89/PDT/2015/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 89/PDT/2015/PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Grha Dsn Jalan Pulo Ayang Kav. Or 3 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 4 other cases
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor: 89/PDT/2015/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara;
ZAINAL AS, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Durian No. 02 RT. 06 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya MUH. SUKARTO, SH., MH., advokat, yang beralamat di Jalan Pangeran Suryanata, Kemplek Perumahan Puspita Bukit Pinang, Blok H. 14 RT. 05 Kelurahan Bukit Pinang Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Pebruari 2014 yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
MELAWAN
PT. BIMA AGRI SAWIT, beralamat di Jalam Monte 49 Kompleks Griya Prima Lestari H/104 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya O. FITRAJAYA TOER, RASMI NINDITA, HENDI WIBOWO dan ABIWAHYU HANAFI, Advokat dan karyawan PT. BIMA AGRI SAWIT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2014, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda No. 89 / PDT / 2015 / PT.SMR tanggal 29 Juni 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara perdata No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt dalam tingkat banding.
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 3 September 2014 No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 5 Maret 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta dibawah register perkara No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah/perwatasan yang terletak di lingkungan Jalan Desa, RT.02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. Luas keseluruhan kedua bidang tanah perwatasan milik Penggugat tersebut adalah 35 Ha, dimana kedua bidang tanah/perwatasan tersebut dipisahkan/diantarai oleh Jalan Desa ;
Adapun bidang yang pertama luasnya: 20 Ha (panjang 500 meter, lebar 400 = 200.000 meter persegi), batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Timur : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Selatan : Tanah Adat Muara Bulan ;
Barat : Jalan Desa ;
Selanjutnya disebut obyek sengketa Kelompok I ;
Sedangkan bidang yang kedua, luasnya 15 Ha (panjang 500 meter, lebar 300 meter = 150.000 meter persegi), batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu Nandar, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Barat : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Selanjutnya disebut obyek sengketa Kelompok II ;
Bahwa kedua bidang tanah perwatasan tersebut diatas, selanjutnya disebut tanah sengketa (objectum litis) ;
Bahwa kedua bidang tanah perwatasan tersebut, diperoleh Penggugat berdasarkan pembelian dari 7 (tujuh) orang warga setempat bernama: Paran, Inay, Ambo Atta, Safruddin, Perin, Mansyur dan Dillah pada sekitar pertengahan tahun 2010, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan, masing-masing tertanggal 28 Juli 2010, yang ditandatangani oleh para saksi batas, Ketua RT 02, dan Kepala Adat Baay, serta Kepala Desa Baay. Bahwa adapun ukuran panjang, lebar dan batas-batas tanah yang dibeli Penggugat dari ketujuh orang warga tersebut diatas, perinciannya sebagai berikut:
2.1. Bidang yang pertama, seluas 20 Ha tersebut diatas. dibeli Penggugat dari 4 orang. yaitu:
2.1.1. Yang dibeli dari Paran, ukuran panjangnya 500 meter, lebar 100 meter, batas-batas:
Utara : Hutan;
Timur : Hutan;
Selatan : Inay;
Barat : Jalan Desa.
2.1.2. Yang dibeli dari lnay, ukuran panjangnya 500 meter, lebar 100 meter, batas-batas:
Utara : Paran;
Timur : Hutan;
Selatan : Ambo Atta;
Barat : Jalan Desa.
2.1.3. Yang dibeli dari Ambo Atta, ukuran panjang: 500 meter, lebar 100 meter, batas-batas:
Utara : Inay;
Timur : Hutan;
Selatan : Safruddin;
Barat : Jalan Desa.
2.1.4. Yang dibeli dari Safruddin, ukuran panjang: 500 meter, lebar 100 meter, batas-batas:
Utara : Ambo Atta;
Timur : Hutan;
Selatan : Tanah Adat Muara Bulan;
Barat : Jalan Desa.
2.2. Bidang yang kedua, seluas 15 Ha tersebut diatas. dibeli Penggugat dari 3 orang, yaitu:
2.2.1. Yang dibeli dari Perin, ukuran panjangnya 500 meter, lebar 100 meter, batas-batas:
Utara : Nandar;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Mansyur;
Barat : Hutan.
