29/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 29/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMARDIONO BIN ANITA
pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : SUMARDIONO BIN ANITA ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur / tgl. lahir : 49 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan / Kewarg : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mantajun Kec.Dasuk Kabupaten Sumenep ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ketua BPD ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 05 Pebruari 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUMARDIONO Bin ASNITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana ”membawa senjata tajam sebagaimana Surat Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951”
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SUMARDIONO Bin ASNITA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti : sebilah clurit dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUMARDIONO Bin Anita pada hari Senin tanggal 4 Pebriari 2013 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2013, didesa Jengjeng Kec.Dasuk Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak menguasai senjata penikam berupa celurit .Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ia terdakwa SUMARDIONO Bin Anita pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2013 sekira pukul 12.30 wib didesa Jengjeng Kec.Dasuk Kabupaten Sumenep pergi kerumah temannya untuk mengambil sebilah celurit terbuat dari besi dengan ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya. Setelah diambilnya celuti tersebut lalu oleh terdakwa diselipkan dibalik bajunya sebelah kiri untuk berjaga-jaga dan didalam perjalanan ditangkap petugas karena tidak ada surat yang syah akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (l) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi namun setelah dipanggil secara sah dan patut saksi-saksi yang dimaksudkan tidak hadir dipersidangan dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan maka atas perintah Ketua Majelis Hakim Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Saksi Chabibi :
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 di jalan Kampung Dusun Jangjang Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep bersama saksi Sulik dan saksi Margono melakukan operasi Sidak Semeru dan mendapati terdakwa Sumardiono membawa senjata tajam berupa clurit yang diselipkan di balik baju di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa saat ditanya tentang ijin membawa senjata tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa ciri-ciri clurit tersebut pegangan dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa clurit tersebut untuk berjaga-jaga/menjaga diri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan sama dengan yang dibawa Terdakwa ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Sulik :
Bahwa pada dasarnya keterangan saksi sama dengan saksi Chabibi ;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 di jalan Kampung Dusun Jangjang Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep bersama saksi Sulik dan saksi Margono melakukan operasi Sidak Semeru dan mendapati terdakwa Sumardiono membawa senjata tajam berupa clurit yang diselipkan di balik baju di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa saat ditanya tentang ijin membawa senjata tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa cirri-ciri clurit tersebut pegangan dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa clurit tersebut untuk berjaga-jaga/menjaga diri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan sama dengan yang dibawa Terdakwa ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 di jalan Kampung Dusun Jangjang Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep terdakwa Sumardiono membawa senjata tajam berupa clurit yang diselipkan di balik baju di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa ciri-ciri clurit tersebut pegangan dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm ;
Bahwa saat ditanya tentang ijin membawa senjata tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa clurit tersebut untuk berjaga-jaga/menjaga diri ;
Bahwa benar clurit yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa : senjata clurit dengan ciri-ciri pegangan dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 di jalan Kampung Dusun Jangjang Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep terdakwa Sumardiono membawa senjata tajam berupa clurit yang diselipkan di balik baju di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa benar saat ditanya tentang ijin membawa senjata tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa benar clurit tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa benar cirri-ciri clurit tersebut pegangan dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm ;
Bahwa benar maksud Terdakwa membawa clurit tersebut untuk berjaga-jaga/menjaga diri ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Ad.1. Unsur barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa SUMARDIONO Bin ASNITA dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alas an yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 di jalan Kampung Dusun Jangjang Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep terdakwa Sumardiono membawa senjata tajam berupa clurit yang diselipkan di balik baju di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa benar saat ditanya tentang ijin membawa senjata tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa benar clurit tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa benar cirri-ciri clurit tersebut pegangan dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm ;
Bahwa benar maksud Terdakwa membawa clurit tersebut untuk berjaga-jaga/menjaga diri ;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUMARDIONO Bin ASNITA telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai atau membawa senjata tajam“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah clurit terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali warna hitam dan abu-abu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kira-kira 60 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima riburupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2013 oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DENI INDRAYANA, SH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, MOHAMMAD HARIS, SH Panitera Pengganti, R. TEDDY ROOMIUS, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENI INDRAYANA, SH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,