87/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 87/PDT/2018/PT.PLG
TRI SURTAMI LAWAN - PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.KANTOR CABANG BATURAJA - PRASONY
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATURAJA NOMOR 19/Pdt.G/2017/PN.Bta TANGGAL 31 MEI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
P U T U S A N
Nomor 87/PDT/2018/PT.PLG.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TRI SUTARMI, umur 48 tahun, Pekerjaan PNS, beralamat di Jalan A Yani, lorong Sundawan, desa Kemelak Bindung Langit, kecamatan Baturaja Timur, kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera-Selatan. Dalam hal ini diwakili kepada Kuasa Hukumnya MUHAMMAD SOLIHIN HD, S.H., Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE M. SOLIHIN HD & PARTNERS, Fully Integrated Legal Services, beralamat kantor di Gedung Wisma Seba, Lantai 3 Room 307 Jalan Kramat Kwitang I No. 11 A Jakarta Pusat 10420, e-mail : [email protected] Telp 021-31931733, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juni 2018, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat I;
Lawan:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Baturaja, Alamat Jl. Akmal No. 116 Baturaja – 32116. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Yan Abdillah, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Baturaja, bertempat tinggal di Baturaja, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Surat Kuasa No. 15 tanggal 20 Mei 2015, oleh karena itu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta No. 26 tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi,S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 01 Agustus 2017 yang masing-masing dimuat dalam Nomor: AHU-0015594.AH.01.02 Tahun 2017 dan Nomor: AHU-AH.01.03-0157770, bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44-46 Jakarta Pusat, dengan ini memberi kuasa kepada:
ANDI PRANOWO, S.H. Kepala Bagian Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang;
ADI DWI PUTRANTO, S.H. Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang;
MUHAMMAD DESIANDI, S.H. Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang;
KOMANG GDE PRADNYANA Manager Pemasaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja;
ASMAWATI Supervisor Penunjang Bisnis PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja;
NOPRIANSYAH Account Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja;
KMS CHINTAN SUKMA Account Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: B.5099/KC-IV/ADK/12/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 6 Desember 2017 dibawah Nomor 107/SK/PDT/2017/PN.Bta. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
2. PRASONY, umur 22 tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan A Yani, lorong Sundawan, desa Kemelak Bindung Langit, kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera-Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Penggugat II;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Edison Dahlan, S.H. dan Faik Rahimi, S.H.,M.H. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum berkantor di Edison Dahlan, S.H. dan Faik Rahimi, S.H.,M.H. & Partners (EF Law Office) beralamat di Ruko AKMI Bisnis Center Lantai 2, JL. Jend. A. Yani No.97 A, Air Karang, Baturaja, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 November 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 22 November 2017 dibawah Nomor 101/SK/PDT/2017/PN.Bta. Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Penggugat II;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Setelah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 87/PEN/PDT/2018/PT.PLG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta. tanggal 31 Mei 2018;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 22 November 2017 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pernah hidup Almarhum Kardi adalah suami dan orang tua dari para Penggugat telah meninggal dunia, Almarhum Kardi meningal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 (bukti P-1);
Bahwa Almarhum Kardi telah meninggalkan ahli waris bernama 1. Tri Sutami (Penggugat I), 2. Prasony (Penggugat II), 3. Cindy RestuNingsih, 4. Diny Anggraini kedua anak tersebut dalam pengawasan Penggugat I, disamping meninggalkan ahli waris juga meninggalkan harta warisan berupa:
Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 164/Kemelak BL tanggal 11-10-2012, atas nama Kardi.
Tanah perkebunan dengan sertifikat hak milik nomor 321/Rantau Kumpai, tanggal 17-04-1995, atas nama Kardi.
Tanah perkebunan dengan sertifikat hak milik nomor 797/Rantau Kumpai tanggal 17-01-1995, atas nama Kurdi.
Tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik nomor 80/Kemelak tanggal 20-10-2009, atas nama Kardi.
Tanah perkebunan dengan sertifikat hak milik nomor 810/Rantau Kumpai tanggal 17-04-1995.
Tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik nomor 838/Baturaja, tanggal 14-07-2005, atas nama Kardi;
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Kardi (bukti P-2);
Bahwa telah terjadi Addendum Perjanjian Kredit (restrukturisasi) nomor 65, pada tanggal 27 April 2017 antara Almarhum Kardi dengan Tergugat, bahwa dalam adendum perjanjian kredit tersebut Tergugat telah memberikan fasilitas kredit modal kerja pada Almarhum Kardi sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa terhadap hutang Almarhum Kardi tersebut telah memberikan jaminan pada Tergugagat berupa:
Sertifikat Hak milik nomor 164/Kemelak B.L. tanggal 11-10-2012, atas nama Kardi
Sertifikat hak milik nomor 321/Rantau Kumpai, tanggal 17-04-1995, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 797/Rantau Kumpai tanggal 17-01-1995, atas nama Kurdi.
Sertifikat hak milik nomor 80/Kemelak tanggal 20-10-2009, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 810/Rantau Kumpai tanggal 17-04-1995.
Sertifikat hak milik nomor 838/Baturaja, tanggal 14-07-2005, atas nama Kardi;
Bahwa pada saat pengajuan kredit tersebut terjadi adanya cacat formil berupa berkas-berkas persyaratan pengajuan kredit telah habis waktunya (Expired) berupa:
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : II.4/1296/PK-b/I.2/XXIII/2009 (bukti P - 3).
Izin Gangguan/Izin tempat Usaha (Hinder Ordonatie) Nomor : 503/673/HO/XLIV/2011 (bukti P – 4).
