdasarkan Pasal 169 Undang-undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi “Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan dalam poin huruf c tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih”, serta bunyi ayat 2 Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana maksud ayat 1, pekerja atau buruh berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang masa kerja 1 kali ketentuan 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4;
Bahwa pihak Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi selaku pegawai perantara telah melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 13 ayat 2, mediator telah mengeluarkan anjuran dengan No. 560.6/2008/Nakertrans, tanggal 18 Juni 2008 (P-4) dengan Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial terlampir (P-5);
Bahwa Kadisnakertrans Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan anjuran dengan Nomor: 560.6/2008/Nakertrans, tertanggal 8 Juni 2008, telah menganjurkan antara lain :
Agar perusahaan PT. Budi Nabati Perkasa membayar hak pesangon pekerja sesuai dengan Pasal 169 (2), Pasal 164 (3) sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 x 3 x 724.000,- = Rp. 4.344.000,-
- Uang penggantian hak 15 % x Rp.4.344.000,- = Rp. 651.600,-
Total = Rp. 4.995.600,-
Agar pihak perusahaan menanggung biaya pengobatan pekerja sampai sembuh;
Agar pihak perusahaan mengupayakan biaya pembelian dan pemasangan kaki palsu pekerja ;
Agar pihak perusahaan mengembalikan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh pekerja dengan dibuktikan pakai kuitansi ;
Agar pihak perusahaan membayar upah pekerja selama 6 (enam) bulan upah (bulan Januari s/d Juni 2008 )dan 6 (enam) bulan kemudian (bulan Juli s/d Desember 2008);
Agar para pihak perusahaan membayar denda keterlambatan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan Pasal 95 (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan PP No.08 Tahun 1981 pasal 19 (1);
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atasan anjuran ini dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini ;
Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membuat perjanjian bersama dan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi;
Apabila salah satu pihak menolak anjuran ini, maka pihak yang menolak anjuran ini dapat mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi;
Bahwa Penggugat telah menerima isi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator dari Kantor Nakertrans Muaro Jambi dengan Nomor Surat DPD F.SP. Kahutindo Jambi Nomor : 60/DPD.KHT/JBl/IV/2008, tertanggal 25 Juni 2008, sedangkan Tergugat telah menolak dari anjuran tersebut ;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah menolak dari anjuran tersebut, maka penggugat mengalami kerugian antara lain :
Uang Pesangan 2 x 3 Rp.724.000,- = Rp. 4.344.000,-
Uang Perumahan dan Kesehatan
15 % x Rp. 4.344.000,- = Rp. 651.000,-
Biaya Pengobatan sampai sembuh, termasuk
Operasi pelepasan pen di kaki sebanyak 4 buah. = Rp. 10.000.000,-
Biaya Pengobatan dan pemasangan kaki palsu = Rp. 3.500.000,-
Biaya Pengobatan yang telah dikeluarkan oleh
penggugat yang dapat dibuktikan dengan kuitansi. = Rp. 2.459.000,-
Upah Penggugat selama 12 bulan,
12 x Rp.724.000,- = Rp. 8.688.000,-
Denda keterlambatan membayar upah
5% x Rp. 8.688.000.- = Rp. 434.400,-
Kuitansi berobat jalan atas biaya Penggugat yang
belum diganti oleh Tergugat = Rp. 1.470.000,-
THR Tahun 2008 yang belum dibayar = Rp. 724.000,-
Total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat = Rp. 32.277.400,-
(terbilang tiga dua puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak menjadi ilusionir dan atau siasia, maka penggugat motion kepada Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, jenis dan bentuk barangnya akan penggugat sampaikan secara tersendiri pada sidang berikutnya ;
Bahwa berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus ketenagakerjaan pihak pengusaha sebagai Tergugat sering mengulur-ulur waktu, baik dalam proses persidangan maupun menjalankan putusan, maka sudah selayaknya Penggugat motion kepada Ketua / Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya kasasi atau perlawanan (verzet) ataupun upaya hukum lainya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
Meletakkan sita jaminan barang milik Tergugat terhadap barang-barang milik tergugat, jis dan nama barangnya akan penggugat sampaikan dalam permohonan tersendiri pada sidang berikutnya.
