262/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 262/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan terhadap anak” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 262/Pid.Sus/2015/PN Sgm
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle
2. Tempat lahir : Salekowa
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun /5 Oktober 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Salekowa Rt/Rw. 001/001 Desa Towata Kec.
Polongbangkeng Utara Kab. Takalar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Honorer
Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015;
Penangguhan oleh Polri sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 262/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 5 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 262/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 5 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) potong masa tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle, bersama-sama dengan Lk. Rahmat (DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di dalam lokasi SMP ------------------------ yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Pallangga Kab. Gowa, orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yakni Anak Korban Lk. ---------------------------- ---------------- (14 tahun)yang mengakibatkan Anak Korban mengalami luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sebelum kejadian Terdakwa sementara di rumah bersama istrinya per. Ramlah, lalu Per.Ramlah menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Dipukulki ---------disekolahnya” kemudian Terdakwa bertanya kembali kepada Per. Ramlah “Siapa yang pukulki?” kemudian dijawab “Temannya”, lalu Terdakwa duduk-duduk untuk menenangkan diri dan tak lama kemudian Terdakwa berangkat ke sekolah anaknya di SMP -----------------, sesampai di sekolah Terdakwa langsung mencari orang yang memukul anaknya, lalu Terdakwa bertanya kepada siswa-siswa yang sementara jongkok di depan kelasnya “Siapa yang ditemani bertengkar ----------?” lalu salah seorang siswa langsung menunjuk kearah Anak Korban yaitu ---------- yang kebetulan ada di lokasi tersebut sedang jongkok, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban “Kau pukulki anakku?” namun Anak Korban tidak menjawab, kemudian Terdakwa memukul bagian dahi Anak korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan sehingga korban terjatuh ke belakang menjadikan kepala bagian belakangnya membentur lantai, lalu diikuti oleh Lel. Rahmat (DPO) dengan cara menendang pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa meninggalkan korban dan masuk ke ruangan guru dan Terdakwa sampaikan kepada salah seorang gurunya “Kenapa bisa dipukul anak saya?” dan di jawab oleh guru tersebut “Tidak kutahu ki”, dan setelah itu Terdakwa keluar dari ruangan guru dan pulang ke rumah, kemudian Anak korban di bawa masuk di ruangan kelas IX C lalu dibawa ke ruangan tata usaha dan Ibu Kepala Sekolah bersama guru-guru lainnya membawa Anak korban ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kallontala Sungguminasa dengan luka bengkak yang dialami di kepala bagian belakangnya sehingga dengan kejadian ini pihak dari Anak korban melaporkan kejadian ini untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatan Terdakwa Anak korban mengalami Tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan ukuran diameter 0,5 cm, hal tersebut Sesuai Visum-Repertum RS Umum Daerah Syek Yusuf No.: 445.2/1172/RSUD-SY/VIII/ 2015. tanggal 18 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Febriyani Hamzah:
Hasil Pemeriksaan :
- Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar
- Pasien mengeluh muntah dan mengeluh nyeri pada dada
- Tidak tampak kekerasan pada dada pasien
- Tampak bengkak pada kepala bagian belakang ukuran diameter 0,5 cm Kesimpulan : Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76 c UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Atau Kedua:
Bahwa ia terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri Bin Kulle, bersama-sama dengan Lk. Rahmat (DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di dalam lokasi SMP ------------------------ yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Pallangga Kab. Gowa, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yakni korban Lk. ------------------------------------------------ (14 tahun) yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sebelum kejadian Terdakwa sementara di rumah bersama istrinya per. Ramlah, lalu Per.Ramlah menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Dipukulki ---------- disekolahnya” kemudian Terdakwa bertanya kembali kepada Per. Ramlah “Siapa yang pukulki?” kemudian dijawab “Temannya”, lalu Terdakwa duduk-duduk untuk menenangkan diri dan tak lama kemudian Terdakwa berangkat ke sekolah anaknya di SMP ------------- ------------------------, sesampai di sekolah Terdakwa langsung mencari orang yang memukul anaknya, lalu Terdakwa bertanya kepada siswa-siswa yang sementara jongkok di depan kelasnya “Siapa yang ditemani bertengkar -------------------?” lalu salah seorang siswa langsung menunjuk kearah Anak Korban yaitu ------------ yang kebetulan ada di lokasi tersebut sedang jongkok, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban “Kau pukulki anakku?” namun Anak Korban tidak menjawab, kemudian Terdakwa memukul bagian dahi Anak korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan sehingga korban terjatuh ke belakang menjadikan kepala bagian belakangnya membentur lantai, lalu diikuti oleh Lel. Rahmat (DPO) dengan cara menendang pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa meninggalkan korban dan masuk ke ruangan guru dan Terdakwa sampaikan kepada salah seorang gurunya “Kenapa bisa dipukul anak saya?” dan di jawab oleh guru tersebut “Tidak kutahu ki”, dan setelah itu Terdakwa keluar dari ruangan guru dan pulang ke rumah, kemudian Anak korban di bawa masuk di ruangan kelas IX C lalu dibawa ke ruangan tata usaha dan Ibu Kepala Sekolah bersama guru-guru lainnya membawa Anak korban ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kallontala Sungguminasa dengan luka bengkak yang dialami di kepala bagian belakangnya sehingga dengan kejadian ini pihak dari Anak korban melaporkan kejadian ini untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban mengalami Tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan ukuran diameter 0,5 cm, hal tersebut Sesuai Visum-Repertum RS Umum Daerah Syek Yusuf No.: 445.2/1172/RSUD-SY/VIII/ 2015. tanggal 18 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Febriyani Hamzah:
Hasil Pemeriksaan :
- Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar
- Pasien mengeluh muntah dan mengeluh nyeri pada dada- Tidak tampak
kekerasan pada dada pasien
- Tampak bengkak pada kepala bagian belakang ukuran diameter 0,5 cm Kesimpulan : Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
-------------- tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Anak Korban mengetahui dihadirkan dipersidangan adalah sehubungan dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh Anak Korban;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ------------------------------------yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa;
Yang melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban belakangan Anak Korban ketahui identitasnya adalah Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle dan Lel. Rahmat (DPO);
Bahwa Anak Korban dianiaya oleh Terdakwa dan Lel. Rahmat tidak memakai alat melainkan dengan menggunakan kaki dan tangan;
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Anak Korban dianiaya oleh Terdakwa karena kesalahpahaman, dimana Anak Korban disangka telah menyembunyikan buku anak Terdakwa yaitu ----------, kemudian -------- pulang kerumah dan menangis sehingga Terdakwa menyangka anak Terdakwa dipukuli oleh Anak Korban sehingga Terdakwa marah kemudian mendatangi Anak Korban di sekolah kemudian memukuli Anak korban ;
Bahwa Terdakwa menganiaya Anak Korban pada saat Anak Korban sementara jongkok-jongkok bersama dengan teman-temannya di depan ruangan (ruangan kelas IX C) tiba-tiba datang Terdakwa langsung menendangi Anak Korban pada kepala bagian belakang sebanyak satu kali dari arah belakang sehingga Anak Korban jatuh kedepan lalu diikuti oleh Pelaku yang lain yang belakangan Anak Korban ketahui namanya adalah Lel. Rahmat, menendang pinggang sebelah kanan Anak Korban sebanyak satu kali dan setelah itu Terdakwa kembali memegang rambut kemudian menampar wajah Anak Korban sebanyak satu kali dan setelah itu Anak Korban tidak sadarkan diri dan di bawa masuk ke ruangan kelas IX C lalu dibawa ke ruangan tata usaha dan kemudian Ibu Kepala Sekolah dan Guru-Guru membawa Anak Korban ke Puskesmas Kampili lalu pada malam harinya Anak Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kallontala Sungguminasa dan sempat menjalani opname di sana dengan luka-luka bengkak yang dialami di kepala bagian belakang;
Bahwa pada saat itu Anak Korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa bagian tubuh Anak Korban yang dianiaya Terdakwa bersama Lel. Rahmat pada waktu itu adalah kepala bagian belakang ditendang satu kali dengan menggunakan kaki oleh Terdakwa dan bagian pinggang sebelah kanan ditendang sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki oleh lel. Rahmat serta muka Anak Korban ditampar oleh Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Anak Korban tidak pernah berselisih paham dengan Terdakwa;
