466/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 466/PDT/2017/PT.DKI
PT.SATYA PERMAI >< PT.ASURANSI UMUM BUMI PUTERA MUDA 1967 CS
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 April 2017 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
No.466/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT SATYA PERMAI, berkedudukan di jalan Kalimas Baru No. 29 A5 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada MUHAMMAD FIRDAUS, SH dan FITRAH NURHALIM, SHI, Advokat dan Konsultan Hukum pada FIRDAUS & FITRAH LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Pagelarang No. 74D Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2016 selanjutnya disebut ; PEMBANDING semula PENGGUGAT.
M E L A W A N
PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967, beralamat di jalan Wolter Monginsidi No. 63 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Dalam hal ini memberi kuasa kepada AGUS ABDUL AZIS, SH dan MUHAMMAD HALIM FAKHRUROJI, SH, MH, Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum pada A. A. AZIS and PARTNERS LAW FIRM, berkantor di Wisma GKBI lantai 39 Suite 3901, Jl. Jenderal Sudirman No. 28 Jakarta 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2017 Selanjutnya disebut : TERBANDING I semula TERGUGAT I
PT KLASIFIKASI INDONESIA (Persero) Cq Tim Kajian CMC KM IDOLA NUSANTARA, beralamat di Jl. Yos Sudarso Kav.38 – 40, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada TEDDY SOEMANTRY, SH dkk, Advokat pada Kantor Advokat TEDDY & TITI, beralamat di Jl. Cimandiri No. 1A Cikini, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Nopember 2016; Selanjutnya disebut;--------
TERBANDING II semula TERGUGAT II;
PT RADITA HUTAMA INTERNUSACq. GUNTUR TAMPUBOLON, SH, beralamat di Gedung Artha Graha lantai 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada BAGUS SAPUTRO, Average Adjuster pada PT RADITA HUTAMA INTERNUSA berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 Januari 2017;Selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK), beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Komplek Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta Pusat; dalm hal ini memberi kuasa kepada TRI WANTY OCTAVIA dkk Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2016 Selanjutnya disebut TERBANDING IV semula TERGUGAT IV
PengadilanTinggi tersebut; -------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 12 Oktober 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 Oktober 2016 dibawah register No.719/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel. telah mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (PT. Satya Permai), sebagaimana Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) No.: B.XXV-2229/AL.58, PT. Satya Permai adalah perusahaan pelayaran lokal nasional yang mengusahakan/mengoperasikan armada kapal-kapal niaga general cargo yang salah satunya adalah Kapal Motor (KM) Idola Nusantara.
Bahwa sebagaimana halnya kegiatan pelayaran yang menempuh bahaya-bahaya laut (perils of the sea), pada saat itu Penggugat (PT. Satya Permai) mengasuransikan kapal-kapal yang dimiliki/di-operatori kepada pihak Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 yang dalam polisnya diwakilkan oleh Kantor Cabang Jakarta Kebayoran), baik dalam kondisi kapal tersebut sudah dikelaskan maupun belum dikelaskan.
Bahwa sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM.8/AL.407/Phb-81 tertanggal 23 Maret 1981 tentang Kewajiban Kapal-Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Klas dari Biro Klasifikasi lndonesia, yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2006 tanggal 02 Mei 2006 tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia Untuk Masuk Klas Pada Biro Klasifikasi Indonesia, kapal-kapal yang sudah cukup lama di-operatori oleh Penggugat (PT.Satya Permai) juga dikelaskan pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Bahwa perlu juga menjadi catatan, bahwa definisi wajib/kewajiban dimaksud tidaklah berlaku serta merta, karena pada dasarnya sesuai peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan pelayaran di Indonesia, keberadaan sertifikat klasifikasi tidak-lah menjadi sertifikat statutory sebagaimana kewajiban negara bendera yang dilimpahkan kepada Badan Klasifikasi yang menjadi salah satu anggota IACS-Member (pada umumnya yayasan nirlaba bentukan asosiasi perusahaan pelayaran dengan asosiasi perusahaan asuransi), tetapi sertifikat klasifikasi dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) statusnya tidak lebih atau hanya-lah menjadi pra-syarat perlu atau tidak perlu-nya Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memeriksa/survey ke kapal dalam rangka penerbitan sertifikat keselamatan konstruksi kapal, sehingga kapal-kapal yang baru dimiliki/dioperatori oleh perusahaan pelayaran nasional/lokal di Indonesia masih diberikan dispensasi/kemudahan untuk kapal tersebut tidak di-kelas-kan segera dengan ketentuan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal wajib melakukan pemeriksaan/survey ke kapal meliputi pemeriksaan konstruksi dan permesinan kapal, disamping tentunya melakukan pemeriksaan perlengkapan alat keselamatan pelayaran dan radio/navigasi kapal, sebagai prasyarat diberikannya Sertifikat Keselamatan Sementara (atau sering disebut dengan istilah OK-13).
Bahwa ketika KM. Idola Nusantara mengalami kecelakaan tenggelam pada tanggal 9 Pebruari 2011, Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967), sepengetahuan Penggugat (PT. Satya Permai), memang sudah seharusnya, sebagaimana peraturan perundangan yang mengatur kegiatan perasuransian serta demi tidak adanya keberpihakan/independensi dalam penilaian klaim telah menunjuk PT. Radita Hutama Internusa selaku Penilai Kerugian Asuransi/Adjuster.
Bahwa dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dalam mengartikan syarat jaminan/warranty polis dari kesepakatan yang diperjanjikan sebelumnya pada saat proses pengalihan risiko/pengasuransian kapal; yang dipandang oleh Penggugat dengan merujuk kepada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dapat dilaporkan tentang dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas interpretasi polis yang dibuat oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kepada Otoritas Jasa Keuangan, maka Penggugat telah pula melaporkan dan memintakan bantuan penyelesaian klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan cq. Direktorat Pelayanan Konsumen.
Bahwa dari jawaban/tanggapan Otoritas Jasa Keuangan cq. Direktorat Pelayanan Konsumen yang mendasarkan kepada Peraturan OJK No.: 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen, menyampaikan kepada Penggugat (PT. Satya Permai) bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak dalam posisi memiliki kapasitas/kewenangan untuk mengevaluasi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan membantu proses penyelesaian klaim dikarenakan nilai klaim KM. Idola Nusantara lebih besar dari Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa jawaban/tanggapan tersebut menurut Penggugat telah melemahkan kekuasan dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengembalikan kekuasaan/kewenangan lex-specialis yang telah diberikan kepada-nya, sehingga terpaksa-lah Penggugat melakukan proses peradilan umum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum dari Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967).
-
TERGUGAT I
Bahwa Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967) adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan polis pertanggungan kepada kapal yang dimiliki/dioperatori Penggugat, dalam hal ini KM. Idola Nusantara, bersama-sama dengan kapal-kapal dari armada PT. Citrabaru Adinusantara dan kapal-kapal armada PT. Satya Permai lainnya yang disepakati dengan broker reasuransi adalah Bapak Haris Abdul Bari (PT. Pialang Reasuransi Dekai Indonesia) untuk diasuransikan ke Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967) pada Kantor Cabang Jakarta Kebayoran.
Bahwa dikarenakan kapal-kapal milik PT. Citrabaru Adinusantara dan Penggugat (PT. Satya Permai), yaitu: KM. Fajar Nusantara, KM. Indah Nusantara, KM. Idola Nusantara, KM. Citra Nusantara Baru (kapal dikelaskan) dan KM. Cahaya Nusantara (dalam proses kelas) berlayar ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak memiliki fasilitas galangan kapal sehingga tidak-lah ada Kantor Cabang/Perwakilan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau dapat disingkat dengan PT. BKI (Persero), serta adanya kapal-kapal yang baru yang masih dalam proses penerimaan kelas di PT. BKI (Persero) dan yang akan dibeli pada tahun berikutnya (seperti KM. Pelangi Nusantara), maka warranty/syarat jaminan tentang kelas kapal yang dilekatkan:
“Warranted vessel classed and class maintained at time accident except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintain class certificate maintained insurance period for classed vessel only”;
yang menurut Penggugat sebagaimana kesepakatan pada saat proses penerimaan asuransi, terjemahannya adalah:
Syarat Jaminan, kapal sudah dikelaskan dan kelas dalam kondisi terpelihara pada saat terjadinya kecelakaan, kecuali kapal dalam posisi di-dok-an untuk perbaikan dan/atau pemenuhan rekomendasi kelas dalam hubungan pemenuhan persyaratan/memelihara berlakunya sertifikat klasifikasi; pemeliharaan klasifikasi kapal selama masa pertanggungan hanya berlaku untuk kapal yang sudah dikelaskan.
Bahwa oleh Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967) dengan surat Direktur Tekniknya (Nurhayati) Nomor: 0270-E/Div-T/KP-BMD/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014, terjemahan dari syarat jaminan/warranty ini dibuat dan di-interpretasikan sehingga menjadikan keberadaan Class Maintenance Certificate (selanjutnya dapat juga disebut dengan “CMC”) yang seharusnya tidak lebih hanya sebagai Surat Keterangan dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang menerangkan bahwa untuk periode/kurun waktu yang dimintakan pada status klasifikasi kapal dalam kondisi terpelihara, menjadi seolah-olah dokumen wajib yang menjadi prasyarat kapal bisa atau tidak bisa berlayar, karena merupakan dokumen kelayakan kapal.
Bahwa Penggugat dengan berbagai dalil dan dasar peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan pelayaran di Indonesia telah mengingatkan Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967) maupun Kuasa Hukum Tergugat I bahwa interpretasi mereka tersebut adalah salah dan jika tetap memaksakan interpretasi tersebut, maka Penggugat patut menduga bahwa penafsiran yang demikian memang sengaja dipaksakan secara melawan hukum, sehingga nantinya akan melaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan, pemberian keterangan palsu dan penggelapan premi asuransi.
Bahwa beruntunglah Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967), ketika dugaan tindak pidana penipuan asuransi, pemberian keterangan palsu dan penggelapan premi asuransi tersebut dilaporkan dengan bukti pendukung akan adanya polis asuransi dari KM. Cahaya Nusantara dan KM. Pelangi Nusantara yang diasuransikan dalam kondisi kedua kapal belum dikelaskan kepada Penggugat (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967); Penyidik pada POLDA Metro Jaya menganggapnya sebagai sengketa perdata.
Bahwa atas dasar dan pertimbangan dugaan kesengajaan untuk salah menginterpretasikan warranty/syarat jaminan:
“Warranted vessel classed and class maintained at time accident except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintain class certificate maintained insurance period for classed vessel only”;
yang merupakan salah satu warranty/syarat jaminan dari Polis Asuransi No.: 0401.02.2010.02.0005 dengan objek pertanggungan KM. Idola Nusantara, maka Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
-
TERGUGAT II
Bahwa Tergugat II (PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) cq. Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara) merupakan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 yang kemudian pendiriannya dilegal-formalkan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1964 tanggal 24 Agustus 1964 (tanggal 24 Agustus 1964 ini “diubah” oleh oknum penulis sejarah di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menjadi tanggal 1 Juli 1964 demi “memaksakan” bahwa tanggal lahir PN. Biro Klasifikasi Indonesia adalah tanggal 1 Juli 1964 tanpa membaca bahwa pada Pasal 24 dari Peraturan Pemerintah ini, dengan menyurutkan masa berlakunya sampai dengan tanggal 1 Juli 1964, tentulah maksudnya mensyahkan bahwa PN. Biro Klasifikasi Indonesia memang didirikan pada tanggal 1 Juli 1964).
Bahwa merujuk kepada dasar pertimbangan pendirian PN. Biro Klasifikasi Indonesia dan kegiatan klasifikasi-nya yang berada di bawah pengawasan Menteri Perhubungan Laut (yang tentu sekarang menjadi dibawah Menteri Perhubungan cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut), logika-nya PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dituntut untuk menciptakan aturan/rules dan ketentuan/regulasi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelayaran Indonesia untuk kemudian di-usul-kan kepada Kementerian Perhubungan cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk di-legal-formal-kan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan ataupun Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Bahwa akan tetapi pada kenyataannya PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) selalu memaksakan diri untuk menjadi anggota IACS (International Association of Classification Society) yang didirikan pada 11 September 1968 sehingga tetap meng-adopsi dan menterjemahkan Germanischer Lloyds (GL) Rules (yang patut diragukan legalitas-nya mengingat sudah tidak ada lagi kerjasama, karena sesuai Institute Classification Clause 0101/2001 sudah berbeda kelompoknya), tanpa melakukan penyesuaian kepada kondisi bahkan aturan-aturan perkapalan dan pelayaran yang berlaku di Indonesia; sehingga terjadilah Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia yang “judul-nya” merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 03 Tahun 2005 tentang Lambung Timbul Kapal, tetapi kenyataannya Divisi Statutory pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tidaklah menghitung lambung timbul kapal berdasarkan Formula Perhitungan Lambung Timbul yang menjadi lampiran dari KM.03 Tahun 2005 tersebut, tetapi berdasarkan Module dari Germanischer Lloyds, sehingga akhirnya besaran lambung timbul/free-board tidak lagi mengikuti formula awal perhitungan panjang garis air kapal, sehingga diketahui lambung timbul minimum sebagaimana tabel lampiran, tetapi hampir sudah mengikuti pola menarik garis lurus ke arah haluan dari posisi tegak lurus wrang as kemudi. Dan, Daftar Register BKI tidak lagi mengenal istilah Panjang Garis Air (Length water lines/Lwl), karena sudah sama dengan panjang kapal mengikuti garis tegak kemudi (Length between perpendicular/Lbp).