2.2.2. Yang dibeli dari Mansyur, ukuran panjang:500 meter, lebar 100 meter ,batas-batas:
Utara : Perin;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Dillah;
Barat : Hutan.
Yang dibeli dari Dillah, ukuran panjang: 500 meter, lebar 100 meter, batas-batas:
Utara : Mansyur;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Hutan;
Barat : Hutan.
Bahwa setelah membeli tanah tersebut, Penggugat kemudian memagari sekeliling tanah tersebut atau memberikan tanda batas tanah tersebut dengan 8.000 pohon kayu gamal, dan menyiapkan bibit/tanaman kelapa sawit untuk rencana berkebun kelapa sawit diatas tanah tersebut ;
Bahwa secara tiba-tiba saja atau tanpa seijin dari Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa, pada akhir tahun 2010, Tergugat telah menyerobot dan melakukan kegiatan penggusuran atau LC (Land Clearingl diatas tanah sengketa tersebut untuk rencana perluasan areal perkebunan kelapa sawit miliknya ;
Bahwa Penggugat sudah berulang kali meminta Tergugat agar menghentikan segala kegiatan atau aktifitas perkebunan kelapa sawitnya diatas tanah milik Penggugat tersebut, untuk selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat, karena Penggugat hendak memanfaatkan tanah tersebut. Namun, Tergugat tidak menghiraukannya dan tetap melanjutkan aktifitas perkebunannya diatas tanah milik Penggugat tersebut, dengan alasan tanah/areal tersebut adalah miliknya;
Bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan penggusuran atau LC (Land Clearingl dan kegiatan perkebunan diatas tanah milik Penggugat tersebut tanpa ijin Penggugat, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), dengan segala akibat hukum dari padanya ;
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan Tergugat, Penggugat menderita kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, perinciannya sebagai berikut:
7.1. Kerugian materiil:
-
- Upah pekerja memagari tanah tersebut: Rp. 1.000,- x 8.000 pohon kayu gamal ……………………………………. = Rp. 8.000.000,- - Kerugian akibat rusaknya/musnahnya pohon/kayu gamal yang ditanam Penggugat, sebesar Rp. 5.000 x 8.000,-pohon kayu gamal ………………………. =Rp. 40.000.000,- - Tanah perwatasan yang dipakai oleh Tergugat seluas 35 Ha, jika dijual dengan harga yang berlaku ditengah masyarakat saat ini yaitu Rp. 30.000.000,- per hektar, maka akan laku sebesar 35 Ha x Rp. 30.000.000,- ………………………………………………. =Rp.1.050.000.000.- Jumlah……………………………………… =Rp.1.098.000.000,-
7.2. Kerugian immateriil:
Rusaknya perencanaan Penggugat untuk memanfaatkan perwatasan milik Penggugat dan kehilangan sumber kehidupan, kehilangan kesenangan hidup, kerugian mana sudah barang tentu tidak dapat dinilai dengan uang, namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Total kerugian……………………………………………Rp. 2.098.000.000,-
Bahwa masalah ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah dan kekeluargaan agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, namun tidak berhasil. Oleh karenanya, terpaksa Penggugat menyerahkan masalah ini kepeda wewenang Pengadilan Negeri Sangatta untuk mendapatkan penyelesaian yang adil menurut hukum dan tuntas ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan hak tersebut, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Sangatta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik yang bergerak maupun yang yang tidak bergerak ;
Berdasarkan hal-hal diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sangatta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
PRIMER:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah perwatasan yang terletak di lingkungan Jalan Desa, RT. 02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, dengan ukuran luas keseluruhan 35 Ha, dimana bidang yang pertama (obyek sengketa Kelompok I) luasnya: 20 Ha (panjang 500 meter, lebar 400 meter = 200.000 meter peresgi), batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Timur : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Selatan : Tanah Adat Muara Bulan ;
Barat : Jalan Desa. ;
Dan bidang yang kedua (obyek sengketa Kelompok II), luasnya 15 Ha (panjang 500 meter, lebar 300 meter = 150.000 meter persegi), batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu Nandar, sekarang kebun sawit PT. BAS;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS;