Bahwa akibat penganiaayaan tersebut Anak Korban mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang dan rasa sakit pada pinggang sebelah kanan;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Anak Korban terhalangi melakukan aktivitas tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari karena di opnamen di Rumah Sakit;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak menendang menggunakan kaki kepala Anak Korban bagian belakang melainkan hanya memukuli Anak Korban dengan menggunakan tangan dibagian dahinya;
Akbar, S. Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan di depan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan adalah untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan laporan penganiayaan;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle dan yang menjadi korbannya adalah seorang anak yaitu ------------;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Dg. Kulle nanti Saksi belakangan ketahui bahwa Terdakwa adalah Orang Tua dari Siswi Saksi atas nama Per. ---------;
Bahwa Saksi mengenal Anak Korban --------- karena Saksi adalah gurunya di SMP -------------------;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ---------------------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa;
Bahwa pada saat itu datang beberapa Siswa berteriak kepada Saksi ada Siswa yang dianiaya di depan kelas IX C kemudian Saski menuju ke depan kelas IX C tersebut dan mendapati Anak korban telah dipukuli oleh Terdakwa dan telah tidak sadarkan diri sehingga Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pallangga;
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa memukuli Anak Korban pada waktu itu menurut informasi yang Saksi dengar dimana -------- (anak Terdakwa) pulang kerumahnya melapor ke orang tuanya bahwa ia telah dipukul dahinya oleh Anak Korban --------- sehingga mendengar penyampaian tersebut Orang Tua ------- yaitu Terdakwa marah dan mendatangi sekolah dan mencari Anak Korban ---------- kemudian menganiayanya;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Terdakwa memukuli Anak Korban karena pada saat kejadian Saksi sedang berada di ruangan Tata Usaha;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak Korban ------------ mengalami luka benjol di kepala bagian belakang dan rasa sakit di bagian pinggang;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Anak Korban terhalangi melakukan aktivitas tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari karena di opnamen di Rumah Sakit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Antomina, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan di depan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan adalah untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan laporan penganiayaan;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut belakangan Saksi ketahui identitasnya adalah Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle dan yang menjadi korbannya adalah seorang anak yaitu --------------;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Dg. Kulle nanti Saksi belakangan ketahui bahwa Terdakwa adalah Orang Tua dari Siswi Saksi atas nama Per. ------------;
Bahwa Saksi mengenal Anak Korban -------------- karena Saksi adalah gurunya di SMP ---------------- dan sudah mengenal Anak Korban sejak 2 (dua) tahun yang lalu namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ---------------- --------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang penganiayaan tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ----------------------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa pada saat Saksi sementara keluar dari ruangan kelas VIII C menuju ke ruangan tata usaha dan diperjalanan Saksi melihat Anak Korban --------------dipukul oleh seseorang yang belakangan Saksi ketahui bernama Abd. Rahman Dg. Nyonri (orangtua ------------------) sehingga Saksi melihat Anak Korban --------------terjatuh di lantai di depan ruangan kelas IX C dalam posisi merangkak datang seseorang lagi yang belakangan Saksi ketahui identitasnya bernama Lel. Rahmat memukuli Anak Korban --------------dengan menggunakan tangan kemudian menendangnya pada bagian kepala dengan pukulan yang agak keras dan kemudian Saksi berteriak “janganq pak” sambil mendekati Anak Korban --------------dan Saksi langsung memegang tangan dan berusaha untuk mengangkat Anak Korban