105/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUHAMMAD NORAINI BIN UJAL
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NORAINI BIN UJAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Carnophen/Zenith; - 1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; Dimusnahkan; - Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 19 MEI 2015 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H., dan Hj. YUANITA TARID., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHRARUDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON. S., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : MUHAMMAD NORAINI BIN UJAL; ------------------
Tempat lahir : Banjarmasin; -----------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/1 November 1981; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Kakaran Banua Halat Kiri Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin; ---------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015; ----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015; ----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 8 Mei 2015; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 9 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015; -----------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 105/Pid/2015/PN.Rta tanggal 9 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; --------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 105/Pid/2015/PN.Rta tanggal 9 April 2015 tentang penetapan hari sidang; -----------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; -------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Carnophen/Zenith; ------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dekstrometrofan; -------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------
Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Dakwaan: --------------------------------------------------------------------------------------------
Primer: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi Yon Efti dan Saksi Imam Gunanto bersama dengan anggota Polres Tapin melaksanakan operasi pekat dan pada saat sampai di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar jam 16.00 WITA telah mengamankan Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal yang sedang bertransaksi dan kedapatan membuang obat jenis Dekstrometorfan ke tanah dikarenakan Terdakwa mengetahui kedatangan petugas, dimana selanjutnya terhadap diri Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan obat Carnophen Zenith sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir, obat Dekstrometrofan sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang oleh Terdakwa disembunyikan/disimpan ditanah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Ipin dan Terdakwa juga langsung membeli di Banjarmasin. Bahwa Terdakwa membeli obat Dekstrometrofan dari Sdr. Ipin dengan harga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan obat Carnophen Zenith dengan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, sedangkan untuk pembelian di Banjarmasin Terdakwa membeli obat Dekstrometrofan dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan obat Carnophen Zenith dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya. Dalam menjual/mengedarkan Terdakwa mendapat keuntungan dari pembelian Sdr. Ipin sebesar Rp2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) perklip Dekstrometrofan dan perboksnya Dekstrometrofan sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk obat Cernophen Zenith perbijinya Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) perboksnya sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribua rupiah), sedangkan obat dari pembelian di Banjarmasin Terdakwa mendapat untung dari obat Dekstrometrofan perklipnya Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan perboksnya Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang obat Carnophen Zenith perbiji Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan perboksnya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat jenis Carnophen Zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir disisihkan sebanyak 5 (lima) butir dan untuk obat Dekstrometrofan 1.008 (seribu delapan) butir disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan berdasarkan laporan pengujian dari Laporan Pengujian dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Surat Nomor Lab: 1577/NOF/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani Kalabfor Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Dengan diberi Nomor: 2508/2015/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2.735 gram dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein; -------------------------------------------------------------
Dengan diberi Nomor: 2509/2015/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP/NOVA”dengan berat netto 0,621 gram dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Dekstrometrofan; ----------
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar sebagaimana berdasarkan keterangan dari ahli Septi Heryanti S. Farm telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala badan POM Republik Indonesia Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sehigga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi dipasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak diedarkan oleh pihak distributor dan sediaan farmasi jenis Dekstrometrofan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dekstrometrofan Sediaan Tunggal. Untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014; ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Subsider: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi Yon Efti dan Saksi Imam Gunanto bersama dengan anggota Polres Tapin melaksanakan operasi pekat dan pada saat sampai di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar jam 16.00 WITA telah mengamankan Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal yang sedang bertransaksi dan kedapatan membuang obat jenis Dekstrometorfan ke tanah dikarenakan Terdakwa mengetahui kedatangan petugas, dimana selanjutnya terhadap diri Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan obat Carnophen Zenith sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir, obat Dekstrometrofan sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang oleh Terdakwa disembunyikan/disimpan ditanah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Ipin dan Terdakwa juga langsung membeli di Banjarmasin. Bahwa Terdakwa membeli obat Dekstrometrofan dari Sdr. Ipin dengan harga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan obat Carnophen Zenith dengan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, sedangkan untuk pembelian di Banjarmasin Terdakwa membeli obat Dekstrometrofan dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan obat Carnophen Zenith dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya. Dalam menjual/mengedarkan Terdakwa mendapat keuntungan dari pembelian Sdr. Ipin sebesar Rp2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) perklip Dekstrometrofan dan perboksnya Dekstrometrofan sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk obat Cernophen Zenith perbijinya Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) perboksnya sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribua rupiah), sedangkan obat dari pembelian di Banjarmasin Terdakwa mendapat untung dari obat Dekstrometrofan perklipnya Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan perboksnya Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang obat Carnophen Zenith perbiji Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan perboksnya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat jenis Carnophen Zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir disisihkan sebanyak 5 (lima) butir dan untuk obat Dekstrometrofan 1.008 (seribu delapan) butir disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan berdasarkan laporan pengujian dari Laporan Pengujian dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Surat Nomor Lab: 1577/NOF/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani Kalabfor Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Dengan diberi Nomor: 2508/2015/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2.735 gram dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein; -------------------------------------------------------------
