48/Pid.B/2014/PN.Psw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 48/Pid.B/2014/PN.Psw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel warna kuning DT 9045 UG; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah silver DT 2206 NC; - 1 (satu) lembar SIM C a.n IWAN; - 1 (satu) lembar SIM B a.n UMAR; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 48/Pid.B/2014/PN.Psw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA,
Tempat Lahir : Seram,
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/17 Juni 1975,
Jenis Kelamin : Laki-Laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Pengemudi.
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 12 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d 21 Februari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2014 s/d tanggal 09 Maret 2014;
Perpanjangan KPN, sejak tanggal 10 Maret 2014 s/d 08 April 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Maret 2014 s/d tanggal 24 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2014 s/d tanggal 23 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel warna kuning DT 9045 UG;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah silver DT 2206 NC;
1 (satu) lembar SIM C a.n IWAN;
1 (satu) lembar SIM B a.n UMAR;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebani agar terdakwa UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa UMAR alias MUSTAFA Bin HUSEN HEHANUSA, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Jalan Protokol Pasarwajo tepatnya di Depan Bank BPD Kabupaten Buton, Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia yakni korban WA MALIA", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa UMAR alias MUSTAFA Bin HUSEN HEHANUSA sedang mengendarai mobil truk colt diesel Mitsubishi warna kuning DT 9045 UG menuju Desa Dongkala namun meskipun terdakwa telah mengetahui rem mobil yang dikendarainya sudah tidak berfungsi dengan baik terdakwa tetap memaksakan untuk mengendarai kendaraan tersebut sehingga pada saat terdakwa tiba di Pasar Sabho Kelurahan Saragi dari kejauhan terdakwa telah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi IWAN berboncengan korban WA MALIA keluar dari lorong samping Bank BPD Kabupaten Buton dan masuk ke jalan poros bagian kiri agak ketengah jalan menuju arah Kelurahan Pasarwajo, kemudian terdakwa yang sebelumnya telah melihat sepeda motor tersebut mencoba mengerem kendaraan yang dikendarainya dengan mengocok pedal rem sebanyak 8 (delapan) kali namun karena rem mobil yang dikendarai oleh terdakwa dalam keadaan "Bloong atau rusak" menyebabkan terdakwa tidak dapat menghindari lagi sepeda motor yang dikendarai oleh saksi IWAN berboncengan dengan WA MALIA karena dari arah depan yang berlawanan datang juga sepeda motor dan mobil sehingga dari arah belakang pada bagian depan samping kanan kendaraan terdakwa menabrak spakboard sepeda motor yang dikendarai oleh saksi IWAN berboncengan dengan korban WA MALIA mengakibatkan saksi IWAN dan korban WA MALIA terlempar ke sebelah kiri jalan sedangkan sepeda motor milik saksi IWAN masuk ke bawah mobil dan terseret sampai kedepan dealer Suzuki sebelah kanan jalan, kemudian akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Korban WA MALIA mengalami luka-luka dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo Kabupaten Buton;
Akibat perbuatan terdakwa korban WA MALIA mengalami luka-luka dan meninggal dunia pada saat perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo Kabupaten Buton sebagaimana diterangkan dalam "Visum Et Repertum" Ho. Ks.l57/VER/XII/2013 tanggal 29 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ILHAM MUNANDAR Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban masuk dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan tanda-tanda obyektif pasien sudah meninggal dunia;
Korban mengenakan jaket berwarna abu-abu dan baju kaos berkancing berwarna ungu muda, celana panjang kain berwarna hitam tanpa merek dan ikat pinggang berwarna biru langit serta bercelana dalam warna merah muda;
Pemeriksaan luar/fisik :
Kepala :
Pada tengkorak kepala atas tidak ditemukan luka, teraba tulang tengkorak retak dengan bentuk retakan tidak beraturan;
Tampak luka pada alis sebelah kanan dengan ukuran panjang satu koma lima centi meter kali nol koma lima centi meter;
Pada pipi sebelah kanan teraba retakan tulang;
Tampak pendarahan pada liang telinga kiri dan kanan;
Tampak luka lecet pada pipi kiri atas dengan ukuran dua centimeter kali satu centi meter;
Tampak luka lecet pada pipi bawah dengan ukuran satu koma lima centi meter kali satu centi meter;
Tampak luka lecet pada dagu sebelah kiri bawah dengan ukuran tiga centi meter kali satu centi meter;
Leher : Tidak ditemukan kelainan;
Dada :
Tampak luka lecet pada bagian tengah atas dengan ukuran delapan centi meter kali tujuh centi meter;
Tampak luka lecet pada payu darah kiri dengan ukuran tujuh centi meter kali satu centi meter;
4. Perut :
Tampak luka lecet pada perut sebelah kiri bawah dengan ukuran dua centi meter kali satu centi mete;