agar ia bisa berdiri namun pada waktu itu Anak Korban --------------sudah tidak bisa berdiri sehingga Saksi juga ikut duduk di lantai di depan ruangan kelas IX C, lalu guru yang lain datang membantu mengangkat Anak Korban --------------lalu diangkat masuk ke ruangan kelas IX C dan setelah melihat kondisinya yang semakin lemah Anak Korban --------------dibawa lagi ke ruangan Tata Usaha dan lalu Ibu Kepala Sekolah bersama guru yang lainnya membawa Anak Korban --------------ke Puskesmas Kampili dan setelah diberi perawatan di Puskesmas Kampili lalu belakangan Saksi ketahui Anak Korban --------------dirujuk ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kallontala Sungguminasa dan sempat menjalani opname di sana dengan luka bangkak yang dialami di kepala bagian belakangnya sehingga dengan kejadian ini pihak keluarga dari Anak Korban --------------melaporkan kejadian ini untuk proses selanjutnya;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa memukuli Anak Korban pada waktu itu adalah dimana ---------------(anak Terdakwa) pulang kerumahnya melapor ke orang tuanya bahwa ia telah dipukul dahinya oleh Anak Korban --------------sehingga mendengar penyampaian tersebut Orang Tua ----- yaitu Terdakwa marah dan mendatangi sekolah dan mencari Anak Korban --------------kemudian menganiayanya;
Bahwa pada saat itu Anak Korban --------------tidak melakukan perlawanan;
Bahwa situasi pada saat kejadian ramai karena bertepatan dengan jam istirahat siswa:
Bahwa jarak Saksi dengan tempat kejadian saat itu adalah 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) meter;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak Korban --------------mengalami luka benjol di kepala bagian belakang dan rasa sakit di bagian pinggang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa kali Terdakwa dan Lel. Rahmat memukuli Anak Korban --------------, namun yang jelas Saksi melihat Terdakwa memukuli dengan menggunakan tangan Anak Korban dan lel. Rahmat memukul dan menendangi Anak Korban;
Bahwa bagian tubuh dari Anak Korban --------------yang dianiaya pada waktu itu adalah bagian kepala dan badannya;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Anak Korban terhalangi melakukan aktivitas tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari karena di opname di Rumah Sakit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Nur Handayani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan di depan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan adalah untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan laporan penganiayaan;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut belakangan Saksi ketahui identitasnya adalah Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle dan lel. Rahmat (DPO) dan yang menjadi korbannya adalah seorang anak yaitu --------------;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Dg. Kulle nanti Saksi belakangan ketahui bahwa Terdakwa adalah Orang Tua dari Siswi Saksi atas nama Per. ---------;
Bahwa Saksi mengenal Anak Korban --------------karena Saksi adalah guru Anak Korban di SMP ---------------dan saya mengenalnya sejak 1 (satu) tahun yang lalu namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Anak Korban;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP -------------- --------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang penganiayaan tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ------------------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa pada saat itu Saksi sementara berjalan menuju ke ruangan Tata Usaha kemudian Saksi melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang masuk kedalam lokasi Sekolah lalu di depan ruangan kelas IX C Terdakwa bertanya kepada Siswa-Siswa yang sementara jongkok-jongkok di depan kelas IX C “Siapa yang ditemani bertengkar ---------” kemudian salah seorang Siswa langsung menunjuk Anak Korban --------------yang kebetulan ada disitu, lalu tiba-tiba Terdakwa langsung menendangi Anak Korban --------------pada bagian kepala bagian belakang sebanyak satu kali dari arah belakang sehingga Anak Korban --------------jatuh ke depan lalu diikuti oleh Pelaku yang belakangan Saksi ketahui namanya bernama Lel. Rahmat menendang pinggang sebelah kanannya sebanyak satu kali, melihat kejadian tersebut Saksi langsung mengangkat lengan Anak Korban --------------kemudian Saksi berlari memanggil guru-guru dan setelah Saksi kembali ke tempat kejadian Anak Korban --------------sudah ada di ruangan kelas IX C lalu dilihat kondisinya Anak Korban --------------semakin lemah sehingga dibawa lagi ke ruangan Tata Usaha dan lalu Ibu