Dengan diberi Nomor: 2509/2015/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP/NOVA”dengan berat netto 0,621 gram dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Dekstrometrofan; ----------
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar sebagaimana berdasarkan keterangan dari ahli Septi Heryanti S. Farm telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala badan POM Republik Indonesia Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sehigga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi dipasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak diedarkan oleh pihak distributor dan sediaan farmasi jenis Dekstrometrofan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dekstrometrofan Sediaan Tunggal. Untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014. Bahwa obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki ijin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan Terdakwa bukan merupakan tanaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat Carnophen tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa surat ijin; --------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi dan rekan Saksi, yakni Sdr. Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson serta rekan-rekan lainnya dari Sat. Sabhara dengan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilaksanakannya giat pekat, yang kemudian setibanya di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi beserta rekan-rekan lainnya langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang membuang obat jenis Dextro ke tanah, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut di tanah di bawah tumpukan kayu telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Dextro dan Zenith yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, serta uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Pores Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut adalah sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan obat jenis Zenith yang ditemukan adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir; -----------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, obat jenis Dextro dan Zenith tersebut adalah untuk diedarkan; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith tersebut dengan cara, yaitu pada awalnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro dan Zenith tersebut baik membelinya dari Sdr. Ipin yang beralamat di Desa Banua Halat ataupun membelinya langsung di Banjarmasin, dimana untuk obat jenis Dextro dibeli dari Sdr. Ipin seharga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan untuk obat jenis Zenith seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan apabila Terdakwa membelinya langsung di Banjarmasin untuk obat jenis Dextro adalah seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya dan untuk obat jenis Zenith adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya, yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali kepada siapa saja yang mau membelinya dengan mendapatkan keuntungan, yakni untuk obat jenis Dextro dijual kembali dengan harga sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbungkus klipnya yang berisi 8 (delapan) butir pil Dextro, dan untuk obat jenis Zenith dijual kembali dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir pil jenis Zenith; ----------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Dextro dan Zenith tersebut tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; ---------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Zenith; -----------------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; ---------------------------------------
benar adalah obat jenis Dextro dan Zenith tersebut yang diedarkan oleh Terdakwa, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); ---------------------
benar adalah uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi dan rekan Saksi, yakni Sdr. Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep serta rekan-rekan lainnya dari Sat. Sabhara dengan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilaksanakannya giat pekat, yang kemudian setibanya di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi beserta rekan-rekan lainnya langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang membuang obat jenis Dextro ke tanah, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut di tanah di bawah tumpukan kayu telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Dextro dan Zenith yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, serta uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Pores Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut adalah sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan obat jenis Zenith yang ditemukan adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir; -----------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, obat jenis Dextro dan Zenith tersebut adalah untuk diedarkan; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith tersebut dengan cara, yaitu pada awalnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro dan Zenith tersebut baik membelinya dari Sdr. Ipin yang beralamat di Desa Banua Halat ataupun membelinya langsung di Banjarmasin, dimana untuk obat jenis Dextro dibeli dari Sdr. Ipin seharga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan untuk obat jenis Zenith seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan apabila Terdakwa membelinya langsung di Banjarmasin untuk obat jenis Dextro adalah seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya dan untuk obat jenis Zenith adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya, yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali kepada siapa saja yang mau membelinya dengan mendapatkan keuntungan, yakni untuk obat jenis Dextro dijual kembali dengan harga sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbungkus klipnya yang berisi 8 (delapan) butir pil Dextro, dan untuk obat jenis Zenith dijual kembali dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir pil jenis Zenith; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Dextro dan Zenith tersebut tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; ---------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Zenith; -----------------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; ---------------------------------------
benar adalah obat jenis Dextro dan Zenith tersebut yang diedarkan oleh Terdakwa, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); ---------------------
