30/PID/2012/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 30/PID/2012/PT-BNA
SULAIMAN Bin ABUBAKAR
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 21 Desember 2011, Nomor : 210/Pid.B/2011/PN-Lgs yang dimintakan banding tersebut
P
S A L I N A N
S A L I N AN
UTUSANNomor : 30 / PID / 2012 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : SULAIMAN Bin ABUBAKAR ;
Tempat Lahir : Idi ;
Umur /Tanggal lahir : 35 Tahun/ 11 Oktober 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa. Damai, Lr. D, Gp. Bujuk Tunong, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Kuli Bangunan ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 21 Desember 2011, No. 210/Pid.B/2011/PN-Lgs dan surat – surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal 29 September 2011, No. Reg . Perk : PDM-268/LNGSA/09/2011, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN BIN ABU BAKAR, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 201 1 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2011 atau pada waktu lain di tahun 2011 bertempat di Afdeling V Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa di areal Perkebunan Sawit PTPN I Kebun Baru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum
Pengadilan, …..
Pengadilan Negeri Langsa, telah mengambil sesuatu barang berupa berondolan buah sawit sebanyak (tiga) buah karung goni plastik dengan berat keseluruhan 100 (seratus) kg yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan PTPN I Kebun Baru dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan bersama dengan RISMAYANTI BINTI THAMREN EFFENDI (dalam perkara yang terpisah) atau oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2011 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu dengan RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI dan RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI meminta terdakwa agar sore harinya datang menemuinya di Afdeling V Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa di areal Perkebunan Sawit PTPN I Kebun Baru untuk membantu RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI mengangkat berondolan buah sawit lalu RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI pergi ke Afdeling V Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa di areal Perkebunan Sawit PTPN I Kebun Baru. Sekira pukul 16.00 WIB, RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI sampai di tempat tersebut, lalu tanpa sepengetahuan PTPN I Kebun Baru RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI mengutip dan mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di tanah dan memasukkannya ke dalam karung goni plastik yang telah RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI persiapkan. Setelah karung goni tersebut penuh lalu RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI mengikat karung goni tersebut dengan tali dan meletakkannya di semak-semak di sekitar tempat tersebut yang keseluruhan telah berjumlah 3 (tiga) karung karena sejak hari Kamis tanggal 26 Mei 2011, Sabtu tanggal 28 Mei 2011, Minggu tanggal 29 Mei 2011 dan Senin tanggal 30 Mei 2011, secara berturut-turut telah RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI kumpulkan dengan cara yang sama Kemudian sekira pukul 18.00 WIB RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI kembali ke tempat tersebut dan menggeser ke pinggir parit, sesaat kemudian datang terdakwa yang sebelumnya telah membuat janji dengan RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI. Lalu mereka membawa 3 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan buah sawit tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang dibawa oleh
terdakwa, …….
terdakwa Namun akhirnya perbuatan terdakwa dan RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI tersebut dipergoki oleh Satpam PTPN I Kebun Baru sehingga mereka dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PTPN I Kebun Baru menderita kerugian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratas lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SULAMAN BIN ABU BAKAR pada hari Selasa tenggal 31 Mei 2011 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2011 atau pada waktu lain di tahun 2011 bertempat di Afdeling V Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Kota Langsa di areal Perkebunan Sawit PTPN I Kebun Baru atau setidak-tidaknya pada ternpat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, sekongkol telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang berupa berondolan buah sawit sebanyak 3 (tiga) buah karung goni plastik dengan berat keseluruhan 100 (seratus) kg milik PTPN I Kebun Baru sebagai pihak yang diketahui atau patut yang disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2011 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu dengan RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI dan RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI meminta terdakwa agar sore harinya datang menemuinya di Afdeling V Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa di areal Perkebunan Sawit PTPN I Kebun Baru. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang menjumpai RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI lalu RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI meminta terdakwa untuk membawa 3 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan buah sawit milik PTPN I Kebun Baru yang baru
dikumpulkan, …..
dikumpulkan dan diambil oleh RISMAYANTI BINTI THAMRIN EFFENDI. Lalu terdakwa mengangkut 3 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan buah sawft tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang dibawa oleh terdakwa dari rumah. Namun akhimya perbuatan terdakwa tersebut dipergoki oleh Satpam PTPN I Kebun Baru sehingga mereka dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PTPN I Kebun Baru menderita kerugian sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana;
M
Menimbang,…..…. ……………
enimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa Sulaiman Bin Abu Bakar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian! kepunvaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman Bin Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah karung goni plastik buah sawit dengan berat keseluruhan 100 (seratus) Kg, dikembalikan kepada PTPN I Kebun Baru ;
1 (satu) Unit Sepeda Motor warna hitam-biru Merk Suzuki jenis Smash dengan Nomor Polisi 3979 FF dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, …..
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Langsa pada tanggal 21 Desember 2011, Nomor : 210/Pid.B/2011/PN-Lgs, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sulaiman Bin Abu Bakar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan " ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
3 (tiga) karung goni plastik buah sawit dengan berat keseluruhan 100 (seratus) Kg dikembalikan kepada PTPN-I Kebun Baru ;
1 (satu) Unit Sepeda Motor warna Hitam Biru Merk Suzuki Jenis Smash No. Pol. BL 3979 FF;
Dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan ERY SUGIARTO, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 26 Desember 2011, No. 39/Akta.Pid/2011/PN-Lgs dan telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Langsa secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2011 dengan Akta pemberitahuan permintaan banding, No. 39/Akta.Pid/2011/PN-Lgs ;
M
Menimbang, …..…
enimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa masing-masing pada tanggal 06 Februari 2012, No. WI.U4/146/HK.01/II/2012 ;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding sampai dengan pemeriksaan perkara ini oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 21 Desember 2011, Nomor : 210/Pid.B/2011/PN-Lgs yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan” oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 21 Desember 2011, Nomor : 210/Pid.B/2011/PN-Lgs dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ;
Mengingat akan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 21 Desember 2011, Nomor : 210/Pid.B/2011/PN-Lgs yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan
yang, ……
yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),-
Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 05 April 2012, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari Dr. H. SOEDARMADJI, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Ketua Majelis, H.M. SYAFRUDDIN ADAM, S.H., dan EDDY RISDIANTO, S.H., Hakim-Hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 28 Februari 2012, No. 30/PID/2012/PT-BNA, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, TJUT NASRULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
d.t.o.
d.t.o.
H.M. SYAFRUDDIN ADAM, S.H. Dr. H. SOEDARMADJI, S.H., M.Hum
d.t.o.
EDDY RISDIANTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
TJUT NASRULLLAH
Salinan yang sama bunyinya oleh:
Plt. PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H. SAID SALEM, S.H., M.H.