682/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 682/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
CECEP Bin Alm ANDI SALEH.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CECEP Bin Alm ANDI SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CECEP Bin Alm ANDI SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa ï€ 1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 682/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : CECEP Bin Alm ANDI SALEH. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 03 September 1984. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Muara Baru Rt.20 / 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : -----
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 05 April 2015 ;-----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015 ;----------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :----------
Menyatakan Terdakwa Cecep Bin Alm Andi Saleh, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cecep Bin Alm Andi Saleh dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan denda sebesar Rp.800.0000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;------------------------------------
Menyatakan barang bukti :-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis Kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 Gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dan serendah-rendahnya, hal tersebut karena Terdakwa masih bisa untuk disadarkan dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukan adalah tidak benar dan dilarang oleh Pemerintah. Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri Terdakwa adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah dihukum ;----------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan ;----------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;-----------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan juga Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 07 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-403/JKTUT/05/2015, tanggal 11 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :-------------
Bahwa, Terdakwa Cecep Bin Alm Andi Saleh pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2015 bertempat di Jalan Muara Baru RT.20 / 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.00 Wib anggota Polisi dari Polsek Penjaringan (saksi Akhmad Subekti, dan saksi Deni Eko Bakti.S) sewaktu melakukan observasi wilayah mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menyebutkan bahwa di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika, kemudian para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dilokasi dan setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian para saksi mencurigai seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga berada di dalam salah rumah kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 Gram dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca yang disita dari samping rak kompor di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut ;---------------------------------
Bahwa Narkotika jenis kristal / shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Ipung (belum tertangkap) seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis kristal / shabu tersebut adalah untuk di konsumsi oleh Terdakwa ;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-1070/NNF/2015 pada tanggal 27 Maret 2015 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0718 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,0673 gram ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : DENI EKO BAKTI S, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal tertanggal 16 Maret 2015 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal tertanggal 16 Maret 2015, sudah benar ;----------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal tertanggal 16 Maret 2015 ;-----------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di Jalan Muara Baru Rt.20 / 17, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Akhmad Subekti ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa diketemukan satu buah bekas stabilo warna orange yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari kaca / bong lengkap ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang sendiri di dalam rumah di Jalan Muara Baru Rt.20 / 17, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kristal warna putih tersebut ditemukan di bawah rak kompor di rumah Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa kristal warna putih tersebut didapat dari Sdr.Ipung dengan cara membeli seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kristal warna putih tersebut akan digunakan sendiri ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;-------------
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan kalau dirumah di Jalan Muara Baru Rt.20 / 17, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, sering terjadi penyalahgunaan narkoba, lalu berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dan pada akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal warna putih tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : AKHMAD SUBEKTI, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------
Bahwa pada saat sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sehubungan saksi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang perkaranya ditangani oleh Polsek Metro Penjaringan ;-------------------------------------
Bahwa yang saksi tangkap adalah seorang laki-laki yang semula saksi tidak kenal namun setelah sampai dikantor Polisi saksi ketahui bernama Sdr.Cecep Bin Alm Andi Saleh ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi, Brigadir Deni Eko Bakti ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat saksi tangkap pelaku tersebut sedang sendirian didalam rumah di JaIan Muara Baru Rt.20 / 17, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;--------