Tampak luka lecet memanjang dari kiri ke kanan pada perut sebelah bawah dengan ukuran dua puluh centi meter kali enam centi meter;
Punggung : Tampak luka lecet pada punggung sebelah kanan dengan ukuran delapan centi meter kali lima centi meter;
Anggota gerak atas :
Tampak luka lecet pada lengan kanan sebelah belakang dengan ukuran tiga centi meter kali satu centi meter;
Tampak pergesaran tulang lengan bawah kanan kea rah belakang pada pergelangan tangan kanan;
Tampak luka robek pada punggung tangan sebelah kanan berbentuk setengah lingkaran dengan ukuran tiga centi meter kali nol koma lima centi meter;
7. Anggota gerak bawah :
Tampak luka lecet pada lutut dengan ukuran masing-masing satu koma lima centi meter kali satu centi meter, satu centi meter kali satu centi meter, satu centi meter kali satu koma lima centi meter;
Tampak luka lecet pada betis kanan bagian dalam dengan ukuran delapan koma lima centi meter kali dua koma lima centi meter;
Tampak luka robek pada mata kaki kanan bagian dalam dengan ukuran tiga centi meter;
Tampak luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran tiga koma lima centi meter kali dua centi meter;
Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran dua koma lima centi meter kali dua centi meter dan satu koma lima centi meter kali satu centi meter.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terdapat luka lecet, luka robek serta patah dan retak tulang pada tubuh korban benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Saksi IWAN ZAINUDDIN;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jalan Protokol Pasarwajo tepatnya di Kel. Saragi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terjadi tabrakan antara Sepeda Motor Honda Blade warna merah DT 2206 NC yang saksi kendarai berboncengan dengan WA MALIA dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning DT 9045 UG yang dikemudikan oleh seseorang yang belakangan saksi ketahui adalah terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi yang sedang mengendarai sepeda motor bergerak dari arah Kel. Kahulungaya hendak menuju ke Kec. Pasarwajo dan dalam perjalanan tepatnya di Dusun Encimara, saksi WA MALIA menghentikan saksi dan meminta tolong untuk di bonceng ke Saragi, setelah itu kami lalu berboncengan menuju tempat tersebut namun pada saat kami melewati tanjakan yang ada di depan kantor BPD Pasarwajo, tiba-tiba kami di tabrak dari arah belakang oleh sebuah mobil yang dikemudikan oleh terdakwa yang menyebabkan saksi dan WA MALIA jatuh dan terlempar;
Bahwa sebelum tabrakan tersebut terjadi saksi tidak mendengar adanya bunyi klakson ataupun memberikan kode cahaya lampu dari mobil terdakwa;
Bahwa saksi mengendarai motor pada jalur kiri dan berada di tepi jalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi setelah tabrakan tersebut sebab saksi baru sadarkan diri setelah berada di rumah sakit;
Bahwa saksi tidak mengalami luka apa-apa namun WA MALIA meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian cuaca dalam keadaan gerimis dan gelap karena sudah malam, arus lalu lintas sepi dan jalan beraspal lurus dua arah namun menanjak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi LA UBU bin LA BOHO;
Bahwa saksi adalah suami dari WA MALIA atau korban dalam kecelakaan lalu lintas ini;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya karena pada saat itu saksi sedang berada di rumah;
Bahwa saksi baru mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut setelah diberitahu oleh tetangga dan setelah itu saksi dan keluarga lalu ke rumah sakit;
Bahwa pada saat berada di rumah sakit, saksi dilarang menemui istri saksi dan nanti setelah meninggal dunia baru saksi di izinkan untuk mengambil jenazahnya;
Bahwa istri saksi tidak menderita suatu penyakit dan pada hari kejadian ia dalam keadaan sehat pada saat meninggalkan rumah;
Bahwa istri saksi keluar dari rumah untuk pergi melihat kebun saksi;
Bahwa hingga hari ini terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf atas kejadian ini dan juga tidak pernah memberikan santunan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi ARBAIN alias ABAS bin LA GOBI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jalan Protokol Pasarwajo tepatnya di Kel. Saragi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh saksi IWAN yang sedang membonceng korban dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya karena saksi baru tiba ditempat kejadian beberapa saat setelah tabrakan tersebut terjadi;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang duduk-duduk di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat kejadian;
Bahwa saksi mengetahui tabrakan tersebut setelah diberitahu oleh teman yang kebetulan lewat di depan saksi dan saksi lalu pergi melihatnya;
Bahwa di tempat kejadian tersebut saksi melihat saksi IWAN dan korban sedang terbaring dijalanan dan dikerumuni oleh warga sedangkan terdakwa saksi tidak ketahui berada dimana;
Bahwa pada saat itu saksi juga ikut membantu warga mengangkat korban ke atas mobil dan selanjutnya mengantar korban ke RSUD Pasarwajo;
