3/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYOTO Bin (Alm) RUBAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUYOTO Bin (Alm) RABUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM-A atas nama SUYOTO dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor3/Pid.Sus/2016/PN Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUYOTO Bin (Alm) RUBAN
Tempat lahir : Kendal
Umur/Tgl. Lahir : 56 Tahun / 04 Maret 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Nglumbu RT.02 RW.06 Desa Tejorejo,
Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari:
Penyidik, sejak tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2016;
Terdakwa menghadap di persidangan sendiri tidak didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 3/Pid.Sus/2016//PN Kdl tanggal 07 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN.Kdl, tanggal 11 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SUYOTO Bin (Alm) RABUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan“ sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM-A atas nama SUYOTO dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan atar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Terdakwa mengajukan duplik pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa SUADI LAZUARDI Bin SUJAMAN pada hari Jumat Tanggal 27 Nopember 2015 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi FATKUROHMAN BIn ZAENURI masuk Desa Turunrejo RT. 04 Rw. 03 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kenndal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 27 Nopember 2015 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi FATKUROHMAN Bin ZAENURI, dengan alasan hendak membeli onderdil mobil ke Kecamatan Weleri Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol H-5365-TU milik saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI yang berada dirumah saksi FATKHUROHMAN Bin ZAENURI dan berjanji akan mengembalikan pada pukul 14.00 Wib, karena percaya dengan Terdakwa saksi FATKHUROHMAN Bin ZAENURI menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol H-5365-TU beserta STNK nya milik saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI untuk dipakai oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi FATKUROHMAN Bin ZAENURI dengan membawa sepeda motor tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut Terdakwa bukanya pergi membeli onderdil ke Kecamatan Weleri tapi Terdakwa datang kerumah saksi SUHERMAN Bin SUPONO di kelurahan Kebondalem Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Kota Kendal Kanbupaten Kendal setelah berada dirumah saksi SUHERMAN Bin SUPONO Terdakwa menghubungi saksi KAEROJI Als BALONG Bin TRIMO untuk minta tolong menggadaikan sepeda motor tersebut, setelah saksi KAOROJI Als BALONG Bin TRIMO menghubungi saksi ALI SADIQIN Als TELOR Bin SUGIYO untuk menggadai sepeda motor tersebut selama 3 (tiga) hari kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SITI MUKAROMAH Bin ABDUL HADI Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol H-5365-TU beserta STNK aslinya milik saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI kepada saksi ALI SADIQIN Als TELOR Bin SUGIYO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Sebagaimana diatur sesuai pasal 372 KUH Pidana;
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUADI LAZUARDI Bin SUJAMAN pada hari Jumat Tanggal 27 Nopember 2015 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi FATKUROHMAN BIn ZAENURI masuk Desa Turunrejo RT. 04 Rw. 03 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kenndal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain, Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu atau dengan serangkaian kata bohong, Telah Menggerakkan Orang Lain, Untuk Menyerahkan Barang kepadanya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 27 Nopember 2015 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi FATKUROHMAN Bin ZAENURI, dengan alasan hendak membeli onderdil mobil ke Kecamatan Weleri Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol H-5365-TU milik saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI yang berada dirumah saksi FATKHUROHMAN Bin ZAENURI dan berjanji akan mengembalikan pada pukul 14.00 Wib, karena percaya dengan Terdakwa saksi FATKHUROHMAN Bin ZAENURI menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol H-5365-TU beserta STNK nya milik saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI untuk dipakai oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi FATKUROHMAN Bin ZAENURI dengan membawa sepeda motor tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut Terdakwa bukanya pergi membeli onderdil ke Kecamatan Weleri tapi Terdakwa datang kerumah saksi SUHERMAN Bin SUPONO di kelurahan Kebondalem Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Kota Kendal Kanbupaten Kendal setelah berada dirumah saksi SUHERMAN Bin SUPONO Terdakwa menghubungi saksi KAEROJI Als BALONG Bin TRIMO untuk minta tolong menggadaikan sepeda motor tersebut, setelah saksi KAOROJI Als BALONG Bin TRIMO menghubungi saksi ALI SADIQIN Als TELOR Bin SUGIYO untuk menggadai sepeda motor tersebut selama 3 (tiga) hari kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SITI MUKAROMAH Bin ABDUL HADI Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol H-5365-TU beserta STNK aslinya milik saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI kepada saksi ALI SADIQIN Als TELOR Bin SUGIYO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi SITI MUKAROMAH Binti ABDUL HADI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Sebagaimana diatur sesuai pasal 378 KUH Pidana