Bahwa bahkan yang paling “aneh” dari Manajemen PT. BKI (Persero) adalah “seperti tidak mengerti-nya mereka tentang fungsi dan keberadaan lambang Garuda Pancasila pada setiap dokumen resmi negara”, sehingga “Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia” yang sesuai formulir yang menjadi Lampiran I KM.03 Tahun 2005, harus berlambang Garuda Pancasila pada pojok kiri atas diganti menjadi lambang dari PT. BKI (Persero); sehingga tidaklah salah jika sampai ada pihak yang menganggap sertifikat tersebut tidak sebagai “statutory certificate”.
Bahwa sangat-lah banyak ketidak-konsistenan Manajemen PT. BKI (Persero) dalam menerapkan aturan dan regulasi yang menjadi acuan-nya, mulai dari Survey Penerimaan Kelas Kapal Sudah Jadi (Non-Toca) yang sesuai aturan dan regulasi yang ringkasannya dibuat dan dituangkan pada Buku Petunjuk dan Prosedur Survey (Catatan butir 2, halaman 11 dari 11) tahun 2005, kapal harus-lah menjalani survey di atas dok dengan lingkup pemeriksaan sesuai dengan survey pembaharuan kelas ke-4., sebagai pra-syarat penerimaan kelas; tetapi pada kenyataannya sampai dengan peristiwa tenggelamnya KM. Idola Nusantara; sertifikat klasifikasi sementara tetap dikeluarkan dan baru menjadi sertifikat klasifikasi (permanen) ketika kapal sudah dilakukan survey di atas dok; sehingga menjadikan kapal-kapal yang bukan kapal penumpang, rentang waktu “survey antara” dan “survey pembaruan kelas”-nya sering menjadi tidak seiring sejalan dengan rentang waktu survey pengedokan baik sesuai aturan/regulasi PT. BKI (Persero) maupun aturan yang lebih tinggi, yaitu: SK.DirJen HubLa No.: PY.67/1/3-1993 tahun 1993 tentang Jadwal Perlimbungan/Pengedokan Kapal Indonesia.
Bahwa ketidak-konsistenan ini-lah yang dapat diduga menjadi alasan/penyebab timbulnya kesempatan dan/atau peluang bagi oknum-oknum surveyor dan oknum-oknum pada Divisi Survey untuk melakukan tindakan tidak terpuji dengan “memperdagangkan” hal-hal sebagai berikut:
Jumlah titik yang harus di-Ultrasonic Test/UT (seharusnya melihat Gambar Bukaan Kulit pengedokan terakhir) demi menghindari kewajiban pemilik kapal dari resiko terlalu banyaknya jumlah pelat lambung (class matter survey) yang harus diganti;
Masa berlaku rekomendasi penundaan pada visa;
Bahkan sampai kapal tidak perlu di-survey tetapi sertifikat klasifikasi bisa tetap di-endorse (di-isi halaman visa-nya) dengan membuatkan laporan survey “bodong”.
Bahwa informasi-informasi miring inilah yang kemudian menjadikan lahirnya jargon “Menjunjung Tinggi Kejujuran” dari Direktur Utama PT. BKI (Persero) Bapak Capt. Purnama, MM. pada saat memulai jabatan aktif-nya sebagai Direktur Utama PT. BKI (Persero) pada awal Januari 2011, yang menurut keterangan dari Capt. Purnama, MM mendapat perlawanan dari para oknum-oknum pendukung status quo yang kelompok ini diduga di-komando-i oleh oknum salah satu Direktur PT.BKI (Persero) saat itu.
Bahwa puncaknya ketika Capt. Purnama, MM. pada tanggal 17 April 2012 dengan Keputusan Direksi Nomor: DU.090/KP.008/KI-12 membentuk “Dewan Kehormatan Pegawai”, maka diduga kelompok “status quo” ini mengkondisikan agar Komisaris Utama PT. BKI (Persero) Bapak Capt. Abdul Gani memberhentikan sementara Capt. Purnama, MM. Dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT. BKI (Persero), sebagaimana suratnya No.: A.013/DK.201/IV/KI-12 tertanggal 27 April 2012 (berdasarkan keterangan dari Capt. Purnama, MM, pada saat proses pemeriksaan “laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu” di Polda Metro Jaya, terhadap Capt. Abdul Gani, diketahui bahwa surat No.: A.013/DK.201/IV/KI-12 tersebut dikonsep oleh Ir. Ajatiman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik & Pengembangan PT. BKI [Persero]).
Bahwa perlawanan yang dilakukan Capt. Purnama, MM. atas pemberhentian sementara tersebut akhirnya berujung kepada penggantian seluruh Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada tanggal 25 Mei 2012, sebagaimana Keputusan Pemegang Saham No.: SK-203/MBU/2012 yang kemudian dilanjutkan dengan pembubaran Dewan Komisaris lama dan pembentukan Dewan Komisaris baru.
Bahwa di dalam masa kepemimpinan-nya di PT. BKI (Persero), Capt. Purnama, MM., demi menghilangkan image Class Maintenance Certificate (CMC) – bodong, beliau juga mengeluarkan kebijakan setiap penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) harus di-dahulu-i dengan pembentukan Tim Kajian untuk mengkaji patut atau tidaknya Class Maintenance Certifciate (CMC) diberikan, dengan menjadikan contoh kasus CMC. KM. Kasih Abadi VIII dan CMC. KM. Inti, untuk Class Maintenance Certificate (CMC) yang diragukan keabsahan-nya oleh PT. Asuransi QBE Pool Indonesia, dan CMC untuk KM. Idola Nusantara yang saat itu sedang diajukan permohonannya oleh Penggugat (PT. Satya Permai) atas nama PT. Akita Putra Jonathan.
Bahwa pada kenyataannya 2 (dua) Tim Kajian yang dibentuk, dapat diduga telah memanipulasi/memberikan keterangan palsu kepada Capt. Purnama, MM. selaku Direktur Utama PT. BKI (Persero) sebagai pemberi tugas, dimana:
Tim Kajian CMC. KM. Kasih Abadi VIII dan KM. Inti
Bahwa KM. Kasih Abadi VIII mengalami peristiwa kecelakaan pada tanggal 12 April 2011, sehingga tentunya surat keterangan terpeliharanya kelas kapal/Class Maintenance Certificate sesuai syarat jaminan/warranty polis dimintakan sampai dengan tanggal 12 April 2011.
Bahwa klarifikasi yang dimintakan oleh PT. Asuransi QBE Pool Indonesia dengan melampirkan Class Maintenance Certificate (CMC) yang diterima-nya dari Tertanggungnya adalah sampai dengan tanggal 12 April 2011, sementara kenyataannya sesuai rules klasifikasi, dengan mengacu kepada tenggang waktu/time window untuk survey tahunan/annual survey, maka setelah tanggal 07 April 2011, status kelas KM. Kasih Abadi VIII adalah; ditangguhkan/suspend, sehingga seharusnya tidak-lah diberikan “CMC” kepada pemilik/operator KM. Kasih Abadi VIII.
Bahwa diduga, demi memanipulasi/memalsukan keterangan inilah kemudian Tim Kajian CMC. KM. Kasih Abadi VIII, melakukan kajian-kajian dimana seolah-olah CMC. KM. Kasih Abadi VIII hanya menerangkan bahwa dari tanggal 13 September 2010 s/d. 7 April 2011 status kelas kapal dalam kondisi terpelihara (maintained), padahal sertifikat CMC. KM. Kasih Abadi VIII yang dimintakan klarifikasi-nya oleh PT. Asuransi QBE Pool Indonesia adalah untuk periode 13 September 2010 s/d. 12 April 2011.
Bahwa Capt. Purnama, MM., dikarenakan dugaan pemalsuan keterangan ini dirasakan sangat fatal sebagai dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan kepada beliau, mengingat beliau menandatangani 2 (dua) CMC yang memberikan keterangan yang berbeda, maka beliau-pun telah melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana kepada Pihak Kepolisian.
Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara
Bahwa dapatlah diduga, dikarenakan permohonan surat keterangan terpeliharanya kelas kapal KM. Idola Nusantara sesuai aturan/rules dan regulasi/regulation sudah memenuhi syarat; karena:
Kecuali survey pengedokan (yang telah dilakukan penundaan dengan survey bawah air/underwatersurvey), maka semua persyaratan-persyaratan krusial dalam hal kegiatan survey pembaruan kelas telah selesai dilaksanakan sehingga pada tanggal 02 Agustus 2010 telah diberikan Sertifikat Klasifikasi Sementara; dengan adanya Visa No. I yang memberikan rekomendasi-rekomendasi kecil/minor yang harus dilaksanakan bersamaan pada saat kapal naik dok tanggal 8 Desember 2010 (di-hitungnya: tambahan 3 bulan (seharusnya 6 bulan) setelah 24 bulan dari tanggal 8 September 2008).
Sesuai aturan pengedokan, 30 bulan-nya periode pengedokan KM. Idola Nusantara jatuh temponya adalah tanggal 07 Maret 2011, karena sebelumnya KM. Idola Nusantara menggunakan rentang waktu survey pengedokan yang hanya 29 bulan (11 April 2006 s/d. 8 September 2008).
Telah ada korespondensi resmi mulai dari Kepala Divisi Survey, Direktur Teknik & Pengembangan sampai terakhir adanya surat persetujuan Capt. Purnama, MM., No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011, yang menerima permohonan PT. Satya Permai untuk dilakukannya revisi Visa No. 2 yang hanya memberikan tenggang waktu pengedokan sampai dengan 13 Januari 2011 menjadi sesuai dengan Sertifikat Keselamatan yang diberikan oleh Administrator Pelabuhan Tg. Perak Surabaya, Kepala Bidang Kelaiklautan a/n. Menteri Perhubungan, yaitu sampai dengan tanggal 07 Maret 2011.
Bahwa oleh karenanya patutlah diduga demi dapat-nya Tim Kajian memanipulasi/memalsukan keterangan pada saat menyampaikan Laporan Tim Kajian kepada Capt. Purnama, MM., selaku pemberi tugas; Tim Kajian tidak lagi memeriksa record/catatan visa KM. Idola Nusantara tetapi melakukan pemeriksaan ke Laporan Survey Bawah Air (sesuai SK. DirJen Hubla No. PY.67/1/3-93 maupun Buku Petunjuk dan Prosedur Survey, Bab II. Survey Mempertahankan Kelas, 2.4. Survey Pengedokan, 2.4.4.. Survey Bawah Air), yang jika terpenuhinya semua syarat memberikan tambahan tenggang waktu pengedokan 6 (enam) bulan, demi dapat membuktikan bahwa survey bawah air tersebut tidaklah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lolosnya pra-syarat pembaruan sertifikat dengan penundaan pengedokan.
Bahwa dugaan manipulasi/memalsukan keterangan yang dilakukan oleh Tim Kajian CMC KM. Idola Nusantara adalah dengan cara menukar status 3 (tiga) pelat rangkap yang di-las-kan berukuran diameter 10 cm. (permanent doubling welded) menjadi pemasangan pelat rangkap dalam status perbaikan sementara (temporary repair) dan mengkondisikan seolah-olah tambalan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan kapal dan sesuai tujuan dilaksanakannya pemeriksaan bawah air/underwater survey sebagai dasar surveyor dapat/tidaknya menunda survey pengedokan yang telah jatuh tempo; tanpa Tim Kajian CMC KM. Idola Nusantara mengetahui/menyadari bahwa:
Bahwa PT. Aquamarine Divindo Inspection adalah pelaku survey bawah air KM. Idola Nusantara yang direkomendasikan oleh surveyor PT. BKI (Persero) Cabang Surabaya, karena telah mendapat Surat Persetujuan/Approval Certificate No.: 09.00129 C.A. tertanggal 14 Januari 2010 dengan masa berlaku sertifikat sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PT. BKI (Persero).
Bahwa sebagaimana kop surat perusahaan, PT. Aquamarine Divindo Inspection juga menjadi rekanan dari Class Surveyor anggota IACS; Lloyd’s Register (Inggris), Germanischer Lloyd (Jerman), ABS (Amerika Serikat), Bureau Veritas (Perancis), Class NK (Jepang), sehingga secara “logika teknik klasifikasi kapal” definisi-definisi yang disampaikan di dalam laporannya adalah definisi-definisi yang berlaku standar pada Biro-Biro Klasifikasi tersebut.
Bahwa sebagaimana klarifikasi yang diberikan oleh General Manager PT. Aquamarine Divindo (Rumantyo), tidaklah pernah PT.BKI (Persero) merekomendasikan perubahan apapun atas Laporan mereka, karena kedatangan anggota Tim (Ir. Salvinus) hanyalah menanyakan tentang kinerja surveyor BKI dan tidak sama sekali mempertanyakan isi report.
