327/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 327/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
CHANDRAN FRINALDO SARAGIH X RUPIKA LIELDA PURBA
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 327 / PDT / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
XXXXX yang diwakili oleh kuasa Hukumnya : ROBERT SINAGA, SH,MH, DEDE AQUARI SURBAKTI,SH dan HERWIN BILIAMERSON SINAGA,SH para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum Robert Sinaga SH,MH & Rekan beralamat di Jl. Mesjid I, Sekip- Lubuk pakam .Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2016 (terlampir), telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 04 Maret 2016, No:56/L/SK/2016/PN.PMS selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n
XXXXX yang diwakili oleh kuasa Hukumnya : MARUDIN PURBA,SH dan SATRIADI, SH para Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum Marudin Purba SH& Rekan (Law Office) beralamat di Jl.Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar 21139. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2016 (terlampir), telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 25 Mei 2016 No:122/L/SK/2016/PN.PMS yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 04 Maret 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 04 Maret 2016 dalam Register Nomor 25/Pdt.G/2016/PN-Pms, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dasar Gugatan Perceraian ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami isteri sah yang telah melangsungkan Pmberkatan Perkawinan di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sudirman, tanggal 23 Desember 2009 di Pematang Siantar dan telah di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dengan Akta Perkawinan No. 1272 – KW – 25112013 – 0011 ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat berkenalan dan saling jatuh cinta pada bulan September 2009 dan sebagai layaknya pemuda/pemudi pada umumnya, Penggugat dikenalkan dengan orang tua Terguggat ;
Bahwa respon dari orang tua Tergugat sangat positif kepada Pengugat dan meminta agar hubungan antara Penggugat dan Tergugat secepatnya di resmikan ke jenjang perkawinan ;
Bahwa Penggugat merasa terlalu cepat untuk melangsungkan perkawinan dengan Tergugat yang baru dikenalnya beberapa bulan, selain itu Penggugat masih memiliki rencana untuk melanjutkan kuliah di Spesialis Kandungan (Sp.Og) di Universitas Sumatera Utara:
Bahwa Ibu Tergugat terus membujuk Penggugat untuk segera membicarakan rencana perkawinan tersebut kepada orang tua Penggugat karena sangat diharapkan dengan pernikahan Penggugat dengan Tergugat, maka Ayah Tergugat yang pada saat itu mengidap penyakit kelenjar tiroid mau dibujuk untuk di operasi karena Penggugat yang berpropesi sebagai dokter ;
Bahwa Penggugat membicarakan rencana pernikahan tersebut kepada orang tua Penggugat, dan seperti halnya Penggugat, orang tua Penggugat merasa terkejut karena merasa dengan perkenalan yang sangat singkat tetapi sudah memiliki rencana untuk menikah ;
Bahwa atas dasar niat yang baik dari Penggugat dan Tergugat maupun orang tua Tergugat maka orang tua Penggugat merestui rencana pernikahan antara Penggugat dan Tergugat maka selanjutnya di adakan pertemuan keluarga besar Penggugat dan Tergugat (martupol) dilanjutkan dengan pemberkatan perkawinan di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sudirman, Pematang Siantar ;
Bahwa setelah pernikahan, Penggugat dan Tergugat tinggal di Kota Medan, karena Penggugat melanjutkan perkuliahannya di Universitas Sumatera Utara untuk mengambil Spesialis Kandungan (Sp.Og) ;
Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, berjalan dengan baik serta hidup rukun dan damai serta dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat, telah hadir seorang anak laki – laki sebagai buah perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang kemudian diberi nama XXXXX lahir di Medan, pada tanggal 10 Oktober 2010, dengan Akte Kelahiran No. 1272-LT-03072015-0025 ;
Bahwa setelah kelahiran Raynald Daniel Riahdo Saragih, keadaan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai sering terjadi percekcokan, namun walaupun ada sedikit kesalahpahaman, Penggugat selalu berusaha dan berjuang agar rumah tangga Penggugat tersebut tetap bahagia dan rukun ;
Bahwa puncaknya Penggugat mengetahui setiap kali Penggugat bekerja dinas malam sebagai seorang dokter jaga di sebuah rumah sakit di Kota Medan, Tergugat sering keluar malam dan meninggalkan Raynald Daniel Riahdo Saragih hanya bersama dengan pembantu dirumah ;
Bahwa Penggugat pernah mempertanyakan kemana Tergugat keluar rumah setiap kali Penggugat bekerja dinas malam, tetapi Tergugat menjawab itu adalah hak Tergugat karena walaupun Tergugat sudah menikah dengan Penggugat tetapi Tergugat masih mempunyai hak untuk bergaul dengan teman-teman Tergugat ;
Bahwa Penggugat selalu berusaha untuk menasihati perlakuan Tergugat yang sering keluar malam dan meninggalkan Raynald Daniel Riahdo Saragih tetapi Tergugat tidak mau berubah ;
Bahwa semenjak saat itu komunikasi antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi berjalan dengan harmonis bahkan tidak pernah lagi melakukan hubungan layaknya suami istri ;
