108/Pid.Sus./2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 108/Pid.Sus./2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD THOHIR ALS. BENDOT BIN SUWAJI
terdakwa AHMAD THOHIR ALS. BENDOT BIN SUWAJI dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
P U T U S A N
Nomor : 108/ Pid. Sus./ 2012 /PN.TL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
------- PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AHMAD THOHIR Als. BENDOT Bin SUWAJI ; ------
Tempat lahir : Tulungagung ; -------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 23 tahun / 15 Nopember 1989 ; -----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewar : Indonesia ; ------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Rt.03, Rw.01 Dsn.Tempel, Ds.Tanggulkundung, Kec.
Besuki, Kab.Tulungagung. ; --------------------------------
A g a m a : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ---------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA. ; ----------------------------------------------------------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 Mei 2012 s/d tanggal 31 Mei 2012 ; ------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juni 2012 s/d tanggal 10 Juli 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2012 s/d tanggal 10 Juli 2012; -----------------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Juli 2012 s/d tanggal 3 Agustus 2012 ;----
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Agustus 2012 s/d tanggal 2 Oktober 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------
------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; --------------------------------------
------- PENGADILAN NEGERI tersebut :----------------------------------------------------------
------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;---------------------
------- Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa
dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ;-------------------------------------------------------------------
Telah ........................
------- Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tentang Penunjukan Majelis Hakim ;----------------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;-------------
------- Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------
------- Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :--------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD THOHIR Bin SUWAJI telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAT THOHIR Bin SUWAJI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dirampas untuk negara.-------
- 32 (tiga puluh dua) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip.1796889 dirampas untuk dimusnahkan; --------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara
lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa
bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan
menyatakan............
menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Primair ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa AHMAD THOHIR Als. BENDOT Bin SUWAJI , pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 bertempat di rumah Sdri. Diah d/a Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
------ Pada awalnya terdakwa sejak tiga bulan yang lalu berkenalan dengan seseorang yang bernama Heru d/a Bandung, Tulungagung dan akhirnya dari perkenalan tersebut terdakwa sering membeli sediaan farmasi berupa pil LL warna putih kepada Sdr. Heru kemudian pil-pil LL tersebut oleh terdakwa dijual kepada teman-temannya antara lain Anis, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 sekira jam 16.00 WIB Sdr. Dian Wisnu als. Wahyu datang kerumah terdakwa bersama dengan Anis, dan waktu itu Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu menanyakan kepada terdakwa “ ada barang/pil, lalu oleh terdakwa dijawab “saya tanyakan dulu”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Heru melalui telepon dan oleh Sdr.Heru dijawab barangnya ada besok pagi, lalu Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan besok transaksinya ketemu dirumah pacar terdakwa yang bernama Diah d/a
Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mengambil pil LL
pesannya dari Sdr.Heru yang transaksinya diwarung kopi masuk Ds.Sukuhan Kidul, Bandung, Tulungagung dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan pesanan dari Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu, kemudian sekira jam 13.00 WIB Sdr.Dian Wisnu
als. Wahyu........................
als. Wahyu menelpon terdakwa untuk mengambil pil pesanannya lalu bertempat dirumah pacar terdakwa yang bernama Diah , tepatnya diruang tamu terjadi transaksi penjualan pil LL oleh terdakwa kepada Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana cara terdakwa setiap melakukan transaksi penjualan pil LL tersebut adalah apabila ada yang ingin membeli pil LL uangnya harus diserahkan terlebih dahulu baru keesokan harinya pil LL diserahkan kepada pembelinya, selajutnya uang hasil pembelian pil LL dari Sdr. Dian Wisnu als. Wahyu sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut yang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) oleh terdakwa dibelikan rokok sehingga sisanya tinggal Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) , dan akibat dari pemakaian pil warna putih logo LL tersebut badan menjadi lemes, pikiran tenang, menghilangkan rasa jenuh, sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak memiliki surat ijin apapun atau resep dokter dan terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker yang punya kewenangan untuk itu serta terdakwa tidak sedang sakit, dan pada saat terdakwa menyerahkan pil LL kepada Sdr.Dian als. Wisnu tidak lama kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek yaitu saksi Mujianto dan saksi Saefudin dan ternyata Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu adalah seorang anggota Reskoba Polres Trenggalek yang menyamar sebagai pembeli pil LL dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa pada saku celananya ditemukan uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) hasil dari penjualan pil LL tersebut, serta pil LL sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir yang dibeli oleh Sdr. Dian Wisnu als. Wahyu, kemudian setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3701/NOF/2012 tanggal
23 Mei 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. Subagiyanto, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :3656/2012/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl ( tidak termasuk
Narkotika ...............
Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui
terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil-pil tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------
Subsidair : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa AHMAD THOHIR Als. BENDOT Bin SUWAJI , pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 bertempat di rumah Sdri. Diah d/a Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa sejak tiga bulan yang lalu berkenalan dengan seseorang yang bernama Heru d/a Bandung, Tulungagung dan akhirnya dari perkenalan tersebut terdakwa sering membeli sediaan farmasi berupa pil LL warna putih kepada Sdr. Heru kemudian pil- pil LL tersebut oleh terdakwa dijual kepada teman-temannya antara lain Anis, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 sekira jam 16.00 WIB Sdr. Dian Wisnu als. Wahyu datang kerumah terdakwa bersama dengan Anis, dan waktu itu Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu menanyakan kepada terdakwa “ ada barang/pil, lalu oleh terdakwa dijawab “saya tanyakan dulu”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Heru melalui telepon dan oleh Sdr.Heru dijawab barangnya ada besok pagi, lalu Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan besok transaksinya ketemu dirumah pacar terdakwa yang bernama Diah d/a
Rt .....................................
Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mengambil pil LL pesannya dari Sdr.Heru yang transaksinya diwarung kopi masuk Ds.Sukuhan Kidul, Bandung, Tulungagung dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan pesanan dari Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu, kemudian sekira jam 13.00 WIB Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu menelpon terdakwa untuk mengambil pil pesanannya lalu bertempat dirumah pacar terdakwa yang bernama Diah , tepatnya diruang tamu terjadi transaksi penjualan pil LL oleh terdakwa kepada Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana cara terdakwa setiap melakukan transaksi penjualan pil LL tersebut adalah apabila ada yang ingin membeli pil LL uangnya harus diserahkan terlebih dahulu baru keesokan harinya pil LL diserahkan kepada pembelinya, selajutnya uang hasil pembelian pil LL dari Sdr. Dian Wisnu als. Wahyu sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut yang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) oleh terdakwa dibelikan rokok sehingga sisanya tinggal Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) , dan akibat dari pemakaian pil warna putih logo LL tersebut badan menjadi lemes, pikiran tenang, menghilangkan rasa jenuh, bahwa pil LL warna putih yang dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Dian Wisnu als. Wahyu belum memenuhi standar atau persyaratan keamanan karena terhadap pil LL yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak ada penandaannya baik mengenai manfaatnya maupun daluarsa dan juga mengenai kadar atau dosis/ aturan pemakaian terhadap pemakainya , sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, dan pada saat terdakwa menyerahkan pil LL kepada Sdr.Dian als. Wisnu tidak lama kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek yaitu saksi Mujianto dan saksi Saefudin dan ternyata Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu adalah seorang anggota Reskoba Polres Trenggalek yang menyamar sebagai pembeli pil LL dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa pada saku celananya ditemukan uang sebesar Rp.15.000,- ( lima belas
ribu.................................
ribu rupiah) hasil dari penjualan pil LL tersebut, serta pil LL sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir yang dibeli oleh Sdr.Dian Wisnu als. Wahyu, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimilikidan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3701/NOF/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. Subagiyanto, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :3656/2012/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil-pil tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------- Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telahmengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan : tidak keberatan ;------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------- uang tunai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;-------------------------------------------------- 32 (tiga puluh dua) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip.1796889 ;------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita Acara Persidangan, adapun saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan
kepercayaannya ...............
kepercayaannya dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :-----------I. Keterangan saksi DIAN WISNU S als. WAHYU ;------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah dikenalkan oleh temannya yang bernama Anis.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 15.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit opsnal Aiptu Papik Sumitro, Aiptu Saefudin, Bripka Mujianto yang dipimpin oleh Iptu Djatmiko melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil LL.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah bernama Ahmat Thohir.---------------------
Bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan transaksi dengan saksi dirumah Diah Retno Palupi d/a Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL
awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat lalu berdasarkan informasi tersebut lalu saksi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar membeli pil LL kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekkra pukul 16.00 WIB saksi mendampingi Sdr.Anis membeli pil LL kepada terdakwa dirumahnya di Ds.Tanggulkundung-Besuki-Tulungagung dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 32 butir pil LL.-------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmat Thohir awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 sekira jam 16.00 WIB saksi bersama dengan Anis dengan dipantau anggota tim lainnya (saksi Saefudin, saksi Mujianto) menemui terdakwa Ahmat Thohir dirumahnya di Desa Tanggulkundung-Besuki-Tulungagung untuk memnbeli pil LL , saksi sudah menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu hari Jumatnya tangggal 11 Mei 2012
Sekira .................................
sekira jam 13.00 WIB saksi menelpon terdakwa ke HPnya menanyakan pil LL yang
dibeli kemarin apa sudah ada dan saksi disuruh menemui terdakwa dirumah pacarnya (SDr.Diah) untuk mengambil pil LL.-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB dengan dipantau anggota tim lainnya saksi mik kepada saksi .-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pil LL diserahkan lalu tidak berapa lama kemudian tim yang lainnya yakni saksi Saefudin, saksi Mujianto yang dari tadi sudah menunggu diluar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan uang disaku celananya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah); ----------
Bahwa pil LL yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi sebanyak 32 butir. Dalam kemasan plastik klip; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut tanpa resep dokter dari temannya yang bernama Heru. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa setelah ditanyakan tentang ijin edar ternyata terdakwa juga tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa dalam keadaan sehat.--------------------------------------
------- Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.--------------------------------------------
2.Keterangan saksi MUJIANTO ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 15.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit opsnal Aiptu Papik Sumitro, Aiptu Saefudin, serta saksi yang dipimpin oleh Iptu Djatmiko melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil LL.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah bernama Ahmat Thohir.---------------------
Bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan transaksi dengan saksi Dian Wisnu (anggota Reskoba Polres Trenggalek) dirumah Diah Retno Palupi d/a Rt.23 Rw.09 Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek.--------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL
awalnya ..........................
awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat lalu berdasarkan informasi tersebut
lalu saksi melakukan penyelidikan dilapangan.-------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 16.00 WIB saksi Dian mendampingi Sdr.Anis membeli pil LL kepada terdakwa dirumahnya di Ds.Tanggulkundung-Besuki-Tulungagung dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 32 butir pil LL.-------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmat Thohir awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 sekira jam 16.00 WIB saksi Dian Wisnu bersama dengan Anis dengan dipantau anggota tim lainnya (saksi dan, saksi Saefudin) menemui terdakwa Ahmat Thohir dirumahnya di Desa Tanggulkundung-Besuki-Tulungagung untuk membeli pil LL , saksi Dian sudah menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu hari Jumatnya tangggal
11 Mei 2012 sekira jam 13.00 WIB saksi Dian menelpon terdakwa ke HPnya menanyakan pil LL yang dibeli kemarin apa sudah ada dan saksi Dian disuruh menemui terdakwa dirumah pacarnya (Sdr.Diah) untuk mengambil pil LL.----------------
Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB dengan dipantau saksi bersama dengan anggota tim lainnya saksi Dian menemui terdakwa dirumah pacarnya dan terdakwa menyerahkan pil LL tersebut kepada saksi Dian.-----------------------------------------------
Bahwa setelah pil LL diserahkan lalu tidak berapa lama kemudian tim yang lainnya yakni saksi bersama dengan saksi Saefudin yang dari tadi sudah menunggu diluar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan uang disaku celananya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa pil LL yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Dian sebanyak 32 butir dalam kemasan plastik klip ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut tanpa resep dokter dari temannya yang bernama Heru.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa setelah ditanyakan tentang ijin edar ternyata terdakwa juga tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa dalam keadaan sehat.--------------------------------------
Atas....................................
------- Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.--------------------------------------------3.Keterangan saksi SAEFUDIN ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 15.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit opsnal Aiptu Papik Sumitro, Bripka Mujianto, serta saksi yang dipimpin oleh Iptu Djatmiko melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil LL.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah bernama Ahmat Thohir.---------------------
Bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan transaksi dengan saksi Dian Wisnu (anggota Reskoba Polres Trenggalek) dirumah Diah Retno Palupi d/a Rt.23 Rw.09
Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek.-------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat lalu berdasarkan informasi tersebut lalu saksi melakukan penyelidikan dilapangan.-------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 16.00 WIB saksi Dian mendampingi Sdr.Anis membeli pil LL kepada terdakwa dirumahnya di Ds.Tanggulkundung-Besuki-Tulungagung dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 32 butir pil LL.-------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmat Thohir awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 sekira jam 16.00 WIB saksi Dian Wisnu bersama dengan Anis dengan dipantau anggota tim lainnya (saksi dan, saksi Mujianto) menemui terdakwa Ahmat Thohir dirumahnya di Desa Tanggulkundung-Besuki-Tulungagung untuk membeli pil LL , saksi Dian sudah menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu hari Jumatnya tangggal 11 Mei 2012 sekira jam 13.00 WIB saksi Dian menelpon terdakwa ke HPnya menanyakan pil LL yang dibeli kemarin apa sudah ada dan saksi Dian disuruh menemui terdakwa dirumah pacarnya (Sdr.Diah) untuk mengambil pil LL.----------------------------------------
Bahwa...............................
Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB dengan dipantau saksi bersama dengan anggota tim lainnya saksi Dian menemui terdakwa dirumah pacarnya dan terdakwa
menyerahkan pil LL tersebut kepada saksi Dian.-----------------------------------------------
Bahwa setelah pil LL diserahkan lalu tidak berapa lama kemudian tim yang lainnya yakni saksi bersama dengan saksi Saefudin yang dari tadi sudah menunggu diluar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan uang disaku celananya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa pil LL yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Dian sebanyak 32 butir dalam kemasan plastik klip ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut tanpa resep dokter dari temannya yang
bernama Heru.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa setelah ditanyakan tentang ijin edar ternyata terdakwa juga tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa dalam keadaan sehat.--------------------------------------
------- Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.--------------------------------------------
KETERANGAN AHLI dr PIRANTO T.BARUS, SH ; ----------------------------------------
Bahwa sahli menerangkan berdasarkan hasil laboratorium yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya , benar tablet warna putih berlogo LL merupakan sedian faramasi.----
Bahwa prosedur kepemilikan , pembelian dan peredaran sediaan faramsi berupa obat bentuk tablet warna putih berlogo LL harus dengan resep dokter.---------------------------
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai kahlian atau kewenangan yaitu orang yang telah mempunyai ijasah apoteker, asisten apoteker yang mempunyai ijin kerja ; ----------------------------------------------------------------------
Bhawa jika obat dibungkus dalam plastik klip/bekas bungkus rokok adalah tidak lazim disamping itu standart khasiat keamanan dan kemanfataan dan mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat LL tersebut adalah obat untuk mengobati parkinsen.----------------------------
Bahwa berdasarkan data yang ada di kantor Dinas Kesehatan Kab.Trenggalek ijin atas
nama .................................
nama Ahmat Thohir als. Bendot belum ada.---------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas barang bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat;--------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 15.00 WIB bertempat dirumah pacarnya yang bernama Diah Retno Palupi d/a Rt.23 Rw.09,
Dsn.Kalipan, Ds.Kendalrejo, Kec.Durenan, Kab.Trenggalek, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil LL tersebut tanpa ada ijinnya;--------------------------
- Bahwa dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang berupa uang Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan pil LL sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir.-------------------
- Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada teman-temannya diantaranya kepada Anis dan kepada saksi Dian Wisnu.--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dari temannya yang bernama Heru d/a Bandung-Tulungagung .---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada Sdr.Dian Wisnu yang saat itu saksi Dian Wisnu membeli pil LL kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan pil LL sebanyak 32 butir yang dikemas dalam klip plastik.------------------
Bahwa selain dijual kepada Dian juga dijual kepada Anis dan Dian Wisnu adalah teman Anis.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa baru saja melakukan transaksi penjualan pil LL kepada saksi Dian Wisnu.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kepada saksi Dian Wisnu, terdakwa juga menjual pil LL kepada Sdr. Anis.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil LL.----------------------------
Bahwa ..................................
