194/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RISWAN bin BAMBANG IRAWAN
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RISWAN bin BAMBANG IRAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD RAMADHANA Bin MUHAMMAD NAJIB 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN |
| Tempat lahir | : | Pelaihari |
| Umur/tanggal lahir | : | 19 tahun / 17 Oktober 2000 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaragaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl Karang Jawa RT. 02/RW. 01 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SD (tamat) |
Terdakwa ditangkap tanggal 22 April 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Pelaihari oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
Penyidik, dengan perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 21 Juni 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020;
Penuntut Umum, dengan perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 194/Pen.Pid/2020/PN Pli tanggal 7 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 7 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana tertanggal 20 Juli 2020 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan, pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI;
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD RAMADHANA Bin MUHAMMAD NAJIB
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang mengajukan permohonan supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-30/Eku.2/06/2020 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2020, atau setidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada saat terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN berangkat dari rumahnya dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang DA-6217-LBI dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam dengan tujuan untuk menuju kebengkel milik Saudara WARDI. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berpapasan dengan teman terdakwa yang berada di seberang jalan sehingga padangan terdakwa saat itu tidak melihat kedapan jalan dan melihat ke arah seberang jalan. Kemudian setelah melihat teman terdakwa yang berada diseberang jalan tersebut dan terdakwa mencoba untuk fokus melihat kearah depan tiba-tiba didepan terdakwa sudah ada Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH yang pada saat itu sedang membeli pentol dipinggir jalan, yang mana dikarenakan kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan terdakwa tidak bisa lagi mengontrol sepeda motor yang dikendarainya dan mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH, hingga mengakibatkan Korban RANTI HERLIDA terpental dan mengalami luka pada kepala kiri bagian bawah yang terdapat benjolan berupa pembengkakan, konsistensi keras ukuran kurang lebih diameter dua belas sentimeter kali sepuluh sentimeter berdasarkan surat keterangan No. 044/SK/RSBCM/IV/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. CITRA DEWI WAHYUNINGSIH selaku dokter Pemeriksa dan akhirnya Korban RANTI HERLIDA meninggal dunia;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban RANTI HERLIDA akhirnya meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika Nomor : 028/PLH/UGD/IV/RSBCM/2020 tanggal 19 April 2020 dan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Karang Taruna Nomor : 472.12/10/Kemasy tanggal 20 April 2020;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang disumpah di persidangan sebagai berikut:
1. SAKSINOOR AISYAH Binti M SUBLI:
- Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Hari Sabtu 18 April 2020 Skj.21.00 Wita di Jalan Raya Batakan Rt.02 Rw.01 Kec.Pelaihari kab.Tanah Laut;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut yang terjadi antara pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI dengan anak saksi yang bernama Korban RANTI HERLIDA yang berumur 18 Tahun;
- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang membeli pentol bersama-sama dengan anak saksi Korban Ranti Herlida, dan pada saat itu pandangan saksi mengarah ke pelaihari dan tiba-tiba ada sepeda motor yang menabrak;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian kecelakaan itu terjadi saksi tidak mengetahui siapa nama dari pengendara sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI, setelah terjadi benturan saksi mengetahui pengendara sepeda sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI adalah seoarang laki laki yang bernama MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang saksi ketahui sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI tersebut datang dari arah pelaihari menuju batakan dengan kecepatan tinggi;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI adalah sendirian tidak ada membawa penumpang;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Bentuk dan kondisi jalan beraspal baik, jalan Lurus Dari arah pelaihari menuju batakan atau sebaliknya,terdapat marka jalan garis putih Putus, tidak ada Rambu –rambu lalu lintas dan batas kecepatan, cuaca cerah habis diguyur hujan, malam hari, arus lalu lintas sedang, di sekitar TKP terdapatnya penerangan lampu jalan, terdapat pemukiman Penduduk;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui dengan jelas kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi sedang membeli pentol bersamaan dengan korban RANTI HERLIDA jadi saksi melihat dengan jelas kejadian kecelakaan tersebut. Kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi bersama sama dengan warga menolong Korban RANTI HERLIDA membawa kerumah saksi GAZALI RAHMAN, pada saat itu datang saksi HAIRIL ANWAR dan Sdr. JUHNIANSYAH membawa Korban RANTI HERLIDA kerumah sakit untuk mendapat perawatan;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan, saksi sedang membeli pentol dan pada saat itu Korban RANTI HERLIDA juga sedang membeli pentol juga. Kemudian pada saat itu pandangan saksi mengarah peda Korban RANTI HERLIDA pada saat sedang membeli pentol tiba-tiba datang sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI dari arah pelaihari menuju batakan menuju kearah kami, yang mana dikarenakan jarak sudah dekat terjadilah kecelakaan hingga terpental;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut Korban RANTI HERLIDA terlempar kearah batakan dan posisi akhir berada dibadan jalan sebelah kiri dari arah pelaihari menuju batakan, yang mana posisi akhir dari Korban RANTI HERLIDA terlentang dan berada diposisi badan jalan sebelah kiri dari arah pelaihari menuju batakan;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban RANTI HERLIDA Meninggal Dunia diRumah sakit RSIA BCM Pelaihari;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi dan seluruh keluarga sudah ikhlas dan memaafkan terdakwa;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
2. SAKSIMOHAMMAD Bin PARTO (Alm):
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar jam 20.00 wita di Jalan Raya Batakan Kel. Karang Taruna Rt.02 Rw.01 Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut Prov.Kalimantan selatan;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Tempat terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut merupakan Jalan lurus dari arah Pelaihari menuju Panyipatan, Marka jalan garis putih tidak putus-putus, Rambu-rambu tidak ada, Cuaca cerah, Malam hari, Arus Lalu Lintas sedang dan merupakan daerah pemukiman penduduk;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI dengan Pejalan Kaki yang identitas lengkap kendaraan bermotor tersebut adalah terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMABANG IRAWAN yang juga merupakan langganan pentol yang saksi jual;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Saksi melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut yang pada saat itu posisi saksi sedang jualan pentol di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Panyipatan;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak mengenal dengan Korban Pejalan kaki dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan sedangkan Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI saksi mengenalnya yaitu biasa di panggil RISWAN (terdakwa MUHAMMAD RISWN Bin BAMBANG IRAWAN) memang sering membeli pentol jualan saksi dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pengendara tersebut;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sebelum terjadinya Kecelakaan tersebut yang saksi ketahui Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI melaju dari arah Pelaihari menuju Panyipatan sedangkan Pejalan Kaki berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Panyipatan sedang membeli pentol jualan saksi;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sebelum terjadinya Kecelakaan tersebut saksi melihat kondisi situasi arus Lalu Lintas pada jalan disekitar tempat terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dalam keadaan sedang;
- Bahwa saksi menjelaskan untuk penerangan lampu dijalan tersebut sangat terang dikarenakan selain ada lampu jalan juga terdapat lambu bolam yang terdapat dalam gerobak pentol milik saksi;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Kronologis terjadinya kecelakaan tersebut yaitu pada hari Minggu Tanggal 18 April 2020 sekitar jam 20.00 wita saat itu saksi sedang berjualan pentol menggunakan gerobak becak yang saat itu berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Panyipatan karena saksi di stop oleh warga di sekitar TKP yang hendak membeli pentol saksi. Tidak lama kemudian datang Ibu-ibu dengan membawa penumpang 2 (dua) orang yang kemudian stop, memarkir sepeda motor nya di pinggir jalan sebelah kiri tepat di dekat gerobak becak jualan saksi. Kemudian ibu dan ke dua anaknya tersebut berdiri di pinggir jalan sebelah kiri dekat gerobak becak pentol jualan saksi yang saat itu hendak membeli pentol jualan saksi. Tiba-tiba dari arah Pelaihari menuju Panyipatan datang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI dengan kecepatan tinggi yang langsung membentur 2 orang korban pejalan kaki yang saat itu sedang membeli pentol jualan saksi. Saksi melihat Pejalan kaki yang anak anak perempuan tersebut terpental ke badan jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Panyipatan sedangkan ibu anak tersebut terpental ke selokan atau parit sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Panyipatan untuk anak laki-laki ibu tersebut tidak terkena benturan, setelah itu saksi melihat