Tanda Daftar Perusahaan (Perusahaan Perorongan/PO) Nomor : 060355204516 (bukti P – 5);
Bahwa Tergugat dalam pemberian pinjaman melalui fasilitas kredit modal kerja pada Almarhum Kardi tidak memberikan fasilitas asuransi kematian, seharusnya fasilitas Asuransi tersebut diberikan dalam pemberian pinjaman tersebut di atas, untuk perlindungan mendasar dan jaminan bagi kesejahteraan masyarakat yaitu mengambil alih semua beban resiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian;
Bahwa Almarhum Kardi dalam melakukan adendum perjanjian kredit (restrukturissi) dengan tergugat dalam masa kedinasan aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Bahwa menurut ketentuan dalam UU No. 34 tahun 2004, pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
Kegiatan menjadi anggota partai politik
Kegiatan politik praktis
Kegiatan bisnis
Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainya;
Bahwa dengan adanya larangan di dalam pasal 39 UU No. 34 tahun 2004 maka secara jelas dinyatakan bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi Pengusaha;
Bahwa dari uraian poin 6, 7, 8, 9, 10 di atas jelaslah Almarhum Kardi tidak layak diberikan fasilitas kredit modal kerja oleh Tergugat, sehingga oleh karenanya dalam hal ini Tergugat telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku;
Bahwa dengan diberikan fasilitas kredit modal kerja pada Almarhum Kardi jelas para Penggugat telah dirugikan baik secara Materiil maupun Imateriil karena harus menanggung warisan hutang dari Almarhum Kardi;
Bahwa Perbuatan Tergugat telah memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah) pada Almarhum Kardi, sedangkan diketahui bahwa Almarhum Kardi adalah seorang prajurit Tentara Nasional Indonsia (TNI) aktif dilarang berbisnis dan tidak diperbolehkan diberikan pinjaman untuk modal usaha, maka perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Bahwa disamping itu Tergugat tidak memberikan fasilitas Asuransi, baik asuransi kematian, maka Perbuatan Tergugat juga telah melanggar ketentuan Fasilitas Kredit Modal Kerja;
Bahwa dengan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) patut dan pantas addendum perjanjian kredit (restrukturisasi) nomor 65, pada tanggal 27 April 2017 adalah cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
Bahwa oleh karenanya batal demi hukum patut dan pantas Tergugat menyerahkan seutuhnya jaminan-jaminan Sertifikat Hak Milik atas nama Kardi kepada para Penggugat, yaitu jaminan berupa:
Sertifikat Hak milik nomor 164/Kemelak B.L. tanggal 11-10-2012, atas nama Kardi
Sertifikat hak milik nomor 321/Rantau Kumpai, tanggal 17-04-1995, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 797/Rantau Kumpai tanggal 17-01-1995, atas nama Kurdi.
Sertifikat hak milik nomor 80/Kemelak tanggal 20-10-2009, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 810/Rantau Kumpai tanggal 17-04-1995.
Sertifikat hak milik nomor 838/Baturaja, tanggal 14-07-2005, atas nama Kardi;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut diatas, para Penggugat telah mengalami kerugian Materiil maupun Immateriil dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL
Bahwa kerugian Materil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sertifikat hak milik atas nama Kardi milik para Penggugat dikuasai oleh Tergugat, kalau dinilai dengan uang seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa para Penggugat sangat tertekan dan merasa malu di masyarakat sehingga dalam hal ini para Penggugat merasa tertekan secara kejiwaan, oleh karenanya Tergugat bertanggung jawab atas kerugian immateriil tersebut kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Dengan demikian total ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah );
Berdasarkan alasan-alasan di atas, para penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baturaja memanggil para pihak tersebut untuk diperiksa perkaranya dan selanjutnya memutus;
DALAM POKOK PERKARA;
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit beserta addendumnya (restrukturisasi) nomor 65, pada tanggal 27 April 2017 antara Almarhum Kardi dengan Tergugat, batal dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan secara hukum:
Sertifikat Hak milik nomor 164/Kemelak B.L. tanggal 11-10-2012, atas nama Kardi
Sertifikat hak milik nomor 321/Rantau Kumpai, tanggal 17-04-1995, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 797/Rantau Kumpai tanggal 17-01-1995, atas nama Kurdi.
Sertifikat hak milik nomor 80/Kemelak tanggal 20-10-2009, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 810/Rantau Kumpai tanggal 17-04-1995.
Sertifikat hak milik nomor 838/Baturaja, tanggal 14-07-2005, atas nama Kardi.
Adalah sah milik para Penggugat;
Menghukum Tergugat menyerahkan pada para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban suatu apapun yaitu:
Sertifikat Hak milik nomor 164/Kemelak B.L. tanggal 11-10-2012, atas nama Kardi
Sertifikat hak milik nomor 321/Rantau Kumpai, tanggal 17-04-1995, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 797/Rantau Kumpai tanggal 17-01-1995, atas nama Kurdi.
Sertifikat hak milik nomor 80/Kemelak tanggal 20-10-2009, atas nama Kardi.
Sertifikat hak milik nomor 810/Rantau Kumpai tanggal 17-04-1995.
Sertifikat hak milik nomor 838/Baturaja, tanggal 14-07-2005, atas nama Kardi;
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa:
Kerugian materiil para Penggugat seluruhnya adalah Rp.1.500.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat tunduk atas putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU, apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Setelah Tergugat pelajari dan cermati, yang menjadi pokok gugatan
Penggugat I dan Penggugat II (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Penggugat) sesuai Surat Gugatan a quo adalah tindakan Tergugat karena telah memberikan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) pada Almarhum Kardi yang merupakan prajurit TNI dianggap sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa Sesuai fakta hukum yang ada, hubungan hukum antara Tergugat dengan
Alm. Kardi dan Penggugat I secara hukum adalah hubungan hutang piutang yang didasarkan pada Akta Perjanjian Kredit No.113 tanggal 13 September 2005 beserta dengan perubahan-perubahannya.Bahwa Perjanjian hutang-piutang yang teiah terjadi dan dikehendaki para pihak
antara Tergugat dengan Alm. Kardi dan Penggugat I pada dasarnya sebagai suatu persetujuan sah berlaku sebagai undang-undang bagi merka yang membuatnya dan telah memenuhi ketentuan undangundang.Bahwa Dalam hal terjadi perselisihan atas kesepakatan dalam Perjanjian yang telah dilakukan secara sah, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan gugatan ingkar janji/wanprestasi, bukan perbuatar melawan hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 menyatakan bahwa Penggabungan Perbuatan melawan Hukum dengan perbuatan ingka janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula. Dengan diajukannya gugatan oleh Para Penggugat berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, menyebabkan gugatan tersebut menjadi kabur/tidak jelas karena hubungan hukum yang ada berupa hutangpiutang yang didasarkan pada Perjanjian. Maka dengan demikian, gugatan Para Penggugat a quo sudah sepatutnya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Bahwa Para Penggugat dalam dalil posita gugatan poin 10 halaman 3
mendalilkan bahwa sesuai Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 bahwa anggota TNI aktif tidak boleh menjadi Pengusaha;Bahwa Selanjutnya pada posita poin 11 halaman 3, Para Penggugat menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan undang-undang karena telah memberikan kredit modal kerja kepada Almarhum Kardi (suami dan/atau orang tua Para Penggugat) yang merupakan anggota TNI aktif.