Bahwa terdakwa bukan dokter, apoteker yang mempunyai keahlian dibidang kefarmasian------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak sedang sakit. ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat ditanyakan tentang surat ijin maupun resep dokternya terdakwa tidak bisa menunjukkannya;------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu
yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, dari bukti berupa saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dikaitkan pula dengan barang bukti, maka majelis akan menguraikannya sehingga dapat ditarik satu kesimpulan fakta dan dari fakta tersebut selajutnya akan dikonstatier dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, dimana apabila fakta tersebut memenuhi pasal yang didakwakan terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum pidana dan apabila sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;-------
------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagaimana tersebut diatas ;-----------------------
------- Menimbang, bahwa untuk itu majelis Hakim akan membuktikan lebih dahulu apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Primair pasal 197 UU. 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------
Barang siapa;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar; ---------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Pengertian barang siapa senantiasa berhubungan dengan orang, perorangan baik Laki-laki maupun Perempuan (atau Badan Hukum) merupakan Subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam persidangan ini telah dihadapkan seorang Laki-laki yang menerangkan bernama Ahmad Thohir Bin Suwaji dan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana telah tercantum dalam surat dakwaan, selama dipersidangan diketahui sehat jasmani dan rohani dan pada diri terdakwa tidak terdapat
alasan ..................................
alasan pemaaf dan pembenar sehingga dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah dibuktikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------Ad.2. Unsur mengedarkan sediaaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar:--------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saki, keterangan terdakwa
dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Ahmat Thohir Bin Suwaji tanpa ijin telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL warna putih yang dibungkus dalam plastik klip yang dijual kepada teman-temannya diantaranya Sdr.Anis dan juga kepada saksi Dian Wisnu. Bahwa yang dijual kepada saksi Dian Wisnu pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2012 sekira jam 13.00 WIB yang transaksinya bertempat dirumah pacar terdakwa yang bernama Diah Retno Palupi dimana saat itu saksi Dian membeli pil LL kepada terdakwa sebelumnya telah menyerahkan uangnya dirumah terdakwa di Desa Tanggulkundung, Kec.Besuki, Kab.Trenggalek sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pilnya diserahkan pada hari Jumat tersebut sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir. Bahwa terdakwa dalam menjual pil LL tersebut terdakwa bukan seorang dokter, apoteker yang berwenang untuk itu serta terdakwa tidak sedang dalam keadaan sakit, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan adanya resep dokter serta tidak mempunyai ijin dan terdakwa dalam keadaan sehat. Bahwa terdakwa mengetahui kalau mengedarkan atau menjual pil LL tanpa ada ijinnya dilarang, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3701/NOF/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. Subagiyanto, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :3656/2012/NOF berupa tablet warna putih logo “LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Tri heksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,
mengedarkan .................
mengedarkan pil-pil /obat-obatan tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter,
Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim
memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan Primair Pasal 197 UU. 36 Tahun 2009 diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar”------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya ;
------- Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
------- Menimbang, bahwa oleh karana terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara ; -------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
------- Menimbang, bahwa untuk memperlancar proses selanjutnya maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ;
------- Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus-terang mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;--------------------------------------
Terdakwa ..........................
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan merusak semangat kerja masyarakat ;
------- Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada terdakwa telah
dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat.-------
------- Mengingat Pasal 197 UU. 36 tahun 2009 serta pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan.---------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AHMAD THOHIR ALS. BENDOT BIN SUWAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar” ----------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD THOHIR ALS. BENDOT BIN SUWAJI dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
uang tunai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dirampas untuk negara.---
32 (tiga puluh dua) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip.1796889 dirampas untuk dimusnahkan;--------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).------------------------------------------------------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu
Tanggal ...............................
tanggal 01 Agustus 2012 oleh kami JOKO SAPTONO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, WIJAWIYATA, SH dan AA.AYU DIAH INDRAWATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JAMIL ERINTO sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh PUJI ASTUTI. SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan terdakwa ;
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua:
WIJAWIYATA,SH JOKO SAPTONO,SH.MH
AA.AYU DIAH INDRAWATI, SH.MH
Panitera Pengganti :
JAMIL ERINTO