ibu anak tersebut dengan kondisi mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri, langsung bangun dan memeluk anak perempuannya. Sedangkan Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI terjatuh di tengah jalan. Saat itu saksi bingung tidak tau harus berbuat apa, dan warga sekitar saat itu berdatangan ke TKP untuk menolong semua korban yang telah mengalami kecelakaan Lalu Lintas;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa kecepatan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI melaju dengan kecepatan tinggi;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah terjadinya Kecelakaan tersebut posisi akhir Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Reg.: DA-6217-LBI berada di badan jalan sebelah kanan dari arah Pelaihari menuju Panyipatan;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa setau saksi akibat kecalakaan tersebut terdapat korban yang meninggal dunia yakni Korban Ranti Herlida;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
3. SAKSIMUHAMMAD RAMADHANA Bin MUHAMMAD NAJIB:
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut yang terjadi antara pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD RISWAN dengan seorang Perempuan remaja yang bernama Korban RANTI HERLIDA yang berumur 18 Tahun;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI tersebut merupakan milik saksi yang pada saat itu dipinjam oleh terdakwa MUHAMMAD RISWAN;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mendapatkan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI tersebut dengan cara membelinya secara kredit di Deler Trio Motor dengan cara kredit selama 3 (tiga) tahun dan kurang 3 (tiga) bulan angsuran pembayaran lagi;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan saksi sedang berada di bengkel;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa berdasrkan informasi yang saksi denganra bahwa akibat terjadinya kecelakaan itu pejalan kaki yang ditabrak oleh terdakwa MUHAMMAD RISWAN meninggal dunia;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan serta menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami pada saat itu antara Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI yang terdakwa kendarai pada saat itu sebelum terjadinya laka lantas dengan pengguna jalan umum dua orang yaitu 1 orang perempuan remaja (Korban RANTI HERLIDA) dan 1 orang perempuan dewasa yang pada saat itu makan pentol bakso posisi berdiri di badan jalan sebelah kiri;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa sebelum terjadinya laka lantas tersebut saat itu terdakwa mengendarai sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI dari Pelaihari menuju arah Batakan yang rencananya akan menuju ke tempat bengkel sepeda motor sedangkan untuk pengguna jalan umum dua orang perempuan tersebut yaitu 1 orang perempuan remaja (Korban RANTI HERLIDA) dan 1 orang perempuan dewasa yang pada saat itu posisinya berada di tepi badan jalan sebelah kiri tepatnya tepi badan yang akan terdakwa lalui;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI tidak ada membawa penumpang atau yang di bonceng atau sendiri;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa untuk kecepatan sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI yang terdakwa kendarai pada saat sebelum terjadinya benturan atau kecelakaan itu kecepatanya rata-rata sekitar 80 Km/jam dan pada saat sebelum terjadinya benturan pandangan terdakwa tidak ke arah depan melainkan pandangan pada saat itu kearah lain yaitu melihat teman yang berada di seberang jalan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa kronologis kejadian laka lantas awal mulanya ketika itu terdakwa berangkat dari dari rumah denga niat dari rumah berangkat menuju bengkel sepeda motor an.WARDI yang berada tidak jauh dari TKP tepatnya bengkel tersebut sebelum TKP, pada saat itu menggunakan sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI meminjam dari teman atas nama Saksi RAMADANA yang mana sebelum terjadinya benturan atau kecelakaan tersebut untuk kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai sekitar rata-rata 80 Km/jam sesampainya di TKP pada saat itu sebelum terjadinya benturan pandangan terdakwa tidak ke arah depan melainkan pandangan pada saat itu kearah lain yaitu melihat teman yang berada di seberang jalan karena jarak sudah dekat maka benturan atau kecelakaan tersebut tak terhindar lagi membentur atau menabrak pengguna jalan umum dua orang perempuan tersebut yaitu 1 (satu) orang perempuan remaja (Korban RANTI HERLIDA) dan 1 (satu) orang perempuan dewasa yang pada saat itu posisinya berada di tepi badan jalan sebelah kiri sedang berdiri makan pentol bakso tepatnya tepi badan yang akan saksi lalui di depan, setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa dan ke dua korban 1 (satu) perempuan remaja dan 1 (satu) perempuan dewasa di evakuasi atau di berikan pertolongan oleh warga masyarakat di sekitar TKP;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa setelah kejadian benturan atau kecelakaan tersebut memang saksi tidak sempat mengurangi kecepatan sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI yang terdakwa kendarai