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
MULAWI Bin WAGI:
Bahwa yang saksi ketahui adalah tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana Terdakwa selaku pengemudi mobil Colt L-300 pick up Nopol: H-1805-ND mengangkut para penumpang antara lain RATEMIN, PARIYO, SUWARDI, ALMAN, SUHARDI, JUMADI, KASBUN dan NOVITA KRISMAWATI, berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal yang akan mengadakan pentas kesenian barongan dalam acara hajatan Bapak AHMAD di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, sesampainya di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan para penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.30 WIB di sebuah jalan umum ikut Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan saksi berada di rumah Bapak AHMAD karena saksi berangkat lebih dahulu mengendarai mobil mobil L-300 pick up milik Sdr. SLAMET mengangkut peralatan kesenian barongan, sesaat setelah saksi tiba di rumah Bapak AHMAD saksi ditelepon oleh Ibu SUHARTI (anggota kesenian barongan yang mengendarai sepeda motor) memberitahukan bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Winong;
Bahwa setelah diberitahu, lalu saksi datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disana saksi melihat mobil Colt L-300 Nopol: H-1805-ND yang dikemudikan oleh Terdakwa sudah berada di jurang dengan posisi terbalik roda di bagian atas dan kabin berada dibawah, saat itu saksi mendengar suara tangisan dari para penumpang dan saksi juga melihat ada seorang penumpang yang berusaha naik keatas, melihat hal tersebut kemudian saksi berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan setelah penumpangnya bisa dinaikkan keatas kemudian korban yang mengalami luka saksi bawa menggunakan Colt L-300 milik Sdr. SLAMET selanjutnya saksi bawa ke RS. Baitul Hikmah Gemuh;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut penumpang yang bernama RATEMIN dan SUWARDI mengalami luka cukup parah. Pada waktu itu saksi melihat RATEMIN mengalami luka di bagian kepala dan terdapat darah yang mengalir dari bagian belakang kepalanya dan SUWARDI mengalami luka di bagian dada, setelah dirawat di Rumah Sakit akhirnya RATEMIN dan SUWARDI meninggal dunia sedangkan penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan dan saat ini sudah sembuh;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang dikemudikan Terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwaetahu saksi, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dibuat tahun 1986, kondisinya juga masih baik dan layak pakai dan mobil tersebut sehari-hari dipergunakan oleh Terdakwa untuk bekerja mengangkut barang;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa semua penumpang yang menjadi korban baik yang mengalami luka maupun yang meninggal dunia mendapat santunan dari Terdakwa
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SUALMAN Bin (Alm) RUJONO:
Bahwa benar, saksi adalah salah satu korban dalam kecelakaan mobil pick up L-300 No.Pol: H-1805-ND yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.30 WIB di sebuah jalan umum ikut Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut 11 (sebelas) orang, 1 (satu) orang duduk di jok depan di sebelah Terdakwa, sedangkan penumpang yang lain termasuk saksi berada di bak belakang, pada waktu itu saksi duduk bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.00 WIB, saksi bersama para penumpang yang lain sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut menupang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal yang akan mengadakan pentas kesenian barongan di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur dan akhirnya jatuh terperosok ke dalam jurang mengakibatkan para penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada 2 orang yaitu RATEMIN dan SUWARDI meninggal dunia sedangkan penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan dan saat ini sudah sembuh;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang dikemudikan Terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa korban yang mengalami luka-luka mendapat bantuan biaya pengobatan sedangkan korban yang meninggal dunia mendapat santunan dari Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SUHARDI Bin (Alm) KARMO:
Bahwa benar, saksi adalah salah satu penumpang mobil L-300 pick up No.Pol: H-1805-ND yang dikemudikan oleh Terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.30 WIB di sebuah jalan umum ikut Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut 11 (sebelas) orang penumpang, 1 (satu) orang penumpang duduk di depan disebelah Terdakwa sedangkan penumpang yang lain termasuk saksi berada di bak belakang;
Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.00 WIB, saksi bersama para penumpang yang lain sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut menupang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal yang akan mengadakan pentas kesenian barongan di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur dan akhirnya jatuh terperosok ke dalam jurang mengakibatkan para penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, sedangkan penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan;
Bahwa korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya pengobatan dan saksi sendiri menerima bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu Rupiah), sedangkan korban yang meninggal dunia juga menerima santunan atau uang duka dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang dikemudikan Terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
KASBUN Bin (Alm) NGASMO BANGIN:
Bahwa benar, saksi adalah salah satu penumpang mobil L-300 pick up No.Pol: H-1805-ND yang dikemudikan oleh Terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.30 WIB di sebuah jalan umum ikut Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut 11 (sebelas) orang penumpang, saksi duduk di jok depan di sebelah Terdakwa sedangkan penumpang yang lain berada di bak belakang;
Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.00 WIB, saksi bersama para penumpang yang lain sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut menupang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal yang akan mengadakan pentas kesenian barongan di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, pada saat itu saksi melihat Terdakwa berusaha menghentikan mobil dengan cara mengerem tetapi nampaknya rem mobil tersebut kurang berfungsi dan akhirnya mobil berjalan mundur dan akhirnya terperosok ke dalam jurang mengakibatkan para penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada 2 (dua) orang yang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, saksi mengalami luka robek pada kaki sebelah kanan serta pada bagian mata dan sempat dirawat di RS. Baitul Hikmah Gemuh tetapi saat ini sudah sembuh, sedangkan penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan;
Bahwa korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya pengobatan dan saksi sendiri menerima bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh tiga puluh ribu Rupiah), sedangkan korban yang meninggal dunia juga menerima santunan atau uang duka dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang dikemudikan Terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
JUMADI Bin (Alm) WARSO:
Bahwa saksi adalah salah satu penumpang mobil L-300 pick up No.Pol: H-1805-ND yang dikemudikan oleh Terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas dimana pada waktu itu saksi berada di jok belakang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.30 WIB di sebuah jalan umum ikut Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal;
Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.00 WIB, saksi bersama para penumpang yang lain sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut menupang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal yang akan mengadakan pentas kesenian barongan di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur dan akhirnya jatuh terperosok ke dalam jurang mengakibatkan para penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada 2 (dua) orang yang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, saksi mengalami luka robek pada bagian kepala , punggung memar, mata kanan dan kiri dan ibu jari tangan kanan keseleo, akibatnya saksi sempat dirawat di RS. Baitul Hikmah Gemuh, sedangkan penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan dan saat ini sudah sembuh;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang dikemudikan Terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa atas keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa saksi mendapat santunan dari Terdakwa untuk biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah), demikian juga untuk korban yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia juga mendapat santunan dari Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
PARYO Bin (Alm) JAMIR
Bahwa saksi adalah salah satu penumpang mobil L-300 pick up No.Pol: H-1805-ND yang dikemudikan oleh Terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.30 WIB di sebuah jalan umum ikut Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut 11 (sebelas) orang penumpang, 1 (satu) orang penumpang duduk di jok depan di sebelah Terdakwa, sedangkan penumpang yang lain termasuk saksi berada di bak belakang;
Bahwa kronologi terjdinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 07.00 WIB, saksi bersama para penumpang yang lain sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut menupang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal yang akan mengadakan pentas kesenian barongan di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur dan akhirnya jatuh terperosok ke dalam jurang mengakibatkan para penumpang mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada 2 orang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, saksi menderita luka di bagian kepala dan tangan sedangkan penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan dan saat ini sudah sembuh;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa saksi mendapat santunan dari Terdakwa untuk biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar Rp. 2.100.000,00 (Dua juta seratus ribu Rupiah), demikian juga untuk korban yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia juga mendapat santunan dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang dikemudikan Terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa atas keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Jalan Arteri Kaliwungu ikut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Colt L-300 open cup, No.Pol.: H-1805-ND milik Terdakwa sendiri;
Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa diminta oleh saksi MULAWI untuk mengangkut para pemain kesenian barongan yang akan pentas di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, selanjutnya pada kurang lebih jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dengan mengangkut 11 (sebeas) orang, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang Terdakwa kemudikan mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur, pada waktu itu Terdakwa berusaha menghentikan dengan cara mengerem tetapi mobil tetap tidak berhenti kemudian Terdakwa mencoba menggunakan hand rem tetapi hand remnya tidak berfungsi karena kabelnya putus, akhirnya mobil tersebut jatuh terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 3 meter mengakibatkan 2 (dua) orang penumpang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka-luka ringan;