Barat : dahulu hutan, sekarang kebun sawit PT. BAS ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan penggusuran atau LC (Land Clearing) dan kegiatan perkebunan kelapa sawit diatas tanah milik Penggugat tersebut tanpa ijin Penggugat, adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), dengan segala akibat hukum daripadanya;
Menghukum Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, dalam waktu 1 x 24jam setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dalam waktu 1 x 24 jam setelah putusan dalam perkara ihi diucapkan, seluruhnya sebesar Rp. 1.098.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.098.000.000,- dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil :
-
Upah pekerja memagari tanah tersebut: Rp. 1.000,- x 8.000 pohon kayu gamal………………………………………… = Rp. 8.000.000,- Kerugian akibat rusaknya/musnahnya pohon/kayu gamal yang ditanam Penggugat, sebesar Rp. 5.000 x 8.000,-pohon kayu gamal…………………… = Rp. 40.000.000,- Tanah perwatasan yang dipakai oleh Tergugat seluas +/- 35 Ha, jika dijual dengan harga yang berlaku ditengah masyarakat saat ini yaitu Rp. 30.000.000,- per hektar, maka akan laku sebesar 35 Ha x Rp. 30.000.000,- ………………………… =Rp.1.050.000.000.- Jumlah ………………………………… =Rp.1.098.000.000,-
Kerugian immateriil: sebesar Rp. 1.000.000.000.- karena Tergugat telah merusak perencanaan Penggugat untuk memanfaatkan perwatasan hak milik Penggugat dan menghilangkan sumber kehidupan dan menghilangkan kesenangan hidup Penggugat ;
Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat yang dijalankan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sangatta adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang adil menurut hukum dan kelayakan.(ex aequa et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan pengugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi dan jawabannya tertanggal 23 April 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
a) Mengenai Gugatan Salah Pihak (error in persona)
Bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan yang sangat mendasar sekali dalam mengajukan gugatannya, karena secara hukum areal tanah yang di-klaim oleh Penggugat atau yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo bukan milik dan/atau kepunyaan Tergugat.
Bahwa areal tanah seluas lebih kurang 35 Ha (luas riil adalah 32,46 Ha) yang terletak di Jalan Desa RT.02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur dan menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo bukan merupakan milik Tergugat melainkan milik anggota masyarakat Desa Baay, yang terdiri dari :
Seluas 25,97 Ha milik anggota plasma Koperasi Serba Usaha (KSU) Warga Rimba Desa Baay, yang berasal dari penyerahan lahan Kelompok Tani Bulan Permai Indah / Kelompok 20 yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang anggota masyarakat Desa Baay seluas 100 Ha dan diserahkan kepada Tergugatberdasarkan Berita Acara Penyerahan Lahan tanggal 11 Maret 2010 dan dikerjasamakan dengan Tergugat berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama Nomor : 001/BAS-WR/MOU/09/2005 tanggal 5 September 2005.
Seluas 4,75 Ha milik plasma mandiri Saudara Karsiman, warga Desa Baay.
Seluas 1,16 Ha milik plasma mandiri Saudara Suko Ali Eko, warga Desa Baay.
Seluas 0,60 Ha milik plasma mandiri Saudara Mujain, warga Desa Baay.
Bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo yang diserahkan oleh masyarakat tersebut pada saat ini adalah diperuntukkan untuk kebun plasma kelapa sawit masyarakat Desa Baay melalui wadah Koperasi Serba Usaha (KSU) Warga Rimba dan pengelolaannya diserahkan kepada Tergugat berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama Nomor : 001/BAS-WR/MOU/09/2005 tanggal 5 September 2005 dan sebagian lagi milik masyarakat peserta plasma mandiri tersebut di atas.
Bahwa kerjasama antara KSU Warga Rimba dan warga masyarakat plasma mandiri dengan Tergugat dimaksud adalah merupakan bentuk kerjasama kemitraan / plasma sebigaimana diatur dan diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26 tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Nornor : 98 tahun 2013 tentang lzin Usaha Perkebunan (selanjutnya disebut "IUP").
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26 tahun 2007 yang terakhir telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 tahun 2013, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki IUP dan kepada pemegang IUP diwajibkan untuk bekerjasama dengan masyarakat sekitar areal usahanya untuk memfasilitasi kerjasama kemitraan atau pembangunan kebun plasma, dimana Tergugat hanya bertindak sebagai pengelola atas obyek yang diklaim dan menjadi sengketa dalam perkara a quo dan sebaqai pemilik lahan adalah anggota KSU Warga Rimba dan masyarakat peserta plasma mandiri.
Bahwa dengan demikian jelaslah secara hukum adalah keliru dan salah apabila Penggugat mengajukan gugatannya kepada PT. Bima Agri Sawit sebagai Tergugat, karena seharusnya gugatan Penggugat diajukan kepada dan yang menjadi pihak Tergugat adalah :
Kelompok Tani Bulan Permai Indah / Kelompok 20, dan/atau
KSU Warga Rimba, dan/atau
Saudara Karsiman, dan/atau
Saudara Suko Ali Eko, dan/atau
Saudara Mujain.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi tersebut di atas, maka secara hukum adalah sangat beralasan apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
b) Mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak (exceptie plurium litis consortium)
Bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak karena Penggugat tidak menyertakan pihak-pihak terkait lainnya yang seharusnya turut digugat dalam perkara Perdata a quo (plurium litis consortium), karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BIMA AGRI SAWIT / Tergugat atas pengelolaan tanah yang diakui Penggugat sebagai miliknya seluas lebih kurang 35 Ha yang terletak di Desa Jalan Desa RT.02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai timur.
Bahwa areal tanah seluas lebih kurang 35 Ha (luas riil adalah 32,46 Ha) yang terletak di Jalan Desa RT.02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur dan menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo bukan merupakan milik Tergugat melainkan milik anggota masyarakat Desa Baay, yang terdiri dari :
Seluas 25,97 Ha milik anggota plasma Koperasi Serba Usaha (KSU) Warga Rimba Desa Baay, yang berasal dari penyerahan lahan Kelompok Tani Bulan Permai Indah / Kelompok 20 yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang anggota masyarakat Desa Baay seluas 100 Ha dan diserahkan kepada Tergugatberdasarkan Berita Acara Penyerahan Lahan tanggal 11 Maret 2010 dan dikerjasamakan dengan Tergugat berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama Nomor : 001/BAS-WR/MOU/09/2005 tanggal 5 September 2005.
Seluas 4,75 Ha milik plasma mandiri Saudara Karsiman, warga Desa Baay.
Seluas 1,16 Ha milik plasma mandiri Saudara Suko Ali Eko, warga Desa Baay.
Seluas 0,60 Ha milik plasma mandiri Saudara Mujain.
Bahwa penyerahan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo tersebut senyatanya diketahui dan juga turut ditandatangani oleh Kepala Desa Baay, Ketua BPD Desa Baay, Ketua Adat Desa Baay dan Camat Karangan.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian eksepsi gugatan Penggugat mengenai salah pihak (error in persona) tersebut di atas, tanah yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo yang diserahkan oleh masyarakat tersebut pada saat ini adalah diperuntukkan untuk kebun plasma kelapa sawit masyarakat Desa Baay melalui wadah Koperasi Serba Usaha (KSU) Warga Rimba dan pengelolaannya diserahkan kepada Tergugat berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama Nomor : 001/BAS-WR/MOU/09/2005 tanggal 5 September 2005 dan sebagian lagi milik masyarakat peserta plasma mandiri tersebut di atas.
Bahwa dengan demikian seharusnya Kelompok Tani Bulan Permai lndah / Kelompok 20 Desa Baay, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Adat Desa Baay, Camat Karangan, KSU Warga Rimba, Saudara Karsiman, Saudara Suko Ali Eko dan Saudara Mujain turut menjadi pihak yang harus digugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi tersebut, dengan tidak diikutkannya pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas sebagai pihak dalam perkara ini maka sangat beralasan apabila Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon agar pernyataan-pernyataan dan dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi Tergugat di atas, dianggap sebagai satu kesatuan dan dalil yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dari bagian jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan kecuali yang diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat.