Bahwa walaupun kedua belah pihak keluarga sudah berusaha untuk mendamaikan hubungan antara Penggugat dan Tergugat namun hubungan perkawinan tersebut sudah tidak lagi harmonis ;
Bahwa Penggugat beranggapan, dengan tidak adanya lagi kecocokan antara Penggugat dan Tergugat dengan kondisi rumah tangga yang tidak harmonis tersebut, sehingga pada pertengahan tahun 2011 Penggugat pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa walupun Penggugat meninggalkan rumah dan tidak lagi menjalin komunikasi dengan Tergugat tetapi Penggugat tetap mengirimkan uang untuk kebutuhan Raynald Daniel Riahdo Saragih ;
Bahwa demi kepentingan anak yang lahir dari Perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yaitu Raynald Daniel Riahdo Saragih, yang lahir di Medan, pada tanggal 10 Oktober 2010, umur ± 5 tahun, yang masih dibawah umur maka Penggugat memberikan hak kepada Tergugat sebagai wali Ibu namun Pengugat tetap membiayai kehidupan anak Penggugat tersebut, baik untuk pendidikannya maupun untuk perawatan kesehatannya, sampai ia dewasa ;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta sebagaimana disebutkan diatas, dengan merujuk kepada bunyi Pasal 19 huruf (f) PP. No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanakan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan dimana tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka cukup beralasan agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sudirman, Pematang Siantar, pada tanggal 23 Desember 2009, dan telah di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dengan Akta Perkawinan No. 1272 – KW – 25112013 – 0011, dinyatakan putus karena perceraian ;
Dengan uraian – uraian sebagaimana telah disebutkan di atas, dengan segala kerendahan hati di mohonkan, agar sudilah dan berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, agar memanggil para pihak untuk duduk pada suatu hari dipersidangan ini dan didengarkan keterangannya di Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap Gugatan Perceraian ini, yang ditetapkan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang melangsungkan Pemberkatan Perkawinan di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sudirman, Pematang Siantar, pada tanggal 23 Desember 2009, dan telah di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dengan Akta Perkawinan No. 1272 – KW – 25112013 – 0011 dinyatakan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan Tergugat untuk menjadi wali Ibu dari XXXXX yang lahir di Medan, pada tanggal 10 Oktober 2010, umur ± 5 tahun ;
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar untuk melakukan pendaftaran putusan ini dan mengeluarkan Akta Perceraian dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut diatas ;
Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Pematang Siantar berpendapat lain, Mohon Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu, Penggugat hadir Kuasanya ROBERT SINAGA, SH,MH, DEDE AQUARI SURBAKTI, SH dan HERWIN BILIAMERSON SINAGA, SH para Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum Robert Sinaga SH,MH & Rekan beralamat di Jl. Mesjid I,Sekip- Lubuk pakam .Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2016 (terlampir), telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 04 Maret 2016 , No:56/L/SK/2016/PN.PMS dan untuk Tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, lalu pada pertenggahan pemeriksaan Majelis Hakim, Tergugat menunjuk Kuasanya MARUDIN PURBA, SH DAN SATRIADI, SH, yang mulai mendampingi Tergugat pada Acara Periksaan sudah memasuki tahap Pembuktian, dimana para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum Marudin Purba SH & Rekan (Law Office) beralamat Jl.Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar 21139 .Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2016 (terlampir), telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 25 Mei 2016 , No:122/L/SK/2016/PN.PMS ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat gugatan Penggugat , kuasa Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 21 Juli 2016 Nomor : 25/Pdt.G/2016/PN.PMS atas gugatan Penggugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh SALOMO SIMANJORANG, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 28 Juli 2016 Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.PMS untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding / Tergugat ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tanggal 03 Agustus 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 03 Agustus 2016, memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2016 ;
Tentang Keterangan Para Saksi
Bahwa Judex Factie telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan keterangan Para Saksi dari Pembanding/Penggugat, dimana telah jelas Para Saksi Pembanding/Penggugat menerangkan di dalam persidangan pada saat agenda mendengarkan Keterangan Saksi, sehingga jelas Judex Factie mengada – ngada serta tidak berdasarkan pada fakta yang sesungguhnya terungkap di persidangan;
Bahwa Pembanding/ Penggugat sangatlah heran karena Judex Factie yang dimuat dalam Putusan ini tidak memuat semua fakta – fakta yang telah terungkap di persidangan, baik itu keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat maupun juga dari Terbanding/Tergugat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang tentang Penyusunan Isi Putusan Peradilan.