Bahwa Terdakwa ikut membantu mengangkat para korban ke atas mobil yang dikemudikan oleh saksi MULAWI, selanjutnya para korban dibawa ke Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang Terdakwa kemudikan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa mobil Colt L-300 No. Pol: H-1805-ND tersebut adalah produksi tahun 1986;
Bahwa kondisi mobil tersebut masih cukup baik dan sehari-hari Terdakwa pergunakan untuk bekerja mengangkut barang, hanya sajs hand remnya kurang berfungsi dengan baik dan ;
Bahwa dalam mengemudikan mobil tersebut Terdakwa dilengkapi SIM-A tetapi sudah habis masa berlakunya;
Bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa Terdakwa telah memberi bantuan biaya pengobatan kepada korban yang mengalami luka danmemberikan santunan kematian kepada korban yang meinggal dunia;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa merasa bersalah karena kurang hati-hatinya Terdakwa dalam mengemudi telah menyebabkan orang lain meningal dunia dan luka-luka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM A atas nama SUYOTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Jalan Arteri Kaliwungu ikut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Colt L-300 open cup, No.Pol.: H-1805-ND milik Terdakwa sendiri;
Bahwa benar kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa diminta oleh saksi MULAWI untuk mengangkut para pemain kesenian barongan yang akan pentas di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, selanjutnya pada kurang lebih jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dengan mengangkut 11 (sebeas) orang, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang Terdakwa kemudikan mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur, pada waktu itu Terdakwa berusaha menghentikan dengan cara mengerem tetapi mobil tetap tidak berhenti kemudian Terdakwa mencoba menggunakan hand rem tetapi hand remnya tidak berfungsi karena kabelnya putus, akhirnya mobil tersebut jatuh terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 3 meter mengakibatkan 2 (dua) orang penumpang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka-luka ringan;
Bahwa benar Terdakwa ikut membantu mengangkat para korban ke atas mobil yang dikemudikan oleh saksi MULAWI, selanjutnya para korban dibawa ke Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh;
Bahwa benar kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang Terdakwa kemudikan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar mobil Colt L-300 No. Pol: H-1805-ND tersebut adalah produksi tahun 1986;
Bahwa benar kondisi mobil tersebut masih cukup baik dan sehari-hari Terdakwa pergunakan untuk bekerja mengangkut barang, hanya sajs hand remnya kurang berfungsi dengan baik dan ;
Bahwa benar dalam mengemudikan mobil tersebut Terdakwa dilengkapi SIM-A tetapi sudah habis masa berlakunya;
Bahwa benar kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Bahwa benar Terdakwa telah memberi bantuan biaya pengobatan kepada korban yang mengalami luka danmemberikan santunan kematian kepada korban yang meinggal dunia;
Bahwa benar atas kejadian ini Terdakwa merasa bersalah karena kurang hati-hatinya Terdakwa dalam mengemudi telah menyebabkan orang lain meningal dunia dan luka-luka;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM A atas nama SUYOTO;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dapat menjadikan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua:
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Barangsiapa;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah benar SUYOTO Bin (Alm) RUBAN dengan identitas sebagaimana yang di maksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak sedang dalam pengampuan , tidak cacat mental, dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Jalan Arteri Kaliwungu ikut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Colt L-300 open cup, No.Pol.: H-1805-ND milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa diminta oleh saksi MULAWI untuk mengangkut para pemain kesenian barongan yang akan pentas di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, selanjutnya pada kurang lebih jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dengan mengangkut 11 (sebeas) orang, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang Terdakwa kemudikan mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur, pada waktu itu Terdakwa berusaha menghentikan dengan cara mengerem tetapi mobil tetap tidak berhenti kemudian Terdakwa mencoba menggunakan hand rem tetapi hand remnya tidak berfungsi karena kabelnya putus, akhirnya mobil tersebut jatuh terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 3 meter mengakibatkan 2 (dua) orang penumpang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka-luka ringan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ikut membantu mengangkat para korban ke atas mobil yang dikemudikan oleh saksi MULAWI, selanjutnya para korban dibawa ke Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh;
Menimbang, bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang Terdakwa kemudikan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan mobil Colt L-300 No. Pol: H-1805-ND tersebut adalah produksi tahun 1986;
Menimbang, bahwa kondisi mobil tersebut masih cukup baik dan sehari-hari Terdakwa pergunakan untuk bekerja mengangkut barang, namun hand remnya kurang berfungsi dengan baik dan ;