Bahwa areal tanah seluas lebih kurang 35 Ha (luas riil adalah 32,46 Ha) yang terletak di Jalan Desa RT.02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur dan menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo bukan merupakan milik Tergugat melainkan milik anggota masyarakat Desa Baay, yang terdiri dari :
Seluas 25,97 Ha milik anggota plasma Koperasi Serba Usaha (KSU) Warga Rimba Desa Baay, yang berasal dari penyerahan lahan Kelompok Tani Bulan Permai Indah/Kelompok 20 yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang anggota masyarakat Desa Baay seluas 100 Ha dan diserahkan kepada Tergugat berdasarkan Berita Acara Penyerahan Lahan tanggal 11 Maret 2010 dan dikerjasamakan dengan Tergugat berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama Nomor : 001/BAS-WR/MOU/09/2005 tanggal 5 September 2005.
Seluas 4,75 Ha milik plasma mandiri Saudara Karsiman, warga Desa Baay.
Seluas 1,16 Ha milik plasma mandiri Saudara Suko Ali Eko, warga Desa Baay.
Seluas 0,60 Ha milik plasma mandiri Saudara Mujain, warga Desa Baay.
(Sebagaimana peta pada LAMPIRAN surat jawaban dalam perkara ini).
Bahwa penyerahan tanah tersebut pada paragraf pertama di atas senyatanya diketahui dan juga turut ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Adat Desa Baay dan Camat Karangan.
Bahwa oleh karenanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan membeli tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo dari pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan atas tanah tersebut dan bukan sebagai pemilik yang sah dan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2010 jelas batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 jo 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUH-Perdata") yaitu mengenai causa yang halal atau sebab yang tidak dilarang oleh hukum, karena senyatanya tanah tersebut secara de facto maupun de jure adalah milik KSU Warga Rimba yang pengelolaannya diserahkan kepada Tergugat, bukan merupakan milik pihak lain sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam butir ke-2 surat gugatan.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat pada butir ke-3, ke-4, ke-5 dan ke-6 surat gugatan, karena senyatanya tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo pada saat diserahkan oleh Kelompok Tani Bulan Permai lndah / Kelompok 20 dan/atau masyarakat peserta plasma mandiri (Sdr Karsiman, Suku Ali Eko dan Mujain) yang kemudian dibangun oleh Tergugat menjadi kebun plasma KSU Warga Rimba tidak ada tanaman pohon kayu gamal sebanyak kurang lebih 8.000 pokok melainkan berupa tanaman belukar liar.
Bahwa terhitung sejak tanggal 11 Maret 2010 tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo secara hukum pengelolaannya telah beralih kepada Tergugat dan pada saat dilakukan penyerahan dan pembukaan lahan di atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo untuk pembangunan kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat Desa Baay dalam wadah KSU Warga Rimba dan plasma mandiri, senyatanya tidak pernah ada pihak-pihak yang mengajukan klaim kepada Tergugat dan/atau Kelompok Tani Bulan permai Indah / Kelompok 20 dan/atau KSU Warga Rimba Desa Baay dan/atau Sdr Karsiman dan/atau Sdr Suku Ali Eko dan/atau Sdr Mujain.
Bahwa kalaupun benar Penggugat adalah pemilik atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo maka sesuai ketentuan Pasal 545 ayat (1) KUH-Perdata telah diatur bahwa "orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri bila pihak lain tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apapun".
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat pada butir ke-7 surat gugatan, karena tuntutan atas kerugian yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali.
Bahwa sebagaimana kami jelaskan pada dalil-dalil butir ke-3 dan ke-4 di atas bahwa tanah tersebut merupakan kebun plasma kepunyaan KSU Warga Rimba atau anggota KSU Warga Rimba, jika benar Penggugat telah membeli tanah tersebut dari pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan dan tidak berhak hak atas tanah dimaksud maka hal tersebut merupakan kekeliruan yang konsekuensinya hukumnya apabila terjadi kerugian baik materiil maupun immateriil harus menjadi resiko dan tanggung jawab Penggugat sendiri, bukan dibebankan kepada pihak lain dan/atau Tergugat.
