148/Pid.Sus/2015/PN Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Krg
Other Participants (6)
1. Nama lengkap : Nain Prasetiyo bin Narto; 2. Tempat lahir : Karanganyar; 3. Umur/tanggal lahir : 18 tahun/16 Februari 1996; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dsn. Blumbang, RT. 07, RW. 01, Desa Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kab. Karanganyar; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nain Prasetiyo bin Narto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan hakim, sebelum jangka waktu selama 1 (satu) tahun habis; 3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C milik Terdakwa selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057; b. 1 (satu) lembar STNK Spm Yamaha Vixion Nopol AD 3057 OP; dikembalikan kepada bapak Terdakwa yang bernama Narto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Nain Prasetiyo bin Narto;
Tempat lahir : Karanganyar;
Umur/tanggal lahir : 18 tahun/16 Februari 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Blumbang, RT. 07, RW. 01, Desa Blumbang,
Kecamatan Tawangmangu, Kab. Karanganyar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terhadap Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Krg, tanggal 23 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Krg, Tanggal 23 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nain Prasetiyo bin Narto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nain Prasetiyo bin Narto berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057;
1 (satu) lembar STNK Spm Yamaha Vixion Nopol AD 3057 OP;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan pemidanaan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa NAIN PRASETIYO bin NARTO pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 bertempat di jalan umum Tawangmangu - Matesih tepatnya di Dusun Jeprono Ds. Karangbangun Kec. Matesih Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa NAIN PRASETIYO bin NARTO mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol AD 3057 OP di jalan umum jurusan Tawangmangu - Matesih, Karanganyar berjalan dari arah Timur menuju ke arah Barat sesampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Dusun Jeprono Ds. Karangbangun Kec. Matesih Kabupaten Karanganyar, terdakwa yang pada saat itu sedang terburu ? buru hendak menjemput adiknya pulang sekolah kurang konsentrasi sehingga terdakwa tidak menyadari ada korban TARMO PATMO WIYONO yang menyebrang jalan dari arah utara menuju selatan, karena jarak sudah dekat terdakwa tidak mengklakson maupun membanting stir ke kiri maupun ke kanan namun terdakwa sempat mengerem, lalu terdakwa menabrak korban sehingga korban dan terdakwa terpental ke arah barat sekitar 10 (sepuluh) meter dari key point sedangkan motor terdakwa terpental ke arah barat masuk kedalam bengkel milik saksi SUYONO.
Akibat dari kejadian tersebut korban TARMO PATMO WIYONO meninggal dunia setelah dirawat beberapa jam di RSO Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada tanggal 06 Januari 2015 karena cedera otak berat dengan skala Glas Gow 3, Fraktur terbuka tulang tungkai bawah kanan grade III C, kerusakan kulit jaringan dibawahnya (otot, lemak) kategori hebat dan putus pembuluh darah arteri dorsalis pedis tibialis postenus kanan sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum tanggal 26 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dian Woro Pamularsih, dokter pada Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
A T A U
Kedua
------Bahwa terdakwa NAIN PRASETIYO bin NARTO pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 bertempat di jalan umum Tawangmangu - Matesih tepatnya di Dusun Jeprono Ds. Karangbangun Kec. Matesih Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa NAIN PRASETIYO bin NARTO mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol AD 3057 OP di jalan umum jurusan Tawangmangu - Matesih, Karanganyar berjalan dari arah Timur menuju ke arah Barat sesampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Dusun Jeprono Ds. Karangbangun Kec. Matesih Kabupaten Karanganyar, terdakwa yang pada saat itu sedang terburu-buru hendak menjemput adiknya pulang sekolah kurang konsentrasi sehingga terdakwa tidak menyadari ada korban TARMO PATMO WIYONO yang menyebrang jalan dari arah utara menuju selatan, karena jarak sudah dekat terdakwa tidak mengklakson maupun membanting stir ke kiri maupun ke kanan namun terdakwa sempat mengerem, lalu terdakwa menabrak korban sehingga korban dan terdakwa terpental ke arah barat sekitar 10 (sepuluh) meter dari key point sedangkan motor terdakwa terpental ke arah barat masuk kedalam bengkel milik saksi SUYONO.
Akibat dari kejadian tersebut korban TARMO PATMO WIYONO meninggal dunia setelah dirawat beberapa jam di RSO Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada tanggal 06 Januari 2015 karena cedera otak berat dengan skala Glas Gow 3, Fraktur terbuka tulang tungkai bawah kanan grade III C, kerusakan kulit jaringan dibawahnya (otot, lemak) kategori hebat dan putus pembuluh darah arteri dorsalis pedis tibialis postenus kanan sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum tanggal 26 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dian Woro Pamularsih, dokter pada Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.15 WIB, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tawangmangu-Matesih, Dusun Jeprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar antara pengendara sepeda motor dengan seorang pejalan kaki;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di depan teras rumah saksi yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat kejadian, sebelumnya saksi mendengar ada suara klakson atau decit suara rem, tiba-tiba sudah terjadi tabrakan;
Bahwa sepeda motor yang terlibat kecelakaan itu adalah sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057 OP, sedangkan pejalan kaki yang tertabrak adalah Tarmo Patmo Wiyono;
Bahwa saksi melihat korban tergeletak di tengah jalan sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian, lalu saksi menolong korban yang mengalami patah kaki sebelah kanan, luka di punggung, dan pelipis kanan berdarah. Korban saksi angkat ke teras depan rumah saksi, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Jebres oleh keluarganya, saksi tidak ikut mengantar. Menjelang Maghrib saksi mendapat kabar kalau korban telah meninggal dunia;
Bahwa selain itu sepeda motor yang menabrak terpental ke bengkel dan mengakibatkan atap teras bengkel roboh menimpa anak saksi yang sedang menserviskan sepeda motornya di situ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalan yang lurus dan beraspal tidak bergelombang, jalan lebar dan dalam keadaan sepi;
Ari Eko Wahyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Polres Karanganyar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.15 WIB,saat sedang piket saksi mendapatkan informasi dari Polsek Tawangmangu tentang adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Tawangmangu-Matesih, Dusun Deprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa saksi menuju ke tempat kejadian, sampai di sana korban dan Terdakwa sudah tidak ada di tempat, hanya sepeda motor Yamaha Vixion AD 3057 OP yang masih ada di tempat kejadian;
Bahwa menurut keterangan warga, korban berjalan menyeberang dari sebelah utara menuju selatan jalan sebelum perempatan;
Bahwa titik benturan terjadi di sisi sebelah kiri jalan (dilajur Terdakwa);
Suwarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.15 WIB, saat sedang berada di bengkel milik saksi di Jalan Tawangmangu-Matesih, Dusun Deprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, awalnya saksi tidak memperhatikan keadaan di jalan, tiba-tiba terjadi kecelakaan sepeda motor Yamaha Vixion menabrak seorang pejalan kaki di dekat bengkel saksi tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di dekat perempatan jalan raya yang tidak ada lampu merahnya;
Bahwa pejalan kaki yang tertabrak bernama Pak Tarmo yang sebelumnya sedang menyeberang jalan dari utara menuju ke selatan, sementara sepeda motor Yamaha Vixion dikendarai dari arah timur ke barat;
Bahwa saksi sempat menolong korban yang saat itu masih hidup, korban mengalami patah kaki kiri dan kepala berdarah;
Bahwa sepeda motor yang menabrak Pak Tarmo tersebut terpental hingga mengenai tiang bengkel saksi hingga mengenai anaknya Pak Suyono yang mengalami luka ringan;
Bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit dr. Moewardi Jebres, dan sore harinya korban meninggal dunia;
Bahwa di jalan tersebut memang sering terjadi kecelakaan yang umumnya disebabkan faktor kalalaian manusianya atau faktor kecepatan laju kendaraan;
Sriyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak alm. Tarmo Patmo Wiyono;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.15 WIB, saat saksi sedang berada di dalam rumah mendengar suara tabrakan dari jalan di depan rumah saksi, Jalan Tawangmangu-Matesih, Dusun Deprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, lalu saksi keluar melihat ternyata bapak saksi tergeletak di jalan tertabrak sepeda motor;
Bahwa saksi melihat tubuh bapak saksi ada di tengah jalan. Saat itu bapak saksi masih bernapas, dan saksi melihat di bagian kepala, pelipis sebelah kanan lecet terlihat warna putih, kaki kiri patah, dan punggung sebelah kanan terbeset;
Bahwa kemudian bapak saksi dibawa ke RSUD Karanganyar, karena tidak bisa ditangani kemudian dibawa ke RS Karima Utama karena alatnya tidak memadai kemudian dirujuk ke RS Ortopedi, dan antara pukul 15.30-16.30 WIB bapak saksi meninggal dunia;
Bahwa usia orang tua saksi saat itu sekitar 60 (enam puluh) tahun, kondisi sebelum kecelakaan bapak saksi dalam keadaan sehat tidak sedang mengalami penyakit yang serius;
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga Terdakwa telah datang meminta maaf kepada keluarga saksi dan memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa keluarga saksi sudah memaafkan Terdakwa, namun harapan saksi Terdakwa mau datang bersilaturahim dengan keluarga saksi, karena sejak kejadian tersebut Terdakwa belum pernah datang, hanya diwakilkan oleh keluarganya;
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi-saksi tersebut semuanya benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Visum et repertum yang dibuat oleh dr. Diah Woro Pamularsih dari RS Ortopedi Prof. DR. dr. Soeharso (Dep.Kes.) RI Surakarta tanggal 26 Januari 2015 yang telah memeriksa seorang laki-laki bernama Tarmo Padmo Wiyono dengan kesimpulan hasil pemeriksaan cidera otak berat dengan skala Glasgow 3, fraktur terbuka tulang tungkai bawah (tibia-fibula) kanan grade III C, kerusakan kulit dan jaringan di bawahnya (otot, lemak) kategori berat, dan putus pembuluh darah arteri dorsalis pedis tibialis posterior kanan;
Surat Keterangan Penyebab Kematian dari RS Ortopedi Prof. DR. dr. Soeharso (Dep.Kes.) RI Surakarta tanggal 6 Januari 2015, yang menerangkan bahwa Tarmo Parmo Wiyono telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2015 pukul 16.45 WIB dengan penyebab kematian dasar diagnosis cidera kecelakaan lalu lintas;
Surat Pernyataan antara Narto (orang tua Terdakwa) dengan Sutarmi (isteri korban) tanggal 10 Januari 2015 yang memuat kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, bantuan biaya pemakaman, dan pernyataan untuk tidak mengadakan tuntutan perdata maupun pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057 warna merah hendak menjemput adik Terdakwa yang bersekolah di SMK 1 Karanganyar;
Bahwa sampai di Jalan Tawangmangu-Matesih tepatnya di Dusun Jeprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, sebelum perempatan Terdakwa melihat ada orang yang akan menyeberang jalan namun masih ada di sebelah kanan jalan Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa posisi persneling sepeda motor Terdakwa pada posisi gigi 6 diturunkan ke gigi 5, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tiba-tiba korban sudah ada di depan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak sempat menghindar, tidak membunyikan klakson, dan mengerem tetapi sudah terlalu dekat;
Bahwa sepeda motor Terdakwa menabrak korban seorang laki-laki hingga Terdakwa sendiri terjatuh dan terpental sekitar 3 (tiga) meter, sedangkan sepeda motor terpental ke sebelah kiri jalan sampai ke teras bengkel. Terdakwa sempat sadar kemudian melihat kanan-kiri tiba-tiba sudah gelap lalu Terdakwa tidak sadar;
Bahwa di perempatan tersebut tidak ada traffick light-nya;
Bahwa benturan yang terjadi adalah bagian depan sepeda motor Terdakwa membentur kaki korban;
Bahwa Terdakwa dilarikan ke RS Hanifa Matesih;
Bahwa pada waktu kejadian Terdakwa belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi sepeda motor, baru setelah kejadian tersebut Terdakwa membuat SIM;
Bahwa saat itu kondisi jalan aspal bagus dan lurus, cuaca terang, pandangan Terdakwa bebas tidak terhalang, dan jalan tidak bergelombang;
Bahwa kemudian Terdakwa dikabari oleh keluarga korban kalau korban sudah meninggal dunia;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah mengendarai sepeda motor sejak Kelas 6 Sekolah Dasar (SD);
Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik bapak Terdakwa;
Bahwa kondisi sepeda motor itu sendiri sebelumnya masih baik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057;
1 (satu) lembar STNK Spm Yamaha Vixion Nopol AD 3057 OP;
yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan dibenarkan sebagai barang bukti yang dimaksudkan dalam keterangan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057 warna merah hendak menjemput adik Terdakwa yang bersekolah di SMK 1 Karanganyar;
Bahwa sampai di Jalan Tawangmangu-Matesih tepatnya di Dusun Jeprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 14.15 WIB sebelum perempatan, Terdakwa melihat alm. Tarmo Patmo Wiyono hendak menyeberang jalan masih ada di sisi sebelah kanan jalan Terdakwa;
Bahwa karena jarak yang sudah terlalu dekat, Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan Terdakwa mengerem tetapi tidak sampai hingga Terdakwa tidak dapat menghindar dan bagian depan sepeda motor Terdakwa membentur kaki alm. Tarmo Patmo Wiyono, hingga alm. Tarmo Patmo Wiyono terlempar sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa jatuh dan sepeda motor Terdakwa terpental ke sebelah kiri jalan hingga menabrak tiang bengkel yang roboh menimpa anak saksi Suyono;
Bahwa setelah itu korban dibawa ke rumah sakit hingga pindah beberapa rumah sakit dan akhirnya alm. Tarmo Patmo Wiyono meninggal dunia sekitar pukul 16.45 WIB di RS Ortopedi Prof. DR. dr. Soeharso (Dep.Kes.) RI Surakarta;
Bahwa korban mengalami luka pada kepalanya dan patah kaki;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sehingga Majelis Hakim berwenang memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan fakta persidangan adalah dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan bertanggung jawab, yang didakwa sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan ini;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa adalah benar bernama Nain Prasetiyo bin Narto yang identitasnya adalah benar sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat mengikuti keseluruhan proses persidangan dengan baik, dan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta selama persidangan tidak ada hal yang menunjukkan bahwa Terdakwa dalam keadaan terganggu akal maupun kejiwaannya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksudkan dalam Surat Dakwaan, Terdakwa adalah juga sebagai sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban, dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sehingga pengertian mengemudikan kendaraan bermotor tersebut adalah orang yang mengendarai sebagai pengemudi yang mengendalikan jalannya kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057 warna merah hendak menjemput adik Terdakwa yang bersekolah di SMK 1 Karanganyar dan sampai di Jalan Tawangmangu-Matesih tepatnya di Dusun Jeprono, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 14.15 WIB;
Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha Vixion adalah termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (2) UU LLAJ, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan (schuld), yang menyaratkan adanya ketidakhati-hatian melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu. Kelalaian terdapat apabila seseorang tetap melakukan perbuatan itu meskipun ia telah mengetahui atau menduga akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UULAJ disebutkan bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta lain;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 106 Ayat (2) UU LLAJ ditentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda;
Menimbang, bahwa di Jalan Tawangmangu-Matesih tepatnya di Dusun Jeprono sebelum perempatan Terdakwa melihat korban Tarmo Patmo Wiyono menyeberang jalan masih dijalur sebelah kanan Terdakwa, namun Terdakwa tidak segera mengurangi kecepatannya, tidak membunyikan klakson, dan tidak juga menyalakan lampu jauh, hingga jaraknya terlalu dekat dan Terdakwa mengerem namun tidak dapat menghindar lagi hingga bagian depan sepeda motor Terdakwa menabrak kaki kiri korban Tarmo Patmo Wiyono. Dari fakta tersebut dapat dilihat bahwa Terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki karena ia tidak melakukan hal-hal tersebut di atas ketika ia melihat ada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak berhati-hati saat mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa Terdakwa sepatutnya dapat menduga bahwa setelah melihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan jika ia tidak mengurangi kecepatan, membunyikan klakson, atau menyalakan lampu jauh (dim) dapat mengakibatkan kecelakaan, selain itu Terdakwa sendiri pada waktu kejadian memang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sehingga Terdakwa sepatutnya pula mengetahui bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, karenanya Terdakwa telah melakukan kelalaian;
Menimbang, bahwa kelalaian Terdakwa tersebut telah mengakibatkan sepeda motornya menabrak pejalan kaki, sehingga kelalaian Terdakwa telah mengakibatkan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraanya dengan pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia sehingga merupakan kecelakaan lalu lintas, karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa meninggal dunia adalah istilah umum dari hilangnya nyawa seorang manusia. Unsur ini menunjukkan bahwa tindak pidana yang diatur di sini adalah tindak pidana materil, yaitu tindak pidana yang dirumuskan dengan menyebutkan akibat apa yang dilarang yang tidak dikehendaki oleh undang-undang, sehingga seseorang yang mengakibatkan timbulnya akibat yang tidak dikehendaki tersebut menjadi dapat dipidana;
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini berkaitan dengan unsur sebelumnya, dimana unsur ini mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat antara akibat yang tidak dikehendaki yaitu “orang lain meninggal dunia” dengan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan kelalaian Terdakwa tersebut, korban Tarmo Patmo Wiyono jatuh terpental sekitar 3 (tiga) meter dari titik tabrakan sehingga korban mengalami patah kaki kiri dan luka di kepala, lalu korban dilarikan ke rumah sakit dan berpindah-pindah rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada pukul 16.45 WIB di RS Ortopedi Prof. DR. dr. Soeharso (Dep.Kes.) RI Surakarta;
Menimbang, bahwa saksi Sriyono sebagai anak kandung korban alm. Tarmo Patmo Wiyono menerangkan bahwa sebelum kejadian tersebut korban dalam keadaan sehat dan tidak menderita penyakit serius apapun. Hal ini sesuai dengan bukti visum et repertum yang menyimpulkan bahwa korban mengalami cidera otak berat dan patah kaki, serta sesuai pula dengan Surat Keterangan Kematian yang menerangkan bahwa penyebab kematian korban adalah kecelakaan lalu lintas, sehingga benar perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan alm. Tarmo Patmo Wiyono meninggal dunia, karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan tujuan pemidanaan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka pada keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya;
Terdakwa memperlihatkan sikap menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan telah ada perdamaian antara kedua belah pihak;
Pihak Terdakwa telah membantu biaya pemakaman korban sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 235 Ayat (1) UU LLAJ;
Terdakwa masih berusia muda dan memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa oleh karena banyaknya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karanganyar yang diakibatkan oleh pengendara sepeda motor yang tidak berhati-hati dalam berkendaraan dan mengabaikan peraturan lalu lintas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang Majelis Hakim nilai kurang memberikan dampak pencegahan secara umum bagi masyarakat (general deterrence);
Menimbang, bahwa dengan melihat keadaan-keadaan memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban Terdakwa terhadap masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu dalam Pasal 314 UU LLAJ ditentukan bahwa “Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.”
Menimbang, bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Majelis Hakim dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2015 sementara kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Januari 2015, dan Terdakwa sendiri menerangkan bahwa ia baru membuat SIM setelah terjadinya kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 86 Ayat (1) UU LLAJ ditentukan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, namun dalam hal ini Terdakwa justeru dapat memperoleh SIM setelah ia melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sehingga jelas Terdakwa tidak memiliki kompetensi dalam mengemudi walaupun pihak berwenang telah mengeluarkan SIM, karenanya Majelis Hakim berpendapat untuk keamanan dan keselamatan Terdakwa sendiri dan pengguna jalan lain, SIM C Terdakwa tersebut harus dicabut hingga jangka waktu yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057;
1 (satu) lembar STNK Spm Yamaha Vixion Nopol AD 3057 OP;
Di persidangan terbukti sebagai sepeda motor milik sepeda motor bapak Terdakwa yang bernama Narto karenanya haruslah dikembalikan kepada yang berhak tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nain Prasetiyo bin Narto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan hakim, sebelum jangka waktu selama 1 (satu) tahun habis;--------------------------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C milik Terdakwa selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3057;
1 (satu) lembar STNK Spm Yamaha Vixion Nopol AD 3057 OP;
dikembalikan kepada bapak Terdakwa yang bernama Narto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari Senin, tanggal 16 November 2015, oleh Prasetyo Nugroho, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dwi Hananta, S.H., M.H., dan Anita Zulfiani, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Suparno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, dihadiri oleh R.A. Hasanah, S.H., Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Hananta, S.H., M.H Prasetyo Nugroho, S.H., M.H.
Anita Zulfiani, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Suparno, S.H.