14/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-FAJAR BAGUS ATAS AJI BIN MUSTAKIM
P U T U S A N
Nomor: 14/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jepara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Fajar Bagus Atas Aji bin Mustakim.
Tempat lahir : Jepara.
Umur/tgl.lahir : 18 tahun/ 07 Mei 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kel. Potroyudan, Rt.01, Rw.03, Kecamatan
Jepara Kabupaten Jepara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : -
Terdakwa ditahan dalam Rutan sejak tanggal:
Penahanan Penyidik sejak tgl.22 Oktober 2016 s/d tgl. 10 Nopember 2016;
Perpanjangan PU sejak tgl 11 Nopember 2016 s/d tgl.20 Desember 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tgl. 21 Desember 2016 s/d tgl. 19 Januari 2017;
Penahanan PU sejak tgl. 19 Januari 2017 s/d tgl. 07 Pebruari 2017;
Penahanan dari Hakim sejak tgl 24 Januari 2017 s/d tgl 22 Pebruari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tgl 23 Pebruari 2017 s/d tgl 23 april 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti dan surat-surat;
Menimbang, bahwa terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya 1. Sdr.MANGARA SIMBOLON, S.H. dan 2. Sdr. TRI PRASETYO NUR FARID W, S.H.. Advokat dari Kantor M&S Mangara Simbolon, S.H Law Office & Partners Jll. Gudang Sawo No.219 Mulyoharjo Jepara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa terdakwa Fajar Bagus Atas Aji bin Mustakim pada hari senin tanggal 12 September 2016 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya dalam tahun 2016 , bertempat di Kos –kosan jalan Pemuda (tempat cucian mobil) kecamatan Jepara kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa dan korban Lista Puspa Rinanda sedang membakar sate dikos-kosan jalan Pemuda ( tempat cucian mobil), ketika itu terdakwa berpura-pura mengajak korban untuk mengambil bawang merah kedalam kamar kos-kosan, atas ajakan terdakwa itu korban mengikuti karena percaya benar akan mengambil bawang merah yang nantinya akan dipakai untuk bumbu sate . Bahwa selanjutnya korban Lista Puspa Rinanda masuk kedalam kamar bersama terdakwa, namun setelah didalam kamar tiba-tiba terdakwa langsung menutup pintu dan menguncinya dari dalam .Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh duduk korban di kasur yang digelar dilantai lalu korban tiduran dikasur itu, selanjutnya diikuti oleh terdakwa yang tiduran disebelah kanan korban;
bahwa setelah sama-sama tiduran lalu terdakwa memeluk korban lalu menciumi kedua pipi, leher, dan bibir korban sambil juga terdakwa meremas-remas payudara korban . Bahwa selanjutnya terdakwa menindih korban dan berusaha membuka kaos dan celana panjang korban secara bergantian, namun celana dalam korban belum berhasil dibukanya . kemudian setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri , lalu berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang, namun tidak berhasil karena korban masih mempertahankan celana dalam yang pakainya, dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa sudah tidak tegang atau lemas, sehingga akhirnya terdakwa menyudahi perbuatannya itu dan selanjutnya memakai pakaiannya kembali dan selanjutnya keluar kamar bersama-sama dengan korban .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014;
DAN KEDUA:
Bahwa terdakwa Fajar Bagus Atas Aji bin Mustakim pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya dalam tahun 2016, ditempat kos-kosan terdakwa di kelurahan Panggang kecamatan Jepara kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mengirim BBM kepada korban Lista Puspa Rinanda yang isinya mengajak korban untuk ketemuan dan diajak melakukan pencabulan sebagaimana pernah dilakukan pada tanggal 12 September 2016 dikos-kosan jalan Pemuda Jepara . Bahwa atas ajakan terdakwa itu , korban menolak , namun atas penolakan korban itu , terdakwa balik mengancam korban kalau akan menyebarkan foto-foto dan vidio bugil korban yang disimpan oleh terdakwa ke media sosial . Bahwa atas ancaman terdakwa itu lalu korban menghubungi temannya yang bernama Danti untuk diajak ketemuan dengan terdakwa di dekat kantor samsat . Bahwa selanjutnya korban dan Danti dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menuju tempat dekat samsat Jepara dan selanjutnya ketemu terdakwa ditempat itu, lalu