- 22/Pid.Sus/2016/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor - 22/Pid.Sus/2016/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- EKO WINDARTO alias WIN bin TASLIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EKO WINDARTO Alias WIN bin TASLIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 5.1. 1 (satu) unit KBM Truck Isuzu Elef, No.Pol.: BH-8789-AQ, warna kabin putih, warna bak kuning dirampas untuk Negara ; 5.2. 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total Volume 10,030 m3 serta ukuran atau rincian sebagai berikut : a. 163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm, dan volume 1,630 m3; b. 54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm, dan volume 0,540 m3; c. 104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm, dan volume 1,040 m3; d. 89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm, dan volume 1,780 m3; e. 48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm, dan volume 0,960 m3; f. 28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm, dan volume 0,560 m3; g. 36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm, dan volume 1,680 m3; h. 11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm, dan volume 0,330 m3; i. 7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm, dan volume 0,280 m3; j. 8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm, dan volume 0,320 m3; k. 10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm, dan volume 0,400 m3; l. 5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm, dan volume 0,250 m3; m. 4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm, dan volume 0,200 m3; n. 1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm, dan volume 0,060 m3; o. 191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2 (dua) staple meter berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 2 sampai 4 cm; dirampas untuk Negara (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Banyumanis, BPKPH Gajah Biru, KPH Pati); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 22/Pid.Sus/2016/PN.Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama : EKO WINDARTO alias WIN bin TASLIM ;
Tempat Lahir : Jepara ;
Umur/ Tanggal Lahir : 27 Tahun / 08 Agustus 1988 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dukuh Benggeng Desa Klepu RT.03 RW.III
Kecamatan Keling Kabupaten Jepara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 18 Januari 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 25 Februari 2016 sejak tanggal sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Pti tanggal 26 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan tanggal 01 Februari 2016 tentang Pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus/2016/PN.Pti tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EKO WINDARTO alias WIN Bin TASLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH”) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO WINDARTO alias WIN Bin TASLIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan diikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning. DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total volume 10,030 M3 serta ukuran atau rincian :
163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm dan volume 1,630 M3.
54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm dan volume 0,540 M3.
104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm dan volume 1,040 M3.
89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm dan volume 1,780 M3.
48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm dan volume 0,960 M3.
28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm dan volume 0,560 M3.
36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm dan volume 1,680 M3.
11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm dan volume 0,330 M3.
7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm dan volume 0,280 M3.
8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm dan volume 0,320 M3.
10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm dan volume 0,400 M3.
5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm dan volume 0,250 M3.
4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm dan volume 0,200 M3.
1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm dan volume 0,060 M3.
191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2(dua) stapel meter berbentuk bulat/ gelondong dengan ukuran panjang 130cm tebal 2 samapai 4cm.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Banyumanis, BPKPH Gajah Biru, KPH Pati).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa EKO WINDARTO ALS. WIN Bin TASLIM, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di jalan raya Tayu Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 kurang lebih pukul 18.30 WIB, Sdr. SUTRISNO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) menghubungi Terdakwa EKO WINDARTO ALS. WIN Bin TASLIM dan menyuruh untuk mengangkut kayu sengon laut dari Ds. Banyumanis Kec. Donorojo, Kab.Jepara ke wilayah Kec. Juwana, Kab. Pati, dan Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menanyakan surat-surat kayu tersebut dan dijawab oleh Sdr. SUTRISNO bahwa kayu sengon laut tersebut terdapat surat-suratnya yang sah, namun Terdakwa tidak mengecek secara langsung kebenaran surat surat tersebut dan hanya percaya kepada perkataan Sdr. SUTRISNO saja, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 04 Desember sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa mengemudikan KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ berangkat menuju hutan negara turut Desa Banyumanis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dan ditempat tersebut sudah ada kuli angkut antara lain Sdr. SUPARJO dan kayu jenis sengon laut dalam keadaan terpotong bulat/gelondong dengan berbagai macam ukuran, kemudian Sdr. SUTRISNO memerintahkan kuli angkutnya untuk menaikan kayu sengon laut tersebut ke atas KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya kuli angkut antara lain Sdr. SUPARJO menaikkan kayu ke dalam truk yaitu berupa 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total volume 10,030 M3 serta ukuran atau rinciannya sebagai berikut:
163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm dan volume 1,630 M3;
54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm dan volume 0,540 M3;
104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm dan volume 1,040 M3;
89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm dan volume 1,780 M3;
48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm dan volume 0,960 M3;
28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm dan volume 0,560 M3;
36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm dan volume 1,680 M3;
11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm dan volume 0,330 M3;
7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm dan volume 0,280 M3;
8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm dan volume 0,320 M3;
10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm dan volume 0,400 M3;
5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm dan volume 0,250 M3;
4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm dan volume 0,200 M3;
1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm dan volume 0,060 M3;
191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2(dua) stapel meter berbentuk bulat/ gelondong dengan ukuran panjang 130cm tebal 2 samapai 4cm.