Kepala Sekolah bersama Saksi dan guru lainnya membawanya ke Puskesmas Kampili dan pada saat Anak Korban --------------diberi perawatan di Puskesmas Kampili Saksi kembali ke sekolah nanti belakangan Saksi ketahui Anak Korban --------------dirujuk ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kallontala Sungguminasa dan sempat menjalani opname di sana dengan luka bangkak yang dialami di Kepala bagian belakangnya sehingga dengan kejadian ini pihak dari Anak Korban --------------melaporkan kejadian ini untuk proses selanjutnya;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi dari informasi yang didengar yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa memukuli Anak Korban pada waktu itu adalah dimana --------- (anak Terdakwa) pulang kerumahnya melapor ke orang tuanya bahwa ia telah diganggu oleh Anak Korban yaitu --------------dengan cara menyembunyikan buku dan pulpennya di sekolah sehingga mendengar penyampaian tersebut Orang Tua --------- yaitu Terdakwa marah dan mendatangi sekolah dan mencari Anak Korban --------------kemudian menganiayanya;
Bahwa pada saat itu Anak Korban --------------tidak melakukan perlawanan;
Bahwa situasi pada saat kejadian ramai karena bertepatan dengan jam istirahat siswa;
Bahwa bagian tubuh dari Anak Korban --------------yang dianiaya pada waktu itu adalah bagian kepala dan badannya;
Bahwa pada saat kejadian Saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang mendatangi Anak Korban --------------yaitu Terdakwa, Lel. Rahmat (DPO), dan seorang lagi yang Saksi tidak ketahui identitasnya, selanjutnya Saksi melihat Terdakwa mendatangi kemudian menendang Anak Korban --------------di Kepala bagian belakang sebanyak satu kali, sedangkan Lel. Rahmat (DPO) menendang pinggang sebelah kanan dari Anak Korban --------------sebanyak satu kali;
Pada saat itu jarak Saksi dengan tempat kejadian adalah kurang lebih 4 (empat) meter;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak Korban --------------mengalami luka benjol di kepala bagian belakang dan rasa sakit di bagian pinggang;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Anak Korban terhalangi melakukan aktivitas dan tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari karena di opname di Rumah Sakit;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan karena masalah penganiayaan terhadap seorang Anak yaitu --------------;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ----------------- ------------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan penganiayan terhadap Anak Korban tersebut;
Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa sehingga menganiaya Anak Korban adalah karena anak Terdakwa yaitu --------- (teman kelas Anak Korban) pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengatakan bahwa dia telah dipukuli oleh teman sekolahnya yaitu --------------sehingga Terdakwa marah lalu mendatangi Anak Korban --------------disekolahnya kemudian menganiayanya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengenal Anak Korban --------------dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah kles atau berselisih paham dengan Anak Korban --------------;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berteman sebanyak 3 (tiga) orang masuk ke dalam lokasi SMP ------------------------------ untuk mencari orang yang memukuli Anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui yang menganiaya Anak Korban --------------pada saat itu adalah Terdakwa dan Lel. Rahmat (DPO);
Bahwa Terdakwa dan Lel. Rahmat menganiaya Anak Korban tidak memakai alat melainkan hanya menggunakan kaki dan tangan;
Bahwa kejadian tersebut bermula dimana sebelum kejadian Terdakwa sementara di rumah lalu Istri Terdakwa bernama Per.Ramlah menyampaikan bahwa “Dipukuli --------- disekolahnya” lalu Terdakwa bertanya kembali “Siapa yang pukuliki?” dijawab “temannya” lalu Terdakwa duduk-duduk untuk menenangkan diri kemudian Terdakwa berangkat ke sekolah anak Terdakwa di SMP ----------------------- yang jaraknya kurang lebih 4 (empat) kilometer dari rumah Terdakwa, sampai di sekolah Terdakwa langsung mencari orang yang memukuli anak Terdakwa dan bertanya kepada siswa-siswa yang sementara jongkok-jongkok di depan kelasnya “siapa yang pukuli anakku?” lalu salah seorang siswa langsung menunjuk Anak Korban --------------yang kebetulan juga ada jongkok disitu, lalu Terdakwa bertanya kepada Anak Korban --------------“kau yang pukuli anakku?” dan Anak Korban --------------tidak menjawab lalu Terdakwa langsung memukul bagian dahi Anak Korban --------------dengan menggunakan kepalan tangan sehingga Anak Korban --------------terjatuh