Bahwa kondisi tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo pada saat diserahkan oleh Kelompok Tani Bulan Permai Indah / Kelompok 20 yang kemudian dibangun Tergugat menjadi kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Baay dalam wadah KSU WargaRimba maupun masyarakat pemilik kebun kelapa sawit plasma mandiri adalah berupa hutan dan belukar liar, tidak pernah ada terdapat tanaman gamal sebagaimana didalilkan Penggugat.
Bahwa oleh karenanya tuntutan kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak mempunyai dasar hukum dan tidak perlu dipertimbangkan, karena senyatanya tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bukanlah merupakan milik / kepunyaan Penggugat dan tuntutan kerugian materiil maupun immateriil yang tidak dapat diperinci nilainya dan tidak memiliki dasar hukum jelaslah harus ditolak.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat pada butir ke-7 surat gugatan, karena tuntutan sita jaminan (conseruatoir beslag) yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimanadalam perkara a quo dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan maka menurut hukum haruslah ditolak.
III. DALAM REKONVENSI
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi (selanjutnya disebut "Penggugat Rekonvensi") / Tergugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut "Tergugat Konvensi") mohon agar pernyataan-pernyataan dan dalil-dalil Tergugat yang disampaikan pada bagian eksepsi dan konvensi / pokok perkara di atas, dianggap sebagai satu kesatuan dan dalil yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dari bagian rekonvensi ini ;
Bahwa terhitung sejak bulan Juni 2013 klaim yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi (selanjutnya disebut "Tergugat Rekonvensi") / Penggugat dalam Konvensi (selanjutnya disebui "Penggugat Konvensi") atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a-quo secara nyata telah dilakukan juga dengan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi berupa tindakan pelarangan panen dan pemeliharaan atas tanaman kelapa sawit yang ada atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo seluas lebih kurang 35 Ha ;
Bahwa senyatanya tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik anggota masyarakat Desa Baay peserta plasma KSU Warga Rimba dan peserta plasma mandiri yang dikelola oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan telah dibuka serta ditanami ketapa sawit oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sejak tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH-Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar/melawan hukum dan membawa/menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ;
Bahwa perbuatan pelarangan panen dan pemeliharaan atas tanaman kelapa sawit seluas lebih kurang 35 Ha (luas riil adalah 32,46 Ha) yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat konvensi di atas lahan yang di-klaim tersebut selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan-sampai dengan saat ini secara hukum telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagai pengelola atas kebun plasma kelapa sawit tersebut, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 377.122.163 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a) Kegiatan Perawatan
| No | Jenis Pekerjaan | Norma | Rotasi bulan (jun 2013 s/d Mar 2014 | Luas (Ha) | Jumlah Hk | Rp/Hk (Rp) | Biaya (Rp) |
| 1 | Tebas Gawangan | 1,5 | 2 | 32,46 | 105 | 70.600 | 6.875.028 |
| 2 | Semprot Piringan Pasar Pikul | 0,25 | 2 | 32,46 | 17,5 | 70.600 | 1.145.838 |
| 3 | Garuk Piringan | 2,5 | 1 | 32,46 | 87,5 | 70.600 | 5.729.190 |
| 4 | Semprot lalang | 0,25 | 2 | 32,46 | 17,5 | 70.600 | 1.145.838 |
| 5 | Semprot Semak | 0,25 | 2 | 32,46 | 17,5 | 70.600 | 1.145.838 |
| 6 | Pengendalian Hama Tikus | 0,5 | 2 | 32,46 | 35 | 70.600 | 2.291.676 |
| 7 | Sanitasi | 3 | 2 | 32,46 | 210 | 70.600 | 13.750.056 |
| 8 | Tenaga Kerja Pupuk | 0,5 | 5 | 32,46 | 87,5 | 70.600 | 5.729.190 |
| 9 | Tenaga Kerja Pupuk | 0,06 | 3 6 | 32,46 | 75,6 | 70.600 | 4.950.020 |
| 10 | Supervisi | 0,03 | 9 | 32,46 | 9,45 | 70.600 | 618.753 |
| Total Kerugian Biaya Perawatan Selama 9 Bulan | 43.381.427 | ||||||
b) Kegiatan Panen :
