Nomor : 320/Pid.Sus/2014/PN.LHT
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 320/Pid.Sus/2014/PN.LHT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULAIMAN BIN PENDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN PENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULAIMAN BIN PENDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) senjata tajam jenis pedang bertuliskan ROMSI bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit warna cokelat; - 1 (satu) buah sebo (penutup muka) terbuat dari potongan training warna merah dan hitam lis putih; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 320/Pid.Sus/2014/PN.LHT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
. Nama lengkap : SULAIMAN BIN PENDI . Tempat lahir : Pendopo . Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / Tahun 1994. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kew. : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Talang Tinggi Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang . Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Agustus 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Sejak tanggal : 13 Agustus 2014 s/d tanggal 01 September 2014;
Perpanjangan penuntut umum sejak tanggal : 02 September 2014 s/d tanggal 11 Oktober 2014;
Penuntut umum sejak tangal : 08 Oktober 2014 s/d tanggal 27 Oktober 2014;
Hakim sejak tanggal : 15 Oktober 2014 s/d tanggal 13 November 2014
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi didampingi Penasihat Hukum, walau untuk itu telah diberikan hak-haknya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN PENDI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakankan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata tajam jenis pedang bertuliskan ROMSI bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit warna cokelat;
1 (satu) buah sebo (penutup muka) terbuat dari potongan training warna merah dan hitam lis putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberi hukuman seringan-ringannya atas diri terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa SULAIMAN Bin PENDI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Agustus 2014, bertempat di Pos Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika terdakwa dan kawannya yaitu YOGI SAPUTRA BIN MERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di Pos Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, pada saat itu terdakwa dan YOGI SAPUTRA BIN MERI yang sebelumnya telah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga dari orang lain yang akan melintas di depan pos tersebut, kemudian membekali diri dengan cara tanpa seizin dari pihak yang berwenang menyelipkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bertuliskan ROMSI M bergagang kayu warna cokelat dengan sarung terbuat dari kulit warna cokelat pada pinggang sebelah kiri terdakwa. Penyimpanan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan terdakwa, sehingga pada saat terdakwa dan Yogi didatangi oleh anggota polisi dari Polres Empat Lawang yang sedang melakukan patroli, terdakwa langsung membuang sebo (penutup muka) yang terbuat dari potongan training warna merah dan hitam dengan lis warna putih yang disimpan terdakwa di pinggang kanan ke pojok kanan pos tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan anggota yang sedang berpatroli tersebut sehingga langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan YOGI SAPUTRA BIN MERI dan petugas tersebut menemukan senjata tajam yang dimaksud pada diri terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951.
Menimbang, atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
GUNTUR ALAM Bin TAMRIN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang melakukan penangkapan atas diri terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas diri terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama–sama dengan anggota POLRI yang lain sedang melakukan Patroli rutin di wilayah hukum Polres Empat Lawang ketika melintas di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang melihat ada 2 ( dua) orang yang dicurigai kemudian saksi bersama anggota POLRI yang lain berhenti dan langsung menuju ke POS Ayek Pinang;
Bahwa kemudian pada saat akan mendekati POS tersebut ada sesuatu yang dibuang oleh terdakwa setelah digeledah kedua orang tersebut kedua orang tersebut kedapatan ada membawa senjata tajam berupa pedang dan ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan beserta 1 (satu) butir amunisi;
Bahwa senjata tajam jenis pedang tersebut saksi dapatkan dari terdakwa sedangkan senjata api rakitan saksi dapatkan dari sdr. YOGI (terdakwa di perkara lain) ;
Bahwa saksi ada tanyakan pada terdakwa dan menurut keterangan terdakwa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tajam jenis pedang tersebut milik terdakwa;
Bahwa kemudian diperlihatkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pedang bertuliskan ROMSI.M bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat dan sebo ( tutup muka) terbuat dari potongan training warna merah lis putih terdakwa mengenali dan mengakui bahwa itu adalah miliknya ;
Atas keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. M. BURMAN Bin A.YAMIN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang melakukan penangkapan atas diri terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas diri terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama–sama dengan anggota POLRI yang lain sedang melakukan Patroli rutin di wilayah hukum Polres Empat Lawang ketika melintas di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang melihat ada 2 ( dua) orang yang dicurigai kemudian saksi bersama anggota POLRI yang lain berhenti dan langsung menuju ke POS Ayek Pinang;
Bahwa kemudian pada saat akan mendekati POS tersebut ada sesuatu yang dibuang oleh terdakwa setelah digeledah kedua orang tersebut kedua orang tersebut kedapatan ada membawa senjata tajam berupa pedang dan ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan beserta 1 (satu) butir amunisi;
