78/PID/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 78/PID/2013/PT.Bjm
HUSAINI alias USAI TRENGGILING bin SANANG (alm)
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 78/PID/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : HUSAINI alias USAI TRENGGILING bin SANANG (alm);
Tempat lahir : Sungai Pinang (Hulu Sungai Utara) ;
Umur/Tanggal Lahir : 47 tahun / 17 Juli 1965 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Sungai Pinang Rt 02 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 05 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 8 April 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2013 sampai dengan tanggal 24 April 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan tanggal 24 Mei 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 Juni 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 Juni 2013 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2013;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 30 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama IIN FITRIANTI, S.Sos. SH. ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Juli 2013, Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bjm., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa HUSAINI als USAI TRENGGILING Bin SANANG(alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan Pemberatan dan Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menghancurkan barang ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSAINI als USAI TRENGGILING Bin SANANG (alm dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barag bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy ijin mendirikan Ruko an MAHLAN Bin ABDU.
1 (satu) lembar FOTO COPY PEMBAYARAN UANG SEMPADAN ;
1 (satu) lembarFOTO PENGRUSAKAN Ruko ;
2 (dua) keping kayu papan dengaqn ukuran panjang 3,21 m (tiga meter koma dua puluh satu sentimeter) dan lebar 17,5 cm (tujuh belas koma lima centimeter ;
Dikembalikan kepada H Rusdiansyah Bin Wahlan ;
1 (satu) unit mobil pickup merk Mitsubishi No Pol KT 8034 AE warna hijau zaitun dengan No Rangka L300GP-005050 dan No Mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Muhammad SK ;
1 (satu) buah kunci ;
1 (satu) lembar STNK mobil pickup merk Mitsubishi No Pol KT 8034 AE warna hijau zaitun dengan No Rangka L300GP-005050 dan No Mesin 4G32-EK0788 ;
atas nama H. Muhammad SK.
Dikembalikan kepada Muhammad Arsani als Amat bin Harsan ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding dari Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2013 Nomor : 29/Akta.Pid/2013/PN.Bjm, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Juli 2013 Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bjm., dan permintaan banding tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Agustus 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 Mei 2013 No.Reg.Perk : PDM-17/AMUNT/Ep.2/04/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm) bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan RT. 04, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 65/KMA/SK/IV/2013 tanggal 11 April 2013, Pengadilan Negeri Banjarmasin ditetapkan Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm), telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni, saudara Indal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berada di Banjarmasin kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni, saudara Indal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi sebuah bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) yang terbuat dari papan kayu milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) dengan membawa peralatan pertukangan bangunan antara lain linggis, gergaji, dan lain-lainnya (Daftar Pencarian Barang), selanjutnya satu-persatu bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut antara lain papan kayu, kayu balokan ulin, tongkat ulin, dan seng diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni, saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara melepas atau mencongkel bahan bangunan tersebut dari tempat semula dan setelah semua bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut terlepas kemudian oleh terdakwa ditumpuk disekitar tempat kejadian ;
Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut sebagian dibawa pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi No. Pol. KT. 8034 AE warna Hijau Zaitun dengan Nomor Rangka L300GP-005050 dan nomor mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Mohammad SK, yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Arsani Alias Amat Bin Habsan dengan menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan ;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa selanjutnya sebagian bahan bangunan Rumah Toko 9Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) tersebut dipergunakan oleh terdakwa dan sebagian bahan bangunan lainnya dijual oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengambil semua barang-barang milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berupa bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terdiri dari papan kayu, kayu balokan ulin, tongkat ulin, dan seng tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) selaku pemilik bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut ;
