558/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 558/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ACIANI CS >< PT.PUTERI MEA CS DAN EDY LONGGO
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pelawan sekarang Para Pembanding tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/ Pdt. G. BTH/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015, yang dimohonkan banding ; - Menghukum Para Pelawan sekarang Para Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 558/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
ACIANI;
Beralamat di RT.001, Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No. KTP. 6213015510870003, Selanjutnya disebut sebagai
Pelawan I sekarang Pembanding I;
ADI DARMI;
Beralamat di jalan Pertamina No.028 RT.004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No KTP. 6213035810670002, Selanjutnya disebut sebagai Pelawan II sekarang Pembanding II;
ADI SAPUTRA;
Beralamat di Desa Karanglangit RT.02, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No KTP. 474.4/5695/DST-KL/IV/2005, selanjutnya disebut ssebagai Pelawan III sekarang Pembanding III;
FRANS SINGAL;
Beralamat di Lagan RT.003/ RW.002, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. No KTP.621305340670001,selanjutnya disebut sebagai Pelawan IV sekarang Pembanding IV ;
HURMAN;
Berlamat di Jaweten No.27 RT.003, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No KTP 6213012625470001,selanjutnya disebut sebagai Pelawan V sekarang Pembanding V;
KUMI;
Beralamat di Jaweten RT 001, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No. KTP. 6213011005400001, selanjutnya disebut sebagai Pelawan VI sekarang Pembanding VI;
RANES ;
Beralamat di Simpang Naneng, RT.001, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No KTP. 621305035540001, selanjutnya disebut sebagai Pelawan VII sekarang Pembanding VII;
SEKRENIANTO;
Beralamat di Jaweten RT.001, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. No KTP. 6213011605690001, selanjutnya disebut sebagai Pelawan VIII sekarang Pembanding VIII;
KIMTO;
Beralamat di Kandris RT.002, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. No KTP.6213051010660002, selanjutnya disebut sebagai Pelawan IX sekarang Pembanding IX;
AMBEK;
Beralamat di Dayu, RT.001, Kecamatan Dusun Tengan, Kabupaten Barito Timur. No KTP 6213051111740001, selanjutnya disebut sebagai Pelawan X sekarang Pembanding X;
Pelawan I s/d X sekarang Pembanding I s/d X untuk selanjutnya disebut Para Pelawan sekarang Para Pembanding, yang dalam hal ini memberi kuasa hukum kepada 1. Kartika Putri Yosodiningrat, SH LLM, 2. Radhitya Yosodiningrat, SH, 3. Yuris Daarmawan, SH. 4.Ruly Justicia Simanjuntak,SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm “Henry Yosodiningrat & Partners”, beralamat twin plaza hotel, Gedung Perkantoran Lantai 23, jalan S Parman Kav 93-94, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 November 2015 yang telah dilegalisasi Surat Kuasa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada, tanggal 7 Desember 2015, dibawah register No.2882/Leg.Srt.Kuasa/ PN JKT PST. ;
L A W A N
PT PUTERI MEA
Diwakili oleh M FAISAL RANI, dalam kedudukannya selaku Direktur PT PUTRI MEA, beralamat di Jalan Seth Adji No. 06, Kabupaten Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini memberi kuasa hukum kepada 1. Indra Prasetya,SH.MH., 2. Firmansyah Faisal,SH.MH, 3. Yuda Rangga,SH.MH. 4.M.Marnopriansyah,SH.MH. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada “Kantor Hukum dan Kurator Indra Firman & Associates”, beralamat di Menara Karya Jalan H.R Rasuna Said, Lt.28 Blok X 5, Kav 1-2, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juli 2016 yang telah dilegalisasi Surat Kuasa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada, tanggal 22 Agustus 2016, dibawah register No.2225/Leg.Srt.Kuasa/ PN JKT PST, selanjutnya disebut Terlawan I sekarang Terbanding I ;
PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL;
Diwakili oleh ANDREW, selaku kedudukannya sebagai Direktur PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL, beralamat di Jalan AM Sangaji No.11 L-M, Jakarta Pusat, yang dalam hal ini memberi kuasa hukum kepada Faizal Thalib Talaohu,SH beralamat di Jalan Ahmad Yani K.3,5 Komplek Beringin V No.28 Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Februari 2015 yang telah dilegalisasi Surat Kuasa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada, tanggal 25 Februari 2015, dibawah register No.457/Leg.Srt.Kuasa/ PN JKT PST. Selanjutnya disebut Terlawan II sekarang Terbanding II ;
BUPATI BARITO TIMUR;
AMPERA A.Y MEBAS, selaku Bupati Barito Timur, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No.24, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini member kuasa hukum kepada 1. Ari Panan P Lelu, SH, Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Timur, 2. Dimeriati, SH. Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur. 3. Satria Pribadino, SH, Kasubbag Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur. 4. Salasanto, SH, Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur. Keempatnya Pegawai Negeri Sipil pada Setda Kabupaten Barito Timur, yang beralamat kantor di jalan Jenderal Achmad Yani No.24, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Februari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Maret 2015, dibawah register No.569/Leg.Srt.Kuasa/PN JKT PST, selanjutnya disebut Turut Terlawan sekarang Turut Terbanding I ;
DAN
EDY LONGGO;
Selaku Direktur PT Puteri Mea yang sah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Faizal Thalib Talaohu,SH beralamat di Jalan Ahmad Yani K.3,5 Komplek Beringin V No.28 Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2015, selanjutnya disebut Pemohon Intervensi sekarang Turut Terbanding II;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 September 2016 Nomor 558/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 September 2016 Nomor 558/Pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pelawan sekarang Para Pembanding dalam surat gugatan Perlawanannya tertanggal 22 Januari 2015 yang diajukan serta diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2015 dibawah Register Nomor : 31/PDT.BTH/2015/ PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
ALASAN PERLAWANAN
Bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur, tepat dan beralasan dengan alasan hukum sebagai berikut :
Para Pelawan adalah yang berhak atas tanah (obyek yang akan di Eksekusi) dalam Putusan perkara sengketa Para Pihak tersebut ;
Bahwa Pelawan 1 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah:
Seluas 16.076 M2 terletak di Desa Putut Tawulu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 97822 14.998 Selatan 294664.676 ;
Berdasarkan Surat Keterangan tanah (SKT) No.593.2/155/KKJ.DPT. tanggal 09 September 2011 (Vide Bukti P-1-1) ;
Seluas 19.910 M2 terletak di Desa Putut Tawulu Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 782163.129 selatan 294519.709 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/154/ KKJ.DPT. tanggal 09 April 2011 (Vide Bukti P2-2) ;
Bahwa Pelawan 2 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah :
Seluas 10.000 M2 terletak di desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9778416.518 Selatan 294646.243;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 291/593.3/Jwt/X/ 2013 tanggal 3 Oktober 2013 (Vide Bukti P2) ;
Bahwa Pelawan 3 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah :
Seluas 20.800 M2, terletak di desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koodinat Utara 9779486.601 Selatan 295090.607 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.288/593.3/JWT/X/ 2008 tanggal 22 Juni 2008 (Vide Bukti P3-1) ;
Seluas 28.700 M2, terletak di desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9779672.897 Selatan 295055.769 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.286/JWT/20088 tanggal 22 Juni 2008 (Vide Bukti P3-2) ;
Bahwa Pelawan 4 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah :
Seluas 15.977 M2. terletak di desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik Koordinat Utara 9780718.054 Selatan 293775.010 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/24/PEM tanggal 24 Agustus 2009;
- Seluas 19.987 M2 terletak di desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9781147.581 Selatan 293.2/26/PEM tanggal 24 Agustus 2009 (Vide Bukti P4-2) ;
Bahwa Pelawan 5 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah:
Seluas 20.000 M2 terletak di desa Pulut Tawuluh Kecamatan Karusen Janang dengan titik koordinat Utara 9782531.198 Selatan 294905.998;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/98/KKJ.DPt tanggal 20 Oktober 2011 (Vide Bukti P5-1) ;
Seluas 20.000 M2 terletak di desa Putut Tawuluh Kecamatan Karusen Janang dengan titik koordinat Utara 9782450.504 Selatan 294880.009;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/96/KKJ. DPt tanggal 20 Oktober 2011 (Vide Bukti P5-2);
Seluas 20.000 M2 terletak di desa Putut Tawuluh Kecamatan Karusen Janang dengan titik koordinat Utara 9782595.707 Selatan 294900.117;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/95/KKJ.DPt tanggal 20 Oktober 2011 9 (Vide Bukti P-3) ;
Bahwa Pelawan 5 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah:
Seluas 19.615 M2 terletak di desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 977931.208 Selatan 294491.010;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.3/JWT/I/2010 tanggal 23 Januari 2010 (Vide Bukti P6-1) ;
Seluas 15.620 M2 terletak di desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9779218.270 Selatan 294515.256 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.3/JWT/I/2010 tanggal 23 Januari 2010 (Vide Bukti P6-2) ;
Bahwa Pelawan 7 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah:
Seluas 16.376 M2 terletak di desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9781948.615 Selatan 294636.810 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/551/KKJ.DL/X/ 2011 Tanggal 1 Oktober 2011 (Vide Bukti P7) ;
Bahwa Pelawan 8 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah:
Seluas 24.261 M2 terletak di desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 977994.988 Selatan 294358.380;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.82/593.3/JWT/X/ 2011, Tanggal 16 Oktober 2011 (Vide Bukti P8-1);
Seluas 25.264 M2 terletak di Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 977868.480 Selatan 294309.344 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.105/82/593.3/JWT/II/ 2012 tanggal 18 Februari 2012 (Vide Bukti P8-2) ;
Bahwa Pelawan 9 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah:
Seluas 20.000 M2 terletak di desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9781752.842 Selatan 295165.044 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/1471/KKJ./ DK/VIII/2013 Tanggal 9 Agustus 2012 (Vide Bukti P9) ;
Bahwa Pelawan 10 adalah satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas Tanah :
Seluas 1.199,5 M2 terletak di desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9780366.897 Selatan 294748.057 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/1622/KKJ/ DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 (Vide Bukti P10-1) ;
Seluas 1.099,9 M2 terletak di desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9780154.179 Selatan 193790.061 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.593.2/1621/KKJ/DK/ X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 (Vide Bukti P10-2) ;
Seluas 1.425,2 M2 terletak di desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat Utara 9780238.765 Selatan 293902.457 ;
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1624/KKJ/DK /X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 (Vide Bukti P10-3) ;
Bahwa tanah milik Para Pelawan tersebut pada angka 1.1 s/d angka 1.10 diatas, akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 3 Nopember 2014 ;
Bahwa Penetapan Eksekusi tersebut pada angka 2 tersebut diatas, untuk melaksanakan Putusan dalam perkara No.512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst, yaitu sengketa diantara Para Pihak tersebut dibawah insi :
3.1. Bahwa PT.Puteri Mea (Terlawan I) telah mengajukan Gugatan terhadap PT.Senamas Energindo Mineral (Terlawan Tersita) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 29 Mei 2007 telah mendapatkan izin kuasa pertambangan eksploitasi pertambangan bahan galian batubara dari Bupati Barito Timur (Turut Terlawan) dengan Surat keputusan No.176 tahun 2007, atas suatu wilayah seluas 3.000 Hektar yang terletak di Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur Dengan kode Wilayah : KPL-05-ZA-2007 yang penjelasan batas wilayah dan peta wilayah Kuasa pertambangan seperti tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Surat Keputusan dimaksud ;
3.2. Bahwa izin kuasa pertambangan yang dimiliki oleh Terlawan Penyita tersebut pada angka 3.1 diatas, telah dibatalkan oleh Bupati Barito Timur (Turut Terlawan), selanjutnya Bupati Barito Timur (Turut Terlawan) telah menerbitkan Surat Keputusan No.288 tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum menjadi izin Usaha Pertambangan Ekploitasi Mineral (Terlawan Tersita), atas suatu wilayah seluas 2.000 Hektar yang terletak di Propinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Barito Timur Kecamatan Karusen Janang, Awang dan Dusun Timur dengan penjelasan batas wilayah dan peta wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Surat Keputusan dimaksud, yang menurut Terlawan Penyita ”Berada dalam areal kuasa pertambangan milik Terlawan Penyita” ;
3.3. Bahwa menurut Terlawan II, pebuatan Bupati Barito Timur (Turut Terlawan) menerbitkan surat keputusan Bupati Barito Timur tersebut Pada angka 3.2 diatas adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum, sehingga Surat keputusan dimaksud ”tidak mengikat menurut hukum” ;
Bahwa sengketa tersebut pada angka 3.1 s/d 3.3 diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan No. 512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst., dan Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta akan dilakukn Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut pada angka 2 diatas, yang pada pokoknya sebagai berikut :
4.1. Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Konsensi yang sah sebagaimana yang termuat dalam izin kuasa pertambangan eksploitasi pertambangan bahan galian batubara yang dikeluarkan oleh tergugat II dengan Nomor: 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha ;
4.2. Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas Konsensi milik Penggugat ;
Bahwa Para Pelawan tidak pernah melepaskan / mengalihkan HAK dan miliknya atas tanah-tanah dimaksud kepada siapapun, termasuk dan tidak terkecuali kepada Terlawan Penyita atau kepada Terlawan Tersita (meskipun tanah milik Para Pelawan tersebut berada dalam areal Konsesi ”yang dianggap sebagai hak : dari Terlawan Penyita”) ;
Bahwa sita Eksekusi yang akan dilakukan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst., tanggal 3 Nopember 2014, Yaitu Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.77/Pdt/2011/PT.DKI. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Dalam Kasasi No. 3034 K/Pdt/2011, akan melanggar Hak serta menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan oleh karenanya tidak boleh dilaksanakan dan harus dibatalkan ;
Permohonan :
Berdasarkan alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Para Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
Menyatakan, menerima dan MENGABULKAN PERLAWANAN PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
Menyatakan, Para Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur, tepat dan beralasan;
Menyatakan, Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.77/Pdt/2011/PT.DKI. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Dalam Kasasi No.3034 K/Pdt/2011 akan melanggar Hak serta menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan, oleh karenanya tidak boleh dilaksanakan dan harus dibatalkan ;
Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita serta Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, pembayaran yang satu membebaskan yang lain ;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Para Pelawan mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
DALAM PERKARA PERLAWANAN
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Perlawanan tersebut Terlawan I telah mengajukan Jawabannya tertanggal 01 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1. PARA PELAWAN BUKANLAH PARA PELAWAN YANG BERITIKAD BAIK;
1. Bahwa dalam Perlawanannya, Para Pelawan mendalilkan sebagai satu satunya pemilik dan yang berhak atas tanah sebagai berikut :
1.1. Pelawan 1:
Tanah seluas 16.076 M2 yang terletak di Desa Putut Tawulu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 97822 14.998 Selatan 294664.676 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/155/KKJ.DPT tanggal 09 September 2011;
Tanah seluas 19.910 M2 yang terletak di Desa Putut Tawulu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat uyara 782163.129 Selatan 294519.709 berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) No. 593.2/154/KKJ.DPT tanggal 09 April 2011;
1.2. Pelawan 2:
Tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9778416.518 Selatan 294646.243 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 291/593.3/3wt/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013;
1.3. Pelawan 3:
Tanah seluas 20.800 M2 yang terletak di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779486.601 Selatan 295090.607 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 288/JVVT/2008 tanggal 22 Juni 2008;
Tanah seluas 28.700 M2 yang terletak di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779672.897 Selatan 295055.769 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 286/JWT/2008 tanggal 22 Juni 2008;
1.4. Pelawan 4:
Tanah seluas 15.977 M2 yang terletak di Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780718.054 Selatan 293775.010 berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 593.2/24/PEM tanggal 24 Agustus 2009;
Tanah seluas 19.987 M2 yang terletak di Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dengan koordinat utara 9781147.581 Selatan 293765.068 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/26/PEM tanggal 24 Agustus 2009;
1.5. Pelawan 5:
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Putut Tawuluh Kec. Karusen Janang titik koordinat utara 9782531.198 Selatan 294905.998 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/98/KK3.DPT tanggal 20 Oktober 2011;
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Putut Tawuluh Kec. Karusen Janang dengan titik koordinat utara 9782450.504 Selatan 294880.009 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/96/KKJ.DPT tanggal 20 Oktober 2011;
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Putut Tawuluh Kec. Karusen Janang titik koordinat utara 9782595.707 Selatan 294900.117 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/95/KKJ.DPT tanggal 20 Oktober 2011;
1.6. Pelawan 6:
Tanah seluas 19.615 M2 yang terletak di Desa Jewaten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779331.208 Selatan 294491.010 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.3/JVVT/I/2010 tanggal 23 Januari 2010;
Tanah seluas 15.620 M2 M2 yang terletak di Desa Jewaten Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779218.270 Selatan 294515.256 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.3/JWT/I/2010 tanggal 23 Januari 2010;
1.7. Pelawan 7:
Tanah seluas 16.376 M2 yang terletak di Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab, Barito Timur dengan titik koordinat utara 9781948.615 Selatan 294636.810 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/551/KKJ-DL/X/2011 tanggal 1 Oktober 2011;
1.8. Pelawan 8:
Tanah seluas 24.261 M2 yang terletak di 3aweten Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur dengan titik koordinat utara 9777994.988 Selatan 294358.380 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 82/593.3/JVVT/X/2011 tanggal 16 Oktober 2011;
Tanah seluas 25.264 M2 yang terletak di Jaweten Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur dengan titik koordinat utara 9777868.480 Selatan 294309.344 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 105/82/593,3/JVVT/II/2012 tanggal 18 Februari 2012;
1.9. Pelawan 9:
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Kandris Kec. Karusen Janang Kab, Barito Timur dengan titik koordinat utara 9781752.842 Selatan 295165.044 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1471/KKJ/DK/VIII/2013 tanggal 9 Agustus 2012;
1.10. Pelawan 10:
Tanah seluas 1.199,5 M2 yang terletak di Desa Kandris Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780366.897 Selatan 294748.057 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1622/KKJ/DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
Tanah seluas 1.099,9 M2 yang terletak di Desa Kandris Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780154.179 Selatan 293790.061 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1621/KKJ/DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
Tanah seluas 1.425,2 M2 yang terletak di Desa Kandris Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780238.765 Selatan 293902.457 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1624/KKJ/DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
2. Bahwa terlebih dahulu kami jelaskan; pada tanggal 29 Mei 2007 Terlawan I telah mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Bupati Barito Timur dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
3. Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2009 ada pihak - pihak yang mengklaim bahwa konsensi milik Terlawan I adalah miliknya dan menyatakan telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dari Bupati Barito Timur, pihak tersebut adalah PT. Senamas Energindo Mineral ("Terlawan II");
4. Bahwa Izin yang dimiliki Terlawan II adalah berupa Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dengan Nomor 288 Tahun 2008 tertanggal 18 Mei 2009 dengan luas 2000 Ha, yang dalam penerbitannya bertentangan dan menyalahi aturan hukum atau ketentuan ketentuan hukum yang berlaku yaitu menyalahi Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor: 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009;
5. Bahwa terhadap sengketa Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara tersebut, Terlawan I telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Terlawan II (sebagai Tergugat I) dan Bupati Barito Timur (sebagai Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No perkara:512/Pdt.G/ 2009/ PN. Jkt.Pst;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 77/PDT/2011/PT.DKI, tanggal 27 Mei 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2010, Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha adalah sah milik Terlawan I dan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Terlawan II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
7. Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : ARI HANS SETIAWAN, S.H. tersebut;
2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.: 77/PDT/ 2011/PT.DKI, tanggal 27 Mei 2011, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2010;
8. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juni 2010 No: 512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, secara lengkap dan utuh memiliki amar sebagai berikut:
DALAM KONPENSI;
Dalam Eksepsi;
i. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi;
ii. Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara;
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3) Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenal Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
4) Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/I/I/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
5) Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum ;
6) Menyatakan Penggugat adalah Pemegang hak Konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan nomor 176 Tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3.000 Ha;
7) Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat;
8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti keruglan secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar ruplah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
9) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
10) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI;
iii. Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
9. Bahwa dalam Posita butir 4 halaman 7 Perlawanan Para Perlawan, Para Pelawan hanya mengutip sebagian amar putusan dengan mencantumkan:
4.1 Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 Tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3.000 Ha ;
4.2 Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak darl padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat;
10. Bahwa dengan didasari kutipan sebagian dari amar putusan diatas sebagai alas hukumnya, Para Pelawan pada Posita butir 6 halaman 7 Perlawanannya mendalilkan bahwa dengan adanya pelaksanaan Sita Eksekusi yang akan dilakukan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014, yaitu Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 77/Pdt/2011/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasasi No: 3034 K/Pdt/2011 akan melanggar hak serta menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan;
11. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pelawan dalam poin 6 perlawanannya adalah sebuah pemahaman hukum yang keliru atas sebuah produk hukum yang mana dalam hal ini tertuang dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst;-
12. Bahwa jika memperhatikan dasar hukum yang digunakan oleh Para Pelawan dalam mendalilkan "akan adanya kemungkinan pelanggaran hak serta kerugian" yang akan dialami Para Pelawan sangatlah tidak sesuai dari apa yang dimaksudkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst;
13. Bahwa poin 7 amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang berbunyi: "Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat" hanyalah berlaku terhadap Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari dikeluarkannya:
1) Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi bahan Galian Batubara;
2) Surat Nomor 540/205/1/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008;
3) Surat Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008;
14. Bahwa dengan tidak adanya hak sama sekali yang didapatkan oleh Para Pelawan dari surat keputusan yang disebutkan dalam poin 3, 4, dan 5 amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN. Jkt.Pst maka tidak ada pula hak yang dilanggar dengan adanya pelaksanaan eksekusi terlebih-lebih rnenimbulkan kerugian pada Para Pelawan berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014;
15. Bahwa dengan pengkutipan amar putusan secara sepotong-sepotong oleh Para Pelawan telah menghasilkan pemahaman hukum yang sempit, keliru, dan menyesatkan;
16. Bahwa dengan pengkutipan amar putusan secara sepotong-sepotong yang dijadikan alas hukum dalam mendalilkan perlawanan sudah sepatutnyalah dianggap sebagai ketidakpahaman dalam membaca sebuah produk hukum atau sebagai sebuah bentuk i'tikad tidak baik yang mengada ngada dalam menghambat proses penegakan hukum;
17. Berdasarkan uraian diatas, jelas telah terbukti bahwa Para Pelawan bukanlah Pelawan yang beritikad balk, dan oleh karenanya sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan agar Perlawanan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
2. PERLAWANAN PARA PELAWAN KABUR/ TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL);
18. Bahwa Para Pelawan telah membuat Perkara a quo menjadi obscuur libel, karena bila dicermati Para Pelawan hanya mengutip 2 poin dari keseluruhan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang pada akhirnya menyebabkan dalil-dalil yang disampaikan dalam Perlawanan menjadi kabur, tidak komprehensif dan menyesatkan;
19. Bahwa dalam Posita butir 4 halaman 7 Perlawanan, Para Pelawan hanya mengutip sebagian amar putusan dengan mencantumkan:
4.1 Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Konsesi yang sah sebagairnana yang termuat dalam Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 Tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3.000 Ha ;
4.2 Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentlkan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi miiik Penggugat ;
20. Bahwa berdasarkan kutipan sebagian amar putusan diatas, Para Pelawan pada Posita butir 6 halaman 7 Perlawanannya mendalilkan bahwa dengan adanya pelaksanaan Sita Eksekusi yang akan dilakukan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014, yaitu Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 77/Pdt/2011/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasasi No: 3034 K/Pdt/2011 akan melanggar hak serta menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan;
21. Bahwa Para Pelawan tidak menjelaskan hak serta kerugian apa yang ditimbulkan atau kemungkinan ditimbulkan dari adanya pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014;
22. Bahwa apabila Para Pelawan merasa dilanggar atau akan dilanggar haknya dan menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan berdasarkan poin 7 amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst yang berbunyi: "Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat", maka Para Pelawan telah keliru dalam membaca amar putusan secara keseluruhan, dimana para pihak yang dimaksud dalam amar tersebut hanyalah berlaku terhadap Tergugat I atau siapa saja yang medapat hak dari dikeluarkannya:
1) Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi bahan Galian Batubara;
2) Surat Nomor 540/205/I/VI/Distamben/ 2008, tertanggal 4 Juni 2008;
3) Surat Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008;
23. Bahwa dengan tidak adanya hak sama sekali yang didapatkan oleh Para Pelawan dari surat keputusan yang disebutkan dalam poin 3, 4, dan 5 amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst maka tidak ada pula hak yang dilanggar atau bahkan akan dilanggar dengan adanya pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014;
24. Berdasarkan hal tersebut, dengan tidak dijelaskannya hak atau kerugian yang dilanggar atau akan dilanggar dari adanya pelaksanaan eksekusi seperti yang diamanatkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014, membuat Perlawanan Pelawan menjadi Obscuur Libel, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo menyatakan bahwa perlawanan pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan di dalam bagian eksepsi mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
2. Bahwa Terlawan I menolak seluruh dalil-dalil Para Pelawan, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Terlawan I;
3. Bahwa, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, sekaligus memberikan gambaran yang jelas mengenai Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Bupati Barito Timur dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha, maka bersama ini Kami bermaksud menguraikan fakta-fakta hukum, yaitu sebagai berikut:
i. Pada tanggal 29 Mei 2007 Terlawan I telah mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Bupati Barito Timur dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
ii. Selanjutnya sekitar tahun 2009 ada pihak - pihak yang mengklaim bahwa konsensi milik Terlawan I adalah miliknya dan menyatakan telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dari Bupati Barito Timur, pihak tersebut adalah PT. Senamas Energindo Mineral (Terlawan I);
iii. Bahwa Izin yang dimiliki Terlawan II adalah berupa Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dengan Nomor 288 Tahun 2008 tertanggal 18 Mei 2009 dengan luas 2000 Ha, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Bupati Barito Timur;
iv. Bahwa izin yang dikeluarkan oleh Bupati Barito Timur berupa Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2008 tertanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Terlawan II adalah bertentangan dan menyalahi aturan hukum atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu menyalahi Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor: 03.E/31/DJB/2009, tertanggal 30 Januari 2009, Huruf A poin 2 dan 6 yang berbunyi sebagai berikut:
A. Gubernur dan Bupati Walikota diseluruh Indonesia agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
(2) Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
(6) Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang dIterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku;
v. Bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dengan jelas dikeluarkannya pada 18 Mei 2009 sedangkan Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor: 03.E/31/D3B/2009, tertanggal 30 Januari 2009 dengan tegas menyatakan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku;
vi. Bahwa didalam Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara yang menjadi acuan atau dasar hukum pertimbangan Bupati Barito Timur didalam penerbitannya masih menggunakan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan padahal dan patut diketahui UU tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya dan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2009, hal tersebut terlihat pada Bab XXVI Pasal 173 pain (1) dan 175, adapun bunyi Pasal - Pasal tersebut: adalah :
Pasal 173 (1)
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 2831) Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku ;
Pasal 175
Undang-Undang ini mulal berlaku pada saat diundangkan (12 Januari 2009). Agar setiap orang mengetahulnya, memerintahkan pengundang Undang-Undang ini dengan menempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia;
vii. Bahwa dengan telah dinyatakan batal dan tidak berlaku maka secara hukum Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Terlawan II tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat;
viii. Bahwa Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara yang dimiliki oleh Terlawan I yaitu Surat Keputusan Bupati Nomor 176 Tahun 2007 berakhir pada Bulan Mei 2008 dan sebelum berakhir izin tersebut Terlawan I pada tanggal 3 Maret 2008 telah mengajukan perpanjangan dengan surat Nomor 061/PT.PM/111/2008 dan pengajuannya tersebut diterima langsung oleh Bupati Barito Timur ;
ix. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2008 Bupati Barito Timur memberikan jawaban dalam suratnya Nomor : 540/205/INI/Distamben/2008 yang isinya merubah luas area konsesi yang tadinya 3000 Ha menjadi 1000 Ha, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor : 176/2007 tertanggal 29 Mei 2007 dan semangat dari UU No. 11 Tahun 1967 mengenai UU Nomor : 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan; dan telah dinyatakan Cacat Hukum oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011 ;
x. Bahwa untuk mendapatkan kejelasan Terlawan I mengirim surat kembali kepada Bupati Barito Timur, sebagaimana suratnya Nomor : 25/PT.PMNII/ 008 tertanggal 2 Juli 2008 dan oleh Bupati Barito Timur justru secara sepihak dikeluarkan Surat Nomor: 540/286/I/VII/Distamber/2008 dengan perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian kegiatan Eksploitasi tanggal 21 Juli 2008, yang kemudian dinyatakan Cacat Hukum oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011;
xi. Bahwa terhadap sengketa tersebut Terlawan I telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Terlawan II (sebagai Tergugat I) dan Bupati Barito Timur (sebagai Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No perkara: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst;
xii. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 77/PDT/2011/PT.DKI, tanggal 27 Mei 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2010 yang Amar Putusannya berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PT. Puteri Mea) sebagian ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. Senamas Energindo Mineral) dan Tergugat II (Bupati Barito Timur) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I (PT. Senamas Energindo Mineral) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Surat Nomor. 540/205/I/VI/Distamben, tertanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Bupati Barito Timur) adalah Cacat Hukum;
5. Menyatakan Surat Nomor 540/286/1/VII/Distamben, tertanggal 21 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Bupati Barito Timur) adalah Cacat Hukum ;
6. Menyatakan Penggugat (PT. Puteri Mea) adalah Pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL‑05/Z4/2007 dengan luas 3000 Ha ;
7. Menghukum kepada Tergugat I (PT. Senamas Energindo Mineral) ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di atas konsesi milik Penggugat (PT. Puteri Mea) ;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
9. Menolak gugatan Penggugat untuk selaln dan selebihnya ;
xiii. Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Juris dalam putusan perkara Kasasi perdata Nomor 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012 dalam
menyatakan Cacat Hukum Surat Nomor : 540/205/INI/Distamben/2008 yang isinya merubah luas area konsesi yang tadinya 3000 Ha menjadi 1000 Ha dan Surat Surat Nomor: 540/286/1/VII/Distamber/2008 dengan perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian kegiatan Eksploitasi tanggal 21 Juli 2008 terdapat pada halaman 30 adalah sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 1967, tentang Pertambangan dan PP No. 75 tahun 2001, Pasal 31 ayat 1, antara lain mengatakan : apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam satu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi, dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebahagian, maka Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menentukan tenggang waktu/monatorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu Kuasa Pertambangan atas permintaan pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan;
Bahwa tidak terdapat fakta hukum sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang dan peraturan Pemerintah tersebut ketika Tergugat II mengeluarkan surat penghentian kegiatan eksplorasi Penggugat dan juga Tergugat II telah menerbitkan SK No. 288 tahun 2009 tentang izin Usaha Pertambangan ekplorasi atas nama Tergugat I di atas area konsesi milik Penggugat;
xiv. Bahwa selanjutnya demi keadilan dan guna menghindari kerugian yang lebih besar yang dialami oleh Terlawan I, maka terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 77/PDT/2011/PT.DKI, tanggal 27 Mei 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, Terlawan mengajukan Surat Permohonan No: 1168/SS/XII/HP/14 tanggal 5 Desember 2014 untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Lahan pertambangan milik Pelawan berdasarkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
xv. Bahwa selanjutnya terhadap Surat Permohonan Eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan No. 95/2014 Eks Jo No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Februari 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk seorang Jurusita yang dianggap cakap dan mampu dengan disertai 2 (dua) orang saksi guna melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap:
" Lokasi pertambangan milik Pemohon Eksekusi berdasarkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL‑05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha. Pensitaan dimaksud dalam rangka eksekusi untuk memenuhi bunyinya: "Putusan Pengadllan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt Pst Jo. Putusan Pengadllan Tinggi Jakarta Nomor: 77/PDT/2011/PTDKI Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesla Nomor : 3034 K/PDT/2011;
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan kutipan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 77/PDT/2011/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3034 K/PDT/2011 sebagai alas hukum, Para Pelawan pada Posita butir 6 halaman 7 Perlawanannya mendalilkan bahwa dengan adanya pelaksanaan Sita Eksekusi yang akan dilakukan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/PNikt.Pst tertanggal 3 November 2014, yaitu Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 77/Pdt/2011/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasasi No: 3034 K/Pdt/2011 akan melanggar hak serta menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan;
5. Bahwa Para Pelawan mendalilkan sebagai "satu-satunya pemilik dan yang berhak atas tanah":
1.1. Pelawan 1;
Tanah seluas 16.076 M2 yang terletak di Desa Putut Tawulu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 97822 14.998 Selatan 294664.676 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/155/KKJ.DPT tanggal 09 September 2011;
Tanah seluas 19.910 M2 yang terletak di Desa Putut Tawulu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 782163,129 Selatan 294519.709 berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) No. 593.2/154/KKJ.DPT tanggal 09 April 2011;
1.2. Pelawan 2;
Tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9778416.518 Selatan 294646.243 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 291/593.3/Jwt/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013;
1.3. Pelawan 3;
Tanah seluas 20.800 M2 yang terletak di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779486.601 Selatan 295090.607 berdasarkan Surat;
Tanah seluas 28.700 M2 yang terletak di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779672.897 Selatan 295055.769 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 286/JVVT/2008 tanggal 22 Juni 2008;
1.4. Pelawan 4;
Tanah seluas 15.977 M2 yang terletak di Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780718.054 Selatan 293775.010 berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 593.2/24/PEM tanggal 24 Agustus 2009;
Tanah seluas 19.987 M2 yang terletak di Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan koordinat utara 9781147.581 Selatan 293765.068 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/26/PEM tanggal 24 Agustus 2009;
1.5. Pelawan 5;
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Putut Tawuluh Kecamatan Karusen Janang titik koordinat utara 9782531.198 Selatan 294905.998 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/98/KKJ.DPT tanggal 20 Oktober 2011;
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Putut Tawuluh Kecamatan Karusen Janang dengan titik koordinat utara 9782450.504 Selatan 294880.009 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/96/KKJ.DPT tanggal 20 Oktober 2011;
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Putut Tawuluh Kecamatan Karusen Janang titik koordinat utara 9782595.707 Selatan 294900.117 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/95/KKJ.DPT tanggal 20 Oktober 2011;
1.6. Pelawan 6;
Tanah seluas 19.615 M2 yang terletak di Desa Jewaten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779331.208 Selatan 294491.010 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.3/JWT/I/2010 tanggal 23 Januari 2010;
Tanah seluas 15.620 M2 M2 yang terletak di Desa Jewaten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9779218.270 Selatan 294515.256 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.3/JWT/I/2010 tanggal 23 Januari 2010;
1.7. Pelawan 7;
Tanah seluas 16.376 M2 yang terletak di Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9781948.615 Selatan 294636.810 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/551/KKJ-DL/X/2011 tanggal 1 Oktober 2011;
1.8. Pelawan 8;
Tanah seluas 24.261 M2 yang terletak di Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9777994.988 Selatan 294358.380 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 82/593.3/JWT/X/2011 tanggal 16 Oktober 2011;
Tanah seluas 25.264 M2 yang terletak di Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9777868.480 Selatan 294309,344 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 105/82/593.3/JWT/II/2012 tanggal 18 Februari 2012;
1.9. Pelawan 9;
Tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9781752.842 Selatan 295165.044 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1471/KKJ/DK/VIII/2013 tanggal 9 Agustus 2012;
Pelawan 10;
Tanah seluas 1.199,5 M2 yang terletak di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780366.897 Selatan 294748.057 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1622/KKJ/DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
Tanah seluas 1.099,9 M2 yang terletak di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780154.179 Selatan 293790.061 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1621/KKJ/DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
Tanah seluas 1.425,2 yang terletak di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan titik koordinat utara 9780238.765 Selatan 293902.457 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/1624/KKY/DK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
6. Bahwa dapat disimpulkan dari data yang dicantumkan dalam Perlawanan bahwa dalil "satu-satunya pemilik dan yang berhak atas tanah" adalah didasarkan pada hak yang tercantum pada Surat Keterangan Tanah milik masing-masing Para Pelawan dan secara jelas hak Para Pelawan bukanlah hak konsesi berdasarkan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi terhadap tanah tersebut seperti yang dimiliki oleh Terlawan I;
7. Bahwa yang dimaksud dengan hak konsesi sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Pertambangan Bahan Galian Batubara sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Izin usaha untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan terhadap wilayah izin usaha pertambangan;
8. Bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara hak yang timbul bersumber dari Surat Keterangan Tanah dengan Hak Konsesi sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Pertambangan Bahan Galian Batubara dan oleh karena itu dalil "satu-satunya Pemilik dan yang berhak atas tanah" adalah sebuah dalil yang kellru dan sangat menyesatkan;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan penyelesaian hak atas tanah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut:
Pasal 136;
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahan sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK;
Hal ini semakin menguatkan tidak adanya hubungan hukum ataupun sebab-akibat yang timbul dari adanya Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014 antara Para Terlawan dengan Terlawan Terlawan II, dan khususnya substansi penetapan eksekusi tersebut;
10. Bahwa dengan uraian diatas maka tidak ada satupun alasan bagi Para Pelawan untuk mengajukan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014 dikarenakan tidak adanya hak yang dilanggar ataupun akan dilanggar serta tidak ada kerugian yang ditimbulkan maupun berpotensi timbul dengan adanya pelaksanaan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G12009/PN.31d.Pst tertanggal 3 November 2014;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Terlawan I mohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
1. Menerima Eksepsi dari Terlawan I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Pihak Ketiga Pelawan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerrklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
PRIMAIR:
1. Menyatakan, Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak benar (kwaad opposant);
2. Menyatakan menolak seluruh Perlawanan Pihak Ketiga Para Pelawan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo No. 512/Pdt.G/2009/PN.3kt.Pst berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 3 November 2014 telah tepat dan sesuai dengan hukum;
4. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3034 K/PDT/2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 77/PDT/2011/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/2014 Eks Jo. No. 512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst tertanggal 3 November 2014 telah tepat dan sesuai dengan hukum;
5. Memerintahkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3034 K/PDT/2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 77/PDT/2011/PT.DKI Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst;
6. Menghukum Pelawan untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara a quo;
SUBSIDAIR;
Dalam peradilan yang baik, yang merupakan cita-cita pencari keadilan, yang didasarkan asas kepatutan dan asas kepantasan, maka apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pelawan tersebut Terlawan II telah mengajukan Jawabannya tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG ALASAN PERLAWANAN;
Bahwa alasan perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang didasarkan pada kebenaran dan kejujuran selaku para pemegang hak atau pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah yang masuk dalam koordinat Eks.konsesi tambang batu bara atas nama PT.Puteri Mea (PT.PM) /Terlawan I yang sudah tidak berlaku lagi, dan / atau masuk dalam koordinat konsesi tambang batu bara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 378 Tahun 2008 tertanggal 20 September 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (ICPPU) jo. Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 287 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang merupakan peningkatan dari SK Bupati Bartim Nomor 378 Tahun 2008 tertanggal 20 September 2008 tersebut diatas jo. Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 517 Tahun 2009 tertanggal 8 Desember 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (dahulu dikenal sebagai IUP Eksploitasi) atas nama PT.REM ic.termasuk obyek eksekusi, haruslah dapat dibuktikan kebenarannya sebagaimana mestinya oleh Pelawan ;
Bahwa jika benar terbukti bahwa bidang-bidang tanah tersebut adalah benar termasuk dalam lahan konsesi yang menjadi obyek eksekusi serta atas nama para pelawan dan bukanlah milik Terlawan I, maka jelas permohonan eksekusi dari Terlawan I tidak mempunyai dasar hukum, sebab Pelawan memang bukanlah pihak dalam perkara No.512/Pdt.G/2009/PN Jkt Pst, sehingga cukup alasan menurut hukum untuk dinyatakan bahwa perkara No.512/Pdt.G/2009/PN/Jkt.Pst tersebut " non eksekutabel " karena akan merugikan hak Para Pelawan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara aquo;
TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
JAKARTA PUSAT No .512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst;
Untuk tanggapan mengenai hal ini, perlu Terlawan II menjelaskan serta meluruskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa perkara tersebut diajukan oleh sdr. Ary Hans Setiawan, SH yang mendalihkan dirinya sebagai Direktur PT.Puteri Mea ( PT.PM) -“QUOD NON "-menggugat PT.Senamas Energindo Mineral (PT.SEM) sebagai Tergugat I dan Bupati Barito Timur (Bartim) sebagai Tergugat II dalam perkara No.512/Pdt.G/2009/PN Jkt Pst, dengan inti gugatan mempersoalkan SK Bupati Bartim Nomor : 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Terlawan II;
Bahwa pada tahun itu juga, Metropole Bantuk Djanguk, SH sebagai Direktur PT.PM menggugat Bupati Barito Timur di PTUN Palangkaraya dalam perkara No.07/G/2009/PTUN.PLK dimana PT.SEM sebagai intervenient didudukan sebagai Tergugat II Intervensi. Obyek perkara adalah produk Tata Usaha Negara berupa surat Bupati BaritoTimur Nomor. 540/286/1/VII/Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang tidak diperpanjangnya KP Batubara an.PT.PM. Dalam Putusan Pengadilan tingkat pertama No.071G/2009/PTUN.PLK maupun pada tingkat banding N0.26/ B12010/PT.PTUN.JKT dan bahkan hingga tingkat Kasasi No.280/K/TUN/2010 Metropole Bantuk Djanguk, SH selaku Penggugat tetap dipihak yang KALAH, dan putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT.SEM adalah sah ;
Bahwa dengan fakta putusan badan - badan peradilan tersebut, maka pada waktu itu sdr. Metropole Bantuk Djanguk, SH selaku Direktur dan sdr. Budy Dinata selaku Komisaris Utama PT.PM telah menyadari bahwa keberadaan PT.SEM pada eks lokasi KP PT.PM adalah sah adanya, terbukti dari adanya pelepasan asset mereka berupa jalan tambang kepada PT.SEM ;
Bahwa oleh karena eksistensi PT.SEM sebagai pemegang sah IUP seluas 2000 Ha pada lahan eks KP.PT.PM. telah diakui oleh Direksi dan Komisaris PT.PM maka dibuatlah Akta No.6 tanggal 17 April 2009 tentang Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Atas Jalan Dengan Ganti Kerugian dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin ditanda tangani oleh sdr.Metropole Bantuk Djanguk, SH dan Budy Dinata ( PT.PM) serta sdr. Andrew (PT.SEM) dan telah pula dilakukan pembayaran tunai dari PT.SEM kepada PT.PM pada tanggal 24 April 2009 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Dengan demikian, maka menurut hukum, sejatinya tidak sudah ada lagi hak PT.PM atas lahan konsesi tersebut dan sebaliknya hak atas konsesi seluas 2000 Ha tersebut 100% sah menjadi haknya PT. SEM ;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka jelas tidak ada samenhaangnya lagi dengan perkara yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I tersebut ;Bahwa oleh karena lahan batubara eks KP PT.PM seluas 3.000 ha tersebut telah kembali dalam keadaan kosong dan dikuasai Negara lagi, maka atas permohonan dari PT. SEM diberikanlah konsesi seluas 2000 ha serta seluas 1000 ha kepada Pelawan ic. PT.REM dimana peruntukannya adalah sebagai cadangan supply batubara kepada PLTU milik PT.Rimau Electric yang dibangun oleh kelompok usaha Rimau Group. Bahwa Legalitas IUP atas nama PT.SEM telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan azas - azas Pemerintahan yang baik, yaitu :
5.1. Keputusan Bupati Barito Timur No.340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) ;
5.2. Keputusan Bupati Barito Timur No.288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara;
5.3. Keputusan Bupati Barito Timur No.516 Tahun 2009 tanggal 08 Desember 2009 tentang IUP Operasi Produksi Batubara;
5.4. Sertifikat Clear And Clean (CNC) No.71/Bb/03/2013 tanggal 25 Juli 2013 dari Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dirjen Mineral dan Batubara;
6. Bahwa perkara No.512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tersebut diajukan oleh sdr.Ary Hans Setiawan,SH yang mengklaim dirinya sebagai Direktur PT.Puteri Mea " quod non ", oleh karena yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk itu. Bahwa setelah terjadi perubahan Anggaran Dasar PT. Puteri Mea untuk pertama kalinya berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT.Puteri Mea No.11 tanggal 16 Agustus 2006 yang dibuat dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin, ternyata sdr.Metropole telah menyelenggarakan RUPS lagi dengan orang lain di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2008 sebagaimana tertuang dalam Akta No.82 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pernyataan RUPS PT. Puteri Mea yang dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, SH Notaris di Jakarta tanpa sepengetahuan BUDY DINATA selaku pemegang saham mayoritas ; Adapun hasil RUPS tersebut meliputi :
a. Perubahan Pemegang Saham PT.Puteri Mea, yakni :
- Tony Amin sebanyak 100 lembar saham dengan nilai Rp.100.000.000,-;
- Agus Sutanto sebanyak 100 lembar saham dengan nilai Rp. 100.000.000,-;
- Metropole Bantuk Djanguk,SH sebanyak 30 lembar saham dengan nilai Rp.30.000.000,-;
- Ari Hans Setiawan,SH sebanyak 20 lembar saham dengan nilai Rp.20.000.000,-;
b. Perubahan Pengurus PT.Puteri Mea, yakni :
- Tony Amin sebagai Direktur Utama;
- Ari Hans Setiawan,SH sebagai Direktur;
- Metropole Bantuk Djanguk,SH sebagai Komisaris Utama;
- Agus Sutanto sebagai Komisaris;
7. Bahwa tanpa sepengetahuan BUDY DINATA selaku pemegang saham mayoritas, pada tanggal 12 Agustus 2009 diadakan lagi RUPS mengenai penegasan, persetujuan dan mengesahkan kembali hasil RUPS yang tercantum dalam Akta No.82 tanggal 30 Juni 2008 sebagaimana tertuang dalam Akta No.85 tanggal 12 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan H.Rizul Sudarmadi, SH Notaris di Jakarta, seterusnya mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Keputusan Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT.Puteri Mea, NPWP 01.576.580.3-711.000 berkedudukan di Palangkaraya Kotamadya Palangkaraya ;
8. Bahwa tanpa sepengetahuan BUDY DINATA selaku pemegang saham mayoritas, pada tanggal 17 Oktober 2009 diadakan lagi RUPS PT. Puteri Mea tentang persetujuan perubahan pengurus sebagaimana tercantum dalam Akta No. 82 tanggal 30 Juni 2008 dan Akta No.85 tanggal 12 Agustus 2009 yang hasilnya dituangkan dalam Akta No.123 tanggal 17 Oktober 2009 dibuat dihadapan H. Rizul Sudarmadi, SH Notaris di Jakarta, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Tony Amin sebagai Direktur Utama;
- Ari Hans Setiawan,SH sebagai Direktur;
- Agus Sutanto sebagai Komisaris Utama;
- Metropole Bantuk Djanguk,SH sebagai Komisaris;
9. Bahwa semua penyelenggaraan RUPS yang dilakukan tersebut, dilakukan ketika terjadi sengketa perdata mengenai keabsahan kepemilikan saham antara Metropole Bantuk Djanguk,SH selaku Penggugat dengan Budy Dinata selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Palangka: Raya No.23/Pdt.G/2008/ PN.PL.R jo. No.58/PDT/2008/PT.PR yang berakhir dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No.710 PK/PDT/2009 tanggal 24 Pebruari 2010 yang berbunyi menolak PK yang diajukan oleh Metropole Bantuk Djanguk,SH. Bahwa Putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
10. Dengan menggunakan Akta No.82 tanggal 30 Juni 2008, Akta No. 85 tanggal 12 Agustus 2009 dan Akta No.123 tanggal 17 Oktober 2009 muncul sdr.Ary Hans Setiawan, SH yang mengaku sebagai Direktur PT.PM menggugat PT.SEM sebagai Tergugat I dan Bupati Barito Timur sebagai Tergugat II di PN.Jakarta Pusat dalam perkara No.512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST dengan obyek gugatan adalah keberatan terhadap IUP Eksplorasi yang diberikan Bupati Bartim kepada PT.SEM yang merupakan peningkatan dari KPPU No.340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum(KPPU)diatas;
Bahwa menurut Ary Hans penerbitan IUP Eksplorasi tersebut bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sejatinya pendapat ini tidak benar sebab penerbitan IUP Eksplorasi tersebut adalah peningkatan dari KPPU dan bukan penerbitan suatu IUP baru;
Putusan Pengadilan adalah:
Di PN No.512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, dimenangkan Penggugat ;
Di PT No. 77/PDT/2011/PT.DKI dimenangkan Para Tergugat ;
Di MA No.3034 K/PDT/2011 dimenangkan Penggugat ;
Sekarang dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT.SEM dan Bupati Barito Timur dengan novum antara lain adanya CNC yang memastikan bahwa PT.SEM telah memenuhi persyaratan-persyaratan, yaitu :-
Administrasi :
a. Wilayah tidak tumpang tindih;
b. Dokumen perizinan;
Teknis :
a. Laporan eksplorasi;
b. Laporan studi kelayakan;
c. Persetujuan dokumen lingkungan;
Kewajiban keuangan :
a. Iuran tetap sampai dengan tahun 2012 (saat terbit CNC);
b. Royalti;
11. PT.SEM juga telah menggugat Ary Hans Setiawan, SH - Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara No.409/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tentang perbuatan melawan hukum dari Ary Hans yang tanpa memiliki legal standing sebagai direktur PT.PM telah menggugat PT.SEM dan Bupati Barito Timur di PN.Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan diatas;
Putusan dalam perkara tersebut dimenangkan oleh PT.SEM baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding No.477/PDT/2013/PT.DKI . Sekarang masih dalam proses pemeriksaan di MA karena Ary Hans melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut ;
12. Bahwa dasar sdr. Ary Hans mengaku dirinya sebagai direktur PT.PM, adalah adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT.Puteri Mea, NPWP 01.576.580.3-711.000 berkedudukan di Palangkaraya Kotamadya Palangkaraya yang didasarkan pada Akta No. 85 tanggal 12 Agustus 2009 dibuat dihadapan dan oleh H.Rizul Sudarmadi,SH notaris di Jakarta sebagaimana terurai diatas. Bahwa akan tetapi SK Menkumham tersebut telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-AH.01.02-05 tanggal 10 September 2012 mengenai Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Puteri Mea, NPWP 01.576.580.3-711.000 berkedudukan di Palangkaraya Kotamadya Palangkaraya tersebut sebagai pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, maka sdr.Ary Hans Setiawan, SH bukanlah direktur PT.PM;
13. Bahwa para pemegang saham dan susunan pengurus PT.Puteri Mea terakhir yang sah adalah berdasarkan Akta No.44 tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH Notaris di Jakarta dimana Budy Dinata melepaskan 10% sahamnya kepada Edy Longgo dan disetujui selaku Direktur PT.PM yang baru, bahwa perubahan Anggaran Dasar PT.Puteri Mea tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI-vide persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-08996.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 26 Februari 2013 kemudian berdasarkan Pernyataan Keputusan RUPS LB sebagaimana tertuang dalam Akta No.76 tanggal 27 September 2013 dari Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH Notaris di Jakarta, maka Edy Longgo menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 70 % karena Budy Dinata mengalihkan seluruh sisa sahamnya kepada Edy Longgo, dan Jonny diangkat sebagai Komisaris Perseroan;
Bahwa perubahan data perseroan tersebut (adanya Komisaris baru) telah dilaporkan kepada Menkumham RI dan telah diterima serta dicatat sebagaimana mestinya pada data base yang tersedia untuk itu - vide surat Dirjen AHU No.AHU-AH.01.10-40678 tertanggal 02 Oktober 2013;
Bahwa seluruh legalitas PT.PM dengan Direktur Edy Longgo dari pemerintah ic. SIUP, TDP, SKTU NPWP termasuk peserta Jamsostek telah diberikan sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku, sedangkan Ary Hans sama sekali tidak pernah memilikinya karena memang yang bersangkutan bukanlah direktur PT.Puteri Mea ;
Bahwa atas kewenangan Edy Longgo selaku Direktur PT.PM yang sah, maka perkara No.512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst jo. No.77/Pdt/2011/PT.DKI jo. No.3034 K/Pdt/2011 tersebut telah dicabut-vide Akta pencabutan perkara tersebut tertanggal 6 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh Panitera PN.Jakarta Pusat dan kuasa Edy Longgo selaku Direktur PT.Puteri Mea ;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor : 20 tertanggal 26 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin, maka antara PT.PM dengan PT.SEM sudah tidak ada lagi masalah hukum apapun ;
14. Bahwa Sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh M.Faisal Rani yang juga mendalihkan diri sebagai Direktur PT.Puteri Mea atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juni 2010 No.512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST jo.Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 27 Juni 2012 No.77/PDT/2011/PT.DKI jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 2012 No.3034 K/PDT/2011, sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Nopember 2013 No: 9512014.Eks jo.No.512/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST, maka Edy Longgo selaku Direktur PT.Puteri Mea yang sah telah mengajukan surat bantahan terhadap permohonan eksekusi perkara perdata No.512/PDT.G/ 2009/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2010 yang diajukan oleh sdr.M.Faisal Rani tersebut melalui suratnya No.009/EL/PTPM/14 tertanggal 24 November 2014;-
15. Bahwa sdr. M.Faisal Rani adalah orang lain yang bukan sebagai pemegang saham dan/atau pengurus perseroan karena tidak tercatat dalam akta perubahan terkahir Anggaran Dasar PT.Puteri Mea sebagaimana diuraikan dalam poin 13 diatas, lagi pula tidak pernah dikenal oleh Terlawan II, demikian juga oleh Pelawan, sehingga permohonan eksekusi yang diajukan oleh sdr.M.Faisal Rani tersebut sesungguhnya merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah apalagi akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain ic. Pelawan, dan nota bene menyebabkan tidak sahnya aanmaning yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara aquo;
Bahwa sejak awal memang sdr.Ary Hans Setiawan, SH tidak mempunyai legal standing sebagai Direktur PT.PM. Selain itu, ternyata PT.Puteri Mea telah dicoret dan/atau dihapus dari daftar perseroan yang tersedia untuk itu di seluruh instansi terkait di kota Palangka Raya sehingga tidak berhak lagi memakai alamat di Palangka Raya ;
16. Bahwa perbuatan pemohon eksekusi adalah melawan hukum karena sipemohon eksekusi memakai alamat perseroan PT.Puteri Mea berkedudukan di kota Palangka Raya, maka menurut keadilan, permohonan dimaksud dalam perkara aquo jelas NON EKSEKUTABEL;
17. Terdapat alasan hukum yang lain bahwa terhadap putusan kasasi a quo masih ada perkara yang subyek dan obyek hukumnya sama ic. perkara No.409/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR jo. No. 477/PDT/2013/PT.DKI, yang tetap dimenangkan PT.SEM dan sekarang dalam tingkat Kasasi, adanya PK terhadap putusan Kasasi No.3034 K/Pdt/2011 dari Terlawan II dan Turut Terlawan, adanya perkara gugatan perlawanan yang diajukan oleh PT.Rimau Energy Mining (PT.REM) register No.557/PDT.PLW/2014/ PN.JKT.PST. dan gugatan bantahan register No.31/PDT.BTH/2014/ PN.JKT.PST, juga adanya laporan pidana dari Edy Longgo selaku Direktur PT.PM yang sah terhadap sdr. Ary Hans Setiawan, SH-Cs di Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/I 05/X1/2014/ Bareskrim tanggal 24 November 2014 karena diduga melanggar pasal 263 dan pasal 266 KUHP serta laporan pidana dari Metropole Bantuk Djanguk,SH selaku pemegang 20% saham pada PT.Puteri Mea terhadap sdr. Ary Hans Setiawan, SH-Cs di Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/525/1V/2015/Bareskrim tanggal 22 April 2015 karena diduga melanggar pasal 266 KUHP "masih dalam proses", lagi pula Para Pelawan tidaklah termasuk sebagai pihak dalam perkara yang dimohonkan eksekusi;
Berdasarkan semua uraian diatas, maka Terlawan II berpendapat bahwa demi menghindari adanya putusan yang saling bertentangan dan dapat menimbulkan ketidak pastian hukum, sebaiknya permohonan eksekusi yang diajukan oleh sdr. M.Faisal Rani dalam perkara No.512/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst jo. No.77/Pdt/2011/ PT.DKI jo. No.3034 K/Pdt/2011 "NON EKSEKUTABEL" dan konsekwensi yuridisnya sudah tentu haruslah batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.95/2014.Eks tanggal 3 November 2014;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Perlawanan tersebut, Turut Terlawan telah mengajukan Jawabannya tertanggal 1 Juli 2015 sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh PT.PUTERI MEA terhadap PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dan BUPATI BARITO TIMUR telah diputuskan masing-masing dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 77/Pdt/2011/PT.DKI. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3034 K/Pdt/2011, yang telah berkekuatan Hukum tetap, dan telah diajukan permintaan bantuan pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagaimana Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/1464/95.2014. Eks/HT.02/II/2015/03/TW, tanggal 5 Pebruari 2015, Perihal Permintaan bantuan pelaksanaan sita eksekusi perkara No.95/2014. Eks;
2. Bahwa Putusan Kasasi Nomor : 3034 K/PDT/2001 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.77/PDT/2011/PT.DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi : ARI HANS SETIAWAN, SH. tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2011/ PT.DKI., tanggal 27 Mei 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, tanggal 30 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi :
- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
3. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
4. Menyatakan Surat Nomor : 540/205/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum ;
5. Menyatakan Surat Nomor: 540/286/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum ;
6. Menyatakan Penggugat adalah Pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam izin Kuasa Pertambangan Ekploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 Tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3.000 Ha ;
7. Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di atas konsensi milik Penggugat ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum para Termohon Kasasi/ ParaTergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
3. Bahwa terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan berdasarkan putusan dengan amar putusan sebagaimana dimaksud pada point 2, telah diajukan perlawanan oleh PARA PELAWAN (ACIANI, dkk) yang dalam hal ini terkait dengan adanya PERINTAH EKSEKUSI atas lahan yang dimiliki PARA PELAWAN yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 95/2014 Eks, Jo. Nomor: 512/Pdt.G/2009/PN.JKT.Pst, tanggal 3 Nopember 2014 ;
4. Bahwa PARA PELAWAN (ACIANI, dkk) telah mengaku sebagai pemilik yang berhak dan mempunyai kepentingan hukum atas lahan yang akan dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 77/Pdt/2011/PT.DKI., Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3034 K/Pdt/2011 ;
5. Bahwa PARA PELAWAN yang terdiri dari ACIANI (PELAWAN I), ADI DARMI (PELAWAN 2), ADI SAPUTRA (PELAWAN 3), FRANS SINGAL (PELAWAN 4), HURMAN (PELAWAN 5), KUMI (PELAWAN 6), RANES (PELAWAN 7), SEKRENIANTO (PELAWAN 8), KIMTO (PELAWAN 9), dan AMBEK (PELAWAN 10), masing-masing adalah warga Kabupaten Barito Timur yang memperjuangkan hak atas lahan/tanah yang dimilikinya;
6. Bahwa PARA PELAWAN (ACIANI, dkk ) adalah pihak yang dengan etikad baik memperjuangkan hak atas tanah/lahan yang dimiliki yang akan menjadi obyek eksekusi, sehingga jika eksekusi dilaksanakan akan menimbulkan kerugian yang nyata bagi PARA TERLAWAN ;
7. Bahwa sangat tidak dimungkinkan bagi Bupati Barito Timur jika menghalangi warganya untuk menuntut haknya sebagai pihak yang akan dirugikan jika eksekusi dilaksanakan ;
8. Bahwa dalam perkara ini Bupati Barito Timur berkedudukan sebagai TERGUGAT II/PEMBANDING/TERMOHON KASASI/TURUT TERLAWAN, artinya dalam kedudukan sebagai pihak yang kalah ;
9. Bahwa sebagai konsekuensi pihak yang kalah maka Bupati Barito Timur harus taat terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3034 K/PDT/2011 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diajukan permintaan bantuan pelaksanaan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagaimana Surat Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.UI/1464/ 95.2014.Eks/HT.02/II/2015/03/TW, tanggal 5 Pebruari 2015, Perihal Permintaan bantuan pelaksanaan sita eksekusi perkara No.95/2014 Eks;
10. Bahwa jika ada pihak yang mengajukan perlawanan dalam hal ini ACIANI, dkk, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Perkara Nomor : 512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 77/PDT/2011/PT.DKI. Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3034 K/Pdt/2011, karena akan menimbulkan kerugian bagi PARA PELAWAN (ACIANI, dkk), sehingga dengan diajukan perlawanan ini akan menunda atau bahkan akan membatalkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 77/PDT/2011/PT.DKI. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3034 K/PDT/2011 ;
11. Bahwa dengan diajukannya perlawanan (Derden Verzet) oleh PARA PELAWAN (ACIANI, dkk) sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PARA PELAWAN yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor: 31/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST., secara tidak langsung PARA PELAWAN adalah WARGA BARITO TIMUR yang akan membela BUPATI BARITO TIMUR sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini ;
12. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 11 di atas, maka Bupati Barito Timur sebagai TURUT TERLAWAN dalam perkara ini tidak mengajukan bantahan atas diajukannya perlawanan ini, namun tetap mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut, Para Pelawan sekarang Para Pembanding mengajukan Replik secara tertulis pada persidangan tertanggal 8 Juli 2015 dan terhadap Replik tersebut, Para Terlawan sekarang Para Terbanding mengajukan duplik, Replik dan Duplik mana sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pdt.G.BTH/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015 yang dibanding oleh Para Pelawan sekarang Para Pembanding, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PERKARA PERLAWANAN :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
DALAM PERKARA INTERVENSI:
Menolak seluruh gugatan intervensi Pemohon Intervensi ;
DALAM PERKARA PERLAWANAN DAN PERKARA INTERVENSI:
Menghukum Para Pelawan, Pelawan I sampai dengan pelawan X untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.836.000 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca :
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 219/SRT.PDT.BDG/2015/ PN.Jkt.Pst jo Nomor 31/ Pdt.Bth/ 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2015 yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Para Pelawan sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 31/Pdt.Bth/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015 dan permohonan banding a quo telah diberitahukan kepada
Terlawan I sekarang Terbanding I melalui kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2016; Terlawan II sekarang Terbanding II pada tanggal 15 Juni 2016; Turut Terlawan sekarang Turut Terbanding I pada tanggal 22 Juli 2016; Pemohon Intervensi sekarang Turut Terbanding II pada tanggal 1 Agustus 2016;
Membaca memori banding tertanggal 23 Maret 2016 dari Para Pelawan sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terlawan I sekarang Terbanding I melalui kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2016; Terlawan II sekarang Terbanding II pada tanggal 15 Juli 2016; Turut Terlawan sekarang Turut Terbanding I pada tanggal 22 Juli 2016; Pemohon Intervensi sekarang Turut Terbanding II melalui kuasa hukumnya pada tanggal 1 Agustus 2016;
Membaca kontra memori banding tertanggal 3 Agustus 2016 dari Terlawan II sekarang Tebanding II dan Pemohon Intervensi sekarang Turut Terbanding II melalui kuasa hukumnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Agustus 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terlawan I sekarang Terbanding I melalui delegasi surat Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor W10.UI/11026/HT.02.07.1604.VR tertanggal 4 Agustus 2016 ;
Membaca kontra memori banding tertanggal 22 Agustus 2016 dari Terlawan I sekarang Tebanding I melalui kuasa hukumnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pelawan sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya dengan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Surat bertanggal 24 Agustus 2016 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Kesempatan Mempelajari BerkasPerkara kepada Para Pelawan sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 26 Juli 2016; Terlawan I sekarang Terbanding I melalui kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2016; Terlawan II sekarang Terbanding II pada tanggal 15 Juli 2016; Turut Terlawan sekarang Turut Terbanding pada tanggal 22 Juli 2016; Pemohon Intervensi sekarang Turut Terbanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 1 Agustus 2016 serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada para pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut diputus tanggal 26 November 2015 dengan dihadiri oleh semua pihak berperkara dan Para Pelawan sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding pada tanggal 7 Desember 2015, maka permohonan banding dari Para Pelawan sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pdt.Bth/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015 dan berkas perkara beserta surat-surat terlampir, yang dimohonkan banding serta memori banding dari Para Pelawan sekarang Para Pembanding dan kontra memori banding dari Terlawan I sekarang Terbanding I serta Kontra memori banding dari Terlawan II sekarang Terbanding II/ dan Intervenient, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding mempelajari memori banding sebagaimana yang telah diajukan oleh Para Pelawan sekarang Para Pembanding, maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa terhadap alasan-alasan atau keberatan-keberatan di dalam memori banding Para Pelawan sekarang Para Pembanding, sesungguhnya hanya merupakan pengulangan, karena hal tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan pertimbangan dan dasar hukum yang cukup, karena itu keberatan Para Pelawan sekarang Para Pembanding dalam upaya hukum banding ini tidak beralasan ;
Menimbang, bahwa demikian juga atas kontra memori banding yang diajukan oleh Terlawan I sekarang Terbanding I dan Terlawan II sekarang Terbanding II bersama Intervenient segala ulasan dan permasalahan yang dikemukan, oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah dipetimbangkan dengan cermat dan berdasarkan penerapan hukum yang benar;
Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pdt.G.BTH/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015, telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar, keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusannya yang menyatakan Para Pelawan sekarang Para Pembanding tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya, sehingga oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dipertahankan serta dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pdt.G.BTH/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015 beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan sekarang Para Pembanding berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Ketentuan-ketentuan, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pelawan sekarang Para Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/ Pdt. G. BTH/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 26 November 2015, yang dimohonkan banding ;
Menghukum Para Pelawan sekarang Para Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 November 2016 oleh kami: Ester Siregar,SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Moh.Eka Kartika.E.M,SH.M.Hum. dan DR.Siswandriyono,SH.M.Hum. para Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 November 016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh Alex Kurnia,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MOH.EKA KARTIKA.E.M,SH.M.HUM. ESTER SIREGAR,SH.MH.
DR.SISWANDRIYONO,SH.M.HUM.
PANITERA PENGGANTI,
ALEX KURNIA,SH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00