73/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTO JPU : SUDDIN SAID, S.H
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1(satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) lembar baju seragam SMP lengan panjang warna putih; - 1(satu) lembar rok seragam SMP warna biru; - 1(satu) lembar celana dalam warna hitam bercorak putih; - 1(satu) buah BUSTE HOUNDER (BH) warna hitam bergaris putih Dikembalikan kepada saksi korban LILIS LESTARI. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTO;
Tempat lahir : Ujung Pandang ;
Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 12 April 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumahan BTN ASABRI Blok E, Desa Moncongloe
Lappara Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh ;
Penyidik sejak tanggal30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Februari 2018sampai dengan tanggal 30 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Maros tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama TerdakwaMUH. IRFAN BIN SUKAMTO ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKAMTO,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Merupakan sebagai satu perbuatan berlanjut. sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKAMTO,dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsider pidana penjara selama 5(lima) bulan.
Menetapkan Barang Bukti Berupa :
1(satu) lembar baju seragam SMP lengan panjang warna putih,
1(satu) lembar rok seragam SMP warna biru,
1(satu) lembar celana dalam warna hitam bercorak putih,
1(satu) buah BUSTE HOUNDER (BH) warna hitam bergaris putihDikembalikan kepada saksi korban LILIS LESTARI.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa atas permohonanTerdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan bertetappada tuntutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTO, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 14.30 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, bulan Oktober 2017 dan bulan Januari 2018 bertempat di rumah terdakwa di BTN Asabri, di Desa Moncongloe lappara, Kec.Moncongloe, Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Merupakan sebagai satu perbuatan berlanjut. Yaitu terhadap anak korban LILIS LESTARI BINTI ABD.KARIM (yang masih berusia 15 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.5358/IST/CS/2009 tanggal 11 Januari 2003 yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa IR.H.SUWANTI,M.Si. Perbuatan tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2017 sekitar jam 14.00 WITA di dalam Rumah terdakwa MUH.IRFAN pertama melakukan persetubuhan dengan Perempuan LILIS LESTARI, yang kedua dan ketiga terdakwa melakukan persetubuhan dengan Perempuan LILIS LESTARI ditempat yang sama di BTN.Asabri, di Desa Moncongloe lappara, Kecamatan Moncongloe,Kabupaten Maros, terdakwa MUH.IRFAN menjemput saksi korban LILIS LESTARI di lorong depan kuburan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa dan sementara diatas motor terdakwa MUH.IRFAN bertanya kepada LILIS LESTARI mengatakan bahwa “ tidak apa-apa kalau saya ambil perawanmu” dan Perempuan LILIS LESTARI menjawab mengatakan “tidak apa-apa yang penting kamu mau bertanggung jawab” lalu terdakwa menjawab mengatakan bahwa “saya memang mau bertanggung jawab atau menikahimu”, setibanya dirumah duduk di ruang tamu menunggu kedua orang tuanya pergi memijat di langganannya, setelah itu terdakwa MUH.IRFAN mengunci pintu pagar dan pintu rumah kemudian terdakwa MUH.IRFAN memanggil korban Per.LILIS LESTARI masuk dalam kamar tidur dan terdakwa membaringkan korban LILIS LESTARI di kasur kemudian terdakwa mencium pipi,bibir telinga mengisap leher korban LILIS LESTARI lalu terdakwa membuka membuka/menggulung naik roknya dan melorotkan celana dalamnya korban kemudian terdakwa mengeluarkan celana luar dan celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI dan digoyang-goyangkan naik turun pinggulnya sampai sekitar 30(tiga puluh) menit alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma (air mani) dan dibuang didalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban perempuan LILIS LESTARI.
Bahwa sebelumnya yang ke 1(satu) terdakwa MUH.IRFAN melakukan persetubuhan dengan Perempuan LILIS LESTARI pada hari Jumat tanggalnya dilupa di bulan Agustus 2017 sekitar jam 14.00 wita dan yang 2(kedua) dan ke 3(tiga) pada hari Jumat tanggalnya dilupa di bulan Oktober 2017 sekitar jam 14.00 wita diwaktu hari dan tempat yang sama terdakwa MUH.IRFAN dilakukan persetubuhan dengan Perempuan LILIS LESTARI dan terakhir yang ke 4(empat) terdakwa dilakukan persetubuhan dengan Perempuan LILIS LESTARI di rumah terdakwa MUH.IRFAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 14.30 wita di BTN Asabri.