korban diajak oleh terdakwa dikos-kosannya di kelurahan Panggang kecamatan kabupaten Jepara . Sesampainya di kos-kosan lalu korban diajak masuk ke kamar terdakwa, selanjutnya setelah korban masuk kamar lalu terdakwa menutup pintu kamar , selanjutnya terdakwa mendorong korban keatas kasur hingga korban tiduran, setelah itu terdakwa melepas semua pakaiannya dan lalu melepas semua pakaian korban, atas perbuatan terdakwa itu korban berusaha berontak namun tidak kuat menahan dan akhirnya terdakwa berhasil melepas pakaiaan korban, setelah itu terdakwa menindih tubuh korban sambil menciumi pipi, bibir dan leher dan meremas-emas payudara korban, selanjuthnya terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dengan gerakan keluar masuk , dan akhirnya vagina korban mengeluarkan darah dan hal itu diketahui oleh terdakwa sehingga terdakwa mencabut penisnya dari vagina korban kemudian menyudahi persetubuhan itu , lalau korban dan terdakwa memakai pakaian masing-masing;
Bahwa selanjutnya korban keluar kamar dan ternyata teman korban yang bernama Danti masih berada didalam kamar bersama temannya terdakwa, setelah Danti datang lalu korban berkata kepada Danti kalau ia tidak berani pulang karena dileher ada bekas ciuman terdakwa . Bahwa saat itu juga kunci kontak sepeda motornya Danti diambil oleh temannya terdakwa dan baru diberikan sekitar pukul 20.00 wib, lalu korban dan Danti menginap dirumahnya Kamila di Tahunan, kemudian pada esok harinya jalan ke kudus karena tidak berani pulang dan akhirnya menginap dirumah neneknya Danti dan pada malam harinya korban dijemput oleh tante korban;
Bahwa berdasaartkan Visum et repertum nomor 416 / 10/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat oleh dr Calvinus Mendrofa, SpOG (dokter RSU Kartini Jepara ), yang dalam pemeriksaannya menerangkan pada alat kelamin tampak luka baru pada selaput dara, luka robek tak sampai dasar selaput jam tiga dan jam enam dengan sebagian selput dara kemerahan , pada bagian bawah lubang vagina kemerahan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah kecuali korban Lista Puspa Riananda Binti Listyo Agung Prabowo, karena belum berusia 15 tahun, yang pada pokoknya sebagai berikut:
LISTA PUSPA RINANDA binti LISTYO AGUNG WIBOWO (tidak disumpah);
Bahwa saksi mengetahuinya perkara ini adalah perkara pencabulan;
Bahwa saksi dalam perkara ini adalah sebagai korban;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 12.00 wib di Kos jalan Pemuda dicucian mobil, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Rabu tangggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 wib di tempat kos teman Terdakwa didepan rumah makan Rengkot Buyut Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara;
Bahwa yang pertama Hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 12.00 wib di Kos jalan Pemudan dicucian mobil, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara Terdakwa mencabuli saksi, dengan cara awalnya kami bakar bakar sate, dan saat itu Terdakwa mengajak saksi mengambil bawang merah di kos-kosan dan saat itu saksi hanya menurut karena hanya mengambil bawang merah setelah masuk dalam kamar pintu ditutup oleh Terdakwa dan dikunci dari dalam, setelah itu saksi disuruh duduk dikasur lantai kemudian saksi duduk dan tiduran dan Terdakwa tiduran disebelah kanan kemudian Terdakwa memeluk dari samping sambil menciumi kedua pipi, bibir dan leher dan meremas remas payudara saksi dan Terdakwa merubah posisi Terdakwa diatas dengan tangan mencoba membuka celana saksi, celana panjang dapat dibuku akan tetapi celana dalam dan kaos saksi pertahankan dan tidak dapat dibuka dan Terdakwa membuka pakaian sendiri dan mencoba memasukkan kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang tapi karena saksi masih mempertahankan diri akhirnya alat kelamin Terdakwa sudah tidak bisa tegang lagi dan akhirnya memakai pakaian masing masing;
Bahwa yang kedua Hari Rabu tangggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 wib di tempat kos teman Terdakwa didepan rumah makan Rengkot Buyut Kelurahan Panggang, Kecamanatn Jepara, Kabupaten Jepara pada waktu hari itu sekira jam 13.00 wib Terdakwa sudah mengirim BBM yang isinya mengajak saksi pertemuan dan melakukan pertemuan seperti kejadian yang pertama tetapi saksi menolak dan kemudian Terdakwa terus menyuruh saksi sambil mengancam saksi akan menyebarkan vidio saksi;
Bahwa kemudian saksi mengajak sdr. Danti ketemuan dengan Terdakwa di dekat kantor Samsat Jepara, dan saksi serta sdr. Danti diajak ke kost Terdakwa setelah sampai disana Terdakwa mengajak masuk sedalam kamar saat itu posisi Terdakwa ada dibelakang saksi seakan akan menuntun saksi agar masuk ke dalam kemar dan Terdakwa menghalangi tubuh saksi dari belakang agar saksi masuk kedalam kamar dan setelah masuk kedalam kamar Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam dan kemudian saksi duduk dikasur lantai dan kemudian Terdakwa mendekati saksi dan mendorong tubuh saksi hingga saksi tiduran kemudian saksi melindungi diri dengan tidur miring dan menutup muka dengan switer kemudian Terdakwa melepas semua pakaian dan kemudian Terdakwa melepaskan semua pakai saksi dan saat itu saksi berontak karena Terdakwa yang kuat saksi tidak bisa mempertahankan pakaian saksi dan Terdakwa melepaskan semuan pakaian saksi kemudian Terdakwa menindik tubuh saksi dan menciumi kedua pipi saksi, bibir, leher dan meremas remas payudara dan memasukkan kelaminnya kedalam vagina saksi dan saat itu vagina saksi mengeluarkan darah dan merasakan hal tersebut Terdakwa menarik/mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina saksi dan selang 15 menit kemaluan Terdakwa keluar sperma;
Bahwa sperma Terdakwa dikeluarkan diluar vagina saksi;
Bahwa kemudian kami berdua memakai pakaian masing-masing;
Bahwa setelah saksi keluar dari kamar ternyata sdr. Danti tidak ada saya tanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab sdr. Danti ada dikamar sebelah bersama temannya Terdakwa dan karena saya takut dan malu saksi menangis sambil menunggu sdr. Danti, setelah sdr. Danti keluar kamar dan kemudian saksi bilang kepada sdr. Danti kalau saksi tidak berani pulang karena leher saksi ada bekas ciuman Terdakwa dan saat itu kunci kontak SPM sdr. Danti disimpan temannya Terdakwa dan baru diberikan pukul 20.00 wib, setelah itu saksi bersama sdr. Danti pualng kerumah teman sdr. Kamila di Tahunan Jepara dan hari Kamis 20 Oktober 2016 saksi bersama sdr, Danti jalan sampai ke Kudus dan akhirnya kerumah neneknya Danti dan malam harinya saya dijemput tante saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar yang benar adalah Terdakwa dengan saksi korban sudah janjian melalui pesan singkat HP dan setelah didalam kos om saya, saya menyuruh korban membuka pakai langsung korban membuka pakaian;
RINI INHARYANI binti SOETONO;
Bahwa saksi adalah ibu korban;
Bahwa perkara ini masalah asusila;
Bahwa kejadian tempatnya di Panggang tepatnya saya tidak tahu, 2 hari setelah kejadian pada hari Jum'at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 wib ibu sdr. Danti datang kerumah memberitahu bahwa anak anak punya masalah, yaitu anak saksi dalam kamar dengan pemuda mulai jam 15.00 wib sampai jam 20.00 wib, selanjutnya saksi menanyakan kepada korban, dan awalnya korban tidak cerita masalah yang dihadapinya akan tetapi saksi memaksa dan korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa di kos turut Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara;
Bahwa setelah diberitahu oleh korban, saksi tidak terima dan selanjutnya saksi lapor ke Polisi;
Bahwa korban divisum pada hari selasanya;
Bahwa korban dicabuli pertama kali di jalan Pemuda Jepara dan yang kedua kali di depan rumah makan Rengkot Buyut Jepara dirumah kos;
Bahwa korban kesehariannya tidak ada perubahan dan anak tetap sekolah;
Bahwa bapak korban sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi terus memikirkan anak tersebut;
Bahwa ada keluarga dari terdakwa datang kerumah meminta perkaranya tidak diteruskan;
Bahwa keluarga terdakwa minta maaf dan saksi maafkan;
Bahwa barang bukti diperlihatkan kepada saksi, saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
DANTI DWI FEBRIYANTI binti DIDIK RUWANTO;
Bahwa kasus ini adalah kasus perkosaan, yang diperkosa sdr. Rinda yang memperkosanya adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tanggal lupa bulan Oktober 2016 sekitar pulang sekolah di depan Rumah Makan Rengkot Buyut Desa Panggang Jepara;
Bahwa pada waktu tersebut, saksi bawa sepeda motor kemudian Sdr. Rinda minta diantar berketemu Terdakwa, dan setelah bertemu Terdakwa didekat Kantor Samsat Jepara kemudian kami terus ke tempat kos di depan Rumah Makan Rengkot Buyut Desa Panggang Jepara;
Bahwa sesampai ditempat kos tersebut sdr. Rinda ditarik tangannya oleh Terdakwa diajak masuk ke dalam rumah kos lewat pintu belakang, setelah itu saksi menunggu kurang lebih 20 menit saksi didatangi temannya Terdakwa bernama Daon dan diajak masuk rumah kemudian diajak ngobrol selanjutnya saksi diajak masuk kamar setelah didalam kamar pintu dikunci oleh Daun dan dari luar dikunci oleh temannya Daon;
Bahwa setelah didalam kamar sdr Daun mencoba mencabuli saksi dengan menciumi kedua pipi dan memegang payudara saksi tetapi saksi berontak hingga akhirnya pintu dibukakan setelah pintu terbuka saya mencari sdr. Rinda dengan cara berteriak memanggil namanya selang 1 menit sdr. Rinda keluar dari kamar dalam keadaan menangis dan leher merah membiru sekira jam 20.00 wib Terdakwa baru membolehkan kami pulang;
Bahwa setelah pulang kami tidak pulang akan tetapi kerumahnya Camila Desa Senenan Jepara dan kemudian ke Kudus kerumah nenek saksi dan sekira jam 18.00 wib sdr. Rinda dijemput oleh keluarganya diajak pulang;
Bahwa di dalam kamar sdr Daun mencoba mencabuli saksi dengan menciumi kedua pipi dan memegang payudara saksi;
Bahwa saksi tahu kalau sdr. Rinda disetubuhi Terdakwa, karena pada waktu itu sdr. Rinda berkata sendiri "Aku di anu, kelamin saya keluar darah, kelaminnya Terdakwa masuk kekelamin saya';
Bahwa saksi tahu Terdakwa melakukan persetubuhan kepada sdr Rinda hanya sekali itu saja;
Bahwa saksi membaca BBMnya terdakwa kepada korban yang berisi "Nanti foto bugil saya siarkan";
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, tentang keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar, yang benar saat itu Terdakwa dan korban pulang bersama-sama;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, telah mencabuli dan menyetubuhi korban bernama Rinda;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 kali;
Bahwa Terdakwa pertama kali mencabuli korban pada hari Senin tanggal 12 September 2016 jam 14.30 wib di rumah kos jalan Pemuda Jepara;
Bahwa pada awalnya korban Terdakwa ajak lewat HP BBM untuk acara nyate dan karena tidak ada bawang merah dan merica lalu korban Terdakwa ajak mengambil bawang merah dan merica di jalan Pemuda Jepara dirumah kos setelah sampai di rumah kos jalan Pemuda Jepara, sesampai dikamar, korban Terdakwa ajak masuk ke dalam kamar dan pintu Terdakwa tutup;
Bahwa di dalam kamar Terdakwa dan korban duduk dikasur lalu korban Terdakwa ciumi kedua belah pipi, bibir dan leher, baju dan BH korban Terdakwa buka, akan tetapi celana panjangnya tidak Terdakwa buka;
Bahwa setelah selesai lalu Terdakwa dan korban pergi ke Mulyoharjo untuk nyate;
Bahwa yang kedua dirumah kos om Terdakwa di Kelurahan Panggang Jepara depan Rengkot Buyut pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 wib;
Bahwa sebelumnya korban Terdakwa SMS lewat BBM dan janjian pertemuan di Kelurahan Panggang Jepara sebelumnya Terdakwa ancam lewat SMS /BBM tersebut jika tidak mau berhubungan dengan Terdakwa maka foto bugil korban yang Terdakwa simpan di HP Terdakwa akan Terdakwa sebarkan di media sosial;
Bahwa karena hal tersebut korban menuruti kemauan Terdakwa, kemudian korban bersama temannya Danti ketemu Terdakwa di dekat kantor Samsat Jepara lalu korban dan temannya Terdakwa ajak ke rumah kos om Terdakwa di Kelurahan Panggang Jepara depan Rengkot Buyut, dan sesampai ditempat tersebut korban Terdakwa ajak masuk kekamar dan temannya/ Danti menunggu di parkair;
Bahwa setelah korban masuk dalam kamar bersama Terdakwa, korban Terdakwa suruh membuka pakaian lalu korban membuka pakaiannya baju, BH, Rok dan celana dalamnya dibuka korban sendiri lalu pakaian Terdakwa buka semuanya lalu Terdakwa ciumi bibir, pipi, leher dan payudara saya pegangi/ saya remas remas, dan langsung penis Terdakwa masukkan kedalam vagina korban dengan posisi Terdakwa di atas korban;
Bahwa karena masuknya penis Terdakwa sulit dan vagina korban sakit keluar darahnya lalu Terdakwa sudahi dan korban menangis dan Terdakwa mau antar pulang tetapi korban tidak mau;
Bahwa kira kira jam 20.00 wib korban dan temannya/Danti pulang lalu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak keluar sperma pada waktu itu;
Bahwa Terdakwa tahu korban masih anak karena masih sekolah SMP;
Bahwa Terdakwa mencabuli korban karena Terdakwa senang kepada korban;
Bahwa korban menangis karena kesakitan karena Terdakwa setubuhi;
Bahwa Terdakwa memfoto korban yang sedang telanjang pada saat kejadian pencabulan pertama kali, dan Foto tersebut disimpan di HP Terdakwa dan saat ini Hp saya disita oleh Polisi;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, telah pula diperiksa Visum et repertum nomor 416 / 10/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat oleh dr Calvinus Mendrofa, SpOG (dokter RSU Kartini Jepara ), yang dalam pemeriksaannya menerangkan pada alat kelamin tampak luka baru pada selaput dara, luka robek tak sampai dasar selaput jam tiga dan jam enam dengan sebagian selput dara kemerahan , pada bagian bawah lubang vagina kemerahan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperiksa surat berupa Kutipan Akta Kelahiran No.3841/2002 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jepara, atas nama korban LISTA PUSPA RINANDA yang lahir pada tanggal 07 bulan Juli 2002;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa barang bukti berupa:
1 (satu) buah switer warna hijau;
1 (satu) buah rok panjang seragam sekolah warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) buah BH warna jingga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti Visum Et Repertum, maka didapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perkara ini adalah perkara pencabulan dan pemerkosaan;
Bahwa saksi LISTA PUSPA RINANDA dalam perkara ini adalah sebagai korban;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 12.00 wib di Kos jalan Pemuda dicucian mobil, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Rabu tangggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 wib di tempat kos teman Terdakwa didepan Rumah Makan Rengkot Buyut Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara;
Bahwa yang pertama Hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 12.00 wib di Kos jalan Pemudan dicucian mobil, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara sdr. Fajar mencabuli saksi LISTA PUSPA RINANDA, dengan cara awalnya saksi LISTA PUSPA RINANDA bakar bakar sate dengan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengajak korban mengambil bawang merah di kos-kosan dan saat itu korban hanya menurut karena hanya mengambil bawang merah setelah masuk dalam kamar pintu ditutup oleh Terdakwa dan dikunci dari dalam, setelah itu korban disuruh duduk dikasur lantai kemudian korban duduk dan tiduran dan Terdakwa tiduran disebelah kanan kemudian Terdakwa memeluk dari samping sambil menciumi kedua pipi, bibir dan leher dan meremas remas payudara saksi dan Terdakwa merubah posisi Terdakwa diatas dengan tangan mencoba membuka celana korban, celana panjang dapat dibuku akan tetapi celana dalam dan kaos korban pertahankan dan tidak dapat dibuka dan Terdakwa membuka pakaian sendiri dan mencoba memasukkan kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang tapi karena korban masih mempertahankan diri akhirnya alat kelamin Terdakwa sudah tidak bisa tegang lagi dan akhirnya memakai pakaian masing masing;
Bahwa yang kedua Hari Rabu tangggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 wib di tempat kos Terdakwa didepan rumah makan Rengkot Buyut Kelurahan Panggang, Kecamanatn Jepara, Kabupaten Jepara pada waktu hari itu sekira jam 13.00 wib Terdakwa sudah mengirim BBM yang isinya mengajak korban pertemuan dan melakukan pertemuan seperti kejadian yang pertama tetapi saksi menolak dan kemudian Terdakwa terus menyuruh saksi sambil mengancam saksi akan menyebarkan vidio korban yang sedang telanjang;
