42/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 42/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIYADI als. DIDO Bin NGATEMO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SARIYADI als. DIDO Bin NGATEMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memungut hasil hutan“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, Dirampas untuk Negara Cq. Perum Perhutani KPH Kendal dan 1 (satu) buah perkul atau kampak dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 42/Pid.Sus/2013/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa:
Nama lengkap : SARIYADI als. DIDO Bin NGATEMO
Tempat lahir : Kendal
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 14 April 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Mugas RT.03 RW.01 Desa Magelung,
Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 23 Oktober 2013, No.Reg.Perk.: PDM-47/KNDAL/Euh.2/09/2013, yang pada pokoknya:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SARIYADI Als. DIDO Bin NGATEMO bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIYADI Als. DIDO Bin NGATEMO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm Dirampas untuk Negara Cq. Perum Perhutani KPH Kendal dan 1 (satu) buah kampak Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tertanggal 02 September 2013, No.Reg.Perk.: PDM-47/KNDAL/ Euh.2/09/2013 selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SARIYADI Als DIDO Bin NGATEMO pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira jam 09.00 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di eumah terdakwa masuk Dukuh Mugas Rt 03 Rw 01 Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; yaitu pada awalnya ketika ada salah satu warga Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan yang bernama SANTOSO telah kehilangan pohon jati yang telah ditebang oleh orang dan dilaporkan ke Polsek Kaliwungu, Karena pada waktu itu yang dicurigai telah memotong pohon jati milik Sdr. SANTOSO adalah terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa oleh saksi KRISYANTO Bin KASMURI dan saksi DIDIK RACHMAN selaku anggota Polisi dari Sektor Kaliwungu dan Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa justru ditemukan 4 (empat) batang kayu jati d ukuran 1 batang kayu jati ukuran 280 x 11 cm x 11 cm, 1 batang kayu jati ukuran 210 x 9 cm x 9 cm 1 batang kayu jati ukuran 230 x 12 cm x 10 cm dan 1 batang kayu jati ukuran 210 diameter 16 cm, dengan jumlah keseluruhan kayu-kayu tersebut adalah 0.273 m3 (nol koma dua tujuh tiga meter kubik) yang disimpan dalam rumah milik terdakwa, adapun terdakwa memperoleh 4 (empat) batang kayu jati tersebut degan cara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa, pada bulan Juni 2013 terdakwa masuk kedalam hutan Negara, sesampai dalam hutan hutan Negara petak 12 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal masuk Desa magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terdakwa menebang atau memanen 2 batang pohon jati menggunakan sebilah kampak hingga romboh, kemudian oleh terdakwa 2 batang pohon jati tersebut dipotong menjadi 4 (empat) batang lalu dibawa pulang dengan cara di panggung satu persatu untuk disimpan dirumah didalam rumah terdakwa, ada yang berada didalam hutan wilayah BKPH Sojomerto KPH Kendal sebanyak 16 orang,sehingga akhirnya diketahui oleh petugas ketika dilakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa, sedangkan diketahui atau setidak tidaknya patut diduga oleh terdakwa bahwa 4 (empat) batang kayu tersebut adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 12 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal dan terdakwa tidak pula mempunyai ijin untuk menyimpan atau memiliki kayu–kayu tersebut dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) Undang- undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SARIYADI Als DIDO Bin NGATEMO pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira jam 09.00 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di eumah terdakwa masuk Dukuh Mugas Rt 03 Rw 01 Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, telah menebang pohon atau memunguti hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; yaitu pada awalnya ketika ada salah satu warga Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan yang bernama SANTOSO telah kehilangan pohon jati yang telah ditebang oleh orang dan dilaporkan ke Polsek Kaliwungu, Karena pada waktu itu yang dicurigai telah memotong pohon jati milik Sdr. SANTOSO adalah terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa oleh saksi KRISYANTO Bin KASMURI dan saksi DIDIK RACHMAN selaku anggota Polisi dari Sektor Kaliwungu dan Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa justru ditemukan 4 (empa) batang kayu jati d ukuran 1 batang kayu jati ukuran 280 x 11 cm x 11 cm, 1 batang kayu jati ukuran 210 x 9 cm x 9 cm 1 batang kayu jati ukuran 230 x 12 cm x 10 cm,dan 1 batang kayu jati ukuran 210 diameter 16 cm,dengan jumlah keseluruhan kayu-kayu tersebut adalah 0.273 m3 (nol koma dua tujuh tiga meter kubik) yang disimpan dalam rumah milik terdakwa, adapun terdakwa memperoleh 4 (empat) batang kayu jati tersebut degan cara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa, pada bulan Juni 2013 terdakwa masuk kedalam hutan Negara, sesampai dalam hutan hutan Negara petak 12 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal masuk Desa magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terdakwa menebang atau memanen 2 batang pohon jati