| No | Kegiatan Panen | Biaya (Rp) | |
| 1 | Luas Hektaran Panen | 32,46 Ha | |
| 2 | Potensi Panen Per Rotasi | 35% | |
| 3 | Rotasi Per Bulan | 4 Kali | |
| 4 | Berat Janjang Rata-Rata | 4 Kg | |
| 5 | Satuan Pokok Per Hektar | 136 Pokok | |
| 6 | Potensi TBS Dalam 1 Bulan (no. 1x2x3x4x5) | 24.722 Kg | |
| 7 | Harga TBS Per Kg | Rp. 1500,00 | |
| Total Kerugian Panen Dalam 1 Bulan (no.6x7) | 37.082.304 | ||
| Total Kerugian Panen Selama 9 Bulan | 333.740.746 | ||
GRAND TOTAL KERUGIAN (a+b) PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI | 337.122.163 | ||
Bahwa agar gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak sia-sia (illusoir) dan untuk menjamin putusan pengadilan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Sangatta berkenan untuk meletakan sita jaminan (conseruatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, baik harta bergerak maupun tidak bergerak ;
Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terlambat melakukan pembayaran atas kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, maka Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus membayar uang paksa/dwangsom sebesar 1% (satu persen) dari nilai kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atau setara dengan Rp 3.771.221,63 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah koma enam puluh tiga sen) dibulatkan menjadi Rp 3.771.200 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan pembayaran sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan/atau mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa dikarenakan semua alasan dan dasar hukum yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam rekonvensi ini telah berdasarkan pada fakta hukum yang memiliki kekuatan pembuktian hukum sempurna, maka cukup alasan dan sangat berdasarkan hukum (pasal 180 HIR) apabila putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, mohon Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelick veerklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
II. DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menyatakan Penggugat bukan sebagai pemilik atas tanah seluas 35 Ha (luas riil adalah 32,46 Ha) yang tertetak di Jalan Desa RT.02 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur ;
Menyatakan tanah seluas 35 Ha (luas riil adalah 32,46 Ha) dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Desa RT.O2 Desa Baay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, yang terdiri dari :
Seluas 25,97 Ha milik masyarakat Desa Baay anggota plasma Koperasi Serba Usaha (KSU) Warga Rimba Desa Baay;
Seluas 4,75 Ha milik plasma mandiri Saudara Karsiman, warga Desa Baay ;
Seluas 1,16 Ha milik plasma mandiri Saudara Suko Ali Eko, warga Desa Baay ;
Seluas 0,60 Ha milik plasma mandiri Saudara Mujain, warga Desa Baay ;
Menolak permohonan sita jaminan (conseruatoir beslag) yang diajukan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
III. DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 377.122.163 (tiga ratus tujuh puluh tujuh Juta seratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a) Kegiatan Perawatan
| No | Jenis Pekerjaan | Norma | Rotasi 9 bulan (jun 2013 s/d Mar 2014 | Luas (Ha) | Jumlah Hk | Rp/Hk (Rp) | Biaya (Rp) |
| 1 | Tebas Gawangan | 1,5 | 2 | 32,46 | 105 | 70.600 | 6.875.028 |
| 2 | Semprot Piringan Pasar Pikul | 0,25 | 2 | 32,46 | 17,5 | 70.600 | 1.145.838 |
| 3 | Garuk Piringan | 2,5 | 1 | 32,46 | 87,5 | 70.600 | 5.729.190 |
| 4 | Semprot lalang | 0,25 | 2 | 32,46 | 17,5 | 70.600 | 1.145.838 |
| 5 | Semprot Semak | 0,25 | 2 | 32,46 | 17,5 | 70.600 | 1.145.838 |
| 6 | Pengendalian Hama Tikus | 0,5 | 2 | 32,46 | 35 | 70.600 | 2.291.676 |
| 7 | Sanitasi | 3 | 2 | 32,46 | 210 | 70.600 | 13.750.056 |
| 8 | Tenaga Kerja Pupuk | 0,5 | 5 | 32,46 | 87,5 | 70.600 | 5.729.190 |
| 9 | Tenaga Kerja Pupuk | 0,06 | 36 | 32,46 | 75,6 | 70.600 | 4.950.020 |
| 10 | Supervisi | 0,03 | 9 | 32,46 | 9,45 | 70.600 | 618.753 |
| Total Kerugian Biaya Perawatan Selama 9 Bulan | 43.381.427 | ||||||
b) Kegiatan Panen :
| No | Kegiatan Panen | Biaya (Rp) | |
| 1 | Luas Hektaran Panen | 32,46 Ha | |
| 2 | Potensi Panen Per Rotasi | 35% | |
| 3 | Rotasi Per Bulan | 4 Kali | |
| 4 | Berat Janjang Rata-Rata | 4 Kg | |