Bahwa pelaku kegiatan pemasangan pelat rangkap dengan di-las-kan tersebut adalah Galangan Kapal PT. Najatim Surabaya yang mana pemasangan pelat rangkap seukuran diameter 10 cm. (seukuran tutup gelas) dengan cara di-las-kan tersebut adalah sebagai pengganti baut penutup (bottom plug) tangki balas setelah kegiatan pembersihan tangki-tangki balas (tank cleaning ballast tank) yang memang sudah sering dilakukan oleh galangan tersebut.
Dan galangan menjamin bahwa pemasangan pelat rangkap tersebut sangat kuat dan tidak akan lepas karena menyatu dengan pelat lambung kapal dan pemasangan tersebut bukan hanya dilakukan pada KM. Idola Nusantara semata.
Jika pemasangan pelat rangkap tersebut dilakukan pada saat pengedokan, maka logika-nya “jika-lah surveyor kelas PT. BKI (Persero) memang survey”; pasti dia mengetahui tentang keberadaan pelat rangkap yang dilaskan tersebut.
Pemasangan 3 pelat rangkap tersebut adalah pengganti bottom plug tangki-tangki balas yang berada di haluan, lambung kiri dan lambung kanan; yang memang sengaja dibuat oleh galangan pembuat untuk dapat dengan mudah dibuka pada saat dilakukan pembersihan tangki-tangki balas sesuai interval waktu yang ditentukan di dalam aturan kelas (biasanya pada saat doking survey pembaruan kelas), sehingga buangan air bertekanan yang disemprotkan ke dinding-dinding tangki balas dapat dialirkan melalui lubang tersebut tanpa perlu membuka pelat lambung.
Bahwa tangki-tangki balas tersebut, memang sengaja di-isi air laut untuk menjaga stabilitas kapal ( MG > 0.15 m.).
Sehingga apabila bukan sebagai tindakan manipulatif atau memalsukan keterangan demi menipu Capt. Purnama, MM selaku pemberi tugas, maka hal ini akan menjadi pernyataan yang amat sangat mengada-ada dan konyol dari surveyor-surveyor anggota Tim Kajian CMC KM. Idola Nusantara, jika menyatakan 3 (tiga) pelat rangkap tersebut dianggap sebagai temporary repair dan membahayakan keselamatan kapal, karena pelat rangkap yang dilaskan, sesuai standar klasifikasi internasional pastilah statusnya permanen dan yang namanya tangki di bawah ruang palka/muatan haruslah kedap air, jika tidak ingin muatannya rusak akibat air laut; sehingga jika-pun “pelat rangkap” ini lepas las-lasanya; maka air laut yang masuk pasti terperangkap di dalam tangki-tangki balas yang memang sengaja di-isi air laut.
Bahwa untuk diketahui, 1 pelat rangkap dalam kondisi temporary repair(temporary doubling probe) dari KM. Idola Nusantara berada di buritan kiri dalam kondisi terlihat mata, sehingga seandainya terjadi kebocoran berupa rembesan (tidak mungkin jebol, karena pelatnya masih tebal dan tambalan dalam kondisi dibautkan 4 baut) airnya dapat dipastikan masuk ke saluran got kapal, yang secara otomatis pada ketinggian muka air tertentu akan dipompakan keluar oleh pompa got.
Bahwa demi upaya kelompok oknum-oknum pada lingkungan PT. BKI (Persero) yang di-komando-i oleh oknum salah satu Direktur di PT. BKI (Persero) untuk “mengusir keluar” Capt. Purnama, MM., maka tindakan diduga “manipulatif dan memalsukan keterangan/informasi” terus dilakukan, meskipun tindakan tersebut menjadi terlihat nyata mengada-ada dan konyol, seperti:
Bahwa sebagaimana informasi dari Penyidik tentang alasan diperiksanya Ir. Ajatiman adalah bahwa surat No.: A.013/DK.201/IV/KI-12 tertanggal 27 April 2012 di-konsep oleh Ir. Ajatiman, dan Capt. Abdul Gani selaku Komisaris Utama tinggal menandatanganinya; terdapat informasi yang menggelikan, yaitu: 1.b. “Penerbitan kembali Class Maintenance Certificate (CMC) untuk KM. Idola Nusantara”, padahal CMC. KM. Idola Nusantara belum pernah diterbitkan sama sekali, karena sehubungan laporan Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara, mengakibatkan Capt. Purnama, MM. menunda penerbitan Class Maintenance Certificate tersebut.
Bahwa merujuk surat No.: B.1536/PS.303/KI-12 tertanggal 14 Juni 2012 yang ditandatangani Kepala Divisi Survey Ir. Zilzal, HM., a/n. Direksi PT. BKI (Persero) terdapat kata-kata: “memperhatikan hasil kajian klarifikasi tim sesuai Nota Dinas Direksi BKI No. 190/DKP/XII/11 tanggal 6 Desember 2011 serta mengacu kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku”, maka... yang kemudian pada butir 1.4. menyebutkan: “setelah tanggal 13 Januari 2011, kapal belum/tidak disurvey lagi untuk melaksanakan visa No. 2 tersebut, maka dengan demikian kelas kapal ditangguhkan (Class Suspend) dan terhitung sejak tanggal 14 Januari 2011 status kelas kapal tidak maintained”.
Dari klarifikasi konsultan Penggugat (PT. Satya Permai) dengan Capt. Purnama, MM. diketahui bahwa Nota Dinas tersebut di atas adalah untuk pembentukan Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara, sehingga tentu akan menggelikan pernyataan Kepala Divisi Survey tersebut mengingat hal-hal berikut:
Untuk apa dibentuk Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara jika jelas status kelas KM. Idola Nusantara terhitung tanggal 14 Januari 2011 sudah suspend/ditunda?
Kecuali yang membuat Fax Transmission itu hantu yang berada di Divisi Survey; untuk apa Fax dengan No.Ref.: 1831/DS/11/11 tertanggal 18 Nopember 2011 memintakan konfirmasi kepada PT. Satya Permai tentang periode class maintained yang dimintakan; hanya untuk tanggal 09 Pebruari 2011 atau rentang waktu tertentu s/d. 09 Pebruari 2011?
Fax. memang tidak ditandatangani oleh Ir. Zilzal, HM., karena memang status fax adalah automatic transmission dari PT. BKI (Persero) - Divisi Survey dan sudah ada pula surat Penggugat (PT. Satya Permai) No.: 77/KL.IN/SP.BKI/XI/2011 tertanggal 21 Nopember 2011, yang mengkonfirmasi periode class maintained yang dimintakan.
Bahwa keluarnya surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011, sangat jelas adalah hasil rangkaian korespondensi Penggugat (PT. Satya Permai) dengan Ka.Div. Survey terdahulu (Ir. Muardy Kobandaha) dengan Telefax Transmission-nya No.: 478/DS/04/11 tertanggal 13 April 2011 dan Ir. Ajatiman (Direktur Teknik & Pengembangan), dengan suratnya No.: B.1643/SV-101/KI-11 tertanggal 20 Juni 2011; yang mana dengan penerimaan permohonan Penggugat (PT. Satya Permai), tentunya telah merubah status dari Visa No. 2. KM. Idola Nusantara; dimana rekomendasi semula sampai dengan tanggal 13 Januari 2011 menjadi sampai dengan tanggal 07 Maret 2011.
Sehingga jikalah surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011 tidaklah pernah dibatalkan, maka status Visa KM.Idola Nusantara secara logika hukum administrasi tentunya telah berubah menjadi sampai dengan tanggal 07 Maret 2011.
Bahwa surat No.: B.0184/PS.303/KI-13 tertanggal 23 Januari 2013, Kepala Divisi Survey tetap bersikukuh dengan dalilnya, karena Penggugat (PT. Satya Permai) jelas mempertanyakan status surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011 pada PT. BKI (Persero), dijawab oleh yang bersangkutan: “d. Bahwa BKI sebagai lembaga yang profesional dan independen tidak dapat merubah visa/ tenggang waktu dalam sertifikat kapal yang sudah tenggelam termasuk KM. Idola Nusantara”, padahal yang bersangkutan sangat memahami bahwa Penggugat (PT. Satya Permai) dalam posisi membanding Visa No.2 dan telah keluar surat Direktur Utama PT. BKI (Persero) yang memberikan diskresi/kebijakan untuk merubah status visa yang diberikan surveyor sesuai rekomendasi Ka.Bag. Mempertahankan Kelas yang tidak jelas dasar dan aturannya, menjadi sampai dengan tanggal 7 Maret 2011; sehingga menimbulkan tanda-tanya:
“Apakah jabatan Ka.Bag. Mempertahankan Kelas yang notabene secara struktur organisasi di bawah Kepala Divisi Survey di PT. BKI (Persero) lebih besar dan kuat kewenangannya dari Direktur Utama sehingga keputusannya tidak boleh dirubah/dikoreksi oleh Direktur Utama PT. BKI (Persero), meskipun Direktur Utama PT. BKI (Persero) telah memahami bahwa memang rekomendasi tersebut tidak-lah jelas dasar dan aturannya, bahkan tidak sesuai dengan Sertifikat Keselamatan yang statusnya lebih tinggi?”
Bahwa beranjak dari fakta-fakta dan keterangan-keterangan tersebut di atas, maka sudah sepatutnya untuk Penggugat (PT. Satya Permai) menjadikan PT. BKI (Persero) cq. Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara yang dengan tindakan manipulatif dan/atau memalsukan keterangan tentang kondisi teknis sebenarnya KM. Idola Nusantara, sehingga menimbulkan keraguan bagi Capt. Purnama, MM. untuk segera menerbitkan Class Maintenance Certificate KM. Idola Nusantara, tetapi kemudian Komisaris Utama telah memfitnah dengan menyatakan seolah-olah KM. Idola Nusantara telah menerima Class Maintenance Certificate; menjadi/sebagai salah satu Tergugat yang telah merugikan Penggugat (PT. Satya Permai) secara financial atau keuangan sebagai akibat tidak dibayarnya klaim KM. Idola Nusantara oleh Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967).
Bahwa Tergugat III (PT. Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon, SH adalah perusahaan yang melakukan penilaian kerugian secara melawan hukum. Hal yang pertama-tama adalah bahwa terhadap Tergugat III ini Penggugat akan memulai dengan dalil akan adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan Pedoman Kerja, Assosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Bahwa sesuai peraturan perundangan yang mengatur kegiatan perasuransian baik di Indonesia maupun secara internasional, untuk polis-polis asuransi yang memiliki Term & Kondisi dan Syarat Jaminan yang spesifik, setiap terjadi klaim demi objektivitas dan tidak adanya keberpihakan/independensi, haruslah dilakukan penilaian klaim oleh Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi/Adjuster.
Bahwa sebagaimana halnya peraturan perundangan yang mengatur tentang kecakapan/kompetensi profesi terhadap suatu pekerjaan yang menuntut ke-profesional-an, maka para Adjuster menjawab tuntutan tersebut membentuk Assosiasi Adjuster Asuransi Indonesia yang seiring dengan kewajiban penggunaan istilah berbahasa Indonesia berganti nama menjadi Assosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI).
Bahwa sebagaimana halnya assosiasi profesi, maka pada tanggal 23 Desember 1996, ditandatangani-lah oleh para pengurus assosiasi; Piagam Penandatanganan Kode Etik, Kode Perilaku dan Pedoman Kerja Assosiasi Adjuster Asuransi Indonesia.
Bahwa untuk diketahui Guntur Tampubolon, SH. adalah salah satu anggota Tim Perumus dari Kode Etik, Kode Perilaku dan Pedoman Kerja mewakili PT. Radita Hutama Internusa selaku Average Adjuster.
Bahwa merujuk kepada Pedoman Kerja, maka dari pola dan pedoman kerja, “saat itu” profesi Adjuster dibagi kepada 2 (dua) kelompok, yaitu: Adjuster Asuransi “Loss” (Loss Adjuster) dan Penilai Kerugian Asuransi “Average” (Average Adjuster).
Bahwa perbedaan-perbedaan mendasar dalam pola dan pedoman kerja Loss Adjuster dan Average Adjuster adalah:
| TERGUGAT III |
Penugasan Loss Adjuster datang dari Penanggung, sementara penugasan Average Adjuster dapat juga dari Tertanggung.
Ketika menerima penugasan, Loss Adjuster melakukan survey/ pemeriksaan lapangan ke lokasi kerugian; sementara Average Adjuster melakukan penelitian polis dan menyampaikan kepada Tertanggung tentang cakupan jaminan polis asuransi-nya dan hak-haknya sebagai Tertanggung untuk kemudian memberikan nasehat atau petunjuk kepada Tertanggung tentang penanganan musibah. Adapun yang melakukan survey kerugian adalah underwriter surveyor yang bisa saja ditunjuk Penanggung atau oleh Adjuster.
Dalam pekerjaan-nya Loss Adjuster harus mengetahui rincian dan penyebab kejadian, jenis dan besarnya kerusakan dan memberikan saran kepada Tertanggung untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kerugian yang lebih besar; sementara Average Adjuster untuk mengetahui rincian dan penyebab kerugian, jenis dan besarnya kerusakan lebih mendalilkan kepada laporan survey dari surveyor, untuk kemudian menyesuaikan penggantian asuransi dengan cakupan jaminan polis.