Bahwa Bangunan Rumah Toko (Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) tersebut berdiri/didirikan berdasarkan Surat Keputusan Asisten Wedana atas nama Dewan Pemerintah Daerah Tingkat (TK) II Hulu Sungai Utara yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 1961 yang pada pokoknya memutuskan memberikan fazis kepada Mahlan Bin Abdul yang tidak lain adalah orang tua dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni, saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) tersebut, saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ;
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni, saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm) bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan RT. 04 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 65/KMA/SK/IV/2013 tanggal 11 April 2013, Pengadilan Negeri Banjarmasin ditetapkan Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm), Telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berada di Banjarmasin kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi sebuah bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) yang terbuat dari papan kayu milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) dengan membawa peralatan pertukangan bangunan antara lain linggis, gergaji, dan lain-lainnya ( Daftar Pencarian Barang), selanjutnya satu persatu bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut antara lain papan kayu, kayu balokan ulin, tongkat ulin, dan seng diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara melepas atau mencongkel bahan bangunan tersebut dari tempat semula dan setelah semua bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut terlepas kemudian oleh terdakwa ditumpuk disekitar tempat kejadian ;
Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut sebagian dibawa pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi No.Pol. KT. 8034 AF warna Hijau Zaitun dengan Nomor Rangka L300GP-005050 dan nomor mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Mohammad SK, yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Arsani Alias Amat Bin Habsan dengan menerima upah sebesar Rp. 50.0000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan ;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa selanjutnya sebagian bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk menambah/mengganti bagian bangunandari rumah yang ditempati oleh terdakwa dan sebagian bahan bangunan lainnya dijual oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengambil semua barang-barang milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berupa bahan bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terdiri dari papan kayu, kayu balokan ulin, tongkat ulin, dan seng tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) selaku pemilik bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut;
Bahwa Bangunan Rumah Toko (Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) tersebut berdiri/didirikan berdasarkan Surat Keputusan Asisten Wedana atas nama Dewan Pemerintah Daerah Tingkat (TK) II Hulu Sungai Utara yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 1961 yang pada pokoknya memutuskan memberikan fazis kepada Mahlan Bin Abdu yang tidak lain adalah orang tua dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm);
Bahwa akibat perbutan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) tersebut, saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar kuang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;
DAN
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm) bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan RT. 04 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 65/KMA/SK/IV/2013 tanggal 11 April 2013, Pengadilan Negeri Banjarmasin ditetapkan Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm), Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama-Sama, Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Menghancurkan Barang Atau Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Luka-Luka, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berada di Banjarmasin kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi sebuah bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) yang terbuat dari papan kayu milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) dengan membawa peralatan pertukangan bangunan antara lain linggis, gergaji, dan lain-lainnya (Daftar Pencarian Barang), yang dilanjutkan dengan merusak serta menghancurkan bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut yang terdiri antara lain papan kayu, kayu balokan ulin, tongkat ulin, dan seng dari tempat semula sampai bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut tidak dapat dipakai/dipergunakan kembali setelah itu bahan bangunan tersebut ditumpuk disekitar tempat kejadian ;
Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut sebagian dibawa pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi No.Pol. KT. 8034 AF warna Hijau Zaitun dengan Nomor Rangka L300GP-005050 dan nomor mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Mohammad SK, yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Arsani Alias Amat Bin Habsan dengan menerima upah sebesar Rp. 50.0000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merusak maupun menghancurkan sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) adalah agar Rumah Toko (Ruko) tersebut tidak dapat dipakai/dipergunakan lagi sehingga terdakwa dapat sepenuhnya menguasai tanah tersebut yang telah diklaim milik datu/nenek moyang terdakwa ;
Bahwa Bangunan tersebut berdiri/didirikan berdasarkan Surat Keputusan Asisten Wedana atas nama Dewan Pemerintah Daerah Tingkat (TK) II Hulu Sungai Utara yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 1961 yang pada pokoknya memutuskan memberikan fazis kepada Mahlan Bin Abdu yang tidak lain adalah orang tua dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) ;