| 5 | Satuan Pokok Per Hektar | 136 Pokok | |
| 6 | Potensi TBS Dalam 1 Bulan (no. 1x2x3x4x5) | 24.722 Kg | |
| 7 | Harga TBS Per Kg | Rp. 1500,00 | |
| Total Kerugian Panen Dalam 1 Bulan (no.6x7) | 37.082.304 | ||
| Total Kerugian Panen Selama 9 Bulan | 333.740.746 | ||
GRAND TOTAL KERUGIAN (a+b) PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI | 337.122.163 | ||
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar 1% (satu persen) dari nilai kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atau sebesar Rp. 3.771.200 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk tiap{iap hari keterlambatan pembayaran sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan/atau mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam rekonvensi ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 3 September 2014 No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt. dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan rekonvensi ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.351.000,- (Sepuluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Membaca berturut-turut:
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh SOEMANTO, SH Panitera Pengadilan Negeri Sangatta, Penggugat melalui kuasanya MUH. SUKARTO, SH, menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 3 September 2014 No. 06 / Pdt.G / 2014 / PN.Sgt tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh MURNIATI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sangatta menerangkan bahwa kepada SUTRISNO / Terbanding, pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding yang telah diajukan oleh Penggugat/Pembanding tanggal 4 Desember 2014 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta oleh Hj. ERIYANDA S, SH.M.Hum Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sangatta dan Memori Banding tersebut oleh MURNIATI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sangatta telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding pada hari Rabu tanggal 01 April 2014;
Kontra Memori banding yang telah diajukan oleh Tergugat/Terbanding tanggal 7 Mei 2015 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta oleh SOEMANTO, SH Panitera Pengadilan Negeri Sangatta dan Kontra Memori Banding tersebut oleh ETMI SUSILOWATI, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2014;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh NGADIGDO Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 kepada MUH. SUKARTO, SH.MH Kuasa Pembanding, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh MURNIATI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sangatta, yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 kepada Kuasa Terbanding, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt tanggal 3 September 2014 dan berita acara persidangan Pengadilan Negeri Sangatta serta surat surat bukti yang diajukan kedua belah pihak dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding tanggal 4 Desember 2014 dan Kontra Memori Banding dari Tergugat/Terbanding tanggal 7 Mei 2015 ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt tanggal 3 September 2014 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap di pihak yang kalah, harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat Banding, yang jumlahnya sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt tanggal 3 September 2014 dapat dipertahankan sehingga dalam tingkat banding akan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 3 September 2014 No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sgt, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari KAMIS tanggal 13 AGUSTUS 2015 oleh kami ADI SUTRSINO, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda, selaku Hakim Ketua Majelis, EDUARD MANALIP, SH.MH dan BERLIN DAMANIK, SH.M.Hum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 29 Juni 2015 No. 89 / PDT / 2015 / PT.SMR, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta ANDRIE ZULKARNAIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Samarinda tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, ADI SUTRSINO, SH.MH PANITERA PENGGANTI, ANDRIE ZULKARNAIN, SH |
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)