kebelakang di lantai sehingga kepala bagian belakangnya membentur lantai lalu teman Terdakwa atas nama Lel. Rahmat juga ikut memukuli Anak Korban --------------dengan cara menendang akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui bagian apa dari tubuh Anak Korban yang ditendang, lalu setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak Korban --------------dan masuk ke dalam ruang guru dan menyampaikan ke salah seorang guru “kenapa bisa dipukuli anak saya” dan dijawab olah guru tersebut “tidak kutahuki” dan setelah itu Terdakwa keluar dari ruangan guru dan pulang ke rumah dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Palangga menjemput Terdakwa dan dibawa ke Polsek Pallangga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa pada saat itu Anak Korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa mengakui telah memukul dahi Anak Korban --------------dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak Korban --------------terjatuh kebelakang dan kepalanya membentur lantai, sedangkan Lel. Rahmat menendang Anak Korban --------------dari belakang sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa belakangan Terdakwa ketahui akibat penganiayaan tersebut Anak Korban --------------mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Anak Korban tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari karena di opname di Rumah Sakit;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa belum sempat meminta maaf kepada Anak Korban --------------dan keluarganya, tetapi dari pihak Anak Korban untuk meminta maaf namun belum dimaafkan oleh pihak keluarga dari Anak Korban tersebut;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa mengaku sangat menyesal dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa Nomor : 445.2/ 1172/ RSUD-SY/ VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 atas Nama : --------------yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Febriyani Hamzah Nip.19850902 201101 2 013 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
Pasien mengeluh muntah dan mengeluh nyeri pada dada;
Tidak tampak kekerasan pada Pasien;
Tampak bengkak pada kepala bagian belakang ukuran diameter 0,5 cm;
Kesimpulan : Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, hasil laporan dari Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Gowa berdasarkan hasil assessment wawancara dengan Anak Korban bahwa Anak Korban tidak merasa trauma dan tetap bersemangat untuk ke sekolah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Sekolah Dasar atas nama --------------;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penganiayaan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP -------------- ------------------------- yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle dan Lel. Rahmat (DPO) dan yang menjadi korbannya yaitu seorang anak bernama --------------yang saat kejadian berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa yang menjadi penyebab penganiayaan tersebut adalah karena anak Terdakwa yaitu --------- (teman kelas Anak Korban) pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengatakan bahwa dia telah dipukuli oleh teman sekolahnya yaitu Anak Korban --------------sehingga Terdakwa marah lalu mendatangi Anak Korban disekolahnya kemudian menganiayanya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah kles atau berselisih paham dengan Anak Korban --------------;
Bahwa Terdakwa mengakui yang telah menganiaya Anak Korban --------------adalah Terdakwa sendiri bersama dengan Lel. Rahmat (DPO);
Bahwa Terdakwa dan Lel. Rahmat menganiaya Anak Korban tidak menggunakan alat melainkan hanya menggunakan kaki dan tangan;
Bahwa kejadian tersebut berawal dimana sebelum kejadian Terdakwa sementara di rumah lalu Istri Terdakwa bernama Per.Ramlah menyampaikan bahwa --------- pulang kerumah dalam keadaan menangis dan mengaku telah dipukuli disekolahnya oleh temannya yang bernama --------------;
Bahwa mendengar hal tersebut Terdakwa berangkat ke sekolah anak Terdakwa di SMP Negeri 2 Pallangnga yang jaraknya kurang lebih 4 (empat) kilometer dari rumah Terdakwa diikuti oleh 2 (dua) orang teman Terdakwa yaitu Lel. Rahmat (DPO) dan seorang lagi yang tidak diketahui identitasnya;
Bahwa sampai di sekolah Terdakwa langsung mencari orang yang memukuli anak Terdakwa dan bertanya kepada siswa-siswa yang sementara jongkok-jongkok di depan kelasnya “siapa yang pukuli anakku?”;
Bahwa kemudian lalu salah seorang siswa langsung menunjuk Anak Korban --------------yang kebetulan juga ada jongkok disitu, lalu Terdakwa bertanya kepada Anak Korban --------------“kau yang pukuli anakku?”