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUTRISNO langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUTRISNO menuju Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan sdr. SUPARJO selaku kuli angkut ikut menumpang sampai Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, namun demikian sekitar pukul 11.00 WIB, KBM truck yang dikemudikan Terdakwa pada saat sampai di jalan raya Tayu Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati Utara KPH Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu sengon laut yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu sengon laut yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor ASPER Gajah Biru dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa kayu sengon laut dan KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ di bawa ke Polres Pati guna dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini, sedangkan Sdr. SUTRISNO berhasil melarikan diri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa EKO WINDARTO ALS. WIN Bin TASLIM pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di jalan raya Tayu Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 kurang lebih pukul 18.30 WIB, Sdr. SUTRISNO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) menghubungi Terdakwa EKO WINDARTO ALS. WIN Bin TASLIM dan menyuruh untuk mengangkut kayu sengon laut dari Ds. Banyumanis Kec. Donorojo, Kab.Jepara ke wilayah Kec. Juwana, Kab. Pati, dan Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menanyakan surat-surat kayu tersebut dan dijawab oleh Sdr. SUTRISNO bahwa kayu sengon laut tersebut terdapat surat-suratnya yang sah, namun Terdakwa tidak mengecek secara langsung kebenaran surat surat tersebut dan hanya percaya kepada perkataan Sdr. SUTRISNO saja, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 04 Desember sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa mengemudikan KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ berangkat menuju hutan negara turut Desa Banyumanis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dan ditempat tersebut sudah ada kuli angkut antara lain Sdr. SUPARJO dan kayu jenis sengon laut dalam keadaan terpotong bulat/gelondong dengan berbagai macam ukuran, kemudian Sdr. SUTRISNO memerintahkan kuli angkutnya untuk menaikan kayu sengon laut tersebut ke atas KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya kuli angkut antara lain Sdr. SUPARJO menaikkan kayu ke dalam truk yaitu berupa 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total volume 10,030 M3 serta ukuran atau rinciannya sebagai berikut:
163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm dan volume 1,630 M3;
54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm dan volume 0,540 M3;
104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm dan volume 1,040 M3;
89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm dan volume 1,780 M3;
48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm dan volume 0,960 M3;
28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm dan volume 0,560 M3;
36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm dan volume 1,680 M3;
11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm dan volume 0,330 M3;
7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm dan volume 0,280 M3;
8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm dan volume 0,320 M3;
10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm dan volume 0,400 M3;
5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm dan volume 0,250 M3;
4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm dan volume 0,200 M3;
1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm dan volume 0,060 M3;
191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2(dua) stapel meter berbentuk bulat/ gelondong dengan ukuran panjang 130cm tebal 2 samapai 4cm;
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUTRISNO langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUTRISNO menuju Kec. Juwana Kab. Pati dan sdr. SUPARJO selaku kuli angkut iku menumpang sampai Kec. Margoyoso Kab. Pati, namun demikian sekitar pukul 11.00 WIB KBM truck yang dikemudikan Terdakwa pada saat sampai di jalan raya Tayu Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati Utara KPH Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu sengon laut yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu sengon laut yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor ASPER Gajah Biru dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa kayu sengon laut dan KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ di bawa ke Polres Pati guna dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini, sedangkan Sdr. SUTRISNO berhasil melarikan diri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TEGUH SONTANI bin SARBANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KRPH Banyumanis.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Tayu – Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati team Polhutmob Pati Utara Sdr. SUGIYANTO, Karyawan Perum Perhutani KPH Pati (Danru Polhutmob wilayah Pati Utar ), Sdr. PURGIANTO Pekerjaan Karyawan Perum Perhutani KPH Pati (Polhutmob wilayah Pati Utara ) dan Sdr. SRI OETOMO Karyawan Perum Perhutani KPH Pati (Polhutmob wilayah Pati Utara ) telah mengamankan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM yang sedang mengemudikan Kbm truck yang digunakan untuk mengangkut kayu sengon dan dua orang lainnya Sdr. SUPARJO dan Sdr. SUTRISNO sedang duduk di sebelah kiri Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM ;
Bahwa selanjutnya pada sat diinterograsi, Sdr. SUPARJO berperan sebagai kuli panggul. Sedangkan Sdr. SUTRISNO mengaku sebagai Pemilik kayu sengon laut yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO alias WIN bin TASLIM ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung tetapi saksi mengetahui peristiwa tersebut dari Sdr. SUGIYANTO (Danru Polhutmob wilayah Pati Utara ) setelah mengamankan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM ;
Bahwa berdasarkan pengecekan dan pengukuran yang telah dilakukan oleh saksi, kayu yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut merupakan jenis kayu sengon laut yang merupakan hasil Hutan Negara sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total volume 10,030 M3 serta ukuran atau rinciannya sebagai berikut:
163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm dan volume 1,630 M3;
54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm dan volume 0,540 M3;
104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm dan volume 1,040 M3;
89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm dan volume 1,780 M3;
48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm dan volume 0,960 M3;
28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm dan volume 0,560 M3;
36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm dan volume 1,680 M3;
11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm dan volume 0,330 M3;
