15/PID.SUS/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 15/PID.SUS/2016/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ISNANTORO Bin KUSMANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ISNANTORO BIN KUSMANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp..15.000.000,00. ( Lima belas juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. 58 (lima puluh delapan) keping DVD, 496 (empat ratus sembilan puluh enam) keping VCD, karya Cak Dikin (Palsu); b. 2 (dua) keping Mp4, 4 (empat) keping VCD , 1 (satu) keping Mp3 karya Cak Dikin (asli); c. 1 (satu) lembar surat kuasa karya Hak cipta No. KCI/PR/SK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006; d. 1 (satu) lembar Perjanjian pemberian Kuasa Pengalihan Hak cipta No: KCI/PR/FPA/2006/4155 tgl 30 Mei 2006; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama SUBARDAN Alias BARDA; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ISNANTORO BIN KUSMANTO;
Tempat Lahir : Gunungkidul;
Umur/ Tanggal Lahir : 38 tahun/ 1 Juli 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Widoro Lor Rt 02/ Rw 05 Kelurahan Bendung, Kecamatan Semin, Gunungkidul, Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan sejak di penyidikan sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Purwatiningsih, S.H., H. Nursaid, S.H., dan Yustina Erna Widiyati, S.H, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Handayani yang berkantor di Jatikuning, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 5/Pen.Pid/2016/PN.Wno tanggal 3 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 15/Pen.Pid/2016/PN Wno. tanggal 23 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pen.Pid/2016/PN Wno. tanggal 24 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan mereka Terdakwa ISNANTORO BIN KUSMANTO bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagai “PELANGGARAN HAK CIPTA“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 114 UU RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMUNANTO BIN KUSMANTO berupa pidana denda sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan Kurungan;
Menyatakan Barang bukti Barang bukti :
58 keping DVD,496 VCD, karya CakDikin (Palsu) DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN )
2 Mp4, 4 VCD, 1 Mp3 karya Cak Dikin ( asli) ,1 (satu) lmbr surat kuasa karya Hak cipta N0 KCI/PR/SK/2006/4155 tgl 30 Mei 2006,1 lmbr Perjanjian pemberian Kuasa Pengalihan Hak cipta No : KCI/PR/FPA/2006/4155 tgl 30 Mei 2006 dipergunakan dalam perkara lain (Subarak);
Menetapkan masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa secara secara lisan yang pada pokoknya mohon agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ISNANTORO BIN KUSMANTO, pada SEKITAR BULAN Oktober 2014 sampai dengan bulan September 2015 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun2015 , bertempat di Toko Defa jalan Semin – Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta atau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e ( pendistribusian ciptaan ) dan /atau huruf g untuk penggunaan secara komersial , orang yang melakukan peristiwa pidana, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana, berupa penjualan atas album lagu Cak Diqin ( H.M Sodiqin ) dan lagu lagu karya Produser Anggota Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indoesia ( APPRI) yang tidak original;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Septembet 2015 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Jumeri ketika sedang berjalan jalan di daerah Semin, Gunung Kidul Yogyakarta, di Toko Defa ( milik terdakwa Isnantoro ) melihat lihat barang barang yang dijual di Toko tersebut yang antara lain menjual alat alat elektronik dan juga MP4, VCD dan MP3, selanjutnya saksi Jumeri di Toko Defa tersebut membeli 2 keping MP4, 2 keping VCD dan 1 keping MP 3 yang berisi lagu lagu ciptaan Cak Diqin antara kurun waktu 1998 sampai sekarang,diantaranya lagu lagu dengan judul Sido Rondo, Kathok dan BH , Baline Tali Kutang,, Tradegi Tali Kutang, Ilang katut Angin, Sido Turu Bareng, mbah Marijan, Gulu Pedot, Gempa Bumi, Muspro, Cinta Tak terpisahkan, Manten mantenan, Sepur Argo lawu Kawin dalam rencana, slenco, Mister mendem, Cinto dimato, Moncrot poloku, Setia dalam penantian, sarangan dalam kenangan, Ora Tego, Bos Edi, Gimun Mendeman, kapan lamaran yang dijual dengan harga rata rata Rp 6.000, dan ketika saksi Jumeri melakukan pembayaran, oleh karyawan Toko Defa, saksi Jumeri tidak diberi nota pembeliaannya;
Bahwa lagu lagu tersebut adalah merupakan ciptaan Cak Diqin, yang merupakan seorang seniman dan Pencipta lagu, dan sebagian besar lagu lagu Cak Diqin telah didaftarakan ke YKCI antara lain Slenco dan Mister Mendem yaitu sekitar tanggal 30 Mei 2006 , dan Cak Diqin termasuk salah satu seniman campursari yang telah memberikan kuasa ke KCI ( Yayasan Karya Cipta indonesia ) nomer : KCI/PR/SK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006 dan 2 (dua) lembar Perjanjian Pemberian kuasa Mengelola Hak Cipta Karya Cipta Indonesia nomer KCI/PR/PK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006 dalam penarikan Royalti dari pelaku usaha atau penggunaan secara komersiil lagu lagu ciptaannnya, meskipun menurut saksi Toni Pulo SH. semua ciptaaan lagu tidak wajib didaftarkan ke YKCI atau lembaga sejenis lainnnya karena merupakan hak eklusif;