Bahwa karena Anak Korban tidak menjawab lalu Terdakwa langsung memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan keras pada bagian dahi dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban --------------terjatuh kebelakang sehingga kepala bagian belakangnya membentur lantai;
Bahwa kemudian tiba-tiba Lel. Rahmat (DPO) dengan cara menendang pinggang sebelah kanan Anak Korban sebanyak satu kali setelah itu Anak Korban tidak berdaya;
Bahwa Terdakwa kemudian meninggalkan Anak Korban dan masuk ke dalam ruang guru dan tak lama kemudian Anak Korban dibawa masuk ke ruangan kelas IX C lalu dibawa ke ruangan Tata Usaha;
Bahwa kemudian Ibu Kepala Sekolah bersama guru yang lainnya membawa Anak Korban --------------ke Puskesmas Kampili dan setelah diberi perawatan di Puskesmas Kampili dengan luka bengkak yang dialami di kepala bagian belakangnya sehingga dengan kejadian ini pihak keluarga dari Anak Korban --------------melaporkan kejadian ini untuk proses selanjutnya;
Bahwa pada saat itu Anak Korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa adapun cara Terdakwa dan Lel. Rahmat (DPO) menganiaya Anak Korban yaitu dengan cara Terdakwa memukul dahi Anak Korban --------------dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak Korban --------------terjatuh kebelakang dan kepalanya membentur lantai, sedangkan Lel. Rahmat (DPO) menendang pinggang sebelah kanan Anak Korban --------------sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak Korban --------------mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang dan sakit pada bagian pinggang sebelah kanan;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa Nomor : 445.2/ 1172/ RSUD-SY/ VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 atas Nama : --------------yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Febriyani Hamzah Nip.19850902 201101 2 013 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
Pasien mengeluh muntah dan mengeluh nyeri pada dada;
Tidak tampak kekerasan pada Pasien;
Tampak bengkak pada kepala bagian belakang ukuran diameter 0,5 cm;
Kesimpulan : Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda
tumpul;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari karena di opname di Rumah Sakit;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa belum sempat meminta maaf kepada Anak Korban --------------dan keluarganya, tetapi dari pihak Anak Korban untuk meminta maaf namun belum dimaafkan oleh pihak keluarga dari Anak Korban tersebut;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa mengaku sangat menyesal dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan luka-luka;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ‘barangsiapa’ atau biasa disebut juga dengan ‘setiap orang’ adalah siapa saja subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU Pidana atau yang secara adequat menyebabkan timbulnya keadaan yang dilarang oleh UU atau melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU. Selain itu bahwa yang bersangkutan harus mampu secara hukum bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan kesalahannya didepan hukum. Tidak ada suatu alasan, baik pembenar maupun pemaaf yang ada pada diri yang bersangkutan pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan bahwa terdakwa bernama Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan, dan Terdakwa adalah seorang pria dewasa yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga mampu untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan pada dirinya suatu alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekarasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka-luka;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari Pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi pada Majelis Hakim untuk menentukan perbuatan Terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur Pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur kedua Pasal ini ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya: perbuatan melukai dan/atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial”;
Menimbang, bahwa disisi lain yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan” dapatlah dipedomani pengertiannya berdasarkan pengertian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 89 KUHP yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. “Pingsan” artinya hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya,. “Tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun juga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Ancaman kekerasan” adalah suatu perkataan yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban yang membuat korban menjadi takut dan menuruti yang dikehendaki oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa selain itu perlulah dipertimbangkan bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu, tetapi merupakan suatu tujuan. Selain itu, perbuatan tersebut juga harus dilakukan “dengan sengaja”, artinya