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi Brigadir Deni Eko Bakti berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr.Cecep Bin Alm Andi Saleh yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015, sekitar jam 21.00 Wib, di Jalan Muara Baru Rt.20 / 17, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat kami melakukan penangkapan tersangka Sdr.Cecep Bin Alm Andi Saleh kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bekas Stabilo Warna Orange yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari kaca / bong lengkap yang ditemukan bawah rak kompor rumah tersangka ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan, pada saat saksi bersama dengan rekan saksi melaksanakan observasi wilayah di daerah Muara Baru, Kel/Kec. Penjaringan, Jakarta Utara mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya (informan), yang menerangkan bahwa di rumah Muara Baru Rt.20 / 17, Kel/Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, sering dijadikan tempat penyalahgunaan, maka atas dasar informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat tersebut, selanjutnya kami melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang sedang sendirian didalam rumah di Muara Baru, Kel/Kec.Penjaringan, Jakarta Utara karena kedua saksi curiga ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan oleh informan lalu saksi I dan saksi II melakukan penangkapan, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa : satu buah bekas stabilo warna orange yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari kaca / bong lengkap yang disimpan di samping rak kompor didalam rumah tersangka ;---
Bahwa setelah berhasil melakukan penangkapan kemudian melakukan interograsi lisan, pelaku Sdr.Cecep Bin Alm Andi Saleh mengakui dengan terus terang bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang saksi kenal bernama Sdr.Ipung (belum tertangkap), seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015, sekitar jam 09.30 Wib, di daerah Kebon Tebu Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar seorang laki-laki yang berada disamping saksi adalah yang tertangkap dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dengan cara setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (pemeriksa menunjuk seorang orang laki-laki yang bernama Sdr.Cecep Bin Alm Andi Saleh, kepada yang diperiksa) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar satu buah bekas stabilo warna orange yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari kaca / bong lengkap, adalah benar milik tersangka yang berhasil ditemukan yang kemudian disita saat dilakukan penangkapan (pemeriksa memperlihatkan barang bukti kepada yang diperiksa) ;------------------------------------
Bahwa keterangan lain lagi tidak ada dan semua keterangan yang saksi berikan sudah yang sebenarnya dan bisa dipertanggung jawabkan ;-----------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 Maret 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 Maret 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 Maret 2015 ;--------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di Jalan Muara Baru Rt.20 / 17, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 2 (dua) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa diketemukan satu buah bekas Stabilo Warna Orange yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari kaca / bong lengkap ;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh kristal warna putih tersebut dengan cara membeli dari Sdr.Ipung seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah wiraswasta ;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan kristal / sabu tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.00 Wib anggota Polisi dari Polsek Penjaringan (saksi Akhmad Subekti,dan saksi Deni Eko Bakti.S) sewaktu melakukan observasi wilayah mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menyebutkan bahwa di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika, kemudian para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dilokasi dan setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian para saksi mencurigai seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga berada di dalam salah rumah kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis Kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 Gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca yang disita dari samping rak kompor di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika jenis Kristal / Shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Ipung (belum tertangkap) seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Kristal / Shabu tersebut adalah untuk di konsumsi oleh Terdakwa ;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-1070/NNF/2015 pada tanggal 27 Maret 2015 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0718 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,0673 gram ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------
Unsur “Setiap Orang” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Meyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” :-------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Cecep Bin Alm Andi Saleh sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” :---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.00 Wib anggota Polisi dari Polsek Penjaringan (saksi Akhmad Subekti,dan saksi Deni Eko Bakti.S) sewaktu melakukan observasi wilayah mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menyebutkan bahwa di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika, kemudian para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dilokasi dan setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian para saksi mencurigai seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga berada di dalam salah rumah kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis Kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 Gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca yang disita dari samping rak kompor di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika jenis Kristal / Shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Ipung (belum tertangkap) seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Kristal / Shabu tersebut adalah untuk di konsumsi oleh Terdakwa ;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-1070/NNF/2015 pada tanggal 27 Maret 2015 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0718 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,0673 gram ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca, statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebih dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ;------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa CECEP Bin Alm ANDI SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” ;--------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CECEP Bin Alm ANDI SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;--------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) buah bekas stabilo warna orange di dalamnya berisi narkotika jenis kristal / shabu dengan berat brutto 0,44 gram dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari kaca ;-----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 07 Juli 2015, oleh kami SUGENG,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh ROBERT SIMATUPANG,SH.MH. sebagai Penuntut Umum, dan juga dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| SUGENG,SH.MH. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |