322/B/PK/PJK/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 81
Also in 8 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 322/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
DEWI NOVITA, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-27/PJ./2012 tanggal 16 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk, tempat kedudukan di Jalan Tomang Raya Nomor 18, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, 11430;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, perkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 atas Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa adapun alasan gugatan, dapat Penggugat uraikan sebagai berikut.
Latar Belakang;
Bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan publik yang bergerak dalam usaha pabrik saniter dan mempunyai kewajiban untuk membayar royalty kepada Toto Ltd dan komisi kepada Asialink Trading (NZ) Ltd., yang mana atas komisi tersebut terlanjur dipotong yang pada hakekatnya Republik Indonesia tidak berhak memajaki karena termasuk laba usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 P3B antara Republik Indonesia dengan Pemerintah New Zealand;
Bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalty telah Penggugat lakukan pada saat pembayaran sesuai ketentuan yang diatur Pasal 12 ayat (1) P3B antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang mengatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, dengan Surat Nomor STI-TMG/ACC/006N/2009 tanggal 19 Mei 2009;
Bahwa dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009, Tergugat memutuskan menolak permohonan Tergugat sebagaimana dimaksud di atas;
Materi Gugatan;
Bahwa sesuai Surat Nomor S-3611/WPJ/07/BD.05/2009 tanggal 15 Oktober 2009 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus memberitahukan antara lain bahwa:
Bahwa penelitian terhadap Surat Keterangan Domisili atas nama Toto Ltd. dan Asialink Trading (NZ) Ltd. dalam rangka penerapan P3B antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang serta Pemerintah New Zealand diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut diterbitkan oleh Competent Authority masing-masing negara treaty partner dan masih berlaku pada saat terjadinya transaksi yang menjadi pokok sengketa, sehingga terhadap transaksi pembayaran royalty Penggugat kepada Toto Ltd. dan komisi kepada Asialink Trading (NZ) Ltd. dapat diterapkan P3B antara Republik Indonesia dengan negara partner;
Bahwa dalam Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital-Condensed Version diatur bahwa pengertian paid atau payment mempunyai makna yang umum tergantung ketentuan atau kebiasaan (custom) negara treaty partner dalam hal ini tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia;
Bahwa Penelaah berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut dan tidak terdapat unsur kesalahan atau kekeliruan dalam penghitungan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
Bahwa dengan Surat Tanggapan Nomor STI-TMG/ACC/002/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009, Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pendapat penelaah keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa penafsiran article 12 OECD Model Tax Convension on Income and on Capital-Condensed Version. Pada hemat kami penafsiran article 12 OECD Model Tax Convension on Income and on Capital-Condensed Version tidak sampai mencakup pengertian akrual dalam konsep akuntansi, karena pengertian akrual bukan merupakan pemenuhan kewajiban;
Yurispudensi;
Bahwa dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan bahwa karena pembukuan Pemohon Banding secara akrual dan belum ada royalty atau bunga yang dibayarkan, sehingga Penggugat di negara partner tersebut belum menerima atau memperoleh penghasilan, sehingga Indonesia baru punya hak untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari Indonesia pada saat penghasilan tersebut dibayarkan;
(Contoh Putusan Nomor Put.01969/PP/M.VII/13/2003, Nomor Put.02195/PP/ M.III/13/2004);
Kesimpulan dan Permohonan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta tersebut di atas, perusahaan Penggugat telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tepat pada waktunya;
Bahwa dengan demikian sanksi administrasi yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Nihil;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Penggugat mohon agar Majelis menghapuskan sanksi administrasi dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 mengenai Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT. Surya Toto Indonesia, Tbk, NPWP: 01.000.239.2-054.000, alamat : Jalan Tomang Raya Nomor 18, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, 11430, sehingga perhitungan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 semula sebesar Rp 163.194.207,00 menjadi sebesar Rp 13.659.970,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/ 2011 tanggal 10 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011, yang amarnya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 mengenai Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT. Surya Toto Indonesia Tbk, NPWP: 01.000.239.2-054.000, alamat : Jalan Tomang Raya Nomor 18, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, 11430, sehingga perhitungan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 semula sebesar Rp 163.194.207,00 menjadi sebesar Rp 13.659.970,00, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan Keputusan Nomor KEP-1131/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/ M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011, atas nama : PT. Surya Toto Indonesia, Tbk (Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pennohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan cara disampaikan secara langsung pada tanggal 31 Oktober 2011 dengan bukti Penerimaan Surat Nomor 2011103104570002;
Bahwa mengingat pengajuan permohonan peninjauan kembali ini didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 sebesar Rp 163.194.207,00 yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (STP PPh Pasal 26) Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 dengan Jumlah sebesar Rp 163.194.207,00 karena terdapat keterlambatan pembayaran Pajak Pengasilan Pasal 26 atas royalti dan marketing consultancy fee kepada Toto Ltd, Jepang dan Asialink Trading (NZ) Ltd, New Zealand;
Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Toto Ltd, Jepang diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berkewajiban untuk membayar Technical Assistance Fee-Royalty sebesar 2,5% dari net sales produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menggunakan brand dan teknologi Toto Ltd. Royalti tersebut dibayar secara semi annually untuk periode enam bulan;
Bahwa berdasarkan Marketing Assistance Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Asialink Trading (NZ) Ltd, Australia diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berkewajiban untuk membayar Marketing Consultancy Fee sebesar USD 36.000,00 dan Annual Withholding Tax sebesar USD 4.000,00 setiap tahunnya atas jasa konsultasi marketing yang diberikan;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger, payment voucher, invoice dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mencatat biaya royalti dan marketing fee tersebut secara akrual dalam akun biaya royalti dan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 pada waktu pembayaran (cash basis);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju atas penerbitan dari 13 Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 sebagai jawaban atas Surat Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor STI-TMG/ACC/ 006/VI/2009 tanggal 19 Mei 2009 hal permohonan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah perusahaan publik yang bergerak dalam usaha pabrik saniter dan mempunyai kewajiban untuk membayar royalty kepada Toto, Ltd dan komisi kepada Asialink Trading (NZ) Ltd yang mana atas komisi tersebut sudah dipotong yang pada hakekatnya Republik Indonesia tidak berhak memajaki karena termasuk laba usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 P3B antara Republik Indonesia dengan Pemerintah New Zealand;
Bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) lakukan pada saat pembayaran; sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 12 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang;
Bahwa penafsiran article 12 OECD Model Tax Convension on Income and on Capital Condensed Version, menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sampai mencakup pengertian akrual dalam konsep akuntansi, karena pengertian akrual bukan merupakan pemenuhan kewajiban;
Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menggunakan jasa teknik dari pihak luar negeri yang terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan sudah dibayar;
Bahwa pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan kontrak yang ada misalnya untuk transaksi Januari - Juni dicatat dibulan Juni namun untuk pembayarannya adalah paling lambat 3 bulan berikutnya, yaltu bulan Juli s.d Agustus;
Bahwa sengketa gugat ini adalah sengketa yuridis tentang kapan saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;
Bahwa mengenai saat terutang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) hanya melakukan pencatatan akuntansi saja dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan perjanjian;
Bahwa dalam OECD tidak mencakup pengertian accrual. Biaya royalti dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tiap bulan sebagai berikut:
Biaya Royalti XXX
Accrued Royalty XXX
Bahwa setelah satu semester ketika ada pembayaran, jurnalnya sebagai berikut:
Accrued Royalty XXX
Bank XXX
Bahwa article 12 OECD yang dijadikan dasar acuan untuk menafsirkan P3B oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) merupakan kajian/literatur ilmiah yang dalam hal kasus ini menurut Termohon Peninjaun Kembali (semula Penggugat) tidak relevan. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap berpendapat bahwa saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pada saat “paid”/dibayar, sehingga berdasarkan kontrak yang ada, terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah saat periode 6 (enam) bulan/1 semester berakhir +3 (tiga) bulan, karena saat tersebut adalah saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) harus membayar royalti;
Bahwa dengan demikian sanksi denda bunga yang dikenakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sudah seharusnya dibatalkan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam persidangan serta dokumen pendukung, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi pada STP PPh Pasal 26 Nomor 00003/104/07/05409 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 atas pembayaran jasa teknik dari pihak luar negeri yang terhutang PPh Pasal 26;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah perusahaan publik yang bergerak dalam usaha pabrik saniter dan mempunyai kewajiban untuk membayar royalty kepada Toto, Ltd dan komisi kepada Asialink Trading (NZ);
Bahwa bantuan teknologi dari Toto kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diberikan selama jangka waktu perjanjian;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) akan membayar royalti kepada Tato, LTd dengan jumlah 2,5% dari hash! penjualan bersih;
Bahwa perhitungan royalti akan dibuat setiap 6 (enam) bulan, sehingga besarnya royalti atas pemberian bantuan teknologi masa Januari - Juni baru dapat diketahui pada tanggal 30 Juni sedangkan masa Juli - Desember baru dapat diketahui pada tanggal 31 Desember;
Bahwa pembayaran royalty akan dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) setelah tanggal 30 Juni dan 31 Desember sehingga paling lambat adalah tanggal 30 September dan 31 Maret;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam persidangan telah menunjukkan Certificate Of Residence atas Toto, Ltd sehingga menurut Majelis Toto Ltd berkedudukan di Jepang;
Bahwa untuk periode Januari - Juni 2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah membayar royalty kepada Toto Ltd dengan rinician sebagai berikut:
| Tanggal Penjurnalan | DPP Royalty (Rp) | Jatuh Tempo Pembayaran sesual Perjanjian | Tgl Pembayaran | Terlambat (bulan) | PPh 26 (Rp) | Sanksi Terlambat (Rp) |
| 31 Jan 2007 | 30.746.782 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 3.074.678 | 61.494 |
| 31 Jan 2007 | 311.435.575 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 31.143.558 | 622.871 |
| 31 Jan 2007 | 664.335.327 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 66.433.533 | 1.328.671 |
| 31Jan 2007 | 1.903.619 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 190.362 | 3.807 |
| 31 Jan 2007 | (110.040) | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | (11.004) | (220) |
| 31 Jan 2007 | (1.839.779) | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | (183.978) | (3.680) |
| 28 Feb 2007 | 630.179.477 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 63.017.948 | 1.260.359 |
| 28 Feb 2007 | 22.508.151 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 2.250.815 | 45.016 |
| 28 Feb 2007 | (27.550) | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | (2.755) | (55) |
| 28 Feb 2007 | 309.304.383 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 30.930.438 | 618.609 |
| 31 Maret 2007 | 695.481.311 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 69.548.131 | 1.390.963 |
| 31 Maret 2007 | 345.373 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 34.537 | 691 |
| 31 Maret 2007 | 34.340.088 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 3.434.009 | 68.680 |
| 31 Maret 2007 | 363.435.171 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 36.343.517 | 726.870 |
| 30 April 2007 | 696.552.231 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 69.655.223 | 1.393.104 |
| 30 April 2007 | 2.627.510 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1. | 262.751 | 5.255 |
| 30 April 2007 | 21.478.438 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1. | 2.147.844 | 42.957 |
| 30 April 2007 | 383.505.007 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 38.350.501 | 767.010 |
| 31 Mei 2007 | 654.354.244 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 65.435.424 | 1.308.708 |
| 31 Mei 2007 | 2.830.086 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 283.009 | 5.660 |
| 31 Mei 2007 | 4.720.630 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 472.063 | 9.441 |
| 31 Mei 2007 | 325.851.934 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 32.585.193 | 651.704 |
| 30Juni 2007 | 640.252.301 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 64.025.230 | 1.280.505 |
| 30Juni 2007 | 1.834.830 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 183.483 | 3.670 |
| 30Juni 2007 | 27.966.096 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 2.796.610 | 55.932 |
| 30Juni 2007 | 296.500.649 | Sept 2007 | 25 Okt 2007 | 1 | 29.650.065 | 593.001 |
| 6.120.511.844 | 612.051.184 | 12.241.023 | ||||
| 31 Jan 2007 | 53.514.103 | Sept 2007 | 1 Agt 2007 | 0 | 5.351.410 | - |
| 28 Feb 2007 | 41.608.201 | Sept 2007 | 1 Agt 2007 | 0 | 4.160.820 | - |
| 31 Maret 2007 | 24.293.543 | Sept 2007 | 1 Agt 2007 | 0 | 2.429.354 | - |
| 30 April 2007 | 15.167.520 | Sept 2007 | 1 Agt 2007 | 0 | 1.516.752 | - |
| 31 Mei 2007 | 16.944.198 | Sept 2007 | 1 Agt 2007 | 0 | 1.694.420 | - |
| 30 Juni 2007 | 6.782.170 | Sept 2007 | 1 Agt 2007 | 0 | 678.217 | - |
| 158.309.735 | 15.830.974 | - | ||||
| 31 Jan 2007 | 134.622.718 | Sept 2007 | 5 Okt 2007 | 1 | 13.462.272 | 269.245 |
| 28 Feb 2007 | 51.189.652 | Sept 2007 | 5 Okt 2007 | 1 | 5.118.965 | 102.379 |
| 31 Mar 2007 | 142.789.521 | Sept 2007 | 5 Okt 2007 | 1 | 14.278.952 | 285.579 |
| 30 Apr 2007 | 111.957.330 | Sept 2007 | 5 Okt 2007 | 1 | 11.195.733 | 223.915 |
| 31 Mei 2007 | 141.392.249 | Sept 2007 | 5 Okt 2007 | 1 | 14.139.225 | 282.784 |
| 30 Juni 2007 | 127.521.606 | Sept 2007 | 5 Okt 2007 | 1 | 12.752.161 | 255.043 |
| 709.473.076 | 70.947.308 | 1.418.945 | ||||
| Sub Total a | 6.988.294.655 | 698.829.466 | 13.659.968 |
Sedangkan untuk periode Juli - Desember 2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah membayar royalti kepada Toto Ltd atas teknologi yang diberikan sebesar Rp 7.112.994.470,31 dengan rincian sebagai berikut:
| Tanggal Penjurnalan | DPP Royalty (Rp) | Jatuh Tempo Pembayaran sesual Perjanjian | Tgl Pembayaran | Terlambat (bulan) | PPh 26 (Rp) | Sanksi Terlambat (Rp) |
| 31 Juli 2007 | 728.872.250 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 72.887.225 | - |
| 31 Juli 2007 | 2.070.750 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 207.075 | - |
| 31 Juli 2007 | 10.322.430 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 1.032.243 | - |
| 31 hill 2007 | 352.426.315 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 35.242.632 | - |
| 31 Agt 2007 | 684.020.368 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 68.402.037 | - |
| 31 Agt 2007 | 408.030 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 40.803 | - |
| 31 Agt 2007 | 2.750.818 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 275.082 | - |
| 31 Agt 2007 | 329.207.069 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 32.920.707 | - |
| 30 Sept 2007 | 509.666.027 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 50.966.603 | - |
| 30 Sept 2007 | 4.924.904 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 492.490 | - |
| 30 Sept 2007 | 4.891.777 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 489.178 | - |
| 30 Sept 2007 | 336.131.315 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 33.613.132 | - |
| 31 Okt 2007 | 409.873.321 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 40.987.332 | - |
| 31 Okt 2007 | 3.841.909 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 384.191 | - |
| 31 Okt 2007 | 2.821.694 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 282.169 | - |
| 31 Okt 2007 | 221.532.893 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 22.153.289 | - |
| 30 Nov 2007 | 706.117.142 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 70.611.714 | - |
| 30 Nov 2007 | 4.616.643 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 461.664 | - |
| 30 Nov 2007 | 5.058.871 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 505.887 | - |
| 30 Nov 2007 | 478.702.582 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 47.870.258 | - |
| 31 Des 2007 | 967.047 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 96.705 | - |
| 31 Des 2007 | 32.584.542 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 3.258.454 | - |
| 31 Des 2007 | 549.844.490 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 54.984.449 | - |