7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm dan volume 0,280 M3;
8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm dan volume 0,320 M3;
10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm dan volume 0,400 M3;
5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm dan volume 0,250 M3;
4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm dan volume 0,200 M3;
1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm dan volume 0,060 M3;
191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2(dua) stapel meter berbentuk bulat / gelondong dengan ukuran panjang 130cm tebal 2 sampai 4cm;
Bahwa kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondong yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut berasal dari hutan Negara petak 181 A RPH Banyumanis, BKPH Gajahbiru, KPH Pati turut Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara;
Bahwa kayu sengon laut yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM diketahui berasal dari hutan negara petak 181 A RPH Banyumanis, BKPH Gajahbiru, KPH Pati turut Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara karena pada kayu tersebut ada tanda nomor klem yaitu 11.511, 11.558, 8.728, 11.4..., dan 11.288 serta garis blok warna merah;
Bahwa kayu kayu tersebut adalah sudah saatnya ditebang dan memang diwilayah atau petak tersebut lagi musim tebang;
Bahwa seharusnya Kayu kayu tersebut diangkut ke TPK Perhutani karena milik Perhutani, dan kayu kayu tersebut dijaga oleh LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan);
Bahwa Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM mengangkut kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong yang merupakan hasil hutan negara tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning;
Bahwa berdasarkan informasi Sdr. SUGIYANTO (Danru Polhutmob Wilayah Pati Utara ), Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM mengangkut kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong yang merupakan hasil hutan negara petak 181 A RPH Banyumanis, BPKPH Gajah Biru, KPH ptai ikut Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara rencananya akan dibawa ke Juwana Kapabuten Pati. dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) maupun dokumen yang lainnya sebagai keabsahan kayu sengon laut yang diangkutnya tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana dan dengan cara bagaimana Sdr. SUTRISNO memperoleh kayu kayu sengon laut hasil hutan sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat / glondong yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut;
Bahwa Pihak Perhutani sebagai pemilik kayu sengon tersebut tidak pernah menjual kayu tersebut baik kepada Sdr. SUTRISNO maupun kepada Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning beserta muatannya yang berupa kayu sengon laut sebanyak sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan total volume 10,030 M3 adalah benar merupakan barang-barang yang telah diamankan dari Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut pihak yang dirugikan adalah Perum Perhutani, karena kayu sengon laut berasal dari Hutan Negara yang pengelolaannya menjadi hak dan tanggungjawab Perum Perhutani. Sedangkan untuk nilai kerugian yang dialami Perum Perhutani yang dihitung berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani nomor : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, adalah sejumlah Rp. 3.299.154,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
PURGIANTO bin TUBARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati (Polhutmob wilayah Pati Utara ) pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Tayu – Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, telah mengamankan seseorang yang sedang mengangkut kayu hasil Hutan Negara tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa orang yang telah diamankan saksi tersebut adalah Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Sopir, alamat Dk. Benggeng Desa Klepu Rt. 03 Rw. 03 Kecamayan Keling Kabupaten Jepara;
Bahwa selain mengamankan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, saksi juga mengamankan dua orang lagi yang masing-masing mengaku bernama Sdr. SUPARJO bin JASMO, lahir di Pati tanggal 10 November 1988 (umur 27 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Desa Banyumanis Rt. 02 Rw. 09 Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang mengaku sebagai kuli panggul dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP, lahir di Jepara tanggal 10 Desember 1972 (umur 43 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Dk. Blitar Desa Banyumanis Rt. 02 Rw. 09 Kecamatan Donorojo Kabupaten Pati yang mengaku sebagai pemilik kayu;
Bahwa Sdr. SUTRISNO bin SURIP berhasil melarikan diri pada saat diamankan di kantor BKPH Gajah Biru turut Desa Keling Kecamatan Keling Kabupaten Jepara;
Bahwa pada saat dilakukan pengejaran oleh tim Polhutmob Pati Utara , sdr. SUTRISNO sudah tidak ditemukan lagi;
Bahwa dalam mengamankan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM dan kedua orang yang lainnya tersebut dilakukan oleh Saksi beserta atasan Saksi yaitu Sdr. SUGIYANTO selaku Danru Polhutmob Pati Utara dan empat orang anggota Polhutmob wilayah Pati Utara antara lain yaitu Sdr. ZAINUDIN WAKHID, Sdr. SRI OETOMO, Sdr. DWI AGUNG dan Sdr. SUGITO ;
Bahwa pada saat diamankan tersebut Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM sedang mengemudikan Kbm Truck yang bermuatan kayu sedangkan dua orang yang lainnya yaitu Sdr. SUPARJO bin JASMO dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP duduk dikursi sebelah kiri Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM adalah jenis kayu sengon laut yang merupakan hasil Hutan Negara berbentuk bulat/glondongan yang terdiri dari kayu pertukangan sebanyak kurang lebih 5 M3 dan kayu bakar sebanyak kurang lebih 3 SM (Stapel Meter) ;
Bahwa untuk mengetahui jumlah dan ukuran batangnya telah dilakukan penghitungan dan pengukuran lebih lanjut oleh yang membidangi dari perhutani atau yang ahlinya yaitu Saksi Sdr.Teguh Sontani dan Sdr. SULIMIN ;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM untuk mengangkut kayu sengon laut tersebut adalah berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (Kbm) Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ, warna kabin putih dan warna bak kuning ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ merupakan milik Sdr. Haji EDI, umur kurang lebih 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Blingoh Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, keterangan Sdr. SUPARJO bin JASMO dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP pada saat diamankan saksi, kayu sengon laut hasil Hutan Negara tersebut adalah diakui milik Sdr. SUTRISNO bin SURIP;
Bahwa Kayu sengon laut yang diangkut Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut berasal dari Hutan Negara petak 181A, RPH Banyumanis BKPH Gajah Biru KPH Pati turut Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana Sdr. SUTRISNO bin SURIP memperoleh kayu sengon laut yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut;