Bahwa kemudian korban mengajak sdr. Danti ketemuan dengan Terdakwa di dekat kantor Samsat Jepara, dan saksi serta sdr. Danti diajak ke kost Terdakwa setelah sampai disana Terdakwa mengajak masuk sedalam kamar saat itu posisi Terdakwa ada dibelakang korban seakan akan menuntun korban agar masuk ke dalam kemar dan Terdakwa menghalangi tubuh korban dari belakang agar korban masuk kedalam kamar dan setelah masuk kedalam kamar Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam dan kemudian korban duduk dikasur lantai dan kemudian Terdakwa mendekati korban dan mendorong tubuh korban hingga korban tiduran kemudian korban melindungi diri dengan tidur miring dan menutup muka dengan switer kemudian Terdakwa melepas semua pakaian dan kemudian Terdakwa melepaskan semua pakai korban dan saat itu korban berontak karena Terdakwa yang kuat korban tidak bisa mempertahankan pakaian korban dan Terdakwa melepaskan semuan pakaian korban kemudian Terdakwa menindih tubuh korban dan menciumi kedua pipi korban, bibir, leher dan meremas remas payudara dan memasukkan kelaminnya kedalam vagina korban dan saat itu vagina korban mengeluarkan darah dan merasakan hal tersebut Terdakwa menarik/mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina korban dan selang 15 menit kemaluan Terdakwa keluar sperma;
Bahwa sperma Terdakwa dikeluarkan diluar vagina korban;
Bahwa kemudian korban dan Terdakwa berdua memakai pakaian masing-masing;
Bahwa setelah kejadian korban bersama sdr. Danti pulang kerumah teman sdr. Kamila di Tahunan Jepara dan hari Kamis 20 Oktober 2016 korban bersama sdr, Danti jalan sampai ke Kudus dan akhirnya kerumah neneknya Danti dan malam harinya korban dijemput tante korban;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, telah pula diperiksa Visum et repertum nomor 416 / 10/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat oleh dr Calvinus Mendrofa, SpOG (dokter RSU Kartini Jepara ), yang dalam pemeriksaannya menerangkan pada alat kelamin tampak luka baru pada selaput dara, luka robek tak sampai dasar selaput jam tiga dan jam enam dengan sebagian selput dara kemerahan , pada bagian bawah lubang vagina kemerahan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperiksa surat berupa Kutipan Akta Kelahiran No.3841/2002 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jepara, atas nama korban LISTA PUSPA RINANDA yang lahir pada tanggal 07 bulan Juli 2002;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula membacakan surat tuntutannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua" FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM;.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Menetapkan supaya barang bukti berupa:
a. 1 (satu) buah switer warna hijau;
b. 1 (satu) buah rok panjang seragam sekolah warna abu-abu;
c. 1 (satu) buah celana dalam warna putih;
d. 1 (satu) buah BH warna jingga;
Dikembalikan kepada korban Lista Puspa Rinanda;
5. Menetapkan supaya FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM dibebani membayar biaya perkara Rp..5.000,- ( lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan dakwaan kabur dan tidak jelas, saksi-saksi dalam perkara ini adalah saksi de auditu dan korban tidak melakukan perlawanan, dasar yuridis dan kesimpulannya, perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sehingga Penasehat Hukum Terdakwa meminta agar:
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum;
Mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan;
Membebankan biaya perkara pada negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk komulatif, maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah unsur yang merujuk kepada subjek hukum pelaku tindak pidana, berkenaan dengan kemampuan bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah dilakukan subjek hukum tersebut hal tersebut berkaitan dengan kesehatan fisik atau mental dari subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fajar Bagus Atas Aji bin Mustakim adalah subjek hukum yang sehat secara jasmani dan rohaninya, hal tersebut dapat dibuktikan pada saat persidangan, terdakwa dalam keadaan sehat secara jasmani dan dapat menjawab semua pertanyaan majelis hakim dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka majelis hakim menilai unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsurmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari bebarapa sub unsur yang bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terbukti, sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 12.00 wib di Kos jalan Pemuda dicucian mobil, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara Terdakwa telah mencabuli Korban LISTA PUSPA RINANDA binti LISTYO AGUNG WIBOWO, dengan cara yaitu awalnya korban bersama Terdakwa sedang membakar sate dan saat itu Terdakwa mengajak korban mengambil bawang