Bahwa setahu saksi korban telah meninggal dunia di tempat kejadian karena pada saat itu saksi sempat panggil-panggil namun tidak menyahut;
Bahwa pada saat kejadian cuaca dalam keadaan gerimis dan gelap karena sudah malam;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jalan Protokol Pasarwajo tepatnya di Kel. Saragi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan truck dan menabrak dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi oleh dua orang;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi DT 9045 UG sedangkan para korban mengendarai Sepeda Motor Honda Blade warna merah dengan nomor polisi DT 2206 NC;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truck tersebut dari arah Pasarwajo dan hendak menuju ke Dongkala namun dalam perjalanan sebelum melewati kantor BPD Pasarwajo, motor yang dikendarai oleh para korban keluar dari lorong yang ada di samping kantor BPD tersebut dan kemudian masuk ke jalan poros, sehingga melihat hal tersebut terdakwa lalu mengurangi kecepatan dengan menginjak rem mobil yang terdakwa kemudikan akan tetapi ternyata tidak berfungsi sehingga terdakwa menabrak motor para korban dari arah belakang;
Bahwa terdakwa tidak dapat menghindari motor para korban karena juga ada kendaraan yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut para korban kemudian jatuh dan terlempar namun terdakwa tidak sempat memeriksa keadaan mereka sebab terdakwa merasa takut melihat warga yang sudah mulai berdatangan sehingga terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truck dengan kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa pada saat kejadian cuaca dalam keadaan gerimis dan gelap karena malam, arus lalu lintas sepi dan jalan beraspal lurus dua arah namun menanjak;
Bahwa belakangan terdakwa ketahui kalau salah satu dari pengendara motor yang terdakwa tabrak tersebut meninggal dunia;
Bahwa mobil truck tersebut adalah milik seseorang yang bernama H. JAMALUDDIN dan terdakwa baru bekerja kepada yang bersangkutan selama 2 hari dengan membawa mobil truck tersebut untuk mengangkut bahan bangunan;
Bahwa pada hari pertama bekerja, terdakwa telah mengetahui jika rem mobil tersebut bermasalah dan telah terdakwa sampaikan kepada H. JAMALUDDIN namun yang bersangkutan justru menanggapi lain dengan mengatakan kepada terdakwa “terlalu banyak alasanmu, bawa saja itu mobil, kalau tidak mau bekerja ya tidak usah” sehingga terdakwa lalu membawanya;
Bahwa terdakwa membawa mobil truck tersebut ke Dongkala untuk terdakwa simpan di rumah;
Bahwa sejak kejadian, terdakwa langsung ditahan oleh pihak kepolisian sehingga tidak dapat mengunjungi korban dan juga tidak ada keluarga terdakwa yang datang ke keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian ini ataupun memberikan bantuan biaya;
Bahwa H. JAMALUDDIN juga tidak pernah menjenguk terdakwa di Rutan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel warna kuning DT 9045 UG;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah silver DT 2206 NC;
1 (satu) lembar SIM C a.n IWAN;
1 (satu) lembar SIM B a.n UMAR;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi-saksi pada saat diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis Hakim dapat mempergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara telah terlampir pula alat bukti surat berupa Visum et Repertum No. Ks. 151/VER/XI/2013 tertanggal 29 Desember 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ILHAM MUNANDAR selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti dan hasil visum et repertum ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan tunggal yaitu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa adalah :
Setiap Orang,
Yang mengemudikan kendaraan bermotor,
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas,
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang membenarkan identitasnya dalam dakwaan dan dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan oleh karena itu terdakwa memenuhi kwalifikasi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor di dalam Pasal 1 ke - 8 dan ke - 23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum, mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi DT 9045 UG, dikemudikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, ia mengendarai mobil tersebut dalam perjalanan pulang dari Pasarwajo menunju rumahnya di Dongkala, oleh karena itu unsur ini telah pula terpenuhi;
Unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kurang adanya kewaspadaan, amat kurang perhatian atau kurang hati-hati bahwa suatu perbuatan dapat menimbulkan suatu akibat atau tidak adanya perkiraan terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat, sedangkan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa di dalam kelalaian mengandung syarat, tidak mengadakan penduga-duga dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana yang diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas memenuhi syarat yang ditentukan dalam kelalaian?