Bahwa Saksi bisa memastikan kayu sengon laut yang diangkut Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut berasal dari Hutan Negara petak 181A, RPH Banyumanis BKPH Gajah Biru KPH Pati turut Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, karena di lokasi tersebut sedang dilakukan tebang habis dan sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Kbm Truck warna kabin putih dan warna bak kuning yang menaikkan kayu sengon laut di lokasi tersebut tanpa didampingi oleh petugas dari Perum Perhutani;
Bahwa Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM mengangkut kayu sengon laut tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, karena pada saat diamankan tersebut baik Terdakwa maupun Sdr. SUPARJO bin JASMO dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu sengon laut yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut ;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning beserta muatannya yang berupa kayu sengon laut berbentuk bulat/glondongan hasil hutan negara yang terdiri dari kayu pertukangan sebanyak kurang lebih 5 M3 dan kayu bakar sebanyak kurang lebih 3 SM (Stapel Meter) adalah benar ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
SRI OETOMO bin BAKRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa hari Jum’at tanggal 04 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Tayu – Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Saksi selaku anggota Polhutmob wilayah Pati Utara telah mengamankan seseorang yang sedang mengangkut kayu hasil Hutan Negara tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa orang yang telah diamankan saksi karena sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut adalah Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, umur 27 tahun), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Sopir, alamat Dk. Benggeng Desa. Klepu Rt. 03 Rw. 03 Kec. Keling Kab. Jepara;
Bahwa selain mengamankan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, saksi juga mengamankan dua orang lagi yang masing-masing mengaku bernama Sdr. SUPARJO bin JASMO, lahir di Pati tanggal 10 November 1988 (umur 27 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Desa Banyumanis Rt. 02 Rw. 09 Kec. Donorojo Kabupaten Jepara yang mengaku sebagai kuli dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP, lahir di Jepara tanggal 10 Desember 1972 (umur 43 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Dk. Blitar Desa Banyumanis Rt. 02 Rw. 09 Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang mengaku sebagai pemilik kayu;
Bahwa Sdr. SUTRISNO bin SURIP berhasil melarikan diri pada saat diamankan di kantor BKPH Gajah Biru turut Desa Keling Kecamatan Keling Kabupaten Jepara;
Bahwa pada saat dilakukan pengejaran oleh tim Polhutmob Pati Utara , sdr. SUTRISNO sudah tidak ditemukan lagi;
Bahwa dalam mengamankan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM dan kedua orang yang lainnya tersebut dilakukan oleh Saksi beserta atasan Saksi yaitu Sdr. SUGIYANTO selaku danru Polhutmob Pati Utara dan empat orang anggota Polhutmob wilayah Pati Utara antara lain yaitu Sdr. ZAINUDIN WAKHID, Sdr. PURGIANTO bin TUBARI, Sdr. DWI AGUNG dan Sdr. SUGITO ;
Bahwa Pada saat diamankan tersebut Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM sedang mengemudikan Kbm Truck yang bermuatan kayu sedangkan dua orang yang lainnya yaitu Sdr. SUPARJO bin JASMO dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP duduk dikursi sebelah kiri Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM.
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM adalah jenis kayu sengon laut yang merupakan hasil Hutan Negara berbentuk bulat/glondongan yang terdiri dari kayu pertukangan sebanyak kurang lebih 5 M3 dan kayu bakar sebanyak kurang lebih 3 SM (Stapel Meter) ;
Bahwa untuk mengetahui jumlah dan ukuran batangnya telah dilakukan penghitungan dan pengukuran lebih lanjut oleh yang membidangi dari perhutani atau yang ahlinya yaitu Saksi Sdr.Teguh Sontani dan Sdr. SULIMIN ;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM untuk mengangkut kayu sengon laut tersebut adalah berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (Kbm) Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ, warna kabin putih dan warna bak kuning ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ merupakan milik Sdr. Haji EDI, umur kurang lebih 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Blingoh Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM, keterangan Sdr. SUPARJO bin JASMO dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP pada saat diamankan saksi, kayu sengon laut hasil Hutan Negara tersebut adalah diakui milik Sdr. SUTRISNO bin SURIP;
Bahwa Kayu sengon laut yang diangkut Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut berasal dari Hutan Negara petak 181A, RPH Banyumanis BKPH Gajah Biru KPH Pati turut Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana Sdr. SUTRISNO bin SURIP memperoleh kayu sengon laut yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut;
Bahwa Saksi bisa memastikan kayu sengon laut yang diangkut Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut berasal dari Hutan Negara petak 181A, RPH Banyumanis BKPH Gajah Biru KPH Pati turut Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, karena di lokasi tersebut sedang dilakukan tebang habis dan sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Kbm Truck warna kabin putih dan warna bak kuning yang menaikkan kayu sengon laut di lokasi tersebut tanpa didampingi oleh petugas dari Perum Perhutani;
Bahwa Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM mengangkut kayu sengon laut tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, karena pada saat diamankan tersebut baik Terdakwa maupun Sdr. SUPARJO bin JASMO dan Sdr. SUTRISNO bin SURIP tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu sengon laut yang diangkut oleh Terdakwa EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut ;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning beserta muatannya yang berupa kayu sengon laut berbentuk bulat/glondongan hasil hutan negara yang terdiri dari kayu pertukangan sebanyak kurang lebih 5 M3 dan kayu bakar sebanyak kurang lebih 3 SM (Stapel Meter) adalah benar ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SULIMIN bin TASLIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah bekerja di Perum Perhutani sejak tahun 1994 ;
Bahwa jabatan Ahli sekarang ini adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian kayu di Perum Perhutani KPH Pati, yang mempunyai tugas dan tanggung jawabnya diantaranya :
Menghimpun laporan produksi se KPH Pati yang meliputi wilayah Kab.Pati, Kab.Jepara dan Kab.Kudus.
Merencanakan Operasional Produksi.
Melakukan Pengawasan serta pengujian kayu Perum Perhutani KPH Pati.