merah dikos kosan Andre Desa Potroyudan Jepara, dan saat itu korban hanya menurut karena hanya mengambil bawang merah setelah masuk dalam kamar pintu ditutup oleh Terdakwa dan dikunci dari dalam kemudian setelah itu korban disuruh duduk dikasur lantai kemudian korban duduk dan tiduran dan Terdakwa tiduran disebelah kanan korban, kemudian Terdakwa memeluk dari samping sambil menciumi kedua pipi, bibir dan leher dan meremas remas payudara korban dan Terdakwa selanjutnya merubah posisi Terdakwa di atas dengan tangan mencoba membuka celana korban, celana panjang dapat dibuku akan tetapi celana dalam dan kaos korban pertahankan dan tidak dapat dibuka, selanjutnya Terdakwa membuka pakaian sendiri dan mencoba memasukkan kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan korban, tetapi karena korban dapat mempertahankan diri akhirnya alat kelamin Terdakwa tidak bisa tegang lagi, dan akhirnya memakai pakaian masing masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.3841/2002 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jepara, didapat fakta bahwa korban LISTA PUSPA RINANDA lahir pada tanggal 07 bulan Juli 2002, sehingga pada saat kejadian pencabulan ini usia korban masih berusia empat belas tahun lebih dua bulan atau belum mencapai usia delapan belas tahun, dan masih dikategorikan sebagai anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilai unsur memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majeis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut umum Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang unsur usurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur barang siapa telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan pertama, dan telah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan pertama ke dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini dan Majelis Hakim anggap telah terbukti;
Ad.2 Unsurmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari bebarapa sub unsur yang bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terbukti, sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Rabu tangggal 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 wib di tempat kos Terdakwa tepatnya di depan Rumah Makan Rengkot Buyut Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban LISTA PUSPA RINANDA binti LISTYO AGUNG WIBOWO;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa bermula pada sekira jam 13.00 wib, hari Rabu tangggal 19 Oktober 2016 Terdakwa mengirim BBM kepada korban yang isinya mengajak korban bertemu untuk melakukan pencabulan seperti kejadian yang pertama tetapi korban menolak dan kemudian Terdakwa terus menyuruh korban sambil mengancam korban akan menyebarkan foto korban yang dalam keadaan telanjang;
Menimbang, bahwa dengan adanya ancaman Terdakwa tersebut, akhirnya korban mengajak saksi Danti, untuk mengantar korban bertemu dengan Terdakwa di dekat kantor Samsat Jepara, kemudian korban dan saksi Danti diajak Terdakwa ke kost Terdakwa kemudian setelah sampai tempat kost Terdakwa, Terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar, dan saat itu posisi Terdakwa ada dibelakang korban seakan akan menuntun korban agar korban masuk ke dalam kamar dan setelah masuk kedalam kamar Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam dan kemudian korban duduk dikasur lantai dan kemudian Terdakwa mendekati korban dan mendorong tubuh korban hingga korban tiduran, dan kemudian korban melindungi diri dengan tidur miring dan menutup muka dengan switer kemudian Terdakwa melepas semua pakaiannya dan selanjutnya melepaskan semua pakai korban dan saat itu korban berontak, tetapi Terdakwa berhasil melepaskan semuan pakaian korban kemudian Terdakwa menindih tubuh korban dan menciumi kedua pipi, bibir, leher dan meremas remas payudara dan memasukkan kelaminnya kedalam vagina korban dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban, saat itu vagina korban mengeluarkan darah dan Terdakwa menyudahinya persetubuhan tersebut dan kemudian korban dan Terdakwa memakai pakaian masing-masing;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pada diri korban telah dilakukan pemeriksaan berupa visum, dan telah dihasilkan kesimpulan berdasaarkan hasil Visum et repertum nomor 416 / 