Bahwa dari kejadian tersebut korban LILIS LESTARI mengalami peri,kesakitan pada vaginaya disaat buang air kecil, sehingga orang tua korban Per. YERNI KUSMIYANTI BINTI PADDA menuntut terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKAMTO untuk memempertanggung jawabkan perbuatannya, dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Moncongloe untuk terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKANTO diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKAMTO tersebut, saksi korban LILIS LESTARI BINTI ABD.KARIM menderita luka pada alat kemaluannya( vagina). Sesuai Visum Et Repertum No.030/RSU SLWG/VER/I//2018 tanggal 31 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Bambang Hady Pratama, selaku dokter Pemeriksa di Instalasi obstetri dan ginekologi RSU Daerah Salewangan Maros An.Saksi Korban LILIS LESTARI BINTI ABD.KARIM DG.NANGKA.
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh,tanda-tanda vita dalam batas normal.
Pemeriksaan fisik : Tidak melihat/tidak ditemukan kelainan (bekas kekerasan).
Dari pemeriksaan raba perut tidak ditemukan kelainan.
Pemeriksaan alat kelamin luar : Vulva vagina tidak ada kelainan.
Pemeriksaan colok Dubur : Tampak selaput dara robekan lama pada arah jam tiga, enam, sembilan, sepuluh.
Pemeriksaan penunjang : telah dilakukan pemeriksaan USG kebidanan ditemukan : uterus endometrial line atau batas garis lapisan dalam rahim positip, adnexa kiri dan kanan atau indung telur tidak ada kelainan.
Pemeriksaan test kehamilan : negatif.
Kesan : Selaput dara tidak utuh disebabkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan penuntut umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi maksud surat dakwaan dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi LILIS LESTARI BINTI ABD KARIM DG. NANGKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 14.30 wita di BTN Asabri, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bahwa awalnya Terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKAMTO menjemput saksi di lorong rumahnya, di depan kuburan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, kemudian Terdakwa Muh IRFAN membonceng menggunakan sepeda motor membawa saksi korban LILIS LESTARI pergi ke rumahnya di BTN Asabri Maros.
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, keduanya duduk di ruang tamu kemudian Terdakwa MUH.IRFAN mengajak anak korban LILIS LESTARI masuk dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan mengisap leher korban LILIS kemudian Terdakwa mengangkat naik rok anak korban LILIS lalu terdakwa melorotkan kebawah celana dalam korban LILIS lalu terdakwa mengeluarkan juga celana bagian luar dan celana dalamnya dan terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI.
Bahwa setelah kemaluan Terdakwa masuk ke dalam vagina anak korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan naik turun pinggulnya sampai sekitar 15 (lima belas) menit kemudian alat kelamin terdakwa MUH.IRFAN mengelurkan sperma dan dibuang di dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI.
Bahwa saat akan menyetubuhi korban, Terdakwa MUH.IRFAN bertanya kepada korban “ tidak apa-apaji kalau saya ambil perawanmu?”,dan dijawab oleh anak saksi korban LILIS LESTARI dengan mengatakan “tidak apa-apa yang penting kamu mau bertanggung jawab”, lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa “saya memang mau bertanggung jawab dan menikahimu”.
Bahwa antara anak saksi korban LILIS LESTARI dengan Terdakwa sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa antara anak saksi korban dan Terdakwapada hari dan tempat yang sama telah 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan saat itu.
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menyetubuhi korban Lilis yaitudilakukan sekitar bulan Agustus dan Oktober 2017 ditempat yang sama di BTN Asabri Dese Moncongloe
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan anak saksi benar.
SaksiERNI KUSMIATI BINTI PADDA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya diperiksa sehubungan dengan anak saksi yakni LILISLESTARI telah disetubuhi oleh terdakwa MUH.IRFAN.