| 31 Des 2007 | 716.785.298 | Maret 2008 | 27 Maret 2008 | 0 | 71.678.530 | - |
| 6.098.438.485 | 609.843.849 | - | ||||
| 1 Sept 2007 | 38.308.659 | Maret 2008 | 25 Okt 2007 | 0 | 3.830.866 | - |
| 1 Sept 2007 | 109.603.445 | Maret 2008 | 25 Okt 2007 | 0 | 10.960.345 | - |
| 147.912.104 | 14.791.210 | - | ||||
| 31 Jul 2007 | 16.627.119 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 1.662.712 | - |
| 31 Agt 2007 | 13.028.145 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 1.302.815 | - |
| 30 Sept 2007 | 27.539.832 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 2.753.983 | - |
| 31 Okt 2007 | 27.640.076 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 2.764.008 | - |
| 30 Nov 2007 | 26.393.159 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 2.639.316 | - |
| 31 Des 2007 | 17.965.518 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 1.796.552 | - |
| 31 Des 2007 | (11.080.134) | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | (1.108.013) | - |
| 31 Des 2007 | 38.405.218 | Maret 2008 | 17 Jan 2008 | 0 | 3.840.522 | - |
| 156.518.933 | 15.651.893 | - | ||||
| 31 Agt 2007 | 3.388.446 | Maret 2008 | 5 Okt 2007 | 0 | 338.845 | - |
| 28 Agt 2007 | 102.274.444 | Maret 2008 | 12 Maret 2008 | 0 | 10.227.444 | - |
| 31 Agt 2007 | 146.056.186 | Maret 2008 | 12 Maret 2008 | 0 | 14.605.619 | - |
| 30 Sept 2007 | 98.523.814 | Maret 2008 | 12 Maret 2008 | 0 | 9.852.381 | - |
| 31 Okt 2007 | 83.297.639 | Maret 2008 | 12 Maret 2008 | 0 | 8.329.764 | - |
| 30 Nov 2007 | 130.188.010 | Maret 2008 | 12 Maret 2008 | 0 | 13.018.801 | - |
| 31 Des 2007 | 146.396.408 | Maret 2008 | 12 Maret 2008 | 0 | 14.639.641 | - |
| 706.736.501 | 70.673.650 | - | ||||
| Sub Total b | 7.112.994.469 | 711.299.447 | - | |||
| Total (a + b) | 14.101.289.124 | 1.410.128.912 | 13.659.968 |
Atas pembayaran royalti kepada Toto, Ltd periode Januari - Juni 2007 sebesar Rp 6.988.294.653,51 diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 698.809.465,00 dan Sanksi Administrasi atas keterlambatan pembayaran royalti tersebut sebesar Rp 13.659.970,00 sedangkan untuk periode Juli - Desember 2007 sebesar Rp 7.112.994.470,31 diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah membayar PPh Pasal 26 sebesar Rp 711.299.447,00 dan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran royalti tersebut sebesar Rp 0,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) didalam persidangan serta data yang ada, Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP yang dikenakan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran royalty jasa teknik dari pihak luar negeri Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, oleh karenanya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 163.194.207,00 dikabulkan sebagian menjadi sebesar Rp 13.659.970,00;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan bahwa:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelapan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan menyebutkan bahwa:
(1) Royalti yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;
(2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundang-undangan negara itu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalty;
Bahwa berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat Edaran-02/PJ.64/1983 tanggal 1 Maret 1983 menyebutkan bahwa “Pungutan Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti menjadi sebagai berikut : atas royalti 10% dari jumlah kotor royalty;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 138 Tahun 2000) menyebutkan bahwa:
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyebutkan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;”
Bahwa Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiit sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dan sangat tidak setuju dengan pendapat dan kesimpulan Majelis tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang dihapuskan sebagian oleh Majelis dari semula sebesar Rp 163.194.207,00 menjadi sebesar Rp 13.659.970,00;
Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Toto Ltd tanggal 1 Mei 2001 diantaranya mengatur bahwa Toto Ltd selama jangka waktu dalam perjanjian memberikan bantuan teknologi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) dan atas jasa yang diberikan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) membayar royalti kepada Toto Ltd sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari hasil penjualan bersih;
Bahwa perhitungan royalti akan dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali dan berakhir setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dimana pembayarannya akan dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan royalti;