Bahwa akibat perbutan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm) bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan RT. 04 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 65/KMA/SK/IV/2013 tanggal 11 April 2013, Pengadilan Negeri Banjarmasin ditetapkan Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm), DenganTerang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama-Sama, Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berada di Banjarmasin kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi sebuah bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) yang terbuat dari papan kayu milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) dengan membawa peralatan pertukangan bangunan antara lain linggis, gergaji, dan lain-lainnya (Daftar Pencarian Barang), yang dilanjutkan dengan merusak serta menghancurkan bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut yang terdiri antara lain papan kayu, kayu balokan ulin, tongkat ulin, dan seng dari tempat semula sampai bangunan Rumah Toko (Ruko) tersebut tidak dapat dipakai/dipergunakan kembali setelah itu bahan bangunan tersebut ditumpuk disekitar tempat kejadian ;
Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut sebagian dibawa pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi No.Pol. KT. 8034 AF warna Hijau Zaitun dengan Nomor Rangka L300GP-005050 dan nomor mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Mohammad SK, yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Arsani Alias Amat Bin Habsan dengan menerima upah sebesar Rp. 50.0000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merusak maupun menghancurkan sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) adalah agar Rumah Toko (Ruko) tersebut tidak dapat dipakai/dipergunakan lagi sehingga terdakwa dapat sepenuhnya menguasai tanah tersebut yang telah diklaim milik datu/nenek moyang terdakwa ;
Bahwa Bangunan tersebut berdiri/didirikan berdasarkan Surat Keputusan Asisten Wedana atas nama Dewan Pemerintah Daerah Tingkat (TK) II Hulu Sungai Utara yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 1961 yang pada pokoknya memutuskan memberikan fazis kepada Mahlan Bin Abdu yang tidak lain adalah orang tua dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) ;
Bahwa akibat perbutan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm) bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan RT. 04 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 65/KMA/SK/IV/2013 tanggal 11 April 2013, Pengadilan Negeri Banjarmasin ditetapkan Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana terdakwa Husaini Alias Usai Trenggiling Bin Sanang (Alm), Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakkan, Membikin Tak Dapat Dipakai Atau Menghilangkan Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) berada di Banjarmasin kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi sebuah bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) dengan membawa peralatan pertukangan bangunan antara lain linggis, gergaji, dan lain-lainnya (Daftar Pencarian Barang), yang dilanjutkan dengan merusak serta menghancurkan satu-persatu bahan bangunan antara lain papan, kayu, balokan ulin, tongkat ulin, dan seng dari tempat semula sampai bangunan tersebut tidak dapat dipakai kembali setelah itu bahan bangunan tersebut ditumpuk disekitar tempat kejadian ;
Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut sebagian dibawa pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi No.Pol. KT. 8034 AF warna Hijau Zaitun dengan Nomor Rangka L300GP-005050 dan nomor mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Mohammad SK, yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Arsani Alias Amat Bin Habsan dengan menerima upah sebesar Rp. 50.0000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merusak maupun menghancurkan sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) milik saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (Alm) adalah agar Rumah Toko (Ruko) tersebut tidak dapat dipakai/dipergunakan lagi sehingga terdakwa dapat sepenuhnya menguasai tanah tersebut yang telah diklaim milik datu/nenek moyang terdakwa ;
Bahwa Bangunan tersebut berdiri berdasarkan Surat Keputusan Asisten Wedana atas nama Dewan Pemerintah Daerah Tingkat (TK) II Hulu Sungai Utara yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 1961 yang pada pokoknya memutuskan memberikan fazis kepada Mahlan Bin Abdu yang tidak lain adalah orang tua dari saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) ;
Bahwa akibat perbutan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi H. Rusdiansyah Bin Mahlan (alm) merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Junaidi, saudara Sarjuni Alias Wain Bin Suni dan Saudara Inal (ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) tertanggal 17 Juli 2013, No. Reg. Perkara : PDM-17/AMUNT/Ep.2.04/2013, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HUSAINI als USAI TRENGGILING Bin SANANG (alm terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah Pencurian dengan Pemberatan dan dengan terang-terangan dan tenaga bersama sengaja menghancurkan barang ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSAINI als USAI TRENGGILING Bin SANANG (alm dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barag bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy ijin mendirikan Ruko an MAHLAN Bin ABDU.