10/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat oleh dr Calvinus Mendrofa, SpOG (dokter RSU Kartini Jepara ), yang dalam pemeriksaannya menerangkan pada alat kelamin tampak luka baru pada selaput dara, luka robek tak sampai dasar selaput jam tiga dan jam enam dengan sebagian selaputdara kemerahan , pada bagian bawah lubang vagina kemerahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.3841/2002 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jepara, didapat fakta bahwa korban LISTA PUSPA RINANDA lahir pada tanggal 07 bulan Juli 2002, sehingga pada saat kejadian pencabulan ini usia korban masih berusia empat belas tahun lebih tiga bulan atau belum mencapai usia delapan belas tahun, dan masih dikategorikan sebagai anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilai unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terbukti, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa mengenai pledoi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang menyatakan dakwaan kabur dan tidak jelas, saksi-saksi dalam perkara ini adalah saksi de auditu dan korban tidak melakukan perlawanan, dasar yuridis dan kesimpulannya, perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sehingga Penasehat Hukum Terdakwa meminta agar 1. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum, 2. Mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan dan 3. Membebankan biaya perkara pada negara, maka Majelis Hakim menilai dengan terbuktinya semua unsur dalam penilaian Majelis Hakim di atas, maka Majelis Hakim menilai apa yang diutarakan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai pembuktian unsur-unsur pidana di dalam pledoinya tidaklah relevan untuk kembali Majelis Hakim pertimbangkan dan harus dinyatakan ditolak dan berkenaan dengan masalah surat dakwaan hal tersebut merupakan hal yang masuk dalam pembahasan sebelum pemeriksaan pokok perkara dan Penasehat Hukum terdakwa tidaklah mengajukan eksepsi mengenai hal tersebut, sehingga dengan demikian hal tersebut juga menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga Majelis Hakim menyatakan pembelaan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi dan Majelis Hakim tidak melihat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain harus dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini diucapkan terdakwa dalam keadaan ditahan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan pelaksanaan putusan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka cukup beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah switer warna hijau, 1 (satu) buah rok panjang seragam sekolah warna abu-abu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah BH warna jingga karena merupakan milik dari anak korban pada saat terjadinya peristiwa pidana yang dialaminya, maka beralasan jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman kepada terdakwa bukanlah merupakan upaya balas dendam terhadap tindak pidana yang telah dilakukannya, akan tetapi lebih menitikberatkan pada aspek penjeraan agar dikemudin hari terdakwa dapat memperbaiki setiap kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang salah tersebut, dan sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat merugikan anak korban LISTA PUSPA RINANDA;
Korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 9 Sekolah Menengah Pertama;
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM tetap ditahan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) buah switer warna hijau;
1 (satu) buah rok panjang seragam sekolah warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) buah BH warna jingga;
Dikembalikan kepada korban Lista Puspa Rinanda;
6. Membebani Terdakwa FAJAR BAGUS ATAS AJI bin MUSTAKIM membayar biaya perkara Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2017 oleh kami ERWINDU, SH sebagai Ketua Ketua Majelis, YULI PURNOMOSIDI,SH.MH dan BAYU AGUNG KURNIAWAN.SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu SUMARNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jepara dihadiri oleh RUKIN S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara dihadapan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA IHAKIM KETUA MAJELIS
YULI PURNOMOSIDI,SH.MH ERWINDU, SH.
HAKIM ANGGOTA II
BAYU AGUNG KURNIAWAN.SH
PANITERA PENGGANTI
SUMARNO