Bahwa Tidak ada korelasi antara tindakan Tergugat dalam menyalurkan kredit
kepada Alm. Kardi dengan pelanggaran ketentuan Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tersebut karena secara jelas larangan yang dimaksud undang-undang tersebut ditujukan kepada anggota TNI sehinqga ababila yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota TNI, maka yanq bersangkutan dilarang terlibat dalam kegiatan usaha. Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang tersebut ditujukan kepada pihak anggota TNI, maka jelas pelanggaran atas ketentuan dalam undangundang jelas adalah in casu Alm. Kardi;Bahwa Dengan demikian gugatan yang ditujukan kepada Tergugat adalah
gugatan yang salah alamat karena Para Penggugat berupaya memutarbalikkan fakta hukum yang ada agar pokok perkaranya menjadi measleding. Berdasarkan hal tersebut, cukup beralasan untuk menyatakan gugatan Para Penggugat sebagai gugatan yang error ir persona karena pelanggaran ketentuan Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 bukan dilakukan oleh Tergugat, melainkan oleh Alm. Kardi yang merupakan suami Penggugat I dan orang tua Penggugat II. Sehingga sudah cukup beralasan untuk menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Sehubungan dengan dalil Para Penggugat terkait iarangan Anggota TNI aktif menjadi Pengusaha (posita poin 10), Para Penggugat justru tidak menarik pihak instansi yang berwenang mengeluarkan perijinan usaha yang menjadikan Alm. Kardi memiliki status sebagai Pengusaha.
Bahwa Dimana selanjutnya dokumen-dokumen perijinan usaha tersebut
digunakan oleh Alm. Kardi dan Penggugat I pada saat awal pengajuan permohonan kredit kepada Tergugat diantaranya:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No. II.4/1296/PK-b/1.2/XIII/2005 tanggal 20 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi PKM Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tanda Dafter Perusahaan No. 060355204516 tanggal 20 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi PKM Kabupaten Ogan Komering Ulu dan
Surat Keterangan Terdaftar atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 08.446.477.5-302.000 tanggal 23 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Baturaja.
Bahwa dengan tidak ditariknya beberapa Instansi yang telah mengeluarkan dokumen perijinan usaha tersebut menyebabkan gugatan a quo kurang pihak (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Maka Berdasarkan Eksepsi-eksepsi tersebut di atas, maka terhadap gugatan Penggugat yang mengandung cacat formal, karena gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel), gugatan Salah Pihak (error in persona) dan/atau karena gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium lids consortium) maka demi tertibnya hukum beracara yang beriaku, sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain terhadap
Eksepsi tersebut, dengan ini Tergugat mengajukan Jawaban sebagai berikut;Bahwa Hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap telah
pula dikemukakan dalam Pokok Perkara;Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa untuk memperjeias permasalahan dengan benar serta sesuai dengan
fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal lagi, akan Tergugat terangkan dan jeiaskan duduk perkara yang terkait dengan Tergugat;Bahwa Telah terjadi hutang-piutang antara Tergugat dengan Alm. Kardi dan
Penggugat I dimana Alm. Kardi dan Penggugat I secara tanggung renteng (hoofdelijk) menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Tergugat untuk tambahan modal usaha sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 113 tanggal 13 September 2005 untuk jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak tanggal akad kredit (jatuh tempo tanggal 13 September 2006).Bahwa Pada saat pengajuan kredit tersebut, Alm. Kardi dan Penggugat I telah
melengkapi persyaratan-persyaratan kredit yang diantaranya berupa legalitas/perijinan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi pemerintah berwenang diantaranya: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecii No. II.4/1296/PK-b/I.2/XIII/2005 tanggai 20 Juni 2005, Tanda Daftar Perusahaan No. 060355204516 tanggal 20 Juni 2005 dan Surat Keterangan Terdaftar atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 08.446.477.5-302.000 tanggal 23 Juni 2005. Perijinan-perijinan tersebut merupakan persyaratan formil sah/legalnya/diakuinya oleh pemerintah atas usaha yang dilakukan oleh Alm. Kardi dan Penggugat I;Bahwa selanjutnya Alm. Kardi dan Penggugat I sebagai Debitur secara
tanggung renteng (hoofdelijk) menandatangani perjanjian perpanjangan jangka waktu kredit beserta penambahan kredit berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 114 tanggal 13 September 2006. Jangka waktu kredit diperpanjang sampai dengan tanggal 13 September 2007 dan penambahan kredit menjadi sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa pada tanggal 6 Maret 2007, Alm. Kardi dan Penggugat I menerima
penambahan plafond kredit dari Rp.150.000.000,- menjadi Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 50;Bahwa pada tanggal 5 Februari 2009, Alm. Kardi dan Penggugat I menerima
penambahan plafond kredit dari Rp.250.000.000,- menjadi Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21;Bahwa pada tanggal 24 Juli 2009, Alm. Kardi dan Penggugat I menerima
penambahan plafond kredit dari Rp.100.000.000,- menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai Akta Addendum perjanjian kredit Nomor 117;Bahwa pada tanggal 15 Juni 2010, Alm. Kardi dan Penggugat I menerima
penambahan plafond kredit dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 40;Bahwa seianjutnya Alm. Kardi dan Penggugat I kembali menandatangani AktaAkta Addendum Perjanjian kredit guna melakukan perpanjangan jangka waktu kredit yaitu: Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 175 tanggal 29 Juli 2011, Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 26 Juli 2013, dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 31 Juli 2015 dengan sisa Pokok hutang sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa sehubungan usaha Alm. Kardi dan Penggugat I mengalami penurunan
sehingga pembayaran kewajiban angsuran kepada Tergugat mulai terjadi tunggakan, Tergugat memberikan keringanan kepada Alm. Kardi dan Penggugat I dalam bentuk restrukturisasi kredit dengan cara memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit, penurunan suku bunga kredit, dan penundaan pembayaran angsuran tunggakan bunga dan pinalti yang tertuang dalam Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No. 87 tanggal 27 April 2016;Bahwa setelah dilakukan restrukturisasi sebagaimana poin 12 diatas, Alm. Kardi dan Penggugat 1 masih tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit sehingga Tergugat kembali memberikan bantuan berupa melakukan restrukturisasi kredit kedua dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit, dan menurunkan suku bunga kredit sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No.65 tanggal 27 April 2017;
Sebagai jaminan kredit dibayar sampai dengan lunas, Alm. Kardi dan Penggugat I telah menyerahkan agunan tambahan berupa:
Sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 838/Kelurahan Baturaja terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 277/2005 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Hak Tanggungan Peringkat II No. 69/2009 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), Hak Tanggungan Peringkat III No. 440/2010 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 810/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 96/2007 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.321/Rantau Kumpai terdaftar atas nama Kardi yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 96/2007 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 797/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesual sertifikat No. 464/2009 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puiuh juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 80/Kemelak Bindung Langit terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 590/2009 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puiuh lima juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 164/Kemelak Bindung Langit terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 856/2014 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Para Penggugat dalam posita poin 4 menyatakan bahwa Tergugat telah memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja pada Alm. Kardi sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta) berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit (restrukturisasi) nomor 65, pada tanggal 27 April 2017 adalah tidak benar. Sesuai fakta-fakta yang nantinya dapat Tergugat buktikan dalam perkara a quo dan sesual uraian poin 5 s.d. poin 13 tersebut diatas, pemberian kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Tergugat kepada Alm. Kardi dan Penggugat I bukanlah semata-mata berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit (restrukturisasi) nomor 65 pada tanggal 27 April 2017 yang berdiri sendiri, namun berdasarkan Perjanjian Kredit sejak 13 September 2005 yang telah mengalami beberapa kali perubahan untuk keperluan perpanjangan jangka waktu, penambahan plafond kredit, dan guna restrukturisasi kredit. Dengan demikian maka dalil Para Penggugat poin 4 sudah sepatutnya DITOLAK;
Bahwa dalil Para Penggugat poin 6 yang menyatakan terdapat cacat formal
pada saat pengajuan kredit karena perijinan usaha yang berupa Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan telah habis waktunya (expired) adalah dalil yang tidak benar. Faktanya adalah kredit yang dimohonkan oleh Alm. Kardi sejak awal teiah memenuhi persyaratan legalitas usaha berupa perijinan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi pemerintah berwenang sebagaimana Tergugat telah uraikan pada poin 5 diatas. Bahwa seiring perjalanan waktu bersamaan dengan berjalannya kredit sejak tahun 2005, perijinan usaha tersebut harus diperbaharui/diperpanjang masa berlakunya oleh Pemilik Usaha (in casu Alm. Kardi). Dengan demikian dalil Para Penggugat tersebut sangat tidak berdasar hukum sehingga sudah sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan dan Ditolak;Bahwa dalil Para Penggugat selanjutnya yang menjadi dasar gugatan a quo
yaitu karena tidak adanya fasilitas Asuransi Kematian (posita pain 7 dan poin 14) sehingga Tergugat dianggap telah melanggar ketentuan Fasilitas Kredit Modal Kerja. Dalil Para Penggugat demikian tidak berdasar hukum sama sekali karena dasar pemberian kredit dari Tergugat kepada Alm. Kardi dan Penggugat I adalah Perjanjian kredit No. 113 tanggal 13 September 2005 berikut dengan perubahanperubahannya dimana terhadap pemberian fasilitas kredit tersebut telah disepakati pemasangan asuransi hanya untuk agunan tambahan yaitu berupa asuransi atas resiko kebakaran. Dalil Para Penggugat yang mengharuskan Tergugat untuk memberikan fasilitas Asuransi Kematian adalah dalil yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali karena sama sekali tidak ada diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Maka dengan demikian, dalil Para Penggugat yang demikian sudah sepatutnya DITOLAK;Bahwa selanjutnya Para Penggugat mempersoalkan status anggota TNI yang
masih dimiliki oleh Alm. Kardi pada saat mengajukan kredit yang dikaitkan dengan larangan anggota TNI terlibat dalam kegiatan usaha sehingga melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonsia adalah tidak relevan ditujukan kepada Tergugat. Pasal 34 tersebut sangat jelas ditujukan kepada anggota TNI yang bersangkutan, bukan bagi Tergugat. Sehingga tidak tepat apabila Para Penggugat menyalahkan Tergugat karena telah memberikan kredit kepada Alm. Kardi dan Penggugat I. Sudah sangat jelas bahwa dalil ini merupakan dalil yang sengaja dibuat-buat oleh Para Penggugat agar memberi kesan bahwa Tergugat telah salah dalam memberikan kredit yang notabene juga dinikmati oleh Para Tergugat. Bahwa sebenarnya yang secara nyata telah dirugikan adalah Tergugat karena sampai saat ini belum mendapatkan pelunasan atas hutang yang sudah diberikan kepada Alm. Kardi dan Tergugat I. dan terlebih lagi kondisi kredit tersebut saat ini dalam kolektibilitas macet yang secara langsung mempengaruhi rasio angka kredit bermasalah pada Tergugat. Pada posisi ini sungguh terlihat jelas bahwa gugatan a quo merupakan upaya yang dilakukan oleh Para Penggugat untuk menghindar dari kewajiban untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat. Maka dengan alasan ini sudah cukup bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil gugatan Para Penggugat yang demikian.Bahwa gugatan Para Penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,
sesuai Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, salah satu unsur penting yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hkum adalah adanya unsur kerugian yana muncul secara nyata. Mencermati gugatan Para Penggugat, Tergugat tidak melihat adanya kerugian yang diderita oleh Para Tergugat dan malah Tergugatlah yang saat ini menderita kerugian karena belum mendapatkan pengembalian hutang dari Alm. Kardi dan Penggugat I. Maka sudah sesuai hukum apabila gugatan Para Penggugat DITOLAK seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata tersebut, maka haruslah memenuhi untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum syarat-syarat sebagai berikut:
harus ada perbuatan;
perbuatan itu harus melawan hukum;
ada kerugian;
ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
ada kesalahan (schuld);
Bahwa namun ternyata tidak satu pun daiil gugatan Para Penggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syarat-syarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena tidak satupun syarat-syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang Para Penggugat tujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang tidak berdasar dan tidak beralasan;
Bahwa dalam petitum gugatan a quo, Para Penggugat meminta adanya ganti kerugian secara materil dan immaterial tanpa ada perincian perihal kerugiannya. Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung sesuai Putusan No. 78 K/Sip/1973 tanggal 22 Agustus 1974 ditentukan bahwa haruslah dapat dibuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugian tersebut, juga Putusan Mahkamah Agung RI No. 558 K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 yang menyatakan bahwa tuntutan mengenai ganti kerugian harusiah disertai dengan bukti. Maka dengan demikian, tuntutan ganti kerugian sebagaimana petitum gugatan Para Penggugat sudah sepatutnya DITOLAK.