Bahwa pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mencatat jurnal biaya royalti, pada saat itu pula biaya royalti tersebut dibiayakan dan sudah terutang;
Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyatakan saat terutang biaya royalti adalah saat 3 (tiga) bulan dari periode 6 (enam) bulan yang sudah lewat, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), saat 3 (tiga) bulan dari periode 6 (enam) bulan merupakan saat jatuh tempo pembayaran royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan bukan saat terutang biaya tersebut;
Bahwa dari penelitian terhadap Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) Toto, Ltd dalam rangka penerapan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang diketahui Surat Keterangan Domisili tersebut masih berlaku pada saat terjadinya transaksi;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 1 dan 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang menyatakan bahwa:
1) Royalti yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;
2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundang-undangan negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kotor royalti;
Bahwa sesuai dengan Commentary OECD article 12 arti “paid” (pembayaran) dinyatakan sebagai berikut:
“The word 'payment', used in the definition, has a very wide meaning since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to put funds at the disposal of creditor in the manner required by contract or by custom;”
Bahwa konsep 'payment' memiliki arti luas (umum) dimana salah satunya tergantung dari ketentuan atau kebiasaan atau 'custom' di negara treaty partner yang bersangkutan, yang dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia, yaitu PP 138 Tahun 2000;
Bahwa Pasal 8 ayat (4) PP 138 Tahun 2000 menyatakan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
Bahwa dengan demikian pengenaan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP pada Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp 163.194.207,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak adalah kewenangan diskresi yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP yang menyatakan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak menemukan adanya unsur kekhilafan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
Bahwa Putusan Majelis Hakim yang menghitung sanksi administrasi atas keterlambatan jika telah melewati jatuh tempo pembayaran (berdasarkan cash basis) dengan mengesampingkan tanggal pengakuan pembiayaan (tanggal penjurnalan/accrualbasis) jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) PP 138 Tahun 2000;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hash penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Bahwa dengan demikian telah jelas dan nyata-nyata putusan yang diambil Majelis Hakim atas sengketa gugatan ini bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Putusan yang diambil tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya PP 138 Tahun 2000, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011 harus dibatalkan;
15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
V. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.34131/PP/M.X/99/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 mengenai Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/ 07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT. Surya Toto Indonesia Tbk, NPWP: 01.000.239.2-054.000, alamat : Jalan Tomang Raya Nomor 18, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, 11430, sehingga perhitungan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 semula sebesar Rp 163.194.207,00 menjadi sebesar Rp 13.659.970,00;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal 8 April 2009 atas nama Penggugat, NPWP : 01.000.239.2-054.000, sehingga perhitungan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00003/104/07/ 054/09 tanggal 8 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 semula sebesar Rp 163.194.207,00 menjadi Rp 13.659.970,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena berdasarkan dokumen pendukung dari Pemohon Banding maka Majelis Pengadilan Pajak telah dengan benar melakukan pengujian atas pengenaan sanksi administrasi Bunga Pasal 9 ayat (2) UU KUP yang dikenakan atas PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty jasa teknik dari pihak luar negeri dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Is Sudaryono, S.H., M.H. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
ttd./Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Ashadi, S.H.
NIP. : 19540827 198303 1 002