Bahwa Fakta persidangan pada saat pemeriksaan saksi Rosmina Br. Purba, yang dimana saksi menjelaskan pernah mendengar secara langsung bagaimana Terbanding/ Tergugat marah – marah kepada Pembanding/ Penggugat yang pada saat itu Pembanding/ Penggugat sedang teleponan dengan Saksi, yang mana Pembanding/Penggugat meminta dukungan Doa kepada saksi agar dibantu didalam doa, karena besok harinya Pembanding ada Ujian yang sangat penting, karena pada saat itu Pembanding/ Penggugat sedang menempuh Program Spesialis Kandungan di Universitas Sumatera Utara (USU), namun walaupun pada fakta persidangan percekcokan tersebut terungkap, dalam pertimbangan Putusan ini tidak termuat hal yang dikemukakan diatas;
Bahwa Fakta persidangan pada saat pemeriksaan saksi Rosmina Br. Purba, yang dimana saksi menjelaskan perihal keluar malamnya Terbanding/ Tergugat, yang mana pada saat itu Saksi menjelaskan sekitar tengah malam saksi mendapat telepon dari Pembanding/ Penggugat yang mana Pembanding/Penggugat meminta kepada saksi agar menghubungi Terbanding/ Tergugat, hal ini dikarenakan pada waktu itu Terbanding/Tergugat tidak berada dirumah, walaupun waktu sudah menunjukkan sekitar Pukul 23.00 wib, yang mana Terbanding/ Tergugat meninggalkan anak dirumah hanya ditemani oleh pembantu (saksi Irma Bizael). Yang mana pengakuan Terbanding/ Tergugat pada keesokan harinya (karena pada malam saat ditelepon Terbanding/ Tergugat tidak mengangkat telepon), mengaku – ngaku berada dirumah sedang tidur dengan Raynald Daniel Riahdo Saragih (anak Pembanding dan Terbanding), padahal fakta yang sesungguhnya adalah Pembanding/ Penggugat pada saat malam itu berada dirumah dan tidak mendapati Terbanding/Tergugat dirumah, Fakta tersebut diatas adalah salah satu fakta yang yang terungkap dalam persidangan yang menjelaskan perihal keluar malam Terbanding/ Tergugat dan merupakan salah satu permasalahan yang terjadi antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat, namun Fakta Persidangan tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam Putusan ini;
Bahwa Fakta Persidangan pada saat pemeriksaan saksi Joy Harisvan T Saragih dan Jenry D. F Saragih, yang dimana saksi menjelaskan mengenai AKTA PERKAWINAN No. Reg. 2064/2013, No. AK. 539.0013050 Istri, yang dimana AKTE PERKAWINAN tersebut diduga PALSU, karena FOTO yang tertera dalam Akta Perkawinan tersebut BUKAN FOTO Pembanding/ Penggugat, karena terdapat perbedaan FOTO yang sangat menyolok antara Akta Perkawinan yang Asli dengan Akta Perkawinan yang PALSU ini, sehingga jelas Akta Perkawinan tersebut direkayasa dan dipalsukan, hal ini terjadi karena sejak 2011 Pembanding/ Penggugat meninggalkan rumah karena percekcokan yang terjadi secara terus – menerus, sehingga membuat perasaan tidak nyaman saat dirumah, yang hingga Gugatan ini diajukan Pembanding/ Penggugat tidak pernah lagi tinggal dalam satu rumah yang sama. Sehingga diduga Terbanding/Tergugat secara sepihak mengurus Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematang Siantar tanpa melibatkan Pembanding/ Penggugat. Maka oleh karena itu, pada tahun 2015 Pembanding/Penggugat dengan keterpaksaan mengajak Terbanding/Tergugat untuk berfoto di Jl. Sutomo, P.Siantar guna kepentingan pengurusan Akta Perkawinan yang sesungguhnya, agar
dapat membuat Akta Kelahiran anak yaitu Raynald Daniel Riahdo Saragih. Fakta persidangan ini yang secara jelas dan terungkap di persidangan, tidak menjadi pertimbangan dalam Putusan ini;