Bahwa menurut pengakuan anak LILISLESTARI, dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa MUH. IRFAN sebanyak 3(tiga) kalidan yang diingat terakhir pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 didalam kamar tidur rumah terdakwa MUH.IRFAN.
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018 saksi Erni menyuruh keponakannya yang bernama ALWI untuk menjemput anak LILIS LESTARI di sekolahnya, namun LILIS tidak ada di sekolah, lalu saksi menelpon teman anak LILIS dan temannya LILIS mengatakan LILIS tidaK MASUK sekolah dan sekitar jam 18.30 wita saksi ERNI bersama keluarganya pergi kerumah terdakwa MUH.IRFAN untuk menanyakan LILIS dimana dan terdakwa MUH.IRFAN mengatakan tidak melihat LILIS, lalu sekitar jam 21.30 wita, saksi pergi di Polres Gowa, terus saksi menerima telepon dari terdakwa MUH.IRFAN yang mengatakan bahwa anaknya LILIS LESTARI sudah ditemukan dan disuruh jemput dibawah terowongan Mall Panakukang Makassar.
Bahwasetelah bertemu dengan anak LILIS lalu saksi bertanya kepada anak LILIS apakah telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa MUH.IRFAN dan anak LILIS LESTARI berkata “IYA” sambil menangis dan esok harinya anaknya LILIS LESTARI mengeluh rasa sakit pada kemaluannya pada saat membuang air kecil.
Bahwa anakLILIS LESTARI mengatakan persetubuhan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekiitar jam 14.30 wita bertempat di dalam kamar tidur terdakwa MUH.IRFAN di BTN Asabri,Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bahwa saksi telah melakukan kesepakatan damai dengan orang tua terdakwa dengan uang panai sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) namun orang tua terdakwa hanya bisa mengajukan uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi kami tidak terima, sehingga saksi bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
SaksiABD.KARIM DG.NANGKA BIN SEMBANG DG.TOBO, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 berawal saat saksi menyuruh keponakan saksi yang bernama ALWI untuk menjemput LILIS LESTARI di sekolah namun LILIS tidak ada di Sekolah.
Bahwa saksi kemudian menelpon temannya LILIS dan teman LILIS mengatakan LILIS tidak masuk sekolah dan sekitar jam 18.30 wita saksi bersama keluarga pergi kerumah terdakwa MUH.IRFAN untuk bertanya dan mencari anaknya LILIS dan terdakwa MUH.IRFAN mengatakan tidak melihat LILIS, lalu sekitar jam 21.30 wita saksi pergi ke Polres Gowa terus saksi ditelpon oleh terdakwa MUH.IRFAN yang mengatakan bahwa anaknya LILIS telah ditemukan lalu disuruh jemput di bawah terowongan Mall Panakukang Makassar, setelah bertemu dengan anaknya LILIS lalu saksi bertanya kepada LILIS apakah kamu telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa MUH.IRFAN dan LILIS mengatakan sambil menangis mengataka “ IYA”.
Bahwa menurut pengakuan LILIS LESTARI persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MUH.IRFAN terhadap anak LILIS LESTARI sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar jam 14.30 wita bertempat didalam kamar tidur rumah terdakwa MUH.IRFAN di BTN Asabri Desa Moncongloe Lappara Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bahwa orang tua terdakwa pernah melakukan kesepakatan damai dengan uang panai sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun orang tua terdakwa hanya menyanggupi sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kami tidak terima, sehingga saksi bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi SUYATMI BINTI PAWIRO SUWITO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal8 Januari 2018, sekitar jam 14.30 wita bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa MUH.IRFAN di BTN Asabri, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bahwa terdakwa MUH.IRFAN telah menyetubuhi perempuan LILIS LESTARI.
Bahwa saat ke rumah saksi, saksi pernah menyuruh anak LILIS LESTARI pulang dikarenakan LILIS LESTARI masih menggunakan seragam sekolahnya.
Bahwa terdakwa MUH.IRFAN mengatakan jika LILIS LESTARI adalah pacarnya dan benar selalu dibonceng oleh terdakwa MUH.IRFAN.