dikarenakan tiba-tiba sudah membentur/menabrak korban yang kemudian terpental di bahu jalan dan di badan jalan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa seingat terdakwa memang posisi benturan untuk sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI yang terdakwa kendarai pada saat itu mengenai pada body bagian depan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa bentuk dan tekstur jalan yaitu jalan Raya umum beraspal baik dan jalan lurus terdapat marka jalan garis putih putus-putus dan terdakwa tidak melihat ada rambu –rambu lalu lintas di sekitar TKP;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa menurut terdakwa penyebab sehingga terdakwa mengalami kecelakaan tersebut di karenakan terdakwa pada saat mengendarai sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol.DA-6217-LBI tidak konsentrasi atau pandangan terdakwa tidak mengarah ke depan melainkan pandangan melihat kearah lain dan pada saat bersamaan membentur atau menabrak ke dua korban tersebut yang berada di sisi badan jalan sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa setelah kejadian yang terdakwa alami dan terdakwa ketahui dalam kecelakaan tersebut ada 2 (dua) Orang korban yaitu 1 (satu) orang perempuan remaja yakni Korban RANTI HERLIDA meninggal dunia, 1 (satu) orang perempuan mengalami luka-luka sedangkan terdakwa mengalami luka memar pada bagian mata, luka lecet pada dahi dan luka lecet pada bagian lutut kaki kiri;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI;
Menimbang, barang bukti tersebut disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkanya kepada terdakwa dan saksi-saksi, baik terdakwa maupun saksi-saksi mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Surat keterangan Visum dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika No. 044/SK/RSBCM/IV/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. CITRA DEWI WAHYUNINGSIH selaku dokter Pemeriksa;
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika Nomor : 028/PLH/UGD/IV/RSBCM/2020 tanggal 19 April 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan petunjuk yang di dapat dari barang bukti serta keterangan terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai orang yang mengemudikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI, berangkat dari rumahnya dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam dengan tujuan untuk menuju kebengkel milik Saudara WARDI. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berpapasan dengan teman terdakwa yang berada di seberang jalan sehingga padangan terdakwa saat itu tidak melihat kedapan jalan dan melihat ke arah seberang jalan. Kemudian setelah melihat teman terdakwa yang berada diseberang jalan tersebut dan terdakwa mencoba untuk fokus melihat kearah depan tiba-tiba didepan terdakwa sudah ada Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH yang pada saat itu sedang membeli pentol dipinggir jalan, yang mana dikarenakan kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan terdakwa tidak bisa lagi mengontrol sepeda motor yang dikendarainya dan mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH, hingga mengakibatkan Korban RANTI HERLIDA terpental dan mengalami luka pada kepala kiri bagian bawah yang terdapat benjolan berupa pembengkakan, konsistensi keras ukuran kurang lebih diameter dua belas sentimeter kali sepuluh sentimeter berdasarkan surat keterangan No. 044/SK/RSBCM/IV/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. CITRA DEWI WAHYUNINGSIH selaku dokter Pemeriksa;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban RANTI HERLIDA akhirnya meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika Nomor : 028/PLH/UGD/IV/RSBCM/2020 tanggal 19 April 2020 dan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Karang Taruna Nomor : 472.12/10/Kemasy tanggal 20 April 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa MUHAMMAD RISWAN bin BAMBANG IRAWAN dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengemudi” adalah orang yang “Mengemudikan” kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi sedangkan pengertian “Kendaraan Bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai orang yang mengemudikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI, berangkat dari rumahnya dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam dengan tujuan untuk menuju kebengkel milik Saudara WARDI;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” ini telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa;
Ad.3.Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “kealpaan/kelalaian” dalam Memorie van Toelichting (MvT) Belanda sekedar menyatakan bahwa ”kelalaian” itu terletak antara sengaja dan secara kebetulan, dalam doktrin perkataan schuld (kesalahan) terdiri dari kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa), perbedaannya terletak dalam sikap batin (unsur subyektif) yang mana kemampuan menggunakan sesuatu alam batin itu ditunjukan ke dalam wujud-wujud perbuatan tertentu dilarang hal itu disebut “kesengajaan” (dolus) sedangkan apabila kemampuan berpikir, berperasaan itu tidak dia gunakan sebagaimana mestinya dalam melakukan suatu perbuatan yang pada kenyataannya dilarang maka disebut dengan “kelalaian” (culpa) ;