1 (satu) lembar FOTO COPY PEMBAYARAN UANG SEMPADAN ;
1 (satu) lembarFOTO PENGRUSAKAN Ruko ;
2 (dua) keping kayu papan dengaqn ukuran panjang 3,21 m (tiga meter koma dua puluh satu sentimeter) dan lebar 17,5 cm (tujuh belas koma lima centimeter) ;
Dikembalikan kepada H Rusdiansyah Bin Wahlan ;
1 (satu) unit mobil pickup merk Mitsubishi No Pol KT 8034 AE warna hijau zaitun dengan No Rangka L300GP-005050 dan No Mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Muhammad SK ;
1 (satu) buah kunci;
1 (satu) lembar STNK mobil pickup merk Mitsubishi No Pol KT 8034 AE warna hijau zaitun dengan No Rangka L300GP-005050 dan No Mesin 4G32-EK0788 atas nama H. Muhammad SK ;
Dikembalikan kepada Muhammad Arsani als Amat bin Harsan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding dan Penuntut Umum juga tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Terdakwa menyerahkan sepenuhnya putusan Pengadilan Tinggi kepada Majelis Hakim tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca serta mempelajari dengan seksama berkas a quo yang terdiri dari salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Juli 2013, Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bjm., Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat bukti, keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dimulai pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekira jam 15.00 Wita selama 1 minggu bahwa terdakwa dengan menyuruh 3 orang melakukan pembongkaran bangunan ruko yang terletak di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan RT. 04, Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa bangunan ruko tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi bangunan ruko tersebut milik orang lain ;
Bahwa terdakwa mengklaim bidang tanah yang di atasnya bangunan ruko yang dibongkar tersebut adalah warisan / milik terdakwa yang perolehannya dari orang tua terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengkut bahan bangunan ruko yang dibongkar, sebagian digunakan terdakwa untuk bangunan rumah terdakwa dan sebagian dijual terdakwa untuk membayar upah orang suruhan terdakwa ;
Bahwa atas pembongkaran bangunan ruko dan bahan bangunan ruko yang diambil oleh terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya ;
Bahwa pemilik bangunan ruko yang dibongkar tersebut menderita kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Juli 2013, Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bjm., sebagaimana di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif subsidaritas yaitu melanggar :
KESATU
PRIMAIR : Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 362 KUHP ;
KEDUA
PRIMAIR : Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 170 Ayat (1) KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR : Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk kumulatif subsidaritas, maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan unsur-unsur semua dakwaan dimulai dengan dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barangsiapa ;
Unsur mengambil sesuatu barang yang sedluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan juga dakwaan Kedua Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barangsiapa.
Unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama.
Unsur dengan sengaja menghancurkan barang.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum yang disusun dalam bentuk kumulatif subsidaritas tersebut oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima uraian Majelis Hakim tingkat pertama mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua tersebut, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya, sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana pada Terdakwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa sangat merugikan bagi saksi H Rusdiansyah ;
Bahwa terdakwa pernah dihukum ;
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan tindak pidana lain yang berakibat ada korban meninggal dunia ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyababkan ada orang yang meninggal dunia.
Terdakwa main hakim sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Juli 2013, Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bjm., sudah tepat dan cukup adil, sehingga harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 242 KUHAP oleh karena di dalam pemeriksaan tingkat banding ini Terdakwa dipidana dan berada dalam tahanan, Pengadilan Tinggi berpendapat terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Para Terdakwa ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan pasal 170 ayat (2) KUHP jo. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Juli 2013 Nomor : 632/Pid.B/2013/PN.Bjm., yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2013, oleh kami : HIDAYAT, SH. selaku Hakim Ketua, HANUNG ISKANDAR, SH. dan SUTANTO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 20 Agustus 2013, Nomor : 78/PID/2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta ROSMILAJANTI, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
HIDAYAT, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
HANUNG ISKANDAR, SH. SUTANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ROSMILAJANTI, SH.