Bahwa pernah dilakukan upaya damai dan bersepakat untuk segera menikahkanTerdakwa MUH.IRFAN dengan anak LILIS LESTARI dengan uang panai sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun saksi hanya bisa mengajukan uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTOyang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan (hubungan badan) dengan dengan anak korban LILIS LESTARI sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018, sekitar jam 14.30 wita bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa MUH. IRFAN di BTN Asabri, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros
Bahwa awalnya Terdakwa MUH.IRFAN menjemput saksi korban LILIS LESTARI dilorong rumahnya didepan kuburan Sultan Hasanuddin kemudian terdakwa MUH.IRFAN membonceng motor saksi korban LILIS LESTARI untuk kerumah terdakwa di BTN Asabri.
Bahwasetiba di rumah Terdakwa saat ibu Terdakwa pergi memijat kemudian terdakwa MUH.IRFAN mengajak saksi korban LILIS masuk kekamar tidur dan pada saat korban duduk dikasur kemudian terdakwa MUH.IRFAN membaringkan korban LILIS LESTARI dikasur kemudian terdakwa mencium pipi, bibir, telinga dan mengisap leher korban LILIS lalu terdakwa MUH.IRFAN membuka kancing baju bagian atas dan memasukkan tangan kirinya dipayudara lalu meremas-remas kedua payudara korban LILIS dan terdakwa MUH.IRFAN menggulung naik roknya diperut menarik celana dalamnya korban LILIS kebawah sampai keluar, lalu terdakwa MUH.IRFAN membuka celana luar dan celana dalamnya yang dipakai kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI setelah masuk dan terdakwa MUH.IRFAN menggoyang-goyangkan naik turun pinggulnya sampai sekitar 30(tiga puluh) menit alat kelamin terdakwa MUH.IRFAN mengeluarkan cairan sperma (air mani) dan ditumpah didalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI.
Bahwa terdakwa dengan anak korban LILIS LESTARI sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa Terdakwa mengakui mencintai Lilis dan ingin menikahi Lilir tetapi keluarga Terdakwa tidak sanggup dengan besarnya uang panai sebanayk Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) sedangkan namun orang tua terdakwa hanya mampu sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi orang tua saksi korban tidak terima sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe.
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban Lilis sebanyak 3 (tiga) kali yaitudilakukan sekitar bulan Agustus dan Oktober 2017 dan terakhir pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekita jam 14.30 wita ditempat yang sama di BTN Asabri Dese Moncongloe.
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasamenyesal.
Bahwa sebelum menyetubuhi Lilis, Terdakwa menjanjikan akan menikahi Lilis sehingga Lilis bersedia disetubuhi Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju seragam SMP lengan panjang warna putih,1 (satu) lembar rok seragam SMP warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam bercorak putih dan 1 (satu) buah BUSTE HOUNDER (BH) warna hitam bergaris putihyang telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa dipersidangan yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 14.30 wita di BTN Asabri, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bahwa awalnya Terdakwa MUH.IRFAN BIN SUKAMTO menjemput Anak Lilis di lorong rumahnya, di depan kuburan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, kemudian Terdakwa Muh IRFAN membonceng menggunakan sepeda motor membawa saksi korban LILIS LESTARI pergi ke rumahnya di BTN Asabri Maros.
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, keduanya duduk di ruang tamu kemudian Terdakwa MUH.IRFAN mengajak anak korban LILIS LESTARI masuk dalam kamar tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan mengisap leher korban LILIS kemudian Terdakwa mengangkat naik rok anak korban LILIS lalu terdakwa melorotkan kebawah celana dalam korban LILIS lalu terdakwa mengeluarkan juga celana bagian luar dan celana dalamnya dan terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI.
Bahwa setelah kemaluan Terdakwa masuk ke dalam vagina anak korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan naik turun pinggulnya sampai sekitar 15 (lima belas) menit kemudian alat kelamin terdakwa MUH.IRFAN mengelurkan sperma dan dibuang di dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI.