Loss Adjusters hanya menyerahkan Laporan Penilaian Kerugian (Adjustment Report-nya) kepada Penanggung, kecuali atas se-izin Penanggung baru boleh menyerahkan copy Report dimaksud, sementara Average Adjusters harus menyerahkan Laporan Penilaian Kerugian (Adjustment Reportnya) kepada Penanggung dan Tertanggung pada saat yang bersamaan.
Bahwa hal yang kedua adalah, pada kenyataannya dapatlah diduga Tergugat III (PT.Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon, SH), pada saat melakukan penilaian kerugian terhadap klaim KM. Idola Nusantara tidaklah menjunjung tinggi Kode Etik, Kode Perilaku dan Pedoman Kerja Assosiasi Adjuster Asuransi Indonesia, dengan telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Pernyataan Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH). pada surat-nya kepada Tertanggung (Penggugat/PT. Satya Permai) tertanggal 07 Nopember 2013, yang menyuruh Penggugat (PT. Satya Permai) untuk memintakan copy surat-nya tertanggal 31 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967).
Padahal jika demikian adanya: sesuai prinsip independensi seorang Average Adjuster, Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH.) seharusnya memberikan copy tembusan dari surat dimaksud langsung kepada Penggugat (PT. Satya Permai) selaku Tertanggung.
Surat Penggugat (PT. Satya Permai) No.: 124/KL.IN/SP.RHI/XI/2013 tertanggal 27 Nopember 2013, yang menanggapi isi surat-nya tertanggal 7 Nopember 2013 dengan mencoba mengingatkan yang bersangkutan tentang keberadaan surat Kantor Advokat Teddy & Titi; akan tetapi Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH.), sama sekali tidaklah pernah menjawab/menanggapi surat itu, tahu-tahu menerbitkan Laporan Penilaian Kerugian Asuransi/Adjuster Report tertanggal 23 Desember 2013; yang pada intinya menolak klaim KM. Idola Nusantara.
Bahwa sesuai Pedoman Kerja, Average Adjuster, seharusnya Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH.) menyerahkan juga Laporan Penilaian Kerugian/Adjuster Report secara bersamaan kepada Penggugat (PT. Satya Permai) selaku Tertanggung pada saat dia mengirimkan-nya kepada Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967) selaku Penanggung. Pada kenyataannya yang bersangkutan menyuruh Penggugat (PT. Satya Permai) meminta Adjuster Report dimaksud kepada Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967).
Bahkan “ditenggarai” sekitar akhir Mei 2013 Tergugat III (PT.Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon, SH) mengirimkan “Draft” Adjuster Report kepada Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967) yang dapat diduga untuk diperiksa dan dikoreksi sesuai keinginan tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967).
Bahwa pernyataan Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH) pada suratnya tertanggal 10 Maret 2014 yang menyatakan akan melampirkan copy Surat Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967) No.: 0705-E/Div-T/KP-BMD/IX/2013 tertanggal 11 September 2013, dan copy Surat Kantor Advokat Teddy & Titi tertanggal 23 September 2013, jika telah mendapat persetujuan dari Penanggung, semakin menunjukkan tidak independen-nya dan tidak bebasnya Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH) dalam Adjuster Report yang notabene adalah produk professional yang bersangkutan selaku Adjuster.
Bahwa jika-lah dugaan-dugaan tersebut terbukti kebenarannya di dalam persidangan ini, maka sudah sepatutnya Assosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) selaku Assosiasi Profesi melakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan, dengan sanksi pencabutan gelar profesi yang saat ini dimiliki oleh Tergugat III (Guntur Tampubolon, SH).
Bahwa dugaan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat III (PT.Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon) adalah terdapat di dalam Adjusters Report PT. Radita Hutama Internusa tertanggal 23 Desember 2014, dicatat hal-hal sebagai berikut:
Pada halaman 6 of 9 dan 7 of 9; 8. Compliance with the Policy Warranties (continued), Vessel Classed and class maintained at time of accident;
Pada lampiran dari Adjuster Report-nya, jelas PT. Radita Hutama Intenusa melampirkan surat PT. Satya Permai No.: 023/KL.IN/SP.BKI/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011 dan surat No.: 52/KL.IN/SP.BKI/VIII/2011 tertanggal 8 Agustus 2011; serta surat jawaban dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa: permohonan peninjauan kembali tenggang waktu visa yang diajukan dapat diterima, tentu menjadi jelas bahwa tenggang waktu Visa No. 2 KM. Idola Nusantara telah berubah dari sampai dengan tanggal 13 Januari 2011 menjadi tanggal 7 Maret 2011.
Akan tetapi pada isi laporannya; Guntur Tampubolon, SH. seolah-olah mengkesampingkan keberadaan surat tersebut bahkan menyampaikan bahwa kapal dalam kondisi kelas terpelihara hanya-lah pengakuan Tertanggung semata.
Bahwa jika membaca dengan seksama isi surat No.: 0705-E/ Div-T/KP-BMD/IX/2013 tanggal 11 September 2013, dapat-lah disimpulkan sebagai upaya klarifikasi Kepala Divisi Teknik dari PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kepada Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) saat itu; tentang penjelasan yang diberikan oleh Capt. Purnama, MM. kepada Kantor Hukum IS & Rekan dalam suratnya tertanggal 6 Juni 2013, tentang alasan dan pertimbangannya selaku Direktur Utama PT. BKI (Persero) pada saat memberikan surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011 kepada PT. Satya Permai.
Jawaban yang diberikan oleh Kantor Advokat Teddy & Titi yang mendapatkan Kuasa dari Direktur Usaha & Pengembangan (yang secara hirarki tugas dan kewenangan, diyakini tidaklah berhubungan dengan kegiatan teknis klasifikasi kapal), sama sekali tidaklah menjawab pertanyaan dari surat No.: 0705-E/ Div-T/KP-BMD/IX/2013 tersebut;
Akan tetapi isi surat kembali mengulangi hal-hal yang telah dibahas pada saat korespondensi antara PT. Satya Permai dengan PT. BKI (Persero), sampai keluarnya surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011; tanpa pernah mau menjawab tentang status dan keberadaan surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011 dan dasar/pertimbangan dibentuknya Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara.
Bahwa yang disampaikan oleh Guntur Tampubolon, SH., didalam Laporan-nya; menyatakan dengan merujuk kepada surat Teddy & Titi No.: XVII/267/T&T/IX/13 menyatakan status kelas KM. Idola Nusantara tidaklah maintained (terpelihara) pada saat terjadinya klaim tanggal 9 Pebruari 2011 (dasar hukum yang mana yang digunakan oleh Guntur Tampubolon, SH., sehingga pernyataan dari Advokat yang tidak dapat dituntut pertanggungjawaban-nya sudah dapat dianggap sebagai sebuah kebenaran, padahal putusan hakim-lah yang menyatakan benar atau tidaknya pernyataan tersebut).
Bahwa yang tidak benar dan sangat tidak bertanggungjawabnya pernyataan dari Guntur Tampubolon, SH. tersebut adalah sama sekali “Adjuster Report” tidak melampirkan di dalam Laporannya tersebut surat Teddy & Tity No.: XVII/267/T&T/IX/ 13 dan surat No.: 0705-E/ Div-T/KP-BMD/IX/2013 sebagai dasar adanya keberadan surat No.: XVII/267/T&T/IX/13 tersebut; (sehingga menjadi jelas bagaimana tidak nyambung-nya antara hal yang dipertanyakan dengan yang dijawab oleh Kantor Hukum Teddy & Titi).
Bahwa ketika hal tersebut dipertanyakan oleh Kantor Hukum IS & Rekan tentang alasan tidak dilampirkannya kedua surat tersebut; dengan tidak profesional-nya Guntur Tampubolon, SH. menjawab bahwa kedua surat tersebut akan dilampirkan jika mendapat persetujuan PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967; sehingga dapatlah diduga bahwa tidak dijadikannya kedua surat tersebut di dalam laporan adalah sebagai upaya manipulatif yang dilakukan oleh Adjuster untuk menyesatkan pembaca Adjuster Reportnya.
Bahwa pernyataan tidak patut sebagai seorang Sarjana Hukum dari Guntur Tampubolon, SH. adalah jawaban-nya yang menyatakan bahwa “seyogyanya surat No.: B.3078/PS.301/ KI-11 dibatalkan oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)”; sehingga minimbulkan tanda tanya besar kepada yang bersangkutan sebagai seorang Sarjana Hukum: “jika-lah surat tersebut belum pernah dibatalkan apakah keterangan di dalam surat dapat dianggap batal?”
Begitu juga halnya dengan: halaman 8 of 9 dan 9 of 9, 8. Compliance with the Policy Warranties (continued), Seaworthiness certificate (full and still valid documents) during insurance period; jelas bahwa PT. Satya Permai telah memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung tentang alasan kekosongan periode sertifikat keselamatan KM. Idola Nusantara untuk periode 16 Juni s/d. 26 Juli 2010 dan periode 7 s/d. 23 September 2010.
Akan tetapi Guntur Tampubolon, SH. pada Adjuster Report-nya tidak menegaskan secara tegas dan jelas bahwa penjelasan dan klarifikasi yang diberikan oleh Pemilik/ Operator Kapal dapat/ tidak dapat diterima dan melanggar/tidak melanggar peraturan perundangan yang mengatur kegiatan pelayaran di Indonesia, sehingga KM. Idola Nusantara melanggar/tidaklah melanggar syarat jaminan/warranty “Seaworthiness certificate (full and still valid documents) during insurance period”. Dan jika melanggar peraturan perundangan yang mengatur kegiatan pelayaran di Indonesia, sudah sepatutnya pula untuk merujuk-kan peraturan perundangannya.
Bahwa ketika PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 melakukan penolakan klaim sebagaimana surat-nya No.: 038-E/Div-T/KP-BMD/II/2014 tertanggal 06 Pebruari 2014 pada butir ke 4. suratnya menyatakan kekosongan periode tersebut adalah melanggar warranty.
Bahwa ketika PT. Satya Permai mempertanyakan pernyataan tersebut, tidaklah ada penjelasan sama sekali dari PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 tentang masih/tidak KM. Idola Nusantara melanggar warranty/syarat jaminan tersebut dan juga sama sekali tidak ada upaya penjelasan dari Guntur Tampubolon, SH.; bahwa “interpretasi” siapakah yang salah; apakah PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 selaku Penanggung atau PT. Satya Permai selaku Tertanggung.
Bahwa dengan penolakan klaim KM. Idola Nusantara sehingga sampai saat ini belum dibayarnya klaim oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kepada PT. Satya Permai selaku Tertanggung, sehingga telah cukup bukti bahwa ada kerugian keuangan/financial yang diderita oleh PT. Satya Permai selaku Penggugat, maka dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, maka sudah sepatutnya untuk PT. Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon, SH., dijadikan salah satu Tergugat.
Bahwa Tergugat IV (Otoritas Jasa Keuangan), bahwa merujuk kepada Undang-Undang RI. Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya Bab V; Penyelenggaran Usaha, Bab XII; Profesi Penyedia Jasa Bagi Perusahaan Perasuransian dan Bab XIII; Pengaturan dan Pengawasan, PT. Satya Permai selaku Penggugat melihat bahwa sangatlah besar kewenangan yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan tentang bagaimana tata-kelola kegiatan perasuransian yang baik oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian dan profesi penyedia jasa yang menjadi pendukung usaha perasuransian serta kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perasuransian, dengan memiliki hak dan kewenangan untuk menonaktifkan Direksi Perusahaan, memerintahkan perusahaan asuransi untuk menghentikan pemasaran produk asuransi tertentu bahkan/termasuk mencabut izin usaha perasuransian; sehingga mencoba melaporkan tentang hal-hal yang dipandangnya sebagai suatu tindakan yang tidak patut yang dilakukan oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan Asosiasi Profesi seperti; APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia), AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) dan AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) demi dapat ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan sekaligus mengharapkan suatu rekomendasi penyelesaian klaim yang dibuat atas dasar itikad yang sangat baik (utmost goodfaith) sebagai salah satu prinsip asuransi yang selalu didengungkan oleh pelaku asuransi di Indonesia.
Bahwa harapan tersebut sirna, ketika Otoritas Jasa Keuangan cq. Direktorat Pelayanan Konsumen dengan suratnya No.: SR-1148/EP. 121/2015 tertanggal 23 November 2015 menyatakan bahwa sesuai Peraturan OJK No.: 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; Otoritas Jasa Keuangan hanya memiliki kewenangan penyelesaian pengaduan konsumen untuk kerugian finansial konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak lebih besar dari Rp. 750.000.000,-; sehingga terpaksa-lah untuk penyelesaian kerugian finansial PT. Satya Permai selaku Tertanggung mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan dengan juga memposisikan Otoritas Jasa Keuangan selaku Tergugat dengan maksud dan harapan Majelis Hakim akan memberikan putusan yang memerintahkan untuk Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan isi dari putusan sebagaimana gugatan yang diajukan oleh Penggugat (PT. Satya Permai) sebagaimana maksud dari Undang-Undang RI. Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Bahwa KM. Idola Nusantara sebelumnya bernama MV. Sumiharu, di-impor/dimasukkan ke Indonesia oleh PT. Akita Putera Jonathan sekitar pertengahan tahun 2003, untuk kemudian dijual kepada PT. Satya Permai dalam kondisi sudah berbendera Indonesia, memiliki Surat Laut, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan Sementara (dikenal dengan OK-13) dan telah dilaksanakan proses penerimaan kelas di PT. BKI (Persero) Kantor Cabang Surabaya; yang dibayarkan oleh PT. Satya Permai.