Bahwa mengingat Tergugat telah melaksanakan seluruh ketentuan dan prosedur pemberian fasilitas kredit dan pengikatan jaminan/agunan terhadap Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan/agunan kredit a.n. Aim. Kardi dan Penggugat I dalam perkara a quo, maka dalil-dalil Para Penggugat terkait cacat hukum Perjanjian kredit antara Penggugat dengan Alm. Kardi dan Penggugat I sudah sepatutnya DITOLAK. Dalil-dalil lain yang belum/tidak Tergugat tanggapi secara otomatis Tergugat tolak karena tidak memiliki relevansi terhadap perkara a quo;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, jelas dan dapat dibuktikan bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah gugatan yang tidak benar, tidak berdasar hukum dan mengada-ada, serta perbuatan Tergugat sebagai Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
Maka Tergugat mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja untuk memutus perkara ini dengan putusan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN BANWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
DALAM REKONVENSI
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan pada Jawaban Dalam Konvensi mohon dianggap juga termasuk pada Gugatan Dalam Rekonvensi ini;
Bahwa sebagaimana terurai dalam gugatan Para Penggugat dalam Konvensi
(selanjutnya disebut Para Tergugat dalam Rekonvensi), Para Tergugat dalam Rekonvensi memiliki kewajiban hutang dengan sisa pokok hutang sampai dengan saat ini sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat konvensi (selanjutnya disebut Penggugat dalam Rekonvensi) sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 113 tanggal 13 September 2005 beserta perubahan-perubahannya, terakhir sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No. 65 tanggal 27 April 2017 yang ditandatangani oleh Alm. Kardi dan Penggugat I dalam Konvensi secara tanggung renteng (hoofdelijk) dimana setelah meninggalnya Alm. Kardi, secara hukum kewajiban hutang tersebut menjadi tanggungan Penggugat I dalam konvensi dan para ahli waris iainnya termasuk Penggugat II dalam konvensi (vide surat gugatan poin 12);Bahwa untuk menjamin pelunasan atas hutangnya tersebut Tergugat I dalam
Rekonvensi dan Alm. Kardi telah memberikan jaminan berupa 6 sertifikat tanah dan/atau bangunan sebagaimana terurai dalam jawaban dalam konvensi poin 14;Bahwa Para Tergugat dalam rekonvensi telah melakukan wanprestasi karena
telah menunggak/tidak membayar kewajiban angsuran hutangnya sejak bulan Agustus 2017;Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi telah berulang kali mendatangi Para
Tergugat dalam Rekonvensi untuk menagih hutang namun Para Tergugat dalam Rekonvensi tidak bersikap kooperatif;Bahwa sesuai Butir 3 Halaman 6 Akta Addendum Perjanjian Kredit
(Restrukturisasi) No. 65 tanggal 27 April 2017, perihal Syarat Batal Kredit poin b yang berbunyi: "Dalam hal debitur wanprestasi yaitu apabila pihak debitur tidak membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran/kewajiban bulanan (balk secara berturut-turut maupun secara akumulasi) sesuai perjanjian, maka perjanjian restrukturisasi menjadi tidak berlaku/batal, dengan konsekuensi dilakukan penyelesaian kredit melalui parate eksekusl atau diserahkan ke saluran hukum, sedangkan setoran yang sudah dilakukan dihitung sebagai pengurangan kewajiban Debitur”:
Berdasarkan dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut, maka perbuatan Para Tergugat dalam Rekonvensi sudah dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
Bahwa Perbuatan Para Tergugat dalam Rekonvensi yang ingkar janji tersebut
sangat nyata telah menimbulkan kerugian secara materiil bagi Penggugat dalam Rekonvensi karena semua tunggakannya secara otomatis menjadi komponen biaya yang mengurangi keuntungan perusahaan;Bahwa selain menderita kerugian materiil, Penggugat dalam Rekonvensi juga
menderita kerugian immateriil karena hilangnya pendapatan bunga, menyebabkan tersitanya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat dalam Rekonvensi dalam menanggapi gugatan Para Penggugat dalam Konvensi serta menurunnya kredibilitas Penggugat dalam Rekonvensi akibat peningkatan angka Non Performing Loan (NPL)/Kredit Macet maka sudah sewajamya Para Tergugat dalam Rekonvensi membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sesuai rincian yang akan dibuktikan di Pengadilan;Bahwa untuk menghindari tidak dipatuhinya putusan ini oleh Tergugat
Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa mengingat gugatan Rekonvensi ini berdasarkan fakta-fakta hukum
serta bukti surat-surat yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh Para Tergugat dalam Rekonvensi, sehingga putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi;
MAKA berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami mohon dengan segala hormat kiranya Majeiis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat konvensi untuk membayar semua biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berlaku perjanjian kredit sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 113 tanggal 13 September 2005 berikut perubahan-perubahannya, terakhir sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No. 65 tanggal 27 April 2017;
Menyatakan Para Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan wanprestasi akibat tidak melakukan kewajibannya membayar hutang kepada Penggugat dalam rekonvensi;
Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk melunasi seluruh hutang pokok dan bunga serta denda/pinalty kepada Penggugat dalam Rekonvensi dengan total sebesar Rp.737.687.152,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) seketika putusan ini dibacakan atau apabila Para Tergugat dalam Rekonvensi tidak melakukan pembayaran hutangnya tersebut, maka memerintahkan agar jaminan hutangnya berupa:
Sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 838/Kelurahan Baturaja terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Flak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 277/2005 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Hak Tanggungan Peringkat II No.69/2009 dengan nilai peningkatan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Hak Tanggungan Peringkat III No. 440/2010 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 810/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 96/2007 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 321/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 96/2007 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 797/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 464/2009 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 80/Kemelak Bindung Langit terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 590/2009 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 164/Kemelak Bindung Langit terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 856/2014 dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