Menimbang, bahwa dalam mengemudikan mobil tersebut Terdakwa dilengkapi SIM-A tetapi sudah habis masa berlakunya;
Menimbang, bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberi bantuan biaya pengobatan kepada korban yang mengalami luka danmemberikan santunan kematian kepada korban yang meinggal dunia;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM A atas nama SUYOTO;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, penumpang KBM Mitsubishi L300 pick up yang bernama RATEMIN dan SUWARDI meninggal dunia
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa akibat perbuatan Terdakwa, penumpang KBM Mitsubishi L300 pick up yang bernama RATEMIN dan SUWARDI meninggal dunia, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah benar SUYOTO Bin (Alm) RUBAN dengan identitas sebagaimana yang di maksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak sedang dalam pengampuan , tidak cacat mental, dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Jalan Arteri Kaliwungu ikut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Colt L-300 open cup, No.Pol.: H-1805-ND milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa kronologi terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa diminta oleh saksi MULAWI untuk mengangkut para pemain kesenian barongan yang akan pentas di Dusun Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, selanjutnya pada kurang lebih jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Dusun Banyuurip Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dengan mengangkut 11 (sebeas) orang, tetapi sebelum sampai ke alamat yang dituju tepatnya di sebuah jalan menanjak Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, mobil yang Terdakwa kemudikan mengalami mati mesin karena tidak kuat menanjak, selanjutnya mobil berjalan mundur, pada waktu itu Terdakwa berusaha menghentikan dengan cara mengerem tetapi mobil tetap tidak berhenti kemudian Terdakwa mencoba menggunakan hand rem tetapi hand remnya tidak berfungsi karena kabelnya putus, akhirnya mobil tersebut jatuh terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 3 meter mengakibatkan 2 (dua) orang penumpang meninggal dunia yaitu RATEMIN dan SUWARDI, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka-luka ringan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ikut membantu mengangkat para korban ke atas mobil yang dikemudikan oleh saksi MULAWI, selanjutnya para korban dibawa ke Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh;
Menimbang, bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND adalah benar mobil yang Terdakwa kemudikan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan mobil Colt L-300 No. Pol: H-1805-ND tersebut adalah produksi tahun 1986;
Menimbang, bahwa kondisi mobil tersebut masih cukup baik dan sehari-hari Terdakwa pergunakan untuk bekerja mengangkut barang, namun hand remnya kurang berfungsi dengan baik dan ;
Menimbang, bahwa dalam mengemudikan mobil tersebut Terdakwa dilengkapi SIM-A tetapi sudah habis masa berlakunya;
Menimbang, bahwa kondisi jalan di TKP adalah jalan aspal yang sudah rusak, menanjak dan menikung, agak sempit, satu lajur digunakan untuk 2 arah, tidak tedapat garis marka dan tidak terdapat rambu lalu lintas. Pada saat kejadian kondisi jalan agak licin karena kata masyarakat sekitar pada malam sebelumnya turun hujan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberi bantuan biaya pengobatan kepada korban yang mengalami luka danmemberikan santunan kematian kepada korban yang meinggal dunia;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM A atas nama SUYOTO;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan penumpang bernama JUMADI, KASBUN, PARIYO, dan NOVITA KRISMAWATI mengalami luka-luka
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, perbuatan Terdakwa mengakibatkan KBM Mitsubishi L300 pick up mengalami kerusakan dan penumpang bernama JUMADI, KASBUN, PARIYO, dan NOVITA KRISMAWATI mengalami luka-luka, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan“;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan untuk memberi pelajaran dan efek jera sehingga orang lain berpikir untuk melakukan tindak pidana, maka berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus didasarkan pada motif atau alasan melakukan tindak pidana, akibat dari tindak pidana serta keadaan pelaku pada saat melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka terhadap Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM A atas nama SUYOTO dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut perlu ditinjau adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban RATEMIN dan SUWARDI meninggal dunia serta JUMADI, KASBUN, PARIYO, dan NOVITA KRISMAWATI mengalami luka-luka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwasudah membantu biaya pengobatan kepada korban yang mengalami luka dan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia;
Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUYOTO Bin (Alm) RABUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Mitsubishi L-300 Pick UP Nopol: H-1805-ND beserta STNK aslinya dan SIM-A atas nama SUYOTO dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Januari 2016, oleh kami MULYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HAJAR WIDIANTO, S.H., M.H. dan RETNO LASTIANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh WARSITO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri pula oleh N. KRISTIN A, S.H., M.H. Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HAJAR WIDIANTO, S.H., M.H. MULYADI, S.H., M.H
RETNO LASTIANI, S.H.
Panitera Pengganti,
WARSITO