Bahwa tugas dan jabatan Ahli tersebut memerlukan latihan khusus yang harus dipenuhi dan saksi dididik terlebih dahulu selama 3 bulan di Pusdiklat Madiun yang di selenggarakan oleh Departemen Kehutanan Wilayah VIII Surabaya ;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan pemeriksaan, pengukuran dan penghitungan yang telah dilakukan terhadap kayu yang berada di dalam bak Kbm truck Isuzu elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning adalah merupakan jenis kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondongan yang merupakan hasil hutan Negara, yang terdiri dari :
Kayu pertukangan jenis sengon laut sebanyak 568 (lima ratus enam puluh delapan) batang dengan volume total 10.030 M3, dengan rincian ukuran :
163 (seratus enam puluh tiga) batang panjang 130 cm, diameter 10 cm dan volume 1,630 M3;
54 (lima puluh empat) batang panjang 130 cm, diameter 11 cm dan volume 0,540 M3;
104 (seratus empat) batang panjang 130 cm, diameter 12 cm dan volume 1,040 M3;
89 (delapan puluh sembilan) batang panjang 130 cm, diameter 13 cm dan volume 1,780 M3.;
48 (empat puluh delapan) batang panjang 130 cm, diameter 14 cm dan volume 0,960 M3;
28 (dua puluh delapan) batang panjang 130 cm, diameter 15 cm dan volume 0,560 M3;
36 (tiga puluh enam) batang panjang 130 cm, diameter 16 cm dan volume 1,680 M3;
11 (sebelas) batang panjang 130 cm, diameter 17 cm dan volume 0,330 M3;
7 (tujuh) batang panjang 130 cm, diameter 18 cm dan volume 0,280 M3;
8 (delapan) batang panjang 130 cm, diameter 19 cm dan volume 0,320 M3;
10 (sepuluh) batang panjang 130 cm, diameter 20 cm dan volume 0,400 M3;
5 (lima) batang panjang 130 cm, diameter 21 cm dan volume 0,250 M3;
4 (empat) batang panjang 130 cm, diameter 22 cm dan volume 0,200 M3;
1 (satu) batang panjang 130 cm, diameter 23 cm dan volume 0,060 M3;
Kayu bakar jenis sengon laut sebanyak 2 Stapel Meter sejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) batang dengan ukuran panjang 130 cm dan diameter antara 2 s/d 4 cm;
Bahwa Ahli bisa memastikan kalau kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondongan yang berada di atas bak Kbm truck Isuzu elf No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning tersebut merupakan kayu sengon laut yang merupakan hasil hutan Negara berdasarkan dari ciri-ciri kayu tersebut yaitu : Warna coklat lebih tua, Putihnya (gubal) lebih tipis) dan Pori-pori kayu lebih halus (rapat/padat). yang mana ciri-ciri tersebut merupakan ciri khas kayu yang ditanam dan tumbuh serta besar di Hutan Negara ;
Bahwa kayu kayu tersebut juga ada labelisasi atau penomoran yang dilakukan oleh Perhutani;
Bahwa sebanyak 17 (tujuh belas) batang dari total kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondongan yang berada di atas bak Kbm truck Isuzu elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning tersebut, terdapat Klem (tulisan yang menjelaskan tentang keliling dan nomor pohon yang ditulis dengan tinta hitam). Yang mana klem/tanda tersebut marupakan tanda khusus yang dibuat oleh pihak perhutani terhadap pohon di Hutan Negara pada saat masih dalam keadaan berdiri. ;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 3169/KPTS/DIR/2014, tentang Prosedur Kerja Penatausahaan kayu hasil Hutan Pemanenan yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani, Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi apabila mengangkut, menguasai atau memiliki kayu termasuk sengon laut yang berasal dari Hutan Negara yaitu SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang berupa :
DKB (Daftar Kayu Bulat) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu internal (yang dilakukan oleh pihak perhutani);
FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) dan FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan eksternal (yang dilakukan oleh orang lain selain pihak perhutani) yang mana kegunaan dokumen tersebut adalah :
FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) digunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat atau bulat kecil yang berasal dari hutan Negara;
FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) dipergunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, Veneer, serpih dan Laminated veneer lumber (LVL);
Yang mana dokumen-dokumen tersebut harus melekat atau diikutsertakan dalam sarana pengangkutan setiap kali terjadi perpindahan kayu hasil hutan Negara dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya ;
Bahwa selain hal tersebut diatas, dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Perlindungan Hutan dijelaskan bahwa barang bukti berupa kayu tersebut termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Asal usul hasil hutan dan tempat tujuan pengangkutan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Apabila keadaan fisik baik jumlah, jenis maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
Surat keterangan sahnya hasil hutan masa berlakunya telah habis;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berupa DKB (Daftar Kayu Bulat), FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) dan FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) tersebut adalah Perum Perhutani, karena kayu yang berasal dari Hutan Negara tersebut pengelolaannya menjadi hak dan tanggungjawab Perum Perhutani;
Bahwa pengangkutan kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondongan dengan menggunakan Kbm truck Isuzu elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning yang dilakukan oleh Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Karena pada saat dilakukan penangkapan tersebut Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondongan yang merupakan hasil Hutan Negara yang diangkutnya tersebut yang berupa FA-KB (Faktur ang kut kayu bulat) ;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa dengan adanya peristiwa pengangkutan kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang berbentuk bulat/glondongan dengan menggunakan Kbm truck Isuzu elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning yang dilakukan oleh Sdr. EKO WINDARTO als WIN bin TASLIM tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut pihak yang dirugikan adalah Perum Perhutani karena kayu yang berasal dari Hutan Negara tersebut pengelolaannya menjadi hak dan tanggungjawab Perum Perhutani. Sedangkan untuk nilai kerugian yang dialami Perum Perhutani, yang dihitung berdasarkan kayu bukti yang ada dan berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani nomor: 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, adalah sebesar Rp. 3.299.154,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Kepolisian;
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Team POLHUTMOB Pati Utara KPH Pati pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.00 WIB di jalan raya Tayu – Pati turut Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dan pada saat diamankan Terdakwa sedang mengemudikan Kbm Truck yang bermuatan kayu hasil hutan Negara ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa ditelpon oleh Sdr. SUTRISNO untuk mengangkut kayu sengon laut ;
Bahwa pada saat ditelphon tersebut Terdakwa sudah menanyakan apakah kayu tersebut ada surat-suratnya, dan dijawab bahwa kayu tersebut sudah dilengkapi dengan surat – surat yang sah ;
Bahwa setelah diberitahu bahwa kayu sengon laut tersebut ada suratnya kemudian Terdakwa ijin kepada Haji EDI selaku pemilik Truk dan Haji EDI menyetujuinya kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SUTRISNO dan menyanggupi mengangkut kayu tersebut;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 04 Desember sekitar pukul 06.30WIB Terdakwa berangkat menuju hutan negara turut Desa Banyumanis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dan disana sudah ada kuli angkut dan kayu jenis sengon laut dalam keadaan terpotong, bulat/gelondong dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa kemudian Sdr. SUTRISNO memerintahkan kuli angkutnya untuk menaikan kayu sengon laut tersebut ke atas KBM truck ISUZU ELF nopol : BH-8789-AQ yang dikemudikan oleh Terdakwa, setelah semua terangkut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SUTRISNO berangkat menuju Kec. Juwana Kab. Pati (Sdr. SUPARJO menumpang sampai Kec. Margoyoso Kab. Pati);
Bahwa Terdakwa lupa menanyakan dan hanya percaya kepada Sdr. SUTRISNO;
Bahwa benar, sekitar pukul 11.00WIB pada saat KBM truck yang dikemudikan Terdakwa tersebut sampai di Jl. Raya Tayu Pati tepatnya Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati Utara KPH Pati ditanya tentang surat-surat kayu sengon laut yang diangkutnya tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu sengon laut yang diangkut tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan kayu hasil hutan negara tersebut dengan menggunakan KBM truck merk Isuzu Elf dengan No.Pol : BH-8789-AQ, tahun 2008 berwarna kabin putih dan warna bak kuning, nomor lupa, nomor mesin lupa atas nama pemilik tidak tahu ;
Bahwa surat – surat / STNK / buku uji berkala sedang diperpanjang oleh pemiliknya H. EDI (nama panggilan), +42Th, laki-laki, Islam, Swasta, alamat Ds. Mbingoh, Kec. Donorojo, Kab. Jepara ;
Bahwa kayu hasil hutan negara yang diangkut Terdakwa dengan menggunakan KBM truck ISUZU Elf No.Pol BH-8789-AQ tersebut adalah kayu jenis sengon laut yang masih dalam bentuk bulat/gelondongan dengan berbagai macam ukuran namun Terdakwa tidak mengetahui jumlahnya ;
Bahwa kayu sengon laut hasil hutan negara yang diangkutnya dengan menggunakan KBM truck no.pol : BH-8789-AQ tersebut adalah milik Sdr. SUTRISNO dikarenakan Sdr. SUTRISNO lah yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu jenis sengong laut tersebut, namun di tengah jalan diamankan oleh team POLHUTMOB Pati Utara KPH Pati dan dari situ Terdakwa baru mengetahui bahwa kayu sengon laut tersebut adalah kayu hasil hutan negara milik Perum Perhutani ;
Bahwa Sdr. SUTRISNO memperoleh kayu sengon laut hasil hutan negara tersebut dari wilayah hutan negara turut Ds. Banyumanis, Kec.Donorojo, Kab. Jepara dan pada saat akan mengangkut kayu jenis sengon laut tersebut sudah dalam keadaan bulat / gelondong dengan berbagai ukuran, kemudian Sdr. SUTRISNO menyuruh kuli angkut (yang sudah disiapkan) untuk menaikkan kayu sengon hasil hutan negara tersebut ke bak KBM Truck no.pol : BH-8789-AQ yang dikemudikan Terdakwa Sedangkan cara Sdr. SUTRISNO memperoleh kayu sengon laut tersebut Terdakwa tidak tahu, karena saat Terdakwa tiba diwilayah hutan turut Ds. Banyumanis, Kec. Donorojo, Kab. Jepara tersebut sudah terdapat kayu sengon dalam keadaan bulat/ gelondong dengan berbagai ukuran yang siap angkut;
Bahwa dalam mengemudikan KBM truk dengan nopol: BH-8789-AQ yang bermuatan kayu jenis sengon laut hasil hutan negara tersebut dari kawasan hutan negara turut Ds. Banyumanis Kec.Donorojo Kab. Jepara dengan tujuan pengangkutan kayu jenis sengon laut hasil hutan negara tersebut adalah wilayah Kec. Juwana, Kab. Pati. Untuk tepatnya Terdakwa tidak tahu karena tidak diberitahu oleh Sdr. SUTRISNO;
Bahwa Terdakwa pada saat mengemudikan Kbm ISUZU ELF No. Pol. : BH-8789-AQ berikut muatan kayu sengon laut hasil hutan negara berbentuk bulat / gelondong dengan berbagai macam ukuran yang tidak diketahui jumlahnya tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa Terdakwa mengetahui untuk melakukan pengangkutan kayu hasil Hutan Negara maupun hasil hutan termasuk jenis kayu sengon laut harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan namun saat itu lalai menanyakan surat suratnya.
Bahwa Terdakwa sudah menanyakan tentang ada atau tidaknya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagai keabsahan kayu sengon laut hasil hutan negara yang diangkutnya tersebut kepada Sdr. SUTRISNO selaku orang yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu sengon laut tersebut sehari sebelum mengangkut, namun pada saat akan mengangkut Terdakwa tidak menanyakan lagi pada Sdr. SUTRISNO karena lupa dan pada saat itu Terdakwa tidak melihat surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut atau surat surat yang lain ;
Bahwa upah yang dijanjikan oleh Sdr. SUTRISNO untuk mengangkut kayu jenis sengon laut hasil hutan negara tersebut sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), namun upah tersebut belum diterima dari Sdr. SUTRISNO dikarenakan sebelum sampai ditujuan dan Terdakwa diamankan oleh team POLHUTMOB Pati Utara dan selanjutnya dibawa ke Polres;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :
KBM truck merk Isuzu Elf dengan No.Pol : BH-8789-AQ, tahun 2008 berwarna kabin putih dan warna bak kuning, nomor lupa, nomor mesin lupa atas nama pemilik tidak tahu. (surat – surat / STNK/ buku uji berkala sedang diperpanjang).
Bahwa pada saat diamankan oleh team POLHUTMOB Pati Utara tersebut Terdakwa bersama- sama dengan Sdr. SUTRISNO (DPO/Melarikan diri) dan Sdr. SUPARJOdimana Sdr. SUTRISNO adalah orang yang telah menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu hasil hutan Negara, sedangkan Sdr. SUPARJO adalah kuli angkut yang ikut / menumpang Terdakwa untuk pulang ke rumah neneknya dan akan turun di Ds.Ngemplak, Kec. Margoyoso Kab. Pati ;
Bahwa pada saat Terdakwa, Sdr. SUPARJO dan Sdr. SUTRISNO diamankan oleh POLHUTMOB Pati Utara , lalu dibawa ke Asper Gajah biru Keling, setelah itu oleh petugas POLHUTMOB Terdakwa bersama dengan Sdr. SUPARJO dibawa ke Polres Pati sedangkan Sdr. SUTRISNO tidak ikut dibawa Ke Polres Pati karena melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa baru kali ini mengangkut kayu biasanya Terdakwa mengangkut Hasil Bumi seperti Ketela, jagung, Padi dll.
Bahwa Terdakwa merasa salah, lali dan tidak tanya surat surat pada Sdr. SUTRISNO namun hanya percaya saja;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana.
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB bertempat di jalan raya Tayu Pati Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, saksi TEGUH SONTANI bin SARBANI, saksi PURGIANTO bin TUBARI, dan saksi SRI OETOMO bin BAKRI yang merupakan Petugas KPH Pati, mendapatkan muatan berupa kayu sengon laut yang berbentuk bulat atau glondongan yang terdiri dari kayu pertukangan sebanyak ± 5m² dan kayu bakar ± 3SM (stapel meter) milik SUTRISNO bin SURIP yang diangkut oleh terdakwa atas perintah yang memberi order pengangkutan yakni SUTRISNO bin SURIP;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu sengon laut yang berbentuk bulat atau glondongan yang terdiri dari kayu pertukangan sebanyak ± 5m² dan kayu bakar ± 3SM (stapel meter) memang tidak dilengkapi surat dokumen pengangkutan kayu yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan karena kayu tersebut adalah milik SUTRISNO bin SURIP dan terdakwa tidak mengetahui jenis surat yang harus dilengkapi dalam menguasai kayu;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu sengon laut yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 759 (tujuh ratus limapuluh sembilan) dengan volume 10,030M³, sebagai berikut:
163 (seratus enam puluh tiga) batang panjang 130 cm, diameter 10 cm dan volume 1,630 M3;
54 (lima puluh empat) batang panjang 130 cm, diameter 11 cm dan volume 0,540 M3;
104 (seratus empat) batang panjang 130 cm, diameter 12 cm dan volume 1,040 M3;
89 (delapan puluh sembilan) batang panjang 130 cm, diameter 13 cm dan volume 1,780 M3;
48 (empat puluh delapan) batang panjang 130 cm, diameter 14 cm dan volume 0,960 M3;
28 (dua puluh delapan) batang panjang 130 cm, diameter 15 cm dan volume 0,560 M3;
36 (tiga puluh enam) batang panjang 130 cm, diameter 16 cm dan volume 1,680 M3;
11 (sebelas) batang panjang 130 cm, diameter 17 cm dan volume 0,330 M3;
7 (tujuh) batang panjang 130 cm, diameter 18 cm dan volume 0,280 M3;
8 (delapan) batang panjang 130 cm, diameter 19 cm dan volume 0,320 M3;
10 (sepuluh) batang panjang 130 cm, diameter 20 cm dan volume 0,400 M3;
5 (lima) batang panjang 130 cm, diameter 21 cm dan volume 0,250 M3;
4 (empat) batang panjang 130 cm, diameter 22 cm dan volume 0,200 M3;
1 (satu) batang panjang 130 cm, diameter 23 cm dan volume 0,060 M3 ;
Kayu bakar jenis sengon laut sebanyak 2 Stapel Meter sejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) batang dengan ukuran panjang 130 cm dan diameter antara 2 s/d 4 cm;
Bahwa kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus limapuluh sembilan) dengan volume 10,030M³, tersebut adalah milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 181A RPH Banyumanis BKPH Gajah Biru KPH Pati Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa kayu sengon laut sebanyak 759 (tujuh ratus limapuluh sembilan) dengan volume 10,030M³ beserta 1 (satu) Truck Merk Isuzu Elf No. Pol : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning yang diajukan ke persidangan;
Bahwa nilai kerugian yang dialami Perum Perhutani, yang dihitung berdasarkan kayu bukti yang ada dan berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani nomor: 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, adalah sejumlah Rp. 3.299.154,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti dipersidangan yaitu dakwaan KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (2) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa / orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa yang hadir di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2016 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-06/Pati/Ep.3/01/2016, yaitu terdakwa EKO WINDARTO alias WIN bin TASLIM dimana terdakwa membenarkan jati diri yang tertera dalam Surat Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan berkesesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa EKO WINDARTO alias WIN bin TASLIM dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.2 Karena Kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kelalaian” adalah kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor, kurang menggunakan ingatan, khilaf;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari kamis tanggal 04 Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB SUTRISNO bin SURIP menyuruh terdakwa untuk mengangkut muatan berupa kayu sengon laut 759 (tujuh ratus limapuluh sembilan) dengan volume 10,030M³ dengan tujuan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan akan membayar ongkos pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui jika dalam mengangkut