Bahwa Fakta Persidangan pada saat pemeriksaan saksi Joy Harisvan T Saragih dan Jenry D. F Saragih dan Rosmina Br. Purba, para saksi menjelaskan bahwa Uang Mahar maupun Uang untuk Biaya Pesta yang digunakan Pembanding/Penggugat adalah merupakan uang pemberian dari orangtua Terbanding / Tergugat asalkan Pembanding / Penggugat mau segera melangsungkan pernikahan dengan Terbanding / Tergugat, karena pada saat itu Pembanding sedang Program Spesialis Kandungan yang notabene membutuhkan banyak biaya untuk kuliah.
Bahwa Fakta Persidangan pada saat pemeriksaan saksi Hartati Harsenda Saragih, yang dimana saksi menjelaskan bahwa mengetahui Terbanding / Tergugat pernah kecelakaan pada saat mengandung, hal ini juga didukung oleh keterangan saksi dengan melihat mobil Terbanding/Tergugat sudah dalam keadaan rusak/peot. Bahwa fakta sebenarnya Terbanding/Tergugat sudah dihimbau oleh Pembanding/Penggugat untuk tetap dirumah agar bayi dalam kandungan dalam kondisi baik, tapi tanpa sepengetahuan dari Pembanding/ Penggugat, Terbanding/Tergugat keluar dari rumah entah mau kemana, hingga akhirnya mengalami kecelakaan, dan hal ini juga menjadi salah satu percekcokan di dalam rumah tangga Pembanding/ Penggugat dan Terbanding/ Tergugat, namun fakta persidangan ini tidak menjadi pertimbangan dalam Putusan perkara ini;
Bahwa Fakta Persidangan pada saat pemeriksaan saksi Hartati Harsenda Saragih, yang dimana saksi menjelaskan bahwa saksi bersama sama dengan Almarhum suami pernah datang kerumah orangtua Pembanding/ Penggugat, yang menurut keterangan Saksi Hartati Harsenda Saragih hanya membicarakan masalah biaya. Kesaksian Hartati Harsenda Saragih ini sangat bertolak belakang dengan Keterangan saksi – saksi lainnya, yaitu : saksi Joy
Harisvan T Saragih, saksi Jenri D.F Saragih dan saksi Rosmina Br. Purba, yang mana kedatangan saksi Hartati Harsenda Saragih dan Almarhum suami adalah merupakan upaya dari keluarga untuk mendamaikan Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, hingga akhirnya pembicaraan sudah berjalan sampai berjam – jam, namun tidak ada kesepakatan untuk mendamaikan kembali Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, maka upaya perdamaian tersebut pun mengalami kebuntuan, dan memang faktanya Pembanding/ Penggugat dan Terbanding/Tergugat TIDAK DAPAT LAGI UNTUK DIPERSATUKAN, namun fakta persidangan inipun tidak menjadi pertimbangan dalam Putusan perkara ini;
Bahwa Fakta Persidangan pada saat pemeriksaan saksi Hartati Harsenda Saragih, yang dimana saksi menjelaskan, saksi mengenal DR. Darwan Purba (Jakarta) dan Prof. Boas Saragih (Jakarta), dan bahkan dari pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa selain saksi dan almarhum suami mendatangi orangtua Pembanding/Penggugat, saksi dan almarhum suamin juga mendatangi DR. Darwan Purba dan Prof. Boas Saragih, yang mana dari hari keterangan saksi menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk menceritakan semua permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat dan meminta agar beasiswa / bantuan yang diberikan kepada Pembanding / Penggugat agar diberhentikan, perlu diingat kembali bahwa jika bukan karena masalah yang BEGITU BESAR yang terjadi antara Pembanding/ Penggugat dan Terbanding/Tergugat, maka tidak mungkin saksi hartati harsenda saragih dan almarhum suami mendatangi DR. Darwan Purba dan Prof. Boas Saragih. Perlu untuk diketahui bahwa DR. Darwan Purba dan Prof. Boas Saragih adalah merupakan pihak – pihak yang juga membantu memberikan beasiswa / bantuan dana kepada Pembanding/Penggugat untuk melanjutkan Program Spesialis Kandungan.