Bahwa YKCI didirikan sebagai wakil pencipta lagu dalam mengelola hak ekonominya dalam pengumuman sebuah lagu yang bersifat komersial yang didrikan oleh Enteng Tanamal, Titik puspa, Rinto harahap, Guruh Soekarno Putra dan Bambang Kuswoyo, YKCI beralamat di Ruko kolam renang Ngaliyan No 19 Jl raya Ngaliyan 124 Semarang Barat, Jawa Tengah, yang fungsinya sebagai kantor perwakilan mengakomodir kepentigan penguna lagu serta pencipta lagu yang bersifat komersiial dan pembagian atau distribusi royalti kepada pencipta lagu. Dan YKCI diberi kuasa memegang Hak Cipta terhadap musik sejak tahun 1990;
Bahwa bentuk kuasa yang diberikan oleh pencipta lagu kepada YKCI adalah berupa Surat tertulis (kontrak) antara Pencipta lagu dengan penciptanya, dengan nomer KCI/PR/FPA/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006 tentang Aplikasi Perjanjian Pemberian Kuasa Pengalihan Hak Karya Cipta indonesia dan surat tersebut berlaku satu tahun sekali serta diperpanjang secara otomatis /atau sampai adanya pencabutan, sedangkan kewajiban dari YKCI setelah mendapat kuasa dari Pencipta lagu adalah menarik royalti kepada pengguna lagu atau jasa komersiil lainnnya yang menggunakan musik sebagai sarana pendukung dan setiap satu tahun sekali YKCI mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan hasil penarikan Royalty tersebut kepada pencipta lagu yang telah memberi kuasa kepada YKCI ,namun YKCI tidak dapat menarik Royalty dari Penjualan CD, DVD mauoun MP3 bajakan, karena YKCI mengelola hak ekonomi pencipta/ royalty atas pengumuman lagu bukan penggandaan lagu, sedangkan memperdagangkan cakram optik bajakan merupakan tindakan illegal dan bukan kewenangan dari YKCI;
Bahwa selain YKCI yang diberi kuasa untuk memegang kuasa guna melakukan penarikan Royalti kepada pengguna lagu yaitu hari Wahana Musik Indonesia (WAM) tetapi hanya sebatas dari label (Produsen rekaman) tidak langsung oleh pencipta lagu;
Bahwa PT Cipta Suara Sempurna dengan logo Dasa Studio bekerjasama dengan H.M Sodiqin dalam bentuk PT Cipta Suara Sempurna sebagai pembeli hak cipta atau hak pakai terhadap karya cipta berupa lagu lagu Cak Diqin ( H.M Sidiqin ), dan hasil dari kerjasama tersebut adalah berupa Label Dasa Studio adalah cakram optic berbentuk VCD dan CD yang berisi album lagu lagu campursari karya Cak Diqin, jumlahnya sekitar 10 album, antara lain, Slenco, Tragedi tali kutang, Cinta tak terpisahkan, sepur Agro Lawu, Mbah Marijan dll., adapun proses pemasaran CD dan VCD album Cak Diqin setelah selesai diproduksi oleh PT Cipta Suara Sempurna dengan Logo dasa Studio adalah dengan cara dipasarkan di masyaraakat melalui distributor terutama di wilayah jawa, dan harga VCD Cak Diqin original yang diproduseri PT Cipta Suara Sempurna dengan logo dasa Studio adalah Rp.10.000 sedangkan CD Rp.25.000 s/d 30.000;
Bahwa perbedaan antara VCD dan CD original Cak Diqin yang diproduksi PT. Cipta suara sempurna dengan logo dasa Studio yang bajakan/ non original adalah:
Untuk yang original ciri cirinya :
Memakai cukai PPN, cover jelas dan kemasan rapi, kualitas cakram optik lebih baik;
Untuk yang bajakan/ non original :
Tidak memakai PPN, Albumnya biasanya mengambil dari beberapa lagu dari beberapa album original (dikompilasi), cover buram dan kemasan seadanya;
Bahwa PT Cipta suara sempurna dengan Logo dasa Studio sudah tutup sejak 1 Juli 2015, karena terus merugi dengan adnya pembajakan sejak tahun 2001;
2 keping MP4, 2 keping VCD dan 1 keping MP 3 yang berisi lagu lagu ciptaan Cak Diqin antara kurun waktu 1998 sampai sekarang,diantaranya lagu lagu dengan judul Sido Rondo, Kathok dan BH, Baline Tali Kutang, Tradegi Tali Kutang, Ilang katut Angin, Sido Turu Bareng, mbah Marijan, Gulu Pedot, Gempa Bumi, Muspro, Cinta Tak terpisahkan, Manten mantenan, Sepur Argo lawu Kawin dalam rencana, slenco, Mister mendem, Cinto dimato, Moncrot poloku, Setia dalam penantian, sarangan dalam kenangan, Ora Tego, Bos Edi, Gimun Mendeman, kapan lamaran, yang dibeli oleh saksi Jumeri di toko Dafa milik terdakwa Isnantoro pada tanggal 8 September 2015 di Toko Dafa Semin, Gunung Kidul Yogyakarta,adalah merupakan cakram optik hasil pelanggaran hak cipta (bajakan), karena mempunyai ciri ciri: cover pendek, tidak ada hologram APPRI, tidak ada kode IFPI, tidak ada center label/gambar piringan dan harga lebih murah.6.000,
Bahwa barang bukti berupa 2 berkeping MP4, 2 keping VCD dan 1 keping MP3 yang berisi lagu lagu ciptaan Cak Diqin tersebut dijual oleh terdakwa di Toko miliknya yaitu Toko Defa alamat semin Jln Toko Defa jalan Semin – Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta adalah tidak original/ bajakan, yang dijual oleh terdakwa dengan harga untuk VCD seharga Rp. 5.000, MP3 seharga Rp.8.000,- DVD seharga Rp.10.000 dan MP 4 seharga Rp.15.000. Bahwa barang barang tersebut terdakwa beli dari Barda (belum tertangkap);
Sejak tahun 2014 sampai akhir Mei 2015 terdakwa membeli barang barang tersebut dari barda dengan alamat dekat Madukismo, Kasian, bantul, dengan harga untuk VCD Rp.1700 s/d 2300, MP3 Rp. 5000, DVD dengan harga Rp.5.000 dan MP4 dengan harga Rp.5.000, dan keuntungan yang didapat terdakwa sekitar 100 % dari harga kulakan, sehingga keuntungan terdakwa perharinya sekitar Rp.15.000;
Bahwa terdakwa menjual cakram optik bajakan berupa DVD, CD MP 3 maupun MP4, yang didalamnya berisi lagu lagu karya cak Diqin tanpi ijin dari cak Diqin terlebih dahulu selaku penciptanya .dan tujuan terdakwa menjualnya adalah untuk mendapat keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Isnantoro, saksi korban Cak diqin (H.M Sodiqin) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 146.122.000 (seratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua rupiah);
Perbuatan terdakwa Isnantoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (3) jo pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf g UU RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP;
Atau Kedua :
Bahwa ia terdakwa ISNANTORO BIN KUSMANTO, pada SEKITAR BULAN Oktober 2014 sampai dengan bulan September 2015 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun2015, bertempat di Toko Defa jalan Semin – Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta atau , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hHak terkait di tempat perdangangan yang dikelolanya, berupa penjualan atas album lagu Cak Diqin ( H.M Sodiqin ) dan lagu lagu karya Produser Anggota Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indoesia ( APPRI) yang tidak original;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Septembet 2015 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Jumeri ketika sedang berjalan jalan di daerah Semin, Gunung Kidul Yogyakarta, di Toko Defa (milik terdakwa Isnantoro) melihat lihat barang barang yang dijual di Toko tersebut yang antara lain menjual alat alat elektronik dan juga MP4, VCD dan MP3, selanjutnya saksi Jumeri di Toko Defa tersebut membeli 2 keping MP4, 2 keping VCD dan 1 keping MP 3 yang berisi lagu lagu ciptaan Cak Diqin antara kurun waktu 1998 sampai sekarang,diantaranya lagu lagu dengan judul Sido Rondo, Kathok dan BH, Baline Tali Kutang,, Tradegi Tali Kutang, Ilang katut Angin, Sido Turu Bareng, mbah Marijan, Gulu Pedot, Gempa Bumi, Muspro, Cinta Tak terpisahkan, Manten mantenan, Sepur Argo lawu Kawin dalam rencana, slenco, Mister mendem, Cinto dimato, Moncrot poloku, Setia dalam penantian, sarangan dalam kenangan, Ora Tego, Bos Edi, Gimun Mendeman, kapan lamaran yang dijual dengan harga rata rata Rp 6.000, dan ketika saksi Jumeri melakukan pembayaran , oleh karyawan Toko Defa, saksi Jumeri tidak diberi nota pembeliaannya;
Bahwa lagu lagu tersebut adalah merupakan ciptaan Cak Diqin, yang merupakan seorang seniman dan Pencipta lagu, dan sebagian besar lagu lagu Cak Diqin telah didaftarakan ke YKCI antara lain Slenco dan Mister Mendem yaitu sekitar tanggal 30 Mei 2006 , dan Cak Diqin termasuk salah satu seniman campursari yang telah memberikan kuasa ke KCI ( Yayasan Karya Cipta indonesia ) nomer : KCI/PR/SK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006 dan 2 (dua) lembar Perjanjian Pemberian kuasa Mengelola Hak Cipta Karya Cipta Indonesia nomer KCI/PR/PK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006 dalam penarikan Royalti dari pelaku usaha atau penggunaan secara komersiil lagu lagu ciptaannnya, meskipun menurut saksi Toni Pulo SH. semua ciptaaan lagu tidak wajib didaftarkan ke YKCI atau lembaga sejenis lainnnya karena merupakan hak eklusif;
Bahwa YKCI didirikan sebagai wakil pencipta lagu dalam mengelola hak ekonominya dalam pengumuman sebuah lagu yang bersifat komersial yang didrikan oleh Enteng Tanamal, Titik puspa, Rinto harahap, Guruh Soekarno Putra dan Bambang Kuswoyo, YKCI beralamat di Ruko kolam renang Ngaliyan No 19 Jl raya Ngaliyan 124 Semarang Barat, Jawa Tengah, yang fungsinya sebagai kantor perwakilan mengakomodir kepentigan penguna lagu serta pencipta lagu yang bersifat komersiial dan pembagian atau distribusi royalti kepada pencipta lagu. Dan YKCI diberi kuasa memegang Hak Cipta terhadap musik sejak tahun 1990;
Bahwa bentuk kuasa yang diberikan oleh pencipta lagu kepada YKCI adalah berupa Surat tertulis (kontrak) antara Pencipta lagu dengan penciptanya, dengan nomor KCI/PR/FPA/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006 tentang Aplikasi Perjanjian Pemberian Kuasa Pengalihan Hak Karya Cipta indonesia dan surat tersebut berlaku satu tahun sekali serta diperpanjang secara otomatis /atau sampai adanya pencabutan, sedangkan kewajiban dari YKCI setelah mendapat kuasa dari Pencipta lagu adalah menarik royalti kepada pengguna lagu atau jasa komersiil lainnnya yang menggunakan musik sebagai sarana pendukung dan setiap satu tahun sekali YKCI mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan hasil penarikan Royalty tersebut kepada pencipta lagu yang telah memberi kuasa kepada YKCI ,namun YKCI tidak dapat menarik Royalty dari Penjualan CD, DVD mauoun MP3 bajakan, karena YKCI mengelola hak ekonomi pencipta/ royalty atas pengumuman lagu bukan penggandaan lagu, sedangkan memperdagangkan cakram optic bajakan merupakan tindakan illegal dan bukan kewenangan dari YKCI;
Bahwa selain YKCI yang diberi kuasa untuk memegang kuasa guna melakukan penarikan Royalti kepada pengguna lagu yaitu hari Wahana Musik Indonesia (WAM) tetapi hanya sebatas dari label (Produsen rekaman) tidak langsung oleh pencipta lagu;
Bahwa PT Cipta Suara Sempurna dengan logo Dasa Studio bekerjasama dengan H.M Sodiqin dalam bentuk PT Cipta Suara Sempurna sebagai pembeli hak cipta atau hak pakai terhadap karya cipta berupa lagu lagu Cak Diqin (H.M Sidiqin), dan hasil dari kerjasama tersebut adalah berupa Label Dasa Studio adalah cakram optic berbentuk VCD dan CD yang berisi album lagu lagu campursari karya Cak Diqin, jumlahnya sekitar 10 album, antara lain, Slenco, Tragedi tali kutang, Cinta tak terpisahkan, sepur Agro Lawu, Mbah Marijan dll., adapun proses pemasaran CD dan VCD albun Cak Diqin setelah selesai diproduksi oleh PT Cipta Suara Sempurna dengan Logo dasa Studio adalah dengan cara dipasarkan di masyaraakat melalui distributor terutama di wilayah jawa, dan harga VCD Cak Diqin original yang diproduseri PT Cipta Suara Sempurna dengan logo dasa Studio adalah Rp.10.000 sedangkan CD Rp.25.000 s/d 30.000;
Bahwa perbedaan antara VCD dan CD original Cak Diqin yang diproduksi PT. Cipta suara sempurna dengan logo dasa Studio yang bajakan/non original adalah:
Untuk yang original ciri cirinya:
Memakai cukai PPN, cover jelas dan kemasan rapi, kualitas cakram optik lebih baik;
Untuk yang bajakan/ non original:
Tidak memakai PPN, Albumnya biasanya mengambil dari beberapa lagu dari beberapa album original (dikompilasi), cover buram dan kemasan seadanya;
Bahwa PT Cipta suara sempurna dengan Logo dasa Studio sudah tutup sejak 1 juli 2015, karena terus merugi dengan adnya pembajakan sejak tahun 2001;
2 keping MP4, 2 keping VCD dan 1 keping MP 3 yang berisi lagu lagu ciptaan Cak Diqin antara kurun waktu 1998 sampai sekarang,diantaranya lagu lagu dengan judul Sido Rondo, Kathok dan BH, Baline Tali Kutang, Tradegi Tali Kutang, Ilang katut Angin, Sido Turu Bareng, mbah Marijan, Gulu Pedot, Gempa Bumi, Muspro, Cinta Tak terpisahkan, Manten mantenan, Sepur Argo lawu Kawin dalam rencana, slenco, Mister mendem, Cinto dimato, Moncrot poloku, Setia dalam penantian, sarangan dalam kenangan, Ora Tego, Bos Edi, Gimun Mendeman, kapan lamaran, yang dibeli oleh saksi Jumeri di toko Dafa milik terdakwa Isnantoro pada tanggal 8 september 2015 di Toko Dafa Semin, Gunung Kidul Yogyakarta,adalah merupakan cakram optik hasil pelanggaran hak cipta ( bajakan ), karena mempunyai ciri ciri : cover pendek, tidak ada hologram APPRI, tidak ada kode IFPI, tidak ada center label/gambar piringan dan harga lebih murah.6.000;
Bahwa barang bukti berupa 2 berkeping MP4, 2 keping VCD dan 1 keping MP3 yang berisi lagu lagu ciptaan Cak Diqin tersebut dijual oleh terdakwa di Toko miliknya yaitu Toko Defa alamat semin Jln Toko Defa jalan Semin – Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta adalah tidak original/bajakan, yang dijual oleh terdakwa dengan harga untuk VCD seharga Rp. 5.000, MP3 seharga Rp.8.000,- DVD seharga Rp.10.000 dan MP4 seharga Rp.15.000. Bahwa barang barang tersebut terdakwa beli dari Barda (belum tertangkap);
Sejak tahun 2014 sampai akhir Mei 2015 terdakwa membeli barang barang tersebut dari barda dengan alamat dekat Madukismo, Kasian, bantul, dengan harga untuk VCD Rp.1700 s/d 2300, MP3 Rp. 5000, DVD dengan harga Rp. 5.000 dan MP4 dengan harga Rp.5.000, dan keuntungan yang didapat terdakwa sekitar 100 % dari harga kulakan, sehingga keuntungan terdakwa perharinya sekitar Rp.15.000;
Bahwa terdakwa menjual cakram optik bajakan berupa DVD , CD MP 3 maupun MP4, yang didalamnya berisi lagu lagu karya cak Diqin tanpi ijin dari cak Diqin terlebih dahulu selaku penciptanya .dan tujuan terdakwa menjualnya adalah untuk mendapat keuntungan;
Bahwa akibat perbautan terdakwa Isnantoro, saksi korban Cak diqin ( H.M Sodiqin) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.146.122.000 (seratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua rupiah );
Perbuatan terdakwa Isnantoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 UU RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi H. M. SODIQIN Alias DIQIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi bersama dengan saksi Jumeri pernah membeli 1 (satu) keping MP3, 2 (dua) keping MP4, dan 2 (dua) keping VCD yang berisi lagu-lagu ciptaan saksi dari toko Defa yang terletak di jalan Semin-Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa pada saat itu saksi tetap berada di dalam mobil, dan yang turun untuk membeli adalah saksi Jumeri;