menggunakan sebilah kampak hingga romboh, kemudian oleh terdakwa 2 batang pohon jati tersebut dipotong menjadi 4 (empat) batang lalu dibawa pulang dengan cara di panggung satu persatu untuk disimpan dirumah didalam rumah terdakwa, ada yang berada didalam hutan wilayah BKPH Sojomerto KPH Kendal sebanyak 16 orang,sehingga akhirnya diketahui oleh petugas ketika dilakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa, sedangkan diketahui atau setidak tidaknya patut diduga oleh terdakwa bahwa 4 (empat) batang kayu tersebut adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 12 RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal dan terdakwa tidak pula mempunyai ijin untuk menyimpan atau memiliki kayu–kayu tersebut dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e juncto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli, secara terpisah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI DIDIK RACHMAN:
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 09.00 WIB saksi bersama dengan teman-teman anggota Reskrim Polsek Kaliwungu diantaranya Bripka KRISYANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Dukuh Mugas RT.03 RW.01 Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal;
Bahwa saksi dan teman-teman melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa kedapatan menyimpan, menguasai dan memiliki kayu jati yang didapat dengan cara menebang dari dalam hutan tanpa ijin;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut berawal dari adanya laporan saudara SANTOSO yang melaporkan ke Polsek Kaliwungu bahwa dia telah kehilangan kayu. Dari laporan tersebut kemudian saksi bersama teman-teman anggota Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penyelidikan di Dk. Besawit Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. Pada saat melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa terdakwa telah menyimpan, menguasai, memiliki kayu jati di rumahnya dan dari informasi itu kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara melakukan observasi dan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ternyata informasi tersebut benar karena pada waktu itu kami menemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm,
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm,
1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm,
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm;
Bahwa setelah menemukan 4 batang kayu jati di rumah terdakwa tersebut kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutam yang dimiliki terkait dengan 4 batang kayu jati tersebut, pada waktu itu terdakwa tidak dapat menunjukkan dan terdakwa mengakui bahwa 4 batang kayu jati tersebut didapat dengan cara menebang dari dalam hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal tanpa ijin dan alat yang digunakan untuk menebang adalah sebuah perkul atau kampak;
Bahwa karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kemudian terdakwa saksi tangkap dan saksi bawa ke Polsek Kaliwungu selanjutnya dibawa ke Polres Kendal beserta barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati serta 1 (satu) buah perkul/ kampak;
Bahwa benar, barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm serta 1 (satu) buah kampak adalah barang bukti yang saksi sita bersamaan dengan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, 4 batang kayu jati tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya;
Bahwa dari hasil pengecekan di lokasi penebangan diketahui bahwa 4 batang kayu jati tersebut berasal dari 2 pohon;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati menggunakan alat berupa kampak di hutan Perhutani petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal sebanyak 2 pohon, setelah roboh kemudian masing-masing pohon dipotong menjadi 2 bagian selanjutnya 4 batang kayu tersebut dibawa di sekitar rumah terdakwa untuk dirimbas, selesai dirimbas kemudian dimasukkan ke dalam rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SUGIYONO Bin (Alm) KASTAWI (AHLI):
Bahwa benar, pada tanggal 16 Juli 2013 Ahli pernah diminta oleh Polres Kendal melalui Surat dari Kapolres Kendal tanggal 10 Juli 2013 Nomor: B/247/VII/2013/Res Kendal, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 Ahli melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kayu jati sebanyak 4 batang dengan ukuran:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm,
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm,
1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm,
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 batang kayu jati tersebut, Ahli menyimpulkan bahwa kayu jati tersebut adalah kayu jati yang didapat atau diambil dari dalam hutan milik Perhutani dengan volume 0,127 M3;
Bahwa Ahli mengetahui kayu jati tersebut adalah kayu jati yang didapat atau diambil dari dalam hutan milik Perhutani karena sebelumnya ada laporan dari RPH Mugas bahwa ada 2 pohon jati yang hilang karena ditebang;
Bahwa kayu jati tersebut berumur kurang lebih 10 tahun;
Bahwa Ahli tidak tahu siapa pelaku yang menebang 2 pohon jati tersebut;
Bahwa Ahli tidak datang di tempat hilangnya pohon jati petak 12 A RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal, tetapi hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 batang kayu tersebut di Polres Kendal;
Bahwa yang berhak menebang pohon jati dari dalam hutan petak 12 A RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal adalah Perhutani KPH Kendal atau pihak lain yang mendapat ijin dari Perhutani;