Bahwa senjata tajam jenis pedang tersebut saksi dapatkan dari terdakwa sedangkan senjata api rakitan saksi dapatkan dari sdr. YOGI (terdakwa di perkara lain) ;
Bahwa saksi ada tanyakan pada terdakwa dan menurut keterangan terdakwa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tajam jenis pedang tersebut milik terdakwa;
Bahwa kemudian diperlihatkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pedang bertuliskan ROMSI.M bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat dan sebo ( tutup muka) terbuat dari potongan training warna merah lis putih terdakwa mengenali dan mengakui bahwa itu adalah miliknya ;
Atas keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari SELASA tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 19.00 Wib bertempat di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang oleh petugas Polantas waktu sedang duduk-duduk di POS Ayek Pinang waktu itu ada Patroli lewat dan terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama-sama dengan temannya sdr. YOGI;
Bahwa senjata tajam yang disita oleh Polisi tersebut diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut serta pekerjaan terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan senjata tajam tersebut ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari SELASA tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 19.00 Wib bertempat di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang oleh petugas Polantas waktu sedang duduk-duduk di POS Ayek Pinang waktu itu ada Patroli lewat dan terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama-sama dengan temannya sdr. YOGI;
Bahwa senjata tajam yang disita oleh Polisi tersebut diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut serta pekerjaan terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan senjata tajam tersebut ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Menyimpan sesuatu senjata tajam atau senjata penikam atau penusuk ;
Ad.1. Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Penuntut Umum adalah terdakwa SULAIMAN Bin PENDI yang sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh para terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “barangsiapa” in casu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur Tindak Pidana “Barangsiapa” telah terpenuhi menurut hukum .
Ad.2.Tanpa HakMenguasai, Membawa atau Menyimpan Sesuatu Senjata Tajam atau Senjata Penikam atau Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak memiliki kewenangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau tidak memiliki dasar hak dan peraturan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan pada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu sub unsurnya sudah terpenuhi dalam tindak pidana yang diterangkan dalam dakwaan, mana unsur ini sudah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa sehari-harinya tidak bekerja atau membantu orang tuanya berjualan kebutuhan pokok sehari-hari ;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa merupakan senjata tajam jenis penikam ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pekerjaan terdakwa dengan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak pada tempatnya membawa senjata tajam tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa pisau tersebut tanpa seizin pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari SELASA tanggal 12 Agustus 2014 sekira jam 19.00 Wib bertempat di POS Linmas Ayek Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang oleh petugas Polantas waktu sedang duduk-duduk di POS Ayek Pinang waktu itu ada Patroli lewat dan terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama-sama dengan temannya sdr. YOGI;
Bahwa senjata tajam yang disita oleh Polisi tersebut diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut serta pekerjaan terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan senjata tajam tersebut ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa atau setidaknya masih berada dalam kekuasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis pedang bertuliskan ROMSI bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit warna cokelat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat terhadap unsur “tanpa hak membawa senjata jenis penikam” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum maka oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, atas barang bukti yaitu;
1 (satu) senjata tajam jenis pedang bertuliskan ROMSI bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit warna cokelat;
1 (satu) buah sebo (penutup muka) terbuat dari potongan training warna merah dan hitam lis putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih berada dalam rumah tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama para terdakwa berada dalam tahanan, maka dalam pekara ini ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersifat sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN PENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULAIMAN BIN PENDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata tajam jenis pedang bertuliskan ROMSI bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit warna cokelat;
1 (satu) buah sebo (penutup muka) terbuat dari potongan training warna merah dan hitam lis putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 5 Nopember 2014 oleh ABDUL ROPIK, SH, MH sebagai Hakim Ketua, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH dan LUSIANTARI RAMADHANIA, SH, Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh DENI SYAFRIL, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh WASIS SISWANTO, SH Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH ABDUL ROPIK, SH, MH
LUSIANTARI RAMADHANIA, SH Panitera Pengganti,
DENI SYAFRIL, SH