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) macam pandangan untuk menentukan apakah suatu kelalaian ada pada suatu perbuatan atau menimbulkan suatu akibat terlarang yaitu :
Pandangan yang subyektif yang menitik beratkan pada syarat subyektif ;
Artinya : pandangan subyektif melihat pada syarat adanya sikap batin seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan sehingga ia dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya ;
Pandangan yang objektif yang menitik beratkan pada syarat objektif ;
Artinya : kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan yang sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu, contohnya dalam hendak melakukan persetubuhan tidak mengindahkan umur ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa MUHAMMAD RISWAN Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai orang yang mengemudikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI, berangkat dari rumahnya dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam dengan tujuan untuk menuju kebengkel milik Saudara WARDI. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Batakan Kelurahan Karang Taruna RT. 02/RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berpapasan dengan teman terdakwa yang berada di seberang jalan sehingga padangan terdakwa saat itu tidak melihat kedapan jalan dan melihat ke arah seberang jalan. Kemudian setelah melihat teman terdakwa yang berada diseberang jalan tersebut dan terdakwa mencoba untuk fokus melihat kearah depan tiba-tiba didepan terdakwa sudah ada Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH yang pada saat itu sedang membeli pentol dipinggir jalan, yang mana dikarenakan kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan terdakwa tidak bisa lagi mengontrol sepeda motor yang dikendarainya dan mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH, hingga mengakibatkan Korban RANTI HERLIDA terpental dan mengalami luka pada kepala kiri bagian bawah yang terdapat benjolan berupa pembengkakan, konsistensi keras ukuran kurang lebih diameter dua belas sentimeter kali sepuluh sentimeter berdasarkan surat keterangan No. 044/SK/RSBCM/IV/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. CITRA DEWI WAHYUNINGSIH selaku dokter Pemeriksa;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut maka unsur dari “kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berpapasan dengan teman terdakwa yang berada di seberang jalan sehingga padangan terdakwa saat itu tidak melihat kedapan jalan dan melihat ke arah seberang jalan, kemudian setelah melihat teman terdakwa yang berada diseberang jalan tersebut dan terdakwa mencoba untuk fokus melihat kearah depan tiba-tiba didepan terdakwa sudah ada Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH yang pada saat itu sedang membeli pentol dipinggir jalan, yang mana dikarenakan kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan terdakwa tidak bisa lagi mengontrol sepeda motor yang dikendarainya dan mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Korban RANTI HERLIDA dan Saksi NOORAISYAH, dengan demikian unsur karena “kelalaiannya” telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa ;
Menimbang, dari uraian pertimbangan tersebut, unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa;
Ad.4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa;
Menimbang, bahwa benar akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban RANTI HERLIDA akhirnya meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika Nomor : 028/PLH/UGD/IV/RSBCM/2020 tanggal 19 April 2020 dan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Karang Taruna Nomor : 472.12/10/Kemasy tanggal 20 April 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI adalah milik sah MUHAMMAD RAMADHANA Bin MUHAMMAD NAJIB dan tidak semata-mata digunakan untuk tindak kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya agar dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RAMADHANA Bin MUHAMMAD NAJIB;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Ketidak hati-hatian Terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa selain karena kelalaian terdakwa, kecelakaan terjadi karena korban mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi dan diwaktu yang bersamaan tidak melihat kearah depan;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa sudah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RISWAN bin BAMBANG IRAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol. DA-6217-LBI;
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD RAMADHANA Bin MUHAMMAD NAJIB
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 oleh kami Harries Konstituanto, SH.Mkn., sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Yuli Nugroho, SH., dan Nor Alfisyahr, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh Ghita Novelia Nasution, SH.Mkn., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Muhammad Yofhan Wibianto, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Agung Yuli Nugroho, S.H. Harries Konstituanto S.H, M.Kn.
Nor Alfisyahr, S.H.
Panitera Pengganti
Ghita Novelia Nasution, S.H, M.Kn.