Bahwa setahu Ahli Perum Perhutani pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk menebang pohon jati di dalam hutan petak 12 A RPH Mugas BKPH Mangkang KPH Kendal
Bahwa untuk mengangkut kayu dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen berupa SKTM, sedangkan ntuk menyimpan kayu jati juga harus dilengkapi dengan dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani;
Bahwa Ahli tidak tahu, di lokasi hilangnya 2 batang kayu jati di petak 12 A RPH Mugas sering terjadi pencurian kayu jati apa tidak;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perum Perhutan dalam hal ini adalah sebesar Rp. 447.929,00 (Empat ratus empat puluh tujuh sembilan ratus dua puluh sembilan Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain ketiga saksi tersebut diatas, juga telah dibacakan keterangan saksi KRISYANTO Bin KASMURI yang tertuang dalam BAP Penyidik tanggal 08 Juli 2013 karena saksi tersebut tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, keterangan saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI KRISYANTO Bin KASMURI:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Dukuh Besawit Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal saksi bersama saksi DIDIK RACHMAN beserta anggota unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diketahui menyimpan, menguasai dan atau memiliki kayu jati tanpa disertai dengan surat keterangan yang sah yang didapat dari menebang tanpa ijin di petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal;
Bahwa pada awalnya ada salah satu warga Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan yang bernama SANTOSO telah kehilangan pohon jati yang telah ditebang kemudian membuat laporan ke Polsek Kaliwungu, setelah menerima laporan tersebut saksi bersama saksi DIDIK RACHMAD beserta satu unit anggota Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penyidikan di wilayah Dukuh esawit Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dan mendapat informasi jika terdakwa SARIYADI Als. DIDO Bin NGATEMO telah menyimpan, menguasai, memiliki kayu jati tanpa disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara melakukan observasi dan pemeriksaan di rumah terdakwa SARIYADI Als. DIDO Bin NGATEMO turut Dukuh Besawit Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dan menemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran: 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jari ukuran 210 cm diameter 16 cm;
Bahwa setelah ditanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa SARIYADI Als. DIDO Bin NGATEMO tidak dapat menunjukkan dan mengakui terus terang jika terdakwa mendapatkan 4 (empat) batang kayu jati tersebut dari hasil menebang tanpa ijin di hutan Perum Perhutani petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal yang dilakukan dengan cara menebang menggunakan kampak atau perkul, 2 pohon setelah roboh dipotong menjadi 4 (empat) batang, lalu disimpan dan dikuasai di dalam rumah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jari ukuran 210 cm diameter 16 cm
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Kaliwungu karena menyimpan, menguasai dan memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jati dengan cara menebang di hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal sebanyak 2 pohon yang kemudian terdakwa potong-potong hingga menjadi 4 batang dengan ukuran: 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm;
Bahwa pada bulan Juni 2013 sekira jam 07.00 WIB terdakwa masuk ke dalam hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal kemudian terdakwa memilih pohon jati yang akan terdakwa tebang, selanjutnya dengan menggunakan alat berupa perkul atau kampak terdakwa menebang 2 pohon jati hingga roboh. Setelah itu 2 pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 4 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas kemudian terdakwa bawa ke rumah dengan cara dipanggul;
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan terdakwa pergunakan untuk memperbaiki rumah;
Bahwa sebelum menebang 2 pohon kayu jati tersebut terdaka tidak mendapat ijin dari pemiliknya dalam hal ini Perhutani KPH Kendal;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm adalah kayu jati yang terdakwa ambil dari dalam hutan tanpa seijin Perhutani, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah perkul/kampak) adalah benar milik terdakwa sebagai alat untuk memotong;
Bahwa terdakwa mengaku salah karena telah menebang pohon jati dalam hutan tanpa ijin dari Perhutani, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm;
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm;
1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm dan 1 (satu) buah perkul/kampak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli tersebut diatas serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Kaliwungu karena menyimpan, menguasai dan memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan kayu jati dengan cara menebang di hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal;
Bahwa benar, perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada bulan Juni 2013 sekira jam 07.00 WIB terdakwa masuk ke dalam hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal kemudian terdakwa memilih pohon jati yang akan terdakwa tebang, selanjutnya dengan menggunakan alat berupa perkul atau kampak terdakwa menebang 2 pohon jati hingga roboh. Setelah itu 2 pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 4 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas kemudian terdakwa bawa ke rumah dengan cara dipanggul;