dijual secara lelang dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi membayar kerugian immateriil kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika putusan ini dibacakan;
Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) walaupun diadakan banding atau kasasi;
Atau dalam peradilan yang balk, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 31 Mei 2018 Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onventkelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 401.000.00,- (empat ratus seribu rupiah);
Membaca, Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 08 Juni 2018, Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta. Reg. Banding Nomor 6/PDT/BDG/2018/PN.Bta. yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya Muhammad Solihin HD, S.H., menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta., tanggal 31 Mei 2018, dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Baturaja Alamat Jalan Akmal Nomor 116 Baturaja - 32116 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat dengan Relaas pemberitahuan pernyataan banding tanggal 26 Juni 2018 dan kepada PRASONY umur 22 tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan A Yani, lorong Sundawan, desa Kemelak Bindung Langit, kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera-Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Penggugat II dengan Relaas pemberitahuan pernyataan banding tanggal 5 Juli 2018;
Membaca, surat memori banding tanggal 26 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 26 Juni 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Baturaja Alamat Jalan Akmal Nomor 116 Baturaja - 32116 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat dengan Relaas pemberitahuan pernyataan banding tanggal 3 Juli 2018 Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta;
Membaca, surat Kontra Memori Banding tanggal 24 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 2 Agustus 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut mohon diberitahukan dan diserahkan kepada MUHAMMAD SILIHIN HD, S.H., Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office M. Solihin HD & Partners, fully Integrated Legal Services, beralamat Kantor di Gedung Wisma Seba Lantai 3 Room 307 Jalan Kramat Kwitang I No. 11 A Jakarta Pusat 10420, E-mail : ms [email protected] telp 021-31931733, melalui surat Delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Agustus 2018 Nomor W6-U4/93/HK.02/VIII/2018, perihal Mohon bantuan penyerahan kontra memori banding perdata Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta.;
Membaca, Relaas pemberitahuan membaca berkas perkara kepada masing-masing pihak sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu kepada Pembanding semula Penggugat disampaikan melalui kuasa Hukumnya MUHAMMAD SILIHIN HD, S.H., Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office M. Solihin HD & Partners, fully Integrated Legal Services, beralamat Kantor di Gedung Wisma Seba Lantai 3 Room 307 Jalan Kramat Kwitang I No. 11 A Jakarta Pusat 10420, E-mail : ms [email protected] telp 021-31931733, melalui surat Delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 Juli 2018 Nomor W6-U4/81/HK.02/VII/2018, perihal Mohon bantuan pemberitahuan memeriksa berkas perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta., kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 19 Juli 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Penggugat II dengan relaas pemberitahuan membaca berkas perkara tanggal 19 Juli 2018, Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat I melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Memori Banding sebagai keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta, tanggal 31 Mei 2018, yang mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding semula Penggugat I merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 31 Mei 2018 dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta.
Bahwa Pembanding semula Penggugat I mohon pemeriksaan peradilan tingkat banding dengan berdasarkan alasan-alasannya pada memori bandingnya tanggal 26 Juni 2018 tersebut agar Majelis Hakim Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 19/Pdt.G/2017/PN.Bta. Tanggal 31 Mei 2018 berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI.
DALAM EKSEPSI.
Menolak eksepsi Tergugat sekarang Terbanding;
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat I yang dimohonkan banding tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Tanggal 31 Mei 2018 Nomor : 19/Pdt.G/2017/PN.Bta.
MENGADILI SENDIRI :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
Menyatakan secara hukum Perjanjian Kerdit beserta addendumnya (restrukturisasi) Nomor : 65 Tanggal 27 April 2017 antara almarhum Kardi dengan Tergugat batal dengan segala akibatnya;
Menyatakan secara Hukum :
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 164/Kemelak B.L. atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 321/Rantau Kumpai atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 797/Rantau Kumpai atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 80/Kemelak atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 810/Rantau Kumpai atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 838/Baturaja atas nama Kardi;
Adalah sah milik Para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban suatu apapun :
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 164/Kemelak B.L. atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 321/Rantau Kumpai atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 797/Rantau Kumpai atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 80/Kemelak atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 810/Rantau Kumpai atas nama Kardi;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 838/Baturaja atas nama Kardi;
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada para penggugat berupa kerugian materiil para penggugat seluruhnya adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan kerugian Immateriiil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat tunduk atas putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voororbaar bij vooraad meskipun ada upaya hukum banding kasasi atatupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI.