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jalan Protokol Pasarwajo tepatnya di Kel. Saragi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton, telah terjadi kecelakaan lalu lintas atau tabrakan antara mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning DT 9045 UG yang dikemudikan oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Honda Blade warna merah DT 2206 NC yang dikendarai oleh saksi IWAN berboncengan dengan WA MALIA;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan saksi IWAN ZAINUDDIN yang menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi yang sedang mengendarai sepeda motor bergerak dari arah Kel. Kahulungaya hendak menuju ke Kec. Pasarwajo dan dalam perjalanan tepatnya di Dusun Encimara, saksi WA MALIA menghentikan saksi dan meminta tolong untuk di bonceng ke Saragi, setelah itu kami lalu berboncengan menuju tempat tersebut namun pada saat kami melewati tanjakan yang ada di depan kantor BPD Pasarwajo, tiba-tiba kami di tabrak dari arah belakang oleh sebuah mobil yang dikemudikan oleh terdakwa yang menyebabkan saksi dan WA MALIA jatuh dan terlempar;
Menimbang, bahwa keterangan saksi IWAN ZAINUDDIN tersebut juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada waktu itu terdakwa dalam perjalanan pulang dari Pasarwajo menuju Dongkala dan di tengah perjalanan sebelum melewati kantor BPD Pasarwajo, motor yang dikendarai oleh para korban keluar dari lorong yang ada di samping kantor BPD tersebut dan kemudian masuk ke jalan poros dan melihat hal tersebut terdakwa lalu mengurangi kecepatan dengan menginjak rem mobil yang terdakwa kemudikan akan tetapi ternyata tidak berfungsi sehingga terdakwa menabrak motor para korban dari arah belakang dan terdakwa tidak dapat menghindari motor para korban karena juga terdapat kendaraan yang datang dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa seharusnya terdakwa tidak menggunakan mobil tersebut sebab ternyata sehari sebelum kejadian terdakwa telah mengetahui jika rem mobil tersebut telah bermasalah namun terdakwa tidak memperbaiki dan justru tetap memakainya sehingga tabrakan tersebut tidak dapat ia hindari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak mengadakan penduga-duga dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana yang diharuskan kepada pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya, dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa menurut saksi ARBAIN alias ABAS bin LA GOBI menerangkan bahwa di tempat kejadian, saksi melihat saksi IWAN dan WA MALIA sedang terbaring dijalanan dan dikerumuni oleh warga dan pada saat itu saksi juga ikut membantu mengangkat dan mengantar saksi IWAN dan WA MALIA ke RSUD Pasarwajo sedangkan saksi IWAN ZAINUDDIN menerangkan bahwa ia tidak mengetahui apa yang terjadi setelah tabrakan tersebut sebab saksi baru sadarkan diri setelah berada di rumah sakit dan saksi tidak mengalami luka apa-apa namun WA MALIA meninggal dunia;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut diatas juga bersesuaian dengan keterangan suami WA MALIA atau saksi LA UBU bin LA BOHO yang menerangkan bahwa pada saat berada di rumah sakit, saksi dilarang menemui korban dan nanti setelah meninggal dunia baru saksi di izinkan untuk mengambil jenazahnya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut diatas juga bersesuaian dengan Visum et Repertum No. Ks. 151/VER/XI/2013 tertanggal 29 Desember 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ILHAM MUNANDAR selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo, dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana yang ada dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringangkan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa UMAR alias MUSTAFA bin HUSEN HEHANUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel warna kuning DT 9045 UG;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah silver DT 2206 NC;
1 (satu) lembar SIM C a.n IWAN;
1 (satu) lembar SIM B a.n UMAR;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari SELASA, tanggal 10 JUNI 2014 oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, M. ABDUL HAKIM PASARIBU dan M. ALI AKBAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari SELASA, tanggal 10 JUNI 2014 oleh WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, M. ABDUL HAKIM PASARIBU dan MAHIR SIKKI, S.H., dengan dibantu oleh HASLIM, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. | |
Hakim Anggota MAHIR SIKKI, S.H. | Hakim Anggota M. ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H. |
Panitera Pengganti HASLIM, S.H. | |