Bahwa proses penerimaan kelas KM. Idola Nusantara diulangi kembali pada tanggal 04 Pebruari 2005 s/d. 05 April 2005, tanpa KM. Idola Nusantara naik dok (diberikan tenggang waktu 1 (satu) tahun).
| TERGUGAT IV |
| TENTANG KM. IDOLA NUSANTARA EX. MV. SUMIHARU |
Pada kondisi ini sebenarnya terjadi pelanggaran aturan dan regulasi klasifikasi; karena persyaratan utama penerimaan klasifikasi kapal untuk kapal sudah jadi Non TOCA (MV. Sumiharu karena GT < 500 hanya JG Certificate bukan Class NK); kapal harus melaksanakan survey di atas dock dengan lingkup pemeriksaan sesuai dengan survey pembaruan kelas ke-4pengedokan dalam rangka penerimaan kelas; tetapi kenyataannya tetap diterima kelasnya dengan dikeluarkannya Sertifikat Klasifikasi Sementara.
Bahwa KM. Idola Nusantara baru naik dok pada awal April 2006 dan dilaksanakan-lah survey tahunan dan survey pengedokan pada tanggal 11 April 2006. Setelah selesai proses survey pengedokan ini barulah dikeluarkan oleh PT. BKI (Persero) Sertifikat Klasifikasi Lambung dan Mesin pada tanggal 27 April 2006, dengan masa berlaku Sertifikat Klasifikasi menjadi sampai dengan tanggal 05 April 2010.
Bahwa KM. Idola Nusantara melakukan survey pengedokan kedua pada tanggal 08 September 2008 (pada kondisi rentang waktu survey pengedokan 29 bulan) dan selesai melakukan semua ketentuan survey pengedokan dan survey antara pada tanggal 24 Oktober 2008 yang dapat dilihat pada Visa No. 3.
Bahwa sesuai aturan dan regulasi; “survey antara” untuk KM. Idola Nusantara seharusnya dilaksanakan paling lambat 05 April 2008 (36 bulan); akan tetapi dikarenakan kekacauan/kesalahan sudah terjadi sejak diakui-nya penerimaan kelas tanpa naik dok pada tanggal 05 April 2005; maka terjadilah peristiwa KM. Idola Nusantara melakukan Survey Antara pada rentang waktu 08 September 2008 s/d. 24 Oktober 2008 (lebih 42 bulan jika mengikuti sertifikat dan 29-30 bulan jika mengikuti aturan dan regulasi).
Bahwa KM. Idola Nusantara jika mengikuti periode Sertifikat Klasifikasi, maka pada 05 April 2010 harus sudah melaksanakan survey pembaruan kelas diatas dok. Akan tetapi dikarenakan rentang waktu survey pengedokan baru berjalan 19 (sembilan belas) bulan dari tanggal 08 September 2008, makanya KM. Idola Nusantara melakukan survey perpanjangan kelas pada tanggal 23 April 2010 (Visa No. 5) dan diberi perpanjangan 3 (tiga) bulan sampai dengan tanggal 04 Juli 2010.
Bahwa dikarenakan perpanjangan kelas sesuai aturan dan regulasi hanya boleh 3 (tiga) bulan, maka KM. Idola Nusantara sesuai persetujuan Kantor Pusat BKI No.: 1051/DS/07/10 tanggal 27 Juli 2010 melakukan survey pembaruan kelas terapung dan survey bawah air dalam rangka penundaan survey pengedokan dari tanggal 24 Juli 2010 s/d. 02 Agustus 2010.
Dan untuk itu diberikan Sertifikat Klasifikasi Sementara dan rekomendasi penundaan pengedokan sampai dengan tanggal 08 Desember 2010 ( rentang waktu pengedokan menjadi 27 bulan).
Bahwa berdasarkan informasi-informasi tersebut, sebagaimana hasil rapat kerja di Bali tahun 2011 dibawah pimpinan Capt. Purnama dikeluarkan-lah aturan bahwa setiap Survey Penerimaan Kelas Kapal Sudah Jadi/Bangunan Lama (Non-TOCA), tidak boleh lagi dilakukan jika kapal tidak dalam posisi di atas/naik Dok.
Bahwa dengan fakta-fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwa pada dasarnya KM. Idola Nusantara dalam kondisi terawat/terpelihara dan mengikuti aturan dan regulasi tentang perawatan kapal.
Bahwa kekacauan dalam sertifikat klasifikasi kapal dari KM. Idola Nusantara lebih disebabkan oleh karena tidak konsistennya Manajemen PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dalam menerapkan aturan dan regulasi klasifikasi yang kemudian diperbaiki oleh Capt. Purnama, MM. dengan keluarnya “Larangan”; Survey Penerimaan Kelas Kapal Sudah Jadi/Bangunan Lama (Non-TOCA) tidak bisa dilakukan jika kapal tidak dalam posisi di atas/naik Dok.
Bahwa atas dasar informasi-informasi ini pula-lah Konsultan Asuransi dan Perkapalan dari PT. Satya Permai, menyampaikan permohonan perubahan tenggang waktu Visa No. 2 KM. Idola Nusantara yang semula sampai dengan tanggal 13 Januari 2011 menjadi sampai dengan tanggal 07 Maret 2011; karena kecuali untuk kapal ferry/penyeberangan yang pelayarannya harian, tidak-lah pernah dikenal rekomendasi penundaan pengedokan hanya 1 (satu) bulan (yang biasa dikenal satu kali jalan menuju dok); dan permohonan sampai dengan 07 Maret 2011 adalah sesuai rentang waktu pengedokan yang 30 (tiga puluh) bulan.
Bahwa dengan keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan di atas beserta alasan, dalil, dasar atau landasan yuridis tentang dapatnya Pihak-Pihak dijadikan sebagai salah satu Tergugat dengan; dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai diuraikan dalam gugatan perkara ini.
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pelayaran yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); mengusahakan (operator) kapal-kapal untuk pelayaran lokal/nusantara yang salah satunya adalah Kapal Motor yang bernama KM. Idola Nusantara eks. MV. Sumiharu dengan nama pemilik yang terdaftar di Grosse Akta kapal pada saat kapal didaftarkan pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) adalah PT. Akita Putera Jonathan (importir kapal), sehingga segala pengurusan dan biaya-biaya dalam kegiatan klasifikasi KM. Idola Nusantara dilakukan dan dibiayai oleh PT. Satya Permai, dengan demikian PT. Satya Permai memang memiliki kepentingan, tanggung jawab pengoperasian dan kewajiban-kewajiban atas kapal lainnya, dan menanggung/menderita kerugian sehubungan dengan tenggelamnya KM. Idola Nusantara pada tanggal 9 Pebruari 2011.
Bahwa PT. Satya Permai sehubungan dengan kepentingan keuangan-nya atas risiko-risiko terjadinya bahaya laut (marine perils) yang dihadapi dalam kegiatan pelayaran dari kapal-kapal armadanya; telah mengasuransikan KM. Idola Nusantara bersama dengan kapal-kapal lainnya dari armada PT. Satya Permai kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, Kantor Cabang Jakarta Kebayoran dengan Polis Asuransi No.: 0401.02.2010.02.0005 untuk periode pertanggungan 16 Pebruari 2010 s/d. 16 Pebruari 2011 dengan Harga Pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah).
Bahwa kapal-kapal milik PT. Satya Permai sebagaimana perusahaan pelayaran niaga/general cargo pada umumnya, saat mulai diasuransikan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, salah satu kapal-nya yaitu; KM. Cahaya Nusantara eks. MV. Shofuku Maru masih dalam kondisi proses penerimaan kelas (belum kelas), karena baru dimasukkan ke Indonesia. Pada saat itu bersamaan dengan proses penutupan asuransi kapal-kapal armada PT. Citrabaru Adinusantara yang juga memiliki kapal yang masih dalam proses penerimaan kelas; di-sepakati bahwa ketentuan tentang “Warranted vessel classed and class maintained at time accident except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintain class certificate“ hanya diberlakukan untuk kapal-kapal yang memang sudah dikelaskan, sehingga warranty/syarat jaminan tersebut ditambahkan dan berubah menjadi: “Warranted vessel classed and class maintained at time accident except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintain class certificate maintained insurance period for classed vessel only”.
Bahwa KM. Idola Nusantara mengalami musibah tenggelam di perairan sekitar Muara Sungai Barito – Kalimantan Selatan akibat menubruk benda di dalam air yang diperkirakan Nakhoda sebagai eks. kayu log (mengingat alur pelayaran tersebut dahulunya dipakai untuk kegiatan transhipment kayu log dari tongkang ke kapal besar) pada tanggal 09 Pebruari 2011, dalam pelayarannya dari Pelabuhan Indocement Tarjun – Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Kumai – Kalimantan Tengah.
Bahwa sebagaimana diatur di dalam polis, PT. Asuka Bahari Nusantara selaku underwriter surveyor yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah merekomendasikan penyelam untuk ditunjuk oleh PT. Satya Permai melakukan survey pencarian lokasi akhir dari tenggelamnya kapal dengan sebelumnya melakukan wawancara terhadap Nakhoda, KKM, Perwira Jaga dan Juru Mudi yang diperkirakan mengetahui tentang peristiwa tenggelam KM. Idola Nusantara, disamping mendapatkan keterangan tentang koordinat posisi terakhir ketika Nakhoda dan Crew meninggalkan KM. Idola Nusantara yang sudah dalam posisi miring menuju tenggelam ( MG < 0.15 m.).
Bahwa kegiatan penyelaman oleh PT. SMART tersebut tidak berhasil menemukan lokasi akhir dari tenggelamnya kapal di dasar laut, sehingga sesuai Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Pasal 667; setelah terlewatinya waktu 6 (enam bulan) dari tanggal 09 Pebruari 2011, dapatlah disimpulkan bahwa KM. Idola Nusantara mengalami peristiwa actual total loss (hilang).
Bahwa pada saat menerima informasi dari Nakhoda KM. Idola Nusantara tentang tidak terselamatkannya tas dokumentasi kapal dan koordinasi dengan konsultan-nya; maka Penggugat mendatangi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya, surveyor yang melakukan survey endorsement Visa No. 2 tanggal 14 Desember 2010; Ir. Manggarseta Djatnika (dikarenakan setelah sertifikat klasifikasi di-endorse, Dinas Luar langsung menyerahkan-nya ke kapal tanpa ada copy pertinggal untuk kantor dan Kantor Syahbandar Tanjung Perak) untuk memintakan “survey status”, karena memang sama sekali tidak ada pemberitahuannya tentang berakhirnya masa rekomendasi Visa No. 2 dari PT. BKI (Persero).
Bahwa dari survey status inilah diketahui bahwa Rekomendasi Visa No. 2 (dua) hanya berlaku 1 (satu) bulan, sehingga terhitung setelah tanggal 13 Januari 2011; maka status klasifikasi KM. Idola Nusantara adalah: Ditunda (Suspended). Ketika dimintakan konfirmasi untuk pertanyaan berikut:
Apakah terdapat suatu temuan terhadap KM. Idola Nusantara yang sangat membahayakan, sehingga kapal harus segera naik dok?
Tidak tahu/Lupa-kah surveyor, bahwa KM. Idola Nusantara selalu berlayar ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang sekali pelayaran-nya dari Surabaya kembali lagi ke Surabaya memakan waktu sekitar 3 (tiga) bulanan; sehingga adakah surveyor merekomendasikan untuk kapal tidak dimuat kepada Nakhoda?.
Surveyor selanjutnya menyampaikan bahwa rekomendasi 1 (satu) bulan pada Visa No. 2 adalah sesuai perintah Kantor Pusat dan karena yang melakukan pengurusan perpanjangan sertifikat adalah “Dinas Luar”, maka surveyor tidak memberikan nomor hand-phone Ir. Totok Achmad (Ka.Bag Mempertahankan Kelas) untuk mengajukan banding/negosiasi masa berlaku rekomendasi tersebut.
Bahwa atas dasar informasi tersebut, PT. Satya Permai dengan surat No.: 023/KL.IN/SP.BKI/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali Tenggang Waktu Visa, yang ditujukan kepada Kepala Divisi Survey; Ir. Muardy Kobandaha.
Bahwa dikarenakan jawaban pada Telefax Transmission No.: 478/DS/ 04/11 tanggal 13 April 2011 tidak memuaskan; maka dengan surat No.: 039/KL.IN/SP.BKI/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011, kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Tenggang Waktu Visa, yang ditujukan kepada Direktur Utama dan Direktur Teknik & Pengembangan.