DALAM PUTUSAN SELA
Menyatakan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak penggugat antara lain :
Uang Pesangon 2 x 3 Rp.724.000,- = Rp. 4.344.000,-
Uang Perumahan dan Kesehatan
15 %x Rp. 4.344.000,- = Rp. 651.000,-
Biaya Pengobatan sampai sembuh, ter-masuk
operasi pelepasan pen dikaki sebanyak 4 buah = Rp. 10.000.000,-
Biaya pengobatan dan pemasangan kaki palsu = Rp. 3.500.000,-
Biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh
penggugat yang dapat dibuktikan dengan kuitansi = Rp. 2.459.000,-
Upah penggugat selama 12 bulan, 12 x Rp.724.000 = Rp. 8.688.000,-
Denda keterlambatan membayar upah
5 % x Rp.8.688.000.- = Rp. 434.000,-
Kuitansi berobat jalan atas biaya penggugat yang
belum diganti oleh Tergugat = Rp. 1.470.000,-
THR Tahun 2008 yang belum dibayar = Rp. 724.000,-
Total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat = Rp. 32.277.400,(terbilang: tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah );
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menyatakan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat antara lain :
Uang Pesangon 2 x 3 Rp.724.000,- = Rp. 4.344.000,-
Uang Perumahan dan Kesehatan
15 %x Rp. 4.344.000,- = Rp. 651.000,-
Biaya Pengobatan sampai sembuh, ter-masuk
operasi pelepasan pen dikaki sebanyak 4 buah = Rp. 10.000.000,-
Biaya pengobatan dan pemasangan kaki palsu = Rp. 3.500.000,-
Biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh
penggugat yang dapat dibuktikan dengan kuitansi = Rp. 2.459.000,-
Upah penggugat selama 12 bulan, 12 x Rp.724.000 = Rp. 8.688.000,-
Denda keterlambatan membayar upah
5 % x Rp.8.688.000.- = Rp. 434.000,-
Kuitansi berobat jalan atas biaya penggugat yang
belum diganti oleh Tergugat = Rp. 1.470.000,-
THR Tahun 2008 yang belum dibayar = Rp. 724.000,-
Total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat = Rp. 32.277.400,
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milk tergugat, jenis, dan nama barangnya ukan pengf;ugat ajukan permohonan tersendiri dalam sidang berikutnya .
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi atau perlawanan (verzet) (vitvoerbar bij boraad) ;
Mewajibkan Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dan atau menolak melaksanakan putusan ini ;
ATAU :
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex duo et bono ) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini ;
Bahwa berdasarkan Anjuran Mediator Disnakertrans Muaro Jambi No. 560.6/2008/Nakertrans tanggal 8 Juni 2008, menganjurkan agar PT. BUDI NABATI PERKASA (BNP) sebagaimana terdapat dalam gugatan Penggugat pada poin 15;
Bahwa Anjuran Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi No.560.6/2008/ Nakenrans tanggal 8 Juni 2008, tidaklah pantas disebut sebagai Anjuran dikarenakan Tergugat pada waktu dipanggil oleh Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi adalah kapasitas BlPARTIT bukan MEDIASI kemudian Tergugat tidak pernah dipanggil dalam kapasitas MEDIASI;
Bahwa waktu BIPARTIT antara Tergugat dengan Penggugat hanya membicarakan persoalan Penggugat yang tidak mau masuk kerja setelah dinyatakan sehat oleh Dokter Rumah Sakit Bratanata (DKT) Jambi dan Tergugat waktu itu menawarkan agar Tergugat masuk kerja seperti biasa;
Bahwa sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2004 Pasal 83 ayat (1) Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Penggugat untuk mengajukan Gugatan adalah Risalah Mediasi ;
Bahwa sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2004 pasal 83 ayat (1) Maka Anjuran dan Risalah mediasi adalah cacat hukum untuk itu gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan untuk itu kami mohon kepada Ketua dan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat gugatan: DITOLAK atau setidak-tidaknya gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas jawaban Tergugat pada poin 6 dan 7 di atas Tergugat mohon untuk dapat memanggil Pegawai Mediasi Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi untuk dijadikan sebagai saksi ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa apa yang didalilkan dalam Eksepsi dan Pokok Perkara mohon dimuatkan dalam Rekonvensi sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan .
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yang tidak patut menurut Hukum dengan ceroboh mengendarai atau mengemudikan kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan dimana Tergugat Rekonvensi menurut tata tertib lalu lintas berada dalam posisi salah sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari yang pada gilirannya menimbulkan kerugian Penggugat Rekonvensi secara materiil maupun Immateriil ;
Bahwa oleh perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang disebutkan pada poin 2 (dua) di atas, Penggugat Rekonvensi telah dirugikan secara Materiil seluruhnya Rp. 210.047.350,- (dua ratus sepuluh juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas dasar sikap Tergugat Rekonvensi yang tidak baik tersebut maka Penggugat Rekonvensi PT. BUDI NABATI PERKASA (BNP) menuntut Pembayaran secara tunai dan sekaligus sejumlah kerugian yang disebabkan perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut baik kerugian materiil maupun Immateriil yang nilainya sebesar Rp. 210.047.350,- (dua ratus sepuluh juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), untuk itu mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang kerugian tersebut di atas ditambah dengan bunga Bank yaitu 12 % pertahun;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah sebagai Produsen Minyak kelapa sawit yang telah mengadakan perjanjian dengan pembeli dari luar Negeri, Namun atas perbuatan Tergugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi tidak dapat berproduksi untuk memenuhi permintaan pembeli tersebut sehingga pihak Tergugat Rekonvensi di Pinalti sebesar US$ 1.000.000,- (satu juta) dolar Amerika, jika di Rupiahkan lebih kurang Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) ;
Bahwa karena Gugatan Rekonvensi ini jelas dan terang serta cukup bukti maka untuk menjamin terlaksananya gugatan Rekonvensi Penggugat mohon meletakan sita jaminan atas harta benda Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan perbuatan melanggar peraturan lalu lintas sesuai dengan pengukuran pihak Polri yang menimbulkan kerugian Penggugat Rekonvensi;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 16/G/2008/PHI.JBI tanggal 9 Pebruari 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
Menghukum tergugat untuk Memanggil Penggugat untuk berkerja.
Membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus :
Biaya berobat sampai sembuh, termasuk operasi pelepasan pen di kaki sebanyak 4 buah Rp.10.000.000,-;
Biaya pengobatan dan pemasangan kaki palsu Rp. 3.500.000,-;
Biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang dibukti dengan Rp. 2.459.000,-;
Upah yang belum dibayar selama 12 bulan Rp. 6.516 .000,-;
Upah/biaya berobat jalan Rp. 1.470.000,-;
Tunjangan hari Raya Rp.724.000,- dan jumlah keseluruhan sebesar Rp.24.669.000.- yang harus dibayar Tergugat pada Pengugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi ditolak;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 9 Pebruari 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Pebruari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 16/Kas/PHI.G/2008/PN.JBI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut pada tanggal 3 Maret 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telah melakukan kesalahan yang sangat BESAR dimana perkara antara MAWARDI sebagai Penggugat lawan PT. BUDI NABATI PERKASA sebagai Tergugat terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dengan Register Nomor : 16/G/2008/PHI.JBI;
Akan tetapi pada pembacaan putusan maupun yang tertera pada salinan putusan yang Pemohon Kasasi terima perkara yang diputuskan adalah perkara lain yaitu dengan Perkara Nomor: 16/G/2009/PHI.JBI;
KESIMPULANNYA : Bahwa perkara dengan Nomor:16/G/2008/ PHI.JBI belum pernah di Putuskan hal ini Majelis hakim telah melanggar pasal 103 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yang berbunyi: Majelis hakim Wajib memberikan Putusan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama;
Perlu diketahui Majelis Hakim Agung Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung RI bahwa sidang yang pertama dilakukan pada hari selasa tanggal 2 Desember 2008, sedangkan sampai saat dimohonkan Kasasi belum diputuskan sehingga perkara Nomor : 16/G/2008/PHI.JBI tidak diputus sesuai dengan isi pasal 103 Undang-undang No.2 tahun 2004, konsekuensi dari keterlambatan putusan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Untuk itu Pemohon Kasasi mohon kepada bapak Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat Kasasi untuk menyatakan putusan ini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, dalam Pertimbangan Hukumnya tidak mempertimbangkan secara benar dan mendasar semua dalil-dalil Eksepsi dan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan;
Bahwa pertimbangan hukumnya pada halaman 17 tentang Eksepsi majelis hakim telah mengabaikan isi pasal 1 POIN 13 dan 83 ayat (1) Undang-undang No.2 tahun 2004 yang berbunyi " Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiri Risalah Penyelesaian Mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial WAJIB mengembalikan Gugatan kepada Penggugat;
Pertimbangan hakim yang tidak menolak/mengembalikan gugatan kepada Penggugat Jelas telah mengabaikan isi pasal 83 ayat (1) Undang-undang No.2 tahun 2004 yang merupakan Dasar/Pedoman Penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat dalam hal ini adalah PT. BUDI NABATI PERKASA Jambi merupakan perusahan yang bergerak dibidang pengolahan CPO menjadi minyak sayur yang akan memenuhi kebutuhan dari masyarakat luas yang berkedudukan di Desa Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, untuk hal ini mohon kepada Hakim tingkat kasasi untuk membuat terobosan hukum untuk memutuskan dalam putusannya agar Permohon Kasasi (Tergugat) demi memenuhi rasa keadilan begi Pemohon kasasi (Tergugat) yang dalam Krisis Global ini Pemohon Kasasi dapat bertahan Demi tidak terjadi PHK yang pada Gilirannya akan menambah Pengangguran di Propinsi Jambi Khususnya di Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa pertimbangan hukumnya pada halaman 25 pada baris 13 dari atas yang menghukum Tergugat (Pemohon Kasasi) untuk memanggil Pengguguat untuk bekerja kembali Majelis Hakim telah mengabaikan isi pasal 168 ayat (1) dan mengabaikan BUKTI T-4 yang jelas Penggugat sampaikan pada persidangan tidak pernah masuk kerja walaupun Pemohon Kasasi telah memanggil Termohon Kasasi secara patut pada waktu diadakan Bipartit tanggal 5 Mei 2008 yang bertempat di Disnakertrans kab. Muaro Jambi;