Bahwa benar, rencananya kayu jati tersebut akan terdakwa pergunakan untuk memperbaiki rumah dan sebelum menebang 2 pohon kayu jati tersebut terdakwa tidak mendapat ijin dari pemiliknya dalam hal ini Perhutani KPH Kendal;
Bahwa benar, kerugian yang dialami oleh Perum Perhutan adalah sebesar Rp. 447.929,00 (Empat ratus empat puluh tujuh sembilan ratus dua puluh sembilan Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-f juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, maka Mejelis akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Dakwaan Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya adalah:
Barang siapa;
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Unsur ke-1:barang siapa
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa“ adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa SARIYADI Als. DIDO Bin NGATEMO yang selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur ke-2: Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat altrnatif, artinya apabila terbukti salah satu bagian dalam unsur ini, maka seluruh unsur harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian “menebang pohon” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan memotong (pokok, batang) pohon, biasanya yang besar-besar, sedangkan kata memanen” berarti mengambil (memetik, memungut, mengutip) hasil tanaman dan kata “memungut” mengandung arti mengambil yang ada di tanah atau di lantai;
Menimbang, bahwa unsur ini juga mensyaratkan bahwa segala hal yang diangkut, dikuasai atau dimiliki pelaku itu adalah hasil hutan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dibawah sumpah di persidangan, keterangan Ahli serta keterangan terdakwa di persidangan, terdapat persesuaian sehingga diperoleh fakta yang merupakan fakta hukum bahwa pada bulan Juni 2013 sekira jam 07.00 WIB terdakwa masuk ke dalam hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal kemudian terdakwa memilih pohon jati yang akan terdakwa tebang, setelah menemukan pohon yang sesuai selanjutnya dengan menggunakan alat berupa perkul atau kampak terdakwa menebang 2 pohon jati hingga roboh. Setelah itu 2 pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 4 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas kemudian terdakwa bawa ke rumah dengan cara dipanggul;
Menimbang, bahwa Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 09.00 WIB saksi bersama dengan teman-teman anggota Reskrim Polsek Kaliwungu diantaranya Bripka KRISYANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Dukuh Mugas RT.03 RW.01 Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal;
Menimbang, bahwa pada saat itu di rumah terdakwa ditemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran: 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9 cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm dan setelah ditanyakan kepada terdakwa tentang dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutam yang dimiliki terkait dengan 4 batang kayu jati tersebut, pada waktu itu terdakwa tidak dapat menunjukkan dan terdakwa mengakui bahwa 4 batang kayu jati tersebut didapat dengan cara menebang dari dalam hutan petak 12 A BKPH Mangkang RPH Mugas KPH Kendal tanpa ijin dari Perhutani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangakan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua, yaitu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa, sehingga sudah sepatutnya terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana Undang-Undang tersebut mensyaratkan adanya pidana denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUIHAP/ Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka ada alasan yang sah untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis akan menetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana sehingga harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Perhutani KPH Kendal sebesar Rp. 447.929,00 (Empar tarus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan Rupiah);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang sudah pantas, dan memenuhi rasa keadilan serta dapat memberi efek jera tidak saja kepada Terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat umum agar tidak melakukan hal yang sama;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SARIYADI als. DIDO Bin NGATEMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memungut hasil hutan“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) batang kayu jati ukuran 280 cm X 11 cm X 11 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm X 9cm X 9 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 230 cm X 12 cm X 10 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, Dirampas untuk Negara Cq. Perum Perhutani KPH Kendal dan 1 (satu) buah perkul atau kampak dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: RABU, TANGGAL 30 OKTOBER 2013, oleh kami ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, DIAN ERDIANTO, S.H. dan INDAH NOVI SUSANTI, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang teruka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis yang sama dibantu oleh WARSITO Panitera Pengganti dihadapan UMARDANI, S.H. Jaksa/Penuntut Umum dan terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
ABDUL BARI A. RAHIM, S.H, M.H.
Hakim-Hakim Anggota,
1. DIAN ERDIANTO, S.H. 2. INDAH NOVI SUSANTI, S.H.
Panitera Pengganti,
W A R S I T O