benar adalah uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Septi Heryani, S. Farm., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli saat ini bertugas sebagai Staff Instalasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, dengan tugas pokok untuk mengelola obat untuk keperluan pelayanan kesehatan dasar di semua Puskesmas Kabupaten Tapin; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pekerjaan Kefarmasian” adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, yaitu tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; ----------------------------------
Bahwa sediaan farmasi dalam hal ini dapat digolongkan dalam obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika dan psikotropika; ------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan ijin edarnya atau yang sudah dicabut atau dibatalkan ijin edarnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Keahlian dan kewenangan” adalah tenaga kefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat ijin praktik; --
Bahwa yang dimaksud dengan “Tenaga Kefarmasian” adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian. Adapun “Apoteker” adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Tenaga Teknis Kefarmasian” adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mengenah Farmasi/Asisten Apoteker; ------
Bahwa yang dimaksud dengan “Praktik Kefarmasian” adalah pekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -----------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith adalah termasuk sediaan farmasi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Dextro sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal, dan untuk pelaksanaannya pada tanggal 30 Juni 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebut; ---------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Zenith sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang dari Polres Tapin; -------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal sewaktu Terdakwa sedang duduk di warung minum yang ada di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, dimana pada saat itu Terdakwa bermaksud menunggu pembeli yang hendak membeli obat jenis Dextro ataupun Zenith kepada Terdakwa, lalu tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian dari Polres Tapin seperti sedang melakukan rajia, sehingga Terdakwa kemudian menjadi takut dan Terdakwa kemudian obat jenis Dextro milik Terdakwa ke tanah, akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut ternyata sempat dilihat oleh anggota kepolisian, setelah itu anggota kepolisian tersebut kemudian menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut selain ditemukan obat jenis Dextro juga ditemukan obat jenis Zenith di tanah di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya memang sengaja Terdakwa sembunyikan disana, serta ditemukan pula uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang yang Terdakwa peroleh dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Pores Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro yang ditemukan pada saat itu adalah sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan obat jenis Zenith adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir; ----------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut adalah milik Terdakwa untuk diedarkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith tersebut dengan cara, yaitu pada awalnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro dan Zenith tersebut baik membelinya dari Sdr. Ipin yang beralamat di Desa Banua Halat ataupun membelinya langsung di Banjarmasin, dimana untuk obat jenis Dextro Terdakwa beli dari Sdr. Ipin seharga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan untuk obat jenis Zenith seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan apabila Terdakwa membelinya langsung di Banjarmasin untuk obat jenis Dextro adalah seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya dan untuk obat jenis Zenith adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya, yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali kepada siapa saja yang mau membelinya dengan mendapatkan keuntungan, yakni untuk obat jenis Dextro dijual kembali dengan harga sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbungkus klipnya yang berisi 8 (delapan) butir pil Dextro, dan untuk obat jenis Zenith dijual kembali dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir pil jenis Zenith; -----------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut Terdakwa edarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut Terdakwa edarkan dengan tanpa disertai ijin edar; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, dimana obat jenis Dextro dan Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; ------
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith tersebut sudah sekitar 4 (empat) bulan; ------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: -------------------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Zenith; ----------------------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; --------------------------------------------
benar adalah obat jenis Dextro dan Zenith tersebut yang Terdakwa edarkan, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); ---------------------
benar adalah uang yang Terdakwa peroleh dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; -------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Zenith; ---------------------------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; -------------------------------------------------
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep dan Saksi Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson serta rekan-rekan lainnya dari Sat. Sabhara dengan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilaksanakannya giat pekat, yang kemudian setibanya di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep dan Saksi Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson beserta rekan-rekan lainnya langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang membuang obat jenis Dextro ke tanah, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut di tanah di bawah tumpukan kayu telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Dextro sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan obat jenis Zenith sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, serta uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Pores Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan cara, yaitu pada awalnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro dan Zenith tersebut baik membelinya dari Sdr. Ipin yang beralamat di Desa Banua Halat ataupun membelinya langsung di Banjarmasin, dimana untuk obat jenis Dextro dibeli dari Sdr. Ipin seharga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan untuk obat jenis Zenith seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan apabila Terdakwa membelinya langsung di Banjarmasin untuk obat jenis Dextro adalah seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya dan untuk obat jenis Zenith adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya, yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali kepada siapa saja yang mau membelinya dengan mendapatkan keuntungan, yakni untuk obat jenis Dextro dijual kembali dengan harga sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbungkus klipnya yang berisi 8 (delapan) butir pil Dextro, dan untuk obat jenis Zenith dijual kembali dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir pil jenis Zenith; -----------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Dextro dan Zenith tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith sudah sekitar 4 (empat) bulan; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; ------------------
Bahwa benar berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1577/NOF/2015 tertanggal 3 Maret 2015 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si., MT., dan Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dan diketahui oleh Ir. R. Agus Budiharta, dengan kesimpulan, yaitu barang bukti berupa obat jenis Dextro tersebut adalah mengandung bahan aktif Dekstrometorfan, dan barang bukti berupa obat jenis Zenith tersebut adalah mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro telah dibatalkan ijin edarnya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith juga telah dibatalkan ijin edarnya; ----------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang berupa: -----------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Zenith; ----------------------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; --------------------------------------------
benar adalah obat jenis Dextro dan Zenith tersebut yang diedarkan oleh Terdakwa, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------
benar adalah uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith, dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; ------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan; ------------------------------------------------------------------
Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang: ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa Muhammad Noraini Bin Ujal, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; --------------------------
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan: -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan sengaja dalam Memorie van toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102); -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-4 dan ke-5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep dan Saksi Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson serta rekan-rekan lainnya dari Sat. Sabhara dengan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Dextro dan Zenith, dimana penangkapan tersebut dilakukan berawal dari dilaksanakannya giat pekat, yang kemudian setibanya di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Saksi Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep dan Saksi Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson beserta rekan-rekan lainnya langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang membuang obat jenis Dextro ke tanah, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut di tanah di bawah tumpukan kayu telah ditemukan barang bukti berupa obat jenis Dextro sebanyak 1.008 (seribu delapan) butir dan obat jenis Zenith sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, serta uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang yang diperoleh dari hasil peredaran obat jenis Dextro dan Zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Pores Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------
Menimbang, bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan cara, yaitu pada awalnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro dan Zenith tersebut baik membelinya dari Sdr. Ipin yang beralamat di Desa Banua Halat ataupun membelinya langsung di Banjarmasin, dimana untuk obat jenis Dextro dibeli dari Sdr. Ipin seharga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan untuk obat jenis Zenith seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perboksnya, dan apabila Terdakwa membelinya langsung di Banjarmasin untuk obat jenis Dextro adalah seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboksnya dan untuk obat jenis Zenith adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya, yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali kepada siapa saja yang mau membelinya dengan mendapatkan keuntungan, yakni untuk obat jenis Dextro dijual kembali dengan harga sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbungkus klipnya yang berisi 8 (delapan) butir pil Dextro, dan untuk obat jenis Zenith dijual kembali dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir pil jenis Zenith; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1577/NOF/2015 tertanggal 3 Maret 2015 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si., MT., dan Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dan diketahui oleh Ir. R. Agus Budiharta, dengan kesimpulan, yaitu barang bukti berupa obat jenis Dextro tersebut adalah mengandung bahan aktif Dekstrometorfan, dan barang bukti berupa obat jenis Zenith tersebut adalah mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein, sehingga dengan demikian telah ternyata bahwa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut adalah termasuk dalam kategori sediaan farmasi; -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro dan Zenith; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sudah sekitar 4 (empat) bulan, dan sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Yon Efti Satria Tambuleng Anak Dari Bapak Hilep dan Saksi Imam Gunanto Anak Dari Bapak Igun Rekson serta rekan-rekan lainnya dari Sat. Sabhara dengan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tapin, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa didasarkan pada niat dan kehendaknya, dan karena perbuatan tersebut dilakukan dengan didasarkan pada niat dan kehendak Terdakwa, berarti perbuatan tersebut sengaja dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dapat dikatakan bahwa Terdakwa dalam hal ini dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro dan Zenith; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; ----------------------------------------
Ad. 3 Unsur Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro dan Zenith tersebut tidak disertai dengan ijin edar, dimana Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro telah dibatalkan ijin edarnya, dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith juga telah dibatalkan ijin edarnya; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ---------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Carnophen/Zenith, dan 1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro, yang telah disita dari Terdakwa dan terbukti sebagai sediaan farmasi yang diedarkan dengan tidak disertai ijin edar, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), yang telah disita dari Terdakwa dan diperoleh dari hasil peredaran sediaan farmasi tersebut dan memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara; -----------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; --------------------------------------
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yakni telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar; ------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; -----------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NORAINI BIN UJAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Carnophen/Zenith; ------------------
1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; --------------------------------------------
Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------
Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 19 MEI 2015 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H., dan Hj. YUANITA TARID., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHRARUDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON. S., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AKHMAD ROSADY, S.H. MUSTAJAB, S.H., M.H.
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,