Bahwa saat akan menyetubuhi korban, Terdakwa MUH.IRFAN bertanya kepada korban “ tidak apa-apaji kalau saya ambil perawanmu?”,dan dijawab oleh anak saksi korban LILIS LESTARI dengan mengatakan “tidak apa-apa yang penting kamu mau bertanggung jawab”, lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa “saya memang mau bertanggung jawab dan menikahimu”.
Bahwa antara anak saksi korban LILIS LESTARI dengan Terdakwa sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa antara anak saksi korban dan Terdakwapada hari dan tempat yang sama telah 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan saat itu.
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi.
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban Lilis sebanyak 3 (tiga) kali yaitudilakukan sekitar bulan Agustus dan Oktober 2017 dan terakhir pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekita jam 14.30 wita ditempat yang sama di BTN Asabri Dese Moncongloe.
Bahwa anak korban LILIS LESTARI BINTI ABD.KARIM masih berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.5358/IST/CS/2009 tanggal 11 Januari 2003 yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa IR.H.SUWANTI,M.Si.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama proses dipersidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, serta barang bukti dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal dalam Undang-Undang yang didakwakan PenuntutUmum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaantunggal yaituperbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut Majelis berpendapat bahwa seharusnya dakwaan Penuntut Umum tidak disusun secara Tunggal dengan menggabungkan penerapan ayat (1) dan ayat (2) dengan jenis dakwaan Tunggal karena antara ayat (1) dan ayat (2) merupakan unsur yang berbeda. Ayat (1) rumusannya berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sedangkan ayat (2)) rumusannya berbunyi dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim tidak sependapat dengan jenis dakwaan Penuntut Umum tersebut akan tetapi hal tersebut tidaklah menghapus kesalahan Terdakwa apabila terbukti melakukan tindak pidana sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut berdasarkan dakwaan yang paling relevan dengan fakta persidangan yaitu Pasal 81 ayat(2) jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setiap orang;
dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk;
anak;
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
beberapa perbuatan perhubungan dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah Subyek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang dituntut dan di ajukan kemuka persidangan.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapkan terdakwa yang mengaku bernama MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTO dan membenarkan Identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga orang yang di ajukan ke persidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in person).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk;
Menimbang, bahwaunsur ini memberi keleluasaan bagi Hakim untuk memilih jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dimana kata kunci dari unsur ini adalah adanya bentuk kesengajaan dari Terdakwa dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebuah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja adalah sebuah perbuatan yang dilakukan atas dasar kesadaran diri yang penuh dan adanya tujuan yang akan dicapai dari perbuatan tersebut, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut pada hakekatnya mengetahui konsekuensi logis yang akan diterimanya akibat dari perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terungkap fakta jika Terdakwa sempat merayu Saksi LILIS LESTARIsaat akan menyetubuhi korban dimanaTerdakwa MUH.IRFAN bertanya kepada korban “ tidak apa-apaji kalau saya ambil perawanmu?”, dan dijawab oleh anak saksi korban LILIS LESTARI dengan mengatakan “tidak apa-apa yang penting kamu mau bertanggung jawab”, lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa “saya memang mau bertanggung jawab dan menikahimu” dan antara anak saksi korban LILIS LESTARI dengan Terdakwa sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan akan tetapi setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan membujuk.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujukini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Anak ;
Menimbang, bahwa unsur “ANAK” berdasarkan definisi yang di tetapkan oleh pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa anak korban LILIS LESTARI BINTI ABD.KARIM pada saat kejadian tersebut masih berumur 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.5358/IST/CS/2009 tanggal 11 Januari 2003 yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa IR.H.SUWANTI,M.Si dan korban belum pernah menikah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Anak ini pun telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa kata kunci dari unsur ini adalah adanya persetubuhan, dimana Majelis berpendapat, persetubuhan adalah seluruh rangkaian peristiwa seksual dari mulai cumbuan hingga berujung kepada coitus atau masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita.
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Poerwardarminta kata “ persetubuhan “ adalah asal kata dari “setubuh” dalam artian “sebadan”, “satu badan”, “seiya sekata” yang sama artinya dengan bersenggama yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, dimana alat kelamin laki-laki dimasukkan kedalam alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, didalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah “Doitus Erektus” atau “senggama terputus” yang dimaksud adalah persetubuhan tersebut pada saat laki-laki akan mencapai klimaks, laki-laki mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin perempuan sehingga air mani keluar diluar alat kelamin perempuan dan keadaan tersebut sudah dikatakan sebagai “ melakukan persetubuhan “.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dimana Terdakwa pun telah mengakui jika perbuatannya tersebut diawali terdakwa MUH.IRFAN mengajak saksi korban LILIS masuk ke kamar tidur dan pada saat korban duduk di kasur kemudian terdakwa MUH.IRFAN membaringkan korban LILIS LESTARI dikasur kemudian terdakwa mencium pipi, bibir, telinga dan mengisap leher korban LILIS lalu terdakwa MUH. IRFAN membuka kancing baju bagian atas dan memasukkan tangan kirinya dipayudara lalu meremas-remas kedua payudara korban LILIS dan terdakwa MUH.IRFAN menggulung naik roknya diperut menarik celana dalamnya korban LILIS ke bawah sampai keluar, lalu terdakwa MUH.IRFAN membuka celana luar dan celana dalamnya yang dipakai kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI setelah masuk dan terdakwa MUH.IRFAN menggoyang-goyangkan naik turun pinggulnya sampai sekitar 30 (tiga puluh) menit alat kelamin terdakwa MUH.IRFAN mengeluarkan cairan sperma (air mani) dan ditumpah di dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban LILIS LESTARI
Menimbang, bahwa rangkaian peristiwa cumbuan yang bersifat merangsang Saksi LILIS yakni berupa ciuman di bibir dan leher dimana secara langsung perbuatan ini pun membuat Terdakwa terangsang yang mengakibatkan alat kelamin Terdakwa menegang dan mengeras dan diakhiri dengan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi NENI SRI WAHYUNI menunjukan bahwa unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain ini pun telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur beberapa perbuatan berhubungan dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah perbuatan-perbuatan yang merupakan pelaksanaan dari satu keputusan yang terlarang dimana perbuatan-perbuatan itu merupakan sekumpulan tindak pidana yang sejenis (meerdere gelijsoortige feiten) yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya dan supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Lilis Lestari sebanyak 3 (tiga) kali yaitudilakukan sekitar bulan Agustus dan Oktober 2017 dan terakhir pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekita jam 14.30 wita ditempat yang sama di BTN Asabri Dese Moncongloe yang semuanya diawali dengan cara Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan akan menikahi korban jika korban bersedia disetubuhi Terdakwa.
Menimbang, bahwa dari rangkaian kronologis perbuatan terdakwa diatas majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana yang sejenis yaitu membujuk lebih dari satu kali yang masing-masing ada keterkaitan yaitu terdakwa hendak menyetubuhi korban LILIS LESTARI.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur beberapa perbuatan perhubungan dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa maka Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah di kenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, statusnya akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan – keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi Korban.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Pihak keluarga Terdakwa awalnya sudah beritikad baik untuk bertanggung jawab dengan melamar korban akan tetapi tidak ada kesepakatan tentang besarnya uang panai/mahar.
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2)jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IRFAN BIN SUKAMTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1(satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar baju seragam SMP lengan panjang warna putih;
1(satu) lembar rok seragam SMP warna biru;
1(satu) lembar celana dalam warna hitam bercorak putih;
1(satu) buah BUSTE HOUNDER (BH) warna hitam bergaris putih
Dikembalikan kepada saksi korban LILIS LESTARI.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 oleh kami RISTANTI RAHIM, S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua, FIFIYANTI, S.H.,M.H., dan HJ. ROSDIATI SAMANG, S.H.masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal14 Mei 2018 oleh Hakim Ketua tersebut di dampingi Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh HASMAH, S.E.,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros dan di hadiri oleh SUDDIN SAID, S.H. Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
FIFIYANTI, S.H.,M.H. RISTANTI RAHIM, SH, MH,
HJ. ROSDIATI SAMANG, SH
PANITERA PENGGANTI
HASMAH, S.E,S.H.