kayu sengon laut dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga terdakwa tidak menanyakan surat tersebut kepada SUTRISNO bin SURIP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “kelalaian” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.3 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Bagian Kesatu Pengertian Pasal 2, 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa apa yang dimaksudkan dengan “hutan” adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. “Kawasan Hutan” disini diartikan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa SUTRISNO bin SURIP yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sengon laut 759 (tujuh ratus limapuluh sembilan) dengan volume 10,030M³ tersebut dengan menggunakan kendaraan bermotor yakni Truck Merk Isuzu Elf No. Pol : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa melewati di jalan raya Tayu Pati Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dan dihentikan oleh saksi TEGUH SONTANI bin SARBANI, saksi PURGIANTO bin TUBARI, dan saksi SRI OETOMO bin BAKRI yang merupakan Petugas KPH Pati dan ketika petugas tersebut menanyakan keberadaan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dibawa oleh terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkannya adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “mengangkut hasil hutan” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.4 Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dilengkapi bersama-sama adalah pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa saat diminta oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli di jalan raya Tayu Pati Kecamatan Tayu Kabupaten Pati untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atas muatan kayu sengon laut 759 (tujuh ratus limapuluh sembilan) dengan volume 10,030M³ tersebut yang diangkut Terdakwa dengan menggunakan kendaraan bermotor yakni Truck Merk Isuzu Elf No. Pol : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “yang tidak dilengkapi sama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (2) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini selain pidana penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka kepada terdakwa akan dijatuhi pula denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan suatu ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elef No. Pol. : BH-8789-AQ warna kabin putih dan warna bak kuning yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total volume 10,030 M3 serta ukuran atau rincian :
163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm dan volume 1,630 M3;
54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm dan volume 0,540 M3;
104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm dan volume 1,040 M3;
89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm dan volume 1,780 M3;
48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm dan volume 0,960 M3;
28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm dan volume 0,560 M3;
36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm dan volume 1,680 M3;
11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm dan volume 0,330 M3;
7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm dan volume 0,280 M3;
8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm dan volume 0,320 M3;
10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm dan volume 0,400 M3;
5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm dan volume 0,250 M3;
4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm dan volume 0,200 M3;
1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/glondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm dan volume 0,060 M3;
191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2(dua) stapel meter berbentuk bulat/ gelondong dengan ukuran panjang 130cm tebal 2 samapai 4cm;
yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Pati memberantas pembalakan liar;
Perbuatan terdakwa mengganggu ekosistem lingkungan hidup di Kabupaten Pati;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (2) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EKO WINDARTO Alias WIN bin TASLIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truck Isuzu Elef, No.Pol.: BH-8789-AQ, warna kabin putih, warna bak kuning
dirampas untuk Negara ;
759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) batang kayu sengon laut dengan total Volume 10,030 m3 serta ukuran atau rincian sebagai berikut :
163 (seratus enam puluh tiga) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 10 cm, dan volume 1,630 m3;
54 (lima puluh empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 11 cm, dan volume 0,540 m3;
104 (seratus empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 12 cm, dan volume 1,040 m3;
89 (delapan puluh sembilan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 13 cm, dan volume 1,780 m3;
48 (empat puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 14 cm, dan volume 0,960 m3;
28 (dua puluh delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 15 cm, dan volume 0,560 m3;
36 (tiga puluh enam) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 16 cm, dan volume 1,680 m3;
11 (sebelas) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 17 cm, dan volume 0,330 m3;
7 (tujuh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 18 cm, dan volume 0,280 m3;
8 (delapan) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 19 cm, dan volume 0,320 m3;
10 (sepuluh) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 20 cm, dan volume 0,400 m3;
5 (lima) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 21 cm, dan volume 0,250 m3;
4 (empat) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 22 cm, dan volume 0,200 m3;
1 (satu) batang kayu sengon laut berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 23 cm, dan volume 0,060 m3;
191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu sengon laut berupa kayu bakar sebanyak 2 (dua) staple meter berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 130 cm, tebal 2 sampai 4 cm;
dirampas untuk Negara (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Banyumanis, BPKPH Gajah Biru, KPH Pati);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 oleh TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, ETRI WIDAYATI, S.H., M.H. dan BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H.,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 2 MARET 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ENDANG PARDIANTI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh SRI HARNA, S.H., M.H. Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ETRI WIDAYATI, S.H., M.H.TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H.
BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H.,MKn
Panitera Pengganti
ENDANG PARDIANTI, S.H.