Bahwa toko Defa merupakan milik terdakwa yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Desi Pravitasari;
Bahwa MP3, MP4 dan VCD yang dibeli dari toko milik terdakwa merupakan barang bajakan;
Bahwa saksi membeli MP4 dengan harga Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per keping, VCD dengan harga Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per keping, dan MP3 dengan harga Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per keping;
Bahwa lagu-lagu ciptaan saksi yang berada di dalam kepingan cakram bajakan tersebut antara lain berjudul Sido Rondo, Kathok, Tragedi Tali Kutang, dan Mister Mendem;
Bahwa ciri-ciri kepingan cakram palsu adalah cover pendek, tidak ada hologram APPRI, tidak ada kode IFPI, tidak ada cukai PPN, tidak ada gambar di piringannya, dan harganya lebih murah, yaitu untuk VCD dan MP3 seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa ciri-ciri yang asli adalah cover agak panjang, ada hologram APPRI, ada kode IFPI, ada cukai PPN, dan harganya lebih mahal, untuk VCD dan MP3 rata-rata di atas Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi selaku pencipta lagu yang memegang hak cipta atas lagu-lagu tersebut dan tidak pernah menjual hak cipta tersebut kepada terdakwa;
Bahwa saksi selaku koordinator APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) wilayah Jateng & DIY;
Bahwa saksi telah memberikan kuasa kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk mengurus royalti atas lagu-lagu ciptaan saksi;
Bahwa saksi telah menciptakan lagu sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkan merupakan barang bajakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JUMERI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi bersama dengan saksi HM Sodiqin pernah membeli 1 (satu) keping MP3, 2 (dua) keping MP4, dan 2 (dua) keping VCD yang berisi lagu-lagu ciptaan saksi HM Sodiqin dari toko Defa yang terletak di jalan Semin-Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa pada saat itu saksi yang turun dari mobil untuk membeli, sedangkan saksi HM Sodiqin tetap di dalam mobil;
Bahwa toko Defa merupakan milik terdakwa yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Desi Pravitasari;
Bahwa MP3, MP4 dan VCD yang dibeli dari toko milik terdakwa merupakan barang bajakan;
Bahwa saksi membeli MP4 dengan harga Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per keping, VCD dengan harga Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per keping, dan MP3 dengan harga Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per keping;
Bahwa lagu-lagu ciptaan saksi HM Sodiqin yang berada di dalam kepingan cakram bajakan tersebut antara lain berjudul Sido Rondo, Kathok, Tragedi Tali Kutang, dan Mister Mendem;
Bahwa ciri-ciri kepingan cakram palsu adalah cover pendek, tidak ada hologram APPRI, tidak ada kode IFPI, tidak ada cukai PPN, tidak ada gambar di piringannya, dan harganya lebih murah, yaitu untuk VCD dan MP3 seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa ciri-ciri yang asli adalah cover agak panjang, ada hologram APPRI, ada kode IFPI, ada cukai PPN, dan harganya lebih mahal, untuk VCD dan MP3 rata-rata di atas Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi HM Sodiqin selaku pencipta lagu yang memegang hak cipta atas lagu-lagu tersebut dan tidak pernah menjual hak cipta tersebut kepada terdakwa;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkan merupakan barang bajakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DESY PRAVITASARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan penjaga toko Defa milik terdakwa yang terletak di jalan Semin – Cawas, Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa toko Defa menjual barang-barang elektronik, mainan anak, alat-alat olah raga, alat pancing, termasuk menjual CD, MP3, , VCD, dan DVD lagu dan film baik bajakan maupun orisinil;
Bahwa saksi mulai bekerja sejak bulan Februari 2015, dan pada saat itu toko Defa sudah menjual DVD dan VCD bajakan;
Bahwa saksi Jumeri pernah membeli VCD dan DVD bajakan dari toko Defa;
Bahwa untuk VCD dijual dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), MP3 harganya Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah), DVD harganya Rp.10.000,00 (sepuluh riburupiah) dan MP4 harganya Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa untuk VCD yang asli harganya Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa pembeli yang langsung datang ke toko Defa untuk membelinya;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kulakannya dan saksi tidak tahu darimana terdakwa membeli VCD dan DVD bajakan tersebut;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkan merupakan barang bajakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Chandra Suryana, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2000 saksi menjadi produser saksi HM. Sodiqin alias Cak Dikin;