Bahwa surat tersebut dijawab oleh Direktur Teknik & Pengembangan dengan surat No.: B.1643/SV.101/KI-11 tertanggal 20 Juni 2011, dengan memberikan lampiran dokumen proses kordinasi sehingga keluarnya Visa No. 2 dengan rekomendasi tenggang waktu pengedokan sampai dengan tanggal 13 Januari 2011.
Bahwa dikarenakan inti dari jawaban-jawaban yang disampaikan pada Telefax Transmission No.: 478/DS/ 04/11 dan surat No.: B.1643/SV. 101/KI-11 tersebut:
Menimbulkan tandatanya akan kemampuan penguasaan aturan dan regulasi klas serta pemahaman tentang kegiatan pelayaran dari Kepala Divisi Survey; Ir. Muardy Kobandaha sehubungan dengan pernyataan “penundaan dok dan rekomendasi sisa item pembaruan kelas sampai dengan 13 Januari 2011 (final) untuk memberi kesempatan mempersiapkan dock space adalah kebijakan maksimal yang dapat kami berikan”, mengingat:
Dengan telah diberikannya Sertifikat Klasifikasi Sementara No.: 1155-SB/B1.S/2010 tanggal 2 Agustus 2010, secara aturan harusnya KM. Idola Nusantara telah memenuhi segala persyaratan minimal untuk mendapatkan sertifikat pembaruan kelas, untuk kemudian rekomendasi-rekomendasi minor/kecil dilaksanakan pada saat survey pengedokan yang ditunda (seharusnya 6 bulan) dengan telah dilaksanakannya survey bawah air.
Sesuai aturan dan regulasi kelas, dengan survey pengedokan terakhir KM. Idola Nusantara; tanggal 8 September 2008, maka pada tanggal 8 Desember 2010; rentang waktu pengedokan baru berjalan 27 bulan.
Jika rentang waktu pengedokan terdahulu hanya 29 bulan, rentang waktu pengedokan kedua juga seharusnya 30 bulan (apalagi telah dilakukan survey bawah air untuk penundaan survey pengedokan); sehingga sesuai aturan dan regulasi maka jatuh tempo pengedokan KM. Idola Nusantara berikutnya adalah tanggal 8 Maret 2011.
Fasilitas Docking terbanyak ada di Surabaya; sehingga jika Visa 1 bulan yang diberikan, kapal pasti meninggalkan Surabaya menuju Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur yang fasilitas dok-nya sangat jarang bahkan tidak ada di setiap pelabuhan.
KM. Idola Nusantara adalah kapal general cargo dengan home base di Surabaya. KM. Idola Nusantara berlayar dengan tujuan Tanjung Selor (Kalimantan Utara) sehingga baru kembali lagi ke Surabaya sekitar 3 bulanan (tergantung situasi antrian bongkar muat di pelabuhan).
Menimbulkan tanda-tanya dan keraguan akan “kejujuran” dari Direktur Teknik & Pengembangan; Ir. Ajatiman sehubungan dengan pernyataan-pernyataannya pada surat, mengingat:
“Sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan survey di lapangan adalah mengacu “Rules for Classification And Survey” Volume I yang saat ini berlaku adalah edisi 2010. Semua rule BKI telah tersedia di website BKI dan dapat di-download oleh siapa saja...”
Kenyataannya:
Untuk mendownload “Peraturan BKI” dimana “Rules for Classification And Surveys (Volume I)” termasuk didalamnya, terdapat kalimat “Login for Download” yang artinya pihak yang ingin “mengunduh/mendownload” Peraturan-Peraturan BKI harus memiliki “Log-in” yang harus dimohonkan dulu ke PT. Biro Klasifikasi Indonesia.
“Buku Petunjuk dan Prosedur Survey” yang dirujuk adalah edisi 2005; yang pada Kata Pengantar-nya dinyatakan; “Buku Petunjuk dan prosedur survey ini dapat dijadikan referensi guna penyamaan pemahaman ...” dan “Buku petunjuk ini akan berkembang sesuai dengan perkembangan peraturan klasifikasi, teknologi dan penerapan di lapangan”.
Ir. Haryanto adalah Ka.Div. Survey yang kemudian menjadi Direktur Teknik & Pengembangan yang telah berusaha membuat aturan dan regulasi yang jelas di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) demi mengurangi risiko tindakan oknum-oknum surveyor, termasuk adanya Buku Petunjuk ini.
Bahkan Ir. Haryanto telah pula memasukkan ke dalam website PT. BKI (Persero); “Technical Information” tanggal 15 Juni 2009 tentang: “Automatic Class Suspension and Class Withdrawal” yang salah satu paragraph-nya menyatakan tentang kewajiban PT. BKI (Persero) untuk membuat system “survey status” dan kewajiban PT. BKI (Persero) untuk menginformasikan kepada pemilik/operator kapal tentang jatuh tempo survey kapal (yang tidak dilakukan kepada KM. Idola Nusantara pada saat jatuh tempo survey 13 Januari 2011).
Tidaklah pernah ditemukan pada website PT. BKI (Persero) yang menyatakan Buku Petunjuk dan Prosedur Survey sudah tidak dipergunakan lagi sampai serah terima jabatan Direktur Teknik & Pengembangan dari Ir. Haryanto kepada Ir. Ajatiman pada Desember 2010.
Dan pada surat Cabang Utama Surabaya No.: B.0409/HM.003/ SB/KI-11 tanggal 17 Juni 2011 hanya menyatakan Buku Petunjuk dan Prosedur Survey edisi terbaru belum terbit (tentu artinya bukan sudah dihilangkan).
Bahkan Buku Petunjuk dan Prosedur Survey tersebut masih dapat di-unduh/didownload secara bebas sampai dengan tanggal 21 Juni 2011, dengan judul unduhan “Ownerguidance download”.
Bahwa tidaklah sama antara isi dari Rule BKI Volume I edisi 2010 maupun edisi 2009 dengan Buku Petunjuk dan Prosedur Survey; karena jelas Rule BKI Volume I edisi 2010 maupun edisi 2009 berbahasa Inggris sementara Buku Petunjuk dan Prosedur Survey berbahasa Indonesia dengan bentuk yang sangat sederhana sehingga mudah dipahami.
Bahwa KM. Idola Nusantara bukan-lah satu-satunya kapal yang dilakukan survey pembaruan kelas (24 Juli 2010 s/d. 2 Agustus 2010) pada kondisi dilakukannya underwater survey untuk kemudian dilakukan survey pengedokan; sebagai contoh:
KM. Timur Galaxy dengan sertifikat No.: 014948 tertanggal 20 Juli 2010 melakukan survey pembaruan kelas; pada tanggal 6 Desember 2009 s/d. 31 Desember 2009 untuk jatuh tempo pembaruan kelas sesuai sertifikat klasifikasi pada tanggal 24 Oktober 2009 dengan survey alas terakhir pada 20 Agustus 2007. KM. Timur Galaxy baru melakukan survey pengedokan/ alas pada 7 Juni 2010 dengan sebelumnya; Visa No.: 1; penundaan survey pengedokan/alas sampai dengan 19 Pebruari 2010 (rentang 30 bulan) dan Visa No.: 2; penundaan survey pengedokan sampai dengan 19 Mei 2010 (rentang 33 bulan).
Survey bawah air di-ijin-kan sebagai kebijakan yang diberikan kepada pemilik kapal untuk mempersiapkan dock-space. “Pemberian tenggang waktu oleh surveyor selama 4 bulan dari tanggal 02 Agustus 2010 s/d. 08 Desember 2010, sudah cukup bagi pemilik kapal untuk mempersiapkan dock-space. Namun demikian ... dan kami tunda s/d. 13 Januari 2011 (surat terlampir), kami tidak bisa memberikan penundaan yang lebih lama lagi karena akan semakin jauh menyimpang dari ketentuan Kelas BKI”.
Kenyataannya:
Jika merujuk kepada Laporan Survey No.: 01155-SB/B1/2010, Catatan (halaman 4/22); Survey penerimaan kelas kembali/ survey pembaruan kelas terapung dilaksanakan berpedoman pada surat dari Kantor Pusat BKI no. 1051/DS/07/10 tanggal 27 Juli 2010; sehingga jelas di-ijin-kan bahwa survey pembaruan kelas tidak dilaksanakan diatas dok.
Tidaklah ada catatan pada rekomendasi surveyor pada Laporan Survey No.: 01155-SB/B1/2010 tanggal 02 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa kapal tidak-boleh tidak harus naik dock pada tanggal 08 Desember 2010, selain daripada kalimat standar yang biasa berlaku pada laporan survey kapal-kapal yang lain “... dengan catatan rekomendasi laporan survey ... agar dilaksanakan paling lambat tanggal 08 Desember 2010” .
Penundaan Pengedokan sampai dengan tanggal 8 Desember 2010 adalah mengikuti rentang waktu pengedokan terakhir; 8 September 2008 (rentang 27 bulan dari seharusnya 30 bulan), seperti halnya contoh KM. Timur Galaxy diatas.
Sebagaimana surat yang dilampirkan; sangat jelas surveyor mengajukan penundaan pengedokan sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2011 (mengikuti masa berlaku Sertifikat Klasifikasi Sementara yang berlaku 6 bulan dari tanggal dikeluarkan 02 Agustus 2010).
Divisi Survey cq. Bagian Mempertahankan Kelas-lah yang menyetujui hanya sampai 13 Januari 2011 dengan harapan Pemilik/Operator Kapal mengajukan banding/negosiasi yang kebetulan tidak ditindaklanjuti surveyor karena yang mengurus perpanjangan visa adalah Dinas Luar.
Bahwa atas dasar inilah kemudian PT. Satya Permai mengajukan surat No.: 52/KL.IN/SP.BKI/VIII/2011 tanggal 8 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Direktur Utama; Capt. Purnama, MM.; dengan kata “JUJUR” pada awal kalimat. Karena jelas bagaimana mengharapkan surveyor-surveyor kelas untuk berlaku jujur jika Direktur Teknik & Pengembangan saja tidak mau jujur mengakui kesalahan yang telah dilakukan bawahannya demi menjaga integritas perusahaan yang memang dapat diduga sudah diragukan integritas kejujurannya sebagai lembaga biro klasifikasi, mengingat frekuenasi/jumlah kecelakaan dari kapal-kapal yang dikelaskan dan Class Maintenance Certificate yang dikeluarkan terkadang tidak menggambarkan situasi perawatan klasifikasi yang sebenarnya.
Bahwa Capt. Purnama, MM.; akhirnya mengeluarkan surat No.: B.3078/ PS.301/KI-11 tanggal 31 Oktober 2011 yang menerima permohonan peninjauan kembali tenggang waktu visa yang diajukan PT. Satya Permai; sehingga logika-nya tenggang waktu Visa No. 2 yang berlaku sampai dengan tanggal 13 Januari 2011 telah berubah menjadi sampai dengan tanggal 7 Maret 2011 (Bahwa latar belakang dan alasan Capt. Purnama, MM. memberikan surat tersebut telah pula dijelaskan beliau dengan surat pribadi-nya tertanggal 4 Juni 2013 sebagai jawaban atas permintaan penjelasan dan klarifikasi yang diajukan oleh Kantor Hukum IS & Rekan dengan suratnya No.: 005/S.BKI/ISR.SP/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013).
Bahwa atas dasar surat inilah PT. Satya Permai mengajukan surat No.: 70/KL.IN/SP.BKI/XI/2011 tertanggal 16 Nopember 2011 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Survey, Perihal: Permohonan Penerbitan Class Maintained Certificate KM. Idola Nusantara.
Bahwa surat tersebut telah pula dimintakan konfirmasi periode yang dimintakan oleh Kepala Divisi Survey dengan Fax Transmission No.: 1831/DS/11/11 tanggal 18 Nopember 2011 dan telah pula dibentuk Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara yang dugaan perbuatan melawan hukumnya telah disampaikan diatas; sehingga keberadaan surat No.: B.3078/ PS.301/KI-11 tanggal 31 Oktober 2011, secara logika hukum adminstrasi adalah surat yang tercatat di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Bahwa atas dasar penjelasan yang diberikan oleh Capt. Purnama, MM. tanggal 4 Juni 2013; telah pula Penggugat; PT. Satya Permai menyampaikan surat No.: .../KL.IN/SP/VIII/2013 tertanggal 19 Agustus 2013, Perihal: Permohonan Penyelesaian Klaim KM. IDOLA NUSANTARA Atas Dasar Kompromi (Compromise Settlement); kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, dengan memberikan kesempatan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk memintakan penjelasan, klarifikasi, tanggapan dan/atau bantahan dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang status surat No.: B.3078/PS. 301/KI-11 tanggal 31 Oktober 2011 di dalam sistem administrasi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan surat tertanggal 4 Juni 2013 tentang penjelasan dan klarifikasi Capt. Purnama, MM. untuk alasan dan pertimbangan beliau memberikan surat No.: B.3078/ PS.301/KI-11 kepada PT. Satya Permai.
Bahwa untuk itu PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 cq. David Apriandy/Kadiv. Teknik telah mengirimkan surat No.: 0706-E/Div-T/KP-BMD/IX/2013 tanggal 11 September 2013, kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Bahwa isi surat ini sangat jelas dan tegas bahkan dicetak tebal tentang keinginan atas dasar prinsip itikad baik untuk memintakan tanggapan atau sanggahan dari Manajemen PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atas keterangan dan informasi-informasi yang telah disampaikan oleh Capt. Purnama, MM. dalam suratnya tanggal 4 Juni 2013; dengan batas waktu jawaban diharapkan paling lambat tanggal 25 September 2013.