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onventkelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan menyidangkan banding perkara Penggugat I berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah pula mengajukan Kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat I tanggal 26 Juni 2018 adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah diteliti dengan seksama, ternyata dalam Memori Banding tertanggal 26 Juni 2018 yang diajukan oleh Pembanding tersebut, Pembanding tidak dapat menunjukkan dalil-dalil yang didukung dengan bukti-bukti yang baru namun hanya mengungkapkan dalil-dalil lama (pengulangan) yang sudah disampaikan dalam gugatan sebelumnya, sehingga terhadap dalil-dalil Pembanding yang demikian sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan ;
Namun demikian untuk memperjelas bahwasanya pertimbangan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sudah tepat, benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, Terbanding memandang perlu untuk mempertegas kembali pokok - pokok permasalahan dan memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya sebagai berikut :
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BATURAJA (SELANJUTNYA DISEBUT PENGADILAN TINGKAT PERTAMA) SUDAH TEPAT, BENAR DAN SESUAI HUKUM BAHWA PROSES PENYERAHAN JAMINAN KREDIT OLEH ALM. KARDI SUDAH DENGAN PERSETUJUAN PEMBANDING/PENGGUGAT I
Sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 838/Kelurahan Baturaja terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat/dipasang dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 277/2005, Hak Tanggungan Peringkat II No. 69/2009, Hak Tanggungan Peringkat III No. 440/2010;
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 810/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat/dipasang dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 96/2007;
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 321/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat/dipasang dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 96/2007;
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 797/Rantau Kumpai terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat/dipasang dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 464/2009;
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 80/Kemelak Bindung Langit terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat/dipasang dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 590/2009;
Sebidang tanah kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 164/Kemelak Bindung Langit terdaftar atas nama KARDI yang telah diikat/dipasang dengan Hak Tanggungan Peringkat I sesuai sertifikat No. 856/2014;
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BATURAJA SUDAH TEPAT, BENAR DAN SESUAI HUKUM BAHWA PROSES PERIKATAN KREDIT ANTARA TERBANDING DENGAN ALM. KARDI BERSAMA PEMBANDING SUDAH MEMENUHI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
| 1. | Bahwa sebelum mengurai masalah jaminan kredit, Terbanding perlu kembali menjelaskan posisi hutang piutang yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 113 tanggal 13 September 2005 beserta perubahan-perubahannya yang mana terkahir kali diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) nomor 65 tanggal 27 April 2017 (selanjuatnya disebut Perjanjian Kredit). Berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, yang bertindak sebagai Kreditur yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja (in casu Tergugat/Terbanding) sedang yang bertindak sebagai Debitur/Peminjam yaitu Alm. Kardi yang bertindak secara bersama-sama dan tanggung renteng dengan Tri Sutarmi selaku istri dari Alm. Kardi (in casu Penggugat I/Pembanding) yang mana seluruh perjanjian-perjanjian kredit tersebut dibuat secara notariil yang telah ditandatangani oleh Alm. Kardi dan Pembanding sehingga menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Maka dengan demikian, Terbanding menolak semua dalil Pembanding yang menyebutkan seolah-oleh hutang yang ada kepada Terbanding adalah hutang pribadi Alm. Kardi karena sejatinya hutang tersebut adalah hutang bersama antara Alm. Kardi dan Pembanding secara tanggung renteng; |
| 2. | Bahwa selanjutnya, Alm. Kardi dengan persetujuan Pembanding telah menyerahkan agunan-agunan kepada Terbanding sebagai berikut: |
| 3. | Bahwa sebagaimana uraian daftar agunan-agunan pada poin 2 diatas, semua agunan kredit Alm. Kardi dan Pembanding telah dilakukan pengikatan secara sempurna dengan Hak Tanggungan dimana didalam Sertifikat Hak Tanggungan masing-masing agunan/jaminan tersebut terdapat Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang dibuat secara notariil yang telah ditandatangani oleh Alm. Kardi dan Pembanding. Maka dengan demikian, Terbanding menolak dalil keberatan Pembanding poin 1 s.d poin 3 yang pada intinya membuat seolah-oleh Alm. Kardi telah menyerahkan harta bersamanya dengan Pembanding sebagai jaminan/agunan kredit kepada Terbanding secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Pembanding. Dalil keberatan Pembanding tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan fakta persidangan bahwa baik proses penandatangan perjanjian kredit maupun penyerahan agunan melalui pengikatan Hak Tanggungan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
| 4. | Bahwa Terbanding juga menolak dalil Pembanding poin 7 dan poin 8 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan pembebanan Hak Tanggungan atas agunan yang diakui Pembanding merupakan harta perkawinannya dengan Alm. Kardi dilakukan tanpa adanya persetujuan Pembanding. Adapun fakta-fakta persidangan sebagaimana sudah Terbanding uraikan pada poin 2 diatas berkata sebaliknya, yaitu bahwa pembebanan Hak Tanggungan sudah dengan sepengetahuan dan persetujuan Pembanding; |
Bahwa dalil keberatan Pembanding yang menyatakan tidak pernah sekalipun bertemu langsung dengan Terbanding adalah dalil yang tidak berdasar dan berlawanan dengan fakta hukum di persidangan Tingkat Pertama.
Bahwa antara Terbanding dengan Alm. Kardi dan Pembanding telah sama-sama menandatangani Perjanjian Kredit secara notariil sebagai berikut:
Akta Perjanjian Kredit Nomor 113 tanggal 13 September 2005;
Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 114 tanggal 13 September 2006;
Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 50 tanggal 6 Maret 2007;
Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 5 Februari 2009;
Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 117 tanggal 24 Juli 2009;
Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 40 15 Juni 2010;
Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 175 tanggal 29 Juli 2011;
Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 26 Juli 2013;
Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 31 Juli 2015;
Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No. 87 tanggal 27 April 2016;
Akta Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No.65 tanggal 27 April 2017;
Bahwa akta-akta sebagaimana tersebut diatas, adalah fakta yuridis yang tidak bisa dibantah kebenarannya oleh Pembanding. Bahkan disamping menandatangani akta-akta tersebut, masih banyak dokumen lain yang turut ditandatangani oleh Pembanding di Kantor Terbanding yang salah satu diantaranya yaitu Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. B.88/KC-IV/ADK/03/2017 tanggal 30 Maret 2017 (Bukti T-21). Maka dengan demikian, dalil keberatan Pembanding yang menyatakan tidak pernah dihadirkan oleh Alm. Kardi menemui Terbanding, tidak pernah dijelaskan mengenai fasilitas kredit yang diberikan oleh Terbanding serta penyerahan agunan-agunan kredit adalah dalil yang tidak berdasar dan berlawanan dengan fakta hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak;