Bahwa saksi Chandra Suryana pernah membeli hak cipta dari lagu-lagu ciptaan HM Sodiqin antara lain yang berjudul Tragedi Tali Kutang, Slenco, Sepur Argo Lawu, dan Cinta tak Terpisahkan;
Bahwa saksi melalui PT. Cipta Suara Sempurna dengan logo Dasa Studio selanjutnya memproduksi dalam bentuk cakram optik berupa VCD dan CD;
Bahwa untuk VCD dijual dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per keping dan CD seharga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) -Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa VCD dan CD asli yang diproduksi oleh PT. Cipta Suara Sempurna berciri-ciri memakai cukai PPN, cover di cakram optik jelas, kemasan rapi, ada hologramnya dan kualitas cakram optik lebih baik;
Bahwa karena maraknya pembajakan sehingga usaha saksi merugi dan sejak tahun 2015 PT. Cipta Suara Sempurna dengan logo Dasa Studio sudah tutup;
Bahwa ciri-ciri dari VCD bajakan tersebut adalah tidak memakai cukai PPN, cover buram dan seadanya, tidak ada hologramnya, kualitas cakram optik jelek dan isi lagu biasanya kompilasi;
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk memperbanyak VCD dan CD yang diproduksi oleh saksi;
Bahwa barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan di depan persidangan adalah bajakan, dan bukan yang diproduksi oleh perusahaan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUBARDAN Alias BARDA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan pemilik toko Defa yang beralamat di jalan Semin – Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa saksi yang memasok VCD, MP3, dan DVD ke toko Defa sejak tahun 2014 dan terakhir pada bulan Mei 2015;
Bahwa terdakwa menjual VCD, MP3 dan DVD tersebut dengan cara dipanjang di tokonya dan menjualnya secara ecer;
Bahwa saksi menjual kepada terdakwa untuk VCD harganya Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), MP3 harganya Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan untuk DVD harganya Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) atau keuntungan setiap kepingnya Rp.500,00 (lima ratus rupiah);
Bahwa kadang saksi yang mengantarnya ke toko terdakwa dan kadang terdakwa yang mengambilnya ke rumah saksi yang semuanya dengan dibayar tunai;
Bahwa yang saksi jual kepada Terdakwa isinya lagu-lagu dari saksi HM. Sodiqin alias Cak Dikin, Manthous, dan Dhimas Tejo;
Bahwa saksi tahu VCD tersebut barang bajakan karena kualitas kepingan cakram optiknya dan gambarnya jelek, dan sering macet-macet;
Bahwa terdakwa tahu barang yang saksi jual adalah bajakan dimana saksi membelinya di pasar Glodok, Jakarta;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya merupakan barang bajakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi TONY PULO tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil oleh Penuntut Umum secara sah dan patut, selanjutnya keterangan saksi tersebut sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 9 Oktober 2015 dibacakan di depan persidangan, dan atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli WAHYU JATI PRAMANTO, S.H., M.H., tidak hadir dipersidangan, dan Penuntut Umum meminta agar keterangan ahli tersebut dibacakan di depan persidangan, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan ahli yang dinyatakan dalam surat yang diberikan dibawah sumpah, maka merupakan alat bukti surat dan bukan ahli, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 19 Oktober 2015 terhadap ahli tersebut yang diberikan di bawah sumpah merupakan alat bukti surat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan pemilik toko Defa yang beralamat di Jalan Semin-Cawas, Semin, Gunungkidul;
Bahwa toko terdakwa menjual barang-barang elektronik, mainan anak, alat-alat olah raga, alat pancing, termasuk menjual CD, MP3, , VCD, dan DVD lagu dan film baik bajakan maupun orisinil;
Bahwa VCD bajakan dan DVD bajakan yang berisi lagu-lagu yang terdakwa jual termasuk lagu ciptaan dari saksi HM Sodiqin alias Cak Dikin antara lain yang berjudul Sido Rondo, Kathok, Tragedi Tali Kutang, dan Mister Mendem;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi HM. Sodiqin dalam menjual VCD dan DVD bajakan yang berisi lagu-lagu ciptaanya;
Bahwa terdakwa menjual VCD dan DVD bajakan sejak bulan Oktober 2014, ketika masih berjualan di Pasar Semin;
Bahwa terdakwa membeli VCD dan DVD bajakan dari saksi Subarda dan dari pedagang di jalan Mataram Yogyakarta;
Bahwa untuk VCD terdakwa membeli dengan harga Rp.1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) – Rp.2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah), MP3 dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), DVD dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), dan MP4 dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), dan terdakwa menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan rata-rata 100%;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pada saat saksi Jumeri dan saksi HM. Sodiqin membeli VCD bajakan dari toko milik terdakwa;
Bahwa yang menjaga toko terdakwa adalah saksi Desi Pravitasari;.
