2/PID.S/2014/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 2/PID.S/2014/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA - TERDAKWA : I NYOMAN AMAN, S.E.
Menyatakan terdakwa I NYOMAN AMAN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindah pidana “Dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih” sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;
P U T U S A N
Nomor : 2/PID.S./2014/PN.BLI
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : I NYOMAN AMAN, SE
Tempat lahir : Pengiangan Kawan
Umur/Tgl.Lahir : 48 tahun/15 Maret 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta (Kepala Dusun Pengiangan Kawan)
Terdakwa tidak ditahan ;
Terakawa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat hukum
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri 2/Pen.Pid/2014/PN.Bli tanggal 7 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I NYOMAN AMAN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih”sebagaimana Dakwaan Kedua dalam Catatan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NYOMAN AMAN, SE oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa pecobaan selama 12 (dua belas) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP an. I Nyoman Parwita, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. I Nyoman Parwita,1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih dikembalikan kepada I Nyoman Parwita.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya ;
Bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa terlalu mengikuti kehendak masyarakat hukum adat yang telah menjatuhkan hukuman kesepekan terhadap saksi I Nyoman Parwita sehingga terdakwa tidak mengikuti aturan Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan/pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Catatan Tindak Pidana untuk dakwaan Reg. Perk.No : PDM-8/Bangli/05/2014 tanggal 7 Mei 2014 sebagai berikut :
Pertama
Bahwa Terdakwa I NYOMAN AMAN, SE pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara hari Senin, tanggal 15 April 2013 sampai dengan hari Minggu tanggal 9 Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan April 2013 sampai dengan bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2013, bertempat di Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) TPS 4 Desa Pengiangan berdasarkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Pengiangan Nomor : 03/PPS/Ds.Peng tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Pengiangan pada Pemilhan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014, setelah menerima data pemilih berbasis TPS, tidak melakukan verifikasi faktual data pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung, padahal nama I Nyoman Parwita tercantum dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), akan tetapi dalam melakukan pemutahiran data pemilih di TPS 4 Desa Pengiangan Terdakwa telah melakukan penghapusan atau mencoret data pemilih atas nama I Nyoman Parwita yang beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, dengan keterangan bahwa yang bersangkutan (I Nyoman Parwita) telah pindah domisili, padahal sesuai Berita Acara Paruman Pemutus Wicara tertanggal 16 Januari 2012 terhadap I Nyoman Parwita berserta isteri dan anak-anaknya masih boleh tinggal di Pengiangan Kawan, perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan I Nyoman Parwita tidak terdaftar sebagai pemilih di Banjar / Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan (dulunya Desa Sulahan sekarang menjadi Desa Pengiangan), baik dalam Daftar Pemilih Sementara maupun dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 19.00 wita karena tidak mendapat panggilan untuk memilih pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, I Nyoman Parwita mendatangi Kantor Desa Pengiangan untuk menanyakan hal tersebut, kemudian petugas yang ada di kantor tersebut memanggil Terdakwa, kemudian I Nyoman Parwita menanyakan kepada Terdakwa mengapa I Nyoman Parwita tidak mendapat panggilan memilih, kemudian Terdakwa menjawab karena I Nyoman Parwita tidak ikut membanjar (menjadi warga Banjar Pengiangan Kawan), setelah terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan I Nyoman Parwita, kemudian Terdakwa mengatakan tidak bisa membedakan mana adat dan mana dinas dan Terdakwa telah mempunyai surat hasil paruman Desa Adat ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita I Nyoman Parwita dan isterinya yang bernama Ni Wayan Sutarmiati mendatangi TPS 4 Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan untuk memiloh Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Legislatif 2014, lalu I Nyoman Parwita menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, namun ketika I Wayan Pantes yang merupakan anggota KPPS yang bertugas mencatat akan mencatat I Nyoman Parwita dan isterinya kedalam Daftar Pemilih Tambahan Khusus karena mereka tidak terdaftar sebagai pemilih, namun mempunyai identitas berupa KTP dan KK beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli namun Terdakwa datang dan menyuruh supaya ditunda dulu, I Nyoman Parwita dan isterinya jangan diberikan nyoblos menunggu Kepala Desa dan PPK, sehingga I Wayan Pantes membantalkan untuk mendaftarkan I Nyoman Parwita ke dalam Daftar Pemilih Tambahan Khusus, setelah Kepala Desa Pengiangan dan PPK Kecamatan Susut datang lalu I Nyoman Parwita menunjukan KTP dan Kartu Keluarga ternyata KTP dan Kartu Keluarga I Nyoman Parwita beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sedangkan KTP isterinya beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Sulahan Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli lalu petugas PPK Kecamatan Susut menyatakan bahwa alamatnya benar, Bendesa Adat Pengiangan Kawan mengatakan orang ini tidak dikenal dan tidak tinggal disini, tidak dapat pelayanan kemudian Kepala Desa Pengiangan mengatakan tidak pernah mengeluarkan Kartu Keluarga tersebut, saat itu Terdakwa juga mengatakan ”orang ini tidak mendapat pelayanan sesuai dengan parareman adat dan ada surat, orang ini tidak mendapat pelayanan termasuk memilih disini, karena orang ini bukan masyarakat Pengiangan”, kemudian Petugas PPK menghubungi Ketua KPU Kabupaten Bangli dan melaporkan hal tersebut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Bangli berbicara dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih jangankan yang sudah membawa KTP dan Kartu Keluarga, yang tidak memiliki identitas saja dapat didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus, lalu Terdakwa menjawab ”kami disini sudah sepakat tidak memberikan memilih karena bukan warga kami” kemudian disarankan untuk dipindahkan ke TPS lain tetapi Kepala Desa Pengiangan mengatakan semasih di TPS di Desa Pengiangan kami tidak berani bertanggung jawab.;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan I Nyoman Parwita kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I NYOMAN AMAN, SE pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di TPS 4 Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika I Nyoman Parwita dan isterinya yang bernama NI Wayan Sutarmiati mendatangi TPS 4 Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan untuk melakukan haknya untuk memilih Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Legislatif 2014, lalu I Nyoman Parwita menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, namun ketika I Wayan Pantes yang merupakan anggota KPPS yang bertugas mencatat pada TPS 4 Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli akan mencatat I Nyoman Parwita dan isterinya ke dalam Daftar Pemilih Tambahan Khusus karena mereka tidak terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap tetapi memiliki identitas berupa KTP dan KK yang beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli Terdakwa datang menghalangi I Nyoman Parwita yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menyuruh supaya ditunda dulu, I Nyoman Parwita dan isterinya jangan diberikan nyoblos menunggu Kepala Desa dan PPK, setelah Kepala Desa Pengiangan dan PPK Kecamatan Susut datang lalu I Nyoman Parwita menunjukan KTP dan Kartu Keluarga ternyata KTP dan Kartu Keluarga ternyata KTP dan Kartu Keluarga I Nyoman Parwita beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sedangkan KTP isterinya beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Sulahan Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli lalu petugas PPK Kecamatan Susut menyatakan bahwa alamatnya benar, Bendesa Adat Pengiangan Kawan mengatakan orang ini tidak dikenal dan tidak tinggal disini, tidak dapat pelayanan kemudian Kepala Desa Pengiangan mengatakan tidak pernah mengeluarkan Kartu Keluarga tersebut, saat itu Terdakwa juga mengatakan ”orang ini tidak mendapat pelayanan sesuai dengan parareman adat dan ada surat, orang ini tidak mendapat pelayanan termasuk memilih disini, karena orang ini bukan masyarakat Pengiangan”, kemudian Petugas PPK menghubungi Ketua KPU Kabupaten Bangli dan melaporkan hal tersebut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Bangli berbicara dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih jangankan yang sudah membawa KTP dan Kartu Keluarga, yang tidak memiliki identitas saja dapat didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus, lalu Terdakwa menjawab ”kami disini sudah sepakat tidak memberikan memilih karena bukan warga kami” kemudian disarankan untuk dipindahkan ke TPS lain tetapi Kepala Desa Pengiangan mengatakan semasih di TPS di Desa Pengiangan kami tidak berani bertanggung jawab;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menghalangi I Nyoman Parwita dalam menggunakan haknya untuk memilih pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS 4 Banjar/Dusun Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sehingga I Nyoman Parwita tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Menimbang, bahwa setelah catatan dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan pada pokoknya telah mengerti keseluruhan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I Nyoman Parwita, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.15 wita bertempat di TPS 4 di Dusun Pengiang Kawan, saat terdakwa berada dibelakang saksi namun saksi sempat menoleh ke belakang dan saksi mendengar jika saksi tidak diberikan hak untuk memilih karena saksi sudah tidak aktif lagi mekrama banjar / banjar adat ;
Bahwa saksi baru datang ke TPS 4 pukul 12.15 wita karena saksi tidak membawa kartu undangan hanya menggunakan KTP dan Kartu Keluarga yang disuruh oleh Panwaslu dan KPU Bangli ;
Bahwa awalnya Ni Wayan Sutarmiati (istri saksi) menelepon Ketua KPU dan mengatakan “pak, saya tidak mendapat kartu undangan untuk memilih” dan dijawab oleh Ketua KPU “jika tidak mendapat kartu undangan kartu pemilih datang saja jam 12.00 wita dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga” ;
Bahwa saat berada di TPS 4, saksi dan Ni Wayan Sutarmiani (istri saksi) memberikan KTP dan Kartu Keluarga kepada petugas KPPS untuk dicatat kemudian Terdakwa mengatakan “jangan dikasih memilih dipending dulu tunggu Perbekel dan PPK datang mumpung ada disini”, selanjutnya saksi tidak diberikan kartu suara oleh KPPS sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Kepala Desa dan PPK datang ke TPS 4, saksi tidak diberikan untuk memilih karena sudah tidak lagi mekrama banjar ;
Bahwa saat itu petugas KPPS diam saja dan tidak memberikan kartu suara.
Bahwa Ni Wayan Sutarmiani (istri saksi) menelepon KPU Bangli kemudian KPU Bangli mengatakan berikan saja mereka memilih karena mereka mempunyai rumah dan perkarangan disana .
Bahwa karena saksi tidak diberikan memilih, saksi langsung pulang dan menuju Panwaslu untuk melapor.
Bahwa barang bukti KTP dan Kartu Keluarga memang kepunyaan dari saksi dan yang mengeluarkan KTP adalah Catatan Sipil Kabupaten Bangli yang pembuatannya tanpa sepengetahuan dari Kepala Desa karena saksi tidak dilayani;
Bahwa barang bukti HP adalah milik saksi yang digunakan untuk merekam saat saksi bertanya di kantor desa kenapa saya tidak dapat kartu pemilih karena waktu pemilihan gubernur saya mendapatkannya sekarang kenapa tidak dapat, sedangkan jawaban terdakwa saat itu adalah tidak bisa membedakan mana adat dan mana dinas karena sudah tidak lagi mekrama adat sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih;
Bahwa KTP saksi hilang, jadi saksi menggunakan Kartu Keluarga ke Kepala Desa dan jawaban Kepala Desa adalah KTP tidak sah karena pembuatannya tidak melalui Kepala Desa dianggap tidak sah ;
Bahwa tidak adanya kekerasan saat saksi tidak diberikan untuk memilih;
Bahwa saksi pulang dari TPS 4 pukul 12.45 wita langsung menuju ke KPU, saat berada di KPU saksi bertemu dengan pegawainya dan menyampaikan jika saksi tidak diberikan hak untuk memlilih karena saksi tidak mekrama banjar kemudian saksi disarankan oleh KPU untuk melaporkan ke Panwas ;
Bahwa Panwas Pemilu langsung menanggapi dan klarifikasi laporan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang salah, bahwa terdakwa tidak pernah melarang saksi untuk melakukan pencoblosan dan terdakwa tidak pernah mengatakan pending dulu namun terdakwa mendengar KTP nya salah saat diberikan ke PPK dimana alamatnya tertulis Dusun Pengiangan, Desa Sulahan, sedangkan terhadap keterangan saksi I Nyoman Parwita tidak masuk DPT, terdakwa membenarkan karena terdakwa hanya melanjutkan data dari Kepala Dusun yang lama, dan terhadap keterangan saksi lainnya dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi NI Wayan Sutarmiati, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.15 wita bertempat di TPS 4 di Dusun Pengiang Kawan, saat terdakwa berada dibelakang saksi namun saksi sempat menoleh ke belakang dan saksi mendengar jika saksi tidak diberikan hak untuk memilih karena I Nyoman Parwita (suami saksi) sudah tidak aktif lagi mekrama banjar / banjar adat ;
Bahwa saksi baru datang ke TPS 4 pukul 12.15 wita karena saksi tidak membawa kartu undangan hanya menggunakan KTP dan Kartu Keluarga yang disuruh oleh Panwaslu dan KPU Bangli ;
Bahwa awalnya saksi menelepon Ketua KPU dan mengatakan pak saya tidak mendapat kartu undangan untuk memilih dan dijawab oleh Ketua KPU jika tidak mendapat kartu undangan kartu pemilih datang saja jam 12.00 wita dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga dan jika tidak juga diberikan untuk memilih laparkan saja ke saya ;
Bahwa saat berada di TPS 4, saksi I Nyoman Parwita dan saksi memberikan KTP milik I Nyoman Parwita dan KTP milik saksi hilang dan Kartu Keluarga kepada petugas KPPS untuk dicatat kemudian Terdakwa mengatakan “jangan dikasih memilih dulu tunggu Perbekel dan PPK datang mumpung ada disini”, selanjutnya saksi tidak diberikan kartu suara oleh KPPS sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Kepala Desa dan PPK datang ke TPS 4, saksi tidak diberikan untuk memilih karena I Nyoman Parwita (suami saksi) sudah tidak lagi mekrama banjar padahal saksi dan I Nyoman Parwita (suami saksi) dikeluarkan secara paksa ;
Bahwa saat itu di TPS 4 ada petugas PPS banyak, I Wayan Pantes, I Wayan Mudiana, I Wayan Karma namun saksi tidak tahu posisinya sebagai apa;
Bahwa Ni Wayan Sutarmiani (istri saksi) menelepon KPU Bangli kemudian KPU Bangli mengatakan berikan saja mereka memilih karena mereka mempunyai rumah dan perkarangan disana ;
Bahwa barang bukti KTP atas nama I Nyoman Parwita dan Kartu Keluarga memang kepunyaan dari saksi I Nyoman Parwita (suami saksi) dan yang mengeluarkan KTP adalah Catatan Sipil Kabupaten Bangli yang pembuatannya tanpa sepengetahuan dari Kepala Desa karena saksi tidak dilayani;
Bahwa KTP saksi hilang sehingga menggunakan Kartu Keluarga saat menunjukkan kepada petugas KPPS.
Bahwa saat kejadian di TPS 4 Panwaslu tidak berada disana dan KPU juga tidak berada disana ;
Bahwa saksi pulang dari TPS 4 pukul 12.45 wita langsung menuju ke KPU, saat berada di KPU saksi bertemu dengan pegawainya dan menyampaikan jika saksi tidak diberikan hak untuk memlilih karena saksi tidak mekrama banjar kemudian saksi disarankan oleh KPU untuk melaporkan ke Panwas ;
Bahwa Panwas Pemilu langsung menanggapi dan klarifikasi laporan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang salah bahwa terdakwa tidak pernah melarang saksi untuk melakukan pencoblosan dan terdakwa tidak pernah mengatakan pending dulu namun terdakwa mendengar KTP nya salah saat diberikan ke PPK dimana alamatnya tertulis Dusun Pengiangan, Desa Sulahan, sedangkan saksi I Nyoman Parwita tidak masuk DPT, terdakwa membenarkan karena terdakwa hanya melanjutkan data dari Kepala Dusun yang lama selanjutnya untuk keterangan yang lain benar begitu juga saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
3. Saksi I Nyoman Wandri, S.Ag, M.Ag dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut laporan dari I Nyoman Parwita kepada saksi jika pada tanggal 9 April 2014 I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati datang ke TPS ingin memilih/pencoblosan kemudian menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada I Wayan Pantes selaku petugas KPPS yang mencatat dan disuruh pending oleh terdakwa ;
Bahwa saat I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati datang ke TPS 4 saksi tidak berada disana karena saksi berada di Kintamani, saat kejadian PPL berada di TPS 4 ;
Bahwa saat saksi ditelepon oleh I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati, saksi mengatakan semua warga negara Indonesia boleh memilih asalkan sudah berusia17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin juga boleh memilih, hal ini sesuai dengan Undang-undang ;
Bahwa saksi menerangkan walaupun tidak terdaftar di DPT, bisa mememilih dengan cara menyodorkan KTP dan Kartu Keluarga ;
Bahwa I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati datang ke TPS 4 sebelum 1 (satu) jam penutupan yaitu pukul 12.00 wita namun pukul 12.30 wita I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati sudah pergi meninggalkan TPS 4 ;
Bahwa jika ada laporan yang masuk ke Panwaslu, mala Panwaslu tetap menerima laporan dan mengkaji laporan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
4. Saksi DEWA KETUT WINTEN di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai PPL di TPS 4 membenarkan jika I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiani tidak dapat memilih karena petugas disana mengatakan apabila saksi I Nyoman Parwita dan istrinya yaitu saksi NI Wayan Sutarmiani sudah tidak mendapatkan pelayanan baik dinas maupun adat ;
- Bahwa jika ada permasalahan ada orang yang tidak bisa memilih maka PPL boleh memberikan pemecahan dengan melaporkan ke Panwas Kecamatan kemudian jawaban dari KPU adalah orang yang bersangkutan berhak untuk memilih ;
- Bahwa setelah I Nyoman Parwita bersama NI Wayan Sutarmiati menerima jawaban langsung dari KPU melalui telepon, maka Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati tidak diberikan kartu memilih justru disuruh menunda dan memilih di tempat lain sesuai dengan alamat di KTP ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui alamat KTP dari I Nyoman Parwita karena saksi tidak sempat membacanya alamat KTP nya;
- Bahwa diperbolehkan seseorang yang tidak ada dipemilihan tetap bisa memilih asalkan dengan menggunakan KTP ;
- Bahwa berdasarkan laporan saksi memang ada yang melarang melakukan pencoblosan ;
- Bahwa hak pilih dari I Nyoman Parwita tidak dicabut ;
- Bahwa saksi mendengar dari terdakwa, I Nyoman Parwita bersama NI Wayan Sutarmiati tidak melakukan pemilihan dan pergi meninggalkan TPS karena namanya tidak ada di DPT ;
- Bahwa saksi mendengar agak jauh yaitu pertama orang yang bersangkutan tidak ada dalam DPT dan kedua KTP nya tidak sesuai dengan alamatnya namun saat saksi melihat KTP I Nyoman Parwita memang I Nyoman Parwita lahir di Pengiangan Kawan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
5. Saksi I Wayan Sukadana di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kejadian saksi I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati tidak bisa memilih karena menurut keterangan dari perbekel, Bendesa adat dan Kelian Dusun, keduanya sudah tidak mendapatkan pelayanan administrasi dan adat .
Bahwa menurut saksi sebagai Ketua PPK tidak boleh melarang orang untuk tidak memilih ;
Bahwa dengan adanya KTP dan KK maka diperbolehkan untuk memilih namun karena ada saran dari Bendesa dan Perbekel tidak mendapatkan pelayanan sehingga saksi menelepon KPU untuk meminta petunjuk sedangkan yang mendengar Bendesa, Perbekel dan Kelihan Dusun dan jawaban dari KPU mengatakan apapun alasannya orang tersebut dapat menggunakan haknya untuk memilih ;
Bahwa perintah dari KPU tidak sempat dilaksanakan karena I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati sudah pergi seandainya masih berada ditempat maka saksi bisa menyelesaikannya kemudian saksi mendapat telepon dari Selat Tengah akhirnya saksi menuju ke TPS Selat Tengah ;
Bahwa I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati datang ke TPS 4 sebelum 1 (satu) jam penutupan yaitu pukul 12.00 wita namun pukul 12.30 wita I Nyoman Parwita bersama dengan NI Wayan Sutarmiati sudah pergi meninggalkan TPS 4 ;
Bahwa menurut KPPS sampai pada akhir batas waktu I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati tidak memilih ;
Bahwa jabatan terdakwa di TPS sebagai Pantarlih dan mendata DPT ;
Bahwa untuk pemilih tambahan adalah tugas dari KPPS ;
Bahwa Perbekel Desa mengatakan di TPS manapun Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati tidak bisa memilih;
Bahwa karena tidak mendapatkan pelayanan saksi I Nyoman Parwita melaporkan kepada KPU dan saran dari KPU jika tidak bisa memilih di TPS 4 agar dipindahkan ke tempat lain, dan dijawab oleh Perbekel Desa dimanapun di Pengiangan I Nyoman Parwita tidak mendapatkan pelayanan ;
Bahwa menurut SK KPPS yang ditunjuk sebagai Pantarlih di TPS 4 adalah terdakwa ;
Bahwa tugas dari Pantarlih untuk mendata masyarakat sesuai dengan DP4 jika tidak ada di DP4 dia wajib untuk didata ;
Bahwa namanya seseorang jika sudah tercantum didalam DPT, maka tidak bisa dicoret namanya, kecuali tidak dikenal atau meninggal dunia ;
Bahwa DP4 jika ada yang pindah domisili wajib ada surat keterangan pindah domisili ;
Bahwa saksi tidak tahu inisiatif dari siapa saat Perbekel Desa mengatakan selama di Desa Pengiangan I Nyoman Parwita tidak dilayani karena saat itu saksi sudah makan siang di Kantor Perbekel ;
Bahwa saat Ketua KPU berbicara ditelepon Perbekel Desa mengucapkan selama di Desa Pengiangan I Nyoman Parwita tidak dilayani ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
6. Saksi I Wayan Pantes di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa tugas saksi sebagai anggota KPPS bertugas mendaftarkan setiap warga yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih ;
- Bahwa I Nyoman Parwita tidak menyerahkan DPT namun saksi juga tidak bertanya kenapa I Nyoman Parwita tidak membawa DPT sedangkan saksi juga tidak mencari tahu mengapa I Nyoman Parwita tidak membawa DPT ;
- Bahwa saksi mengetahui jika I Nyoman Parwita warga Banjar Pengiangan namun saksi tidak mengetahui mengapa I Nyoman Parwita tidak terdaftar di DPT ;
- Bahwa saksi menerima 2 (dua) KTP dari I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati namun saksi hanya membaca KTP istrinya NI Wayan Sutarmiati yang beralamat di Banjar Pengiangan, Desa Sulahan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana I Nyoman Parwita tinggal sekarang karena mereka sudah bercerai ;
- Bahwa TPS 4 berada di wilayah Banjar Pengiangan Kawan , Desa Pengiangan sedangkan KTP NI Wayan Sutarmiati yang beralamat di Banjar Pengiangan, Desa Sulahan ;
- Bahwa di Banjar Pengiangan ada 2 (dua) TPS yaitu TPS 3 dan TPS 4 ;
- Bahwa tindakan seseorang melarang untuk memilih walaupun membawa KTP dan KK adalah tindakan tidak benar ;
- Bahwa batas waktu orang yang memilih dengan menggunakan KTP dan KK datang 1 (satu) jam sebelum penutupan ;
- Bahwa saat saksi mencatat KTP terdakwa (Kepala Dusun) tunda dulu sambil menunggu PPK, setelah itu saksi tidak mengetahui kelanjutannya dan saksi belum sempat mencatat ;
- Bahwa memang ada pemekaran dari Desa Sulahan menjadi Desa Pengiangan dimana dulunya bernama Banjar Pengiangan Desa Sulahan sekarang menjadi Banjar Pengiangan Kawan Desa Pengiangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
7. Saksi I Wayan Mudiana di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Ketua KPPS di TPS 4 mendengar saat I Wayan Pantes membacakan KTP NI Wayan Sutarmiati beralamat di Desa Sulahan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati meninggalkan TPS 4 dan sampai batas waktu penutupan I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati tidak memilih ;
Bahwa saksi mendengar sekitar 4 (empat) meter sehingga samar-samar yaitu I Nyoman Parwita dan NI Wayan Sutarmiati disuruh memilih ditempat lain ;
Bahwa saksi mendengar terdakwa mengatakan ada kata ditunda ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
8. Saksi I Wayan Karma di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai pemilih di TPS 4 sedangkan terdakwa sebagai Kelihan Dinas di Pengiangan Kawan dan saat terdakwa berada di TPS 4 sebagai pemilih ;
Bahwa ada permasalahan dengan I Nyoman Parwita yaitu saat di TPS 4 ingin menggunakan hak pilihnya ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 saksi dengar dari PPK jika I Nyoman Parwita tidak memilih karena tidak membawa identitas yang sebenarnya ;
Bahwa I Nyoman Parwita tidak sebagai warga adat Banjar Pengiangan Kawan dan tidak jelas tempat tinggalnya sedangkan yang menempati rumahnya tersebut adalah kakak dan orang tuanya ;
Bahwa sejak adanya Paruman Desa tahun 2011 I Nyoman Parwita tidak lagi menjadi warga Banjar Pengiangan Kawan ;
Bahwa permasalah KTP bukan wewenang saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
9. Saksi I Wayan Jati di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah DPT karena saksi memantau keamanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah I Nyoman Parwita tidak bisa memilih di TPS 4 karena itu kewenangan KPPS
Bahwa sesuai dengan KTP I Nyoman Parwita masuk sebagai warga saksi sedangkan KTP I Nyoman Parwita adalah sah ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada orang yang melarang I Nyoman Parwita untuk memilih ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada orang yang bilang pending saja dulu;
Bahwa tidak ada yang mengatakan di TPS manapun I Nyoman Parwita tidak bisa memilih hanya saja saksi mendengar dari kejauhan ada telepon dari KPU yang mengatakan semua warga negara berhak untuk memilih ;
Bahwa saksi mengatakan jika KTP bermasalah dimanapun tidak bisa memilih namun saksi tidak melihat KTP yang bersangkutan ;
Bahwa jika saat itu saksi melihat KTP I Nyoman Parwita maka diperbolehkan I Nyoman Parwita untuk memilih ;
Bahwa sebelum pemekaran namanya Banjar Pengiangan Desa Sulahan, seteleh pemekaran menjadi Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika I Nyoman Parwita sebagai warga Banjar Pengiangan Kawan karena tidak ada laporan dari Kelihan Dusun;
Bahwa alamat I Nyoman Parwita Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan sebelum ada laporan perpindahan dari Kepala Dusun maka secara administratif masih warga saksi dan bisa menggunakan haknya untuk memilih;
Bahwa saksi berangkat dari Kecamatan dan datang di TPS 4 bersama Panwaslu dan PPK kemudian di TPS 4 saksi berbicara dengan babinnya membicara situasi keamanan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
10.Saksi Nengah Diri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai Bendesa Pakraman Pangiangan ;
Bahwa saat saksi datang di TPS 4 untuk memilih I Nyoman Parwita datang dengan mantan istrinya kemudian saksi mendengar dari kejauhan jika alamat di KTP beralamat Banjar Pengiangan, Desa Sulahan namun saksi tidak mengetahui KTP milik siapa tersebut ;
Bahwa I Nyoman Parwita telah bercerai secara adat tahun 2010 namun sebelum cerai I Nyoman Parwita tinggal di Pengiangan Kawan setelah cerai I Nyoman Parwita tidak mengikuti aturan awig dan pararem di Desa dan sejak tanggal 16 Januari 2012 I Nyoman Parwita diberhentikan secara adat ;
Bahwa I Nyoman Parwita sudah berhenti sebagai krama adat oleh karena itu tidak mendapat perlindungan di desa karena tradisi disana jika sudah keluar dari banjar adat otomatis dia keluar dari banjar dinas ;
Bahwa pada tanggal ( April 2014 saksi melihat I Nyoman Parwita dengan PPK di TPS 4 ;
Bahwa sejak tahun 2012 I Nyoman Parwita tidak tinggal lagi di Pengiangan Kawan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
11.Saksi I WAYAN NONGOS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian yang ada di TPS 4 karena saksi bertugas di TPS 3 ;
- Bahwa saksi sebagai mantan Kepala Dusun sebelum tahun 2014 I Nyoman Parwita pernah sebagai penduduk Dusun Pengiangan Kawan;
- Bahwa hilangnya nama I Nyoman Parwita beserta keluarganya dari buku kependudukan karena berdasarkan hasil paruman adat di Banjar Pengiangan Kawan ;
- Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan surat pindah domisili ;
- Bahwa I Nyoman Parwita dicoret dari buku induk kependudukan namun saksi tidak pernah menulis didalam surat keterangan pindah domisili I Nyoman Parwita karena jika warga yang pindah domisili maka warga tersebut yang mengurus sendiri kepindahannya ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jika warga tidak mengurus pindah domisili apakah bisa dicoret dari buku induk kependudukan atau tidak ;
- Bahwa saksi tahu jika I Nyoman Parwita belum bercerai dan anak-anak I Nyoman Parwita masih tinggal di Dusun Pengiangan Kawan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa sebagai kepala dusun Pengiangan Kawan dan kaitannya dengan pemilu sebagai Pantarlih;
Bahwa tugas dari pantarlih adalah mendata penduduk yang mempunyai hak pilih di wilayah Dusun Pengiangan baik itu menambah atau mengurangi bagi warga yang mempunyai hak pilih ;
Bahwa nama I Nyoman Parwita masuk ke dalam Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) kemudian setelah terdakwa melakukan pemutakhiran data pemilih, terdakwa tidak memberikan tanda bukti untuk memilih kepada I Nyoman Parwita.
Bahwa terdakwa telah berkonsultasi dengan PPK dan PPS tentang I Nyoman Parwita yang tidak lagi tinggal di Dusun Pengiangan Kawan dan sudah tidak lagi menjadi krama Banjar Pengiangan Kawan sedangkan di Buku Induk Kependudukan yang saksi terima dari kepala dusun lama tercantum nama I Nyoman Parwita sudah dicoret tanpa adanya keterangan kemudian di buku Pantralih apabila domisili pemilih tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam daftar dan bisa dicoret dan di keterangan diisi pindah domisili ;
Bahwa keberadaan istri pertama I Nyoman Parwita di Dusun Pengiangan Kawan adalah warga tamu karena melihat paruman dan KK yang ada di buku induk kepegawaian yang saksi terima satu keluarga sudah dicoret ;
Bahwa di Buku Induk Kependudukan tercantum nama I Nyoman Parwita dan keluarganya telah dicoret namun tidak dicantumkan dalam kolom keterangan pindah domisli hanya dicoret saja ;
Bahwa I Nyoman Parwita pernah memilih di Dusun Pengiangan Kawan saat pemilihan pilgub tahun 2013 ;
Bahwa nama I Nyoman Parwita dicoret dari buku induk kependudukan sejak tanggal 26 April 2013 saat saksi baru menjadi Kepala Dusun namun pendataan saksi sudah konsultasi kepada PPK ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 bertempat di TPS 4 KTP Ni Wayan Sutarmiati bermasalah karena menyebutkan Banjar Pengiangan Kawan, Desa Sulahan kemudian KTP tersebut diserahkan kepada PPK untuk dikonsultasikan kepada KPU melalui telepon KPU mengatakan terdakwa mengapa orang ini bisa hilang dari daftar, terdakwa menjawab karena I Nyoman Parwita sudah tidak lagi tinggal di Dusun Pengiangan sehingga tidak lagi menjadi warga Pengiangan,kemudian KPU bilang ancamannya berat ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan dipending dulu I Nyoman Parwita jangan dikasih coblos tunggu Perbekel dan PPK ;
Bahwa maksud terdakwa mengatakan I Nyoman Parwita sudah tidak lagi tinggal di Dusun Pengiangan kepada KPU karena I Nyoman Parwita tidak lagi tinggal di Dusun Pengiangan Kawan dan sudah tidak lagi menjadi warga Pengingan Kawan jadi secara otomatis keluar dari banjar adat dan banjar dinas ;
Bahwa terdakwa menerima buku induk kependudukan nama I Nyoman Parwita telah dicoret oleh kepala dusun lama berdasarkan keputusan karma tahun 2012 ;
Bahwa tidak ada surat keterangan pindah domisili dari I Nyoman Parwita ;
Bahwa dalam buku induk kependudukan dalam kolom keterangan wajib diisi alasan kepindahannya tetapi dalam kolom keterangan pencoretan I Nyoman Parwita tidak berisi alasannya ;
Bahwa barang bukti KTP adalah sah hanya prosedurnya perolehannya tidak sah karena tidak melalui desa ;
Bahwa tugas pantarlih membuat daftar pemilih sementara ;
Bahwa nama I Nyoman Parwita tidak ada di DPT (daftar pemilih tetap) karena I Nyoman Parwita tidak tinggal lagi di Dusun Pengiangan Kawan ;
Bahwa status istri I Nyoman Parwita adalah warga tamu yang membayar upeti setiap 1 (satu) bulan ;
Bahwa Buku Induk Kependudukan tercoret juga istrinya karena I Nyoman Parwita sebagai kepala keluarga yang dikeluarkan dari krama secara otomatis yang lain juga ikut keluar ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 di Dusun Pengiangan Kawan ada 2 (dua) orang yang tidak memilih bernama I Nyoman Parwita dan istrinya ;
Bahwa selain I Nyoman Parwita yang tercoret dari Buku Induk Kependudukan karena meninggal namun didalam kolom keterangan tidak ditulis alasannya
Bahwa nama I Nyoman Parwita dicoret dari buku induk kependudukan sejak tanggal 26 April 2013 namun I Nyoman Parwita masih bisa mengikuti pemilihan gubernur dan saat ditanya kepada kepal dusun lama dan jawabannya karena nama I Nyoman Parwita sudah terlanjur masuk DPT ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan), dimana dalam persidangan saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli yaitu I DEWA GEDE SUPARTA yang dalam hal ini akan memberikan pendapat sesuai keahlian yang dimiliki, oleh karenanya peran saksi adalah sebagai saksi ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa untuk mencari KTP baru harus mengisi formulir F1021 sedangkan untuk membuat KTP baru harus mengisi formulir F101 dari Kantor Catatan Sipil yang mengirimkan ke Kepala Desa ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No 24 tahun 2013 KTP perpanjangan dan KK perpanjangan bisa langsung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa melalui Kepala Desa / Kepala Dusun dengan menunjukkan KTP dan KK yang lama kemudian KTP dan KK lama disimpan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
Bahwa jika mencari KTP baru dan KK baru harus melalui Kepala Dusun ;
Bahwa barang bukti KTP adalah sah karena perpanjangan dan KTP lamanya tersimpan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
Bahwa KTP ini bisa dipakai untuk mendaftar sebagai pemilihan umum ;
Bahwa dalam 1 (satu) tahun bisa mempunyai 2 (dua) KK asalkan ada perubahan status identitas.
Bahwa terhadap barang bukti Kartu Keluarga tahun 2013 tertulis I Nyoman Parwita bekerja sebagai Karyawan Swasta sedangkan Kartu Keluarga tahun 2014 (milik dari Terdakwa namun tidak diajukan sebagai barang bukti) tertulis pekerjaan I Nyoman Parwita sebagai Pegawai Negeri Sipil begitupula di barang bukti KTP tertulis pekerjaan I Nyoman Parwita sebagai Pegawai Negeri Sipil , disitu jelas ada perubahan pekerjaan sehingga diperbolehkan melakukan pengurusan perubahan KK ataupun KTP langsung ke kantor catatan sipil.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No 24 tahun 2013 yang termasuk peristiwa penting adalah kelahiran, kematian, perpanjangan, perceraian, permohonan pindah domisili ;
Bahwa barang bukti berupa KK dan KTP tidak salah prosedur ;
Bahwa jika didalam Buku Induk Kependudukan namanya dicoret maka kolom keterangan harus diisi penjelasan mengapa namanya dicoret dan tanggal berapa dicoret maka harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
Bahwa KK tahun 2010 dicantumkan Banjar Pengiangan Desa Sulahan menjadi Banjar Pengiangan Kawan Desa Pengiangan karena terjadi pemekaran desa dan perubahan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar KTP an. I Nyoman Parwita ;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. I Nyoman Parwita ;
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati telah datang ke TPS 4 Banjar Pengiangan Kawan Desa Pengiangan (1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara) untuk memilih ;
Bahwa setelah dipanggil mereka menghadap petugas KPPS yang bernama I Wayan Pantes dengan menyerahkan 2 (dua) buah KTP dan selembar KK, setelah diteliti ternyata alamat KTP Ni Wayan Sutarmiati di Banjar Pengiangan, Desa Sulahan, namun KTP dan KK I Nyoman Parwita benar beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan dan pada saat I Wayan Pantes mau mencatatkan nama I Nyoman Parwita ke dalam Daftar Pemilih Tambahan Khusus karena tidak terdaftar dalam DPT,
Bahwa benar Ni Wayan Sutarmiati masuk didalam Kartu Keluarga atas nama I Nyoman Parwita tersebut.
Bahwa saat itu terdakwa mendatangi meja I Wayan Pantes dan mengatakan supaya I Nyoman Parwita dipending/ditunda dulu untuk memilih menunggu Kepala Desa Pengiangan dan PPK Kecamatan Susut, atas perkataan terdakwa tersebut akhirnya I Wayan Pantes tidak jadi mencatat nama I Nyoman Parwita dan menyerahkan kembali KTP dan KK nya, kemudian I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati menghampiri I Wayan Sukadana yang merupakan PPK Kecamatan Susut dan menyampaikan kalau mereka tidak diberikan memilih di TPS 4 Desa Pengiangan, lalu menyerahkan KTP dan KK, setelah diteliti alamat yang tertera dalam KTP Ni Wayan Sutarmiati alamatnya beda namun KTP dan KK I Nyoman Parwita benar, kemudian I Wayan Sukadana mengatakan bahwa I Nyoman Parwita mempunyai hak untuk memilih karena KTP dan KK nya benar beralamat di Banjar Pengiangan Kawan Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;
Bahwa Bendesa Adat Pengiangan Kawan mengatakan orang ini tidak dikenal dan tidak tinggal disini, tidak dapat pelayanan, kemudian I Wayan Jati (Kepala Desa Pengiangan) mengatakan tidak pernah mengeluarkan Kartu Keluarga tersebut, saat itu terdakwa juga mengatakan “orang ini tidak mendapat pelayanan sesuai dengan perareman adat dan ada surat, orang ini tidak mendapat pelayanan termasuk memilih disini, karena orang ini bukan masyarakat Pengiangan”. Bahwa benar kemudian Petugas PPK menghubungi Ketua KPU Kabupaten Bangli dan melaporkan hal tersebut ;
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bangli berbicara dengan terdakwa dan menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih jangankan yang sudah membawa KTP dan Kartu Keluarga, yang tidak memiliki identitas saja dapat didaftarkan kedalam Daftar Pemilih Khusus, lalu terdakwa menjawab “kami disini sudah sepakat tidak memberikan memilih karena bukan warga kami”, kemudian Ketua KPU Kabupaten Bangli menyarankan untuk dipindahkan ke TPS lain tetapi I Wayan Jati (Kepala Desa Pengiangan) mengatakan semasih di TPS di Desa Pengiangan kami tidak berani bertanggungjawab, sehingga I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati tidak juga diberikan untuk memilih di TPS 4 Desa Pengiangan akhirnya pergi ;
Bahwa I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati pergi melaporkan hal tersebut ke KPU Kabupaten Bangli dank arena waktu pemungutan suara telah berakhir mereka disarankan melaporkannya ke Panwaslu Kabupaten Bangli. Bahwa benar sebelumnya yakni pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 19.00 wita I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati mendatangi Kantor Desa Pengiangan untuk menanyakan kenapa mereka tidak mendapatkan formulir C-6 (Panggilan/undangan untuk memilih), setelah mereka sampai di Kantor Desa Pengiangan, petugas di Kantor Desa menghubungi terdakwa lalu terdakwa datang dan setelah itu I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati menanyakan kenapa mereka tidak dapat panggilan memilih, lalu terdakwa jawab bahwa I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati bukan warga Banjar Pengiangan Kawan sehingga tidak didaftar sebagai Pemilih di Pengiangan Kawan, lalu I Nyoman Parwita mengatakan kenapa pada saat Pilgub bisa memilih dan terdakwa mengatakan bahwa ada pendataan baru I Nyoman Parwita tidak terdaftar, setelah berdebat akhirnya terdakwa mengatakan tidak bisa membedakan antara adat dan dinas karena sudah ada putusan adat.
Bahwa KTP dan Kartu Keluarga yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah sah dan KTP tersebut adalah KTP perpanjangan yang bisa diurus dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli tanpa melalui Kadus Pengiangan Kawan dan Kades Pengiangan, karena data kependudukannya sama dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, disamping itu setiap pencoretan nama penduduk dari Buku Induk Kependudukan harus dijelaskan/disebutkan alasan pencoretannya dan harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan perubahan data kependudukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan kedua Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja
Menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang ;
Unsur Ke-1 ; “Setiap orang” Menimbang, bahwa menurut buku II MARI tentang pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Edisi Revisi tahun 1997 kata “setiap orang” identik dengan kata “barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan dihadapkannya terdakwa I NYOMAN AMAN,SE oleh penuntut umum di depan persidangan dengan identitas selengkapnya di atas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan penuntut umum dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang di atas telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
UnsurDengan sengaja ;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan sutau perbuatan disengaja atau tidak, di kenal tiga teori, yaitu teori kehendak, teori pengetahuan, dan teori gabungan pengetahuan dan kehendak. Menurut “Teori Kehendak”, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Menurut “Teori Pengetahuan”, suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh Pelaku. Untuk menetapkannya dapat dilakukan dua batasan, yaitu: (1) pelaku dituntut harus mengetahui bahwa perbuatan tertentu akan menimbulkan akibat yang dilarang; dan (2) tidak perlu dibuktikan (diuji) tentang pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibat perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, tetapi cukup dilihat dari tingkat kecerdasan intelektualitas) pelaku pada saat melakukan perbuatan. Sedangkan “Teori Gabungan” menyatakan, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Artinya orang itu mengetahui bahwa perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, dalam praktik hukum, teori pengetahuan paling tepat untuk diterapkan, karena secara moral yuridis teori pengetahuan dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah untuk diterapkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti bahwa tindakan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati telah datang ke TPS 4 Banjar Pengiangan Kawan Desa Pengiangan (1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara) untuk memilih ;
Bahwa setelah dipanggil mereka menghadap petugas KPPS yang bernama I Wayan Pantes dengan menyerahkan 2 (dua) buah KTP dan selembar KK, setelah diteliti ternyata alamat KTP Ni Wayan Sutarmiati di Banjar Pengiangan, Desa Sulahan, namun KTP dan KK I Nyoman Parwita benar beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan dan pada saat I Wayan Pantes mau mencatatkan nama I Nyoman Parwita ke dalam Daftar Pemilih Tambahan Khusus karena tidak terdaftar dalam DPT, pada saat itu terdakwa mendatangi meja I Wayan Pantes dan mengatakan supaya I Nyoman Parwita dipending/ditunda dulu untuk memilih menunggu Kepala Desa Pengiangan dan PPK Kecamatan Susut, sehingga dengan kata-kata dipending/ditunda yang diucapkan oleh terdakwa itu merupakan niat untuk menghalangi terdakwa dalam melakukan pilihannya mengingat terdakwa datang ke TPS satu jam sebelum tutup pemungutan suara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja telah terbukti dan terpenuhi;
Unsur menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara;
Menimbang, unsur ini bersifat Alternatif dalam artian salah satu saja dari unsur tersebut terpenuhi maka keseluruhan unsur yang dimaksud dianggap terpenuhi
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diatas ternyata benar terdakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati telah datang ke TPS 4 Banjar Pengiangan Kangin, Desa Pengiangan 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara) untuk memilih dan menghadap petugas KPPS yang bernama I Wayan Pantes dengan menyerahkan 2 (dua) buah KTP dan selembar KK, setelah diteliti ternyata alamat KTP Ni Wayan Sutarmiati di Banjar Pengiangan, Desa Sulahan, namun KTP dan KK I Nyoman Parwita benar beralamat di Banjar Pengiangan Kawan, Desa Pengiangan.
Menimbang, bahwa pada saat I Wayan Pantes mau mencatatkan nama I Nyoman Parwita ke dalam Daftar Pemilih Tambahan Khusus karena tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT, terdakwa mendatangi meja I Wayan Pantes dan mengatakan supaya I Nyoman Parwita dipending/ditunda dulu untuk memilih menunggu Kepala Desa Pengiangan dan PPK Kecamatan Susut, atas perkataan terdakwa tersebut akhirnya I Wayan Pantes tidak jadi mencatat nama I Nyoman Parwita dan menyerahkan kembali KTP dan KK nya, kemudian I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati menghampiri I Wayan Sukadana yang merupakan PPK dan menyampaikan kalau mereka tidak diberikan memilih di TPS 4 Desa Pengiangan, lalu menyerahkan KTP dan KK, setelah diteliti alamat yang tertera dalam KTP Ni Wayan Sutarmiati alamatnya beda namun KTP dan KK I Nyoman Parwita benar, kemudian I Wayan Sukadana mengatakan bahwa I Nyoman Parwita mempunyai hak untuk memilih karena KTP dan KK nya benar beralamat di Banjar Pengiangan Kawan Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sedangkan Bendesa Adat Pengiangan Kawan mengatakan orang ini tidak dikenal dan tidak tinggal disini, tidak dapat pelayanan, kemudian I Wayan Jati (Kepala Desa Pengiangan) mengatakan tidak pernah mengeluarkan Kartu Keluarga tersebut, saat itu terdakwa juga mengatakan “orang ini tidak mendapat pelayanan sesuai dengan perareman adat dan ada surat, orang ini tidak mendapat pelayanan termasuk memilih disini, karena orang ini bukan masyarakat Pengiangan”.
Menimbang, bahwa benar kemudian Petugas PPK menghubungi Ketua KPU Kabupaten Bangli dan melaporkan hal tersebut saat Ketua KPU Kabupaten Bangli berbicara dengan terdakwa dan menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih jangankan yang sudah membawa KTP dan Kartu Keluarga, yang tidak memiliki identitas saja dapat didaftarkan kedalam Daftar Pemilih Khusus, lalu terdakwa menjawab “kami disini sudah sepakat tidak memberikan memilih karena bukan warga kami”, kemudian Ketua KPU Kabupaten Bangli menyarankan untuk dipindahkan ke TPS lain tetapi I Wayan Jati (Kepala Desa Pengiangan) mengatakan semasih di TPS di Desa Pengiangan kami tidak berani bertanggungjawab, sehingga I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati tidak juga diberikan untuk memilih di TPS 4 Desa Pengiangan akhirnya pergi melaporkan hal tersebut ke KPU Kabupaten Bangli dan karena waktu pemungutan suara telah berakhir mereka disarankan melaporkannya ke Panwaslu Kabupaten Bangli.
Menimbang, bahwa memperhatikan akan tugas terdakwa adalah sebagai Pantarlih semetinya memahami akan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 jika pemilih bisa memilih hanya menggunakan KTP dan KK sepanjang pemilih tidak dalam dicabut hak pilihnya, dalam hal ini terdakwa tidak bisa memilah mana urusan adat dan mana urusan politik, masalah terdakwa tidak dapat pelayanan di Desa Adat atau dalam bahasa Balinya adalah Kesepekan tidak serta merta orang tersebut tidak bisa memilih karena lembaga adat tidak bisa mencabut hak pilih seseorang;
Menimbang, bahwa KTP dan Kartu Keluarga yang dijadikan barang bukti dipersidangan semua saksi menyatakan kalau KTP tersebut adalah sah walaupun prosedur pembuatannya tidak melalui pemerintah Desa setempat karena KTP tersebut adalah KTP perpanjangan yang bisa langsung diurus dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, tanpa melalui Kadus Pengiangan Kawan dan Kades Pengiangan, asalkan data kependudukannya sama dengan data yang ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, dan apabila terjadi pencoretan nama pada buku induk kependudukan di Desa ketika ada pencoretan nama penduduk harus dijelaskan/disebutkan alasan pencoretannya kenapa dan harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan perubahan data kependudukan, maka berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 308 Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum, maka sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pemeriksaan dipersidangan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih dapat diharapkan masih bisa memperbaiki kelakuannya dikemudian hari;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa menurut hukum pidana Indonesia, pemidanaan bukan merupakan tindakan balas dendam melainkan bertujuan membina dan memdidik para terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih berhati-hati dalam pergaulan dan pembinaan kepada para terdakwa tidak hanya dapat dalam lembaga pemasyarakatan akan tetapi dapat juga dilakukan diluar lembaga tersebut dan masing-masing keluarga untuk lebih mengawasi para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, Hakim melihat keadaan terdakwa agak menyulitkan dalam pemeriksaan disamping itu juga dihubungkan dengan kwalitas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sangat merugikan saksi I Nyoman Parwita dan Ni Wayan Sutarmiati;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, keluarga dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan diatas, dengan mengingat tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman percobaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dengan memperhatikan pasal 14 a KUHP, maka menurut Majelis Hakim adalah pantas dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak perlu dijalankan didalam penjara, melainkan cukup dengan pembinaan diluar penjara berupa pidana percobaan sehingga terdakwa dapat berkumpul bersama keluarga dan memperbaiki diri supaya menjadi warga masyarakat yang baik ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal ini, Pengadilan perlu menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP an. I Nyoman Parwita, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. I Nyoman Parwita,1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih yang telah disita dari I Nyoman Parwita dikembalikan kepada I Nyoman Parwita. ;
Mengingat, ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa I NYOMAN AMAN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindah pidana “Dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih” sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) bulan ;
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP an. I Nyoman Parwita ;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. I Nyoman Parwita ;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih
Dikembalikan kepada I Nyoman Parwita ;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 oleh kami, I KETUT PANCARIA,SH sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA,SH,MH dan SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi masing-masing Hakim Anggota REDITE IKA SEPTINA,SH,MH dan SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH. tersebut, dibantu I NYOMAN SUPADI,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli, dihadiri oleh I WAYAN GENIP,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangli dan dihadiri oleh terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
REDITE IKA SEPTINA,SH.MH. I KETUT PANCARIA,SH.
HAKIM ANGGOTA II
Ttd.
SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
I NYOMAN SUPADI,SH.