Bahwa surat tersebut dijawab oleh Kantor Advokat Teddy & Titi yang mendapat Kuasa dari Direktur Pemasaran dan Pengembangan (yang sangat diragukan hubungan struktural kewenangan-nya atas kegiatan klasifikasi kapal, jika Direktur Utama; Drs. Ibnu Wibowo, MBA dan/atau Direktur Klasifikasi; Capt. Iman Satria U. masih ada dan berdinas aktif di Kantor Pusat) tertanggal 18 September 2013, dengan surat-nya No.: XVII/267/T&T/IX/13 tertanggal September 2013.
Bahwa isi surat Kantor Advokat Teddy & Titi tidak-lah menjawab tentang bantahan atau sanggahan atas isi surat Capt. Purnama, MM. tertanggal 4 Juni 2013; akan tetapi dapat diduga seolah-olah Kantor Advokat Teddy & Titi telah memanipulasi keterangan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, dengan menjelaskan seolah-olah tidaklah pernah ada korespondensi sebelumnya antara PT. Satya Permai dengan PT. BKI (Persero) sehingga akhirnya keluar surat No.: B.3078/ PS.301/ KI-11 tertanggal 31 Oktober 2012, dan seolah-olah tidak pula-lah pernah ada korespondensi-nya dengan Kantor Hukum IS & Rekan, sebagai akibat disomir-nya Komisaris Utama, Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara dan Ir. Zilzal HM; yang jelas telah disampaikan oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda di dalam surat No.: 0706-E/Div-T/KP-BMD/IX/2013.
Bahwa PT. Satya Permai atas dikirimnya surat No.: 0750-E/Div-T/KP-BMD/X/2013 tertanggal 18 Oktober 2013; sebagai pengantar jawaban dari Kantor Advokat Teddy & Titi, maka Penggugat; PT. Satya Permai selaku Tertanggung sebagaimana suratnya No.: 104/KL.IN/SP/X/2013 tertanggal 16 Oktober 2013 telah memberikan tanggapan dan mengingatkan tentang hal-hal yang disampaikan diatas sehubungan dengan jawaban yang diberikan Kantor Advokat Teddy & Titi. Bahwa surat tersebut juga diberikan copy tembusannya kepada para pihak termasuk Kantor Advokat Teddy & Titi.
Bahwa surat dimaksud tidak pernah dijawab oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, sehingga Penggugat; PT. Satya Permai selaku Tertanggung menyampaikan surat No.: 112/KL.IN/SP/X/2013 tertanggal 04 November 2013 kepada PT. Radita Hutama Internusa selaku Adjuster/ Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (yang telah dibahas ketika memposisikan PT. Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon sebagai Tergugat III).
Bahwa dikarenakan juga tidak ada jawaban apapun yang didapat, maka sebagaimana informasi informal yang didapatkan bahwa PT. Radita Hutama Internusa telah menerbitkan dan mengirimkan Adjuster Report pada tanggal 24 Desember 2013 kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dengan posisi klaim ditolak, akhirnya PT. Satya Permai menyampaikan surat No.: 008/KL.IN/SP.BMD/I/2014 tertanggal 18 Januari 2014 yang ditujukan kepada Ibu Nurhayati selaku Direktur Teknik PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Bahwa dengan surat No.: 038-E/Div-T/KP-BMD/II/2014 tertanggal 06 Pebruari 2014; PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 selaku Penanggung telah menyampaikan penolakan klaim kepada PT. Satya Permai selaku Tertanggung.
Bahwa surat tersebut telah ditanggapi oleh PT. Satya Permai dengan suratnya No.: 028/KL.IN/SP.BMD/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2010; dimana pada surat tersebut, PT. Satya Permai telah mempertanyakan:
Surat dari siapakah di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang telah membatalkan surat dari Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Nomor: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011?
Meminta Ibu Nurhayati/Direktur Teknik PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk melihat dan mempelajari dengan seksama dan hati-hati surat dari KaDiv. Teknik Nomor: 0706-E/Div-T/KP-BMD/IX/2013 tertanggal 11 September 2013 yang ditujukan kepada Direktur Utama, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), demi memahami maksud dan tujuan surat dibuat.
Bahwa sampai dengan tanggal 25 September 2013 sebagaimana tanggal yang ditetapkan, surat tersebut tidaklah di-balas/ditanggapi oleh Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Akan tetapi surat ditanggapi oleh Kantor Advokat Teddy & Titi yang mendapatkan kuasa dari Direktur Usaha & Pengembangan.
Bahkan isi surat Kantor Advokat Teddy &Titi tidaklah menjawab hal yang ingin dimintakan tanggapan dan klarifikasi oleh Kadiv. Teknik terhadap penjelasan yang diberikan Capt. Purnama perihal latar belakang dan keberadaan surat Nomor: B.3078/PS.301/KI-11 tertanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani beliau ketika masih menjadi Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Bahwa apakah ada di dalam Polis Asuransi No.: 0401.02.2010.02. 0005 dengan objek pertanggungan KM. Idola Nusantara, yang menyatakan adanya warranty/syarat jaminan yang kalimatnya menyatakan bahwa: buktiterpelihara-nyakelaskapalharusdalambentuk“Class Maintained Certificate”?
Bahwa setelah disusuli dengan surat No.: 042/KL.IN/SP.BMD/IV/2014 tertanggal 4 April 2014, PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 menyampaikan surat No.: 0231-E/Div-T/KP-BMD/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014.
Bahwa surat tersebut telah ditanggapi pula oleh Penggugat; PT. Satya Permai dengan suratnya No.: 189/KL.IN/SP.BMD/VI/2014 tertanggal 30 Juni 2014, yang isi surat pada inti-nya:
Mempertanyakan/memintakan ketegasan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, tentang pelanggaran Seaworthiness Clause memang dilakukan/tidak dilakukan oleh KM. Idola Nusantara.
Memintakan bukti otentik dari PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 bahwa surat No.: B.3078/PS.301/KI-11 memang telah dibatalkan oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero); karena jika tidak ada pembatalan, maka masa berlaku penundaan pengedokan adalah sampai dengan tanggal 7 Maret 2011; sehingga ketika terjadi klaim pada tanggal 9 Pebruari 2011 status kelas KM. Idola Nusantara dalam posisi terpelihara/maintained.
Menyatakan bahwa tidaklah ada warranty/syarat jaminan pada Polis No.: 0401.02.2010.02.0005 yang menegaskan bahwa pembuktian terpeliharanya kelas kapal haruslah dalam bentuk Class Maintenance Certificate.
Bahwa PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah menanggapi surat dimaksud dengan surat No.: 0270-E/Div-T/KP-BMD/VII/2014 tertanggal 18 Juli 2014.
Bahwa surat tersebut telah pula ditanggapi oleh Penggugat; PT. Satya Permai dengan suratnya No.: 205/KL.IN/SP.BMD/VIII/2014 tertanggal 11 Agustus 2014, yang isi surat pada inti-nya:
Menterjemah-bebaskan warranty; “Warranted vessel classed and class maintained at time accident except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintain class certificate maintained insurance period for classed vessel only” sebagaimana kesepakatan pada saat proses pengasuransian kapal-kapal armada Penggugat; PT. Satya Permai dan meminta PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada dokumen sejarah akseptasi dan mencari informasi kepada underwriter yang melakukan proses akseptasi untuk mengetahui sejarah-nya;
Meluruskan pemahaman PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 tentang keberadaan Class Maintenance Certificate; yang sebenarnya tidak lebih dari dokumentasi klaim untuk menutupi ketidakmampuan dan/atau ketakutan Adjuster/Penilai Kerugian pada saat membaca sejarah perawatan/pemeliharaan klasifikasi kapal yang dapat dilihat pada halaman belakang/visa dari Sertifikat Klasifikasi Kapal.
Bahkan sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh PT. BKI (Persero), karena bukanlah “statutory certificate”, maka statusnya tidak lebih sebagai syarat pelengkap/dasar pertimbangan perlu/ tidak perlunya Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal.
Menyatakan tidak perlu-nya Penggugat (PT. Satya Permai) menanggapi pernyataan tentang keberadaan Adjusters (PT. Radita Hutama Intenusa) dalam penangangan klaim KM. Idola Nusantara; karena dengan surat Kantor Hukum IS & Rekan No.: 003/S.RHI/ ISR.SP/VI.2014 tertanggal 12 Juni 2014 tentu menjadi jelas tentang pandangan Penggugat (PT. Satya Permai) dalam memandang perilaku Guntur Tampubolon, SH., ICAP selaku Adjuster untuk klaim KM. Idola Nusantara.
Bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan tidaklah pernah ada jawaban yang memuaskan dari PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 atas hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat (PT. Satya Permai), bahkan surat kuasa hukum-nya A.A. Aziz & Partners Law Firm, No.: 200/A3/HL/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014, yang dapat diduga telah mencoba menekan, dan ketika ditanggapi secara tegas dan lugas oleh Penggugat (PT. Satya Permai) tidak ada lagi tindak lanjut dari law-firm bersangkutan sehingga akhirnya Penggugat (PT. Satya Permai) mengajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Asuransi kepada Pihak Kepolisian sebagaimana telah disampaikan diatas dan berujung kepada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diajukan saat ini.
-
TENTANG KESALAHAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERGUGAT
Bahwa dengan telah jelasnya bentuk dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta keberadaan Tergugat IV selaku Regulator dan Pengawas kegiatan perasuransian di Indonesia yang sebagaimana penjelasan di atas dapat memberikan sanksi-sanksi administratif kepada pelaku-pelaku kegiatan perasuransian tetapi tidak melaksanakannya sehingga Penggugat memandang perlu untuk memposisikannya sebagai Tergugat untuk kemudian Penggugat (PT. Satya Permai) mengharapkan dengan adanya perintah pengadilan, menjadikan Tergugat IV dapat melaksanakan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI. Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya Bab V; Penyelenggaran Usaha, Bab XII; Profesi Penyedia Jasa Bagi Perusahaan Perasuransian dan Bab XIII; Pengaturan dan Pengawasan.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tergambar dan terurai pada butir 11 dan 12 di atas.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tergambar dan terurai pada butir 25.2, butir 26, butir 27, butir 28, butir 29, butir 30 dan butir 31 di atas.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III adalah tergambar dan terurai pada butir 33 dan butir 35 di atas.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV adalah tergambar dan terurai pada butir 36 dan butir 37 di atas, dikarenakan kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat IV yang telah diberikan/diamanatkan undang-undang tidak dilaksanakan oleh Tergugat IV, seperti untuk melakukan pengaturan tentang bagaimana tata-kelola kegiatan perasuransian yang baik oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian dan profesi penyedia jasa yang menjadi pendukung usaha perasuransian serta kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perasuransian, dengan memiliki hak dan kewenangan untuk menonaktifkan Direksi Perusahaan, memerintahkan perusahaan asuransi untuk menghentikan pemasaran produk asuransi tertentu bahkan/termasuk mencabut izin usaha perasuransian. Dalil/alasan Tergugat IV yang menyebutkan kewenangannya sebatas pengaduan konsumen yang keugiannya tidak lebih dari Rp.750.000.000,- yang dinilai oleh Penggugat keliru, dikarenakan pengaduan Penggugat kepada Tergugat IV konteksnya adalah:
Adanya tatakelola-tatakelola kegiatan perasuransian yang tidak baik yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian dan profesi penyedia jasa yang menjadi pendukung usaha perasuransian;
Adanya dugaan manipulasi/penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oleh institusi yang berada dalam pengawasan Tergugat IV;
Bahwa sebagaimana perbuatan-perbuatan Para Tergugat yang telah diuraikan di atas jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana maksud Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Tergugat harus dihukum untuk melaksanakan apa yang tuntutkan di dalam perkara a quo.
| TENTANG KERUGIAN PENGGUGAT DAN PENGHUKUMAN KEPADA PARA TERGUGAT |
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian material sebesar Harga Pertanggungan KM. Idola Nusantara, Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan kerugian akibat bunga bank sebagai akibat tertundanya penyelesaian/penggantian klaim KM. Idola Nusantara sebagaimana yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp. 3.120.000.000,- (tiga milyard seratus dua puluh juta rupiah), sehingga kepada Para Tergugat harus dihukum.
Bahwa kepada Tergugat I (PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967) harus dihukum membayar kerugian adalah sebesar Rp.6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah) sebagaimana Harga Pertanggungan KM. Idola Nusantara pada Polis No.: 0401.02.2010.02.0005.
Bahwa kepada Tergugat II (PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) cq. Tim Kajian CMC. KM. Idola Nusantara) adalah sebesar Rp.1.560.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang dihitung berdasarkan tertundanya penerbitan Class Maintenance Certificate sejak tanggal 1 Maret 2012 (2 minggu setelah Tim Kajian memberikan Nota Dinas No.: 025/LM/II/12) sampai dengan klaim ditolak oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967, sebagaimana surat No.: 0231-E/Div-T/KP-BMD/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014, equvalen:
26 bulan x Rp.6.000.000.000,- x 1.00%/bulan = Rp.1.560.000.000,-.