dalam melakukan perbuatan si pelaku dengan sadar menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wettens), yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana. Dengan demikian sesuai praktik peradilan yang dimaksud penganiayaan dalam perkara aquo adalah kesengajaan untuk menimbulkan perasaan sakit atau untuk menimbulkan luka pada orang lain, sehingga yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam tindak pidana penganiayaan adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yuridis di persidangan, ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dalam lokasi SMP ---------------yang terletak di Bontoramba Desa Bontoramba Kec. Palangga Kab. Gowa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan lel. Rahmat (DPO) kepada Anak Korban yaitu --------------dimana Anak Korban masih berusia 14 (empat belas) tahun sebagaimana yang jelaskan oleh Anak Korban --------------dipersidangan dan dikaitkan dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran atas nama --------------dengan tanggal lahir 6 November 2000. Berdasarkan hal tersebut maka Anak Korban --------------dikualifikasikan sebagai anak;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban dengan cara memukul dengan keras bagian dahi Anak Korban --------------dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak Korban --------------terjatuh kebelakang di lantai sehingga kepala bagian belakangnya membentur lantai dan teman Terdakwa atas nama Lel. Rahmat (DPO) ikut menendang pinggang sebelah kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal dimana sebelum kejadian Terdakwa sementara di rumah lalu Istri Terdakwa bernama Per.Ramlah menyampaikan bahwa --------- pulang kerumah dalam keadaan menangis dan mengaku telah dipukuli disekolahnya oleh temannya yang bernama --------------, mendengar hal tersebut Terdakwa berangkat ke sekolah anak Terdakwa di SMP - yang jaraknya -----------------------kurang lebih 4 (empat) kilometer dari rumah Terdakwa diikuti oleh 2 (dua) orang teman Terdakwa yaitu Lel. Rahmat (DPO) dan seorang lagi yang tidak diketahui identitasnya, sampai di sekolah Terdakwa langsung mencari orang yang memukuli anak Terdakwa dan bertanya kepada siswa-siswa yang sementara jongkok-jongkok di depan kelasnya “siapa yang pukuli anakku?” lalu salah seorang siswa langsung menunjuk Anak Korban --------------yang kebetulan juga ada jongkok disitu, lalu Terdakwa bertanya kepada Anak Korban --------------“kau yang pukuli anakku?” namun Anak Korban tidak menjawab lalu Terdakwa langsung memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan keras pada bagian dahi dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban --------------terjatuh kebelakang sehingga kepala bagian belakangnya membentur lantai lalu diikuti oleh Lel. Rahmat (DPO) dengan cara menendang pinggang sebelah kanan Anak Korban sebanyak satu kali setelah itu Anak Korban tidak berdaya, Terdakwa kemudian meninggalkan Anak Korban dan masuk ke dalam ruang guru dan tak lama kemudian Anak Korban dibawa masuk ke ruangan kelas IX C lalu dibawa ke ruangan Tata Usaha dan lalu Ibu Kepala Sekolah bersama guru yang lainnya membawa Anak Korban --------------ke Puskesmas Kampili dan setelah diberi perawatan di Puskesmas Kampili dengan luka bengkak yang dialami di kepala bagian belakangnya sehingga dengan kejadian ini pihak keluarga dari Anak Korban --------------melaporkan kejadian ini untuk proses selanjutnya;
Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi --------------mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas di hubungkan dengan teori hukum yang dipaparkan sebelumnya maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan dengan keras ke arah dahi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur lantai dan diikuti oleh lel. Rahmat (DPO) yang menendang pinggang sebelah kanan Anak Korban menunjukkan adanya kesengajaan dari Terdakwa dan Lel. Rahmat (DPO) yang membuat Anak Korban --------------mengalami sakit luka bengkak pada kepala bagian belakang dan sakit pada pinggang sebelah kanan telah menunjukkan niat atau kesengajaan Terdakwa dan Lel. Rahmat (DPO) agar Anak Korban --------------merasakan sakit;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 c UU R.I Nomor 35 tahun 2014 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan jiwa orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Abd. Rahman Dg. Nyonri bin Kulle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan terhadap anak”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Senin, tanggal 23 November 2015 oleh Ibnu Rusydi, S.H, sebagai Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, S.H.,M.H., dan Sigit Triatmojo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmala Gita Sari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Herlina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohamad Sholeh, S.H., M.H. Ibnu Rusydi, S.H.
Sigit Triatmojo, S.H.
Panitera Pengganti,
Nurmala Gita Sari, S.H.