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
58 (lima puluh delapan) keping DVD, 496 (empat ratus sembilan puluh delapan) keping VCD, karya Cak Dikin (Palsu);
2 (dua) keping Mp4, 4 (empat) keping VCD, 1 (satu) keping Mp3 karya Cak Dikin (asli);
1 (satu) lembar surat kuasa karya Hak cipta No. KCI/PR/SK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006;
1 (satu) lembar Perjanjian pemberian Kuasa Pengalihan Hak cipta No: KCI/PR/FPA/2006/4155 tgl 30 Mei 2006;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Jumeri bersama dengan saksi HM Sodiqin membeli 1 (satu) keping MP3, 2 (dua) keping MP4, dan 2 (dua) keping VCD yang berisi lagu-lagu ciptaan saksi HM. Sodiqin dari toko Defa yang terletak di jalan Semin-Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa toko Defa merupakan milik terdakwa yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Desi Pravitasari;
Bahwa MP3, MP4 dan VCD yang dibeli saksi Jumeri dan saksi HM.Sodiqin dari toko milik terdakwa merupakan barang bajakan;
Bahwa saksi HM.Sodiqin dan saksi Jumeri membeli MP4 dengan harga Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per keping, VCD dengan harga Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per keping, dan MP3 dengan harga Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per keping;
Bahwa lagu-lagu ciptaan saksi HM Sodiqin yang berada di dalam kepingan cakram bajakan tersebut antara lain berjudul Sido Rondo, Kathok, Tragedi Tali Kutang, dan Mister Mendem;
Bahwa ciri-ciri kepingan cakram palsu adalah cover pendek, tidak ada hologram APPRI, tidak ada kode IFPI, tidak ada cukai PPN, tidak ada gambar di piringannya, dan harganya lebih murah, yaitu untuk VCD dan MP3 seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa ciri-ciri yang asli adalah cover agak panjang, ada hologram APPRI, ada kode IFPI, ada cukai PPN, dan harganya lebih mahal, untuk VCD dan MP3 rata-rata di atas Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi HM Sodiqin selaku pencipta lagu yang memegang hak cipta atas lagu-lagu tersebut dan saksi Chandra Suryana selaku produser dari saksi HM Sodiqin melalui PT. Cipta Suara Sempurna dengan logo Dasa Studio tidak pernah menjual hak cipta tersebut kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa menjual VCD dan DVD bajakan sejak bulan Oktober 2014 ketika masih berjualan di Pasar Semin;
Bahwa terdakwa membeli VCD dan DVD bajakan dari saksi Subarda dan dari pedagang di jalan Mataram Yogyakarta;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya merupakan barang bajakan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya;
Yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/ atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/ atau terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini ialah orang perorangan sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) dan dalam kaitannya dengan tindak pidana ialah sebagai pelaku atau dader. Pelaku tersebut harus memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama ISNANTORO BIN KUSMANTO yang identitas selengkapnya dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui sebagai jati dirinya sendiri oleh Terdakwa sendiri dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang semuanya menunjuk kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur ke-1 “setiap orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2. Yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H.M. Sodiqin, saksi Jumeri, saksi Desi Pravitasari, dan saksi Subarda yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Defa yang terletak di jalan Semin-Cawas, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul yang menjual peralatan elektronik termasuk VCD, DVD, dan MP3, alat-alat olahraga, alat pancing, mainan anak dan masih banyak lagi, sedangkan yang menjaga toko tersebut adalah saksi Devi Pravitasari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur ke-2 telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad. 3. Yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/ atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/ atau terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10;
Menimbang, bahwa dengan sengaja berarti ada niat dan tujuan dari si pelaku dalam melakukan perbuatannya, dan si pelaku mengetahui adanya perbuatan yang dimaksudkan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari izin tersebut di atas dimiliki oleh terdakwa maka keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penggandaan berdasarkan pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pembajakan berdasarkan pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H.M. Sodiqin, saksi Jumeri dan saksi Desi Pravitasari yang menerangkan pada saat saksi datang ke toko Defa milik terdakwa yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Desi Pravitasari, kemudian saksi Jumeri masuk ke dalam toko Defa untuk membeli 2 (dua) keping MP4 dengan harga Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per keping, 2 (dua) keping VCD dengan harga Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per keping, dan 1 (satu) keping MP3 dengan harga Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per keping yang berisi lagu ciptaan H.M. Sodiqin alias Cak Diqin antara lain berjudul Sido Rondo, Kathok, Tragedi Tali Kutang, dan Mister Mendem, dimana lagu-lagu tersebut sudah didaftarkan di Yayasan Karya Cipta Indonesia di Jakarta, sedangkan kepingan VCD, MP4, dan MP3 yang dijual di toko Defa merupakan barang bajakan karena berciri-ciri tidak ada cukai