Bahwa pertimbangan hukumnya pada halaman 25 pada baris 14 s/d baris 23 dari atas putusan sangatlah KONTROPERSI dimana pertimbangan hukumnya yang mengharuskan Pemohon Kasasi untuk membayar sejumlah uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp. 24.669.000,- (dua puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) kepada Termohon kasasi semula Penggugat tidaklah berdasarkan hukum dan Fakta yang terungkap dipersidangan hal ini putusan majelis hakim sangatlah bertentangan dengan isi Pasal 12 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Putusan Majelis Hakim ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Pelindungan Upah pada pasal (4) yang berbunyi : upah tidak dibayarkan bila buruh tidak melakukan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan kemudian dihubungkan dengan bukti surat dan bukti saksi jelas-jelas bahwa Tergugat (Termohon kasasi) telah melakukan kebohongan yang mengatakan Termohon kasasi di Paksa keluar dari Rumah Sakit oleh Pemohon Kasasi hal ini sangatlah mengada-ada dan membuat sensasi agar mendapat simpatik dari pada Majelis Hakim;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa apa yang didalilkan dalam Eksepsi dan Pokok Perkara mohon dimuatkan dalam Rekonvensi sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yang tidak patut menurut Hukum dengan Ceroboh mengendarai atau mengemudikan kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan dimana Tergugat Rekonvensi menurut tata tertib berlalu lintas berada dalam posisi salah sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari yang pada gilirannya menimbulkan kerugian Penggugat Rekonvensi secara materiil maupun Immateriil;
Bahwa oleh perbuatan Tergugat Rekonvensi yang disebutkan pada poin 2 (tiga) di atas, Penggugat Rekonvensi telah dirugikan secara materiil seluruhnya Rp.210.047.350,- (dua ratus sepuluh juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas dasar sikap Tergugat Rekonvensi yang tidak baik tersebut maka Penggugat Rekonvensi PT. BUDI NABATI PERKASA (BNP) menuntut Pembayaran secara tunai dan sekaligus sejumlah kerugian yang disebabkan perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut baik kerugian materiil maupun Inmateriil yang nilainya sebesar Rp.210.047.350,- (dua ratus sepuluh juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah), untuk itu mohon Kepada Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang kerugian tersebut di atas ditambah dengan bunga Bank yaitu 12 % pertahun;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah sebagai Produsen Minyak kelapa sawit yang telah mengadakan perjanjian dengan pembeli dari Luar Negeri, namun atas perbuatan Tergugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi tidak dapat berproduksi untuk memenuhi permintaan pembeli tersebut sehingga pihak Tergugat Rekonvensi di Pinalti sebesar US$ 1.000.000,- (satu juta) dolar Amerika, jika dirupiahkan lebih kurang Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah);
Bahwa karena gugatan Rekonvensi ini jelas dan terang serta cukup bukti maka untuk menjamin terlaksananya gugatan Rekonvensi penggugat mohon meletakkan sita jaminan atas harta benda tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telah benar dalam pertimbangan dan putusan, namun perlu perbaikan amar mengenai upah selama sakit akibat kecelakaan kerja harus dibayar 100%, sehingga menjadi 12 x Rp. 724.000,- = Rp. 8.688.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BUDI NABATI PERKASA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi No. 16/G/2008/PHI.JBI tanggal 9 Pebruari 2009 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, sedangkan nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BUDI NABATI PERKASA tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi No. 16/G/2008/PHI.JBI tanggal 9 Pebruari 2009 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;
POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus sejak tanggal 09 Pebruari 2009;
Menghukum kepada Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus :
Uang Pesangon
2 x 3 x Rp.724.000,- = Rp. 4.344.000,-
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.4.344.000,- = Rp. 651.000,-
Biaya berobat sampai sembuh, termasuk
operasi pelepasan 4 buah pen di kaki = Rp. 10.000.000,-
Biaya pengobatan dan pemasangan kaki palsu = Rp. 3.500.000,-
Biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh
Penggugat = Rp. 2.459.000,-
Upah yang belum dibayar selama 12 bulan = Rp. 6.516.000,-
Upah/biaya berobat jalan = Rp. 1.470.000,-
Tunjangan hari Raya sebesar = Rp. 724.000,-
Jumlah Rp. 29.664.000,-
(dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI ;
Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 April 2010 oleh H. Dirwoto,SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito,SH. Hakim-hakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan
Endah Detty Pertiwi, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Arief Soedjito,SH. H. Dirwoto,SH.
ttd/
Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Endah Detty Pertiwi, SH.MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040 049 629