Bahwa selanjutnya terkait dalil keberatan Pembanding poin 4, tentu saja Terbanding paham betul perihal ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Oleh karena perjanjian kredit sebagaimana sudah Terbanding uraikan pada poin 2 diatas adalah perjanjian antara Terbanding dengan Alm. Kardi dan Pembanding, maka dalam jawaban atas gugatan a quo, Terbanding juga mengajukan gugat rekonvensi dimana sebagai konsekuensi atas hutang yang telah dinikmati oleh Alm. Kardi dan Pembanding yang saat ini kondisinya macet, maka Terbanding minta untuk ditunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban Alm. Kardi yang kini menjadi tanggung jawab ahli waris dan juga Pembanding sendiri;
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BATURAJA SUDAH TEPAT, BENAR DAN SESUAI HUKUM BAHWA PERBEDAAN STATUS PEKERJAAN ALM. KARDI ANTARA WIRASWASTA DENGAN ANGGOTA TNI TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT MENJADI BATAL
Bahwa sebagaimana telah menjadi fakta persidangan pada peradilan tingkat pertama, status Alm. Kardi pada saat mengajukan kredit pada awalnya adalah sebagai wiraswasta sebagaimana petunjuk copy KTP yang bersangkutan yang ada dalam berkas administrasi Terbanding. Hal ini dikuatkan dengan Akta Perjanjian kredit yang sudah ditandatangani oleh Terbanding bersama Alm. Kardi dan juga Pembanding sendiri. Pada satiap akta-akta yang ditandatangani, Pembanding tidak pernah sekalipun melakukan protes apabila terdapat perbedaan status pekerjaan suaminya (dhi. Alm. Kardi) dan seakan meng-aminkan status pekerjaannya sebagai wiraswasta tersebut. Dari fakta ini sudah jelas bahwa apabila sejak awal ada kecurangan dalam penentuan status pekerjaan Alm. Kardi, maka yang berkepentingan adalah Alm. Kardi dan Pembanding yang berada pada posisi pemohon kredit. Sejak awal Pembanding sudah tau bahwa Alm. Kardi adalah Anggota TNI, namun ketika mengusulkan Pinjaman kepada Terbanding, Pembanding diam dan seolah-olah menutupi status pekerjaan suaminya yang sebenarnya. Terlepas dari hal tersebut, tidaklah pada tempatnya Pembanding menyatakan telah melakukan laporan polisi atas dugaan adanya rekayasa data atas pinjaman Alm. Kardi karena tidak ada relevansi atas gugatan a quo;
Bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sebagaimana termaktub dalam putusan halaman 34 paragraf terakhir s.d. halaman 45 paragraf pertama yang mana pada intinya sesuai fakta persidangan mulai dari perjanjian kredit yang ditandatangani tahun 2005 s.d tahun 2012, identitas pekerjaan Alm. Kardi adalah wiraswasta, sedangkan mulai tahun 2013 sampai dengan terakhir, yang bersangkutan beridentitas pekerjaan sebagai Anggota TNI. Adapun perbedaan identitas Alm. Kardi tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh Pembanding pada saat penandatanganan Akta Perjanjian kredit dari awal sampai dengan yang terakhir, namun setelah kredit Alm. Kardi dan Pembanding sudah macet, Pembanding mulai mencari-cari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab/kewajibannya untuk melunasi hutang kepada Terbanding. Maka dengan demikian sudah menunjukkan bahwa gugatan a quo hanya trik/gimick yang dibuat-buat oleh Pembanding untuk menghalang-halangi Terbanding dalam melakukan eksekusi lelang terhadap agunan kreditnya;
Bahwa menyikapi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan yang sangat adil dan bijaksana yaitu terkait dengan larangan Anggota TNI dalam melakukan kegiatan bisnis/usaha sebagaimana yang telah dijadikan dasar gugatan oleh Penggugat/Pembanding. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama memberikan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 39 UU No. 34/2004 hanya diperuntukkan untuk anggota TNI sehingga apabila ketentuan tersebut tidak ditaati maka diberlakukan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Thun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (vide Putusan Halam 35 Paragraf 2);
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BATURAJA SUDAH TEPAT, BENAR DAN SESUAI HUKUM BAHWA DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA TERBANDING DENGAN ALM. KARDI DAN PEMBANDING TIDAK MENSYARATKAN ADANYA ASURANSI JIWA/KEMATIAN
Bahwa dalil keberatan Pembanding terakhir yang perlu Terbanding tanggapi yaitu terkait dengan Asuransi Jiwa/Kematian. Pembanding menyatakan seharusnya kreditur/Tergugat/Terbanding memberikan perlindungan asuransi atas resiko meninggal dunia agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaan pelelangan. Dalil Pembanding yang demikian adalah dalil yang keliru, yang mana pelaksanaan lelang sebagai bentuk eksekusi atas pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tidak dihalangi oleh sebab si Pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia dikarenakan Hak Tanggungan akan tetap mengikuti objek agunan sebelum Hak Tanggungan tersebut hapus. Dan lagi, meninggalnya si Pemberi Hak Tanggungan bukan merupakan sebab hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana ditentukan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
Bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya telah memberikan pertimbangan yang benar dan memenuhi rasa keadilan dimana berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 113/2005 berikut perubahan-perubahannya tidak mengatur adanya asuransi kematian bagi debitur/Alm. Kardi (vide putusan halaman 36 paragraf 3). Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sejalan dengan jawaban-jawaban Pembanding terdahulu pada proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri. Maka dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Pembanding karena telah menjadi fakta persidangan bahwa perjanjian hutang antara Terbanding dengan Alm. Kardi dan Pembanding tidak ada mengatur masalah kewajiban untuk memberikan fasilitas asuransi kematian bagi debitur (dhi. Alm. Kardi dan/atau Pembanding);
M a k a : berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar dan sudah memenuhi rasa keadilan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan-keberatan Pembanding yang nyata-nyata tidak bernilai yuridis tersebut, sudah seharusnya untuk ditolak. Selanjutnya dengan hormat Terbanding mohon kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang/ Majelis Hakim Banding untuk memutuskan :
Menolak Memori Banding dari Pembanding seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja No. 19/Pdt.G/2017/PN.Bta tanggal 31 Mei 2018;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkatan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta, tanggal 31 Mei 2018, Berita Acara Persidangan, Memori Banding tanggal 26 Juni 2018, Kontra Memori Banding tanggal 24 Juli 2018, ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta, tanggal 31 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana putusannya, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga dianggap telah tercantum pula dalam putusan perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta, tanggal 31 Mei 2018 tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dalam peradilan tingkat banding tetap sebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Rbg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I atau kuasanya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bta, tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat / Kuasanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, pada hari Senin tanggal 24 September 2018 oleh kami MOHAMMAD SUKRI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, MARHALAM PURBA, S.H., M.H., dan FIRDAUS, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 87/PEN/PDT/2018/PT.PLG, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dengan dibantu oleh NURLAILI HAMID, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Ketua majelis,
Hakim – Hakim Anggota :
MOHAMMAD SUKRI, S.H.
MARHALAM PURBA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
FIRDAUS, S.H., M.H.
NURLAILI HAMID, S.H., M.H.
Perincian biaya :
Meterai putusan ...................... Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ...................... Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
Jumlah ..... Rp.150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).