PPN, cover di cakram optiknya tidak jelas, tidak ada hologramnya dan kualitas cakram optik jelek;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H.M. Sodiqin dan saksi Chandra Suryana, yang menerangkan saksi Chandra Suryana pernah membeli hak cipta dari lagu-lagu ciptaan HM Sodiqin antara lain yang berjudul Tragedi Tali Kutang, Slenco, Sepur Argo Lawu, dan Cinta tak Terpisahkan, dan melalui PT. Cipta Suara Sempurna dengan logo Dasa Studio dan selanjutnya diproduksi dalam bentuk cakram optik berupa VCD dan CD yang dijual dengan harga untuk VCD seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per keping dan CD seharga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) - Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), adapun VCD dan CD asli yang diproduksi oleh PT. Cipta Suara Sempurna berciri-ciri memakai cukai PPN, cover di cakram optik jelas, kemasan rapi, ada hologramnya dan kualitas cakram optik lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Subardan dan saksi Desi Pravitasari yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa saksi Subardan yang mengantar barang berupa VCD, MP3, dan DVD yang berisi lagu-lagu antara lain ciptaan Cak Dikin, Manthous dan Dimas Tejo ke toko Defa milik terdakwa yang semuanya merupakan barang bajakan yang saksi Subardan peroleh dari Pasar Glodok Jakarta, dan selanjutnya barang-barang tersebut dijual oleh Terdakwa ke masyarakat dengan dipajang di tokonya, dan pada saat saksi Desi Pravitasari pertama kali bekerja di toko Defa milik terdakwa, toko tersebut sudah menjual VCD, DVD dan MP3 berisi lagu-lagu bajakan termasuk ciptaan saksi Cak Dikin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa mengetahui VCD, MP3 dan DVD lagu-lagu ciptaan saksi Cak Dikin yang dijual di toko Defa milik terdakwa merupakan barang bajakan yang terdakwa beli dari pihak lain akan tetapi tetap terdakwa jual juga kepada masyarakat melalui toko terdakwa dan terdakwa tidak pernah mempunyai kerjasama baik dengan saksi Cak Dikin selaku pencipta lagu maupun dengan PT. Cipta Suara Sempurna untuk menggandakan dan mendistribusikan barang-barang tersebut di atas, serta terdakwa tidak pernah membeli hak cipta lagu-lagu ciptaan saksi H.M. Sodiqin alias Cak Dikin;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan dari ahli Wahyu Jati Pramanto yang berisi bahwa perbuatan mendistribusikan suatu ciptaan berupa lagu yang dikemas dalam bentuk VCD, CD, atau MP3 tanpa izin penciptanya atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dapat diketahui terdakwa mengetahui VCD, DVD, dan MP3 yang berisi lagu-lagu ciptaan saksi HM. Sodiqin antara lain yang berjudul Tragedi Tali Kutang, Sido Rondho, dan lain-lain merupakan barang bajakan akan tetapi terdakwa tetap menjualnya di toko Defa milik terdakwa kepada masyarakat, dan dari hasil penjualan DVD, MP3 dan VCD bajakan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan materi berupa sejumlah uang tertentu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif kedua dengan kualifikasi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara imperatif menerapkan penjatuhan sanksi berupa pidana denda, maka dalam perkara a quo penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa adalah berupa pidana denda sebagaimana dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
58 (lima puluh delapan) keping DVD, 496 (empat ratus sembilan puluh delapan) keping VCD, karya Cak Dikin (Palsu);
2 (dua) keping Mp4, 4 (empat) keping VCD, 1 (satu) keping Mp3 karya Cak Dikin (asli);
1 (satu) lembar surat kuasa karya Hak cipta No. KCI/PR/SK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006;
1 (satu) lembar Perjanjian pemberian Kuasa Pengalihan Hak cipta No: KCI/PR/FPA/2006/4155 tgl 30 Mei 2006;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama SUBARDAN, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama SUBARDAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban H.M. Sodiqin;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas pembajakan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa melainkan sebagai pembinaan agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya serta diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian harinya, oleh karena itu berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana amar putusan nanti dipandang sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Memperhatikan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ISNANTORO BIN KUSMANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp..15.000.000,00. ( Lima belas juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
58 (lima puluh delapan) keping DVD, 496 (empat ratus sembilan puluh enam) keping VCD, karya Cak Dikin (Palsu);
2 (dua) keping Mp4, 4 (empat) keping VCD , 1 (satu) keping Mp3 karya Cak Dikin (asli);
1 (satu) lembar surat kuasa karya Hak cipta No. KCI/PR/SK/2006/4155 tanggal 30 Mei 2006;
1 (satu) lembar Perjanjian pemberian Kuasa Pengalihan Hak cipta No: KCI/PR/FPA/2006/4155 tgl 30 Mei 2006;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama SUBARDAN Alias BARDA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016, oleh SURTIYONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H., M.H. dan NATALINE SETYOWATI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SUTOTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh NUR IKA YUTANITA,, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H., M.H. SURTIYONO, S.H., M.H.
NATALINE SETYOWATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SUTOTO, S.H.