Bahwa kepada Tergugat III (PT. Radita Hutama Internusa cq. Guntur Tampubolon, SH.) adalah sebesar Rp.1.560.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang dihitung berdasarkan terlewatinya tanggal 4 Juli 2014 (batas waktu somasi dari Kantor Hukum IS & Rekan, Kuasa Hukum sebelumnya) sampai dengan diberikannya kuasa untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 15 September 2016, equvalen:
26 bulan x Rp. 6.000.000.000,- x 1.00%/bulan = Rp.1.560.000.000,-.
Bahwa kepada Tergugat IV (Otoritas Jasa Keuangan) dalam hubungan dengan pengawasan kegiatan perasuransian di Indonesia dan kewenangan pemberian sanksi administratif kepada pelaku-pelaku perasuransian sebagaimana maksud Undang-Undang RI. Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya Bab XIII; Pengaturan dan Pengawasan, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapatnya:
Memerintahkan Tergugat IV; Otoritas Jasa Keuangan untuk mengeluarkan larangan penggunaan/pelekatan Warranties/Syarat-Syarat Jaminan yang berhubungan dengan kegiatan klasifikasi kapal, untuk polis-polis asuransi kapal karena:
Berkaca kepada pengalaman dengan Tergugat I dan Tergugat III; sangat-lah mungkin pada underwriter tidak mengerti dengan kegiatan klasifikasi kapal di Indonesia yang berbeda dengan kegiatan klasifikasi di negara-negara yang Biro Klasifikasi-nya anggota IACS.
Memperhatikan jumlah Kantor Cabang & Perwakilan PT. BKI (Persero) dengan jumlah pelabuhan di Indonesia, maka persyaratan terpelihara-nya klasifikasi kapal tidak lebih dari “jebakan” Penanggung kepada Tertanggung untuk mempersulit proses klaim dan mendorong terjadinya diskriminasi penyelesaian klaim; apalagi keberadaan sertifikat klasifikasi tidak-lah berpengaruh terhadap dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar.
Memperhatikan perilaku surveyor klasifikasi yang banyak oknum-nya; tidaklah menjadi jaminan bahwa kapal yang dikelaskan memang bermutu baik sebagaimana dibayangkan.
Memperhatikan surat No.: A.013/DK.201/IV/KI-12 tertanggal 27 April 2012 dan informasi-informasi “miring” sebelumnya dapatlah diduga bahwa proses pengurusan Class Maintenance Certificate bisa menjadi peluang permainan oknum-oknum pada PT. BKI (Persero).
Memerintahkan Tergugat IV: Otoritas Jasa Keuangan untuk:
Mengeluarkan larangan kepada Tergugat I; PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk melakukan penutupan asuransi rangka kapal sampai memiliki underwriter yang memiliki kompetensi sebagai praktisi asuransi rangka kapal.
Memerintahkan Assosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia untuk mencabut sementara sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh: Nurhayati, David Apriandy E., Reviana S. sampai yang bersangkutan memiliki kecakapan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL > 500 yang diujikan setelah tanggal ditetapkannya sanksi pencabutan sementara sertifikat kompetensi tersebut.
Memerintahkan Assosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia untuk mencabut sementara sertifikat keahlian yang dimiliki Guntur Tampubolon, SH. sampai yang bersangkutan membuat disertasi yang diujikan dihadapan Dewan Etik APKAI tentang kekuatan hukum sebuah dokumentasi yang ditandatangani oleh pejabat negara dan tatacara pembatalan dan pengakuan batalnya dokumen tersebut dan etika dan perilaku sebagai seorang average adjuster yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan ketidakberpihakan.
Bahwa sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara perdata (HIR) mengenai sita jaminan, maka untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian atau pertanggungan jawab apabila Pengadilan Negeri menerima Gugatan Penggugat, untuk menghindari agar gugatan a quo tidak menjadi sia-sia (illusoir), maka sangat tepat dan adil apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) milik Tergugat I berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang dipergunakan sebagai kantor Tergugat I yang terletak di Jln. Wolter Monginsidi No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12180).
Bahwa sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara perdata (HIR) mengenai sita jaminan, maka untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian atau pertanggungan jawab apabila Pengadilan Negeri menerima Gugatan Penggugat, untuk menghindari agar gugatan a quo tidak menjadi sia-sia (illusoir), maka sangat tepat dan adil apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) milik Tergugat III berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya milik Tergugat III yang terletak di Jln. H. Bona No. 63 Kampung Seberang Rt. 24/8 Blok B Desa Limo Kecamatan Limo, Cinere, Depok.
Bahwa gugatan Penggugat a quo telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat, oleh karena itu maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya-upaya hukum Banding, Kasasi dan yang lainnya dari Tergugat maupun pihak lainnya.
Bahwa berdasarkan posita-posita sebagaimana diuraikan di atas maka berkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Penggugat dan Para Tergugat, untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang dipergunakan sebagai kantor Tergugat I yang terletak di Jln. Wolter Monginsidi No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12180);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya milik Tergugat III yang terletak di Jln. H. Bona No. 63 Kampung Seberang Rt. 24/8 Blok B Desa Limo Kecamatan Limo, Cinere, Depok;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa Kerugian Materiil sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), secara sekaligus;
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa Kerugian Materiil akibat bunga bank sebesar Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa Kerugian Materiil akibat bunga bank sebesar Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Banding maupun Kasasi dan yang lainnya dari Para Tergugat maupun pihak lainnya;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 719Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 April 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.086.000,- (satu juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor. Nomor :719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.. yang dibuat oleh I Gde Ngurah Arya Winarya. SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 17 April 2017 Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :719/Pdt/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 April 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat masing-masing pada tanggal 05 Mei 2017, 10 Mei 2017, 12 Mei 2017 dan 15 Mei 2017 ;
Membaca, Risalah penerimaan Memori Banding Nomor: 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel ditandatangani oleh:, SUYATNO. SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 23 Mei 2017 Kuasa Penggugat (sekarang Pembanding ) mengajukan Memori Banding tertanggal 23 Mei 2017 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 08 Juni 2017 ,12 Juni 2017, dan tangtgal 14 Juni 2017;
Membaca, Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor:719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. ditandatangani oleh:, SUYATNO. SH.MH .Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa, pada tanggal 20 Juli 2017, Kuasa Terbanding I semula Tergugat I telah menyerahkan kontra Memori Banding tertanggal 20 Juli 2017, tanggal 01 Agustus 2017 Kuasa Terbanding II semula Tergugat II telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 31 Juli 2017 dan pada tanggal pada tanggal 20 Juli 2017 juga Kuasa Terbanding IV telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat masing-masing 24 Juli 2017, 25 Juli 2017 dan tanggal 01 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor: 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel. Masing-masing tertanggal 5 Mei 2017, 10 Mei 2017, 12 Mei 2017 dan 15 Mei 2017 yang isinya memberitahukan kepada pihak-pihak berperkara bahwa kepada mereka diberi kesempatan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini untuk memeriksa berkas perkara Nomor: 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.. yang putusannya dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding / Penggugat perlu mengingatkan bahwa sebagaimana gugatan Perbuatan Melawan hukum yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2016 telah menjelaskan tentang para pihak dan peristiwa-peristiwa hukumnya, dimana informasi tentang Tergugat I dituangkan kembali oleh Judex Factie pada halaman 5 sampai dengan halaman 7 dari putusan perkara nomor 719/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.
Bahwa Pembanding/Penggugat juga perlu melakukan koreksi dan/ atau penyangkalan atas hal-hal yang telah menjadi pertimbangan hukum Judex factie , sebagaimana dicantumkan pada halaman 48 sampai dengan halaman 52 dari putusan perkara nomor 719/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel;
Bahwa Pembanding/Penggugat keberatan atas pertimbangan hukum dan/atau pendirian Judex Factie pada halaman 51 paragraph ke-enam
Bahwa Pembanding/Penggugat keberatan atas pertimbangan hukum dan/atau pendirian Judex Factie pada halaman 51 dan 52 Putusan , terkait Putusan Mahkamah Agung No.3179/K/Pdt/1984 dan UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Menimbang, bahwa Terbanding I /Tergugat I telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut antara lain :
Bahwa Putusan Sela Perkara Nomor 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 April 2017 adalah sudah tepat dan benar dan sesuai dengan peraturan-peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku serta juresprudensi tetap Indonesia
Bahwa didil-dalil Pembanding dalam memori banding tidak satupun terdapat substansi merupakan dalil- baru halmana dalil-dalil Para Pembanding dalam memori bandingnya tersebut hanya merupakan pengulangan dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama ;
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil Pembanding pada angka I s/d IV halaman 3 s/d 4 memori banding kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Terbanding I karena pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar ;
Tentang keberatan Pembanding atas pertimbangan Hukum Judex Factie pada halaman 48 s/d 52 putusan perkara aquo adalah tidak berdasar hukum, tidak beralasan dan sangat mengada-ada ;
Bahwa keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Hakim pada paragraph ke-6 putusan aquo adalah tidak benar , tidak relevan, mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum ;
Bahwa keberatan pertimbangan hukum Judex factie pada halaman 51 dan 52 putusan perkara a quo terkait putusan Mahkamah Agung No.3179 dalam gugatan a quo adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum, tidak beralasan dan sangat meng ada-ada;
Menimbang, bahwa Terbanding II /Tergugat II telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut antara lain :
Bahwa pertimbangan-pertimbanan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan mengenai Wksepsi Kewenangan Absolut ( Exceptio Declinatoir ) sebagaimana pertimbangan hukum yang diuraikan pada halaman 51 sampai dengan 52 putusannya adalah sudah tepat dan benar menurut hukum ;
Bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat hanya mempermasalahkan tentang pengertian dari syarat jaminan/warranty yang tercamtum dalam polis sedangkan klausula tentang penyelesaian masalah Arbitrase tidak dipermasalahkan. Sehinga Pembanding/Penggugat gagal memahami melalui lembaga apa penyelesaian permasalahan/perselisihan yang timbul dari perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan TerbandingI/Tergguat I harus diselesaikan, karena telah secara tegas dan jelas tercantum dalam polis yang merupakan perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I/Tergugat I oleh karenanya para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian melalui Arbitrase;
Bahwa beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI telah berulang kali menentukan bahwa Yurisdiksi Arbitrase berdasarkan perjanjian arbitrase adalah bersifat absolut dan peradilan umum secara total tidak berwenang mengadili sengketa apapun yang tunduk pada ataupun timbul dari perjanjian yang memuat perjanjian arbitrase;
Bahwa pada dasarnya Terbanding II/Tergugat II menyatakan telah sependapat dan setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No.719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 April 2017 karena sudah tepat dan benar menurut huku m serta memenuhi rasa keadilan sehingga patut untuk dipertahankan dan dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta;
Menimbang, bahwa Terbanding IV /Tergugat IV telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut antara lain :
Bahwa Terbanding IV/Tergugat IV menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh Pembanding/Penggugat , karena Judex Factie telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar dalam memberikan keputusan dalam perkara ini ;
Bahwa Judex factie sudah tepat dan benar dan bedasar dalam menerapkan hukum dan dalam pertimbangannya mengenai kewenangan Arbitrase dalam mengadili sengketa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian, sehingga putusan Judex factie tersebut tidak melanggar Undang-undang;
Bahwa Terkait dengan kewenangan Badan Arbitrase putusan Judec Factie tersebut juga telah sesuai dengan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung;
Bahwa dalam permohonan banding Pembanding/Penggugat tersebut tidak satupun dalil yang ditujukan kepada Terbanding IV/Tergugat IV sehingga dengan demikian Pembanding/Penggugat telah menerima dan tidak keberatan dengan dalil Terbanding IV/Tergugat IV dalam jawaban dan duplik;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel. tanggal 5 April 2017 , Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat , Kontra Memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat serta berkas perkara a quo yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari dalil-dalil gugatanya pada persidangan tingkat pertama tanpa ada alasan-alasan lain dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah didasarkan pada alasan-alasan yang tepat dan benar, demikian juga mengenai penerapan hukumnya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum tersebut dan selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel tanggal 5 April 2017 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, sehingga beralasan untuk menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat , peraturan hukum dari perundang-undangan Nomor 20 Tahun 1947, HIR jo Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-undang No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 719/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 April 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh Kami: H. SUDIRMAN. WP. SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua, DANIEL DALLE PAIRUNAN,SH. MH.,dan MOH EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 466/PEN/PDT /2017/PT.DKI., tanggal 10 Agustus 2017 ditunjuk
sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Kamis tanggal 02 November 2017 dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut serta : NY.SUKMAWATI NURDIN SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 466/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 10 Agustus 2017 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. DANIEL DALLE PAIRUNAN SH.MH,- H. SUDIRMAN. WP. SH.MH,-
2 MOH. EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
NY.SUKMAWATI NURDIN, SH
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan …………. : Rp. 139.000,-
Jumlah …………….. : Rp. 150.000