Bahwa oleh karena Judex Factie Putusan dalam Tingkat Pertama dalam Perkara ini telah bertentangan dengan Hukum, dan tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang kemudian mengaburkan Gugatan Pembanding/Penggugat disinyalir atau diduga terjadi permainan terhadap Perkara Pembanding/ Penggugat ini sehingga Putusan dalam Perkara ini tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka sudah selayaknya Putusan Pengadilan tingkat pertama dalam perkara ini dibatalkan dalam Tingkat Banding seluruhnya dan menerima Memori Banding Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas, maka Pembanding/ Penggugat telah dapat membuktikan dalil – dalil dalam Gugatan Pembanding/ Penggugat sebagai berikut :
Bahwa Gugatan Pembanding/ Penggugat adalah Sah menurut ketentuan Undang – undang, karena telah di langsungkan perkawinan pada tanggal 23 Desember 2009 secara agama kristen di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sudirman, kemudian telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Pematang Siantar;
Bahwa atas perkawinan antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/ Tergugat, sering terjadi percekcokan/ perselisihan dan pertengkaran secara terus – menerus, dan walaupun sudah dilakukan upaya perdamaian oleh kedua belah pihak keluarga, namun pada akhirnya tidak mencapai perdamaian apapun, karena memang antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding/Tergugat tidak mempunyai harapan untuk hidup bersama lagi;
Bahwa atas percekcokan dan permasalahan yang timbul secara terus - menerus dalam hubungan rumah tangga antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding/Tergugat yang terungkap dalam persidangan ini sebagai Fakta Persidangan, dan tidak adanya harapan bagi Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat untuk membina kembali rumah tangganya, sudah seharusnya Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan mengabulkan permohonan Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, cukup beralasan bahwa Gugatan Pembanding/ Penggugat diterima untuk seluruhnya;
Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, Pembanding semula Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan C.q Majelis Hakim Tinggi berkenan untuk memeriksa serta Mengadili sendiri Perkara ini selanjutnya memutus dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menerima Memori Banding Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 25/Pdt.G/2016/PN.PMS;
Menyatakan Perkawinan antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding/ Tergugat putus karena Perceraian;
Menghukum Terbanding/ Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 25/Pdt.G/2016/PN.PMS yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding / Penggugat pada tanggal 29 September 2016, dan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 30 September 2016 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara a quo meliputi surat gugatan, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 21 Juli 2016 Nomor : 25/Pdt.G/2016/PN.PMS, surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta telah pula memperhatikan memori banding dari Pembanding / Penggugat berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa hal – hal maupun keberatan-keberatan yang termuat dalam memori banding tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak termuat hal-hal baru yang dapat membatalkan atau melemahkan putusan majelis Hakim tingkat pertama, lagi pula hal-hal dan keberatan-keberatan tersebut telah dengan tepat dan benar dipertimbangkan oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan a quo, oleh karenanya memori banding tersebut tidak akan ditinjau lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan majelis Hakim tingkat pertama telah berdasarkan alasan – alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karenanya maka putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 21 Juli 2016 Nomor : 25/Pdt.G/2016/PN.PMS, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya dan dalam tingkat banding seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Mengingat, akan pasal-pasal dari Undang-undang dan Peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 21 Juli 2016 Nomor : 25/Pdt.G/2016/PN.PMS yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA tanggal 20 DESEMBER 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH selaku Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 OKTOBER 2016 Nomor : 327/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 22 DESEMBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri opleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd Ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING, SH
Ttd
ABDU FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA, SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)